Ringkasan
Pokok AduanURAIAN ADUAN PENGADU PENGADU 1. Bahwa menghilangkan jumlah perolehan suara Pelapor pada C1-KPU, merubah dengan cara mengurangi jumlah perolehan suara pada Model DAA.1 DPRD KAB/KOTA dan Model DA.1 DPRD KAB/KOTA di Kabupaten Mimika, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Barat Jauh termasuk dalam Daerah Pemilihan Mimika Enam.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 094/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 terkait hilangnya perolehan suara Pengadu dan dipindahkan ke calon anggota DPRD Kabupaten Mimika dari dapil yang sama yakni Dapil Mimika VI. Hilang dan berkurangnya perolehan suara Pengadu dilakukan dengan cara perolehan suara dalam Formulir Model C1-DPRD Kabupaten dikurangi saat direkapitulasi dalam Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten dan Formulir Model DA.1 DPRD Kabupaten, khususnya pada Distrik Mimika Timur; [4.1.2] Bahwa berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten pada 21 (dua puluh satu) TPS, Dapil 6 Distrik Mimika Timur, Pengadu memperoleh suara sebagai berikut: pertama, di Kelurahan Wania TPS 1 sebanyak 51 suara, TPS 2 sebanyak 44 suara, TPS 3 sebanyak 17 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 112 suara; kedua, di Kampung Haripau, TPS 1 sebanyak 2 suara, TPS 2 sebanyak 4 suara, TPS 3 sebanyak 3 suara, TPS 4 sebanyak 6 suara, TPS 5 sebanyak 6 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 21 suara; ketiga, di Kampung Poumako, TPS 1 sebanyak 8 suara, TPS 2 sebanyak 10 suara, TPS 3 sebanyak 4 suara, TPS 4 sebanyak 3 suara, TPS 5 sebanyak 6 suara, TPS 6 sebanyak 9 suara, TPS 7 sebanyak 6 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 47 suara; keempat, Kampung Tipuka, TPS 1 sebanyak 34 suara; kelima, Kampung Kaugapu TPS 1 sebanyak 8 suara, TPS 2 sebanyak 5 suara, TPS 3 sebanyak 2 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15 suara; keenam Kampung Muare, TPS 1 sebanyak 20 suara, TPS 2 sebanyak 20 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 suara.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Indra Ebang Ola selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Laurensius Minipko, Teradu III Luther Beanal dan Teradu IV Dedy Nathaniel Mamboat dan Teradu V Fidelis Piligame masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN ADUAN PENGADU PENGADU
1. Bahwa menghilangkan jumlah perolehan suara Pelapor pada C1-KPU,
merubah dengan cara mengurangi jumlah perolehan suara pada Model
DAA.1 DPRD KAB/KOTA dan Model DA.1 DPRD KAB/KOTA di Kabupaten
Mimika, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Barat Jauh termasuk dalam
Daerah Pemilihan Mimika Enam. Menambah jumlah perolehan suara kepada
Caleg Partai lain di daerah Pemilihan Mimika Enam (DAPIL Mimika 6) yang
sama. Bahwa terjadi saksi Partai PKPI mengajukan keberatan atas penetapan
Model DA.1 DRPD Kabupaten Mimika pada saat Pelaksanaan Pleno KPU
Provinsi Papua di Jayapura kemudian terdapat skorsing waktu yang
disepakati oleh seluruh qourom untuk melakukan sanding data perolehan
suara pada Dapil 1 dan Dapil 6 Mimika. Bahwa pada saat sanding data
tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabuapten Mimika, Ketua KPU Provinsi
Papua, Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Saksi Partai PKPI.
Bahwa setelah sandingan data Caleg Nomor 1 Dapil Mimika 6 dan Caleg PKPI
di DAPIL 1 dilakukan bersama para pihak tersebut namun hingga saat ini
KPU Mimika belum melaksanakan pengembalian perolehan suara kepada
Madelbertus Theofilus Kobidabii You. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2019,
Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan Rekomendasi Nomor 094/K.Bawaslu-
Prov.Pa/ PM.00.01/V/2019. Selanjutnya Rekomendasi tersebut diteruskan
kepada KPU Mimika dan KPU Provinsi Papua tak ada kunjung releasisasi
atau melakukan tindakan apa dari pihak KPU Mimika.
2. Bahwa pada saat Penyelenggaraan Pemilu, Surat Suara yang diserahkan oleh
PPD kepada PPS dan PPS menyerahkan kepada KPSS di lokasi TPS di Distrik
Mimika Timur dan Mimika Barat Jauh tidak sesuai dengan jumlah Pemilih
yang ada dalam DPT di setiap TPS Kampung pada 2 Distrik dimaksud;
3. Bahwa Jumlah TPS Distrik Mimika Timur sesuai data Formulir Model CI
DPRD Kabupaten pada tiap kampung dan kelurahan sebanyak 21 TPS
dengan rincian sebagai berikut; Kelurahaan Wania 3 TPS, Kampung Hiripau
5 TPS, Kampung Poumako 7 TPS, Kampung Tipuka 1 TPS, Kampung
Kaugapu 3 TPS, Kampung Muare 2 TPS;
4. Bahwa Perolehan suara saya pada 21 TPS berdasarkan Model C1 -KPU DPRD
Kab/Kota di Dapil 6 Distrik Mimika Timur adalah sebagai berikut: 2 TPS di
Kelurahan Wania 112 Suara (51 + 44 + 17), pada 5 TPS Kampung Hiripau 21
suara (terinci pada tiap TPS (2+4+3+6+6), pada Kampung Poumako ada 7
TPS ada 47 suara (8+10+4+3+6+9+7), di 1 TPS Kampung Tipuka 34 suara
dengan rincian (34), pada 3 TPS di Kampung Kaugapu 15 Suara dengan
rincian (8 + 5 + 2) , dan Pada 2 TPS Kampung Muare data C1-KPU jumlah
sebesar 40 suara dengan rincian (20+20) sedangkan pada Model DAA.1
DPRD KAB/KOTA sebsar 24 suara saja.
5. Bahwa jumlah perolehan suara Partai PKPI pada Model C1-KPU adalah 46
Suara dengan rincian di TPS (6+2+25+8+2+3);
6. Bahwa jumlah DPT pada DA.1-DPRD KAB/KOTA di Kampung Wania sebesar
809 suara, sedangkan jumlah DPT pada DAA.1 DPRD KAB/KOTA sebesar
782 pemilih terdapat selisih antara 809 dikurangi 782 adalah sama dengan
27 Suara, Jumlah DPT pada DA.1 Kampung Poumako sebesar 2.047 suara,
sedangkan pada DAA.1 DPRD KAB/KOTA sebesar 2.037 pemilih, sehingga
selisihnya antara 2.047 dikurangi 2.037 adalah 10 suara, di Kampung
Tipuka Jumlah DAA.1 DPRD KAB/Kota adalah 199, sedangkan Jumlah DA.1
DPRD Kab/Kota sebesar 202 selisih antara 202 dikurangi 199 adalah sama
dengan 3 suara;
7. Bahwa untuk pemperoleh kursi di DPRD Kabupaten Mimika Periode 2019-
2024 terancam, sehingga harus mengembalikan jumlah suara rakyat yang
adalah Suara Tuhan (Bukti P1, Fisk C1 terlampir );
Bahwa C1 KPU di Dua Puluh Satu (21) TPS di Distrik Mimika Timur setelah
dicocok dengan Model DAA.1 DPRD KAB/KOTA hanya dicatat jumlah suara
saya pada Model DAA.1 DPRD Kabupaten/Kota berjumlah 253 suara.
Bahwa setelah disandingkan dengan data Model C1-KPU dengan DAA.1
DPRD KAB/KOTA dan juga Model DA.1 DPRD KAB/KOTA didapat jumlah
total suara saya adalah sebesar 269 (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan)
Suara.
Bahwa dengan sengaja KPPS dan atau PPS dan atau PPD Distrik Mimika
Timur menulis salah dan atau menjumlah salah perolehan suara saya yang
benar dan sesuai Model C1 - KPU yaitu adalah Dua Ratus Enam Puluh
Sembilan Suara (269) dan bukan Dua Ratus Lima Puluh Tiga (253) suara.
Dengan kesalahan mencatat, memindahkan dan atau dan atau menghitung
dan atau menulis maka saya harus memperoleh kursi DPRD Kabupaten
Mimika jika bila dibandingkan caleg dari Partai lain dan atau seharusnya
saya memperoleh kursi DPRD Kabupaten Mimika dan bukan Caleg dari
Partai lain.
Bahwa pada Formulir Model C1-KPU di Kampung Muare yang memilih Dua
TPS terdapat perolehan suara 20 + 20 adalah 40 suara, sedangkan yang
dicatat hanya 24 Suara di DAA.1 DPRD KAB/KOTA;
8. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Mimika Timur dapat dilihat dan
diketahui ada perbedaan jumlah yaitu Pada DAA1-DPRD Kab/Kota sebesar
5.707 pemilih dan Jumlah Pengunaan Hak Suara adalah 5.744 pemilih,
maka terdapat ada selisih antara Jumlah DPT pada DAA1 dengan Jumlah
pada DA.1 DPRD KAB/KOTA sebesar 37 Penilih. Jika Dilihat pada Jumlah
Penggunaan Hak Suara Pemilih maka dketahui Jumlah DAA1.DPRD
Kab/Kota sebesar 3.273 pada DAA1 DPRD KAB/KOTA sedangkan Jumlah
Penggunaan Hak Suara pada DA.1 DPRD KAB/KOTA sebesar 3.281 maka
terdapat selisih Delapan (8) suara pemilih.
9. Bahwa di Distrik Mimika Barat Jauh pada Kampung Aindua terdapat 1 TPS
diketahui C1-KPU ada 168 Suara sedangkan pada DAA.1 DPRD KAB/KOTA
dan Model DA.1 DPRD KAB/KOTA terdapat 20 suara saja. Sehingga jumlah
kedua TPS adalah 180 suara rincian sebagai berikut 168 + 12 adalah 180
suara yang harus dikembalikan oleh Teradu 1 sampai dengan 5.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-14 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Rekomendasi BAWASLU PROVINSI PAPUA Nomor
094/K.Bawaslu-Prov.pa/PM.00.01/V/2019, tanggal
12/05/2019;
2. P-2 Bukti Terima Rekomendasi BAWASLU PROVINSI PAPUA Nomor
094/K.Bawaslu-Prov.pa/PM.00.01/V/2019, tanggal
12/05/2019;
3. P-3 Model DC 2-KPU Pernyataan Keberatan Saksi atau Catat
Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Provinsi Pemilu Tahun 2019 di DAPIL MIMIKA
ENAM (6) pada tanggal 12 Mei 2019;
4. P-4 Model DC 2-KPU Pernyataan Keberatan Saksi atau Catat
Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Provinsi Pemilu Tahun 2019 di DAPIL MIMIKA
SATU (1) pada tanggal 12/Mei 2019;
5. P-5 Catatan Saksi pada saat Hasil Rekapan Perolehan suara
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika
pada Pleno KPU Provinsi Papua pada tanggal 12 Mei 2019;
6. P-6 Catatan perbandingan dan pencocokan Model C1-KPU dengan
Model DAA.1 DPRD KAB/KOTA dan DA.1 KPU KAB/KOTA di
DAPIL Mimika 6 Kabupaten Mimika pada Distrik Mimika Timur
dan Distrik Mimika Barat Jauh;
7. P-7 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Tahun 2019, Model C – KPU di Daerah Pemilihan Mimika
Enam (DAPIL Mimika Enam) di Distrik Mimika Timur dan
Distrik Mimika Barat Jauh.
KESIMPULAN PENGADU
A. TENTANG KEWENANGAN DKPP RI
a. Bahwa sesuai Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
b. Bahwa Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 23 Tata cara pengenaan
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilaksanakan
berdasarkan Peraturan DKPP mengenai pedoman Beracara penegakan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
c. Bahwa sesuai dengan kewenangan DKPP RI selanjutnya dapat
memutuskan sesuai kebenaran fakta yang didasarkan pada peraturan
perundangan-undangan yang berlaku;
B. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGADU
a) Bahwa selaku Calon Legislatif DPR Kabupaten Mimika, Partai PKPI
Kabupaten Mimika pada Daerah Pemilihan Mimika Enam (DAPIL MIMIKA
6) Nomor Urut Caleg 1 (Satu) pada Pemilihan Umum Calon Legilatif Tahun
2019 bahwa Dalam Pengaduan Nomor :138-P/L-DKPP/V/ 2019,
Perkara Nomor : 139-PKE-DKPP/VI/2019, Pengadu dapat hak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Keberatan:
“SANGGAHAN PENGADU TERHADAP JAWABAN PARA TERADU Dalam
Pengaduan Nomor :138-P/L-DKPP/V/ 2019, Perkara Nomor : 139-PKE-
DKPP/VI/2019 yang telah diajukan kepada Majelis pada persidang di
Jayapura pada Tanggal 19 Juli 2019 ;
b) Bahwa akibat tidak profesionalisme Para Teradu mengakibatkan hilangnya
Hak Konstitusi dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif DPRD Kabupaten
Mimika Periode Tahun 2019-2014, maka dengan ini mengajukan
Keberatan :
“SANGGAHAN PENGADU TERHADAP JAWABAN PARA TERADU Dalam
Pengaduan Nomor :138-P/L-DKPP/V/ 2019, Perkara Nomor : 139-PKE-
DKPP/VI/2019 yang telah diajukan kepada Majelis pada persidang di
Jayapura pada Tanggal 19 Juli 2019 ;
C. POKOK PERMOHONAN PENGADU
1. Barang Bukti (P1 sampai dengan P4) adalah 269 suara + 180 suara + 677
suara = 1.126 suara sah Caleg Nomor 1 Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia di Daerah Pemilihan Mimika Enam (DAPIL Mimika 6);
Bahwa maka PENGADU memohon seyogianya kepada Yang Mulia Majelis
DKPP untuk merekomendasikan dan atau memerintahkan kepada KPU
Provinsi Papua untuk menyurati kepada BAWASLU PROVINSI PAPUA yang
selanjutkan memerintahkan BAWASLU KABUPATEN melakukan tindak
sesuai Putusan DKPP RI kepada KPU Mimika untuk mengembalikan
jumlah perolehan suara PENGADU sesuai point 1 Huruf C di atas;
2. Bahwa alasan PENGADU mengajukan Permohonan ini disebabkan adanya
pelanggaran secara Terstruktur, Massif, Sistematis (TMS) yang dilakukan
oleh Para TERADU secara bersama-sama dan sendiri-sendiri yang telah
merugikan PENGADU sehingga berharap seyogianya kepada Yang Mulia
Majelis Hakim DKPP dapat pula melihat alat bukti C1-KPU DPRD
KAB/KOTA tentang perolehan masing-masing Caleg PKPI ditambah
jumlah suara sah yang mencoblos Partai PKPI adalah 1.488 suara total
PKPI di DAPIL Mimika Enam dengan uraian rincian sebagai berikut :
Bahwa jumlah suara caleg Nomor urut satu sebesar 1.126 ditambah
suara partai sebesar 166 ditambah suara caleg nomor urut 2 sebesar
171 ditambah suara caleg nomor urut 3 sebesar 25 maka diperoleh
jumlah sebesar 1.488 (SERIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH
DELAPAN) suara;
Bahwa maka PENGADU memohon seyogianya kepada yang Mulia Majelis
DKPP untuk merekomendasikan dan atau memerintahkan kepada KPU
Provinsi Papua untuk menyurati kepada BAWASLU PROVINSI PAPUA yang
selanjutkan memerintahkan BAWASLU KABUPATEN melakukan tindak
sesuai putusan DKPP RI kepada KPU Mimika untuk mengembalikan
jumlah perolehan suara PENGADU sesuai point 1 dan 2 pada Huruf C di
atas.
3. Bahwa PARA TERADU akibat tidak profesionalisme sebagai
Penyelenggara Pemilihan Umum TIDAK mencerminkan KETAATAN
DAN KEPATUTAN pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena terang-
terangan secara nyata tidak melaksanakan Rekomendasai BAWASLU
PROVINSI PAPUA sehingga tidak mengembalikan perolehan suara Calon
Legislatif DPRD KABUPATEN MIMIKA PKPI DAPIL MIMIKA ENAM atas
nama Madelbertus Theofilus Kobidabii You;
Bahwa maka PENGADU memohon seyogianya kepada Yang Mulia Majelis
DKPP untuk merekomendasikan dan atau memerintahkan kepada KPU
Provinsi Papua untuk menyurati kepada BAWASLU PROVINSI PAPUA yang
selanjutkan memerintahkan BAWASLU KABUPATEN melakukan tindak
sesuai putusan DKPP RI kepada KPU Mimika untuk mengembalikan
jumlah perolehan suara PENGADU sesuai point 1, 2 , 3 pada Huruf C di
atas.
4. Bahwa adanya upaya mengurangi dan atau mengagalkan perolehan suara
PENGADU di DAPIL MIMIKA ENAM oleh PARA TERADU secara Sistematis,
Terstruktur dan Masif Mengakibatkan Tidak Dapat Menggunakan HAK
Konstitusi PENGADU sebagai ANGGOTA DPRD KABUPATEN MIMIKA
TAHUN 2019,
Bahwa seyogianya kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI dengan
adanya tindak mengurangi atau menghilangkan suara pemilih KEPADA
PENGADU dalam pemilihan umum ini maka mengharapkan adanya
rekomendasi kepada PIHAK untuk selanjutnya memproses TINDA PIDANA
ATAS PERBUATAN PARA TERGUGAT;
5. Bahwa sesuai Berita Acara Rekapitulasi dan Penghitungan suara pada
Model C1-KPU DPRD Kabupaten/Kota adalah Produk Hukum KPU yang
telah dicatat dan ditandatangani oleh KPPS dan Saksi pada Lembaran
Dokumen tersebut, pada hal PARA TERADU tidak mengakui MODEL C1-
KPU DPRD KAB/KOTA;
6. Bahwa PARA TERADU dalam Jawaban surat kepada Majelis Hakim DKPP
pada saat sidang dapat dilihat, didengar dan dibacakan ternyata PARA
TERADU tidak memberikan BUKTI-BUKTI yang sah sesuai MODEL C1-
KPU DPRD KAB/KOTA dan malahan telah merekayasa hasil rekapitulasi
dan Penghitungan seperti pada halaman jawaban PARA TERADU;
7. Bahwa bila PARA TERADU tidak ada MODEL C1-KPU DPRD KAB/KOTA
yang dapat ditunjukan oleh KPU Kabupaten Mimika kepada PENGADU,
Saksi Pengadu, dan Kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI pada saat
persidangan maka ini membuktikan ketidak PROFESIONALISME DALAM
MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI dalam PEMILIHAN UMUM
LEGISLATIF DI KABUPATEN MIMIKA;
D. PELANGGARAN – PELANGGARAN PARA TERADU
1. Bahwa dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dinyatakan Rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota tiap partai harus
mengirim utusannya dan atau saksi untuk mengikuti Rapat Pleno pada
setiap jenjang sesuai tingkat yaitu TPS, PPS, PPD, Pleno KPU
Kabupaten/Kota, Pleno KPU Provinsi, Pleno KPU Tingkat nasional yang
dilengkapi oleh mandat dari partai bukannya ditunjuk oleh pihak PPD,
KPU, maupun BAWASLU, jika tidak dikenal oleh pihak partai maka tidak
SAH;
2. Bahwa pada pelaksanaan Pleno Terbuka KPU Kabupaten Mimika di
Gedung Eme Neme Yauware, KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum
Calon Legislatif telah dengan sengaja tidak mengizinkan dan atau tidak
Profesional telah mengabaikan Tata Cara Pelaksanaan PLENO TERBUKA
Rekapitulasi dan Perhitungan suara, telah mengabaikan SAKSI PARTAI
PKPI yang telah hadir sebelum pelaksaan Pleno disertai Surat MANDAT
dan didampingi oleh Ketua Partai dan Sekretaris Partai PKPI sebagai
Dewan Pimpinan Cabang di Kabupaten Mimika;
3. Bahwa pada saat Saksi dan Ketua serta Sekretaris ingin memasuki ruang
tempat Pelaksanaan PLENO Terbuka, justru tidak diizinkan oleh PIHAK
KEAMANAN POLRES MIMIKA pada saat itu, karena setelah menunjukan
Surat Mandat serta Undangan justru TIDAK DIIZINKAN MASUK karena
telah ada PESAN LISAN OLEH KPU MIMIKA agar tidak boleh dikasih
masuk (diizinkan masuk);
4. Bahwa akibat tidak terbuka dan transparansi serta sesuai dengan azas
Pelaksanaan Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara yang harus ditaati oleh
KPU Mimika atau PARA TERADU mengakibatkan Saksi PKPI tidak dapat
memberikan interupsi dan atau bertanya dan memberikan keberatan dan
atau sanggahan atas proses berjalannya PLENO dan atau mengikuti
seluruh proses Rapat Pleno yang dimaksud;
5. Bahwa ketidakhadiran saksi PKPI saat PLENO maka hasil Rekapitulasi
tidak diketahui oleh Saksi dan Pengurus Partai yang harusnya memiliki
hak untuk melihat, mendengar, bertanya dan memberikan saran terkait
dengan Perolehan Suara pada setiap Daerah Pemilihan di Kabupaten
Mimika secara keseluruhan dan secara khusus di Daerah Pemilihan
Mimika Enam (DAPIL MIMIKA ENAM);
6. Bahwa akibat ketidak profesionalnya KPU Mimika kepada Calon Legislatif
PKPI Nomor Urut Satu (1) DAPIL Mimika Enam menyebabkan terjadi
pengurangan suara yang diperoleh oleh PENGADU;
7. Bahwa tidak profesionalisme KPU Mimika sehingga jalannya PLENO
Terbuka KPU Kabupaten Mimika diskorsing dan akan dilanjutkan di
Jayapura;
8. Bahwa Pleno KPU Kabupaten Mimika terjadi skorsing akibatnya belum
ada penetapan KPU tentang Rekapitulasi dan Perhitungan Perolehan Kursi
oleh Partai Politik dan Calon Legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD
Provinsi Papua, DPR RI, DPD RI terpilih sedangkan telah dilakukan
penetapan Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden di Kabupaten Mimika;
9. Bahwa berikut inilah tanggapan dan Keberatan PENGADU terhadap
jawaban PARA TERADU sebagai berikut :
a. Bahwa pada surat Jawaban KPU Mimika dan atau PARA TERADU
kepada Majelis Hakim DKPP RI pada angka 1 (satu) huruf c
tentang Alat bukti/ barang Bukti Para TERADU menyatakan
tidak perlu kami tanggapi secara tertulis ini PENGADU sangat
keberatan kepada para tergugat karena mengabaikan dan atau tidak
memiliki rasa tanggungjawab atas pekerjaan yang telah dipercayakan
oleh Negara dan mengabaikan pembuktian barang bukti/alat bukti,
maka, PARA TERADU TIDAK MEMILIKI MODEL C1-KPU DPRD
KAB/KOTA yang seharusnya memperlihatkan kepada KEPADA
MAJELIS HAKIM DKPP PADA SAAT PERSIDANG dan kepada
PENGADU;
Kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP pada persidang dimaksdu
untuk mohon mempersilahkan PARA TERADU menunjukan alat
bukti/barang bukti;
b. Bahwa pada angka 2 yang berbunyi bahwa Para Teradu dengan tegas
menolak dalil Pengadu dalan urainan kejadian terkait Para Teradu
tidak menindaklanjuti Rekomendasi BAWASLU Provinsi Papua Nomor
094/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 berikut :
PENGADU sungguh sadar untuk menyatakan sanggahan dan
keberatan atas jawaban Teradu adalah merupakan pembohongan
fakta kejadian yang terjadi pada tanggal 12 Mei 2019 hingga tanggal
19 Mei 2019 di Hotel Grand Abe Jayapura perkenankan kepada Yang
Mulia Majelis Hakim bahwa sesungguhnya yang terjadi adalah bahwa
Waktu Skorsing Pleno dibuka dan dilanjutkan dengan Pembacaan
Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Caleg DPRD
Kabupaten Mimika oleh KPU Mimika;
Setelah pembacaan berlangsung ada interupsi oleh saksi Partai PKPI
terus terjadi akibatnya ada skorsing Pleno dan dipersilakan untuk
mengisi Form Keberatan (Model DC.2 – KPU) kepada saksi PKPI;
kemudian Saksi PKPI menulis keberatan pada Model DC.2 – KPU atas
pembacaan hasil perolehan Caleg pada DAPIL MIMIKA ENAM (6) atas
nama PENGADU;
Kemudian Form Keberatan (Model DC.2 – KPU) ditandatangani oleh
Ketua KPU Provinsi Papua dan ditandatangani pula oleh Saksi PKPI
sesuai keterangan pada Model DC.2-KPU terdapat dibagian bawah
Model tersebut dapat dilihat keterangan tertulis: Apabila terdapat
pernyataan keberatan saksi, dicatat oleh saksi dan
ditandatangani bersama oleh Saksi dan Ketua KPU
Provinsi/KIPAceh;
Selanjutnya berdasarkan Surat keberataan (Model DC.2 – KPU)
tersebut maka Saksi PKPI memberitahukan kepada BAWASLU Provinsi
dan atas kesediaan Ketua KPU Provinsi Papua, anggota Komisoner
KPU Provinsi Papua dan Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua
dan anggota Komisoner KPU Mimika hadir dalam Pleno;
Kemudian secara bersama semua unsur terkait dimaksud melakukan
penyandingan data dan atau sandingan data berdasarkan pada DA1 -
DPRD Kab/Kota untuk KPU kabupaten Mimika ;
Bahwa fakta kejadian yang terjadi adalah (Ketua KPU Mimika Indra
Ebang Ola dan Deddy Nathaniel Mamboay tidak ada dalam ruang
Pleno) dengan demikian tidak mengetahui telah dilakukannya
mensandingkan data;
Kemudian kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI bahwa Pengadu
telah menyampaikan Surat Rekomendasi BAWASLU PROVINSI kepada
PARA TERADU, namun tidak ada tindak lanjut untuk memperbaiki
perolehan suara Caleg Nomor Urut satu (1) PKPI DAPIL Mimika Enam;
Bahwa surat tersebut juga telah diserahkan kepada KPU Mimika di
Timika dan langsung diserahkan kepada Ketua KPU Mimika pada saat
Pleno hari berikutnya pada tanggal 14 Mei 2019 dan Kepada Bawaslu
Kabupaten Mimika pada tanggal 19 Mei 2019 yang diterima oleh Sdra
Ronny (staff Bawaslu) sesuai tanda terima, kemudian Pengadu
menyerahkan Rekomendasi Bawaslu dimaksud harus bersusah payah
mencari-cari dimana keberadaan para Komisioner tersebut hingga
pada tanggal 21 Mei 2019; Pengadu hanya bertemu dengan staff pada
sekretariat KPU Mimika di Jalan Hasanudin namun tidak ada karena
keberadaan Para Tergugat tidak jelas keberadaannya; bahwa pada
saat bertamu di Kantor KPU Mimika untuk mengecek tindak lanjut
KPU Mimika atas Rekomendasi Bawaslu hanya disimpan dalam lanci
meja dan dikunci karena staff bagian secretariat KPU dan staff Bagian
Teknik mengatakan tidak ada salah Komisioner KPU di Timika dan
Pengadu sangat kesulitan untuk mencari keberadaan KPU Mimika
hingga pada saat persidangan ini berlangsung;
Bahwa sangat tidak professional para tergugat menetapkan Berita
ACARA KPU Provinsi Papua Nomor: 74/PL/03/1-
BA/91/PROV/V/2019 tentang Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Papua terhadap Hasil Rekomendasi Penghitungan
Suara di Tingkat Provinsi Papua untuk KPU Kabupaten Mimika
tanggal 12 Mei 2019 ini tanpa sepengetahuan Saksi PKPI; kejadian ini
adalah fakta yang tidak benar dan tidak dapat dipercaya karena
pengadu belum pernah menerima BA bernomor di atas yang
dikeluarkan mengingat PLENO Penetapan Perolehan dan Rekapitulasi
Perolehan Suara Partai dan Calon Anggota Partai masih berlanjut
hingga pada tanggal 19 Mei 2019; Fakta ini pula menunjukan bahwa
KPU Mimika tidak mengikuti dengan saksama pelaksanaan Pleno KPU
Provinsi Papua terkait dengan Tindak Lanjut yang harus dibuat atas
Rekomendasi Bawaslu tersebut;
Bahwa selanjutnya bahwa hingga pada saat persidangan ini
berlangsung Pengadu tak pernah mendapat informasi atau undangan
dari Para TERADU untuk melakukan perbaikan dan atau
pengembalian perolehan suara sesuai Model C1-KPU DPRD
KAB/KOTA sesuai Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum
Tahun 2019 dengan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi
maka KPU Mimika TIDAK MELAKUKAN DAN MELAKSANAKAN
REKOMENDASI, SEHINGGA TIDAK ADA PERUBAHAN PEROLEHAN
suara dari Pengadu atas nama Madeldertus Theofilus Kobidabii You,
yang seharusnya berdasarkan Model Model C1-KPU DPRD KAB/KOTA
sebesar 1.488 suara keseluruhan PARTAI PKPI yang termasuk
didalamnya adalah Suara Caleg Nomor urut Satu (1) DAPIL 6 sebesar
1.126 Suara, sehingga berhak untuk memperoleh Hak Konstitusi
sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2019-2024;
selanjutnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP dapat meminta
kepada PARA TERADU untuk membuktikan jawabannya dengan
memberikan Alat bukti/barang bukti yang melemahkan bukti
Pengadu;
Bahwa kepada Majelis Hakim DKPP seyogianya mohon
mempersilakan Para TERADU menunjukan alat bukti/barang bukti
(Vide Bukti T.1,T.6,T.7,T.8).
c. Bahwa Jawaban Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu
dalam uraian singkat kejadian, Kronologis point 2 yang menyatakan
Bahwa ditolak dalil Pengadu terkait Jumlah Pemilih tidak sesuai
dengan DPT di Distrik Mimika Timur dan Mimika Barat Jauh maka
seyogianya kepada Majelis Hakim DKPP RI berdasarkan Berita Acara
KPU Kabupaten Mimika Nomor 102/PL.01.02-BA/9109/KPU-
KAB/XII/2018, bahwa nomor berita acara ini salah karena jika
berdasarkan tahun penyelenggaraan Pemilihan Umum Calon Legislati
adalah Tahun 2019 dan bukan pada Tahun 2018.
Bahwa kepada Majelis Hakim DKPP RI seyogianya mohon
mempersilakan Para TERADU menunjukan alat bukti/barang bukti
(Vide Bukti T.2 sampai T.5.,T.9 sampai dengan T.15).
10. Bahwa jawaban PARA TERADU point 4 yang menolak dalil Pengadu dalam
uraian singkat, Kronologis point 3 & 4 dengan tanggapi sebagai berikut:
“hanyalah berupa dugaan Pelanggaraan Administrasi Pemilu yang
merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadu Tidak menjelaskan setiap
TPS pada kampong/kelurahan”. Bahwa bila untuk jelasnya dan benar
PENGADU tetap menggunakan Berita Acara Model C1-KPU DPDR
Kab/Kota yang tentunya sesuai dengan tiap TPS di setiap
kampong/kelurahaannya, sangat jelas uraian pengadu di setiap
kampung/kelurahan sebagaimana tersaji pada permohonan Pengadu.
Bahwa semua dokumen yang diperoleh adalah bersumber dari Dokumen
resmi yang dikeluarkan KPU Mimika dan para saksi partai di setiap TPS di
Daerah Pemilihan Mimika Enam (DAPIL Mimika) yang telah hadir dan
mencatat, mengikuti Proses Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan
Umum Tahun 2019 yang telah melaporkan Model C1-KPU DPRD
Kab/Kota kepada Pimpinan Partai, sehingga tidak mungkin melakukan
tindak pencurian dan atau pemalsuan dokumen milik Negara yang hanya
diproduksi oleh PARA TERADU dengan model dan tanda khusus seperti
pada MODEL C1-KPU DPRD KAB/KOTA YANG MEMILIKI HOLOGRAM
BERUPA SALINAN yang diterima oleh saksi partai (Saksi PKPI);
Bahwa kepada Majelis Hakim DKPP RI seyogianya mohon
mempersilakan Para TERADU menunjukan alat bukti/barang bukti CI-
KPU DPRD KAB/KOTA pada Distrik Mimika, apabila PARA TERADU
memiliki alat bukti/barang bukti lain mohon untuk diperlihatkan;
Bahwa mohon kepada PARA TERADU untuk memperlihatkan Barang
Bukti/Alat Bukti (Vide Bukti : T.16 s/d T.36, T.43).
11. Bahwa Jawaban Para Teradu Pada Point 5 Bahwa Para Teradu dengan
menolak Dalil Pengadu dalam uraian singkat kejadian, Point 5 yang
menyatakan : Bahwa jumlah perolehan suara partai PKPI Model C1-KPU
adalah 46 Suara dengan rincian di TPS (6+2+25+8+2+3), maka Pengadu
menerima jawaban PARA TERADU yang telah menjelaskan uraian suara
yang benar sesuai C1-KPU DPRD Kab/Kota sebesar 54 Suara versi PARA
TERADU, jika benar dan sesuai dengan dokumen maka Pengadu
berterima kasih atas telah menambahkan suara PENGADU;
Bahwa kepada Majelis Hakim DKPP RI seyogianya mohon
mempersilakan Para TERADU menunjukan alat bukti/barang bukti CI-
KPU DPRD KAB/KOTA di Distrik mana dan TPS berapa di Kampung
Apa yang sesuai dengan (Vide bukti T.16 s.d T.42).
12. Bahwa Jawaban pada point (6) Para Teradu menolak Dalil Pengadu dalam
uraian terdapat selisih suara DPT pada DA.1-DPRD KAB/KOTA di
Kampung Wania, Kampung Poumako, Kampung Tipuka. PARA TERADU
menanggapi dengan menolak dalil PENGADU karena perolehan suara yang
benar menurut PARA TERADU pada table yang disajikan oleh PARA
TERADU adalah KESALAHAN MENGHITUNG ANGKA PROSENTASE DPT,
bahwa penghitungan yang benar sesuai dengan aturan Perkalian antara
bilang dengan menggunakan Prosentase sesuai dengan Matematikan
adalah sebagai berikut :
- Kampung Wania DPT 744 orang x 2% maka diperoleh hasil perkalian
adalah 14,88 orang, sesuai aturan pembulatan makan angka diatas 6
dapat dibulatkan satu decimal ke atas maka nilainya sebesar 15 orang
sehingga untuk mendapat jumlah DPT ditambahkan dengan
Prosentase Pemilihan Tambahan maka diperoleh jumlah = 744 + 15 =
759 orang pemilih
- Bahwa Pengadu memberikan uraian penghitungan yang benar sesuai
aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan DPT dalam
Pemilihan Umum maka harusnya pemilih tambahan dikalikan dengan
2,5% bukan 2 % seperti yang dijelaskan oleh Para TERADU. Maka DPT
yang benar itu terdiri dari 2 komponen yaitu Daftar Pemilih Tetap dan
Daftar Pemilih Tambah, dengan demikian DPT setelah penambahan
pemilih yang benar sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2019 adalah sebagai
berikut :
Dengan Rumus DPT = Jumlah DPT + 2,5% = 744 + 2,5% = 18,6 orang
pemilih tambahan yang berhak menerima kertas Surat Suara, maka
DPT total Pemilih di Kampung Wania adalah sebesar = 744 + 19 =763
orang PEMILIH. UNTUK SELANJUTNYA PENGADU TELAH
MENEMUKAN KESALAHAN PENGHITUNGAN DPT di Kampung WANIA,
maka selanjutnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat
mempertimbangkan Hasil Penghitungan PENGADU dengan hasil
Penghitungan PARA TERADU DAN ATAU MENURUT KEPUTUSAN
MAJELIS HAKIM;
Bahwa untuk Kampung Poumako dan Kampung Tipuka PARA TERADU
TELAH SALAH MELAKUKAN PENGHITUNGAN ini menunjukan bahwa
Asas Ketelitian, Efektif, Kelalaian dan kurangnya memahami aturan
matematika adalah sangat minim oleh PARA TERADU;
Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim mempersilahkan PARA
TERADU untuk memperlihatkan alat bukti/barang bukti (Vide
Bukti T.35 s.d. T.36, T.45);
13. Bahwa jawaban PARA TERADU pada point 8 menolah dalil Pengadu dalam
Uraian singkat, Kronologis point 8 maka pada kesempatan PENGADU
mengajak PARA TERADU untuk mengikuti PKPU Nomor 5 Tahun 2019
seperti pada point 12 di atas, Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat
lain maka PENGADU dapat menerima sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku tentang DPT. Tetapi apabila PARA
TERADU diketahui kemudian telah melakukan kesalahan penghitungan
maka kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan Hukuman
yang sesuai dengan perbuatan PARA TERADU dalam perkaran yang
dimaksud;
Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim mempersilahkan PARA
TERADU untuk memperlihatkan alat bukti/barang bukti (Vide Bukti
T.2 s.d. T.5, T9 s.d. T.15, T43, T.45);
14. Bahwa dengan melihat, membaca, mendengar dan merasakan segala
jawaban dari PARA TERADU pada point 9 jawaban maka jika PARA
TERADU menjawab lain maka PENGADU berpegang pada Dokumen CI-
KPU DPRD Kab/Kota yang berhologram berupa salinan, maka jumlah
perolehan suara PENGADU adalah sebesar 162 + 12 = 180 suara. Jika
PARA TERADU dapat membantah jumlah perolehan ini mohon kiranya
dapat menunjukan barang bukti/alat bukti kepada Yang Mulia Majelsi
Hakim DKPP RI pada kesempatan segera.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
1. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu mengenai:
a. Tugas dan Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
b. Pasal yang dilanggar
c. Alat Bukti/ Barang Bukti
Tidak perlu tanggapi secara tertulis dan pertimbangan serahkan sepenuhnya
kepada Ketua Majelis Pemeriksa Perkara ini untuk menilainya.
2. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, Kronologis Poin 1 yang menyatakan:
Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua
dengan Nomor: 094/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 terkait hilangnya
suara Pengadu di Kabupaten Mimika.
Untuk itu para Teradu tanggapi sebagai berikut:
Bahwa ditolak dalil Pengadu, karena saat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi
Papua Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Papua Nomor : 094/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 terkait hilangnya
suara Pengadu dengan memberi kesempatan kepada Pengadu untuk
melakukan penyandingan data dengan para saksi Partai Politik yang
disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu Kabupaten Mimika, yang
kemudian dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Papua Nomor:
74/PL.03.1-BA/91/PROV/V/2019 tentang Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Papua terhadap Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di
tingkat Provinsi Papua untuk KPU Kabupaten Mimika tanggal 12 Mei 2019.
(Vide Bukti T.1, T.6, T.7, T.8)
Bahwa setelah penyandingan data, ternyata perolehan suara Pengadu di
tingkat Kabupaten maupun Provinsi hasilnya sama karena rekapitulasi
suara dari Para Teradu berasal dari masyarakat/suara rakyat, maka atas
persetujuan Bawaslu Provinsi Papua, Para Teradu melalui KPU Provinsi
Papua tetap mengesahkan rekapitulasi perolehan suara yang telah
ditetapkan kemudian dituangkan dalam model DC.1 KPU.
3. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, Kronologis Point 2 yang menyatakan:
Jumlah Pemilih tidak sesuai dengan DPT di Distrik Mimika Timur dan
Mimika Barat Jauh.
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa ditolak dalil Pengadu, karena dalam penyerahan logistik/surat suara
yang diserahkan dari Para Teradu dilanjutkan oleh PPD kepada PPS, dan PPS
menyerahkan ke KPPS di lokasi TPS di Distrik Mimika Timur dan Mimika
Barat Jauh, sudah seusai tahapan dan aturan maupun jumlah DPT yang
kemudian diadministrasikan oleh Para Teradu dalam Berita Acara KPU
Kabupaten Mimika Nomor : 102/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/XII/2018.
(Vide Bukti T.2, T.3, T.4, T.5, T.9, T.10, T.11, T.12, T.13, T.14, T.15)
4. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, Kronologis pada Point 3 dan 4 yang menyatakan:
Bahwa Perolehan suara saya pada 21 TPS berdasarkan Model C1 - KPU
DPRD Kab/Kota di Dapil 6 Distrik Mimika Timur adalah sebagai berikut : 2
TPS di Kelurahan Wania 112 suara (51 + 44 + 17), pada 5 TPS Kampung
Hiripau 21 suara (terinci pada tiap TPS (2+4+3+6+6), pada Kampung
Poumako ada 7 TPS ada 47 suara (8+10+4+3+6+9+7), di 1 TPS Kampung
Tipuka 34 suara dengan rincian (8+5+2), dan pada 2 TPS Kampung Muare
data C1 - KPU jumlah sebesar 40 suara dengan rincian (20+20) sedangkan
pada Model DAA.1 DPRD KAB/KOTA sebesar 24 suara saja.
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Pengadu hanyalah berupa Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilu yang merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadu tidak
menjelaskan di setiap TPS pada Kampung/Kelurahan mana, juga tentang
persandingan perolehan suara versi Pengadu dengan Teradu dan berapa
selisih suara yang dipersoalkan oleh Pengadu.
Maka dalil Pengadu adalah tidak benar, perolehan suara yang benar di 21
TPS Distrik Mimika Timur adalah yang telah di rekap oleh Para Teradu yaitu
:
Perolehan Suara
No. TPS C1 DAA1
Teradu Teradu
1 TPS 1
Kelurahan Wania
51 51
Distrik Mimika Timur
2 TPS 2
Kelurahan Wania 44 44
Distrik Mimika Timur
3 TPS 3
Kelurahan Wania 17 17
Distrik Mimika Timur
4 TPS 1
Kampung Hiripau 2 2
Disrtik Mimika Timur
5 TPS 2
Kampung Hiripau 4 4
Disrtik Mimika Timur
6 TPS 3
Kampung Hiripau 3 3
Disrtik Mimika Timur
7 TPS 4
Kampung Hiripau 6 6
Disrtik Mimika Timur
8 TPS 5
Kampung Hiripau 6 6
Disrtik Mimika Timur
9 TPS 1
Kampung Poumako 10 10
Disrtik Mimika Timur
10 TPS 2
8 8
Kampung Poumako
Disrtik Mimika Timur
11 TPS 3
Kampung Poumako 4 4
Disrtik Mimika Timur
12 TPS 4
Kampung Poumako 3 3
Disrtik Mimika Timur
13 TPS 5
Kampung Poumako 9 9
Disrtik Mimika Timur
14 TPS 6
Kampung Poumako 6 6
Disrtik Mimika Timur
15 TPS 7
Kampung Poumako 7 7
Disrtik Mimika Timur
16 TPS 1
Kampung Tipuka 34 34
Distrik Mimika Timur
17 TPS 1
Kampung Kaugapu 8 8
Distrik Mimika Timur
18 TPS 2
Kampung Kaugapu 5 5
Distrik Mimika Timur
19 TPS 3
Kampung Kaugapu 2 2
Distrik Mimika Timur
20 TPS 1
Kampung Moare 4 4
Distrik Mimika Timur
21 TPS 2
Kampung Moare 20 20
Distrik Mimika Timur
(Vide Bukti T.16 s/d T.36, T.43)
5. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, Point 5 yang menyatakan :
Bahwa jumlah perolehan suara Partai PKPI pada Model C1-KPU adalah 46
suara dengan rincian di TPS (6+2+25+8+2+3)
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa ditolak dalil Pengadu karena perolehan suara yang benar pada Model
C1-KPU adalah menurut Para Teradu yaitu:
No. Partai Politik Perolehan Suara Keterangan
Pengadu Teradu
1 Partai PKPI 46 54
(Vide Bukti T.16 s/d T.42)
6. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, Point 6 yang menyatakan :
Bahwa ada selisih suara DPT pada DA.1-DPRD KAB/KOTA di Kampung
Wania, Kampung Poumako, Kampung Tipuka.
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa ditolak dalil Pengadu karena perolehan suara yang benar adalah
menurut Para Teradu yaitu :
No. Nama DPT DPT DA.1 DAA.1 Keterangan
Kampung (+2%)
1 Kampung
744 15 744 744
Wania
2 Kampung
2026 41 2026 2026
Poumako
3 Kampung
299 6 299 299
Tipuka
(Vide Bukti T. 2, T.3, T.4, T.5, T.9, T.10, T.11, T.12, T.13, T.14, T.15,
T.43, T.45)
7. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, Kronologis Point 7 yang menyatakan:
Bahwa C1 KPU di Dua Puluh Satu (21) TPS di Distrik Mimika Timur setelah
dicocok dengan Model DAA.1 DPRD Kabupaten/Kota berjumlah 253 suara.
Bahwa setelah disandingkan dengan data Model C1-KPU dengan DAA.1
DPRD KAB/KOTA dan juga Model DA.1 DPRD KAB/KOTA didapat jumlah
total suara saya adalah sebesar 269 (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan)
suara.
Bahwa dengan sengaja KPPS dana tau PPS dana tau PPD Distrik Mimika
Timur menulis salah dan atau menjumlah salah perolehan suara saya yang
benar dan sesuai Model C1-KPU yaitu adalah Dua Ratus Enam Puluh
Sembilan suara (269) dan bukan Dua Ratus Lima Puluh Tiga (253) suara.
Dengan kesalahan mencatat, memindahkan dan atau menghitung dana tau
menulis maka saya harus memperoleh kursi DPRD Kabupaten Mimika jika
bila dibandingkan Caleg dari Partai lain dan atau seharusnya saya
memperoleh kursi DPRD Kabupaten Mimika dan bukan Caleg dari Partai
lain.
Bahwa pada Model C1-KPU di Kampung Muare yang memilih Dua TPS
terdapat perolehan suara 20 + 20 adalah 40 suara, sedangkan yang dicatat
hanya 24 suara di DAA.1 DPRD KAB/KOTA.
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa ditolak dalil Pengadu mengenai kesalahan oleh KPPS dan atau PPS
dan atau PPD Mimika Timur menulis salah atau menjumlah perolehan suara
Pengadu, hal ini merupakan dalil yang mengada-ada, karena merupakan
kewenangan Gakumdu maupun Bawaslu dan seharusnya sudah
diselesaikan di tingkat bawah (TPS maupun Distrik).
Bahwa perolehan suara yang benar di Kampung Muare adalah menurut versi
Para Teradu :
Perolehan Suara
No. TPS C1 DAA1 Keterangan
Pengadu Teradu Pengadu Teradu
1 TPS 1
Kampung
Muare
20 4 20 4
Distrik
Mimika
Timur
2 TPS 2
20 20 20 20
Kampung
Muare
Distrik
Mimika
Timur
(Vide Bukti T.35, T.36, T.45)
8. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, Kronologis Point 8 yang menyatakan :
Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Mimika Timur dapat dilihat
dan diketahui ada perbedaan jumlah yaitu pada DAA1-DPRD Kab/Kota
sebesar 5.707 Pemilih dan jumlah Pengguna Hak Suara adalah 5.744
Pemilih, maka terdapat ada selisih antara jumlah DPT pada DAA1 dengan
jumlah pada DA.1 DPRD KAB/KOTA sebesar 37 Pemilih. Jika dilihat pada
jumlah Pengguna Hak Suara Pemilih maka diketahui jumlah DAA1.DPRD
Kab/Kota sebesar 3.273 pada DAA1 DPRD KAB/KOTA sedangkan jumlah
Pengguna Hak Suara pada DA.1 DPRD KAB/KOTA sebesar 3.281 maka
terdapat selisih Delapan (8) suara Pemilih.
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa dalil Pengadu adalah tidak benar, karena perolehan suara Pengadu
yang benar adalah yang telah di rekap oleh Teradu, yaitu :
No. Nama DPT DPT DA.1 DAA.1 Keterangan
Distrik (+2%)
1 Distrik 5455 109 5472 5472
Mimika
Timur
(Vide Bukti T. 2, T.3, T.4, T.5, T.9, T.10, T.11, T.12, T.13, T.14, T.15,
T.43, T.45)
9. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu dalam uraian
singkat kejadian, Point 7 yang menyatakan :
Bahwa di Distrik Mimika Barat Jauh pada Kampung Aindua terdapat 1 TPS
diketahui C1-KPU ada 168 suara sedangkan pada DAA.1 DPRD KAB/KOTA
da Model Da.1 DPRD KAB/KOTA terdapat 20 suara saja. Sehingga jumlah
kedua TPS adalah 180 suara rincian sebagai berikut 168 + 12 adalah 180
suara yang harus dikembalikan oleh Teradu 1 sampai dengan 5.
Untuk itu kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa perolehan suara yang benar pada model C1 KPU di Kampung Aindua
Distrik Mimika Barat Jauh yang benar adalah menurut versi Para Teradu,
dimana suara tersebut berasal dari suara rakyat, Para Teradu hanya
merekap apa yang dihasilkan dari suara rakyat, yaitu :
Perolehan Suara menurut Teradu Keterangan
No. TPS
C1 DA1 DAA1
1 TPS 1
Kampung
Aindua 8 8 8
Distrik Mimika
Barat Jauh
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T-1- T-46 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 12/HK.03.01-
Kpt/9109/KPU-Kab/V/2019;
2. T-2 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 31/HK.03.01-
Kpt/9109/KPU-Kab/VIII/2018 dan Berita Acara 89/P.L.01.2-
BA/9109/KPU-Kab/VIII/2018;
3. T-3 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor ; 37/P.L.01.2-
Kpt/9109/KPU-Kab/XI/2018 dan Berita Acara Nomor
1000/PL.01.2-BA/9101/KPU-Kab/XI/2018;
4. T-4 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 38/PL.01.2-
Kpt/9109/KPU-Kab/XII/2018 dan Berita Acara Nomor
102/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/XII/2018;
5. T-5 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 06/PL.01.2-
Kpt/9101/KPU-Kab/II/2019 dan Berita Acara Nomor
05/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/II/2019;
6. T-6 Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor
094/K.Bawaslu-Prov.PA/PM.00.01/V/2019 tanggal 21 Mei
2019;
7. T-7 Berita Acara Nomor 25/PL.03.1-BA/9109/KPU-Kab/V/2019;
8. T-8 Berita Acara Nomor 74/PL.03.1-BA/91/PROV/V/2019;
9. T-9 Berita Acara Nomor 54/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/VI/2018;
10. T-10 Berita Acara Nomor 89/PL.01.2-BA/9109/KPU-
Kab/VII/2018;
11. T-11 Berita Acara Nomor 95/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/II/2019;
12. T-12 Berita Acara Nomor 04/PL.02.1-BA/9109/KPU-Kab/1/2019;
13. T-13 Berita Acara Nomor 18/PL.01.2-BA/9109/KPU-Kab/IV/2019;
14. T-14 Berita Acara Nomor 102/PL.01.2-BA/9109/KPU-
Kab/XII/2018;
15. T-15 Berita Acara Nomor 100/PL.01.2-BA/9109/KPU-
Kab/XI/2018;
16. T-16 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 01 Kelurahan Wania Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA
TPS 01 Kelurahan Wania Distrik Mimika Timur;
17. T-17 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 02 Kelurahan Wania Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 02
Kelurahan Wania Distrik Mimika Timur;
18. T-18 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 03 Kelurahan Wania Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 03
Kelurahan Wania Distrik Mimika Timur;
19. T-19 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 01 Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01
Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur;
20. T-20 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 02 Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 02
Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur;
21. T-21 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 03 Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 03
Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur;
22. T-22 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 04 Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 04
Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur;
23. T-23 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 05 Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 05
Kelurahan Haripau Distrik Mimika Timur;
24. T-24 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 01 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01
Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur;
25. T-25 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 02 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 02
Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur;
26. T-26 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 03 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 03
Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur;
27. T-27 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 04 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 04
Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur;
28. T-28 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 05 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 05
Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur;
29. T-29 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 06 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 06
Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur;
30. T-30 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 07 Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 07
Kelurahan Pomako Distrik Mimika Timur;
31. T-31 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 01 Kelurahan Tipuka Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01
Kelurahan Tipuka Distrik Mimika Timur;
32. T-32 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 01 Kelurahan Kaugapu Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01
Kelurahan Kaugapa Distrik Mimika Timur;
33. T-33 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 02 Kelurahan Kaugapu Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 02
Kelurahan Kaugapu Distrik Mimika Timur;
34. T-34 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 03 Kelurahan Kaugapu Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 03
Kelurahan Kaugapu Distrik Mimika Timur;
35. T-35 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 01 Kelurahan Muare Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01
Kelurahan Muare Distrik Mimika Timur;
36. T-36 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 02 Kelurahan Muare Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 02
Kelurahan Muare Distrik Mimika Timur;
37. T-37 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 01 Kelurahan Potawai Buru Distrik Mimika Barat
Jauh Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD
KAB/KOTA 01 Potawai Buru Distrik Mimika Barat Jauh;
38. T-38 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 02 Kelurahan Potawai Buru Distrik Mimika Barat
Jauh Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD
KAB/KOTA 02 Potawai Buru Distrik Mimika Barat Jauh;
39. T-39 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 01 Kelurahan Yapapoka Distrik Mimika Barat Jauh
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01
Yapapoka Distrik Mimika Barat Jauh;
40. T-40 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 01 Kelurahan Aindua Distrik Mimika Barat Jauh
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01
Aindua Distrik Mimika Barat Jauh;
41. T-41 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 01 Kelurahan Tapormai Distrik Mimika Barat Jauh
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01
Tapormai Distrik Mimika Barat Jauh;
42. T-42 Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Model C-
KPU TPS 01 Kelurahan Umar Distrik Mimika Barat Jauh
Kabupaten Mimika dan Form Model C1-DPRD KAB/KOTA 01
Umar Distrik Barat Jauh;
43. T-43 Form Model DA1-DPRD KAB/KOTA Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika;
44. T-44 Form Model DA1-DPRD KAB/KOTA Distrik Mimika Barat
Jauh Kabupaten Mimika;
45. T-45 Form Model DAA1-DPRD KAB/KOTA Desa Kaugapa, Tipuka,
Hiripau, Muare, Poumako, Wania Distrik Mimika Timur
Kabupaten Mimika;
46. T-46 Form Model DAA1-DPRD KAB/KOTA Desa Umar Jauh,
Yapkoka, Aindua, Tapomai, Potowai Buru Distrik Mimika
Barat Kabupaten Mimika;
47. T-48 Form Model DB1-DPRD KAB/KOTA Kabupaten Mimika;
46. T-46 Form Model DAA1-DPRD KAB/KOTA Desa Umar Jauh,
Yapkoka, Aindua, Tapomai, Potowai Buru Distrik Mimika
Barat Kabupaten Mimika;
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
BAWASLU KABUPATEN MIMIKA
1. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang menyatakan:
a. Hilangnya jumlah perolehan suara pengadu pada C1-KPU, merubah
dengan cara mengurangi jumlah perolehan suara pada model DAA-1 DPRD
Kabupaten/Kota dan model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten
Mimika Distrik Mimika Timur dan Distrik Mimika Barat Jauh, Bawaslu
Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil pengawasan perolehan suara pengadu di Distrik
Mimika Timur yang terdiri dari 6 kampung dan 21 TPS adalah
sebagai berikut:
Perolehan Perolehan Perolehan
Perolehan
suara suara suara
Jumlah suara
Kampung Nama Caleg Berdasarkan Berdasarkan Berdasarkan
TPS Berdasarkan
C1 DAA-1 DA-1
DB-1
C1 Total DAA1 Total DA-1 Total
3 Wania Madelbertus Theofilus K. You 112 112 112
5 Hiripau Madelbertus Theofilus K. You 21 21 21
3 Kaugapu Madelbertus Theofilus K. You 15 15 15
253 253 253 253
2 Muare Madelbertus Theofilus K. You 24 24 24
7 Poumako Madelbertus Theofilus K. You 47 47 47
1 Tipuka Madelbertus Theofilus K. You 34 34 34
- Berdasarkan hasil pengawasan perolehan suara pengadu di Distrik
Mimika Barat Jauh yang terdiri dari 5 kampung dan 7 TPS adalah
sebagai berikut:
Perolehan Perolehan Perolehan
Perolehan
suara suara suara
Jumlah suara
Kampung Nama Caleg Berdasarkan Berdasarkan Berdasarkan
TPS Berdasarkan
C1 DAA-1 DA-1
DB-1
C1 Total DAA1 Total DA-1 Total
1 Yapoka Madelbertus Theofilus K. You 12 12 12
2 Potowaiburu Madelbertus Theofilus K. You 0 0 0
1 Aindua Madelbertus Theofilus K. You 8 20 8 20 8 20 20
1 Tapomai Madelbertus Theofilus K. You 0 0 0
1 Umar Madelbertus Theofilus K. You 0 0 0
b. Berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi tingkat kabupaten untuk daerah
pemilihan 6 (enam), Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
Bahwa selama rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat
Kabupaten yang dilaksanakan di Hotel Serayu untuk Distrik Mimika
Timur pada tanggal 02 Mei 2019 dan Mimika Barat Jauh pada tanggal
30 April 2019 yang di hadiri oleh saksi Partai PKPI atas nama saudara
Rafel Riry yang tidak keberatan dan menyetujui hasil rekapitulasi
perolehan suara untuk daerah pemilihan 6 (enam).
c. Para pihak teradu tidak menindak lanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Papua yang tertuang pada surat dengan nomor 094/K.Bawaslu-
Prov.Pa/PM.00.01/V/2019, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di
tingkat Provinsi pada tanggal 12 Mei 2019 di Hotel Grand Abe, terdapat
tiga saksi Partai politik yang merasa keberatan yaitu Saksi dari partai
Nasdem, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Hanura,
setelah Rapat Pleno diskors KPU Kabupaten Mimika melakukan
penyandingan data sesuai rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua yang
di saksikan oleh Bpk Zufri Abubakar selaku KPU Provinsi, Bpk Nico
Tunjunan selaku Bawaslu Provinsi Papua dan Bpk Budiono,
Bpk.Blasius Narwadan selaku Bawaslu Kabupaten Mimika untuk:
Partai PKPI: Penyandingan data untuk PKPI antara DB-1 dari Partai
PKPI dengan, DB-1 KPU Kabupaten Mimika dan DB-1 Bawaslu
Kabupaten Mimika, adapun hasil penyandingan data di temukan bahwa
Saksi Partai PKPI terdapat kekeliruan dalam membaca perolehan suara
pada lembar 3 Halaman 8-1 (penjumlahan 15 Distrik dari 18 Distrik)
dimana pada tabel terakhir adalah jumlah pindahan seharusnya yang
dilihat adalah lembar 3 halaman 8-2 (total perolehan suara dari 18
Distrik) pada tabel terakhir adalah jumlah akhir, dan Saksi Partai PKPI
pun menyetujui dan menerima hasil perolehan suara partai PKPI di
Kabupaten Mimika.
2. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang menyatakan pada saat
penyelenggaraan pemilu surat suara yang di serahkan oleh PPD kepada PPS
dan PPS menyerahkan kepada KPPS dilokasi TPS Distrik Mimika Timur dan
Mimika Barat Jauh tidak sesuai dengan pemilih yang ada dalam DPT di setiap
TPS Kampung pada dua Distrik Mimika Timur dan Mimika Barat Jauh, Bawaslu
Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik Mimika Timur dan
Panwaslu Distrik Mimika Barat Jauh tidak ditemukan adanya
permasalahan terkait ketidak sesuaian surat suara dengan daftar pemilih
di Distrik Mimika Timur dan Mimika Barat Jauh.
3. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang menyatakan jumlah TPS Distrik Mimika
Timur sesuai data C1-KPU pada tiap kampung dan kelurahan sebanyak 21 TPS
dengan rincian sebagai berikut: Kelurahan Wania 3 TPS Kampung Hiripau 5
TPS Kampung Poumako 7 TPS Kampung Tipuka 1 TPS Kampung Kaugapu 3
TPS Kampung Muare 2 TPS, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
Bahwa perdasarkan hasil pengawasan penetapan DPT HP-2 untuk
Kabupaten Mimika pada Tanggal 10 Desember 2019, di Hotel Fave
Jayapura, jumlah TPS di Distrik Mimika Timur adalah 21 TPS dari 6
kampung.
4. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu yang menyatakan perolehan suara Pengadu
pada 21 TPS berdasarkan model C1-KPU DPRD Kab/kota di dapil 6 Distrik
Mimika Timur adalah sebagai berikut: 2 TPS di Kelurahan Wania 112 suara (51
+ 44 + 17), pada Kampung Poumako dari 7 TPS diperoleh 47 suara ( 8 + 10 +
4+ 3 + 6 + 9 + 7), di 1 TPS Kampung Tipuka 34 suara dengan rincian (34), pada
3 TPS Kaugapu 15 suara dengan rincian (8 + 5 +2 ), dan pada 2 TPS Kampung
Muare data C1-KPU jumlah 40 suara dengan rincian (20 + 20) sedangkan pada
model DAA-1 DPRD Kabupaten Kota sebesar 24 suara saja, Bawaslu
Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pengawasan perolehan suara pengadu berdasarkan C1
dan DAA-1 untuk Distrik Mimika Timur yang terdiri dari 6 kampung dan 21
TPS adalah sebagai berikut:
Perolehan suara
Perolehan suara Berdasarkan C1
Jumlah No. Berdasarkan DAA-1
Kampung Nama Caleg
TPS TPS Perolehan
Kelurahan Total DAA-1 Total
Suara TPS
1 51 51
Madelbertus Theofilus K.
3 Wania 2 44 112 44
You 3 17 253 17 253
1 2 2
5 Hiripau Madelbertus Theofilus K. 2 4
21
4
You 3 3 3
4 6 6
5 6 6
1 8 8
Madelbertus Theofilus K.
3 Kaugapu 2 5 15 5
You 3 2 2
Madelbertus Theofilus K. 1 4 4
2 Muare 24
You 2 20 20
1 10 10
2 8 8
3 4 4
Madelbertus Theofilus K.
7 Poumako 4 3 47 3
You 5 9 9
6 6 6
7 7 7
Madelbertus Theofilus K.
1 Tipuka 1 34 34 34
You
5. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu yang menyatakan jumlah perolehan suara
partai PKPI pada model C1-KPU adalah 46 suara dengan rincian di TPS
(6+2+25+8+2+3), Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
Bahwa dalil pengadu tidak menjelaskan secara detail baik TPS, kelurahan
/kampung maupun Distrik, (obscur libel)
6. Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang menyatakan c1-KPU di 21 TPS di
Distrik Mimika Timur setelah di cocokkan dengan model DAA-1 DPRD
Kabupaten Kota hanya dicatat jumlah suara pengadu 253 suara, setelah di
sandingkan dengan data model C1-KPU dengan DAA-1 DPRD Kabupaten/Kota
dan juga model DA-1 DPR Kabupaten/kota di dapat total suara Pengadu adalah
sebesar 269 suara, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pengawasan perolehan suara pengadu berdasarkan C1,
DAA-1 dan DA-1 untuk Distrik Mimika Timur adalah sebagai berikut:
Perolehan Perolehan
suara suara
Perolehan suara Berdasarkan C1
Jumlah No. Berdasarkan Berdasarkan
Kampung Nama Caleg
TPS TPS DAA-1 DA-1
Perolehan
Kelurahan Total DAA-1 Total DA-1 Total
Suara TPS
Madelbertus 1 51 51
3 Wania Theofilus K. 2 44 112 44 112
You 3 17 17
1 2 2
Madelbertus 2 4 4
5 Hiripau Theofilus K. 3 3 21 3 21
You 4 6 6
5 6 6
Madelbertus 1 8 8
3 Kaugapu Theofilus K. 2 5 15 5 15
You 3 2 2
Madelbertus 1 4 4
253 253 253
2 Muare Theofilus K. 2 20
24
20
24
You
1 10 10
2 8 8
Madelbertus 3 4 4
7 Poumako Theofilus K. 4 3 47 3 47
You 5 9 9
6 6 6
7 7 7
Madelbertus
1 Tipuka Theofilus K. 1 34 34 34 34
You
7. Bahwa berdasarkan dalil pemohon yang menyatakan di Distrik Mimika Barat
Jauh pada Kampung Aindua terdapat satu TPS diketahui C1-KPU ada 168
Suara sedangkan pada DAA-1 DPRD Kabupaten Kota dan model DA-1 DPRD
Kabupaten/kota terdapat 20 suara, sehingga jumlah kedua TPS adalah 180
suara dengan rincian sebagaiberikut 168 + 12 = 180 suara yang harus
dikembalikan oleh teradu 1 sampai dengan 5, Bawaslu Kabupaten Mimika
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan perolehan suara di Kampung
Aindua baik berdasarkan C1-KPU, DAA-1 dan DA-1 adalah sebagai berikut:
Perolehan suara Berdasarkan C1 Perolehan Perolehan
Jumlah No. suara suara
Kampung Nama Caleg Perolehan Kelurahan
TPS TPS Berdasarkan Berdasarkan
Suara TPS Total
DAA-1 DA-1
Madelbertus
1 Aindua Theofilus K. 1 8 8 8 8
You
BAWASLU PROVINSI PAPUA
Bahwa dalam persidangan Bawaslu Provinsi Papua menjelaskan Rekomendasi
Bawaslu Nomor 094/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tidak terkait
untuk tingkat Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota. Jika ada permalasahan
pada Rekapitulasi tingkat Provinsi maka akan dilakukan penyandingan data
dan tidak menyentuh untuk Rekapitulasi untuk DPRD Kabupaten Mimika.
Bahwa Rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika tidak ada masalah dan
berjalan lancar.
KPU PROVINSI PAPUA
Bahwa dalam persidangan KPU Provinsi menjelaskan dalam rekapitulasi
tingkat Provinsi Papua, yang diminta oleh para saksi parpol hanya
penyandingan data berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua dan
telah ditindaklanjuti. Sedangkan Rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten
Mimika tidak ada keberatan sama sekali dari masing-masing Partai Politik.
VI. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa:
[4.1.1] Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua
Nomor 094/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 terkait hilangnya perolehan
suara Pengadu dan dipindahkan ke calon anggota DPRD Kabupaten Mimika dari
dapil yang sama yakni Dapil Mimika VI. Hilang dan berkurangnya perolehan
suara Pengadu dilakukan dengan cara perolehan suara dalam Formulir Model
C1-DPRD Kabupaten dikurangi saat direkapitulasi dalam Formulir Model DAA.1
DPRD Kabupaten dan Formulir Model DA.1 DPRD Kabupaten, khususnya pada
Distrik Mimika Timur;
[4.1.2] Bahwa berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten pada 21 (dua
puluh satu) TPS, Dapil 6 Distrik Mimika Timur, Pengadu memperoleh suara
sebagai berikut: pertama, di Kelurahan Wania TPS 1 sebanyak 51 suara, TPS 2
sebanyak 44 suara, TPS 3 sebanyak 17 suara dengan jumlah keseluruhan
sebanyak 112 suara; kedua, di Kampung Haripau, TPS 1 sebanyak 2 suara, TPS
2 sebanyak 4 suara, TPS 3 sebanyak 3 suara, TPS 4 sebanyak 6 suara, TPS 5
sebanyak 6 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 21 suara; ketiga, di
Kampung Poumako, TPS 1 sebanyak 8 suara, TPS 2 sebanyak 10 suara, TPS 3
sebanyak 4 suara, TPS 4 sebanyak 3 suara, TPS 5 sebanyak 6 suara, TPS 6
sebanyak 9 suara, TPS 7 sebanyak 6 suara dengan jumlah keseluruhan
sebanyak 47 suara; keempat, Kampung Tipuka, TPS 1 sebanyak 34 suara;
kelima, Kampung Kaugapu TPS 1 sebanyak 8 suara, TPS 2 sebanyak 5 suara,
TPS 3 sebanyak 2 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15 suara; keenam
Kampung Muare, TPS 1 sebanyak 20 suara, TPS 2 sebanyak 20 suara dengan
jumlah keseluruhan sebanyak 40 suara. Bahwa suara Pengadu berdasarkan
Formulir Model C1-DPRD Kabupaten sebanyak 269 (Dua Ratus Enam Puluh
Sembilan) suara namun dalam Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten untuk
Distrik Mimika Timur hanya ditulis sebanyak 253 suara atau kurang sebanyak
16 suara. Para Teradu tidak mengembalikan perolehan suara Pengadu sebanyak
168 suara pada TPS 1 Kampung Aindua. Sesuai dengan Formulir Model C1-
DPRD Kabupaten TPS 1 Kampung Aindua, Pengadu memperoleh sebanyak 168
suara tetapi dalam Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten dan Formulir Model
DA.1 DPRD Kabupaten tertulis hanya 20 suara yang terdiri dari TPS 1 sebanyak
8 suara dan TPS 2 sebanyak 12 suara. Seharusnya jumlah keseluruhan
perolehan suara Pengadu pada kedua TPS tersebut sebanyak 180 suara;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu:
[4.2.1] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan, para Teradu tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 094/K.Bawaslu-
Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 terkait hilangnya suara Pengadu. Para Teradu telah
memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melakukan penyandingan data
dengan para saksi Partai Politik yang disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Papua,
Bawaslu Kabupaten Mimika. Hasil penyandingan data dituangkan dalam Berita
Acara KPU Provinsi Papua Nomor: 74/PL.03.1-BA/91/PROV/V/2019 tentang
Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua terhadap Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Provinsi Papua untuk KPU
Kabupaten Mimika tanggal 12 Mei 2019. Setelah penyandingan data, ternyata
perolehan suara Pengadu di tingkat Kabupaten maupun Provinsi hasilnya sama.
Atas persetujuan Bawaslu Provinsi Papua, Para Teradu melalui KPU Provinsi
Papua tetap mengesahkan rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkan
dan dimasukkan dalam Formulir Model DC.1;
[4.2.2] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan terjadi perubahan
perolehan suara dari Formulir Model C1-DPRD ke Formulir Model DAA.1 DPRD
Kabupaten dan Formulir Model DA.1 DPRD Kabupaten adalah tidak benar.
Berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Kabupaten dan Formulir Model DAA.1
DPRD Kabupaten pada 21 (dua puluh satu) TPS pada Dapil 6 Distrik Mimika
Timur yang dimiliki para Teradu selaku KPU Kabupaten Mimika sebagai berikut;
Di Kelurahan Wania TPS 1 sebanyak 51 suara, TPS 2 sebanyak 44 suara, TPS 3
sebanyak 17 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 112 suara. Kampung
Haripau, TPS 1 sebanyak 2 suara, TPS 2 sebanyak 4 suara, TPS 3 sebanyak 3
suara, TPS 4 sebanyak 6 suara, TPS 5 sebanyak 6 suara dengan jumlah
keseluruhan sebanyak 21 suara. Kampung Poumako, TPS 1 sebanyak 8 suara,
TPS 2 sebanyak 10 suara, TPS 3 sebanyak 4 suara, TPS 4 sebanyak 3 suara, TPS
5 sebanyak 6 suara, TPS 6 sebanyak 9 suara, TPS 7 sebanyak 6 suara dengan
jumlah keseluruhan sebanyak 47 suara. Kampung Tipuka, TPS 1 sebanyak 34
suara. Kampung Kaugapu TPS 1 sebanyak 8 suara, TPS 2 sebanyak 5 suara, TPS
3 sebanyak 2 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15 suara. Kampung
Muare, TPS 1 sebanyak 4 suara, TPS 2 sebanyak 20 suara dengan jumlah
keseluruhan sebanyak 24 suara. Jumlah keseluruhan perolehan suara dalam
data Formulir Model C1-DPRD, Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten dan
Formulir Model DA.1 DPRD Kabupaten milik para Teradu sebanyak 253 (Dua
Ratus Lima Puluh Tiga). Menurut para Teradu tidak benar terjadi pengurangan
sebanyak 16 suara hingga mengubah perolehan suara Pengadu dari 269 suara
menjadi 253 suara. Pada TPS 1 Kampung Muare, Pengadu hanya mendapatkan 4
suara, bukan 20 suara sebagaimana di dalilkan Pengadu, sehingga jumlah
keseluruhan perolehan suara Pengadu pada TPS 1 dan TPS 2 berdasarkan
Formulir Model C1-DPRD, Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten, sebanyak 24
suara dengan total keseluruhan jumlah perolehan suara sebanyak 253 suara.
Pada Kampung Aindua, berdasar Formulir Model C1-DPRD dan Formulir Model
DAA.1 DPRD Distrik Mimika Barat Jauh milik para Teradu, pada TPS 1, Pengadu
mendapatkan 8 suara dan pada TPS 2 sebanyak 12 suara dengan jumlah
keseluruhan sebanyak 20 suara. Bukan 180 suara yang terdiri dari 168 pada
TPS 1 dan 12 suara pada TPS 2 sebagaimana didalilkan Pengadu. Berdasarkan
hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap pokok aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 094/K.Bawaslu-
Prov.Pa/PM.00.01/V/2019. Secara substansi Rekomendasi a quo
memerintahkan untuk melakukan penyandingan data pada Formulir Model DB1-
DPR dan Formulir Model DB1-DPRD Provinsi dengan Formulir Model DA1-DPR
dan Formulir Model DA1 DPRD Provinsi yang dimiliki oleh KPU Provinsi Papua.
Rekomendasi a quo tidak termasuk atau tidak terkait dengan keberatan
perolehan suara Pengadu sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika yang
seharusnya telah selesai pada rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mimika.
Selain itu, sepanjang dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara
dari tingkat TPS, tingkat Distrik, sampai pada tingkat Kabupaten, tidak terdapat
keberatan atau aporan terkait perolehan suara Pengadu. Hal tersebut, menurut
DKPP, tidak ada alasan hukum maupun etika bagi para Teradu untuk berbuat
atau bertindak melaksanakan sesuatu di luar yang diperintahkan oleh
rekomendasi a quo. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.2] Bahwa perbedaan data yang diklaim terjadinya pengurangan perolehan
suara Pengadu pada 21 TPS di Dapil 6 Distrik Mimika Timur terjadi di TPS 1 dan
TPS 2 Kampung Muare. Pengadu mengklaim mendapatkan sebanyak 20 suara di
TPS 1 dan 20 suara di TPS 2 dengan jumlah keseluruhan 40 suara. Berdasarkan
Formulir Model C1-DPRD, Formulir Model DAA.1 DPRD Kabupaten, milik para
Teradu, perolehan suara Pengadu pada TPS 1 sebanyak 4 suara dan TPS 2
sebanyak 20 suara dengan jumlah keseluruhan sebanyak 24 suara. Sehingga
jumlah perolehan suara Pengadu pada 21 TPS di Dapil 6 Distrik Mimika Timur
sebanyak 253 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga). Tidak ada alat bukti pendukung
yang dimiliki Pengadu, berupa Formulir Model C1-DPRD, Formulir Model DAA.1
DPRD Kabupaten untuk membuktikan bahwa para Teradu telah mengurangi
jumlah perolehan suara Pengadu sebanyak 16 dari 20 suara yang diperoleh pada
TPS 1 Kampung Muare Dapil 6 Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika yang
menyebabkan total perolehan suara Pengadu pada Distrik Mimika Timur
berubah dari 269 suara menjadi 253 suara. Demikian halnya dalil Pengadu yang
mengklaim telah terjadi pengurangan jumlah perolehan suara pada TPS 1
Kampung Aindua dari 168 suara menjadi 8 suara, tidak didukung dengan alat
bukti yang meyakinkan DKPP. Alat bukti berupa foto copy salinan Formulir
Model C1-DPRD Kabupaten yang ajukan Pengadu memiliki format berbeda
dengan copy salinan Formulir Model C1-DPRD yang dimiliki para Teradu dan
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mimika. Salinan Formulir Model C1-DPRD
milik para Teradu dengan Salinan Formulir Model C1-DPRD milik Pihak Terkait
pada TPS 1 Kampung Aindua memliki jumlah perolehan suara yang sama yakni
sebanyak 8 suara dan TPS 2 sebanyak 12 suara sehingga jumlah keseluruhan
perolehan suara Pengadu sebanyak 20 suara. Sesuai fakta tersebut pengurangan
jumlah suara Pengadu dari 168 suara menjadi 8 suara pada TPS 1 Kampung
Aindua Distrik Mimika Barat Jauh Kabupaten Mimika, menurut DKPP tidak
beralasan hukum maupun etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.