Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 95-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika serta Ketua PPD Distrik Jita
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 04/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 27 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 55-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/III/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Juni 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran pedoman dan kode etik penyelenggara pemilihan umum dengan cara menolak membuka kotak suara tersegel yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang tata cara rekapitulasi pemungutan suara di pemilihan umum daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015, Pasal 103 ayat (1), Pasal 104 ayat (7), Pasal 193 ayat (6), Pasal Pasal 17 Huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 13 ayat (6)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika dan Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu III Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono dan Teradu V Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Wanesup Mauwama selaku Ketua PPD Distrik Jita terhitung sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V pali
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 95-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 55-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 95-PKE- DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jessica Claartje Patrecia Titiheru Pekerjaan/ : Advokat/Saksi Mandat Paslon Nomor Urut 2 Lembaga Alamat : Jalan Kelimutu RT.013/RW.000, Kelurahan Kwamki, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika Memberika Kuasa Kepada: Nama : Supriyanto Teguh Sukma Pekerjaan/ : Advokat/ Tim Hukum Maximus - Peggi Lembaga Alamat : Jalan Cenderawasih, Ruko LBH Puraka Restorative Justice Nomor 5/SP-2 Jalur 1, Jalan Manggis, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dete Abugau Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Hasanuddin, Kel. Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kab Mimika, Provinsi Papua Tangah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Hironimus Kia Ruma Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Hasanuddin, Kel. Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kab Mimika, Provinsi Papua Tangah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Hasanuddin, Kel. Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kab Mimika, Provinsi Papua Tangah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Budiono Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Hasanuddin, Kel. Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kab Mimika, Provinsi Papua Tangah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Delince Somou Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Hasanuddin, Kel. Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kab Mimika, Provinsi Papua Tangah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Wanesup Mauwama Jabatan : Ketua PPD Distrik Jita Alamat : Distrik Jita, Kab Mimika, Provinsi Papua Tangah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 55-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/III/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Juni 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran pedoman dan kode etik penyelenggara pemilihan umum dengan cara menolak membuka kotak suara tersegel yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang tata cara rekapitulasi pemungutan suara di pemilihan umum daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015, Pasal 103 ayat (1), Pasal 104 ayat (7), Pasal 193 ayat (6), Pasal Pasal 17 Huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa Peristiwa bermula pada tanggal 1 Desember 2024, Tim Hukum Maximus-Peggi (“Tim Hukum”) mendapati fakta yaitu Pleno Jita akan dilaksanakan di hotel Rafael inn. informasi tersebut didukung oleh saksi dari Maximus-Peggi (Paslon Bupati-Wakil Bupati) dan fakta dilapangan berupa video pemindahan kotak suara distrik Jita yang diangkut dengan mobil Bak dan saksi kami yang mengawasi posisi kotak suara dari TPS hingga pada akhirnya diturunkan di Rafael Inn; [BUKTI P-1] 3. Bahwa atas pleno yang diadakan di hotel Rafael Inn tersebut tidak dilakukan secara transparan mengingat tidak ada undangan kepada saksi Kami. Penempatan kotak suara di Rafael inn tersebut juga sudah mendapat pengawalan ketat oleh Polisi setempat. Sehingga Tim Hukum berdasarkan fakta tersebut menempatkan beberapa saksi Kami di Rafael inn untuk menjaga Kotak suara distrik Jita tersebut; 4. Bahwa yang semula pleno akan dilaksanakan pada hari Minggu (1 Desember) pukul 13.00 WITA. Ditunda hingga waktu yang tidak jelas. Dengan alasan rekapan tingkat tps belum selesai yang mana rekapan tingkat tps sudah seharusnya diselesaikan di tps masing masing distrik dan bukan di dalam hotel dan di ruangan tertutup. Lalu pada 2 Desember 2024, sudah seharusnya rekapan tingkat TPS sudah selesai mengingat distrik lain sudah melakukan Pleno distrik sejak beberapa hari terakhir. Sedangkan Jita belum melakukan Pleno sama sekali dengan alasan rekapan TPS belum selesai dan saksi dari berbagai Paslon baik Gubernur maupun Bupati dilarang untuk masuk ke dalam hotel Rafael inn; “Atas hal tersebut diduga PPS dan PPD melakukan Pelanggaran wewenang dan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, dikarenakan mengacu kepada tahapan jadwal Pilkada sebagaimana terdapat pada lampiran PKPU Nomor 18 Tahun 2024, bahwa tahapan penyampaian Kotak suara dari tingkat PPS ke PPD dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan (27 November 2024 - 30 November 2024), sedangkan kotak suara baru diterima oleh PPD pada tanggal 1 Desember. Dan Prosedur lainnya yang dilanggar oleh PPD/PPS yaitu tidak mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5) Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015”. (Pengadu tidak memiliki alat bukti terkait ( Pasal 100 ayat (5)) Pengumuman hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, karena memang tidak ada pengumuman yang disampaikan oleh Pihak KPU Dan PPD Kabupaten/Kota Mimika). (Saksi dapat memberikan kesaksian akan hal tersebut) 5. Bahwa pada 3 Desember 2024 Saksi Kami menerima undangan Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan/distrik Jita. Pleno diadakan pada pukul 20.00 di Gor Venue Futsal. Saksi Kami dihadiri oleh 2 anggota Tim hukum Kami yaitu Jessica Clartje dan Muhammad Fauzi berdasarkan mandat yang diberikan oleh Tim Hukum Kami; 6. Bahwa sidang berjalan alot dikarenakan pimpinan sidang yang dipimpin oleh ketua PPD Bapak Wanesup Mauwama didampingi Bapak Teddy selaku anggota PPD Jita, tidak mendengarkan masukan dari peserta berupa permintaan untuk mendapatkan salinan C1 Hasil yang ada di dalam kotak suara. Mereka bersikukuh untuk membacakan C1 Hasil menggunakan salinan yang mereka pegang bukan yang berasal dari dalam Kotak suara. [BUKTI P-2] Saksi sepakat menolak hal tersebut. Dan PPD akhirnya menyetujui untuk memberikan C1 Hasil dan akan didistribusikan kepada masing masing saksi. Sehingga sidang diskors sementara; 7. Bahwa sidang yang semula di skors sejak pukul 23.00 WIT hingga pukul 23.30 WITA, tidak berjalan sebagaimana harusnya. Dan sidang baru dibuka kembali pada pukul 24:00 WIT (Masuk tanggal 4 Desember); “Bahwa atas hal tersebut, PPD diduga melanggar ketentuan terkait jadwal tahapan penghitungan suara Pilkada sebagaimana diatur Pasal 104 ayat (7) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Bahwa sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024 bahwa sudah sepatutnnya hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan sudah selesai dan dilimpahkan kepada KPU Kabupaten/Kota (28 November - 3 Desember 2024)”. (Bahwa dapat dibuktikan dalam FORM D Keberatan, kami baru diberikan FORM D Keberatan pada pukul 02.08 WIT) 8. Bahwa pimpinan sidang tetap tidak dapat memberikan salinan yang Saksi Kami dan saksi lainnya mintakan sesuai kesepakatan sebelumnya. Sehingga saksi meminta pimpinan sidang untuk membuka kotak suara tersegel dan membacakan C1 hasil. Namun pimpinan sidang yang diketuai oleh Bapak Teddy (menggantikan bapak Wanesup Mauwama) menolak tanpa dasar hukum yang jelas. Saksi Kami menjelaskan bahwa kotak suara tersegel harus dibuka oleh PPD berdasarkan pasal 13 ayat (6) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 tentang tata cara rekapitulasi pemungutan suara di pemilihan umum daerah. [BUKTI P-3] sidang kemudian di skors (pukul 01:15 WIT) lagi tanpa alasan yang jelas kepada saksi. Biro hukum KPU Kabupaten/Kota (Bapak Hiro) turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. “Bahwa hal tersebut sepatutnya merupakan kewenangan PPD untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya. Mengacu juga kepada Peraturan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 193 ayat (6) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Mengingat hal tersebut (Pembacaan C1 Hasil) tidak dilakukan pada tingkat PPS, sehingga sudah sepatutnya saksi dapat mengetahui isi C1 hasil dari PPD”. (Pengadu tidak memiliki alat bukti terkait ( Pasal 193 ayat (6) ) Pengumuman hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, karena memang tidak ada pengumuman yang disampaikan oleh Pihak KPU Dan PPD Kabupaten/Kota Mimika). (Saksi dapat memberikan kesaksian akan hal tersebut) 9. Bahwa sidang dibuka kembali pada pukul 01:55 WIT. Pimpinan sidang tetap menolak membuka kotak suara dengan alternatif berupa dilakukan skors hingga pukul 10.00 WIT dan kotak suara akan dibuka besok pagi, Saksi menolak dan meminta agar Kotak suara tetap dibuka malam ini. Namun Pimpinan sidang tetap menolak tanpa alasan dan dasar hukum sama sekali. [BUKTI P-4] Bahwa pada akhirnya, Saksi Kami mengajukan D keberatan (form keberatan) dan sempat dihalang-halangi oleh Ketua PPD (bapak Teddy) untuk mendapatkan form tersebut, namun akhirnya beliau mempersilahkan Saksi Kami untuk mendapatkan form keberatan. [BUKTI P-5] 10. Bahwa pada saat Rekapitulasi Pleno Kabupaten dilaksanakan Tanggal 8 November 2024 untuk Pleno Distrik Jita di Gor Venue Futsal (Bukti P.6) dimana KPU Kabupaten/Kota Mimika yang terdiri dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V sama sekali tidak mengusut ataupun mempertimbangkan keberatan yang kami ajukan pada tingkat Pleno Rekapitulasi kecamatan/distrik Jita. Padahal KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab penuh terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 & 18 tahun 2024. Dan hal tersebut juga diduga melanggar ketentuan PERATURAN DKPP NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Pasal 15 Huruf C & D, Pasal 16 Huruf A & D. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pilkada dengan putusan sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V dan VI terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pilkada; 3. Menjatuhkan Sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Teradu I, II, III, IV, V dan VI atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pilkada; 4. Membebankan seluruh biaya-biaya Perkara kepada Negara; dan 5. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-6 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Video Kotak Suara yang diturunkan di Hotel Rafael Inn; P-2 Video Saksi Pleno Meminta PPD untuk membuka Kotak Suara; P-3 Video Saksi memberikan masukan agar membuka Kotak Surat agar bisa disandingkan antara C Pleno dengan Salinan; P-4 Video Saksi meminta agar Kotak Suara Dibuka dan salinannya dibagikan, apabila tidak dilakukan maka Saksi akan membuat kejadian Khusus; P-5 Form D Keberatan Rekapitulasi Pleno Distrik Jita; P-6 Video Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dipimpin KPU Kabupaten/Kota. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 19 Juni 2025 dan memberikan keterangan sebagai beriku: [2.4.1] MUHAMMAD FAUZI Bahwa Saksi menjelaskan terjadi kendala sinyal internet, kendala cuaca dan kendala keamanan sehingga penghitungan suara di TPS dilakukan dikota. Karena tidak ada saksi dari semua paslon hadir di TPS, sehingga semua saksi pada tanggal 1 Desember 2024 di hotel Rafael inn tidak memiliki bukti sehingga perolehan suara masing-masing paslon tidak diketahui. Bahwa Saksi dari Paslon 02 ada di TPS namun diusir. Pada saat di hotel Rafael Inn Saksi meminta hasil rekapitulasi namun dikatakan masih dilakukan rekapitulasi tingkat TPS. Saksi juga baru menerima surat undangan rekapitulasi tanggal 3 Desember 2024 pukul 20:00 WIT yang dilaksanakan di GOR Futsal Timika. Pada saat Rekapitulasi, Saksi tidak memegang C-Hasil sehingga meminta untuk dibuka kotak suara. Bahwa Saksi tidak memegang data pembanding sehingga tidak dapat membandingkan saat rekapitulasi. [2.4.2] FADLY YAWAN RAMLI Pada saat Rekapitulasi, Saksi merupakan Saksi untuk Distrik Mimika Baru. Saksi melihat Pengadu dan Saksi Muhammad Fauzi untuk Distrik jita ada yang memprotes Kotak suara tidak dibuka dan hasil tidak diperlihatakan. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan Perkara Nomor 95- PKE-DKPP/III/2025 dengan mencermati dan memperhatikan alat bukti berupa keterangan dari saksi-saksi yang telah diajukan oleh Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait. Maka dapat Pengadu sampaikan Kesimpulan atas Perkara a quo sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Pengadu sebagaimana dikemukakan dalam Kronologi Aduan, serta menolak dan sangat keberatan atas seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pihak Teradu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pengadu sepanjang tidak merugikan kepentingan Pengadu; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Pihak Teradu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pihak Teradu maka mohon dapat dianggap kebenarannya dan merupakan fakta dalam persidangan. Bahwa setelah mengikuti dan mempelajari proses pemeriksaan Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/III/2025 serta bukti-bukti tertulis dan saksi-saksi yang diajukan oleh Pengadu maupun Pihak Teradu, Berikut kami sampaikan Kesimpulan sebagai berikut: 1. Pokok Jawaban Teradu dianggap tidak jelas dalam merumuskan dasar hukum Penolakan untuk membuka kotak suara di Rekapitulasi Pleno Tingkat Distrik Jita. Bahwa tindakan PPD beserta Pandis Jita tidak dapat dibenarkan berdasarkan dasar hukum apapun, baik Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu; 2. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait (Bawaslu) melalui Pandis Jita bahwa Teradu (PPD) melakukan Rekap TPS di Hotel Rafael Inn. Serta Pihak Teradu tidak dapat menjelaskan kepada Pengadu perihal Dugaan Rekap TPS yang dilakukan di Hotel Rafael Inn. Bahwa atas hal tersebut Teradu tidak dapat memberikan kepastian Hukum kepada para Pengadu, yang hak konstitusionalnya sebagai Pemilih/Saksi dirugikan; 3. Pengadu sekali lagi menggarisbawahi kewenangan Teradu II saat Rekapitulasi Pleno Tingkat Distrik. Dimana pada saat terjadi deadlock dengan PPD perihal Pembukaan Kotak suara, Teradu ll merekomendasikan agar kotak suara dibuka namun PPD tetap menunda agar dibuka keesokan harinya. Sehingga atas hal tersebut Pengadu beranggapan bahwa Teradu tidak tegas dan tidak melaksanakan prinsip Akuntabilitas selaku Penanggung Jawab Anggota dibawahnya. Sehubungan dengan Kesimpulan tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pilkada dengan Putusan sebagai berikut: Petitum 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, VI terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pilkada; 3. Menjatuhkan Sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pilkada; 4. Membebankan seluruh biaya-biaya Perkara kepada Negara. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 20 Juni 2025 Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa PENGADU mendalilkan dalam Kronologi Kejadian angka (1) bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran pedoman dan kode etik penyelenggara pemilihan umum dengan cara menolak membuka kotak suara tersegel yang diatur dalam Pasal 13 ayat (6) PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaban PARA TERADU: a Bahwa Saksi Paslon 02 (termasuk PENGADU) menyampaikan keberatan dalam Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan agenda penyampaian hasil rekapitulasi tingkat distrik Jita yang dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2024 dan dilanjutkan sampai tanggal 8 Desember 2024 di GOR Futsal, Timika; b Bahwa keberatan yang disampaikan dalam rapat pleno tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud di atas adalah mengenai prosedur pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik Jita pada tanggal 3 Desember 2024; dimana menurut PENGADU, PPD Jita menolak untuk membuka kotak suara pada saat rapat pleno berlangsung; c Bahwa atas keberatan yang disampaikan tersebut, PARA TERADU sebagai pimpinan sidang meminta penjelasan kepada PPD Distrik Jita, dan dijelaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Jita dibuka pada tanggal 3 Desember 2024 malam dan karena pembahasan tata tertib sampai larut malam, maka diputuskan rapat diskors dan dilanjutkan keesokan harinya tanggal 4 Desember 2024 dengan agenda melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara termasuk pembukaan kotak suara. Dan pada tanggal 4 Desember 2024, rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan termasuk di dalamnya adalah pembukaan kotak suara; d Bahwa bukti telah dilaksanakannya rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik Jita adalah dengan adanya Formulir D-Hasil Distrik Jita (Vide Bukti T-1) yang dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 7 Desember 2024. Untuk diketahui bersama bahwa semua TPS di Distrik Jita tidak mengunggah C-Hasil ke aplikasi SIREKAP sehingga dengan demikian maka satu-satunya cara melakukan rekapitulasi adalah dengan membaca C-Hasil secara manual; e Bahwa saksi Paslon 02 (termasuk PENGADU) justru tidak menghadiri rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Jita pada tanggal 4 Desember 2024, dimana dalam rapat pleno tersebut, kotak suara tiap TPS di distrik Jita dibuka untuk dilakukan rekapitulasi; f Bahwa ketika tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik, maka dengan sendirinya PENGADU telah melepaskan haknya untuk mendapatkan penjelasan dan/atau pertimbangan atas keberatan dan/atau sanggahan yang seharusnya disampaikan dalam forum rapat; g Bahwa norma dalam Pasal 13 ayat (6) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 mengatur tentang mekanisme pelaksanaan rekapitulasi tingkat distrik, termasuk di dalamnya adalah pembukaan kotak suara, dilaksanakan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik, bukan di tingkat kabupaten dan mekanisme tersebut sudah dilaksanakan dalam rapat pleno rekapitulasi pada tanggal 4 Desember 2024. Dengan demikian dalil PENGADU yang mengadukan PARA TERADU kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan melanggar ketentuan norma tersebut adalah salah alamat; h Bahwa PENGADU juga menyampaikan keberatan terkait kotak suara yang “tidak steril” dalam jedah waktu antara tanggal 3 Desember 2024 pada saat rapat pleno tingkat distrik di-skors sampai dengan tanggal 4 Desember 2024 pada saat pencabutan skorsing; PARA TERADU ingin menegaskan bahwa ruang rapat pleno sekaligus tempat penyimpanan kotak suara di GOR FUTSAL terjamin keamanannya karena setiap saat dijaga oleh aparat keamanan dan dalam pengawasan Pandis; i Bahwa dengan telah dibukanya kotak suara dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik pada tanggal 4 Desember 2024 yang tidak dihadiri oleh PENGADU, yang mana hal tersebut sudah terkonfirmasi dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 7 Desember 2024, maka dalil PENGADU a quo adalah tidak berdasar; 2. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi kejadian angka (8) bahwa TERADU II turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan terkait dugaan permintaan pembukaan kotak suara oleh Saksi Paslon 02. Atas dalil tersebut, berikut kronologi yang dapat kami sampaikan: a Bahwa pada tanggal 3 Desember sekitar jam 23.30, TERADU II menerima panggilan telepon dari salah satu anggota PPD Distrik Jita atas nama Tedy yang meminta TERADU II untuk ke tempat pelaksanaan rapat pleno Distrik Jita di GOR Futsal karena ada Tim Hukum Paslon 02 yang hadir dalam rapat, mengajukan keberatan dan ada keributan. b Bahwa TERADU II kemudian mendatangi tempat pelaksanaan rekapitulasi dan seingat TERADU II pada saat itu rapat pleno sedang di- skors. TERADU II mendapatkan keterangan dari PPD Jita bahwa permintaan pembukaan kotak suara oleh saksi Paslon 02 adalah pada saat pembahasan tatib. c Bahwa TERADU II juga mendapatkan informasi bahwa semua TPS di Distrik Jita tidak meng-upload C-Hasil ke dalam aplikasi SIREKAP. Dengan demikian maka sudah PASTI pleno rekapitulasi dilaksanakan dengan cara membuka kotak suara untuk semua TPS. d Bahwa kemudian TERADU II kemudian memberikan arahan kepada PPD Jita untuk menjelaskan mekanisme pelaksaan rekapitulasi kepada peserta rapat pleno, termasuk membuka kotak suara. e Bahwa Ketua dan anggota PPD juga menyampaikan kepada TERADU II bahwa kotak suara akan dibuka pada keesokan harinya tanggal 4 Desember 2024 karena sudah larut malam. TERADU II kemudian mengarahkan agar rapat pleno dilanjutkan malam itu atau diskors harus diputuskan dalam forum rapat dengan mendengarkan masukan dari peserta rapat pleno dan PPD wajib memastikan bahwa kotak suara dalam keadaan aman. f Bahwa kemudian rapat pleno dibuka kembali dan diskors untuk dilanjutkan pada besok harinya, tanggal 4 Desember 2024. 3. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian angka (10) bahwa pada saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 8 November 2024 untuk pleno distrik Jita di GOR Venue Futsal PARA TERADU sama sekali tidak mengusut ataupun mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh PENGADU pada pleno tingkat distrik Jita. Atas dalil tersebut, berikut jawaban PARA TERADU: a Bahwa Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi tingkat distrik Jita dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2024 dan dilanjutkan sampai dengan tanggal 8 Desember 2024, BUKAN tanggal 8 November 2024 sebagaimana dalil PENGADU; b Bahwa benar PENGADU menyampaikan keberatan dalam Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 8 Desember 2024, yang berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Jita. Menurut PENGADU, PPD Distrik Jita menolak membuka kotak suara dalam rapat pleno rekapitulasi pada tanggal 3 Desember 2024; c Bahwa PARA TERADU sebagai pimpinan rapat pleno kemudian MERESPON dengan meminta PPD Distrik Jita untuk menjelaskan kronologi kejadian pada saat pelaksanaan rapat pleno tingkat distrik (vide: Bukti T-2); d Bahwa PPD Jita kemudian menceritakan kronologis dalam rapat pleno rekapitulasi pada tanggal 3 Desember 2024 malam, bahwa pada saat itu forum hanya membahas tata tertib rapat pleno, sementara pelaksanaan rekapitulasi, termasuk di dalamnya adalah pembukaan kotak suara baru akan dilaksanakan keesokan harinya di tanggal 4 Desember 2024; dan pada tanggal 4 Desember 2024, dalam rapat pleno tingkat distrik Jita, PPD Distrik Jita membuka kotak suara untuk selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi yang justru TIDAK dihadiri oleh PENGADU; e Bahwa setelah mendapatkan penjelasan dari PPD Distrik Jita bahwa kotak suara sudah dibuka dalam rapat pleno distrik pada tanggal 4 Desember 2024, PARA TERADU memberikan PENEGASAN bahwa permintaan PENGADU agar kotak suara dibuka yang disampaikan pada tanggal 3 Desember, sudah dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2024, sehingga seharusnya sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi; f Bahwa PARA TERADU sudah menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh PENGADU pada saat rapat pleno tingkat kabupaten dengan meminta PPD Jita menceritakan kronologi kejadian pada rapat pleno tanggal 3 Desember 2024 dan juga memberikan penegasan bahwa permintaan pembukaan kotak suara oleh PENGADU sudah dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi, sehingga dalil PENGADU a quo adalah tidak berdasar. [2.6.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 20 Juni 2025 Teradu VI Perkara Nomor 95- PKE-DKPP/III/2025 menyampaikan jawaban lisan sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan keterlambatan Pleno tingkat Distrik karena jaringan internet di Distrik Jita tidak memadai serta ruangan untuk dilakukan pleno tidak mendukung. Karena hal tersebut PPD Jita bersama Pandis Jita bersepakat untuk memindahkan pleno ke Mimika. 2. Bahwa terdapat permintaan pembukaan kotak suara pada saat rekapitulasi tanggal 3, namun pada saat itu masih pembahasan tata tertib hingga malam hari. Karena sudah larut malam, pembukaan kotak suara dan rekapitulasi dilakukan pada tanggal 4. 3. Bahwa pada tanggal 3, Saksi Paslon 02 dan Paslon 03 hadir namun pada saat rekapitulasi tanggal 4 dihadiri Saksi Paslon 01 dan Saksi Paslon 03, sedangkan Saksi Paslon 02 tidak hadir. 4. Bahwa pada D Hasil ditandatangani oleh Saksi Paslon 01. 5. Bahwa Teradu VI telah mengundang seluruh Saksi Paslon untuk rekapitulasi. [2.7] PETITUM PARA TERADU Demikian jawaban dari Para Teradu atas Pengaduan Pengadu tersebut di atas. Kiranya Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu Atau, apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-2 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Formulir D-Hasil Distrik Jita; T-2 Video Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Mimika, Tanggal 7 Desember 2024. [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 20 Juni 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] KPU PROVINSI PAPUA TENGAH Pihak Terkait Jennifer Darling Tabuni selaku Ketua KPU Provinsi Papua Tengah memberikan keterangan bahwa apa yang dilakukan KPU Kabupaten hingga Distrik telah sesuai dengan arahan KPU Provinsi Papua Tengah pada saat melakukan supervisi yang juga berdasarkan arahan dari KPU RI untuk dilakukan. Pada saat melakukan supervisi dan rakor untuk memperhatikan pergerakan distribusi logistik hingga pada saat pungut hitung. Bahwa apa yang dilakukan PPD sudah sesuai dengan PKPU dan arahan KPU Provinsi. Bahwa terhadap situasi daerah yang jaringan internet tidak mendukung, bisa dilakukan rekap ditempat yang terdapat jaringan yang memadai, termasuk di Distrik lain hingga ke Ibukota. Hal tersebut juga terjadi di beberapa Kabupaten, Bukan di Distrik Jita Kabupaten Mimika saja. Bahwa setelah dilakukan pungut hitung pada tanggal 27, langsung dilakukan penghitungan di TPS. Maka dari itu penting hadirnya saksi. Yang selanjutnya hasilnya diserahkan ke PPS dan PPD. Pada saat pleno tingkat PPD, Saksi seharusnya mempunyai data. Pengumuman hasil ditingkat PPD. [2.9.2] BAWASLU KABUPATEN MIMIKA A. Terhadap Pokok Aduan Pengadu dengan Nomor Registrasi 95-PKE-DKPP/III/2025 dan Laporan Penanganan Pelanggaran sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Keterangan Bawaslu Mimika sebagai berikut: 1. Laporan: Bahwa substansi laporan yang disampaikan oleh Saudara Jessica Claartje Patrecia Titiheru pada tanggal 7 Desember 2024 Pukul 13.09 Wit, dengan tanda bukti penyampaian Nomor 027/LP/PB/Kab/36.04/Xl/2024 (Bukti PT-1); 2. Status Laporan Berdasarkan Kajian Awal: Bahwa berdasarkan Kajian Awal yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yakni: • Laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil; • Laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilihan ditingkat tertentu sesuai Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 (“Hasil Kajian Awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi.") (Bukti PT-2). 3. Status laporan dikeluarkan: Bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika pada tanggal 9 Desember 2024 melakukan Pleno dan mengeluarkan Status Laporan kepada pelapor (laporan tidak deregister) karena telah diselesaikan pada Pengawas Pemilihan ditingkat Tertentu (Bukti PT-3); 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika telah melakukan tugas pengawasan disetiap tahapan Rekapitulasi secara professional (Bukti PT-4); 5. Bahwa terhadap laporan Nomor 027/LP/PB/Kab/36.04/Xll/2024. Bawaslu Kabupaten Mimika perlu menerangkan bahwa laporan dan bukti-bukti yang sama sudah pernah dilaporkan dan dibuktikan dalam Persidangan Perselisihan Hasil di lahkamah Konsitusi RI, yang mana Bawaslu perlu menerangkan bahwa laporan dan bukti-bukii serta keterangan dari saksi yang hadir pada sidang pembuktian dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Februari 2025. B. Kepatuhan terhadap Mekanisme Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 1. Prinsip Umum dalam Penanganan Laporan: Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Bawaslu Kabupaten Mimika senantiasa berpedoman pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Setiap laporan yang diterima melalui proses kajian awal guna memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil sebelum ditentukan apakah laporan iersebut layak diregistrasi atau tidak. 2. Rujukan Aturan yang Diterapkan: Bahwa dalam penanganan Laporan ini, Bawaslu Kabupaten Mimika merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024: “Hasii kajian awal berupa Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi." C. Kesimpulan 1. Bahwa laporan yang diajukan oleh Saudara Claartje Patrecia Titiheru telah ditangani sesuai dengan mekanisme yang diietapkan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penangan Pelanggaran; 2. Bawaslu Kabupaten Mimika telan bekerja Profesional sesui mekanisme, Prosedur an tatacara aiam Ferawasiu omor 16 Tanun 224 tentang Pengawasan Rekapituiasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 027/LP/PB/kab/36.04/XII/2024; PT-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 027/LP/PB/kab/36.04/XII/2024; PT-3 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 027/LP/PB/kab/36.04/XII/2024; PT-4 Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 138/LHP/PM.00.02/12/2024. [2.9.3] ANGGOTA PPD JITA Bahwa Pihak Terkait Astedy Perkasa selaku Anggota PPD Jita memberikan keterangan terkait distribusi logistik, pada tanggal 27 seluruh kotak suara terkumpul pada Distrik Jita. Bahwa PPD Jita bersama Pandis Jita pada tanggal 27 sekitar pukul 23:54 WIT melakukan Pleno di Jita. Pihak Terkait Astedy berkoordinasi dengan Staf KPU Mimika atas nama Hendrik dan menyampaikan bahwa di Jita tempatnya dan jaringan internet tidak memadai. Serta alat penerangan juga tidak ada. Selanjutnya Pihak Terkait membawa kotak suara dari Distrik Jita sekitar pukul 03:00 WIT tanggal 28 menuju Mimika dan tiba sekitar pukul 09:20 WIT. Selanjutnya atas arahan Hendrik dan Ketua serta Anggota KPU Mimika, pihak Terkait menyimpan logistik di GOR. Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Hendrik, Pihak Terkait memindahkan kotak suara ke Hotel Rafael Inn untuk dilakukan Rekapitulasi. Bahwa Pihak Terkait PPD Jita selalu diawasi oleh Pandis Jita, Polri dan TNI. Bahwa pada saat pemilihan tanggal 27, tidak terdapat satu Saksi Paslon di seluruh TPS dari 3 Paslon di 10 Kampung di Distrik Jita. [2.9.4] PANWAS DISTRIK JITA Pihak Terkait Elizabeth Aim selaku Ketua Panwas Distrik Jita memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait mengawasi dengan pengawasan melekat terhadap pergerakan Kotak Suara dari Distrik Jita hingga ke Kabupaten Mimika. Bahkan hingga hotel Rafael Inn dan pleno tingkat distrik. Tidak ada temuan terhadap kesalahan pergerakan logistik. Pihal Terkait juga hadir pada saat rekapitulasi tingkat distrik di GOR. Bahwa hasil pengawasan rekap tingkat distrik tanggal 3, pada saat pembahasan tata tertib terjadi Tarik menarik hingga tengah malam. Karena sudah larut malam, selanjutnya dilakukan kembali pada tanggal 4. Saksi Paslon 02 tidak hadir pada saat itu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu I s.d. V diduga tidak menindaklanjuti keberatan Saksi Mandat salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat Kabupaten Mimika. Bahwa Teradu VI diduga menolak membuka kotak suara yang tersegel pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat Distrik Jita. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Saksi Paslon Bupati Mimika Nomor Urut 02 atas nama Muhammad Fauzi bersama Pengadu menyampaikan keberatan dalam Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda penyampaian hasil rekapitulasi tingkat distrik Jita yang dilaksanakan pada tanggal 7-8 Desember 2024 di GOR Futsal, Timika. Bahwa keberatan yang disampaikan berkenaan prosedur pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik Jita pada tanggal 3 Desember 2024. Menurut Pengadu, PPD Jita menolak untuk membuka kotak suara untuk memberikan C.Hasil pada saat rapat pleno berlangsung kepada Saksi. Para Teradu sebagai pimpinan sidang meminta penjelasan kepada PPD Distrik Jita, dan dijelaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Jita dibuka pada tanggal 3 Desember 2024 malam. Bahwa sekitar pukul 23.30 WIT, Teradu II menerima panggilan telepon dari Tedy selaku Anggota PPD Distrik Jita yang meminta Teradu II untuk ke tempat pelaksanaan rapat pleno Distrik Jita di GOR Futsal karena ada Tim Hukum Paslon 02 yang hadir dalam rapat, mengajukan keberatan. Teradu II kemudian mendatangi tempat pelaksanaan rekapitulasi. Bahwa Teradu II mendapatkan keterangan dari PPD Jita bahwa permintaan pembukaan kotak suara oleh Saksi Paslon 02 adalah pada saat pembahasan tatib. Karena pembahasan tata tertib sampai larut malam, maka diputuskan rapat diskors dan dilanjutkan keesokan harinya tanggal 4 Desember 2024 dengan agenda melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara termasuk pembukaan kotak suara yang tidak dihadiri Saksi Paslon 02. Pada tanggal 4 Desember 2024, rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan termasuk di dalamnya adalah pembukaan kotak suara. Setelah dilakukan Rekapitulasi Distrik Jita selanjutnya dituangkan dala Formulir D-Hasil Distrik Jita (Vide Bukti T-1). Atas ketidak hadiran Saksi Paslon 02 pada saat rekapitulasi tingkat DIstrik Jita dengan sendirinya Pengadu telah melepaskan haknya untuk mendapatkan penjelasan atau pertimbangan atas keberatan atau sanggahan yang seharusnya disampaikan rekapitulasi tingkat Distrik. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (6) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 mengatur tentang mekanisme pelaksanaan rekapitulasi tingkat distrik, termasuk di dalamnya adalah pembukaan kotak suara, dilaksanakan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik, bukan di tingkat kabupaten dan mekanisme tersebut sudah dilaksanakan dalam rapat pleno rekapitulasi pada tanggal 4 Desember 2024. Bahwa D-Hasil Distrik Jita dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 7 Desember 2024. Bahwa semua TPS di Distrik Jita tidak mengunggah C.Hasil ke aplikasi Sirekap sehingga dengan demikian maka satu-satunya cara melakukan rekapitulasi adalah dengan membaca C.Hasil secara manual. [4.2.2] Menimbang bahwa keterlambatan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Jita dikarenakan kendala Jaringan Internet dan tempat yang tidak memadai untuk dilakukan Pleno Rekapitulasi. Bahwa Teradu VI dan Anggota PPD Jita serta Pandis Jita bersepakat memindahkan Pleno Rekapitulasi ke Kota Mimika. Bahwa benar rekapitulasi tingkat Distrik Jita tanggal 3 Desember 2024 terdapat permintaan pembukaan kotak suara dari Saksi Paslon 02 dan Pengadu pada saat pembahasan tata tertib. Karena pembahasan Tata Tertib dilakukan hingga larut malam, selanjutnya PPD Jita memutuskan melanjutkan Pleno Rekapitulasi keesokan harinya tanggal 4 Desember 2024 dengan membuka kotak suara namun Saksi Paslon 02 tidak hadir. Selanjutnya hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dituangkan pada D.Hasil Distrik Jita dan ditandatangani Saksi Paslon 01. Bahwa pada rekapitulasi tingkat TPS di Distrik Jita tidak dihadiri satupu saksi dari semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dan Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI pada pokoknya membantah dalil Pengadu yang menyatakan tidak mengirimkan undangan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Jita kepada Pengadu selaku Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Bahwa Teradu VI menjelaskan, setelah dilakukan pungut hitung tanggal 27 November 2024 maka tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi suara tingkat PPD yang dilakukan di Distrik Jita. Namun, dengan alasan keamanan, tempat rekapitulasi tidak ada penerangan dan akses internet yang tidak memadai maka pada tanggal 1 Desember 2024, PPD Distrik Jita dan Pandis Distrik Jita bersepakat melakukan perpindahan tempat rekapitulasi penghitungan suara ke Gor Evenue Timika. Bahwa sesampainya di Gor Evenue, ternyata masih digunakan untuk rekapitulasi penghitungan suara dari Distrik lain. Selanjutnya atas hal tersebut, PPD Distrik Jita in casu Teradu VI kemudian berinisatif meminta petunjuk kepada Hendri selaku Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) KPU Kabupaten Mimika. Sesuai petunjuk tesebut, kemudian PPD Distrik Jita memindahkan kembali logistik kotak suara dari Gor Evenue ke Hotel Rafael Inn dengan pengawasan dari Pengawas Distrik Jita dan Pihak Kepolisian serta TNI. Bahwa menurut Pengadu, perpindahan logistik diduga telah terjadi rekapitulasi penghitungan suara di Hotel Rafael Inn yang dilakukan oleh PPD Distrik Jita tanpa sepengetahuan Pengadu. Namun sesuai fakta dalam persidangan, PPD Distrik Jita dan Teradu VI menerangkan, bahwa di Hotel Rafael Inn belum melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Jita. PPD Distrik Jita berdalih bahwa perpindahan logistik tersebut untuk mengamankan dan mengumpulkan Berita Acara serah terima logistik serta belum mengirimkan undangan rekapitulasi penghitungan suara kepada masing- masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika. Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Panwas Distrik Jita yang membenarkan bahwa telah terjadi perpindahan tempat rekapitulasi penghitungan suara dari Distrik Jita ke Timika. Pihak Terkait Panwas Distrik Jita juga menjelaskan, bahwa dalam masa perpindahan tempat rekapitulasi Pengawas Distrik Jita selalu melakukan pengawasan secara melekat kepada PPD Distrik Jita serta didampingi oleh pihak keamanan. Bahwa selain itu, Pihak Terkait Panwas Distrik Jita menerangkan bahwa tidak ada rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Jita di Hotel Rafeal Inn. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 sekira Pukul 20.00 WIT, PPD Distrik Jita kembali memindahkan logistik kotak suara dari Hotel Rafael Inn ke Gor Evenue untuk dilakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik. Bahwa sebelum melakukan rekapitulasi penghitungan suara, PPD Distrik Jita telah mengirimkan undangan kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika. Fakta tersebut dibenarkan oleh Pengadu selaku Saksi Mandat dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Nomor Urut 2. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu tidak mempunyai C.Salinan karena tidak memiliki saksi di tiap TPS, sehingga Pengadu meminta C.Salinan kepada PPD Distrik Jita pada saat rekapitulasi tingkat Distrik. Oleh karena tidak mempunya C.Salinan dan di kwatirkan terjadi penggelembungan suara, maka Pengadu melakukan keberatan untuk langsung membuka kotak suara pada saat rekapitulasi Tingkat Distrik. Atas keberatan Pengadu tersebut berakibat rekapitulasi penghitungan suara belum dimulai sampai pada malam hari. Bahwa sampai dengan Pukul 23.30 WIT, karena tata tertib rekapitulasi belum juga disepakati dan Pengadu terus melakukan keberatan, maka PPD Distrik Jita in casu Teradu VI kemudian menghubungi Teradu II atas nama Hironimus Kia Ruma untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Bahwa Teradu II selanjutnya memberikan intruksi untuk PPD Distrik Jita membuka kotak suara setelah tata tertib rekapitulasi disepakati untuk menghitung perolehan suara secara manual karena KPPS tidak mengunggah pada SIREKAP. Bahwa karena telah larut malam maka sesuai hasil kesepakatan bersama Pengawas Distrik Jita, rekapitulasi penghitungan suara ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 4 Desember 2024 Pukul 10.00 WIT. Bahwa pada rekapitulasi tanggal 4 Desember 2024, justru Pengadu tidak menghadiri rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Jita yang dilakukan oleh PPD Distrik Jita. Pengadu hanya membuat surat kejadian khusus dan keberatan yang tertuang dalam Form D. Keberatan (vide bukti P-5) terhadap tidak dibukanya kotak suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaa, bahwa setelah dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Jita, kemudian pada tanggal 7 Desember 2024 dilaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika untuk Distrik Jita. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika, Pengadu kembali mengajukan keberatan terhadap rekapitulasi tingkat Distrik Jita terkait pembukaan kotak suara. Bahwa keberatan Pengadu tersebut, langsung ditindaklanjuti KPU Kabupaten Mimika in casu Teradu I s.d. Teradu V dengan langsung mengkonfirmasi kepada PPD Distrik Jita. Berdasarkan hasil konfirmasi terdapat fakta bahwa keberatan Pengadu telah diselesaikan dengan membuka Kotak Suara pada saat rekapitulasi tingkat Distrik Jita (vide bukti T- 1 dan T-2). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu in casu Teradu IV dan Teradu I s.d. Teradu VI dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Jita dan Kabupaten Mimika sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, termasuk dalam menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh Pengadu baik di rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Jita maupun keberatan di rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Mimika. Bahwa Teradu VI selaku Ketua PPD Distrik Jita telah bertindak profesional dan cermat dalam melaksanakan rekapitulasi tingkat Distrik Jita dengan cara mengirimkan undangan rekapitulasi tingkat Distrik kepada Pengadu selaku Saksi Mandat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dan telah membuka Kotak Suara untuk menghitung perolehan suara masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika pada tanggal 4 Desember 2024. Bahwa pembukaan kotak suara yang dilakukan pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik Jita tanggal 4 Desember 2024 karena terdapat keberatan dari Pengadu pada hari sebelumnya, yaitu tanggal 3 Desember 2024. Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan berdasarkan hasil konsultasi Teradu VI dengan Teradu II. Akan tetapi justru Pengadu yang tidak menghadiri rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik tanggal 4 Desember 2024. Artinya, meskipun Pengadu tidak hadir pada saat pembukaan kota suara pada tanggal 4 Desember 2024, Teradu VI berdasarkan hasil konsultasi dengan Teradu II membuka kotak suara untuk memastikan perolehan suara masing- masing Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika. Tindakan Teradu VI membuka kotak suara tersebut adalah sebagai bentuk tindakan untuk menjawab atas dugaan Pengadu bahwa tidak ada rekapitulasi pada saat di Hotel Rafael Inn sebelum beralih ke Gor Evenue. Dengan demikian, Teradu VI sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti keberatan Pengadu. Sehingga tindakan Teradu VI dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, dalil Pengadu sepanjang Teradu VI tidak menyampaikan undangan kepada Pengadu selaku Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 serta ada rekapitulasi di Hotel Rafael Inn sebelum beralih ke Gor Evenue tidak terbukti. Demikian juga terhadap Teradu I s.d. Teradu V, sesuai fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel dalam menindaklanjuti keberatan Pengadu untuk Distrik Jita, yaitu dengan langsung mengkonfirmasi kepada PPD Distrik Jita pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Mimika yang pada pokoknya menyatakan keberatan Pengadu telah diselesaikan dengan membuka Kotak Suara pada saat rekapitulasi tingkat Distrik Jita. Oleh karena itu, Teradu I s.d, Teradu V selaku Penyelenggara Pemilu sudah menindaklanjuti keberatan Pengadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Oleh karena dalil Pengadu sepanjang terkait Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu VI selaku Ketua PPD Distrik Jita agar lebih bertindak hati-hati dan lebih mengutamakan koordinasi kepada KPU Kabupaten Mimika serta memberitahukan kepada saksi mandat pasangan calon dalam melakukan perpindahan lokasi rekapitulasi tingkat Distrik agar tidak menimbulkan syakwasangka negatif. Hal tersebut penting dilakukan agar ada transparansi dan keterbukaan terkait rekapitulasi tingkat Distrik oleh masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika dan Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu III Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono dan Teradu V Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Wanesup Mauwama selaku Ketua PPD Distrik Jita terhitung sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani