III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 120-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108-PKE-
DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Juli 2024 sebagai berikut:
1. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika tidak netral dan memiliki hubungan
keluarga dengan caleg DPRD Kabupaten Mimika pada pemilu tahun 2024;
2. Teradu II selaku anggota KPU Kabupaten Mimika memiliki hubungan dengan salah satu
partai politik;
3. Teradu III dan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika tidak
menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
4. Para Teradu selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Mimika melakukan perubahan
suara/ Penggelembungan suara caleg DPRD Kabupaten Mimika pada pemilu Tahun 2024
oleh KPU Kabupaten Mimika pada Formulir D-Hasil Kabupaten yang dimulai sejak Distrik
Tembaga Pura, Distrik Jita, dan Distrik Mimika Baru;
Kronologi Kejadian:
Adapun Uraian dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Mimika yang masing- masing sebagai Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dan senjutnya disebut sebagai Para Teradu yaitu
sebagai berikut:
A. Teradu I Selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika Tidak Netral dan Memiliki Hubungan
Keluarga Dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika.
PERBUATAN TERADU I
- Bahwa Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Mimika yang bernama Dete
Abugau tidak mengumumkan secara terbuka kepada publik perihal hubungan
kekerabatan atau sanak saudara dengan peserta pemilu khususnya Calon
Anggota Legislatif pada pemilu tahun 2024.
- Bahwa ayah kandung Teradu I yang bernama Sasiel Abugau menjadi Calon
Anggota DPRD Kabupaten Mimika Dapil Mimika 5 yang terdiri dari Distrik
Tembagapura, Agimuga, Kuala Kencana, Kwamki Narama, Hoya, Alama, dari
Partai PDI Perjuangan dengan Nomor Urut 2. Hal itu dibuktikan dengan Kartu
Keluarga dengan Nama Kepala Keluarga Dete Abugau (Bukti P-1)
- Bahwa seharusnya Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika
mengumumkan secara terbuka kepada publik bahwa ayah kandungnya
mencalonkan diri dalam pemilu di Kabupaten Mimika serta Teradu I mestinya
tidak terlibat dalam pengambilan keputusan sepanjang terkait dengan Dapil
Mimika 5 tempat Sasiel Abugau mencalonkan diri. Hal ini akan diterangkan
oleh saksi yang Bernama Abd. Rahman Bugis dan Awenes Imingkawak.
- Bahwa saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu I
yaitu Dete Abugau adalah diduga belum genap 5 (lima) tahun menggundurkan
diri dari keanggotaan partai politik. Menurut keterangan saksi, Dete Abugau
mengundurkan diri dari kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika
pada tahun 2022. Selanjutnya Dete Abugau mendaftarkan diri sebagai Calon
Anggota KPU Kabupaten Mimika pada tahun 2023 dan terpilih. Hal ini
dibuktikan dengan dugaan foto Dete Abugau menggunakan seragam Partai
PDI Perjuangan (Bukti P-2) dan hal ini akan diterangkan oleh saksi yang
Bernama Awenes Imingkawak.
- Bahwa Teradu I dalam penelusuran Pengadu pada portal KPU dengan
https://infopemilu.kpu.go.id, Teradu I ternyata terdapat jejak digital sebagai
pengurus partai politik yang dibuktikan dengan screenshoot Portal Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL) yang pada pokoknya menerangkan Teradu I
terdaftar sebagai Pengurus Partai Politik (Bukti P- 3)
- Bahwa akibat perbuatan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika telah
melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu:
a) Pasal 8 dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
- Huruf a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,
pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;
- Huruf k. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki
hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu,
dan tim kampanye;
b) Pasal 14 dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
- Huruf a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang
dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Penyelenggara Pemilu;
- Huruf b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi
penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara
langsung maupun tidak langsung;
c) Pasal 15 dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
- Huruf c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
- Huruf d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
d) Pasal 19 dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
- Huruf f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan
kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh
pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;
B. Teradu II Masih Terikat Hubungan Dengan Salah Satu Partai Politik
PERBUATAN TERADU II
- Selain itu, Teradu II yaitu Hironimus Kia Ruma pada tahun 2022
diduga juga masih tercatat sebagai pengurus Partai Gerindra,
sesuai dengan Daftar Hadir yang Teradu II Tandatangani pada saat
menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih berkelanjutan di
tingkat KPU Kabupaten Mimika pada bulan Maret tahun 2022
[Bukti P-4]. Sedangkan proses rekrutmen anggota KPU Kabupaten
Mimika dilakukan pada tahun 2023 yang meloloskan Hironimus
Kia Ruma menjadi anggota KPU Kabupaten Mimika. Padahal
keterikatan Teradu II yaitu Hironimus Kia Ruma dalam partai
politik a quo belum 5 (lima) tahun sehingga seharusnya tidak
memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Kabupaten Mimika.
- Bahwa Teradu II yaitu Hironimus Kia Ruma pada tahun 2022
diduga juga masih tercatat sebagai pengurus Partai Gerindra, hal
itu terlihat dari foto kehadiran Teradu II dalam Rapat Koordinasi
Daftar Pemilih berkelanjutan di tingkat KPU Kabupaten Mimika
pada bulan Maret tahun 2022 (Bukti P-5) dan hal ini juga akan
diterangkan oleh saksi yang Bernama Max A Werluken.
- Bahwa Perbuatan Teradu II dengan tidak jujur berakibat terhadap
perbuatannya yang kemudian hari justru merugikan institusi dan
nama baik KPU sebagai penyelenggara pemilu yang diharapkan
dapat melahirkan pemimpin-pemimpin jujur dan baik dalam pesta
demokrasi.
- Bahwa akibat perbuatan Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten
Mimika telah melanggar melanggar ketentuan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu Pasal 9 dalam
melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak Huruf a. tidak menyampaikan seluruh informasi yang
disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data
dan/atau fakta.
C. Teradu III dan Para Teradu Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mimika Tidak Menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi Sesuai Peraturan
Perundang-undangan
PERBUATAN TERADU III
- Bahwa Teradu III selaku anggota KPU Kabupaten Mimika Divisi
Teknis tidak menjalankan koordinasi, monitoring dan supervisi
terhadap penyelenggara ad-hoc KPPS dalam menjalankan
tugasnya untuk meng- upload atau mempublikasi formulir C-Hasil
dari setiap TPS disetiap dapil dalam SIREKAP KPU yang terdapat
di Kabupaten Mimika yang dibuktikan dengan screenshoot Portal
SIREKAP (Bukti P-6).
- Bahwa setelah dicek pada portal KPU, tidak ada satu-pun C-HASIL
plano dari setiap TPS yang diupload oleh penyelenggara ad-hoc
disetiap TPS. Padahal tugas untuk mensupervisi hal tersebut
merupakan tugas dari Teradu III. Hal ini juga akan diterangkan
oleh saksi yang Bernama Max A Werluken.
- Bahwa akibat perbuatan Teradu III selaku Anggota KPU
Kabupaten Mimika telah melanggar melanggar ketentuan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu Pasal 11
dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
• Huruf a. melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan
oleh peraturan perundang- undangan;
• Huruf c. melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
• Huruf d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
- Bahwa selain itu, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mimika pada tanggal 5 Maret 2024, PANWASLU Distrik
Wania membuat rekomendasi kepada Ketua PPD Distrik Wania
yang pada pokoknya berisi tentang hasil pengawasan saat
pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik yang
tidak sesuai dengan prosedur karena tidak memberikan salinan
kepada seluruh saksi-saksi peserta pemilu 2024 dan
PANWASLU Distrik Wania, namun tetap tidak diindahkan oleh
Para Teradu; (Bukti P-7)
- Bahwa pada saat pleno tingkat Kabupaten, Bawaslu Mimika
menyatakan keberatannya dengan meneruskan keberatan
PANWASLU Distrik Wania kepada Para Teradu selaku KPU
Kabupaten Mimika, namun Para Teradu tidak mengindahkan
keberatan yang diajukan BAWASLU Mimika tersebut.
- Bahwa selain itu, pada tanggal 23 Februari 2024, PANWASLU
Distrik Mimika Baru membuat rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang (PSU) kepada Ketua PPD Distrik Mimika Baru berdasarkan
temuan dugaan pelanggaran pemilu Nomor: 002/Reg/TM/Distrik-
Mimikabaru/2/2024 yang menyatakn terbukti melakukan
pelanggaran administratif pemilu;
- Bahwa PANWASLU Distrik Mimika Baru merekomendasi kepada
PPD Distrik Mimika Baru untuk:
a. Tidak menghitung hasil penghitungan suara diseluruh
wilayah Mimika Baru
b. Tidak menghitung hasil pemungutan suara kotak suara
keliling (KSK) di seluruh wilayah mimika baru
(Bukti P-8)
- Bahwa pada saat pleno tingkat Kabupaten, Bawaslu Mimika
menyatakan keberatannya dengan meneruskan keberatan
PANWASLU Distrik Mimika Baru kepada Para Teradu selaku KPU
Kabupaten Mimika, namun Para Teradu tidak mengindahkan
keberatan yang diajukan BAWASLU Mimika tersebut.
- Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mimika tidak dapat menyelesaikan keberatan dari saksi-saksi,
sehingga dapat diduga Para Teradu tidak menjalankan ketentuan
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 yaitu:
(1) Saksi dan Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan
keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan kepada
PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang
diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib
menjelaskan prosedur rekapitulasi.
(3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan yang
diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat
diterima, PPK seketika melakukan pembetulan.
(4) (4) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan
Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat
diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian
khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kabupaten/kota.
Sedangkan, Para Teradu terikat dan wajib menjalankan
ketentuan Pasal 48 yaitu ayat:
(7) KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel
yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan
membacakan catatan kejadian khusus dan/atau
keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kecamatan serta status penyelesaiannya.
(8) Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap
kecamatan.
(9) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang
belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU
Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus
dan/atau keberatan.
(10) KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian
khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(11) Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kabupaten/kota, KPU
Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir Model
D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU dengan kata nihil.
- Bahwa akibat perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V yang kesemuanya disebut sebagai Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, sebagaimana disebut
dalam uraian diatas melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan yaitu :
- Pasal 15 dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
➢ Huruf c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan
yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu;
➢ Huruf d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan
tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung;
D. PERUBAHAN HASIL PEROLEHAN SUARA PEMILU DPRD MIMIKA TAHUN
2024
D.1. Perubahan Suara Pada Berita Acara D- Hasil Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) dan Model D. Hasil KABKO-DPRT Dapil Mimika V
Sepanjang Distrik Tembagapura.
PERBUATAN TERADU I, II, III, IV DAN V
- Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Teradu I dan Teradu II, III,
IV dan Teradu V secara bersama-sama selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan perubahan suara
yang menguntungkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika
dari Partai PDI Perjuangan atas nama Sasiel Abugau yang
merupakan ayah kandungnya Teradu I yang diduga dengan cara
mengubah formulir D.Hasil-PPD Tembagapura.
- Bahwa terdapat Formulir D- Hasil PPD Distrik Tembagapura
dalam dua versi, dengan rincian pada formulir D.Hasil-PPD
Tembagapura yang ditandatangani oleh PPD, dan saksi Parpol,
perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Mimika yang
bernama Sasiel Abugau adalah sebesar 1.171 diduga versi asli
[Bukti P-9], sedangkan pada D.Hasil-PPD Tembagapura yang
tidak ditandatangani oleh saksi, suaranya berubah dan/atau
digelembungkan menjadi 3.145 suara diduga versi perubahan
(Bukti P-10).
- Bahwa diduga penggelembungan suara a quo yang dilakukan oleh
PPD Tembagapura dengan cara memindahkan suara Partai dan
suara Caleg lain ke Caleg Nomor Urut 2.
- Bahwa peran Para Teradu yaitu mengesahkan dokumen D-Hasil
Distrik Tembagapura yang telah diubah oleh PPD Tembagapura
tanpa menyelesaikan permasalahan dua versi dokumen D-Hasil
Kecamatan Tembagapura yang juga dipertanyakan Bawaslu
Kabupaten Mimika dalam rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di KPU Kabupaten Mimika.
- Bahwa peristiwa a quo juga sudah dipertanyakan oleh Bawaslu
Kabupaten Mimika dan dijawab oleh Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Mimika Dete Abugau bahwa:
“Apa yang disampaikan oleh Bawaslu Mimika itu benar
adanya dan keberatan yang disampaikan oleh saksi
partai masuk akal dan selanjutnya saya sebagai anak
Amungme, anak Kamoro, anak Moni, anak Mei, anak
Papua, dan anak Indonesia, saya mensahkan D.Hasil-
KPU Kabupaten Mimika untuk distrik Tembagapura” (versi
yang tidak ditandatangani saksi). (Bukti Video P-21 tercantum
dalam softcopy plesdisk)
- Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Mimika dalam konfrensi pers-
nya dengan wartawan menyatakan pihaknya siap
mengembalikan suara partai politik apabila ada perintah dari
KPU Provinsi Papua Tengah. [Bukti P-11];
- Bahwa semestinya Para Teradu menyelesaikan permasalahan
selisih rekapitulasi suara tersebut dengan cara membuka
formulir C-Hasil Salinan pada setiap TPS di Distrik Tembagapura.
- Bahwa hal ini juga akan diterangkan oleh saksi yang bernama
Abd. Rahman Bugis.
D.2. Perubahan Perolehan Suara Pada Berita Acara D- Hasil
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Model D. Hasil KABKO-
DPRT Dapil Mimika 6 Distrik Jita Oleh Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika.
PERBUATAN TERADU I, II, III, IV DAN V
- Bahwa penetapan hasil perolehan suara pada Tingkat Kabupaten
Mimika dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika
dengan cara kolektif kolegial dan konsekuensi hukumnya-pun
menjadi tanggungjawab bersama semua anggota KPU Kabupaten
Mimika.
- Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mimika diduga melakukan perubahan atau penggelembungan
suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika
Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Model D-Hasil Kecamatan
dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Dapil Mimika 6 Distrik Jita
khusus untuk memenangkan Calon Anggota DPRD Kabupaten
dari Partai PDI Perjuangan dengan Nomor Urut 4 Simson
Gujangge.
- Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 di Hotel Cartenz Lantai 2,
Para Teradu menekan dan memerintahkan PPD Dapil 6 Distrik
Jita untuk menetapkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Model D- Hasil Kecamatan-DPRD Kabupaten untuk Distrik Jita
untuk memenangkan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten
Mimika dari Partai PDI Perjuangan dengan Nomor Urut 4 atas
nama Simson Gujangge dengan perolehan suara sebesar 1192
suara, sedangkan Partai Politik dan Calon Anggota DPRD lainnya
tidak memperoleh suara 0 (nol) dari total Daftar Pemilih Tetap
(Bukti P-12)
- Bahwa berdasarkan Model C-Hasil Salinan DPRD Kabupaten
yang tertera dalam Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Mimika Tahun 2024 jumlah partisipasi pemilih
mencapai 102,5 persen dengan rincian jumlah Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Dapil Mimika 6 Distrik Jita yaitu:
a) Jumlah DPT laki-laki 624, perempuan 538, sehingga
total jumlah DPT 1.162;
b) Dalam dokumen D.Hasil-Kab/Kota jumlah pengguna hak
pilih adalah:
i. Pemilih yang terdaftar dalam DPT 100%
menggunakan hak pilih yaitu 1.162 pemilih;
ii. Jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih
Khusus (DPK) Laki-laki 13 pemilih, perempuan 17
pemilih, total 30 orang pemilih;
iii. Total jumlah pengguna hak pilih di distrik Jita
sebanyak 1.192 pemilih.
- Bahwa sedangkan rekapitulasi manual yang dilakukan
Pengadu/pelapor dengan bersumber dari dokumen formulir
Salinan C-Hasil KPU untuk Distrik Jita, ternyata jumlah suara
Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Mimika dari Partai PDI
Perjuangan dengan Nomor Urut 4 atas nama Simson Gujangge
sebenarnya yaitu 123 suara dengan rincian sebagai berikut:
No Kelurahan/Desa Jumlah Suara
1 Blumen 0
2 Jaitak 20
3 Kanmapiri 4
4 Noema 33
5 Sempan Timur 31
6 Sumapro 1
7 Wacakam 0
8 Waituku 5
9 Wapu 23
10 Wenin 6
TOTAL 123
(Bukti P-13)
- Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mimika diduga melakukan perubahan dan/atau
Penggelembungan suara dilakukan dengan cara memindahkan
seluruh suara pemilih di Distrik Jita sebanyak 1.192 suara ke
Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika dari Partai Politik PDI
Perjuangan dengan nomor urut 4 atas nama Simson Gujangge
yang diduga dilakukan dengan cara menginstruksikan PPD Jita
untuk menandatangani dokumen a quo;
- Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 bertempat di Gedung
Emeneme Yauware, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mimika menetapkan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah dari Kecamatan
dalam Wilayah Kabupaten Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu
Kabupaten Mimika Daerah Pemilihan Mimika 6 Distrik Jita
dengan Model D. Hasil KABKO-DPRT untuk Calon Anggota DPRD
Kabupaten Mimika dari Partai Politik PDI Perjuangan dengan
nomor urut 4 atas nama Simson Gujangge sebesar 1.192 suara,
sedangkan Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten
dibuat tidak mendapatkan perolehan satu suara-pun.
- Bahwa Pada tanggal 6 Maret 2024, Caleg DPRD dari Partai
Gerindra Kabupaten Mimika Dapil 6 Distrik Jita yang
Bernama Muhammad Nurman Sugianto kepada KPU Kabupaten
Mimika agar melakukan penyandingan dan penghitungan ulang
data C-Hasil di TPS dengan D- Hasil Pleno Tingkat Kabupaten,
Namun KPU Kabupaten juga tidak mengindahkan keberatan
tersebut. (Bukti P-14)
- Bahwa Para Teradu tidak dapat menyelesaikan keberatan yang
diajukan oleh saksi-saksi tersebut, bahkan beban tanggungjawab
penyelesaian permasalahan tersebut dialihkan kepada KPU
Provinsi Papua Tengah.
- Bahwa juga terdapat Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu
dengan Nomor :51/PL/LP/Kab/33.10/03/2024 tertanggal 4
Maret 2024 yang telah diregisterasi dengan
Nomor:04/LP/PL/Kab/33.10/03/2024 tanggal 7 Maret 2024
dengan pelapor atas nama Aditya Iriawan. [Bukti P-15] dan akan
diterangkan oleh saksi yang Bernama Aditya Rahman.
D.3. Perubahan Perolehan Suara Pada Berita Acara D- Hasil
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Model D. Hasil KABKO-
DPRT Dapil Mimika III Distrik Mimika Baru Oleh Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika.
PERBUATAN TERADU I, II, III, IV DAN V
- Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mimika diduga melakukan perubahan suara pada Berita Acara
dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika Pemilihan Umum Tahun 2024
dengan Model D-Hasil Kecamatan dari Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) Dapil Mimika III Distrik Mimika Baru khusus untuk
memenangkan Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai
Nasdem dengan Nomor Urut 1 Aser Gobay, S.T.
- Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 yang bertempat di Gedung
Emeneme Yauware Kabupaten Mimika, Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) Dapil Mimika III Distrik Mimika Baru menetapkan Berita
Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Model D- Hasil Kecamatan-
DPRD Kabupaten untuk Distrik Mimika Baru untuk
memenangkan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Mimika
dari Partai Nasdem dengan Nomor Urut 1 atas nama Aser Gobay,
S.T. dengan perolehan suara sebesar 2592;
- Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024, Saksi Partai Hanura yang
bernama Fitria Alhamid menandatangani Formulir Keberatan
Saksi pada saat rapat pleno penghitungan suara di PPD Mimika
Baru yang menyatakan keberatannya yaitu telah terjadi dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu yakni berupa pengelembungan
suara pada Partai Nasdem, dimana berdasarkan formulir C. Hasil
salinan perolehan suara partai ditambah perolehan suara caleg
yang berjumlah 1205 suara, namun pada formulir D.Hasil
Kecamatan yang dikeluarkan oleh panitia pemilihan kecamatan
Distrik Mimika Baru, perolehan suara Partai Nasdem mengalami
kenaikan yang sangat signifikan yakni menjadi 3082 suara;
[Bukti P-16]
- Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 bertempat di Gedung
Emeneme Yauware Kabupaten Mimika, Para Teradu selaku Ketua
dan para Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga juga
menetapkan perolehan suara yang telah diubah untuk Calon
Anggola DPRD Kabupaten Mimika asal Partai Nasdem yang
bernama Aser Gobai,S.T dengan nomor urut 1 Dapil Mimika 3
yang meliputi distrik Mimika Baru dan atas persoalan tersebut,
Saksi Partai Hanura yang bernama Fitria Alhamid Kembali
menandatangani Form Keberatan Saksi pada saat rapat pleno
penghitungan suara di KPU Kabupaten Mimika Baru yang
menyatakan keberatannya yaitu:
1. Berdasarkan formulir D.Hasil Kecamatan
dibandingkan dengan formulir model C.Hasil dari
156 TPS yang tersebar di kelurahan Kecamatan
Mimika Baru Kabupaten Mimika, ditemukan
penggelembungan suara oleh Partai Nasdem,
khususnya terhadap calon anggota legislatif atas
nama Aser Gobay;
2. Berdasarkan formulir C.Hasil total perolehan suara
Aser Gobay sebanyak 707 suara, namun pada
formulir D.Hasil kecamatan perolehan suara Aser
Gobay melonjak menjadi 2592 suara, ada
perbedaan1885 suara antara formulir C. Hasil dan
Formulir D.Hasil Kecamatan
(Bukti P-17)
- Bahwa selain itu, pada tanggal 9 Maret 2024 itu Saksi Partai PSI
yang Bernama Izac Menase Kakisina juga menandatangani Form
keberatan saksi karena ada perbedaan C- Hasil Tingkat TPS
dengan D-Hasil Tingkat Distrik yang dibacakan saat Pleno KPU
Kabupaten Mimika. (Bukti P-18) dan hal ini juga akan
diterangkan oleh saksi Izac Menase Kakisina.
- Bahwa Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika
tidak menyelesaikan permasalahan keberatan yang diajukan
saksi dari Partai Hanura dan Partai PSI terhadap prosedur
dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
terjadi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
- Bahwa Para Teradu juga tidak dapat menjelaskan prosedur
rekapitulasi perolehan suara yang terdapat selisih hasil
penghitungan suara, justru beban tanggungjawab penyelesaian
permasalahan tersebut dialihkan Para Teradu kepada KPU
Propinsi Papua Tengah untuk menyelesaikannya.
- Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mimika tidak dapat menyelesaikan keberatan dari saksi-saksi,
sehingga dapat diduga Para Teradu tidak menjalankan ketentuan
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 yaitu:
(1) Saksi dan Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan
keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kecamatan kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang
diajukan oleh Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK
wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi.
(3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kecamatan yang diajukan oleh Saksi atau Panwaslu
Kecamatan dapat diterima, PPK seketika melakukan
pembetulan.
(4) (4) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau
keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak
dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai
kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk
ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota.
Sedangkan, Para Teradu terikat dan wajib menjalankan
ketentuan Pasal 48 yaitu ayat:
(7) KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel
yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan
membacakan catatan kejadian khusus dan/atau
keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kecamatan serta status penyelesaiannya.
(8) Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap
kecamatan.
(9) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang
belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU
Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus
dan/atau keberatan.
(10) KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian
khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
(11) Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kabupaten/kota, KPU
Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir Model
D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU dengan kata nihil.
- Bahwa persoalan di atas juga telah dilaporkan oleh DPC Partai
Hanura Kabupaten Mimika ke Bawaslu Mimika dengan Nomor
Laporan Pengaduan: 001/B/DPC-Hanura/III/2024, tertanggal
12 Maret 2024. [Bukti P-19]
- Bahwa dari semua uraian diatas, Para Teradu tetap
mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika dengan Nomor
08 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Mimika Tahun 2024 yang diduga
berlandaskan pada perbuatan Para Teradu dengan pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan. [Bukti P-20]
- Bahwa akibat perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V yang kesemuanya disebut sebagai
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mimika, sebagaimana disebut dalam huruf D.1, D.2 dan D.3
dalam uraian diatas melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yaitu:
Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
yaitu:
a. Melanggar Pasal 2 yang berbunyi:
“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”
b. Melanggar Pasal 3 yang berbunyi:
“Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada
asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h.profesional;
i. akuntabel;
j. efektif; dan
k. efisien.
c. Melanggar Pasal 4 yaitu Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu
bertujuan untuk:
a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;
d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi
dalam pengaturan Pemilu; dan
e. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.
d. Melanggar Pasal 36 yaitu:
1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan
sumpah/janji.
2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota sebagai berikut.
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
saya sebagai anggota Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas
dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi
atau golongan.”
- Melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yaitu:
a. Pasal 2 yang berbunyi Setiap penyelenggara Pemilu wajib
bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan
kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan
berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
b. Pasal 6 yaitu:
- Ayat (1) yang berbunyi Untuk menjaga integritas dan
profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
- Ayat (2) yang berbunyi Integritas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada prinsip:
a) Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan;
b) Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas ataumenolak campur
tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, Keputusan
dan/atau putusan yang diambil;
c) Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu
sesuai hak dan kewajibannya;
d) Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
c. Pasal 7 yaitu:
- Ayat (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU
Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota
sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa
saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh,
anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang
akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil,
dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau
golongan”.
d. Pasal 8 dalam melaksanakan prinsip mandiri,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
- Huruf a. Netral atau tidak memihak terhadap partai
politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;
e. Pasal 9 dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
- Huruf a. menyampaikan seluruh informasi yang
disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan
data dan/atau fakta;
f. Pasal 11 dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
- Huruf a. melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan
oleh peraturan perundang- undangan;
- Huruf c. melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
- Huruf d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
h.Pasal 15 dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:
- Huruf c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-
undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu;
- Huruf d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
i. Pasal 19 dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
- Huruf a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-
undangan;
- Selain itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
juga dapat disimpulkan telah melakukan kejahatan tindak pidana
pemilu yaitu Para Teradu melanggar Pasal 532 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau
menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara
atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
SANKSI PEMBERHENTIAN PARA TERADU
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, Anggota KPU dapat diberhentikan dengan tidak hormat
apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat, sebagai anggota KPU, KPU. Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya
untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang masing- masing selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Mimika.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-26 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Kartu Keluarga (KK) Dengan Nama Kepala Keluarga Dete
Abugau; [Bukti P-1]
P-2 Photo Dete Abugau diduga menggunakan seragam PDI
Perjuangan [Bukti P-2]
P-3 Screenshoot Portal Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),
Teradu I Terdaftar Sebagai Pengurus Partai Politik [P-3]
P-4 Daftar Hadir Teradu II Sebagai Pengurus Partai Politik [Bukti
P-4]
P-5 Foto Teradu II Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Sebagai
Pengurus Partai Politik [P-5)
P-6 Screenshoot Sample SIREKAP Kabupaten Mimika; [Bukti P-
6]
P-7 Surat Rekomendasi PANWASLU Distrik Wania; [Bukti P-7]
P-8 Surat Rekomendasi PANWASLU Distrik Mimika Baru; [Bukti
P-8]
P-9 Formulir D.Hasil-PPD Tembagapura versi asli; [Bukti P-9]
P-10 Formulir D.Hasil-PPD Tembagapura versi perubahan; [Bukti
P-10]
P-11 Teradu I Konpers Akan Mengembalikan Suara Partai Politik;
[Bukti P-11]
P-12 Formulir D.Hasil-Kab/Kota distrik Jita; [Bukti P-12]
P-13 Salinan C.Hasil-KPU dari TPS di Distrik Jita; [Bukti P-13]
P-14 Surat Keberatan Caleg Dari Partai Gerindra Untuk
Kabupaten Mimika Dapil 6 Distrik Jita; [Bukti P-14]
P-15 Berita Acara Klarifikasi terkait Laporan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu a/n: Pelapor Aditya Iriawan Terkait Hilangnya
Suara Caleg; [Bukti P-15]
P-16 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Partai Hanura
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
Tingkat PPD Mimika Baru; [Bukti P-16]
P-17 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Partai Hanura
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
Tingkat KPU Kabupaten Mimika; [Bukti P-17]
P-18 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Partai PSI
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di
Tingkat PPD Mimika Baru; [Bukti P-18]
P-19 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dari DPC
Partai Hanura Ke BAWASLU Mimika dengan Nomor
001/B/DPC- Hanura/III/2024 tertanggal 12 Maret 2024;
[Bukti P-19]
P-20 Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 08 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Mimika Tahun 2024: [Bukti P-20]
P-21 Rekaman video rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara
di tingkat KPU Kabupaten Mimika; [Bukti P-21]
P-22 Keterangan saksi-saksi.
P-23 Photo Hironimus Kia Ruma dengan Ketua DPC Partai Nasdem
Mimika Aser Gobai;
P-24 Photo Dete Abugau diduga menggunakan seragam PDI
Perjuangan;
P-25 Laman google pengurus partai politik DPC PDI Perjuangan
Mimika diduga terdapat nama Dete Abugau;
P-26 Rekaman video rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara
di tingkat KPU Kabupaten Mimika;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 11 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 108-
PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
[2.4.1] JAWABAN TERADU I
A. Legal Standing Pengadu:
1. Bahwa Pengadu bukan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan
Pemilu tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil
Perolehan Suara yang dibuat oleh Para Teradu.
2. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan saksi peserta pemilu yang hadir
pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik
maupun di tingkat kabupaten.
3. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1 dan angka 2 di atas maka
Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang
berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami,
melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung.
B. Pokok Aduan:
I. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu I tidak mengumumkan
secara terbuka hubungan keluarga dengan salah satu Calon Legislatif
DPRD Kabupaten Mimika:
Atas dalil tersebut, Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika dilaksanakan
pada tanggal 27 Februari sampai dengan 9 Maret 2024.
2. Bahwa pedoman pelaksanaan pleno sebagaimana disebutkan
dalam angka 1 adalah PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum.
3. Bahwa benar ada hubungan keluarga antara Teradu I dengan salah
satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Mimika (Caleg) atas nama
Sasiel Abugau yang merupakan ayah dari Teradu I.
4. Bahwa Teradu I tidak mengumumkan soal hubungan keluarga
tersebut pada angka 3 secara terbuka karena tidak pernah
membaca ketentuan tersebut dan tidak diatur dalam PKPU Nomor
5 Tahun 2024 ataupun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
5. Bahwa sejak pelantikan Komisioner KPU Kabupaten Mimika pada
tanggal 3 Februari 2024, yang hanya berjarak beberapa hari dari
hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024, Teradu I dan
Komisioner KPU Kabuten Mimika lainnya langsung menjalankan
tahapan dan tidak berkesempatan untuk mempelajari aturan-
aturan yang mewajibkan Teradu I untuk mengumumkan secara
terbuka adanya hubungan keluarga dengan salah satu Caleg.
Selain itu Teradu I dan Komisioner KPU Kabupaten Mimika lainnya
tidak pernah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis sebelum
pelaksanaan rekapitulasi.
6. Bahwa pada saat pleno tingkat Kabupaten Mimika sedang
berlangsung pun Bawaslu Kabupaten Mimika tidak pernah
memberikan teguran atau peringatan terkait dengan kewajiban
Teradu I untuk mengumumkan secara terbuka hubungannya
dengan salah satu Caleg sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di
atas.
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Teradu I tetap lanjut
memimpin rapat pleno.
8. Bahwa Teradu I baru mengetahui adanya kewajiban sebagaimana
dimaksud di atas setelah membaca aduan dari Pengadu.
II. Terkait dalil Pengadu bahwa Teradu I pernah menjadi Pengurus DPC
PDI-P Kabupaten Mimika:
Atas dalil tersebut, Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I tidak pernah menjadi kader atau pengurus partai
apapun.
2. Bahwa jika benar Pengadu menemukan jejak digital bahwa Teradu
I pernah menjadi Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Mimika maka
mohon Majelis mempertanyakan hal terebut kepada Pengurus DPC
PDI-P Kabupaten Mimika karena Teradu I tidak pernah mendaftar
sebagai kader apalagi menjadi Pengurus DPC PDI-P Perjuangan
Kabupaten Mimika.
III. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu I Bersama-sama dengan
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melakukan perubahan
suara yang menguntungkan Caleg tertentu:
Atas dalil tersebut, Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa D-Hasil tingkat distrik yang merupakan hasil perolehan
suara peserta pemilu tingkat Distrik dibuat oleh Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) setelah melalui pleno rekapitulasi di tingkat distrik.
2. Bahwa selama pleno rekapitulasi tingkat distrik berlangsung
dimasing-masing distrik, Teradu I tidak pernah mengarahkan
apalagi memberikan tekanan kepada anggota PPD untuk
menggelembungkan atau mengurangi suara dari Caleg tertentu
karena pleno tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh
saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik.
3. Bahwa pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mimika
dilaksanakan secara terbuka oleh Komisioner KPU Kabupaten
Mimika dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten
Mimika, Pemantau Pemilu, dan wartawan.
4. Bahwa untuk Distrik Tembagapura, pleno tingkat distrik
dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang dihadiri oleh saksi
peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Tembagapura.
5. Bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten dengan agenda
pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Tembagapura (Bukti T-1) hendak
dimulai, Teradu I sebagai pimpinan sidang menanyakan kepada
Ketua PPD Tembagapura D-Hasil tingkat Distrik mana yang benar
karena menurut salah satu saksi ada 2 (dua) D-Hasil Tingkat Distrik
yang dipegang oleh para saksi peserta pemilu. Atas pertanyaan
tersebut, Ketua PPD Tembagapura menyampaikan bahwa D-Hasil
tingkat distrik yang benar adalah yang saat itu ada di tangannya.
Pimpinan sidang kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada para
saksi dan sebagian besar saksi setuju untuk pleno dilanjutkan dan
ada beberapa saksi yang masih berkeberatan diarahkan untuk
mengisi formulir model D-kejadian khusus dan/atau keberatan.
6. Bahwa Pleno kemudian dilanjutkan dan angka-angka perolehan
suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik
Tembagapura dicatat dalam aplikasi SIREKAP yang dapat dilihat
secara langsung oleh semua peserta pleno. Dengan demikian tidak
dimungkinkan bagi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V untuk melakukan perubahan terhadap perolehan suara
peserta pemilu.
7. Bahwa untuk Distrik Jita, Pleno tingkat distrik dilaksanakan di Hotel
Rafael, Timika yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan
Panwaslu Distrik Jita.
8. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu I tidak
pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Jita untuk
menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg
tertentu.
9. Bahwa pada saat Pleno tingkat kabupaten dengan agenda
pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Jita (Bukti T-2), tidak ada
Formulir D-kejadian khusus dan/atau keberatan yang diisi, yang
artinya tidak ada masalah pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi
tingkat distrik.
10. Bahwa dengan demikian maka jika ada keberatan dari saksi yang
berkaitan dengan perolehan suara dan tidak dapat diselesaikan
maka saksi tersebut diarahkan untuk mengisi formulir D-Kejadian
khusus dan/atau keberatan.
11. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama
sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara
mutatis mutandis untuk Distrik Jita.
12. Bahwa untuk Distrik Mimika Baru, pleno tingkat distrik
dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang disaksikan oleh
saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Mimika Baru.
13. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu I tidak
pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Mimika Baru untuk
menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg
tertentu.
14. Bahwa keberatan beberapa saksi terkait adanya selisih perolehan
suara dalam D-Hasil Distrik Mimika Baru (Bukti T-3) yang
dibacakan oleh PPD dengan data yang dimiliki oleh saksi baru
disampaikan pada saat pleno berlangsung yang tidak dapat
diselesaikan pada saat itu sehingga saksi-saksi tersebut diarahkan
untuk mengisi Formulir D-Kejadian Khusus dan/atau keberatan.
15. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama
sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara
mutatis mutandis untuk Distrik Mimika Baru.
16. Bahwa setelah selesai pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, KPU
Kabupten Mimika mencetak D-Hasil tingkat Kabupaten (Bukti T-4)
dari aplikasi Sirekap kemudian melakukan penetapan dan
membagikannya kepada semua saksi yang hadir dan juga kepada
Bawaslu Kabupaten Mimika.
17. Bahwa tidak ada perbedaan angka yang tertera dalam D-Hasil
Distrik pada setiap distrik dengan D-Hasil Kabupaten Mimika.
18. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka semua dalil yang
disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar dan sangat tidak
sesuai dengan fakta yang terjadi.
IV. Untuk dalil Pengadu yg menyatakan bahwa Para Teradu tidak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mimika yang
meneruskan rekomendasi Panwaslu Distrik Wania untuk pelaksanaan
PSU.
Atas dalil tersebut, Teradu I memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa rekomendasi tersebut tidak dilampiri dengan formulir
temuan atau laporan, bukti dan kajian sebagaimana diatur dalam
Pasal 46 ayat (4) Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang
PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN
UMUM
2. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten
Mimika telah menyampaikan surat balasan kepada Bawaslu
Kabupaten Mimika yang pada prinsipnya menyatakan bahwa
rekomendasi Bawaslu dimaksud tidak dapat dilaksanakan karena
cacat formal.
[2.4.2] JAWABAN TERADU II
A. Legal Standing Pengadu:
1. Bahwa Pengadu bukan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan
Pemilu tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil
Perolehan Suara yang dibuat oleh Para Teradu.
2. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan saksi peserta pemilu yang hadir
pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik
maupun di tingkat kabupaten.
3. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1 dan angka 2 di atas maka
Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang
berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami,
melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung.
B. Pokok Aduan:
I. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu II masih merupakan
pengurus Partai Gerindra pada tahun 2022:
Atas dalil tersebut, berikut jawaban Teradu II:
1. Bahwa Teradu II tidak pernah menjadi kader atau pengurus Partai
Politik apapun.
2. Bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai pengurus partai politik
jika nama orang tersebut tertera dalam Surat Keputusan
kepengurusan partai politik tersebut.
3. Bahwa jika Pengadu mendalilkan bahwa Teradu II merupakan
Pengurus Partai Gerindra maka sudah seharusnya Pengadu
menunjukkan bukti berupa Surat Keputusan Pengurus Partai
Gerindra yang mana tertera nama Teradu II di dalamnya.
4. Bahwa Teradu II hadir dalam Rapat Koordinasi Daftar Pemilih
Berkelanjutan karena diminta oleh Bapak Elminus Mom, Ketua DPC
Partai Gerindra Kabupaten Mimika untuk mendampinginya, bukan
dalam kapasitas sebagai pengurus partai.
5. Bahwa hubungan antara Teradu II dengan Bapak Elminus Mom
adalah hubungan profesional tanpa ada tendensi politik.
6. Bahwa setelah mengikuti rapat sebagaimana dimaksud pada angka
4 di atas, Teradu II tidak pernah lagi mendampingi Bapak Elminus
Mom dalam kegiatan apapun.
II. Terkait dengan barang bukti berupa foto Teradu II dengan Bapak Aser
Gobay, Ketua DPC Partai Nasdem:
Atas barang bukti tersebut, berikut jawaban Teradu II:
1. Bahwa foto tersebut diambil pada tahun 2019 di tempat umum
yakni di Gedung Eme Neme Yauware.
2. Bahwa benar Teradu II mengenal Bapak Aser Gobay sebagai Ketua
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Mimika karena
Teradu II sebelumnya bekerja pada PT. Freeport Indonesia dan
menjadi bagian dari Serikat Pekerja yang dipimpin oleh Bapak Aser
Gobay.
III. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu II Bersama-sama dengan
Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melakukan perubahan
suara yang menguntungkan Caleg tertentu:
Atas dalil tersebut, Teradu II memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa D-Hasil tingkat distrik yang merupakan hasil perolehan
suara peserta pemilu tingkat Distrik dibuat oleh Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) setelah melalui pleno rekapitulasi di tingkat distrik.
2. Bahwa selama pleno rekapitulasi tingkat distrik berlangsung di
masing-masing distrik, Teradu II tidak pernah mengarahkan
apalagi memberikan tekanan kepada anggota PPD untuk
menggelembungkan atau mengurangi suara dari Caleg tertentu
karena pleno tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh
saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik.
3. Bahwa pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mimika
dilaksanakan secara terbuka oleh Komisioner KPU Kabupaten
Mimika dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten
Mimika, Pemantau Pemilu, dan wartawan.
4. Bahwa untuk Distrik Tembagapura, pleno tingkat distrik
dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang dihadiri oleh
saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Tembagapura.
5. Bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten dengan agenda
pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Tembagapura (Bukti T-1)
hendak dimulai, Teradu I sebagai pimpinan sidang menanyakan
kepada Ketua PPD Tembagapura D-Hasil tingkat Distrik mana yang
benar karena menurut salah satu saksi ada 2 (dua) D-Hasil Tingkat
Distrik yang dipegang oleh para saksi peserta pemilu. Atas
pertanyaan tersebut, Ketua PPD Tembagapura menyampaikan
bahwa D-Hasil tingkat distrik yang benar adalah yang saat itu ada
di tangannya. Pimpinan sidang kemudian mengonfirmasi hal
tersebut kepada para saksi dan sebagian besar saksi setuju untuk
pleno dilanjutkan dan ada beberapa saksi yang masih berkeberatan
diarahkan untuk mengisi formulir model D-kejadian khusus
dan/atau keberatan.
6. Bahwa Pleno kemudian dilanjutkan dan angka-angka perolehan
suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik
Tembagapura dicatat dalam aplikasi SIREKAP yang dapat dilihat
secara langsung oleh semua peserta pleno. Dengan demikian tidak
dimungkinkan bagi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V untuk melakukan perubahan terhadap perolehan suara
peserta pemilu.
7. Bahwa untuk Distrik Jita, Pleno tingkat distrik dilaksanakan di
Hotel Rafael, Timika yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan
Panwaslu Distrik Jita.
8. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu II tidak
pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Jita untuk
menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg
tertentu.
9. Bahwa pada saat Pleno tingkat kabupaten dengan agenda
pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Jita (Bukti T-2), tidak ada
Formulir D-kejadian khusus dan/atau keberatan yang diisi, yang
artinya tidak ada masalah pada saat pelaksanaan pleno
rekapitulasi tingkat distrik.
10. Bahwa dengan demikian maka jika ada keberatan dari saksi yang
berkaitan dengan perolehan suara dan tidak dapat diselesaikan
maka saksi tersebut diarahkan untuk mengisi formulir D-Kejadian
khusus dan/atau keberatan.
11. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama
sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara
mutatis mutandis untuk Distrik Jita.
12. Bahwa untuk Distrik Mimika Baru, pleno tingkat distrik
dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang disaksikan oleh
saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Mimika Baru.
13. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu II tidak
pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Mimika Baru
untuk menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg
tertentu.
14. Bahwa keberatan beberapa saksi terkait adanya selisih perolehan
suara dalam D-Hasil Distrik Mimika Baru (Bukti T-3) yang
dibacakan oleh PPD dengan data yang dimiliki oleh saksi baru
disampaikan pada saat pleno berlangsung yang tidak dapat
diselesaikan pada saat itu sehingga saksi-saksi tersebut diarahkan
untuk mengisi Formulir D-Kejadian Khusus dan/atau keberatan.
15. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama
sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara
mutatis mutandis untuk Distrik Mimika Baru.
16. Bahwa setelah selesai pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, KPU
Kabupten Mimika mencetak D-Hasil tingkat Kabupaten (Bukti T-4)
dari aplikasi Sirekap kemudian melakukan penetapan dan
membagikannya kepada semua saksi yang hadir dan juga kepada
Bawaslu Kabupaten Mimika.
17. Bahwa tidak ada perbedaan angka yang tertera dalam D-Hasil
Distrik pada setiap distrik dengan D-Hasil Kabupaten Mimika.
18. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka semua dalil yang
disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar dan sangat tidak
sesuai dengan fakta yang terjadi.
IV. Untuk dalil Pengadu yg menyatakan bahwa Para Teradu tidak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mimika yang
meneruskan rekomendasi Panwaslu Distrik Wania untuk pelaksanaan
PSU.
atas dalil tersebut berikut jawaban Teradu:
1. Bahwa rekomendasi tersebut tidak dilampiri dengan formulir
temuan atau laporan, bukti dan kajian sebagaimana diatur dalam
Pasal 46 ayat (4) Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang
PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN
PEMILIHAN UMUM
2. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten
mimika telah menyampaikan surat balasan kepada Bawaslu
Kabupaten Mimika yang pada prinsipnya menyatakan bahwa
rekomendasi Bawaslu dimaksud tidak dapat dilaksanakan karena
cacat formal.
[2.4.3] JAWABAN TERADU III
A. Legal Standing Pengadu:
1. Bahwa Pengadu bukan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan
Pemilu tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil
Perolehan Suara yang dibuat oleh Para Teradu.
2. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan saksi peserta pemilu yang hadir
pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik
maupun di tingkat kabupaten.
3. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1 dan angka 2 di atas maka
Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang
berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami,
melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung.
B. Pokok Aduan:
I. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu III tidak menjalankan
koordinasi, monitoring dan supervisi terhadap penyelenggara ad-hoc
KPPS dalam menjalankan tugasnya untuk mengupload atau
mempublikasikan formulir C-Hasil dari setiap TPS di setiap dapil
dalam SIREKAP KPU yang terdapat di Kabupaten Mimika.
Atas dalil tersebut, Teradu III memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa fungsi monitoring dan supervisi dalam Lembaga KPU
adalah secara berjenjang, di mana tugas Teradu III sebagai salah
satu Komisioner KPU Kabupaten Mimika adalah mensupervisi
pelaksanaan tugas-tugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD),
sedangkan KPPS disupervisi oleh PPS.
2. Bahwa penyelenggaraan Pemilu pada tingkat TPS dilaksanakan
oleh KPPS, dimana sebelum melaksanakan tugas-tugasnya KPPS
telah mengikuti pelatihan yang diberikan oleh Tim Teknis dari
KPU Kabupaten Mimika.
3. Bahwa salah satu materi yang disampaikan dalam pelatihan
tesebut di atas adalah penggunaan aplikasi SIREKAP.
4. Bahwa aplikasi SIREKAP merupakan alat bantu dalam
pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang.
Ketika alat bantu ini tidak dapat difungsikan maka rekapitulasi
tetap dilaksanakan secara manual.
5. Bahwa pada hari pemungutan suara, tanggal 14 Februari 2024,
berdasarkan keterangan dari sebagian besar KPPS, bahwa mereka
tidak dapat mengupload C-Hasil ke dalam aplikasi SIREKAP
disebabkan masalah pada konektivitas jaringan internet.
6. Bahwa ada juga anggota KPPS yang beralasan tidak memiliki
handphone android sehingga tidak dapat mengupload C-Hasil ke
dalam aplikasi SIREKAP.
7. Bahwa dengan demikian maka dalil Pengadu bahwa C-Hasil tidak
diupload oleh KPPS semata-mata karena Teradu III tidak
menjalankan tugas adalah dalil yang tidak berdasar karena
faktanya Teradu III sudah menjalankan tugas sebagaimana
mestinya.
II. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu III Bersama-sama dengan
Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V melakukan perubahan
suara yang menguntungkan Caleg tertentu:
Atas dalil tersebut, Teradu III memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa D-Hasil tingkat distrik yang merupakan hasil perolehan
suara peserta pemilu tingkat Distrik dibuat oleh Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) setelah melalui pleno rekapitulasi di tingkat distrik.
2. Bahwa selama pleno rekapitulasi tingkat distrik berlangsung di
masing-masing distrik, Teradu III tidak pernah mengarahkan
apalagi memberikan tekanan kepada anggota PPD untuk
menggelembungkan atau mengurangi suara dari Caleg tertentu
karena pleno tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh
saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik.
3. Bahwa pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mimika
dilaksanakan secara terbuka oleh Komisioner KPU Kabupaten
Mimika dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten
Mimika, Pemantau Pemilu, dan wartawan.
4. Bahwa untuk Distrik Tembagapura, pleno tingkat distrik
dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang dihadiri oleh
saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Tembagapura.
5. Bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten dengan agenda
pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Tembagapura (Bukti T-1)
hendak dimulai, Teradu I sebagai pimpinan sidang menanyakan
kepada Ketua PPD Tembagapura D-Hasil tingkat Distrik mana yang
benar karena menurut salah satu saksi ada 2 (dua) D-Hasil Tingkat
Distrik yang dipegang oleh para saksi peserta pemilu. Atas
pertanyaan tersebut, Ketua PPD Tembagapura menyampaikan
bahwa D-Hasil tingkat distrik yang benar adalah yang saat itu ada
di tangannya. Pimpinan sidang kemudian mengonfirmasi hal
tersebut kepada para saksi dan sebagian besar saksi setuju untuk
pleno dilanjutkan dan ada beberapa saksi yang masih berkeberatan
diarahkan untuk mengisi formulir model D-kejadian khusus
dan/atau keberatan.
6. Bahwa Pleno kemudian dilanjutkan dan angka-angka perolehan
suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik
Tembagapura dicatat dalam aplikasi SIREKAP yang dapat dilihat
secara langsung oleh semua peserta pleno. Dengan demikian tidak
dimungkinkan bagi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V untuk melakukan perubahan terhadap perolehan suara
peserta pemilu.
7. Bahwa untuk Distrik Jita, Pleno tingkat distrik dilaksanakan di
Hotel Rafael, Timika yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan
Panwaslu Distrik Jita.
8. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu III tidak
pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Jita untuk
menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg
tertentu.
9. Bahwa pada saat Pleno tingkat kabupaten dengan agenda
pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Jita (Bukti T-2), tidak ada
Formulir D-kejadian khusus dan/atau keberatan yang diisi, yang
artinya tidak ada masalah pada saat pelaksanaan pleno
rekapitulasi tingkat distrik.
10. Bahwa dengan demikian maka jika ada keberatan dari saksi yang
berkaitan dengan perolehan suara dan tidak dapat diselesaikan
maka saksi tersebut diarahkan untuk mengisi formulir D-Kejadian
khusus dan/atau keberatan.
11. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama
sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara
mutatis mutandis untuk Distrik Jita.
12. Bahwa untuk Distrik Mimika Baru, pleno tingkat distrik
dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang disaksikan oleh
saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Mimika Baru.
13. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu III tidak
pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Mimika Baru
untuk menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg
tertentu.
14. Bahwa keberatan beberapa saksi terkait adanya selisih perolehan
suara dalam D-Hasil Distrik Mimika Baru (Bukti T-3) yang
dibacakan oleh PPD dengan data yang dimiliki oleh saksi baru
disampaikan pada saat pleno berlangsung yang tidak dapat
diselesaikan pada saat itu sehingga saksi-saksi tersebut diarahkan
untuk mengisi Formulir D-Kejadian Khusus dan/atau keberatan.
15. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama
sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara
mutatis mutandis untuk Distrik Mimika Baru.
16. Bahwa setelah selesai pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, KPU
Kabupten Mimika mencetak D-Hasil tingkat Kabupaten (Bukti T-4)
dari aplikasi Sirekap kemudian melakukan penetapan dan
membagikannya kepada semua saksi yang hadir dan juga kepada
Bawaslu Kabupaten Mimika.
17. Bahwa tidak ada perbedaan angka yang tertera dalam D-Hasil
Distrik pada setiap distrik dengan D-Hasil Kabupaten Mimika.
18. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka semua dalil yang
disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar dan sangat tidak
sesuai dengan fakta yang terjadi.
III. Untuk dalil Pengadu yg menyatakan bahwa Para Teradu tidak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mimika yang
meneruskan rekomendasi Panwaslu Distrik Wania untuk
pelaksanaan PSU.
Atas dalil tersebut, Teradu III memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa rekomendasi tersebut tidak dilampiri dengan formulir
temuan atau laporan, bukti dan kajian sebagaimana diatur dalam
Pasal 46 ayat (4) Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang
PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN
PEMILIHAN UMUM
2. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten
Mimika telah menyampaikan surat balasan kepada Bawaslu
Kabupaten Mimika yang pada prinsipnya menyatakan bahwa
rekomendasi Bawaslu dimaksud tidak dapat dilaksanakan karena
cacat formal.
[2.4.4] JAWABAN TERADU IV
Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap Teradu IV selaku Anggota KPU
Kabupaten Mimika, perlu Teradu IV sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika
melakukan perubahan suara sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
2. Bahwa Teradu IV dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Mimika
pada tanggal 2 Februari 2024, sebelas hari sebelum pelaksanaan
pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, serta
pemilihan anggota legislatif. Ini menunjukkan bahwa seluruh jajaran
KPU Kabupaten Mimika telah terbentuk, mulai dari PPD hingga KPPS
di seluruh Kabupaten Mimika. (Bukti T4-1 SK Pelantikan).
3. Perlu diketahui, bahwa posisi Teradu IV selaku Ketua Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi (Bukti T4-2 BA Pleno Divisi), tidak
memiliki akses terhadap aplikasi Sirekap, apalagi melakukan
perubahan terhadap perolehan suara yang terdapat pada aplikasi
Sirekap.
Selanjutnya perlu Teradu IV sampaikan, bahwa tugas pokok divisi
yang menjadi tanggung jawab Teradu IV sebagaimana ketentuan Pasal
35 ayat (3) Peraturan 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 12
Tahun 2023) adalah sebagai berikut:
a. Menjabarkan program dan anggaran;
b. Evaluasi, penelitian, dan pengkajian kepemiluan;
c. Monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran;
d. Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
e. Sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu;
f. Pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi; dan
g. Pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional.
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu terkait adanya penggelembungan suara
terhadap caleg PDI Perjuangan atas nama Sasiel Abugau untuk jenis
pemilihan DPRD Kabupaten Mimika, perlu Teradu IV sampaikan hal-
hal sebagai berikut:
a. Bahwa dalil diatas, menurut Teradu IV salah alamat atau error in
persona. Bahwa locus dan tempus ada pada rekapitulasi
penghitungan suara di Distrik Tembagapura bukan merupakan
tugas dari Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika.
Bahwa proses rekapitulasi pada tingkat distrik Tembagapura
menjadi kewajiban sekaligus kewenangan dari Ketua dan Anggota
PPD Tembagapura. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15
PKPU Nomor 12 Tahun 2023.
b. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu IV secara terbuka
pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika telah
menyampaikan kepada forum pleno untuk menindaklanjuti
keberatan Bawaslu Kabupaten Mimika untuk dilakukan
penyandingan data. (Bukti T4-3. Video youtube).
c. Bahwa Teradu IV merasa perlu untuk kembali menekankan, bahwa
posisi Teradu IV selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan
Informasi sama sekali tidak memiliki akses terhadap aplikasi
Sirekap.
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap Teradu IV terkait proses
rekapitulasi perolehan suara tingkat distrik Jita, Teradu IV perlu
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan D.Hasil-Kecamatan-DPRD-Kab/Kota, yang
telah ditetapkan oleh PPD Distrik Jita, diketahui bahwa jumlah
pengguna hak pilih dalam DPT adalah sebanyak 1.162. Sedangkan
pengguna hak pilih dalam DPK adalah sebanyak 30 orang. (Bukti
T4-4 D.Hasil Distrik Jita).
b. Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPD Jita pada
saat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Mimika,
tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi peserta
Pemilu dan pengawas Pemilu. (Bukti T4-5 Video Youtube).
c. Bahwa pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten
Mimika, terdapat sejumlah keberatan terhadap proses rekapitulasi
perolehan suara tingkat Distrik Jita. Terhadap hal ini, KPU
Kabupaten Mimika menyampaikan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 48 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum. Ketentuan ini pada pokoknya
mensyaratkan bahwa penyandingan dilakukan jika terdapat
kejadian khusus dan/atau keberatan yang disampaikan oleh saksi
peserta Pemilu.
Selanjutnya pada Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 yang pada
pokoknya menyebutkan bahwa penyandingan dilakukan dengan
menggunakan data satu tingkat di bawah.
d. Bahwa proses rekapitulasi dan penetapan perolehan suara tingkat
PPD Jita adalah tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh PPD Jita.
Dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu
IV telah melakukan perubahan perolehan suara pada saat pleno
rekapitulasi tingkat distrik Jita adalah dalil yang tidak benar.
Sanggahan ini juga untuk menjawab dalil Pengadu yang
menyatakan bahwa Teradu IV menekan dan memerintahkan PPD
Jita untuk memenangkan calon tertentu.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap Teradu IV terkait tidak
terlaksananya Pemungutan Suara Ulang pada sejumlah TPS di Distrik
Mimika Baru, Teradu IV perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kabupaten Mimika menerima surat rekomendasi
Panwas Distrik Mimika Baru dengan nomor
0126/PM.00.02/KPA.16-13/2/2024 perihal Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU), tanggal 22 Februari 2024. (Bukti
T4-6 surat rekomendasi Pandis)
b. Bahwa pada pokoknya surat tersebut berisi rekomendasi
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 26 dan TPS
27 Kelurahan Otomona, TPS 19 Kelurahan Kebun Sirih, dan TPS 03
Kelurahan Hangaiji Distrik Mimika Baru.
c. Bahwa KPU Kabupaten Mimika tidak dapat menindaklanjuti
rekomendasi dimaksud, dikarenakan tidak tercukupinya waktu
bagi KPU Kabupaten Mimika untuk melaksanakan rekomendasi
dimaksud.
Hal ini disebabkan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh
Panwas Distrik Mimika Baru diterima oleh KPU Kabupaten Mimika
pada tanggal 24 Februari 2024, yang merupakan batas akhir
pelaksanaan PSU, yakni tanggal 24 Februari 2024, sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 81 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu. (Bukti T4-7
Surat KPU Mimika terkait jawaban terhadap surat Bawaslu).
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu terhadap Teradu IV terkait proses
rekapitulasi perolehan suara tingkat distrik Mimika Baru, Teradu IV
perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan D.Hasil-Kecamatan-DPRD-Kab/Kota, yang
telah ditetapkan oleh PPD Distrik Mimika Baru, diketahui bahwa
jumlah perolehan suara caleg nomor urut 1 dari Partai Nasdem
adalah sebesar 2.592 suara. (Bukti T4-8 D.Hasil Distrik Mimika Baru
Daerah Pemilihan 3).
b. Bahwa pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten
Mimika, terdapat sejumlah keberatan terhadap proses rekapitulasi
perolehan suara tingkat Distrik Mimika Baru. Terhadap hal ini, KPU
Kabupaten Mimika menyampaikan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 48 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum. Ketentuan ini pada pokoknya
mensyaratkan bahwa penyandingan dilakukan jika terdapat
kejadian khusus dan/atau keberatan yang disampaikan oleh saksi
peserta Pemilu.
Selanjutnya pada Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 yang pada
pokoknya menyebutkan bahwa penyandingan dilakukan dengan
menggunakan data satu tingkat di bawah.
c. Bahwa sebagai Wakil Koordinator Wilayah pada Distrik Mimika
Baru, Teradu IV telah secara aktif menyampaikan kepada Ketua
dan Anggota PPD Mimika Baru, baik melalui lisan maupun tertulis
melalui komunikasi via WhatsApp. Pada pokoknya, Teradu IV
menyampaikan untuk (1). senantiasa menjaga kekompakkan
selaku tim pada PPD Mimika Baru; (2). Memastikan kemurnian
perolehan suara tetap terjaga karena hal itu merupakan amanah
dari pemilih di Distrik Mimika Baru; dan (3). Senantiasa melakukan
koordinasi ke KPU Kabupaten Mimika jika terdapat kendala dan
kesulitan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku
Ketua dan Anggota PPD Mimika Baru. (Bukti T4-9 Skrinsut WA).
d. Bahwa hingga selesainya proses rekapitulasi perolehan suara
tingkat Distrik Mimika Baru, Teradu IV tidak mendapatkan
permasalahan yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota PPD
Mimika Baru.
e. Bahwa proses rekapitulasi dan penetapan perolehan suara tingkat
PPD Mimika Baru adalah tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh
PPD Mimika Baru. Dengan demikian, dalil Pengadu yang
menyatakan bahwa Teradu IV telah melakukan perubahan
perolehan suara pada saat pleno rekapitulasi tingkat Distrik
Mimika Baru adalah dalil yang tidak benar.
8. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu terkait rekomendasi Panwas
Distrik Wania yang pada pokoknya PPD Wania tidak memberikan
salinan D.Hasil Kecamatan kepada peserta Pemilu, Teradu IV
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa rekomendasi Panwas Distrik Wania diketahui oleh Teradu
IV pada saat menjelang pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan
suara tingkat Kabupaten Mimika. (Bukti T4-10 surat rekomendasi
Pandis Wania).
b. Bahwa terhadap rekomendasi yang disampaikan Panwas Distrik
Wania tersebut, Teradu IV selanjutnya menyampaikan teguran
kepada PPD Wania. Selanjutnya Teradu IV meminta PPD Wania
untuk segera menyerahkan D.Hasil Kecamatan kepada seluruh
saksi peserta Pemilu. (Bukti T4-11 video).
c. Bahwa atas teguran yang disampaikan oleh Teradu IV, maka PPD
Wania segera menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Teradu
IV dengan membagikan D.Hasil Kecamatan kepada seluruh saksi
peserta Pemilu
9. Bahwa seluruh uraian Teradu IV sebagaimana disampaikan di atas,
telah terkonfirmasi dengan ditolaknya permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi. (Bukti T- ….
sampai Bukti T-…… putusan dismissal distrik Mimika Baru, Tembaga
Pura dan Wania).
[2.4.5] JAWABAN TERADU V
A. Legal Standing Pengadu:
1. Bahwa Pengadu bukan seorang Calon Legislatif dalam pelaksanaan
Pemilu tahun 2024, sehingga tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil
Perolehan Suara yang dibuat oleh Para Teradu.
2. Bahwa Pengadu juga bukan merupakan saksi peserta pemilu yang hadir
pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik
maupun di tingkat kabupaten.
3. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1 dan angka 2 di atas maka
Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang
berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami,
melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung.
B. Pokok Aduan:
I. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu IV Bersama-sama dengan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V melakukan perubahan
suara yang menguntungkan Caleg tertentu:
Atas dalil tersebut, Teradu IV memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa D-Hasil tingkat distrik yang merupakan hasil perolehan
suara peserta pemilu tingkat Distrik dibuat oleh Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) setelah melalui pleno rekapitulasi di tingkat distrik.
2. Bahwa selama pleno rekapitulasi tingkat distrik berlangsung di
masing-masing distrik, Teradu IV tidak pernah mengarahkan apalagi
memberikan tekanan kepada anggota PPD untuk
menggelembungkan atau mengurangi suara dari Caleg tertentu
karena pleno tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh
saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik.
3. Bahwa pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mimika
dilaksanakan secara terbuka oleh Komisioner KPU Kabupaten
Mimika dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten
Mimika, Pemantau Pemilu, dan wartawan.
4. Bahwa untuk Distrik Tembagapura, pleno tingkat distrik
dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang dihadiri oleh saksi
peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Tembagapura.
5. Bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten dengan agenda
pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Tembagapura (Bukti T-1) hendak
dimulai, Teradu I sebagai pimpinan sidang menanyakan kepada
Ketua PPD Tembagapura D-Hasil tingkat Distrik mana yang benar
karena menurut salah satu saksi ada 2 (dua) D-Hasil Tingkat Distrik
yang dipegang oleh para saksi peserta pemilu. Atas pertanyaan
tersebut, Ketua PPD Tembagapura menyampaikan bahwa D-Hasil
tingkat distrik yang benar adalah yang saat itu ada di tangannya.
Pimpinan sidang kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada para
saksi dan sebagian besar saksi setuju untuk pleno dilanjutkan dan
ada beberapa saksi yang masih berkeberatan diarahkan untuk
mengisi formulir model D-kejadian khusus dan/atau keberatan.
6. Bahwa Pleno kemudian dilanjutkan dan angka-angka perolehan
suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik
Tembagapura dicatat dalam aplikasi SIREKAP yang dapat dilihat
secara langsung oleh semua peserta pleno. Dengan demikian tidak
dimungkinkan bagi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V untuk melakukan perubahan terhadap perolehan suara
peserta pemilu.
7. Bahwa untuk Distrik Jita, Pleno tingkat distrik dilaksanakan di Hotel
Rafael, Timika yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan
Panwaslu Distrik Jita.
8. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu IV tidak
pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Jita untuk
menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg
tertentu.
9. Bahwa pada saat Pleno tingkat kabupaten dengan agenda
pembacaan D-Hasil tingkat Distrik Jita (Bukti T-2), tidak ada
Formulir D-kejadian khusus dan/atau keberatan yang diisi, yang
artinya tidak ada masalah pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi
tingkat distrik.
10. Bahwa dengan demikian maka jika ada keberatan dari saksi yang
berkaitan dengan perolehan suara dan tidak dapat diselesaikan
maka saksi tersebut diarahkan untuk mengisi formulir D-Kejadian
khusus dan/atau keberatan.
11. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama
sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara
mutatis mutandis untuk Distrik Jita.
12. Bahwa untuk Distrik Mimika Baru, pleno tingkat distrik
dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware yang disaksikan oleh
saksi peserta pemilu dan Panwaslu Distrik Mimika Baru.
13. Bahwa selama pleno tingkat distrik berlangsung, Teradu IV tidak
pernah mengarahkan atau menekan PPD Distrik Mimika Baru untuk
menggelembungkan atau mengurangi perolehan suara Caleg
tertentu.
14. Bahwa keberatan beberapa saksi terkait adanya selisih perolehan
suara dalam D-Hasil Distrik Mimika Baru (Bukti T-3) yang
dibacakan oleh PPD dengan data yang dimiliki oleh saksi baru
disampaikan pada saat pleno berlangsung yang tidak dapat
diselesaikan pada saat itu sehingga saksi-saksi tersebut diarahkan
untuk mengisi Formulir D-Kejadian Khusus dan/atau keberatan.
15. Bahwa pleno kemudian dilanjutkan dengan cara yang sama
sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas dan berlaku secara
mutatis mutandis untuk Distrik Mimika Baru.
16. Bahwa setelah selesai pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, KPU
Kabupten Mimika mencetak D-Hasil tingkat Kabupaten (Bukti T-4)
dari aplikasi Sirekap kemudian melakukan penetapan dan
membagikannya kepada semua saksi yang hadir dan juga kepada
Bawaslu Kabupaten Mimika.
17. Bahwa tidak ada perbedaan angka yang tertera dalam D-Hasil
Distrik pada setiap distrik dengan D-Hasil Kabupaten Mimika.
18. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka semua dalil yang
disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar dan sangat tidak
sesuai dengan fakta yang terjadi.
II. Untuk dalil Pengadu yg menyatakan bahwa Para Teradu tidak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mimika yang
meneruskan rekomendasi Panwaslu Distrik Wania untuk pelaksanaan
PSU.
Atas dalil tersebut, Teradu V memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa rekomendasi tersebut tidak dilampiri dengan formulir
temuan atau laporan, bukti, dan kajian sebagaimana diatur dalam
Pasal 46 ayat (4) Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang
PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN
UMUM
2. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut,KPU Kabupaten
Mimika telah menyampaikan surat balasan kepada Bawaslu
Kabupaten Mimika yang pada prinsipnya menyatakan bahwa
rekomendasi Bawaslu dimaksud tidak dapat dilaksanakan karena
cacat formal.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] PETITUM TERADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan bahwa aduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti melanggar etika penyelenggaraan
Pemilu;
3. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu I.
[2.6.2] PETITUM TERADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti melanggar etika
penyelenggaraan Pemilu;
3. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu II.
[2.6.3] PETITUM TERADU III
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan bahwa Teradu III tidak terbukti melanggar etika
penyelenggaraan Pemilu;
3. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu III.
[2.6.4] PETITUM TERADU IV
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu IV, maka seluruh dalil Pengaduan
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya,
Teradu IV mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu;
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV selaku anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6.5] PETITUM TERADU V
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan bahwa aduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan bahwa Teradu V tidak terbukti melanggar etika
penyelenggaraan Pemilu;
3. Merehabilitasi dan mengembalikan nama baik Teradu V.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] BUKTI TERADU I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-10 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 D-Hasil Distrik Tembagapura
T-2 D-Hasil Distrik Jita
T-3 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 1
T-4 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 2
T-5 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 3
T-6 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 5
T-7 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 6
T-8 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 1
T-9 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 2
T-10 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 3
[2.7.2] BUKTI TERADU II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-10 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 D-Hasil Distrik Tembagapura
T-2 D-Hasil Distrik Jita
T-3 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 1
T-4 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 2
T-5 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 3
T-6 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 5
T-7 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 6
T-8 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 1
T-9 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 2
T-10 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 3
[2.7.3] BUKTI TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-10 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 D-Hasil Distrik Tembagapura
T-2 D-Hasil Distrik Jita
T-3 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 1
T-4 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 2
T-5 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 3
T-6 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 5
T-7 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 6
T-8 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 1
T-9 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 2
T-10 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 3
[2.7.4] BUKTI TERADU IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-12 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 (SK Pelantikan)
T-2 (BA Pleno Divisi)
T-3 (Video youtube). Link
https://www.youtube.com/watch?v=L3EWSdF7Jzk&t=28989s
Menit 2.26
(Menyampaikan bahwa sesuai dengan mekanisme pleno tetap
berjalan, kita mulai dari jenis pemilihan presiden terlebih dahulu,
jika kita tidak mulai kita tidak akan mengetahui pokok
permasalahannya jadi pleno mulai berjalan sehingga Ketika teman-
teman keberatan dengan apa yang disampaikan atau dibacakan
dengan PPD maka akan di buka ruang untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut dengan dilakukan penyandingan data, kita
akan akan melakukan penyandingan dengan data Bawaslu)
menit ke-2.33.10
(Menyampaikan bahwa jika kita berdebat terus dan tidak mulai
maka kita tidak akan mengetahui Dimana yang teman-teman
anggap tidak sesuai, tetap kita akan menyelesaikan permasalahan
dengan melakukan penyandingan data Bersama-sama dengan
BAWASLU dan teman-teman Saksi partai Politik)
.
T-4 (D.Hasil Distrik Jita).
T-5 (Video Youtube). Link
https://www.youtube.com/watch?v=dyn2LoDuniA&t=10s
menit ke-08.12.23.
T-6 (surat rekomendasi Pandis)
T-7 (Surat KPU Mimika terkait jawaban terhadap surat Bawaslu).
T-8 (D.Hasil Distrik Mimika Baru).
T-9 (Skrinsut WA).
T-10 (surat rekomendasi Pandis Wania).
T-11 (Video Youtube). Link
https://www.youtube.com/watch?v=d_1LfXNuU50
video menit ke 7.60
T-12 (Bukti T- …. sampai Bukti T-…… putusan dismissal distrik Mimika
Baru, Tembaga Pura dan Wania). – jika dibutuhkan.
[2.7.5] BUKTI TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-10 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 D-Hasil Distrik Tembagapura
T-2 D-Hasil Distrik Jita
T-3 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 1
T-4 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 2
T-5 D-Hasil Distrik Mimika Baru Dapil Mimika 3
T-6 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 5
T-7 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 6
T-8 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 1
T-9 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 2
T-10 D-Hasil Kabupaten Mimika Dapil Mimika 3
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 11 Juli 2024 hadir sebagai
pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika
Bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan keterangan hasil pengawasan
Rekapitulasi Distrik Tembagapura, Distrik Jita, Distrik Mimika Baru dan Distrik
Wania serta hasil pengawasan rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua Tengah.
A. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Pengaduan Pengadu
1. Bahwa Teradu satu selaku Ketua KPU Mimika tidak netral dan memiliki
hubungan keluarga dengan calon anggota DPRD Kabupaten Mimika.
Bahwa terhadap Pokok pengaduan ini Bawaslu Kabupaten Mimika
tidak dapat mengetahui secara pasti karena teradu satu baru dilantik
satu minggu sebelum hari pemungutan suara.
2. Bahwa teradu Dua masih terikat hubungan dengan salah satu partai
politik.
Bahwa terhadap Pokok pengaduan ini Bawaslu Kabupaten Mimika
tidak dapat mengetahui secara pasti.
3. Bahwa teradu Tiga dan para teradu selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mimika tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi sesuai
peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa teradu diduga melakukan perubahan suara pada berita acara
D.Hasil Panitia Pemilihan Distrik Kab/Kota Dapil Mimika V sepanjang
distrik Tembagapura.
4.1 Bahwa terkait Pokok Pengaduan ini Bawaslu Kabupaten
Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut:
4.1.1 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik
Tembagapura, Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan
Tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan pada tanggal
28 s.d 29 Februari 2024 bertempat di Gedung Eme Neme
Yaware; (Bukti PT-01)
4.1.2 Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno dihadiri oleh
saksi Partai Politik dari 18 (Delapan Belas) Partai Politik
Peserta Pemilu dan PPD Distrik Tembagapura
melaksanakan perhitungan hasil perolehan suara
berdasarkan Formulir Model C. hasil Kecamatan untuk
Distrik Tembagapura.
4.1.3 Bahwa pada saat pelaksanaan Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil perolehan suara Pemilu Tahun 2024
untuk Distrik Tembagapura, PPD Distrik Tembagapura
belum menyerahkan D.Hasil Kecamatan karena akan
digabungkan terlebih dahulu dengan perolehan suara
Pemilu dari 14( Empat Belas) Kelurahan/Kampung yang
ada di Distrik Tembagapura, namun salah satu PPD
Distrik Tembagapura menyerahkan D.Hasil Salinan
untuk perolehan suara Pemilu pada Kelurahan
Tembagapura yang ditandatangani oleh 18 (Delapan
Belas) Saksi Partai Politik tertanggal 29 Februari 2024;
sedangkan D.Hasil Salinan yang merupakan gabungan
perolehan suara dari 14 (Empat Belas)
Kelurahan/Kampung yang ada di Distrik Tembagapura
belum diserahkan oleh PPD Distrik Tembagapura. (Bukti
PT-02 s.d PT-03)
4.1.4 Bahwa Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan untuk
Distrik Tembagapura tertanggal 28 Februari 2024
diserahkan oleh PPD Distrik Tembagapura sesaat
dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024
Tingkat Kabupaten untuk Distrik Tembagapura pada
tanggal 7 Maret 2024, namun tidak terdapat tanda
tangan saksi Partai Politik yang hadir pada saat Rapat
Pleno Penetapan di Tingkat Distrik. (vide Bukti PT-02 s.d
PT-03)
4.1.5 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Mimika terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi
dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun
2024 untuk Distrik Tembagapura dilaksanakan pada
tanggal 7 Maret 2024 bertempat di Gedung Eme Neme
Yaware. (Bukti PT-04)
4.1.6 Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan
Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 diawali
dengan Protes dari Saksi Partai Politik yang
mempertanyakan keabsahan Formulir Model D.Hasil
Kecamatan untuk Distrik Tembagapura tertanggal 28
Februari 2024 yang dibagikan oleh PPD Distrik
Tembagapura tetapi tidak terdapat tanda tangan dari
Saksi Partai Politik dan terdapat perbedaan hasil
perolehan suara pada Formulir D.Hasil Kecamatan
tertanggal 28 Februari 2024 dan Formulir D.Hasil
Kecamatan tertanggal 29 Februari 2024. (vide Bukti PT-
02 s.d PT-03)
4.1.7 Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Mimika terhadap perbedaan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan tanggapan
agar PPD Distrik Tembagapura dapat menjelaskan
terkait perbedaan Formulir D.Hasil Kecamatan untuk
Distrik Tembagapura. Tanggapan dari PPD Distrik
Tembagapura adalah Formulir D.Hasil Kecamatan yang
digunakan adalah Formulir D Hasil Kecamatan
tertanggal 28 Februari 2024 karena merupakan Hasil
Rekapitulasi Perolehan Suara dari 14
Kelurahan/Kampung yang ada di Distrik Tembagapura.
4.1.8 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Mimika, PPD Distrik Tembagapura
membacakan D.Hasil Kecamatan tertanggal 28 Februari
2024 dan disahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Mimika
tanpa melakukan perbaikan terlebih dahulu. (vide Bukti
PT-02)
4.2 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Mimika pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
dan Penetapan perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu
Tingkat Kabupaten pada Distrik Jita,
4.2.1 Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Mimika terhadap pelaksanaan Tahapan
Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara
Pemilihan Umum pada Distrik Jita yang dilaksanakan
pada tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Gedung Eme
Neme Yaware, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua Tengah. (Bukti PT-05)
4.2.2 Bahwa terhadap hasil perolehan suara yang dituangkan
dalam formulir D.Hasil kecamatan untuk Distrik Jita
yang dibacakan oleh PPD Distrik Jita terdapat selisih
perolehan suara yang diperolehan calon DPD maupun
calon anggota DPRD Kabupaten Mimika, sehingga saksi
dari calon perseorangan dan saksi partai politik
mengajukan keberatan.(Bukti PT-06)
4.2.3 Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Mimika, Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan
tanggapan agar dilakukan penyandingan data
berdasarkan Dokumen C. hasil Salinan yang dipegang
oleh Saksi Calon perseorangan DPD dan Saksi Partai
Politik terdapat perubahan perolehan suara di Distrik
Jita, namun PPD Distrik Jita tidak melakukan
perubahan tersebut dan menyatakan bahwa mereka
siap diproses sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4.3 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Mimika terkait pengawasan Rekapitulasi tingkat Distrik Mimika
Baru Rekapitulasi tingkat distrik Mimika Baru dilaksanakan
tanggal 17 Februari s/d 24 Februari 2024 dan di hadiri oleh
Panwaslu Distrik Mimika Baru dan Saksi Partai Poltik di
Gedung emeneme Yaware, proses rekapitulasi tersebut
dilakukan secara panel berdasarkan Dapil.
4.3.1 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Mimika, PPD Distrik Mimika Baru tidak
menyerahkan D.Hasil Kecamatan setelah berakhirnya
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 Tingkat Distrik untuk Dapil 1, Dapil 2 dan
Dapil 3, serta beralasan masih melakukan pembenahan
(Bukti PT-07).
4.3.2 Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Mimika pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk Distrik
Mimika Baru, PPD Distrik Mimika Baru menyerahkan
D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Mimika Baru kepada
Bawaslu Kabupaten Mimika, namun D.Hasil kecamatan
tersebut sangat berbeda dengan hasil rekapan Bawaslu
Kabupaten Mimika berdasarkan C.Hasil Salinan pada
saat pleno di Tingkat Distrik. Bawaslu Kabupaten
Mimika menyampaikan tanggapan bahwa D.Hasil
Kecamatan yang dibacakan tidak sesuai dengan hasil
Rekapitulasi berdasarkan C.Hasil Salinan dalam proses
rekapitulasi, selain itu saksi partai Politik juga
mengajukan keberatan terhadap D.hasil kecamatan
yang di bacakan oleh PPD Distrik Mimika Baru dan
disahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Mimika. (Bukti PT-
08)
4.3.3 Bahwa benar pada tanggal 23 Februari 2024 Panwaslu
Distrik Mimika Baru mengeluarkan rekomendasi
pemungutan suara ulang dengan nomor surat
rekomendasi: 0126/PM.00.02/KPA.16-13/2/2024.
(Bukti PT-09)
4.3.4 Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Mimika pada tahapan Rekapitulasi dan
Penetapan Perolehan suara Pemilu Tingkat Distrik
Mimika Baru, Formulir Model D.Hasil Distrik Mimika
Baru dapil Mimika III terdapat perubahan perolehan
suara sehingga Panwaslu Distrik Mimika Baru telah
mengeluarkan Surat Imbauan Nomor
02/PM.00.02/K.PT.04/13/03/2024 tanggal 06 maret
2024. (Bukti PT-10)
4.3.5 Bahwa terhadap hasil pengawasan Formulir D.Hasil
Distrik Mimika Baru Dapil Mimika III, Panwaslu Distrik
Mimika Baru juga telah menyampaikan saran perbaikan
secara lisan pada saat pleno Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara pada tanggal 08 Maret
2024.
4.3.6 Bahwa terhadap hasil pengawasan Formulir D.Hasil
Distrik Mimika Baru Dapil Mimika III, Bawaslu
Kabupaten Mimika telah menyampaikan Putusan
pemeriksaan cepat Nomor:
001/PL/TM/kab/33.10/03/2024 tanggal 18 Maret
2024. (Bukti PT.11)
B. Keterangan Bawaslu Kabupaten Mimika diluar Pokok Aduan.
5.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik Wania
pada Rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan
Suara Pemilu Tingkat Distrik untuk Distrik Wania dilaksanakan
pada tanggal 20 Februari 2024 s.d 28 Februari 2024 yang dihadiri
oleh saksi partai politik, tetapi PPD Distrik Wania tidak
menyerahkan D.Hasil Kecamatan kepada Panwaslu Distrik dan
saksi partai pada saat berakhirnya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tanggal 28 Februari 2024.
(Bukti PT-12).
5.1.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Distrik Wania pada tahapan rekapitulasi dan Penetapan
Hasil Perolehan Suara Pemilu Tingkat Distrik untuk Distrik
Wania, PPD Distrik Wania tidak menyerahkan D.Hasil
Kecamatan kepada Panwaslu Distrik dan saksi partai poltik
sampai dengan tanggal 5 Maret 2024, sehingga Panwaslu
Distrik Wania mengeluarkan Rekomendasi nomor
11/PM.00.02/K.PT.04.18/03/2024 (Bukti PT-13).
5.1.2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Mimika pada Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan
Perolehan Suara Pemilu Tahun tingkat Kabupaten untuk
Distrik Wania, PPD Wania belum melakukan penetapan
Perolehan Suara di Tingkat Distrik, sehingga Bawaslu
Kabupaten Mimika memberikan rekomendasi nomor:
053/PM.02.00/K-PT.04/3/2024 agar dilakukan penetapan
Perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Distrik Wania (Bukti
PT-14).
5.2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika
pada tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Mimika
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
5.2.1. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Mimika, KPU Kabupaten Mimika melaksanakan
Rapat Pleno Penetapan Perolehan suara Pemilu Tahun 2024
tingkat Kabupaten pada tanggal 13 Maret 2024, setelah
mengalami penundaan selama 4 (Empat) hari sejak
berakhirnya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Pemilu pada tanggal 9 Maret 2024. (Bukti PT-15).
5.2.2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Mimika, KPU kabupaten Mimika menetapkan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mimika Tahun 2024 dengan Surat Keputusan
Ketua KPU Kabupaten Mimika nomor: 8 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2024
tanggal 13 Maret 2024. (Bukti PT-16).
[2.8.2] Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
A. KETERANGAN BAWASLU BERKAITAN DENGAN POKOK PENGADUAN
PENGADU
Untuk persoalan yang pertama terkait dengan Bawaslu melimpahkan
laporan ke Bawaslu Kabupaten Timika:
1. Dasar Hukum
a. Pasal 102 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dan
Pasal 104 huruf d Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum
Pasal 102 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e
Dalam melakukan penindatran pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/ Kota
bertugas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota
kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan
tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu
di wilayah kabupaten/kota
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten / kota;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi
Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui
Bawaslu Provinsi.
Pasal Pasal 104 huruf d
Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban:
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi
berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
b. Pasal 39 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanggan Temuan dan
Laporan Pemilihan Umum Tahun 2024
1. Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai
atau setelah perbaikan Laporan.
3. Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan Formulir Model B.5 yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
4. Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil
pindai bukti.
5. Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN yang menerima pelimpahan
Laporan.
2. Terkait adanya D hasil kecamatan 2 versi untuk Tingkat Distrik Mimika
Baru dan yang di sahkan Versi yang satunya dan dilaporkan ke
Kabupaten Timikia kemudian di limpahkan ke dalam Subtahapan
rekapitulasi, sudah diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum yang mana menatur tentang tingkatan-tingkatan pelaksanaan
rekapitulasi, mulai dari kecamatan/distrik sampai pada Provinsi dan
pusat atau nasional. Rekapitulasi Tingkat distrik atau kecamatan diatur
dalam pasal 393 – 397 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, dan fungsi pengawasan di atur dalam pasal 394
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[2.8.3] Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika
1. Bahwa yang dimaksud Teradu I dalam pokok pengaduan Pengadu adalah
atas nama DETE ABUGAU yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika (selanjutnya disebut KPU Kabupaten Mimika), yang
beralamat Kantor di Jl. Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua Tengah.
2. Bahwa terkait dengan keanggotan pada Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan telah diatur secara jelas dan rinci pada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai sebagaimana Ketetapan Kongres V Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 10/KPTS/KONGRES-V/PDI-
PERJUANGAN/VIII/2019.
NO. RUJUKAN
1. Anggaran Dasar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Pasal 12 - Jenis Keanggotaan,
ayat :
(1) Anggota Partai adalah Warga Negara Indonesia yang secara
sukarela menyatakan diri untuk menjadi anggota dan telah
dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai anggota.
(2) Anggota Partai terdiri atas :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota;
c. Kader; dan
d. Anggota Kehormatan.
(3) Anggota Partai mempunyai hak dan kewajiban.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat keanggotaan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga Partai.
Pasal 13 – Anggota Biasa Partai,
ayat :
(1) Anggota Biasa Partai adalah Warga Negara Indonesia yang telah
mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat-syarat keanggotan
Partai serta diterima sebagai Anggota Biasa Partai oleh Pimpinan
Partai.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat menjadi Anggota Biasa
Partai dan Anggota Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14- Anggota Partai,
ayat :
(1) Anggota Partai adalah Anggota Biasa Partai yang telah mengikuti
pelatihan, pendidikan, dan pembinaan yang dilaksanakan oleh
Partai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan, pendidikan dan pembinaan
Anggota Biasa Partai menjadi Anggota Partai diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2.
Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(Ketentuan mengenai syarat keanggotaan partai diatur pada pasal
dibawah)
Pasal 1 – Anggota Biasa Partai
ayat:
(1) Setiap Warga Negara dapat mendaftarkan diri menjadi Anggota
Biasa Partai.
(2) Syarat untuk menjadi Anggota Biasa Partai :
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh
belas) tahun dan/atau sudah menikah;
b. Bersedia mematuhi Piagam Perjuangan, Mukadimah,
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan
Partai, dan aturan-aturan partai lainnya;
c. Bersedia mematuhi dan menegakan Disiplin Partai;
d. Bersedia mengikuti kegiatan partai sesuai instruksi
partai;
e. Bersedia menyatakan diri secara tertulis sebagai Anggota
Biasa, dan menyampaikan kepada Dewan Pimpinan
Partai melalui Sistem Penerimaan Anggota yang
disiapkan oleh DPP Partai;
f. Bersedia memenuhi persyaratan administrasi,
persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Partai.
Pasal 2 – Anggota Partai,
ayat:
(1) Setiap Anggota Biasa Partai wajib mengikuti pendidikan,
pelatihan dan pembinaan yang dilaksanakan Partai
diwilayahnya.
(2) Selama masa pelatihan, pendidikan dan pembinaan Partai
memberikan materi ideologi Partai dan pendidikan politik
dasar kepada Anggota Biasa berdasarkan kurikulum
pendidikan dan pelatihan Partai.
(3) Anggota Biasa yang telah melalui tahap pendidikan, pelatihan
dan pembinaan, mendapatkan rekomendasi dari DPC Partai,
dan selanjutnya dilantik menjadi Anggota dan wajib
mengucapkan sumpah atau janji sebagai Anggota Partai.
(4) Pengesahan seseorang menjadi Anggota Partai diputuskan
oleh DPC Partai.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumpah atau janji Anggota
Partai diatur dalam Peraturan Partai.
Pasal 3,
ayat:
(1) Setiap anggota biasa yang telah ditetapkan sebagai anggota
Partai diberikan Kartu Tanda Anggota Partai oleh DPC
Partai.
(2) Bentuk, pengesahan dan registrasi penomoran Kartu Tanda
Anggota diatur dalam Peraturan Partai.
(3) Pengurus Ranting, Pengurus Anak Cabang, dan DPC Partai
berkewajiban menghimpun, memverifikasi, dan mendata
keanggotaan Partai diwilayahnya.
Data keanggotaan Partai dilaporkan DPC Partai kepada DPP Partai
untuk disimpan dan diarsipkan di Pusat Analisa dan Pengendali Situasi
DPP Partai.
3. Bahwa sepanjang sepengetahuan Pihak Terkait, bahwa Teradu I belum
pernah mendaftarkan diri secara resmi untuk menjadi Anggota Biasa Partai
pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, baik secara langsung melalui
DPC Partai, maupun melalui Sistem Penerimaan Anggota yang disiapkan
oleh DPP Partai.
4. Bahwa tata cara penerimaan, pendataan keanggotaan, dan penerbitan Kartu
Tanda Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dilakukan oleh DPC
Partai pada masing-masing wilayah melalui sistem database keanggotaan
berbasis online yang disiapkan oleh DPP Partai pada laman (djarek.id) untuk
selanjutnya disimpan dan diarsipkan pada Pusat Analisa dan Pengendali
Situasi DPP Partai.
5. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Pihak Terkait melalui sistem
database keanggotaan PDI Perjuangan pada laman (djarek.id), Pihak Terkait
tidak menemukan bahwa Teradu I tercatat/terdata sebagai Anggota Biasa
maupun Anggota Partai pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. [vide
Bukti P-1]
6. Bahwa sepanjang pelaksanaan program pendidikan, pelatihan dan
pembinaan yang dilakukan oleh Pihak Terkait dalam rangka penerimaan
anggota baru PDI Perjuangan di Kabupaten Mimika sejak tahun 2019
sampai dengan tahun 2024, Teradu I tidak pernah tercatat sebagai peserta
yang mengikuti program yang dilaksanakan oleh Pihak Terkait tersebut.
7. Bahwa terkait dengan kepengurusan pada Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan telah diatur secara jelas dan rinci pada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai sebagaimana Ketetapan Kongres V Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 10/KPTS/KONGRES-V/PDI-
PERJUANGAN/VIII/2019.
NO. RUJUKAN
1.
Anggaran Dasar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Pasal 26 – Struktur Pimpinan dan Pengurus Partai
Struktur Pimpinan dan Pengurus Partai secara berjenjang sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat Partai disingkat DPP Partai ditingkat
nasional;
b. Dewan Pimpinan Daerah Partai disingkat DPD Partai ditingkat
provinsi;
c. Dewan Pimpinan Cabang Partai disingkat DPC Partai ditingkat
kabupaten/kota;
d. Dewan Perwakilan Luar Negeri Partai disingkat DPLN Partai
diluar negeri;
e. Pengurus Anak Cabang Partai disingkat PAC Partai ditingkat
kecamatan atau sebutan lainnya;
f. Pengurus Perwakilan Luar Negeri Partai disingkat PPLN Partai di
negara bagian/provinsi atau sebutan lainnya di suatu negara;
g. Pengurus Ranting Partai ditingkat desa atau kelurahan atau
sebutan lainnya; dan
h. Pengurus Anak Ranting Partai ditingkat
dusun/dukuh/reroga/RW atau sebutan lainnya.
2.
Pasal 39 – Alat kelengkapan Dewan Pimpinan Partai
ayat (2) berbunyi, ”Alat kelengkapan Partai di tingkat DPD Partai dan DPC
Partai terdiri dari :
a. Fraksi Partai;
b. Badan-Badan Partai, dan
c. Sekretariat Partai.
3.
Pasal 43 – Badan Partai
ayat (4) berbunyi, ”Badan Partai yang wajib dibentuk di tingkat Daerah
dan Cabang yaitu :
a. BSPN;
b. BP Pemilu;
c. BADIKLAT;
d. BBHAR; dan
e. BAGUNA
8. Bahwa pada tingkat Kabupaten, Teradu I tidak tercantum dalam Struktur
Pimpinan di Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Kabupaten Mimika, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya
nama Teradu I pada Lampiran Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Nomor : 04.03-A/KPTS-DPC/DPP/IX/2021 Tentang Penyesuaian Struktur
dan Komposisi Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Kabupaten Mimika Masa Bakti 2019-2024. [vide Bukti P-2]
9. Bahwa pada tingkat Kecamatan/Distrik, Teradu I tidak tercantum sebagai
Pengurus Anak Cabang Partai (PAC Partai) di 18 (delapan belas)
Kecamatan/Distrik se-Kabupaten Mimika. Hal ini dibuktikan dengan tidak
adanya nama Teradu I dalam SK Kepengurusan PAC Partai pada ke-
delapanbelas Kecamatan/Distrik se-Kabupaten Mimika tersebut. [vide
Bukti P-3]
10. Bahwa selain tidak masuk dalam Kepemimpinan DPC Partai maupun
Kepengurusan PAC Partai, Teradu I juga tidak pernah menjadi Pengurus
pada Alat kelengkapan DPC Partai maupun pada Badan- Badan Partai yang
dibentuk oleh Pihak Terkait di Kabupaten Mimika sepanjang tahun 2019
sampai dengan tahun 2024.
11. Berdasarkan penalaran yang wajar, Bahwa Teradu I tidak mungkin dapat
menjadi Pengurus Partai apabila yang bersangkutan sesungguhnya bukan
merupakan Anggota PDI Perjuangan Kabupaten Mimika, sebagaimana yang
telah diuraikan diatas.
12. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Pihak Terkait pada portal KPU
dengan https://infopemilu.kpu.go.id. Tidak ditemukan adanya nama Teradu
I sebagai Anggota maupun Pengurus pada Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan baik pada detail pemutakhiran Partai Politik pada PDI
Perjuangan Kabupaten Mimika, maupun melalui fitur cek Anggota dan
Pengurus Partai Politik menggunakan pencarian melalui Nomor Induk
Kependudukan (NIK) Teradu I. [vide Bukti P-4]
13. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana yang telah
dikemukakan diatas, maka Pihak Terkait menyimpulkan bahwa Teradu I
atas nama DETE ABUGAU selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika, Provinsi
Papua Tengah bukan merupakan Anggota maupun Pengurus Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
Tengah.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat bukti dan
diberik kode PT-1 s.d. PT-4 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Tangkapan layar hasil pencarian pada laman djarek.id
PT-2 Salinan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nomor:
04.03-A/KPTS- DPC/DPP/IX/2021 Tentang Penyesuaian
Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten
Mimika Masa Bakti 2019-2024
PT-3 Salinan SK Kepengurusan PAC PDI Perjuangan se-Kabupaten
Mimika Masa Bakti 2019-2024
PT-4 Tangkapan layar hasil pencarian pada laman kpu
https://infopemilu.kpu.go.id.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika diduga tidak netral
karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Calon Anggota DPRD
Kabupaten Mimika pada Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dari
Partai PDI Perjuangan Nomor urut 2 atas nama Sasiel Abugau yang merupakan
Ayah dari Teradu I (Vide Bukti P-1) serta Teradu I juga diduga terdaftar sebagai
Anggota dan Pengurus Partai PDI Perjuangan Kabupaten Mimika (Vide Bukti P-
2 dan P-3)
[4.1.2] Bahwa Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga terdaftar
sebagai Anggota Partai Gerindra. Hal tersebut dibuktikan dengan Daftar Hadir
Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ditingkat KPU Kabupaten
Mimika pada bulan Maret tahun 2022 terdapat Nama Hironimus Kia Ruma yang
menyatakan dari Partai Gerindra dan ditandatangani oleh Teradu II (Vide Bukti
P-4 dan P-5)
[4.1.3] Teradu III selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika sekaligus koordinator
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan diduga tidak menjalankan tugas pokok dan
fungsinya dengan melakukan koordinasi, monitoring dan supervisi terhadap
penyelenggara adhoc ditingkat KPPS dalam menjalankan tugasnya untuk
mengunggah dan mempublikasi formulir C-Hasil dari setiap TPS di Kabupaten
Mimika ke dalam aplikasi Sirekap, hal tersebut dibuktikan dengan screenshoot
aplikasi Sirekap. (Vide Bukti P-6).
[4.1.4] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga
melakukan perubahan/penggelembungan suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Mimika pada Pemilu Tahun 2024 pada Formulir D.Hasil Kabupaten
yang dimulai sejak Distrik Tembagapura, Distrik Jita, dan Distrik Mimika Baru.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa benar Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika atas
nama Sasiel Abugau yang merupakan Ayah dari Teradu I. Teradu I tidak
mengumumkan terkait adanya hubungan keluarga dengan salah satu peserta
pemilu karena tidak mengetahui dan tidak pernah membaca ketentuan tersebut
dan tidak diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 ataupun dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan
Teradu I sebagai penyelenggara pemilu untuk mengumumkan mempunyai
hubungan keluarga dengan salah satu peserta pemilu. Hal tersebut dikarenakan
Teradu I dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 3
Februari 2024 yang hanya berjarak beberapa hari dengan hari pemungutan
suara pada tanggal 14 Februari 2024, yang mana Teradu I dan Anggota KPU
Kabupaten Mimika yang lain langsung menjalankan tahapan dan tidak sempat
untuk mempelajari aturan-aturan yang mewajibkan Teradu I untuk
mengumumkan secara terbuka adanya hubungan keluarga dengan salah satu
peserta pemilu. Selain itu Teradu I dan Anggota KPU Kabupaten Mimika tidak
pernah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis sebelum pelaksanaan
rekapitulasi. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten
Mimika, Bawaslu Kabupaten Mimika tidak pernah memberikan teguran atau
peringatan terkait dengan kewajiban Teradu I untuk mengumumkan secara
terbuka adanya hubungan keluarga dengan salah satu peserta pemilu. Teradu I
baru mengetahui adanya kewajiban mengumumkan secara terbuka apabila
mempunyai hubungan kekeluargaan dengan peserta pemilu pada saat
menerima dan membaca pokok aduan Pengadu.
Berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I diduga terdaftar sebagai
Anggota dan Pengurus DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Mimika. Teradu I
menjelaskan bahwa Teradu I tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus
partai politik manapun. Sekalipun Pengadu menemukan jejak digital bahwa
Teradu I pernah menjadi pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika,
Teradu I memohon untuk diklarifikasi kepada Pengurus DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Mimika terkait apakah Teradu terdaftar sebagai Anggota maupun
Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika.
[4.2.2] Menimbang bahwa Teradu II tidak pernah menjadi anggota maupun
pengurus partai politik manapun. Seseorang dapat disebut sebagai pengurus
partai politik jika nama orang tersebut tertera dalam Surat Keputusan
kepengurusan partai politik. Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu II diduga
sebagai pengurus partai politik, seharusnya Pengadu menunjukkan bukti
berupa Surat Keputusan Pengurus Partai Gerindra yang mana tertera nama
Teradu II di dalamnya. Berkenaan Teradu II hadir dalam Rapat Koordinasi Daftar
Pemilih Berkelanjutan karena diminta oleh Elminus Mom, Ketua DPC Partai
Gerindra Kabupaten Mimika untuk mendampinginya, bukan dalam kapasitas
sebagai pengurus partai. Setelah mengikuti rapat tersebut, Teradu II tidak
pernah lagi mendampingi Elminus Mom dalam kegiatan apapun. Bahwa
hubungan antara Teradu II dengan Elminus Mom adalah hubungan profesional
tanpa ada tendensi politik.
Bahwa Teradu II menjelaskan Bukti Pengadu berupa foto yang diduga
Teradu II bersama Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Mimika atas nama Aser
Gobay, Teradu II menjelaskan bahwa foto tersebut diambil pada Tahun 2019 di
Gedung Eme Neme Yauwere. Bahwa benar Teradu II mengenal Aser Gobay
sebagai Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Mimika karena
Teradu II sebelumnya bekerja di PT. Freeport Indonesia dan tergabung menjadi
bagian dari SPSI yang dipimpin oleh Aser Gobay.
[4.2.3] Menimbang bahwa fungsi monitoring dan supervisi dalam Lembaga KPU
adalah secara berjenjang, dimana tugas Teradu III sebagai salah satu Anggota
KPU Kabupaten Mimika adalah mensupervisi pelaksanaan tugas-tugas Panitia
Pemilihan Distrik (PPD), sedangkan KPPS disupervisi oleh PPS. Penyelenggaraan
Pemilu pada tingkat TPS dilaksanakan oleh KPPS, dimana sebelum
melaksanakan tugas-tugasnya KPPS telah mengikuti pelatihan yang diberikan
oleh Tim Teknis dari KPU Kabupaten Mimika. Salah satu materi yang
disampaikan dalam pelatihan tesebut di atas adalah penggunaan aplikasi
Sirekap. Aplikasi Sirekap merupakan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi
perolehan suara secara berjenjang. Ketika alat bantu ini tidak dapat difungsikan
maka rekapitulasi tetap dilaksanakan secara manual. Pada hari pemungutan
suara, tanggal 14 Februari 2024, berdasarkan keterangan dari sebagian besar
KPPS, bahwa mereka tidak dapat mengupload C.Hasil ke dalam aplikasi Sirekap
disebabkan masalah pada konektivitas jaringan internet. Ada juga Anggota KPPS
yang beralasan tidak memiliki ponsel android sehingga tidak dapat mengupload
C.Hasil ke dalam aplikasi Sirekap. Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu
bahwa C.Hasil tidak diupload oleh KPPS karena Teradu III tidak menjalankan
tugas adalah dalil yang tidak berdasar karena faktanya Teradu III sudah
menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
[4.2.4] Menimbang dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu melakukan
perubahan suara yang menguntungkan salah satu caleg tertentu. Para Teradu
menjelaskan bahwa D.Hasil Kecamatan merupakan hasil perolehan suara
peserta pemilu tingkat Distrik yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
setelah melalui pleno rekapitulasi di tingkat distrik. Selama pleno tingkat semua
distrik berlangsung Para Teradu tidak pernah mengarahkan apalagi memberikan
tekanan kepada Anggota PPD untuk menggelembungkan ataupun mengurangi
suara dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika tertentu karena pleno
tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan
Panwaslu Distrik. Begitupun pada pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika
dilaksanakan secara terbuka oleh Para Teradu dan dihadiri oleh Para Saksi
Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Mimika, Pemantau Pemilu dan wartawan.
Pada pleno rekapitulasi Tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda
pembacaan D.Hasil Kecamatan Distrik Tembagapura, Teradu I selaku pimpinan
sidang menanyakan kepada Ketua PPD Tembagapura Model D.Hasil Kecamatan
mana yang benar karena menurut salah satu saksi ada 2 (dua) Model D.Hasil
Kecamatan yang dipegang oleh para saksi peserta pemilu. Yang selanjutnya
direspon oleh Ketua PPD Tembagapura bahwa Model D.Hasil Kecamatan yang
benar adalah yang dipegang olehnya. Berdasarkan hal tersebut sebagian besar
saksi setuju untuk pleno dilanjutkan dan beberapa saksi yang masih keberatan
diarahkan untuk mengisi formulir Model D-Kejadian Khusus dan/atau
keberatan. Selanjutnya pleno rekapitulasi dilanjutkan dan angka-angka
perolehan suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik
Tembagapura dicatat dalam aplikasi Sirekap yang dapat dilihat secara langsung
oleh semua peserta pleno.
Pada pleno tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda pembacaan D.Hasil
Kecamatan Distrik Jita tidak terdapat keberatan dari saksi peserta pemilu yang
artinya tidak ada masalah pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat
Distrik Jita. Yang selanjutnya pleno rekapitulasi dilanjutkan dan angka-angka
perolehan suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Jita
dicatat dalam aplikasi Sirekap yang dapat dilihat secara langsung oleh semua
peserta pleno.
Selanjutnya pada pleno tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda
pembacaan Model D.Hasil Kecamatan Distrik Mimika Baru terdapat keberatan
beberapa saksi peserta pemilu karena terdapat perbedaan data dengan yang
dibacakan oleh PPD Mimika Baru. Karena tidak dapat diselesaikan selanjutnya
saksi-saksi tersebut mengisi Formulir D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan.
Selanjutnya pleno rekapitulasi dilanjutkan dan angka-angka perolehan suara
peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Mimika Baru dicatat
dalam aplikasi Sirekap yang dapat dilihat secara langsung oleh semua peserta
pleno.
Setelah pleno tingkat kabupaten dilaksanakan, Para Teradu mencetak
Model D.Hasil tingkat Kabupaten (Vide Bukti T-4) dari aplikasi Sirekap kemudian
melakukan penetapan dan membagikannya kepada semua saksi peserta pemilu
yang hadir dan juga kepada Bawaslu Kabupaten Mimika. Bahwa tidak ada
perbedaan angka yang tertera dalam D-Hasil Distrik pada setiap distrik dengan
D-Hasil Kabupaten Mimika.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu I diduga tidak netral karena memiliki hubungan
keluarga dengan salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika pada
pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dari Partai PDI Perjuangan
Nomor urut 2 atas nama Sasiel Abugau yang merupakan Ayah dari Teradu I
(Vide Bukti P-1) serta Teradu I juga diduga terdaftar sebagai Anggota dan
Pengurus Partai PDI Perjuangan Kabupaten Mimika (Vide Bukti P-2 dan P-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I mengakui bahwa benar
mempunyai hubungan keluarga dengan salah satu peserta pemilu yakni calon
Anggota DPRD Kabupaten Mimika pada pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan
(Dapil) 5 dari Partai PDI Perjuangan Nomor urut 2 atas nama Sasiel Abugau yang
merupakan Ayah dari Teradu I. Teradu I berdalih tidak mengetahui ada
peraturan yang mengatur sebagai penyelenggara pemilu harus mengumumkan
secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga dengan peserta pemilu.
Teradu I juga beralasan tidak pernah membaca ketentuan tersebut dan hal
tersebut tidak diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,
ataupun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Teradu I juga beralasan bahwa Teradu I baru dilantik sebagai Anggota KPU
Kabupaten Mimika pada tanggal 3 Februari 2024 yang hanya berjarak beberapa
hari dengan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Selain itu,
Teradu I beralasan, langsung menjalankan tahapan dan tidak sempat untuk
mempelajari aturan-aturan yang mewajibkan Teradu I untuk mengumumkan
secara terbuka adanya hubungan keluarga dengan salah satu peserta pemilu.
Bahwa Teradu I dan Anggota KPU Kabupaten Mimika tidak pernah mengikuti
pelatihan atau bimbingan teknis sebelum pelaksanaan rekapitulasi. Bahwa pada
saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Mimika, Teradu I baru
mengetahui adanya kewajiban mengumumkan secara terbuka apabila
mempunyai hubungan kekeluargaan dengan peserta pemilu pada saat
menerima dan membaca pokok aduan Pengadu.
Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu, Teradu I juga diduga terdaftar
sebagai Anggota dan Pengurus Partai PDI Perjuangan Kabupaten Mimika (Vide
Bukti P-2 dan P-3), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu tidak
dapat membuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa Teradu I terdaftar
sebagai Anggota dan Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika. Bahwa
berdasarkan keterangan Pihak Terkait Alfian Akbar Balyanan selaku Sekretaris
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika menyatakan Teradu I belum pernah
mendaftarkan diri secara resmi untuk menjadi Anggota Biasa Partai pada Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, baik secara langsung melalui DPC Partai,
maupun melalui Sistem Penerimaan Anggota yang disiapkan oleh DPP Partai.
Setelah dilakukan penelusuran melalui sistem database keanggotaan PDI
Perjuangan pada laman (djarek.id), Pihak Terkait tidak menemukan data yang
menerangkan Teradu I tercatat/terdata sebagai Anggota Biasa maupun Anggota
Partai pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Bahwa pada struktur
tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan/Distrik, Teradu I tidak terdaftar
sebagai Pengurus di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika hingga Pengurus
Anak Cabang Partai (PAC Partai) di 18 (delapan belas) Kecamatan/Distrik se-
Kabupaten Mimika (Vide Bukti PT-2 dan PT-3). Pihak Terkait Alfian Akbar
Balyanan selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika juga
melakukan pengecekan pada portal KPU dengan https://infopemilu.kpu.go.id.
Adapun hasil pengecekan ternyata tidak menemukan nama Teradu I sebagai
Anggota maupun Pengurus pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai terkait dalil
Pengadu bahwa Teradu I terlibat dalam keanggotaan dan atau kepengurusan
partai politik tidak terdapat bukti yang meyakinkan DKPP, berupa Surat
Keputusan dari Partai Politik yang menyatakan Teradu I merupakan Anggota
maupun Pengurus Partai PDI Perjuangan. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak
terbukti.
Adapun terkait dalil Pengadu bahwa Teradu I tidak mengumumkan secara
terbuka memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Calon Anggota DPRD
Kabupaten Mimika, DKPP menilai tindakan Teradu I yang tidak mengumumkan
secara terbuka memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Calon Anggota
DPRD Kabupaten Mimika pada pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan (dapil) 5
dari Partai PDI Perjuangan Nomor urut 2 atas nama Sasiel Abugau yang
merupakan Ayah dari Teradu I tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Alasan Teradu setelah dilantik 3 Februari 2024 langsung menjalankan
tahapan dan tidak sempat untuk mempelajari aturan-aturan yang mewajibkan
Teradu I untuk mengumumkan secara terbuka adanya hubungan keluarga
dengan salah satu peserta pemilu merupakan alasan yang tidak dapat diterima
karena dalam ilmu hukum terdapat Asas Fiksi Hukum yang menyatakan bahwa
ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada
saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan
tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak
dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non
excusat). Asas fiksi hukum tersebut dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
menyatakan, “Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam
lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang
dianggap telah mengetahuinya”. Oleh karena itu, mengumumkan secara terbuka
seorang penyelenggara memiliki hubungan keluarga dengan peserta pemilu
merupakan perintah dan kewajiban yang harus ditaati oleh setiap penyelenggara
pemilu. Hal itu penting untuk dilakukan guna menghindari syakwasangka
masyarakat dan peserta Pemilu terhadap integritas Teradu I selaku
penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu I tidak
mengumumkan adanya hubungan dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten
Mimika pada pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan (dapil) 5 dari Partai PDI
Perjuangan Nomor urut 2 atas nama Sasiel Abugau pada angka [4.1.1] terbukti
dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I
terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf k, Pasal 11, Pasal 14 huruf a, Pasal
15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
menyatakan:
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye;
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Pasal 14
Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang
dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Penyelenggara Pemilu;
Pasal 15
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu;
[4.3.2] Menimbang terhadap aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu II diduga terdaftar sebagai Anggota Partai
Gerindra. Hal tersebut dibuktikan dengan Daftar Hadir Rapat Koordinasi Daftar
Pemilih Berkelanjutan ditingkat KPU Kabupaten Mimika pada bulan Maret
tahun 2022 terdapat Nama Hironimus Kia Ruma yang menyatakan pada kolom
instansi berasal dari Partai Gerindra dan ditandatangani oleh Teradu II (Vide
Bukti P-4 dan P-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar
pada tanggal 31 Maret 2022 Teradu II menghadiri Rapat Koordinasi Daftar
Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Mimika (Vide Bukti
P-4). Teradu II hadir dalam kegiatan tersebut untuk mendampingi Elminus Mom
selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mimika sebagai hubungan
professional saja tanpa ada tendensi politik serta bukan dalam kapasitas sebagai
Pengurus Partai Gerindra. Setelah itu, Teradu II tidak pernah lagi mendampingi
Elminus Mom dalam kegiatan selanjutnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan
Teradu II menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bersama
Elminus Mom selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mimika dilakukan
sebelum Teradu II menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Mimika. Pengadu
juga tidak dapat membuktikan dengan bukti yang meyakinkan DKPP bahwa
Teradu II terdaftar sebagai Anggota maupun Pengurus DPC Partai Gerindra
Kabupaten Mimika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada
angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II
tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.3] Menimbang terhadap aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu III diduga tidak menjalankan tugas pokok dan
fungsinya dengan melakukan koordinasi, monitoring dan supervisi terhadap
penyelenggara adhoc di tingkat KPPS dalam menjalankan tugasnya untuk
mengunggah dan mempublikasi formulir C.Hasil dari setiap TPS di Kabupaten
Mimika ke dalam aplikasi Sirekap, hal tersebut dibuktikan dengan screenshoot
aplikasi Sirekap (Vide Bukti P-6). Bahwa fungsi monitoring dan supervisi dalam
lembaga KPU adalah secara berjenjang, di mana tugas Teradu III sebagai salah
satu Anggota KPU Kabupaten Mimika adalah melakukan supervisi pelaksanaan
tugas-tugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD), sedangkan KPPS disupervisi oleh
PPS. Penyelenggaraan Pemilu pada tingkat TPS dilaksanakan oleh KPPS, di mana
sebelum melaksanakan tugas-tugasnya KPPS telah mengikuti pelatihan yang
diberikan oleh Tim Teknis dari KPU Kabupaten Mimika. Salah satu materi yang
disampaikan dalam pelatihan tesebut di atas, adalah penggunaan aplikasi
Sirekap. Aplikasi Sirekap merupakan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi
perolehan suara secara berjenjang.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu III menjelaskan bahwa pada
tanggal 14 Februari 2024, sesuai keterangan dari sebagian besar KPPS, bahwa
tidak dapat mengunggah foto Form C.Hasil ke dalam aplikasi SIREKAP
disebabkan masalah pada konektivitas jaringan internet dan terkendala
pencahayaan yang tidak memadai, selain itu, terdapat beberapa KPPS memiliki
handphone Android yang kurang memadai, sehingga mengakibatkan foto Form
C.Hasil tidak terbaca pada aplikasi SIREKAP. Bahkan terdapat juga Anggota
KPPS yang tidak memiliki handphone android sehingga tidak dapat meng-upload
C.Hasil ke dalam aplikasi SIREKAP.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu III telah
melakukan supervisi dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat TPS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Bahwa tidak terunggahnya data C.Hasil ke
aplikasi Sirekap merupakan kendala yang terjadi dilapangan khususnya yang
dialami oleh KPPS merupakan kendala yang tidak bisa dihindari dikarenakan
jaringan internet serta perangkat handphone dari KPPS tidak memadai. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.3] tidak terbukti dan
jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.4] Menimbang terhadap aduan Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan perubahan/
penggelembungan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika pada Pemilu
Tahun 2024 pada Formulir D.Hasil Kabupaten yang dimulai sejak Distrik
Tembagapura, Distrik Jita, dan Distrik Mimika Baru. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, Para Teradu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten Mimika pada tanggal 27 Februari 2024 s.d. 9 Maret 2024
dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh saksi Partai Politik peserta
pemilu. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika dengan
agenda pembacaan D.Hasil Kecamatan Distrik Tembagapura, terdapat 2 (dua)
versi Model D.Hasil Kecamatan yang dipegang oleh para Saksi Partai Politik.
Selanjutnya Teradu I selaku pimpinan sidang menanyakan kepada Ketua PPD
Tembagapura terkait hal tersebut yang selanjutnya Ketua PPD Tembagapura
menyatakan bahwa Model D.Hasil Kecamatan yang benar adalah yang dipegang
oleh Ketua PPD Tembagapura. Selanjutnya pleno rekapitulasi dilanjutkan dan
angka-angka perolehan suara peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD
Distrik Tembagapura dicatat dalam aplikasi SIREKAP yang dapat dilihat secara
langsung oleh semua peserta pleno. Terkait hasil rekapitulsi terdapat beberapa
keberatan dari saksi partai politik yang selanjutnya mengisi formulir Model
D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan.
Pada pleno tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda pembacaan D.Hasil
Kecamatan Distrik Jita tidak terdapat keberatan dari saksi peserta pemilu.
Selanjutnya pleno rekapitulasi dilanjutkan dan angka-angka perolehan suara
peserta pemilu yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Jita dan dicatat dalam
aplikasi Sirekap yang dapat dilihat secara langsung oleh semua peserta pleno
rekapitulasi.
Selanjutnya pada pleno tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda
pembacaan Model D.Hasil Kecamatan Distrik Mimika Baru terdapat keberatan
beberapa saksi peserta pemilu karena terdapat perbedaan data dengan yang
dibacakan oleh PPD Mimika Baru. Oleh karena tidak dapat diselesaikan,
selanjutnya saksi-saksi partai politik tersebut mengisi Formulir D.Kejadian
Khusus dan/atau keberatan (Vide Bukti P-16, P-17 dan P-18). Selanjutnya
pleno rekapitulasi dilanjutkan dan angka-angka perolehan suara peserta pemilu
yang dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Mimika Baru dicatat dalam aplikasi
Sirekap yang dapat dilihat secara langsung oleh semua peserta pleno. Setelah
pleno tingkat kabupaten dilaksanakan, Para Teradu mencetak Model D.Hasil
tingkat Kabupaten (Bukti T-4) dari aplikasi SIREKAP kemudian melakukan
penetapan dan membagikannya kepada semua saksi peserta pemilu yang hadir
dan juga kepada Bawaslu Kabupaten Mimika. Bahwa tidak ada perbedaan angka
yang tertera dalam D.Hasil Distrik pada setiap distrik dengan D.Hasil Kabupaten
Mimika. Selain itu, selama pleno rekapitulasi dari tingkat distrik hingga tingkat
kabupaten berlangsung, Para Teradu tidak pernah mengarahkan apalagi
memberikan tekanan kepada PPD untuk memindahkan suara Calon Anggota
DPRD Kabupaten Mimika tertentu karena pleno tersebut dilakukan secara
terbuka dan dihadiri oleh saksi partai politik peserta pemilu, Panwaslu Distrik
serta Bawaslu Kabupaten Mimika.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah
melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Tidak terdapat bukti yang meyakinkan DKPP, bahwa Para
Teradu mengubah perolehan suara seperti yang didalilkan oleh Pengadu.
Tindakan Para Teradu pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota sudah
sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,
khususnya Pasal 48 angka 6 huruf c dan Pasal 49 yang menyatakan:
Pasal 48 angka 6 huruf c
(6) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: membacakan dan mencocokkan
data dalam formulir Model: 1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP; 2. D.HASIL
KECAMATAN-DPR; 3. D.HASIL KECAMATAN-DPD; 4. D.HASIL KECAMATAN-
DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATANDPRP,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL
KECAMATANDPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL
KECAMATAN-DPRPBD; dan 5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau
D.HASIL KECAMATAN-DPRK, dengan data dalam Sirekap sebagaimana
dimaksud dalam huruf d;
Pasal 49
Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU Kabupaten/Kota
menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model:
a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL
KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL
KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-
DPRPP, atau D.HASIL KECAMATANDPRPBD; dan
e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPR,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c sebagai dasar melakukan
pembetulan.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.4] tidak terbukti
dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.