Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 24 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2024
👁 28 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 21-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/I/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: Saudara Natalis Walela, SE Selaku Ketua KPU kabupaten Mamberamo Tengah dan Simon Yigibalom, S.Sos selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pegunungan. Teradu Pertama dan Teradu Kedua terbukti dan tercatat di dalam Daftar Gaji, Menerima Gaji dan Operasional lainya sebagai Aparatur Sipil Negara/ASN, Pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah Prov Papua Pegunungan, Selama Teradu Pertama Natalis Walela, SE sebagai Ketua KPU Mamberamo Tengah dan Teradu kedua Saudara Simon Yigibalom S.Sos dilantik dan ditetapkan sebagai Ketua KPU dan Anggota KPU Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Pada Tanggal 05 April 2019; Saudara Teradu Pertama Natalis Walela, SE sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah tercatat menerima Gaji sebagai ASN setiap Bulan pada Dinas Pemuda, Olaharaga dan kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya diduga masih menerima gaji, honor, atau tunjangan ganda sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah. Teradu I masih menerima gaji dari Dinas Pemuda dan olahraga Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, sedangkan Teradu II menerima gaji dari Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 88; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu I Natalis Walela selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu II Simon Yigibalom selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 24-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 21-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Albertho G Wanimbo Pekerjaan : ASN Pemerintah Provinsi Papua Alamat : Jl Soa Siu, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Natalis Walela Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Alamat : Kobakma, Mamberamo Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Simon Yigibalom Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Alamat : Kobakma, Mamberamo Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 21-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/I/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: Saudara Natalis Walela, SE Selaku Ketua KPU kabupaten Mamberamo Tengah dan Simon Yigibalom, S.Sos selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pegunungan. Teradu Pertama dan Teradu Kedua terbukti dan tercatat di dalam Daftar Gaji, Menerima Gaji dan Operasional lainya sebagai Aparatur Sipil Negara/ASN, Pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah Prov Papua Pegunungan, Selama Teradu Pertama Natalis Walela, SE sebagai Ketua KPU Mamberamo Tengah dan Teradu kedua Saudara Simon Yigibalom S.Sos dilantik dan ditetapkan sebagai Ketua KPU dan Anggota KPU Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Pada Tanggal 05 April 2019; Saudara Teradu Pertama Natalis Walela, SE sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah tercatat menerima Gaji sebagai ASN setiap Bulan pada Dinas Pemuda, Olaharaga dan kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah. Saudara teradu kedua, Simon Yigibalom, S.sos sebagai anggota KPU Kab. Mamberamo Tengah tercatat menerima Gaji Rutin setiap Bulan Pada Dinas Pendidikan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pegunungan. Teradu Pertama atas Nama Natalis Walela, SE sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dan teradu kedua atas Nama Simon Yigibalom, S.Sos sebagai Anggota KPU Kab. Mamberamo Tengah, telah menerima Honor/Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya yang bersumber dari KPU RI secara rutin sejak dilantik sebagai anggota KPU ksbupaten Mamberamo Tengah, Surat Keputusan KPU RI Nomor : 857/PP.6-kpt/05/KPU/IV/2019 Tentang Pengangkatan Anggota KPU kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua pada tanggal 05 April 2019 bertempat di Jakarta. Maka dengan demikian, teradu pertama dan teradu kedua dengan sengaja dan sah menerima Gaji/honor dan/atau Tunjangan Lainnya sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dan juga menerima Gaji/Honor dan/atau Tunjangan Lainya sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Yang bersumber dari KPU RI. Teradu Pertama Natalis Walela dan Teradu kedua Simon Yigibalom dengan sengaja dan sah melakukan tindak kejahatan Penggelapan Penghasilan yang bersumber dari APDB Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dan APBN KPU RI dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri. Dan terindikasi melakukan tindak Pidana Kejahatan/Kriminal berdasarkan ketentuan KUHP pasal 378 tentang Penipuan. Teradu Pertama Natalis Walela, SE dan Teradu Ke dua Simon Yigibalom, S.Sos, secara Tegas dan terang-terangan melanggar ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aaratur Sipil Negara Pasal (88) ayat (1) Hutuf (b) berbunyi ; PNS /ASN di berhentikan sementara apabila di angkat Menjadi Komisioner atau Lembaga Non Struktural. Dan, UU nomor 07 tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal (21) ayat (1) Huruf (j) berbunyi; Mengundurkan diri dari Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan dan atau Jabatan di BUMD dan atau Jabatan di BUMN saat mendaftar sebagai Calon Komisioner. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan Kejadian tersebut diatas, Kami memohon kepada Komisioner/Pimpinan Komisoner DKPP agar dapat menindak Tegas anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua atas nama: 1. Natalis Walela, SE sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah 2. Simon Yigibalom, S.Sos sebagai anggota KPU kabupaten Mamberamo Tengah Teradu pertama dan teradu kedua bukan saja melanggar Kode Etik sebagai Anggota KPU, tetapi telah dengan sengaja dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Kejahatan dalam Hal penipuan dan Penggelapan Penghasilan sehingga Pengadu/Pelapor menharapkan agar Teradu Pertama di Berikan Sanksi seberat-beratnya, Berupa : 1. Pemecatan dengan tidak hormat, dan 2. Merekomendasikan agar di periksa sebagai Tindak Pidana Kasus Penggelapan dan Penipuan. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Daftar Gaji Teradu Pertama Atas Nama Natalis Walela, SE sebegai ASN pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan pada lingkungan Pemerintah Kab Mamberamo Tengah, Prov Papua Pegunungan; 2. P-2 Daftar Gaji Teradu kedua atas Nama Simon Yigibalom, S.Sos sebagai ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah, Prov. Papua Pegunungan; 3. P-3 Surat Keputusan KPU RI Nomor : 857/PP-6- kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pengangkatan anggota KPU kab Mamberamo Tengah Prov. Papua, pad tanggal 05 April 2019 bertempat di Jakarta; 4. P-4 Daftar Gaji Bulanan Saudara Natalis Walela, SE sebagai anggota KPU Kab Mamberamo Tengah Prov. Papua Pegunungan; 5. P-5 Daftar Gaji Bulanan Simon Yigibalom , S.Sos sebagai Anggota KPU Kab Mamberamo Tengah Prov. Papua; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu/Terlapor I menolak dengan tegas dalil – dalil pelapor, kecuali yang diakui secara sah dan benar sehingga pelapor secara hukum harus membuktikan seluruh dalil – dalil yang dilaporkannya; 2. Bahwa Teradu/Terlapor I sejak dilantik pada tanggal 05 April 2019 dan bertugas sebagai anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah hingga saat ini menerima TUNJANGAN KINERJA dan TUNJANGAN lainnya sebagai anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah namun tidak menerima Gaji atau Honor seperti yang didalilkan oleh pelapor; 3. Bahwa Teradu I mengakui adanya sejumlah uang yang masuk direkening Teradu I namun tidak menyadari kalau sejumlah uang yang masuk tersebut adalah yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah karena Teradu I telah diberikan ijin untuk mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dan juga untuk menjalankan tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas nama Bupati Mamberamo Tengah sejak tahun 2018, disamping itu rekening tersebut juga adalah rekening yang digunakan Teradu/Terlapor I untuk kebutuhan transaksi keuangan sehari hari; 4. Bahwa Teradu/Terlapor I mohon maaf atas kelalaian seperti tersebut pada point 3 [tiga] diatas dan menyampaikan dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa Teradu/Terlapor I bersedia menerima konsekuensi sebagai akibat dari kelalaian seperti tersebut; 5. Bahwa Teradu/Terlapor I menyatakan dengan tegas menolak dalil pelapor yang mengatakan bahwa Teradu/Terlapor I melakukan tindak kejahatan penggelapan penghasilan yang bersumber dari APBD pemda Kabupaten Mamberamo Tengah dan APBN KPU RI untuk memperkaya diri sendiri; 6. Bahwa Teradu/Terlapor II menolak dengan tegas dalil – dalil pelapor, kecuali yang diakui secara sah dan benar sehingga pelapor secara hukum harus membuktikan seluruh dalil – dalil yang dilaporkannya; 7. Bahwa Teradu/Terlapor II dilantik dan bertugas sebagai anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah sejak tanggal 05 April 2019 sampai saat ini dan baru diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tanggal, 30 bulan Desember tahun 2022, dengan demikian maka dalil pelapor yang mengatakan bahwa Teradu/Terlapor II menerima gaji sebagai ASN sejak tahun 2019 adalah tidak benar dan tidak beralasan; 8. Bahwa Teradu/Terlapor II menyadari adanya sejumlah dana yang masuk direkening Teradu/Terlapor II namun karena kelalaian maka Teradu/Terlapor II sempat melakukan penarikan sejumlah dana dari rekening tersebut, namun karena ditegur oleh bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah maka dengan penuh kesadaran Teradu/Terlapor II melakukan pemblokiran rekening tersebut di Bank Papua Kantor Cabang Kobakma mengingat Teradu/Terlapor II masih aktif sebagai anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah; 9. Bahwa Teradu/Terlapor II mohon maaf atas kelalaian seperti tersebut pada point 8 [delapan] diatas dan menyampaikan dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa Teradu/Terlapor II bersedia menerima konsekuensi sebagai akibat dari kelalaian tersebut; 10. Bahwa Teradu/Terlapor II menyatakan dengan tegas menolak dalil pelapor yang mengatakan bahwa Teradu/Terlapor II melakukan tindak kejahatan penggelapan penghasilan yang bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dan APBN KPU RI untuk memperkaya diri sendiri. [2.5] KESIMPULAN PARA TERADU 1. Persidangan pemeriksaan dilakukan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 di kantor BAWASLU Provinsi Papua; 2. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 [satu] dihadiri oleh sdr. NATALIS WALELA, SE selaku Teradu dan/atau Terlapor I tidak secara langsung melainkan melalui media Daring/Zoom Meting atau secara online; 3. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 [satu] dihadiri oleh sdr. SIMON YIGIBALOM, S.Sos selaku Teradu dan/atau Terlapor II tidak secara langsung melainkan melalui media Daring/Zoom Meting atau secara online; 4. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 [satu] dihadiri oleh sdr. ALAM BARZAH MUHAMAD NUR sebagai Saksi yang merupakan Anggota/Komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Tengah tidak secara langsung melainkan melalui media Daring/Zoom Meting atau secara online; 5. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 [satu] dihadiri oleh sdr. YOSEP ERREN LIDING sebagai Pihak Terkait yang merupakan Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah tidak secara langsung melainkan melalui media Daring/Zoom Meting atau secara online; 6. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 [satu] dihadiri oleh sdri. LEBERINA PAGAWAK sebagai mantan bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah tidak secara langsung melainkan melalui media Daring/Zoom Meting atau secara online; 7. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 [satu] TIDAK dihadiri oleh sdr. ALBERTHO G. WANIMBO selaku Pengadu dan/atau Pelapor; 8. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu, Teradu I dan Teradu II menyampaikan jawaban Tertulis dan Penjelasan Lisan; 9. Bahwa Adapun pokok jawaban dari para Teradu adalah : a. Teradu 1 An. NATALIS WALELA, SE - Bahwa Teradu I adalah Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah; - Bahwa Teradu I mengakui sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah sesuai Keputusan Bupati Mamberamo Tengah nomor, SK.813.3-038 tanggal, 31 Agustus 2011 [copy terlampir]; - Bahwa Teradu I menjelaskan dan mengakui menerima gaji seperti yang diadukan oleh Pengadu namun tidak menyadari bahwa sejumlah uang yang masuk direkening Teradu I adalah gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil yang masih terus ditranfer oleh bendahara Dinas dimana Teradu I terdaftar sehingga Teradu I menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya tersebut dan Teradu I juga menyampaikan bahwa kelalaian tersebut juga terjadi karena rekening tersebut juga digunakan Teradu I untuk melakukan transaksi keuangan untuk keperluan sehari-hari dan keperluan lainnya dari Teradu I; b. Teradu 2 An. SIMON YIGIBALOM, S.Sos - Bahwa Teradu II adalah Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah; - Bahwa Teradu II mengakui sebagai Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah yang baru diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 30 Desember 2022 dan aktif pada tanggal 1 Januari 2023; - Bahwa Teradu II mengakui telah berusaha mengurus atau meminta Surat Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil - pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah namun dari Pihak Badan Kepegawaian Kabupaten Mamberamo Tengah menjelaskan bahwa untuk Pegawai Negeri Sipil yang masih menjabat sebagai Anggota KPU tidak perlu mengurus Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS karena sudah cukup hanya dengan Surat Ijin yang pernah diberikan dari Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Teradu II saat akan mendaftarkan diri sebagai Anggota KPU; - Bahwa Teradu II mengakui adanya sejumlah uang yang masuk direkening Teradu II merupakan gaji dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk bulan Januari, Februari dan Maret ditahun 2023, dan mengakui telah lalai sehingga melakukan penarikan terhadap sejumlah uang tersebut sehingga Teradu II secara lisan menyampaikan permohonan maaf kepada Yang Mulia Hakim Pemeriksa pada saat Persidangan bahwa telah lalai dalam melakukan penarikan terhadap dana yang masuk tersebut; - Bahwa Taradu II telah menyampaikan Surat Permohonan untuk tidak Dibayarkan Gaji kepada Teradu II yang ditujukan ke pihak Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah dan juga melakukan pemblokiran rekening gaji Teradu II pada Bank Papua Kantor Cabang Kobakma sebagai Upaya dengan penuh kesadaran agar aktifitas trander gaji kerekening Teradu II dapat dihentikan sementara karena Teradu II masih aktif bertugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah; 10. Keterangan Saksi, Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang tidak Diadukan An. ALAM BARZAH MUHAMAD NUR - Bahwa Saksi adalah Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan PEMILU; - Bahwa Saksi adalah rekan kerja Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah; - Bahwa Saksi mengetahui jika Teradu I adalah Pegawai Negeri Sipil sejak Saksi dan Teradu I bersama-sama mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2018; - Bahwa Saksi baru mengetahui kalau Teradu II adalah Pegawai Negeri Sipil setelah Teradu II selesai mengikuti Pra Jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kobakma Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Tengah; - Bahwa Saksi sebagai rekan kerja Teradu II pernah menyampaikan terkait pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Teradu II; 11. Keterangan Saksi, Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah An. YOSEP ERREN LIDING. - Bahwa Saksi adalah Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah; - Bahwa Saksi baru menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah pada bulan Oktober tahun 2019 sehingga tidak mengetahui dengan pasti terkait status Teradu I sebagai Pegawai Negeri Sipil juga apakah Surat Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil sudah ada atau belum ada; - Bahwa Saksi pernah menyampaikan kepada Teradu II setelah mengetahui bahwa Teradu II sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil agar mengurus segala sesuatunya agar tidak menjadi masalah dikemudian hari; 12. Keterangan Saksi, Mantan Bendahara Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Mamberamo Tengah An. LEBERINA PAGAWAK. - Bahwa Saksi adalah mantan bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah; - Bahwa Saksi hadir dalam persidangan pemeriksaan melalui media Daring/Zoom Meting atau secara online dan berada di Wamena dengan kondisi jaringan internet yang tidak normal sehingga mengalami kesulitan untuk memberikan keterangan secara maksimal dalam kapasitasnya sebagai Saksi; - Bahwa Saksi menyampaikan Pernyataan Secara Tertulis yang menyatakan : a. Bahwa saksi menyatakan tidak pernah menandatangani surat pernyataan dalam lampiran permohonan pengaduan yang diajukan Pengadu dan/atau Pelapor a.n. ALBERTHO G WANIMBO; b. Bahwa Saksi menyatakan Ketika Pengadu meminta Kartu Tanda Penduduk Saksi, Pengadu tidak memberikan penjelasan yang baik dan jelas untuk kepentingan apa Pengadu meminta Kartu Tanda Penduduk Saksi; c. Bahwa Saksi tidak bersedia memberi keterangan sebagai Saksi karena Pengadu tidak memberitahukan terlebih dahulu tentang tujuannya, selain itu saksi juga menyampaikan bahwa saksi memiliki hubungan keluarga langsung dengan salah satu Teradu; d. Surat Pernyataan terlampir 13. Pengadu dan/atau Pelapor An. ALBERTHO G. WANIMBO. - Bahwa Pengadu tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan sebagai pihak Pengadu baik secara langsung maupun secara Daring/Zoom Meting atau secara online; - Bahwa Para Teradu menandang ketidakhadiran Pengadu dalam Persidangan Pemeriksaan adalah sikap tidak bertanggungjawab Pengadu terhadap Pengaduan/Laporannya sehingga Pengadu secara jelas dan meyakinkan tidak memiliki etika yang baik sebagai Pengadu dihadapan Lembaga Peradilan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu/Terlapor atas nama Natalis Walela, SE dan Simon Yigibalom, S.Sos selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah; 3. Atau jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Keputusan KPU No. 857/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019–2024; 2. T-2 Keputusan Bupati Mamberamo Tengah tentang pengangkatan Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah atas nama SIMON YIGIBALOM, S.Sos, tertanggal 30 Desember 2022; 3. T-3 Surat Permohonan untuk tidak dibayarkan gaji dan insentif pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah; 4. T-4 Keputusan Bupati Mamberamo Tengah nomor, SK.813.3-038 tanggal, 31 Agustus 2011; 5. T-5 Surat pernyataan saksi mantan bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah Atas Nama Leberina Pagawak; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 18 Maret 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah 1. Terkait Pengaduan yang disampaikan Pengadu, Pihak Terkait baru mengetahui setelah dihubungi oleh teman-teman komisioner lainnya bahwa ada aduan yang berkaitan dengan diterimanya gaji atau penghasilan ganda dari pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah maupun dari KPU, untuk itu mohon izin majelis pihak terkait tidak mengetahuinya; 2. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait, dirinya dan rekannya (Para Teradu) telah menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah; 3. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa Teradu I sebagai PNS saya tahu dan juga Teradu II tahu yang bersangkutan menjadi PNS pada tahun 2023. [2.8.2] Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan baru mengetahui pada saat menerima surat dari DKPP terkait dengan gaji dari komisioner kami yaitu Para Teradu. Sepengetahuan Pihak Terkait sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah pada pokoknya dasar daripada pembayaran gaji komisioner berdasarkan SK pelantikan Para Teradu; 2. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa SK pelantikan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah pada bulan april 2019 dan perlu Pihak Terkait sampaikan bahwa dirinya menjabat sebagai Sekretaris pada bulan November 2019, artinya bahwa para komisioner sudah lebih dulu aktif, kemudian pihak terkait baru bergabung di Satker. KPU Kabupaten Mamberamo Tengah; III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya diduga masih menerima gaji, honor, atau tunjangan ganda sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah. Teradu I masih menerima gaji dari Dinas Pemuda dan olahraga Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, sedangkan Teradu II menerima gaji dari Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah. Bahwa hal tersebut menunjukan tindakan Para Teradu mendapatkan dua sumber gaji dari keuangan negara yang berpotensi merugikan keuangan negara. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Teradu I menyatakan sejak dirinya dilantik pada tanggal 5 April 2019 hanya menerima tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, namun tidak pernah menerima gaji atau honor seperti yang didalilkan Pengadu. Meskipun demikian, Teradu I mengakui adanya sejumlah uang yang masuk direkening miliknya namun tidak menyadari kalau sejumlah uang tersebut bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah. Teradu I juga menyatakan bahwa rekening yang digunakannya sejak dulu hanya satu untuk kebutuhan transaksi keuangan sehari- hari. Bahkan pada saat mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang telah mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atas nama Bupati Mamberamo Tengah, Teradu I masih menggunakan rekening yang sama. Selanjutnya, Teradu I menegaskan menolak tegas dalil Pengadu yang menyatakan dirinya melakukan tindakan kejahatan penggelapan penghasilan yang bersumber dari anggaran APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dan APBN KPU RI untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, Teradu I juga memohon maaf atas kelalaiannya dan bersedia menerima konsekuensi akibat dari kelalaiannya tersebut. Berkenaan dengan dalil Pengadu terhadap Teradu II menerima gaji dari Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah. Pada pokoknya Teradu II mengakui adanya sejumlah uang yang masuk dalam rekening miliknya namun karena kelalaiannya Teradu II melakukan penarikan sejumlah uang tersebut hingga dirinya dapat teguran oleh Bendahara Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah sehingga saat itu juga Teradu II melakukan pemblokiran rekening miliknya di Bank Papua, Kantor Cabang Kobakma. Selanjutnya Teradu II juga menegaskan menolak tegas dalil Pengadu yang menyatakan dirinya melakukan tindakan kejahatan penggelapan penghasilan yang bersumber dari anggaran APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dan APBN KPU RI untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, Teradu II juga meminta maaf atas kelalaiannya dan bersedia menerima konsekuensi akibat dari kelalainnya tersebut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I dan Teradu II. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dan Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 5 April 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Bahwa perkara a quo diadukan oleh Pengadu pada tanggal 10 Januari 2024, DKPP akan menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I mengakui adanya sejumlah uang masuk direkeningnya namun tidak menyadari kalau sejumlah uang tersebut bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah. Teradu I telah lulus sebagai ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah sejak 31 Agustus 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor : SK.813.3-038. Teradu I mengakui tidak pernah mengurus surat pemberhentian sementara sebagai ASN selama menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. Teradu I mendaftar dan terpilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah pada Tahun 2019, akan tetapi tidak pernah melakukan pengunduran diri sementara sebagaimana ketentuan Pasal 88 Ayat (1) Huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, “PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota Lembaga nonstruktural”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, menurut pengakuan Teradu I bahwa gaji yang masuk direkeningnya sebagai ASN sama sekali tidak diketahui dan tidak berusaha untuk mencari tahu tentang gaji yang masuk direkening miliknya, Teradu I memohon maaf atas kelalaian dan bersedia menerima konsekuensi sebagai akibat dari kelalaian tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II mengakui menerima sejumlah dana direkeningnya yang ditransfer oleh Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah. Teradu II sempat melakukan penarikan sejumlah dana sebanyak dua kali. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II pada saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah masih berstatus belum bekerja. Setelah terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Teradu II mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Mamberamo Tengah dan diangkat sebagai ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah sejak Desember 2022 dan baru menerima gaji terhitung sejak 1 Januari 2023 (Vide Bukti T.2). Menurut pengakuan Teradu II dalam sidang pemeriksaan bahwa dirinya telah berusaha mengurus surat pemberhentian sementara sebagai ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah namun dari pihak Badan Kepegawaian Kabupaten Mamberamo Tengah menjelaskan bahwa untuk ASN yang masih menjabat sebagai Anggota KPU tidak perlu mengurus surat pemberhentian sementara karena sudah cukup dengan surat izin yang pernah diberikan dari pejabat Pembina kepegawaian kepada Teradu II saat akan mendaftar sebagai Anggota KPU. Selanjutnya Teradu II menerangkan telah berupaya dengan penuh kesadaran mengajukan surat permohonan untuk tidak dibayarkan gaji dan intensif pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti T.3). Teradu II juga telah melakukan pemblokiran rekening gaji pada Bank Papua Kantor Cabang Kobakma. Teradu II mengaku lalai karena telah melakukan penarikan sejumlah dana direkeningnya. Atas perbuatannya tersebut, Teradu II menyampaikan permohonan maaf dihadapan majelis sidang pemeriksaan dan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan keputusan DKPP. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I masih terdaftar sebagai ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, sedangkan Teradu II masih terdaftar sebagai ASN pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 88 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara . Para Teradu juga masih menerima gaji sebagai ASN sekaligus menerima gaji sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara karena menerima gaji ganda. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Penting bagi DKPP untuk menyampaikan bahwa para Teradu memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan gaji ASN yang telah diterima selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2019-2024. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu I Natalis Walela selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu II Simon Yigibalom selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenti masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 14