Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 168 Tahun 2021
Ekawaty Dewi, Anggota KPU Kab. Jeneponto
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 03/11/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-10-2021
👁 23 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 166-P/L-DKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE- DKPP/X/2021, dengan uraian sebagai berikut: 1. Menjelang penetapan DCS saudara teradu Ekawaty Dewi selaku komisioner KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan tindakan tercela diluar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu karena meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu tahun 2019. Selain itu, Teradu juga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan pada 12 Desember 2018, Teradu mengajak bertemu Pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 168-PKE-DKPP/X/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 166- P/L-DKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE- DKPP/X/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Puspa Dewi Wijayanti Pekerjaan/Lembaga : Konstruksi/ Bendahara DPD Partai Perindo Kab. Jeneponto Alamat : Jl. Pahlawan No. 20 Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Ekawaty Dewi : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Alamat : Jl. Drs. Rajamilo No. 2 Kel. Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 166-P/L-DKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE- DKPP/X/2021, dengan uraian sebagai berikut: 1. Menjelang penetapan DCS saudara teradu Ekawaty Dewi selaku komisioner KPU Kab. Jeneponto Sering meminta uang kepada saya selaku LO Partai Perindo sekaligus Caleg Dapil IV Prov. Sulsel; 2. Setelah penetapan DCS saudara teradu Ekawaty Dewi Selaku penyelenggara Pemilu telah melakukan tindakan tercela diluar dari tugas, wewenang dan kewajibannya dengan perbuatan sering meminta sejumlah materi berupa uang kepada saya selaku Caleg DPRD Dapil IV prov. Sul-Sel. Pada pemilu Legislatif 2019; 3. Setelah penetapan DCT, Pada tanggal 2 Oktober 2018 teradu Ekawaty Dewi meminta I (satu) Unit rumah BTN kepada saya dan Teradu menjanjikan suara terhadap saya sebagai calon legislatif pada tahap perhitungan dan perolehan hasil suara pileg 2019; 4. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2018 pada tahap kembali dibuka pendaftaran calon komisioner KPU sdr. teradu Ekawaty Dewi mengajak saya bertemu disalah satu Hotel dimakassar (Guna meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos Kembali jadi komisioner) dan lagi-lagi saudara Teradu menjanjikan suara terhadap saya sebagai calon legislatif pada tahapan perhitungan dan perolehan suara 2019; 5. Pada tanggal 17 Maret 2019,Minus Satu (1) bulan menjelang hari H penjoblosan sdr Teradu Ekawaty Dewi,Lagi-lagi meminta sejumlah uang kepada saya; 6. Setelah Putusan DKPP Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020, Pihak KPU Kab. Jeneponto sering mengadakan beberapa kali Kegiatan yang di tempatkan di RPP Panrannuanta KPU Kab. Jeneponto. di dalamnya mengundang stakholder Pemilu diantaranya Bawaslu,Parpol,dan Lembaga pemangku kepentingan didaerah, terkesan saya dihindari dan setiap kegiatan KPU saya tidak pernah diundang sebagai pimpinan Parpol saya tidak dapat mengupdate informasi tentang kepemiluan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Rekaman suara Teradu Ekawaty Dewi meminta uang kepada Pengadu; 2. P-2 Foto SMS dan Rekaman suara Teradu Ekawaty Dewi meminta uang kepada Pengadu; 3. P-3 Rekaman suara Teradu Ekawaty Dewi meminta rumah unit BTN; 4. P-4 Rekaman suara Teradu Ekawaty Dewi mengajak Pengadu ketemuan di Hotel Four Points by Sheraton Makassar; 5. P-5 Foto SMS dan Rekaman Suara Teradu Ekawaty Dewi meminta uang lagi kepada Pengadu; 6. P-6 Foto Undangan KPU Kab. Jeneponto; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan dua Saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] Saksi I Hj. St. Nurmawati, SH., MH. - Saksi I menerangkan bahwa Teradu selalu datang kerumah lebih dari sepuluh kali, Teradu kerumah meminta untuk diantar, ngobrol dan kemudian meminta uang kepada Pengadu, setelah itu Pengadu menyampaikan kepada saksi I; - Saksi I menerangkan bahwa mengenal Teradu sejak pendaftaran Parpol (proses pemilu), dirinya mengenal Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto; - Saksi I menjelaskan bahwa awal yang bersangkutan berkunjung kerumah yaitu untuk berkenalan, karena beliau anggota KPU dari Jeneponto sedangkan Saksi I adalah ketua Partai Perindo Jeneponto; - Pada saat Teradu sering berkunjung kerumah dan saat itu juga menghampiri pendaftaran dalam proses seleksi Anggota KPU Jeneponto, Teradu meminta uang kepada Pengadu, saksi I tidak ingin memberikan uang karena tidak melalui dirinya; - Saksi I menerangkan bahwa pernah memberikan uang kepada Teradu dengan jumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), pemberian uang tersebut pada tanggal 8 Desember 2018; [2.4.2] Saksi II Amanda Melly Lestari - Saksi II menerangkan bahwa dirinya pernah melihan dan mendengar saudari Pengadu dan Teradu datang bersamaan kerumah, Teradu meminta uang kepada Saksi I dengan jumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), Saksi II juga melihat Teradu menerima uang tersebut yang diberikan oleh Saksi I, setelah itu Saksi II mengantar pulang kerumah Teradu bersama dengan Pengadu; - Saksi II mengetahi bahwa Pengadu dan Teradu pernah tidur bersama pada saat KPU Kabupaten Jeneponto melakukan kegiatan di Pantai Marina, Kabupaten Banteng; - Saksi II menerangkan bahwa melihat Teradu diberikan uang sebesara Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) di dalam mobil; - Saksi II juga selalu mendengarkan pembicaraan keduanya melalui sambungan telepon, bahkan saksi II pernah marah kepada Pengadu karena Teradu selalu meminta uang biaya pete-pete (angkutan umum) untuk anaknya; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa saya menolak keseluruhan dalih dan dalil Pengaduan serta kronologi kejadian yang diuraikan oleh Pengadu, oleh karena fakta yang terjadi sesungguhnya adalah, hubungan antara Pengadu dan Teradu bersifat keperdataan yang terjadi pada tahun 2018, sehingga jelas dan tegas sama sekali tidak ada hubungan dan/atau tidak ada perbuatan teradu yang berkaitan dengan kewenangan jabatan saya selaku komisioner KPU Kabupaten Jeneponto yang dapat mempengaruhi dan/atau menguntungkan secara politis kedudukan pengadu baik sebagai petugas penghubung partai maupun sebagai calon anggota legislatif. Salah satu buktinya adalah pengadu tidak terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. ( Alat bukti T- 1); Untuk lebih jelasnya, saya menyampaikan perbandingan perolehan suara calon anggota legislatif dari Partai Perindo, yang menunjukan Saudari Puspa Dewi Wijayanti menduduki urutan ketiga dalam perolehan suara di internal partainya. Tabel 1. Perbandingan Perolehan Suara Calon Anggota Legislatif Partai Perindo Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 4 No Perolehan Nama Calon Keterangan Urut Suara 1 H. Hasanuddin 1.236 2 Syamsul Tanto,SH 3.603 Dapat dilihat bahwa Saudari Puspa Dewi 3 421 Pengadu menempati urutan ketiga Wijayanti perolehan suara di internal partainya 4 Herdyanto 173 5 Ilha Dewi 126 6 Rosdiana 74 7 Ahmad Nasrum 85 Selanjutnya saya menyampaikan bahwa, dari lima Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Jeneponto, Partai Perindo hanya mempunyai satu orang Anggota Legislatif di DPRD Kabupaten Jeneponto hasil Pemilihan Umum tahun 2019. 2. Bahwa rekaman percakapan tertanggal 12 Agustus 2018 yang dijadikan Saudari Pengadu sebagai alat bukti dan menyatakan saya telah meminta uang adalah tidak benar, karena fakta yang sebenarnya terjadi adalah saya meminta bantuan berupa pinjaman kepada pengadu adalah semata-mata menempatkan Saudari Pengadu sebagai adik yang memang senantiasa memanggil kakak kepada saya, sehingga saya merasa telah terjalin hubungan persaudaraan secara batiniah sehingga tidak lagi merasa sungkan meminta bantuan kepada pengadu selaku adik. Permintaan bantuan kepada Saudari Pengadu dikarenakan pada saat itu, saya dalam kondisi membutuhkan uang untuk keperluan biaya pendidikan anak- anak. Saya adalah single parents “ibu sekaligus ayah untuk anak-anak” di mana pada saat itu saya tidak memiliki simpanan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak yang keduanya bersekolah di Makassar sehingga saya meminta bantuan kepada Saudari Pengadu yang selalu menempatkan dirinya sebagai adik kepada saya. Namun, aduan Saudari Pengadu sebagaimana disertakan sebagai alat bukti (P - 1) tertanggal 12 Agustus 2018 berupa rekaman percakapan yang menyatakan bahwa pengadu telah melakukan transfer atau pengiriman uang melalui rekening sejumlah Rp. 2.000.000 adalah sama sekali tidak benar. Hal ini dapat saya buktikan melalui hasil cetakan rekening koran yang telah saya mohonkan kepada Bank BRI dan pada tahun tersebut saya hanya memiliki satu rekening yaitu pada bank BRI Cabang Jeneponto dengan nomor Rekening 025201034179509. Dari cetakan rekening koran dapat saya buktikan tidak ada transaksi dari pengadu baik mutasi masuk maupun mutasi keluar pada tanggal 12 agustus hasil2018, sehingga pengakuan Saudari Pengadu adalah tidak benar Alat Bukti (T-2).Sehingga alat bukti Saudari Pengadu (P-1) diyakini tidak berdasarkan hukum, sehingga mohon Majelis Yang Terhormat pertimbangkan untuk dikesampingkan. Demikian pula rekaman percakapan tertanggal 30 Agustus 2018 yang dijadikan Saudari Pengadu sebagai alat bukti dan menyatakan saya telah meminta uang adalah tidak benar, karena fakta yang sebenarnya terjadi adalah saya meminta bantuan berupa pinjaman kepada pengadu. Namun, aduan Saudari Pengadu sebagaimana disertakan sebagai alat bukti (P - 2) tertanggal 30 Agustus 2018 pengadu saat itu menuju Bulukumba sehingga tidak ada pertemuan antara saya dan pengadu dan sampai saat ini saya tidak pernah menerima secara tunai maupun melalui transfer (T – 3). Hal ini dapat saya buktikan melalui hasil cetakan rekening koran yang telah saya mohonkan kepada Bank BRI dengan nomor Rekening 025201034179509. Dari hasil cetakan rekening koran dapat saya buktikan tidak ada transaksi dari pengadu. sehingga pengakuan Saudari Pengadu adalah tidak benar Alat Bukti (T-3). Sehingga alat bukti Saudari Pengadu (P-2) diyakini tidak sesuai fakta dan jauh dari kebenaran yang sesungguhnya. 3. Bahwa aduan Saudara Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2018 saya meminta satu unit rumah BTN kepada Pengadu adalah Tidak benar, apalagi menjanjikan suara kepada pengadu adalah tuduhan yang sangat keji. Selanjutnya teradu sampaikan bahwa pengadu adalah salah satu pengembang perumahan dan teradu berniat untuk membeli satu unit yang pernah ditawarkan oleh pengadu, itupun jika mampu. Untuk diketahui bahwa untuk saat ini, saya memang belum memiliki rumah sendiri dan masih mengontrak rumah. Saya tidak pernah menyangka sama sekali bahwa tawaran pengadu yang hendak menjual rumah terhadap saya dibelokkan menjadi meminta satu unit rumah. Juga merupakan rekayasa luar biasa sampai menghubungkan dengan tuduhan yang mengada-ada telah dijanjikan suara pada tahap perhitungan hasil perolehan suara pada Pemilu Tahun 2019. Saya menyampaikan bahwa saya menjadi komisioner KPU Kabupaten Jeneponto sejak Tahun 2014 dan telah menyelesaikan satu siklus pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah pada Periode 2014 – 2019. Telah diketahui bersama bahwa pada Pemilu 2014 dan Pilkada 2018 saya menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Alhamdulillah, Pemilu dan Pilkada di Jeneponto berlangsung dengan aman, tidak ada satupun gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang terbukti di Mahkamah Konstitusi. Justru teradu seringkali menjadi pembicaraan jika teradu tidak dapat diajak berkompromi dalam pengaturan hasil Pemilu sehingga tudingan pengadu yang menyatakan bahwa saya menjanjikan suara kepada Saudari Pengadu pada tahapan perhitungan suara sangatlah bertentangan dengan logika saya. 4. Bahwa tudingan pengadu yang menyatakan pada tanggal 12 Desember 2018 saya mengajak bertemu di salah satu hotel di Makassar (Guna meminta sejumlah uang) dengan alasan agar bisa lolos kembali menjadi komisioner dan menjanjikan suara terhadap pengadu pada tahap perhitungan suara adalah tidak benar dan merupakan tuduhan yang sangat mengada-ada. Kalimat yang dituliskan oleh pengadu “Guna meminta sejumlah uang untuk lolos kembali jadi komisioner” seakan-akan mengatakan saya meminta uang untuk melakukan penyuapan agar dapat lolos menjadi anggota KPU Kabupaten Jeneponto pada Perode 2019-2024. Pernyataan tersebut sama sekali tidak berdasar sehingga alat bukti yang disertakan ( P.4 ) diyakini tidak berdasarkan hukum. Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah, saat itu saya sedang mengikuti bimbingan teknis persiapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2019 ( T - 3.1 dan T - 3.2) 5. Bahwa pernyataan Saudari Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 Maret 2019 minus satu bulan menjelang hari H pencoblosan, teradu lagi-lagi meminta uang kepada pengadu adalah tidak benar dan sangat mengada-ada bahkan terhadap alat bukti P.5 patut diduga telah dipalsukan. Hal ini dapat dilihat dari karakter alat bukti pada kekuatan signal, waktu dan daya baterai handphone sama persis dengan alat bukti P-2. ( T.4) Yang Mulia.... Pada kesempatan persidangan ini, ijinkan saya memohon kepada Majelis Sidang Yang Terhormat untuk memerintahkan Saudari Pengadu memunculkan handphone yang memuat percakapan Whatsapp secara utuh. Diduga kuat, Saudari Pengadu telah melakukan pengeditan pada pencuplikan percakapan Whatsaap 6. Bahwa terhadap aduan Saudari Pengadu yang menyatakan Pengadu tidak pernah diundang sebagai pimpinan partai politik juga tidak benar. Memang setelah tahapan pemilu 2019 selesai telah dilakukan perubahan pola komunikasi dari KPU Kabupaten Jeneponto terhadap partai partai politik di Jeneponto. Petugas penghubung partai politik tidak ada lagi. Terkait klaim pengadu yang tidak dapat mengupdate informasi tentang kepemiluan dengan Saudara karena setiap kegiatan yang dilaksanakan di KPU Jeneponto setelah Pemilu, undangan diserahkan kepada Partai Politik dan Partai Politik yang berhak mengutus siapa yang ditugaskan. Yang Mulia Majelis Sidang DKPP yang Terhormat : Apabila pengadu pernah merasa saya rugikan pada proses tahapan Pemilu berlangsung, seharusnya melakukan pengaduan sesaat setelah diumumkannya daftar calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 4 yang terpilih, ketika mengetahui dirinya tidak terpilih. Adapun saksi-saksi yang diajukan oleh pengadu ternyata beralamat yang sama dengan pengadu yakni Jl. Pahlawan No 20 Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Hal ini menunjukkan antara pengadu dan saksi masih terikat hubungan kekeluargaan sehingga patut dipertimbangkan objektivitasnya. Saksi atas nama Hj. St Nurmawati SH. MH adalah ibu saudari Pengadu dan saksi kedua atas nama Amanda Melly Lestari adalah Adik dari saudari Pengadu. Karena itu ijinkan saya mengutip QS.Al- Ma’idah ayat 8 “Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” Yang Mulia Sidang DKPP yang Terhormat : Berdasarkan jawaban saya sebagaimana yang terurai diatas, jelas dan tegas saya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat menguntungkan maupun merugikan saudari Puspa Dewi Wijayanti baik selaku pribadi maupun selaku penghubung petugas Partai Perindo. Saya tidak pernah memberikan perlakuan yang mendiskreditkan peserta pemilu di Jeneponto. Semua petugas penghubung partai politik peserta pemilu tahun 2019 saya perlakukan sama akrabnya dan telah terjalin semacam soliaritas dan rasa persaudaraan sesama petugas penghubung partai politik. Mereka juga dapat bekerja dari ruangan saya jika mereka membutuhkan tempat untuk bekerja misalnya memperbaiki pengisian dokumen elektronik mereka, mendapatkan bimbingan tata cara pengisian formulir yang biasanya saya dan operator Silon Pemilu Tahun 2019 berikan. Hal ini dikarenakan kami harus pindah ke kantor sementara yang sangat kecil. Kami harus berbagi ruangan sesama komisioner. Gambaran saat itu adalah ruangan saya selalu dijadikan tempat untuk melakukan asistensi dari KPU Jeneponto terhadap petugas-petugas penghubung partai politik tanpa kecuali. Bahwa berdasarkan jawaban saya sebagaimana yang terurai di atas, saya menyatakan bahwa : 1. Bahwa saya tidak pernah menggunakan pengaruh atau kewenangan karena jabatan serta senantiasa bersikap netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; 2. Bahwa hubungan antara saya selaku teradu dengan pengadu adalah hubungan yang dilandasi rasa persaudaraan, tidak dalam kapasitas sebagai penyelenggara Pemilu dan/atau sebagai Peserta Pemilu; 3. Bahwa tidak terdapat fakta yang menyatakan saya menjanjikan suara terhadap saudari pengadu; 4. Bahwa saya tidak pernah memperlakukan partai politik dan/atau peserta pemilu secara diskriminatif [2.6] KESIMPULAN TERADU Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/X/2021 menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang DKPP, sebagai berikut: 1. Bahwa Saya telah melaporkan Saudari Puspa Dewi Wijayanti di Kepolisian Resor Jeneponto pada tanggal 15 Oktober 2021 atas perbuatan pencemaran nama baik dan tuduhan palsu (Bukti T.1); 2. Bahwa tuduhan yang Saudari Pengadu tuduhkan berupa pemberian kepada Saya melalui transfer ke rekening pada tanggal 12 Agustus 2018 dan tanggal 30 Agustus 2018 adalah tuduhan yang mengada-ada dan tidak benar; 3. Bahwa yang dimaksudkan sebagai pinjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dipinjamkan kepada saya sebelum tanggal 12 Agustus 2018 dan tidak melalui mekanisme transfer ke rekening saya; 4. Bahwa pengiriman nomor rekening melalui pesan whatsapp dari saya kepada Saudari pengadu adalah berdasarkan permintaan Saudari Pengadu sendiri sebagaimana yang terdengar pada rekaman pembicaraan dan telah diperdengarkan di sidang tertanggal 21 Oktober 2021; 5. Namun setelah saya mengirimkan nomor rekening untuk mendapatkan pinjaman, ternyata saya sama sekali tidak pernah mendapatkan kiriman pinjaman uang melalui transfer ke rekening saya; 6. Bahwa menanggapi semua yang SaudariPengadu tuduhkan kepada saya pada saat sidang tertanggal 21 Oktober 2021 telah saya bantah; 7. Bahwa terkait dengan tuduhan baru yang disampaikan Saudari Pengadu pada Majelis Dewan sidang yang terhormat sangat mengada-ada serta memberikan pernyataan yang tidak benar dan penuh dengan kebohongan. Bahwa Saudari Pengadu telah memberikan saya uang Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh lima Juta Rupiah) di Lobby Hotel Four Points adalah tidak benar. Hal ini dapat dibuktikan dengan kamera CCTV yang terpasang pada ruangan lobby hotel yang akan menunjukkan tidak adanya pertemuan antara saya dan pelapor, dan dapat saya ajukan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri; 8. Bahwa berikutnya adalah tuduhan Saudari Pengadu telah memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saya secara tunai juga tidak benar dan mengada-ada; 9. Bahwa tuduhan Pengadu telah memberikan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) yang diberikan oleh saksi kedua alias adik kandung Saudari Pengadu di halaman parkir Hotel Four Points adalah tidak benar dan mengada-ada; Yang Mulia, Majelis Sidang Yang Terhormat 1. Bahwa apa yang pengadu sampaikan tentang kepentingannya untuk selalu merekam pembicaraan adalah kebiasaan yàng dilakukan untuk menyimpan bukti-bukti atas transaksi yang dilakukan melalui rekaman suara maupun perkataan pelapor di ruang sidang yang menyatakan bahwa dalam urusan apapun itu adalah menjadi kebiasaan Saudari Pelapor untuk merekam setiap pembicarannya ataupun hal-hal penting yang bisa dijadikan bukti; 2. Hal ini membuktikan dengan jelas bahwa design-design Intersepsi atau penyadapan adalah upaya rekayasa yang tidak beretika dalam ucapan/jebakan yang tidak sesuai dengan fakta dan bukti tetapi semata-mata hanya berniat menjatuhkan saya; 3. Hal tersebut dibuktikan bahwa dari 5 (lima) bukti perekaman pembicaraan, 4 (empat) percakapan diantaranya diinisiasi (mulai menghubungi/menelpon) oleh Saudari Pengadu. Materi percakapan sangatlah berbeda jika Majelis yang terhormat berkenan mencermati isi pembicaraan yang telah dijadikan bukti rekaman. Bukti 4 (empat) rekaman yang diinisiasi oleh Saudari Pengadu Sangatlah jelas upaya-upaya menggiring materi pembicaraan untuk menjatuhkan Saya dalam proses-proses pencapaian kepentingan saudari Pengadu yang tidak sesuai dengan fakta; 4. Bahwa apabila Saudari Pengadu merasa saya rugikan karena telah diberi imbalan atas janji untuk membantu keterpilihan Saudari Pengadu sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2019, Mengapa Saudari Pengadu tidak mengadukan saya ke Kepolisian atau upaya lain sejak Saudari Pengadu dinyatakan tidak terpilih sebagai anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan; Yang Mulia, Majelis Sidang Yang Terhormat Kiranya yang Mulia Saya selaku teradu memohon kehadapan Majelis, bahwa fakta-fakta fitnah, tuduhan yang mengada-ada, kebohongan dan Upaya Intersepsi yang tidak beretika merupakan preseden yang sangat buruk dan semata akibat fitnah. Yang Mulia, Majelis Sidang Yang Terhormat Kiranya yang Mulia, Saya selaku teradu memohon kehadapan Majelis : 1. Menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat diterima; 2. Memohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono) Pada kesempatan ini, Saya selaku manusia biasa menyampaikan permohonan maaf apabila ada kata yang kurang berkenan. “Fitnah merupakan suatu kebohongan besar yang sangat merugikan dan termasuk dalam dosa yang tidak terampuni oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam (Q. S. Al-Hujarat : 12). yang artinya; “Wahai orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, (sehingga kamu tidak menyangka sangkaan yang dilarang) karena sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah sebagian kamu menggunjing setengahnya yang lain. Apakah seseorang dari kamu suka memakan daging saudaranya yang telah mati? ( Jika demikian kondisi mengumpat) maka sudah tentu kamu jijik kepadanya. (Jadi patuhilah larangan- larangan tersebut) dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian Jawaban di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat diterima; dan 3. Memohon Putusan yang seadil-adinya (aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. T-1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari setiap kecamatan di daerah pemilihan wilayah kabupaten/kota; 2. T-2 Cetakan rekening Koran Bank BRI; T-2.1 Cetakan rekening Koran Bank BRI laporan transaksi finansial; 3. T-3.1 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2660/PP.07- UND/73/Prov/XII/2018, perihal Undangan; T-3.2 Dokumentasi poto Bimtek Tungsura (Bimbingan Tekhnis Penghitungan suara pada pemilihan umum tahun 2019); 4. T-4 Alat Bukti P-5 yang dilampirkan Pengadu diduga telah dilakukan pengeditan; 5. T-5 Surat KPU Kabupaten Jeneponto Nomor : 158/ UND/7304/KPU- JP/XII/2020, perihal Undangan; T-5.1 Daftar Hadir Acara Dialog Politik Accarita-Accarita KPU Kabupaten Jeneponto; T-5.2 Dokumentasi dalam acara Dialog Politik Accarita-Accarita KPU Kabupaten Jeneponto. [2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menghadirkan dua Saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.9.1] Saksi I Andrie Alfian - Saksi pertama menerangkan bahwa dirinya sebagai LO Partai Golkar, setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jeneponto, selalu dibagikan ke group whatsapp, pernah juga staf KPU Kabupaten Jeneponto mengantar undang ke Kantor Golkar; - Bahwa Teradu ini akrab dengan semua LO Partai, tidak ada diskriminasi, bahkan beberapa kali salah satu LO Partai yang belum lengkap berkasnya, Teradu inisiatif meminta tolong kepada LO Partai lain untuk membantu menyelesaikan; [2.9.2] Saksi II Alamsyar, S.HI - Saksi kedua menerangkan bahwa dirinya LO dari PAN, berkenaan dengan kedekatan Pengadu dan Teradu hingga tidur bersama, Saksi II tidak mengetahui hal tersebut; - Bahwa terkait diskriminasi terhadap salah satu partai, menurut Saksi II bahwa tidak ada diskriminasi, saksi bahkan mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Jeneponto karena keterbukaannya tentang hal informasi terkait rapat dan sebagainya bahkan KPU Kabupaten Jeneponto rela begadang hingga pagi hari demi kesuksesan tahapan pemilu tahun 2019; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pak Muhammad Alwi selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto menerangkan kegiatan dialog dan juga sosialisasi yang telah dilaksanakan pada prinsipnya semua telah diundang termasuk pihak partai politik di Kabupaten Jeneponto; 2. Bahwa Pak Sapriadi Saleh selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto menyatakan tidak pernah mengetahui dan mendengar cerita tentang kedekatan Pengadu dan Teradu; 3. Bahwa Pak Safaruddin selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto menyatakan tidak pernah mendengar serta mengetahui tentang kejadian-kejadian antara Pengadu dan Teradu. Waktu itu , kejadian tahun 2018 dirinya belum menjadi Anggota KPU Kabupaten Jeneponto; 4. Bahwa Pak Mustari selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto menyatakan tidak pernah mengetahui tentang kejadian antara Pengadu dan Teradu pada Tahun 2018. Pak Mustari menyampaikan bahwa dirinya telah bergabung dengan KPU Kabupaten Jeneponto tertanggal 6 Desember 2020, jadi semua proses tentang peristiwa dalam persidangan ini tidak diketahui;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sekaligus Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan tindakan tercela diluar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu karena meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu tahun 2019. Selain itu, Teradu juga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan pada 12 Desember 2018, Teradu mengajak bertemu Pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Pada tanggal 12 Agustus 2018 sebagaimana percakapan telepon Teradu dengan Pengadu, Teradu menegaskan bahwa Teradu hanya meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada Pengadu karena semata-mata mengaggapnya sebagai adik yang senantiasa memanggilnya dengan sebutan kakak, menurut Teradu, hubungannya terjalin secara batiniah sehingga Teradu tidak lagi merasa sungkan meminta bantuan kepada Pengadu. Teradu menyatakan permintaan bantuan tersebut karena sedang membutuhkan biaya untuk keperluan pendidikan anak-anaknya, Teradu juga menyampaikan bahwa dirinya single parent menjadi ayah sekaligus ibu untuk anak-anaknya yang sedang bersekolah di Kota Makassar. Demikian halnya percakapan 30 Agustus 2018 sebagaimana dijadikan bukti oleh Pengadu yang menyatakan Teradu meminta uang, Teradu kembali menegaskan bahwa Teradu hanya meminta bantuan pinjaman uang, saat itu juga Pengadu sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Bulukumba sehingga tidak bertemu dan tidak menerima uang secara tunai maupun transfer bank dari Pengadu (Bukti T-3). Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2018 Teradu menyangkal meminta satu unit rumah BTN kepada Pengadu dengan dalih menjanjikan suara kepada Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa Pengadu selain jadi peserta pemilu juga sebagai pengembang perumahan sehingga Teradu berniat membeli satu unit rumah yang pernah ditawarkan kepadanya karena pada saat itu Teradu belum memiliki rumah. Teradu membenarkan pada tanggal 12 Desember 2018 dirinya mengikuti kegiatan bimbingan tekhnis persiapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2019 di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, meskipun pada pembicaraan Teradu dengan Pengadu melalui sambungan telepon ingin bertemu dilokasi tersebut namun Teradu membantah adanya permintaan uang sebagaimana dalil pengadu. Selanjutnya pada 17 Maret 2019, Teradu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada Pengadu sebagaimana alat bukti Pengadu (Bukti P-5), menurut Teradu bukti berupa tangkapan gambar kiriman nomor rekening diduga telah dipalsukan, hal tersebut dapat dilihat dari karakter pada kekuatan signal, waktu dan daya baterai handphone sama persis dengan bukti Pengadu (Bukti P-2). Kemudian Teradu menjelaskan bahwa setelah tahapan pemilu 2019, terjadi perubahan pola komunikasi antara KPU Kabupaten Jeneponto dengan partai politik sehingga informasi tentang kepemiluan bahkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jeneponto tidak lagi melalui LO/petugas penghubung Partai melainkan diserahkan kepada Partai politik dan mengutus siapa yang ditugaskan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi-saksi, serta bukti dokumen, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu adalah Calon Anggota Legislatif (caleg) Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus LO (Liaison Officer)/tim penghubung dari Partai Perindo. Pengadu mendalilkan Teradu kerap meminta sejumlah uang kepada Pengadu serta meminta satu unit rumah BTN dan menjanjikan suara untuk pemenangan sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Terungkap fakta, Pengadu dan Teradu saling mengenal dan berinteraksi sejak Tahun 2018 dalam proses penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019. Teradu menerangkan hubungan keduanya terjalin baik, Pengadu memanggil Teradu dengan sebutan kakak. Demikian pula Teradu telah menganggap Pengadu sebagai saudaranya sendiri sehingga Teradu tidak sungkan meminta bantuan kepada Pengadu. Untuk membuktikan dalilnya Pengadu mengajukan Alat Bukti berupa rekaman percakapan suara Teradu dengan Pengadu yang telah diperiksa dan dikonfirmasi di muka sidang (Bukti P-1 s.d P-5). Teradu mengakui isi rekaman suara tersebut, namun membantah bahwa pada 12 Agustus 2018 meminta sejumlah uang kepada Pengadu. Teradu menyatakan pernah meminta pinjaman uang kepada Pengadu melalui telepon, tetapi hal tersebut tidak terealisir. Teradu juga membantah meminta satu unit rumah BTN kepada Pengadu pada tanggal 2 Oktober 2018. Teradu, menyatakan pernah berniat membeli 1 unit rumah dari Pengadu, namun Teradu mengurungkan niatnya sehingga tidak pernah menerima kunci rumah tersebut. Dalam persidangan Pengadu menerangkan Teradu kerap meminta sejumlah uang yang dibuktikan dengan rekaman suara dan tangkapan layar percakapan antara Pengadu dan Teradu. Pengadu menyatakan telah memberikan uang melalui transfer dan tunai sebagai realisasi dari pembicaraan Pengadu dan Teradu melalui telepon. Pengadu dalam sidang menyatakan telah mentransfer uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebelum 12 Agustus 2018, Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada 12 Desember 2018 yang diserahkan di parkiran Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pada 17 Maret 2019, serta Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada 8 Desember 2018 di rumah Pengadu, yang diserahkan Ibu Pengadu (Hj. St. Nurmawati, SH., MH) kepada Teradu. Dalam persidangan Pengadu juga menerangkan Teradu pernah meminta uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos pete-pete (angkutan kota) anaknya, sebagaimana dalam bukti rekaman percakapan P-1 “….bantu dulu dek lima ratus untuk kasih anakku untuk persediaan satu minggu dek,… untuk pete-petenya anakku satu minggu…. Selain itu dalam bukti suara P-2 percakapan keduanya terekam sebagai berikut: (Pengadu) : “…kak tabe saya baru transfer dua juta kebetulan atmku ketinggalan di mobil Insya Allah besok pagi tambahnya… ” (Teradu) : “..iye iye makasih banyak adek..” Teradu membantah semua keterangan Pengadu dengan menyatakan pernah satu kali saja meminjam uang kepada Pengadu sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sudah dikembalikan kepada Pengadu. Pinjaman uang tersebut di luar rangkaian peristiwa yang didalilkan Pengadu. Teradu membenarkan pernah berkunjung sekali ke kediaman Pengadu, sekadar mampir dan bertemu dengan ibu Pengadu. Teradu membantah keterangan Pengadu yang menyatakan telah berkunjung ke rumah Pengadu lebih dari sepuluh kali. Penerimaan uang sebesar Rp. 50.000,000 (lima puluh juta rupiah) yang diberikan oleh ibu Pengadu (Hj. St. Nurmawati, SH., MH) kepada Teradu tidak benar dan tidak pernah terjadi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada bulan September 2018 KPU Kabupaten Jeneponto melakukan rapat evaluasi di Hotel Pantai Marina Kab. Bantaeng selama 3 hari 2 malam. Dengan alasan sesama perempuan, Teradu mengajak Pengadu agar sekamar di hotel tersebut. Meskipun terjadi perbedaan keterangan mengenai siapa yang lebih dulu mengajak menemani ke Kabupaten Bantaeng, namun fakta keduanya bersama dan menginap di hotel tersebut. Menimbang uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat Teradu terbukti kerap menjalin komunikasi dengan Pengadu sebagai peserta pemilu. Fakta rangkaian percakapan yang dibuktikan dengan rekaman suara menunjukan bahwa Teradu tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. Meskipun Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti transfer dengan alasan menggunakan kartu atm (anjungan tunai mandiri) orang lain dan alasan struk yang sudah pudar tak terbaca serta terdapat perbedaan pendapat antara Pengadu dan Teradu terkait rekaman percakapan telepon yang menurut Teradu bukan meminta uang melainkan meminjam uang, DKPP menilai perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Rekaman suara dalam bukti P-1 s.d P-5 telah nyata dan cukup menunjukkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Teradu. Teradu juga terbukti pernah mendatangi kediaman Pengadu bahkan pada kegiatan rapat evaluasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jeneponto di Kabupaten Bantaeng, Teradu mengajak Pengadu untuk menemani bahkan mengajak menginap di kamar yang sama, sekalipun dengan dalih terbatasnya kamar, perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan. Semestinya Teradu memahami kedudukannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik. Sikap dan tindakan Teradu terbukti secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf g, huruf j dan huruf l, Pasal 10 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra