Rehabilitasi
Nomor Putusan: 95-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika serta Ketua PPD Distrik Jita
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 04/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 27 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 55-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/III/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Juni 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran pedoman dan kode etik penyelenggara pemilihan umum dengan cara menolak membuka kotak suara tersegel yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang tata cara rekapitulasi pemungutan suara di pemilihan umum daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015, Pasal 103 ayat (1), Pasal 104 ayat (7), Pasal 193 ayat (6), Pasal Pasal 17 Huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 13 ayat (6)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika dan Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu III Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono dan Teradu V Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Wanesup Mauwama selaku Ketua PPD Distrik Jita terhitung sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V pali
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 95-PKE-DKPP/III/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
55-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 95-PKE-
DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Jessica Claartje Patrecia Titiheru
Pekerjaan/ : Advokat/Saksi Mandat Paslon Nomor Urut 2
Lembaga
Alamat : Jalan Kelimutu RT.013/RW.000, Kelurahan Kwamki,
Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika
Memberika Kuasa Kepada:
Nama : Supriyanto Teguh Sukma
Pekerjaan/ : Advokat/ Tim Hukum Maximus - Peggi
Lembaga
Alamat : Jalan Cenderawasih, Ruko LBH Puraka Restorative
Justice Nomor 5/SP-2 Jalur 1, Jalan Manggis,
Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Dete Abugau
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jalan Hasanuddin, Kel. Pasar Sentral, Distrik Mimika
Baru, Kab Mimika, Provinsi Papua Tangah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Hironimus Kia Ruma
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jalan Hasanuddin, Kel. Pasar Sentral, Distrik Mimika
Baru, Kab Mimika, Provinsi Papua Tangah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jalan Hasanuddin, Kel. Pasar Sentral, Distrik Mimika
Baru, Kab Mimika, Provinsi Papua Tangah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Budiono
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jalan Hasanuddin, Kel. Pasar Sentral, Distrik Mimika
Baru, Kab Mimika, Provinsi Papua Tangah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Delince Somou
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jalan Hasanuddin, Kel. Pasar Sentral, Distrik Mimika
Baru, Kab Mimika, Provinsi Papua Tangah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Wanesup Mauwama
Jabatan : Ketua PPD Distrik Jita
Alamat : Distrik Jita, Kab Mimika, Provinsi Papua Tangah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI;
Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 55-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 95-PKE-DKPP/III/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Juni 2025
sebagai berikut:
1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan
pelanggaran pedoman dan kode etik penyelenggara pemilihan umum dengan
cara menolak membuka kotak suara tersegel yang diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang tata cara
rekapitulasi pemungutan suara di pemilihan umum daerah, sebagaimana
diatur dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan melanggar
ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015, Pasal 103 ayat (1), Pasal
104 ayat (7), Pasal 193 ayat (6), Pasal Pasal 17 Huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa Peristiwa bermula pada tanggal 1 Desember 2024, Tim Hukum
Maximus-Peggi (“Tim Hukum”) mendapati fakta yaitu Pleno Jita akan
dilaksanakan di hotel Rafael inn. informasi tersebut didukung oleh saksi dari
Maximus-Peggi (Paslon Bupati-Wakil Bupati) dan fakta dilapangan berupa
video pemindahan kotak suara distrik Jita yang diangkut dengan mobil Bak
dan saksi kami yang mengawasi posisi kotak suara dari TPS hingga pada
akhirnya diturunkan di Rafael Inn; [BUKTI P-1]
3. Bahwa atas pleno yang diadakan di hotel Rafael Inn tersebut tidak dilakukan
secara transparan mengingat tidak ada undangan kepada saksi Kami.
Penempatan kotak suara di Rafael inn tersebut juga sudah mendapat
pengawalan ketat oleh Polisi setempat. Sehingga Tim Hukum berdasarkan
fakta tersebut menempatkan beberapa saksi Kami di Rafael inn untuk
menjaga Kotak suara distrik Jita tersebut;
4. Bahwa yang semula pleno akan dilaksanakan pada hari Minggu (1
Desember) pukul 13.00 WITA. Ditunda hingga waktu yang tidak jelas.
Dengan alasan rekapan tingkat tps belum selesai yang mana rekapan tingkat
tps sudah seharusnya diselesaikan di tps masing masing distrik dan bukan
di dalam hotel dan di ruangan tertutup. Lalu pada 2 Desember 2024, sudah
seharusnya rekapan tingkat TPS sudah selesai mengingat distrik lain sudah
melakukan Pleno distrik sejak beberapa hari terakhir. Sedangkan Jita belum
melakukan Pleno sama sekali dengan alasan rekapan TPS belum selesai dan
saksi dari berbagai Paslon baik Gubernur maupun Bupati dilarang untuk
masuk ke dalam hotel Rafael inn;
“Atas hal tersebut diduga PPS dan PPD melakukan Pelanggaran
wewenang dan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 103
ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, dikarenakan
mengacu kepada tahapan jadwal Pilkada sebagaimana terdapat
pada lampiran PKPU Nomor 18 Tahun 2024, bahwa tahapan
penyampaian Kotak suara dari tingkat PPS ke PPD dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari sejak pemungutan suara dan penghitungan
suara dilakukan (27 November 2024 - 30 November 2024),
sedangkan kotak suara baru diterima oleh PPD pada tanggal 1
Desember. Dan Prosedur lainnya yang dilanggar oleh PPD/PPS yaitu
tidak mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5) Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015”. (Pengadu tidak memiliki alat
bukti terkait ( Pasal 100 ayat (5)) Pengumuman hasil
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, karena memang
tidak ada pengumuman yang disampaikan oleh Pihak KPU
Dan PPD Kabupaten/Kota Mimika). (Saksi dapat memberikan
kesaksian akan hal tersebut)
5. Bahwa pada 3 Desember 2024 Saksi Kami menerima undangan Pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan/distrik
Jita. Pleno diadakan pada pukul 20.00 di Gor Venue Futsal. Saksi Kami
dihadiri oleh 2 anggota Tim hukum Kami yaitu Jessica Clartje dan
Muhammad Fauzi berdasarkan mandat yang diberikan oleh Tim Hukum
Kami;
6. Bahwa sidang berjalan alot dikarenakan pimpinan sidang yang dipimpin oleh
ketua PPD Bapak Wanesup Mauwama didampingi Bapak Teddy selaku
anggota PPD Jita, tidak mendengarkan masukan dari peserta berupa
permintaan untuk mendapatkan salinan C1 Hasil yang ada di dalam kotak
suara. Mereka bersikukuh untuk membacakan C1 Hasil menggunakan
salinan yang mereka pegang bukan yang berasal dari dalam Kotak suara.
[BUKTI P-2] Saksi sepakat menolak hal tersebut. Dan PPD akhirnya
menyetujui untuk memberikan C1 Hasil dan akan didistribusikan kepada
masing masing saksi. Sehingga sidang diskors sementara;
7. Bahwa sidang yang semula di skors sejak pukul 23.00 WIT hingga pukul
23.30 WITA, tidak berjalan sebagaimana harusnya. Dan sidang baru dibuka
kembali pada pukul 24:00 WIT (Masuk tanggal 4 Desember);
“Bahwa atas hal tersebut, PPD diduga melanggar ketentuan terkait
jadwal tahapan penghitungan suara Pilkada sebagaimana diatur
Pasal 104 ayat (7) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Bahwa
sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 18
Tahun 2024 bahwa sudah sepatutnnya hasil rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat kecamatan sudah selesai dan
dilimpahkan kepada KPU Kabupaten/Kota (28 November - 3
Desember 2024)”. (Bahwa dapat dibuktikan dalam FORM D
Keberatan, kami baru diberikan FORM D Keberatan pada
pukul 02.08 WIT)
8. Bahwa pimpinan sidang tetap tidak dapat memberikan salinan yang Saksi
Kami dan saksi lainnya mintakan sesuai kesepakatan sebelumnya. Sehingga
saksi meminta pimpinan sidang untuk membuka kotak suara tersegel dan
membacakan C1 hasil. Namun pimpinan sidang yang diketuai oleh Bapak
Teddy (menggantikan bapak Wanesup Mauwama) menolak tanpa dasar
hukum yang jelas. Saksi Kami menjelaskan bahwa kotak suara tersegel
harus dibuka oleh PPD berdasarkan pasal 13 ayat (6) huruf a, b, c, d, e, f,
g, h, i, j, k Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 tentang tata cara
rekapitulasi pemungutan suara di pemilihan umum daerah. [BUKTI P-3]
sidang kemudian di skors (pukul 01:15 WIT) lagi tanpa alasan yang jelas
kepada saksi. Biro hukum KPU Kabupaten/Kota (Bapak Hiro) turun tangan
menyelesaikan permasalahan ini.
“Bahwa hal tersebut sepatutnya merupakan kewenangan PPD untuk
mengumumkan hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya.
Mengacu juga kepada Peraturan hukum lainnya sebagaimana
dimaksud pada Pasal 193 ayat (6) Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015. Mengingat hal tersebut (Pembacaan C1 Hasil) tidak dilakukan
pada tingkat PPS, sehingga sudah sepatutnya saksi dapat
mengetahui isi C1 hasil dari PPD”. (Pengadu tidak memiliki alat
bukti terkait ( Pasal 193 ayat (6) ) Pengumuman hasil
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, karena memang
tidak ada pengumuman yang disampaikan oleh Pihak KPU
Dan PPD Kabupaten/Kota Mimika). (Saksi dapat memberikan
kesaksian akan hal tersebut)
9. Bahwa sidang dibuka kembali pada pukul 01:55 WIT. Pimpinan sidang tetap
menolak membuka kotak suara dengan alternatif berupa dilakukan skors
hingga pukul 10.00 WIT dan kotak suara akan dibuka besok pagi, Saksi
menolak dan meminta agar Kotak suara tetap dibuka malam ini. Namun
Pimpinan sidang tetap menolak tanpa alasan dan dasar hukum sama sekali.
[BUKTI P-4] Bahwa pada akhirnya, Saksi Kami mengajukan D keberatan
(form keberatan) dan sempat dihalang-halangi oleh Ketua PPD (bapak Teddy)
untuk mendapatkan form tersebut, namun akhirnya beliau mempersilahkan
Saksi Kami untuk mendapatkan form keberatan. [BUKTI P-5]
10. Bahwa pada saat Rekapitulasi Pleno Kabupaten dilaksanakan Tanggal 8
November 2024 untuk Pleno Distrik Jita di Gor Venue Futsal (Bukti P.6)
dimana KPU Kabupaten/Kota Mimika yang terdiri dari Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu V sama sekali tidak mengusut ataupun
mempertimbangkan keberatan yang kami ajukan pada tingkat Pleno
Rekapitulasi kecamatan/distrik Jita. Padahal KPU Kabupaten/Kota
bertanggungjawab penuh terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme
sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 & 18 tahun 2024. Dan hal
tersebut juga diduga melanggar ketentuan PERATURAN DKPP NOMOR 2
TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Pasal 15 Huruf C & D, Pasal 16
Huruf A & D.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pilkada dengan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V dan VI terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pilkada;
3. Menjatuhkan Sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Teradu I, II, III, IV, V
dan VI atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pilkada;
4. Membebankan seluruh biaya-biaya Perkara kepada Negara; dan
5. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada berpendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-6 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Video Kotak Suara yang diturunkan di Hotel Rafael Inn;
P-2 Video Saksi Pleno Meminta PPD untuk membuka Kotak
Suara;
P-3 Video Saksi memberikan masukan agar membuka Kotak
Surat agar bisa disandingkan antara C Pleno dengan Salinan;
P-4 Video Saksi meminta agar Kotak Suara Dibuka dan
salinannya dibagikan, apabila tidak dilakukan maka Saksi
akan membuat kejadian Khusus;
P-5 Form D Keberatan Rekapitulasi Pleno Distrik Jita;
P-6 Video Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dipimpin
KPU Kabupaten/Kota.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam
sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 19 Juni 2025 dan memberikan
keterangan sebagai beriku:
[2.4.1] MUHAMMAD FAUZI
Bahwa Saksi menjelaskan terjadi kendala sinyal internet, kendala cuaca dan
kendala keamanan sehingga penghitungan suara di TPS dilakukan dikota.
Karena tidak ada saksi dari semua paslon hadir di TPS, sehingga semua saksi
pada tanggal 1 Desember 2024 di hotel Rafael inn tidak memiliki bukti sehingga
perolehan suara masing-masing paslon tidak diketahui. Bahwa Saksi dari Paslon
02 ada di TPS namun diusir. Pada saat di hotel Rafael Inn Saksi meminta hasil
rekapitulasi namun dikatakan masih dilakukan rekapitulasi tingkat TPS. Saksi
juga baru menerima surat undangan rekapitulasi tanggal 3 Desember 2024
pukul 20:00 WIT yang dilaksanakan di GOR Futsal Timika. Pada saat
Rekapitulasi, Saksi tidak memegang C-Hasil sehingga meminta untuk dibuka
kotak suara. Bahwa Saksi tidak memegang data pembanding sehingga tidak
dapat membandingkan saat rekapitulasi.
[2.4.2] FADLY YAWAN RAMLI
Pada saat Rekapitulasi, Saksi merupakan Saksi untuk Distrik Mimika Baru.
Saksi melihat Pengadu dan Saksi Muhammad Fauzi untuk Distrik jita ada yang
memprotes Kotak suara tidak dibuka dan hasil tidak diperlihatakan.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan Perkara Nomor 95-
PKE-DKPP/III/2025 dengan mencermati dan memperhatikan alat bukti berupa
keterangan dari saksi-saksi yang telah diajukan oleh Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait. Maka dapat Pengadu sampaikan Kesimpulan atas Perkara a quo
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Pengadu
sebagaimana dikemukakan dalam Kronologi Aduan, serta menolak dan
sangat keberatan atas seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pihak Teradu
kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pengadu sepanjang
tidak merugikan kepentingan Pengadu;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh
Pihak Teradu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah
kebenarannya oleh Pihak Teradu maka mohon dapat dianggap
kebenarannya dan merupakan fakta dalam persidangan.
Bahwa setelah mengikuti dan mempelajari proses pemeriksaan Perkara Nomor
95-PKE-DKPP/III/2025 serta bukti-bukti tertulis dan saksi-saksi yang diajukan
oleh Pengadu maupun Pihak Teradu, Berikut kami sampaikan Kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pokok Jawaban Teradu dianggap tidak jelas dalam merumuskan dasar
hukum Penolakan untuk membuka kotak suara di Rekapitulasi Pleno
Tingkat Distrik Jita. Bahwa tindakan PPD beserta Pandis Jita tidak dapat
dibenarkan berdasarkan dasar hukum apapun, baik Peraturan KPU
maupun Peraturan Bawaslu;
2. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait (Bawaslu) melalui Pandis Jita bahwa
Teradu (PPD) melakukan Rekap TPS di Hotel Rafael Inn. Serta Pihak Teradu
tidak dapat menjelaskan kepada Pengadu perihal Dugaan Rekap TPS yang
dilakukan di Hotel Rafael Inn. Bahwa atas hal tersebut Teradu tidak dapat
memberikan kepastian Hukum kepada para Pengadu, yang hak
konstitusionalnya sebagai Pemilih/Saksi dirugikan;
3. Pengadu sekali lagi menggarisbawahi kewenangan Teradu II saat
Rekapitulasi Pleno Tingkat Distrik. Dimana pada saat terjadi deadlock
dengan PPD perihal Pembukaan Kotak suara, Teradu ll merekomendasikan
agar kotak suara dibuka namun PPD tetap menunda agar dibuka keesokan
harinya. Sehingga atas hal tersebut Pengadu beranggapan bahwa Teradu
tidak tegas dan tidak melaksanakan prinsip Akuntabilitas selaku
Penanggung Jawab Anggota dibawahnya.
Sehubungan dengan Kesimpulan tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pilkada dengan Putusan
sebagai berikut:
Petitum
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, VI terbukti melakukan Pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pilkada;
3. Menjatuhkan Sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Teradu I, II, III, IV, V,
VI atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pilkada;
4. Membebankan seluruh biaya-biaya Perkara kepada Negara.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada berpendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 20 Juni 2025 Teradu I s.d. Teradu V Perkara
Nomor 95-PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan
dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa PENGADU mendalilkan dalam Kronologi Kejadian angka (1) bahwa
Ketua dan anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran
pedoman dan kode etik penyelenggara pemilihan umum dengan cara
menolak membuka kotak suara tersegel yang diatur dalam Pasal 13 ayat (6)
PKPU Nomor 18 Tahun 2024.
Atas dalil PENGADU tersebut, berikut jawaban PARA TERADU:
a Bahwa Saksi Paslon 02 (termasuk PENGADU) menyampaikan keberatan
dalam Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan agenda
penyampaian hasil rekapitulasi tingkat distrik Jita yang dilaksanakan
pada tanggal 7 Desember 2024 dan dilanjutkan sampai tanggal 8
Desember 2024 di GOR Futsal, Timika;
b Bahwa keberatan yang disampaikan dalam rapat pleno tingkat
kabupaten sebagaimana dimaksud di atas adalah mengenai prosedur
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik Jita pada tanggal 3
Desember 2024; dimana menurut PENGADU, PPD Jita menolak untuk
membuka kotak suara pada saat rapat pleno berlangsung;
c Bahwa atas keberatan yang disampaikan tersebut, PARA TERADU
sebagai pimpinan sidang meminta penjelasan kepada PPD Distrik Jita,
dan dijelaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Jita
dibuka pada tanggal 3 Desember 2024 malam dan karena pembahasan
tata tertib sampai larut malam, maka diputuskan rapat diskors dan
dilanjutkan keesokan harinya tanggal 4 Desember 2024 dengan agenda
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara termasuk pembukaan
kotak suara. Dan pada tanggal 4 Desember 2024, rapat pleno
rekapitulasi dilaksanakan termasuk di dalamnya adalah pembukaan
kotak suara;
d Bahwa bukti telah dilaksanakannya rapat pleno rekapitulasi tingkat
distrik Jita adalah dengan adanya Formulir D-Hasil Distrik Jita (Vide
Bukti T-1) yang dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat
kabupaten pada tanggal 7 Desember 2024. Untuk diketahui bersama
bahwa semua TPS di Distrik Jita tidak mengunggah C-Hasil ke aplikasi
SIREKAP sehingga dengan demikian maka satu-satunya cara
melakukan rekapitulasi adalah dengan membaca C-Hasil secara
manual;
e Bahwa saksi Paslon 02 (termasuk PENGADU) justru tidak menghadiri
rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Jita pada tanggal 4 Desember
2024, dimana dalam rapat pleno tersebut, kotak suara tiap TPS di distrik
Jita dibuka untuk dilakukan rekapitulasi;
f Bahwa ketika tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik,
maka dengan sendirinya PENGADU telah melepaskan haknya untuk
mendapatkan penjelasan dan/atau pertimbangan atas keberatan
dan/atau sanggahan yang seharusnya disampaikan dalam forum rapat;
g Bahwa norma dalam Pasal 13 ayat (6) PKPU Nomor 18 Tahun 2024
mengatur tentang mekanisme pelaksanaan rekapitulasi tingkat distrik,
termasuk di dalamnya adalah pembukaan kotak suara, dilaksanakan
dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik, bukan di tingkat
kabupaten dan mekanisme tersebut sudah dilaksanakan dalam rapat
pleno rekapitulasi pada tanggal 4 Desember 2024. Dengan demikian dalil
PENGADU yang mengadukan PARA TERADU kepada Yang Mulia Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan melanggar
ketentuan norma tersebut adalah salah alamat;
h Bahwa PENGADU juga menyampaikan keberatan terkait kotak suara
yang “tidak steril” dalam jedah waktu antara tanggal 3 Desember 2024
pada saat rapat pleno tingkat distrik di-skors sampai dengan tanggal 4
Desember 2024 pada saat pencabutan skorsing; PARA TERADU ingin
menegaskan bahwa ruang rapat pleno sekaligus tempat penyimpanan
kotak suara di GOR FUTSAL terjamin keamanannya karena setiap saat
dijaga oleh aparat keamanan dan dalam pengawasan Pandis;
i Bahwa dengan telah dibukanya kotak suara dalam rapat pleno
rekapitulasi tingkat distrik pada tanggal 4 Desember 2024 yang tidak
dihadiri oleh PENGADU, yang mana hal tersebut sudah terkonfirmasi
dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 7
Desember 2024, maka dalil PENGADU a quo adalah tidak berdasar;
2. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi kejadian angka (8)
bahwa TERADU II turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan terkait
dugaan permintaan pembukaan kotak suara oleh Saksi Paslon 02.
Atas dalil tersebut, berikut kronologi yang dapat kami sampaikan:
a Bahwa pada tanggal 3 Desember sekitar jam 23.30, TERADU II
menerima panggilan telepon dari salah satu anggota PPD Distrik Jita
atas nama Tedy yang meminta TERADU II untuk ke tempat pelaksanaan
rapat pleno Distrik Jita di GOR Futsal karena ada Tim Hukum Paslon 02
yang hadir dalam rapat, mengajukan keberatan dan ada keributan.
b Bahwa TERADU II kemudian mendatangi tempat pelaksanaan
rekapitulasi dan seingat TERADU II pada saat itu rapat pleno sedang di-
skors. TERADU II mendapatkan keterangan dari PPD Jita bahwa
permintaan pembukaan kotak suara oleh saksi Paslon 02 adalah pada
saat pembahasan tatib.
c Bahwa TERADU II juga mendapatkan informasi bahwa semua TPS di
Distrik Jita tidak meng-upload C-Hasil ke dalam aplikasi SIREKAP.
Dengan demikian maka sudah PASTI pleno rekapitulasi dilaksanakan
dengan cara membuka kotak suara untuk semua TPS.
d Bahwa kemudian TERADU II kemudian memberikan arahan kepada PPD
Jita untuk menjelaskan mekanisme pelaksaan rekapitulasi kepada
peserta rapat pleno, termasuk membuka kotak suara.
e Bahwa Ketua dan anggota PPD juga menyampaikan kepada TERADU II
bahwa kotak suara akan dibuka pada keesokan harinya tanggal 4
Desember 2024 karena sudah larut malam. TERADU II kemudian
mengarahkan agar rapat pleno dilanjutkan malam itu atau diskors harus
diputuskan dalam forum rapat dengan mendengarkan masukan dari
peserta rapat pleno dan PPD wajib memastikan bahwa kotak suara
dalam keadaan aman.
f Bahwa kemudian rapat pleno dibuka kembali dan diskors untuk
dilanjutkan pada besok harinya, tanggal 4 Desember 2024.
3. Bahwa PENGADU juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian angka (10)
bahwa pada saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan pada
tanggal 8 November 2024 untuk pleno distrik Jita di GOR Venue Futsal PARA
TERADU sama sekali tidak mengusut ataupun mempertimbangkan
keberatan yang diajukan oleh PENGADU pada pleno tingkat distrik Jita.
Atas dalil tersebut, berikut jawaban PARA TERADU:
a Bahwa Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dengan agenda pembacaan
hasil rekapitulasi tingkat distrik Jita dilaksanakan pada tanggal 7
Desember 2024 dan dilanjutkan sampai dengan tanggal 8 Desember
2024, BUKAN tanggal 8 November 2024 sebagaimana dalil PENGADU;
b Bahwa benar PENGADU menyampaikan keberatan dalam Pleno
rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 8 Desember 2024, yang
berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi
tingkat Distrik Jita. Menurut PENGADU, PPD Distrik Jita menolak
membuka kotak suara dalam rapat pleno rekapitulasi pada tanggal 3
Desember 2024;
c Bahwa PARA TERADU sebagai pimpinan rapat pleno kemudian
MERESPON dengan meminta PPD Distrik Jita untuk menjelaskan
kronologi kejadian pada saat pelaksanaan rapat pleno tingkat distrik
(vide: Bukti T-2);
d Bahwa PPD Jita kemudian menceritakan kronologis dalam rapat pleno
rekapitulasi pada tanggal 3 Desember 2024 malam, bahwa pada saat itu
forum hanya membahas tata tertib rapat pleno, sementara pelaksanaan
rekapitulasi, termasuk di dalamnya adalah pembukaan kotak suara
baru akan dilaksanakan keesokan harinya di tanggal 4 Desember 2024;
dan pada tanggal 4 Desember 2024, dalam rapat pleno tingkat distrik
Jita, PPD Distrik Jita membuka kotak suara untuk selanjutnya
dilaksanakan rekapitulasi yang justru TIDAK dihadiri oleh PENGADU;
e Bahwa setelah mendapatkan penjelasan dari PPD Distrik Jita bahwa
kotak suara sudah dibuka dalam rapat pleno distrik pada tanggal 4
Desember 2024, PARA TERADU memberikan PENEGASAN bahwa
permintaan PENGADU agar kotak suara dibuka yang disampaikan pada
tanggal 3 Desember, sudah dilaksanakan pada tanggal 4 Desember
2024, sehingga seharusnya sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi;
f Bahwa PARA TERADU sudah menindaklanjuti keberatan yang
disampaikan oleh PENGADU pada saat rapat pleno tingkat kabupaten
dengan meminta PPD Jita menceritakan kronologi kejadian pada rapat
pleno tanggal 3 Desember 2024 dan juga memberikan penegasan bahwa
permintaan pembukaan kotak suara oleh PENGADU sudah
dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2024 dalam rapat pleno
rekapitulasi, sehingga dalil PENGADU a quo adalah tidak berdasar.
[2.6.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 20 Juni 2025 Teradu VI Perkara Nomor 95-
PKE-DKPP/III/2025 menyampaikan jawaban lisan sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan keterlambatan Pleno tingkat Distrik karena jaringan
internet di Distrik Jita tidak memadai serta ruangan untuk dilakukan pleno
tidak mendukung. Karena hal tersebut PPD Jita bersama Pandis Jita
bersepakat untuk memindahkan pleno ke Mimika.
2. Bahwa terdapat permintaan pembukaan kotak suara pada saat rekapitulasi
tanggal 3, namun pada saat itu masih pembahasan tata tertib hingga malam
hari. Karena sudah larut malam, pembukaan kotak suara dan rekapitulasi
dilakukan pada tanggal 4.
3. Bahwa pada tanggal 3, Saksi Paslon 02 dan Paslon 03 hadir namun pada
saat rekapitulasi tanggal 4 dihadiri Saksi Paslon 01 dan Saksi Paslon 03,
sedangkan Saksi Paslon 02 tidak hadir.
4. Bahwa pada D Hasil ditandatangani oleh Saksi Paslon 01.
5. Bahwa Teradu VI telah mengundang seluruh Saksi Paslon untuk
rekapitulasi.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Demikian jawaban dari Para Teradu atas Pengaduan Pengadu tersebut di atas.
Kiranya Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-2 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Formulir D-Hasil Distrik Jita;
T-2 Video Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten Mimika, Tanggal 7 Desember 2024.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 20 Juni 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.9.1] KPU PROVINSI PAPUA TENGAH
Pihak Terkait Jennifer Darling Tabuni selaku Ketua KPU Provinsi Papua Tengah
memberikan keterangan bahwa apa yang dilakukan KPU Kabupaten hingga
Distrik telah sesuai dengan arahan KPU Provinsi Papua Tengah pada saat
melakukan supervisi yang juga berdasarkan arahan dari KPU RI untuk
dilakukan. Pada saat melakukan supervisi dan rakor untuk memperhatikan
pergerakan distribusi logistik hingga pada saat pungut hitung. Bahwa apa yang
dilakukan PPD sudah sesuai dengan PKPU dan arahan KPU Provinsi.
Bahwa terhadap situasi daerah yang jaringan internet tidak mendukung,
bisa dilakukan rekap ditempat yang terdapat jaringan yang memadai, termasuk
di Distrik lain hingga ke Ibukota. Hal tersebut juga terjadi di beberapa
Kabupaten, Bukan di Distrik Jita Kabupaten Mimika saja.
Bahwa setelah dilakukan pungut hitung pada tanggal 27, langsung
dilakukan penghitungan di TPS. Maka dari itu penting hadirnya saksi. Yang
selanjutnya hasilnya diserahkan ke PPS dan PPD. Pada saat pleno tingkat PPD,
Saksi seharusnya mempunyai data. Pengumuman hasil ditingkat PPD.
[2.9.2] BAWASLU KABUPATEN MIMIKA
A. Terhadap Pokok Aduan Pengadu dengan Nomor Registrasi
95-PKE-DKPP/III/2025 dan Laporan Penanganan Pelanggaran sesuai
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Keterangan Bawaslu Mimika sebagai
berikut:
1. Laporan: Bahwa substansi laporan yang disampaikan oleh Saudara
Jessica Claartje Patrecia Titiheru pada tanggal 7 Desember 2024 Pukul
13.09 Wit, dengan tanda bukti penyampaian Nomor
027/LP/PB/Kab/36.04/Xl/2024 (Bukti PT-1);
2. Status Laporan Berdasarkan Kajian Awal: Bahwa berdasarkan Kajian
Awal yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
yakni:
• Laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil namun tidak
memenuhi syarat materil;
• Laporan telah diselesaikan pada pengawas pemilihan ditingkat
tertentu sesuai Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 (“Hasil Kajian Awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada
tingkatan tertentu tidak diregistrasi.") (Bukti PT-2).
3. Status laporan dikeluarkan: Bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika pada
tanggal 9 Desember 2024 melakukan Pleno dan mengeluarkan Status
Laporan kepada pelapor (laporan tidak deregister) karena telah
diselesaikan pada Pengawas Pemilihan ditingkat Tertentu (Bukti PT-3);
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika telah melakukan tugas pengawasan
disetiap tahapan Rekapitulasi secara professional (Bukti PT-4);
5. Bahwa terhadap laporan Nomor 027/LP/PB/Kab/36.04/Xll/2024.
Bawaslu Kabupaten Mimika perlu menerangkan bahwa laporan dan
bukti-bukti yang sama sudah pernah dilaporkan dan dibuktikan dalam
Persidangan Perselisihan Hasil di lahkamah Konsitusi RI, yang mana
Bawaslu perlu menerangkan bahwa laporan dan bukti-bukii serta
keterangan dari saksi yang hadir pada sidang pembuktian dinyatakan
ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24
Februari 2025.
B. Kepatuhan terhadap Mekanisme Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
1. Prinsip Umum dalam Penanganan Laporan: Bahwa dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya, Bawaslu Kabupaten Mimika
senantiasa berpedoman pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan
kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor
9 Tahun 2024. Setiap laporan yang diterima melalui proses kajian awal
guna memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil sebelum
ditentukan apakah laporan iersebut layak diregistrasi atau tidak.
2. Rujukan Aturan yang Diterapkan: Bahwa dalam penanganan Laporan
ini, Bawaslu Kabupaten Mimika merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat
(4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024:
“Hasii kajian awal berupa Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah
ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan
tertentu tidak diregistrasi."
C. Kesimpulan
1. Bahwa laporan yang diajukan oleh Saudara Claartje Patrecia Titiheru
telah ditangani sesuai dengan mekanisme yang diietapkan dalam
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penangan Pelanggaran;
2. Bawaslu Kabupaten Mimika telan bekerja Profesional sesui mekanisme,
Prosedur an tatacara aiam Ferawasiu omor 16 Tanun 224 tentang
Pengawasan Rekapituiasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Perbawaslu 9 Tahun
2024 tentang Penanganan Pelanggaran serta Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
027/LP/PB/kab/36.04/XII/2024;
PT-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
027/LP/PB/kab/36.04/XII/2024;
PT-3 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
027/LP/PB/kab/36.04/XII/2024;
PT-4 Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
138/LHP/PM.00.02/12/2024.
[2.9.3] ANGGOTA PPD JITA
Bahwa Pihak Terkait Astedy Perkasa selaku Anggota PPD Jita memberikan
keterangan terkait distribusi logistik, pada tanggal 27 seluruh kotak suara
terkumpul pada Distrik Jita. Bahwa PPD Jita bersama Pandis Jita pada tanggal
27 sekitar pukul 23:54 WIT melakukan Pleno di Jita. Pihak Terkait Astedy
berkoordinasi dengan Staf KPU Mimika atas nama Hendrik dan menyampaikan
bahwa di Jita tempatnya dan jaringan internet tidak memadai. Serta alat
penerangan juga tidak ada. Selanjutnya Pihak Terkait membawa kotak suara
dari Distrik Jita sekitar pukul 03:00 WIT tanggal 28 menuju Mimika dan tiba
sekitar pukul 09:20 WIT. Selanjutnya atas arahan Hendrik dan Ketua serta
Anggota KPU Mimika, pihak Terkait menyimpan logistik di GOR. Selanjutnya
setelah berkoordinasi dengan Hendrik, Pihak Terkait memindahkan kotak suara
ke Hotel Rafael Inn untuk dilakukan Rekapitulasi. Bahwa Pihak Terkait PPD Jita
selalu diawasi oleh Pandis Jita, Polri dan TNI.
Bahwa pada saat pemilihan tanggal 27, tidak terdapat satu Saksi Paslon di
seluruh TPS dari 3 Paslon di 10 Kampung di Distrik Jita.
[2.9.4] PANWAS DISTRIK JITA
Pihak Terkait Elizabeth Aim selaku Ketua Panwas Distrik Jita memberikan
keterangan bahwa Pihak Terkait mengawasi dengan pengawasan melekat
terhadap pergerakan Kotak Suara dari Distrik Jita hingga ke Kabupaten Mimika.
Bahkan hingga hotel Rafael Inn dan pleno tingkat distrik. Tidak ada temuan
terhadap kesalahan pergerakan logistik. Pihal Terkait juga hadir pada saat
rekapitulasi tingkat distrik di GOR.
Bahwa hasil pengawasan rekap tingkat distrik tanggal 3, pada saat pembahasan
tata tertib terjadi Tarik menarik hingga tengah malam. Karena sudah larut
malam, selanjutnya dilakukan kembali pada tanggal 4. Saksi Paslon 02 tidak
hadir pada saat itu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi
dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa Teradu I s.d. V diduga tidak menindaklanjuti keberatan Saksi Mandat
salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika pada
saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat Kabupaten
Mimika. Bahwa Teradu VI diduga menolak membuka kotak suara yang tersegel
pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat Distrik Jita.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Saksi Paslon Bupati Mimika Nomor Urut 02 atas
nama Muhammad Fauzi bersama Pengadu menyampaikan keberatan dalam
Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda
penyampaian hasil rekapitulasi tingkat distrik Jita yang dilaksanakan pada
tanggal 7-8 Desember 2024 di GOR Futsal, Timika.
Bahwa keberatan yang disampaikan berkenaan prosedur pelaksanaan
rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik Jita pada tanggal 3 Desember 2024.
Menurut Pengadu, PPD Jita menolak untuk membuka kotak suara untuk
memberikan C.Hasil pada saat rapat pleno berlangsung kepada Saksi.
Para Teradu sebagai pimpinan sidang meminta penjelasan kepada PPD
Distrik Jita, dan dijelaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Jita
dibuka pada tanggal 3 Desember 2024 malam. Bahwa sekitar pukul 23.30 WIT,
Teradu II menerima panggilan telepon dari Tedy selaku Anggota PPD Distrik Jita
yang meminta Teradu II untuk ke tempat pelaksanaan rapat pleno Distrik Jita
di GOR Futsal karena ada Tim Hukum Paslon 02 yang hadir dalam rapat,
mengajukan keberatan. Teradu II kemudian mendatangi tempat pelaksanaan
rekapitulasi. Bahwa Teradu II mendapatkan keterangan dari PPD Jita bahwa
permintaan pembukaan kotak suara oleh Saksi Paslon 02 adalah pada saat
pembahasan tatib. Karena pembahasan tata tertib sampai larut malam, maka
diputuskan rapat diskors dan dilanjutkan keesokan harinya tanggal 4 Desember
2024 dengan agenda melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
termasuk pembukaan kotak suara yang tidak dihadiri Saksi Paslon 02. Pada
tanggal 4 Desember 2024, rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan termasuk di
dalamnya adalah pembukaan kotak suara. Setelah dilakukan Rekapitulasi
Distrik Jita selanjutnya dituangkan dala Formulir D-Hasil Distrik Jita (Vide
Bukti T-1). Atas ketidak hadiran Saksi Paslon 02 pada saat rekapitulasi tingkat
DIstrik Jita dengan sendirinya Pengadu telah melepaskan haknya untuk
mendapatkan penjelasan atau pertimbangan atas keberatan atau sanggahan
yang seharusnya disampaikan rekapitulasi tingkat Distrik.
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (6) PKPU Nomor 18 Tahun 2024
mengatur tentang mekanisme pelaksanaan rekapitulasi tingkat distrik,
termasuk di dalamnya adalah pembukaan kotak suara, dilaksanakan dalam
rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik, bukan di tingkat kabupaten dan
mekanisme tersebut sudah dilaksanakan dalam rapat pleno rekapitulasi pada
tanggal 4 Desember 2024.
Bahwa D-Hasil Distrik Jita dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi
tingkat kabupaten pada tanggal 7 Desember 2024. Bahwa semua TPS di Distrik
Jita tidak mengunggah C.Hasil ke aplikasi Sirekap sehingga dengan demikian
maka satu-satunya cara melakukan rekapitulasi adalah dengan membaca
C.Hasil secara manual.
[4.2.2] Menimbang bahwa keterlambatan Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Jita
dikarenakan kendala Jaringan Internet dan tempat yang tidak memadai untuk
dilakukan Pleno Rekapitulasi. Bahwa Teradu VI dan Anggota PPD Jita serta
Pandis Jita bersepakat memindahkan Pleno Rekapitulasi ke Kota Mimika. Bahwa
benar rekapitulasi tingkat Distrik Jita tanggal 3 Desember 2024 terdapat
permintaan pembukaan kotak suara dari Saksi Paslon 02 dan Pengadu pada
saat pembahasan tata tertib. Karena pembahasan Tata Tertib dilakukan hingga
larut malam, selanjutnya PPD Jita memutuskan melanjutkan Pleno Rekapitulasi
keesokan harinya tanggal 4 Desember 2024 dengan membuka kotak suara
namun Saksi Paslon 02 tidak hadir. Selanjutnya hasil Rapat Pleno Rekapitulasi
dituangkan pada D.Hasil Distrik Jita dan ditandatangani Saksi Paslon 01.
Bahwa pada rekapitulasi tingkat TPS di Distrik Jita tidak dihadiri satupu saksi
dari semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dan Saksi
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan
saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
Teradu VI pada pokoknya membantah dalil Pengadu yang menyatakan tidak
mengirimkan undangan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Jita
kepada Pengadu selaku Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 2. Bahwa Teradu VI menjelaskan, setelah dilakukan pungut hitung tanggal
27 November 2024 maka tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi suara tingkat
PPD yang dilakukan di Distrik Jita. Namun, dengan alasan keamanan, tempat
rekapitulasi tidak ada penerangan dan akses internet yang tidak memadai maka
pada tanggal 1 Desember 2024, PPD Distrik Jita dan Pandis Distrik Jita
bersepakat melakukan perpindahan tempat rekapitulasi penghitungan suara ke
Gor Evenue Timika. Bahwa sesampainya di Gor Evenue, ternyata masih
digunakan untuk rekapitulasi penghitungan suara dari Distrik lain. Selanjutnya
atas hal tersebut, PPD Distrik Jita in casu Teradu VI kemudian berinisatif
meminta petunjuk kepada Hendri selaku Kasubag Keuangan, Umum dan
Logistik (KUL) KPU Kabupaten Mimika. Sesuai petunjuk tesebut, kemudian PPD
Distrik Jita memindahkan kembali logistik kotak suara dari Gor Evenue ke Hotel
Rafael Inn dengan pengawasan dari Pengawas Distrik Jita dan Pihak Kepolisian
serta TNI.
Bahwa menurut Pengadu, perpindahan logistik diduga telah terjadi
rekapitulasi penghitungan suara di Hotel Rafael Inn yang dilakukan oleh PPD
Distrik Jita tanpa sepengetahuan Pengadu. Namun sesuai fakta dalam
persidangan, PPD Distrik Jita dan Teradu VI menerangkan, bahwa di Hotel
Rafael Inn belum melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik
Jita. PPD Distrik Jita berdalih bahwa perpindahan logistik tersebut untuk
mengamankan dan mengumpulkan Berita Acara serah terima logistik serta
belum mengirimkan undangan rekapitulasi penghitungan suara kepada masing-
masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika. Fakta
tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Panwas Distrik Jita yang
membenarkan bahwa telah terjadi perpindahan tempat rekapitulasi
penghitungan suara dari Distrik Jita ke Timika. Pihak Terkait Panwas Distrik
Jita juga menjelaskan, bahwa dalam masa perpindahan tempat rekapitulasi
Pengawas Distrik Jita selalu melakukan pengawasan secara melekat kepada PPD
Distrik Jita serta didampingi oleh pihak keamanan. Bahwa selain itu, Pihak
Terkait Panwas Distrik Jita menerangkan bahwa tidak ada rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Distrik Jita di Hotel Rafeal Inn.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3
Desember 2024 sekira Pukul 20.00 WIT, PPD Distrik Jita kembali memindahkan
logistik kotak suara dari Hotel Rafael Inn ke Gor Evenue untuk dilakukan
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik. Bahwa sebelum melakukan
rekapitulasi penghitungan suara, PPD Distrik Jita telah mengirimkan undangan
kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika. Fakta tersebut dibenarkan oleh Pengadu selaku Saksi Mandat dari
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Nomor Urut 2.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu tidak
mempunyai C.Salinan karena tidak memiliki saksi di tiap TPS, sehingga Pengadu
meminta C.Salinan kepada PPD Distrik Jita pada saat rekapitulasi tingkat
Distrik. Oleh karena tidak mempunya C.Salinan dan di kwatirkan terjadi
penggelembungan suara, maka Pengadu melakukan keberatan untuk langsung
membuka kotak suara pada saat rekapitulasi Tingkat Distrik. Atas keberatan
Pengadu tersebut berakibat rekapitulasi penghitungan suara belum dimulai
sampai pada malam hari. Bahwa sampai dengan Pukul 23.30 WIT, karena tata
tertib rekapitulasi belum juga disepakati dan Pengadu terus melakukan
keberatan, maka PPD Distrik Jita in casu Teradu VI kemudian menghubungi
Teradu II atas nama Hironimus Kia Ruma untuk menyelesaikan permasalahan
yang terjadi. Bahwa Teradu II selanjutnya memberikan intruksi untuk PPD
Distrik Jita membuka kotak suara setelah tata tertib rekapitulasi disepakati
untuk menghitung perolehan suara secara manual karena KPPS tidak
mengunggah pada SIREKAP. Bahwa karena telah larut malam maka sesuai hasil
kesepakatan bersama Pengawas Distrik Jita, rekapitulasi penghitungan suara
ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 4 Desember 2024 Pukul 10.00 WIT. Bahwa
pada rekapitulasi tanggal 4 Desember 2024, justru Pengadu tidak menghadiri
rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Jita yang dilakukan oleh
PPD Distrik Jita. Pengadu hanya membuat surat kejadian khusus dan keberatan
yang tertuang dalam Form D. Keberatan (vide bukti P-5) terhadap tidak
dibukanya kotak suara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaa, bahwa setelah dilaksanakan
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Jita, kemudian pada tanggal 7
Desember 2024 dilaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika untuk
Distrik Jita. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika, Pengadu
kembali mengajukan keberatan terhadap rekapitulasi tingkat Distrik Jita terkait
pembukaan kotak suara. Bahwa keberatan Pengadu tersebut, langsung
ditindaklanjuti KPU Kabupaten Mimika in casu Teradu I s.d. Teradu V dengan
langsung mengkonfirmasi kepada PPD Distrik Jita. Berdasarkan hasil
konfirmasi terdapat fakta bahwa keberatan Pengadu telah diselesaikan dengan
membuka Kotak Suara pada saat rekapitulasi tingkat Distrik Jita (vide bukti T-
1 dan T-2).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para
Teradu in casu Teradu IV dan Teradu I s.d. Teradu VI dalam melaksanakan
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Jita dan Kabupaten Mimika
sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor Nomor 17 Tahun 2024 Tentang
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
termasuk dalam menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh Pengadu baik di
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Jita maupun keberatan di
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Mimika.
Bahwa Teradu VI selaku Ketua PPD Distrik Jita telah bertindak
profesional dan cermat dalam melaksanakan rekapitulasi tingkat Distrik Jita
dengan cara mengirimkan undangan rekapitulasi tingkat Distrik kepada
Pengadu selaku Saksi Mandat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 2 dan telah membuka Kotak Suara untuk menghitung perolehan suara
masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika pada tanggal
4 Desember 2024. Bahwa pembukaan kotak suara yang dilakukan pada saat
rekapitulasi di tingkat Distrik Jita tanggal 4 Desember 2024 karena terdapat
keberatan dari Pengadu pada hari sebelumnya, yaitu tanggal 3 Desember 2024.
Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan berdasarkan hasil konsultasi
Teradu VI dengan Teradu II. Akan tetapi justru Pengadu yang tidak menghadiri
rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik tanggal 4 Desember 2024.
Artinya, meskipun Pengadu tidak hadir pada saat pembukaan kota suara pada
tanggal 4 Desember 2024, Teradu VI berdasarkan hasil konsultasi dengan
Teradu II membuka kotak suara untuk memastikan perolehan suara masing-
masing Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika. Tindakan Teradu VI
membuka kotak suara tersebut adalah sebagai bentuk tindakan untuk
menjawab atas dugaan Pengadu bahwa tidak ada rekapitulasi pada saat di Hotel
Rafael Inn sebelum beralih ke Gor Evenue. Dengan demikian, Teradu VI sudah
bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti keberatan Pengadu.
Sehingga tindakan Teradu VI dibenarkan menurut hukum dan etika
Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, dalil Pengadu sepanjang Teradu VI tidak
menyampaikan undangan kepada Pengadu selaku Saksi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 serta ada rekapitulasi di Hotel Rafael Inn
sebelum beralih ke Gor Evenue tidak terbukti. Demikian juga terhadap Teradu
I s.d. Teradu V, sesuai fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V
sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel dalam menindaklanjuti
keberatan Pengadu untuk Distrik Jita, yaitu dengan langsung mengkonfirmasi
kepada PPD Distrik Jita pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Mimika
yang pada pokoknya menyatakan keberatan Pengadu telah diselesaikan dengan
membuka Kotak Suara pada saat rekapitulasi tingkat Distrik Jita. Oleh karena
itu, Teradu I s.d, Teradu V selaku Penyelenggara Pemilu sudah menindaklanjuti
keberatan Pengadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga
tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika
Penyelenggara Pemilu. Oleh karena dalil Pengadu sepanjang terkait Teradu I s.d.
Teradu V tidak terbukti.
Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu VI selaku
Ketua PPD Distrik Jita agar lebih bertindak hati-hati dan lebih mengutamakan
koordinasi kepada KPU Kabupaten Mimika serta memberitahukan kepada saksi
mandat pasangan calon dalam melakukan perpindahan lokasi rekapitulasi
tingkat Distrik agar tidak menimbulkan syakwasangka negatif. Hal tersebut
penting dilakukan agar ada transparansi dan keterbukaan terkait rekapitulasi
tingkat Distrik oleh masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar
keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu
dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Mimika dan Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu
III Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono dan Teradu V
Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Wanesup Mauwama selaku Ketua PPD
Distrik Jita terhitung sejak Putusan ini dibacakan
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama tujuh hari sejak
Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama tujuh
hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun
Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Senin, tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua
Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi dan
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani