III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 314-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
266-PKE-DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakannya Pemilihan Umum
Serentak untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia;
2. Bahwa benar pada tanggal 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur
melaksanakan Pemungutan Suara di seluruh Kabuapaten Lombok Timur;
3. Bahwa benar TPS 02 Desa Bandok kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok
Timur melakukan Pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 dengan
jumlah daftar pemilih Tetap (DPT) sejumlah 184 Orang, dan yang menggunakan
Hak Pilih yang Terdaftar dalam DPT sebanyak 175 Orang.( Bukti P-1) Daftar
Pemilih Tetap dan daftar Hadir TPS 2 Desa Bandok;
4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (LHP PTPS) TPS 2 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok
Timur, terdapat Pemilih yang sedang berada di luar negeri/luar daerah terdaftar
sebagai pemilih yang menggunakan hak pilihnya dalam daftar hadir pemilih di
TPS 002 Desa Bandok (Bukti P-2) Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS
02 Desa Bandok;
5. Bahwa benar pada tangal 18 Februari 2024 PTPS TPS 2 Desa Bandok Kecamatan
Wanasaba memberikan Saran Perbaikan kepada KPPS TPS 2 Desa Bandok
untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan nomor Surat saran
Perbaikan 001/Rek-PSU/PTPS/II/2024 Prihal Saran Perbaikan tanggal 18
Februari 2024 ( Bukti P-3) Surat Saran Perbaikan PTPS TPS 02 Desa Bandok;
6. Bahwa benar dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 25 Tahun 2023
pasal 81 ayat (3) yang berbunyi “ Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan
paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten/Kota” (Bukti P-4) PKPU 25 Tahun 2023;
7. Bahwa benar KPU Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan Keputusan Nomor
275 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang Pemilihan Umum
Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan
Wanasaba tertangal 21 Februari 2024 (Bukti P-5) Keputusan KPU Kabupaten
Lombok Timur Nomor 275 Tahun 2024;
8. Bahwa benar KPU Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan Keputusan dengan
Nomor 276 Tahun 2024 Tentang Pembatalan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa
Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur (Bukti P-6) Keputusan
KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 276 Tahun 2024;
9. Bahwa atas tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang
tidak menjalankan saran Perbaikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang
di TPS 02 Desa Bandok kecamatan Wanasaba, Bawaslu Kabupaten Lombok
Timur menjadikan sebagai Temuan berdasarkan LHP nomor
04/LHP/PM.01.00/2/2024 tanggal 24 Februari 2024 serta Berita acara Pleno
Nomor: 53/BA/Bawaslu_LTM/III/2024 Tertanggal 5 Maret 2024 Tentang Rapat
Pleno Penetapan Temuan (Bukti P-7) Laporan Hasil Pengawasan nomor
04/LHP/PM.01.00/2/2024 dan Berita acara Pleno Nomor:
53/BA/Bawaslu_LTM/III/2024;
10. Bahwa benar pada tanggal 5 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
melakukan Register Temuan dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara
Pemilu dengan nomor register 004/Reg/TM/Kab/18.07/III/2024 (Bukti P-8)
Formulir Temuan ;
11. Bahwa menurut Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Laporan dan Temuan ditindaklanjuti
dengan mekanisme Penanganan pelanggaran selama 14 (empat Belas) hari Kerja.
12. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lombok
Timur melakukan Kajian. Dalam proses kajian Bawaslu Kabupaten Lombok
Timur melengkapi bukti-bukti dan meminta keterangan (klarifikasi) kepada
Ketua dan Anggota KPU Lombok Timur, Kasubbag Hukum KPU Lombok Timur,
dan Kasubbag Teknis KPU Lombok Timur. Berdasarkan hasil kajian bahwa
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. (Bukti P-9) Kajian Dugaan Pelanggaran No
004/Reg./TM/PL/Kab/18.07/III/2024.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Sehubungan dengan aduan, jawaban para pihak, dan fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang digelar Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Rabu, 8 Januari 2025, dengan ini Para
Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap berpegang pada seluruh dalil yang pengadu sampaikan di
hadapan yang Mulia Majelis Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP)
2. Bahwa keputusan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur untuk mengeluarkan
saran perbaikan yang dikeluarkan melalui Pengawas TPS-02 Desa Bandok,
Kecamatan Wanasaba telah benar dan sesuai dengan prosedur sebagaimana
diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
3. Bahwa sikap Teradu yang mengeluarkan dua keputusan berbeda dalam
menyikapi saran perbaikan usulan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di TPS 02 Desa Bandok oleh Pengawas TPS 02 Desa Bandok, sehingga PSU di
TPS 02 Desa Bandok tidak terlaksana, menunjukkan sikap/tindakan tidak
profesional oleh seorang Penyelenggara Pemilu
4. Bahwa sikap teradu dalam keterangannya yang menyatakan ragu terhadap hasil
pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
yang dijadikan sebagai dasar dikelurkannya Saran Perbaikan oleh Pengawas TPS
02 Desa Bandok, mencerminkan sikap yang sangat tidak etis dan melanggar
nilai-nilai integritas sebagai seorang Penyelenggara Pemilu
5. Bahwa seluruh bukti serta keterangan saksi-saksi yang pengadu ajukan sangat
relevan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara
a-quo
Adapun landasan pengadu dalam meneguhkan pendirian atas Kesimpulan di
atas adalah sebagai berikut:
1. Fakta terkait adanya Pemilih yang sedang berada di Luar Negeri/Luar
Daerah terpakai hak pilihnya
Bahwa sebagaimana yang telah pengadu dalilkan terkait adanya pemilih
sebanyak 25 orang sedang berada di Luar Negeri/Luar Daerah pada hari
pemungutan suara atau setidak-tidaknya pada tanggal 14 Februari 2024
terpakai hak pilihnya. Dalam Laporan Hasil Pengawasan yang dijadikan bukti
terurai dengan jelas keterangan dari Kepala Wilayah Dusun Lekok Dalem, Desa
Bandok, Kecamatan Wanasaba yang menyatakan warganya tersebut sedang
berada di Luar Negeri/Luar Daerah. Kemudian dilakukan konfirmasi langsung
terhadap dua keluarga pemilih yang dinyatakan sedang berada di luar negeri,
diantaranya adalah Inak Parman, mertua dari Budi Ansor (Budi Ansor adalah
pemilih yang tercatat dalam C-Daftar Hadir no 17), dalam keterangan Inak
Parman bahwa Budi Ansor saat itu sedang berada di Malaysia. Selain itu, Inak
Sumiati, orang tua dari Haliku Rahman (Haliku Rahman adalah pemilih yang
terdaftar dalam C-Daftar Hadir No 28) menerangkan bahwa pada tanggal 14
Februari Haliku Rahman sedang berada di Malaysia.
Bahwa pada saat pemeriksaan persidangan oleh Majelis Yang Mulia, tidak ada
satupun saksi yang membantah fakta tersebut baik saksi yang diajukan
pengadu maupun saksi-saksi yang diajukan oleh teradu. Bahkan teradu
menunjukkan sikap tidak professional dengan mengatakan ragu atas segala
yang disampaikan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, mestinya
teradu yang merupakan penyelenggara pemilu melakukan Tindakan yang lebih
masuk akal (berpedoman pada aturan) untuk memastikan dan menjawab
keraguannya.
Bahwa atas fakta-fakta tersebut mestinya menjadi dasar untuk dilaksanakannya
Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba
sebagaimana Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas TPS 02 Desa
Bandok.
2. Mengabaikan Substansi
Bahwa dalil-dalil Termohon yang mempersoalkan prosedur penanganan oleh
para Pengadu adalah alasan semata dengan tujuan untuk melepas diri dari
tanggung jawab. Para Teradu dengan kapasitasnya mestinya mampu
membedakan pelanggaran administrasi dengan pelanggaran pidana.
Pada pokok perkara a-quo pada dasarnya terdapat dua pelanggaran, yaitu
pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Saran perbaikan yang
disampaikan oleh Pengawas TPS 02 Desa Bandok adalah saran untuk
memperbaiki/memulihkan keadaan karena prosedur dalam proses pemilihan
ditemukan kekeliruan, yaitu hak konstitusional pemilih digunakan oleh orang
lain yang dibuktikan dengan tanda tangan dalam daftar hadir pemilih (padahal
pemilih tersebut sedang berada di Luar Negeri/Luar Daerah). Beriringan dengan
itu, para Pengadu juga melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran pidana
dengan melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti. Tidak
terungkapnya pelaku pidana pada dasarnya tidak dapat dijadikan sebagai
alasan untuk tidak dilakukannya Pemungutan Suara Ulang.
Bahwa Laporan Hasil Pengawasan yang menemukan sejumlah nama yang
sedang berada di Luar Negeri/Luar Daaerah terpakai Namanya sebagai
pengguna hak pilih dilakukan dengan sangat cermat, seluruh jajaran pengawas
bekerja sama untuk menemukan kebenaran fakta tersebut. Pengadu justru
melihat bahwa para teradu tidak melakukan tahapan yang tepat dalam
mengeluarkan Keputusan, membatalkan pelaksanaan PSU hanya didasarkan
pada perasaan ragu-ragu adalah sikap yang sangat tidak patut sehingga
membiarkan kejahatan dalam Pemilu terjadi tanpa melakukan
perbaikan/pemulihan keadaan.
3. Mengeluarkan Keputusan dengan Tidak Cermat
Bahwa sebagaimana telah di alilkan dalam pokok-pokok aduan pengadu, para
teradu mengeluarkan dua Keputusan dalam menanggapi saran perbaikan yang
disampaikan oleh Pengawas TPS 02 Desa Bandok. Keputusan pertama di
keluarkan tanggal 21 Februari 2024 Nomor 275 Tahun 2024 tentang
pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan umum Tahun 2024 di TPS 02
Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba. Termohon mendalilkan dalam jawaban
yang disampaikan di hadapan Majelis yang Mulia bahwa tidak ada argumen
lain/bantahan dari PPK Wanasaba maupun KPPS 02 Desa Bandok yang dapat
menegaskan bahwa tidak terjadi hak pilih pemilih pada DPT yang berada di Luar
Negeri/Luar Daerah yang terpakai di TPS 02 Desa Bandok. Artinya membenarkan
ada pemilih yang sedang berada di Luar Negeri/Luar Daerah terpakai hak
pilihnya. Dalil tersebut menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan Keputusan
275 Tahun 2024.
Keputusan kedua dikeluarkan tanggal 22 Februari 2024 Nomor 276 Tahun 2024
Tentang Pembatalan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
UmumTahun 2024 di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba. Dalam
Keputusan tersebut tidak dijelaskan alasan pembatalan. Tindakan tersebut
jelas-jelas sudah meruntuhkan nilai integritas sebagai seorang penyelenggara
pemilu.
Adapun dalil yang disampaikan dalam jawaban teradu bahwa waktu efektif yang
tersisa untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sejak disampaikannya
Surat Saran Perbaikan hanya tersisa 2 hari, dalil tersebut jelas tidak mendasar
dan mengada-ada. Bahwa Pengawas TPS 02 Desa Bandok memberikan saran
perbaikan tanggal 18 Februari 2024, sedangkan batas akhir untuk pelaksanaan
PSU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan adalah tanggal
24 Februari 2024.
Bahwa Pengadu menilai seluruh tindakan Teradu dalam pengambilan
Keputusan serta dalil-dalil dalam pemberian keterangan terlihat tidak konsisten
sehingga dapat dimaknai tindakan tersebbut tidak mencerminkan prinsip-
prinsip penyelenggara pemilu
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan uraian pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di atas, dengan ini
Para Pengadu memohon putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Teguran Keras kepada masing-masing sesuai kadar
pelanggaran yang dilakukan Teradu;
Dan apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex acuo at
bono)
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Daftar Pemilih Tetap dan daftar Hadir TPS 2 Desa Bandok;
2. P-2 Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 02 Desa Bandok;
3. P-3 Surat Saran Perbaikan PTPS TPS 02 Desa Bandok;
4. P-4 PKPU 25 Tahun 2023;
5. P-5 Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 275 Tahun
2024;
6. P-6 Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 276 Tahun
2024;
7. P-7 Laporan Hasil Pengawasan nomor 04/LHP/PM.01.00/2/2024
dan Berita acara Pleno Nomor:
53/BA/Bawaslu_LTM/III/2024;
8. P-8 Formulir Temuan;
9. P-9 Kajian Dugaan Pelanggaran No.
004/Reg./TM/PL/Kab/18.07/III/2024.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban secara bersama-sama dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut
1. Mengenai Kedudukan Hukum Teradu
Teradu I sampai dengan Teradu V merupakan anggota KPU Kabupaten Lombok
Timur periode 2024 -2029 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 247 Tahun
2024 yang ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2024 tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa
Tenggara Barat Periode 2024-2029.
Salah satu wewenang KPU Kabupaten sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (2) PKPU
Nomor 25 Tahun 2023 yang berkenaan dengan Pemungutan dan Penghitungan
Suara yakni menetapkan Keputusan diadakannya PSU berdasarkan usul KPPS
yang diteruskan melalui PPK.
Oleh karena itu KPU Kabupaten sesuai wewenang yang ada dapat menetapkan
Keputusan mengadakan PSU atau tidak mengadakan PSU dengan
memperhatikan alasan kondisional serta kriteria kondisi sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 (Bukti T-01).
2. Sikap KPU Kabupaten Lombok Timur Dalam Menangani Usul PSU
Dalam menyikapi Usul PSU yang disampaikan oleh KPPS, KPU Kabupaten
Lombok Timur senantiasa merespon sesuai dengan ketentuan peraturan.
Produk Keputusan atas usul PSU bisa tidak sama. Hal ini tergambar dari 2 kasus
Usul PSU yaitu :
a. Usul PSU yang diajukan oleh KPPS TPS 14 Desa Lando Terara (Bukti T-02).
Sikap KPU Kabupaten Lombok Timur menetapkan PSU pada TPS 14 Desa
Lando dilaksanakan mengingat alasan yang mendasari Usul PSU tersebut
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat (3) PKPU
Nomor 25 Tahun 2023 (Bukti T-03) ;
b. Usul PSU yang diajukan oleh KPPS TPS 02 Desa Bandok Kecamatan
Wanasaba.
Sikap KPU Kabupaten Lombok Timur memutuskan tidak diadakan PSU
pada TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba mengingat alasan yang
mendasari Usul PSU tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, walaupun
sebelumnya sempat diputuskan melaksanakan PSU yang kemudian
dibatalkan.
3. Mengenai Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun
2024 di TPS 02 Desa Bandok.
Bahwa sesuai keterangan Ketua KPPS di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan
Wanasaba atas nama Saudara Mustar, penyelenggaraan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS 02 Desa Bandok berjalan lancar dan aman tanpa
hambatan, dengan jumlah Pemilih dalam DPT yang hadir sebanyak 175 dari 184
Pemilih terdaftar dalam DPT. Tidak terdapat Pemilih DPTb dan Pemilih DPK.
Dari kegiatan distribusi Model C.Pemberitahuan untuk pemilih terdaftar di DPT
TPS 02 Desa Bandok sebanyak 184 orang sebelum hari H Pemungutan dan
penghitungan suara, sesuai keterangan Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok hanya
tersisa 6 Model C.Pemberitahuan yang tidak dapat terdistribusi karena Pemilih
yang dimaksud teridentifikasi sedang berada di luar negeri/luar daerah,
meninggal dunia, dan terdaftar sebagai pemilih ganda
Pada saat Rapat pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024
Saudara Mustar selaku Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok secara berkala
mengumumkan kepada anggota KPPS, Saksi, Pengawas TPS yang hadir untuk
menyampaikan kepada Ketua KPPS jika dalam pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara terdapat hal yang tidak sesuai prosedur, dengan maksud
agar dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Hal tersebut sejalan
dengan ketentuan Pasal 64 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Namun sampai dengan
selesainya Rapat pemungutan dan penghitungan suara serta penyerahan hasil
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Desa Bandok
kepada PPK melalui PPS Desa Bandok tidak terdapat Saksi dan Pengawas TPS
yang menyampaikan keberatan, serta Saksi yang hadir bersedia
menandatangani Model C. Hasil (Bukti T-04).
Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok (atas nama saudara Mustar) juga menyatakan
bahwa pada saat pelaksanaan Rapat pemungutan suara yang bersangkutan
meyakini bahwa pemilih yang hadir di TPS 02 Desa Bandok seluruhnya
merupakan Pemilih yang terdaftar dalam DPT, dan tidak ada Pemilih DPTb dan
DPK.
4. Mengenai Alasan Dapat dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Pemilu
Tahun 2024
Mengacu pada ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo
Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, mengenai Pemungutan Suara Ulang
ditentukan sebagai berikut :
a. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam
dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
b. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
1) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara
yang sudah digunakan;
3) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
4) Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di
DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
c. Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara
wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1
(satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
5. Mengenai Pertimbangan ditetapkannya Keputusan KPU Kabupaten Lombok
Timur Nomor 275 Tahun 2024
Usul pelaksanaan PSU dimaksud berasal dari KPPS 02 Desa Bandok melalui
Surat Nomor 01/P.PSU/KPPS 02/5203142009/II/2024 tanggal 18 Februari
2024 Hal Permohonan Pemungutan Suara Ulang (Bukti T-05).
Dengan demikian sesuai putusan Rapat Pleno tanggal 21 Februari 2024 KPU
Kabupaten Lombok Timur selanjutnya menerbitkan Keputusan Nomor 275
Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum
Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan
Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.
Terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 275 Tahun
2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok
Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur (Bukti T-06), didasari putusan
Rapat pleno KPU Kabupaten Lombok Timur tanggal 21 Februari 2024 atas Usul
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Tahun 2024 di TPS 02 Desa
Bandok Kecamatan Wanasaba.
Rapat Pleno tanggal 21 Februari 2024 dimaksud dilaksanakan dalam kondisi
dan suasana sebagai berikut :
a. Surat Usul PSU dari KPPS TPS 02 Desa Bandok diterima oleh KPU
Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 18 Februari 2024;
b. Waktu efektif yang tersisa untuk melaksanakan PSU adalah 2 hari
mengingat batas akhir pelaksanaan PSU berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yaitu pada tanggal 24 Februari 2024;
c. Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang melaksanakan
Rapat Pleno adalah Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
periode Tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik pada tanggal 20 Februari
2024 di Jakarta, kemudian kembali dan sampai di Lombok Timur Lombok
Timur tanggal 21 Februari 2024 sore hari (Bukti T-07);
d. Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur tersebut di atas belum
mendalami secara memadai materi yang menjadi alasan Usul PSU dari KPPS
TPS 02 Desa Bandok.
Beberapa hal yang dipertimbangkan dalam mengambil putusan yaitu :
a. Bahwa di dalam surat Pengawas TPS 02 Desa Bandok Nomor 001/Rek-
PSU/PTPS/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 Perihal Saran Perbaikan, yang
ditujukan kepada Ketua KPPS TPS 02 Bandok dan tembusannya
disampaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur (Bukti T-08), memuat
dugaan adanya 25 hak pilih Pemilih yang berada di Luar Negeri terpakai di
TPS 02 Desa Bandok.
b. Keterangan dari Ketua PPK Wanasaba (saudara Suhun) bahwa pada saat
dilakukan penyandingan data Pemilih DPT TPS 02 Desa Bandok yang hadir
di TPS dengan data penduduk yang menurut Panwascam berada di Luar
Negeri yakni pada saat pertemuan klarifikasi oleh Panwascam tanggal 16
Februari 2024, terdapat 2 nama yang terkonfirmasi identik.
c. Tidak ada argumentasi lain/bantahan baik dari PPK Wanasaba maupun
KPPS 02 Desa Bandok yang dapat menegaskan bahwa tidak terjadi hak pilih
Pemilih pada DPT yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah yang terpakai di
TPS 02 Desa Bandok.
Oleh karena terkonfirmasinya 2 nama Pemilih yang berada di Luar Negeri/Luar
Daerah yang diduga hak pilihnya terpakai di TPS 02 Desa Bandok, KPU
Kabupaten Lombok Timur, menyimpulkan bahwa terdapat penggunaan hak
pilih oleh orang yang tidak terdaftar dalam DPT dengan cara yang bersangkutan
mengaku sebagai orang lain yang terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Kondisi tersebut pada saat Rapat pleno tanggal 21 Februari 2024 dipandang
bersesuaian dengan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023,
sehingga dapat menjadi alasan dilaksanakannya PSU.
6. Mengenai Pertimbangan ditetapkannya Keputusan KPU Kabupaten Lombok
Timur Nomor 276 Tahun 2024
Pada tanggal 22 Februari 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur mendapat
undangan Rapat Koordinasi dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat . Rapat
koordinasi dimaksud dilaksanakan melalui zoom meeting yang dilaksanakan
mulai sekira pukul 11:35 WITA (Bukti T-09).
Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam acara Rapat Koordinasi melalui
zoom meeting tersebut, menyampaikan arahan yang intinya menyebutkan
bahwa putusan untuk melaksanakan PSU di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan
Wanasaba yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Lombok Timur melalui
Keputusan Nomor 275 Tahun 2024 tidak dapat dilaksanakan mengingat
peristiwa yang dilaporkan:
a. tidak memenuhi kriteria syarat kondisional pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun
2023; dan
b. tidak sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Penyamaan Persepsi terhadap isu-isu pada Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di TPS Tahun 2024 (Bukti T-
10), dimana Surat Edaran tersebut berbunyi antara lain :
Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023
berbunyi,
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai
berikut:
a. …;
b. …;
c. …;
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di
DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023,
keadaan tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS.
Oleh karena itu, dengan mengingat tugas, wewenang, dan kewajiban KPU
Provinsi yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, serta dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27 PKPU
Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas PKPU Nomor 8
Tahun 2019, dimana terdapat penegasan mengenai tugas KPU Provinsi melalui
Koorwil yakni: melakukan Koordinasi, melakukan supervisi, melakukan
pembinaan, dan/atau mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap KPU
Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerjanya, maka arahan Ketua KPU
Provinsi NTB tersebut di atas ditindaklanjuti segera oleh KPU Kabupaten Lombok
Timur dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor
276 Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024 tentang Pembatalan Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan
Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur (Bukti
T-11).
Di sisi lain Pengadu dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Lombok Timur belum menunjukkan bukti materil untuk
menguatkan dugaan adanya hak pilih Pemilih DPT yang berada di Luar
Negeri/Luar Daerah yang terpakai di TPS 02 Desa Bandok.
Dengan demikian sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) alasan penting bagi KPU
Kabupaten Lombok Timur melakukan pembatalan PSU di TPS 02 Desa Bandok
melalui Keputusan Nomor 276 Tahun 2024 yakni :
a. Bahwa berdasarkan arahan dan masukan untuk dikaji kembali oleh lembaga
satu tingkat diatasnya yakni KPU Provinsi NTB yang disampaikan pada
Rapat Koordinasi melalui zoom meeting tanggal 22 Februari 2024;
b. Isi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2024;
c. Tidak tersedianya bukti materil yang ditunjukan oleh Pengadu untuk
menguatkan dugaan adanya hak pilih Pemilih DPT yang berada di Luar
Negeri/Luar Daerah yang terpakai di TPS 02 Desa Bandok; serta
d. Tidak adanya informasi mengenai adanya upaya Bawaslu Kabupaten
Lombok Timur untuk memproses dugaan pelanggaran dimaksud melalui
ranah pidana Pemilu.
7. Kronologi Peristiwa Yang Menjadi Objek Pengaduan Oleh Pengadu
a. Penyampaian Saran Perbaikan dari Pengawas TPS 02 Desa Bandok kepada
KPPS TPS 02 Desa Bandok
Melalui surat nomor 001/Rek-PSU/PTPS/II/2024 tanggal 18 Februari 2024
Perihal Saran Perbaikan, yang ditujukan kepada Ketua KPPS TPS 02 Bandok
dan tembusannya disampaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur,
Pengawas TPS 02 Desa Bandok atasnama Ruhmiati menyarankan untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Bandok, karena adanya
dugaan terdapat 25 hak pilih Pemilih DPT yang berada di Luar Negeri/Luar
Daerah terpakai di TPS 02 Desa Bandok.
b. Tindaklanjut Saran Perbaikan dari Pengawas TPS 02 Desa Bandok oleh
KPPS TPS 02 Bandok
Berdasarkan surat nomor 001/Rek-PSU/PTPS/II/2024 tanggal 18 Februari
2024 Perihal Saran Perbaikan yang diterima dari Pengawas TPS 02 Desa
Bandok, KPPS TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba menyampaikan
surat kepada KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 01/P.PSU/KPPS
02/5203142009/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 Hal Permohonan
Pemungutan Suara Ulang TPS 02.
Surat dimaksud tidak dapat segera dibahas oleh KPU Kabupaten Lombok
Timur, mengingat pada tanggal tersebut hingga tanggal 20 Februari 2024
KPU Kabupaten Lombok Timur sedang dalam masa dan proses transisi
keanggotaan KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2019-2024 dengan
keanggotaan periode 2024-2029.
Pembahasan atas usul PSU di TPS 02 Desa Bandok baru dapat
dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 yakni setelah anggota KPU
Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 dilantik.
c. Pembahasan dan permintaan penjelasan atas Usul Pelaksanaan PSU dari
KPPS TPS 02 Desa Bandok oleh KPU Kabupaten Lombok Timur
Dalam rangkaian proses pembahasan usul PSU di TPS 02 Bandok, KPU
Kabupaten Lombok Timur mengundang Ketua PPK Wanasaba dan Ketua
KPPS TPS 02 Desa Bandok untuk mendapat keterangan dan penjelasan
mengenai dugaan yang digunakan Pengawas TPS 02 Desa Bandok sebagai
dasar penerbitan Saran Perbaikan untuk dilakukan PSU di TPS 02 Desa
Bandok.
Dalam keterangan Ketua PPK Wanasaba dan Ketua KPPS TPS 02 Desa
Bandok diperoleh penjelasan sebagai berikut :
• Pada pukul 18.30 WITA tanggal 16 Februari 2024, Ketua PPK Wanasaba
dihubungi oleh Panwascam Wanasaba yang meminta bertemu di Kantor
Desa Bandok.
• Pada saat sampai di Desa Bandok, Ketua PPK Wanasaba melihat sudah
banyak masyarakat berkumpul di Kantor Desa Bandok
• Ketua PPK Wanasaba baru mengetahui bahwa terdapat Laporan
mengenai adanya Pemilih DPT yang tercatat dalam Model C.Daftar Hadir,
sedangkan yang bersangkutan berada di Luar Daerah/Luar Negeri.
Laporan tersebut menurut informasi yang diterima Ketua PPK Wanasaba
disampaikan ketika penghitungan suara telah selesai pada tanggal 15
Februari 2024
• Pada saat dilakukan penyandingan data pemilih DPT yang tercatat hadir
dalam Model C.DAFTAR HADIR-DPT dengan daftar nama warga Desa
Bandok yang sedang berada di Luar Daerah/Luar Negeri, terdapat 2
nama Pemilih diantaranya terkonfirmasi bersesuaian.
Sedangkan dari keterangan yang diberikan oleh Ketua KPPS TPS 02
Desa Bandok an. Saudara Mustar, diperoleh penjelasan :
• Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Desa
Bandok pada tanggal 14 Februari 2024, tidak mengalami hambatan;
• Sebagaimana tugas Ketua KPPS, Saudara Mustar menghimbau kepada
Saksi, jika ada hal yang tidak sesuai dalam proses pemungutan dan
penghitungan suara ini, atau ada kejanggalan menurut saksi, agar
disampaikan kepada Ketua KPPS. Saksi yang ada waktu itu merespon
dengan kata Tidak ada.
• Tidak ada keberatan Saksi sampai dengan proses penandatanganan
Model C.HASIL
• Proses berlanjut sampai dengan penyerahan hasil Tungsura di TPS ke
PPS
• Pada tanggal 16 Februari 2024, Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok
dihubungi Panwascam Wanasaba melalui telepon yang meminta agar
Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok untuk datang di Kantor Desa;
• Di Kantor Desa, Panwas menjelaskan ada laporan dari Saksi PKS, yang
kemudian Ketua KPPS TPS 02 meminta agar menghadirkan Saksi PKS
dimaksud.
• Ketua KPPS TPS 02 bertanya kepada Saksi PKS, mengapa baru saat ini
menyampaikan laporan, tidak menyampaikan keberatan di TPS. Saksi
PKS menjawab karena dipaksa oleh Kadus
• Sebetulnya pada saat kegiatan penyampaian Model C.PEMBERITAHUAN
yaitu tanggal 13 Februari 2024, Ketua KPPS berpesan kepada anggota
KPPS yang menyebarkan Model C.PEMBERITAHUAN untuk membawa
kembali Model C.PEMBERITAHUAN yang orangnya tidak ada. Dan pada
waktu itu terdapat 6 Model C.PEMBERITAHUAN yang tidak
diberikan/kembali.
• Ketua KPPS mendapat konfirmasi terkait kebenaran 2 orang yang
tercatat hadir dalam Model C.DAFTAR HADIR-DPT tetapi yang
bersangkutan sedang berada di Luar Negeri/Luar Daerah dari Sekdes.
d. Putusan KPU Kabupaten Lombok Timur mengenai Persetujuan Pelaksanaan
PSU di TPS 02 Desa Bandok
Berdasarkan data dan informasi serta keterangan yang diperoleh melalui :
1) tembusan Surat Pengawas TPS 02 Desa Bandok Nomor 001/Rek-
PSU/PTPS/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 Perihal Saran Perbaikan;
2) surat KPPS TPS 02 Desa Bandok Nomor 01/P.PSU/KPPS
02/5203142009/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 Hal Permohonan
Pemungutan Suara Ulang TPS 02;
3) Keterangan yang disampaikan oleh Ketua PPK Wanasaba dan Ketua
KPPS TPS 02 Desa Bandok kepada KPU Kabupaten Lombok Timur
tanggal 21 Februari 2024,
KPU Kabupaten Lombok Timur dalam Rapat Pleno tanggal 21 Februari
2024, sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan (3) PKPU Nomor 25 Tahun
2023 mengambil keputusan dilakukannya PSU di TPS 02 Bandok yang
kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur
Nomor 275 Tahun 2024.
e. Putusan KPU Kabupaten Lombok Timur mengenai Pembatalan Pelaksanaan
PSU di TPS 02 Desa Bandok
Pada tanggal 22 Februari 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur
membatalkan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan
Wanasaba dengan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 276
Tahun 2024, berdasarkan arahan Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat
yang disampaikan pada Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting pada
tanggal 22 Februari 2024.
8. Mengenai Dugaan Pelanggaran
Dalam pengaduan, Pihak Pengadu mendalilkan bahwa tindakan Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang tidak menjalankan Saran
Perbaikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Bandok
Kecamatan Wanasaba, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur menjadikan hal
tersebut sebagai temuan, dan berdasarkan hasil kajian dalam penanganan
temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Lombok Timur menyimpulkan bahwa
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur diduga melanggar Kode Etik
atas ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, d, ayat (3) Huruf a, c, d, e, f, h, i; Pasal
9 huruf a, b; Pasal 13 huruf a, b, c; Pasal 10 huruf a, b, c, d, Pasal 11 huruf a,
c, d dan Pasal 15 huruf d, e, f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalil tersebut yang mengandung tuduhan bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur
melanggar Integritas Penyelenggara Pemilu, Profesionalitas Penyelenggara
Pemilu, Prinsip Jujur, Prinsip Adil, Prinsip Berkepastian Hukum, Prinsip
Terbuka, dan Prinsip Profesional, menurut Teradu I sampai dengan Teradu V,
hal tersebut sama sekali tidak berdasar, mengingat :
1. KPU Kabupaten Lombok Timur melalui Keputusan Nomor 275 Tahun 2024
sepakat melaksanakan PSU di TPS 02 Desa Bandok sebagaimana dimaksud
Saran Perbaikan dari Pengawas TPS 02 Desa Bandok;
2. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Lombok Timur memutuskan melakukan
pembatalan PSU di TPS 02 Desa Bandok melalui Keputusan KPU Kabupaten
Lombok Timur Nomor 276 Tahun 2024, hal tersebut bukanlah tindakan
yang diambil secara serampangan, tetapi didasarkan pada reasoning yuridis
yang kuat yaitu adanya arahan dan masukan dalam hal ini arahan KPU
Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 21
Tahun 2024 yang notabene merupakan Lembaga pada jenjang diatas Satker
Pengadu dan semestinya hal tersebut dipatuhi oleh Pihak Pengadu.
Reasoning tersebut kemudian menjadi bukti yang memberikan keyakinan
kepada KPU Kabupaten Lombok Timur untuk menyatakan bahwa PSU di
TPS 02 Desa Bandok tidak perlu dilakukan sehingga perlu dibatalkan
pelaksanaannya.
9. Konklusi
Berdasarkan Exposure peristiwa dan kronologi peristiwa yang menjadi objek
Pengaduan Pengadu seperti terpapar di atas, Teradu I sampai dengan Teradu V
menyampaikan simpulan sebagai berikut :
a. Bahwa penetapan Keputusan KPU Nomor 275 Tahun 2024 yang intinya
berisi penetapan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Bandok, serta Keputusan
Nomor 276 Tahun 2024 yang berisi pembatalan pelaksanaan PSU di TPS 02
Desa Bandok, diterbitkan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur dalam waktu
yang berbeda dan tidak berbenturan satu sama lain, serta masing-masing
diputuskan berdasarkan reasoning alasan sosiologis dan yuridis yang kuat,
serta memerhatikan Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu.
b. Bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Desa Bandok
tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, sehingga peristiwa yang
menjadi objek Pengaduan semestinya disampaikan oleh Pengawas TPS 02
Desa Bandok pada saat Rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara
berlangsung untuk segera dilakukan perbaikan, dimana hal tersebut sejalan
dengan ketentuan Pasal 64 PKPU Nomor 25 Tahun 2023;
c. Bahwa Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok pada saat Rapat Pemungutan Suara
tanggal 14 Februari 2024 meyakini Pemilih yang hadir seluruhnya adalah
Pemilih yang terdaftar dalam DPT. Hal tersebut terdukung dengan tidak
adanya keberatan yang disampaikan hingga selesainya pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Desa Bandok baik oleh
Saksi yang hadir maupun Pengawas TPS 02 Desa Bandok;
d. Bahwa kemudian muncul dugaan terpakainya hak pilih Pemilih pada DPT
yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah di TPS 02 Desa Bandok, yang mana
hal tersebut tidak terjadi pada saat Rapat pemungutan dan penghitungan
suara di TPS 02 Desa Bandok tanggal 14 Februari 2024, sepatutnya hal
tersebut dijadikan bahan oleh Pengadu dalam kapasitasnya sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur untuk menemukan
kemungkinan penyalahgunaan hak pilih oleh Pihak tertentu, bukan malah
dijadikan alasan untuk mendalilkan bahwa Para Teradu I sampai dengan
Teradu V melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
Pihak Teradu juga berpandangan bahwa Pengadu I sampai dengan Pengadu
V dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten
Lombok Timur mengabaikan prosedur penanganan pelanggaran
sebagaimana dimaksud Peraburan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 18,
dimana sesuai prosedur dimaksud, ketika Saran Perbaikan tidak
dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten seharusnya mencatat sebagai Temuan,
dan menyelesaikannya dengan menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan fakta Persidangan, Para Pengadu (Bawaslu Lombok Timur)
dan Pihak terkait (Bawaslu Provinsi NTB) mengakui dengan jelas didalam
persidangan tidak melaksanakan proses penanganan pelanggaran Pemilu
berdasarkan prosedur yang ada dan berdasarkan kewenangan, tugas dan
kewajiban yang diberikan oleh Peraturan yang ada, yakni UU No. 7 Tahun 2017,
Perbawaslu No. 5 Tahun 2022, dan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022.
2. Bahwa berdasarkan fakta Persidangan, bahwa alat bukti yang diajukan dalam
persidangan oleh Para Pengadu belum di jelaskan asal usulnya (Darimana
mendapatkan) Daftar Hadir. Para pengadu belum bisa menjelaskan asal usul
daftar Hadir yang di jadikan alat bukti bahwa ada nama-nama orang yang di
duga sedang di Luar Daerah/Negeri. Merujuk pada amanat Pasal 1888 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan
adalah pada akta aslinya. Lantas apabila para pihak hanya dapat menunjukkan
salinan atas alat bukti surat, bagaimanakah keabsahan alat bukti tersebut?,
apalagi Para Pengadu tidak mampu menjelaskan asal usul alat Bukti Daftar
Hadir tersebut dalam persidangan.
3. Bahwa pembuktian memberikan dasar-dasar yang cukup kepada Yang Mulia
Majelis DKPP RI yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi
kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan oleh para pihak. Dalam
hal ini, pembuktian dibebankan kepada pihak baik yang mempunyai sesuatu
hak ataupun pihak yang mengemukakan suatu peristiwa, maka pihak tersebut
harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Hal tersebut dikarenakan
melekatnya asas “actori incumbit probatio” dalam hukum acara.
4. Bahwa Alat bukti tulisan ditempatkan dalam urutan pertama dan memegang
peran penting pada tahap pembuktian. Hal ini disebabkan oleh pembuktian da-
lam Perkara adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waar-
heid). Lebih lanjut, kebenaran formil dapat diartikan sebagai kebenaran yang
didapatkan berdasarkan bukti-bukti formal yang diajukan ke dalam persidangan
yang kebenarannya hanya dibuktikan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.
5. Bahwa Alat bukti tulisan yakni daftar hadir berbentuk fotokopi berdasarkan
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 701 K/Sip/1974 tanggal 14
April 1976 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2191 K/Pdt/2000 tanggal 14
Maret 2001 yang pada intinya mengatakan dalam mengajukan fotokopi surat-
surat sebagai alat bukti di dalam persidangan harus dinyatakan telah sesuai
(dicocokkan) dengan aslinya. Bila tidak demikian, maka bukti surat berupa foto-
kopi tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah dalam persidangan.
6. Bahwa angka 1, 2, 3, 4 dan 5 diatas, bahwa kami Para Teradu meragukan peri-
stiwa yang ada, karena:
1) Bahwa Para Pengadu (Bawaslu Lotim) dan Pihak Terkait (Bawaslu Prov. NTB)
mengakui kesalahan prosedur dalam penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
pada Peristiwa ini.
2) Bahwa Alat Bukti yang di ajukan dalam persidangan tersebut tidak mampu
di jelaskan didapatkan darimana, termasuk daftar hadir. Karena daftar hadir
itu berada di dalam Kotak, berdasarkan PKPU 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara. Bagiman acara menguji kebenaran
dan kebasahan alat bukti daftar hadir yang menjadi rujukannya jika mereka
tidak bisa menejlaskan itu semua , dan
3) Bahwa Alat bukti yang di ajukan dalam persidangan belum di
sahkan/teregister oleh pejabat/Lembaga yang berwenang
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di atas,
mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia memutus sebagai berikut :
1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV dan V tidak melakukan pelanggaran kode etik;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu,
ATAU, apablia Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang
memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Fotocopy Salinan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum;
2. T-2 FC Surat KPPS TPS 14 Desa Lando Kecamatan Terara Nomor
01/P.PSU/KPPS 14/5203032009/II/2024 tanggal 16 Februari
2024 Hal Permohonan Pemungutan Suara Ulang TPS 014;
3. T-3 FC. Salinan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur 273
Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara
14 Desa Lando Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur;
4. T-4 Fotocopy Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota;
5. T-5 Fotocopy Surat KPPS TPS 02 Desa Bandok Nomor
01/P.PSU/KPPS 02/5203142009/II/2024 tanggal 18 Februari
2024 Hal Permohonan Pemungutan Suara Ulang;
6. T-6 Fotocopy Salinan Keputusan Nomor 275 Tahun 2024 tentang
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum
Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok
Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur;
7. T-7 FC Keputusan KPU RI Nomor 247 Tahun 2024 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-
2029;
8. T-8 Fotocopy surat Pengawas TPS 02 Desa Bandok Nomor
001/Rek-PSU/PTPS/II/2024 tanggal 18 Februari 2024 Perihal
Saran Perbaikan
9. T-9 Screenshoot link Zoom Meeting Rapat Koordinasi;
10. T-10 Fotocopy Surat Edaran Bawaslu Nomor 21 Tahun 2024
tentang Penyamaan Persepsi terhadap isu-isu pada Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum
di TPS Tahun 2024;
11. T-11 Fotocopy Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur 276
Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024 tentang Pembatalan
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum
Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok
Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.
[2.9] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 8 Januari 2025, Para Teradu
menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPPS 02 Desa Bandok Kec. Wanasaba pada pemilu 2024
1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 kami telah melaksanakan Pemungutan
Suara sesuai prosedur dimana kami telah diawasi oleh Pengawas TPS. pada saat
Pemungutan Suara kami meminta kepada Pengawas TPS jika ada sesuatu hal
disaat pelaksanaan tolong kami diberitahu sehingga kami bisa melakukan
perbaikan saat itu juga, akan tetapi sampai penghitungan berakhir tidak ada
keberatan dari saksi di TPS maupun dari Pengawas TPS sehingga pada tanggal
14 Februari 2024 setelah penghitungan kami mengantar bilik surara ke Desa
Bandok;
2. Bahwa persoalan ini muncul tanggal 16 Februari 2024;
[2.9.2] Hasbullah (saksi Partai PKS)
1. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 14 Februari 2024 setelah pemilihan
semuanya sudah bertanda tangan dan tidak ada masalah sama sekali;
2. Bahwa saksi ikut melaporkan terkait ada pemilih yang tidak berada di Desa
Bandok. Permintaan tersebut atas permintaan dari kepala dusun karena kepala
dusun mendapatkan informasi dari masyarakatnya sendiri;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 8
Februari 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTB
1. Tidak menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Saran
Perbaikan dari Pengawas TPS 02 Desa Bandok kecamatan Wanasaba dengan
Nomor 001/Rek- PSU/PTPS/11/2024 tanggal 18 Februari 2024; dan
2. Tidak profesional karena mengeluarkan 2 (dua) Surat Keputusan dengan Nomor
275 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Nomor 276 tahun 2024.
Bahwa atas dalil PENGADU tersebut kami menyampaikan sebagai berikut:
Bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat benar telah melaksanakan rapat
koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota tanggal 22 Februari 2024 Pukul 11.45
dengan agenda koordinasi tindak lanjut pelaksanaan saran perbaikan,
rekomendasi Pengawas Pemilu.
Bahwa dalam rapat koordinasi tersebut masing-masing KPU Kabupaten/Kota
menyampaikan permasalahan yang terjadi pada wilayah kerja masing-masing,
termasuk KPU Kabupaten Lombok Timur yang menyampaikan telah menerima
tembusan saran perbaikan dari Pengawas TPS 02 Desa Bandok tertanggal 18
Februari 2024 dan usulan pemungutan suara ulang dari ketua KPPS TPS 02
Desa Bandok Kecamatan Wanasaba pada tanggal 18 Februari 2024.
Bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas TPS
tertanggal 18 Februari 2024 dengan Nomor: 001/Rek-PSU/PTPS/II/2024
(vide Bukti- Pengadu) yang didalam fakta dan keterangannya menerangkan
diduga terdapat pemilih yang berada diluar daerah dan luar negeri sebanyak
39 (tiga puluh Sembilan) orang dan menggunakan hak pilihnya pada tanggal
14 Februari 2024 sebanyak 25 (dua puluh lima) orang.
2. Bahwa pengawas TPS telah melakukan penelusuran sendiri kepada keluarga
pemilih atas nama Inaq Parman, Inaq Sumiati, dan juga berdasarkan
informasi yang disampaikan oleh Panwascam dan Kepala Wilayah Dusun
Lekok.
3. Terdapat surat usulan ketua KPPS 02 Desa Bandok yang pada intinya
memohon ditetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang berdasarkan
saran perbaikan PTPS.
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut kami KPU Provinsi Nusa Tenggara
Barat menyampaikan arahan yang pada pokoknya untuk dipelajari terkait
dengan keterpenuhan prosedur dan materiil dari saran perbaikan dimaksud.
Bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan pendapat terhadap
kasus yang terjadi di TPS 02 Desa Bandok secara prosedur tidak sesuai dengan
ketentuan Perbawaslu, dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan kronologis kejadian pada tanggal 14 Februari 2024 pada
saat dilaksanakan pengawasan secara langsung oleh PTPS di TPS 02 Desa
Bandok Kecamatan Wanasaba, tidak ada saran perbaikan yang disampaikan
oleh Pengawas TPS terkait dengan akurasi data pemilih dan penggunaan hak
pilih sebagaimana ketentuan perbawaslu Nomor 1 tahun 2024 Pasal 4 huruf d,
Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (2) "dalam hal terdapat kejadian khusus dalam
pelaksanaan pemungutan suara di TPS, pengawas Pemilu sesuai dengan
kewenangan masing-masing menyampaikan saran perbaikan dan berkoordinasi
dengan KPPS" sebagaimana ketentuan pada huruf c. Berdasarkan hal tersebut
sesungguhnya saran perbaikan oleh Pengawas Pemilu dimaksudkan untuk
melakukan koreksi langsung atau seketika terhadap adanya dugaan
pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
Bahwa terhadap saran saran perbaikan untuk pemungutan suara ulang oleh
PTPS 02 Desa Bandok yang disampaikan kepada ketua KPPS 02 pada tanggal 18
Februari 2024, berdasarkan hasil penelusuran tanggal 16 dan 17 Februari 2024,
dimana tahapan pemungutan dan penghitungan suara telah selesai
dilaksanakan. Sehingga lebih tepatnya proses yang dilakukan adalah dengan
melakukan penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 3 ayat (4) "informasi awal sebagaimana
dimaksud pada ayat 3 dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran
dalam hal diputuskan dalam rapat pleno", yang mekanisme penanganan dugaan
pelanggaran juga diatur dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7.
2. Bahwa saran perbaikan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02
Desa Bandok Kecamatan Wanasaba secara materiil KPU Provinsi Nusa Tenggara
Barat menyampaikan pendapat dan saran dalam rapat koordinasi sebagai
berikut:
Dalam konstruksi peristiwa yang disampaikan oleh Pengawas TPS adalah
adanya pemilih di luar daerah dan di luar Negeri yang diduga menggunakan hak
pilih, bukan adanya dugaan pelanggaran tata cara rapat pemungutan suara atau
adanya keadaan yang menyebabkan dilakukannya pemungutan suara ulang di
TPS.
Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 80 ayat (1),
"Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau
kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan
atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan"; ayat (2) "pemungutan suara di
TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS
terbukti terdapat keadaan sebagai berikut;
a) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b) petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang
sudah digunakan;
c) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d) pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar dalam
DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas peristiwa yang dijadikan dasar oleh
pengawas TPS dalam saran perbaikan untuk melakukan pemungutan suara
ulang dapat disimpulkan tidak memenuhi kualifikasi unsur-unsur Pasal 80
tersebut diatas, sehingga demi keadilan dan kepastian hukum pemungutan
suara ulang tidak dapat dilaksanakan.
Bahwa jika dicermati berdasarkan saran perbaikan dari Pengawas TPS keadaan
yang sebenarnya adalah terdapat dugaan pelanggaran berupa penggunaan hak
pilih atas nama orang lain sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 533 yang berbunyi "setiap orang
yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai
orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di satu TPS
atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)".
Seharusnya yang dilakukan oleh pengawas TPS adalah meneruskan hasil
pengawasannya kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur melalui Pengawas
Desa/Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sebagaimana
ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 6 ayat (4), jika saja benar
terbukti pemilih-pemilih yang disebutkan sedang berada di luar daerah ataupun
di luar negeri dan terbukti digunakannya hak pilihnya oleh orang lain. Akan
tetapi sampai dengan seluruh proses penanganan yang dilakukan oleh Pengawas
TPS, Panwaslu Kecamatan, bahkan Bawaslu Lombok Timur tidak ditemukan
siapa yang menggunakan hak pilih atas nama pemilih yang berada di luar negeri
tersebut.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa saran perbaikan untuk
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana saran perbaikan dari
Pengawas TPS tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan sangat prematur.
3. Bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur telah menindaklanjuti saran perbaikan
dari Pengawas TPS 02 Desa Bandok kecamatan Wanasaba dengan dengan
mengeluarkan surat Keputusan nomor 275 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan
Pemungutan suara Ulang Pemilihan Umum tahun 2024 di Tempat Pemungutan
Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur dan
Surat Keputusan Nomor 276 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pemungutan
suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02
Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.
Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Lombok
Timur proses penerbitan surat Keputusan nomor 275 hanya didasarkan pada
usulan Ketua KPPS 02 Desa Bandok.
Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Lombok
Timur, Kami KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan pendapat dan
saran sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 81 ayat (2)
"usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan diadakannya pemungutan
suara ulang" jo. Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Bab
II hal 181 s.d 182 tentang pemungutan suara ulang di TPS, huruf B yang terjadi
karena rekomendasi /saran perbaikan dari pengawas pemilu, menjelaskan
bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
1. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang
sudah digunakan;
3. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
4. pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar dalam
DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
Bahwa tata cara pengusulan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang
disebabkan oleh rekomendasi/saran perbaikan dari pengawas Pemilu diatur
pada bagian angka 1 tentang persiapan, huruf b "usul KPPS diteruskan kepada
PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan
Keputusan diadakannya pemungutan suara ulang", huruf c "setelah menerima
usulan pemungutan suara ulang dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera
memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam
Keputusan KPU Kabupaten/Kota".
Bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan tersebut, pengusulan
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang TPS 02 Desa Bandok tidak melalui
usulan dari PPK Kecamatan Wanasaba melainkan didasarkan pada usulan ketua
KPPS TPS 02 Desa Bandok, yang menyebabkan prosedur Surat Keputusan
Kabupaten Lombok Timur Nomor 275 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan
Pemungutan suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan
Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur, cacat
prosedur sehingga menjadi sebab dapat dibatalkan demi hukum.
Majelis Pemeriksa yang kami muliakan,
Perkenankan kami untuk menyampaikan pendapat atas dugaan pelanggaran
kode etik ini.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dari dokumen pelaporan yang disampaikan
oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur jika dicermati terkesan sangat
dipaksakan dimana dalam proses penanganan pelanggaran mulai dari laporan
hasil pengawasan pemilu Nomor: 04/LHP/PM.01.00/2/2024 yang dilakukan
oleh Saudara Fharuk Panji Saputra atas pelaksanaan Saran Perbaikan yang
disampaikan oleh Pengawas TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba pada
tanggal 24 Februari 2024 dan dibuat dalam formulir sebagai temuan pada
tanggal 5 Maret 2024, jika menghitung jumlah hari sejak dilaksanakan
pengawasan sampai dengan pembuatan kajian tertanggal 22 Maret 2024. Jika
disusun berdasarkan pola akan ditemukan bahwa setiap Keputusan yang
diambil oleh Bawaslu selalu pada hari terakhir penanganan pelanggaran.
Bahwa kesan dipaksakan juga dapat temukan kelalaian Bawaslu Kabupaten
Lombok Timur dengan tidak melakukan rapat pleno dalam menetapkan hasil
akhir dari proses penanganan pelanggaran untuk selanjutnya direkomendasikan
kepada DKPP sebagai dugaan pelanggaran kode etik.
Bahwa kesan memaksakan juga dapat ditemukan dari rentang waktu
berdasarkan tanggal kajian yaitu tanggal 22 Maret 2024 dengan waktu
penyampaian rekomendasi kepada DKPP yang berdasarkan dokumen
disampaikan pada tanggal 2 September 2024. Terdapat rentang waktu kurang
lebih 5 (lima) bulan, hal ini sekaligus membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten
Lombok Timur tidak cermat dan tidak profesional dalam melaksanakan
kewenangannya.
Akan tetapi semua hal tersebut sangat bergantung pada penilaian dari Majelis
Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode etik yang kami muliakan.
Semoga apa yang kami sampaikan dapat menjadi pertimbangan dalam
pengambilan Keputusan.
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTB
1. Bahwa dalam penanganan perkara a quo oleh Bawaslu Kabupaten Lombok
Timur, sebelumnya telah di konsultasikan ke Bawaslu Provinsi NTB dan
Bawaslu Provinsi NTB melakukan suverpisi tersebut. Kemudian pada tanggal 16
Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur kembali melakukan
koordinasi terkait dengan adanya informasi tertulis dari saudara Hasbullah yang
pada pokoknya bahwa ada 25 pemilih yang terdaftar dalam DPT kemudian 25
orang pemilih itu sedang berada diluar negeri dan ditempat-tempat lain di
Indonesia;
2. Bahwa karena peristiwa Pemilu sudah berlangsung 2 hari, maka berdasarkan
Pasal 2 dan Pasal Perbawaslu 7 Tahun 2022 Pihak Terkait menanganinya
dengan pintu masuk dengan penanganan pelanggaran adalah lewat temuan dan
laporan. Oleh karena itu informasi yang masuk kemudian kami sampaikan
supervisi dengan melakukan pembentukan tim penelusuran informasi awal dan
dilakukan penelusuran. Bahwa dugaan awal terhadap kasus tersebut ada
pelanggaran pidana dan ada pelanggaran administrasi, sehingga dugaan itu
harus dibuktikan dilapangan maka dilakukan penelusuran informasi, karena
waktu PSU hanya 10 hari dan waktu penelusuran dilakukan hanya pada tanggal
16 dan 17 Februari 2024 maka untuk administrasinya sudah bisa disimpulkan
oleh Para Pengadu karena langsung menemui mertua dari salah satu dari 25
orang pemilih. Kenapa hanya dua yang ditemui? Karena waktunya singkat dari
pertemuan tersebut juga ada pengakuan sehingga waktu itu ada pada intinya
ada keadaan yang harus dipulihkan dulu dan cara memulihkan keadaan itu
karena ada pemilih yang tidak terdaftar atau menggunakan seolah-olah dirinya
adalah orang yang ada dalam DPT itu maka harus dilakukan saran perbaikan
seketika itu, memang pada tanggal 14 Februari 2024 di LHP dari PTPS
menemukan seluruh kegiatan lancar akan tetapi ini ada informasi yang
disampaikan oleh masyarakat terkait bahwa ada masyarakatnya ikut memilih
dan terdaftar serta ikut menandatangani daftar hadir;
[2.10.3] Holis Iskandar selaku Kasubbag Hukum KPU Kab. Lombok Timur
a. Mengenai Usul PSU oleh Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok dan Penanganannya
Pihak Terkait Selaku Kasubbag pada Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur
pada tanggal 21 Februari 2024 siang, menerima Chat Whatsapp yang di share
oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur mengenai surat bernomor
86/PK.01-Und/5203/2023 tertanggal 21 Februari 2024 (Bukti PTk-01).
Surat dimaksud berisi undangan Rapat pleno KPU Kabupaten Lombok Timur
dari Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur untuk semua anggota KPU Kabupaten
Lombok Timur, Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur dan Kasubbag pada
Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur, dengan agenda Rapat pleno yaitu
pembahasan dan penetapan putusan atas usulan PSU di TPS 02 Desa Bandok
Kecamatan Wanasaba. Rapat pleno dimaksud dijadwalkan dilaksanakan pada
hari itu juga Rabu tanggal 21 Februari 2024 Pukul 20:00 WITA.
Pihak Terkait mengetahui juga adanya undangan Ketua KPU Kabupaten Lombok
Timur kepada Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok dan Pengawas TPS 02 Desa
Bandok melalui surat bernomor 87/PK.01-Und/5203/2023 tertanggal 21
Februari 2024 (Bukti PTk-02) dengan maksud meminta keterangan tambahan
berkenaan dengan usulan PSU yang diajukan oleh KPPS TPS 02 Desa Bandok.
Pada malam tanggal 21 Februari 2024, undangan Rapat Pleno hadir di Ruang
Media Center KPU Kabupaten Lombok Timur, bahkan Ketua PPK Wanasaba
turut hadir dan aktive memberikan keterangan dalam pertemuan malam itu,
kecuali Pengawas TPS 02 Desa Bandok, yang bersangkutan tidak hadir
memenuhi undangan dari Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur.
Pemberian keterangan tambahan oleh Ketua PPK Wanasaba dan Ketua KPPS
TPS 02 Desa Bandok dilaksanakan pada bagian awal pertemuan dalam rangka
Rapat Pleno malam tanggal 21 Februari 2024.
Pihak Terkait sempat mengutip dan mencatat keterangan yang diberikan oleh
Ketua PPK Wanasaba maupun dari Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok
(Bukti PT-03).
b. Proses dan Mekanisme Pembahasan dan Pengambilan Keputusan oleh KPU
Kabupaten Lombok Timur Atas Usul PSU di TPS 02 Desa Bandok
Proses dan mekanisme pengambilan Keputusan oleh KPU Kabupaten Lombok
Timur berkenaan PSU di TPS 02 Desa Bandok, sejauh pengetahuan Pihak
Terkait telah sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yakni ketentuan
Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 81 PKPU Nomor 25
Tahun 2023, dimana secara ringkas dapat disampaikan sebagai berikut :
1) Usul PSU disampaikan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang
menyebabkan diadakannya PSU;
2) Usul PSU tersebut diteruskan kepada PPK dan dilanjutkan kepada KPU
Kabupaten;
3) PengambilanKeputusanmengenaiPSUolehKPUKabupaten;
Sampai dengan tahap itu, KPU Kabupaten Lombok Timur dalam Rapat pleno
tanggal 21 Februari 2024 menetapkan putusan dilaksanakannya PSU di TPS 02
Desa Bandok (Bukti PTk-04), yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan
Nomor 275 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok
Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur. Adapun jadwal PSU
ditetapkan tanggal 24 Februari 2024, yaitu 10 (sepuluh) hari setelah
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2014 (14 Februari 2024).
Dalam kondisi normal, jika KPU Kabupaten menetapkan diadakannya PSU,
maka setelah penetapan, mekanisme selanjutnya antara lain :
4) KPU Kabupaten menyampaikan Keputusan penetapan PSU kepada KPPS
pengusul PSU, serta KPU melalui KPU Provinsi;
5) KPU Kabupaten menyampaikan permintaan Saksi;
dan seterusnya.
Namun karena putusan mengenai Usul PSU di TPS 02 Desa Bandok, terkoreksi
berdasarkan hasil Rapat Koordinasi bersama KPU Provinsi NTB keesokan
harinya (tanggal 22 Februari 2024), yang ditandai dengan diterbitkannya
Keputusan Nomor 276 Tahun 2024 yang membatalkan Keputusan KPU
Kabupaten Lombok Timur Nomor 275 Tahun 2024, maka proses dan mekanisme
PSU selanjutnya dihentikan.
Sedangkan dasar hukum wewenang diterbitkannya Keputusan 276 Tahun 2024
oleh KPU Kabupaten Lombok Timur mengacu pada ketentuan Pasal 66 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara
substantif membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 275
Tahun 2024.
c. Dasar Pertimbangan Penetapan Pelaksanaan PSU di TPS 02 Bandok
sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur 275
Tahun 2024
Setelah pelaksanaan permintaan keterangan tambahan dari Ketua PPK
Wanasaba dan Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok pada bagian awal pertemuan
Rapat Pleno tanggal 21 Februari 2024, Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok
Timur kemudian melakukan pembahasan dan mengelaborasi data, informasi,
dan keterangan serta menelusuri norma peraturan perundang-undangan yang
berkenaan dengan agenda pembahasan Rapat Pleno.
Pada saat Rapat Pleno tanggal 21 Februari 2024, Pihak Terkait baru mengetahui
secara pasti bahwa usulan PSU dari KPPS TPS 02 Desa Bandok tertanggal 18
Februari 2024 (Bukti Pkt-05), yang pada saat itu sedang berlangsung proses dan
masa transisi keanggotaan KPU Kabupaten Lombok Timur dari keanggotaan
periode 2019-2024 dan keanggotaan periode 2024- 2029. Keanggotaan KPU
Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 baru ditetapkan pada tanggal 19
Februari 2024 (Bukti PTk-06).
Pada diskusi yang berkembang dalam Rapat Pleno tanggal 21 Februari 2024,
Pihak Terkait mengetahui bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok
Timur sempat mengalami perbedaan pendapat mengenai kesesuaian antara
alasan yang menjadi dasar Usulan PSU di TPS 02 Bandok dengan kriteria PSU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Sebagai Kasubbag Hukum, Pihak Terkait dalam Rapat Pleno tanggal 21 Februari
2024 diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat sesuai tugas dan
fungsi Subbagian Hukum.
Pendapat hukum yang diberikan Pihak Terkait terutama mempertimbangkan:
1) ketentuan yang terkait implikasi hukum jika PSU tidak dilaksanakan;
2) ketentuan ambang batas waktu terakhir PSU dapat dilakukan;
3) kesesuaian peristiwa yang mendasari usul PSU dengan ketentuan
mengenai kriteria PSU,
dengan memperhatikan data, informasi, dan keterangan berkenaan dengan
peristiwa dimana terjadi dugaan terpakainya hak pilih Pemilih DPT yang berada
di Luar Negeri di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba.
1) Implikasi hukum jika PSU tidak dilaksanakan
Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 81 PKPU
Nomor 25 Tahun 2023, PSU ditetapkan oleh KPU Kabupaten. Oleh karena
itu, jika usul PSU tidak diputuskan oleh KPU Kabupaten, maka dapat
berimplikasi terjadinya pelanggaran kode etik yakni menyangkut integritas
dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 dan/atau pidana pemilu dengan ancaman pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 549 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi
Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang
di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara
persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU
kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Oleh karena implikasi hukum terhadap anggota KPU Kabupaten atas
tindakannya membuat Keputusan PSU cukup berat dan serius, maka Pihak
Terkait ikut mendorong agar pengambilan Keputusan mengenai PSU
dilakukan secara sungguh-sungguh.
2) Ketentuan mengenai ambang batas waktu pelaksanaan PSU
Sesuai ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
pelaksanaan PSU pada Pemilu Tahun 2024, paling lambat dilaksanakan
tanggal 24 Februari 2024 yakni 10 (sepuluh) hari setelah Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 (14 Februari 2024). Memperhatikan
deadline tersebut pada saat Rapat Pleno tanggal 21 Februari 2024 malam,
maka hanya tersisa waktu efektive 2 (dua) hari untuk mempersiapkan jika
PSU dilaksanakan.
Hal tersebut menjadi faktor yang mendorong percepatan pengambilan
Keputusan mengenai PSU di TPS 02 Desa Bandok.
3) Kesesuaian peristiwa yang mendasari usul PSU dengan ketentuan mengenai
kriteria PSU
a) Kriteria PSU
Dalam menelusuri kesesuaian peristiwa yang menjadi dasar usul PSU di
TPS 02 Desa Bandok dengan ketentuan mengenai kriteria alasan PSU,
Pihak Terkait fokus pada ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor
25 Tahun 2023, yang berbunyi :
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut :
Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT
dan DPTb memberikan suara di TPS.
b) Pencermatan atas Peristiwa yang mendasari Usul PSU di TPS 02 Desa
Bandok
Bahwa dalam pencermatan peristiwa yang mendasari usul PSU di TPS 02
Desa Bandok, Pihak Terkait pada saat Rapat pleno menyoroti poin penting
dalam keterangan yang telah diberikan oleh PPK Wanasaba dan Ketua
KPPS TPS 02 Desa Bandok, yakni :
1) Pemungutan Suara di TPS 02 Desa Bandok pada tanggal 14 Februari
2024, dihadiri oleh 175 orang Pemilih DPT dari Jumlah Pemilih DPT
seluruhnya 184, serta tidak terdapat Pemilih DPTb, dan tidak ada
Pemilih DPK;
2) Adanya proses penyandingan data Daftar Hadir DPT pada
pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Desa Bandok dengan
data penduduk yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah, yakni pada
saat pertemuan klarifikasi bersama Panwascam Wanasaba, Ketua
KPPS TPS 02 Desa Bandok di Kantor Desa Bandok tanggal 16 Februari
2024, dimana terkonfirmasi terdapat 2 nama Pemilih DPT yang
tercatat hadir di TPS sedangkan Pemilih yang bersangkutan sedang
berada di Luar Negeri/Luar Daerah;
3) Terdapat keterangan dari Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok bahwa
Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok mendapat konfirmasi dari Sekdes
mengenai kebenaran 2 nama Pemilih DPT yang tercatat hadir pada
Daftar Hadir DPT sedangkan Pemilih yang bersangkutan berada di
Luar Negeri/Luar Daerah berdasarkan hasil verifikasi faktual yang
dilakukan oleh Pengawas TPS kepada Keluarga Pemilih yang
bersangkutan.
Keterangan tersebut, menjelaskan bahwa jumlah pemilih yang hadir di
TPS pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 tercatat
sebanyak 175 pemilih DPT, tidak terdapat DPTb dan DPK, tetapi
sekurang-kurangnya terdapat 2 diantara 175 pemilih tersebut bukan
pemilih DPT/DPTb/DPK tetapi hadir di TPS dan mengisi Daftar Hadir DPT
seolah-olah Pemilih DPT.
c) esesuaian Peristiwa dengan Ketentuan Kriteria PSU
Untuk membantu memudahkan dalam membandingkan kesesuaian
peristiwa dengan rumusan norma Pasal 80 ayat (2) huruf d, diatas, perlu
terlebih dahulu menguraikan definisi hukum Pemilih yang berhak
memberikan suara di TPS
Mengacu pada ketentuan Pasal 24 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 terdapat
3 kategori Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
1) Pemilih DPT (pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang
bersangkutan);
2) Pemilih DPTb/Pindahan (pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb);
3) Pemilih DPK (pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT/DPTb;
serta penduduk yang telah memiliki hak pilih)
Indikasi bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS terdiri dari
3 kategori pemilih dapat dibuktikan dengan ketentuan yang terkait
dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan KPU RI Nomor 1281 Tahun 2023, dimana formulir Daftar
Hadir yang disediakan di TPS dalam pemungutan dan penghitungan
suara terdiri dari 3 Jenis yaitu : (1) Daftar Hadir DPT; (2) Daftar Hadir
DPTb; dan (3) Daftar Hadir DPK.
Dengan demikian tidak ada Pemilih yang berhak memberikan suara di
TPS selain Pemilih pada 3 kategori tersebut di atas.
Dengan mengaitkan peristiwa pada uraian mengenai Pemilih yang berhak
memberikan suara di TPS tersebut, maka jelas terdapat sekurang-
kurangnya 2 orang yang bukan Pemilih DPT, bukan Pemilih DPTb, dan
bukan pula Pemilih DPK memberikan suara di TPS 02 Desa Bandok pada
pemungutan suara Pemilu Tahun 2024.
Oleh karena itu, peristiwa dimaksud menurut Pihak Terkait bersesuaian
dengan rumusan norma ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor
25 Tahun 2023, dan memenuhi kriteria dilaksanakannya PSU.
Pihak Terkait juga berpandangan bahwa, untuk PSU tidak diperlukan
pembuktian mengenai siapa 2 orang Pemilih yang menggunakan hak pilih
orang lain untuk memberikan suara di TPS 02 Desa Bandok, mengingat :
1) Frasa norma Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023,
merupakan rumusan norma yang merujuk pada suatu kondisi yang
harus dipulihkan melalui PSU. Sehingga jika syarat kondisi dimaksud
terpenuhi maka PSU wajib dilaksanakan, terlepas pelaku
pelanggarannya dibuktikan atau tidak.
2) Adapun mengenai pembuktian terduga pelaku pelanggaran pada
peristiwa tersebut, dapat diuji melalui ranah hukum yang berbeda
yaitu dengan ketentuan pidana Pemilu. Dan pada poin inilah,
sebenarnya Pihak Terkait berharap kepada Bawaslu Kabupaten
Lombok Timur dapat menindaklanjuti dugaan tindak Pidana Pemilu
tersebut, sebab Pihak Terkait berpandangan bahwa tindakan yang
dilakukan oleh 2 orang yang menggunakan hak pilih orang lain untuk
memberikan suara di TPS pada peristiwa yang mendasari usulan PSU,
memenuhi unsur delik Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja pada saat
pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau
memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta
rupiah).
4) aran Pihak Terkait
Berdasarkan konstruksi hukum seperti terpapar di atas, Pihak Terkait pada
Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok Timur tanggal 21 Februari 2024
memberikan saran agar PSU di TPS 02 Desa Bandok dapat dilaksanakan.
d. Mengenai Pembatalan Pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Bandok
Pada tanggal 22 Februari 2024, terdapat undangan dari KPU Provinsi NTB
perihal Rapat Koordinasi melalui zoom meeting yang dishare melalui chat
whatsapp (Bukti PTk-07)
Pihak Terkait sempat dihubungi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Dr.
Retno Sirnopati, M.Hum untuk hadir di ruangan zoom meeting mengikuti Rapat
Koordinasi dimaksud. Namun saat itu Pihak Terkait sedang melaksanakan tugas
lain di daerah Kecamatan Montong Gading, sehingga tidak dapat mengikuti
kegiatan Rapat Koordinasi dimaksud.
Pada malam hari tanggal 22 Februari 2024, dilakukan Rapat Pleno KPU
Kabupaten Lombok Timur dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi
bersama KPU Provinsi NTB, yang intinya memutuskan pembatalan pelaksanaan
PSU di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba (Bukti PTk-08). Pembatalan
dimaksud mengingat sesuai arahan Ketua KPU Provinsi NTB bahwa putusan
untuk melaksanakan PSU di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba yang
telah ditetapkan KPU Kabupaten Lombok Timur melalui Keputusan Nomor 275
Tahun 2024 tidak dapat dilaksanakan, karena peristiwa yang dilaporkan:
1) tidak memenuhi kriteria syarat kondisional pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 80 ayat (2) PKPU Nomor 25
Tahun 2024; dan
2) tidak sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Penyamaan Persepsi terhadap isu-isu pada Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di TPS Tahun 2024.
Dalam Rapat Pleno tersebut, Pihak Terkait tidak memberikan pendapat hukum
berkenaan substansi pembatalan tersebut, tetapi hanya memberi masukan yang
terkait prosedur pembatalan Keputusan Nomor 275 Tahun 2024 yang telah
diterbitkan sehari sebelumnya.
Pihak terkait berpandangan bahwa untuk pembatalan Keputusan dimaksud
harus dilakukan minimal dengan keputusan yang sederajat yakni dengan
Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur. Hal tersebut mengacu pada
ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
e. Konklusi
Bahwa benar sesuai tugas dan fungsi, Pihak Terkait selaku Kepala Subbagian
Hukum KPU Kabupaten Lombok Timur, turut memberikan pendapat hukum
dalam proses penetapan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan
Wanasaba, namun mengenai penetapan putusannya hal tersebut sepenuhnya
merupakan wewenang KPU Kabupaten Lombok Timur.
[2.10.4] Pengawas TPS 02 Desa Bandok Kec. Wanasaba pada pemilu 2024 a.n.
Ruhmiati
1. Bahwa Pihak Terkait berada di TPS sejak jam 07.00 pagi. Pihak Terkait juga
banyak mengenal pemilih yang ada di TPS 002. Selain itu, Pihak Terkait juga
menyatakan bahwa ada pemilih yang Pihak Terkait tidak mengetahui dan datang
mencobloskan;
2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui ada beberapa orang tidak berada
ditempat akan tetapi namanya adan serta menandatangani daftar hadir. Pihak
Terkait baru mengetahui setelah ada laporan dari masyarakat dan juga Bawaslu
Kabupaten Lombok Timur
[2.10.5] Kepala Wilayah Dusun Lekok Desa Bandok Kec. Wanasaba a.n. Muhibban
1. Bahwa Pihak Terkait sebagai Kepala Wilayah menyatakan Ketika masyarakat
menyampaikan keluh kesah seperti banyaknya cerita-cerita tentang masyarakat
pergi memilih bahwa ada emang seorang istri disuruh menggantikan suaminya
untuk memilih. Bahwa memang pada saat itu sempat terjadi kericuhan bahkan
saat itu ada yang mengusulkan untuk dilakukan penghitungan ulang dan ketua
KPPS meminta untuk dibantu saat itu dan menyatakan “gpp nanti kita itung
ulang aja”. Karena sempat terjadi kericuhan saat itu juga kami meminta untuk
dilakukan mediasi ke kantor Desa Bandok;
2. Bahwa memang kepala wilayah tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan
keberatan, akan tetapi ketika ada masyarakat ingin dibantu dan menyampaikan
keluh kesahnya, Pihak Terkait pasti menyampaikan kepada KPPS maupun
kepada Pengawas TPS;
3. Menurut Pihak Terkait bahwa ketua KPPS mustahil sekali kalau tidak tahu
warga yang ada terdaftar di DPT karena apa? Karena Ketua KPPS juga warga
disitu. Contohnya seperti di TPS 003, sebelum dibagikan surat panggilan ketua
KPPSnya mengkonfirmasi kepada Pihak Terkait pada intinya bagaimana dengan
orang yang ada di DPT dan orang tersebut sedang berada diluar daerah, Pihak
Terkait saat itu menyatakan harus dikembalikan. Berbeda dengan TPS 002,
Ketua KPPSnya tidak mengkonfirmasi dengan saya;
4. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait ada 39 pemilih yang sedang berada diluar
daerah dan diluar negeri bahkan ada juga pemilih ganda dan pindah desa
sehingga pemilih setelah dilakukan penelusuran berjumlah 25 pemilih;
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Holis Iskandar
selaku Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Lombok Timur mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan PT.1-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 86/PK.01
Und/5203/2023;
2. PT.1-2 Surat Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 87/PK.01-
Und/5203/2023;
3. PT.1-3 Lembar catatan Kasubag Hukum dalam permintaan
keterangan tambahan;
4. PT.1-4 Berita Acara Nomor 79/PK.01- BA/5203/2024;
5. PT.1-5 Surat KPPS TPS 02 Bandok Nomor
01/P.PSU/KPPS.02/5203142009/II/2024 tanggal 18 Februari
2024 perihal Permohonan Pemungutan Suara Ulang TPS 002;
6. PT.1-6 Keputusan KPU RI Nomor 247 Tahun 2024;
7. PT.1-7 Screenshot Chat WA Undangan Rapat Koordinasi melalui zoom
meeting;
8. PT.1-8 Berita Acara Nomor 80/PK.01- BA/5203/2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya yang tidak profesional dalam melakukan tindak lanjut atas
saran perbaikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 002 Desa
Bandok, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 247 Tahun 2024
tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029 maka pertanggal 19 Februari 2024
Para Teradu menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur (vide
Bukti T-1). Selanjutnya, Para Teradu menerangkan bahwa dalam menyikapi usul PSU
yang disampaikan oleh KPPS, Para Teradu senantiasa merespon sesuai dengan
ketentuan Peraturan yang berlaku. Bahwa terhadap usulan PSU yang diajukan oleh
KPPS TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba, Para Teradu memutuskan tidak
diadakan PSU pada TPS 002 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba karena alasan yang
mendasari usul PSU tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, walaupun sebelumnya sempat diputuskan
melaksanakan PSU yang kemudian dibatalkan. Kemudian mengenai Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di TPS 002 Desa Bandok,
Para Teradu menjelaskan bahwa sesuai keterangan Ketua KPPS di TPS 002 Desa
Bandok Kecamatan Wanasaba atas nama Mustar, penyelenggaraan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS 002 Desa Bandok berjalan lancar dan aman tanpa
hambatan, dengan jumlah Pemilih yang hadir untuk memilih sebanyak 175 dari 184
Pemilih yang terdaftar dalam DPT, dan di TPS 02 Desa Bandok etidak terdapat Pemilih
DPTb dan Pemilih DPK. Para Teradu juga menerangkan sudah melakukan
pendistribusian Formulir Model C.Pemberitahuan untuk 184 pemilih yang terdaftar di
DPT TPS 02 Desa Bandok sebelum hari H Pemungutan dan penghitungan suara.
berdasarkan keterangan dari Ketua KPPS, di TPS 002 Desa Bandok hanya tersisa 6
Model C.Pemberitahuan yang tidak dapat terdistribusi karena Pemilih yang dimaksud
teridentifikasi sedang berada di luar negeri/luar daerah, meninggal dunia, dan terdaftar
sebagai pemilih ganda.
Bahwa selanjutnya pada saat rapat pemungutan dan penghitungan suara pada
tanggal 14 Februari 2024, Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok atas nama Mustar secara
berkala mengumumkan kepada anggota KPPS, Saksi, Pengawas TPS yang hadir untuk
menyampaikan kepada Ketua KPPS jika dalam pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara terdapat hal yang tidak sesuai prosedur, supaya dapat segera
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan
Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
PKPU 25/2023). Namun sampai dengan selesainya rapat pemungutan dan
penghitungan suara serta penyerahan hasil pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS 002 Desa Bandok kepada PPK melalui PPS Desa Bandok
tidak terdapat saksi dan Pengawas TPS yang menyampaikan keberatan, serta Saksi
yang hadir di TPS 002 Desa Bandok bersedia menandatangani Model C. Hasil
(vide Bukti T-4). Ketua KPPS TPS 002 Desa Bandok juga menyatakan, bahwa pada saat
pelaksanaan rapat pemungutan suara yang bersangkutan meyakini bahwa pemilih
yang hadir di TPS 002 Desa Bandok seluruhnya merupakan Pemilih yang terdaftar
dalam DPT, dan tidak ada Pemilih DPTb dan DPK.
Bahwa berkenaan dengan alasan dapat dilaksanakannya Pemungutan Suara
Ulang Pemilu Tahun 2024, Para Teradu menyatakan mengacu pada ketentuan Pasal
372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 80 PKPU
25/2023, mengenai Pemungutan Suara Ulang ditentukan sebagai berikut : a)
Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau
kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan, b) Pemungutan suara di TPS wajib diulang
apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan
pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak
dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah
digunakan, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau pemilih yang
tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan
suara di TPS. Bahwa selain keadaan tersebut di atas, , Para Teradu juga menyatakan
pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih
dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
Bahwa selanjutnya terhadap terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten
Lombok Timur Nomor 275 Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara
002 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T-6),
Para Teradu menerangkan bahwa terbitnya keputusan a quo didasari putusan Rapat
pleno KPU Kabupaten Lombok Timur tanggal 21 Februari 2024 atas usul pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Tahun 2024 di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan
Wanasaba. Bahwa dalam rapat pleno, Para Teradu mempertimbangkan:
a. Surat Pengawas TPS 02 Desa Bandok Nomor 001/Rek-PSU/PTPS/II/2024 tanggal
18 Februari 2024 Perihal Saran Perbaikan, yang ditujukan kepada Ketua KPPS TPS
02 Bandok dan tembusannya disampaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur
(vide Bukti T-8),
b. Keterangan dari Ketua PPK Wanasaba yang menyatakan pada saat dilakukan
penyandingan data Pemilih DPT TPS 002 Desa Bandok yang hadir di TPS dengan
data penduduk yang menurut Panwascam berada di Luar Negeri yakni pada saat
pertemuan klarifikasi oleh Panwascam tanggal 16 Februari 2024, terdapat 2 nama
yang terkonfirmasi identik, dan
c. Tidak ada argumentasi lain/bantahan baik dari PPK Wanasaba maupun KPPS 002
Desa Bandok yang dapat menegaskan bahwa tidak terjadi hak pilih Pemilih pada
DPT yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah yang terpakai di TPS 02 Desa Bandok.
Bahwa oleh karena 2 (dua) nama Pemilih yang berada di Luar Negeri/Luar Daerah
digunakan hak pilihnya oleh orang lain di TPS 02 Desa Bandok, maka Para Teradu
menyimpulkan bahwa terdapat penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak terdaftar
dalam DPT dengan cara yang bersangkutan mengaku sebagai orang lain yang terdaftar
sebagai pemilih dalam DPT. Terhadap peristiwa tersebut, Para Teradu pada saat Rapat
Pleno menyimpulkan peristiwa tersebut melanggar ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf
d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU ]25/2023,
sehingga dapat menjadi alasan dilaksanakannya PSU. Bahwa selanjutnya pada tanggal
22 Februari 2024, Para Teradu mendapat undangan Rapat Koordinasi dari KPU
Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bahwa dalam Rapat Koordinasi tersebut, Ketua KPU
Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan arahan yang intinya menyebutkan bahwa
putusan untuk melaksanakan PSU di TPS 002 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba
yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Lombok Timur melalui Keputusan Nomor 275
Tahun 2024 tidak dapat dilaksanakan mengingat peristiwa yang dilaporkan tidak
memenuhi kriteria syarat kondisional pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 80 PKPU 25/2023 dan tidak sesuai dengan
Surat Edaran Bawaslu Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyamaan persepsi terhadap
isu-isu pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di
TPS Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa berdasarkan koordinasi tersebut, terdapat 4
(empat) alasan penting bagi KPU Kabupaten Lombok Timur melakukan pembatalan
PSU di TPS 02 Desa Bandok melalui Keputusan Nomor 276 Tahun 2024 yakni 1) bahwa
berdasarkan arahan dan masukan untuk dikaji kembali oleh lembaga satu tingkat di
atasnya yakni KPU Provinsi NTB yang disampaikan pada Rapat Koordinasi melalui
zoom meeting tanggal 22 Februari 2024, 2) isi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 21
Tahun 2024, 3) tidak tersedianya bukti materil yang ditunjukan oleh Para Pengadu
untuk menguatkan dugaan adanya hak pilih Pemilih DPT yang berada di Luar
Negeri/Luar Daerah yang terpakai di TPS 02 Desa Bandok, dan 4) tidak adanya
informasi mengenai adanya upaya Bawaslu Kabupaten Lombok Timur untuk
memproses dugaan pelanggaran dimaksud melalui ranah pidana Pemilu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan kedudukan hukum Teradu IV. Bahwa Teradu IV sebelumnya telah
diadukan dan telah diputus dalam Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VII/2024 dan
Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 dengan putusan memberikan sanksi
pemberhentian tetap kepada Teradu IV. Sehingga DKPP tidak mempertimbangkan lebih
lanjut sepanjang terkait dengan Teradu IV dalam perkara ini.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1], bahwa pada pokoknya
Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan tindak lanjut atas saran
perbaikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan
Suara (TPS) 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Februari 2024
telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 02 Desa Bandok dengan
jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 184 (seratus delapan puluh empat) pemilih dan
yang menggunakan hak pilih sejumlah 175 (seratus tujuh puluh lima) pemilih (vide
Bukti P-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara tidak terdapat keberatan dari pengawas TPS dan
juga saksi partai politik.
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2024 Pengawas Tempat Pemungutan Suara TPS
02 Desa Bandok mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan hak
pilih orang lain sejumlah 39 (tiga puluh sembilan) orang yang disampaikan oleh Kepala
Wilayah Desa Bandok. Bahwa Kepala Wilayah menyampaikan 39 (tiga puluh sembilan)
orang tersebut sedang berada di luar wilayah Desa Bandok Kecamatan Wanasaba yaitu
ada yang berada di luar negeri, luar daerah, serta ada pemilih yang pindah wilayah.
Selanjutnya terhadap laporan a quo, Pengawas Tempat Pemungutan Suara melakukan
penelusuran kepada daftar nama yang diserahkan oleh Kepala Wilayah dengan hasil
penelusuran ditemukan bahwa ada 25 (dua puluh lima) pemilih yang sedang berada di
luar wilayah Desa Bandok. Bahwa pengawas TPS telah melakukan klarifikasi terhadap
2 (dua) orang yang mewakili pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak berada di
tempat dan telah diwakili hak pilihnya oleh orang lain.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran, pada tanggal 18 Februari 2024, Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 02 Desa Bandok memberikan saran perbaikan
kepada Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) TPS 02 Desa Bandok untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal tersebut tertuang dalam Surat Saran
Perbaikan Nomor 001/Rek-PSU/PTPS/II/2024, perihal Saran Perbaikan, tertanggal 18
Februari 2024 (vide Bukti P-3, Bukti T-8).
Bahwa Para Teradu menerima surat dari Ketua KPPS 02 Desa Bandok, dengan
surat Nomor 01/P.PSU/KPPS.02/5203142009/II/2024, tertanggal 18 Februari 2024
perihal Permohonan Pemungutan Suara Ulang TPS 02 Desa Bandok, yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS 02 Desa Bandok a.n. Mustar (vide Bukti T-5). Bahwa
pada tanggal 21 Februari 2024, Para Teradu kemudian melakukan pembahasan
terhadap usulan KPPS 02 Desa Bandok dengan melakukan klarifikasi serta
mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wanasaba dan Ketua KPPS 02 Desa
Bandok untuk mendapatkan keterangan terhadap pelaksanaan pemungutan suara di
TPS 02 Desa Bandok. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah
melakukan serangkaian kajian awal terhadap masukan tersebut, Para Teradu
kemudian mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok
Timur Nomor 275 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok
Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 21 Februari 2024, yang
pada pokoknya Para Teradu menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Umum Tahun 2024 di TPS 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba
Kabupaten Lombok Timur pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 (vide Bukti P-5).
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Para Teradu kembali mengeluarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Nomor 276 Tahun 2024
tentang Pembatalan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun
2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba
Kabupaten Lombok Timur, yang pada pokoknya menyatakan membatalkan
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok
Timur, serta mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur
Nomor 275 Tahun 2024 (vide Bukti P-6). Bahwa Para Teradu beralasan, Pemungutan
Suara Ulang tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80
PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum sehingga cukup beralasan untuk dilakukan pembatalan. Selain itu
Para Teradu juga mendapatkan arahan dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (in casu
Pihak Terkait), yang pada pokoknya Pengawas TPS seharusnya meneruskan hasil
pengawasannya kepada Bawaslu Kabupatan Lombok Timur melalui Pengawas
Desa/Kelurahan dan Pengawas Kecamatan secara berjenjang sebagaimana ketentuan
Pasal 6 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sedangkan
pengusulan PSU di TPS 02 Desa Bandok dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 02 Desa
Bandok, bukan secara berjenjang melalui PPK untuk selanjutnya diteruskan kepada
KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Bab II huruf A angka 1 Keputusan
KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dengan demikian saran Pemungutan
Suara Ulang a quo dianggap cacat prosedur sehingga batal demi hukum. Bahwa Para
Teradu juga mempertimbangkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2024
tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Pada Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di TPS Tahun 2024 (vide Bukti T-10).
Bahwa selanjutnya terkait tindakan Para Teradu yang tidak menjalankan saran
perbaikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa
Bandok, maka oleh Para Pengadu kemudian dijadikan sebagai Temuan, berdasarkan
LHP Nomor 04/LHP/PM.01.00/2/2024 tanggal 24 Februari 2024, serta Berita Acara
Pleno Nomor 53/BA/Bawaslu_Ltm/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024 tentang Rapat
Pleno Penetapan Temuan (vide Bukti P-7). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 5 Maret
2024, Para Pengadu kemudian melakukan register temuan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dengan mengisi Formulir Temuan Nomor
004/Reg.TM/PL/Kab./18.07/III/2024 (vide Bukti P-8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam proses penanganan
pelanggaran, Para Pengadu juga melakukan kajian, melengkapi bukti-bukti, serta
meminta keterangan (klarifikasi) kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok
Timur, Kasubbag Hukum KPU Lombok Timur, dan Kasubbag Teknis KPU Lombok
Timur. Bahwa hasil kajian a quo, pada pokoknya menyatakan Bawaslu Kabupaten
Lombok Timur merekomendasikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu, serta telah melanggar Prinsip Integritas dan Prinsip Profesionalitas
penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(vide Bukti P-9).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam
menyikapi saran perbaikan Pengawas TPS 02 Desa Bandok dengan menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 276 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa
Bandok Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika. Bahwa alasan Para Teradu membatalkan Surat Keputusan Nomor
275 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum
Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara 02 Desa Bandok Kecamatan Wanasaba
Kabupaten Lombok Timur karena tidak memenuhi unsur Pemungutan Suara Ulang
sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tidak dapat dibenarkan
karena penilaian terhadap alasan tidak dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang hanya
berdasarkan klarifikasi terhadap Ketua PPK Wanasaba dan Ketua KPPS TPS 02 Desa
Bandok tanpa mempertimbangkan hasil klarifikasi langsung pengawas TPS 02 Desa
Bandok terhadap dua orang yang telah mengaku menggunakan hak pilih orang lain.
Bahwa dalih Para Teradu membatalkan pelaksanaaan Pemungutan Suara Ulang
berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat bahwa
seharusnya rekomendasi dilakukan secara berjenjang adalah alasan yang tidak dapat
diterima karena hanya mempertimbangkan aspek prosedur penyampaian rekomendasi
namun mengabaikan fakta yang telah ditemukan oleh Pengawas TPS 02 Desa Bandok
terkait dengan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain di TPS 02 Desa
Bandok pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024. Terlebih
berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap Ketua PPK
Wanasaba dan Ketua KPPS TPS 02 Desa Bandok, diperoleh fakta bahwa benar terhadap
dua nama pemilih dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap (DPT) tercatat hadir dalam
Formulir Model C. DAFTAR HADIR-DPT padahal yang bersangkutan berdasarkan hasil
klarifikasi Pengawas TPS kepada keluarga pemilih diketahui sedang berada di Luar
Negeri/Luar Daerah.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat Para
Teradu terbukti tidak profesional, tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan
tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu dalam Pemilihan Umum Tahun
2024. Dengan demikian dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban
Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3)
huruf a, dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.