Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 139 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-09-2019
👁 25 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN ADUAN PENGADU PENGADU 1. Bahwa menghilangkan jumlah perolehan suara Pelapor pada C1-KPU, merubah dengan cara mengurangi jumlah perolehan suara pada Model DAA.1 DPRD KAB/KOTA dan Model DA.1 DPRD KAB/KOTA di Kabupaten Mimika, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Barat Jauh termasuk dalam Daerah Pemilihan Mimika Enam.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 094/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 terkait hilangnya perolehan suara Pengadu dan dipindahkan ke calon anggota DPRD Kabupaten Mimika dari dapil yang sama yakni Dapil Mimika VI. Hilang dan berkurangnya perolehan suara Pengadu dilakukan dengan cara perolehan suara dalam Formulir Model C1-DPRD Kabupaten dikurangi saat direkapitulasi dalam Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten dan Formulir Model DA.1 DPRD Kabupaten, khususnya pada Distrik Mimika Timur; [4.1.2] Bahwa berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten pada 21 (dua puluh satu) TPS, Dapil 6 Distrik Mimika Timur, Pengadu memperoleh suara sebagai berikut: pertama, di Kelurahan Wania TPS 1 sebanyak 51 suara, TPS 2 sebanyak 44 suara, TPS 3 sebanyak 17 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 112 suara; kedua, di Kampung Haripau, TPS 1 sebanyak 2 suara, TPS 2 sebanyak 4 suara, TPS 3 sebanyak 3 suara, TPS 4 sebanyak 6 suara, TPS 5 sebanyak 6 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 21 suara; ketiga, di Kampung Poumako, TPS 1 sebanyak 8 suara, TPS 2 sebanyak 10 suara, TPS 3 sebanyak 4 suara, TPS 4 sebanyak 3 suara, TPS 5 sebanyak 6 suara, TPS 6 sebanyak 9 suara, TPS 7 sebanyak 6 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 47 suara; keempat, Kampung Tipuka, TPS 1 sebanyak 34 suara; kelima, Kampung Kaugapu TPS 1 sebanyak 8 suara, TPS 2 sebanyak 5 suara, TPS 3 sebanyak 2 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15 suara; keenam Kampung Muare, TPS 1 sebanyak 20 suara, TPS 2 sebanyak 20 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 suara.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Indra Ebang Ola selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Laurensius Minipko, Teradu III Luther Beanal dan Teradu IV Dedy Nathaniel Mamboat dan Teradu V Fidelis Piligame masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 139-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 138-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139-PKE- DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Madelbertus Theofilus Kobidabii Pekerjaan : Calon Legislatif PKPI Dapil Mimika 6 Alamat : SP-3 Karang Senang, Kuala Kencana MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA: Nama : Silvester Putranubun Pekerjaan : Karyawan Swasta/Saksi Partai PKPI Alamat : Jalan Bisma No. 1x Singaraja Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Indra Ebang Ola Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanudin, Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Laurensius Minipko Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanudin, Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Luther Beanal Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanudin, Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Dedy Nathaniel Mamboay Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanudin, Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Fidelis Piligame Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanudin, Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai---------------------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN ADUAN PENGADU PENGADU 1. Bahwa menghilangkan jumlah perolehan suara Pelapor pada C1-KPU, merubah dengan cara mengurangi jumlah perolehan suara pada Model DAA.1 DPRD KAB/KOTA dan Model DA.1 DPRD KAB/KOTA di Kabupaten Mimika, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Barat Jauh termasuk dalam Daerah Pemilihan Mimika Enam. Menambah jumlah perolehan suara kepada Caleg Partai lain di daerah Pemilihan Mimika Enam (DAPIL Mimika 6) yang sama. Bahwa terjadi saksi Partai PKPI mengajukan keberatan atas penetapan Model DA.1 DRPD Kabupaten Mimika pada saat Pelaksanaan Pleno KPU Provinsi Papua di Jayapura kemudian terdapat skorsing waktu yang disepakati oleh seluruh qourom untuk melakukan sanding data perolehan suara pada Dapil 1 dan Dapil 6 Mimika. Bahwa pada saat sanding data tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabuapten Mimika, Ketua KPU Provinsi Papua, Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Saksi Partai PKPI. Bahwa setelah sandingan data Caleg Nomor 1 Dapil Mimika 6 dan Caleg PKPI di DAPIL 1 dilakukan bersama para pihak tersebut namun hingga saat ini KPU Mimika belum melaksanakan pengembalian perolehan suara kepada Madelbertus Theofilus Kobidabii You. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan Rekomendasi Nomor 094/K.Bawaslu- Prov.Pa/ PM.00.01/V/2019. Selanjutnya Rekomendasi tersebut diteruskan kepada KPU Mimika dan KPU Provinsi Papua tak ada kunjung releasisasi atau melakukan tindakan apa dari pihak KPU Mimika. 2. Bahwa pada saat Penyelenggaraan Pemilu, Surat Suara yang diserahkan oleh PPD kepada PPS dan PPS menyerahkan kepada KPSS di lokasi TPS di Distrik Mimika Timur dan Mimika Barat Jauh tidak sesuai dengan jumlah Pemilih yang ada dalam DPT di setiap TPS Kampung pada 2 Distrik dimaksud; 3. Bahwa Jumlah TPS Distrik Mimika Timur sesuai data Formulir Model CI DPRD Kabupaten pada tiap kampung dan kelurahan sebanyak 21 TPS dengan rincian sebagai berikut; Kelurahaan Wania 3 TPS, Kampung Hiripau 5 TPS, Kampung Poumako 7 TPS, Kampung Tipuka 1 TPS, Kampung Kaugapu 3 TPS, Kampung Muare 2 TPS; 4. Bahwa Perolehan suara saya pada 21 TPS berdasarkan Model C1 -KPU DPRD Kab/Kota di Dapil 6 Distrik Mimika Timur adalah sebagai berikut: 2 TPS di Kelurahan Wania 112 Suara (51 + 44 + 17), pada 5 TPS Kampung Hiripau 21 suara (terinci pada tiap TPS (2+4+3+6+6), pada Kampung Poumako ada 7 TPS ada 47 suara (8+10+4+3+6+9+7), di 1 TPS Kampung Tipuka 34 suara dengan rincian (34), pada 3 TPS di Kampung Kaugapu 15 Suara dengan rincian (8 + 5 + 2) , dan Pada 2 TPS Kampung Muare data C1-KPU jumlah sebesar 40 suara dengan rincian (20+20) sedangkan pada Model DAA.1 DPRD KAB/KOTA sebsar 24 suara saja. 5. Bahwa jumlah perolehan suara Partai PKPI pada Model C1-KPU adalah 46 Suara dengan rincian di TPS (6+2+25+8+2+3); 6. Bahwa jumlah DPT pada DA.1-DPRD KAB/KOTA di Kampung Wania sebesar 809 suara, sedangkan jumlah DPT pada DAA.1 DPRD KAB/KOTA sebesar 782 pemilih terdapat selisih antara 809 dikurangi 782 adalah sama dengan 27 Suara, Jumlah DPT pada DA.1 Kampung Poumako sebesar 2.047 suara, sedangkan pada DAA.1 DPRD KAB/KOTA sebesar 2.037 pemilih, sehingga selisihnya antara 2.047 dikurangi 2.037 adalah 10 suara, di Kampung Tipuka Jumlah DAA.1 DPRD KAB/Kota adalah 199, sedangkan Jumlah DA.1 DPRD Kab/Kota sebesar 202 selisih antara 202 dikurangi 199 adalah sama dengan 3 suara; 7. Bahwa untuk pemperoleh kursi di DPRD Kabupaten Mimika Periode 2019- 2024 terancam, sehingga harus mengembalikan jumlah suara rakyat yang adalah Suara Tuhan (Bukti P1, Fisk C1 terlampir ); Bahwa C1 KPU di Dua Puluh Satu (21) TPS di Distrik Mimika Timur setelah dicocok dengan Model DAA.1 DPRD KAB/KOTA hanya dicatat jumlah suara saya pada Model DAA.1 DPRD Kabupaten/Kota berjumlah 253 suara. Bahwa setelah disandingkan dengan data Model C1-KPU dengan DAA.1 DPRD KAB/KOTA dan juga Model DA.1 DPRD KAB/KOTA didapat jumlah total suara saya adalah sebesar 269 (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan) Suara. Bahwa dengan sengaja KPPS dan atau PPS dan atau PPD Distrik Mimika Timur menulis salah dan atau menjumlah salah perolehan suara saya yang benar dan sesuai Model C1 - KPU yaitu adalah Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Suara (269) dan bukan Dua Ratus Lima Puluh Tiga (253) suara. Dengan kesalahan mencatat, memindahkan dan atau dan atau menghitung dan atau menulis maka saya harus memperoleh kursi DPRD Kabupaten Mimika jika bila dibandingkan caleg dari Partai lain dan atau seharusnya saya memperoleh kursi DPRD Kabupaten Mimika dan bukan Caleg dari Partai lain. Bahwa pada Formulir Model C1-KPU di Kampung Muare yang memilih Dua TPS terdapat perolehan suara 20 + 20 adalah 40 suara, sedangkan yang dicatat hanya 24 Suara di DAA.1 DPRD KAB/KOTA; 8. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Mimika Timur dapat dilihat dan diketahui ada perbedaan jumlah yaitu Pada DAA1-DPRD Kab/Kota sebesar 5.707 pemilih dan Jumlah Pengunaan Hak Suara adalah 5.744 pemilih, maka terdapat ada selisih antara Jumlah DPT pada DAA1 dengan Jumlah pada DA.1 DPRD KAB/KOTA sebesar 37 Penilih. Jika Dilihat pada Jumlah Penggunaan Hak Suara Pemilih maka dketahui Jumlah DAA1.DPRD Kab/Kota sebesar 3.273 pada DAA1 DPRD KAB/KOTA sedangkan Jumlah Penggunaan Hak Suara pada DA.1 DPRD KAB/KOTA sebesar 3.281 maka terdapat selisih Delapan (8) suara pemilih. 9. Bahwa di Distrik Mimika Barat Jauh pada Kampung Aindua terdapat 1 TPS diketahui C1-KPU ada 168 Suara sedangkan pada DAA.1 DPRD KAB/KOTA dan Model DA.1 DPRD KAB/KOTA terdapat 20 suara saja. Sehingga jumlah kedua TPS adalah 180 suara rincian sebagai berikut 168 + 12 adalah 180 suara yang harus dikembalikan oleh Teradu 1 sampai dengan 5. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-14 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Rekomendasi BAWASLU PROVINSI PAPUA Nomor 094/K.Bawaslu-Prov.pa/PM.00.01/V/2019, tanggal 12/05/2019; 2. P-2 Bukti Terima Rekomendasi BAWASLU PROVINSI PAPUA Nomor 094/K.Bawaslu-Prov.pa/PM.00.01/V/2019, tanggal 12/05/2019; 3. P-3 Model DC 2-KPU Pernyataan Keberatan Saksi atau Catat Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pemilu Tahun 2019 di DAPIL MIMIKA ENAM (6) pada tanggal 12 Mei 2019; 4. P-4 Model DC 2-KPU Pernyataan Keberatan Saksi atau Catat Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Pemilu Tahun 2019 di DAPIL MIMIKA SATU (1) pada tanggal 12/Mei 2019; 5. P-5 Catatan Saksi pada saat Hasil Rekapan Perolehan suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika pada Pleno KPU Provinsi Papua pada tanggal 12 Mei 2019; 6. P-6 Catatan perbandingan dan pencocokan Model C1-KPU dengan Model DAA.1 DPRD KAB/KOTA dan DA.1 KPU KAB/KOTA di DAPIL Mimika 6 Kabupaten Mimika pada Distrik Mimika Timur dan Distrik Mimika Barat Jauh; 7. P-7 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019, Model C – KPU di Daerah Pemilihan Mimika Enam (DAPIL Mimika Enam) di Distrik Mimika Timur dan Distrik Mimika Barat Jauh. KESIMPULAN PENGADU A. TENTANG KEWENANGAN DKPP RI a. Bahwa sesuai Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Bahwa Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 23 Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilaksanakan berdasarkan Peraturan DKPP mengenai pedoman Beracara penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Bahwa sesuai dengan kewenangan DKPP RI selanjutnya dapat memutuskan sesuai kebenaran fakta yang didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku; B. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGADU a) Bahwa selaku Calon Legislatif DPR Kabupaten Mimika, Partai PKPI Kabupaten Mimika pada Daerah Pemilihan Mimika Enam (DAPIL MIMIKA 6) Nomor Urut Caleg 1 (Satu) pada Pemilihan Umum Calon Legilatif Tahun 2019 bahwa Dalam Pengaduan Nomor :138-P/L-DKPP/V/ 2019, Perkara Nomor : 139-PKE-DKPP/VI/2019, Pengadu dapat hak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Keberatan: “SANGGAHAN PENGADU TERHADAP JAWABAN PARA TERADU Dalam Pengaduan Nomor :138-P/L-DKPP/V/ 2019, Perkara Nomor : 139-PKE- DKPP/VI/2019 yang telah diajukan kepada Majelis pada persidang di Jayapura pada Tanggal 19 Juli 2019 ; b) Bahwa akibat tidak profesionalisme Para Teradu mengakibatkan hilangnya Hak Konstitusi dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif DPRD Kabupaten Mimika Periode Tahun 2019-2014, maka dengan ini mengajukan Keberatan : “SANGGAHAN PENGADU TERHADAP JAWABAN PARA TERADU Dalam Pengaduan Nomor :138-P/L-DKPP/V/ 2019, Perkara Nomor : 139-PKE- DKPP/VI/2019 yang telah diajukan kepada Majelis pada persidang di Jayapura pada Tanggal 19 Juli 2019 ; C. POKOK PERMOHONAN PENGADU 1. Barang Bukti (P1 sampai dengan P4) adalah 269 suara + 180 suara + 677 suara = 1.126 suara sah Caleg Nomor 1 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Daerah Pemilihan Mimika Enam (DAPIL Mimika 6); Bahwa maka PENGADU memohon seyogianya kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk merekomendasikan dan atau memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menyurati kepada BAWASLU PROVINSI PAPUA yang selanjutkan memerintahkan BAWASLU KABUPATEN melakukan tindak sesuai Putusan DKPP RI kepada KPU Mimika untuk mengembalikan jumlah perolehan suara PENGADU sesuai point 1 Huruf C di atas; 2. Bahwa alasan PENGADU mengajukan Permohonan ini disebabkan adanya pelanggaran secara Terstruktur, Massif, Sistematis (TMS) yang dilakukan oleh Para TERADU secara bersama-sama dan sendiri-sendiri yang telah merugikan PENGADU sehingga berharap seyogianya kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP dapat pula melihat alat bukti C1-KPU DPRD KAB/KOTA tentang perolehan masing-masing Caleg PKPI ditambah jumlah suara sah yang mencoblos Partai PKPI adalah 1.488 suara total PKPI di DAPIL Mimika Enam dengan uraian rincian sebagai berikut : Bahwa jumlah suara caleg Nomor urut satu sebesar 1.126 ditambah suara partai sebesar 166 ditambah suara caleg nomor urut 2 sebesar 171 ditambah suara caleg nomor urut 3 sebesar 25 maka diperoleh jumlah sebesar 1.488 (SERIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN) suara; Bahwa maka PENGADU memohon seyogianya kepada yang Mulia Majelis DKPP untuk merekomendasikan dan atau memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menyurati kepada BAWASLU PROVINSI PAPUA yang selanjutkan memerintahkan BAWASLU KABUPATEN melakukan tindak sesuai putusan DKPP RI kepada KPU Mimika untuk mengembalikan jumlah perolehan suara PENGADU sesuai point 1 dan 2 pada Huruf C di atas. 3. Bahwa PARA TERADU akibat tidak profesionalisme sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum TIDAK mencerminkan KETAATAN DAN KEPATUTAN pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena terang- terangan secara nyata tidak melaksanakan Rekomendasai BAWASLU PROVINSI PAPUA sehingga tidak mengembalikan perolehan suara Calon Legislatif DPRD KABUPATEN MIMIKA PKPI DAPIL MIMIKA ENAM atas nama Madelbertus Theofilus Kobidabii You; Bahwa maka PENGADU memohon seyogianya kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk merekomendasikan dan atau memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menyurati kepada BAWASLU PROVINSI PAPUA yang selanjutkan memerintahkan BAWASLU KABUPATEN melakukan tindak sesuai putusan DKPP RI kepada KPU Mimika untuk mengembalikan jumlah perolehan suara PENGADU sesuai point 1, 2 , 3 pada Huruf C di atas. 4. Bahwa adanya upaya mengurangi dan atau mengagalkan perolehan suara PENGADU di DAPIL MIMIKA ENAM oleh PARA TERADU secara Sistematis, Terstruktur dan Masif Mengakibatkan Tidak Dapat Menggunakan HAK Konstitusi PENGADU sebagai ANGGOTA DPRD KABUPATEN MIMIKA TAHUN 2019, Bahwa seyogianya kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI dengan adanya tindak mengurangi atau menghilangkan suara pemilih KEPADA PENGADU dalam pemilihan umum ini maka mengharapkan adanya rekomendasi kepada PIHAK untuk selanjutnya memproses TINDA PIDANA ATAS PERBUATAN PARA TERGUGAT; 5. Bahwa sesuai Berita Acara Rekapitulasi dan Penghitungan suara pada Model C1-KPU DPRD Kabupaten/Kota adalah Produk Hukum KPU yang telah dicatat dan ditandatangani oleh KPPS dan Saksi pada Lembaran Dokumen tersebut, pada hal PARA TERADU tidak mengakui MODEL C1- KPU DPRD KAB/KOTA; 6. Bahwa PARA TERADU dalam Jawaban surat kepada Majelis Hakim DKPP pada saat sidang dapat dilihat, didengar dan dibacakan ternyata PARA TERADU tidak memberikan BUKTI-BUKTI yang sah sesuai MODEL C1- KPU DPRD KAB/KOTA dan malahan telah merekayasa hasil rekapitulasi dan Penghitungan seperti pada halaman jawaban PARA TERADU; 7. Bahwa bila PARA TERADU tidak ada MODEL C1-KPU DPRD KAB/KOTA yang dapat ditunjukan oleh KPU Kabupaten Mimika kepada PENGADU, Saksi Pengadu, dan Kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI pada saat persidangan maka ini membuktikan ketidak PROFESIONALISME DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI dalam PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI KABUPATEN MIMIKA; D. PELANGGARAN – PELANGGARAN PARA TERADU 1. Bahwa dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan Rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota tiap partai harus mengirim utusannya dan atau saksi untuk mengikuti Rapat Pleno pada setiap jenjang sesuai tingkat yaitu TPS, PPS, PPD, Pleno KPU Kabupaten/Kota, Pleno KPU Provinsi, Pleno KPU Tingkat nasional yang dilengkapi oleh mandat dari partai bukannya ditunjuk oleh pihak PPD, KPU, maupun BAWASLU, jika tidak dikenal oleh pihak partai maka tidak SAH; 2. Bahwa pada pelaksanaan Pleno Terbuka KPU Kabupaten Mimika di Gedung Eme Neme Yauware, KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Calon Legislatif telah dengan sengaja tidak mengizinkan dan atau tidak Profesional telah mengabaikan Tata Cara Pelaksanaan PLENO TERBUKA Rekapitulasi dan Perhitungan suara, telah mengabaikan SAKSI PARTAI PKPI yang telah hadir sebelum pelaksaan Pleno disertai Surat MANDAT dan didampingi oleh Ketua Partai dan Sekretaris Partai PKPI sebagai Dewan Pimpinan Cabang di Kabupaten Mimika; 3. Bahwa pada saat Saksi dan Ketua serta Sekretaris ingin memasuki ruang tempat Pelaksanaan PLENO Terbuka, justru tidak diizinkan oleh PIHAK KEAMANAN POLRES MIMIKA pada saat itu, karena setelah menunjukan Surat Mandat serta Undangan justru TIDAK DIIZINKAN MASUK karena telah ada PESAN LISAN OLEH KPU MIMIKA agar tidak boleh dikasih masuk (diizinkan masuk); 4. Bahwa akibat tidak terbuka dan transparansi serta sesuai dengan azas Pelaksanaan Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara yang harus ditaati oleh KPU Mimika atau PARA TERADU mengakibatkan Saksi PKPI tidak dapat memberikan interupsi dan atau bertanya dan memberikan keberatan dan atau sanggahan atas proses berjalannya PLENO dan atau mengikuti seluruh proses Rapat Pleno yang dimaksud; 5. Bahwa ketidakhadiran saksi PKPI saat PLENO maka hasil Rekapitulasi tidak diketahui oleh Saksi dan Pengurus Partai yang harusnya memiliki hak untuk melihat, mendengar, bertanya dan memberikan saran terkait dengan Perolehan Suara pada setiap Daerah Pemilihan di Kabupaten Mimika secara keseluruhan dan secara khusus di Daerah Pemilihan Mimika Enam (DAPIL MIMIKA ENAM); 6. Bahwa akibat ketidak profesionalnya KPU Mimika kepada Calon Legislatif PKPI Nomor Urut Satu (1) DAPIL Mimika Enam menyebabkan terjadi pengurangan suara yang diperoleh oleh PENGADU; 7. Bahwa tidak profesionalisme KPU Mimika sehingga jalannya PLENO Terbuka KPU Kabupaten Mimika diskorsing dan akan dilanjutkan di Jayapura; 8. Bahwa Pleno KPU Kabupaten Mimika terjadi skorsing akibatnya belum ada penetapan KPU tentang Rekapitulasi dan Perhitungan Perolehan Kursi oleh Partai Politik dan Calon Legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi Papua, DPR RI, DPD RI terpilih sedangkan telah dilakukan penetapan Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Kabupaten Mimika; 9. Bahwa berikut inilah tanggapan dan Keberatan PENGADU terhadap jawaban PARA TERADU sebagai berikut : a. Bahwa pada surat Jawaban KPU Mimika dan atau PARA TERADU kepada Majelis Hakim DKPP RI pada angka 1 (satu) huruf c tentang Alat bukti/ barang Bukti Para TERADU menyatakan tidak perlu kami tanggapi secara tertulis ini PENGADU sangat keberatan kepada para tergugat karena mengabaikan dan atau tidak memiliki rasa tanggungjawab atas pekerjaan yang telah dipercayakan oleh Negara dan mengabaikan pembuktian barang bukti/alat bukti, maka, PARA TERADU TIDAK MEMILIKI MODEL C1-KPU DPRD KAB/KOTA yang seharusnya memperlihatkan kepada KEPADA MAJELIS HAKIM DKPP PADA SAAT PERSIDANG dan kepada PENGADU; Kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP pada persidang dimaksdu untuk mohon mempersilahkan PARA TERADU menunjukan alat bukti/barang bukti; b. Bahwa pada angka 2 yang berbunyi bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalan urainan kejadian terkait Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi BAWASLU Provinsi Papua Nomor 094/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 berikut : PENGADU sungguh sadar untuk menyatakan sanggahan dan keberatan atas jawaban Teradu adalah merupakan pembohongan fakta kejadian yang terjadi pada tanggal 12 Mei 2019 hingga tanggal 19 Mei 2019 di Hotel Grand Abe Jayapura perkenankan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa sesungguhnya yang terjadi adalah bahwa Waktu Skorsing Pleno dibuka dan dilanjutkan dengan Pembacaan Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Mimika oleh KPU Mimika; Setelah pembacaan berlangsung ada interupsi oleh saksi Partai PKPI terus terjadi akibatnya ada skorsing Pleno dan dipersilakan untuk mengisi Form Keberatan (Model DC.2 – KPU) kepada saksi PKPI; kemudian Saksi PKPI menulis keberatan pada Model DC.2 – KPU atas pembacaan hasil perolehan Caleg pada DAPIL MIMIKA ENAM (6) atas nama PENGADU; Kemudian Form Keberatan (Model DC.2 – KPU) ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Papua dan ditandatangani pula oleh Saksi PKPI sesuai keterangan pada Model DC.2-KPU terdapat dibagian bawah Model tersebut dapat dilihat keterangan tertulis: Apabila terdapat pernyataan keberatan saksi, dicatat oleh saksi dan ditandatangani bersama oleh Saksi dan Ketua KPU Provinsi/KIPAceh; Selanjutnya berdasarkan Surat keberataan (Model DC.2 – KPU) tersebut maka Saksi PKPI memberitahukan kepada BAWASLU Provinsi dan atas kesediaan Ketua KPU Provinsi Papua, anggota Komisoner KPU Provinsi Papua dan Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua dan anggota Komisoner KPU Mimika hadir dalam Pleno; Kemudian secara bersama semua unsur terkait dimaksud melakukan penyandingan data dan atau sandingan data berdasarkan pada DA1 - DPRD Kab/Kota untuk KPU kabupaten Mimika ; Bahwa fakta kejadian yang terjadi adalah (Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola dan Deddy Nathaniel Mamboay tidak ada dalam ruang Pleno) dengan demikian tidak mengetahui telah dilakukannya mensandingkan data; Kemudian kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI bahwa Pengadu telah menyampaikan Surat Rekomendasi BAWASLU PROVINSI kepada PARA TERADU, namun tidak ada tindak lanjut untuk memperbaiki perolehan suara Caleg Nomor Urut satu (1) PKPI DAPIL Mimika Enam; Bahwa surat tersebut juga telah diserahkan kepada KPU Mimika di Timika dan langsung diserahkan kepada Ketua KPU Mimika pada saat Pleno hari berikutnya pada tanggal 14 Mei 2019 dan Kepada Bawaslu Kabupaten Mimika pada tanggal 19 Mei 2019 yang diterima oleh Sdra Ronny (staff Bawaslu) sesuai tanda terima, kemudian Pengadu menyerahkan Rekomendasi Bawaslu dimaksud harus bersusah payah mencari-cari dimana keberadaan para Komisioner tersebut hingga pada tanggal 21 Mei 2019; Pengadu hanya bertemu dengan staff pada sekretariat KPU Mimika di Jalan Hasanudin namun tidak ada karena keberadaan Para Tergugat tidak jelas keberadaannya; bahwa pada saat bertamu di Kantor KPU Mimika untuk mengecek tindak lanjut KPU Mimika atas Rekomendasi Bawaslu hanya disimpan dalam lanci meja dan dikunci karena staff bagian secretariat KPU dan staff Bagian Teknik mengatakan tidak ada salah Komisioner KPU di Timika dan Pengadu sangat kesulitan untuk mencari keberadaan KPU Mimika hingga pada saat persidangan ini berlangsung; Bahwa sangat tidak professional para tergugat menetapkan Berita ACARA KPU Provinsi Papua Nomor: 74/PL/03/1- BA/91/PROV/V/2019 tentang Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua terhadap Hasil Rekomendasi Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Papua untuk KPU Kabupaten Mimika tanggal 12 Mei 2019 ini tanpa sepengetahuan Saksi PKPI; kejadian ini adalah fakta yang tidak benar dan tidak dapat dipercaya karena pengadu belum pernah menerima BA bernomor di atas yang dikeluarkan mengingat PLENO Penetapan Perolehan dan Rekapitulasi Perolehan Suara Partai dan Calon Anggota Partai masih berlanjut hingga pada tanggal 19 Mei 2019; Fakta ini pula menunjukan bahwa KPU Mimika tidak mengikuti dengan saksama pelaksanaan Pleno KPU Provinsi Papua terkait dengan Tindak Lanjut yang harus dibuat atas Rekomendasi Bawaslu tersebut; Bahwa selanjutnya bahwa hingga pada saat persidangan ini berlangsung Pengadu tak pernah mendapat informasi atau undangan dari Para TERADU untuk melakukan perbaikan dan atau pengembalian perolehan suara sesuai Model C1-KPU DPRD KAB/KOTA sesuai Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi maka KPU Mimika TIDAK MELAKUKAN DAN MELAKSANAKAN REKOMENDASI, SEHINGGA TIDAK ADA PERUBAHAN PEROLEHAN suara dari Pengadu atas nama Madeldertus Theofilus Kobidabii You, yang seharusnya berdasarkan Model Model C1-KPU DPRD KAB/KOTA sebesar 1.488 suara keseluruhan PARTAI PKPI yang termasuk didalamnya adalah Suara Caleg Nomor urut Satu (1) DAPIL 6 sebesar 1.126 Suara, sehingga berhak untuk memperoleh Hak Konstitusi sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2019-2024; selanjutnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP dapat meminta kepada PARA TERADU untuk membuktikan jawabannya dengan memberikan Alat bukti/barang bukti yang melemahkan bukti Pengadu; Bahwa kepada Majelis Hakim DKPP seyogianya mohon mempersilakan Para TERADU menunjukan alat bukti/barang bukti (Vide Bukti T.1,T.6,T.7,T.8). c. Bahwa Jawaban Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Kronologis point 2 yang menyatakan Bahwa ditolak dalil Pengadu terkait Jumlah Pemilih tidak sesuai dengan DPT di Distrik Mimika Timur dan Mimika Barat Jauh maka seyogianya kepada Majelis Hakim DKPP RI berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Mimika Nomor 102/PL.01.02-BA/9109/KPU- KAB/XII/2018, bahwa nomor berita acara ini salah karena jika berdasarkan tahun penyelenggaraan Pemilihan Umum Calon Legislati adalah Tahun 2019 dan bukan pada Tahun 2018. Bahwa kepada Majelis Hakim DKPP RI seyogianya mohon mempersilakan Para TERADU menunjukan alat bukti/barang bukti (Vide Bukti T.2 sampai T.5.,T.9 sampai dengan T.15). 10. Bahwa jawaban PARA TERADU point 4 yang menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat, Kronologis point 3 & 4 dengan tanggapi sebagai berikut: “hanyalah berupa dugaan Pelanggaraan Administrasi Pemilu yang merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadu Tidak menjelaskan setiap TPS pada kampong/kelurahan”. Bahwa bila untuk jelasnya dan benar PENGADU tetap menggunakan Berita Acara Model C1-KPU DPDR Kab/Kota yang tentunya sesuai dengan tiap TPS di setiap kampong/kelurahaannya, sangat jelas uraian pengadu di setiap kampung/kelurahan sebagaimana tersaji pada permohonan Pengadu. Bahwa semua dokumen yang diperoleh adalah bersumber dari Dokumen resmi yang dikeluarkan KPU Mimika dan para saksi partai di setiap TPS di Daerah Pemilihan Mimika Enam (DAPIL Mimika) yang telah hadir dan mencatat, mengikuti Proses Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 yang telah melaporkan Model C1-KPU DPRD Kab/Kota kepada Pimpinan Partai, sehingga tidak mungkin melakukan tindak pencurian dan atau pemalsuan dokumen milik Negara yang hanya diproduksi oleh PARA TERADU dengan model dan tanda khusus seperti pada MODEL C1-KPU DPRD KAB/KOTA YANG MEMILIKI HOLOGRAM BERUPA SALINAN yang diterima oleh saksi partai (Saksi PKPI); Bahwa kepada Majelis Hakim DKPP RI seyogianya mohon mempersilakan Para TERADU menunjukan alat bukti/barang bukti CI- KPU DPRD KAB/KOTA pada Distrik Mimika, apabila PARA TERADU memiliki alat bukti/barang bukti lain mohon untuk diperlihatkan; Bahwa mohon kepada PARA TERADU untuk memperlihatkan Barang Bukti/Alat Bukti (Vide Bukti : T.16 s/d T.36, T.43). 11. Bahwa Jawaban Para Teradu Pada Point 5 Bahwa Para Teradu dengan menolak Dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Point 5 yang menyatakan : Bahwa jumlah perolehan suara partai PKPI Model C1-KPU adalah 46 Suara dengan rincian di TPS (6+2+25+8+2+3), maka Pengadu menerima jawaban PARA TERADU yang telah menjelaskan uraian suara yang benar sesuai C1-KPU DPRD Kab/Kota sebesar 54 Suara versi PARA TERADU, jika benar dan sesuai dengan dokumen maka Pengadu berterima kasih atas telah menambahkan suara PENGADU; Bahwa kepada Majelis Hakim DKPP RI seyogianya mohon mempersilakan Para TERADU menunjukan alat bukti/barang bukti CI- KPU DPRD KAB/KOTA di Distrik mana dan TPS berapa di Kampung Apa yang sesuai dengan (Vide bukti T.16 s.d T.42). 12. Bahwa Jawaban pada point (6) Para Teradu menolak Dalil Pengadu dalam uraian terdapat selisih suara DPT pada DA.1-DPRD KAB/KOTA di Kampung Wania, Kampung Poumako, Kampung Tipuka. PARA TERADU menanggapi dengan menolak dalil PENGADU karena perolehan suara yang benar menurut PARA TERADU pada table yang disajikan oleh PARA TERADU adalah KESALAHAN MENGHITUNG ANGKA PROSENTASE DPT, bahwa penghitungan yang benar sesuai dengan aturan Perkalian antara bilang dengan menggunakan Prosentase sesuai dengan Matematikan adalah sebagai berikut : - Kampung Wania DPT 744 orang x 2% maka diperoleh hasil perkalian adalah 14,88 orang, sesuai aturan pembulatan makan angka diatas 6 dapat dibulatkan satu decimal ke atas maka nilainya sebesar 15 orang sehingga untuk mendapat jumlah DPT ditambahkan dengan Prosentase Pemilihan Tambahan maka diperoleh jumlah = 744 + 15 = 759 orang pemilih - Bahwa Pengadu memberikan uraian penghitungan yang benar sesuai aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan DPT dalam Pemilihan Umum maka harusnya pemilih tambahan dikalikan dengan 2,5% bukan 2 % seperti yang dijelaskan oleh Para TERADU. Maka DPT yang benar itu terdiri dari 2 komponen yaitu Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambah, dengan demikian DPT setelah penambahan pemilih yang benar sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2019 adalah sebagai berikut : Dengan Rumus DPT = Jumlah DPT + 2,5% = 744 + 2,5% = 18,6 orang pemilih tambahan yang berhak menerima kertas Surat Suara, maka DPT total Pemilih di Kampung Wania adalah sebesar = 744 + 19 =763 orang PEMILIH. UNTUK SELANJUTNYA PENGADU TELAH MENEMUKAN KESALAHAN PENGHITUNGAN DPT di Kampung WANIA, maka selanjutnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan Hasil Penghitungan PENGADU dengan hasil Penghitungan PARA TERADU DAN ATAU MENURUT KEPUTUSAN MAJELIS HAKIM; Bahwa untuk Kampung Poumako dan Kampung Tipuka PARA TERADU TELAH SALAH MELAKUKAN PENGHITUNGAN ini menunjukan bahwa Asas Ketelitian, Efektif, Kelalaian dan kurangnya memahami aturan matematika adalah sangat minim oleh PARA TERADU; Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim mempersilahkan PARA TERADU untuk memperlihatkan alat bukti/barang bukti (Vide Bukti T.35 s.d. T.36, T.45); 13. Bahwa jawaban PARA TERADU pada point 8 menolah dalil Pengadu dalam Uraian singkat, Kronologis point 8 maka pada kesempatan PENGADU mengajak PARA TERADU untuk mengikuti PKPU Nomor 5 Tahun 2019 seperti pada point 12 di atas, Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka PENGADU dapat menerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang DPT. Tetapi apabila PARA TERADU diketahui kemudian telah melakukan kesalahan penghitungan maka kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan Hukuman yang sesuai dengan perbuatan PARA TERADU dalam perkaran yang dimaksud; Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim mempersilahkan PARA TERADU untuk memperlihatkan alat bukti/barang bukti (Vide Bukti T.2 s.d. T.5, T9 s.d. T.15, T43, T.45); 14. Bahwa dengan melihat, membaca, mendengar dan merasakan segala jawaban dari PARA TERADU pada point 9 jawaban maka jika PARA TERADU menjawab lain maka PENGADU berpegang pada Dokumen CI- KPU DPRD Kab/Kota yang berhologram berupa salinan, maka jumlah perolehan suara PENGADU adalah sebesar 162 + 12 = 180 suara. Jika PARA TERADU dapat membantah jumlah perolehan ini mohon kiranya dapat menunjukan barang bukti/alat bukti kepada Yang Mulia Majelsi Hakim DKPP RI pada kesempatan segera. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU 1. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai: a. Tugas dan Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu b. Pasal yang dilanggar c. Alat Bukti/ Barang Bukti Tidak perlu tanggapi secara tertulis dan pertimbangan serahkan sepenuhnya kepada Ketua Majelis Pemeriksa Perkara ini untuk menilainya. 2. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Kronologis Poin 1 yang menyatakan: Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua dengan Nomor: 094/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 terkait hilangnya suara Pengadu di Kabupaten Mimika. Untuk itu para Teradu tanggapi sebagai berikut: Bahwa ditolak dalil Pengadu, karena saat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor : 094/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 terkait hilangnya suara Pengadu dengan memberi kesempatan kepada Pengadu untuk melakukan penyandingan data dengan para saksi Partai Politik yang disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu Kabupaten Mimika, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Papua Nomor: 74/PL.03.1-BA/91/PROV/V/2019 tentang Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua terhadap Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Provinsi Papua untuk KPU Kabupaten Mimika tanggal 12 Mei 2019. (Vide Bukti T.1, T.6, T.7, T.8) Bahwa setelah penyandingan data, ternyata perolehan suara Pengadu di tingkat Kabupaten maupun Provinsi hasilnya sama karena rekapitulasi suara dari Para Teradu berasal dari masyarakat/suara rakyat, maka atas persetujuan Bawaslu Provinsi Papua, Para Teradu melalui KPU Provinsi Papua tetap mengesahkan rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkan kemudian dituangkan dalam model DC.1 KPU. 3. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Kronologis Point 2 yang menyatakan: Jumlah Pemilih tidak sesuai dengan DPT di Distrik Mimika Timur dan Mimika Barat Jauh. Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut: Bahwa ditolak dalil Pengadu, karena dalam penyerahan logistik/surat suara yang diserahkan dari Para Teradu dilanjutkan oleh PPD kepada PPS, dan PPS menyerahkan ke KPPS di lokasi TPS di Distrik Mimika Timur dan Mimika Barat Jauh, sudah seusai tahapan dan aturan maupun jumlah DPT yang kemudian diadministrasikan oleh Para Teradu dalam Berita Acara KPU Kabupaten Mimika Nomor : 102/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/XII/2018. (Vide Bukti T.2, T.3, T.4, T.5, T.9, T.10, T.11, T.12, T.13, T.14, T.15) 4. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Kronologis pada Point 3 dan 4 yang menyatakan: Bahwa Perolehan suara saya pada 21 TPS berdasarkan Model C1 - KPU DPRD Kab/Kota di Dapil 6 Distrik Mimika Timur adalah sebagai berikut : 2 TPS di Kelurahan Wania 112 suara (51 + 44 + 17), pada 5 TPS Kampung Hiripau 21 suara (terinci pada tiap TPS (2+4+3+6+6), pada Kampung Poumako ada 7 TPS ada 47 suara (8+10+4+3+6+9+7), di 1 TPS Kampung Tipuka 34 suara dengan rincian (8+5+2), dan pada 2 TPS Kampung Muare data C1 - KPU jumlah sebesar 40 suara dengan rincian (20+20) sedangkan pada Model DAA.1 DPRD KAB/KOTA sebesar 24 suara saja. Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut: Bahwa dalil Pengadu hanyalah berupa Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadu tidak menjelaskan di setiap TPS pada Kampung/Kelurahan mana, juga tentang persandingan perolehan suara versi Pengadu dengan Teradu dan berapa selisih suara yang dipersoalkan oleh Pengadu. Maka dalil Pengadu adalah tidak benar, perolehan suara yang benar di 21 TPS Distrik Mimika Timur adalah yang telah di rekap oleh Para Teradu yaitu : Perolehan Suara No. TPS C1 DAA1 Teradu Teradu 1 TPS 1 Kelurahan Wania 51 51 Distrik Mimika Timur 2 TPS 2 Kelurahan Wania 44 44 Distrik Mimika Timur 3 TPS 3 Kelurahan Wania 17 17 Distrik Mimika Timur 4 TPS 1 Kampung Hiripau 2 2 Disrtik Mimika Timur 5 TPS 2 Kampung Hiripau 4 4 Disrtik Mimika Timur 6 TPS 3 Kampung Hiripau 3 3 Disrtik Mimika Timur 7 TPS 4 Kampung Hiripau 6 6 Disrtik Mimika Timur 8 TPS 5 Kampung Hiripau 6 6 Disrtik Mimika Timur 9 TPS 1 Kampung Poumako 10 10 Disrtik Mimika Timur 10 TPS 2 8 8 Kampung Poumako Disrtik Mimika Timur 11 TPS 3 Kampung Poumako 4 4 Disrtik Mimika Timur 12 TPS 4 Kampung Poumako 3 3 Disrtik Mimika Timur 13 TPS 5 Kampung Poumako 9 9 Disrtik Mimika Timur 14 TPS 6 Kampung Poumako 6 6 Disrtik Mimika Timur 15 TPS 7 Kampung Poumako 7 7 Disrtik Mimika Timur 16 TPS 1 Kampung Tipuka 34 34 Distrik Mimika Timur 17 TPS 1 Kampung Kaugapu 8 8 Distrik Mimika Timur 18 TPS 2 Kampung Kaugapu 5 5 Distrik Mimika Timur 19 TPS 3 Kampung Kaugapu 2 2 Distrik Mimika Timur 20 TPS 1 Kampung Moare 4 4 Distrik Mimika Timur 21 TPS 2 Kampung Moare 20 20 Distrik Mimika Timur (Vide Bukti T.16 s/d T.36, T.43) 5. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Point 5 yang menyatakan : Bahwa jumlah perolehan suara Partai PKPI pada Model C1-KPU adalah 46 suara dengan rincian di TPS (6+2+25+8+2+3) Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut: Bahwa ditolak dalil Pengadu karena perolehan suara yang benar pada Model C1-KPU adalah menurut Para Teradu yaitu: No. Partai Politik Perolehan Suara Keterangan Pengadu Teradu 1 Partai PKPI 46 54 (Vide Bukti T.16 s/d T.42) 6. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Point 6 yang menyatakan : Bahwa ada selisih suara DPT pada DA.1-DPRD KAB/KOTA di Kampung Wania, Kampung Poumako, Kampung Tipuka. Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa ditolak dalil Pengadu karena perolehan suara yang benar adalah menurut Para Teradu yaitu : No. Nama DPT DPT DA.1 DAA.1 Keterangan Kampung (+2%) 1 Kampung 744 15 744 744 Wania 2 Kampung 2026 41 2026 2026 Poumako 3 Kampung 299 6 299 299 Tipuka (Vide Bukti T. 2, T.3, T.4, T.5, T.9, T.10, T.11, T.12, T.13, T.14, T.15, T.43, T.45) 7. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Kronologis Point 7 yang menyatakan: Bahwa C1 KPU di Dua Puluh Satu (21) TPS di Distrik Mimika Timur setelah dicocok dengan Model DAA.1 DPRD Kabupaten/Kota berjumlah 253 suara. Bahwa setelah disandingkan dengan data Model C1-KPU dengan DAA.1 DPRD KAB/KOTA dan juga Model DA.1 DPRD KAB/KOTA didapat jumlah total suara saya adalah sebesar 269 (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan) suara. Bahwa dengan sengaja KPPS dana tau PPS dana tau PPD Distrik Mimika Timur menulis salah dan atau menjumlah salah perolehan suara saya yang benar dan sesuai Model C1-KPU yaitu adalah Dua Ratus Enam Puluh Sembilan suara (269) dan bukan Dua Ratus Lima Puluh Tiga (253) suara. Dengan kesalahan mencatat, memindahkan dan atau menghitung dana tau menulis maka saya harus memperoleh kursi DPRD Kabupaten Mimika jika bila dibandingkan Caleg dari Partai lain dan atau seharusnya saya memperoleh kursi DPRD Kabupaten Mimika dan bukan Caleg dari Partai lain. Bahwa pada Model C1-KPU di Kampung Muare yang memilih Dua TPS terdapat perolehan suara 20 + 20 adalah 40 suara, sedangkan yang dicatat hanya 24 suara di DAA.1 DPRD KAB/KOTA. Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut: Bahwa ditolak dalil Pengadu mengenai kesalahan oleh KPPS dan atau PPS dan atau PPD Mimika Timur menulis salah atau menjumlah perolehan suara Pengadu, hal ini merupakan dalil yang mengada-ada, karena merupakan kewenangan Gakumdu maupun Bawaslu dan seharusnya sudah diselesaikan di tingkat bawah (TPS maupun Distrik). Bahwa perolehan suara yang benar di Kampung Muare adalah menurut versi Para Teradu : Perolehan Suara No. TPS C1 DAA1 Keterangan Pengadu Teradu Pengadu Teradu 1 TPS 1 Kampung Muare 20 4 20 4 Distrik Mimika Timur 2 TPS 2 20 20 20 20 Kampung Muare Distrik Mimika Timur (Vide Bukti T.35, T.36, T.45) 8. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Kronologis Point 8 yang menyatakan : Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Mimika Timur dapat dilihat dan diketahui ada perbedaan jumlah yaitu pada DAA1-DPRD Kab/Kota sebesar 5.707 Pemilih dan jumlah Pengguna Hak Suara adalah 5.744 Pemilih, maka terdapat ada selisih antara jumlah DPT pada DAA1 dengan jumlah pada DA.1 DPRD KAB/KOTA sebesar 37 Pemilih. Jika dilihat pada jumlah Pengguna Hak Suara Pemilih maka diketahui jumlah DAA1.DPRD Kab/Kota sebesar 3.273 pada DAA1 DPRD KAB/KOTA sedangkan jumlah Pengguna Hak Suara pada DA.1 DPRD KAB/KOTA sebesar 3.281 maka terdapat selisih Delapan (8) suara Pemilih. Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa dalil Pengadu adalah tidak benar, karena perolehan suara Pengadu yang benar adalah yang telah di rekap oleh Teradu, yaitu : No. Nama DPT DPT DA.1 DAA.1 Keterangan Distrik (+2%) 1 Distrik 5455 109 5472 5472 Mimika Timur (Vide Bukti T. 2, T.3, T.4, T.5, T.9, T.10, T.11, T.12, T.13, T.14, T.15, T.43, T.45) 9. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Point 7 yang menyatakan : Bahwa di Distrik Mimika Barat Jauh pada Kampung Aindua terdapat 1 TPS diketahui C1-KPU ada 168 suara sedangkan pada DAA.1 DPRD KAB/KOTA da Model Da.1 DPRD KAB/KOTA terdapat 20 suara saja. Sehingga jumlah kedua TPS adalah 180 suara rincian sebagai berikut 168 + 12 adalah 180 suara yang harus dikembalikan oleh Teradu 1 sampai dengan 5. Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut : Bahwa perolehan suara yang benar pada model C1 KPU di Kampung Aindua Distrik Mimika Barat Jauh yang benar adalah menurut versi Para Teradu, dimana suara tersebut berasal dari suara rakyat, Para Teradu hanya merekap apa yang dihasilkan dari suara rakyat, yaitu : Perolehan Suara menurut Teradu Keterangan No. TPS C1 DA1 DAA1 1 TPS 1 Kampung Aindua 8 8 8 Distrik Mimika Barat Jauh [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1- T-46 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.01- Kpt/9109/KPU-Kab/V/2019; 2. T-2 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 31/HK.03.01- Kpt/9109/KPU-Kab/VIII/2018 dan Berita Acara 89/P.L.01.2- BA/9109/KPU-Kab/VIII/2018; 3. T-3 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor ; 37/P.L.01.2- Kpt/9109/KPU-Kab/XI/2018 dan Berita Acara Nomor 1000/PL.01.2-BA/9101/KPU-Kab/XI/2018; 4. T-4 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 38/PL.01.2- Kpt/9109/KPU-Kab/XII/2018 dan Berita Acara Nomor 102/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/XII/2018; 5. T-5 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 06/PL.01.2- Kpt/9101/KPU-Kab/II/2019 dan Berita Acara Nomor 05/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/II/2019; 6. T-6 Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 094/K.Bawaslu-Prov.PA/PM.00.01/V/2019 tanggal 21 Mei 2019; 7. T-7 Berita Acara Nomor 25/PL.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2019; 8. T-8 Berita Acara Nomor 74/PL.03.1-BA/91/PROV/V/2019; 9. T-9 Berita Acara Nomor 54/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/VI/2018; 10. T-10 Berita Acara Nomor 89/PL.01.2-BA/9109/KPU- Kab/VII/2018; 11. T-11 Berita Acara Nomor 95/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/II/2019; 12. T-12 Berita Acara Nomor 04/PL.02.1-BA/9109/KPU-Kab/1/2019; 13. T-13 Berita Acara Nomor 18/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/IV/2019; 14. T-14 Berita Acara Nomor 102/PL.01.2-BA/9109/KPU- Kab/XII/2018; 15. T-15 Berita Acara Nomor 100/PL.01.2-BA/9109/KPU- Kab/XI/2018; 16. T-16 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 01 Kelurahan Wania Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA TPS 01 Kelurahan Wania Distrik Mimika Timur; 17. T-17 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 02 Kelurahan Wania Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 02 Kelurahan Wania Distrik Mimika Timur; 18. T-18 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 03 Kelurahan Wania Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 03 Kelurahan Wania Distrik Mimika Timur; 19. T-19 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 01 Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01 Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur; 20. T-20 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 02 Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 02 Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur; 21. T-21 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 03 Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 03 Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur; 22. T-22 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 04 Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 04 Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur; 23. T-23 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 05 Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 05 Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur; 24. T-24 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 01 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur; 25. T-25 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 02 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 02 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur; 26. T-26 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 03 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 03 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur; 27. T-27 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 04 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 04 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur; 28. T-28 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 05 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 05 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur; 29. T-29 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 06 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 06 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur; 30. T-30 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 07 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 07 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur; 31. T-31 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 01 Kelurahan Tipuka Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01 Kelurahan Tipuka Distrik Mimika Timur; 32. T-32 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 01 Kelurahan Kaugapu Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01 Kelurahan Kaugapa Distrik Mimika Timur; 33. T-33 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 02 Kelurahan Kaugapu Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 02 Kelurahan Kaugapu Distrik Mimika Timur; 34. T-34 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 03 Kelurahan Kaugapu Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 03 Kelurahan Kaugapu Distrik Mimika Timur; 35. T-35 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 01 Kelurahan Muare Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01 Kelurahan Muare Distrik Mimika Timur; 36. T-36 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 02 Kelurahan Muare Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 02 Kelurahan Muare Distrik Mimika Timur; 37. T-37 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 01 Kelurahan Potawai Buru Distrik Mimika Barat Jauh Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01 Potawai Buru Distrik Mimika Barat Jauh; 38. T-38 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 02 Kelurahan Potawai Buru Distrik Mimika Barat Jauh Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 02 Potawai Buru Distrik Mimika Barat Jauh; 39. T-39 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 01 Kelurahan Yapapoka Distrik Mimika Barat Jauh Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01 Yapapoka Distrik Mimika Barat Jauh; 40. T-40 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 01 Kelurahan Aindua Distrik Mimika Barat Jauh Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01 Aindua Distrik Mimika Barat Jauh; 41. T-41 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 01 Kelurahan Tapormai Distrik Mimika Barat Jauh Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01 Tapormai Distrik Mimika Barat Jauh; 42. T-42 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C- KPU TPS 01 Kelurahan Umar Distrik Mimika Barat Jauh Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01 Umar Distrik Barat Jauh; 43. T-43 Form Model DA1-DPRD KAB/KOTA Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika; 44. T-44 Form Model DA1-DPRD KAB/KOTA Distrik Mimika Barat Jauh Kabupaten Mimika; 45. T-45 Form Model DAA1-DPRD KAB/KOTA Desa Kaugapa, Tipuka, Hiripau, Muare, Poumako, Wania Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika; 46. T-46 Form Model DAA1-DPRD KAB/KOTA Desa Umar Jauh, Yapkoka, Aindua, Tapomai, Potowai Buru Distrik Mimika Barat Kabupaten Mimika; 47. T-48 Form Model DB1-DPRD KAB/KOTA Kabupaten Mimika; 46. T-46 Form Model DAA1-DPRD KAB/KOTA Desa Umar Jauh, Yapkoka, Aindua, Tapomai, Potowai Buru Distrik Mimika Barat Kabupaten Mimika; [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT BAWASLU KABUPATEN MIMIKA 1. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang menyatakan: a. Hilangnya jumlah perolehan suara pengadu pada C1-KPU, merubah dengan cara mengurangi jumlah perolehan suara pada model DAA-1 DPRD Kabupaten/Kota dan model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Mimika Distrik Mimika Timur dan Distrik Mimika Barat Jauh, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut: - Berdasarkan hasil pengawasan perolehan suara pengadu di Distrik Mimika Timur yang terdiri dari 6 kampung dan 21 TPS adalah sebagai berikut: Perolehan Perolehan Perolehan Perolehan suara suara suara Jumlah suara Kampung Nama Caleg Berdasarkan Berdasarkan Berdasarkan TPS Berdasarkan C1 DAA-1 DA-1 DB-1 C1 Total DAA1 Total DA-1 Total 3 Wania Madelbertus Theofilus K. You 112 112 112 5 Hiripau Madelbertus Theofilus K. You 21 21 21 3 Kaugapu Madelbertus Theofilus K. You 15 15 15 253 253 253 253 2 Muare Madelbertus Theofilus K. You 24 24 24 7 Poumako Madelbertus Theofilus K. You 47 47 47 1 Tipuka Madelbertus Theofilus K. You 34 34 34 - Berdasarkan hasil pengawasan perolehan suara pengadu di Distrik Mimika Barat Jauh yang terdiri dari 5 kampung dan 7 TPS adalah sebagai berikut: Perolehan Perolehan Perolehan Perolehan suara suara suara Jumlah suara Kampung Nama Caleg Berdasarkan Berdasarkan Berdasarkan TPS Berdasarkan C1 DAA-1 DA-1 DB-1 C1 Total DAA1 Total DA-1 Total 1 Yapoka Madelbertus Theofilus K. You 12 12 12 2 Potowaiburu Madelbertus Theofilus K. You 0 0 0 1 Aindua Madelbertus Theofilus K. You 8 20 8 20 8 20 20 1 Tapomai Madelbertus Theofilus K. You 0 0 0 1 Umar Madelbertus Theofilus K. You 0 0 0 b. Berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi tingkat kabupaten untuk daerah pemilihan 6 (enam), Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut: Bahwa selama rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Hotel Serayu untuk Distrik Mimika Timur pada tanggal 02 Mei 2019 dan Mimika Barat Jauh pada tanggal 30 April 2019 yang di hadiri oleh saksi Partai PKPI atas nama saudara Rafel Riry yang tidak keberatan dan menyetujui hasil rekapitulasi perolehan suara untuk daerah pemilihan 6 (enam). c. Para pihak teradu tidak menindak lanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua yang tertuang pada surat dengan nomor 094/K.Bawaslu- Prov.Pa/PM.00.01/V/2019, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Provinsi pada tanggal 12 Mei 2019 di Hotel Grand Abe, terdapat tiga saksi Partai politik yang merasa keberatan yaitu Saksi dari partai Nasdem, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Hanura, setelah Rapat Pleno diskors KPU Kabupaten Mimika melakukan penyandingan data sesuai rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua yang di saksikan oleh Bpk Zufri Abubakar selaku KPU Provinsi, Bpk Nico Tunjunan selaku Bawaslu Provinsi Papua dan Bpk Budiono, Bpk.Blasius Narwadan selaku Bawaslu Kabupaten Mimika untuk: Partai PKPI: Penyandingan data untuk PKPI antara DB-1 dari Partai PKPI dengan, DB-1 KPU Kabupaten Mimika dan DB-1 Bawaslu Kabupaten Mimika, adapun hasil penyandingan data di temukan bahwa Saksi Partai PKPI terdapat kekeliruan dalam membaca perolehan suara pada lembar 3 Halaman 8-1 (penjumlahan 15 Distrik dari 18 Distrik) dimana pada tabel terakhir adalah jumlah pindahan seharusnya yang dilihat adalah lembar 3 halaman 8-2 (total perolehan suara dari 18 Distrik) pada tabel terakhir adalah jumlah akhir, dan Saksi Partai PKPI pun menyetujui dan menerima hasil perolehan suara partai PKPI di Kabupaten Mimika. 2. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang menyatakan pada saat penyelenggaraan pemilu surat suara yang di serahkan oleh PPD kepada PPS dan PPS menyerahkan kepada KPPS dilokasi TPS Distrik Mimika Timur dan Mimika Barat Jauh tidak sesuai dengan pemilih yang ada dalam DPT di setiap TPS Kampung pada dua Distrik Mimika Timur dan Mimika Barat Jauh, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik Mimika Timur dan Panwaslu Distrik Mimika Barat Jauh tidak ditemukan adanya permasalahan terkait ketidak sesuaian surat suara dengan daftar pemilih di Distrik Mimika Timur dan Mimika Barat Jauh. 3. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang menyatakan jumlah TPS Distrik Mimika Timur sesuai data C1-KPU pada tiap kampung dan kelurahan sebanyak 21 TPS dengan rincian sebagai berikut: Kelurahan Wania 3 TPS Kampung Hiripau 5 TPS Kampung Poumako 7 TPS Kampung Tipuka 1 TPS Kampung Kaugapu 3 TPS Kampung Muare 2 TPS, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut: Bahwa perdasarkan hasil pengawasan penetapan DPT HP-2 untuk Kabupaten Mimika pada Tanggal 10 Desember 2019, di Hotel Fave Jayapura, jumlah TPS di Distrik Mimika Timur adalah 21 TPS dari 6 kampung. 4. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu yang menyatakan perolehan suara Pengadu pada 21 TPS berdasarkan model C1-KPU DPRD Kab/kota di dapil 6 Distrik Mimika Timur adalah sebagai berikut: 2 TPS di Kelurahan Wania 112 suara (51 + 44 + 17), pada Kampung Poumako dari 7 TPS diperoleh 47 suara ( 8 + 10 + 4+ 3 + 6 + 9 + 7), di 1 TPS Kampung Tipuka 34 suara dengan rincian (34), pada 3 TPS Kaugapu 15 suara dengan rincian (8 + 5 +2 ), dan pada 2 TPS Kampung Muare data C1-KPU jumlah 40 suara dengan rincian (20 + 20) sedangkan pada model DAA-1 DPRD Kabupaten Kota sebesar 24 suara saja, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut: Berdasarkan hasil pengawasan perolehan suara pengadu berdasarkan C1 dan DAA-1 untuk Distrik Mimika Timur yang terdiri dari 6 kampung dan 21 TPS adalah sebagai berikut: Perolehan suara Perolehan suara Berdasarkan C1 Jumlah No. Berdasarkan DAA-1 Kampung Nama Caleg TPS TPS Perolehan Kelurahan Total DAA-1 Total Suara TPS 1 51 51 Madelbertus Theofilus K. 3 Wania 2 44 112 44 You 3 17 253 17 253 1 2 2 5 Hiripau Madelbertus Theofilus K. 2 4 21 4 You 3 3 3 4 6 6 5 6 6 1 8 8 Madelbertus Theofilus K. 3 Kaugapu 2 5 15 5 You 3 2 2 Madelbertus Theofilus K. 1 4 4 2 Muare 24 You 2 20 20 1 10 10 2 8 8 3 4 4 Madelbertus Theofilus K. 7 Poumako 4 3 47 3 You 5 9 9 6 6 6 7 7 7 Madelbertus Theofilus K. 1 Tipuka 1 34 34 34 You 5. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu yang menyatakan jumlah perolehan suara partai PKPI pada model C1-KPU adalah 46 suara dengan rincian di TPS (6+2+25+8+2+3), Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut: Bahwa dalil pengadu tidak menjelaskan secara detail baik TPS, kelurahan /kampung maupun Distrik, (obscur libel) 6. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang menyatakan c1-KPU di 21 TPS di Distrik Mimika Timur setelah di cocokkan dengan model DAA-1 DPRD Kabupaten Kota hanya dicatat jumlah suara pengadu 253 suara, setelah di sandingkan dengan data model C1-KPU dengan DAA-1 DPRD Kabupaten/Kota dan juga model DA-1 DPR Kabupaten/kota di dapat total suara Pengadu adalah sebesar 269 suara, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut: Berdasarkan hasil pengawasan perolehan suara pengadu berdasarkan C1, DAA-1 dan DA-1 untuk Distrik Mimika Timur adalah sebagai berikut: Perolehan Perolehan suara suara Perolehan suara Berdasarkan C1 Jumlah No. Berdasarkan Berdasarkan Kampung Nama Caleg TPS TPS DAA-1 DA-1 Perolehan Kelurahan Total DAA-1 Total DA-1 Total Suara TPS Madelbertus 1 51 51 3 Wania Theofilus K. 2 44 112 44 112 You 3 17 17 1 2 2 Madelbertus 2 4 4 5 Hiripau Theofilus K. 3 3 21 3 21 You 4 6 6 5 6 6 Madelbertus 1 8 8 3 Kaugapu Theofilus K. 2 5 15 5 15 You 3 2 2 Madelbertus 1 4 4 253 253 253 2 Muare Theofilus K. 2 20 24 20 24 You 1 10 10 2 8 8 Madelbertus 3 4 4 7 Poumako Theofilus K. 4 3 47 3 47 You 5 9 9 6 6 6 7 7 7 Madelbertus 1 Tipuka Theofilus K. 1 34 34 34 34 You 7. Bahwa berdasarkan dalil pemohon yang menyatakan di Distrik Mimika Barat Jauh pada Kampung Aindua terdapat satu TPS diketahui C1-KPU ada 168 Suara sedangkan pada DAA-1 DPRD Kabupaten Kota dan model DA-1 DPRD Kabupaten/kota terdapat 20 suara, sehingga jumlah kedua TPS adalah 180 suara dengan rincian sebagaiberikut 168 + 12 = 180 suara yang harus dikembalikan oleh teradu 1 sampai dengan 5, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hasil pengawasan perolehan suara di Kampung Aindua baik berdasarkan C1-KPU, DAA-1 dan DA-1 adalah sebagai berikut: Perolehan suara Berdasarkan C1 Perolehan Perolehan Jumlah No. suara suara Kampung Nama Caleg Perolehan Kelurahan TPS TPS Berdasarkan Berdasarkan Suara TPS Total DAA-1 DA-1 Madelbertus 1 Aindua Theofilus K. 1 8 8 8 8 You BAWASLU PROVINSI PAPUA Bahwa dalam persidangan Bawaslu Provinsi Papua menjelaskan Rekomendasi Bawaslu Nomor 094/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tidak terkait untuk tingkat Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota. Jika ada permalasahan pada Rekapitulasi tingkat Provinsi maka akan dilakukan penyandingan data dan tidak menyentuh untuk Rekapitulasi untuk DPRD Kabupaten Mimika. Bahwa Rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika tidak ada masalah dan berjalan lancar. KPU PROVINSI PAPUA Bahwa dalam persidangan KPU Provinsi menjelaskan dalam rekapitulasi tingkat Provinsi Papua, yang diminta oleh para saksi parpol hanya penyandingan data berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua dan telah ditindaklanjuti. Sedangkan Rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Mimika tidak ada keberatan sama sekali dari masing-masing Partai Politik.
V. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
VI. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 094/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 terkait hilangnya perolehan suara Pengadu dan dipindahkan ke calon anggota DPRD Kabupaten Mimika dari dapil yang sama yakni Dapil Mimika VI. Hilang dan berkurangnya perolehan suara Pengadu dilakukan dengan cara perolehan suara dalam Formulir Model C1-DPRD Kabupaten dikurangi saat direkapitulasi dalam Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten dan Formulir Model DA.1 DPRD Kabupaten, khususnya pada Distrik Mimika Timur; [4.1.2] Bahwa berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten pada 21 (dua puluh satu) TPS, Dapil 6 Distrik Mimika Timur, Pengadu memperoleh suara sebagai berikut: pertama, di Kelurahan Wania TPS 1 sebanyak 51 suara, TPS 2 sebanyak 44 suara, TPS 3 sebanyak 17 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 112 suara; kedua, di Kampung Haripau, TPS 1 sebanyak 2 suara, TPS 2 sebanyak 4 suara, TPS 3 sebanyak 3 suara, TPS 4 sebanyak 6 suara, TPS 5 sebanyak 6 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 21 suara; ketiga, di Kampung Poumako, TPS 1 sebanyak 8 suara, TPS 2 sebanyak 10 suara, TPS 3 sebanyak 4 suara, TPS 4 sebanyak 3 suara, TPS 5 sebanyak 6 suara, TPS 6 sebanyak 9 suara, TPS 7 sebanyak 6 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 47 suara; keempat, Kampung Tipuka, TPS 1 sebanyak 34 suara; kelima, Kampung Kaugapu TPS 1 sebanyak 8 suara, TPS 2 sebanyak 5 suara, TPS 3 sebanyak 2 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15 suara; keenam Kampung Muare, TPS 1 sebanyak 20 suara, TPS 2 sebanyak 20 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 suara. Bahwa suara Pengadu berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten sebanyak 269 (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan) suara namun dalam Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten untuk Distrik Mimika Timur hanya ditulis sebanyak 253 suara atau kurang sebanyak 16 suara. Para Teradu tidak mengembalikan perolehan suara Pengadu sebanyak 168 suara pada TPS 1 Kampung Aindua. Sesuai dengan Formulir Model C1- DPRD Kabupaten TPS 1 Kampung Aindua, Pengadu memperoleh sebanyak 168 suara tetapi dalam Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten dan Formulir Model DA.1 DPRD Kabupaten tertulis hanya 20 suara yang terdiri dari TPS 1 sebanyak 8 suara dan TPS 2 sebanyak 12 suara. Seharusnya jumlah keseluruhan perolehan suara Pengadu pada kedua TPS tersebut sebanyak 180 suara; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan, para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 094/K.Bawaslu- Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 terkait hilangnya suara Pengadu. Para Teradu telah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melakukan penyandingan data dengan para saksi Partai Politik yang disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu Kabupaten Mimika. Hasil penyandingan data dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Papua Nomor: 74/PL.03.1-BA/91/PROV/V/2019 tentang Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua terhadap Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Provinsi Papua untuk KPU Kabupaten Mimika tanggal 12 Mei 2019. Setelah penyandingan data, ternyata perolehan suara Pengadu di tingkat Kabupaten maupun Provinsi hasilnya sama. Atas persetujuan Bawaslu Provinsi Papua, Para Teradu melalui KPU Provinsi Papua tetap mengesahkan rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkan dan dimasukkan dalam Formulir Model DC.1; [4.2.2] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan terjadi perubahan perolehan suara dari Formulir Model C1-DPRD ke Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten dan Formulir Model DA.1 DPRD Kabupaten adalah tidak benar. Berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten dan Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten pada 21 (dua puluh satu) TPS pada Dapil 6 Distrik Mimika Timur yang dimiliki para Teradu selaku KPU Kabupaten Mimika sebagai berikut; Di Kelurahan Wania TPS 1 sebanyak 51 suara, TPS 2 sebanyak 44 suara, TPS 3 sebanyak 17 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 112 suara. Kampung Haripau, TPS 1 sebanyak 2 suara, TPS 2 sebanyak 4 suara, TPS 3 sebanyak 3 suara, TPS 4 sebanyak 6 suara, TPS 5 sebanyak 6 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 21 suara. Kampung Poumako, TPS 1 sebanyak 8 suara, TPS 2 sebanyak 10 suara, TPS 3 sebanyak 4 suara, TPS 4 sebanyak 3 suara, TPS 5 sebanyak 6 suara, TPS 6 sebanyak 9 suara, TPS 7 sebanyak 6 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 47 suara. Kampung Tipuka, TPS 1 sebanyak 34 suara. Kampung Kaugapu TPS 1 sebanyak 8 suara, TPS 2 sebanyak 5 suara, TPS 3 sebanyak 2 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15 suara. Kampung Muare, TPS 1 sebanyak 4 suara, TPS 2 sebanyak 20 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 24 suara. Jumlah keseluruhan perolehan suara dalam data Formulir Model C1-DPRD, Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten dan Formulir Model DA.1 DPRD Kabupaten milik para Teradu sebanyak 253 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga). Menurut para Teradu tidak benar terjadi pengurangan sebanyak 16 suara hingga mengubah perolehan suara Pengadu dari 269 suara menjadi 253 suara. Pada TPS 1 Kampung Muare, Pengadu hanya mendapatkan 4 suara, bukan 20 suara sebagaimana di dalilkan Pengadu, sehingga jumlah keseluruhan perolehan suara Pengadu pada TPS 1 dan TPS 2 berdasarkan Formulir Model C1-DPRD, Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten, sebanyak 24 suara dengan total keseluruhan jumlah perolehan suara sebanyak 253 suara. Pada Kampung Aindua, berdasar Formulir Model C1-DPRD dan Formulir Model DAA.1 DPRD Distrik Mimika Barat Jauh milik para Teradu, pada TPS 1, Pengadu mendapatkan 8 suara dan pada TPS 2 sebanyak 12 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20 suara. Bukan 180 suara yang terdiri dari 168 pada TPS 1 dan 12 suara pada TPS 2 sebagaimana didalilkan Pengadu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap pokok aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 094/K.Bawaslu- Prov.Pa/PM.00.01/V/2019. Secara substansi Rekomendasi a quo memerintahkan untuk melakukan penyandingan data pada Formulir Model DB1- DPR dan Formulir Model DB1-DPRD Provinsi dengan Formulir Model DA1-DPR dan Formulir Model DA1 DPRD Provinsi yang dimiliki oleh KPU Provinsi Papua. Rekomendasi a quo tidak termasuk atau tidak terkait dengan keberatan perolehan suara Pengadu sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika yang seharusnya telah selesai pada rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mimika. Selain itu, sepanjang dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari tingkat TPS, tingkat Distrik, sampai pada tingkat Kabupaten, tidak terdapat keberatan atau aporan terkait perolehan suara Pengadu. Hal tersebut, menurut DKPP, tidak ada alasan hukum maupun etika bagi para Teradu untuk berbuat atau bertindak melaksanakan sesuatu di luar yang diperintahkan oleh rekomendasi a quo. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Bahwa perbedaan data yang diklaim terjadinya pengurangan perolehan suara Pengadu pada 21 TPS di Dapil 6 Distrik Mimika Timur terjadi di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Muare. Pengadu mengklaim mendapatkan sebanyak 20 suara di TPS 1 dan 20 suara di TPS 2 dengan jumlah keseluruhan 40 suara. Berdasarkan Formulir Model C1-DPRD, Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten, milik para Teradu, perolehan suara Pengadu pada TPS 1 sebanyak 4 suara dan TPS 2 sebanyak 20 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 24 suara. Sehingga jumlah perolehan suara Pengadu pada 21 TPS di Dapil 6 Distrik Mimika Timur sebanyak 253 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga). Tidak ada alat bukti pendukung yang dimiliki Pengadu, berupa Formulir Model C1-DPRD, Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten untuk membuktikan bahwa para Teradu telah mengurangi jumlah perolehan suara Pengadu sebanyak 16 dari 20 suara yang diperoleh pada TPS 1 Kampung Muare Dapil 6 Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika yang menyebabkan total perolehan suara Pengadu pada Distrik Mimika Timur berubah dari 269 suara menjadi 253 suara. Demikian halnya dalil Pengadu yang mengklaim telah terjadi pengurangan jumlah perolehan suara pada TPS 1 Kampung Aindua dari 168 suara menjadi 8 suara, tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan DKPP. Alat bukti berupa foto copy salinan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten yang ajukan Pengadu memiliki format berbeda dengan copy salinan Formulir Model C1-DPRD yang dimiliki para Teradu dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mimika. Salinan Formulir Model C1-DPRD milik para Teradu dengan Salinan Formulir Model C1-DPRD milik Pihak Terkait pada TPS 1 Kampung Aindua memliki jumlah perolehan suara yang sama yakni sebanyak 8 suara dan TPS 2 sebanyak 12 suara sehingga jumlah keseluruhan perolehan suara Pengadu sebanyak 20 suara. Sesuai fakta tersebut pengurangan jumlah suara Pengadu dari 168 suara menjadi 8 suara pada TPS 1 Kampung Aindua Distrik Mimika Barat Jauh Kabupaten Mimika, menurut DKPP tidak beralasan hukum maupun etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VII. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta keterangan Pihak Terkait dan saksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Indra Ebang Ola selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Laurensius Minipko, Teradu III Luther Beanal dan Teradu IV Dedy Nathaniel Mamboat dan Teradu V Fidelis Piligame masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir