Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 108 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-07-2024
👁 33 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 120-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108-PKE- DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juli 2024 sebagai berikut: 1. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika tidak netral dan memiliki hubungan keluarga dengan caleg DPRD Kabupaten Mimika pada pemilu tahun 2024; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika diduga tidak netral karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika pada Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dari Partai PDI Perjuangan Nomor urut 2 atas nama Sasiel Abugau yang merupakan Ayah dari Teradu I (Vide Bukti P-1) serta Teradu I juga diduga terdaftar sebagai Anggota dan Pengurus Partai PDI Perjuangan Kabupaten Mimika (Vide Bukti P- 2 dan P-3) [4.1.2] Bahwa Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga terdaftar sebagai Anggota Partai Gerindra. Hal tersebut dibuktikan dengan Daftar Hadir Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ditingkat KPU Kabupaten Mimika pada bulan Maret tahun 2022 terdapat Nama Hironimus Kia Ruma yang menyatakan dari Partai Gerindra dan ditandatangani oleh Teradu II (Vide Bukti P-4 dan P-5) [4.1.3] Teradu III selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika sekaligus koordinator Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan melakukan koordinasi, monitoring dan supervisi terhadap penyelenggara adhoc ditingkat KPPS dalam menjalankan tugasnya untuk mengunggah dan mempublikasi formulir C-Hasil dari setiap TPS di Kabupaten Mimika ke dalam aplikasi Sirekap, hal tersebut dibuktikan dengan screenshoot aplikasi Sirekap.
Pasal DilanggarPasal 81; Pasal 8; Pasal 11; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 48
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu III Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono dan Teradu V Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 108-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 120-P/L- DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ifo Rahabav Pekerjaan/Lembaga : Jurnalis/ Pimpinan Media papuanewsonline.com Alamat : Ohoi Marfun, Kelurahan/ Desa Wain, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara. Memberikan kuasa kepada: Nama : 1. Juendi Leksa Utama ; 2. Alian Setiadi; 3. Masum Irva’I; 4. Wido Zuwika. Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Kantor Hukum FH dan Rekan Alamat : Gedung Graha Niro 2nd Floor, Jalan Rawa Binong Nomor 136 Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dete Abugau Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Hironimus Kia Ruma Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Budiono Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Delince Somou Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. [1.3] Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 120-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108-PKE- DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juli 2024 sebagai berikut: 1. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika tidak netral dan memiliki hubungan keluarga dengan caleg DPRD Kabupaten Mimika pada pemilu tahun 2024; 2. Teradu II selaku anggota KPU Kabupaten Mimika memiliki hubungan dengan salah satu partai politik; 3. Teradu III dan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 4. Para Teradu selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Mimika melakukan perubahan suara/ Penggelembungan suara caleg DPRD Kabupaten Mimika pada pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Mimika pada Formulir D-Hasil Kabupaten yang dimulai sejak Distrik Tembaga Pura, Distrik Jita, dan Distrik Mimika Baru; Kronologi Kejadian: Adapun Uraian dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Mimika yang masing- masing sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dan senjutnya disebut sebagai Para Teradu yaitu sebagai berikut: A. Teradu I Selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika Tidak Netral dan Memiliki Hubungan Keluarga Dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika. PERBUATAN TERADU I - Bahwa Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Mimika yang bernama Dete Abugau tidak mengumumkan secara terbuka kepada publik perihal hubungan kekerabatan atau sanak saudara dengan peserta pemilu khususnya Calon Anggota Legislatif pada pemilu tahun 2024. - Bahwa ayah kandung Teradu I yang bernama Sasiel Abugau menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika Dapil Mimika 5 yang terdiri dari Distrik Tembagapura, Agimuga, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Hoya, Alama, dari Partai PDI Perjuangan dengan Nomor Urut 2. Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga dengan Nama Kepala Keluarga Dete Abugau (Bukti P-1) - Bahwa seharusnya Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika mengumumkan secara terbuka kepada publik bahwa ayah kandungnya mencalonkan diri dalam pemilu di Kabupaten Mimika serta Teradu I mestinya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan sepanjang terkait dengan Dapil Mimika 5 tempat Sasiel Abugau mencalonkan diri. Hal ini akan diterangkan oleh saksi yang Bernama Abd. Rahman Bugis dan Awenes Imingkawak. - Bahwa saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu I yaitu Dete Abugau adalah diduga belum genap 5 (lima) tahun menggundurkan diri dari keanggotaan partai politik. Menurut keterangan saksi, Dete Abugau mengundurkan diri dari kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika pada tahun 2022. Selanjutnya Dete Abugau mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Mimika pada tahun 2023 dan terpilih. Hal ini dibuktikan dengan dugaan foto Dete Abugau menggunakan seragam Partai PDI Perjuangan (Bukti P-2) dan hal ini akan diterangkan oleh saksi yang Bernama Awenes Imingkawak. - Bahwa Teradu I dalam penelusuran Pengadu pada portal KPU dengan https://infopemilu.kpu.go.id, Teradu I ternyata terdapat jejak digital sebagai pengurus partai politik yang dibuktikan dengan screenshoot Portal Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang pada pokoknya menerangkan Teradu I terdaftar sebagai Pengurus Partai Politik (Bukti P- 3) - Bahwa akibat perbuatan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu: a) Pasal 8 dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: - Huruf a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; - Huruf k. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; b) Pasal 14 dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: - Huruf a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; - Huruf b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung; c) Pasal 15 dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: - Huruf c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; - Huruf d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; d) Pasal 19 dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: - Huruf f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; B. Teradu II Masih Terikat Hubungan Dengan Salah Satu Partai Politik PERBUATAN TERADU II - Selain itu, Teradu II yaitu Hironimus Kia Ruma pada tahun 2022 diduga juga masih tercatat sebagai pengurus Partai Gerindra, sesuai dengan Daftar Hadir yang Teradu II Tandatangani pada saat menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih berkelanjutan di tingkat KPU Kabupaten Mimika pada bulan Maret tahun 2022 [Bukti P-4]. Sedangkan proses rekrutmen anggota KPU Kabupaten Mimika dilakukan pada tahun 2023 yang meloloskan Hironimus Kia Ruma menjadi anggota KPU Kabupaten Mimika. Padahal keterikatan Teradu II yaitu Hironimus Kia Ruma dalam partai politik a quo belum 5 (lima) tahun sehingga seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten Mimika. - Bahwa Teradu II yaitu Hironimus Kia Ruma pada tahun 2022 diduga juga masih tercatat sebagai pengurus Partai Gerindra, hal itu terlihat dari foto kehadiran Teradu II dalam Rapat Koordinasi Daftar Pemilih berkelanjutan di tingkat KPU Kabupaten Mimika pada bulan Maret tahun 2022 (Bukti P-5) dan hal ini juga akan diterangkan oleh saksi yang Bernama Max A Werluken. - Bahwa Perbuatan Teradu II dengan tidak jujur berakibat terhadap perbuatannya yang kemudian hari justru merugikan institusi dan nama baik KPU sebagai penyelenggara pemilu yang diharapkan dapat melahirkan pemimpin-pemimpin jujur dan baik dalam pesta demokrasi. - Bahwa akibat perbuatan Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika telah melanggar melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu Pasal 9 dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak Huruf a. tidak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. C. Teradu III dan Para Teradu Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika Tidak Menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi Sesuai Peraturan Perundang-undangan PERBUATAN TERADU III - Bahwa Teradu III selaku anggota KPU Kabupaten Mimika Divisi Teknis tidak menjalankan koordinasi, monitoring dan supervisi terhadap penyelenggara ad-hoc KPPS dalam menjalankan tugasnya untuk meng- upload atau mempublikasi formulir C-Hasil dari setiap TPS disetiap dapil dalam SIREKAP KPU yang terdapat di Kabupaten Mimika yang dibuktikan dengan screenshoot Portal SIREKAP (Bukti P-6). - Bahwa setelah dicek pada portal KPU, tidak ada satu-pun C-HASIL plano dari setiap TPS yang diupload oleh penyelenggara ad-hoc disetiap TPS. Padahal tugas untuk mensupervisi hal tersebut merupakan tugas dari Teradu III. Hal ini juga akan diterangkan oleh saksi yang Bernama Max A Werluken. - Bahwa akibat perbuatan Teradu III selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika telah melanggar melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu Pasal 11 dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: • Huruf a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan; • Huruf c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan • Huruf d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. - Bahwa selain itu, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 5 Maret 2024, PANWASLU Distrik Wania membuat rekomendasi kepada Ketua PPD Distrik Wania yang pada pokoknya berisi tentang hasil pengawasan saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik yang tidak sesuai dengan prosedur karena tidak memberikan salinan kepada seluruh saksi-saksi peserta pemilu 2024 dan PANWASLU Distrik Wania, namun tetap tidak diindahkan oleh Para Teradu; (Bukti P-7) - Bahwa pada saat pleno tingkat Kabupaten, Bawaslu Mimika menyatakan keberatannya dengan meneruskan keberatan PANWASLU Distrik Wania kepada Para Teradu selaku KPU Kabupaten Mimika, namun Para Teradu tidak mengindahkan keberatan yang diajukan BAWASLU Mimika tersebut. - Bahwa selain itu, pada tanggal 23 Februari 2024, PANWASLU Distrik Mimika Baru membuat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Ketua PPD Distrik Mimika Baru berdasarkan temuan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 002/Reg/TM/Distrik- Mimikabaru/2/2024 yang menyatakn terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu; - Bahwa PANWASLU Distrik Mimika Baru merekomendasi kepada PPD Distrik Mimika Baru untuk: a. Tidak menghitung hasil penghitungan suara diseluruh wilayah Mimika Baru b. Tidak menghitung hasil pemungutan suara kotak suara keliling (KSK) di seluruh wilayah mimika baru (Bukti P-8) - Bahwa pada saat pleno tingkat Kabupaten, Bawaslu Mimika menyatakan keberatannya dengan meneruskan keberatan PANWASLU Distrik Mimika Baru kepada Para Teradu selaku KPU Kabupaten Mimika, namun Para Teradu tidak mengindahkan keberatan yang diajukan BAWASLU Mimika tersebut. - Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika tidak dapat menyelesaikan keberatan dari saksi-saksi, sehingga dapat diduga Para Teradu tidak menjalankan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 yaitu: (1) Saksi dan Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi. (3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. (4) (4) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota. Sedangkan, Para Teradu terikat dan wajib menjalankan ketentuan Pasal 48 yaitu ayat: (7) KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya. (8) Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap kecamatan. (9) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan. (10) KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. (11) Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dengan kata nihil. - Bahwa akibat perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang kesemuanya disebut sebagai Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, sebagaimana disebut dalam uraian diatas melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan yaitu : - Pasal 15 dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: ➢ Huruf c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; ➢ Huruf d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; D. PERUBAHAN HASIL PEROLEHAN SUARA PEMILU DPRD MIMIKA TAHUN 2024 D.1. Perubahan Suara Pada Berita Acara D- Hasil Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Model D. Hasil KABKO-DPRT Dapil Mimika V Sepanjang Distrik Tembagapura. PERBUATAN TERADU I, II, III, IV DAN V - Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Teradu I dan Teradu II, III, IV dan Teradu V secara bersama-sama selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan perubahan suara yang menguntungkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Partai PDI Perjuangan atas nama Sasiel Abugau yang merupakan ayah kandungnya Teradu I yang diduga dengan cara mengubah formulir D.Hasil-PPD Tembagapura. - Bahwa terdapat Formulir D- Hasil PPD Distrik Tembagapura dalam dua versi, dengan rincian pada formulir D.Hasil-PPD Tembagapura yang ditandatangani oleh PPD, dan saksi Parpol, perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Mimika yang bernama Sasiel Abugau adalah sebesar 1.171 diduga versi asli [Bukti P-9], sedangkan pada D.Hasil-PPD Tembagapura yang tidak ditandatangani oleh saksi, suaranya berubah dan/atau digelembungkan menjadi 3.145 suara diduga versi perubahan (Bukti P-10). - Bahwa diduga penggelembungan suara a quo yang dilakukan oleh PPD Tembagapura dengan cara memindahkan suara Partai dan suara Caleg lain ke Caleg Nomor Urut 2. - Bahwa peran Para Teradu yaitu mengesahkan dokumen D-Hasil Distrik Tembagapura yang telah diubah oleh PPD Tembagapura tanpa menyelesaikan permasalahan dua versi dokumen D-Hasil Kecamatan Tembagapura yang juga dipertanyakan Bawaslu Kabupaten Mimika dalam rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten Mimika. - Bahwa peristiwa a quo juga sudah dipertanyakan oleh Bawaslu Kabupaten Mimika dan dijawab oleh Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau bahwa: “Apa yang disampaikan oleh Bawaslu Mimika itu benar adanya dan keberatan yang disampaikan oleh saksi partai masuk akal dan selanjutnya saya sebagai anak Amungme, anak Kamoro, anak Moni, anak Mei, anak Papua, dan anak Indonesia, saya mensahkan D.Hasil- KPU Kabupaten Mimika untuk distrik Tembagapura” (versi yang tidak ditandatangani saksi). (Bukti Video P-21 tercantum dalam softcopy plesdisk) - Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Mimika dalam konfrensi pers- nya dengan wartawan menyatakan pihaknya siap mengembalikan suara partai politik apabila ada perintah dari KPU Provinsi Papua Tengah. [Bukti P-11]; - Bahwa semestinya Para Teradu menyelesaikan permasalahan selisih rekapitulasi suara tersebut dengan cara membuka formulir C-Hasil Salinan pada setiap TPS di Distrik Tembagapura. - Bahwa hal ini juga akan diterangkan oleh saksi yang bernama Abd. Rahman Bugis. D.2. Perubahan Perolehan Suara Pada Berita Acara D- Hasil Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Model D. Hasil KABKO- DPRT Dapil Mimika 6 Distrik Jita Oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika. PERBUATAN TERADU I, II, III, IV DAN V - Bahwa penetapan hasil perolehan suara pada Tingkat Kabupaten Mimika dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dengan cara kolektif kolegial dan konsekuensi hukumnya-pun menjadi tanggungjawab bersama semua anggota KPU Kabupaten Mimika. - Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan perubahan atau penggelembungan suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Model D-Hasil Kecamatan dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Dapil Mimika 6 Distrik Jita khusus untuk memenangkan Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai PDI Perjuangan dengan Nomor Urut 4 Simson Gujangge. - Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 di Hotel Cartenz Lantai 2, Para Teradu menekan dan memerintahkan PPD Dapil 6 Distrik Jita untuk menetapkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Model D- Hasil Kecamatan-DPRD Kabupaten untuk Distrik Jita untuk memenangkan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Mimika dari Partai PDI Perjuangan dengan Nomor Urut 4 atas nama Simson Gujangge dengan perolehan suara sebesar 1192 suara, sedangkan Partai Politik dan Calon Anggota DPRD lainnya tidak memperoleh suara 0 (nol) dari total Daftar Pemilih Tetap (Bukti P-12) - Bahwa berdasarkan Model C-Hasil Salinan DPRD Kabupaten yang tertera dalam Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Mimika Tahun 2024 jumlah partisipasi pemilih mencapai 102,5 persen dengan rincian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dapil Mimika 6 Distrik Jita yaitu: a) Jumlah DPT laki-laki 624, perempuan 538, sehingga total jumlah DPT 1.162; b) Dalam dokumen D.Hasil-Kab/Kota jumlah pengguna hak pilih adalah: i. Pemilih yang terdaftar dalam DPT 100% menggunakan hak pilih yaitu 1.162 pemilih; ii. Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Laki-laki 13 pemilih, perempuan 17 pemilih, total 30 orang pemilih; iii. Total jumlah pengguna hak pilih di distrik Jita sebanyak 1.192 pemilih. - Bahwa sedangkan rekapitulasi manual yang dilakukan Pengadu/pelapor dengan bersumber dari dokumen formulir Salinan C-Hasil KPU untuk Distrik Jita, ternyata jumlah suara Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Mimika dari Partai PDI Perjuangan dengan Nomor Urut 4 atas nama Simson Gujangge sebenarnya yaitu 123 suara dengan rincian sebagai berikut: No Kelurahan/Desa Jumlah Suara 1 Blumen 0 2 Jaitak 20 3 Kanmapiri 4 4 Noema 33 5 Sempan Timur 31 6 Sumapro 1 7 Wacakam 0 8 Waituku 5 9 Wapu 23 10 Wenin 6 TOTAL 123 (Bukti P-13) - Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan perubahan dan/atau Penggelembungan suara dilakukan dengan cara memindahkan seluruh suara pemilih di Distrik Jita sebanyak 1.192 suara ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Politik PDI Perjuangan dengan nomor urut 4 atas nama Simson Gujangge yang diduga dilakukan dengan cara menginstruksikan PPD Jita untuk menandatangani dokumen a quo; - Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 bertempat di Gedung Emeneme Yauware, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika menetapkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu Kabupaten Mimika Daerah Pemilihan Mimika 6 Distrik Jita dengan Model D. Hasil KABKO-DPRT untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Politik PDI Perjuangan dengan nomor urut 4 atas nama Simson Gujangge sebesar 1.192 suara, sedangkan Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten dibuat tidak mendapatkan perolehan satu suara-pun. - Bahwa Pada tanggal 6 Maret 2024, Caleg DPRD dari Partai Gerindra Kabupaten Mimika Dapil 6 Distrik Jita yang Bernama Muhammad Nurman Sugianto kepada KPU Kabupaten Mimika agar melakukan penyandingan dan penghitungan ulang data C-Hasil di TPS dengan D- Hasil Pleno Tingkat Kabupaten, Namun KPU Kabupaten juga tidak mengindahkan keberatan tersebut. (Bukti P-14) - Bahwa Para Teradu tidak dapat menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi tersebut, bahkan beban tanggungjawab penyelesaian permasalahan tersebut dialihkan kepada KPU Provinsi Papua Tengah. - Bahwa juga terdapat Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor :51/PL/LP/Kab/33.10/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 yang telah diregisterasi dengan Nomor:04/LP/PL/Kab/33.10/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dengan pelapor atas nama Aditya Iriawan. [Bukti P-15] dan akan diterangkan oleh saksi yang Bernama Aditya Rahman. D.3. Perubahan Perolehan Suara Pada Berita Acara D- Hasil Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Model D. Hasil KABKO- DPRT Dapil Mimika III Distrik Mimika Baru Oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika. PERBUATAN TERADU I, II, III, IV DAN V - Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan perubahan suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Model D-Hasil Kecamatan dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Dapil Mimika III Distrik Mimika Baru khusus untuk memenangkan Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Nasdem dengan Nomor Urut 1 Aser Gobay, S.T. - Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 yang bertempat di Gedung Emeneme Yauware Kabupaten Mimika, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Dapil Mimika III Distrik Mimika Baru menetapkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Model D- Hasil Kecamatan- DPRD Kabupaten untuk Distrik Mimika Baru untuk memenangkan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Nasdem dengan Nomor Urut 1 atas nama Aser Gobay, S.T. dengan perolehan suara sebesar 2592; - Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024, Saksi Partai Hanura yang bernama Fitria Alhamid menandatangani Formulir Keberatan Saksi pada saat rapat pleno penghitungan suara di PPD Mimika Baru yang menyatakan keberatannya yaitu telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yakni berupa pengelembungan suara pada Partai Nasdem, dimana berdasarkan formulir C. Hasil salinan perolehan suara partai ditambah perolehan suara caleg yang berjumlah 1205 suara, namun pada formulir D.Hasil Kecamatan yang dikeluarkan oleh panitia pemilihan kecamatan Distrik Mimika Baru, perolehan suara Partai Nasdem mengalami kenaikan yang sangat signifikan yakni menjadi 3082 suara; [Bukti P-16] - Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 bertempat di Gedung Emeneme Yauware Kabupaten Mimika, Para Teradu selaku Ketua dan para Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga juga menetapkan perolehan suara yang telah diubah untuk Calon Anggola DPRD Kabupaten Mimika asal Partai Nasdem yang bernama Aser Gobai,S.T dengan nomor urut 1 Dapil Mimika 3 yang meliputi distrik Mimika Baru dan atas persoalan tersebut, Saksi Partai Hanura yang bernama Fitria Alhamid Kembali menandatangani Form Keberatan Saksi pada saat rapat pleno penghitungan suara di KPU Kabupaten Mimika Baru yang menyatakan keberatannya yaitu: 1. Berdasarkan formulir D.Hasil Kecamatan dibandingkan dengan formulir model C.Hasil dari 156 TPS yang tersebar di kelurahan Kecamatan Mimika Baru Kabupaten Mimika, ditemukan penggelembungan suara oleh Partai Nasdem, khususnya terhadap calon anggota legislatif atas nama Aser Gobay; 2. Berdasarkan formulir C.Hasil total perolehan suara Aser Gobay sebanyak 707 suara, namun pada formulir D.Hasil kecamatan perolehan suara Aser Gobay melonjak menjadi 2592 suara, ada perbedaan1885 suara antara formulir C. Hasil dan Formulir D.Hasil Kecamatan (Bukti P-17) - Bahwa selain itu, pada tanggal 9 Maret 2024 itu Saksi Partai PSI yang Bernama Izac Menase Kakisina juga menandatangani Form keberatan saksi karena ada perbedaan C- Hasil Tingkat TPS dengan D-Hasil Tingkat Distrik yang dibacakan saat Pleno KPU Kabupaten Mimika. (Bukti P-18) dan hal ini juga akan diterangkan oleh saksi Izac Menase Kakisina. - Bahwa Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika tidak menyelesaikan permasalahan keberatan yang diajukan saksi dari Partai Hanura dan Partai PSI terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan suara yang terjadi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan. - Bahwa Para Teradu juga tidak dapat menjelaskan prosedur rekapitulasi perolehan suara yang terdapat selisih hasil penghitungan suara, justru beban tanggungjawab penyelesaian permasalahan tersebut dialihkan Para Teradu kepada KPU Propinsi Papua Tengah untuk menyelesaikannya. - Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika tidak dapat menyelesaikan keberatan dari saksi-saksi, sehingga dapat diduga Para Teradu tidak menjalankan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 yaitu: (1) Saksi dan Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi. (3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. (4) (4) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota. Sedangkan, Para Teradu terikat dan wajib menjalankan ketentuan Pasal 48 yaitu ayat: (7) KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya. (8) Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap kecamatan. (9) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan. (10) KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. (11) Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dengan kata nihil. - Bahwa persoalan di atas juga telah dilaporkan oleh DPC Partai Hanura Kabupaten Mimika ke Bawaslu Mimika dengan Nomor Laporan Pengaduan: 001/B/DPC-Hanura/III/2024, tertanggal 12 Maret 2024. [Bukti P-19] - Bahwa dari semua uraian diatas, Para Teradu tetap mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika dengan Nomor 08 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Mimika Tahun 2024 yang diduga berlandaskan pada perbuatan Para Teradu dengan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. [Bukti P-20] - Bahwa akibat perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang kesemuanya disebut sebagai Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, sebagaimana disebut dalam huruf D.1, D.2 dan D.3 dalam uraian diatas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu: a. Melanggar Pasal 2 yang berbunyi: “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil” b. Melanggar Pasal 3 yang berbunyi: “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h.profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. c. Melanggar Pasal 4 yaitu Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk: a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu; d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan e. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien. d. Melanggar Pasal 36 yaitu: 1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji. 2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut. “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.” - Melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu: a. Pasal 2 yang berbunyi Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. b. Pasal 6 yaitu: - Ayat (1) yang berbunyi Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. - Ayat (2) yang berbunyi Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a) Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b) Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas ataumenolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, Keputusan dan/atau putusan yang diambil; c) Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d) Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan c. Pasal 7 yaitu: - Ayat (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik- baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. d. Pasal 8 dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: - Huruf a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; e. Pasal 9 dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: - Huruf a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; f. Pasal 11 dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: - Huruf a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan; - Huruf c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan - Huruf d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. h.Pasal 15 dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: - Huruf c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; - Huruf d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; i. Pasal 19 dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: - Huruf a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang- undangan; - Selain itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V juga dapat disimpulkan telah melakukan kejahatan tindak pidana pemilu yaitu Para Teradu melanggar Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).” SANKSI PEMBERHENTIAN PARA TERADU Berdasarkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat, sebagai anggota KPU, KPU. Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang masing- masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-26 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Kartu Keluarga (KK) Dengan Nama Kepala Keluarga Dete Abugau; [Bukti P-1] P-2 Photo Dete Abugau diduga menggunakan seragam PDI Perjuangan [Bukti P-2] P-3 Screenshoot Portal Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Teradu I Terdaftar Sebagai Pengurus Partai Politik [P-3] P-4 Daftar Hadir Teradu II Sebagai Pengurus Partai Politik [Bukti P-4] P-5 Foto Teradu II Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Sebagai Pengurus Partai Politik [P-5) P-6 Screenshoot Sample SIREKAP Kabupaten Mimika; [Bukti P- 6] P-7 Surat Rekomendasi PANWASLU Distrik Wania; [Bukti P-7] P-8 Surat Rekomendasi PANWASLU Distrik Mimika Baru; [Bukti P-8] P-9 Formulir D.Hasil-PPD Tembagapura versi asli; [Bukti P-9] P-10 Formulir D.Hasil-PPD Tembagapura versi perubahan; [Bukti P-10] P-11 Teradu I Konpers Akan Mengembalikan Suara Partai Politik; [Bukti P-11] P-12 Formulir D.Hasil-Kab/Kota distrik Jita; [Bukti P-12] P-13 Salinan C.Hasil-KPU dari TPS di Distrik Jita; [Bukti P-13] P-14 Surat Keberatan Caleg Dari Partai Gerindra Untuk Kabupaten Mimika Dapil 6 Distrik Jita; [Bukti P-14] P-15 Berita Acara Klarifikasi terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu a/n: Pelapor Aditya Iriawan Terkait Hilangnya Suara Caleg; [Bukti P-15] P-16 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Partai Hanura Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat PPD Mimika Baru; [Bukti P-16] P-17 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Partai Hanura Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Mimika; [Bukti P-17] P-18 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Partai PSI Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat PPD Mimika Baru; [Bukti P-18] P-19 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dari DPC Partai Hanura Ke BAWASLU Mimika dengan Nomor 001/B/DPC- Hanura/III/2024 tertanggal 12 Maret 2024; [Bukti P-19] P-20 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 08 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Mimika Tahun 2024: [Bukti P-20] P-21 Rekaman video rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Mimika; [Bukti P-21] P-22 Keterangan saksi-saksi. P-23 Photo Hironimus Kia Ruma dengan Ketua DPC Partai Nasdem Mimika Aser Gobai; P-24 Photo Dete Abugau diduga menggunakan seragam PDI Perjuangan; P-25 Laman google pengurus partai politik DPC PDI Perjuangan Mimika diduga terdapat nama Dete Abugau; P-26 Rekaman video rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Mimika; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 11 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 108- PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.4.1] JAWABAN TERADU I A. Legal Standing Pengadu: 1. Bahwa Pengadu bukan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan Suara yang dibuat oleh Para Teradu. 2. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan saksi peserta pemilu yang hadir pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik maupun di tingkat kabupaten. 3. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1 dan angka 2 di atas maka Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami, melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung. B. Pokok Aduan: I. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu I tidak mengumumkan secara terbuka hubungan keluarga dengan salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Mimika: Atas dalil tersebut, Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika dilaksanakan pada tanggal 27 Februari sampai dengan 9 Maret 2024. 2. Bahwa pedoman pelaksanaan pleno sebagaimana disebutkan dalam angka 1 adalah PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 3. Bahwa benar ada hubungan keluarga antara Teradu I dengan salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Mimika (Caleg) atas nama Sasiel Abugau yang merupakan ayah dari Teradu I. 4. Bahwa Teradu I tidak mengumumkan soal hubungan keluarga tersebut pada angka 3 secara terbuka karena tidak pernah membaca ketentuan tersebut dan tidak diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 ataupun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 5. Bahwa sejak pelantikan Komisioner KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 3 Februari 2024, yang hanya berjarak beberapa hari dari hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024, Teradu I dan Komisioner KPU Kabuten Mimika lainnya langsung menjalankan tahapan dan tidak berkesempatan untuk mempelajari aturan- aturan yang mewajibkan Teradu I untuk mengumumkan secara terbuka adanya hubungan keluarga dengan salah satu Caleg. Selain itu Teradu I dan Komisioner KPU Kabupaten Mimika lainnya tidak pernah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis sebelum pelaksanaan rekapitulasi. 6. Bahwa pada saat pleno tingkat Kabupaten Mimika sedang berlangsung pun Bawaslu Kabupaten Mimika tidak pernah memberikan teguran atau peringatan terkait dengan kewajiban Teradu I untuk mengumumkan secara terbuka hubungannya dengan salah satu Caleg sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas. 7. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Teradu I tetap lanjut memimpin rapat pleno. 8. Bahwa Teradu I baru mengetahui adanya kewajiban sebagaimana dimaksud di atas setelah membaca aduan dari Pengadu. II. Terkait dalil Pengadu bahwa Teradu I pernah menjadi Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Mimika: Atas dalil tersebut, Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I tidak pernah menjadi kader atau pengurus partai apapun. 2. Bahwa jika benar Pengadu menemukan jejak digital bahwa Teradu I pernah menjadi Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Mimika maka mohon Majelis mempertanyakan hal terebut kepada Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Mimika karena Teradu I tidak pernah mendaftar sebagai kader apalagi menjadi Pengurus DPC PDI-P Perjuangan Kabupaten Mimika. III. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu I Bersama-sama dengan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melakukan perubahan suara yang menguntungkan Caleg tertentu: Atas dalil tersebut, Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa D-Hasil tingkat distrik yang merupakan hasil perolehan suara peserta pemilu tingkat Distrik dibuat oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) setelah melalui pleno rekapitulasi di tingkat distrik. 2. Bahwa selama pleno rekapitulasi tingkat distrik berlangsung dimasing-masing distrik, Teradu I tidak pernah mengarahkan apalagi memberikan tekanan kepada anggota PPD untuk menggelembungkan atau mengurangi suara dari Caleg tertentu karena pleno tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik. 3. Bahwa pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mimika dilaksanakan secara terbuka oleh Komisioner KPU Kabupaten Mimika dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Mimika, Pemantau Pemilu, dan wartawan. 4. Bahwa untuk Distrik Tembagapura, pleno tingkat distrik dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Tembagapura. 5. Bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten dengan agenda pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Tembagapura (Bukti T-1) hendak dimulai, Teradu I sebagai pimpinan sidang menanyakan kepada Ketua PPD Tembagapura D-Hasil tingkat Distrik mana yang benar karena menurut salah satu saksi ada 2 (dua) D-Hasil Tingkat Distrik yang dipegang oleh para saksi peserta pemilu. Atas pertanyaan tersebut, Ketua PPD Tembagapura menyampaikan bahwa D-Hasil tingkat distrik yang benar adalah yang saat itu ada di tangannya. Pimpinan sidang kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada para saksi dan sebagian besar saksi setuju untuk pleno dilanjutkan dan ada beberapa saksi yang masih berkeberatan diarahkan untuk mengisi formulir model D-kejadian khusus dan/atau keberatan. 6. Bahwa Pleno kemudian dilanjutkan dan angka-angka perolehan suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Tembagapura dicatat dalam aplikasi SIREKAP yang dapat dilihat secara langsung oleh semua peserta pleno. Dengan demikian tidak dimungkinkan bagi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk melakukan perubahan terhadap perolehan suara peserta pemilu. 7. Bahwa untuk Distrik Jita, Pleno tingkat distrik dilaksanakan di Hotel Rafael, Timika yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Jita. 8. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu I tidak pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Jita untuk menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg tertentu. 9. Bahwa pada saat Pleno tingkat kabupaten dengan agenda pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Jita (Bukti T-2), tidak ada Formulir D-kejadian khusus dan/atau keberatan yang diisi, yang artinya tidak ada masalah pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat distrik. 10. Bahwa dengan demikian maka jika ada keberatan dari saksi yang berkaitan dengan perolehan suara dan tidak dapat diselesaikan maka saksi tersebut diarahkan untuk mengisi formulir D-Kejadian khusus dan/atau keberatan. 11. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara mutatis mutandis untuk Distrik Jita. 12. Bahwa untuk Distrik Mimika Baru, pleno tingkat distrik dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Mimika Baru. 13. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu I tidak pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Mimika Baru untuk menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg tertentu. 14. Bahwa keberatan beberapa saksi terkait adanya selisih perolehan suara dalam D-Hasil Distrik Mimika Baru (Bukti T-3) yang dibacakan oleh PPD dengan data yang dimiliki oleh saksi baru disampaikan pada saat pleno berlangsung yang tidak dapat diselesaikan pada saat itu sehingga saksi-saksi tersebut diarahkan untuk mengisi Formulir D-Kejadian Khusus dan/atau keberatan. 15. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara mutatis mutandis untuk Distrik Mimika Baru. 16. Bahwa setelah selesai pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, KPU Kabupten Mimika mencetak D-Hasil tingkat Kabupaten (Bukti T-4) dari aplikasi Sirekap kemudian melakukan penetapan dan membagikannya kepada semua saksi yang hadir dan juga kepada Bawaslu Kabupaten Mimika. 17. Bahwa tidak ada perbedaan angka yang tertera dalam D-Hasil Distrik pada setiap distrik dengan D-Hasil Kabupaten Mimika. 18. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka semua dalil yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar dan sangat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. IV. Untuk dalil Pengadu yg menyatakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mimika yang meneruskan rekomendasi Panwaslu Distrik Wania untuk pelaksanaan PSU. Atas dalil tersebut, Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa rekomendasi tersebut tidak dilampiri dengan formulir temuan atau laporan, bukti dan kajian sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM 2. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Mimika telah menyampaikan surat balasan kepada Bawaslu Kabupaten Mimika yang pada prinsipnya menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu dimaksud tidak dapat dilaksanakan karena cacat formal. [2.4.2] JAWABAN TERADU II A. Legal Standing Pengadu: 1. Bahwa Pengadu bukan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan Suara yang dibuat oleh Para Teradu. 2. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan saksi peserta pemilu yang hadir pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik maupun di tingkat kabupaten. 3. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1 dan angka 2 di atas maka Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami, melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung. B. Pokok Aduan: I. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu II masih merupakan pengurus Partai Gerindra pada tahun 2022: Atas dalil tersebut, berikut jawaban Teradu II: 1. Bahwa Teradu II tidak pernah menjadi kader atau pengurus Partai Politik apapun. 2. Bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai pengurus partai politik jika nama orang tersebut tertera dalam Surat Keputusan kepengurusan partai politik tersebut. 3. Bahwa jika Pengadu mendalilkan bahwa Teradu II merupakan Pengurus Partai Gerindra maka sudah seharusnya Pengadu menunjukkan bukti berupa Surat Keputusan Pengurus Partai Gerindra yang mana tertera nama Teradu II di dalamnya. 4. Bahwa Teradu II hadir dalam Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan karena diminta oleh Bapak Elminus Mom, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mimika untuk mendampinginya, bukan dalam kapasitas sebagai pengurus partai. 5. Bahwa hubungan antara Teradu II dengan Bapak Elminus Mom adalah hubungan profesional tanpa ada tendensi politik. 6. Bahwa setelah mengikuti rapat sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas, Teradu II tidak pernah lagi mendampingi Bapak Elminus Mom dalam kegiatan apapun. II. Terkait dengan barang bukti berupa foto Teradu II dengan Bapak Aser Gobay, Ketua DPC Partai Nasdem: Atas barang bukti tersebut, berikut jawaban Teradu II: 1. Bahwa foto tersebut diambil pada tahun 2019 di tempat umum yakni di Gedung Eme Neme Yauware. 2. Bahwa benar Teradu II mengenal Bapak Aser Gobay sebagai Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Mimika karena Teradu II sebelumnya bekerja pada PT. Freeport Indonesia dan menjadi bagian dari Serikat Pekerja yang dipimpin oleh Bapak Aser Gobay. III. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu II Bersama-sama dengan Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melakukan perubahan suara yang menguntungkan Caleg tertentu: Atas dalil tersebut, Teradu II memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa D-Hasil tingkat distrik yang merupakan hasil perolehan suara peserta pemilu tingkat Distrik dibuat oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) setelah melalui pleno rekapitulasi di tingkat distrik. 2. Bahwa selama pleno rekapitulasi tingkat distrik berlangsung di masing-masing distrik, Teradu II tidak pernah mengarahkan apalagi memberikan tekanan kepada anggota PPD untuk menggelembungkan atau mengurangi suara dari Caleg tertentu karena pleno tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik. 3. Bahwa pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mimika dilaksanakan secara terbuka oleh Komisioner KPU Kabupaten Mimika dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Mimika, Pemantau Pemilu, dan wartawan. 4. Bahwa untuk Distrik Tembagapura, pleno tingkat distrik dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Tembagapura. 5. Bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten dengan agenda pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Tembagapura (Bukti T-1) hendak dimulai, Teradu I sebagai pimpinan sidang menanyakan kepada Ketua PPD Tembagapura D-Hasil tingkat Distrik mana yang benar karena menurut salah satu saksi ada 2 (dua) D-Hasil Tingkat Distrik yang dipegang oleh para saksi peserta pemilu. Atas pertanyaan tersebut, Ketua PPD Tembagapura menyampaikan bahwa D-Hasil tingkat distrik yang benar adalah yang saat itu ada di tangannya. Pimpinan sidang kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada para saksi dan sebagian besar saksi setuju untuk pleno dilanjutkan dan ada beberapa saksi yang masih berkeberatan diarahkan untuk mengisi formulir model D-kejadian khusus dan/atau keberatan. 6. Bahwa Pleno kemudian dilanjutkan dan angka-angka perolehan suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Tembagapura dicatat dalam aplikasi SIREKAP yang dapat dilihat secara langsung oleh semua peserta pleno. Dengan demikian tidak dimungkinkan bagi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk melakukan perubahan terhadap perolehan suara peserta pemilu. 7. Bahwa untuk Distrik Jita, Pleno tingkat distrik dilaksanakan di Hotel Rafael, Timika yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Jita. 8. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu II tidak pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Jita untuk menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg tertentu. 9. Bahwa pada saat Pleno tingkat kabupaten dengan agenda pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Jita (Bukti T-2), tidak ada Formulir D-kejadian khusus dan/atau keberatan yang diisi, yang artinya tidak ada masalah pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat distrik. 10. Bahwa dengan demikian maka jika ada keberatan dari saksi yang berkaitan dengan perolehan suara dan tidak dapat diselesaikan maka saksi tersebut diarahkan untuk mengisi formulir D-Kejadian khusus dan/atau keberatan. 11. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara mutatis mutandis untuk Distrik Jita. 12. Bahwa untuk Distrik Mimika Baru, pleno tingkat distrik dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Mimika Baru. 13. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu II tidak pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Mimika Baru untuk menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg tertentu. 14. Bahwa keberatan beberapa saksi terkait adanya selisih perolehan suara dalam D-Hasil Distrik Mimika Baru (Bukti T-3) yang dibacakan oleh PPD dengan data yang dimiliki oleh saksi baru disampaikan pada saat pleno berlangsung yang tidak dapat diselesaikan pada saat itu sehingga saksi-saksi tersebut diarahkan untuk mengisi Formulir D-Kejadian Khusus dan/atau keberatan. 15. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara mutatis mutandis untuk Distrik Mimika Baru. 16. Bahwa setelah selesai pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, KPU Kabupten Mimika mencetak D-Hasil tingkat Kabupaten (Bukti T-4) dari aplikasi Sirekap kemudian melakukan penetapan dan membagikannya kepada semua saksi yang hadir dan juga kepada Bawaslu Kabupaten Mimika. 17. Bahwa tidak ada perbedaan angka yang tertera dalam D-Hasil Distrik pada setiap distrik dengan D-Hasil Kabupaten Mimika. 18. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka semua dalil yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar dan sangat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. IV. Untuk dalil Pengadu yg menyatakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mimika yang meneruskan rekomendasi Panwaslu Distrik Wania untuk pelaksanaan PSU. atas dalil tersebut berikut jawaban Teradu: 1. Bahwa rekomendasi tersebut tidak dilampiri dengan formulir temuan atau laporan, bukti dan kajian sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM 2. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten mimika telah menyampaikan surat balasan kepada Bawaslu Kabupaten Mimika yang pada prinsipnya menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu dimaksud tidak dapat dilaksanakan karena cacat formal. [2.4.3] JAWABAN TERADU III A. Legal Standing Pengadu: 1. Bahwa Pengadu bukan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan Suara yang dibuat oleh Para Teradu. 2. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan saksi peserta pemilu yang hadir pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik maupun di tingkat kabupaten. 3. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1 dan angka 2 di atas maka Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami, melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung. B. Pokok Aduan: I. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu III tidak menjalankan koordinasi, monitoring dan supervisi terhadap penyelenggara ad-hoc KPPS dalam menjalankan tugasnya untuk mengupload atau mempublikasikan formulir C-Hasil dari setiap TPS di setiap dapil dalam SIREKAP KPU yang terdapat di Kabupaten Mimika. Atas dalil tersebut, Teradu III memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa fungsi monitoring dan supervisi dalam Lembaga KPU adalah secara berjenjang, di mana tugas Teradu III sebagai salah satu Komisioner KPU Kabupaten Mimika adalah mensupervisi pelaksanaan tugas-tugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD), sedangkan KPPS disupervisi oleh PPS. 2. Bahwa penyelenggaraan Pemilu pada tingkat TPS dilaksanakan oleh KPPS, dimana sebelum melaksanakan tugas-tugasnya KPPS telah mengikuti pelatihan yang diberikan oleh Tim Teknis dari KPU Kabupaten Mimika. 3. Bahwa salah satu materi yang disampaikan dalam pelatihan tesebut di atas adalah penggunaan aplikasi SIREKAP. 4. Bahwa aplikasi SIREKAP merupakan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang. Ketika alat bantu ini tidak dapat difungsikan maka rekapitulasi tetap dilaksanakan secara manual. 5. Bahwa pada hari pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024, berdasarkan keterangan dari sebagian besar KPPS, bahwa mereka tidak dapat mengupload C-Hasil ke dalam aplikasi SIREKAP disebabkan masalah pada konektivitas jaringan internet. 6. Bahwa ada juga anggota KPPS yang beralasan tidak memiliki handphone android sehingga tidak dapat mengupload C-Hasil ke dalam aplikasi SIREKAP. 7. Bahwa dengan demikian maka dalil Pengadu bahwa C-Hasil tidak diupload oleh KPPS semata-mata karena Teradu III tidak menjalankan tugas adalah dalil yang tidak berdasar karena faktanya Teradu III sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. II. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu III Bersama-sama dengan Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V melakukan perubahan suara yang menguntungkan Caleg tertentu: Atas dalil tersebut, Teradu III memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa D-Hasil tingkat distrik yang merupakan hasil perolehan suara peserta pemilu tingkat Distrik dibuat oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) setelah melalui pleno rekapitulasi di tingkat distrik. 2. Bahwa selama pleno rekapitulasi tingkat distrik berlangsung di masing-masing distrik, Teradu III tidak pernah mengarahkan apalagi memberikan tekanan kepada anggota PPD untuk menggelembungkan atau mengurangi suara dari Caleg tertentu karena pleno tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik. 3. Bahwa pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mimika dilaksanakan secara terbuka oleh Komisioner KPU Kabupaten Mimika dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Mimika, Pemantau Pemilu, dan wartawan. 4. Bahwa untuk Distrik Tembagapura, pleno tingkat distrik dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Tembagapura. 5. Bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten dengan agenda pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Tembagapura (Bukti T-1) hendak dimulai, Teradu I sebagai pimpinan sidang menanyakan kepada Ketua PPD Tembagapura D-Hasil tingkat Distrik mana yang benar karena menurut salah satu saksi ada 2 (dua) D-Hasil Tingkat Distrik yang dipegang oleh para saksi peserta pemilu. Atas pertanyaan tersebut, Ketua PPD Tembagapura menyampaikan bahwa D-Hasil tingkat distrik yang benar adalah yang saat itu ada di tangannya. Pimpinan sidang kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada para saksi dan sebagian besar saksi setuju untuk pleno dilanjutkan dan ada beberapa saksi yang masih berkeberatan diarahkan untuk mengisi formulir model D-kejadian khusus dan/atau keberatan. 6. Bahwa Pleno kemudian dilanjutkan dan angka-angka perolehan suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Tembagapura dicatat dalam aplikasi SIREKAP yang dapat dilihat secara langsung oleh semua peserta pleno. Dengan demikian tidak dimungkinkan bagi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk melakukan perubahan terhadap perolehan suara peserta pemilu. 7. Bahwa untuk Distrik Jita, Pleno tingkat distrik dilaksanakan di Hotel Rafael, Timika yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Jita. 8. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu III tidak pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Jita untuk menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg tertentu. 9. Bahwa pada saat Pleno tingkat kabupaten dengan agenda pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Jita (Bukti T-2), tidak ada Formulir D-kejadian khusus dan/atau keberatan yang diisi, yang artinya tidak ada masalah pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat distrik. 10. Bahwa dengan demikian maka jika ada keberatan dari saksi yang berkaitan dengan perolehan suara dan tidak dapat diselesaikan maka saksi tersebut diarahkan untuk mengisi formulir D-Kejadian khusus dan/atau keberatan. 11. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara mutatis mutandis untuk Distrik Jita. 12. Bahwa untuk Distrik Mimika Baru, pleno tingkat distrik dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Mimika Baru. 13. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu III tidak pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Mimika Baru untuk menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg tertentu. 14. Bahwa keberatan beberapa saksi terkait adanya selisih perolehan suara dalam D-Hasil Distrik Mimika Baru (Bukti T-3) yang dibacakan oleh PPD dengan data yang dimiliki oleh saksi baru disampaikan pada saat pleno berlangsung yang tidak dapat diselesaikan pada saat itu sehingga saksi-saksi tersebut diarahkan untuk mengisi Formulir D-Kejadian Khusus dan/atau keberatan. 15. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara mutatis mutandis untuk Distrik Mimika Baru. 16. Bahwa setelah selesai pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, KPU Kabupten Mimika mencetak D-Hasil tingkat Kabupaten (Bukti T-4) dari aplikasi Sirekap kemudian melakukan penetapan dan membagikannya kepada semua saksi yang hadir dan juga kepada Bawaslu Kabupaten Mimika. 17. Bahwa tidak ada perbedaan angka yang tertera dalam D-Hasil Distrik pada setiap distrik dengan D-Hasil Kabupaten Mimika. 18. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka semua dalil yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar dan sangat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. III. Untuk dalil Pengadu yg menyatakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mimika yang meneruskan rekomendasi Panwaslu Distrik Wania untuk pelaksanaan PSU. Atas dalil tersebut, Teradu III memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa rekomendasi tersebut tidak dilampiri dengan formulir temuan atau laporan, bukti dan kajian sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM 2. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Mimika telah menyampaikan surat balasan kepada Bawaslu Kabupaten Mimika yang pada prinsipnya menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu dimaksud tidak dapat dilaksanakan karena cacat formal. [2.4.4] JAWABAN TERADU IV Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika, perlu Teradu IV sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika melakukan perubahan suara sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. 2. Bahwa Teradu IV dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 2 Februari 2024, sebelas hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota legislatif. Ini menunjukkan bahwa seluruh jajaran KPU Kabupaten Mimika telah terbentuk, mulai dari PPD hingga KPPS di seluruh Kabupaten Mimika. (Bukti T4-1 SK Pelantikan). 3. Perlu diketahui, bahwa posisi Teradu IV selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Bukti T4-2 BA Pleno Divisi), tidak memiliki akses terhadap aplikasi Sirekap, apalagi melakukan perubahan terhadap perolehan suara yang terdapat pada aplikasi Sirekap. Selanjutnya perlu Teradu IV sampaikan, bahwa tugas pokok divisi yang menjadi tanggung jawab Teradu IV sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 12 Tahun 2023) adalah sebagai berikut: a. Menjabarkan program dan anggaran; b. Evaluasi, penelitian, dan pengkajian kepemiluan; c. Monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran; d. Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih; e. Sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu; f. Pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi; dan g. Pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional. 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu terkait adanya penggelembungan suara terhadap caleg PDI Perjuangan atas nama Sasiel Abugau untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten Mimika, perlu Teradu IV sampaikan hal- hal sebagai berikut: a. Bahwa dalil diatas, menurut Teradu IV salah alamat atau error in persona. Bahwa locus dan tempus ada pada rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Tembagapura bukan merupakan tugas dari Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika. Bahwa proses rekapitulasi pada tingkat distrik Tembagapura menjadi kewajiban sekaligus kewenangan dari Ketua dan Anggota PPD Tembagapura. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PKPU Nomor 12 Tahun 2023. b. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu IV secara terbuka pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika telah menyampaikan kepada forum pleno untuk menindaklanjuti keberatan Bawaslu Kabupaten Mimika untuk dilakukan penyandingan data. (Bukti T4-3. Video youtube). c. Bahwa Teradu IV merasa perlu untuk kembali menekankan, bahwa posisi Teradu IV selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi sama sekali tidak memiliki akses terhadap aplikasi Sirekap. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap Teradu IV terkait proses rekapitulasi perolehan suara tingkat distrik Jita, Teradu IV perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan D.Hasil-Kecamatan-DPRD-Kab/Kota, yang telah ditetapkan oleh PPD Distrik Jita, diketahui bahwa jumlah pengguna hak pilih dalam DPT adalah sebanyak 1.162. Sedangkan pengguna hak pilih dalam DPK adalah sebanyak 30 orang. (Bukti T4-4 D.Hasil Distrik Jita). b. Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPD Jita pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Mimika, tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu. (Bukti T4-5 Video Youtube). c. Bahwa pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Mimika, terdapat sejumlah keberatan terhadap proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik Jita. Terhadap hal ini, KPU Kabupaten Mimika menyampaikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Ketentuan ini pada pokoknya mensyaratkan bahwa penyandingan dilakukan jika terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang disampaikan oleh saksi peserta Pemilu. Selanjutnya pada Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa penyandingan dilakukan dengan menggunakan data satu tingkat di bawah. d. Bahwa proses rekapitulasi dan penetapan perolehan suara tingkat PPD Jita adalah tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh PPD Jita. Dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IV telah melakukan perubahan perolehan suara pada saat pleno rekapitulasi tingkat distrik Jita adalah dalil yang tidak benar. Sanggahan ini juga untuk menjawab dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IV menekan dan memerintahkan PPD Jita untuk memenangkan calon tertentu. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap Teradu IV terkait tidak terlaksananya Pemungutan Suara Ulang pada sejumlah TPS di Distrik Mimika Baru, Teradu IV perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa KPU Kabupaten Mimika menerima surat rekomendasi Panwas Distrik Mimika Baru dengan nomor 0126/PM.00.02/KPA.16-13/2/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), tanggal 22 Februari 2024. (Bukti T4-6 surat rekomendasi Pandis) b. Bahwa pada pokoknya surat tersebut berisi rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 26 dan TPS 27 Kelurahan Otomona, TPS 19 Kelurahan Kebun Sirih, dan TPS 03 Kelurahan Hangaiji Distrik Mimika Baru. c. Bahwa KPU Kabupaten Mimika tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi dimaksud, dikarenakan tidak tercukupinya waktu bagi KPU Kabupaten Mimika untuk melaksanakan rekomendasi dimaksud. Hal ini disebabkan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh Panwas Distrik Mimika Baru diterima oleh KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 24 Februari 2024, yang merupakan batas akhir pelaksanaan PSU, yakni tanggal 24 Februari 2024, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 81 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu. (Bukti T4-7 Surat KPU Mimika terkait jawaban terhadap surat Bawaslu). 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap Teradu IV terkait proses rekapitulasi perolehan suara tingkat distrik Mimika Baru, Teradu IV perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan D.Hasil-Kecamatan-DPRD-Kab/Kota, yang telah ditetapkan oleh PPD Distrik Mimika Baru, diketahui bahwa jumlah perolehan suara caleg nomor urut 1 dari Partai Nasdem adalah sebesar 2.592 suara. (Bukti T4-8 D.Hasil Distrik Mimika Baru Daerah Pemilihan 3). b. Bahwa pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Mimika, terdapat sejumlah keberatan terhadap proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik Mimika Baru. Terhadap hal ini, KPU Kabupaten Mimika menyampaikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Ketentuan ini pada pokoknya mensyaratkan bahwa penyandingan dilakukan jika terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang disampaikan oleh saksi peserta Pemilu. Selanjutnya pada Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa penyandingan dilakukan dengan menggunakan data satu tingkat di bawah. c. Bahwa sebagai Wakil Koordinator Wilayah pada Distrik Mimika Baru, Teradu IV telah secara aktif menyampaikan kepada Ketua dan Anggota PPD Mimika Baru, baik melalui lisan maupun tertulis melalui komunikasi via WhatsApp. Pada pokoknya, Teradu IV menyampaikan untuk (1). senantiasa menjaga kekompakkan selaku tim pada PPD Mimika Baru; (2). Memastikan kemurnian perolehan suara tetap terjaga karena hal itu merupakan amanah dari pemilih di Distrik Mimika Baru; dan (3). Senantiasa melakukan koordinasi ke KPU Kabupaten Mimika jika terdapat kendala dan kesulitan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Ketua dan Anggota PPD Mimika Baru. (Bukti T4-9 Skrinsut WA). d. Bahwa hingga selesainya proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik Mimika Baru, Teradu IV tidak mendapatkan permasalahan yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota PPD Mimika Baru. e. Bahwa proses rekapitulasi dan penetapan perolehan suara tingkat PPD Mimika Baru adalah tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh PPD Mimika Baru. Dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IV telah melakukan perubahan perolehan suara pada saat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Mimika Baru adalah dalil yang tidak benar. 8. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu terkait rekomendasi Panwas Distrik Wania yang pada pokoknya PPD Wania tidak memberikan salinan D.Hasil Kecamatan kepada peserta Pemilu, Teradu IV menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa rekomendasi Panwas Distrik Wania diketahui oleh Teradu IV pada saat menjelang pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Mimika. (Bukti T4-10 surat rekomendasi Pandis Wania). b. Bahwa terhadap rekomendasi yang disampaikan Panwas Distrik Wania tersebut, Teradu IV selanjutnya menyampaikan teguran kepada PPD Wania. Selanjutnya Teradu IV meminta PPD Wania untuk segera menyerahkan D.Hasil Kecamatan kepada seluruh saksi peserta Pemilu. (Bukti T4-11 video). c. Bahwa atas teguran yang disampaikan oleh Teradu IV, maka PPD Wania segera menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Teradu IV dengan membagikan D.Hasil Kecamatan kepada seluruh saksi peserta Pemilu 9. Bahwa seluruh uraian Teradu IV sebagaimana disampaikan di atas, telah terkonfirmasi dengan ditolaknya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi. (Bukti T- …. sampai Bukti T-…… putusan dismissal distrik Mimika Baru, Tembaga Pura dan Wania). [2.4.5] JAWABAN TERADU V A. Legal Standing Pengadu: 1. Bahwa Pengadu bukan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan Suara yang dibuat oleh Para Teradu. 2. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan saksi peserta pemilu yang hadir pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik maupun di tingkat kabupaten. 3. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1 dan angka 2 di atas maka Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami, melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung. B. Pokok Aduan: I. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu IV Bersama-sama dengan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V melakukan perubahan suara yang menguntungkan Caleg tertentu: Atas dalil tersebut, Teradu IV memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa D-Hasil tingkat distrik yang merupakan hasil perolehan suara peserta pemilu tingkat Distrik dibuat oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) setelah melalui pleno rekapitulasi di tingkat distrik. 2. Bahwa selama pleno rekapitulasi tingkat distrik berlangsung di masing-masing distrik, Teradu IV tidak pernah mengarahkan apalagi memberikan tekanan kepada anggota PPD untuk menggelembungkan atau mengurangi suara dari Caleg tertentu karena pleno tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik. 3. Bahwa pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mimika dilaksanakan secara terbuka oleh Komisioner KPU Kabupaten Mimika dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Mimika, Pemantau Pemilu, dan wartawan. 4. Bahwa untuk Distrik Tembagapura, pleno tingkat distrik dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Tembagapura. 5. Bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten dengan agenda pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Tembagapura (Bukti T-1) hendak dimulai, Teradu I sebagai pimpinan sidang menanyakan kepada Ketua PPD Tembagapura D-Hasil tingkat Distrik mana yang benar karena menurut salah satu saksi ada 2 (dua) D-Hasil Tingkat Distrik yang dipegang oleh para saksi peserta pemilu. Atas pertanyaan tersebut, Ketua PPD Tembagapura menyampaikan bahwa D-Hasil tingkat distrik yang benar adalah yang saat itu ada di tangannya. Pimpinan sidang kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada para saksi dan sebagian besar saksi setuju untuk pleno dilanjutkan dan ada beberapa saksi yang masih berkeberatan diarahkan untuk mengisi formulir model D-kejadian khusus dan/atau keberatan. 6. Bahwa Pleno kemudian dilanjutkan dan angka-angka perolehan suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Tembagapura dicatat dalam aplikasi SIREKAP yang dapat dilihat secara langsung oleh semua peserta pleno. Dengan demikian tidak dimungkinkan bagi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk melakukan perubahan terhadap perolehan suara peserta pemilu. 7. Bahwa untuk Distrik Jita, Pleno tingkat distrik dilaksanakan di Hotel Rafael, Timika yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Jita. 8. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu IV tidak pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Jita untuk menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg tertentu. 9. Bahwa pada saat Pleno tingkat kabupaten dengan agenda pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Jita (Bukti T-2), tidak ada Formulir D-kejadian khusus dan/atau keberatan yang diisi, yang artinya tidak ada masalah pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat distrik. 10. Bahwa dengan demikian maka jika ada keberatan dari saksi yang berkaitan dengan perolehan suara dan tidak dapat diselesaikan maka saksi tersebut diarahkan untuk mengisi formulir D-Kejadian khusus dan/atau keberatan. 11. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara mutatis mutandis untuk Distrik Jita. 12. Bahwa untuk Distrik Mimika Baru, pleno tingkat distrik dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Mimika Baru. 13. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu IV tidak pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Mimika Baru untuk menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg tertentu. 14. Bahwa keberatan beberapa saksi terkait adanya selisih perolehan suara dalam D-Hasil Distrik Mimika Baru (Bukti T-3) yang dibacakan oleh PPD dengan data yang dimiliki oleh saksi baru disampaikan pada saat pleno berlangsung yang tidak dapat diselesaikan pada saat itu sehingga saksi-saksi tersebut diarahkan untuk mengisi Formulir D-Kejadian Khusus dan/atau keberatan. 15. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara mutatis mutandis untuk Distrik Mimika Baru. 16. Bahwa setelah selesai pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, KPU Kabupten Mimika mencetak D-Hasil tingkat Kabupaten (Bukti T-4) dari aplikasi Sirekap kemudian melakukan penetapan dan membagikannya kepada semua saksi yang hadir dan juga kepada Bawaslu Kabupaten Mimika. 17. Bahwa tidak ada perbedaan angka yang tertera dalam D-Hasil Distrik pada setiap distrik dengan D-Hasil Kabupaten Mimika. 18. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka semua dalil yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar dan sangat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. II. Untuk dalil Pengadu yg menyatakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mimika yang meneruskan rekomendasi Panwaslu Distrik Wania untuk pelaksanaan PSU. Atas dalil tersebut, Teradu V memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa rekomendasi tersebut tidak dilampiri dengan formulir temuan atau laporan, bukti, dan kajian sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM 2. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut,KPU Kabupaten Mimika telah menyampaikan surat balasan kepada Bawaslu Kabupaten Mimika yang pada prinsipnya menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu dimaksud tidak dapat dilaksanakan karena cacat formal. [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] PETITUM TERADU I Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa aduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti melanggar etika penyelenggaraan Pemilu; 3. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu I. [2.6.2] PETITUM TERADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti melanggar etika penyelenggaraan Pemilu; 3. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu II. [2.6.3] PETITUM TERADU III Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan bahwa Teradu III tidak terbukti melanggar etika penyelenggaraan Pemilu; 3. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu III. [2.6.4] PETITUM TERADU IV Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu IV, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, Teradu IV mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.5] PETITUM TERADU V Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa aduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan bahwa Teradu V tidak terbukti melanggar etika penyelenggaraan Pemilu; 3. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu V. [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] BUKTI TERADU I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-10 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 D-Hasil Distrik Tembagapura T-2 D-Hasil Distrik Jita T-3 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 1 T-4 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 2 T-5 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 3 T-6 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 5 T-7 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 6 T-8 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 1 T-9 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 2 T-10 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 3 [2.7.2] BUKTI TERADU II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-10 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 D-Hasil Distrik Tembagapura T-2 D-Hasil Distrik Jita T-3 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 1 T-4 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 2 T-5 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 3 T-6 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 5 T-7 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 6 T-8 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 1 T-9 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 2 T-10 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 3 [2.7.3] BUKTI TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-10 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 D-Hasil Distrik Tembagapura T-2 D-Hasil Distrik Jita T-3 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 1 T-4 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 2 T-5 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 3 T-6 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 5 T-7 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 6 T-8 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 1 T-9 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 2 T-10 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 3 [2.7.4] BUKTI TERADU IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-12 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 (SK Pelantikan) T-2 (BA Pleno Divisi) T-3 (Video youtube). Link https://www.youtube.com/watch?v=L3EWSdF7Jzk&t=28989s Menit 2.26 (Menyampaikan bahwa sesuai dengan mekanisme pleno tetap berjalan, kita mulai dari jenis pemilihan presiden terlebih dahulu, jika kita tidak mulai kita tidak akan mengetahui pokok permasalahannya jadi pleno mulai berjalan sehingga Ketika teman- teman keberatan dengan apa yang disampaikan atau dibacakan dengan PPD maka akan di buka ruang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan dilakukan penyandingan data, kita akan akan melakukan penyandingan dengan data Bawaslu) menit ke-2.33.10 (Menyampaikan bahwa jika kita berdebat terus dan tidak mulai maka kita tidak akan mengetahui Dimana yang teman-teman anggap tidak sesuai, tetap kita akan menyelesaikan permasalahan dengan melakukan penyandingan data Bersama-sama dengan BAWASLU dan teman-teman Saksi partai Politik) . T-4 (D.Hasil Distrik Jita). T-5 (Video Youtube). Link https://www.youtube.com/watch?v=dyn2LoDuniA&t=10s menit ke-08.12.23. T-6 (surat rekomendasi Pandis) T-7 (Surat KPU Mimika terkait jawaban terhadap surat Bawaslu). T-8 (D.Hasil Distrik Mimika Baru). T-9 (Skrinsut WA). T-10 (surat rekomendasi Pandis Wania). T-11 (Video Youtube). Link https://www.youtube.com/watch?v=d_1LfXNuU50 video menit ke 7.60 T-12 (Bukti T- …. sampai Bukti T-…… putusan dismissal distrik Mimika Baru, Tembaga Pura dan Wania). – jika dibutuhkan. [2.7.5] BUKTI TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-10 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 D-Hasil Distrik Tembagapura T-2 D-Hasil Distrik Jita T-3 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 1 T-4 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 2 T-5 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 3 T-6 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 5 T-7 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 6 T-8 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 1 T-9 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 2 T-10 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 3 [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 11 Juli 2024 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika Bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan keterangan hasil pengawasan Rekapitulasi Distrik Tembagapura, Distrik Jita, Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania serta hasil pengawasan rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. A. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Pengaduan Pengadu 1. Bahwa Teradu satu selaku Ketua KPU Mimika tidak netral dan memiliki hubungan keluarga dengan calon anggota DPRD Kabupaten Mimika. Bahwa terhadap Pokok pengaduan ini Bawaslu Kabupaten Mimika tidak dapat mengetahui secara pasti karena teradu satu baru dilantik satu minggu sebelum hari pemungutan suara. 2. Bahwa teradu Dua masih terikat hubungan dengan salah satu partai politik. Bahwa terhadap Pokok pengaduan ini Bawaslu Kabupaten Mimika tidak dapat mengetahui secara pasti. 3. Bahwa teradu Tiga dan para teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Bahwa teradu diduga melakukan perubahan suara pada berita acara D.Hasil Panitia Pemilihan Distrik Kab/Kota Dapil Mimika V sepanjang distrik Tembagapura. 4.1 Bahwa terkait Pokok Pengaduan ini Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut: 4.1.1 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik Tembagapura, Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan pada tanggal 28 s.d 29 Februari 2024 bertempat di Gedung Eme Neme Yaware; (Bukti PT-01) 4.1.2 Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno dihadiri oleh saksi Partai Politik dari 18 (Delapan Belas) Partai Politik Peserta Pemilu dan PPD Distrik Tembagapura melaksanakan perhitungan hasil perolehan suara berdasarkan Formulir Model C. hasil Kecamatan untuk Distrik Tembagapura. 4.1.3 Bahwa pada saat pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil perolehan suara Pemilu Tahun 2024 untuk Distrik Tembagapura, PPD Distrik Tembagapura belum menyerahkan D.Hasil Kecamatan karena akan digabungkan terlebih dahulu dengan perolehan suara Pemilu dari 14( Empat Belas) Kelurahan/Kampung yang ada di Distrik Tembagapura, namun salah satu PPD Distrik Tembagapura menyerahkan D.Hasil Salinan untuk perolehan suara Pemilu pada Kelurahan Tembagapura yang ditandatangani oleh 18 (Delapan Belas) Saksi Partai Politik tertanggal 29 Februari 2024; sedangkan D.Hasil Salinan yang merupakan gabungan perolehan suara dari 14 (Empat Belas) Kelurahan/Kampung yang ada di Distrik Tembagapura belum diserahkan oleh PPD Distrik Tembagapura. (Bukti PT-02 s.d PT-03) 4.1.4 Bahwa Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan untuk Distrik Tembagapura tertanggal 28 Februari 2024 diserahkan oleh PPD Distrik Tembagapura sesaat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten untuk Distrik Tembagapura pada tanggal 7 Maret 2024, namun tidak terdapat tanda tangan saksi Partai Politik yang hadir pada saat Rapat Pleno Penetapan di Tingkat Distrik. (vide Bukti PT-02 s.d PT-03) 4.1.5 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 untuk Distrik Tembagapura dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024 bertempat di Gedung Eme Neme Yaware. (Bukti PT-04) 4.1.6 Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 diawali dengan Protes dari Saksi Partai Politik yang mempertanyakan keabsahan Formulir Model D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Tembagapura tertanggal 28 Februari 2024 yang dibagikan oleh PPD Distrik Tembagapura tetapi tidak terdapat tanda tangan dari Saksi Partai Politik dan terdapat perbedaan hasil perolehan suara pada Formulir D.Hasil Kecamatan tertanggal 28 Februari 2024 dan Formulir D.Hasil Kecamatan tertanggal 29 Februari 2024. (vide Bukti PT- 02 s.d PT-03) 4.1.7 Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika terhadap perbedaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan tanggapan agar PPD Distrik Tembagapura dapat menjelaskan terkait perbedaan Formulir D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Tembagapura. Tanggapan dari PPD Distrik Tembagapura adalah Formulir D.Hasil Kecamatan yang digunakan adalah Formulir D Hasil Kecamatan tertanggal 28 Februari 2024 karena merupakan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dari 14 Kelurahan/Kampung yang ada di Distrik Tembagapura. 4.1.8 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, PPD Distrik Tembagapura membacakan D.Hasil Kecamatan tertanggal 28 Februari 2024 dan disahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Mimika tanpa melakukan perbaikan terlebih dahulu. (vide Bukti PT-02) 4.2 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tingkat Kabupaten pada Distrik Jita, 4.2.1 Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika terhadap pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum pada Distrik Jita yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Gedung Eme Neme Yaware, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Bukti PT-05) 4.2.2 Bahwa terhadap hasil perolehan suara yang dituangkan dalam formulir D.Hasil kecamatan untuk Distrik Jita yang dibacakan oleh PPD Distrik Jita terdapat selisih perolehan suara yang diperolehan calon DPD maupun calon anggota DPRD Kabupaten Mimika, sehingga saksi dari calon perseorangan dan saksi partai politik mengajukan keberatan.(Bukti PT-06) 4.2.3 Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan tanggapan agar dilakukan penyandingan data berdasarkan Dokumen C. hasil Salinan yang dipegang oleh Saksi Calon perseorangan DPD dan Saksi Partai Politik terdapat perubahan perolehan suara di Distrik Jita, namun PPD Distrik Jita tidak melakukan perubahan tersebut dan menyatakan bahwa mereka siap diproses sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 4.3 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika terkait pengawasan Rekapitulasi tingkat Distrik Mimika Baru Rekapitulasi tingkat distrik Mimika Baru dilaksanakan tanggal 17 Februari s/d 24 Februari 2024 dan di hadiri oleh Panwaslu Distrik Mimika Baru dan Saksi Partai Poltik di Gedung emeneme Yaware, proses rekapitulasi tersebut dilakukan secara panel berdasarkan Dapil. 4.3.1 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, PPD Distrik Mimika Baru tidak menyerahkan D.Hasil Kecamatan setelah berakhirnya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Distrik untuk Dapil 1, Dapil 2 dan Dapil 3, serta beralasan masih melakukan pembenahan (Bukti PT-07). 4.3.2 Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk Distrik Mimika Baru, PPD Distrik Mimika Baru menyerahkan D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Mimika Baru kepada Bawaslu Kabupaten Mimika, namun D.Hasil kecamatan tersebut sangat berbeda dengan hasil rekapan Bawaslu Kabupaten Mimika berdasarkan C.Hasil Salinan pada saat pleno di Tingkat Distrik. Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan tanggapan bahwa D.Hasil Kecamatan yang dibacakan tidak sesuai dengan hasil Rekapitulasi berdasarkan C.Hasil Salinan dalam proses rekapitulasi, selain itu saksi partai Politik juga mengajukan keberatan terhadap D.hasil kecamatan yang di bacakan oleh PPD Distrik Mimika Baru dan disahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Mimika. (Bukti PT- 08) 4.3.3 Bahwa benar pada tanggal 23 Februari 2024 Panwaslu Distrik Mimika Baru mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang dengan nomor surat rekomendasi: 0126/PM.00.02/KPA.16-13/2/2024. (Bukti PT-09) 4.3.4 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika pada tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Perolehan suara Pemilu Tingkat Distrik Mimika Baru, Formulir Model D.Hasil Distrik Mimika Baru dapil Mimika III terdapat perubahan perolehan suara sehingga Panwaslu Distrik Mimika Baru telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 02/PM.00.02/K.PT.04/13/03/2024 tanggal 06 maret 2024. (Bukti PT-10) 4.3.5 Bahwa terhadap hasil pengawasan Formulir D.Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika III, Panwaslu Distrik Mimika Baru juga telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan pada saat pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara pada tanggal 08 Maret 2024. 4.3.6 Bahwa terhadap hasil pengawasan Formulir D.Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika III, Bawaslu Kabupaten Mimika telah menyampaikan Putusan pemeriksaan cepat Nomor: 001/PL/TM/kab/33.10/03/2024 tanggal 18 Maret 2024. (Bukti PT.11) B. Keterangan Bawaslu Kabupaten Mimika diluar Pokok Aduan. 5.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik Wania pada Rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tingkat Distrik untuk Distrik Wania dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024 s.d 28 Februari 2024 yang dihadiri oleh saksi partai politik, tetapi PPD Distrik Wania tidak menyerahkan D.Hasil Kecamatan kepada Panwaslu Distrik dan saksi partai pada saat berakhirnya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tanggal 28 Februari 2024. (Bukti PT-12). 5.1.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Distrik Wania pada tahapan rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tingkat Distrik untuk Distrik Wania, PPD Distrik Wania tidak menyerahkan D.Hasil Kecamatan kepada Panwaslu Distrik dan saksi partai poltik sampai dengan tanggal 5 Maret 2024, sehingga Panwaslu Distrik Wania mengeluarkan Rekomendasi nomor 11/PM.00.02/K.PT.04.18/03/2024 (Bukti PT-13). 5.1.2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika pada Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Perolehan Suara Pemilu Tahun tingkat Kabupaten untuk Distrik Wania, PPD Wania belum melakukan penetapan Perolehan Suara di Tingkat Distrik, sehingga Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan rekomendasi nomor: 053/PM.02.00/K-PT.04/3/2024 agar dilakukan penetapan Perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Distrik Wania (Bukti PT-14). 5.2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika pada tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut: 5.2.1. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, KPU Kabupaten Mimika melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten pada tanggal 13 Maret 2024, setelah mengalami penundaan selama 4 (Empat) hari sejak berakhirnya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu pada tanggal 9 Maret 2024. (Bukti PT-15). 5.2.2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, KPU kabupaten Mimika menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2024 dengan Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Mimika nomor: 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2024 tanggal 13 Maret 2024. (Bukti PT-16). [2.8.2] Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah. A. KETERANGAN BAWASLU BERKAITAN DENGAN POKOK PENGADUAN PENGADU Untuk persoalan yang pertama terkait dengan Bawaslu melimpahkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Timika: 1. Dasar Hukum a. Pasal 102 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dan Pasal 104 huruf d Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 102 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Dalam melakukan penindatran pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/ Kota bertugas: a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota; d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. Pasal Pasal 104 huruf d Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban: d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; b. Pasal 39 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanggan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum Tahun 2024 1. Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 2. Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan Laporan. 3. Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Formulir Model B.5 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 4. Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti. 5. Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang menerima pelimpahan Laporan. 2. Terkait adanya D hasil kecamatan 2 versi untuk Tingkat Distrik Mimika Baru dan yang di sahkan Versi yang satunya dan dilaporkan ke Kabupaten Timikia kemudian di limpahkan ke dalam Subtahapan rekapitulasi, sudah diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mana menatur tentang tingkatan-tingkatan pelaksanaan rekapitulasi, mulai dari kecamatan/distrik sampai pada Provinsi dan pusat atau nasional. Rekapitulasi Tingkat distrik atau kecamatan diatur dalam pasal 393 – 397 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan fungsi pengawasan di atur dalam pasal 394 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [2.8.3] Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika 1. Bahwa yang dimaksud Teradu I dalam pokok pengaduan Pengadu adalah atas nama DETE ABUGAU yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika (selanjutnya disebut KPU Kabupaten Mimika), yang beralamat Kantor di Jl. Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. 2. Bahwa terkait dengan keanggotan pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah diatur secara jelas dan rinci pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai sebagaimana Ketetapan Kongres V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 10/KPTS/KONGRES-V/PDI- PERJUANGAN/VIII/2019. NO. RUJUKAN 1. Anggaran Dasar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pasal 12 - Jenis Keanggotaan, ayat : (1) Anggota Partai adalah Warga Negara Indonesia yang secara sukarela menyatakan diri untuk menjadi anggota dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai anggota. (2) Anggota Partai terdiri atas : a. Anggota Biasa; b. Anggota; c. Kader; dan d. Anggota Kehormatan. (3) Anggota Partai mempunyai hak dan kewajiban. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai. Pasal 13 – Anggota Biasa Partai, ayat : (1) Anggota Biasa Partai adalah Warga Negara Indonesia yang telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat-syarat keanggotan Partai serta diterima sebagai Anggota Biasa Partai oleh Pimpinan Partai. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat menjadi Anggota Biasa Partai dan Anggota Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 14- Anggota Partai, ayat : (1) Anggota Partai adalah Anggota Biasa Partai yang telah mengikuti pelatihan, pendidikan, dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Partai. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan, pendidikan dan pembinaan Anggota Biasa Partai menjadi Anggota Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 2. Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketentuan mengenai syarat keanggotaan partai diatur pada pasal dibawah) Pasal 1 – Anggota Biasa Partai ayat: (1) Setiap Warga Negara dapat mendaftarkan diri menjadi Anggota Biasa Partai. (2) Syarat untuk menjadi Anggota Biasa Partai : a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun dan/atau sudah menikah; b. Bersedia mematuhi Piagam Perjuangan, Mukadimah, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai, dan aturan-aturan partai lainnya; c. Bersedia mematuhi dan menegakan Disiplin Partai; d. Bersedia mengikuti kegiatan partai sesuai instruksi partai; e. Bersedia menyatakan diri secara tertulis sebagai Anggota Biasa, dan menyampaikan kepada Dewan Pimpinan Partai melalui Sistem Penerimaan Anggota yang disiapkan oleh DPP Partai; f. Bersedia memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Partai. Pasal 2 – Anggota Partai, ayat: (1) Setiap Anggota Biasa Partai wajib mengikuti pendidikan, pelatihan dan pembinaan yang dilaksanakan Partai diwilayahnya. (2) Selama masa pelatihan, pendidikan dan pembinaan Partai memberikan materi ideologi Partai dan pendidikan politik dasar kepada Anggota Biasa berdasarkan kurikulum pendidikan dan pelatihan Partai. (3) Anggota Biasa yang telah melalui tahap pendidikan, pelatihan dan pembinaan, mendapatkan rekomendasi dari DPC Partai, dan selanjutnya dilantik menjadi Anggota dan wajib mengucapkan sumpah atau janji sebagai Anggota Partai. (4) Pengesahan seseorang menjadi Anggota Partai diputuskan oleh DPC Partai. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumpah atau janji Anggota Partai diatur dalam Peraturan Partai. Pasal 3, ayat: (1) Setiap anggota biasa yang telah ditetapkan sebagai anggota Partai diberikan Kartu Tanda Anggota Partai oleh DPC Partai. (2) Bentuk, pengesahan dan registrasi penomoran Kartu Tanda Anggota diatur dalam Peraturan Partai. (3) Pengurus Ranting, Pengurus Anak Cabang, dan DPC Partai berkewajiban menghimpun, memverifikasi, dan mendata keanggotaan Partai diwilayahnya. Data keanggotaan Partai dilaporkan DPC Partai kepada DPP Partai untuk disimpan dan diarsipkan di Pusat Analisa dan Pengendali Situasi DPP Partai. 3. Bahwa sepanjang sepengetahuan Pihak Terkait, bahwa Teradu I belum pernah mendaftarkan diri secara resmi untuk menjadi Anggota Biasa Partai pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, baik secara langsung melalui DPC Partai, maupun melalui Sistem Penerimaan Anggota yang disiapkan oleh DPP Partai. 4. Bahwa tata cara penerimaan, pendataan keanggotaan, dan penerbitan Kartu Tanda Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dilakukan oleh DPC Partai pada masing-masing wilayah melalui sistem database keanggotaan berbasis online yang disiapkan oleh DPP Partai pada laman (djarek.id) untuk selanjutnya disimpan dan diarsipkan pada Pusat Analisa dan Pengendali Situasi DPP Partai. 5. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Pihak Terkait melalui sistem database keanggotaan PDI Perjuangan pada laman (djarek.id), Pihak Terkait tidak menemukan bahwa Teradu I tercatat/terdata sebagai Anggota Biasa maupun Anggota Partai pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. [vide Bukti P-1] 6. Bahwa sepanjang pelaksanaan program pendidikan, pelatihan dan pembinaan yang dilakukan oleh Pihak Terkait dalam rangka penerimaan anggota baru PDI Perjuangan di Kabupaten Mimika sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, Teradu I tidak pernah tercatat sebagai peserta yang mengikuti program yang dilaksanakan oleh Pihak Terkait tersebut. 7. Bahwa terkait dengan kepengurusan pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah diatur secara jelas dan rinci pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai sebagaimana Ketetapan Kongres V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 10/KPTS/KONGRES-V/PDI- PERJUANGAN/VIII/2019. NO. RUJUKAN 1. Anggaran Dasar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pasal 26 – Struktur Pimpinan dan Pengurus Partai Struktur Pimpinan dan Pengurus Partai secara berjenjang sebagai berikut: a. Dewan Pimpinan Pusat Partai disingkat DPP Partai ditingkat nasional; b. Dewan Pimpinan Daerah Partai disingkat DPD Partai ditingkat provinsi; c. Dewan Pimpinan Cabang Partai disingkat DPC Partai ditingkat kabupaten/kota; d. Dewan Perwakilan Luar Negeri Partai disingkat DPLN Partai diluar negeri; e. Pengurus Anak Cabang Partai disingkat PAC Partai ditingkat kecamatan atau sebutan lainnya; f. Pengurus Perwakilan Luar Negeri Partai disingkat PPLN Partai di negara bagian/provinsi atau sebutan lainnya di suatu negara; g. Pengurus Ranting Partai ditingkat desa atau kelurahan atau sebutan lainnya; dan h. Pengurus Anak Ranting Partai ditingkat dusun/dukuh/reroga/RW atau sebutan lainnya. 2. Pasal 39 – Alat kelengkapan Dewan Pimpinan Partai ayat (2) berbunyi, ”Alat kelengkapan Partai di tingkat DPD Partai dan DPC Partai terdiri dari : a. Fraksi Partai; b. Badan-Badan Partai, dan c. Sekretariat Partai. 3. Pasal 43 – Badan Partai ayat (4) berbunyi, ”Badan Partai yang wajib dibentuk di tingkat Daerah dan Cabang yaitu : a. BSPN; b. BP Pemilu; c. BADIKLAT; d. BBHAR; dan e. BAGUNA 8. Bahwa pada tingkat Kabupaten, Teradu I tidak tercantum dalam Struktur Pimpinan di Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Mimika, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya nama Teradu I pada Lampiran Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nomor : 04.03-A/KPTS-DPC/DPP/IX/2021 Tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Mimika Masa Bakti 2019-2024. [vide Bukti P-2] 9. Bahwa pada tingkat Kecamatan/Distrik, Teradu I tidak tercantum sebagai Pengurus Anak Cabang Partai (PAC Partai) di 18 (delapan belas) Kecamatan/Distrik se-Kabupaten Mimika. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya nama Teradu I dalam SK Kepengurusan PAC Partai pada ke- delapanbelas Kecamatan/Distrik se-Kabupaten Mimika tersebut. [vide Bukti P-3] 10. Bahwa selain tidak masuk dalam Kepemimpinan DPC Partai maupun Kepengurusan PAC Partai, Teradu I juga tidak pernah menjadi Pengurus pada Alat kelengkapan DPC Partai maupun pada Badan- Badan Partai yang dibentuk oleh Pihak Terkait di Kabupaten Mimika sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2024. 11. Berdasarkan penalaran yang wajar, Bahwa Teradu I tidak mungkin dapat menjadi Pengurus Partai apabila yang bersangkutan sesungguhnya bukan merupakan Anggota PDI Perjuangan Kabupaten Mimika, sebagaimana yang telah diuraikan diatas. 12. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Pihak Terkait pada portal KPU dengan https://infopemilu.kpu.go.id. Tidak ditemukan adanya nama Teradu I sebagai Anggota maupun Pengurus pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan baik pada detail pemutakhiran Partai Politik pada PDI Perjuangan Kabupaten Mimika, maupun melalui fitur cek Anggota dan Pengurus Partai Politik menggunakan pencarian melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) Teradu I. [vide Bukti P-4] 13. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, maka Pihak Terkait menyimpulkan bahwa Teradu I atas nama DETE ABUGAU selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah bukan merupakan Anggota maupun Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat bukti dan diberik kode PT-1 s.d. PT-4 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Tangkapan layar hasil pencarian pada laman djarek.id PT-2 Salinan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nomor: 04.03-A/KPTS- DPC/DPP/IX/2021 Tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Mimika Masa Bakti 2019-2024 PT-3 Salinan SK Kepengurusan PAC PDI Perjuangan se-Kabupaten Mimika Masa Bakti 2019-2024 PT-4 Tangkapan layar hasil pencarian pada laman kpu https://infopemilu.kpu.go.id.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika diduga tidak netral karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika pada Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dari Partai PDI Perjuangan Nomor urut 2 atas nama Sasiel Abugau yang merupakan Ayah dari Teradu I (Vide Bukti P-1) serta Teradu I juga diduga terdaftar sebagai Anggota dan Pengurus Partai PDI Perjuangan Kabupaten Mimika (Vide Bukti P- 2 dan P-3) [4.1.2] Bahwa Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga terdaftar sebagai Anggota Partai Gerindra. Hal tersebut dibuktikan dengan Daftar Hadir Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ditingkat KPU Kabupaten Mimika pada bulan Maret tahun 2022 terdapat Nama Hironimus Kia Ruma yang menyatakan dari Partai Gerindra dan ditandatangani oleh Teradu II (Vide Bukti P-4 dan P-5) [4.1.3] Teradu III selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika sekaligus koordinator Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan melakukan koordinasi, monitoring dan supervisi terhadap penyelenggara adhoc ditingkat KPPS dalam menjalankan tugasnya untuk mengunggah dan mempublikasi formulir C-Hasil dari setiap TPS di Kabupaten Mimika ke dalam aplikasi Sirekap, hal tersebut dibuktikan dengan screenshoot aplikasi Sirekap. (Vide Bukti P-6). [4.1.4] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan perubahan/penggelembungan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika pada Pemilu Tahun 2024 pada Formulir D.Hasil Kabupaten yang dimulai sejak Distrik Tembagapura, Distrik Jita, dan Distrik Mimika Baru. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa benar Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika atas nama Sasiel Abugau yang merupakan Ayah dari Teradu I. Teradu I tidak mengumumkan terkait adanya hubungan keluarga dengan salah satu peserta pemilu karena tidak mengetahui dan tidak pernah membaca ketentuan tersebut dan tidak diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 ataupun dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan Teradu I sebagai penyelenggara pemilu untuk mengumumkan mempunyai hubungan keluarga dengan salah satu peserta pemilu. Hal tersebut dikarenakan Teradu I dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 3 Februari 2024 yang hanya berjarak beberapa hari dengan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, yang mana Teradu I dan Anggota KPU Kabupaten Mimika yang lain langsung menjalankan tahapan dan tidak sempat untuk mempelajari aturan-aturan yang mewajibkan Teradu I untuk mengumumkan secara terbuka adanya hubungan keluarga dengan salah satu peserta pemilu. Selain itu Teradu I dan Anggota KPU Kabupaten Mimika tidak pernah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis sebelum pelaksanaan rekapitulasi. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Mimika, Bawaslu Kabupaten Mimika tidak pernah memberikan teguran atau peringatan terkait dengan kewajiban Teradu I untuk mengumumkan secara terbuka adanya hubungan keluarga dengan salah satu peserta pemilu. Teradu I baru mengetahui adanya kewajiban mengumumkan secara terbuka apabila mempunyai hubungan kekeluargaan dengan peserta pemilu pada saat menerima dan membaca pokok aduan Pengadu. Berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I diduga terdaftar sebagai Anggota dan Pengurus DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Mimika. Teradu I menjelaskan bahwa Teradu I tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik manapun. Sekalipun Pengadu menemukan jejak digital bahwa Teradu I pernah menjadi pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika, Teradu I memohon untuk diklarifikasi kepada Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika terkait apakah Teradu terdaftar sebagai Anggota maupun Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika. [4.2.2] Menimbang bahwa Teradu II tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik manapun. Seseorang dapat disebut sebagai pengurus partai politik jika nama orang tersebut tertera dalam Surat Keputusan kepengurusan partai politik. Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu II diduga sebagai pengurus partai politik, seharusnya Pengadu menunjukkan bukti berupa Surat Keputusan Pengurus Partai Gerindra yang mana tertera nama Teradu II di dalamnya. Berkenaan Teradu II hadir dalam Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan karena diminta oleh Elminus Mom, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mimika untuk mendampinginya, bukan dalam kapasitas sebagai pengurus partai. Setelah mengikuti rapat tersebut, Teradu II tidak pernah lagi mendampingi Elminus Mom dalam kegiatan apapun. Bahwa hubungan antara Teradu II dengan Elminus Mom adalah hubungan profesional tanpa ada tendensi politik. Bahwa Teradu II menjelaskan Bukti Pengadu berupa foto yang diduga Teradu II bersama Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Mimika atas nama Aser Gobay, Teradu II menjelaskan bahwa foto tersebut diambil pada Tahun 2019 di Gedung Eme Neme Yauwere. Bahwa benar Teradu II mengenal Aser Gobay sebagai Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Mimika karena Teradu II sebelumnya bekerja di PT. Freeport Indonesia dan tergabung menjadi bagian dari SPSI yang dipimpin oleh Aser Gobay. [4.2.3] Menimbang bahwa fungsi monitoring dan supervisi dalam Lembaga KPU adalah secara berjenjang, dimana tugas Teradu III sebagai salah satu Anggota KPU Kabupaten Mimika adalah mensupervisi pelaksanaan tugas-tugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD), sedangkan KPPS disupervisi oleh PPS. Penyelenggaraan Pemilu pada tingkat TPS dilaksanakan oleh KPPS, dimana sebelum melaksanakan tugas-tugasnya KPPS telah mengikuti pelatihan yang diberikan oleh Tim Teknis dari KPU Kabupaten Mimika. Salah satu materi yang disampaikan dalam pelatihan tesebut di atas adalah penggunaan aplikasi Sirekap. Aplikasi Sirekap merupakan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang. Ketika alat bantu ini tidak dapat difungsikan maka rekapitulasi tetap dilaksanakan secara manual. Pada hari pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024, berdasarkan keterangan dari sebagian besar KPPS, bahwa mereka tidak dapat mengupload C.Hasil ke dalam aplikasi Sirekap disebabkan masalah pada konektivitas jaringan internet. Ada juga Anggota KPPS yang beralasan tidak memiliki ponsel android sehingga tidak dapat mengupload C.Hasil ke dalam aplikasi Sirekap. Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu bahwa C.Hasil tidak diupload oleh KPPS karena Teradu III tidak menjalankan tugas adalah dalil yang tidak berdasar karena faktanya Teradu III sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. [4.2.4] Menimbang dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu melakukan perubahan suara yang menguntungkan salah satu caleg tertentu. Para Teradu menjelaskan bahwa D.Hasil Kecamatan merupakan hasil perolehan suara peserta pemilu tingkat Distrik yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) setelah melalui pleno rekapitulasi di tingkat distrik. Selama pleno tingkat semua distrik berlangsung Para Teradu tidak pernah mengarahkan apalagi memberikan tekanan kepada Anggota PPD untuk menggelembungkan ataupun mengurangi suara dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika tertentu karena pleno tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik. Begitupun pada pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika dilaksanakan secara terbuka oleh Para Teradu dan dihadiri oleh Para Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Mimika, Pemantau Pemilu dan wartawan. Pada pleno rekapitulasi Tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda pembacaan D.Hasil Kecamatan Distrik Tembagapura, Teradu I selaku pimpinan sidang menanyakan kepada Ketua PPD Tembagapura Model D.Hasil Kecamatan mana yang benar karena menurut salah satu saksi ada 2 (dua) Model D.Hasil Kecamatan yang dipegang oleh para saksi peserta pemilu. Yang selanjutnya direspon oleh Ketua PPD Tembagapura bahwa Model D.Hasil Kecamatan yang benar adalah yang dipegang olehnya. Berdasarkan hal tersebut sebagian besar saksi setuju untuk pleno dilanjutkan dan beberapa saksi yang masih keberatan diarahkan untuk mengisi formulir Model D-Kejadian Khusus dan/atau keberatan. Selanjutnya pleno rekapitulasi dilanjutkan dan angka-angka perolehan suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Tembagapura dicatat dalam aplikasi Sirekap yang dapat dilihat secara langsung oleh semua peserta pleno. Pada pleno tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda pembacaan D.Hasil Kecamatan Distrik Jita tidak terdapat keberatan dari saksi peserta pemilu yang artinya tidak ada masalah pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat Distrik Jita. Yang selanjutnya pleno rekapitulasi dilanjutkan dan angka-angka perolehan suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Jita dicatat dalam aplikasi Sirekap yang dapat dilihat secara langsung oleh semua peserta pleno. Selanjutnya pada pleno tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda pembacaan Model D.Hasil Kecamatan Distrik Mimika Baru terdapat keberatan beberapa saksi peserta pemilu karena terdapat perbedaan data dengan yang dibacakan oleh PPD Mimika Baru. Karena tidak dapat diselesaikan selanjutnya saksi-saksi tersebut mengisi Formulir D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan. Selanjutnya pleno rekapitulasi dilanjutkan dan angka-angka perolehan suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Mimika Baru dicatat dalam aplikasi Sirekap yang dapat dilihat secara langsung oleh semua peserta pleno. Setelah pleno tingkat kabupaten dilaksanakan, Para Teradu mencetak Model D.Hasil tingkat Kabupaten (Vide Bukti T-4) dari aplikasi Sirekap kemudian melakukan penetapan dan membagikannya kepada semua saksi peserta pemilu yang hadir dan juga kepada Bawaslu Kabupaten Mimika. Bahwa tidak ada perbedaan angka yang tertera dalam D-Hasil Distrik pada setiap distrik dengan D-Hasil Kabupaten Mimika. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I diduga tidak netral karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika pada pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dari Partai PDI Perjuangan Nomor urut 2 atas nama Sasiel Abugau yang merupakan Ayah dari Teradu I (Vide Bukti P-1) serta Teradu I juga diduga terdaftar sebagai Anggota dan Pengurus Partai PDI Perjuangan Kabupaten Mimika (Vide Bukti P-2 dan P-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I mengakui bahwa benar mempunyai hubungan keluarga dengan salah satu peserta pemilu yakni calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika pada pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dari Partai PDI Perjuangan Nomor urut 2 atas nama Sasiel Abugau yang merupakan Ayah dari Teradu I. Teradu I berdalih tidak mengetahui ada peraturan yang mengatur sebagai penyelenggara pemilu harus mengumumkan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga dengan peserta pemilu. Teradu I juga beralasan tidak pernah membaca ketentuan tersebut dan hal tersebut tidak diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, ataupun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu I juga beralasan bahwa Teradu I baru dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 3 Februari 2024 yang hanya berjarak beberapa hari dengan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Selain itu, Teradu I beralasan, langsung menjalankan tahapan dan tidak sempat untuk mempelajari aturan-aturan yang mewajibkan Teradu I untuk mengumumkan secara terbuka adanya hubungan keluarga dengan salah satu peserta pemilu. Bahwa Teradu I dan Anggota KPU Kabupaten Mimika tidak pernah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis sebelum pelaksanaan rekapitulasi. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Mimika, Teradu I baru mengetahui adanya kewajiban mengumumkan secara terbuka apabila mempunyai hubungan kekeluargaan dengan peserta pemilu pada saat menerima dan membaca pokok aduan Pengadu. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu, Teradu I juga diduga terdaftar sebagai Anggota dan Pengurus Partai PDI Perjuangan Kabupaten Mimika (Vide Bukti P-2 dan P-3), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu tidak dapat membuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa Teradu I terdaftar sebagai Anggota dan Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Alfian Akbar Balyanan selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika menyatakan Teradu I belum pernah mendaftarkan diri secara resmi untuk menjadi Anggota Biasa Partai pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, baik secara langsung melalui DPC Partai, maupun melalui Sistem Penerimaan Anggota yang disiapkan oleh DPP Partai. Setelah dilakukan penelusuran melalui sistem database keanggotaan PDI Perjuangan pada laman (djarek.id), Pihak Terkait tidak menemukan data yang menerangkan Teradu I tercatat/terdata sebagai Anggota Biasa maupun Anggota Partai pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Bahwa pada struktur tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan/Distrik, Teradu I tidak terdaftar sebagai Pengurus di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika hingga Pengurus Anak Cabang Partai (PAC Partai) di 18 (delapan belas) Kecamatan/Distrik se- Kabupaten Mimika (Vide Bukti PT-2 dan PT-3). Pihak Terkait Alfian Akbar Balyanan selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika juga melakukan pengecekan pada portal KPU dengan https://infopemilu.kpu.go.id. Adapun hasil pengecekan ternyata tidak menemukan nama Teradu I sebagai Anggota maupun Pengurus pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai terkait dalil Pengadu bahwa Teradu I terlibat dalam keanggotaan dan atau kepengurusan partai politik tidak terdapat bukti yang meyakinkan DKPP, berupa Surat Keputusan dari Partai Politik yang menyatakan Teradu I merupakan Anggota maupun Pengurus Partai PDI Perjuangan. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti. Adapun terkait dalil Pengadu bahwa Teradu I tidak mengumumkan secara terbuka memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika, DKPP menilai tindakan Teradu I yang tidak mengumumkan secara terbuka memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika pada pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan (dapil) 5 dari Partai PDI Perjuangan Nomor urut 2 atas nama Sasiel Abugau yang merupakan Ayah dari Teradu I tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Alasan Teradu setelah dilantik 3 Februari 2024 langsung menjalankan tahapan dan tidak sempat untuk mempelajari aturan-aturan yang mewajibkan Teradu I untuk mengumumkan secara terbuka adanya hubungan keluarga dengan salah satu peserta pemilu merupakan alasan yang tidak dapat diterima karena dalam ilmu hukum terdapat Asas Fiksi Hukum yang menyatakan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Asas fiksi hukum tersebut dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan, “Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya”. Oleh karena itu, mengumumkan secara terbuka seorang penyelenggara memiliki hubungan keluarga dengan peserta pemilu merupakan perintah dan kewajiban yang harus ditaati oleh setiap penyelenggara pemilu. Hal itu penting untuk dilakukan guna menghindari syakwasangka masyarakat dan peserta Pemilu terhadap integritas Teradu I selaku penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu I tidak mengumumkan adanya hubungan dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika pada pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan (dapil) 5 dari Partai PDI Perjuangan Nomor urut 2 atas nama Sasiel Abugau pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf k, Pasal 11, Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pasal 14 Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; [4.3.2] Menimbang terhadap aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu II diduga terdaftar sebagai Anggota Partai Gerindra. Hal tersebut dibuktikan dengan Daftar Hadir Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ditingkat KPU Kabupaten Mimika pada bulan Maret tahun 2022 terdapat Nama Hironimus Kia Ruma yang menyatakan pada kolom instansi berasal dari Partai Gerindra dan ditandatangani oleh Teradu II (Vide Bukti P-4 dan P-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 31 Maret 2022 Teradu II menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Mimika (Vide Bukti P-4). Teradu II hadir dalam kegiatan tersebut untuk mendampingi Elminus Mom selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mimika sebagai hubungan professional saja tanpa ada tendensi politik serta bukan dalam kapasitas sebagai Pengurus Partai Gerindra. Setelah itu, Teradu II tidak pernah lagi mendampingi Elminus Mom dalam kegiatan selanjutnya. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu II menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bersama Elminus Mom selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mimika dilakukan sebelum Teradu II menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika. Pengadu juga tidak dapat membuktikan dengan bukti yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu II terdaftar sebagai Anggota maupun Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Mimika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.3] Menimbang terhadap aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu III diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan melakukan koordinasi, monitoring dan supervisi terhadap penyelenggara adhoc di tingkat KPPS dalam menjalankan tugasnya untuk mengunggah dan mempublikasi formulir C.Hasil dari setiap TPS di Kabupaten Mimika ke dalam aplikasi Sirekap, hal tersebut dibuktikan dengan screenshoot aplikasi Sirekap (Vide Bukti P-6). Bahwa fungsi monitoring dan supervisi dalam lembaga KPU adalah secara berjenjang, di mana tugas Teradu III sebagai salah satu Anggota KPU Kabupaten Mimika adalah melakukan supervisi pelaksanaan tugas-tugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD), sedangkan KPPS disupervisi oleh PPS. Penyelenggaraan Pemilu pada tingkat TPS dilaksanakan oleh KPPS, di mana sebelum melaksanakan tugas-tugasnya KPPS telah mengikuti pelatihan yang diberikan oleh Tim Teknis dari KPU Kabupaten Mimika. Salah satu materi yang disampaikan dalam pelatihan tesebut di atas, adalah penggunaan aplikasi Sirekap. Aplikasi Sirekap merupakan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu III menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, sesuai keterangan dari sebagian besar KPPS, bahwa tidak dapat mengunggah foto Form C.Hasil ke dalam aplikasi SIREKAP disebabkan masalah pada konektivitas jaringan internet dan terkendala pencahayaan yang tidak memadai, selain itu, terdapat beberapa KPPS memiliki handphone Android yang kurang memadai, sehingga mengakibatkan foto Form C.Hasil tidak terbaca pada aplikasi SIREKAP. Bahkan terdapat juga Anggota KPPS yang tidak memiliki handphone android sehingga tidak dapat meng-upload C.Hasil ke dalam aplikasi SIREKAP. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu III telah melakukan supervisi dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat TPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa tidak terunggahnya data C.Hasil ke aplikasi Sirekap merupakan kendala yang terjadi dilapangan khususnya yang dialami oleh KPPS merupakan kendala yang tidak bisa dihindari dikarenakan jaringan internet serta perangkat handphone dari KPPS tidak memadai. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.4] Menimbang terhadap aduan Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan perubahan/ penggelembungan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika pada Pemilu Tahun 2024 pada Formulir D.Hasil Kabupaten yang dimulai sejak Distrik Tembagapura, Distrik Jita, dan Distrik Mimika Baru. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika pada tanggal 27 Februari 2024 s.d. 9 Maret 2024 dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh saksi Partai Politik peserta pemilu. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda pembacaan D.Hasil Kecamatan Distrik Tembagapura, terdapat 2 (dua) versi Model D.Hasil Kecamatan yang dipegang oleh para Saksi Partai Politik. Selanjutnya Teradu I selaku pimpinan sidang menanyakan kepada Ketua PPD Tembagapura terkait hal tersebut yang selanjutnya Ketua PPD Tembagapura menyatakan bahwa Model D.Hasil Kecamatan yang benar adalah yang dipegang oleh Ketua PPD Tembagapura. Selanjutnya pleno rekapitulasi dilanjutkan dan angka-angka perolehan suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Tembagapura dicatat dalam aplikasi SIREKAP yang dapat dilihat secara langsung oleh semua peserta pleno. Terkait hasil rekapitulsi terdapat beberapa keberatan dari saksi partai politik yang selanjutnya mengisi formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan. Pada pleno tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda pembacaan D.Hasil Kecamatan Distrik Jita tidak terdapat keberatan dari saksi peserta pemilu. Selanjutnya pleno rekapitulasi dilanjutkan dan angka-angka perolehan suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Jita dan dicatat dalam aplikasi Sirekap yang dapat dilihat secara langsung oleh semua peserta pleno rekapitulasi. Selanjutnya pada pleno tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda pembacaan Model D.Hasil Kecamatan Distrik Mimika Baru terdapat keberatan beberapa saksi peserta pemilu karena terdapat perbedaan data dengan yang dibacakan oleh PPD Mimika Baru. Oleh karena tidak dapat diselesaikan, selanjutnya saksi-saksi partai politik tersebut mengisi Formulir D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan (Vide Bukti P-16, P-17 dan P-18). Selanjutnya pleno rekapitulasi dilanjutkan dan angka-angka perolehan suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Mimika Baru dicatat dalam aplikasi Sirekap yang dapat dilihat secara langsung oleh semua peserta pleno. Setelah pleno tingkat kabupaten dilaksanakan, Para Teradu mencetak Model D.Hasil tingkat Kabupaten (Bukti T-4) dari aplikasi SIREKAP kemudian melakukan penetapan dan membagikannya kepada semua saksi peserta pemilu yang hadir dan juga kepada Bawaslu Kabupaten Mimika. Bahwa tidak ada perbedaan angka yang tertera dalam D.Hasil Distrik pada setiap distrik dengan D.Hasil Kabupaten Mimika. Selain itu, selama pleno rekapitulasi dari tingkat distrik hingga tingkat kabupaten berlangsung, Para Teradu tidak pernah mengarahkan apalagi memberikan tekanan kepada PPD untuk memindahkan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika tertentu karena pleno tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh saksi partai politik peserta pemilu, Panwaslu Distrik serta Bawaslu Kabupaten Mimika. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak terdapat bukti yang meyakinkan DKPP, bahwa Para Teradu mengubah perolehan suara seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Tindakan Para Teradu pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota sudah sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, khususnya Pasal 48 angka 6 huruf c dan Pasal 49 yang menyatakan: Pasal 48 angka 6 huruf c (6) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model: 1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP; 2. D.HASIL KECAMATAN-DPR; 3. D.HASIL KECAMATAN-DPD; 4. D.HASIL KECAMATAN- DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATANDPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATANDPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan 5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; Pasal 49 Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP; b. D.HASIL KECAMATAN-DPR; c. D.HASIL KECAMATAN-DPD; d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN- DPRPP, atau D.HASIL KECAMATANDPRPBD; dan e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c sebagai dasar melakukan pembetulan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.3] Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu III Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono dan Teradu V Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra 57