Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 34 Tahun 2022
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 01/02/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-01-2023
👁 34 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 33-P/L-DKPP/X/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34- PKE-DKPP/X/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II dan III ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 17 Januari 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga masih menerima gaji dari instansi asal, dengan rincian Teradu I menerima gaji dari Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara, Teradu II menerima gaji dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tolkara, Teradu III menerima gaji dari Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kabupaten Tolikara, dan Teradu IV menerima gaji dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara. Hal tersebut menyebabkan Para Teradu mendapatkan 2 (dua) sumber gaji dari sumber keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu, dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang Teradu I menerangkan bahwa benar masih menerima gaji dari Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 117 ayat (1); Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto; Pasal 276; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara serta pengembalian gaji ke negara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Angg
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 34-PKE-DKPP/X/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 33- P/L-DKPP/X/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34-PKE-DKPP/X/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rafles Wunungga Pekerjaan : Swasta Alamat : Kelurahan Bokondini,Kabupaten Tolikara Memberikan kuasa kepada: Nama : Hugo Alvian Imbiri Pekerjaan : Swasta Alamat : Jl. Batu Karang RT 003 RW 007, Kelurahan Ardipura Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Jundi Wanimbo Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Kabupaten Tolikara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Elmus Wanimbo Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Kabupaten Tolikara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Antonius Rumwarin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Kabupaten Tolikara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Daniel Jingga Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara Alamat : Kabupaten Tolikara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV disebut sebagai-------------------------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 33-P/L-DKPP/X/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34- PKE-DKPP/X/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II dan III ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 17 Januari 2019; 2. Bahwa Teradu IV ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada tanggal 13 Agustus 2018; 3. Bahwa secara otomatis Para Teradu menerima gaji atau honor sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa Teradu I sejak dilantik sebagai Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Teradu I masih menerima gaji sebagai ASN pada Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara dan juga menerima gaji atau honor sebagai Ketua KPU Kabupaten Tolikara sampai dengan saat ini (Juli 2022); 5. Bahwa Teradu II sejak dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara, yang bersangkutan masih menerima gaji sebagai ASN pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara dan juga menerima gaji atau honor sebagai Ketua KPU Kabupaten Tolikara sampai dengan saat ini (Januari 2020- Juli 2022)ru; 6. Bahwa Teradu III sejak dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara, yang bersangkutan masih menerima gaji sebagai ASN pada Kantor Bappeda Kabupaten Tolikara dan juga menerima gaji atau honor sebagai Ketua KPU Kabupaten Tolikara sampai dengan saat ini (Juli 2022)gan; 7. Bahwa Teradu IV sejak dilantik sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, yang bersangkutan masih menerima gaji sebagai ASN pada Bagian Hukum Sekeratriat Daerah Kabupaten Tolikara dan juga menerima gaji atau honor sebagai Ketua KPU Kabupaten Tolikara sampai dengan saat ini (Juli 2022); 8. Bahwa Para Teradu sebagai ASN sampai saat ini tidak pernah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara; 9. Bahwa sampai dengan saat ini Para Teradu tidak mengantongi Surat Keputusan cuti di luar tanggungan negara dari Pemerintah Kabupaten Tolikara; 10. Bahwa Para Teradu sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dengan tujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi; 11. Bahwa Para Teradu secara sadar dan sengaja tidak segera mengurus kewajibannya dalam kurun waktu sejak dilantik menjadi Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara hingga saat ini sehingga Para Teradu masih tercantum dalam daftar gaji; 12. Bahwa Para Teradu tidak layak atau tidak patut menjadi Penyelenggara Pemilu karena bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5 ayat (1) PKPU 7 Tahun 2018; 13. Bahwa Para Teradu juga melanggar Pasal 88 ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dengan Tegas menyatakan PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi Komisioner atau aggota lembaga nonstruktural; 14. Bahwa Tindakan Teradu I yang masih menerima gaji ASN sejak Februari 2019 sampai dengan bulan Juli 2022, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 204.062.840,00 (dua ratus empat juta enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah); 15. Bahwa Tindakan Teradu II yang masih menerima gaji ASN sejak Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2022, merugikan keuangan Negara sebesar Rp.161.454.700,00 (seratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh empat tujuh ratus rupiah); 16. Bahwa Tindakan Teradu III yang masih menerima gaji ASN sejak Februari 2019 sampai dengan bulan Juli 2022, merugikan keuangan Negara sebesar Rp.198,075.569,00 (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah); 17. Bahwa Tindakan Teradu IV yang masih menerima gaji ASN sejak Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2022, merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 139.879.640,00 (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah); 18. Bahwa Tindakan Para Teradu secara sadar dan sengaja sehingga mengakibatkan kerugian negara; 19. Bahwa Para Teradu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatau koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah; 20. Bahwa para Teradu tidak patut dan tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu untuk itu Para Teradu haruslah diberi sanksi PEMBERHENTIAN TETAP oleh DKPP; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Pengumuman Nomor 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 Tentang PENETAPAN CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN KABUPATEN PERIODE 2019-2024; 2. P-2 Pengumuman CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA TERPILIH MASA JABATAN 2018-2023 DI 18 (DELAPAN BELAS) NO BUKTI KETERANGAN PROVINSI Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018; 3. P-3 Kartu Gaji Perorangan atas nama JUNDI WANIMBO, S.IP NIP 198402142010041002 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara; 4. P-4 Kartu Gaji Perorangan atas nama ELMUS WANIMBO, SH NIP 198703032019061001 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara; 5. P-5 Kartu Gaji Perorangan atas nama ANTONIUS RUMWARIN, S. SI NIP 197508072009091003 Bappeda Kabupaten Tolikara; 6. P-6 Kartu Gaji Perorangan atas nama ELMUS WANIMBO, SH NIP 198112232019061001 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara; [2.4] KETERANGAN SAKSI Usman G. Wanimbo mengatakan bahwa tidak pernah menandatangani Surat Keputusan Nomor 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 atas nama Teradu II dan Teradu III. Prosedur surat menyurat yang ada tanda tangan Bupati yang lazim adalah unit kerja atau Dinas terkait membuat draft surat atau draft keputusan, kemudian di konsultasikan dengan Bupati sebelum di tanda tangani. Bahwa pengesahan surat keputusan Bupati yang benar adalah tidak boleh ada pengesahan dari instansi terkait apabila Bupati sudah tandatangan. Sedangkan pengesahan dari unit kerja atau instansi terkait dimungkinkan apabila surat keputusan tersebut berupa Salinan saja. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2023, terungkap fakta- fakta sebagai berikut: 1. Bahwa Kami meragukan 2 Bukti Surat yang diajukan oleh Para Teardu pada Persidangan Ke-1 yang dilaksanakan di Jayapura pada tanggal 28 November 2022 yaitu: Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 880/189/BUP/2020 Tentang PEMBERHENTIAN SEMENTARA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT MENJADI KOMISIONER KPU atas nama ELMUS WANIMBO, SH, dan Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 880/190/BUP/2020 Tentang PEMBERHENTIAN SEMENTARA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT MENJADI KOMISIONER KPU atas nama ANTONIUS RUMWARIN, S.Si, M.Si. 2. Bahwa berdasarkan keraguan tersebut kami menghadirkan Mantan Bupati Tolikara (Periode 2017-2022) sebagai saksi dalam persidangan Ke-2 yang berlangsung di Kantor DKPP RI Jakarta dan secara Virtual; 3. Bahwa Saksi Pengadu dalam keterangannya membantah telah menandatangani Keputusan Pemberhentian sementara dua Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin; 4. Bahwa menurut Mantan Bupati Tolikara (Periode 2017-2022) mekanisme penerbitan SK Pemberhentian Sementara ASN di Kabupaten Tolikara akan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tolikara sebelum ditandatangani oleh Bupati; 5. Bahwa Saksi Pengadu yang merupakan Mantan Bupati Tolikara (Periode 2017- 2022) tidak pernah merima draf SK Pemberhentian Sementara Para Teradu bahkan tidak menandatangi SK tersebut; 6. Bahwa Terungkap dalam persidangan Anronius Renwarin (Teradu 3) mengaku bahwa dirinya yang membuat konsep SK Pemberhentian Sementara untuk dirinya dan Elmus Wanimbo (Teradu 2) namun ia tidak merinci apakah SK tersebut ditandatangani oleh Bupati atau tidak; 7. Bahwa Saksi Terady menerangkan bahwa ia yang membawa draf SK untuk ditandantangi Bupati di Kediaman, namun ia sendiri tidak dapat membuktikan bahwa itu surat yang diantar adalah SK Pemberhentian Sementara dari Para Teradu; 8. Teradu 1 dan Teradu 4 mengakui bahwa sampai sekarang belum memerima SK Pemberhentian Sementara sebagai PNS; Berdasarkan Fakta yang terungkap di Persidangan maka Pengadu berkesimpulan: 1. Tindakan Teradu yang tidak memiliki Surat Keputusan di luar tanggungan negara atau berhenti sementara sebagai ASN tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika karena bertengangan dengan Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Para Teradu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU dan/atau Bawaslu terpilih sebagaiman ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan Para Teradu mundur dari Jabatan di Pemerintahan; 3. Para Teradu terbukti sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya bertujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi; 4. Tindakan Para Teradu dapat mengakibat kerugian keuangan Negara; 5. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Pada tanggal, 21 Februari 2019 telah mengajukan cuti kepada Pembina Kepegawaian Kabupaten Tolikara. 2. Namun pada tanggal 21 Juli 2020 kepala Pembina Kepegawaian Kabupaten Tolikara hanya menandatangani SK pemberhentian sementara Kepada Teradu II dan III sedangkan saya selaku Teradu I tidak ditandatangani SK pemberhentian sementara sebagai ASN. sedangkan saudara Irwan Wanimbo selaku Ajudan Bupati Tolikara sudah menyerahkan kepada teradu II dan III namun Bapak bupati sampaikan teradu I bertemu tatap muka baru saya akan menandatangani SK tersebut. 3. Upaya-upaya yang Teradu I lakukan agar Bapak bupati dapat menandatangani SK pemberhentian sementara sebagai ASN adalah sebagai berikut: a. Pada tanggal 24 Juli 2020 Teradu I mendapat informasi Bapak Bupati berada di Jayapura maka tanggal 27 Juli 2020, Teradu I mengejar Bapak Bupati di jayapura langsung menghubungi ajudan langsung bertemu sesuai arahan Bapak Bupati namun Teradu I menunggu info dari Bapak Bupati untuk bertemu selama 1 minggu menunggu di Jayapura namun Teradu I tidak bertemu sehingga Teradu I kembali ke tempat tugas Kabupaten Tolikara untuk melaksanakan tugas. b. pada tanggal, 28 Agustus 2020 Teradu I mendapat informasi bahwa Bapak Bupati sudah berada di Karubaga Kabupten Tolikara, saya menghubungi ajudan untuk minta waktu agar bisa bertemu dengan Bapak Bupati namun Teradu I tidak bertemu dangan Bupati karena alasan ada pertemuan dengan pimpinan OPD sehingga Teradu I kembali ke kantor untuk melakanakan Tugas. c. pada tanggal 25 November 2020 Teradu I ke Kediaman Bupati di Karubaga untuk bertemu menanyakan perihal SK Pemberhentian Sementara selaku PNS namun pa Bupati menolak untuk bertemu teradu I c. pada tanggal, 25 November 2020 Teradu I kembali ke Jayapura untuk bertemu lagi dengan Bapak Bupati, Teradu I sudah mengabarkan Via Telepon kepada Ajudan Bupati untuk memintah waktu bertemu Bapak Bupati, namun Teradu I menunggu hingga larut malam tidak juga Bertemu Bapak Bupati, Keesokan harinya Teradu I tetap melakukan upaya untuk bertemu namun hingga tanggal 2 Desember 2020 Tidak membuakan hasil Teradu I kembali ke tempat tugas untuk melaksanakan tugas. 4. Permasalahan gaji akan kami sampaikan pada Jawaban/Keterangan tambahan menginggat Kondisi jaringan di Karubaga sehingga pihak Bank Papua Cabang Karubaga belum dapat mencetak Rekening Koran yang bersumber dari buku tabungan gaji, sehingga setelah sidang hari ini Teradu I dapat memperoleh Print out Rekening Koran pada Bank Papua Jayapura dan segerah menyampaikan Jawaban terhadap pokok Adun tersebut. [2.7] PETITUM TERADU I Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. T1.01 Foto copy buku Tabungan gaji Pegawai; 2. T1.02 Foto copy Surat Pengajuan Cuti; 3. T1.03 Foto copy Surat Edaran KPU RI Nomor 2 Tahun 2018; 4. T1.04 Foto copy Petikan SK KPU RI tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2019-2024. An. Jundi Wanimbo; 5 T1.O5 Foto copy Tanda terima pengajuan Cuti PNS; 6 T1.06 Foto copy Print out Rekening Koran (menyusul); 7 T1.07 Foto copy Print out Rekening Koran Gaji PNS bulan Februari 2019 sampai bulan November 2022; 8 T1.08 Foto copy slip Setoran; 9 T1.09 Daftar Gaji Pengadu An. Rafles Wunungga sebagai PNS di Distrik Biuk Kabupaten Tolikara; 10 T1.10 Foto Copy data tidak ditemukan Pengadu dalam Data Pemilih (Aplikasi Lindungi Hakmu serta cek dpt online); [2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu II menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis adalah telah mengajukan surat Cuti sebagai ASN pada tanggal 30 Mei 2020 namun pada saat di serahkan hanya sampai ke pa Bupati karena Dinas-dinas lain sesuai tembusan pada saat itu kantor tertutup Karena banyak ASN yang sedang berada di Luar Kabupaten Tolikara sebagai pusat Pemerintahan, maka pada tanggal 21 Juli 2020 Teradu II telah menerima Surat Keputusan(SK) Pemberhentian Sementara sebagai ASN, selama melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU Kab. Tolikara menyangkut gaji ASN Teradu II tidak pernah menerima Gaji tersebut. [2.10] PETITUM TERADU II Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.11] BUKTI TERADU II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1 T2.01 Foto copy buku Tabungan gaji Pegawai; 2 T2.02 Foto copy Surat Pengajuan Cuti; 3 T2.03 Foto copy Surat Edaran KPU RI Nomor 2 Tahun 2018; 4 T2.04 Foto copy Petikan SK KPU RI tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2019-2024.An. Elmus Wanimbo; 5 T2.05 Foto copy Print out Rekening Koran (menyusul); 6 T2.06 Foto copy Keputusan Bupati Tolikara tentang Pemberhentian sementara sebagai PNS yang diangkat menjadi Komisioner KPU; 7 T2.07 Foto copy Print out Rekening Koran Gaji PNS; [2.12] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu III menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Teradu III pada saat belum menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara pernah mengambil Kredit Pegawai sebesar Rp.50.000.000.00 dengan jangka waktu pengembalian 3 tahun terhitung sejak tgl 22 September 2017 sampai dengan 22 September 2020 yang di potong dari Rekening Gaji ASN. namun setelah Teradu III di Lantik menjadi Anggota KPU, Teradu mendatangi Bank Papua Cabang Karubaga Tolikara guna menyampaikan bahwa Pemotongan Kredit untuk bulan Berikut nya Bulan Februari 2019 sampai bulan September 2020 di potong dari Uang Kehormatan Teradu III yang bersumber dari Bank Mandiri Cabang Wamena namun Petugas Bank Papua Cabang Tolikara menyampaikan bahwa kliring antar Kedua cabang bank tersebut tidak dapat di lakukan dalam pembayaran Kredit tersebut. sehingga untuk sementara tetap terpotong lewat Rekening Gaji ASN pada Bank Papua cabang Karubaga Tolikara, solusi yang di ambil dalam pertemuan konsultasi dengan petugas Bank bahwa Kredit dapat di bayarkan secara tunai lewat setoran ke Rekening Kredit tersebut pada Bank Papua Cabang Karubaga Tolikara yang bersumber dari Uang Kehormatan selaku Anggota KPU atau dapat menyetor kembali ke Rekening Gaji ASN sejumlah uang yang telah terpotong dari Rekening Gaji ASN tersebut setelah kredit selesai di bayarkan. mulai Bulan Februari 2019 hingga bulan juli 2022 berjumlah 21.547.995.00. Sehingga Teradu III sudah menyetor Kembali sisa potongan Kedit tersebut pada Rekening Gaji gaji ASN pada Bank Papua Cabang Karubaga Tolikara; 2. Teradu III tidak pernah menerima Gaji sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) Sejak di Lantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 21 Januari 2019 sampai saat ini, gaji Teradu III hanya terpotong sehubugan pengambilan Kredit pegawai sebalum menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara, sebagaimana telah di Jelaskan pada point 1 di atas; 3. Teradu III telah mengajukan Cuti sebagai PNS pada tanggal 21 Februari 2019 dan Teradu III Pada tanggal 25 Juli 2020 telah menerima jawaban dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara sebagai Pewagai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Komisioner KPU; [2.13] PETITUM TERADU III Berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.14] BUKTI TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1 T3.01 Foto copy buku Tabungan gaji Pegawai; 2 T3.02 Foto copy print out Rekening koran gaji; 3 T3.03 Foto copy Slip Setoran Pemotongan Kredit; 4 T3.04 Foto copy Surat Pengajuan Cuti; 5 T3.05 Foto copy Tanda terima pengajuan Cuti PNS; 6 T3.06 Foto copy Petikan SK KPU RI tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2019-2024. An. Antonius Rumwarin; 7 T3.07 Foto copy Keputusan Bupati Tolikara tentang Pemberhentian sementara sebagai PNS yang diangkat menjadi Komisioner KPU; 8 T3.08 Foto copy Keputusan Bupati Tolikara tentang Pemberhentian sementara sebagai PNS yang diangkat menjadi Komisioner KPU; 9 T3.09 Foto copy Print out Rekening koran Gaji PNS bulan Agustus sampai bulan November 2022; 10 T3.10 Foto copy Slip Setoran Pemotongan Kredit tertanggal 30 Nov 2022; [2.15] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IV menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis adalah Daftar gaji dan tunjangan lainnya yang dibuat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara. Pembayaran gaji yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Tolikara kepada Teradu IV selaku ASN dibayarkan melalui Bank Pembangunan Daerah Papua pada setiap bulannya. Pembayaraan gaji Teradu IV yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Tolikara dibayarkan melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Papua dengan Nomor rekening 7030201047074 atas nama Teradu IV di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara. Pada tanggal 23 April 2021 Teradu IV tidak pernah mengambil gaji. Selanjutnya Teradu IV sangat sulit untuk mendapatkan SK Pemberhentian Sementara dari ASN dari Bupati Kabupaten Tolikara. Pada Bulan September 2019, Teradu IV diangkat sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil Daerah SK Bupati Kabupaten Tolikara dengan Nomor SK.813.III/078/BKPSDM. Pada tanggal 29 Juni 2022 Teradu IV Kembali mengajukan suurat Permohonan Pemberhentian Sementara dari ASN. Pada tanggal 21 September 2019, mengajukan surat Pemberhentian Sementara dari ASN. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2022, Teradu IV diklarifikasi oleh Bawaslu Provnsi Papua terkait status sebagai ASN di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara; [2.16] PETITUM TERADU IV Berdasarkan uraian di atas, Teradu IV memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.17] BUKTI TERADU IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1 T4.01 a. Buku Rekening Bank Pembangunan Daerah Papua atas nama Daniel Jingga; b. Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua atas nama Daniel Jingga; 2 T4.02 SK Bupati Kabupaten Tolikara Nomor SK.813.III/078/BKPSDM tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tertanggal 28 Juni 2019; 3 T4.03 Draf Keputusan Bupati Tolikara tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Menjadi Komisioner Bawaslu; 4 T4.04 a. Lembar Disposisi Bagian Umum Setda Pemerintah Kabupaten Tolikara tertanggal 29 Juni 2022; b. Surat Permohonan Pemberhentian Sementara dari ASN tertanggal 21 September 2019; 5 T4.05 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua tertanggal 15 Juli 2022; [2.18] KESIMPULAN TERADU I, II, DAN TERADU III 1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh, Pengadu sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah merubah identitas sebagai Pihak Swasta/tidak mempunyai Pekerjaan dan atau/belum bekerja, selain Pengadu tidak dapat di kategorikan sebagai pengadu menginggat Peraturan DKPP-RI No.3 Tahun 2017 yaitu bahwa dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP oleh Penyelanggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai Pemilih atau kelompok masyarakat, serta pemilih yang merupakan warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai Pemilh namun kenyaannya Pengdu tidak terdaftar sebagai pemiih di dalam daftar pemilih pada Distrik Bokondi kabupaten Tolikara, sehingga Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan Materil selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa.(bukti terlampir); 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu pada pokok aduan Pengadu dan keterangan Saksi dari Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini; 3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya dan menjawab secara kesimpulan beberapa poin pengaduan yang tidak sempat dijawab; 4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh pangadu, para teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkapasitas hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal, 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Komis Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang tentang tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilhan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa setelah membaca, Mendengar dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa terjadi dugaan pelanggaran dari Komisioner KPU Kabupaten Tolikara yaitu Teradu I menyerahkan Bukti Rekening Koran Gaji sejak Februari 2019 sampai dengan November 2022 (bukti susulan) serta Slip Setoran sebagai Bukti tambahan; b. Bahwa terjadi dugaan pelanggaran dari Komisioner KPU Kabupaten Tolikara yaitu Teradu II menyerahkan Bukti Rekening Koran Gaji sejak bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2022 (bukti susulan); c. Bahwa terjadi dugaan pelanggaran dari Komisioner KPU Kabupaten Tolikara yaitu Teradu III menyerahkan Bukti Rekening Koran Gaji sejak Agustus 2022 sampai dengan November 2022 (bukti tambahan) Bahwa terdapat permasalahan pengambilan Kredit sebelum Teradu III Menjabat sebagai Anggota KPU Tolikara, Teradu III Menyampaikan Koreksi terhadap Jawaban Teradu pada saat Persidangan sebagai berikut: Teradu III mengambil Kredit sebesar Rp.50.000.000.,- dalam jangka waktu 3 Tahun (36 bulan) terhitung sejak September 2017 sampai September 2020, yang harus di bayarkan Total kredit tersebut kepada Pihak Bank sebesar Rp. 69.800.040,- setiap bulannya terpotong/harus di bayarkan sebesar Rp. 1.938.890,- telah terbayar 16 Bulan sebelum Teradu III menjadi Anggota KPU (September 2017 sampai Januari 2019) berjumlah Rp.31.022.240,- Sisa yang belum terbayar saat Teradu III menjadi Anggota KPU terhitung sejak Februari 2019 hingga September 2020, sebanyak 20 Bulan sebesar Rp.38.777.800,- sebagai Koreksi atas Jawaban teradu pada materi Pokok aduan tertulis Rp. 21.547.995,- di Koreksi menjadi 24.950.000,- (bukti Slip Setoran terlampir), serta tersisa cicilan kredit yang harus di bayar kembali dari jumlah Nilai 38.777.800,- adalah Rp.13.827.800,- telah di bayarkan (bukti Slip setoran sebagai bukti tambahan terlampir) dengan demikian permasalan Gaji PNS yang terpotong sejak Teradu III menjadi Anggota KPU telah Lunas di Setor ke dalam Rekening gaji PNS dengan Nomor Rekening. 7030201024464 Bank Papua Cabang Karubaga Tolikara, dan selajutnya Semua gaji yang masuk pada Rekening tersebut akan di setor ke Kas daerah Pemda Kabupaten Tolikara; 6. Bahwa Pasal yang diduga dilanggar oleh Para Teradu yaitu, Pasal 458 ayat (13) dan (14) Juncto Pasal 6 ayat (3) Juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 7. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU Kabupaten Tolikara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; 8. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo; 9. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya tetap konsisten pada Jawaban Para Teradu baik dalam Jawaban tertulis dan Jawaban saat pembuktian jawab jawaban di dalam persidangan serta bukti- bukti yang telah diserahkan, namun sebagai penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo perlu untuk menegaskan beberapa hal kembali atas jawaban-jawaban tersebut, sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU Kabupaten Tolikara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik 10. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu. 1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada sidang kedua (2) yang menghadirkan saksi dari Pihak Pengadu dan Teradu, maka Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh, Pengadu sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah merubah identitas sebagai Pihak Swasta/tidak mempunyai Pekerjaan dan atau/belum bekerja, selain Pengadu tidak dapat di kategorikan sebagai pengadu menginggat Peraturan DKPP-RI No.3 Tahun 2017 yaitu bahwa dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP oleh Penyelanggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai Pemilih atau kelompok masyarakat, serta pemilih yang merupakan warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai Pemilh namun kenyaannya Pengdu tidak terdaftar sebagai pemiih di dalam daftar pemilih pada Distrik Bokondini kabupaten Tolikara, sehingga Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan Materil selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa.(bukti terlampir). Serta Kesaksia dari saksi Pengadu mantan Bupati Tolikara tidak benar, karena ada nya bantahan dari Saksi Teradu mantan ajudan bupati Tolikara sejak tahun 2012 sampai tahun 2022. Serta kesaksian bupati bahwa Beliau hanya menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS bagi anggota KPU Tolikara periode sebelumnya adalah alasan yang di buat-buat mengingat Regulasi sebelum terbitnya UU 7 Tahun 2017, hal tersebut tidak pernah diatur sebagai syarat PNS menjadi anggota KPU, untuk periode sebelumnya apabila PNS menjadi anggota KPU hanya mengundurkan diri dari jabatan yg duduki di Pemda, bukan di berhentikan sementara. Jadi tidak benar kesaksian dari saksi Pengadu. 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu pada pokok aduan Pengadu dan keterangan Saksi dari Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini. 3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya dan menjawab secara kesimpulan beberapa poin pengaduan yang tidak sempat dijawab. 4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh pangadu, para teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkapasitas hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal, 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Komis Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang tentang tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilhan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 5. Bahwa setelah membaca, Mendengar dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, Keterangan para saksi pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa terjadi dugaan pelanggaran dari Komisioner KPU Kabupaten Tolikara yaitu Teradu I menyerahkan Bukti Pengadu sdr. Rafles Wunungga tidak.terdaftar sebagai Pemilih pada Daftar Pemilih tetap di Distrik Bokondini Kabupaten Tolikara sehingga sesuai dengan Peraturan Beracara yang telah di atur dalam Peraturan DKPP yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai Pengadu alat bukti tambahan (terlampir); b. Bahwa terjadi dugaan pelanggaran dari Komisioner KPU Kabupaten Tolikara yaitu Teradu II menyerahkan Bukti Surat Keputusan Bupati Tolikara tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang Asli sebagai Bukti tambahan (terlampir); c. Bahwa terjadi dugaan pelanggaran dari Komisioner KPU Kabupaten Tolikara yaitu Teradu III menyerahkan Bukti Asli Surat Keputusan Bupati Tolikara tentang Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagai Bukti tambahan (terlampir) 6. Bahwa Pasal yang diduga dilanggar oleh Para Teradu yaitu, Pasal 458 ayat (13) dan (14) Juncto Pasal 6 ayat (3) Juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 7. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU Kabupaten Tolikara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. 8. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 9. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya tetap konsisten pada Jawaban Para Teradu baik dalam Jawaban tertulis dan Jawaban saat pembuktian jawab jawaban di dalam persidangan serta bukti- bukti yang telah diserahkan, namun sebagai penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo perlu untuk menegaskan beberapa hal kembali atas jawaban-jawaban tersebut, sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU Kabupaten Tolikara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik 10. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.19] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Anggota Bawaslu pernah mengantar surat ke Biro Umum, tetapi Anggota Bawaslu tidak pernah ketemu dengan petugas di Biro Umum. Surat tersebut masih Anggota Bawaslu simpan sampai saat ini. 2. Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara Sekretaris KPU Kab. Tolikara setelah dilantik 21 Oktober 2021, tugas selalu dijalankan oleh Komisioner KPU Kab. Tolikara. 3. Korsek Bawaslu Kabupaten Tolikara Teradu IV masih menjabat CPNS belum menjabat ASN. Pada saat Korsek menyampaikan untuk mengurus, Teradu IV selalu mengatakan bahwa nanti Teradu IV mengurusnya. 4. Kepala BPKAD Kabupaten Tolikara Bahwa BPKAD bekerja sesuai Surat Keputusan dari BKD. Oleh karena gaji masih terkirim ke Teradu I, II, III, dan Teradu IV. 5. Kepala BKD Kabupaten Tolikara Teradu I, II, III, dan Teradu IV selalu ASN. Selanjutnya terkait dengan izin Cuti secepatnya mengajukan kepegawaian ke BKD kecuali Teradu III. Permasalahan gaji dan tunjangan belum diberhentikan karena belum ada surat cuti. Setelah kantor di bakar, BKD bekerja di hotel, lalu BKD berkantor di Bappeda. BKD mengatakan bahwa administrasi masih bekerja biarpun kantor di bakar. SK Pemberhentian Teradu II dan Teradu III BKD tidak mengetahui karena surat tersebut tidak melalui BKD. Surat Keputusan Bupati Tolikara tentang pemberhentian sementara dari pegawai negeri sipil bagi Teradu II atas nama Elmus Wanimbo,SH dan Teradu III atas nama Antonius Rumwarin,S.Si, maka pihak terkait menerangkan bahwa Surat Keputusan tersebut tidak Prosedural dan atau tidak melalui Prosedur yang sebenarnya berdasarkan proses administrasi perkantoran. Hal mana juga dapat dibuktikan dengan tidak tercatatnya surat tersebut dalam register surat keluar. [2.20] KETERANGAN SAKSI Irinus wanimbo yang merupakan ajudan Bupati Kabupaten Tolikara Usman Wanimbo dari Polri menyatakan bahwa yang bersangkutan sendiri yang mengantar 4 (empat) surat yang diberikan oleh Teradu II untuk selanjutnya di tandatangani oleh Bupati Usman Wanimbo di kediaman Bupati. Bahwa dari 4 (empat) surat tersebut, hanya surat keputusan atas nama Teradu II dan Teradu III saja yang di tanda tangani, sedangkan surat keputusan atas nama Teradu I dan IV di tahan oleh Bupati dengan alasan bahwa mereka berdua harus bertemu dulu dengan Bapak Bupati sebelum surat tersebut ditanda tangani. Empat surat tersebut di mintakan dari bagian umum Setda Kabupaten Tolikara, selanjutnya di serahkan kepada Bupati untuk di tanda tangani
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga masih menerima gaji dari instansi asal, dengan rincian Teradu I menerima gaji dari Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara, Teradu II menerima gaji dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tolkara, Teradu III menerima gaji dari Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kabupaten Tolikara, dan Teradu IV menerima gaji dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara. Hal tersebut menyebabkan Para Teradu mendapatkan 2 (dua) sumber gaji dari sumber keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu, dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang Teradu I menerangkan bahwa benar masih menerima gaji dari Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara. Teradu I pada tanggal 21 Februari 2019 telah mengajukan cuti kepada Pembina Kepegawaian Kabupaten Tolikara. Namun pada tanggal 21 Juli 2020, Kepala Pembina Kepegawaian Kabupaten Tolikara hanya menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara kepada Teradu II dan III, sedangkan SK Pemberhentian Sementara sebagai ASN Teradu I tidak ditandatangani. Pada tanggal 24 Juli 2020, Teradu I mendapat informasi bahwa Bupati Tolikara berada di Jayapura. Pada tanggal 27 Juli 2020, Teradu I mengejar Bupati di Jayapura langsung menghubungi ajudan untuk bertemu sesuai arahan Bupati. Selama 1 (satu) minggu menunggu di Jayapura, Teradu I tidak bertemu sehingga Teradu I kembali ke Kabupaten Tolikara untuk melaksanakan tugas. Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2020, Teradu I mendapat informasi bahwa Bupati Tolikara sudah berada di Karubaga, Kabupten Tolikara. Teradu I menghubungi ajudan untuk minta waktu agar bisa bertemu dengan Bupati, namun Teradu I tidak dapat bertemu dangan Bupati karena alasan ada pertemuan dengan pimpinan OPD sehingga Teradu I kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas. Pada tanggal 25 November 2020, Teradu I ke kediaman Bupati di Karubaga untuk menanyakan perihal SK Pemberhentian Sementara selaku PNS, namun Bupati menolak untuk bertemu Teradu I; [4.2.2] Menimbang Teradu II menerangkan bahwa benar masih menerima gaji dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tolkara. Teradu II telah mengajukan surat cuti sebagai ASN pada tanggal 30 Mei 2020. Pada tanggal 21 Juli 2020, Teradu II telah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara sebagai PNS; [4.2.3] Menimbang Teradu III menerangkan bahwa benar masih menerima gaji dari Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kabupaten Tolkara. Pada saat belum menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu III pernah mengambil kredit pegawai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 22 September 2017 sampai dengan 22 September 2020 yang di potong dari Rekening Gaji PNS. Selanjutnya Teradu III mengatakan bahwa setelah dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu III mendatangi Bank Papua Cabang Karubaga Tolikara guna menyampaikan bahwa Pemotongan Kredit untuk bulan Februari 2019 sampai bulan September 2020 dipotong dari Uang Kehormatan Teradu III yang bersumber dari Bank Mandiri Cabang Wamena. Kemudian Petugas Bank Papua Cabang Tolikara menyampaikan bahwa kliring antar kedua cabang bank tersebut tidak dapat di lakukan dalam pembayaran kredit tersebut. Sehingga untuk sementara tetap terpotong lewat Rekening Gaji PNS pada Bank Papua cabang Karubaga Tolikara. Teradu III telah mengajukan cuti sebagai PNS pada tanggal 21 Februari 2019 dan pada tanggal 25 Juli 2020 telah menerima jawaban dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara sebagai Pewagai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Komisioner KPU; [4.2.4] Menimbang Teradu IV menerangkan bahwa benar masih menerima gaji dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara. Teradu IV mengatakan bahwa pembayaran gaji yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Tolikara kepada Teradu IV selaku PNSdibayarkan melalui Bank Pembangunan Daerah Papua pada setiap bulannya. Pembayaraan gaji Teradu IV yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Tolikara dibayarkan melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Papua dengan Nomor rekening 7030201047074 atas nama Teradu IV di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara. Pada tanggal 23 April 2021, Teradu IV tidak pernah mengambil gaji. Selanjutnya Teradu IV sangat sulit untuk mendapatkan SK Pemberhentian Sementara dari ASN dari Bupati Kabupaten Tolikara. Teradu IV diangkat sebagai calon pengawai negeri sipil daerah berdsarkan SK Bupati Kabupaten Tolikara dengan Nomor SK.813.III/078/BKPSDM. Pada Bulan Oktober 2019, Teradu IV berkoordinasi dengan Bupati Tolikara melalui ajudan untuk dapat meminta waktu agar bisa bertemu langsung dan dijanjikan bertemu di Hotel Grand Abe. Setelah mendapat informasi tersebut, Teradu IV menuju Hotel Grand Abe dan saat sampai di depan Kantor Otonom lampu merah Kotaraja, Teradu IV menghubungi kembali ajudan Bupati untuk memastikan pertemuan. Teradu IV mengatakan bahwa telah menyiapkan draf SK Pemberhentian Sementara sebagai PNS dengan maksud bisa bertemu dengan Bupati dan disahkan drafnya. Pada tanggal 29 Juni 2022, Teradu IV kembali mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS melalui Bagian Umum Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2022, Teradu IV diklarifikasi oleh Bawaslu Provnsi Papua terkait status sebagai ASN di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu mengakui masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari masing-masing instansi asal. Bahwa Teradu I masih menerima gaji dari Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara, Teradu II dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara, Teradu III dari Badan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kabupaten Tolikara, dan Teradu IV dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diangkat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 18 Januari 2019. Sedangkan Teradu IV ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada 13 Agustus 2019. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik. Oleh karena itu, calon terpilih anggota KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai PNS wajib mengajukan pemberhentian sementara sebagai PNS kepada Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Melaksanakan ketentuan tersebut, Teradu I kemudian mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara tertanggal 11 Februari 2019, Teradu II melalui surat tertanggal 20 Mei 2020, dan Teradu III melalui surat tertanggal 21 Februari 2019. Sedangkan Teradu IV mengajukan permohonan pemberhentian sementara melalui surat tertanggal 21 September 2019. Surat permohonan pemberhentian sementara dari Para Teradu masing-masing ditujukan kepada bupati selaku Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara. Atas permohonan tersebut, Bupati Tolikara menerbitkan keputusan pemberhentian sementara kepada Teradu II melalui Keputusan Nomor 880/189/BUP/2020 dan Teradu III melalui Keputusan Nomor 880/190/BUP/2020 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Komisioner KPU, masing-masing tertanggal 21 Juli 2020. Sebagaimana isi keputusan dimaksud, Teradu II dan Teradu III resmi diberhentikan sementara sebagai PNS terhitung mulai tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan selesainya masa tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara. Bahwa terungkap fakta Teradu I tidak menerima keputusan pemberhentian sementara dari Bupati Tolikara sebagaimana yang diterima Teradu II dan Teradu III. Teradu I menjelaskan memperoleh informasi dari Irwan Wanimbo selaku ajudan Bupati Tolikara bahwa bupati baru akan menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara Teradu I apabila bertemu langsung dengan bupati. Pada tanggal 27 Juli 2020, Teradu I berangkat ke Jayapura untuk bertemu dengan Bupati Tolikara. Namun, setelah menunggu selama satu pekan di Jayapura, Teradu I tidak dapat bertemu dengan bupati. Kemudian Teradu I mendapat informasi bahwa Bupati Tolikara sedang berada di Karubaga, Kabupaten Tolikara, pada tanggal 28 Agustus 2020. Teradu I mencoba meminta waktu Bupati Tolikara untuk bertemu tetapi tidak mendapat kesempatan dengan alasan kesibukan agenda bupati di Karubaga. Pada tanggal 25 November 2020, Teradu I berusaha kembali menghadap Bupati Tolikara tetapi ditolak untuk bertemu. Bahwa sampai dengan dilaksanakan sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 28 November 2022, Teradu I belum mendapatkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dari Bupati Tolikara. Berkenaan dengan status kepegawaian Teradu IV, terungkap fakta bahwa Teradu IV diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara terhitung mulai tanggal 1 Juni 2019 melalui Keputusan Bupati Tolikara Nomor SK.813.III/078/BKPSDM tertanggal 28 Juni 2019. Sekitar Bulan Oktober 2019, Teradu IV menyampaikan permintaan menghadap Bupati Tolikara melalui ajudan akan tetapi tidak mendapatkan kesempatan. Teradu IV menjelaskan telah menyiapkan draf surat keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dengan maksud dapat menemui bupati dan disahkan drafnya. Pada tanggal 29 Juni 2022, Teradu IV kembali mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara. Akan tetapi, sampai dengan dilaksanakan sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 28 November 2022, Teradu IV belum mendapatkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dari Bupati Tolikara. Bahwa dalam agenda sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2022, terungkap fakta Para Teradu masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari masing-masing instansi asal, meskipun Teradu II dan Teradu III berdalih telah memperoleh keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dari Bupati Tolikara. Pihak Terkait Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tolikara menerangkan Teradu II dan Teradu III masih menerima gaji karena BKD Kabupaten Tolikara tidak pernah menerima keputusan pemberhentian sementara Teradu II dan Teradu III sebagai PNS. Selain itu, BKD Kabupaten Tolikara menerangkan bahwa telah terjadi kesalahan prosedural dalam penerbitan keputusan pemberhentian sementara Teradu II dan Teradu III sehingga tidak pernah diterima BKD Kabupaten Tolikara. Bahwa setelah sidang pemeriksaan digelar, DKPP menerima surat tertanggal 2 Desember 2022 dari Usman G. Wanimbo selaku Bupati Tolikara Periode 2017-2022 yang pada pokoknya menyatakan tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati Tolikara Nomor 880/189/BUP/2020 dan Nomor 880/190/BUP/2020 tentang pemberhentian sementara Teradu II dan Teradu III sebagai PNS. Menindaklanjuti surat tertanggal 2 Desember 2022 dari Usman G. Wanimbo, DKPP menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi di bawah sumpah atas nama Usman G. Wanimbo selaku Bupati Tolikara Periode 2017-2022. Dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang digelar pada 9 Januari 2023, Saksi Usman G. Wanimbo menegaskan kembali isi surat tertanggal 2 Desember 2022 bahwa dirinya tidak pernah menandatangai Keputusan Bupati Tolikara Nomor 880/189/BUP/2020 dan Nomor 880/190/BUP/2020, masing-masing tertanggal 21 Juli 2020, tentang pemberhentian sementara Teradu II dan Teradu III sebagai PNS. Saksi Usman G. Wanimbo juga menerangkan bahwa tidak pernah menerima surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS yang diajukan oleh Para Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu telah menyampaikan draf surat keputusan pemberhentian sementara agar ditandatangani Saksi Usman G. Wanimbo selaku Bupati Tolikara, akan tetapi Saksi Usman G. Wanimbo tidak pernah menandatangani draf keputusan tersebut. Saksi Usman G. Wanimbo juga menerangkan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Tolikara selama dua periode tidak pernah menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara PNS. Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu terbukti tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara sehingga menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. Para Teradu seharusnya memahami bahwa persyaratan untuk menjadi Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara antara lain adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik. Akan tetapi, sampai dengan sidang pemeriksaan digelar, Para Teradu masih menerima gaji sebagai PNS setelah dilantik menjadi Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara yang dibayarkan ke masing- masing nomor rekening Bank Papua milik Para Teradu. Bahwa meskipun masih menerima gaji sebagai PNS, Para Teradu menjelaskan tidak pernah menggunakan gaji tersebut, kecuali Teradu III yang dalam rekening gajinya terpotong untuk pembayaran cicilan kredit bank. DKPP berpendapat jawaban Para Teradu tidak beralasan secara hukum dan etika. Para Teradu seharusnya bertindak responsif dengan segera menyelesaikan permasalahan administrasi pemberhentian sementara sebagai PNS pada saat mengetahui masih menerima gaji. Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah pembayaran dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara serta pengembalian gaji ke negara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara serta pengembalian gaji ke negara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Satu bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra