Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.58 & 59/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Tangerang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 44/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 26 Februari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58/DKPP-PKE-VII/2018 serta Pengaduan Nomor 46/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 26 Februari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 5 April 2018 yang pada pokoknya sama-sama menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 5 Februari 2018 Pengadu melaporkan ke KPU Kabupaten Tangerang dan Panwas Kabupaten Tangerang terkait keberadaan Sekretariat DPC Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 58/DKPP-PKE- VII/2018 dan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak menanggapi surat para Pengadu pada tanggal 5 Februari 2018 terkait keberatan yang sampaikan oleh pemilik tanah dan bangunan yang digunakan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang sebagai alamat Sekretariat dalam Data Sistem Informasi Partai Politik. Sejak surat keberatan tanggal 5 Februari 2018, seharusnya Teradu I, II, III, IV dan V pada tanggal 6 Februari 2018 tidak lagi mencantumkan Perumahan Panca Wiratama Sakti, Kelurahan/Desa Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten sebagai Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 32 ayat (2); Pasal 7 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Akhmad Jamaludin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Teradu II Ramelan, Teradu III Akhmad Subagja, Teardu IV Muhamad Iqbalsyam, Teradu V Muhamad Ali Zaenal Abidin, masing-masing selaku Anggota KPU kabupaten Tangerang; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Muslik, selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Tangerang, Teradu VII Andi Irawan, dan Teradu VIII Hasanudin, masing-masing sebagai Anggota Panwas Kabupaten Tangerang; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten unt
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 58/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor: 59/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 44/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58/DKPP-PKE- VII/2018 dan Pengaduan Nomor: 46/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Uding Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kp. Bojong, Kel. Bojong, Kec. Cikupa Kab. Tangerang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Topari Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Perumahan Talaga Bestari, Kab. Tangerang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Donny Ferdiansyah Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Kaswari VI No. 5 Kec. Tigaraksa Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III disebut sebagai--Para Pengadu Berdasarkan surat Kuasa khusus tertanggal 13 Februari 2018 Memberikan Kuasa kepada: Nama : 1. Dinalara D. Butar-Butar 2. Ferry Simanullang 3. Roynal Christian Pasaribu 4. Amalia Rici 5. Yusra Nurlaily Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Asisten Advokat dan Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan (LBH BARA JP) Alamat : Jl. Kimas Laeng No. 2, Ds. Matagara, RT/RW. 004/002, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Prov. Banten
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Akhmad Jamaludin Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kab. Tangerang Alamat : Jl. KH Syekh Nawawi No.99 Matagara, Tangerang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ramelan, SH.i Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Tangerang Alamat : Jl. KH Syekh Nawawi No.99 Matagara, Tangerang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Akhmad Subagja Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Tangerang Alamat : Jl. KH Syekh Nawawi No.99 Matagara, Tangerang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muhamad Iqbalsyam Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Tangerang Alamat : Jl. KH Syekh Nawawi No.99 Matagara, Tangerang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhamad Ali Zaenal Abidin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Tangerang Alamat : Jl. KH Syekh Nawawi No.99 Matagara, Tangerang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Muslik Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kab. Tangerang Alamat : Jl. Bungur No.8,Tigaraksa, Tangerang, Banten Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Andi Irawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kab. Tangerang Alamat : Jl. Bungur No.8,Tigaraksa, Tangerang, Banten Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Hasanudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kab. Tangerang Alamat : Jl. Bungur No.8,Tigaraksa, Tangerang, Banten Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu VIII; Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII disebut sebagai------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 44/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 26 Februari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58/DKPP-PKE-VII/2018 serta Pengaduan Nomor 46/I-P/L- DKPP/2018 tanggal 26 Februari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 5 April 2018 yang pada pokoknya sama-sama menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 5 Februari 2018 Pengadu melaporkan ke KPU Kabupaten Tangerang dan Panwas Kabupaten Tangerang terkait keberadaan Sekretariat DPC Kab. Tangerang yang beralamat di Perumahan Panca Wiratama Sakti Provinsi Banten (Dahulu Jawa Barat) Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa Keluarahan/Desa Kaduagung bukan merupakan milik DPC PDIP Kab. Tangerang dan Bahwa berdasarkan Surat pemilik tanah dan bangunan tertanggal 5 Februari 2018 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya dipergunakan oleh DPC PDIP Kabupaten Tangerang sebagai Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Tangerang, sangat jelas menyatakan keberatan atas penggunaan tanah dan bangunan tersebut sebagai Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Tangerang; 2. Bahwa surat keberatan dari pemilik tanah dan bangunan tanggal 5 Februari 2018, seharusnya pada tanggal 6 Februari 2018 Data SIPOL KPU tidak mencantumkan lagi alamat Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Tangerang di alamat tersebut (Perumahan Panca Wiratama Sakti Provinsi Banten (Dahulu Jawa Barat) Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa Kelurahan/Desa Kaduagung); 3. Bahwa pada Tanggal 7 Februari 2018 Panwas Kab. Tangerang telah melakukan BAP kepada Pelapor (Uding) tetapi tidak ada tindaklanjut dari laporan Pelapor tersebut; 4. Bahwa karena tidak ada tindaklanjut dari laporan tanggal 5 Februari 2018, Kembali pada tanggal 12 Februari 2018 Pengadu (Uding) melapor ke Panwas Kab. Tangerang, KPU Provinsi Banten, KPU RI, Bawaslu Provinsi Banten dan juga Bawaslu RI; 5. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2018, Pelapor (Uding) dan Kuasa Hukumnya LBH BARA JP yang diwakili oleh Direktur Eksekutifnya (Dinalara D. ButarButar, S.H., M.H.) bersama-sama kembali menemui Panwaslu Kab. Tangerang dan diterima oleh Staf Panwaslu yang bernama Andi, tetapi tidak membuahkan hasil dan LBH BARA JP sangat kaget karena Staf Panwaslu (Andi) malah menjawab pelaporan yang dilakukan dari tanggal 5 Februari 2018 sampai tanggal 21 Februari 2018 dinyatakan secara lisan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Padahal peran serta masyarakat dalam pelaksanaan tahap demi tahap proses pemilu diizinkan oleh undang-undang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; 6. Bahwa perlu kami sampaikan di samping mengenai domisili Kantor Tetap DPC PDIP Kabupaten Tangerang, patut diduga keterwakilan perempuan dalam kepengurusan DPC PDIP Kab. Tangerang sebanyak 30% tidak memenuhi syarat, ditambah lagi karena salah satu pengurusnya bernama Syamsinar R. telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPC PDIP Kab.Tangerang pada tanggal 4 Februari 2018, makin menunjukkan keterwakilan pengurus perempuan minimal 30% tidak terpenuhi. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum teradu sesuai tingkat kesalahannya; 3. Apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-19 sebagai berikut: NO KODE KETERANGAN 1. P-1 Surat Kuasa Khusus atas nama Uding kepada LBH Bara JP; 2. P-2 Fotokopi KTP An. Uding; 3. P-3 Surat Klarifikasi dan Keberatan tertanggal 05 Februari 2018 disertai tanda terima surat; 4. P-4 Surat Klarifikasi dan Keberatan tertanggal 12 Februari 2018 disertai dengan tanda terima surat; 5. P-5 Surat Kuasa Khusus atas nama Uweng kepada Uding; 6. P-6 Akta Pembatalan PPJB tertanggal 03 Februari 2018; 7. P-7 Surat Tanda Terima dari KPU Kab, Propinsi dan KPU RI serta Surat Tanda Terima Dari Bawaslu Kabupaten, Propinsi dan Bawaslu RI; 8. P-8 Surat Uding tertanggal 13 Februari 2018 disertai tanda terima surat; 9. P-9 Surat DPC PDIP Kab. Tangerang yang ditujukan kepada Sdr. Uding tertanggal 6 Februari 2018; 10. P-10 Surat Keterangan Domisili tertanggal 9 Februari 2018; 11. P-11 Surat Keterangan Domisili tertanggal 06 Mei 2011; 12. P-12 Kop Surat DPC PDIP Kab. Tangerang; 13. P-13 Foto Plang Nama Sekretariat; 14. P-14 Form Tanda Terima Surat; 15. P-15 Undangan Klarifikasi dari Panwaslu Kab. Tangerang; 16. P-16 Foto-foto penerimaan surat pada tanggal 5 Februari 2018 oleh Komisioner KPU Kab.Tangerang; 17. P-17 SK tentang Penyempurnaan struktur, komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tangerang; 18. P-18 Surat Pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan DPC PDIP Kab. Tangerang atas nama Syamsinar R; 19. P-19 Foto copy KTP Para Saksi-saksi. [2.4] SAKSI PENGADU 1. Sururi Azis; dan 2. Susanto. Dalam Perkara Nomor 44/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 46/DKPP-PKE- VII/2018 dihadapan Majelis Pemeriksa, Pengadu mengajukan Saksi dan bersama- sama memberikan kesaksian sebagai berikut: 1. Semula keberadaan sekretariat PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang berada di 2 (dua) tempat yaitu beralamat di Cikokol dan yang satunya beralamat di Tigaraksa kompleks (PWS); 2. Setelah tanggal 31 Januari 2018 PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang menyewa rumah di Budimulia kec. Cikupa sebagai sekretariat; 3. Mendapat informasi melalui WhatsApp (WA) Grup bahwa Ibu samsinar mengundurkan diri dari kepengurusan PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP tanggal 5 April 2018 para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu KPU Kabupaten Tangerang 1. Bahwa dalam melakukan verifikasi Faktual Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Tangerang mengacu kepada dokumen yang diserahkan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota yang diunduh melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) berlandaskan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 32 ayat (1), (2),(3), (4), (5), dan (6);. a. Dokumen yang kami unduh dari SIPOL menerangkan bahwa sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI- P) Kabupaten Tangerang beralamat di Perum Tigaraksa Blok AF 18 No. 50; b. Saat dilakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Kabupaten Tangerang dihadiri oleh Sdr. Topari sebagai Ketua, Sdr. Muhlis sebagai Sekretaris dan Sdr. Ahmad Supriadi selaku Bendahara serta para anggota PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang yang akan diverifikasi; c. Verifikasi Faktual terhadap Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor, dan Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Tangerang dilakukan pada Tanggal 31 Desember 2017 oleh Sdr. Mahmud Iqbal Syam selaku anggota KPU Kabupaten Tangerang, Sdr. Nurcahyanto Dwi Prasetyo, Sdr. Zafari Afrianto, dan Sdr. Ari Purwanto selaku staf KPU Kabupaten Tangerang. Hadir juga Sdr. M. Guntur Mumin selaku staf Panitia Panwas Kabupaten Tangerang. Proses Verifikasi Faktual tersebut dilaksanakan dan bertempat di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang yang beralamat di Perum Tigaraksa Blok AF.18 No. 50 sebagaimana yang tercantum dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik); d. Ketika dilakukan pencocokan dalam verifikasi faktual tersebut, diketemukan kecocokan dan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan data yang terdapat dalam SIPOL terkait Kepengurusan, keanggotaan, sekretariat dan keterwakilan perempuan; e. Pada saat Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual pada tanggal 02 Februari 2018, dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang yang hadir dan menerima BA hasil Verifikasi Faktual adalah Sdri. Heny; 2. Bahwa terhadap pemanggilan pelapor oleh Panwas Kabupaten Tangerang, KPU Kabupaten Tangerang hanya mengetahui ketika disampaikan secara lisan oleh Ketua Panwas Kabupaten Tangrang; 3. Bahwa terhadap laporan pada tanggal 13,19,21,23, dan 24 Februari 2018 KPU Kabupaten Tangerang hanya menerima surat laporan atas aduan dari pelapor pada 13 Februari dari LBH Barisan Jalan Perubahan, yang pada pokoknya Pengadu keberatan apabila DPC PDI Perjuangan Tangerang diloloskan menjadi peserta Pemilu Tahun 2019, terhadap surat tersebut KPU Kabupaten Tangerang memutuskan bahwa: a. Surat keberatan tersebut sudah melewati tahapan verifikasi faktual tingkat Kabupaten Tangerang; b. Penetapan calon peserta pemilu tahun 2019 dilakukan oleh KPU RI; 4. Terhadap keberatan Para Pelapor KPU Kabupaten Tangerang sudah memberikan klarifikasi kepada Panwas Kabupaten Tangerang; 5. Bahwa terhadap pengunduran diri keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pokok aduan point 5 (lima), bahwa berdasarkan PKPU No. 6 Tahun 2018 Pasal 9 point e disebutkan bahwa: menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; berdasarkan pasal tersebut KPU Kabupaten Tangerang hanya memperhatikan 30 % keterwakilan perempuan. [2.5.2] Jawaban Teradu Panwas Kabupaten Tangerang 1. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2018 Panwas Kabupaten Tangerang menerima surat dari Pengadu Sdr. Uding melalui Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan yang di terima Staf Panwas bernama Sdr. Andi, dan diberikan tanda terima atas nama LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan dengan perihal Tembusan Surat Keberatan Terkait Verifikasi PDIP yang ditujukan kepada KPU Tangerang; 2. Bahwa Surat tersebut pada pokok masalahnya sama dengan Surat Pengadu Sdr. Uding yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Tangerang ditembuskan juga kepada Panwas Kabupaten Tangerang bertanggal 5 Februari 2018 terkait dengan adanya keberatan dari pemilik lahan Sdr. Uweng atas penggunaan tanah dan bangunan beralamat di Blok AF 18 No.50 Perum PWS Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terdapat dalam SIPOL sebagai Kantor Sekretariat DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Tangerang; 3. Bahwa kemudian Panwas Kabupaten Tangerang pada tanggal 8 Februari 2018 telah mencermati dan melakukan penelusuran awal/investigasi dengan melakukan klarifikasi terhadap Pengadu Sdr. Uding dan Pengadu I Sdr. Topari, S.Sos., M.H. maupun pemeriksaan keabsahan dokumen; 4. Bahwa hasil penelusuran awal/investigasi tersebut kemudian dibawa ke pleno Komisioner Panwas Kabupaten Tangerang dengan kesimpulan tidak ditemukan adanya pelanggaran Pemilu, dikarenakan pokok aduan tentang domisili (alamat kantor) PDIP Kabupaten Tangerang telah sesuai keabsahannya berdasarkan data Sipol KPU maupun Surat Keterangan Domisili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tangerang, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa, tertanggal 05 Mei 2017. Yang mana pada Surat Keterangan Domisi tersebut menerangkan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tangerang beralamat di Perum Tigaraksa Blok AF.18 No. 50 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 04 Mei Tahun 2022. Adapun Surat Keterangan Domisili tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf c junto Pasal 32 ayat (3) huruf d angka 1 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD; 5. Bahwa berdasarkan Verifikasi Faktual yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tangerang dan pengawasan melekat yang dilakukan Panwas Kabupaten Tangerang Pada tanggal 31 Januari 2018, alamat Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan sesuai dengan Data SIPOL yaitu berlamat di di Blok AF 18 No.50 Perum PWS Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dan pada pelaksanaan Verifikasi Faktual tersebut tidak ada keberatan dan dihadiri Pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang yang diantaranya Pengadu I Sdr. Topari, S.Sos., M.H. sebagai Ketua; 6. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Tangerang telah memberikan Berita Acara hasil Verifikasi Faktual pada tanggal 2 Februari 2018 kepada Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang. Bahwa KPU Kabupaten Tangerang telah melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang sesuai prosedur sebagai mana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 178 yaitu KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) menyatakan partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: huruf g, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu, dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Verivikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pasal 12 Ayat (1) Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukan data salinan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam Sipol; 7. Bahwa langkah Panwas Kabupaten Tangerang melakukan penelusuran awal/investigasi telah sesuai dengan perintah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 102 ayat (2) yang menyatakan Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: huruf b, menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; 8. Bahwa sebagaimana dalam Pokok Pengaduan para Pengadu poin 1, bahwa pada tanggal 13 Februari 2018 (Bukti.1) Panwaslu Kabupaten Tangerang menerima Surat dari Pengadu Sdr. Uding melalui Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan. Bahwa Surat tersebut pada pokok masalahnya sama dengan Surat Pengadu Sdr. Uding yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Tangerang ditembuskan juga kepada Panwas Kabupaten Tangerang bertanggal 5 Februari 2018, terkait dengan adanya keberatan dari pemilik lahan Sdr. Uweng atas penggunaan tanah dan bangunan beralamat di Blok AF 18 No.50 Perum PWS Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terdapat dalam SIPOL sebagai Kantor Sekretariat DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Tangerang; 9. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tangerang pada tanggal 8 Februari 2018 telah mencermati dan melakukan penelusuran awal/investigasi dengan melakukan klarifikasi terhadap Pengadu Sdr. Uding dan Pengadu I Sdr. Topari, S.Sos., M.H. Bahwa hasil penelusuran awal/investigasi tersebut kemudian dibawa ke pleno Komisioner Panwas Kabupaten Tangerang dengan kesimpulan tidak ditemukan adanya pelanggaran Pemilu. Keberatan pihak pemilik lahan dan bangunan, menurut Keterangan KPU Kabupaten Tangerang mekanisme perubahan data SIPOL pasca penetapan berita acara hasil verifikasi faktual harus melalui DPC PDIP Kabupaten Tangerang untuk kemudian diteruskan kepada DPP PDIP untuk merubah data SIPOL di KPU RI selain itu keabsahan dokumen domisili kantor PDIP Kabupaten Tangerang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa, tertanggal 05 Mei 2017 telah memenuhi syarat keabsahan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf c junto Pasal 32 ayat (3) huruf d angka 1 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD; 10. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2018 Benar LBH BARA JP menyampaikan Surat Permohonan Sengketa Pemilu kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, dengan objek yang disengketakan yaitu SK KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2019, dan pada tanggal 20 Februari 2018 Panwaslu Kabupaten Tangerang menyampaikan kepada Sdr.Rici Amali, SH. (LBH Bara JP) yang pada pokoknya bahwa permohonan sengketa pemilu yang di ajukan Tidak Memenuhi Syarat Formil, karena berdasarkan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat (1) menyatakan Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu di KPU; b. Partai Politik peserta Pemilu; c. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon sementara; d. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam DCT; e. gabungan partai politik peserta pemilu; f. bakal calon anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU; g. calon anggota DPD; h. bakal pasangan calon; dan i. pasangan calon. Sehingga oleh karenanya pemohon Tidak Memiliki Legal Standing untuk mengajukan sengketa proses Pemilu ke Panwas Kabupaten Tangerang; 11. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2018 Sdr. Dinalara D Butar Butar SH, MH (LBH BARA JP) Kuasa Hukum Para Pengadu Sdr. Uding, Pengadu I Sdr. TOPARI, dan Pengadu II Sdr. Donny Ferdiansyah menyampaikan permohonan gugatan sengketa kepada Panwaslu Kabupaten Tangerang dengan berkas permohonan yang sama yang diajukan LBH BARA JP pada tanggal 19 Februari 2018. Dan Panwaslu Kabupaten Tangerang menyampaikan hal yang sama yaitu bahwa permohonan sengketa pemilu yang di ajukan Tidak Memenuhi Syarat Formil karenanya pemohon Tidak Memiliki Legal Standing untuk mengajukan sengketa proses Pemilu; 12. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2018 Sdr. Rici Amelia, SH. Dan Pengadu II Sdr. Donny Ferdiansyah menyampaikan formulir laporan dengan melampirkan berkas yang sama yang disampaikan pada tanggal 19 Februari 2018 kepada Panwaslu Kabupaten Tangerang . Bahwa kemudian pada tanggal 24 Februari 2018 Sdr. Dinalara D Butar Butar SH, MH (LBH BARA JP) Kuasa Hukum Pengadu Sdr. Uding, Pengadu I Sdr. Topari, dan Pengadu II Sdr. Donny Ferdiansyah mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Tangerang untuk menanyakan terkait laporan yang disampaikan pada tanggal 23 Februari 2018 oleh Sdr. Rici Amalia SH, dan Pengadu II Sdr. Donny Ferdiansyah kepada Panwaslu Kabupaten Tangerang; 13. Bahwa kemudian Panwas Kabupaten Tangerang pada Tanggal 24 Februari 2018 berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Banten, dan kemudian Bawaslu Banten meminta agar berkas laporan bertanggal 23 Februari dibawa ke Bawaslu Banten pada tanggal 26 Februari 2018 untuk di bahas. Kemudian pada tanggal 26 Februari Panwas Kabupaten Tangerang membawa berkas laporan ke Bawaslu Banten, dan berdasarkan hasil konsultasi Bawaslu Banten mengarahkan agar Panwas Kabupaten Tangerang menangani laporan saja, sementara untuk permohonan gugatan sengketa proses pemilu tidak bisa ditangani karena tidak memenuhi syarat formil dan materil; 14. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018 Sdr. Dinalara D Butar Butar SH, MH (LBH BARA JP) Kuasa Hukum Pengadu Sdr. Uding, Pengadu I Sdr. topari, dan Pengadu II Sdr. Donny Ferdiansyah datang ke Kantor Panwas Kabupaten Tangerang dan menyatakan bahwa penanggalan laporan Nomor 1/LP/PEMILU/II/2018 yang disampaikan pada tanggal 23 Februari 2018 adalah tertanggal 19 Februari 2018 sesuai dengan dokumen permohonan sengketa yang dijadikan bukti laporan; 15. Bahwa Panwas Kabupaten Tangerang menangani laporan 1/LP/PEMILU/II/2018 dengan memanggil para pihak untuk diklarifikasi pada tanggal 28 Februari 2018. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tangerang setelah melalui kajian dan Pleno Komisioner pada tanggal 7 Maret 2018 MEMUTUSKAN Laporan Nomor 1/LP/PEMILU/II/2018 TIDAK DITINDAKLANJUTI. karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sebab terkait adanya keberatan pihak pemilik lahan dan bangunan, menurut Keterangan KPU Kabupaten Tangerang mekanisme perubahan data SIPOL pasca penetapan berita acara hasil verifikasi factual harus melalui DPC PDIP Kabupaten Tangerang untuk kemudian diteruskan kepada DPP PDIP untuk merubah data SIPOL di KPU RI selain itu keabsahan dokumen domisili kantor PDIP Kabupaten Tangerang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa, tertanggal 05 Mei 2017 telah memenuhi syarat keabsahan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf c junto Pasal 32 ayat (3) huruf d angka 1 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, dan mengeluarkan Status Laporan Model Form A12 disampaikan kepada Para Pelapor, dan ditempel di papan pengumuman Kantor Panwaslu Kabupaten Tangerang; 16. Bahwa berdasarkan Verifikasi Faktual yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tangerang dan pengawasan melekat yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Tangerang Pada tanggal 31 Januari 2018, dalam Lampiran Model BA.FK.KPU.KABKOTA-PARPOL tentang Lembar Verifikasi Faktual untuk Keterwakilan Perempuan PDIP Kabupaten Tangerang pada SK mencukupi, sesuai dengan Data SIPOL yaitu memperhatikan 30% keterwakilan perempuan. Berdasarkan Lampiran Model BA. REKAP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL tentang Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor, dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memperhatikan keterwakilan 30 % perempuan dinyatakan MS atau memenuhi Syarat; 17. Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 20.03-A/KPTS-DPC/DPP/V/2015 tentang Penyempurnaan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tangerang Sdr. Dra. Syamsinar dalam Kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Tangerang tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Perempuan Dan Anak, sesuai dengan Data SIPOL. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Tangerang telah memberikan Berita Acara hasil Verifikasi Faktual pada tanggal 2 Februari 2018 kepada Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang; 18. Bahwa terkait Para Pengadu menyatakan keterwakilan perempuan kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Tangerang sebanyak 30% tidak memenuhi syarat karena salah satu pengurusnya Syamsinar R. telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Tangerang pada tanggal 4 Februari 2018. Bahwa semestinya Surat Pengunduran Diri Sdri Dra. Syamsinar R. tersebut disampaikan ke Pengurus DPC PDIP kabupaten Tangerang untuk kemudian disampaikan kepada DPP PDI Perjuangan agar melakukan perubahan Data SIPOL di KPU RI, selain itu sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Peraturan KPU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang pada intinya bahwa: “Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu wajib memenuhi persyaratan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota”. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu KPU Kabupaten Tangerang Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu KPU Kabupaten Tangerang mengajukan alat bukti T-1 s.d T-9 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN 1. Bukti T-1 Lampiran Model BA.FK.KPU.KAB.KOTA-PARPOL; 2 Bukti T-2 Lampiran 3 Model BA.FK.KPU.KAB.KOTA-PARPOL; 3 Bukti T-3 Lampiran 3.1 Model BA.FK.KPU.KAB.KOTA-PARPOL; 4 Bukti T-4 Tanda Terima Rekapitulasi Hasil Verifikasi tanggal 2 dan 8 Februari 2018; 5 Bukti T-5 Berita Acara klarifikasi; 6 Bukti T-6 Surat KPU Kab. Tangerang no. 068/PL01.1/3603/KPU- Kab/I/2018 tanggal 24 Januari 2018; 7 Bukti T-7 Surat KPU Kab. Tangerang no. 076/PL01.1/3603/KPU- Kab/I/2018 tanggal 26 Januari 2018; 8 Bukti T-8 Surat KPU Kab. Tangerang no. 111/PL01.1- Und/3603/KPU-Kab/II/2018 tanggal 7 Februari 2018; 9 Bukti T-9 Foto. [2.7.2] Bukti Teradu Panwas Kabupaten Tangerang Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu Panwas Kabupaten Tangerang mengajukan alat bukti T-1 s.d T-17 sebagai berikut: NO KODE KETERANGAN 1 Bukti T-1 surat Pengadu Sdr. Uding tanggal 13 Februari 2018 tentang keberadaan Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Tangerang yang beralamat di Perumahan Panca Wiratama Sakti Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang bukan milik DPC PDIP kabupaten Tangerang; 2 Bukti T-2 Surat Pengadu Sdr. Uding yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Tangerang ditembuskan juga kepada Panwaslu Kabupaten Tangerang bertanggal 5 Februari 2018 terkait dengan adanya keberatan dari pemilik lahan Sdr. Uweng; 3 Bukti T-3 Klarifikasi terhadap Pengadu Sdr. Uding perihal penelusuran awal/investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilu terkait Surat Keberatan pemilik lahan dan bangunan bertanggal 5 Februari 2018; 4 Bukti T-4 Klarifikasi terhadap Pengadu I Sdr. Topari, S.Sos., M.H. perihal penelusuran awal/investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilu terkait Surat Keberatan pemilik lahan dan bangunan bertanggal 5 Februari 2018; 5 Bukti T-5 Berita Acara Pleno Komisioner Panwaslu Kabupaten Tangerang terkait hasil penelusuran awal/investigasi; 6 Bukti T-6 Surat Keterangan Domisili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tangerang, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa, tertanggal 05 Mei 2017; 7 Bukti T-7 Dokumen foto kegiatan Verifikasi Faktual PDIP Kabupaten Tangerang dilakukan KPU Kabupaten Tangeran dan pengawasn melekat Panwaslu Kabupaten Tangerang tanggal 31 Januari 2018; 8 Bukti T-8 Berita Acara hasil Verifikasi Faktual KPU Kabupaten Tangerang pada tanggal 2 Februari 2018 yang diberikan kepada Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang; 9 Bukti T-9 Surat Permohonan Sengketa Pemilu LBH BARA JP Sdr. Dinalara D Butar Butar SH, MH Kuasa Hukum Para Pengadu Sdr. Uding, Pengadu I Sdr. Topari, dan Pengadu II Sdr. Donny Ferdiansyah tanggal 19 Februari 2018 kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang; 10 Bukti T-10 Permohonan gugatan sengketa kepada Panwaslu Kabupaten Tangerang tanggal 21 Februari 2018 dengan berkas permohonan yang sama yang diajukan LBH BARA JP pada tanggal 19 Februari 2018; 11 Bukti T-11 Formulir laporan Sdr. Rici Amelia, SH. Dan Pengadu II Sdr. Donny Ferdiansyah pada tanggal 23 Februari 2018; 12 Bukti T-12 Kajian dan musyawarah Komisioner Panwaslu Kabupaten Tangerang pada tanggal 7 Maret 2018 MEMUTUSKAN bahwa Laporan Nomor 1/LP/PEMILU/II/2018 Tidak Ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran; 13 Bukti T-13 Status Laporan Model Form A12 bertanggal 7 Maret 2018; 14 Bukti T-14 LAMPIRAN MODEL BA.FK.KPU.KABKOTA-PARPOL tentang Lembar Verifikasi Faktual untuk Keterwakilan Perempuan PDIP Kabupaten Tangerang pada SK asli mencukupi; 15 Bukti T-15 LAMPIRAN MODEL BA. REKAP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL tentang Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi; 16 Bukti T-16 Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 20.03-A/KPTS- DPC/DPP/V/2015 tentang Penyempurnaan Struktur Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tangeran; 17 Bukti T-17 Print out screenshot Surat Pengunduran Diri Sdri Dra. SYAMSINAR R dari kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Tangerang pada tanggal 4 Februari 2018. [2.8] KETERANGAN SAKSI Heny Karlina (Liaison Officer PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang) Dalam Perkara nomor 44/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara nomor 46/DKPP-PKE- VII/2018 dihadapan Majelis Pemeriksa, Teradu KPU Kabupaten Tangerang mengajukan Saksi untuk memberikan kesaksian sebagai berikut: 1. KPU memberikan user SIPOL ke LO, Ketua dan Sekretaris Partai; 2. LO diberikan akses control untuk penginputan data Partai Politik di SIPOL; 3. Untuk perubahan domisili kantor hanya ada surat internal partai politik, tidak ditembuskan kepada KPU Kab. Tangerang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 58/DKPP-PKE- VII/2018 dan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak menanggapi surat para Pengadu pada tanggal 5 Februari 2018 terkait keberatan yang sampaikan oleh pemilik tanah dan bangunan yang digunakan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang sebagai alamat Sekretariat dalam Data Sistem Informasi Partai Politik. Sejak surat keberatan tanggal 5 Februari 2018, seharusnya Teradu I, II, III, IV dan V pada tanggal 6 Februari 2018 tidak lagi mencantumkan Perumahan Panca Wiratama Sakti, Kelurahan/Desa Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten sebagai Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang. Menurut para Pengadu, Teradu I, II, III, IV dan V tidak cermat dalam melakukan verifikasi faktual terkait dengan syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30 %. Keterwakilan perempuan dalam kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Tangerang tidak memenuhi syarat minimal 30 %, terutama setelah Syamsinar R sebagai salah satu pengurus mengundurkan diri pada 4 Februari 2018; [4.1.2] Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Tangerang tidak memberikan kepastian hukum terkait laporan Pengadu I. Para Teradu VI, VII dan VIII tidak memberikan informasi tindak lanjut hasil klarifikasi pada 7 Februari 2018 kepada Pengadu I. Pada tanggal 12 Februari 2018 Pengadu kembali menyampaikan laporan ke Panwas Kabupaten Tangerang tetapi tidak mendapat tanggapan. Pada 24 Februari 2018, melalui kuasa hukum Pengadu mendatangi kembali kantor Panwas Kabupaten Tangerang dan diterima oleh Andi sebagai staf Panwas Kabupaten Tangerang dan menyampaikan jika laporan yang sampaikan pada tanggal 5 Februari 2018 sampai dengan tanggal 21 Februari 2018 dinyatakan tidak memenuhi syarat. Teradu VI, VII dan VIII juga tidak memberikan informasi mengenai tata cara pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.2] Menimbang Jawaban dan Keterangan para Teradu dalam Perkara Nomor 58/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor 59/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Bahwa verifikasi faktual partai politik, menurut Teradu I, II, III, IV dan V, dilaksanakan berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi yang diunduh dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari dokumen tersebut, menunjukkan bahwa Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang beralamat di Perum Tigaraksa Blok AF 18 No. 50 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Setelah dilakukan verifikasi faktual pada 31 Januari 2018, oleh Teradu IV dan dibantu oleh Nurcahyanto Dwi Prasetyo, Zafari Afriyanto, dan Ari Purwanto masing-masing sebagai staf KPU Kabupaten Tangerang serta dihadiri M. Guntur Mumin selaku staf Panwaslu Kabupaten Tangerang ditemukan kesesuaian antara data SIPOL dengan fakta terkait alamat kantor sekretariat, kepengurusan, dan keanggotaan DPC PDIP Kabupaten Tangerang. Verifikasi faktual terhadap alamat kantor sekretariat, kepengurusan, dan keanggotaan dihadiri oleh Pengadu II Topari selaku Ketua, Muhlis selaku Sekretaris, dan Ahmad Supriadi selaku Bendahara. Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual diserahkan pada 2 Februari 2018 yang diterima oleh Heny selaku Liaison Officer (LO) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang. Keberatan para Pengadu terkait keterwakilan perempuan yang tidak mencapai minimal 30 % (tiga puluh persen) dalam kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Tangerang atas pengunduran diri Syamsinar R. dari keanggotaan partai politik, menurut Teradu I, II, III, IV dan V tidak beralasan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 9 huruf e yang hanya mewajibkan pada kepengurusan tingkat pusat, sedangkan kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota hanya mewajibkan untuk memperhatikan, dan Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa Surat yang disampaikan Pengadu I tertanggal 5 Februari 2018 terkait keberatan Uweng atas penggunaan lahan dan bangunan Perumahan Panca Wiratama Sakti, Kelurahan/Desa Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten sebagai Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang ditujukan kepada KPU Kabupaten Tangerang dan kepada kepada Teradu VI, VII dan VIII hanya merupakan tembusan. Meskipun demikian, Teradu VI, VII dan VIII sebagai Panwaslu Kabupaten Tangerang tetap melakukan penelusuran awal dan investigasi dengan melakukan klarifikasi terhadap Pengadu I dan Pengadu II serta memeriksa dokumen pada 8 Februari 2018. Berdasarkan hal tersebut Teradu VI, VII dan VIII berkesimpulan tidak ditemukan pelanggaran pemilu. Sebab data SIPOL dengan hasil verifikasi faktual yang didukung dengan Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa menyebutkan bahwa Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang beralamat di Perum Tigaraksa Blok AF 18 No. 50 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Selain itu, Teradu VI, VII dan VIII melakukan pengawasan melekat saat Teradu IV bersama staf KPU Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi faktual pada tanggal 31 Januari 2018. Surat Pengadu I tertanggal 12 Februari 2018 yang diterima Teradu VI, VII dan VIII pada 13 Februari 2018 yang diklaim sebagai laporan, merupakan surat klarifikasi dan pemberitahuan keberatan yang ditujukan kepada KPU RI dan Panwas Kabupaten Tangerang hanya bersifat tembusan. Para Pengadu dengan diwakilkan kepada Dinalara D. Butarbutar, SH.,MH., Ferry Simanullang, SH.,M.Hum., Lala Sutawijaya, SH.,MH., Amalia Rici, SH., dan Yusra Nurlaily, SH., sebagai kuasa hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan, menyampaikan laporan pada 19 Februari 2018. Teradu VI, VII, dan VIII melakukan kajian dugaan pelanggaran terkait ketidakbenaran alamat Kantor DPC PDIP Kabupaten Tangerang yang dibuat dalam form model A.8. Kesimpulan atas kajian laporan dugaan pelanggaran tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Pada 21 Februari 2018, dan 23 Februari 2018 para Pengadu menyampaikan Surat Permohonan Sengketa Pemilu kepada Panwas Kabupaten Tangerang namun tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil. Menurut Teradu VI, VII, dan VIII, Pemohon Tidak Memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Selain itu, Teradu VI, VII dan VIII telah berupaya menjelaskan kepada para Pengadu mengenai tata cara pelaporan maupun permohonan sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun para Teradu menolak; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII, para Pengadu, keterangan Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Tindakan Teradu I, II, III, IV dan V dalam melakukan verifikasi faktual terhadap alamat kantor, susunan pengurus, dan anggota DPC PDIP Kabupaten Tangerang pada 31 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan dokumen yang diunduh dari data SIPOL KPU RI sesuai dengan hasil verifikasi faktual terkait Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang beralamat di Perum Tigaraksa Blok AF 18 No. 50 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pengadu II Topari selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang, Muhlis selaku Sekretaris dan Ahmad Supriadi selaku Bendahara DPC PDIP Kabupaten Tangerang bersama beberapa anggota hadir saat dilakukan verifikasi faktual oleh Teradu IV bersama staf sekretariat KPU Kabupaten Tangerang dan staf Panwas yang melakukan pengawasan proses verifikasi faktual. Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual disampaikan kepada DPC PDIP melalui Heny selaku Liaison Officer (LO) pada 2 Februari 2018. Berselang 6 (enam) hari kemudian atau tepanya tanggal 5 Februari 2018, Uweng yang diwakili oleh Uding menyampaikan surat klarifikasi dan keberatan kepada KPU Kabupaten Tangerang mengenai penggunaan alamat lokasi dan bangunan miliknya di Perum Tigaraksa Blok AF 18 No. 50 Kabupaten Tangerang Provinsi Banten sebagai alamat Kantor Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang. Keberatan Uweng atas penggunaan lahan dan bangunan sebagai alamat Kantor DPC PDIP Kabuapaten Tangerang disebabkan oleh adanya pembatalan akta jual-beli antara Topari sebagai Ketua DPC PDIP dengan Uweng, setelah terjadi pergantian Pengurus DPC PDIP Kabupaten Tangerang. Tuntutan para Pengadu untuk mengubah dan tidak menggunakan alamat lokasi dan bangunan yang diklaim milik Uweng, tidak dapat dilakukan dan bukan merupakan kewenangan Teradu I, II, III, IV dan V. Bahwa fakta yang ditemukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V terkait kepengurusan, alamat sekretariat, memperhatikan 30 % minimal keterwakilan perempuan saat dilakukan verifikasi faktual pada 31 Januari 2018 sesuai dengan data SIPOL. Langkah Teradu I, II, III, IV dan V menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual dengan status memenuhi syarat kepada Pengurus DPC PDIP Kabupaten Tangerang melalui Heny sebagai LO pada tanggal 2 Februari 2018 beralasan menurut hukum dan etika sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Waktu dalam setiap tahapan merupakan salah satu dasar kepastian hukum Teradu I, II, III, IV dan V dalam melakukan tugas dan wewenangnya maupun para Pengadu dalam memperjuangkan hak-haknya. Keberatan Uweng yang diwakili oleh Pengadu I yang disampaikan kepada Teradu I, II, III, IV dan V pada tanggal 5 Februari 2018 merupakan masa akhir perbaikan oleh DPC partai politik hasil verifikasi tanggal 31 Januari 2018 sampai dengan 1 Februari 2018. Dalam kurun waktu perbaikan antara tanggal 3-5 Februari 2018, hanya DPC Partai Hanura Kabupaten Tangerang yang diwajibkan melakukan perbaikan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, verifikasi faktual terhadap hasil perbaikan DPC Partai Politik dilakukan pada tanggal 6 Februari 2018 dan DPC Partai Hanura. Hasilnya disampaikan pada tanggal 7 Februari 2018 dengan status memenuhi syarat (MS). Keberatan para Pengadu kepada Teradu I, II, III, IV dan V untuk menyatakan DPC PDIP Kabupaten Tangerang tidak memenuhi syarat dengan alasan pengurus perempuan tidak memenuhi quota minimal 30 %, terutama setelah Syamsinar R sebagai salah satu pengurus mengundurkan diri pada 4 Februari 2018 tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Selain berdasar kepada hasil verifikasi faktual, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pasal 32 ayat (2) huruf b hanya mewajibkan Teradu I, II, III, IV dan V untuk memperhatikan 30 % keterwakilan perempuan pada susunan pengurus partai politik tingkat kabupaten dan kota. Oleh sebab itu, menurut DKPP kewajiban tindakan Teradu I, II, III, IV dan V sekedar memperhatikan minimal 30 % keterwakilan perempuan dalam susunan pengurus DPC Partai Politik beralasan menurut hukum maupun etika. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban Teradu I, II, III, IV dan V meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa Surat yang disampaikan Pengadu I kepada Teradu VI, VII, VIII tertanggal 5 Februari 2018 hanya merupakan surat tembusan, terkait keberatan Uweng atas penggunaan alamat, lokasi, dan bangunan pada Perumahan Panca Wiratama Sakti, Kelurahan/Desa Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten sebagai alamat Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang. Meskipun hanya surat tembusan, Teradu VI, VII dan VIII tetap melakukan penelusuran awal dan investigasi dengan melakukan klarifikasi terhadap Pengadu I dan Pengadu II serta memeriksa dokumen pada 8 Februari 2018. Berdasarkan hal tersebut Teradu VI, VII dan VIII berkesimpulan tidak ditemukan pelanggaran pemilu. Sebab data SIPOL dengan hasil verifikasi faktual yang didukung dengan Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa menyebutkan bahwa Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang beralamat di Perum Tigaraksa Blok AF 18 No. 50 Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Selain itu, diperkuat dengan kehadiran staf Panwas pada alamat kantor DPC PDIP saat melakukan pengawasan proses verifikasi faktual pada tanggal 31 Januari 2018. Selanjutnya surat Pengadu I tertanggal 12 Februari 2018 merupakan surat yang ditujukan kepada KPU RI, sedangkan kepada Teradu VI, VII, VII hanya bersifat tembusan yang memiliki substansi sama dengan surat tanggal 5 Februari 2013. Melalui kuasa hukum Pengadu I, kembali mengirimkan surat tertanggal 13 Februari 2018 yang ditujukan langsung kepada Teradu VI, VII, dan VIII dengan materi sama dengan surat tanggal 5 Februari 2018 dan surat tanggal 12 Februari 2018, sehingga Teradu VI, VII dan VIII tetap pada kesimpulan tidak ada unsur pelanggaran pemilu. Tindakan Teradu VI, VII, dan VIII menyatakan permohonan sengketa para Pengadu tertanggal 19 Februari 2018 maupun permohonan sengketa yang diajukan pada tanggal 21 Februari 2018 tidak memenuhi syarat formil, menurut DKPP beralasan menurut hukum maupun etika. Para Pengadu tidak termasuk sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Pasal 7 ayat (1). Pada 23 Februari 2018, para Pengadu kembali menyampaikan laporan dengan melampirkan berkas laporan yang sama pada 19 Februari 2018. Setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provisi, Teradu VI, VII, dan VIII berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran menyimpulkan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada unsur pelanggaran. Dalil aduan para Pengadu bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak memberi kepastian hukum menurut DKPP tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Teradu VI, VII, dan VIII telah menangani laporan dan permohonan sengketa secara profesional sesuai dengan kerangka hukum penanganan laporan dan penyelesaian sengeketa. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI, VII dan VIII meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi Pengadu dan Saksi Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus memulihkan nama baik Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Akhmad Jamaludin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Teradu II Ramelan, Teradu III Akhmad Subagja, Teardu IV Muhamad Iqbalsyam, Teradu V Muhamad Ali Zaenal Abidin, masing-masing selaku Anggota KPU kabupaten Tangerang; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Muslik, selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Tangerang, Teradu VII Andi Irawan, dan Teradu VIII Hasanudin, masing-masing sebagai Anggota Panwas Kabupaten Tangerang; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, VII, dan VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal Sembilan belas bulan April tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini kamis tanggal dua puluh empat bulan Mei tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir