Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 182/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kota Tual
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-09-0012
👁 15 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 Juli 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa sehubungan dengan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Tual Tahun 2018, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si., selaku Walikota Kota Tual telah mendaftar dan mencalonkan diri sebagai Calon Walikota (Petahana) berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tual Nomor: 06/HK.03.1-Kpt/8172/KPU- KT/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Tual tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu yang diregister dengan Nomor: 18/LP/PW/Kot/31.02/VII/2018. Laporan Pengadu terkait Walikota Tual atas nama Adam Rahayaan sebagai calon petahana dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, melakukan penggantian Pejabat/Mutasi pada sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tual.
Pasal DilanggarPasal 71; Pasal 21 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017; Pasal 16 ayat 3 Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua Bawaslu Kota Tual kepada Teradu I M. Taher Jamco terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Junaedi Bugis dalam jabatan dan kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Kota Tual terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Repub
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 182/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 188/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 182/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jismi Reubun Pekerjaan : Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual 2018-2023 Nomor Urut 3 atas nama Basri Adlly Bandjar dan Fadillah Rahawarin Alamat : Desa Tamedan, Kec. P. Dullah Utara, Kota Tual Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : M. Taher Jamco Pekerjaan : Ketua Panwas Kota Tual Alamat : Jl. Baldu Wahadat-Lorong Citra, Kota Tual Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Junaedi Bugis Pekerjaan : Anggota Panwas Kota Tual Alamat : Jl. Baldu Wahadat-Lorong Citra, Kota Tual Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai……………. Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 Juli 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa sehubungan dengan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Tual Tahun 2018, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si., selaku Walikota Kota Tual telah mendaftar dan mencalonkan diri sebagai Calon Walikota (Petahana) berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tual Nomor: 06/HK.03.1-Kpt/8172/KPU- KT/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018. (Bukti P-1) 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulisdari Menteri”. 3. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2018 Pengadu baru mengetahui adanya peristiwa Walikota Tual atas nama Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si, selaku Calon Walikota Petahana, telah melakukan sejumlah penggantian pejabat pada pemerintah Kota Tual, pada tanggal 28 Juni 2018 sehari setelah pemilihan; 4. Bahwa penggantian pejabat yang dilakukan Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si. sebagai Calon Walikota Petahana, sehari setelah Pemilihan tepatnya tanggal 28 Juni 2018 pada sejumlah jabatan dalam lingkup Pemerintah Kota Tual, antara lain: a. Plt. Sekretaris Daerah Kota Tual dengan Keputusan Walikota Tual Nomor 325 Tahun 2018 tentang Pencabutan Dan Pembatalan Surat Perintah Walikota Tual Nomor: 800/858/2018 Atas Nama Drs. Djamaludin Sabar Rahareng NIP.1969050419931002 Dan Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Tual, tanggal 28 Juni 2018.(Bukti P-2) b. Plt. Kepala UPT Pasar Tual dengan Keputusan Walikota Tual Nomor 326 Tahun 2018 tentang Pencabutan Surat Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor: 800/577/2018 Tanggal 30 April Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPT. Pasar Tual Atas Nama Abdulah Seknun, SP Dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPT. Pasar Tual Atas Nama Indarto Renfaan, tanggal 28 Juni 2018.(Bukti P-3) c. Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tual dengan Keputusan Walikota Tual Nomor 327 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Surat Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor: 800/576/2018 Tanggal 30 April Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tual Atas Nama Drs. Arobi Bugis Dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tual Atas Nama Hi. Sehan Kabalmay, S.Sos., tanggal 28 Juni 2018.(Bukti P-4) d. Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Tual dengan Keputusan Walikota Tual Nomor 328 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Surat Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor: 800/38/2018 Tanggal 19 Februari Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kota Tual Atas Nama Drs. Moksen Rahantan Dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kota Tual Atas Drs. Moh. Dahlan Ohoirenan, 28 Juni 2018(Bukti P-5) e. Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tual dengan Keputusan Walikota Tual Nomor 329 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Surat Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor: 800/768/2018 Tanggal 22 Juni Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tual Atas Nama Muhamad Tasrif Saleh Renwarin, S.Sos Dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tual Atas Nama Hi. Abdul Notanubun, S.Sos., MM., tanggal 28 Juni 2018.(Bukti P-6) f. Pengaktifan Kembali Rudi Bugis Sebagai Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota Tual dengan Keputusan Walikota Tual Nomor 330 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Keputusan Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor: 272/2018 Tanggal 04 April Tentang Pemberhentian/Pembebasan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Rudi Bugis, Se, M.Si Dan Pengaktifan Kembali Sebagai Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kota Tual, tanggal 28 juni 2018(Bukti P-7) g. Pj. Kepala Desa Se-Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kecamatan Tayando Tam Dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur dengan Keputusan Walikota Tual Nomor 331 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Se-Kecamatan Pulau Dullah Utara Dan Kecamatan Tayando Tam Dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur Kota Tual, Tanggal 28 Juni 2018. (Bukti P-8) h. Penetapan Anggota Unit Layanan Pengadaan (Ulp) Lingkup Pemerintah Kota Tual dengan Keputusan Walikota Tual Nomor 332 Tahun 2018 Tentang Penetapan Anggota Unit Layanan Pengaduan (Ulp) Lingkup Pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2018. (Bukti P-9) i. Sekretaris Desa Fiditan dengan Keputusan Walikota Tual Nomor 336 Tahun 2018 2018 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Sekretaris Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual, tanggal 28 Juni. (Bukti P- 10) 5. Bahwa setelah Pengadu mempelajari dengan saksama seluruh konsideran Surat Keputusan Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si., tentang penggantian Pejabat, tidak mencantumkan pertimbangan karena adanya izin tertulis Menteri Dalam Negeri dan/atau karenaadanya kekosongan jabatan sebagai dasar/alasan dilakukanya pergantian pejabat tersebut. Menjadi pertimbangan/alasan pergantian adalah ‘Dalam Rangka Kepentingan Dinas’; 6. Bahwa sebagai Calon Walikota Tual Tahun 2018 (Petahana) Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si, telah melakukan pelanggaran dan penyalagunaan kewenangan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, karena melakukan penggantian pejabat tanpa adanya Ijin Tertulis Menteri Dalam Negeri dan tidak ada kekosongan jabatan pada lingkup Pemerintah Kota Tual; 7. Bahwa jabatan-jabatan yang kosong karena pejabat sebelumnya telah meninggal dunia, pensiun atau melakukan pelanggaran disiplin PNS, telah dilakukan pengisian jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) oleh Plt. Walikota Tual Abdul Hamid Rahayaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jabatan-jabatan tersebut antara lain: a. Sekretaris Daerah Pejabat sebelumnya telah habis masa berlaku SK Plt. Sekretaris Daerah dan yang bersangkutan melakukan aksi protes/demonstrasi kepada Plt. Walikota Tual, maka ditunjuk Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah. b. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pejabat sebelumnya telah Pensiun, maka ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) untuk mengisi kekosongan jabatan c. Kepala UPT Pasar Tual Pejabatan sebelumnya telah meninggal dunia, maka ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) untuk mengisi kekosongan jabatan. d. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pejabat sebelumnya telah meninggal dunia maka ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) untuk mengisi kekosongan jabatan. e. Kepala Dinas Sosial Pejabat sebelumnya telah pensiun maka ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) untuk mengisi kekosongan jabatan. f. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pejabat sebelumnya Rudi Bugis, SE., M.Si., melakukan pelangganggaran disiplin PNS dengan terlibat bersama demonstrasi yang dilakukan oleh masa pendukung Petahana di depan Kantor Walikota dan melakukan orasi yag mengancam Plt. Walikota Tual, maka ditunjuk Pelaksana Tugas untuk mengisi kekosongan jabatan. (Bukti P-11) 8. Bahwa Pengadu telah memastikan seluruh Keputusan Walikota yang ditandatangani oleh Walikota Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si Calon Walikota Petahana, tidak memiliki Ijin Tertulis Dari Menteri Dalam Negeri sehingga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 2Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri”. 9. Bahwa Pengadu juga memastikan jabatan-jabatan yang diganti tidak sedangkosong karena sudah terisi dengan Pelaksana Tugas (Plt.) sehingga melanggar ketentuan Bagian Penjelasan uraian pertama Pasal 71 Ayat 2Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas”. 10. Bahwa Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si, selaku Petahana juga tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang diganti dan tidak ada pemberitahuan kepada pejabat yang diganti, sehingga pejabat yang diganti tidak mengetahui apa alasan pergantian dan mengetahui pergantian dari pihak lain; 11. Bahwa alasan pemberhentian (penggantian) yang tidak jelas sebagaimana diuraikan di atas adalah sangat kuat diduga karena pejabat yang diganti merupakan pejabat-pejabat dicurigai dan diduga tidak mendukung Petahana dan pasangannya calonnya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018. Tindakan calon Petahana yaitu Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si adalah perbuatan yang dilandasi itikad buruk untuk memberikan efek ketakutan bagi siapa saja ASN yang dicurigai tidak berpihak kepadanya dan juga sebagai balas jasa terhadap ASN yang mendukung Petahana pada pemilihan 27 Juni 2018; 12. Bahwa tindakan Petahana memberikan efek ketakutan dan kekhawatiran bagi PNS/ASN sudah berlangsung sebelum pemilihan terus berlanjut sampai setelah proses pemilihan sebab pergantian pejabat merupakan sinyal bagi PNS/ASN bahwa sispapun yang tidak memilih Petahana dan apabila calon petahan terpilih kembali maka meraka yang dicurigai tidak memihak kepada Petahana akan diganti jabatannya oleh Petahana setelah kembali menjabat. Hal ini sangat terang-benderang dengan sehari setelah pemilihan, tanggal 28 Juni 2018 terjadi penggantian pejabat secara masif oleh Petahana. 13. Bahwa dengan demikian dalam pandangan Pengadu bahwaWalikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si sebagai Calon Walikota Petahana telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 2Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 14. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2018 Pengadu baru mengetahui adanya dokumen- dokumen penting tentang peristiwa Walikota Tual atas nama Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si, selaku Calon Walikota Petahana, menyatakan Status Tanggap Darurat dan Memerintahkan penyaluran dan Distribusi Beras Cadangan Pemerintah pada bulan Desember 2017; 15. Bahwa Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si (Petahana) yang telah ditetapkan sebagai Calon Walikota Tual yang berpasangan dengan Usman Tamnge selaku Calon Wakil Walikota Tual berdasarkan Keputusan KPU Kota Tual Nomor 06/HK.03.1- Kpt/8172/KPU-KT/II/2018 tentang Penentapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 telah mengeluarkan: a. Surat Walikota Tual Nomor. 460/1997 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pernyataan Status Tanggap Darurat. (Bukti P-12) b. Surat Perintah Tugas Walikota Tual Nomor 800/1998 tanggal 27 Desember 2017. (Bukti P-13) c. MEMO yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tual, tertanggal 28 Desember 2017 yang isinya “Realisasikan Biaya Transportasi Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2017” (Bukti P-14) d. Surat Walikota Tual Nomor. 2008, sifat Penting, Perihal Mengeluarkan DO Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tertanggal 27 desember 2017 yang ditujukan kepada Kepala Bulog Divre II Tual di Langgur. (Bukti P-15) Berdasarkan hal tersebut, Walikota Tual telah menggunakan kewenangannya untuk melakukan program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya, sebagai Calon Walikota Tual Tahun 2018; 16. Bahwa Surat Kepala Dinas Sosial Kota Tual Nomor 460/06, Perihal Laporan masalah penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2017, yang ditujukan kepada Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam/Bencana Sosial Kementerian Sosial RI di Jakarta, tanggal 19 Februari 2018, yang pada pokoknya melaporkan proses penetapan tanggap darurat sampai dengan penyaluran beras tanpa diketahui dan tidak melibatkan Dinas Sosial Kota Tual selaku instansi teknis, yang dilakukan oleh Walikota Tual yang telah mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Tual Tahun 2018. (Bukti P-16) 17. Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas terlihat jelas tindakan Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si., telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Apalagi yang bersangkutan juga mencalonkan dirinya, sebagai Calon Walikota Tual Tahun 2018 yang kemudian ditetapkan sebagai Calon Walikota Tualtanggal 12 Februari 2018; 18. Bahwa sebenarnya tidak ada kondisi gagal panen yang dialami oleh nelayan dan petani di Kota Tual sebagai dasar untuk membuat status tanggap darurat. Karena tidak jelas jenis komoditi apa yang gagal panen, berapa besar jumlah gagal panen dan nilai ekonomi kerugiannya. 19. Bahwa Cadangan Beras Pemerintah yang dibagikan kepada masyarakat yang gagal panen bukan saja kepada Petani dan Nelayan yang sebagian besar domisili di Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Tayando-Taam, Kecamatan Pulau-Pulau Kur dan Kecamatan Kur Selatan, tetapi Cadangan Beras Pemerintah justru alokasi terbanyak dibagi juga di Kecamatan Dullah Selatan (Pusat Pemerintahan) yang mayoritas masyarakat tidak berprofesi sebagai Petani dan Nelayan dan merupakan kantong pemilih terbanyak sebesar 51% (20.496) dari total Daftar Pemilih Tetap di Kota Tual 40.058.(Bukti P-17) 20. Bahwa Cadangan Beras Pemerintah dilapangan ternyata digunakan untuk menggalang dukungan kepada Petahana. Masyarakat yang menerima Cadangan Beras Pemerintah diarahkan mendukung Petahana.(Bukti P-18) 21. Bahwa banyak masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar penerima Cadangan Beras Pemerintah namun tidak menerima CBP tersebut.(Bukti P-19) 22. Pernyataan Status Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Walikota Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si Calon Walikota Petahana, tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan terjadi penyalahgunaan wewenang dan program sehingga melanggar Pasal 71 Ayat 3Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”. 23. Bahwa dalam pandangan Pengadu Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si sebagai Calon Walikota Petahana telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016; 24. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 154 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setelah mengetahui adanya peristiwa-peristiwa penggantian pejabat dan penggunaan Cadangan Beras Pemerintah, Pengadu melakukan upaya administratif dengan mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Walikota Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 kepada Panwas Kota Tual agar diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku yakniketentuan Pasal 71 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan selanjutnya memberikan rekomendasi Petahana didiskualifikasi atau dibatalkan Pencalonannya oleh KPU Kota Tual; (Bukti P-20) 25. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran diserahkan dan diterima Panwas Kota Tual pada tanggal 11 Juli 2018, setelah agenda Pleno Rekapitulasi Pemilihan Walikota Tual dan Gubernur Maluku di tingkat Kota Tual dan dilanjutkan ke Pleno Rekapitulasi Pemilihan Gubernur Maluku di tingkat Provinsi Maluku yang secara intensif diikuti oleh Panwas Kota Tual. (Bukti P-21) 26. Bahwa setelah terpenuhi unsur-unsur formil dan materiel laporan Pengadu, Panwas Kota Tual menerbitkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:18/LP/PW/Kot/31.02/VII/2018, pada tanggal 13 Juli 2018; (Bukti P-22) 27. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, Ahli Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Prof. DR. S.E.M. Nirahua, S.H.,M.Hum memberikan Keterangan Ahli di Kantor Panwas Kota Tual. Ahli membuat secara tertulis Pendapat Hukum Perkara Dugaan Pelanggaran Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016yang dilakukan oleh Walikota Tual Adam Rahayaan S.Ag., M.Si selaku Petahana. Bahwa padakonklusinyaPetahana telah melanggar Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016sehingga Petahana harus dibatalkan pencalonannya sesuai Pasal 71 Ayat (5). Penyampaian Pendapat Ahli disampaikan kepada seluruh Anggota Panwas Kota Tual dan Gakkumdu yang terdiri dari unsur Jaksa dan Polisi. (Bukti P-23) 28. Bahwa selanjutnya Panwas Kota Tual melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tanggal 15-17 Agustus 2018; 29. Bahwa terhadap upaya administratif dimaksud, Panwas Kota Tual telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan pada tanggal 18 Juli 2018, yang memutuskan bahwa Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Surat Pemberitahuan Status Laporan tersebut disertai Berita Acara Pleno yang diserahkan oleh Ketua Panwas Kota Tual M. Taher Jamco (Teradu I) kepada Pengadu disaksikan oleh Calon Wakil Walikota Tual Nomor Urut Sdr. Fadillah Rahawarin, S.Pi. (Bukti P-24) dan (Bukti P-25) 30. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018, Panwas Kota Tual melakukan Rapat Pleno dan tertuang dalam Berita Acara Pleno, dimana terjadi perbedaan pandapat yakni:  Denny Mus Renuat Koordinator Divisi HPP berpendapat untuk merekomendasikan kepada KPU Kota Tual untuk ditindaklanjuti sebagiamana amanat Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yakni Petahana Dibatalkan Pencalonannya.  Junaedi Bugis, S.Sos Anggota Panwas Kota Tualberpendapattidak memenuhi unsur-unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya karena, Terlapor Petahana belum dimintai keterangan; Wakil Walikota Abd. Hamid Rahayaan belum dimintai Keterangan; Saksi Para Pejabat Kepala Desa belum dimintai Keterangan; Saksi Ahli sebelum memberikan pendapat tidak duduk besama Ketua dan Anggota Panwas Kota Tual untuk menjelaskan Laporan Dugaan Pelanggaran, kasus posisi dan alat bukti yang diajukan sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan pendapat; Ahli memberikan pendapat sebelum pemeriksaan saksi; Keputusan permintaan ahli tidak melalui pleno sebagaimana Keputusan tertinggi Panwas Kota Tual adalah Pleno.  M. Taher Jamco sebagai Ketua Devisi PHL, berpendapat setelah mengkaji Hasil Keterangan, Bukti dan Saksi-Saksi maka laporan Nomor:18/LP/PW/Kot/VII/2018 dihentikan dan tidak memenuhi Syarat Unsur-Unsur Perbawaslu 14 Tahun 2017. 31. Bahwa terhadap alasan-alasan yang dikemukakan oleh Para Teradu sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Pleno, maka Pengadu mempertanyakan profesionalisme kerja Panwas Kota Tual sebagai Penyelenggara Pemilu. Terhadap alasan yang disebutkan, muncul sejumlah pertanyaan konfirmasi; siapakah yang mengundang Ahli melalui Dekan Fakultas Hukum untuk memberikan Pendapat Ahli; apakah Ahli dapat membuat pendapat tanpa adanya kasus posisi dan alat bukti yang disampaikan? Dan apabila tidak memenuhi unsur-unsur maka unsur-unsur mana saja yang tidak terpenuhi, dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal berapa dan Ayat berapa? 32. Bahwa karena Para Teradu berpendapat sama dalam Berita Acara Pleno yakni Laporan yang Pengadu sampaikan tidak memenuhi unsur-unsur Perbawaslu Nomor14 Tahun 2017, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan dihentikan. Menurut Pengadu, tindakan Para Teradu merupakan tindakan yang tidak adil dan tidak jujur sebagai suatu persengkokolan jahat dan itikad buruk yang terencana untuk mengaburkan laporan pelanggaran dan mengarahkan lembaga Panwas Kota Tual untuk melindungi Petahana yang secara nyata-nyata telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu yakni melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan harus diberikan sanksi Pembatalan Pencalonannya (diskualifikasi) berdasarkan Pasal (5) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. 33. Bahwa Pengadu merasa dirugikan karena Para Teradu sudah tidak bekerja profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang Pengadu laporkan. Para Teradu telah mempertunjukan sikap tidak mandiri/independen dan bertendensi melindungi Petahana dengan menutup mata dan mengabaikan semua alat bukti dan Saksi Ahli dengan pendapat/keterangan Ahli sebagai fakta hukum bahwa Petahana telah terang benderang melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3) sehingga sesuai Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Petahana harus didiskualifikasi atau dibatalkan pencalonannya. 34. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 5Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota". Bahwa seharusnya Teradu sebagai Panwas Kota Tual, setelah mengetahui bahwa Petahana telah melanggar ketentuan ini, atas nama Hukum dan Demokrasi yang Jujur dan Adil, Teradu harus segera mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Tual untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor: 06/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-KT/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018; 35. Bahwa akibat tindakan Para Teradu menimbulkan kerugian yang dialami oleh Pengadu sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Drs. Basri Adlly Bandjar, M.Si., dan Fadillah Rahawarin, S.Pi., telah bersaing dengan pasangan calon yang tidak sah karena telah melanggar undang-undang ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 36. Bahwa Negara Republik Indonesia dan masyarakat Kota Tual mengalami kerugian karena Pemiihan Walikota dan Wakil Walikota Tual menghasilkan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota yang cacat hukum dan tidak sah karena melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 37. Bahwa Pengadu juga melaporkan Kasus Dugaan PelanggaranPasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku dan Ketua Bawaslu RI agar memberi perhatian dan supervisi terhadap kasus ini karena bagi Pengadu kasus ini merupakan hal yang serius.(Bukti P-26) dan (Bukti P-27) 38. Bahwa keberpihakan Teradu I kepada Petahana, sangat nyata ditunjukan dengan tidak adanya upaya pencegahan sebagai suatu strategi pengawasan melalui Surat Peringatan Dini tentang Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kepada Petahana, tetapi Teradu I hanya memberikan Surat Peringatan Dini ditujukan kepada Plt. Walikota Tual. (Bukti P-28) 39. Bahwa Teradu I memiliki kinerja pengawasan yang kurang baik dalam pengawasan terhadap tahapan Pemilihan Walikota Tual sehingga telah diberikan Peringatan oleh DKPP-RI melalui Putusan Nomor 75/DKPP-PKE-VII/2018, pada Rabu 6 Juni 2018. Mentalitas dan kinerja Pengawasan yang buruk yang dimiliki oleh Teradu I ini tidak berubah setelah diberi Peringatan tetapi terus terbawa dan dipraktekkan sehingga Pengadu merasa sangat dirugikan. (Bukti P-29) 40. Bahwa Teradu II pada Pemilu Tahun 2014 sebagai Ketua Panwas Kecamatan Dullah Utara dalam rekam jejak sebagai Pengawas Pemilu, memiliki kinerja pengawasan yang buruk karena membiarkan pelanggaran terjadi pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan tanpa melakukan pengawasan dan penindakan bahkan terlibat dalam pengaturan perolehan hasil Pemilu 2014 di Kecamatan Dullah Utara, sehingga diberikan Teguran Keras oleh Panwas Kota Tual melalui Surat Nomor: 107/Panwas-Tual/IV/2014. Mentalitas dan kinerja Pengawasan yang buruk yang dimiliki oleh Teradu II ini, sejak tahun 2014 tidak berubah meskipun sudah diberi Teguran Keras tetapi terus terbawa dan dipraktekkan sampai saat ini sehingga Pengadu merasa sangat dirugikan. (Bukti P-30) 41. Bahwa Panwas Kota Tual dalam Putusannya melalui Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan /Temuan Tanggal 18 Juli 2018, mengenai pertimbangan a quo, Pengadu berpendapat merupakan argumentasi hukum yang keliru dengan alasan sebagai berikut: a. Bahwa jika mencermati Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan ketentuan yang bersifat Imperatif (memaksa) dan tidak ada optional (pilihan) atau pengecualian terhadap pelaksanaan sanksi administrasi atas tindakan mutasi tersebut. Uraian Pasal dan penjelasaan ketentuan ini hanya membolehkan mutasi dalam 2 (dua) hal yaitu atas izin Menteri Dalam Negeri atau terjadi kekosongan jabatan. Pejabat Pengganti Jabatan yang kosong itu diangkat secara permanen maka juga melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. b. Bahwa sesungguhnya maksud dari pasal ini adalah Agar calon selaku Petahana tidak menggunakan wewenangnya sebagai pemilik kekuasaan untuk mengintimidasi. memberikan rasa takut, memberikan efek kecemasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan hak pilihnya berdasarkan hati nuraninya; c. Bahwa agar calon selaku Petahana tidak menggunakan kewenangan mutasi dalam mencari suara untuk memilihnya dan atau melarang PNS untuk memilih calon lain; d. Bahwa untuk mencegah itikad buruk bagi calon selaku Petahana untuk menyalahgunakan kekuasaannya melakukan hal-hal yang menguntungkan baginya dalam pemilihan kepala daerah hal ini biasanya disebut fungsi preventif; 42. Bahwa tindakan Panwas Kota Tual yang tidak mengeluarkan rekomendasi Pembatalan Adam Rahayaan, S.Ag, M.SI dan Usman Tamnge sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 06/HK.03.1.Kpt/8172/KPU-KT/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tual Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, Tanggal 12 Februari 2018, maka Para Teradu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yakni pelanggaran asas adil, jujur, terbuka dan profesional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf k; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a; Pasal 15 huruf a; Pasal 16 huruf a dan huruf b, Peraturan DKKP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 43. Bahwa Para Teradu sebagai Panwas Kota Tual yang bekerja dengan memperlihatkan sikap dan kinerja yang tidak adil, tidak jujur, tidak profesional dan tidak mandiri, telah menciderai asas-asas sebagai Penyeenggara Pemilu maka Para Teradu dalam kedudukannya saat ini sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tual, sudah tidak layak dan catat secara etika dan hukum. 44. Bahwa tindakan Para Teradu telah merugikan Pengadu secara materiil maupun immateriil, menciderai kewibawaan Teradu sebagai lembaga Negara yang independen dan melanggar Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik karena Teradu tidak melaksanakan sesuatu yang tegas menurut ketentuan perundang- undangan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, dan Teradu II telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I,dan Teradu II; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Keputusan KPU Kota Tual Nomor: 06/HK.03.1- Kpt/8172/KPU-KT/II/2018, tanggal 12 Februari 2018; Bukti P-2 : Keputusan Walikota Tual Nomor 325 Tahun 2018 Tanggal 28 Juni 2018 tentang Pencabutan dan Pembatalan Surat Perintah Walikota Tual Nomor: 800/858/2018 Atas Nama Drs. Djamaludin Sabar Rahareng NIP.1969050419931002 Dan Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Tual; Bukti P-3 : Keputusan Walikota Tual Nomor 326 Tahun 2018 tentang Pencabutan Surat Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor: 800/577/2018 Tanggal 30 April tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPT. Pasar Tual Atas Nama Abdulah Seknun, SP Dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPT. Pasar Tual Atas Nama Indarto Renfaan; Bukti P-4 : Keputusan Walikota Tual Nomor 327 Tahun 2018 tentang Pencabutan Surat Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor: 800/576/2018 Tanggal 30 April tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tual Atas Nama Drs. Arobi Bugis Dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tual Atas Nama Hi. Sehan Kabalmay, S.Sos.; Bukti P-5 : Keputusan Walikota Tual Nomor 328 Tahun 2018 tentang Pencabutan Surat Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor: 800/38/2018 Tanggal 19 Februari tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kota Tual Atas Nama Drs. Moksen Rahantan Dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kota Tual Atas Drs. Moh. Dahlan Ohoirenan; Bukti P-6 : Keputusan Walikota Tual Nomor 329 Tahun 2018 tentang Pencabutan Surat Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor: 800/768/2018 Tanggal 22 Juni tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tual Atas Nama Muhamad Tasrif Saleh Renwarin, S.Sos Dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tual Atas Nama HI. Abdul Notanubun, S.Sos., MM; Bukti P-7 : Keputusan Walikota Tual Nomor 330 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor: 272/2018 Tanggal 04 April Tentang Pemberhentian/Pembebasan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Rudi Bugis, SE, M.Si Dan Pengaktifan Kembali Sebagai Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kota Tual; Bukti P-8 : Keputusan Walikota Tual Nomor 331 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Se- Kecamatan Pulau Dullah Utara Dan Kecamatan Tayando Taam Dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur Kota Tual, Tanggal 28 Juni 2018; Bukti P-9 : Keputusan Walikota Tual Nomor 332 Tahun 2018 tentang Penetapan Anggota Unit Layanan Pengaduan (ULP) Lingkup Pemerintah Kota Tual tahun Anggaran 2018; Bukti P-10 : Keputusan Walikota Tual Nomor 336 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Sekretaris Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual, Tanggal 28 Juni 2018; Bukti P-11 : Video Demonstrasi dan Orasi Rudi Bugis, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tual; Bukti P-12 : Surat Kepala Dinas Sosial Kota Tual Nomor 460/06 Tanggal 19 Februari 2018 perihal Laporan Masalah Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2017; Bukti P-13 : SPT Walikota Tual Nomor 800/1998 Tanggal 27 Desember 2017; Bukti P-14 : Memo Walikota Tual Kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tual, tanggal 28 Desember 2017 Bukti P-15 : Surat Walikota Tual Nomor 2008, Sifat Penting, perihal Mengeluarkan DO Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tertanggal 27 Desember 2017; Bukti P-16 : Surat Kepala Dinas Sosial Kota Tual Nomor 460/06 Tanggal 19 Februari 2018 perihal Laporan Masalah Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2017; Bukti P-17 : Daftar Penerima Cadangan Beras Pemerintah; Bukti P-18 : Surat Pernyataan Masyarakat Penerima Cadangan Beras Pemerintah yang diarahkan untuk mendukung Petahana; Bukti P-19 : Surat Pernyataan Masyarakat Penerima Cadangan Beras Pemerintah namun tidak pernah menerima; Bukti P-20 : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota; Bukti P-21 : Tanda Terima Laporan ke Panwas Kota Tual, tanggal 11 Juli 2018; Bukti P-22 : Tanda Terima Laporan Formulir Model A.3 Panwas Kota Tual atas nama Jismi Reubun, tanggal 13 Juli 2018; Bukti P-23 : Pendapat Hukum Perkara Dugaan Pelanggaran Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 Yang Dilakukan Walikota Tual Sdr. Ada Rahayaan S.Ag.,M.Si, Selaku Petahana Dalam Rapat Pembahasan di Panwas Kota Tual Oleh Prof. DR. S.E.M. Nirahua, S.H.,M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon; Bukti P-24 : Surat Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 18 Juli 2018; Bukti P-25 : Berita Acara Pleno Panwas Kota Tual, tanggal 18 Juli 2018; Bukti P-26 : Tanda Terima Laporan ke Bawaslu RI, tanggal 8 Juli 2018; Bukti P-27 : Tanda Terima Laporan ke Bawaslu Provinsi Maluku, tanggal 5 Juli 2018; Bukti P-28 : Surat Peringatan Dini Panwas Kota Tual yang ditujukan kepada Plt. Walikota Tual, tanggal 2 April 2018; Bukti P-29 : Putusan DKPP Nomor 75/DKPP-PKE-VII/2018, tanggal 6 Juni 2018, perihal pemberiaan Peringatan kepada Ketua Panwas Kota Tual atas nama M.Taher Jamco; Bukti P-30 : Surat Panwas Kota Tual Nomor: 107/Panwas-Tual/IV/2014, perihal Teguran Keras kepada Panwas Kecamatan Dullah Utara atas nama Junaedi Bugis; Bukti P-31 : Surat Keputusan Nomor: 001/CAWALI-CAWAWALI/12/2017, tentang Tim Pemenangan Basri Adlly Bandjar-Fadilah Rahawarin (ADIL), tanggal 8 Januari 2018; Bukti P-32 : Kronologis Pergantian Pejabat Dalam Lingkup Pemerintahan Kota Tual Dalam Periode 6 (enam) Bulan sebelum Penetapan Pasangan Calon sampai dengan Masa Akhir Jabatan; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 24 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwaterkait dengan kronologis formil penangan laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor: 18/LP/PW/KOTA/VII/2018, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Pada tanggal 13 Juli 2018, Pelapor atas nama Jismi Ilmar Reubundatang ke Kantor Panwaslu Kota Tual untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu dan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu; b. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Sentra Gakkumdu Panwas Kota Tual melaksanakan rapat pembahasan pertama pada malam tanggal 13 Juli 2018 guna membahas pihak-pihak terkait yang perlu diundang untuk diklarifikasi terkait laporan tersebut serta membahas unsur-unsur dugaan pelanggaran atas laporan tersebut; c. Pada tanggal 14 Juli 2018, para Teradu mendapat undangan melalui WA Grup Sentra Gakkumdu Kota Tual untuk menghadi rapat bersama saksi ahli pada pukul 14.00 WIT dikantor Panwaslu Kota Tual. Pada pukul 14.00 WIT rapat dimulai dan dihadiri oleh unsur Anggota Panwas Kota Tual, Anggota Gakkumdu perwakilan Polres Kota Tual Maluku Tenggara serta Gakkumdu unsur Kejaksaan Kota TualMaluku Tenggara. Dalam pertemuan tersebut ahli sudah menyiapkan pendapat tertulis terkait laporan tersebut yang dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur ketentuan Pasal 71 ayat (2) serta ayat (3) dan sanksinya Pasal 71 Ayat 5 Undang-UndangNomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. d. Perlu dijelaskan bahwa permintaan ahli untuk memberikan pendapat dalam laporan dimaksud tanpa melalui Pleno Panwas Kota Tual sebagaimana keputusan tertinggi Panwas berada pada Pleno dan dapat dijelaskan bahwa keputusan permintaan pendapat ahli merupakan keputusan sepihak atau perorangan Anggota Panwas Kota Tual; e. Bahwa Ahli dalam memberikan pendapat hanya mengacu pada alat bukti yang diajukan Pelapor karena pada tanggal 14 juli 2018 belum ada pemeriksaan saksi fakta maupun Terlapor. Ahli dalam berpendapat pun sebelumnya tidak duduk bersama Ketua dan AnggotaPanwas Kota Tual (dalam hal dugaan pelanggaran administrasi pemilu) atau duduk bersama dengan Polisi, Jaksa dan Panwas (dalam hal dugaan pelanggaran pidana pemilu) guna menyampaikan tentang laporan, kasus posisi,alat bukti yang diajukan pelapor serta hasil pemeriksaan saksi fakta dalam laporan dimaksud sebagaimana amanat Pasal 21 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi: “Dalam hal proses pengkajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu atau pengawas pemilihan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau AHLI untuk didengar keterangannya dibawah sumpah” f. Terkait permintaan saksi ahli pada pembahasan pertama tanggal 13 Juli 2018 bersama Polisi, Jaksa dan Panwas disinggung terkait permintaan ahli dalam laporan ini, selesai pelaksanaan rapat Teradu I dan Teradu II berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Propinsi Maluku yang juga membidangi Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran atas nama Abdullah Ely. Kemudian beliau menyampaikan bahwa terkait permintaan pendapat ahli di Bawaslu kita terkendala dengan persoalan pembiayaan karena dianggarkan cuman Rp. 1.800.000- mengacuh pada PMK Nomor 49 Tahun 2017, berlaku baik pada Bawaslu Provinsi maupun Panwas ditingkat Kabupaten/Kota untuk itu Ketua Bawaslu Provinsi Maluku menyarankan agar Panwaslu Kota Tual menyurati Bawaslu Propinsi Maluku untuk menyurati Bawaslu RI guna berpendapat sebagai ahli dalam persoalan ini, kemudian saya menyampaikan kepada koordinator Divisi HPP Panwaslu Kota Tual atas apa yang disarankan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku namun yang bersangkutan menyampaikan bahwa sudah ada ahli yang dihubungi untuk berpendapat dalam persoalan ini; g. Pemeriksaan saksi dalam proses penyelidikan laporan ini pun ditemukan ada kondisi yang luar biasa bedanya dari penanganan laporan-laporan sebelumnya karena klarifikasi yang dilakukan tidak melibatkan Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Bahwa sebelumnya Polisi,Jaksa dan Panwas selalu sinergi dalam penanganan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu lainnya. h. Pada tanggal 17 Juli 2018 melalui Sekretariat Daerah Kota Tual disampaikan klarifikasi tertulis terkait aduan yang dituduhkan kepada Terlapor (walikota definitif) karena yang bersangkutan sementara melaksanakan tugas kedinasan lainnya di luar daerah. 2. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu Calon Walikota Petahana telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuanPasal 71 Ayat 3Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pendistribusian beras cadangan pemerintah (BCP)/Beras rawan pangan Laporan tersebut sudah pernah dilaporkan pada hari rabu tanggal 28 Maret 2018 oleh Plt.Walikota Tual Abdul Hamit Rahayaan ke Bawaslu RI dengan Nomor Laporan 06/LP/PW/RI/00/III/2018. Bahwa mengingat lokasi terjadinya dugaan pelanggaran tersebut adalah Kota Tual maka Bawaslu RI melimpahkan laporan tersebut kepada Panwaslu Kota Tual dan sudah ditangani laporan tersebut telah direkomendasikan sebagai tindak pidana korupsi; 3. Terkait laporan yang sama dilaporkan kembali oleh tim pasangan calon ADIL maka pada pembahasan pertama Polisi dan Jaksa berpendapat bahwa tidak bisa ditindaklanjuti karena sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 3 Perbawaslu 14 Tahun 2017. Laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali; 4. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Walikota Tual atas nama Adam Rahayaan sebagai calon Walikota Petahana telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2018, Plt. Walikota Tual Abdul Hamid Rahayaan memohon persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk mengisi dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tual melalui surat nomor: 800/678 Tahun 2018. Kemudian Kementerian Dalam Negeri membalas surat tersebut melalui surat tertanggal 7 Juni 2018, perihal: Tanggapan permohonan pengisihan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tual yang di tandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah An. Menteri Dalam Negeri RI yang substansinya adalah permohonan tersebut “Tidak Dapat Disetujui”. b. Terkait pengaktifan kembali pejabat yang dilakukan oleh Walikota Tual Adam Rahayaan sesuaiSurat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 800/5954/OTDA, menegaskan bahwalangkah yang dilakukan Walikota Tual Adam Rahayaan untuk membatalkan keputusan Plt.Walikota Tual berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sah secara hukum. Maka berdasarkan terkait hal dimaksud, pendapat Teradu I dan Teradu II dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak memenuhi unsur UU; 5. Bahwa dapat dijelaskan terkait keputusan Pleno Panwas Kota Tual atas laporan Nomor 18/LT/PW/KOTA/VII/2018 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sudah sesuai dengan ketentuan yang bverlaku; 6. Terkait sanksi Pasal 71 ayat 5Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menurut Pengadu bahwa norma hukum itu ada dua, yaitu primer dan sekunder. Primer berisi larangan, sedangkan sekunder berisi sanksi. Pasal 71 ayat 2 dan 3Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, norma sekundernya ada di ayat 5. Pada ayat 5 disebutkan bahwa KPU bisa menjatuhkan sanksi. Namun, terkait pengaktifan kembali pejabat dilingkup pemerintahan kota tual belum termasuk kategori pelanggaran karena tidak memenuhi unsur akumulatif dari undang – undang tersebut “ Syarat sanksi ada apabila telah terjadi pelanggaran dua ayat, ayat dua dan tiga. Pada pasal 5 kalimatnya “dan” bukan “dan atau”. Jadi bagaimana kalau terjadi pelanggaran dua ayat, maka kategorinya belum bisa, kecuali bila dalam bentuk undang-undang ini disebutkan “dan garis miring atau” Baru bisa alternatif. KESIMPULAN [2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu bertanggal 28 Agustus 2018 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 Juli 2018, Koordinator Divisi HPP (Deny Mus Renuat) menyampaikan surat kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon dengan Nomor: 110/PANWASLU-KTL/VII/2018, Perihal: Permohonan Penunjukan Saksi Ahli diduga yang bersangkutan kordiv HPP meng-scan tanda tangan Teradu I selaku Ketua Panwas Kota Tual tanpa meminta persetujuan dari Teradu I 2. Pada tanggal 12 Juli 2018 Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon membalas surat Panwaslu Kota Tual dengan surat Nomor: 1324/UN13.1.1/LL/2018, Perihal: Penyampaian Saksi Ahli, Melalui surat penunjukan ahli No: 1323/UN13.1.1/LL/2018 ditunjuk ahli An. Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, SH, M.Hum untuk menjadi saksi ahli dibidang Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara, atas surat permohonan penunjukan ahli dari Panwas Kota Tual; 3. Berdasarkan alat bukti surat dimaksud diduga adanya konspirasi yang dilakukan oleh saudara Deny Mus Renuat selaku kordiv HPP, karena yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan saksi ahli pada tanggal 11 juli 2018 sedangkan laporan dimaksud disampaikan ke Panwas Kota Tual pada tanggal 13 juli 2018. Bisakah permohonan permintaan saksi ahli mendahului laporan, Permohonan permintaan ahli harusnya atas dasar laporan/temuan untuk dimintai pendapatnya sebagai ahli pada persoalan dimaksud dan permintaan ahli tidak melalui pleno Panwas Kota Tual, sebagaimana keputusan tertinggi ada pada pleno; 4. Pemerikasaan ahli jelas diungkapan oleh pihak terkait Deny Mus Renuat pada saat sidang DKPP bahwa pemeriksaan ahli di kamar hotel Vilia Langgur tanpa melibatkan Polisi, Jaksa dalam pemeriksaan sebagaimana amanat Perbawaslu 14 Tahun 2017 dan MOU antara Polisi, Jaksa dan Bawaslu; 5. Disertakan juga bukti rekaman salah satu tim kuasa hukum Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tual (ADIL) terkait kedatangan ahli; 6. Terkait tuduhan yang disampaikan Pelapor bahwa pihak terkait (Deny Mus Renuat) selaku Ketua Panwas Kota Tual saat Pemilu 2014 pernah memberikan teguran keras kepada Teradu II adalah fitnah pernyataan Faiz Rafly dan Ismail Sholeh – Anggota Panwaslu Kota Tual Pemilu 2014; 7. Bahwa berdasarkan jawaban yang disampaikan diatas oleh Teradu I dan Teradu II maka, terkait Laporan Pasangan Calon ADIL atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 1,2 dan 3Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,maka Teradu I berpendapat “dihentikan karena tidak sesuai Unsur-unsur Perbawaslu nomor 14 Tahun 2017 dan Teradu II berpendapat tidak memenuhi unsur-unsur untuk ditindaklanjuti ketahap selanjutnya”; 8. Untuk itu melalui kesempatan ini, Teradu I dan Teradu II memohon kiranya majelis yang terhormat melalui keputusannya nanti dapat merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II karena segala bentuk tuduhan yang disampaikan Pelapor/Pengadu terkesan mengada-ada dan memfitnah. [2.6] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Para Teraduuntuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Panwas Kota Tual Nomor: 060/PANWASLU- KT/IV/2018,tertanggal 2 April 2018; Bukti T-2 : Berita Acara Nomor: 027/BA-Panwaslu-KT/VII/2018, tanggal 18 Juli 2018; Bukti T-3 : Surat Kemendagri Nomor: 821/5205/OTDA, tertanggal 7 Juni 2018; Bukti T-4 : Surat Kemendagri Nomor: 800/5954/OTDA, tertanggal 23 Juli 2018; Bukti T-5 : Kwitansi/Bukti Pembayaran Panwas Kota Tual, perihal Pembayaran Honor Saksi Ahli atas nama Dr. Reymond Supusepa, S.H., M.H., tertanggal 13 Juli 2018; Bukti T-6 : Kwitansi/Bukti Pembayaran Panwas Kota Tual, perihal Pembayaran Honor Saksi Ahli atas nama Prof. Dr. S.E.M Nirahua, S.H., M.Hum., tertanggal 12 Juli 2018; Bukti T-7 : Kwitansi/Bukti Pembayaran Panwas Kota Tual, perihal Pembayaran Hotel Saksi Ahli atas nama Prof. Dr. S.E.M Nirahua, S.H., M.Hum., dan Dr. Reymond Supusepa, S.H., M.H., tertanggal 19 Juli 2018; Bukti T-8 : Surat Panwas Kota Tual Nomor 110/PANWASLU-KT/VII/2018, tanggal 11 Juli 2018; Bukti T-9 : Surat Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon No. 1324/UN13.1.1/LL/2018, tanggal 12 Juli 2018; Bukti T-10 : Surat Pernyataan Crisman Sahetapy, SH. MH (Pemeriksa Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan Kota Tual Selaku Anggota Sentra Gakkumdu Panwas Kota Tual), tanggal 22 Agustus 2018; Bukti T-11 : Surat Pernyataan atas nama Ismail Soleh, SE (Komisioner Panwaslu Kota Tual Pemilu Presiden dan Legislatif Tahun 2014), tanggal 28 Agustus 2018; Bukti T-12 : Surat Pernyataan Faiz Rafly, SH (Komisioner Panwaslu Kota Tual Pemilu Presiden dan Legislatif Tahun 2014), tanggal 28 Agustus 2018; Bukti T-13 : Rekapitulasi Laporan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Tual tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu yang diregister dengan Nomor: 18/LP/PW/Kot/31.02/VII/2018. Laporan Pengadu terkait Walikota Tual atas nama Adam Rahayaan sebagai calon petahana dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, melakukan penggantian Pejabat/Mutasi pada sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tual. Penggantian Pejabat/Mutasi dilakukan oleh Walikota Tual pada tanggal 28 Juni 2018 atau sehari setelah aktif kembali dari cuti. Bahwa Penggantian Pejabat/Mutasi tersebut, tidak untuk mengisi kekosongan jabatan dan juga tidak memiliki izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan hal tersebut, Walikota Tual atas nama Adam Rahayaan telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pengadu juga melaporkan petahana melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu menggunakan kewenangannya melakukan program dan kegiatan yang menguntungkan dirinya selaku Calon Walikota Tual Tahun 2018. Pada tanggal 27 Desember 2017, Calon Walikota Petahana menyatakan Status Tanggap Darurat dan memerintahkan penyaluran dan Distribusi Beras Cadangan Pemerintah. Menurut Pengadu, tidak jelas dasar atau pertimbangan yang digunakan untuk menyatakan Status Tanggap Darurat tersebut. Bahwa sebenarnya tidak ada kondisi gagal panen yang dialami oleh nelayan dan petani di Kota Tual sebagai dasar untuk membuat status tanggap darurat. Tidak jelas jenis komoditi apa yang gagal panen, berapa besar jumlah gagal panen dan nilai ekonomi kerugiannya. Cadangan Beras Pemerintah kenyataannya digunakan untuk menggalang dukungan kepada Petahana. Masyarakat yang menerima Cadangan Beras Pemerintah diarahkan mendukung Petahana. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu menyatakan bahwa pernyataan Status Tanggap Darurat oleh Calon Walikota Petahana, tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan program, sehingga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Petahana telah terang benderang melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3) sehingga sesuai Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 calon Walikota Petahana harus didiskualifikasi atau dibatalkan sebagai calon Walikota Tual dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018; [4.1.2] Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Tual tidak profesional, tidak mandiri dan netral dalam menindaklanjuti dan memutuskan Laporan Pengadu. Teradu I dan Teradu II menyatakan laporan Pengadu tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017. Hal ini sesuai dengan Pemberitahuan Status Laporan Pengadu Nomor: 18/LP/PW/Kot/31.02/VII/2018, tanggal 18 Juli 2018. Pengadu menyatakan sesuai dengan Berita Acara Panwas Kota Tual Nomor: 027/BA-Panwaslu-KT/VII/2018, terjadi perbedaan pendapat antara 3 (tiga) Anggota Panwas Kota Tual dalam menetapkan status laporan Pengadu. Teradu I dan Teradu II menyatakan tidak ditindaklanjuti, sementara Anggota Panwas Kota Tual lainnya atas nama Denny Mus Renuat selaku Koordinator divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) menyatakan ditindaklanjuti dan Petahana dibatalkan pencalonannya. Pengadu mempertanyakan profsionalisme Teradu I dan Teradu II yang menyatakan Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur. Teradu I dan Teradu II tidak mempertimbangkan pendapat Ahli Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Prof. DR. S.E.M. Nirahua, S.H.,M.Hum. Menurut Ahli, Walikota Tual Adam Rahayaan S.Ag., M.Si selaku Petahana telah melanggar Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga Petahana harus dibatalkan pencalonannya sesuai Pasal 71 Ayat (5). Teradu I dan Teradu II hanya menilai aspek formil dari penanganan Laporan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017, tanpa melihat substansi atau materi Laporan Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I dan Teradu II terbukti bersekongkol dan beritikad buruk melindungi Petahana dengan cara menggugurkan Laporan Pengadu. Teradu I dan Teradu II mengabaikan seluruh alat bukti yang diajukan oleh Pengadu serta keterangan Ahli. Teradu I dan Teradu II tidak profesional, jujur dan adil dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I dan II pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I dan Teradu II menyatakan telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terkait laporan Pengadu, diterima oleh Panwas Kota Tual pada tanggal 13 Juli 2018 dan diregistrasi dengan Nomor: 18/LP/PW/KOTA/VII/2018. Terhadap Laporan tersebut, Panwas Kota Tual bersama Sentra Gakkumdu Kota Tual melaksanakan rapat pembahasan pertama pada malam tanggal 13 Juli 2018 guna membahas pihak- pihak terkait yang perlu diundang untuk diklarifikasi serta membahas unsur-unsur dugaan pelanggaran atas laporan tersebut. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, Teradu I dan Teradu II mendapat undangan melalui WA Grup Sentra Gakkumdu Kota Tual untuk menghadiri rapat bersama Saksi Ahli pada pukul 14.00 WIT di kantor Panwaslu Kota Tual. Bahwa permintaan ahli untuk memberikan pendapat dalam laporan dimaksud tanpa melalui Pleno Panwas Kota Tual, melainkan keputusan sepihak Anggota Panwas Kota Tual atas nama Denny Mus Renuat selaku Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran. Ahli memberikan pendapat hanya mengacu pada alat bukti yang diajukan Pelapor karena belum dilakukan pemeriksaan saksi fakta maupun Terlapor. Ahli dalam berpendapat sebelumnya tidak dilakukan bersama Ketua dan Anggota Panwas Kota Tual (dalam hal dugaan pelanggaran administrasi pemilu) atau bersama Polisi, Jaksa dan Panwas (dalam hal dugaan pelanggaran pidana pemilu) untuk menyampaikan laporan, kasus posisi, alat bukti yang diajukan pelapor serta hasil pemeriksaan saksi fakta dalam laporan dimaksud sebagaimana amanat Pasal 21 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Terkait dengan penanganan Laporan Pengadu, tidak melibatkan Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Anggota Panwas Kota Tual atas nama Denny Mus Renuat selaku Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran menindaklanjuti Laporan Pengadu tanpa adanya koordinasi dengan Teradu I dan II, sehingga disimpulkan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur sesuai dengan Perbawaslu 14 Tahun 2017. Terkait pengaktifan kembali pejabat yang dilakukan oleh Walikota Tual Adam Rahayaan pada tanggal 28 Juni 2018 sesuai Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 800/5954/OTDA, tanggal 23 Juli 2018 telah sesuai dengan ketentuan. Tindakan Walikota Tual Adam Rahayaan untuk membatalkan keputusan Plt. Walikota Tual yang sebelumnya dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah dinyatakan sah secara hukum oleh Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan hal tersebut, keputusan Teradu I dan Teradu II dalam Pleno Panwas Kota Tual menyatakan Laporan Pengadu terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Petahana tidak memenuhi unsur dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.2] Terkait dengan dalil aduan Pengadu bahwa Calon Walikota Petahana telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Teradu I dan Teradu II menyatakan bahwa sudah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan terkait pendistribusian Beras Cadangan Pemerintah (BCP) sudah pernah dilaporkan oleh Plt.Walikota Tual Abdul Hamit Rahayaan ke Bawaslu RI dengan Nomor Laporan 06/LP/PW/RI/00/III/2018, pada tanggal 28 Maret 2018. Bahwa mengingat lokasi terjadinya dugaan pelanggaran tersebut di Kota Tual maka Bawaslu RI melimpahkan laporan tersebut kepada Panwaslu Kota Tual dan telah direkomendasikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 3 Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan pembahasan Teradu I, Teradu II bersama Sentra Gakkumdu Laporan Pengadu dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti, karena Laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali. Berdasarkan hal tersebut Teradu I dan Teradu II menyatakan telah bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalil aduan Pengadu hanya berdasarkan asumsi Pengadu dan terkesan mengada-ada serta tidak didasari dengan bukti dan fakta yang ada. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Pengadu pada tanggal 13 Juli 2018 telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu ke Panwas Kota Tual, terkait dengan Penggantian Pejabat/Mutasi dan Penyalahgunaan Wewenang, dan Program yang dilakukan oleh Calon Walikota Petahana atas nama Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si. Terhadap tindakan Petahana melakukan-Pergantian Pejabat/Mutasi di lingkungan pemerintahan Kota Tual, dalam sidang pemeriksaan Pengadu menyampaikan alat bukti berupa Surat Keputusan (SK) Walikota Tual atas nama Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si., tertanggal 28 Juni 2018, sesuai dengan bukti yang disampaikan Pengadu dalam Laporannya ke Panwas Kota Tual pada tanggal 13 Juli 2018. Penggantian Pejabat/Mutasi tersebut meliputi SK Walikota Tual Nomor: 325 Tahun 2018, Plt. Sekretaris Daerah atas nama Djamaludin Sabar Rahareng digantikan oleh Muuti Mandoan, tertanggal 28 Juni 2018; Berdasarkan SK Walikota Tual Nomor: 326 Tahun 2018, mencabut pengangkatan Plt. Kepala UPT Pasar Tual atas nama Abdulah Seknun dan mengangkat Indarto Renfaan selaku Plt. Kepala UPT Pasar Tual; Berdasarkan SK Walikota Tual Nomor: 327 Tahun 2018, mencabut pengangkatan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atas nama Arobi Bugis dan mengangkat Hi.Sehan Kabalmay; Berdasarkan SK Walikota Tual Nomor: 328 Tahun 2018, mencabut pengangkatan Plt. Dinas Sosial Kota Tual atas nama Moksen Rahantan dan mengangkat Moh. Dahlan Ohoirenan; Berdasarkan SK Walikota Tual Nomor: 329 Tahun 2018, mencabut pengangkatan Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tual atas nama Muhamad Tasrif Saleh Rendawain dan mengangkat Hi. Abdul Notanubun. Selain itu, Calon Walikota Petahana atas nama Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si., juga melakukan pergantian pejabat/mutasi terhadap penjabat Kepala Desa se- Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kecamatan Tayando Tam, dan Kecamatan Pulau- Pulau Kur sebagaimana dalam Keputusan Walikota Tual Nomor 331 Tahun 2018. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa terdapat dua keterangan ahli (Prof. Dr. S.E.M. Nirahua., S.H., M.Hum, dan Dr. Reymond Supusepa., S.H., M.H.) yang menyatakan bahwa Adam Rahayaan S.Ag., M.Si selaku Petahana telah melanggar Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan laporan terkait pendistribusian Beras Cadangan Pemerintah (BCP) telah terbukti dan direkomendasikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa upaya-upaya penggunaan kekuasan yang dilarang ketentuan perundang-undangan telah nampak dilakukan petahana. Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Calon Walikota Petahana atas nama Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si., diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sesuai dengan dalil aduan Pengadu; [4.3.2] Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu I, dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Tual tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu. Teradu I dan Teradu II dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur penanganan yang berlaku. Laporan Pengadu yang secara Materiel terpenuhi menjadi gugur karena tidak profesionalnya Teradu I dan Teradu II yang mendalilkan bahwa aspek formil penanganan pelanggaran sebagaimana amanat Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak terpenuhi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I dan Teradu II menyatakan laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur formil dalam penanganan pelanggaran. Alasan Teradu I dan Teradu II yang menyatakan bahwa Saksi, Terlapor belum dimintai keterangan, serta keputusan permintaan Ahli tidak melalui Pleno Panwas Kota Tual telah mengabaikan substansi dan alat bukti Laporan Pengadu tentang adanya pelanggaran mutasi jabatan oleh Petahana. Tindakan tersebut tidak dibenarkan secara etika dan hukum. Ketidakmampuan Teradu I dan Teradu II dalam melaksanakan penanganan pelanggaran secara formil dan materil menunjukkan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak bekerja secara profesional yang dapat dipersepsi sebagai tindakan keberpihakan. Pada sidang pemeriksaan juga terungkap fakta adanya perbedaan pendapat antar anggota Panwas Kota Tual sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Panwas Kota Tual Nomor: 027/BA-Panwaslu-KT/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018. Denny Mus Renuat Anggota Panwas Kota Tual selaku divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran berpendapat bahwa Laporan Pengadu berdasarkan hasil pemeriksaan bukti, saksi dan keterangan Ahli dinyatakan memenuhi syarat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan Teradu I dan Teradu II menyatakan Laporan Pengadu tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dan prosedur penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I selaku Ketua Panwas Kota Tual memiliki tanggungjawab melakukan koordinasi dengan Teradu II dan Anggota Panwas Kota Tual lainnya, sehingga pelaksanaan tugas secara efektif dapat terpenuhi. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II tidak bekerja dengan komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan sebagai Pengawas Pemilu. Teradu I dan Teradu II terbukti tidak menaati prosedur penanganan laporan dan mengabaikan substansi serta alat bukti pelanggaran penggantian pejabat/mutasi sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 Huruf a, dan c, Pasal 15 Huruf e, f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Menimbang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 0651/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Maluku Masa Jabatan 2018-2023, Teradu I dan Teradu II terpilih kembali menjadi Anggota Bawaslu Kota Tual, DKPP memandang perlu menjatuhkan Sanksi kepada Teradu I dan Teradu II. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi kepada Teradu I dan Teradu II; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua Bawaslu Kota Tual kepada Teradu I M. Taher Jamco terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Junaedi Bugis dalam jabatan dan kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Kota Tual terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan Belas bulan September tahun Dua RibuDelapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir