Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 153 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Bengkalis
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2021
👁 13 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 167-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 153-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Dokumen syarat Peserta Pemilihan Calon Bupati/Wakil Bupati Bengkalis 2020 yang diupload dan dipublikasikan oleh Para Teradu pada tanggal 6 September 2020, maka Pengadu menemukan adanya salah satu Calon Wakil Bupati yang menyampaikan Dokumen syarat calon berupa Foto Copy KTP Elektronik & Foto Copy Ijazah Pake C yang telah di Legalisir oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai atas nama Sri Barat, yang mana dalam Berkas tersebut ada perbedaan tanggal lahir diantara KTP Elektronik (24 Agustus 1973) dengan di Ijazah Paket C (24 Maret 1973); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon Wakil Bupati Sri Barat karena terdapat ketidaksesuaian antara tanggal lahir pada dokumen KTP Elektronik dengan ijazah Paket C. Para Teradu seharusnya menuangkan hasil klarifikasi atas perbedaan tanggal lahir tersebut pada Formulir Model BA.HP-KWK sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/KPU/VIII/2020; [4.1.2] Para Teradu tidak berkepastian hukum dalam tindakannya menyatakan ijazah Paket C bakal calon Wakil Bupati Sri Barat memenuhi syarat, karena ijazah Paket C bukanlah pendidikan akademik yang bersifat formal sederajat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), melainkan pendidikan non akademik yang ‘’dapat’’ disetarakan dengan penghargaan yang sama dengan pendidikan SLTA.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fadhillah Al Mausuly selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, Teradu III Feri Herlinda, Teradu IV Safroni, dan Teradu V Anggi Ramadhan. S, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Elmiawati Safarina selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 153-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 167-
P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 153-PKE-DKPP/XI/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama Bobson Samsir Simbolon :
Pekerjaan :
Advokat dan Penyuluh Anti Korupsi LSP KPK RI
Alamat BTN Baiduri :
Permai E.10 Jl. Rokan
RT.005/RW.021 Kelurahan Air Jamban,
Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Fadhillah Mausuly
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl. Pertanian, Kelurahan Senggoro, Kecamatan
Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Elmiawati Safarina
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl. Pertanian, Kelurahan Senggoro, Kecamatan
Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Feri Herlinda
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl. Pertanian, Kelurahan Senggoro, Kecamatan
Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Safroni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl. Pertanian, Kelurahan Senggoro, Kecamatan
Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Anggi Ramadhan. S
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat : Jl. Pertanian, Kelurahan Senggoro, Kecamatan
Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai----------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 167-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
153-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Dokumen syarat Peserta Pemilihan Calon Bupati/Wakil
Bupati Bengkalis 2020 yang diupload dan dipublikasikan oleh Para Teradu pada
tanggal 6 September 2020, maka Pengadu menemukan adanya salah satu Calon
Wakil Bupati yang menyampaikan Dokumen syarat calon berupa Foto Copy KTP
Elektronik & Foto Copy Ijazah Pake C yang telah di Legalisir oleh Dinas
Pendidikan Kota Binjai atas nama Sri Barat, yang mana dalam Berkas tersebut
ada perbedaan tanggal lahir diantara KTP Elektronik (24 Agustus 1973) dengan di
Ijazah Paket C (24 Maret 1973);
2. Bahwa merujuk fakta dalam poin (1) tersebut diatas, maka berdasarkan
Keputusan KPU RI No : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tabel 3.1 Nama
Dokumen Nomor (3), Materi Penelitian huruf (c), Indikator Keabsahan huruf (f)
mengatur bahwa : "Dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir)
di KTP Elektronik dengan ijazah, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa
yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik ijazah. KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menuangkan hasil klarifikasi ke dalam
Berita Acara Hasil Klarifikasi";
3. Bahwa merujuk fakta dalam poin (1) dan (2) tersebut diatas, didalam Berita Acara
Hasil Penilitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan
Bupati/Wakil Bupati Bengkalis yang dilaksanakan dan dimuat di Website Para
Teradu pada tanggal 13 September 2020, dalam Lampiran Model BA.HP-KWK atas
nama Sri Barat alias Iyeth Bustami, Para Teradu sama sekali tidak ada
menuangkan hasil klarifikasi atas perbedaan tanggal lahir di KTP Elektronik
dengan di Ijazah Paket C. Dengan demikian, tindakan Para Teradu telah
bertentangan dengan Keputusan KPU RI No : 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020;
4. Bahwa merujuk fakta dalam poin (1) tersebut diatas, dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
(c) PKPU No. 1 Tahun 2020 sama sekali tidak ada mengatur dengan tegas dan
tidak ada mengakui bahwa Pendidikan Nonformal Paket C dapat memenuhi
syarat Pendidikan paling rendah Calon Bupati/Wakil Bupati. Pasal 4 ayat (1) dan
(2) PKPU No. 1 Tahun 2020 merupakan Peraturan yang memuat perintah tentang
syarat limitatif yang harus dipenuhi yaitu : “berpendidikan paling rendah sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat”, sehingga Pasal tersebut tidak dapat
diterapkan berbeda dengan syarat limitatif yang diatur di dalam Pasal tersebut;
5. Bahwa bilamana TERADU menerima Ijazah Paket C sebagai syarat yang
memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PKPU No. 1 Tahun 2020, maka
KPU Bengkalis telah melakukan penafsiran yang keliru sebab :
a. Ijazah Paket C bukanlah Pendidikan Akademik yang bersifat Formal sederajat
dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), melainkan Pendidikan Non-
Akademik yang “dapat” disetarakan dengan penghargaan yang sama dengan
Pendidikan SLTA, namun tidak sederajat karena bukan Pendidikan Akademik;
b. Oleh karena Ijazah Paket C adalah hanya Pendidikan Nonformal yang
“dapat” disetarakan, maka tidak ada keharusan bagi KPU Bengkalis untuk
menerima Ijazah Paket C sebagai syarat pendidikan paling rendah Calon
Bupati/Wakil Bupati. KPU Bengkalis sebagai pelaksana dari PKPU No. 1 Tahun
2020 sama sekali tidak berwenang untuk menafsirkan berbeda, melainkan
harus menjalankan apa yang diatur tegas secara limitatif dan diperintahkan
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PKPU No. 1 Tahun 2020.
6. Bahwa didalam Berita Acara Hasil Penilitian Keabsahan Dokumen Persyaratan
Calon Dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bengkalis yang dilaksanakan dan
dimuat di website Para Teradu pada tanggal 13 September 2020, dalam Lampiran
Model BA.HP-KWK atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami, Para Teradu
menyatakan Ijazah Paket C yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Bengkalis atas
nama Sri Barat alias Iyeth Bustami telah memenuhi syarat. Dengan demikian,
tindakan Para teradu telah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PKPU
No. 1 Tahun 2020;
7. Bahwa Keputusan KPU RI No : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tabel 3.1
Nama Dokumen Nomor (2), Materi Penelitian huruf (c), Indikator Keabsahan huruf
(c) mengatur bahwa : “Nama Bakal Calon Harus Sesuai Dengan KTP Elektronik”.
Berdasarkan KTP Elektronik yang disampaikan oleh Sdr. Sri Barat kepada Para
Teradu, maka nama yang tertera adalah Sri Barat tanpa ada alias atau
penambahan yg lainnya, tetapi didalam Keputusan Para Teradu Nomor :
195/PL.02.3-Kpt/1403/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Persyaratan
Menjadi Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020,
didalam Lampiran Keputusan Para Teradu tersebut, menetapkan salah satu
Pasangan Calon Nomor (3) yaitu Calon Bupati Kaderismanto dan Calon Wakil
Bupati Sri Barat alias Iyeth Bustami. Dengan demikian, Para Teradu telah
menetapkan nama Sri Barat alias Iyeth Bustami tidak sesuai dengan KTP
Elektronik milik Sdri. Sri Barat;
8. Bahwa merujuk fakta dalam poin (7) tersebut diatas, maka Teradu telah
melakukan tindakan yang bertentangan dengan Keputusan KPU RI No :
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020;
9. Bahwa berdasarkan uraian fakta dalam poin (1) s.d (8) tersebut diatas, maka Para
Teradu telah tidak melaksanakan Prinsip Berkepastian Hukum yang diatur tegas
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf (a) dan Pasal 11 Keputusan DKPP RI Nomor : 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu V;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE KETERANGAN
NO.
BUKTI
1. P-1 : Fotokopi KTP Elektronik an. Bobson Samsir Simbolon;
2. P-2 : Fotokopi KTP Elektronik an. Sri Barat;
3. P-3 : Fotokopi Ijazah Paket C an. Sri Barat;
4. P-4 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen
Persayaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati Bengkalis Tahun
2020;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu
menyampaikan Kesimpulan secara tertulis atas fakta yang terungkap dalam
peridangan:
A. POKOK PERKARA
1. Bahwa berdasarkan Dokumen syarat Peserta Pemilihan Calon Bupati/Wakil
Bupati Bengkalis 2020 yang diupload dan dipublikasikan oleh Para Teradu
pada tanggal 6 September 2020, maka Pengadu menemukan adanya salah
satu Calon Wakil Bupati yang menyampaikan Dokumen syarat calon berupa
Foto Copy KTP Elektronik & Foto Copy Ijazah Pake C yang telah di Legalisir
oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai atas nama Sri Barat, yang mana dalam
Berkas tersebut ada perbedaan tanggal lahir diantara KTP Elektronik (24
Agustus 1973) dengan di Ijazah Paket C (24 Maret 1973);
2. Bahwa merujuk fakta dalam poin (1) tersebut diatas, maka berdasarkan
Keputusan KPU RI No : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tabel 3.1 Nama
Dokumen Nomor (3), Materi Penelitian huruf (c), Indikator Keabsahan huruf (f)
mengatur bahwa : "Dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal
lahir) di KTP Elektronik dengan ijazah, maka KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk
memastikan bahwa yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik
dan pemilik ijazah. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi";
3. Bahwa merujuk fakta dalam poin (1) dan (2) tersebut diatas, didalam Berita
Acara Hasil Penilitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bengkalis yang dilaksanakan dan dimuat di
Website TERADU pada tanggal 13 September 2020, dalam Lampiran Model
BA.HP-KWK atas nama SRI BARAT Alias IYETH BUSTAMI, TERADU sama
sekali tidak ada menuangkan hasil klarifikasi atas perbedaan tanggal lahir di
KTP Elektronik dengan di Ijazah Paket C. Dengan demikian, tindakan
TERADU telah bertentangan dengan Keputusan KPU RI No : 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020;
4. Bahwa merujuk fakta dalam poin (1) tersebut diatas, dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf (c) PKPU No. 1 Tahun 2020 sama sekali tidak ada mengatur dengan
tegas dan tidak ada mengakui bahwa Pendidikan Nonformal Paket C dapat
memenuhi syarat Pendidikan paling rendah Calon Bupati/Wakil Bupati. Pasal
4 ayat (1) dan (2) PKPU No. 1 Tahun 2020 merupakan Peraturan yang
memuat perintah tentang syarat limitatif yang harus dipenuhi yaitu :
“BERPENDIDIKAN PALING RENDAH SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS
ATAU SEDERAJAT”, sehingga Pasal tersebut tidak dapat diterapkan berbeda
dengan syarat limitatif yang diatur didalam Pasal tersebut;
5. Bahwa bilamana Para Teradu menerima Ijazah Paket C sebagai syarat yang
memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PKPU No. 1 Tahun 2020, maka
KPU Bengkalis telah melakukan penafsiran yang keliru sebab :
Ijazah Paket C bukanlah Pendidikan Akademik yang bersifat Formal
sederajat dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), melainkan
Pendidikan Non-Akademik yang “dapat” disetarakan dengan penghargaan
yang sama dengan Pendidikan SLTA, namun tidak sederajat karena
bukan Pendidikan Akademik;
Oleh karena Ijazah Paket C adalah hanya Pendidikan Nonformal yang
“dapat” disetarakan, maka tidak ada keharusan bagi KPU Bengkalis
untuk menerima Ijazah Paket C sebagai syarat pendidikan paling rendah
Calon Bupati/Wakil Bupati. KPU Bengkalis sebagai pelaksana dari PKPU
No. 1 Tahun 2020 sama sekali tidak berwenang untuk menafsirkan
berbeda, melainkan harus menjalankan apa yang diatur tegas secara
limitatif dan diperintahkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PKPU No. 1
Tahun 2020.
6. Bahwa didalam Berita Acara Hasil Penilitian Keabsahan Dokumen
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bengkalis yang
dilaksanakan dan dimuat di website TERADU pada tanggal 13 September
2020, dalam Lampiran Model BA.HP-KWK atas nama SRI BARAT Alias IYETH
BUSTAMI, TERADU menyatakan Ijazah Paket C yang diajukan oleh Calon
Wakil Bupati Bengkalis atas nama SRI BARAT Alias IYETH BUSTAMI telah
memenuhi syarat. Dengan demikian, tindakan TERADU telah bertentangan
dengan Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PKPU No. 1 Tahun 2020;
7. Bahwa Keputusan KPU RI No : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tabel 3.1
Nama Dokumen Nomor (2), Materi Penelitian huruf (c), Indikator Keabsahan
huruf (c) mengatur bahwa : “Nama Bakal Calon Harus Sesuai Dengan KTP
Elektronik”. Berdasarkan KTP Elektronik yang disampaikan oleh Sdr. SRI
BARAT kepada TERADU, maka nama yang tertera adalah SRI BARAT tanpa
ada alias atau penambahan yg lainnya, tetapi didalam Keputusan TERADU
Nomor : 195/PL.02.3-Kpt/1403/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi
Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis
Tahun 2020, didalam Lampiran Keputusan TERADU tersebut, menetapkan
salah satu Pasangan Calon Nomor (3) yaitu Calon Bupati KADERISMANTO
dan Calon Wakil Bupati SRI BARAT alias IYETH BUSTAMI. Dengan demikian,
TERADU telah menetapkan nama SRI BARAT alias IYETH BUSTAMI tidak
sesuai dengan KTP Elektronik milik Sdri. SRI BARAT;
8. Bahwa merujuk fakta dalam poin (7) tersebut diatas, maka TERADU telah
melakukan tindakan yang bertentangan dengan Keputusan KPU RI No :
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020;
9. Bahwa berdasarkan uraian fakta dalam poin (1) s.d (8) tersebut diatas, maka
TERADU telah tidak melaksanakan Prinsip Berkepastian Hukum yang diatur
tegas dalam Pasal 6 ayat (3) huruf (a) dan Pasal 11 Keputusan DKPP RI Nomor
: 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
B. FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa dalam Persidangan Perkara Nomor : 153-PKE-DKPP/XI/2020 yang
dilaksanakan secara Virtual pada tanggal 18 Februari 2021 pukul 10.00 WIB s.d
12.00 WIB, maka telah terungkap fakta – fakta persidangan sebagai berikut :
1. Bahwa untuk menguatkan dan mendukung dalil – dalil pengaduannya, maka
PENGADU menyampaikan alat bukti Surat berupa :
a. Bukti P-1 : Foto Copy KTP Elektronik an. Bobson Samsir Simbolon;
b. Bukti P-2 : Foto Copy KTP Elektronik an. Sri Barat;
c. Bukti P-3 : Foto Copy Ijazah Paket C an. Sri Barat;
d. Bukti P-4 : Foto Copy Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen
Persayaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati Bengkalis Tahun 2020;
2. Bahwa TERADU I s.d TERADU V secara bersama-sama menyampaikan
Jawaban terhadap Perkara Nomor : 153-PKE-DKPP/XI/2020 secara tertulis
melalui surat tertanggal 17 Februari 2021, dan menyampaikan Alat Bukti
sebagai berikut :
a. Bukti T-1 : Berita Acara Rapat Verifikasi Faktual Keabsahan Dokumen
Berkas Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020;
b. Bukti T-2 : Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait telah
terjadinya kesalahan dalam penulisan Ijazah Paket C Tanggal 28 Juli 2008
atas nama Sri Barat;
c. Bukti T-3 : Berita Acara Rapat Verifikasi Faktual Keabsahan Dokumen
Berkas Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020;
d. Bukti T-4: Berita Acara Klarifikasi Berkas Calon Wakil Bupati Bengkalis
Tahun 2020 Nomor : 47/BA-KPU.Bks/IX/2020;
e. Bukti T-5 : Surat Pernyataan tertulis atas nama Sri Barat alias Iyeth
Bustami;
f. Bukti T-6 : Keputusan KPU RI Nomor : 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020;
g. Bukti T-7 : SE MENDIKNAS Nomor : 107/MPN/MS/2006 Tentang Program
Kesetaraan;
h. Bukti T-8 : PERMENDIKBUD RI Nomor : 17 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan
Sertifikat Hasil Ujian Nasional;
i. Bukti T-9 : Tangkapan Layar KBBI;
j. Bukti T-10 : Salinan Resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata
C. ANALISIS FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa selanjutnya PENGADU akan menyampaikan analisis fakta persidangan
dengan uraian sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Bukti T-1 s.d T-5 yang disampaikan oleh Para TERADU,
maka telah terbukti bahwa TERADU I s.d TERADU V sama sekali tidak ada
melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah yang menerbitkan Ijazah Paket C
atas nama SRI BARAT, yang dilakukan TERADU I s.d TERADU V adalah
klarifikasi terhadap Kepala Dinas dan Sdri. SRI BARAT. Dengan demikian,
TERADU I s.d TERADU V telah melakukan perbuatan dan tindakan yang
bertentangan dan tidak sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor :
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020;
2. Bahwa berdasarkan Bukti T-7 dan T-8 yang disampaikan oleh Para TERADU,
maka telah terbukti bahwa TERADU I s.d TERADU V sama sekali tidak
memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas untuk menerima Ijazah Paket C
atas nama Sdri. SRI BARAT sebagai salah satu syarat pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020, Bukti T-7 dan T-8 yang disampaikan
oleh Para TERADU bukanlah dasar hukum yang mengatur tentang
dibenarkannya Ijazah Paket C sebagai syarat dokumen pencalonan Bupati
dan Wakli Bupati, melainkan mengatur tentang persamaan hak untuk
mendapatkan nilai yang sama dalam mencari pekerjaan dan melanjutkan
pendidikan kejenjang yang lebih tinggi bagi para pemegang Ijazah Paket C;
3. Bahwa berdasarkan Bukti T-10 yang disampaikan oleh Para TERADU, maka
telah terbukti bahwa TERADU I s.d TERADU V telah menggunakan Penetapan
Pengadilan yang mengikat terhadap Sdri. SRI BARAT yang lahir di Jakarta,
sehingga penambahan nama alias Iyeth Bustami terhadap Sdri. SRI BARAT
yang lahir di Bengkalis adalah tidak memiliki dasar hukum.
D. KESIMPULAN
Bahwa selanjutnya PENGADU akan menyampaikan Kesimpulan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang disampaikan oleh TERADU I s.d
TERADU V, dan juga berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam
persidangan, maka TERADU I s.d TERADU V dengan sah dan meyakinkan
melakukan tindakan pelanggaran terhadap Prinsip Berkepastian Hukum yang
diatur dengan tegas dalam Pasal 6 ayat (3) huruf (a) dan Pasal 11 Keputusan
DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim Sidang Perkara Nomor :
153-PKE-DKPP/XI/2020 memberikan dan menjatuhkan Sanksi maupun
hukuman kepada TERADU I s.d TERADU V, sehingga dikemudian hari dapat
memberikan efek jera bagi para penyelenggara pemilihan umum dalam
menjalankan tugas dan fungsinya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu menyatakan para Teradu tidak profesional dan
berkepastian hukum dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat
calon atas nama Sri Barat mengenai ketidak sesuaian antara tanggal lahir yang
tercantum dalam KTP Elektronik dengan Ijazah Paket (C) Para Teradu seharusnya
menuangkan hasil klarifikasi atas perbedaan tanggal lahir tersebut pada Formulir
Model BA.HP-KWK sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI No:
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, namun dalam Berita Acara Hasil Penelitian
Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati
Bengkalis yang dilaksanakan dan dimuat di website pada tanggal 13 September
2020 tidak dituangkan oleh Para Teradu, adalah tidak benar karena teradu sudah
melaksana kan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bahwa KPU Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagai
berikut :
1) Pengumuman Pendaftaran Pasangan calon tanggal 28 Agustus 2020
sampai dengan 3 September 2020.
2)
Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 4-6 September 2020
3)
Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan syarat calon
a) Verifikasi syarat pencalonan tanggal 4-6 September 2020
b) Pengumuman Dokumen Pasangan calon dan dokumen calon
dilaman KPU untuk memperoleh tanggapan masyarakat tanggal
4-8 September 2020
c) Tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 4-8 September 2020
d) Pemeriksaan kesehatan tanggal 4-11 September 2020
e) Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 11-12
September 2020
f) Verifikasi syarat Calon tanggal 6-12 September 2020
g) Pemberitahuan hasil Verifikasi tanggal 13-14 September 2020
h) Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon tanggal 14-16
September 2020
i) Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon dilaman KPU
tanggal 14-22 September 2020
j) Verifikasi Dokumen perbaikan syarat calon tanggal 16-22
September 2020
b. Bahwa KPU Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan penelitian
persyaratan Administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sesuai dengan pasal 47 Ayat
(1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Sebagaimana dalam tahapan Verifikasi syarat Calon pada tanggal
6-12 September 2020.
c. Dari hasil Verifikasi syarat Calon tersebut diatas KPU Kabupaten Bengkalis
mendapatkan keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai bahwa
Ijazah Paket C atas nama Sri Barat adalah benar dan dituangkan dalam
Berita Acara Verifikasi Faktual tanggal 9 September 2020 yang diketahui
dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai (Bukti T-1)
d. Bahwa KPU Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota yang terdapat pada Bab III Penelitian Administrasi terkait Indikator
keabsahan dokumen persyaratan calon yang berbunyi sebagai berikut:
1) Dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP
Elektronik dengan ijazah, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan
bahwa yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan
pemilik ijazah
2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menuangkan hasil
klarifikasi ke dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi.
e. Bahwa KPU Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan Surat Bawaslu Nomor
: 374/K.RI-01/.TU.00.01/IX/2020, tanggal 15 September 2020 perihal
Himbauan terkait ditemukan adanya perbedaan bulan lahir pada Ijazah dan
KTP atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami, adapun hasil klarifikasi dapat
disampaikan sebagai berikut;
1)
KPU Kabupaten Bengkalis telah melakukan kembali Verifikasi Faktual
terkait ketidak sesuaian antara bulan lahir yang tercantum dalam KTP
Elektronik dengan Ijazah Paket C, pada tanggal 21 September 2020,
terhadap kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Sumatera Utara. Dan
diperoleh Surat Keterangan nomor : 420.2407 tanggal 21 September
2020 yang menerangkan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan
bulan lahir di Ijazah Paket C tanggal 28 Juli 2008 atas nama Sri Barat
dengan nomor Ijazah : 07PC1400109, yang awalnya tertulis tanggal 24
Maret 1973 seharusnya tanggal 24 Agustus 1973. (Bukti T-2);
2) KPU Kabupaten Bengkalis telah menuangkan hasil Verifikasi Faktual
kedua tersebut ke dalam Berita Acara Rapat Verifikasi Faktual tanggal
21 September 2020 (Bukti T-3);
3) KPU Kabupaten Bengkalis telah melakukan klarifikasi kepada Bakal
Calon Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 atas nama Sri Barat alias
Iyeth Bustami terkait ditemukannya perbedaan bulan lahir pada Ijazah
dan KTP yang bersangkutan, dan dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi Berkas Calon Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 Nomor :
47/BA-KPU.Bks/IX/2020. (Bukti T-4);
4) KPU Kabupaten Bengkalis meminta Calon Wakil Bupati Bengkalis atas
nama Sri Barat alias Iyeth Bustami untuk membuat Surat Pernyataan
Tertulis yang ditanda tangani diatas materai mengenai perbedaan
Bulan lahir pada Ijazah dan KTP yang bersangkutan. ( Bukti T-5)
f. Bahwa KPU Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota yang terdapat pada Bab III tentang Penelitian Administrasi huruf B
mengenai tatacara Penelitian Administrasi angka 3 yang berbunyi
“menyampaikan dan mengumumkan Berita Acara Model BA.HP-KWK dan
lampirannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau kepada Partai
Politik atau tim penghubung”. (Bukti T-6)
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai para Teradu tidak berkepastian hukum
dalam tindakannya telah menyatakan dokumen syarat calon Wakil Bupati
Bengkalis berupa ijazah Paket C atas nama Sri Barat memenuhi syarat. Menurut
Pengadu Ijazah Paket C bukanlah Pendidikan Akademik yang bersifat formal
sederajat dengan sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), melainkan Pendidikan
Non-Akademik yang dapat disetarakan dengan penghargaan yang sama dengan
Pendidikan SLTA, namun tidak sederajat karena bukan Pendidikan Akademik,
maka tidak ada keharusan bagi Para Teradu untuk menerima Ijazah Paket C
sebagai syarat pendidikan paling rendah bagi Calon Bupati/Wakil Bupati
Bengkalis, adalah tidak benar karena teradu sudah melaksanakan ketentuan
persyaratan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan beberapa
ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu :
a. Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 26 Ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi :
Pasal 18 Ayat (3) : “Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat”.
Pasal 26 Ayat (6 ): “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan
hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan”.
b. Pasal 7 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang yang berbunyi : “berpendidikan paling rendah sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat”;
c. Pasal 4 Ayat (1) Huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi : “berpendidikan
paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”;
d. Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107/MPN/MS/2006
tentang Program Kesetaraan (Bukti T-7);
e. Pasal 12 Angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional, yang berbunyi : “Hasil Ujian Nasional bagi peserta didik dari
pendidikan nonformal Paket B, Paket C, atau Paket C Kejuruan dan peserta
didik dari pendidikan informal jenjang SMP/SMA/SMK merupakan hasil
ujian kesetaraan dengan pendidikan formal” (Bukti T-8).
f. Bahwa berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata
“kesetaraan” berasal dari kata “setara dan sederajat” yang berarti sejajar,
sama tingkatannya sederajat (Bukti T-9)
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai para Teradu tidak profesional dan
berkepastian hukum dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang memenuhi syarat persyaratan menjadi peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 atas nama Kaderismanto dan Sri Barat alias
Iyeth Bustami Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Nomor
195/PL.02.3-Kpt/1403/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 yang tidak
sesuai dengan KTP Elektronik milik Sri Barat yang tidak tercantum nama alias,
adalah tidak benar karena teradu sudah melaksanakan sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Mengenai Ketentuan
Penulisan Nama Bakal Calon yang terdapat pada halaman 70 poin 2 yang
berbunyi : “Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penulisan nama Bakal Calon,
dapat memperbaiki Formulir Model BB.2-KWK yang disesuaikan dengan
penulisan nama pada KTP Elektronik atau melampirkan surat penetapan
Pengadilan tentang Perubahan Nama Calon yang bersangkutan”, dan Calon Wakil
Bupati atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami telah melampirkan surat
Keterangan Pengadilan Tersebut pada saat Mendaftar ke KPU Kabupaten
Bengkalis. (Bukti T-10)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode
Keterangan
Bukti
1. T- 1 : Berita Acara Rapat Verifikasi Faktual Keabsahan Dokumen
Berkas Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020
2. T- 2 : Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait telah
terjadinya kesalahan dalam penulisan Ijazah Paket C Tanggal 28
Juli 2008 atas nama Sri Barat
3. T- 3 : Berita Acara Rapat Verifikasi Faktual Keabsahan Dokumen
Berkas Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020
4. T- 4 : Berita Acara Klarifikasi Berkas Calon Wakil Bupati Bengkalis Tahun
2020 Nomor 47/BA-KPU.Bks/IX/2020
5. T- 5 : Surat Pernyataan Tertulis atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami
6. T- 6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020
7. T- 7 : Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor
107/MPN/MS/2006 tentang Program Kesetaraan
8. T- 8 : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional
9. T- 9 : Tangkapan Layar KBBI
10. T- 10 : Salinan Resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata
[2.8] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
KPU Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.8.1] Keterangan KPU Provinsi Riau
1. Bahwa KPU Riau selaku pihak terkait telah memberikan keterangan bahwa KPU
Riau berdasar PKPU 8 Tahun 2019 Pasal 21 huruf A bahwa KPU Provinsi
bertugas mengoordinasikan, memantau, dan memonitoring tahapan pemilihan
bupati/wakil bupati.
2. Bahwa terkait pokok perkara pertama, berdasar PKPU 5 tahun 2019, PKPU 9
tahun 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa tahapan
pencalonan dimulai dari pemenuhan syarat pencalonan sampai penetapan
pasangan calon. KPU provinsi sesuai ketentuan telah memberikan bimbingan
teknis terhadap 9 daerah yang melakukan pemilihan.
3. Bahwa menurut KPU Riau terkait adanya ijazah paket C, sesuai UU 20 tahun
2003 Pasal 18, dan penjelasan Pasal 18 menyatakan ijazah paket C memiliki
kedudukan yang setara atau sederajat dengan kelulusan ijazah SMA/SMK/MA.
4. Bahwa terkait dalam perbedaan nama calon, sebagaimana diatur dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 penulisan nama pada formulir model BB KWK harus
sesuai dengan nama KTP-elektronik. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian nama
calon dapat memperbaiki formulir model BB 2 KWK yang disesuaikan dengan
nama KTP Elektronik atau melampirkan Surat penetapan Pengadilan jika
terdapat perubahan nama yang bersangkutan.
[2.8.2] Keterangan Bawaslu Kabupaten Bengkalis
1. Bahwa Bawaslu Bengkalis telah memberikan keterangan dalam persidangan etik
tersebut dan keterangan Bawaslu menjadi pertimbangan etik pada putusan
yang mulia majelis DKPP. Bawaslu Bengkalis surat imbauan terkait verifikasi
berkas pencalonan pada pemilihan bupati/wakil bupati 2020 yang pada
pokoknya meminta kepada KPU Bengkalis untuk melakukan verifikasi atau
klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Bahwa Bawaslu Bengkalis atas terdapatnya perbedaan tangga lahir Sri Barat
yang terterta di E Ktp dan Ijazah, Bawaslu menerbitkan surat imbauan sebagai
bentuk pencegahan dengan Surat Bawaslu Nomor : 374/K.RI-
01/.TU.00.01/IX/2020, tanggal 15 September 2020 perihal Himbauan terkait
ditemukan adanya perbedaan bulan lahir pada Ijazah dan KTP atas nama Sri
Barat alias Iyeth Bustami yang pada pokoknya meminta untuk melakukan
klarifikasi sesuai ketentuan.
3. Bahwa Bawaslu Bengkalis juga telah mengirim surat ke KPU Bengkalis untuk
memastikan bahwa proses klarifikasi sudah dilakukan dengan benar. Bawaslu
menerbitkan surat nomor 323 tahun 2020 yang pada pokoknya agar tahapan
penelitian berkas pencalonan hingga penetapan pasangan calon dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Bahwa Bawaslu Bengkalis juga memberikan keterangan terkait fakta hukum
adanya ijazah paket C saudara Sri Barat, bahwa menurut Bawaslu Bengkalis
dengan memperhatikan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20837 tahun 2017 tentang penyampaian Salinan peraturan menteri no.
14 tahun 2017 yang pada pokoknya setiap orang yang memiliki ijazah paket C
tingkat MI/SMP/SMA/MA/SMK memiliki kesetaraan untuk melanjutkan ke
pendidikan yang lebih tinggi, dan memiliki kesetaraan untuk mendapatkan
pekerjaan, dan setiap pihak harus memperhatikan edaran tersebut dengan
mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
5. Bahwa terkait perkara ketiga terdapatnya nama alias Iyet Bustami di belakang
nama Sri Barat, berdasar pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Bengkalis
bahwa benar telah diterbitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor 753 PDT.P/2013/PN.Jkt.Sel yang pada intinya menyatakan Pengadilan
memberikan izin kepada Sri Barat untuk menambahkan nama Iyet Bustami di
belakang nama Sri Barat sehingga nama lengkapnya menjadi Sri Barat alias Iyet
Bustami.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar
kode etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan
verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon Wakil Bupati Sri Barat karena
terdapat ketidaksesuaian antara tanggal lahir pada dokumen KTP Elektronik dengan
ijazah Paket C. Para Teradu seharusnya menuangkan hasil klarifikasi atas perbedaan
tanggal lahir tersebut pada Formulir Model BA.HP-KWK sebagaimana diatur dalam
Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/KPU/VIII/2020;
[4.1.2] Para Teradu tidak berkepastian hukum dalam tindakannya menyatakan ijazah
Paket C bakal calon Wakil Bupati Sri Barat memenuhi syarat, karena ijazah Paket C
bukanlah pendidikan akademik yang bersifat formal sederajat Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas (SLTA), melainkan pendidikan non akademik yang ‘’dapat’’ disetarakan
dengan penghargaan yang sama dengan pendidikan SLTA. Berdasarkan hal tersebut
Para Teradu seharusnya menolak ijazah Paket C sebagai pemenuhan syarat pendidikan
calon Bupati/Calon Wakil Bupati Bengkalis;
[4.1.3] Para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menetapkan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 atas nama
Kaderismanto dan Sri Barat alias Iyeth Bustami sebagaimana Keputusan Nomor
195/PL.02.3-Kpt/1403/KPU-Kab/IX.2020 tanggal 23 September 2020, karena terdapat
ketidaksesuaian nama bakal calon Wakil Bupati Sri Barat dalam KTP Elektronik
dengan lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bengkalis a quo;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya
menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Pada tanggal 6-12 September 2020 Para Teradu telah melaksanakan penelitian
persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon sesuai dengan pasal 47 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, Para Teradu telah
memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang terdapat pada Bab III Penelitian
Administrasi terkait Indikator keabsahan dokumen persyaratan calon yaitu dalam hal
terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan ijazah,
maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang
bersangkutan untuk memastikan kesesuaian antara KTP Elektronik dengan pemilik
ijazah. Hasil Klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi. Demikian
halnya dengan Surat Bawaslu Nomor : 374/K.RI-01/.TU.00.01/IX/2020, tanggal 15
September 2020 perihal Himbauan terkait ditemukan adanya perbedaan bulan lahir
pada Ijazah dan KTP atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami, Para Teradu juga telah
menindaklanjuti surat dimaksud. Pada tanggal 21 September 2020, Para Teradu
melakukan Verifikasi Faktual kedua terkait ketidaksesuaian antara bulan lahir yang
tercantum dalam KTP Elektronik dengan Ijazah Paket C kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kota Binjai Sumatera Utara. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor :
420.2407 tanggal 21 September 2020, menerangkan bahwa telah terjadi kesalahan
penulisan bulan lahir di Ijazah Paket C tanggal 28 Juli 2008 atas nama Sri Barat
dengan nomor Ijazah : 07PC1400109, yang awalnya tertulis tanggal 24 Maret 1973
seharusnya tanggal 24 Agustus 1973. Terhadap hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu
kemudian menuangkan ke dalam Berita Acara Rapat Verifikasi Faktual tanggal 21
September 2020. Para Teradu juga telah melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon
Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami terkait
ditemukannya perbedaan bulan lahir pada Ijazah dan KTP yang bersangkutan, dan
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Berkas Calon Wakil Bupati Bengkalis Tahun
2020 Nomor : 47/BA-KPU.Bks/IX/2020. Kemudian Para Teradu meminta Calon Wakil
Bupati Bengkalis atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami untuk membuat Surat
Pernyataan Tertulis yang ditanda tangani diatas materai mengenai perbedaan Bulan
lahir pada Ijazah dan KTP yang bersangkutan. Para Teradu juga telah menyampaikan
dan mengumumkan Berita Acara Model BA.HP-KWK dan lampirannya kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan atau kepada Partai Politik atau tim penghubung
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 pada Bab III tentang Penelitian
Administrasi huruf B mengenai tatacara Penelitian Administrasi angka 3.
[4.2.2]. Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu dalam memastikan
keterpenuhan syarat calon berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
atau sederajat, telah memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku terkait sistem pendidikan nasional di Indonesia. Para Teradu menyatakan
Ijazah Paket C yang dilampirkan sebagai syarat calon oleh Calon Wakil Bupati
Bengkalis atas nama Sri Barat telah memenuhi syarat, sebagaimana ketentuan Pasal
12 Angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, yang menyatakan
“Hasil Ujian Nasional bagi peserta didik dari pendidikan nonformal Paket B, Paket C,
atau Paket C Kejuruan dan peserta didik dari pendidikan informal jenjang
SMP/SMA/SMK merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal”.
[4.2.3]. Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menjelaskan bahwa
ketentuan tentang Penulisan Nama Bakal Calon diatur dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pada halaman 70 poin 2, keputusan tersebut menyatakan, “Dalam hal terdapat
ketidaksesuaian penulisan nama Bakal Calon, dapat memperbaiki Formulir Model
BB.2-KWK yang disesuaikan dengan penulisan nama pada KTP Elektronik atau
melampirkan surat penetapan Pengadilan tentang Perubahan Nama Calon yang
bersangkutan”. Berkenaan dengan Calon Wakil Bupati Bengkalis atas nama Sri Barat
alias Iyeth Bustami, pada saat mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkalis, yang
bersangkutan telah melampirkan surat Keterangan Pengadilan, sehingga oleh Para
Teradu dinyatakan memenuhi syarat.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta, tanggal 6
September 2020, Bakal Pasangan Calon Kaderismanto-Sri Barat alias Iyeth Bustami
mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkalis dengan menyerahkan dokumen pencalonan
dan syarat calon. Para Teradu kemudian melaksanakan verifikasi administrasi dan
menemukan ketidaksesuaian bulan lahir bakal calon Wakil Bupati Sri Barat alias Iyeth
Bustami pada KTP elektronik dan Ijazah Paket C. Pada salinan Ijazah Paket C, bulan
lahir tertulis tanggal 24 Maret 1973, sedangkan dalam KTP elektronik tercatat 24
Agustus 1973. Melaksanakan mandat pleno, Teradu IV melakukan verifikasi faktual ke
Dinas Pendidikan Kota Binjai pada tanggal 9 September 2020. Hasilnya memperoleh
keterangan bahwa benar Dinas Pendidikan Kota Binjai telah menerbitkan Ijazah Paket
C Nomor : 07PC1400109, tanggal 28 Juli 2008 atas nama Sri Barat. Berdasarkan hasil
verifikasi faktual tersebut, Para Teradu menyatakan ijazah bakal calon Bupati Sri Barat
alias Iyeth Bustami memenuhi syarat, dituangkan dalam Berita Acara dan diumumkan
di laman KPU. Terungkap fakta, pada tanggal 15 September 2020, Bawaslu Kabupaten
Bengkalis menemukan ketidaksesuian bulan lahir bakal calon Wakil Bupati Sri Barat
pada KTP elektronik dengan Ijazah Paket C dan diteruskan ke KPU Kabupaten
Bengkalis melalui Surat Nomor 374/K.RI-01/.TU.00.01/IX/2020, tertanggal 15
September 2020, perihal himbauan adanya perbedaan tanggal lahir pada KTP
elektronik dan Ijazah Paket C bakal calon Wakil Bupati Sri Barat. Terhadap surat a
quo, pada tanggal 21 September 2020, Teradu I melaksanakan tugas verifikasi faktual
kembali kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai. Dalam forum verifikasi faktual
kedua, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai melakukan koreksi bulan lahir Sri Barat
pada Ijazah Paket C yang benar adalah tanggal 24 Agustus 1973 dibuktikan dengan
Surat Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Nomor 420.2407. Pada tanggal
yang sama, Teradu II dan Teradu V melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon Wakil
Bupati Sri Barat alias Iyeth Bustami tentang adanya perbedaan bulan lahir pada KTP
elektronik dengan Ijazah Paket C yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 47/BA-
KPU.Bks/IX/2020. Berdasarkan hasil verifikasi faktual kedua, Para Teradu segera
melaksanakan rapat pleno dan menyatakan bulan lahir bakal calon Wakil Bupati Sri
Barat alias Iyeth Bustami pada KTP Elektronik dan Ijazah Paket C telah sesuai dan
dinyatakan memenuhi syarat, dituangkan dalam Berita Acara Model BA.HP-KWK.
Berkenaan dengan dalil Para Teradu tidak menuangkan hasil klarifikasi terkait
adanya ketidaksesuaian bulan lahir bakal calon Wakil Bupati Sri Barat alias Iyeth
Bustami pada KTP elektronik dan Ijazah Paket C pada kolom keterangan lampiran BA.
HP KWK, terungkap fakta bahwa kolom keterangan dalam lampiran BA. HP KWK tidak
dimaksudkan untuk menerangkan proses verifikasi terhadap perbedaan bulan lahir
yang tercantum pada KTP Elektronik dan Ijazah. Sesuai Keputusan KPU Nomor
394/PL.02.2-Kpt/KPU/VIII/2020, kolom keterangan diisi apabila status dokumen
syarat bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga diketahui alasannya.
DKPP menilai, Teradu II selaku penangungjawab Divisi Teknis Penyelenggaraan tidak
cermat dalam melakukan verifikasi faktual syarat calon. Teradu II telah lalai tidak
melakukan pencermatan terhadap hasil verifikasi faktual tanggal 9 September 2020
sehingga perbedaan bulan lahir bakal calon Wakil Bupati Sri Barat pada KTP
elektronik dan salinan Ijazah Paket C tidak terkonfirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kota Binjai. Tindakan Teradu II bertentangan dengan prosedur kerja verifikasi syarat
calon sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020, tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bab III Keputusan a quo menyebutkan bahwa
dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan
ijazah, KPU Kabupaten melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk
memastikan adanya kesesuaian data antara KTP Elektronik dengan ijazah, hasilnya
dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi. Teradu II selaku penanggungjawab
tahapan pencalonan seharusnya mengetahui dan memahami Standar Operasional
Prosedur verifikasi dokumen syarat calon. Berdasarkan pengetahuannya Teradu II
mempunyai tanggungjawab memeriksa kembali hasil verifikasi faktual kepada Dinas
Pendidikan Kota Binjai tanggal 9 September 2020. Berdasarkan hasil pencermatan,
Teradu II mempunyai tanggungjawab etika dan hukum memberikan asupan data dan
informasi yang valid pada forum Pleno untuk memastikan apakah perbedaan data
pada KTP Elektronik dan Ijazah telah terkonfirmasi pada instansi yang berwenang.
Teradu II tidak melakukan upaya apapun terhadap fakta bahwa Dinas Pendidikan Kota
Binjai belum menkonfirmasi perbedaan data dimaksud pada verifikasi faktual tanggal
9 September 2020. Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal
11 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 15 huruf c, huruf f, danhuruf g Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta, Para
Teradu dalam melakukan verifikasi salinan Ijazah Paket C bakal calon Wakil Bupati Sri
Barat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Menteri Pendidikan
Nomor 14 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor
107/MPN/MS/2006, bahwa hasil program pendidikan non-formal Paket C telah diakui
dan disetarakan dengan program pendidikan formal pada umumnya. Sesuai ketentuan
tersebut, tindakan Para Teradu menerima dan menyatakan salinan Ijazah Paket C
bakal calon Wakil Bupati Sri Barat memenuhi syarat dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Pelaksanaan Tugas para Teradu dibenarkan oleh Pihak Terkait KPU
Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang menerangkan bahwa dokumen
hasil ujian program pendidikan non-formal Paket C setara dengan hasil ujian program
pendidikan formal SMK/SMA/MA. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terdapat perbedaan nama bakal
calon Wakil Bupati Sri Barat pada KTP elektronik dengan Keputusan KPU Kabupaten
Bengkalis Nomor 195/PL.02.3-Kpt/1403/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September
2020, terungkap fakta bahwa pada saat mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis
tanggal 6 September 2020, bakal calon Wakil Bupati Sri Barat alias Iyeth Bustami
telah menyerahkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor
753/PDT.P/2013/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Pemohon
dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menyesuaikan nama semula Sri Barat,
selanjutnya dan seterusnya disebut Sri Barat alias Iyeth Bustami. Berdasarkan fakta
tersebut diatas, DKPP menilai, sikap dan tindakan Para Teradu dalam melaksanakan
penelitian keabsahan syarat calon Wakil Bupati Sri Barat alias Iyeth Bustami telah
sesuai dengan norma hukum dan etika. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, dalam hal terdapat ketidaksesuaian penulisan
nama bakal calon, KPU Kabupaten berpedoman pada KTP elektronik atau surat
penetapan pengadilan yang memuat perubahan nama calon yang bersangkutan. Para
Teradu telah bekerja cermat melakukan verifikasi kesesuaian nama bakal calon Wakil
Bupati Sri Barat alias Iyeth Bustami pada dokumen KTP Elektronik yang telah
dilengkapi penetapan Pengadilan Negeri Nomor 753/PDT.P/2013/PN.Jkt.Sel. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk
dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fadhillah Al Mausuly selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, Teradu III Feri Herlinda,
Teradu IV Safroni, dan Teradu V Anggi Ramadhan. S, masing-masing selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis sejak putusan ini
dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Elmiawati Safarina selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis sejak putusan ini
dibacakan.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan
Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga
bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua
Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku
Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra