Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 153 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Bengkalis
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2021
👁 13 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 167-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 153-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Dokumen syarat Peserta Pemilihan Calon Bupati/Wakil Bupati Bengkalis 2020 yang diupload dan dipublikasikan oleh Para Teradu pada tanggal 6 September 2020, maka Pengadu menemukan adanya salah satu Calon Wakil Bupati yang menyampaikan Dokumen syarat calon berupa Foto Copy KTP Elektronik & Foto Copy Ijazah Pake C yang telah di Legalisir oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai atas nama Sri Barat, yang mana dalam Berkas tersebut ada perbedaan tanggal lahir diantara KTP Elektronik (24 Agustus 1973) dengan di Ijazah Paket C (24 Maret 1973); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon Wakil Bupati Sri Barat karena terdapat ketidaksesuaian antara tanggal lahir pada dokumen KTP Elektronik dengan ijazah Paket C. Para Teradu seharusnya menuangkan hasil klarifikasi atas perbedaan tanggal lahir tersebut pada Formulir Model BA.HP-KWK sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/KPU/VIII/2020; [4.1.2] Para Teradu tidak berkepastian hukum dalam tindakannya menyatakan ijazah Paket C bakal calon Wakil Bupati Sri Barat memenuhi syarat, karena ijazah Paket C bukanlah pendidikan akademik yang bersifat formal sederajat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), melainkan pendidikan non akademik yang ‘’dapat’’ disetarakan dengan penghargaan yang sama dengan pendidikan SLTA.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fadhillah Al Mausuly selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, Teradu III Feri Herlinda, Teradu IV Safroni, dan Teradu V Anggi Ramadhan. S, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Elmiawati Safarina selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 153-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 167- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 153-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Bobson Samsir Simbolon : Pekerjaan : Advokat dan Penyuluh Anti Korupsi LSP KPK RI Alamat BTN Baiduri : Permai E.10 Jl. Rokan RT.005/RW.021 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Fadhillah Mausuly Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Alamat : Jl. Pertanian, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Elmiawati Safarina Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis Alamat : Jl. Pertanian, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Feri Herlinda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis Alamat : Jl. Pertanian, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Safroni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis Alamat : Jl. Pertanian, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Anggi Ramadhan. S Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis Alamat : Jl. Pertanian, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai----------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 167-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 153-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Dokumen syarat Peserta Pemilihan Calon Bupati/Wakil Bupati Bengkalis 2020 yang diupload dan dipublikasikan oleh Para Teradu pada tanggal 6 September 2020, maka Pengadu menemukan adanya salah satu Calon Wakil Bupati yang menyampaikan Dokumen syarat calon berupa Foto Copy KTP Elektronik & Foto Copy Ijazah Pake C yang telah di Legalisir oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai atas nama Sri Barat, yang mana dalam Berkas tersebut ada perbedaan tanggal lahir diantara KTP Elektronik (24 Agustus 1973) dengan di Ijazah Paket C (24 Maret 1973); 2. Bahwa merujuk fakta dalam poin (1) tersebut diatas, maka berdasarkan Keputusan KPU RI No : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tabel 3.1 Nama Dokumen Nomor (3), Materi Penelitian huruf (c), Indikator Keabsahan huruf (f) mengatur bahwa : "Dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan ijazah, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik ijazah. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi"; 3. Bahwa merujuk fakta dalam poin (1) dan (2) tersebut diatas, didalam Berita Acara Hasil Penilitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bengkalis yang dilaksanakan dan dimuat di Website Para Teradu pada tanggal 13 September 2020, dalam Lampiran Model BA.HP-KWK atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami, Para Teradu sama sekali tidak ada menuangkan hasil klarifikasi atas perbedaan tanggal lahir di KTP Elektronik dengan di Ijazah Paket C. Dengan demikian, tindakan Para Teradu telah bertentangan dengan Keputusan KPU RI No : 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020; 4. Bahwa merujuk fakta dalam poin (1) tersebut diatas, dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PKPU No. 1 Tahun 2020 sama sekali tidak ada mengatur dengan tegas dan tidak ada mengakui bahwa Pendidikan Nonformal Paket C dapat memenuhi syarat Pendidikan paling rendah Calon Bupati/Wakil Bupati. Pasal 4 ayat (1) dan (2) PKPU No. 1 Tahun 2020 merupakan Peraturan yang memuat perintah tentang syarat limitatif yang harus dipenuhi yaitu : “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”, sehingga Pasal tersebut tidak dapat diterapkan berbeda dengan syarat limitatif yang diatur di dalam Pasal tersebut; 5. Bahwa bilamana TERADU menerima Ijazah Paket C sebagai syarat yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PKPU No. 1 Tahun 2020, maka KPU Bengkalis telah melakukan penafsiran yang keliru sebab : a. Ijazah Paket C bukanlah Pendidikan Akademik yang bersifat Formal sederajat dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), melainkan Pendidikan Non- Akademik yang “dapat” disetarakan dengan penghargaan yang sama dengan Pendidikan SLTA, namun tidak sederajat karena bukan Pendidikan Akademik; b. Oleh karena Ijazah Paket C adalah hanya Pendidikan Nonformal yang “dapat” disetarakan, maka tidak ada keharusan bagi KPU Bengkalis untuk menerima Ijazah Paket C sebagai syarat pendidikan paling rendah Calon Bupati/Wakil Bupati. KPU Bengkalis sebagai pelaksana dari PKPU No. 1 Tahun 2020 sama sekali tidak berwenang untuk menafsirkan berbeda, melainkan harus menjalankan apa yang diatur tegas secara limitatif dan diperintahkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PKPU No. 1 Tahun 2020. 6. Bahwa didalam Berita Acara Hasil Penilitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bengkalis yang dilaksanakan dan dimuat di website Para Teradu pada tanggal 13 September 2020, dalam Lampiran Model BA.HP-KWK atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami, Para Teradu menyatakan Ijazah Paket C yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Bengkalis atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami telah memenuhi syarat. Dengan demikian, tindakan Para teradu telah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PKPU No. 1 Tahun 2020; 7. Bahwa Keputusan KPU RI No : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tabel 3.1 Nama Dokumen Nomor (2), Materi Penelitian huruf (c), Indikator Keabsahan huruf (c) mengatur bahwa : “Nama Bakal Calon Harus Sesuai Dengan KTP Elektronik”. Berdasarkan KTP Elektronik yang disampaikan oleh Sdr. Sri Barat kepada Para Teradu, maka nama yang tertera adalah Sri Barat tanpa ada alias atau penambahan yg lainnya, tetapi didalam Keputusan Para Teradu Nomor : 195/PL.02.3-Kpt/1403/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020, didalam Lampiran Keputusan Para Teradu tersebut, menetapkan salah satu Pasangan Calon Nomor (3) yaitu Calon Bupati Kaderismanto dan Calon Wakil Bupati Sri Barat alias Iyeth Bustami. Dengan demikian, Para Teradu telah menetapkan nama Sri Barat alias Iyeth Bustami tidak sesuai dengan KTP Elektronik milik Sdri. Sri Barat; 8. Bahwa merujuk fakta dalam poin (7) tersebut diatas, maka Teradu telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Keputusan KPU RI No : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020; 9. Bahwa berdasarkan uraian fakta dalam poin (1) s.d (8) tersebut diatas, maka Para Teradu telah tidak melaksanakan Prinsip Berkepastian Hukum yang diatur tegas dalam Pasal 6 ayat (3) huruf (a) dan Pasal 11 Keputusan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu V; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN NO. BUKTI 1. P-1 : Fotokopi KTP Elektronik an. Bobson Samsir Simbolon; 2. P-2 : Fotokopi KTP Elektronik an. Sri Barat; 3. P-3 : Fotokopi Ijazah Paket C an. Sri Barat; 4. P-4 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persayaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati Bengkalis Tahun 2020; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu menyampaikan Kesimpulan secara tertulis atas fakta yang terungkap dalam peridangan: A. POKOK PERKARA 1. Bahwa berdasarkan Dokumen syarat Peserta Pemilihan Calon Bupati/Wakil Bupati Bengkalis 2020 yang diupload dan dipublikasikan oleh Para Teradu pada tanggal 6 September 2020, maka Pengadu menemukan adanya salah satu Calon Wakil Bupati yang menyampaikan Dokumen syarat calon berupa Foto Copy KTP Elektronik & Foto Copy Ijazah Pake C yang telah di Legalisir oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai atas nama Sri Barat, yang mana dalam Berkas tersebut ada perbedaan tanggal lahir diantara KTP Elektronik (24 Agustus 1973) dengan di Ijazah Paket C (24 Maret 1973); 2. Bahwa merujuk fakta dalam poin (1) tersebut diatas, maka berdasarkan Keputusan KPU RI No : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tabel 3.1 Nama Dokumen Nomor (3), Materi Penelitian huruf (c), Indikator Keabsahan huruf (f) mengatur bahwa : "Dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan ijazah, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik ijazah. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi"; 3. Bahwa merujuk fakta dalam poin (1) dan (2) tersebut diatas, didalam Berita Acara Hasil Penilitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bengkalis yang dilaksanakan dan dimuat di Website TERADU pada tanggal 13 September 2020, dalam Lampiran Model BA.HP-KWK atas nama SRI BARAT Alias IYETH BUSTAMI, TERADU sama sekali tidak ada menuangkan hasil klarifikasi atas perbedaan tanggal lahir di KTP Elektronik dengan di Ijazah Paket C. Dengan demikian, tindakan TERADU telah bertentangan dengan Keputusan KPU RI No : 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020; 4. Bahwa merujuk fakta dalam poin (1) tersebut diatas, dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PKPU No. 1 Tahun 2020 sama sekali tidak ada mengatur dengan tegas dan tidak ada mengakui bahwa Pendidikan Nonformal Paket C dapat memenuhi syarat Pendidikan paling rendah Calon Bupati/Wakil Bupati. Pasal 4 ayat (1) dan (2) PKPU No. 1 Tahun 2020 merupakan Peraturan yang memuat perintah tentang syarat limitatif yang harus dipenuhi yaitu : “BERPENDIDIKAN PALING RENDAH SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS ATAU SEDERAJAT”, sehingga Pasal tersebut tidak dapat diterapkan berbeda dengan syarat limitatif yang diatur didalam Pasal tersebut; 5. Bahwa bilamana Para Teradu menerima Ijazah Paket C sebagai syarat yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PKPU No. 1 Tahun 2020, maka KPU Bengkalis telah melakukan penafsiran yang keliru sebab :  Ijazah Paket C bukanlah Pendidikan Akademik yang bersifat Formal sederajat dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), melainkan Pendidikan Non-Akademik yang “dapat” disetarakan dengan penghargaan yang sama dengan Pendidikan SLTA, namun tidak sederajat karena bukan Pendidikan Akademik;  Oleh karena Ijazah Paket C adalah hanya Pendidikan Nonformal yang “dapat” disetarakan, maka tidak ada keharusan bagi KPU Bengkalis untuk menerima Ijazah Paket C sebagai syarat pendidikan paling rendah Calon Bupati/Wakil Bupati. KPU Bengkalis sebagai pelaksana dari PKPU No. 1 Tahun 2020 sama sekali tidak berwenang untuk menafsirkan berbeda, melainkan harus menjalankan apa yang diatur tegas secara limitatif dan diperintahkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PKPU No. 1 Tahun 2020. 6. Bahwa didalam Berita Acara Hasil Penilitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bengkalis yang dilaksanakan dan dimuat di website TERADU pada tanggal 13 September 2020, dalam Lampiran Model BA.HP-KWK atas nama SRI BARAT Alias IYETH BUSTAMI, TERADU menyatakan Ijazah Paket C yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Bengkalis atas nama SRI BARAT Alias IYETH BUSTAMI telah memenuhi syarat. Dengan demikian, tindakan TERADU telah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PKPU No. 1 Tahun 2020; 7. Bahwa Keputusan KPU RI No : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tabel 3.1 Nama Dokumen Nomor (2), Materi Penelitian huruf (c), Indikator Keabsahan huruf (c) mengatur bahwa : “Nama Bakal Calon Harus Sesuai Dengan KTP Elektronik”. Berdasarkan KTP Elektronik yang disampaikan oleh Sdr. SRI BARAT kepada TERADU, maka nama yang tertera adalah SRI BARAT tanpa ada alias atau penambahan yg lainnya, tetapi didalam Keputusan TERADU Nomor : 195/PL.02.3-Kpt/1403/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020, didalam Lampiran Keputusan TERADU tersebut, menetapkan salah satu Pasangan Calon Nomor (3) yaitu Calon Bupati KADERISMANTO dan Calon Wakil Bupati SRI BARAT alias IYETH BUSTAMI. Dengan demikian, TERADU telah menetapkan nama SRI BARAT alias IYETH BUSTAMI tidak sesuai dengan KTP Elektronik milik Sdri. SRI BARAT; 8. Bahwa merujuk fakta dalam poin (7) tersebut diatas, maka TERADU telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Keputusan KPU RI No : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020; 9. Bahwa berdasarkan uraian fakta dalam poin (1) s.d (8) tersebut diatas, maka TERADU telah tidak melaksanakan Prinsip Berkepastian Hukum yang diatur tegas dalam Pasal 6 ayat (3) huruf (a) dan Pasal 11 Keputusan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; B. FAKTA PERSIDANGAN Bahwa dalam Persidangan Perkara Nomor : 153-PKE-DKPP/XI/2020 yang dilaksanakan secara Virtual pada tanggal 18 Februari 2021 pukul 10.00 WIB s.d 12.00 WIB, maka telah terungkap fakta – fakta persidangan sebagai berikut : 1. Bahwa untuk menguatkan dan mendukung dalil – dalil pengaduannya, maka PENGADU menyampaikan alat bukti Surat berupa : a. Bukti P-1 : Foto Copy KTP Elektronik an. Bobson Samsir Simbolon; b. Bukti P-2 : Foto Copy KTP Elektronik an. Sri Barat; c. Bukti P-3 : Foto Copy Ijazah Paket C an. Sri Barat; d. Bukti P-4 : Foto Copy Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persayaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati Bengkalis Tahun 2020; 2. Bahwa TERADU I s.d TERADU V secara bersama-sama menyampaikan Jawaban terhadap Perkara Nomor : 153-PKE-DKPP/XI/2020 secara tertulis melalui surat tertanggal 17 Februari 2021, dan menyampaikan Alat Bukti sebagai berikut : a. Bukti T-1 : Berita Acara Rapat Verifikasi Faktual Keabsahan Dokumen Berkas Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020; b. Bukti T-2 : Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait telah terjadinya kesalahan dalam penulisan Ijazah Paket C Tanggal 28 Juli 2008 atas nama Sri Barat; c. Bukti T-3 : Berita Acara Rapat Verifikasi Faktual Keabsahan Dokumen Berkas Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020; d. Bukti T-4: Berita Acara Klarifikasi Berkas Calon Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 Nomor : 47/BA-KPU.Bks/IX/2020; e. Bukti T-5 : Surat Pernyataan tertulis atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami; f. Bukti T-6 : Keputusan KPU RI Nomor : 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020; g. Bukti T-7 : SE MENDIKNAS Nomor : 107/MPN/MS/2006 Tentang Program Kesetaraan; h. Bukti T-8 : PERMENDIKBUD RI Nomor : 17 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional; i. Bukti T-9 : Tangkapan Layar KBBI; j. Bukti T-10 : Salinan Resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata C. ANALISIS FAKTA PERSIDANGAN Bahwa selanjutnya PENGADU akan menyampaikan analisis fakta persidangan dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Bukti T-1 s.d T-5 yang disampaikan oleh Para TERADU, maka telah terbukti bahwa TERADU I s.d TERADU V sama sekali tidak ada melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah yang menerbitkan Ijazah Paket C atas nama SRI BARAT, yang dilakukan TERADU I s.d TERADU V adalah klarifikasi terhadap Kepala Dinas dan Sdri. SRI BARAT. Dengan demikian, TERADU I s.d TERADU V telah melakukan perbuatan dan tindakan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020; 2. Bahwa berdasarkan Bukti T-7 dan T-8 yang disampaikan oleh Para TERADU, maka telah terbukti bahwa TERADU I s.d TERADU V sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas untuk menerima Ijazah Paket C atas nama Sdri. SRI BARAT sebagai salah satu syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020, Bukti T-7 dan T-8 yang disampaikan oleh Para TERADU bukanlah dasar hukum yang mengatur tentang dibenarkannya Ijazah Paket C sebagai syarat dokumen pencalonan Bupati dan Wakli Bupati, melainkan mengatur tentang persamaan hak untuk mendapatkan nilai yang sama dalam mencari pekerjaan dan melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi bagi para pemegang Ijazah Paket C; 3. Bahwa berdasarkan Bukti T-10 yang disampaikan oleh Para TERADU, maka telah terbukti bahwa TERADU I s.d TERADU V telah menggunakan Penetapan Pengadilan yang mengikat terhadap Sdri. SRI BARAT yang lahir di Jakarta, sehingga penambahan nama alias Iyeth Bustami terhadap Sdri. SRI BARAT yang lahir di Bengkalis adalah tidak memiliki dasar hukum. D. KESIMPULAN Bahwa selanjutnya PENGADU akan menyampaikan Kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang disampaikan oleh TERADU I s.d TERADU V, dan juga berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, maka TERADU I s.d TERADU V dengan sah dan meyakinkan melakukan tindakan pelanggaran terhadap Prinsip Berkepastian Hukum yang diatur dengan tegas dalam Pasal 6 ayat (3) huruf (a) dan Pasal 11 Keputusan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim Sidang Perkara Nomor : 153-PKE-DKPP/XI/2020 memberikan dan menjatuhkan Sanksi maupun hukuman kepada TERADU I s.d TERADU V, sehingga dikemudian hari dapat memberikan efek jera bagi para penyelenggara pemilihan umum dalam menjalankan tugas dan fungsinya. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu menyatakan para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat calon atas nama Sri Barat mengenai ketidak sesuaian antara tanggal lahir yang tercantum dalam KTP Elektronik dengan Ijazah Paket (C) Para Teradu seharusnya menuangkan hasil klarifikasi atas perbedaan tanggal lahir tersebut pada Formulir Model BA.HP-KWK sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI No: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, namun dalam Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bengkalis yang dilaksanakan dan dimuat di website pada tanggal 13 September 2020 tidak dituangkan oleh Para Teradu, adalah tidak benar karena teradu sudah melaksana kan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : a. Bahwa KPU Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagai berikut : 1) Pengumuman Pendaftaran Pasangan calon tanggal 28 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020. 2) Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 4-6 September 2020 3) Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan syarat calon a) Verifikasi syarat pencalonan tanggal 4-6 September 2020 b) Pengumuman Dokumen Pasangan calon dan dokumen calon dilaman KPU untuk memperoleh tanggapan masyarakat tanggal 4-8 September 2020 c) Tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 4-8 September 2020 d) Pemeriksaan kesehatan tanggal 4-11 September 2020 e) Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 11-12 September 2020 f) Verifikasi syarat Calon tanggal 6-12 September 2020 g) Pemberitahuan hasil Verifikasi tanggal 13-14 September 2020 h) Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon tanggal 14-16 September 2020 i) Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon dilaman KPU tanggal 14-22 September 2020 j) Verifikasi Dokumen perbaikan syarat calon tanggal 16-22 September 2020 b. Bahwa KPU Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan penelitian persyaratan Administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sesuai dengan pasal 47 Ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sebagaimana dalam tahapan Verifikasi syarat Calon pada tanggal 6-12 September 2020. c. Dari hasil Verifikasi syarat Calon tersebut diatas KPU Kabupaten Bengkalis mendapatkan keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai bahwa Ijazah Paket C atas nama Sri Barat adalah benar dan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Faktual tanggal 9 September 2020 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai (Bukti T-1) d. Bahwa KPU Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang terdapat pada Bab III Penelitian Administrasi terkait Indikator keabsahan dokumen persyaratan calon yang berbunyi sebagai berikut: 1) Dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan ijazah, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik ijazah 2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi. e. Bahwa KPU Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan Surat Bawaslu Nomor : 374/K.RI-01/.TU.00.01/IX/2020, tanggal 15 September 2020 perihal Himbauan terkait ditemukan adanya perbedaan bulan lahir pada Ijazah dan KTP atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami, adapun hasil klarifikasi dapat disampaikan sebagai berikut; 1) KPU Kabupaten Bengkalis telah melakukan kembali Verifikasi Faktual terkait ketidak sesuaian antara bulan lahir yang tercantum dalam KTP Elektronik dengan Ijazah Paket C, pada tanggal 21 September 2020, terhadap kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Sumatera Utara. Dan diperoleh Surat Keterangan nomor : 420.2407 tanggal 21 September 2020 yang menerangkan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan bulan lahir di Ijazah Paket C tanggal 28 Juli 2008 atas nama Sri Barat dengan nomor Ijazah : 07PC1400109, yang awalnya tertulis tanggal 24 Maret 1973 seharusnya tanggal 24 Agustus 1973. (Bukti T-2); 2) KPU Kabupaten Bengkalis telah menuangkan hasil Verifikasi Faktual kedua tersebut ke dalam Berita Acara Rapat Verifikasi Faktual tanggal 21 September 2020 (Bukti T-3); 3) KPU Kabupaten Bengkalis telah melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami terkait ditemukannya perbedaan bulan lahir pada Ijazah dan KTP yang bersangkutan, dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Berkas Calon Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 Nomor : 47/BA-KPU.Bks/IX/2020. (Bukti T-4); 4) KPU Kabupaten Bengkalis meminta Calon Wakil Bupati Bengkalis atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami untuk membuat Surat Pernyataan Tertulis yang ditanda tangani diatas materai mengenai perbedaan Bulan lahir pada Ijazah dan KTP yang bersangkutan. ( Bukti T-5) f. Bahwa KPU Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang terdapat pada Bab III tentang Penelitian Administrasi huruf B mengenai tatacara Penelitian Administrasi angka 3 yang berbunyi “menyampaikan dan mengumumkan Berita Acara Model BA.HP-KWK dan lampirannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau kepada Partai Politik atau tim penghubung”. (Bukti T-6) 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai para Teradu tidak berkepastian hukum dalam tindakannya telah menyatakan dokumen syarat calon Wakil Bupati Bengkalis berupa ijazah Paket C atas nama Sri Barat memenuhi syarat. Menurut Pengadu Ijazah Paket C bukanlah Pendidikan Akademik yang bersifat formal sederajat dengan sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), melainkan Pendidikan Non-Akademik yang dapat disetarakan dengan penghargaan yang sama dengan Pendidikan SLTA, namun tidak sederajat karena bukan Pendidikan Akademik, maka tidak ada keharusan bagi Para Teradu untuk menerima Ijazah Paket C sebagai syarat pendidikan paling rendah bagi Calon Bupati/Wakil Bupati Bengkalis, adalah tidak benar karena teradu sudah melaksanakan ketentuan persyaratan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu : a. Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 26 Ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi : Pasal 18 Ayat (3) : “Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat”. Pasal 26 Ayat (6 ): “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan”. b. Pasal 7 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi : “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”; c. Pasal 4 Ayat (1) Huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi : “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”; d. Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107/MPN/MS/2006 tentang Program Kesetaraan (Bukti T-7); e. Pasal 12 Angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, yang berbunyi : “Hasil Ujian Nasional bagi peserta didik dari pendidikan nonformal Paket B, Paket C, atau Paket C Kejuruan dan peserta didik dari pendidikan informal jenjang SMP/SMA/SMK merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal” (Bukti T-8). f. Bahwa berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata “kesetaraan” berasal dari kata “setara dan sederajat” yang berarti sejajar, sama tingkatannya sederajat (Bukti T-9) 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat persyaratan menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 atas nama Kaderismanto dan Sri Barat alias Iyeth Bustami Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Nomor 195/PL.02.3-Kpt/1403/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 yang tidak sesuai dengan KTP Elektronik milik Sri Barat yang tidak tercantum nama alias, adalah tidak benar karena teradu sudah melaksanakan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Mengenai Ketentuan Penulisan Nama Bakal Calon yang terdapat pada halaman 70 poin 2 yang berbunyi : “Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penulisan nama Bakal Calon, dapat memperbaiki Formulir Model BB.2-KWK yang disesuaikan dengan penulisan nama pada KTP Elektronik atau melampirkan surat penetapan Pengadilan tentang Perubahan Nama Calon yang bersangkutan”, dan Calon Wakil Bupati atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami telah melampirkan surat Keterangan Pengadilan Tersebut pada saat Mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkalis. (Bukti T-10) [2.6] PETITUM PARA TERADU 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Keterangan Bukti 1. T- 1 : Berita Acara Rapat Verifikasi Faktual Keabsahan Dokumen Berkas Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 2. T- 2 : Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait telah terjadinya kesalahan dalam penulisan Ijazah Paket C Tanggal 28 Juli 2008 atas nama Sri Barat 3. T- 3 : Berita Acara Rapat Verifikasi Faktual Keabsahan Dokumen Berkas Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 4. T- 4 : Berita Acara Klarifikasi Berkas Calon Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 Nomor 47/BA-KPU.Bks/IX/2020 5. T- 5 : Surat Pernyataan Tertulis atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami 6. T- 6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 7. T- 7 : Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107/MPN/MS/2006 tentang Program Kesetaraan 8. T- 8 : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional 9. T- 9 : Tangkapan Layar KBBI 10. T- 10 : Salinan Resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata [2.8] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.8.1] Keterangan KPU Provinsi Riau 1. Bahwa KPU Riau selaku pihak terkait telah memberikan keterangan bahwa KPU Riau berdasar PKPU 8 Tahun 2019 Pasal 21 huruf A bahwa KPU Provinsi bertugas mengoordinasikan, memantau, dan memonitoring tahapan pemilihan bupati/wakil bupati. 2. Bahwa terkait pokok perkara pertama, berdasar PKPU 5 tahun 2019, PKPU 9 tahun 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa tahapan pencalonan dimulai dari pemenuhan syarat pencalonan sampai penetapan pasangan calon. KPU provinsi sesuai ketentuan telah memberikan bimbingan teknis terhadap 9 daerah yang melakukan pemilihan. 3. Bahwa menurut KPU Riau terkait adanya ijazah paket C, sesuai UU 20 tahun 2003 Pasal 18, dan penjelasan Pasal 18 menyatakan ijazah paket C memiliki kedudukan yang setara atau sederajat dengan kelulusan ijazah SMA/SMK/MA. 4. Bahwa terkait dalam perbedaan nama calon, sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 penulisan nama pada formulir model BB KWK harus sesuai dengan nama KTP-elektronik. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian nama calon dapat memperbaiki formulir model BB 2 KWK yang disesuaikan dengan nama KTP Elektronik atau melampirkan Surat penetapan Pengadilan jika terdapat perubahan nama yang bersangkutan. [2.8.2] Keterangan Bawaslu Kabupaten Bengkalis 1. Bahwa Bawaslu Bengkalis telah memberikan keterangan dalam persidangan etik tersebut dan keterangan Bawaslu menjadi pertimbangan etik pada putusan yang mulia majelis DKPP. Bawaslu Bengkalis surat imbauan terkait verifikasi berkas pencalonan pada pemilihan bupati/wakil bupati 2020 yang pada pokoknya meminta kepada KPU Bengkalis untuk melakukan verifikasi atau klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku; 2. Bahwa Bawaslu Bengkalis atas terdapatnya perbedaan tangga lahir Sri Barat yang terterta di E Ktp dan Ijazah, Bawaslu menerbitkan surat imbauan sebagai bentuk pencegahan dengan Surat Bawaslu Nomor : 374/K.RI- 01/.TU.00.01/IX/2020, tanggal 15 September 2020 perihal Himbauan terkait ditemukan adanya perbedaan bulan lahir pada Ijazah dan KTP atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami yang pada pokoknya meminta untuk melakukan klarifikasi sesuai ketentuan. 3. Bahwa Bawaslu Bengkalis juga telah mengirim surat ke KPU Bengkalis untuk memastikan bahwa proses klarifikasi sudah dilakukan dengan benar. Bawaslu menerbitkan surat nomor 323 tahun 2020 yang pada pokoknya agar tahapan penelitian berkas pencalonan hingga penetapan pasangan calon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. Bahwa Bawaslu Bengkalis juga memberikan keterangan terkait fakta hukum adanya ijazah paket C saudara Sri Barat, bahwa menurut Bawaslu Bengkalis dengan memperhatikan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20837 tahun 2017 tentang penyampaian Salinan peraturan menteri no. 14 tahun 2017 yang pada pokoknya setiap orang yang memiliki ijazah paket C tingkat MI/SMP/SMA/MA/SMK memiliki kesetaraan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi, dan memiliki kesetaraan untuk mendapatkan pekerjaan, dan setiap pihak harus memperhatikan edaran tersebut dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia. 5. Bahwa terkait perkara ketiga terdapatnya nama alias Iyet Bustami di belakang nama Sri Barat, berdasar pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Bengkalis bahwa benar telah diterbitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 753 PDT.P/2013/PN.Jkt.Sel yang pada intinya menyatakan Pengadilan memberikan izin kepada Sri Barat untuk menambahkan nama Iyet Bustami di belakang nama Sri Barat sehingga nama lengkapnya menjadi Sri Barat alias Iyet Bustami.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon Wakil Bupati Sri Barat karena terdapat ketidaksesuaian antara tanggal lahir pada dokumen KTP Elektronik dengan ijazah Paket C. Para Teradu seharusnya menuangkan hasil klarifikasi atas perbedaan tanggal lahir tersebut pada Formulir Model BA.HP-KWK sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/KPU/VIII/2020; [4.1.2] Para Teradu tidak berkepastian hukum dalam tindakannya menyatakan ijazah Paket C bakal calon Wakil Bupati Sri Barat memenuhi syarat, karena ijazah Paket C bukanlah pendidikan akademik yang bersifat formal sederajat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), melainkan pendidikan non akademik yang ‘’dapat’’ disetarakan dengan penghargaan yang sama dengan pendidikan SLTA. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu seharusnya menolak ijazah Paket C sebagai pemenuhan syarat pendidikan calon Bupati/Calon Wakil Bupati Bengkalis; [4.1.3] Para Teradu tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 atas nama Kaderismanto dan Sri Barat alias Iyeth Bustami sebagaimana Keputusan Nomor 195/PL.02.3-Kpt/1403/KPU-Kab/IX.2020 tanggal 23 September 2020, karena terdapat ketidaksesuaian nama bakal calon Wakil Bupati Sri Barat dalam KTP Elektronik dengan lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bengkalis a quo; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Pada tanggal 6-12 September 2020 Para Teradu telah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sesuai dengan pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, Para Teradu telah memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang terdapat pada Bab III Penelitian Administrasi terkait Indikator keabsahan dokumen persyaratan calon yaitu dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan ijazah, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian antara KTP Elektronik dengan pemilik ijazah. Hasil Klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi. Demikian halnya dengan Surat Bawaslu Nomor : 374/K.RI-01/.TU.00.01/IX/2020, tanggal 15 September 2020 perihal Himbauan terkait ditemukan adanya perbedaan bulan lahir pada Ijazah dan KTP atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami, Para Teradu juga telah menindaklanjuti surat dimaksud. Pada tanggal 21 September 2020, Para Teradu melakukan Verifikasi Faktual kedua terkait ketidaksesuaian antara bulan lahir yang tercantum dalam KTP Elektronik dengan Ijazah Paket C kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Sumatera Utara. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 420.2407 tanggal 21 September 2020, menerangkan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan bulan lahir di Ijazah Paket C tanggal 28 Juli 2008 atas nama Sri Barat dengan nomor Ijazah : 07PC1400109, yang awalnya tertulis tanggal 24 Maret 1973 seharusnya tanggal 24 Agustus 1973. Terhadap hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu kemudian menuangkan ke dalam Berita Acara Rapat Verifikasi Faktual tanggal 21 September 2020. Para Teradu juga telah melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami terkait ditemukannya perbedaan bulan lahir pada Ijazah dan KTP yang bersangkutan, dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Berkas Calon Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 Nomor : 47/BA-KPU.Bks/IX/2020. Kemudian Para Teradu meminta Calon Wakil Bupati Bengkalis atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami untuk membuat Surat Pernyataan Tertulis yang ditanda tangani diatas materai mengenai perbedaan Bulan lahir pada Ijazah dan KTP yang bersangkutan. Para Teradu juga telah menyampaikan dan mengumumkan Berita Acara Model BA.HP-KWK dan lampirannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau kepada Partai Politik atau tim penghubung sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 pada Bab III tentang Penelitian Administrasi huruf B mengenai tatacara Penelitian Administrasi angka 3. [4.2.2]. Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu dalam memastikan keterpenuhan syarat calon berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, telah memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait sistem pendidikan nasional di Indonesia. Para Teradu menyatakan Ijazah Paket C yang dilampirkan sebagai syarat calon oleh Calon Wakil Bupati Bengkalis atas nama Sri Barat telah memenuhi syarat, sebagaimana ketentuan Pasal 12 Angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, yang menyatakan “Hasil Ujian Nasional bagi peserta didik dari pendidikan nonformal Paket B, Paket C, atau Paket C Kejuruan dan peserta didik dari pendidikan informal jenjang SMP/SMA/SMK merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal”. [4.2.3]. Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menjelaskan bahwa ketentuan tentang Penulisan Nama Bakal Calon diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pada halaman 70 poin 2, keputusan tersebut menyatakan, “Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penulisan nama Bakal Calon, dapat memperbaiki Formulir Model BB.2-KWK yang disesuaikan dengan penulisan nama pada KTP Elektronik atau melampirkan surat penetapan Pengadilan tentang Perubahan Nama Calon yang bersangkutan”. Berkenaan dengan Calon Wakil Bupati Bengkalis atas nama Sri Barat alias Iyeth Bustami, pada saat mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkalis, yang bersangkutan telah melampirkan surat Keterangan Pengadilan, sehingga oleh Para Teradu dinyatakan memenuhi syarat. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta, tanggal 6 September 2020, Bakal Pasangan Calon Kaderismanto-Sri Barat alias Iyeth Bustami mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkalis dengan menyerahkan dokumen pencalonan dan syarat calon. Para Teradu kemudian melaksanakan verifikasi administrasi dan menemukan ketidaksesuaian bulan lahir bakal calon Wakil Bupati Sri Barat alias Iyeth Bustami pada KTP elektronik dan Ijazah Paket C. Pada salinan Ijazah Paket C, bulan lahir tertulis tanggal 24 Maret 1973, sedangkan dalam KTP elektronik tercatat 24 Agustus 1973. Melaksanakan mandat pleno, Teradu IV melakukan verifikasi faktual ke Dinas Pendidikan Kota Binjai pada tanggal 9 September 2020. Hasilnya memperoleh keterangan bahwa benar Dinas Pendidikan Kota Binjai telah menerbitkan Ijazah Paket C Nomor : 07PC1400109, tanggal 28 Juli 2008 atas nama Sri Barat. Berdasarkan hasil verifikasi faktual tersebut, Para Teradu menyatakan ijazah bakal calon Bupati Sri Barat alias Iyeth Bustami memenuhi syarat, dituangkan dalam Berita Acara dan diumumkan di laman KPU. Terungkap fakta, pada tanggal 15 September 2020, Bawaslu Kabupaten Bengkalis menemukan ketidaksesuian bulan lahir bakal calon Wakil Bupati Sri Barat pada KTP elektronik dengan Ijazah Paket C dan diteruskan ke KPU Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor 374/K.RI-01/.TU.00.01/IX/2020, tertanggal 15 September 2020, perihal himbauan adanya perbedaan tanggal lahir pada KTP elektronik dan Ijazah Paket C bakal calon Wakil Bupati Sri Barat. Terhadap surat a quo, pada tanggal 21 September 2020, Teradu I melaksanakan tugas verifikasi faktual kembali kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai. Dalam forum verifikasi faktual kedua, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai melakukan koreksi bulan lahir Sri Barat pada Ijazah Paket C yang benar adalah tanggal 24 Agustus 1973 dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Nomor 420.2407. Pada tanggal yang sama, Teradu II dan Teradu V melakukan klarifikasi kepada Bakal Calon Wakil Bupati Sri Barat alias Iyeth Bustami tentang adanya perbedaan bulan lahir pada KTP elektronik dengan Ijazah Paket C yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 47/BA- KPU.Bks/IX/2020. Berdasarkan hasil verifikasi faktual kedua, Para Teradu segera melaksanakan rapat pleno dan menyatakan bulan lahir bakal calon Wakil Bupati Sri Barat alias Iyeth Bustami pada KTP Elektronik dan Ijazah Paket C telah sesuai dan dinyatakan memenuhi syarat, dituangkan dalam Berita Acara Model BA.HP-KWK. Berkenaan dengan dalil Para Teradu tidak menuangkan hasil klarifikasi terkait adanya ketidaksesuaian bulan lahir bakal calon Wakil Bupati Sri Barat alias Iyeth Bustami pada KTP elektronik dan Ijazah Paket C pada kolom keterangan lampiran BA. HP KWK, terungkap fakta bahwa kolom keterangan dalam lampiran BA. HP KWK tidak dimaksudkan untuk menerangkan proses verifikasi terhadap perbedaan bulan lahir yang tercantum pada KTP Elektronik dan Ijazah. Sesuai Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/KPU/VIII/2020, kolom keterangan diisi apabila status dokumen syarat bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga diketahui alasannya. DKPP menilai, Teradu II selaku penangungjawab Divisi Teknis Penyelenggaraan tidak cermat dalam melakukan verifikasi faktual syarat calon. Teradu II telah lalai tidak melakukan pencermatan terhadap hasil verifikasi faktual tanggal 9 September 2020 sehingga perbedaan bulan lahir bakal calon Wakil Bupati Sri Barat pada KTP elektronik dan salinan Ijazah Paket C tidak terkonfirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai. Tindakan Teradu II bertentangan dengan prosedur kerja verifikasi syarat calon sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020, tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bab III Keputusan a quo menyebutkan bahwa dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan ijazah, KPU Kabupaten melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan adanya kesesuaian data antara KTP Elektronik dengan ijazah, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi. Teradu II selaku penanggungjawab tahapan pencalonan seharusnya mengetahui dan memahami Standar Operasional Prosedur verifikasi dokumen syarat calon. Berdasarkan pengetahuannya Teradu II mempunyai tanggungjawab memeriksa kembali hasil verifikasi faktual kepada Dinas Pendidikan Kota Binjai tanggal 9 September 2020. Berdasarkan hasil pencermatan, Teradu II mempunyai tanggungjawab etika dan hukum memberikan asupan data dan informasi yang valid pada forum Pleno untuk memastikan apakah perbedaan data pada KTP Elektronik dan Ijazah telah terkonfirmasi pada instansi yang berwenang. Teradu II tidak melakukan upaya apapun terhadap fakta bahwa Dinas Pendidikan Kota Binjai belum menkonfirmasi perbedaan data dimaksud pada verifikasi faktual tanggal 9 September 2020. Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 15 huruf c, huruf f, danhuruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta, Para Teradu dalam melakukan verifikasi salinan Ijazah Paket C bakal calon Wakil Bupati Sri Barat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107/MPN/MS/2006, bahwa hasil program pendidikan non-formal Paket C telah diakui dan disetarakan dengan program pendidikan formal pada umumnya. Sesuai ketentuan tersebut, tindakan Para Teradu menerima dan menyatakan salinan Ijazah Paket C bakal calon Wakil Bupati Sri Barat memenuhi syarat dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Pelaksanaan Tugas para Teradu dibenarkan oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang menerangkan bahwa dokumen hasil ujian program pendidikan non-formal Paket C setara dengan hasil ujian program pendidikan formal SMK/SMA/MA. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terdapat perbedaan nama bakal calon Wakil Bupati Sri Barat pada KTP elektronik dengan Keputusan KPU Kabupaten Bengkalis Nomor 195/PL.02.3-Kpt/1403/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020, terungkap fakta bahwa pada saat mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Bengkalis tanggal 6 September 2020, bakal calon Wakil Bupati Sri Barat alias Iyeth Bustami telah menyerahkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 753/PDT.P/2013/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Pemohon dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menyesuaikan nama semula Sri Barat, selanjutnya dan seterusnya disebut Sri Barat alias Iyeth Bustami. Berdasarkan fakta tersebut diatas, DKPP menilai, sikap dan tindakan Para Teradu dalam melaksanakan penelitian keabsahan syarat calon Wakil Bupati Sri Barat alias Iyeth Bustami telah sesuai dengan norma hukum dan etika. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, dalam hal terdapat ketidaksesuaian penulisan nama bakal calon, KPU Kabupaten berpedoman pada KTP elektronik atau surat penetapan pengadilan yang memuat perubahan nama calon yang bersangkutan. Para Teradu telah bekerja cermat melakukan verifikasi kesesuaian nama bakal calon Wakil Bupati Sri Barat alias Iyeth Bustami pada dokumen KTP Elektronik yang telah dilengkapi penetapan Pengadilan Negeri Nomor 753/PDT.P/2013/PN.Jkt.Sel. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fadhillah Al Mausuly selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, Teradu III Feri Herlinda, Teradu IV Safroni, dan Teradu V Anggi Ramadhan. S, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Elmiawati Safarina selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra