Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.58 & 59/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Tangerang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 44/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 26 Februari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58/DKPP-PKE-VII/2018 serta Pengaduan Nomor 46/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 26 Februari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 5 April 2018 yang pada pokoknya sama-sama menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 5 Februari 2018 Pengadu melaporkan ke KPU Kabupaten Tangerang dan Panwas Kabupaten Tangerang terkait keberadaan Sekretariat DPC Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 58/DKPP-PKE- VII/2018 dan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak menanggapi surat para Pengadu pada tanggal 5 Februari 2018 terkait keberatan yang sampaikan oleh pemilik tanah dan bangunan yang digunakan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang sebagai alamat Sekretariat dalam Data Sistem Informasi Partai Politik. Sejak surat keberatan tanggal 5 Februari 2018, seharusnya Teradu I, II, III, IV dan V pada tanggal 6 Februari 2018 tidak lagi mencantumkan Perumahan Panca Wiratama Sakti, Kelurahan/Desa Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten sebagai Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 32 ayat (2); Pasal 7 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Akhmad Jamaludin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Teradu II Ramelan, Teradu III Akhmad Subagja, Teardu IV Muhamad Iqbalsyam, Teradu V Muhamad Ali Zaenal Abidin, masing-masing selaku Anggota KPU kabupaten Tangerang; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Muslik, selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Tangerang, Teradu VII Andi Irawan, dan Teradu VIII Hasanudin, masing-masing sebagai Anggota Panwas Kabupaten Tangerang; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten unt
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 58/DKPP-PKE-VII/2018
Nomor: 59/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
44/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58/DKPP-PKE-
VII/2018 dan Pengaduan Nomor: 46/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Uding
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Kp. Bojong, Kel. Bojong, Kec. Cikupa Kab. Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Topari
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Perumahan Talaga Bestari, Kab. Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Donny Ferdiansyah
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kaswari VI No. 5 Kec. Tigaraksa
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III;
Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III disebut sebagai--Para Pengadu
Berdasarkan surat Kuasa khusus tertanggal 13 Februari 2018 Memberikan Kuasa
kepada:
Nama : 1. Dinalara D. Butar-Butar
2. Ferry Simanullang
3. Roynal Christian Pasaribu
4. Amalia Rici
5. Yusra Nurlaily
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Asisten Advokat dan Penasehat Hukum
Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan
Perubahan (LBH BARA JP)
Alamat : Jl. Kimas Laeng No. 2, Ds. Matagara, RT/RW.
004/002, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Prov.
Banten
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
1. Nama : Akhmad Jamaludin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kab. Tangerang
Alamat : Jl. KH Syekh Nawawi No.99 Matagara, Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ramelan, SH.i
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Tangerang
Alamat : Jl. KH Syekh Nawawi No.99 Matagara, Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Akhmad Subagja
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Tangerang
Alamat : Jl. KH Syekh Nawawi No.99 Matagara, Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Muhamad Iqbalsyam
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Tangerang
Alamat : Jl. KH Syekh Nawawi No.99 Matagara, Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Muhamad Ali Zaenal Abidin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Tangerang
Alamat : Jl. KH Syekh Nawawi No.99 Matagara, Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Muslik
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kab. Tangerang
Alamat : Jl. Bungur No.8,Tigaraksa, Tangerang, Banten
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Andi Irawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kab. Tangerang
Alamat : Jl. Bungur No.8,Tigaraksa, Tangerang, Banten
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Hasanudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kab. Tangerang
Alamat : Jl. Bungur No.8,Tigaraksa, Tangerang, Banten
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VIII;
Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII disebut sebagai------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Nomor Pengaduan 44/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 26 Februari 2018 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 58/DKPP-PKE-VII/2018 serta Pengaduan Nomor 46/I-P/L-
DKPP/2018 tanggal 26 Februari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
59/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang
DKPP tanggal 5 April 2018 yang pada pokoknya sama-sama menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa tanggal 5 Februari 2018 Pengadu melaporkan ke KPU Kabupaten
Tangerang dan Panwas Kabupaten Tangerang terkait keberadaan Sekretariat
DPC Kab. Tangerang yang beralamat di Perumahan Panca Wiratama Sakti
Provinsi Banten (Dahulu Jawa Barat) Kabupaten Tangerang Kecamatan
Tigaraksa Keluarahan/Desa Kaduagung bukan merupakan milik DPC PDIP
Kab. Tangerang dan Bahwa berdasarkan Surat pemilik tanah dan bangunan
tertanggal 5 Februari 2018 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Tangerang,
yang sebelumnya dipergunakan oleh DPC PDIP Kabupaten Tangerang sebagai
Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Tangerang, sangat jelas menyatakan
keberatan atas penggunaan tanah dan bangunan tersebut sebagai Sekretariat
DPC PDIP Kabupaten Tangerang;
2. Bahwa surat keberatan dari pemilik tanah dan bangunan tanggal 5 Februari
2018, seharusnya pada tanggal 6 Februari 2018 Data SIPOL KPU tidak
mencantumkan lagi alamat Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Tangerang di
alamat tersebut (Perumahan Panca Wiratama Sakti Provinsi Banten (Dahulu
Jawa Barat) Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa Kelurahan/Desa
Kaduagung);
3. Bahwa pada Tanggal 7 Februari 2018 Panwas Kab. Tangerang telah melakukan
BAP kepada Pelapor (Uding) tetapi tidak ada tindaklanjut dari laporan Pelapor
tersebut;
4. Bahwa karena tidak ada tindaklanjut dari laporan tanggal 5 Februari 2018,
Kembali pada tanggal 12 Februari 2018 Pengadu (Uding) melapor ke Panwas
Kab. Tangerang, KPU Provinsi Banten, KPU RI, Bawaslu Provinsi Banten dan
juga Bawaslu RI;
5. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2018, Pelapor (Uding) dan Kuasa Hukumnya
LBH BARA JP yang diwakili oleh Direktur Eksekutifnya (Dinalara D.
ButarButar, S.H., M.H.) bersama-sama kembali menemui Panwaslu Kab.
Tangerang dan diterima oleh Staf Panwaslu yang bernama Andi, tetapi tidak
membuahkan hasil dan LBH BARA JP sangat kaget karena Staf Panwaslu
(Andi) malah menjawab pelaporan yang dilakukan dari tanggal 5 Februari 2018
sampai tanggal 21 Februari 2018 dinyatakan secara lisan tidak memenuhi
syarat formil dan materiel. Padahal peran serta masyarakat dalam pelaksanaan
tahap demi tahap proses pemilu diizinkan oleh undang-undang sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
6. Bahwa perlu kami sampaikan di samping mengenai domisili Kantor Tetap DPC
PDIP Kabupaten Tangerang, patut diduga keterwakilan perempuan dalam
kepengurusan DPC PDIP Kab. Tangerang sebanyak 30% tidak memenuhi
syarat, ditambah lagi karena salah satu pengurusnya bernama Syamsinar R.
telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPC PDIP Kab.Tangerang pada
tanggal 4 Februari 2018, makin menunjukkan keterwakilan pengurus
perempuan minimal 30% tidak terpenuhi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum
teradu sesuai tingkat kesalahannya;
3. Apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon mohon
Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d
P-19 sebagai berikut:
NO KODE KETERANGAN
1. P-1 Surat Kuasa Khusus atas nama Uding kepada LBH Bara JP;
2. P-2 Fotokopi KTP An. Uding;
3. P-3 Surat Klarifikasi dan Keberatan tertanggal 05 Februari 2018 disertai
tanda terima surat;
4. P-4 Surat Klarifikasi dan Keberatan tertanggal 12 Februari 2018 disertai
dengan tanda terima surat;
5. P-5 Surat Kuasa Khusus atas nama Uweng kepada Uding;
6. P-6 Akta Pembatalan PPJB tertanggal 03 Februari 2018;
7. P-7 Surat Tanda Terima dari KPU Kab, Propinsi dan KPU RI serta Surat
Tanda Terima Dari Bawaslu Kabupaten, Propinsi dan Bawaslu RI;
8. P-8 Surat Uding tertanggal 13 Februari 2018 disertai tanda terima surat;
9. P-9 Surat DPC PDIP Kab. Tangerang yang ditujukan kepada Sdr. Uding
tertanggal 6 Februari 2018;
10. P-10 Surat Keterangan Domisili tertanggal 9 Februari 2018;
11. P-11 Surat Keterangan Domisili tertanggal 06 Mei 2011;
12. P-12 Kop Surat DPC PDIP Kab. Tangerang;
13. P-13 Foto Plang Nama Sekretariat;
14. P-14 Form Tanda Terima Surat;
15. P-15 Undangan Klarifikasi dari Panwaslu Kab. Tangerang;
16. P-16 Foto-foto penerimaan surat pada tanggal 5 Februari 2018 oleh
Komisioner KPU Kab.Tangerang;
17. P-17 SK tentang Penyempurnaan struktur, komposisi, dan Personalia
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kabupaten Tangerang;
18. P-18 Surat Pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan DPC PDIP
Kab. Tangerang atas nama Syamsinar R;
19. P-19 Foto copy KTP Para Saksi-saksi.
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Sururi Azis; dan
2. Susanto.
Dalam Perkara Nomor 44/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 46/DKPP-PKE-
VII/2018 dihadapan Majelis Pemeriksa, Pengadu mengajukan Saksi dan bersama-
sama memberikan kesaksian sebagai berikut:
1. Semula keberadaan sekretariat PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang berada di
2 (dua) tempat yaitu beralamat di Cikokol dan yang satunya beralamat di
Tigaraksa kompleks (PWS);
2. Setelah tanggal 31 Januari 2018 PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang
menyewa rumah di Budimulia kec. Cikupa sebagai sekretariat;
3. Mendapat informasi melalui WhatsApp (WA) Grup bahwa Ibu samsinar
mengundurkan diri dari kepengurusan PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP tanggal 5 April 2018 para Teradu menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu KPU Kabupaten Tangerang
1. Bahwa dalam melakukan verifikasi Faktual Partai Politik tingkat
Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Tangerang mengacu kepada dokumen yang
diserahkan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota yang diunduh melalui
SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) berlandaskan pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 32 ayat (1),
(2),(3), (4), (5), dan (6);.
a. Dokumen yang kami unduh dari SIPOL menerangkan bahwa sekretariat
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-
P) Kabupaten Tangerang beralamat di Perum Tigaraksa Blok AF 18 No. 50;
b. Saat dilakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Dewan Pimpinan
Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Kabupaten
Tangerang dihadiri oleh Sdr. Topari sebagai Ketua, Sdr. Muhlis sebagai
Sekretaris dan Sdr. Ahmad Supriadi selaku Bendahara serta para anggota
PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang yang akan diverifikasi;
c. Verifikasi Faktual terhadap Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan,
Domisili Kantor, dan Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P) Kabupaten Tangerang dilakukan pada Tanggal 31 Desember 2017
oleh Sdr. Mahmud Iqbal Syam selaku anggota KPU Kabupaten Tangerang,
Sdr. Nurcahyanto Dwi Prasetyo, Sdr. Zafari Afrianto, dan Sdr. Ari Purwanto
selaku staf KPU Kabupaten Tangerang. Hadir juga Sdr. M. Guntur Mumin
selaku staf Panitia Panwas Kabupaten Tangerang. Proses Verifikasi Faktual
tersebut dilaksanakan dan bertempat di Kantor DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Tangerang yang beralamat di Perum Tigaraksa Blok AF.18 No. 50
sebagaimana yang tercantum dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik);
d. Ketika dilakukan pencocokan dalam verifikasi faktual tersebut, diketemukan
kecocokan dan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan data yang
terdapat dalam SIPOL terkait Kepengurusan, keanggotaan, sekretariat dan
keterwakilan perempuan;
e. Pada saat Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual pada tanggal 02
Februari 2018, dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang yang hadir
dan menerima BA hasil Verifikasi Faktual adalah Sdri. Heny;
2. Bahwa terhadap pemanggilan pelapor oleh Panwas Kabupaten Tangerang, KPU
Kabupaten Tangerang hanya mengetahui ketika disampaikan secara lisan oleh
Ketua Panwas Kabupaten Tangrang;
3. Bahwa terhadap laporan pada tanggal 13,19,21,23, dan 24 Februari 2018 KPU
Kabupaten Tangerang hanya menerima surat laporan atas aduan dari pelapor
pada 13 Februari dari LBH Barisan Jalan Perubahan, yang pada pokoknya
Pengadu keberatan apabila DPC PDI Perjuangan Tangerang diloloskan menjadi
peserta Pemilu Tahun 2019, terhadap surat tersebut KPU Kabupaten Tangerang
memutuskan bahwa:
a. Surat keberatan tersebut sudah melewati tahapan verifikasi faktual tingkat
Kabupaten Tangerang;
b. Penetapan calon peserta pemilu tahun 2019 dilakukan oleh KPU RI;
4. Terhadap keberatan Para Pelapor KPU Kabupaten Tangerang sudah memberikan
klarifikasi kepada Panwas Kabupaten Tangerang;
5. Bahwa terhadap pengunduran diri keanggotaan partai politik sebagaimana
dimaksud pokok aduan point 5 (lima), bahwa berdasarkan PKPU No. 6 Tahun
2018 Pasal 9 point e disebutkan bahwa:
menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh
persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat
provinsi dan kabupaten/kota;
berdasarkan pasal tersebut KPU Kabupaten Tangerang hanya memperhatikan
30 % keterwakilan perempuan.
[2.5.2] Jawaban Teradu Panwas Kabupaten Tangerang
1. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2018 Panwas Kabupaten Tangerang menerima
surat dari Pengadu Sdr. Uding melalui Lembaga Bantuan Hukum Barisan
Relawan Jalan Perubahan yang di terima Staf Panwas bernama Sdr. Andi, dan
diberikan tanda terima atas nama LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan
dengan perihal Tembusan Surat Keberatan Terkait Verifikasi PDIP yang
ditujukan kepada KPU Tangerang;
2. Bahwa Surat tersebut pada pokok masalahnya sama dengan Surat Pengadu
Sdr. Uding yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Tangerang ditembuskan
juga kepada Panwas Kabupaten Tangerang bertanggal 5 Februari 2018 terkait
dengan adanya keberatan dari pemilik lahan Sdr. Uweng atas penggunaan
tanah dan bangunan beralamat di Blok AF 18 No.50 Perum PWS Kelurahan
Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terdapat dalam
SIPOL sebagai Kantor Sekretariat DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Perjuangan Kabupaten Tangerang;
3. Bahwa kemudian Panwas Kabupaten Tangerang pada tanggal 8 Februari 2018
telah mencermati dan melakukan penelusuran awal/investigasi dengan
melakukan klarifikasi terhadap Pengadu Sdr. Uding dan Pengadu I Sdr.
Topari, S.Sos., M.H. maupun pemeriksaan keabsahan dokumen;
4. Bahwa hasil penelusuran awal/investigasi tersebut kemudian dibawa ke pleno
Komisioner Panwas Kabupaten Tangerang dengan kesimpulan tidak ditemukan
adanya pelanggaran Pemilu, dikarenakan pokok aduan tentang domisili
(alamat kantor) PDIP Kabupaten Tangerang telah sesuai keabsahannya
berdasarkan data Sipol KPU maupun Surat Keterangan Domisili Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tangerang, yang
diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa,
tertanggal 05 Mei 2017. Yang mana pada Surat Keterangan Domisi tersebut
menerangkan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten
Tangerang beralamat di Perum Tigaraksa Blok AF.18 No. 50 Kelurahan
Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang berlaku sejak
tanggal ditandatangani sampai dengan 04 Mei Tahun 2022. Adapun Surat
Keterangan Domisili tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2)
huruf c junto Pasal 32 ayat (3) huruf d angka 1 Peraturan KPU No. 6 Tahun
2018 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD;
5. Bahwa berdasarkan Verifikasi Faktual yang dilaksanakan KPU Kabupaten
Tangerang dan pengawasan melekat yang dilakukan Panwas Kabupaten
Tangerang Pada tanggal 31 Januari 2018, alamat Kantor Sekretariat DPC PDI
Perjuangan sesuai dengan Data SIPOL yaitu berlamat di di Blok AF 18 No.50
Perum PWS Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang, dan pada pelaksanaan Verifikasi Faktual tersebut tidak ada
keberatan dan dihadiri Pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang yang
diantaranya Pengadu I Sdr. Topari, S.Sos., M.H. sebagai Ketua;
6. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Tangerang telah memberikan Berita Acara
hasil Verifikasi Faktual pada tanggal 2 Februari 2018 kepada Pengurus DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang. Bahwa KPU Kabupaten Tangerang telah
melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap PDI Perjuangan Kabupaten
Tangerang sesuai prosedur sebagai mana diatur dalam Undang Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 178 yaitu KPU melaksanakan
penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) menyatakan partai politik dapat menjadi
peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: huruf g, mempunyai kantor
tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
sampai tahapan terakhir pemilu, dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2018 tentang Pendaftaran Verivikasi dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; Pasal 12 Ayat (1) Sebelum mendaftar sebagai calon
Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukan data salinan dokumen
persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam Sipol;
7. Bahwa langkah Panwas Kabupaten Tangerang melakukan penelusuran
awal/investigasi telah sesuai dengan perintah Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, Pasal 102 ayat (2) yang menyatakan Dalam melakukan
penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101
huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: huruf b, menginvestigasi
informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
8. Bahwa sebagaimana dalam Pokok Pengaduan para Pengadu poin 1, bahwa
pada tanggal 13 Februari 2018 (Bukti.1) Panwaslu Kabupaten Tangerang
menerima Surat dari Pengadu Sdr. Uding melalui Lembaga Bantuan Hukum
Barisan Relawan Jalan Perubahan. Bahwa Surat tersebut pada pokok
masalahnya sama dengan Surat Pengadu Sdr. Uding yang ditujukan kepada
KPU Kabupaten Tangerang ditembuskan juga kepada Panwas Kabupaten
Tangerang bertanggal 5 Februari 2018, terkait dengan adanya keberatan dari
pemilik lahan Sdr. Uweng atas penggunaan tanah dan bangunan beralamat di
Blok AF 18 No.50 Perum PWS Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa,
Kabupaten Tangerang terdapat dalam SIPOL sebagai Kantor Sekretariat DPC
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Tangerang;
9. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tangerang pada tanggal 8 Februari 2018 telah
mencermati dan melakukan penelusuran awal/investigasi dengan melakukan
klarifikasi terhadap Pengadu Sdr. Uding dan Pengadu I Sdr. Topari, S.Sos.,
M.H. Bahwa hasil penelusuran awal/investigasi tersebut kemudian dibawa ke
pleno Komisioner Panwas Kabupaten Tangerang dengan kesimpulan tidak
ditemukan adanya pelanggaran Pemilu. Keberatan pihak pemilik lahan dan
bangunan, menurut Keterangan KPU Kabupaten Tangerang mekanisme
perubahan data SIPOL pasca penetapan berita acara hasil verifikasi faktual
harus melalui DPC PDIP Kabupaten Tangerang untuk kemudian diteruskan
kepada DPP PDIP untuk merubah data SIPOL di KPU RI selain itu keabsahan
dokumen domisili kantor PDIP Kabupaten Tangerang yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa, tertanggal 05 Mei
2017 telah memenuhi syarat keabsahan sesuai dengan ketentuan Pasal 32
ayat (2) huruf c junto Pasal 32 ayat (3) huruf d angka 1 Peraturan KPU No. 6
Tahun 2018 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD;
10. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2018 Benar LBH BARA JP menyampaikan
Surat Permohonan Sengketa Pemilu kepada Ketua Panwaslu Kabupaten
Tangerang, dengan objek yang disengketakan yaitu SK KPU RI Nomor
58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta
pemilihan umum Tahun 2019, dan pada tanggal 20 Februari 2018 Panwaslu
Kabupaten Tangerang menyampaikan kepada Sdr.Rici Amali, SH. (LBH Bara
JP) yang pada pokoknya bahwa permohonan sengketa pemilu yang di ajukan
Tidak Memenuhi Syarat Formil, karena berdasarkan Perbawaslu Nomor 18
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum, Pasal
7 ayat (1) menyatakan Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. Partai
Politik calon peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta
Pemilu di KPU; b. Partai Politik peserta Pemilu; c. calon anggota DPR dan DPRD
yang tercantum dalam daftar calon sementara; d. calon anggota DPR dan DPRD
yang tercantum dalam DCT; e. gabungan partai politik peserta pemilu; f. bakal
calon anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU; g. calon anggota
DPD; h. bakal pasangan calon; dan i. pasangan calon. Sehingga oleh karenanya
pemohon Tidak Memiliki Legal Standing untuk mengajukan sengketa proses
Pemilu ke Panwas Kabupaten Tangerang;
11. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2018 Sdr. Dinalara D Butar Butar SH, MH
(LBH BARA JP) Kuasa Hukum Para Pengadu Sdr. Uding, Pengadu I Sdr.
TOPARI, dan Pengadu II Sdr. Donny Ferdiansyah menyampaikan permohonan
gugatan sengketa kepada Panwaslu Kabupaten Tangerang dengan berkas
permohonan yang sama yang diajukan LBH BARA JP pada tanggal 19 Februari
2018. Dan Panwaslu Kabupaten Tangerang menyampaikan hal yang sama
yaitu bahwa permohonan sengketa pemilu yang di ajukan Tidak Memenuhi
Syarat Formil karenanya pemohon Tidak Memiliki Legal Standing untuk
mengajukan sengketa proses Pemilu;
12. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2018 Sdr. Rici Amelia, SH. Dan Pengadu II
Sdr. Donny Ferdiansyah menyampaikan formulir laporan dengan melampirkan
berkas yang sama yang disampaikan pada tanggal 19 Februari 2018 kepada
Panwaslu Kabupaten Tangerang . Bahwa kemudian pada tanggal 24 Februari
2018 Sdr. Dinalara D Butar Butar SH, MH (LBH BARA JP) Kuasa Hukum
Pengadu Sdr. Uding, Pengadu I Sdr. Topari, dan Pengadu II Sdr. Donny
Ferdiansyah mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Tangerang untuk
menanyakan terkait laporan yang disampaikan pada tanggal 23 Februari 2018
oleh Sdr. Rici Amalia SH, dan Pengadu II Sdr. Donny Ferdiansyah kepada
Panwaslu Kabupaten Tangerang;
13. Bahwa kemudian Panwas Kabupaten Tangerang pada Tanggal 24 Februari
2018 berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Banten, dan kemudian Bawaslu
Banten meminta agar berkas laporan bertanggal 23 Februari dibawa ke
Bawaslu Banten pada tanggal 26 Februari 2018 untuk di bahas. Kemudian
pada tanggal 26 Februari Panwas Kabupaten Tangerang membawa berkas
laporan ke Bawaslu Banten, dan berdasarkan hasil konsultasi Bawaslu Banten
mengarahkan agar Panwas Kabupaten Tangerang menangani laporan saja,
sementara untuk permohonan gugatan sengketa proses pemilu tidak bisa
ditangani karena tidak memenuhi syarat formil dan materil;
14. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018 Sdr. Dinalara D Butar Butar SH, MH
(LBH BARA JP) Kuasa Hukum Pengadu Sdr. Uding, Pengadu I Sdr. topari, dan
Pengadu II Sdr. Donny Ferdiansyah datang ke Kantor Panwas Kabupaten
Tangerang dan menyatakan bahwa penanggalan laporan Nomor
1/LP/PEMILU/II/2018 yang disampaikan pada tanggal 23 Februari 2018
adalah tertanggal 19 Februari 2018 sesuai dengan dokumen permohonan
sengketa yang dijadikan bukti laporan;
15. Bahwa Panwas Kabupaten Tangerang menangani laporan
1/LP/PEMILU/II/2018 dengan memanggil para pihak untuk diklarifikasi pada
tanggal 28 Februari 2018. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tangerang setelah
melalui kajian dan Pleno Komisioner pada tanggal 7 Maret 2018
MEMUTUSKAN Laporan Nomor 1/LP/PEMILU/II/2018 TIDAK
DITINDAKLANJUTI. karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sebab terkait
adanya keberatan pihak pemilik lahan dan bangunan, menurut Keterangan
KPU Kabupaten Tangerang mekanisme perubahan data SIPOL pasca penetapan
berita acara hasil verifikasi factual harus melalui DPC PDIP Kabupaten
Tangerang untuk kemudian diteruskan kepada DPP PDIP untuk merubah data
SIPOL di KPU RI selain itu keabsahan dokumen domisili kantor PDIP
Kabupaten Tangerang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang
Kecamatan Tigaraksa, tertanggal 05 Mei 2017 telah memenuhi syarat
keabsahan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf c junto Pasal 32
ayat (3) huruf d angka 1 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPR dan DPRD, dan mengeluarkan Status Laporan Model Form A12
disampaikan kepada Para Pelapor, dan ditempel di papan pengumuman Kantor
Panwaslu Kabupaten Tangerang;
16. Bahwa berdasarkan Verifikasi Faktual yang dilaksanakan KPU Kabupaten
Tangerang dan pengawasan melekat yang dilakukan Panwaslu Kabupaten
Tangerang Pada tanggal 31 Januari 2018, dalam Lampiran Model
BA.FK.KPU.KABKOTA-PARPOL tentang Lembar Verifikasi Faktual untuk
Keterwakilan Perempuan PDIP Kabupaten Tangerang pada SK mencukupi,
sesuai dengan Data SIPOL yaitu memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
Berdasarkan Lampiran Model BA. REKAP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL tentang
Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Kepengurusan,
Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor, dan Keanggotaan Partai Politik
Calon Peserta Pemilu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
memperhatikan keterwakilan 30 % perempuan dinyatakan MS atau memenuhi
Syarat;
17. Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Nomor 20.03-A/KPTS-DPC/DPP/V/2015 tentang
Penyempurnaan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tangerang Sdr. Dra.
Syamsinar dalam Kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Tangerang tercatat
sebagai Wakil Ketua Bidang Perempuan Dan Anak, sesuai dengan Data SIPOL.
Bahwa kemudian KPU Kabupaten Tangerang telah memberikan Berita Acara
hasil Verifikasi Faktual pada tanggal 2 Februari 2018 kepada Pengurus DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang;
18. Bahwa terkait Para Pengadu menyatakan keterwakilan perempuan
kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Tangerang sebanyak 30% tidak memenuhi
syarat karena salah satu pengurusnya Syamsinar R. telah mengundurkan diri
dari kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Tangerang pada tanggal 4 Februari
2018. Bahwa semestinya Surat Pengunduran Diri Sdri Dra. Syamsinar R.
tersebut disampaikan ke Pengurus DPC PDIP kabupaten Tangerang untuk
kemudian disampaikan kepada DPP PDI Perjuangan agar melakukan
perubahan Data SIPOL di KPU RI, selain itu sesuai dengan Pasal 9 ayat (1)
huruf e Peraturan KPU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi
dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang pada intinya
bahwa: “Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu wajib memenuhi
persyaratan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan
memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada
kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota”.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.7.1] Bukti Teradu KPU Kabupaten Tangerang
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu KPU Kabupaten Tangerang
mengajukan alat bukti T-1 s.d T-9 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN
1. Bukti T-1 Lampiran Model BA.FK.KPU.KAB.KOTA-PARPOL;
2 Bukti T-2 Lampiran 3 Model BA.FK.KPU.KAB.KOTA-PARPOL;
3 Bukti T-3 Lampiran 3.1 Model BA.FK.KPU.KAB.KOTA-PARPOL;
4 Bukti T-4 Tanda Terima Rekapitulasi Hasil Verifikasi tanggal 2 dan 8
Februari 2018;
5 Bukti T-5 Berita Acara klarifikasi;
6 Bukti T-6 Surat KPU Kab. Tangerang no. 068/PL01.1/3603/KPU-
Kab/I/2018 tanggal 24 Januari 2018;
7 Bukti T-7 Surat KPU Kab. Tangerang no. 076/PL01.1/3603/KPU-
Kab/I/2018 tanggal 26 Januari 2018;
8 Bukti T-8 Surat KPU Kab. Tangerang no. 111/PL01.1-
Und/3603/KPU-Kab/II/2018 tanggal 7 Februari 2018;
9 Bukti T-9 Foto.
[2.7.2] Bukti Teradu Panwas Kabupaten Tangerang
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu Panwas Kabupaten
Tangerang mengajukan alat bukti T-1 s.d T-17 sebagai berikut:
NO KODE KETERANGAN
1 Bukti T-1 surat Pengadu Sdr. Uding tanggal 13 Februari 2018 tentang
keberadaan Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Tangerang yang
beralamat di Perumahan Panca Wiratama Sakti Provinsi
Banten, Kabupaten Tangerang bukan milik DPC PDIP
kabupaten Tangerang;
2 Bukti T-2 Surat Pengadu Sdr. Uding yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Tangerang ditembuskan juga kepada Panwaslu
Kabupaten Tangerang bertanggal 5 Februari 2018 terkait
dengan adanya keberatan dari pemilik lahan Sdr. Uweng;
3 Bukti T-3 Klarifikasi terhadap Pengadu Sdr. Uding perihal penelusuran
awal/investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran
Pemilu terkait Surat Keberatan pemilik lahan dan bangunan
bertanggal 5 Februari 2018;
4 Bukti T-4 Klarifikasi terhadap Pengadu I Sdr. Topari, S.Sos., M.H.
perihal penelusuran awal/investigasi terhadap adanya
dugaan pelanggaran Pemilu terkait Surat Keberatan pemilik
lahan dan bangunan bertanggal 5 Februari 2018;
5 Bukti T-5 Berita Acara Pleno Komisioner Panwaslu Kabupaten
Tangerang terkait hasil penelusuran awal/investigasi;
6 Bukti T-6 Surat Keterangan Domisili Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tangerang, yang diterbitkan
oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa,
tertanggal 05 Mei 2017;
7 Bukti T-7 Dokumen foto kegiatan Verifikasi Faktual PDIP Kabupaten
Tangerang dilakukan KPU Kabupaten Tangeran dan
pengawasn melekat Panwaslu Kabupaten Tangerang tanggal
31 Januari 2018;
8 Bukti T-8 Berita Acara hasil Verifikasi Faktual KPU Kabupaten
Tangerang pada tanggal 2 Februari 2018 yang diberikan
kepada Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang;
9 Bukti T-9 Surat Permohonan Sengketa Pemilu LBH BARA JP Sdr.
Dinalara D Butar Butar SH, MH Kuasa Hukum Para
Pengadu Sdr. Uding, Pengadu I Sdr. Topari, dan Pengadu II
Sdr. Donny Ferdiansyah tanggal 19 Februari 2018 kepada
Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang;
10 Bukti T-10 Permohonan gugatan sengketa kepada Panwaslu Kabupaten
Tangerang tanggal 21 Februari 2018 dengan berkas
permohonan yang sama yang diajukan LBH BARA JP pada
tanggal 19 Februari 2018;
11 Bukti T-11 Formulir laporan Sdr. Rici Amelia, SH. Dan Pengadu II Sdr.
Donny Ferdiansyah pada tanggal 23 Februari 2018;
12 Bukti T-12 Kajian dan musyawarah Komisioner Panwaslu Kabupaten
Tangerang pada tanggal 7 Maret 2018 MEMUTUSKAN
bahwa Laporan Nomor 1/LP/PEMILU/II/2018 Tidak
Ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran;
13 Bukti T-13 Status Laporan Model Form A12 bertanggal 7 Maret 2018;
14 Bukti T-14 LAMPIRAN MODEL BA.FK.KPU.KABKOTA-PARPOL tentang
Lembar Verifikasi Faktual untuk Keterwakilan Perempuan
PDIP Kabupaten Tangerang pada SK asli mencukupi;
15 Bukti T-15 LAMPIRAN MODEL BA. REKAP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL
tentang Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan
Verifikasi;
16 Bukti T-16 Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Nomor 20.03-A/KPTS-
DPC/DPP/V/2015 tentang Penyempurnaan Struktur Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kabupaten Tangeran;
17 Bukti T-17 Print out screenshot Surat Pengunduran Diri Sdri Dra.
SYAMSINAR R dari kepengurusan DPC PDIP Kabupaten
Tangerang pada tanggal 4 Februari 2018.
[2.8] KETERANGAN SAKSI
Heny Karlina (Liaison Officer PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang)
Dalam Perkara nomor 44/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara nomor 46/DKPP-PKE-
VII/2018 dihadapan Majelis Pemeriksa, Teradu KPU Kabupaten Tangerang
mengajukan Saksi untuk memberikan kesaksian sebagai berikut:
1. KPU memberikan user SIPOL ke LO, Ketua dan Sekretaris Partai;
2. LO diberikan akses control untuk penginputan data Partai Politik di SIPOL;
3. Untuk perubahan domisili kantor hanya ada surat internal partai politik, tidak
ditembuskan kepada KPU Kab. Tangerang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 58/DKPP-PKE-
VII/2018 dan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu atas tindakannya tidak menanggapi surat para Pengadu pada tanggal 5
Februari 2018 terkait keberatan yang sampaikan oleh pemilik tanah dan bangunan
yang digunakan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang sebagai alamat
Sekretariat dalam Data Sistem Informasi Partai Politik. Sejak surat keberatan
tanggal 5 Februari 2018, seharusnya Teradu I, II, III, IV dan V pada tanggal 6
Februari 2018 tidak lagi mencantumkan Perumahan Panca Wiratama Sakti,
Kelurahan/Desa Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten sebagai Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang.
Menurut para Pengadu, Teradu I, II, III, IV dan V tidak cermat dalam melakukan
verifikasi faktual terkait dengan syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30 %.
Keterwakilan perempuan dalam kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Tangerang
tidak memenuhi syarat minimal 30 %, terutama setelah Syamsinar R sebagai salah
satu pengurus mengundurkan diri pada 4 Februari 2018;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Tangerang tidak memberikan kepastian hukum terkait laporan
Pengadu I. Para Teradu VI, VII dan VIII tidak memberikan informasi tindak lanjut
hasil klarifikasi pada 7 Februari 2018 kepada Pengadu I. Pada tanggal 12 Februari
2018 Pengadu kembali menyampaikan laporan ke Panwas Kabupaten Tangerang
tetapi tidak mendapat tanggapan. Pada 24 Februari 2018, melalui kuasa hukum
Pengadu mendatangi kembali kantor Panwas Kabupaten Tangerang dan diterima
oleh Andi sebagai staf Panwas Kabupaten Tangerang dan menyampaikan jika
laporan yang sampaikan pada tanggal 5 Februari 2018 sampai dengan tanggal 21
Februari 2018 dinyatakan tidak memenuhi syarat. Teradu VI, VII dan VIII juga
tidak memberikan informasi mengenai tata cara pelaporan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4.2] Menimbang Jawaban dan Keterangan para Teradu dalam Perkara Nomor
58/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-VII/2018 pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
[4.2.1] Bahwa verifikasi faktual partai politik, menurut Teradu I, II, III, IV dan V,
dilaksanakan berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi yang diunduh
dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI. Berdasarkan informasi yang
diperoleh dari dokumen tersebut, menunjukkan bahwa Kantor Sekretariat Dewan
Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang beralamat di Perum
Tigaraksa Blok AF 18 No. 50 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Setelah
dilakukan verifikasi faktual pada 31 Januari 2018, oleh Teradu IV dan dibantu
oleh Nurcahyanto Dwi Prasetyo, Zafari Afriyanto, dan Ari Purwanto masing-masing
sebagai staf KPU Kabupaten Tangerang serta dihadiri M. Guntur Mumin selaku
staf Panwaslu Kabupaten Tangerang ditemukan kesesuaian antara data SIPOL
dengan fakta terkait alamat kantor sekretariat, kepengurusan, dan keanggotaan
DPC PDIP Kabupaten Tangerang. Verifikasi faktual terhadap alamat kantor
sekretariat, kepengurusan, dan keanggotaan dihadiri oleh Pengadu II Topari selaku
Ketua, Muhlis selaku Sekretaris, dan Ahmad Supriadi selaku Bendahara. Berita
Acara Hasil Verifikasi Faktual diserahkan pada 2 Februari 2018 yang diterima oleh
Heny selaku Liaison Officer (LO) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang.
Keberatan para Pengadu terkait keterwakilan perempuan yang tidak mencapai
minimal 30 % (tiga puluh persen) dalam kepengurusan DPC PDIP Kabupaten
Tangerang atas pengunduran diri Syamsinar R. dari keanggotaan partai politik,
menurut Teradu I, II, III, IV dan V tidak beralasan berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 9 huruf e yang hanya mewajibkan pada kepengurusan
tingkat pusat, sedangkan kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota
hanya mewajibkan untuk memperhatikan, dan Berdasarkan hal tersebut dalil
aduan para Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa Surat yang disampaikan Pengadu I tertanggal 5 Februari 2018
terkait keberatan Uweng atas penggunaan lahan dan bangunan Perumahan Panca
Wiratama Sakti, Kelurahan/Desa Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten sebagai Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Tangerang ditujukan kepada KPU Kabupaten Tangerang dan kepada
kepada Teradu VI, VII dan VIII hanya merupakan tembusan. Meskipun demikian,
Teradu VI, VII dan VIII sebagai Panwaslu Kabupaten Tangerang tetap melakukan
penelusuran awal dan investigasi dengan melakukan klarifikasi terhadap Pengadu I
dan Pengadu II serta memeriksa dokumen pada 8 Februari 2018. Berdasarkan hal
tersebut Teradu VI, VII dan VIII berkesimpulan tidak ditemukan pelanggaran
pemilu. Sebab data SIPOL dengan hasil verifikasi faktual yang didukung dengan
Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten
Tangerang, Kecamatan Tigaraksa menyebutkan bahwa Kantor Sekretariat Dewan
Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang beralamat di Perum
Tigaraksa Blok AF 18 No. 50 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Selain itu,
Teradu VI, VII dan VIII melakukan pengawasan melekat saat Teradu IV bersama
staf KPU Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi faktual pada tanggal 31
Januari 2018. Surat Pengadu I tertanggal 12 Februari 2018 yang diterima Teradu
VI, VII dan VIII pada 13 Februari 2018 yang diklaim sebagai laporan, merupakan
surat klarifikasi dan pemberitahuan keberatan yang ditujukan kepada KPU RI dan
Panwas Kabupaten Tangerang hanya bersifat tembusan. Para Pengadu dengan
diwakilkan kepada Dinalara D. Butarbutar, SH.,MH., Ferry Simanullang,
SH.,M.Hum., Lala Sutawijaya, SH.,MH., Amalia Rici, SH., dan Yusra Nurlaily, SH.,
sebagai kuasa hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan
Jalan Perubahan, menyampaikan laporan pada 19 Februari 2018. Teradu VI, VII,
dan VIII melakukan kajian dugaan pelanggaran terkait ketidakbenaran alamat
Kantor DPC PDIP Kabupaten Tangerang yang dibuat dalam form model A.8.
Kesimpulan atas kajian laporan dugaan pelanggaran tidak dapat ditindaklanjuti
karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Pada 21 Februari 2018, dan 23
Februari 2018 para Pengadu menyampaikan Surat Permohonan Sengketa Pemilu
kepada Panwas Kabupaten Tangerang namun tidak diterima karena tidak
memenuhi syarat formil. Menurut Teradu VI, VII, dan VIII, Pemohon Tidak Memiliki
kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan Sengketa Proses Pemilihan
Umum. Selain itu, Teradu VI, VII dan VIII telah berupaya menjelaskan kepada para
Pengadu mengenai tata cara pelaporan maupun permohonan sengketa sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, namun para Teradu menolak;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII,
para Pengadu, keterangan Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Tindakan Teradu I, II, III, IV dan V dalam melakukan verifikasi faktual
terhadap alamat kantor, susunan pengurus, dan anggota DPC PDIP Kabupaten
Tangerang pada 31 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Berdasarkan dokumen yang diunduh dari data SIPOL KPU RI sesuai
dengan hasil verifikasi faktual terkait Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang
PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang beralamat di Perum Tigaraksa Blok AF 18
No. 50 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pengadu II Topari selaku Ketua
DPC PDIP Kabupaten Tangerang, Muhlis selaku Sekretaris dan Ahmad Supriadi
selaku Bendahara DPC PDIP Kabupaten Tangerang bersama beberapa anggota
hadir saat dilakukan verifikasi faktual oleh Teradu IV bersama staf sekretariat KPU
Kabupaten Tangerang dan staf Panwas yang melakukan pengawasan proses
verifikasi faktual. Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual disampaikan kepada DPC
PDIP melalui Heny selaku Liaison Officer (LO) pada 2 Februari 2018. Berselang 6
(enam) hari kemudian atau tepanya tanggal 5 Februari 2018, Uweng yang diwakili
oleh Uding menyampaikan surat klarifikasi dan keberatan kepada KPU Kabupaten
Tangerang mengenai penggunaan alamat lokasi dan bangunan miliknya di Perum
Tigaraksa Blok AF 18 No. 50 Kabupaten Tangerang Provinsi Banten sebagai alamat
Kantor Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang. Keberatan
Uweng atas penggunaan lahan dan bangunan sebagai alamat Kantor DPC PDIP
Kabuapaten Tangerang disebabkan oleh adanya pembatalan akta jual-beli antara
Topari sebagai Ketua DPC PDIP dengan Uweng, setelah terjadi pergantian Pengurus
DPC PDIP Kabupaten Tangerang. Tuntutan para Pengadu untuk mengubah dan
tidak menggunakan alamat lokasi dan bangunan yang diklaim milik Uweng, tidak
dapat dilakukan dan bukan merupakan kewenangan Teradu I, II, III, IV dan V.
Bahwa fakta yang ditemukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V terkait kepengurusan,
alamat sekretariat, memperhatikan 30 % minimal keterwakilan perempuan saat
dilakukan verifikasi faktual pada 31 Januari 2018 sesuai dengan data SIPOL.
Langkah Teradu I, II, III, IV dan V menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi
Faktual dengan status memenuhi syarat kepada Pengurus DPC PDIP Kabupaten
Tangerang melalui Heny sebagai LO pada tanggal 2 Februari 2018 beralasan
menurut hukum dan etika sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Waktu dalam setiap
tahapan merupakan salah satu dasar kepastian hukum Teradu I, II, III, IV dan V
dalam melakukan tugas dan wewenangnya maupun para Pengadu dalam
memperjuangkan hak-haknya. Keberatan Uweng yang diwakili oleh Pengadu I yang
disampaikan kepada Teradu I, II, III, IV dan V pada tanggal 5 Februari 2018
merupakan masa akhir perbaikan oleh DPC partai politik hasil verifikasi tanggal 31
Januari 2018 sampai dengan 1 Februari 2018. Dalam kurun waktu perbaikan
antara tanggal 3-5 Februari 2018, hanya DPC Partai Hanura Kabupaten Tangerang
yang diwajibkan melakukan perbaikan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2018, verifikasi faktual terhadap hasil perbaikan DPC Partai Politik
dilakukan pada tanggal 6 Februari 2018 dan DPC Partai Hanura. Hasilnya
disampaikan pada tanggal 7 Februari 2018 dengan status memenuhi syarat (MS).
Keberatan para Pengadu kepada Teradu I, II, III, IV dan V untuk menyatakan DPC
PDIP Kabupaten Tangerang tidak memenuhi syarat dengan alasan pengurus
perempuan tidak memenuhi quota minimal 30 %, terutama setelah Syamsinar R
sebagai salah satu pengurus mengundurkan diri pada 4 Februari 2018 tidak
beralasan menurut hukum maupun etika. Selain berdasar kepada hasil verifikasi
faktual, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pasal 32 ayat (2)
huruf b hanya mewajibkan Teradu I, II, III, IV dan V untuk memperhatikan 30 %
keterwakilan perempuan pada susunan pengurus partai politik tingkat kabupaten
dan kota. Oleh sebab itu, menurut DKPP kewajiban tindakan Teradu I, II, III, IV
dan V sekedar memperhatikan minimal 30 % keterwakilan perempuan dalam
susunan pengurus DPC Partai Politik beralasan menurut hukum maupun etika.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban
Teradu I, II, III, IV dan V meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa Surat yang disampaikan Pengadu I kepada Teradu VI, VII, VIII
tertanggal 5 Februari 2018 hanya merupakan surat tembusan, terkait keberatan
Uweng atas penggunaan alamat, lokasi, dan bangunan pada Perumahan Panca
Wiratama Sakti, Kelurahan/Desa Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten sebagai alamat Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Tangerang. Meskipun hanya surat tembusan, Teradu VI, VII dan VIII
tetap melakukan penelusuran awal dan investigasi dengan melakukan klarifikasi
terhadap Pengadu I dan Pengadu II serta memeriksa dokumen pada 8 Februari
2018. Berdasarkan hal tersebut Teradu VI, VII dan VIII berkesimpulan tidak
ditemukan pelanggaran pemilu. Sebab data SIPOL dengan hasil verifikasi faktual
yang didukung dengan Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa menyebutkan bahwa
Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang
beralamat di Perum Tigaraksa Blok AF 18 No. 50 Kabupaten Tangerang Provinsi
Banten. Selain itu, diperkuat dengan kehadiran staf Panwas pada alamat kantor
DPC PDIP saat melakukan pengawasan proses verifikasi faktual pada tanggal 31
Januari 2018. Selanjutnya surat Pengadu I tertanggal 12 Februari 2018
merupakan surat yang ditujukan kepada KPU RI, sedangkan kepada Teradu VI,
VII, VII hanya bersifat tembusan yang memiliki substansi sama dengan surat
tanggal 5 Februari 2013. Melalui kuasa hukum Pengadu I, kembali mengirimkan
surat tertanggal 13 Februari 2018 yang ditujukan langsung kepada Teradu VI, VII,
dan VIII dengan materi sama dengan surat tanggal 5 Februari 2018 dan surat
tanggal 12 Februari 2018, sehingga Teradu VI, VII dan VIII tetap pada kesimpulan
tidak ada unsur pelanggaran pemilu. Tindakan Teradu VI, VII, dan VIII
menyatakan permohonan sengketa para Pengadu tertanggal 19 Februari 2018
maupun permohonan sengketa yang diajukan pada tanggal 21 Februari 2018 tidak
memenuhi syarat formil, menurut DKPP beralasan menurut hukum maupun etika.
Para Pengadu tidak termasuk sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Umum Pasal 7 ayat (1). Pada 23 Februari 2018, para Pengadu
kembali menyampaikan laporan dengan melampirkan berkas laporan yang sama
pada 19 Februari 2018. Setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provisi, Teradu VI,
VII, dan VIII berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran menyimpulkan tidak dapat
ditindaklanjuti karena tidak ada unsur pelanggaran. Dalil aduan para Pengadu
bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak memberi kepastian hukum menurut DKPP
tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Teradu VI, VII, dan VIII telah
menangani laporan dan permohonan sengketa secara profesional sesuai dengan
kerangka hukum penanganan laporan dan penyelesaian sengeketa. Berdasarkan
hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI, VII
dan VIII meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti
dokumen para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi
Pengadu dan Saksi Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
memulihkan nama baik Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Akhmad Jamaludin, selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Teradu II Ramelan, Teradu III
Akhmad Subagja, Teardu IV Muhamad Iqbalsyam, Teradu V Muhamad Ali
Zaenal Abidin, masing-masing selaku Anggota KPU kabupaten Tangerang;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Muslik, selaku Ketua merangkap Anggota
Panwas Kabupaten Tangerang, Teradu VII Andi Irawan, dan Teradu VIII
Hasanudin, masing-masing sebagai Anggota Panwas Kabupaten Tangerang;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, VII, dan VIII paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan
Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal
Sembilan belas bulan April tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini kamis tanggal dua puluh
empat bulan Mei tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan dihadiri para
Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir