III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 21 Oktober 2013 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 310/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 129/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
A. Bahwa Pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU KABUPATEN MIMIKA
incasu Teradu I, II, III dan IV, tidak terbatas pada perbuatan atau tindakan-
tindakan sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu I, II, III mengusulkan Sdr Teradu IV atas nama MARSELIUS
DOU, S. Sos. untuk masuk sebagai Anggota KPU Pengganti Antar Waktu (PAW)
kepada KPU Provinsi Papua, sedangkan Teradu IV merupakan Anggota KPU
Kabupaten Dogiyai yang baru saja di –PAW atau diberhentikan oleh KPU
Provinsi Papua dari keanggotaan KPU Kabupaten Dogiyai, dengan uraian
kejadian sebagai berikut:
a. Bahwa dengan meninggal dunianya Anggota KPU Kabupaten Mimika
Periode 2008-2013 atas nama MICKHAEL MOTE pada bulan Agustus 2012,
kemudian untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilukada di
Kabupaten Mimika Tahun 2013, Teradu I, II, III telah bersekongkol dengan
Sdr Teradu IV dan telah dengan sengaja mengusulkan Sdr Teradu IV atas
nama MARSELIUS DOU, S. Sos. untuk masuk sebagai Anggota KPU
Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada KPU Provinsi Papua;
b. Bahwa Teradu IV merupakan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai yang
berdasarkan atas Rekomendasi Dewan Kehormatan KPU Provinsi Papua
Nomor 32/BA/KPU-PAPUA/P/2011 tanggal 4 Juli 2011, baru saja di –PAW
atau diberhentikan oleh KPU Provinsi Papua dari keanggotaan KPU
Kabupaten Dogiyai dengan SK KPU Provinsi Nomor 24 Tahun 2011
tertanggal 15 Juli 2011;
c. Bahwa dengan demikian, pengangkatan Sdr Teradu IV berikut segala
tindakan hukum dan keputusan-keputusan KPU Kabupaten Mimika yang
menyangkut penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Mimika yang
melibatkan Teradu IV menjadi batal demi hukum;
5
2. Bahwa Teradu I, II, III dan IV menerima pendaftaran pasangan bakal calon atas
nama Sdr ELTINUS OMALENG - YOHANIS BASSANG, SE, M.Si dari jalur
perseorangan setelah masa pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan
sudah tutup dan meloloskan Sdr ELTINUS OMALENG - YOHANIS BASSANG,
SE, M.Si sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 9 tanpa memenuhi syarat
dukungan calon perseorangan, dengan uraian kejadian sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan SK Nomor 10/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013
tanggal 24 April 2013 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Mimika 2013, maka Teradu I, II, III
dan IV telah mengumumkan jadwal pendaftaran dan penyerahan berkas
dukungan calon perseorangan antara tanggal 24-29 Juni 2013;
b. Bahwa sesuai Pasal 75 PKPU No 9 Tahun 2012, batasan akhir atau masa
penutupan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan adalah paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran, in casu
berarti bakal calon perseorangan harus mendaftarkan ke KPU Kabupaten
Mimika paling lambat tanggal 6 Juli 2013;
c. Bahwa faktanya, Teradu I, II, III dan IV telah dengan sengaja menerima
pendaftaran pasangan bakal calon atas nama Sdr ELTINUS OMALENG -
YOHANIS BASSANG, SE, M.Si dari jalur perseorangan pada tanggal 23 Juli
2013 bersamaan dengan pendaftaran bakal pasangan calon atas nama
TRIFENA TINAL – ANASTASIA TEKEGE (PENGADU IV), incasu berarti
setelah masa pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan berakhir 6
Juli 2013;
d. Bahwa meskipun pendaftaran tersebut lewat waktu, Teradu I, II, III dan IV
tetap meloloskan Sdr ELTINUS OMALENG - YOHANIS BASSANG, SE, M.Si
sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 9 tanpa memenuhi syarat dukungan
calon perseorangan dengan membuat seolah-olah pasangan calon tersebut
lolos verifikasi administrasi dan faktual, padahal yang sesungguhnya selain
sudah gugur karena pendaftarannya lewat waktu, juga tidak pernah ada
verifikasi sama sekali, yang sampai mengakibatkan pasangan calon Nomor
Urut 9 atas nama Sdr ELTINUS OMALENG - YOHANIS BASSANG, SE, M.Si
sebagai Pasangan Calon yang lolos untuk mengikuti putaran kedua dengan
suara terbanyak kedua sebanyak 39.611 suara (21,95%);
3. Bahwa Teradu I, II, III dan IV menerima Surat Ijin Cuti Mengikuti Kampanye
Pemilukada Kab. Mimika dari Bupati incumbent atas nama Abdul Muis, ST,
MM (Nomor Urut 2) yang bukan ditandatangani oleh Gubernur atas nama
Menteri Dalam Negeri tetapi hanya ditandatangani oleh SEKDA PROVINSI
PAPUA, dengan uraian fakta sebagai berikut :
6
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan
Pemberhetian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Cuti Pejabat
Negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) bagi Gubernur/Wakil
Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dan
bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota diberikan oleh
Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri;
b. Bahwa dalam Pemilukada Kabupaten Mimika, pasangan calon yang ikut,
salah satunya adalah Bupati incumbent, atas nama Abdul Muis, ST, MM
yang berpasangan dengan Hans Magal, SP (Nomor Urut 2);
c. Bahwa guna mengikuti pemilukada, Bupati incumbent, atas nama Abdul
Muis, ST, MM tidak meminta Ijin Cuti Pejabat kepada Gubernur Papua,
padahal pada saat itu Gubernur Papua ada ditempat;
d. Bahwa Bupati incumbent atas nama Abdul Muis, ST, MM hanya
menyerahkan Surat Ijin Cuti Pejabat yang ditandatangani oleh Sekda
Provinsi Papua atas nama drh KONSTAN KARMA dengan Surat Nomor:
850/4901/SET tertanggal Jayapura, 18 September 2013, yang ternyata Sdr
Sekda Provinsi Papua atas nama drh KONSTAN KARMA tidak pernah
menandatangani Surat Ijin tersebut dan Surat tersebut tanda tangannya
hanya dibuat dengan teknologi men-SCAN tanda tangan Pejabat yang
bersangkutan;
e. Bahwa tindakan Teradu I, II, III dan IV telah dengan sengaja menerima
Surat Ijin Cuti Mengikuti Kampanye Pemilukada Kab. Mimika yang
diajukan oleh Bupati incumbent atas nama Abdul Muis, ST, MM (Nomor
Urut 2 yang berpasangan dengan Hans Magal, SP), tanpa melakukan
klarifikasi keabsahan surat ijin tersebut kepada Pejabat Penandatangan
Surat Ijin dimaksud dan Teradu I, II, III dan IV, tidak membuat teguran
serta mendiamkan atas tindakan Sdr. Bupati incumbent atas nama Abdul
Muis, ST, MM yang tidak memberikan Surat Pelaksana Tugas kepada Sekda
Mimika pada saat melaksanakan kampanye dalam Pemilukada Kabupaten
Mimika Tahun 2013, sehingga sampai pasangan calon Bupati incumbent
tersebut bebas menggunakan kekuasaan yang ada pada dirinya tanpa batas
untuk memenangkan Pasangan Calon No Urut 2, tidak terbatas pada
tindakan mengumpulkan para Ketua RT di wilayah Kota Timika dan
sekitarnya dengan perintah dan arahan untuk memenangkan dirinya,
mengumpulkan para Camat atau Kepala Distrik se-Kabupaten Mimika di
Rumah Negara (siapa saksinya), membagi-bagikan uang kepada Kepala
Distrik sebesar masing-masing Rp 100 juta dan juga organisasi yang
dibentuk untuk tujuan dijadikan mesin pemenangan yang dikemas dengan
7
dalih bantuan sosial kemasyarakatan, yang sampai mengakibatkan
pasangan calon Nomor Urut 2 tersebut sebagai Pasangan Calon yang lolos
untuk mengikuti putaran kedua dengan suara terbanyak pertama sebanyak
45.287 suara (25,10%);
4. Bahwa Teradu I, II, III dan IV menambah sebanyak 47.462 pemilih siluman
dalam DPT dari sebanyak 175.987 pemilih (dalam Pemilukada Gubernur Papua
Tahun 2013) menjadi sebanyak 223.409 pemilih, diluar jadwal penetapan DPT
yang telah para Teradu tetapkan sebelumnya, dengan uraian fakta sebagai
berikut :
a. Bahwa Jumlah Pemilih yang ditetapkan dalam DPT semula sebanyak
175.987 pemilih, sama dengan Jumlah DPT dalam Pemilukada Gubernur
Papua 29 Januari 2013;
b. Bahwa sesuai jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten
Mimika Tahun 2013 sebagaimana ditetapkan dalam SK Nomor
10/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 tanggal 24 April 2013 tentang
Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten
Mimika 2013, penetapan DPT dilaksanakan paling lambat tanggal 26
Agustus 2013;
c. Bahwa pada tanggal 12 September 2013, Teradu I, II, III dan IV telah
dengan sengaja memasukkan sebanyak 47.462 pemilih siluman atau fiktif
dengan cara menggelembungkan Jumlah Pemilih dalam DPT dari sebanyak
175.987 pemilih (dalam Pemilukada Gubernur Papua Tahun 2013) menjadi
sebanyak 223.409 pemilih, di luar jadwal penetapan DPT yang telah para
Teradu tetapkan sebelumnya, yang didalamnya ternyata juga Para Teradu
memasukkan sebanyak 75 Pemilih berkewarganegaraan Asing (WNA) dalam
DPT di TPS 07 Distrik Tembagapura, memasukkan nama warga pemilih
yang telah meninggal dunia, serta nama-nama penduduk Kabupaten lain di
daerah pengunungan tengah yang berbatasan dengan Kabupaten Mimika,
serta modus mencantumkan sembarang nama namun dengan tanggal lahir
yang sama untuk beberapa nama pemilih; yang ternyata dikemudian hari,
tepatnya pada hari H pemungutan suara tanggal 10 Oktober 2013 tindakan
Para Teradu tersebut ditujukan untuk memenangkan pasangan calon
incumbent No Urut 2 dengan cara Teradu I, II, III dan IV memerintahkan
Petugas KPPS di TPS mencoblosi sendiri Kartu atau Surat Suara,
khususnya di TPS-TPS di Wilayah Distrik Mimika Baru yang bergambar
Pasangan Calon No Urut 2, sehingga sampai pada unggulnya perolehan
suara pasangan calon tersebut di Distrik Mimika Baru;
8
5. Bahwa Teradu I, II, III dan IV telah dengan sengaja merubah urutan tahapan
Tes Kesehatan Bakal Pasangan Calon menjadi setelah Para Teradu menetapkan
Nomor Urut Pasangan Calon, dengan uraian kejadian sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan SK Nomor 10/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013
tanggal 24 April 2013 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Mimika 2013, Jadwal Tes
Kesehatan telah ditetapkan oleh Teradu I, II, III dan IV dilaksanakan pada
tanggal 21 Agustus 2013;
b. Bahwa tanpa alasan yang rasional, secara tiba-tiba Teradu I, II, III dan IV
telah dengan sengaja merubah urutan tahapan Tes Kesehatan Bakal
Pasangan Calon, yang, justru menyelenggarakan Tes Kesehatan pada
tanggal 2 dan 3 September 2013 setelah Para kandidat mencabut Nomor
Urut atau setelah Para Teradu menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon;
c. Bahwa berdasarkan SK Nomor 20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013,
Teradu I, II, III dan IV menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon pada
tanggal 24 Agustus 2013;
d. Bahwa pemeriksaan Pasangan Calon No Urut 1-5 dilakukan pada tanggal 2
September 2013, kemudian Pasangan Calon No Urut 6-11 dilakukan
pemeriksaan kesehatan pada tanggal 2 September 2013;
e. Bahwa akibat dari proses dan penyelenggaraan tes kesehatan sesudah
penetapan pasangan calon dan penetapan Nomor Urut maka jalannya
pemeriksaan dimaksud menjadi tidak sungguh-sungguh berdasarkan fakta
hasil pemeriksaan kesehatan secara murni dan hanya untuk memenuhi
formalitas adanya tahapan pemeriksaan kesehatan;
6. Bahwa Teradu I, II, III dan IV meniadakan tahapan Penyampaian Visi dan Misi
Pasangan Calon dengan uraian kejadian sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan SK Nomor 10/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013
tanggal 24 April 2013 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Mimika 2013, telah dijadwalkan
oleh Para Teradu untuk dilaksanakan pada tanggal 21 September 2013.
b. Bahwa Teradu I, II, III dan IV telah dengan sengaja meniadakan tahapan
Penyampaian Visi dan Misi Pasangan Calon, oleh karena faktanya pada
Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Mimika hari dan tanggal 21
September 2013 tersebut justru Para Teradu menyelenggarakan Penetapan
DPT Perubahan yang semula berjumlah sebanyak 175.987 pemilih (dalam
Pemilukada Gubernur Papua Tahun 2013) menjadi sebanyak 223.409
pemilih;
9
c. Bahwa pada saat Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Mimika hari
dan tanggal 21 September 2013 tersebut, Sdr Ketua KPU Kabupaten
Mimika in casu Teradu I dalam keadaan mabuk;
d. Bahwa sampai dengan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Mimika
ditutup pada hari itu, Para Teradu (I-IV) tidak memberi kesempatan kepada
Para Kandidat untuk menyampaikan visi dan misinya sebagai calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada masyarakat Pemilih;
7. Bahwa Teradu I, II, III dan IV telah dengan sengaja meniadakan tahapan Debat
Kandidat (Debat Publik) Pasangan Calon, dengan uraian kejadian sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan SK Nomor 10/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013
tanggal 24 April 2013 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Mimika 2013, Debat Publik telah
dijadwalkan oleh Para Teradu;
b. Bahwa faktanya sampai dengan hari H pencoblosan tanggal 10 Oktober
2013 berlalu, Para Teradu tidak menyelenggarakan Debat Publik Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menjadi hak masyarakat
Pemilih untuk mengetahui kualitas calon yang hendak dipilihnya;
8. Bahwa Teradu I, II, III dan IV telah dengan sengaja membiarkan Ketua PPD
Distrik Mimika Baru Sdr. ARNOLD LOLKARY selaku Teradu VII merubah
Denah dan Lokasi tempat-tempat pemungutan suara pada hari pencoblosan
tanpa melalui prosedur Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika, dengan
uraian kejadian sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu I, II, III dan IV telah menetapkan Denah dan Lokasi tempat-
tempat pemungutan suara dengan SK KPU Kabupaten Mimika Nomor 24
Tahun 2013 dengan lampiran nama-nama Ketua KPPS yang tersebar di 12
distrik se-Kabupaten Mimika pada sebulan sebelum pemungutan suara;
b. Bahwa Teradu I, II, III dan IV dengan sengaja membiarkan Ketua PPD
Distrik Mimika Baru Sdr. ARNOLD LOLKARY selaku Teradu VII merubah
tempat-tempat pemungutan suara pada hari pencoblosan, tepatnya pada
tanggal 10 Oktober 2013 di TPS-TPS di wilayah Distrik Mimika Baru, tanpa
melalui prosedur Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika;
c. Bahwa akibat perubahan Denah dan Lokasi tempat-tempat pemungutan
suara pada hari H pemungutan suara tanpa dilakukan dengan cara yang
sah dan tanpa alasan yang dibenarkan menurut peraturan tentang
pengadaan dan pendirian TPS, maka pada saat Para Pemilih dan saksi-
saksi kandidat datang ke TPS, tidak lagi mendapati adanya TPS yang
tertuang dalam Surat Undangan Memilih dan tindakan tersebut ternyata
10
dilakukan oleh Teradu VII untuk tujuan dicoblosi sendiri guna
memenangkana Pasangan Calon Bupati incumbent;
9. Bahwa Teradu I, II, III dan IV, bersama-sama dengan Ketua PPD Distrik Mimika
Baru Sdr. ARNOLD LOLKARY selaku Teradu VII mengumpulkan seluruh kotak
suara di Graha Eme Neme Yauware yang berisi Surat suara dan berita acara
hasil pemilihan dari seluruh TPS se-Distrik Mimika Baru tanpa dihitung lebih
dulu di Tingkat PPS, dan membuka kotak suara dan membiarkan berita acara
tergeletak berserakan di lantai yang ada di dalam gedung tersebut berhari-hari,
dengan uraian kejadian sebagai berikut:
a. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara berlangsung tanggal 10 Oktober
2013;
b. Bahwa setelah selesai penghitungan suara di tingkat KPPS, Teradu I, II, III
dan IV, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ketua PPD Distrik
Mimika Baru Sdr. ARNOLD LOLKARY selaku Teradu VII memerintahkan
KPPS untuk mengumpulkan seluruh kotak suara yang berisi Surat suara
dan berita acara hasil pemilihan dari seluruh TPS se-Distrik Mimika Baru di
Graha Emeneme Yauware;
c. Bahwa pengumpulan kotak suara tersebut tanpa melalui proses
penghitungan Rekapitulasi di Tingkat PPS;
d. Bahwa tanpa melalui atau di luar Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Mimika
Baru, Teradu VII dan Anggota PPD Distrik Mimika Baru membuka kotak
suara dan membiarkan berita acara tergeletak berserakan di lantai yang
ada di dalam gedung tersebut berhari-hari sejak tanggal 10 Oktober 2013
s/d tanggal 16 Oktober 2013 tanpa disaksikan dan diawasi oleh Saksi-saksi
Mandat Pasangan Calon;
e. Bahwa Pleno Perhitungan Suara Tingkat Distrik Mimika Baru tidak pernah
dilaksanakan tanggal 14 Oktober 2013, sehingga berakibat pada Hasil
Perolehan Suara Pasangan Calon yang ditetapkan Teradu VIII secara diam-
diam melebihi jumlah Pemilih dalam DPT Distrik Mimika Baru;
10. Bahwa Teradu I, II, III dan IV telah dengan sengaja merubah hari H
pemungutan suara dari semula tanggal 8 Oktober 2013 menjadi 10 Oktober
2013, dengan urain kejadian sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan SK Nomor 10/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013
tanggal 24 April 2013 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Mimika 2013, pelaksanaan
pemungutan suara jatuh pada tanggal 8 Oktober 2013;
b. Bahwa dengan dalih melaksanakan putusan PTUN Jayapura untuk
memverifikasi ulang berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan,
11
Teradu I, II, III dan IV merubah hari H pemungutan suara menjadi tanggal
10 Oktober 2013.
c. Bahwa perubahan tersebut dilakukan tanpa mekanisme pelaporan ke
DPRD Kabupaten Mimika dan KPU Provinsi Papua, serta tanpa
pemberitahuan secara patut kepada Kandidat;
d. Bahwa akibat dari perubahan dalam jangka waktu yang tidak patut dan
tidak tersosialisasikannya Perubahan Waktu Pencoblosan secara cukup,
khususnya dengan mengingat wilayah TPS-TPS yang tersebar di 12 distrik
se-Kabupaten Mimika sangat luas dan terdapat TPS-TPS yang wilayahnya
sangat sulit dijangkau dengan transportasi darat, maka perubahan waktu
tersebut berakibat masyarakat tidak mengetahuinya dan partisipasi pemilih
menjadi rendah;
11. Bahwa Teradu I, II, VII : Ketua PPD Distrik Mimika Baru Sdr. ARNOLD
LOLKARY selaku Teradu VII telah melakukan pembiaran kepada NEUS WENDA
ikut dalam semua proses di PPD Mimika Baru yang bertindak seolah-olah
sebagai anggota PPD Mimika Baru padahal yang bersangkutan bukan anggota
PPD Mimika Baru;
B. Bahwa Pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Panwaslukada Kabupaten Mimika
atas nama AGUSTINUS ROWA selaku Teradu V dan olehAnggota Panwas Kab.
Mimika PETRUS POGOLAMUN selaku Teradu VI, dengan uraian kejadian sebagai
berikut:
1) Teradu V dan Teradu VI telah menerima Pengaduan pelanggaraan maupun
temuan, namun tidak satupun yang ditindak lanjuti;
2) Teradu V dan Teradu VI telah bertindak dan berperilaku tidak Independen
dalam melaksanakan tugas pengawasannya, namun berpihak kepada
Pasangan Calon Bupati incumbent dan Pasangan Calon No Urut 9;
3) Teradu V dan Teradu VI pada saat pelaksanaan pleno perhitungan suara PPS
di Distrik Mimika Baru justru melarang saksi-saksi Mandat Pasangan Calon
untuk tidak memprotes cara penghitungan suara dan rekapitulasi tingkat PPS
se-Distrik Mimika Baru di Graha Eme Neme Yauware pada tanggal 14 Oktober
2013, dengan dalih bahwa semuanya akan dikendalikan oleh Ketua PPD
Distrik Mimika Baru, incasu Teradu VII;
C. Bahwa Pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Distrik MIMIKA
BARU, atas nama ARNOLD LOLKARY selaku Teradu VII, Ketua PPS Koperapoka,
Distrik Mimika Baru atas nama SEMI SIAHAYA selaku Teradu VIII, Ketua PPS
Kwamki Baru, Distrik Mimika Baruatas nama NOAK KAFIAR selaku Teradu IX,
dan Anggota PPS Koperapoka, Distrik Mimika Baru atas nama PIETER
KIRIWENO selaku Teradu X, dengan uraian kejadian sebagai berikut:
12
1. Teradu VII : Ketua PPD Distrik Mimika Baru Sdr. ARNOLD LOLKARY selaku
Teradu VII merubah tempat-tempat pemungutan suara pada hari
pencoblosan, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 2013 di TPS-TPS di wilayah
Kelurahan Kwamki dan Kelurahan Inauga Distrik Mimika Baru, sehingga pada
saat Para Pemilih dan saksi-saksi kandidat datang ke TPS, tidak lagi mendapati
adanya TPS dan tindakan tersebut ternyata dilakukan oleh Teradu VII untuk
tujuan dicoblosi sendiri guna memenangkan Pasangan Calon Bupati
incumbent dan pasangan nomor urut 9;
2. Teradu VII : Ketua PPD Distrik Mimika Baru Sdr. ARNOLD LOLKARY selaku
Teradu VII telah melakukan pembiaran kepada NEUS WENDA ikut dalam
semua proses di PPD Mimika Baru yang bertindak seolah-olah sebagai anggota
PPD Mimika Baru padahal yang bersangkutan bukan anggota PPD Mimika
Baru;
3. Teradu VII : Ketua PPD Distrik Mimika Baru Sdr. ARNOLD LOLKARY selaku
Teradu VII mengumpulkan seluruh kotak suara yang berisi Surat suara dan
berita acara hasil pemilihan dari seluruh TPS se-Distrik Mimika Baru pada
satu tempat yakni di Gedung Emeneme Yauware, sebelum dihitung dan
dilakukan Rekapitulasi Perhitungan di Tingkat PPS, kemudian tanpa melalui
atau di luar Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Mimika Baru, Teradu VII dan
Anggota PPD Distrik Mimika Baru membuka kotak suara dan membiarkan
berita acara tergeletak berserakan di atas meja-meja dan dilantai yang ada di
dalam gedung tersebut berhari-hari sejak tanggal 10 s/d tanggal 16 Oktober
2013 tanpa disaksikan dan diawasi oleh Saksi-saksi Mandat Kandidat,
sedangkan Teradu VII tidak pernah melaksanakan Pleno Perhitungan Suara
Tingkat Distrik Mimika Baru, sehingga berakibat Hasil Perolehan Suara
Pasangan Calon yang ditetapkan Teradu VIII pada Tingkat Distrik tidak melalui
Pleno Distrik dan hasilnya melebihi jumlah Pemilih dalam DPT Distrik Mimika
Baru;
4. Ketua Panitia Pemilihan Distrik MIMIKA BARU, atas nama ARNOLD LOLKARY
selaku Teradu VII, Ketua PPS Koperapoka, Distrik Mimika Baru atas nama
SEMI SIAHAYA selaku Teradu VIII, Ketua PPS Kwamki Baru, Distrik Mimika
Baru atas nama NOAK KAFIAR selaku Teradu IX, dan Anggota PPS
Koperapoka, Distrik Mimika Baru atas nama PIETER KIRIWENO selaku Teradu
X melakukan tindakan penggelembungan perolehan suara pasangan calon
tertentu dengan cara menambahkan perolehan suara Pasangan Calon No Urut
2 dan no Urut 9 pada Berita Acara Rekapitulasi PPD Distrik Mimika Baru, yang
angka perolehannya berbeda dengan perolehan suara Pasangan Calon No Urut
2 dan no Urut 9 pada Berita Acara dalam Formulir Model C-1 KWK KPU;
13
5. Semua dokumen PEMILU KADA tidak STERIL oleh karena telah dikeluarkan
dari KOTAK SUARA dan dimasukan dalam kantong plastic tanpa
sepengetahuan para saksi dan itu dibenarkan oleh Panwas Teradu VII;
6. Telah terjadi pengelembungan suara di tingkat PPD yang menguntungkan
pasangan nomor urut 2 dan nomor urut 9;
7. PPD Distrik Mimika Baru tidak memberikan kesempatan kepada para saksi
pasangan calon Pengadu untuk mengajukan keberatan dan pertanyaan ketika
rekapitulasi tingkat distrik dilaksanakan di Graha Emeneme Yauware tanggal
14 Oktober 2013;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Teradu I, II, III, IV, VII, VII, IX selaku penyelenggara melanggar Pasal 10 ayat
(3), Pasal 33 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2011 jo Pasal 75 ayat (1) dan (2) PKPU
No 9 Tahun 2012, jo Pasal 6 huruf a, Pasal 7 huruf (a), Pasal 8 huruf b, Pasal
9 huruf a, b, c, d, f, Pasal 10 huruf (a), (b), (d), (f), (g), (h) dan (i), Pasal 11
huruf (d), Pasal 15 huruf (a) dan Pasal 16 huruf (a) dan (c) Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
3. Menyatakan Teradu V, VI selaku Pengawas Pemilukada Kabupaten Mimika
terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 77 UU No. 15 Tahun 2011 jo Pasal 6 huruf a, Pasal 8 huruf b,
Pasal 9 huruf b, c, d, f pada Bagian Kedua tentang Prinsip Dasar Etika dan
Perilaku, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada:
a. Teradu I KAROLUS TSUNME, A.md. Pert selaku Ketua KPU Kabupaten
Mimika;
b. Teradu II IRIANTY USIOR, S.E. selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika;
c. Teradu III ENGELBERTUS KAUTI, S.H. selaku Anggota KPU Kabupaten
Mimika;
d. Teradu IV MARSELIUS DOUW, S. Sos. selaku Anggota KPU Kabupaten
Mimika;
14
5. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada:
a. Teradu V AGUSTINUS ROWA selaku Ketua Panwas Kab. Mimika;
b. Teradu VI PETRUS POGOLAMUN selaku Anggota Panwas Kab. Mimika;
6. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada:
a. Teradu VII ARNOLD LOLKARY selaku Ketua PPD Mimika Baru;
b. Teradu VIII SEMI SIAHAYA selaku Ketua PPS Koperapoka, Distrik Mimika
Baru;
c. Teradu IX NOAK KAFIAR selaku Ketua PPS Kwamki Baru, Distrik Mimika
Baru;
d. Teradu X PIETER KIRIWENO selaku Anggota PPS Koperapoka, Distrik
Mimika Baru;
7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk
menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini
dengan mengambil alih pelaksanaan tahapan Pemilukada Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2013;
8. Memerintah Kepada KPU Provinsi Papua untuk mengambil alih tugas dan
tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika untuk
melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Mimika Tahun
2013;
Atau apabilah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor:
10/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 perihal Tahapan
Program dan Jadwal Waktu Penyelenggara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mimika tertanggal
24 April 2013;
2. Bukti P-2 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor:
10B/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 perihal
Penetapan Jumlah Dukungan Terhadap Pasangan Calon
Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mimika
pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Mimika Tahun 2013 tertanggal 17 Juni 2013;
3. Bukti P-3 : Copy Berita Acara KPU Kab. Mimika Nomor:
43/BA/VII/2013 perihal Penerimaan Berkas Dokumen
Pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dari Pasangan Calon Eltinus Omaleng dan Yohanis
15
Bassang, S.E., M.Si tertanggal 23 Juni 2013;
4. Bukti P-4 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten dari jalur
Perseorangan (Model BA2-KWK.KPU Perseorangan)
tertanggal 19 Agustus 2013 yang diajukan oleh Pasangan
Calon Eltinus Omaleng dan Yohanis Bassang, S.E., M.Si;
5. Bukti P-5 : Copy Berita Acara Nomor: 41/BA/VII/2013 perihal
Penerimaan Berkas Dokumen Pendaftaran Pencalonan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Pasangan
Calon Trifena Tinal dan Anastasia Tekege;
6. Bukti P-6 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten dari jalur Partai
Politik tertanggal 19 Agustus 2013 yang diajukan oleh
Pasangan Calon Trifena Tinal dan Anastasia Tekege;
7. Bukti P-7 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor:
19/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 perihal Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilukada Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Mimika Periode 2013-2018 tertanggal 22
Agustus 2013;
8. Bukti P-8 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor:
20/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 perihal Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Mimika Periode 2013-2018 tertanggal 24 Agustus 2013;
9. Bukti P-9 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor:
25/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 perihal
Pembatalan Surat Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor:
19/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 perihal Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilukada Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Mimika Periode 2013-2018 pada Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Mimika
Tahun 2013 tertanggal 2 Oktober 2013;
10 Bukti P-10 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor:
26/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 perihal Perubahan
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kab. Mimika Tahun 2013;
11 Bukti P-11 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor:
27/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 perihal Hasil;
Verifikasi Berkas/Dokumen Pendaftaran Pasangan Bakal
16
Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Penetapan Pasangan
Calon Bupati Kab. Mimika Periode 2013-2018 sebagai
Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kab. Mimika Tahun 2013 tertanggal 7 Oktober 2013;
12 Bukti P-12 : Copy Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 30
Tahun 2010 perihal Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Keb. Dogiyai tertanggal 25 Juni 2010;
13 Bukti P-13 : Copy Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 24
Tahun 2011 perihal Pemberhentian dan Penggantian Antar
Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Dogiyai
tertanggal 15 Juli 2011;
14 Bukti P-14 : Copy Salinan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura Nomor: 26/PEN/2013/PTUN.JPR tertanggal 30
September 2013;
15 Bukti P-15 : Copy Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura Nomor: 26/G/2013/PTUN.JPR tertanggal 30
September 2013;
16 Bukti P-16 : Copy Surat Sekretariat Daerah Nomor: 850/4901/SET
perihal Izin Cuti Mengikuti Kampanye Pemilukada Kab.
Mimika yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah
tertanggal 18 September 2013;
17 Bukri P-17 : Copy Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Mimika Tahun 2013;
18 Bukti P-18 : Copy Denah Lokasi Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang
diterima Para Pengadu;
19 Bukti P-19 : Copy Denah Lokasi Pemilihan Suara (TPS) yang diterima
Para Pengadu pada saat sebelum Pemungutan Suara;
20 Bukti P-20 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten Mimika Model
BA2.KWK.KPU Perseorangan atas nama Alfred Douw dan
Lalu Surya Darma tertanggal 19 Agustus 2013;
21 Bukti P-21 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten Mimika Model
BA2.KWK.KPU Perseorangan atas nama Agustinus
Anggaibak dan LA Sarudi tertanggal 19 Agustus 2013;
22 Bukti P-22 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten Mimika Model
17
BA2.KWK.KPU Perseorangan atas nama Semuel Farwas
dan Virgo Henry Sollosa tertanggal 19 Agustus 2013;
23 Bukti P-23 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten Mimika atas nama
Yamanel Paul Maniagasi, M.Th dan Parjono tertanggal 19
Agustus 2013;
24 Bukti P-24 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten Mimika atas nama
Abdul Muis, ST., MM dan Hans Magal, SP tertanggal 19
Agustus 2013;
25 Bukti P-25 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten Mimika atas nama
Athanasiusi Allo Rafra, S.H., M.H dan Titus Natkime
tertanggal 19 Agustus 2013;
26 Bukti P-26 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten Mimika atas nama
Yamanel Pieter Yan Magal dan Philipus Wakerkwa
tertanggal 19 Agustus 2013;
27 Bukti P-27 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten Mimika atas nama
Drs. Yoseph Yopi Kilangin dan H. Andi Tajerimin Nur
tertanggal 19 Agustus 2013;
28 Bukti P-28 : Copy Tanda Terima penyerahan kelengkapan berkas
dukungan (daftar nama pendukung/berkas pendukung)
yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 8 kepada
KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 2 Juli 2013;
29 Bukti P-29 : Copy tanda terima penyerahan kelengkapan berkas
dukungan (nama-nama pendukung berikut flashdisk) yang
diajukan oleh pasangan calon nomor urut 8 kepada KPU
Kabupaten Mimika pada tanggal 3 Juli 2013;
30 Bukti P-30 : Copy Tanda Terima penyerahan dokumen dukungan
KWK.KPU sebanyak 20.000.000 KTP dan dokumen
PPD/PPS yang diajukan oleh Tim Sukses Agapitus
Mairimau, S.Sos dan Ust. Setiyono, S.Pd dari jalur
perseorangan tertanggal 26 Juni 2013;
18
31 Bukti P-31 : Copy Tanda terima dokumen calon Bupati dan Wakil
Bupati Mimika Tahun 2013 dari jalur perseorangan atas
nama Agapitus Mairimau, S.Sos dan Ust. Setiyono, S.Pd
model B, BB-KWK.KPU dan data pribadi masing-masing,
tertanggal 1 Juli 2013;
32 Bukti P-32 : Copy Tanda terima dokumen calon Bupati dan Wakil
Bupati Mimika Tahun 2013 dari jalur perseorangan atas
nama Agapitus Mairimau, S.Sos dan Ust. Setiyono, S.Pd
berupa Surat dana Kampanye Tim Sukses dan Account
Bank Tim Sukses, tertanggal 3 Juli 2013;
33 Bukti P-33 : Copy Tanda terima dokumen calon Bupati dan Wakil
Bupati Mimika Tahun 2013 dari jalur perseorangan atas
nama Agapitus Mairimau, S.Sos dan Ust. Setiyono, S.Pd
model B, BB-KWK.KPU dan data pribadi masing-masing,
tertanggal 17 Juli 2013;
34 Bukti P-34 : Copy Tanda Terima berkas dokumen Daftar Susunan Tim
Sukses yang diajukan oleh Alfred Douw, S.Pd – Surya
Darma tertanggal 28 Juni 2013;
35 Bukti P-35 : Copy Tanda Terima berkas dokumen Model B KWK.KPU
dan Data Pribadi yang diajukan oleh Alfred Douw, S.Pd –
Surya Darma tertanggal 23 Juli 2013;
36 Bukti P-36 : Copy Tanda Terima berkas dokumen data pribadi yang
diajukan oleh Alfred Douw, S.Pd – Surya Darma tertanggal
24 Juli 2013;
37 Bukti P-37 : Copy Tanda Terima penyerahan kelengkapan berkas
dukungan (Daftar Nama Pendukung/Berkas Pendukung)
yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 8 kepada
KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 2 Juli 2013;
38 Bukti P-38 : Copy Hasil Verifikasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di KPU Kabupaten, tertanggal 16 Juli 2013;
39 Bukti P-39 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten (Model BA2-
KWK.KPU Perseorangan) atas nama Agustinus Anggaibak –
La Sarudi P., tertanggal 19 Agustus 2013;
40 Bukti P-40 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten (Model BA2-
KWK.KPU Perseorangan) atas nama Alfred Douw, S.Pd -
19
Lalu Suryadarma, tertanggal 19 Agustus 2013;
41 Bukti P-41 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten (Model BA2-
KWK.KPU Perseorangan) atas nama Samuel Farwas, S.Sos,
M.Pd - Virgo H. Solosa, tertanggal 19 Agustus 2013;
42 Bukti P-42 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten atas nama Drs.
Yoseph Yopi Kilangin dan H. Andi Tajerimin Nur, SE,
tertanggal 19 Agustus 2013;
43 Bukti P-43 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten atas nama
Yamanel Paul Maniagasi M.Th dan Parjono, tertanggal 19
Agustus 2013;
44 Bukti P-44 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten atas nama Abdul
Muis, ST MM dan Hans Magal, SP, tertanggal 19 Agustus
2013;
45 Bukti P-45 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten atas nama
Athanasiusi Allo Rafra, SH. MH dan Titus Natkime,
tertanggal 19 Agustus 2013;
46 Bukti P-46 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten atas nama
Yamanel Pieter Yan Magal dan Philipus Wakerkwa,
tertanggal 19 Agustus 2013;
47 Bukti P-47 : Copy Surat Pernyataan yang dibuat oleh PPS Kelurahan
Kwamki, PPS Kampung Limau Asri, PPS Kampung Timika
Jaya, PPS Kampung Nawaripi, PPS Kampung Nayaro, PPS
Kampung Inauga di Distrik Mimika Baru pada tanggal 7
Oktober 2013;
48 Bukti P-48 : Copy Berita Acara No. 45/BA/VII/2013 tertanggal 23 Juli
2013 tentang penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2013;
49 Bukti P-49 : Copy Kliping Koran Harian SALAM PAPUA Edisi Kamis, 27
20
Juni 2013, halaman pertama dan halaman lima belas yang
berjudul “Pasangan Agapts-Setia Serahkan Dokumen ke
KPU”;
50 Bukti P-50 : Copy Kliping Koran Harian Timika Express Edisi Rabu, 26
Juni 2013, halaman pertama dan dua yang berjudul
“AGAP-SETIA Serahkan Dokumen Dukungan ke KPU”;
51 Bukti P-51 : Copy Kliping Koran Harian Salam Papua Edisi Jumat, 28
Juni 2013, halaman pertama dan lima belas yang berjudul
“Pasangan Agus-Sla Serahkan Berkas ke KPU”;
52 Bukti P-52 : Copy Kliping Koran Harian Radar Timika Edisi Jumat, 28
Juni 2013, halaman pertama dan halaman kedua yang
berjudul “Agusla Serahkan 15.477 KTP Pendukung ke KPU
Mimika”;
53 Bukti P-53 : Copy Kliping Koran Harian Salam Papua Edisi Sabtu, 29
Juni 2013, halaman pertama dan halaman lima belas yang
berjudul “TIM Pemenangan DS Ambil Formulir
Pendaftaran di KPU”;
54 Bukti P-54 : Copy Kliping Koran Harian Timika Express Edisi Selasa,
23 Juli 2013, halaman pertama dan halaman kedua yang
berjudul “Pasangan FAVISU Resmi Daftar ke KPUD
Mimika”;
55 Bukti P-55 : Copy Kliping Koran Harian Timika Express Edisi Senin, 22
Juli 2013, halaman pertama dan halaman kedua yang
berjudul “Pasangan Ombas Serahkan Berkas Dukungan”;
56 Bukti P-56 : Copy Kliping Koran Harian Timika Express Edisi Selasa,
23 Juli 2013, halaman pertama dan halaman kedua yang
berjudul “30 Ribu Pendukung Dampingi Pasangan OM-
BAS”;
57 Bukti P-57 : Copy Kliping Koran Harian Radar Timika Edisi Jumat, 14
Juni 2013, halaman pertama dan halaman kedua yang
berjudul “Pilkada Mimika Diagendakan 8 Oktober 2013”;
58 Bukti P-58 : Copy Kliping Koran Harian Timika Express Edisi Jumat, 5
Juli 2013, halaman pertama dan halaman kedua yang
berjudul “Ketua KPU: Delapan Pasangan Calon Bupati
Ambil Formulir”;
59 Bukti P-59 : Copy Kliping Koran Harian Radar Timika Edisi Selasa, 16
Juli 2013, halaman pertama dan halaman kedua yang
berjudul “Besok Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Mimika Dibuka”;
60 Bukti P-60 : Copy Kliping Koran Harian Salam Papua Edisi Kamis, 18
21
Juli 2013, halaman pertama dan halaman lima belas yang
berjudul “10 Pasangan Cabup Akan Mendaftarkan Diri”;
61 Bukti P-61 : Copy Lembar Disposisi Sekretariat DPP Partai Golkar
Bagian Administrasi Umum Nomor Agenda C-
93/GK/V/2012 tertanggal 23 Mei 2012 berikut Surat
Permohonan Survey dan Rekomendasi DPP Partai Golkar
yang diajukan oleh Eltinus Omaleng, SE, MBA dan Biodata
Eltinus Omaleng, SE, MBA;
62 Bukti P-62 : Copy Surat Rekomendasi DPD Partai Golkar Provinsi
Papua No. R-074/DPD/PG/P/VI/2012 tertanggal 20 Juni
2012 kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar berikut
daftar nama yang diusulkan oleh DPD Partai Golkar
Kabupaten Mimika untuk dilakukan survey;
63 Bukti P-63 : Copy Keputusan DPD Partai Golongan Karya Provinsi
Papua No. KEP-080/DPD/P.GOLKAR/P/XI/2012
tertanggal 23 Nopember 2012 tentang Pengesahan
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai
Golongan Karya Kabupaten Mimika Hasil Musyawarah
Daerah Luar Biasa Masa Bakti 2012-2015;
64 Bukti P-64 : Copy Keputusan DPD Partai Golongan Karya Provinsi
Papua No. KEP-18/DPD/P-GOLKAR/P/VII/2013
tertanggal 24 Juli 2013 tentang Pemberhentian Ketua dan
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
Kabupaten Mimika Hasil Musdalub Periode 2012-2015;
65 Bukti P-65 : Copy Keputusan KPU Kabupaten Mimika No.
12/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 tentang
Pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Pada
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika Tahun 2013;
66 Bukti P-66 : Copy Keputusan KPU Kabupaten Mimika No.
13/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 tentang
Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika Tahun 2013 tertanggal 8 Juli 2013;
67 Bukti P-67 : Copy Keputusan KPU Kabupaten Mimika No.
24/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 tentang
Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Tahun 2013;
68 Bukti P-68 : Copy Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor
22
30/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 tentang Penetapan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara pada Pemilukada
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2013
tanggal 30 Oktober 2013;
69 Bukti P-69 : Copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2013 di
Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika (Model DB-KWK.KPU) tertanggal 30
Oktober 2013;
70 Bukti P-70 : Copy Keputusan KPU Kabupaten Mimika No.
22/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 tentang
Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika Tahun 2013, tertanggal 16 September 2013;
71 Bukti P-71 : Copy Dokumentasi Rekaman Video:
1. Rekapitulasi Tingkat PPS di Seluruh Distrik Mimika
Baru yang diarahkan dan dilakukan di Graha
Emeneme Yauware
2. Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
3. Surat Suara yang dicoblos oleh Anggota KPPS di TPS 18
Kelurahan Kamoro Jaya Distrik Mimika Baru dengan
cara Menumpuk dan Mencoblos Pasangan Calon
Nomor Urut 2 tanpa memberikan surat suara kepada
masing-masing pemilih suara;
Selain itu, Pengadu juga mengajukan 10 (sepuluh) orang saksi yang telah
didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 28
November 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI-SAKSI
1. S. Tono Himalaya, SE
- Mengenai pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun
2013 Nomor Urut 9 atas nama Eltinus Omaleng, SE dan Yohanis Bassang, SE. M.Si
- Bahwa pada tanggal 24-29 Juni KPU mengumumkan 3 Paslon dari Independen
(perseorangan), tidak termasuk Paslon No. 9;
- Pada tanggal 1 Juli KPU membuka pendaftaran bakal paslon dari Partai Politik
- Ketua KPPS (Frans Swerisa) di TPS 01, Nawaripi, Distrik Mimika Baru membagi-
bagi kertas suara kepada masing-masing saksi untuk dicoblos sendiri dengan
alasan perintah atasan (Ketua KPU), sementara saksi Paslon No. 10 tidak diberi
karena terlambat;
23
- Di TPS 52 Kebun Sirih, Kotak Suara datang ke lokasi jam 10.00 tetapi tidak ada
Ketua dan Anggota KPPS, jadi para saksi kandidat menjadi Ketua dan Anggota
KPPS dengan mencoblos sendiri surat suara;
2. La Sarudi Bin H. Abdullah
- Mengenai pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika Tahun 2013 atas nama Agustinus Anggaibak-La Sarudi Bin H. Abdullah
dari jalur perseorangan sesuai tahapan yakni tanggal 27 Juni 2013;
- Tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilukada yakni verifikasi
dilakukan di PPS (2-9 Juli 2013), di PPD (10-12 Juli 2013), dan di KPU (13-16 Juli
2013);
- Hasil verifikasi sesuai tahapan yang diverifikasi oleh PPS dari jalur perseorangan
hanya 4 (empat) pasangan calon;
3. Virgo H. Solossa
- Mengenai pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika Tahun 2013 atas nama Samuel Farwas, S.Sos., M.Pd-Virgo H. Solosa dari
jalur perseorangan sesuai dengan tahapan, saksi menyerahkan berkas dukungan
atas nama Samuel Farwas, S.Sos., M.Pd-Virgo H. Solosa pada akhir penyerahan
berkas dukungan yaitu pada tanggal 29 Juni 2013;
- Saksi menyerahkan kelengkapan berkas dukungan tanggal 1 Juli 2013 untuk
diverifikasi oleh PPS, PPD dan KPU Kabupaten Mimika;
- Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan Pemilukada yakni verifikasi
dilakukan di PPS (2-9 Juli 2013), di PPD (10-12 Juli 2013), dan di KPU (13-16 Juli
2013);
- Bahwa yang diverifikasi berita Koran Salam Papua tanggal 18 Juli 2013 terdapat 10
pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran 4 (empat) pasangan calon dari
jalur perseorangan yaitu:
a. Agapitus Mairimau, S.Sos-Ust. Setiyono, S.Pd tanggal 26 Juni 2013
b. Agustinus Anggaibak-La Sarudi Bin H. Abdullah tanggal 27 Juni 2013
c. Alfred Douw, S.Pd-Lalu Suryadarma tanggal 28 Juni 2013
d. Samuel Farwas, S.Sos., M.Pd-Virgo H. Solosa tanggal 29 Juni 2013
tetapi pada saat pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan pada
tanggal 22 Agustus 2013 terdapat nama Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang,
S.E.,M.Si;
4.Johan Fransiskus Wenehen
- Menerangkan mengenai pelaksanaan jadwal dan tahapan Pemilukada yang dirubah
oleh KPU Kab. Mimika, sehingga para kandidat kesulitan melaksanakannya antara
lain merubah perubahan jadwal visi misi, debat kandidat, tes kesehatan tetapi
akhirnya semua tahapan tersebut tidak ada/tidak dilakukan oleh KPU Kab.
Mimika;
24
- Adanya surat izin cuti Kampanye Bupati Nomor: 850/4901/SET tanggal 18
September 2013 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah;
- Adanya SK KPU Provinsi Papua Nomor: 30 Tahun 2010 tentang Pengangkatan
Anggota KPU Kabupaten Dogiyai tertanggal 25 Juni 2010, kemudian diberhentikan
dan Pergantian Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Dogiyai atas nama Marselius
Dou, S.Sos dengan SK Nomor: 24 Tahun 2011 tertanggal 15 Juli 2011, sementara
Marselius Dou, S.Sos menjadi anggota KPU Kabupaten Mimika;
- Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor: 26/G/2013/PTUN.JPR tertanggal 30
September 2013 mengenai verifikasi kembali berkas/dokumen pendaftaran calon
peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Periode 2013-
2018;
5.Wilhelmus Pigai
- Pada tanggal 19 September 2013 Ketua KPU Mimika pada saat paripurna Istimewa
pada waktu menyampaikan visi misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun
2013 hadir dalam keadaan mabuk;
- Pada tanggal 6 di Gedung Pertemuan Hotel Cendrawasih Ketua KPU hadir secara
sepihak menggeser/menunda hari pencoblosan dari tanggal 8 ke tanggal 10
Oktober 2013, sehingga mengakibatkan pemilih banyak yang tidak hadir pada saat
pencoblosan di tanggal 10 Oktober 2013;
- Bahwa saksi beserta keluarga tidak menggunakan hak pilih karena tidak
mendapatkan kartu undangan pemilih;
6. Fandanita Silimang
- Bahwa para kandidat sudah menerima denah lokasi TPS dari KPU tanggal 7
Oktober 2013, sementara pada saat hari H, saksi menerima denah lokasi TPS yang
baru;
- Bahwa saksi melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU tetapi tidak
ditindaklanjuti oleh Panwaslu;
- Jadwal pentahapan KPU yang tidak sesuai;
7. Antonius Yohanes Talubun
- Bahwa saksi telah menerima denah dari KPU berkaitan dengan pendistribusian
logistik, tetapi pada tanggal hari H (sekitar jam 06.00) saksi diberikan denah yang
berbeda dengan denah yang sebelumnya telah saksi terima, yang diberikan oleh
AKP Mursaling (Kapolsek);
- Adanya perbedaan tersebut terletak pada nomor masing-masing TPS;
- Bahwa saksi melaksanakan distribusi sesuai dengan denah yang baru diberikan,
karena pada saat itu dihadiri dan disetujui oleh PPD dan Panwas;
- Bahwa saksi telah mendistribusikan 107 kotak suara TPS, sementara saksi dalam
mengambil kotak suara hanya berjumlah 105, karena 2 TPS telah ditarik oleh
Panwas;
25
- Bahwa dalam pendistribusian kotak suara sesuai dengan denah baru hanya 7 TPS
yang sesuai dengan Denah sementara yang 100 TPS tidak sesuai, termasuk ada 2
TPS yang ganda, sehingga mengakibatkan adanya keterlambatan pendistribusian;
- Bahwa saksi mendistribusikan kotak suara yang paling terakhir jam 11.00 di TPS
11 karena TPS tersebut tidak jelas (TPS berada di dalam rumah warga);
- Bahwa saksi mengambil kotak suara yang paling terakhir jam 21.00 WIT di TPS 27
(Sekolah Advent);
8. Tadeus Jehuru
- Bahwa semua kotak suara tidak tersegel, selain itu isi dari kotak suara sudah
dikeluarkan (termasuk didalamnya Surat suara dan Berita Acara) tanpa
sepengetahuan para saksi dan diletakkan di lantai;
- Pada saat rekapitulasi berikutnya para saksi diundang, tetapi pada saat saksi
datang, saksi diarahkan oleh Teradu VII (Arnold Lolkary sebagai Ketua PPD Mimika
Baru) untuk diam di tempat yang jauh dari tempat rekapitulasi;
- Ada pernyataan dari Panwaslu dan Sekretaris PPD yang disampaikan kepada para
saksi;
- Ada arahan dari Ketua PPD kepada para PPS untuk memperbaiki berita acara;
- Ada arahan dari Kapolres kepada para saksi untuk tidak melakukan protes dan
diharapkan mengikuti proses yang sedang dilaksanakan;
9.Mathias Resmol
- Bahwa di tingkat PPD Mimika Baru tidak ada rekapitulasi penghitungan suara,
sementara ditingkat KPPS dan PPS ada rekapitulasi penghitungan suara tetapi
tidak disaksikan oleh para saksi kandidat;
10. Agustinus Rumbrawer
- Saksi menerangkan mengenai adanya penggelebungan suara di 83 TPS dari 95 TPS
di kelurahan Koperapoka di wilayah Distrik Mimika Baru, sehingga terjadi
perubahan perolehan suara antara C1 dengan D1;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, dan IV
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu I, II, III, dan IV secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum para Teradu I, II, III, dan IV sebelumya membantah seluruh
aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu I, II, III, dan IV memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu IV sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika benar merupakan
anggota KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan salah satu anggota
26
KPU Kabupaten Mimika yang meninggal dunia yakni Sdr. Drs. Mickhael Motte
(alm) akan tetapi pengangkatan Teradu IV sebagai anggota KPU Kabupaten
Mimika telah melalui mekanisme yang benar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan lagi pula kalau dipersoalkan tentang
legitimasi dari Teradu IV, maka seharusnya pengaduan dialamatkan kepada KPU
Provinsi yang menerbitkan SK pengangkatan yang bersangkutan karena bukan
menjadi kewenangan dari para Teradu I, II, III, dan IV;
2. Bahwa pengaduan ini pun tidak benar dan tidak berdasar karena pasangan
nomor urut 9 mendaftar sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Mimika masih
dalam tenggang waktu yang ditetapkan dan setelah melalui penelitian secara
seksama baik administrative maupun faktual pasangan nomor urut 9 telah
memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam BAB III bagian ke 1 Pasal 28
dan Pasala 29 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
3. Bahwa terhadap aduan tersebut Teradu I, II, III, dan IV menyerahkan sepenuhnya
kepada pertimbangan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu oleh
karena yang kami pahami sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta
Kedudukan Keuangan Gubernur jo Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
dijelaskan Sekda Provinsi secara ex officio sebagai Sekretaris Gubernur dapat
membantu tugas-tugas Gubernur apalagi tandatangani Sekda Provinsi Papua
untuk ijin cuti kampanye tersebut atas nama Gubernur sehingga bagi kami para
Teradu I, II, III, dan IV hal itu sudah sah menurut hukum;
4. Bahwa tidak benar para Teradu I, II, III, dan IV sengaja menambah DPT
sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu yang benar DPT tersebut merupakan
hasil verifikasi data yang diterima oleh Teradu dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Mimika di mana Teradu hanya dalam kapasitas selaku pengguna data
dari Pemerintah;
5. Bahwa apa yang dilakukan oleh para Teradu I, II, III, dan IV sudah cukup adil
dan transparan dan sama sekali tidak bersifat partisan kepada pasangan calon
tertentu, penentuan waktu dan tempat pelaksanaan tes Kesehatan bagi pasangan
adalah dilakukan setelah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia Cabang
Timika sesuai diamanatkan oleh Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012;
6. Bahwa tahapan penyampaian visi dan misi tidak dapat terlaksana bukan
kesalahan dari para Teradu I, II, III, dan IV, akan tetapi pada saat mulai
berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Mimika pasangan calon sendirilah yang
mengajukan protes tentang masalah DPT yang mana akibat intervensi dan
intrupsi bahkan sampai mengakibatkan suasana pada saat tersebut tidak
kondusif sehingga pelaksanaan penyampaian visi dan misi tidak dapat
dilaksanakan. Sedangkan khususnya tentang tahapan Debat Publik memang
27
tidak dapat dilaksanakan bukan karena faktor kesengajaan akan tetapi Teradu
pada saat itu harus focus mengikuti sidang gugatan di PTUN Jayapura atas
gugatan dari bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi;
7. Bahwa tuduhan Pengadu tersebut tidak benar dan tidak berdasar oleh karena
dalam pelaksanaan pencoblosan tanggal 10 Oktober 2013 tidak ada kesengajaan
membiarkan bahkan keterlibatan secara langsung dari Teradu kepada PPD
Distrik Mimika Baru untuk merubah TPS lagi pula kalau ada perubahan seperti
yang dituduhkan adalah kewenangan Panwaslu untuk menindaklanjuti temuan
tersebut dan sekali lagi bukan kewenangan dari para Teradu;
8. Bahwa para Teradu tidak sekalipun hadir dalam proses perhitungan suara di PPS
maupun di Tingkat PPD/PPK, oleh karena itu para Teradu I, II, III, dan IV
mempersilakan Pengadu membuktikan sejauh mana keterlibatan para Teradu
dalam proses penghitungan dimaksud;
9. Bahwa penundaan hari pencoblosan dari tanggal 8 Oktober 2013 ke tanggal 10
Oktober 2013 dikarenakan Teradu I, II, III, dan IV melaksanakan Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara dan juga penundaan tersebut disampaikan dalam
rapat yang dihadiri oleh para pasangan calon dan disertai dengan Berita Acara;
[2.5.3] PETITUM TERADU I, II, III, dan IV
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, dan IV memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu I, II, III, dan IV
untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-30, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor:
22.A/KPTS/KPU PROV.030/2013 perihal Pengangkatan
Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mimika tertanggal 15 Mei 2013;
2. Bukti T-2 : Copy Berita Acara Nomor: 43/BA/2013 perihal Telah
Menerima Berkas Dokumen Pendaftaran Pencalonan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas nama
Eltinus Omaleng dan Yohanis Bassang tertanggal 23 Juli
2013;
3. Bukti T-3 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
28
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kab. Mimika tertanggal 19
Agustus 2013;
4. Bukti T-4 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan
tertanggal 10 Agustus 2013;
5. Bukti T-5 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan
tertanggal 5 Agustus 2013;
6 Bukti T-6 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan
tertanggal 14 Agustus 2013;
7. Bukti T-7 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan
tertanggal 19 Agustus 2013;
8. Bukti T-8 : Copy Surat Disposisi perihal Ijin Cuti Mengikuti Kampanye
Pemilukada di Kabupaten Mimika kepada Sdr. H. Abdul
Muis dalam Pemilukada Tahun 2013 tertanggal 18
Agustus 2013;
9 Bukti T-9 : Copy Surat Tanda Terima perihal Dikirimkan Surat dari
Sekretariat Daerah Provinsi Papua tertanggal 26
September 2013;
10 Bukti T-10 : Copy Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Papua
Nomor: 850/4901/SET perihal Ijin Mengikuti Kampanye
Pemilukada Kabupaten Mimika tertanggal 18 Agustus
2013;
11 Bukti T-11 : Copy Surat Bupati Mimika Nomor: 131/636 perihal Izin
Cuti tertanggal 16 September 2013;
12 Bukti T-12 : Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor:
23/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 perihal Penetapan
Waktu dan Lokasi Kampanye Pemilukada Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun
2013 tertanggal 16 September 2013;
13 Bukti T-13 : Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor:
22/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 perihal
Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
29
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika Tahun 2013 tertanggal 16 September 2013;
14 Bukti T-14 : Copy Berita Acara KPU Kabupaten Mimika Nomor:
55/BA/IX/2013 perihal Penetapan Jumlah Pemilih
Terdaftar Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Tahun 2013 tertanggal 16 September
2013;
15 Bukti T-15 : Copy Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan DPT pada
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun
2013-2018 tertanggal 16 September 2013;
16 Bukti T-16 : Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor:
10/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 perihal Tahapan,
Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaran Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun
2013 tertanggal 24 April 2013;
17 Bukti T-17 : Copy Surat KPU Kabupaten Mimika Nomor: 12/KPU-MMK-
031.434172/VIII/2013 perihal Pemeriksaan Jasmani dan
Rohani Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Periode 2013-2018 tertanggal 31
Agustus 2013;
18 Bukti T-18 : Copy Nota Kesepahaman Antara KPU Kabupaten Mimika
dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Timika
tertanggal 31 Agustus 2013;
19 Bukti T-19 : Copy Surat Pengantar Nomor:
W4.TUN4/523/HK.06/IX/2013 perihal Panggilan Sidang
di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura tertanggal 12
September 2013;
20 Bukti T-20 : Copy Surat Panggilan Nomor: 235/G/2013/PTUN.JPR
perihal Panggilan Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura tertanggal 12 September 2013;
21 Bukti T-21 : Copy Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura Nomor: 26/G/2013/PTUN.JPR;
22 Bukti T-22 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor:
25/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 perihal
Pembatalan SK Nomor 19/Kpts/KPU-
MMK/031.434172/2013 perihal Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Mimika Periode 2013-2018 dan Verifikasi Kembali Berkas
Dukungan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Periode 2013-2018 Pada Pemilu Kepala
30
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika
Tahun 2013 tertanggal 2 Oktober 2013;
23 Bukti T-23 : Copy Berita Acara KPU Kabupaten Mimika Nomor:
56/BA/X/2013 perihal Verifikasi Ulang Berkas Dukungan
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Periode 2013-2018 Pada Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika
Tahun 2013 tertanggal 2 Oktober 2013;
24 Bukti T-24 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor:
26/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 perihal Perubahan
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2013 tertanggal 5
Oktober 2013;
25 Bukti T-25 : Copy Berita Acara KPU Kab. Mimika Nomor:
57/BA/X/2013 perihal Perubahan Hari Pemungutan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika Tahun 2013 tertanggal 5 Oktober
2013;
26 Bukti T-26 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Mimika Nomor:
27/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 perihal Hasil
Verifikasi Berkas/Dokumen Pendaftaran Pasangan Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Penetapan Pasangan
Calon Bupati Kabupaten Mimika Periode 2013-2018
Sebagai Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2013 tertanggal 7
Oktober 2013;
27 Bukti T-27 : Copy Berita Acara KPU Kab. Mimika Nomor:
58/BA/X/2013 perihal Hasil Verifikasi Pasangan Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Periode
2013-2018 Pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2013 tertanggal 7
Oktober 2013;
28 Bukti T-28 : Copy Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten tertanggal 7
Oktober 2013;
29 Bukti T-29 : Copy Surat KPU Kab. Mimika Nomor: 22/KPU-MMK-
031.434172/X/2013 perihal Perubahan Alamat TPS
Kelurahan Kwamki tertanggal 7 Oktober 2013;
30 Bukti T-30 : Copy Surat KPU Kab. Mimika Nomor: 1/PPD/MB/2013
31
perihal Permohonan Perubahan Nomor TPS tertanggal 5
Oktober 2013;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V dan VI
[2.6] Menimbang bahwa para Teradu V dan VI secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.6.1] Secara umum para Teradu V dan VI sebelumya membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu V dan VI memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
1. Bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tugas dan
wewenang Panwaslu Kabupaten adalah:
1.menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan
Undang-Undang Pemilu;
2. menyelesaikan laporan sengketa penyelenggara Pemilu yang tidak
mengandung unsur tindak pidana;
3. menyampaikan temuan atau laporan kepada KPU untuk ditindaklanjuti;
2. Bahwa Pasal 77 ayat (2) dalam pelaksanaan tugas sebagaimana di maksud pada
ayat (1), Panwaslu Kabupaten dapat:
1. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara atau
mengenakan sanksi administrasi atas pelanggaran;
2. memberi rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan
terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu;
3. Bahwa Pasal 78, Panwaslu Kabupaten berkewajiban:
1. bersikap tidak distriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilu;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 78 mengenai tugas,
wewenang dan kewajiban di maksud di atas, Panwaslu Kabupaten Mimika telah
melaksanakan tugas dan wewenang serta melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang belaku. Panwaslu Kabupaten
Mimika telah melakukan proses dugaan/temuan yang dilaporkan oleh Tim
32
Pemenangan masing-masing kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika;
5. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta kewajiban yang di atur
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
Panwaslukada Kabupaten Mimika telah melakukan langkah-langkah pencegahan
(preventif), dengan mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Mimika dan juga menyampaikan sosialisasi melalui media cetak, tetapi juga
disosialisasikan dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh KESBANGPOL
dan KPU Kabupaten Mimika;
6. Bahwa Teradu V dan Teradu VI juga berpendapat bukan berapa banyak
rekomendasi yang keluarkan tetapi bagaimana untuk mencegah pelanggaran
yang dilakukan;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V dan VI memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu V dan VI untuk
seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.6.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu V dan VI
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-28,
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy Berita Acara Pleno Nomor: 07/Panwas-
MMK/VIII/2013 perihal Merekomendasi kepada KPU
Kabupaten Mimika untuk memberitakan klarifikasi
tentang tahapan Pilkada hasil pemeriksaan keseluruhan
tentang kemampuan Bupati dan Wakil Bupati Rohani dan
Jasmani pasang calon Bupati dan Wakil Bupati yang
ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Mimika
Nomor: 10/KPTS KPU/MMK/031.434172/2013 tanggal 24
April 2013, tertanggal 29 Agustus 2013;
2. Bukti T-2 : Copy Berita Acara Pleno Nomor: 04/Panwas-
MMK/VIII/2013 perihal Pembentukan Tim, Menghadapi
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika di
KPU tertanggal 5 Agustus 2013;
3. Bukti T-3 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
33
31/PANWASLU-MMK/VIII/2013 perihal Surat Teguran
tertanggal 27 Agustus 2013;
4. Bukti T-4 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
32/PANWASLU-MMK/VIII/2013 perihal Surat Teguran
tertanggal 27 Agustus 2013;
5. Bukti T-5 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
132/PNWS/MMK/X/2013 perihal Pemberitahuan Status
Laporan tertanggal 20 Oktober 2013;
6. Bukti T-6 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
134/PNWS-MMK/X/2013 perihal Laporan Pelanggaran
Pidana Pemilu tertanggal 17 Oktober 2013;
7. Bukti T-7 : Copy Berita Acara Pleno Nomor: 08/Panwas-
MMK/VIII/2013 perihal memutuskan untuk
merekomendasikan kepada Kapolres Mimika untuk segera
menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pidana Pemilukada
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terjadi di
TPS 61 Kampung Inauga Distrik Mimika Baru tertanggal
17 Oktober 2013;
8. Bukti T-8 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
135/PNWS-MMK/X/2013 perihal Laporan Pelanggaran
Pidana Pemilu tertanggal 17 Oktober 2013;
9. Bukti T-9 : Copy Berita Acara Pleno Nomor: 11/Panwas-
MMK/VIII/2013 perihal memutuskan untuk
merekomendasikan kepada Kapolres Mimika untuk segera
menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pidana Pemilukada
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terjadi di
TPS 41 Kelurahan Kwamki Distrik Mimika Baru tertanggal
17 Oktober 2013;
10 Bukti T-10 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
136/PNWS-MMK/X/2013 perihal Laporan Pelanggaran
Pidana Pemilu tertanggal 17 Oktober 2013;
11 Bukti T-11 : Copy Berita Acara Pleno Nomor: 10/Panwas-
MMK/VIII/2013 perihal memutuskan untuk
merekomendasikan kepada Kapolres Mimika untuk segera
menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pidana Pemilukada
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terjadi di
TPS 77 Kelurahan Kwamki Distrik Mimika Baru tertanggal
17 Oktober 2013;
12 Bukti T-12 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
138/PNWS-MMK/X/2013 perihal Pemberitahuan Status
34
Laporan tertanggal 23 Oktober 2013;
13 Bukti T-13 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
141/PNWS-MMK/X/2013 perihal Pemberitahuan Status
Laporan tertanggal 22 Oktober 2013;
14 Bukti T-14 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
143/PNWS-MMK/X/2013 perihal Laporan Pelanggaran
Pidana Pemilu tertanggal 17 Oktober 2013;
15 Bukti T-15 : Copy Berita Acara Pleno Nomor: 09/Panwas-
MMK/VIII/2013 perihal memutuskan untuk
merekomendasikan kepada Kapolres Mimika untuk segera
menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pidana Pemilukada
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tentang
perubahan nomor TPS yang tidak sesuai data dari KPU
Kabupaten Mimika, terjadi di Kelurahan Kwamki Distrik
Mimika Baru tertanggal 17 Oktober 2013;
16 Bukti T-16 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
144/PNWS-MMK/X/2013 perihal Rekomendasi tertanggal
18 Oktober 2013;
17 Bukti T-17 : Copy Berita Acara Pleno Nomor: 13/Panwas-
MMK/VIII/2013 perihal memutuskan untuk
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mimika untuk
segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Administrasi
Aman Mandiri Amanah Nomor: 012/TIM
KAMPANYE/TRI-AS/2013 tertanggal 18 Oktober 2013;
18 Bukti T-18 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
145/PNWS-MMK/X/2013 perihal Rekomendasi tertanggal
18 Oktober 2013;
19 Bukti T-19 : Copy Berita Acara Pleno Nomor: 15/Panwas-
MMK/VIII/2013 perihal memutuskan untuk
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mimika untuk
segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Administrasi
Pemilukada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
dilaporkan Pasangan Independen Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 4 AGUSLA-MIMIKA DAMAI
Nomor: 050/PI.MIMIKA DAMAI-AGUSLA/MMK/X/2013
tertanggal 18 Oktober 2013;
20 Bukti T-20 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
146/PNWS-MMK/X/2013 perihal Rekomendasi tertanggal
18 Oktober 2013;
21 Bukti T-21 : Copy Berita Acara Pleno Nomor: 12/Panwas-
35
MMK/VIII/2013 perihal memutuskan untuk
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mimika untuk
segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Administrasi
Pemilukada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
dilaporkan Koalisi Nusantara Mimika bersehati (PMP)
Nomor: 018/Koalisi-NMB/MMK/X/2013 tertanggal 18
Oktober 2013;
22 Bukti T-22 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
151/PNWS-MMK/X/2013 perihal Rekomendasi tertanggal
18 Oktober 2013;
23 Bukti T-23 : Copy Berita Acara Pleno Nomor: 14/Panwas-
MMK/VIII/2013 perihal memutuskan untuk
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mimika untuk
segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Administrasi
Pemilukada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
dilaporkan Koalisi Mawar Papua Nomor: 004/KOALISI
MAWAR PAPUA/KMP/X/2013 tertanggal 18 Oktober
2013;
24 Bukti T-24 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
152/PNWS/MMK/X/2013 perihal Rekomendasi tertanggal
22 Oktober 2013;
25 Bukti T-25 : Copy Berita Acara Pleno Nomor: 20/Panwas-
MMK/VIII/2013 perihal memutuskan untuk
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Mimika untuk
segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Administrasi
Pemilukada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
terjadi di tingkat PPS Kelurahan Kwamki dan Koperapoka
serta PPD Distrik Mimika Baru tertanggal 22 Oktober
2013;
26 Bukti T-26 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
152/PNWS/MMK/X/2013 perihal Pemberitahuan Status
Laporan tertanggal 23 Oktober 2013;
27 Bukti T-27 : Copy Berita Acara Pleno Nomor: 19/Panwas-
MMK/VIII/2013 perihal Memutuskan untuk tidak
menindaklanjuti laporan surat tertanggal 18 Oktober 2013
tertanggal 22 Oktober 2013;
28 Bukti T-28 : Copy Surat Panwaslu Kabupaten Mimika Nomor:
171/PNWS/MMK/X/2013 perihal Rekomendasi tertanggal
23 Oktober 2013;
36
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII
[2.7] Menimbang bahwa para Teradu VII secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Secara umum para Teradu VII sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.7.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu VII memberikan jawaban
dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tidak ada TPS yang dirubah pada saat pencoblosan, yang terjadi
sebenarnya adalah Denah TPS telah dibuat jauh-jauh hari sebelum DPT
diturunkan dari KPU pada saat DPT diturunkan oleh KPU ternyata penomoran
TPS pada Denah di kelurahan Kwamki tidak sesuai dengan nomor TPS yang
tercantum pada DPT sehingga beberapa hari sebelum pencoblosan tanggal 10
Oktober 2013 nomor TPS pada Denah TPS disesuaikan dengan nomor TPS pada
DPT tanpa memindahkan TPS, apalagi dengan tujuan melakukan pencoblosan
sendiri;
2. Bahwa seluruh PPS di wilayah Distrik Mimika Baru membuat kesepakatan untuk
melakukan rekapan secara bersama-sama di Gedung EME NEME YAWARE
karena alasan keamanan dan penerangan pada setiap kampung dan selanjutnya
seluruh PPS melakukan rekapitulasi di tingkat PPS barulah hasilnya diteruskan
ke PPD untuk rekapitulasi tingkat PPD, sedangkan pembukaan kotak suara
adalah juga kesepakatan para saksi untuk mengambil Berita Acara dan dokumen
lain yang berkaitan dengan rekapitulasi. Selain itu tidak benar perolehan suara
melebihi DPT oleh karena DPT Distrik Mimika Baru adalah 157.115 sedangkan
perolehan suara pasangan calon 132.248. DPT Kelurahan Koperapoka 39.034
sedangkan perolehan suara pasangan calon mencapai 36.729;
3. Bahwa PPD melakukan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon sesuai
dengan hasil rekapan di tingkat PPS;
4. Bahwa surat suara tidak pernah dikeluarkan dari kotak suara di tingkat PPS
maupun di tingkat PPD, yang dikeluarkan hanyalah Berita Acara dan dokumen
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPS maupun PPD.
Semua kegiatan yang berkaitan dengan rekapitulasi disaksikan oleh para saksi
pasangan calon, Panwaslu dan Pihak Keamanan. Tempat rekapitulasi sangat
steril karena dijaga ketat oleh pihak keamanan yang tidak mengijinkan PPS
maupun PPD masuk ruangan tempat rekapitulasi tanpa saksi dan Panwas atau
dengan kata lain saksi, Panwas sudah hadir di tempat rekapitulasi barulah
keamanan mengijinkan masuk dalam ruangan rekapitulasi;
37
5. Bahwa aduan point 5 yakni telah terjadi penggelembungan suara di tingkat PPD
dibantah secara tegas oleh Teradu VII bahwa tidak pernah ada selanjutnya pada
point 6 surat aduan disebutkan Teradu VII tidak memberikan kesempatan
kepada para saksi pasangan calon untuk mengajukan keberatan dan pernyataan
ketika rekapitulasi berlangsung adalah tidak benar karena semua saksi berbicara
berulang-ulang termasuk kandidat pasangan calon nomor urut 5 dan anggota
DPRD Kabupaten Mimika dari partai PKS;
[2.7.3] PETITUM TERADU VIII
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu VII untuk
seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.7.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VII mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-12, sebagai
berikut:
PIHAK TERKAIT
1. Beatreax Wawame
- Dilantik pada tanggal 8 Juli 2013 dan kembali ke Papua kemudian melaksanakan
tindak lanjut dari tim seleksi di 26 Kabupaten kota. Disela-sela tugas untuk
melakukan rekruitmen anggota KPU di 25 Kabupaten Kota di Provinsi Papua,
didatangi oleh DPR dan KPU Kabupaten Mimika menyampaikan mengenai
masalah DPT. Pada tanggal 20 September devisi tehnik dan Ketua Provinsi Papua,
devisi hukum, sekaligus dengan Ketua Bawaslu Provinsi Papua tiba di Timika dan
mengikuti laporan mengenai DPT, di sana dihadiri oleh pasangan kandidat dan
dibuka oleh sekretaris KPU Kabupaten Mimika. Dari anggota KPU Kabupaten
Mimika yang hadir 3 orang anggota, sementara salah satu anggota tidak hadir
tanpa keterangan.
- Sebelum melakukan supervisi KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi telah memanggil
KPU Kabupaten dan mempertanyakan mengenai DPT yang ada di Kabupaten
Mimika. Dari data yang didapat dari KPU dan Panwaslu Kabupaten Mimika DPT
Pilgub berjumlah 175 sekian itu adalah data pada tanggal 11 Desember 2011
jumlah tersebut berubah pada saat validasi pada waktu DPT, untuk kepentingan
38
Pemilukada Mimika. Berubah menjadi 223.049, kemudian data itu dikonfirmasi
kepada Bawaslu.Bawaslu mengatakan benar data tersebut benar demikian.
Dikonfirmasi dengan Kabag Biro tehnik dan dinyatakan benar, kemudian ditindak
lanjuti di Hotel Timika Raya, pada saat itu terjadi Demo di DPR, maka KPU
Provinsi dan Bawaslu Provinsi Papua, KPU Kabupaten Mimika dan Panwaslu
Mimika hadir, ada juga Muspida kemudian acara dibuka dan sah untuk
dijalankan,pada saat acara berjalan ada arahan dari Ketua KPU Mimika, setelah
itu berlanjut dengan arahan dari ketua KPU Provinsi kemudian ada arahan dari
Bawaslu Provinsi Papua tentang perdebatan mengenai DPT dilakukan oleh para
calon kandidat yang muaranya pada waktu itu berawal dari debat kandidat yang
pada waktu itu diadakan di DPR.
- Mengenai Marcelius Dau bukan KPU Provinsi baru yang memberhentikan dan
mengangkat lagi.