Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 36, 39, dan 47 Tahun 2022
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan serta Panwascam
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2023
👁 43 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] I Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022 1. Bahwa Teradu I, II dan Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) Melakukan Pelanggaran Terstruktur, Sistemtis dan Masif (TSM) dan Menyalahgunakan Wewenang dalam menetapkan nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan, tanpa memperhatikan tanggapan masyarakat dan rekam jejak calon Panwaslu Kecamatan, sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 mendalilkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak profesional dalam menetapkan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu 2024. Dalam menetapkan Panwaslu Kecamatan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak menindaklanjuti tanggapan/masukan masyarakat dan rekam jejak peserta.
Pasal DilanggarPasal 333 ayat (1); Pasal 55; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Fredikus Famalua Sarumaha pada Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam te
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 Nomor 39-PKE-DKPP/XII/2022 Nomor 47-PKE-DKPP/XII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 36- P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 36-PKE- DKPP/XII/2022, Pengaduan Nomor: 39-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 39-PKE-DKPP/XII/2022 dan Pengaduan Nomor: 47-P/L- DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/XII/2022 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/XII/2022 [1.1.1] Pengadu 1. Nama : Suaizisiwa Duha Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Desa Hilisatro, Kec. Toma, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara 2. Nama : Yurisman Laia Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Pekan Lalimanawa, Desa Hilimanawa, Kec. Haruna, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu 1. Nama : Harapan Bawaulu Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Pilipus Famazokhi Sarumaha Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Alismawati Hulu Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Fredikus Famalua Sarumaha Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam Alamat : Jl. Pasar Jepang, Desa Bawolowalani, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Ivoarota Immanuel Sebua Zamili Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara Alamat : Desa Limo Biang, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Kurniaman Telaumbanua Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Gomo Alamat : Desa Sifaoroasi, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Feberiani Hulu Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo Alamat : Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 39-PKE-DKPP/XII/2022 [1.2.1] Pengadu Nama : Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Jl. Baru Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu II; TERHADAP: [1.2.2] Teradu 1. Nama : Harapan Bawaulu Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Pilipus Famazokhi Sarumaha Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Alismawati Hulu Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Aryanus Sarumaha Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau - Pulau Batu Alamat : Kecamatan Pulau – Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu; [1.3] PERKARA NOMOR 47-PKE-DKPP/XII/2022 [1.3.1] Pengadu Nama : Melison Harefa Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Orahili Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu III; TERHADAP: [1.3.2] Teradu 1. Nama : Harapan Bawaulu Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Sarso F. Sarumaha Pekerjaan : Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Pilipus Famazokhi Sarumaha Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Alismawati Hulu Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Soenigeho KM. 2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III; mendengar keterangan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, dan Para Teradu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022 1. Bahwa Teradu I, II dan Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) Melakukan Pelanggaran Terstruktur, Sistemtis dan Masif (TSM) dan Menyalahgunakan Wewenang dalam menetapkan nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan, tanpa memperhatikan tanggapan masyarakat dan rekam jejak calon Panwaslu Kecamatan, sebagai berikut: a. Menetapkan Frederikus F. Sarumaha (Panwaslu Kec. Telukdalam Terpilih) adalah mantan Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan adik Kandung Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pilipus F. Sarumaha, yang dipecat secara tidak hormat oleh DKPP; (Bukti T-1 Putusan DKPP RI) b. Menetapkan Ivoarota I. Sebua Zamili (Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur Terpilih) adalah mantan Panwaslu Kecamatan Tahun 2020 yang melakukan pemotongan gaji Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan; (Bukti T- 2 Tanggapan Masyarakat) c. Menetapkan Kurniaman Telambanua (Panwaslu Kecamatan Gomo Terpilih) adalah mantan Panwaslu Kecamatan Tahun 2019 yang sengaja tidak melakukan pengawasan di Kec. Gomo sehingga terjadi kecurangan dan pelanggaran Pemilu (Kotak Suara di Buka dan dilakukan penghitungan Ulang pada Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan), serta merupakan Tim Sukses/Kampanye Idealisme Dachi-Sozanolo Ndruru pada Pilkada Tahun 2020 di Kecamatan Gomo; (Bukti T-3 SK Tim Kampanye dan Foto) d. Menetapkan pengurus partai PKB a.n. Julius Harianto Laia (Panwaslu Kecamatan Boronadu), Pengurus Partai Persatuan Pembangunan an. Agustus Telaumbanua (Panwaslu Kecamatan Gomo), pengurus partai Perindo an. Oktavianus Telaumbanua (Panwaslu Kecamatan Gomo), pengurus partai PAN an. Yanuari Telaumbanua (Panwaslu Kecamatan Idanotae), Yustinus Nruru sebagai Partai Nasedem, Kecamatan Susua, Bilman Maduwu sebagai Panwaslu Toma dari partai PKS, Erik Dirman Halawa sebagai Panwaslucam Ulususua dari Partai PAN; (Bukti T-4 Screenshoot Cek Sipol) 2. Berdasarkan Informasi dari para pelamar diduga kuat dalam Proses Penetapan nama-nama terpilih Panwaslu Kecamatan diduga dibandrol dengan transaksi money politic, sehingga Teradu II dan Teradu III bermufakat jahat dan sengaja melanggar peraturan perundang-undangan untuk menetapkan calon Panwaslu Kecamatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena diduga telah menerima hadiah; (Bukti T-5 Video dan Laporan) 3. Bahwa Teradu II dan Teradu III telah enam kali mendapat peringatan keras dan pemberhentian dari DKPP akibat sering melangar peraturan perundang- undangan; (Bukti T-6 Rekapitulasi Putusan DKPP) 4. Bahwa Teradu I, II dan Teradu III dengan sengaja melanggar aturan dengan menetapkan terpilih salah seorang mantan staf Bawaslu; 5. Bahwa Teradu II dan Teradu III dengan sengaja melanggar aturan dengan menetapkan Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo Terpilih an. Feberiani Hulu yang merupakan salah satu Anggota PPK Tahun 2019 yang melakukan kecurangan dan pelanggaran Pemilu, sehingga kotak suara dibuka dan terbukti terjadi penggelembungan suara caleg; (Bukti T-7 Video Pleno Tahun 2019) [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor: 39-PKE-DKPP/XII/2022 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam proses perekrutan Panwaslu Kecamatan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pengumuan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/KP.01.00/POKJA/SU-14/09/2022 tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu serentak Tahun 2024. Dimana salah seorang calon Panwaslu atas nama Aryanus Sarumaha (Teradu IV) yang telah terpilih, ditetapkan, dan dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka PEMILU serentak Tahun 2024; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III patut diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti tanggapan masyarakat yang telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan oleh Totonafe Baene pada tanggal 23 Oktober 2022 khususnya angka (22) dengan menggali/mencari informasi lebih lanjut tentang tindak pidana yang dilakukan dan ancaman hukumannya sesuai dengan KUHP; 3. Teradu IV tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, yaitu: a. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor: 100/PID.B/2019/PN Gst menyatakan bahwa Teradu IV telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MERAMPAS KEMERDEKAAN SESEORANG” sesuai Pasal 333 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; b. Bahwa Pasal 333 ayat (1) KUHAPidana berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun”; c. Bahwa Teradu IV tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan: 002/KP.01.00/POKJA/SU-14/09/2022 tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 huruf a angka 9 yaitu: “Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun”. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Teradu IV ikut serta secara aktif dan terbuka di depan umum pada kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 2 Ideal-Sanolo di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Tahun 2020 dalam bentuk video; [2.1.3] Pokok Pengaduan Pengadu III Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/XII/2022 Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022, Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menetapkan Panwascam Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan. Pokja yang diketuai oleh Harapan Bawaulu dan Sekretaris Pokja Sarso F. Sarumaha menetapkan Kurniaman Telaumbanua yang sebelumnya merupakan Tim Sukses sekaligus Saksi pada Pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari Paslon Nomor Urut 2 Ideal-Sanolo pada Pilkada Nias Selatan 2020 tingkat Kecamatan Gomo menjadi Panwaslu Kecamatan Gomo; [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitas Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) dan Menolak dalil – dalil para Teradu II (Pilipus F. Sarumaha), Teradu III (Alismawati Hulu), Teradu IV (Frederikus F. Sarumaha), Teradu V (Ivoarota I. S Zamili), Teradu VI (Kurniaman Telaumbanua), dan Teradu VII (Feberiani Hulu), Pihak Terkait (Yustinus Ndruru) untuk seluruhnya; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II (Pilipus F. Sarumaha), Teradu III (Alismawati Hulu), Teradu IV (Frederikus F. Sarumaha), Teradu V (Ivoarota I. S Zamili), Teradu VI (Kurniaman Telaumbanua), dan Teradu VII (Febriani Hulu) dan ( Yustinus Ndruru); atau 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor: 39-PKE-DKPP/XII/2022 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.3] Petitum Pengadu III Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/XII/2022 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu I menyampaikan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada persidangan 23 Desember 2022 Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) mengungkapkan fakta, kebenaran di dasarkan pada Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yakni terjadi (dissenting opinion) dalam menetapkan Panwaslucam terpilih Tahun 2024, maka Pengadu I (Suazisiwa Duha, SE) dan Pengadu II (Yurisman Laia, SH ) memberikan apresiasi kepada Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) atas integritasnya, profesionalnya dan independenya, atas niat baiknya berani mengambil sikap yang berbeda yakni menegakkan Undang – Undang 7 Tahun 2017, Pasal 117. Selanjutnya sebagaimana pendapat Sdr. MELISON HAREFA (Perkara Nomor : 47-P/L- DKPP/XI/2022) pada persidangan 23 Desember 2022 meminta maaf kepada Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) dihadapan majelis siding DKPP. Bahwa sebagaimana terungkap pada fakta persidangan Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) berpendapat pada rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 036/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/X/2022, yakni: 1) Bahwa semua calon anggota Panwaslu Kecamatan yang terdaftar dalam Sipol tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan; 2) Bahwa semua Honorer, GBD, PTTD, GTTD, Perangkat Desa, BPD, Regsosek pd BPS, guru di SMK, guru di SMA (berdasarkan tanggapan masyarakat dan hasil klarifikasi) yang memiliki kontrak dengan Pemkab Nisel dan Provinsi Sumatera Utara yang anggarannya bersumber dari APBN/ APBD agar tidak double pendapatan Nya yg sumbernya APBN serta tidak menjadi temuan tindak pidana korupsi, maka pendapat saya tidak memenuhi syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan, dengan memperhatikan Surat Edaran Bupati Nias Nias selatan Nomor: 800/18073/UMUM/X/2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 800/16167/UMUM/IX/2022 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias selatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) Bahwa Honorer, GBD, GTTD, PTTD, Perangkat Desa, BPD, Regsosek pd BPS, Guru SMK/ SMA tidak dapat mengawasi tahapan Pemilu sepenuh waktu; 4) Bahwa peserta atas nama Fredikus F. Sarumaha yang di berhentikan DKPP Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan; 5) Bahwa semua calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah di putuskan oleh pengadilan di Pidana penjara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan; 6) Bahwa calon anggota Panwaslu Kecamatan Tahun 2019 yg terjadi kecurangan dan Pelanggaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 7) Bahwa Tim Kampanye tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Kurniawan Telaumbanua; 8) Selanjutnya, Peserta atas nama Ivoarota Zamili Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pada saat wawancara telah mengakui melakukan pemotongan gaji staf Panwaslu Kecamatan. Sehingga disimpulkan bahwa Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) tidak setuju dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam menetapkan Panwaslucam yang tidak memenuhi syarat; 2. Bahwa Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Alismawati Hulu) bersengkokol/ berkomplotan dan bermufakat jahat serta memiliki konflik kepentingan dalam setiap Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan cara menguasai voting Rapat Pleno dalam menetapkan keterpilihan Panwaslucam Tahun 2024 yang tidak memenuhi syarat. diantaranya : Frederikus F. Sarumaha merupakan Panwaslucam Telukdalam terpilih adalah mantan staf Bawaslu Kab. Nias Selatan dan adik kandung Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) yang telah diberhentikan oleh DKPP, Aryanus Sarumaha Panwaslucam Pulau – Pulau Batu telah dijatuhkan sanksi oleh pengadilan dengan ancaman 7 Tahun Penjara, Kurniaman Telaumbanua Panwaslucam Gomo adalah Tim Kampanye (Idealisman Dachi – Sozanolo Ndruru) pada Pilkada Tahun 2020, Sedangkan Ivoarota S. Zamili Panwaslucam PP. Batu Utara yang pernah melakukan pemotongan uang / gaji (mencampuri urusan keuangan) staf Panwaslucam Tahun 2020. Sedangkan Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Alismawati Hulu) melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Nomor 036/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/X/2022, berpendapat yakni: a. Teradu II Pilipus F. Sarumaha berpendapat dalam Pleno: 1) Bahwa Agar dilist nama-nama Calon Panwaslucam yang sudah tercatut namanya dalam SIPOL; 2) Fenomena nama orang dicatut di Sipol merupakan Fenomena nasional dimana ada beberapa anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan juga pegawai Sekretariat yang dicatut namanya dalam SIPOL. jika ada surat dari ketua Partai maka dapat dipertimbangkan; 3) Bahwa Mengenai double job, bahwa sesuai Pedum bahwa salah satu syarat ada pada Poin 14; 4) Mengenai GBD, GTT wajib kita tunggu arahan dari Bawaslu Provinsi kecuali Perangkat Desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut tidak tercantum dalam PEDUM; 5) Demikian juga petugas BPS, bahwa masa tugas mereka hanya sampai bulan November Tahun 2022 dan mereka siap mengundurkan diri dari BPS; 6) Terkait dengan saudara Frderikus F. Sarumaha menurut saya ini memenuhi syarat, karena dalam Pedum tentang pernah diberhentikan DKPP tidak menjadi syarat dalam penerimaan Panwascam; 7) Bahwa Dari hasil klarifikasi kepada Calon Panwascam yang pernah terpidana bahwa mereka memang pernah dipidana namun ancamannya dibawah 5 Tahun; 8) Panwaslucam yang wilayahnya pernah bongkar akibat pelanggaran maka harus dipertimbangkan Kembali; 9) Bahwa Mengenai Calon Panwascam Ivoarota Zamili menurut saya memenuhi syarat karena dari klarifikasi kami bahwa yang bersangkutan bukan melakukan pemotongan honor melainkan melakukan peminjaman kepada Bendahara dan hal itu sudah dibayar sesuai bukti kwitansi pembayaran kepada Bendahara; 10) Selanjutnya Berdasarkan hasil klarifikasi hari ini, terdapat beberapa calon Panwaslucam yang sempat tercatut namanya dalam SIPOL dan telah dilaporkan bahwa namanya telah dihapus dalam SIPOL; 11) Bahwa Dan bagi calon Panwaslucam yang namanya masih terdapat dalam SIPOL, mereka telah menyerahkan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan bahwa calon panwaslucam tidak pernah mendaftar kepada parpol dan bukan sebagai anggota parpol dan nama mereka akan dihapus dalam SIPOL; b. Alismawati Hulu berpendapat dalam Rapat Pleno: 1) Bahwa Terkait data peserta di SIPOL, rata2 nama mereka hanya dicatut dan sudah membuat klarifikasi dan gugatan di Partai dan KPU dan telah membawa surat keterangan dari partai bahwa mereka belum pernah mendaftar jadi anggota partai; 2) GBD dan GTT bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya Ketika terpilih; 3) Sesuai penjelasan dari Pilipus F. Sarumaha mengenai putusan DKPP yang memberhentikan Frederikus F. Sarumaha menurut saya itu memenuhi syarat selagi dalam pedum tidak mensyaratkan demikian; 4) Bahwa Sesuai klarifikasi Pilipus F. Sarumaha terkait peserta atas nama Ivoarota Zamili, yang bersangkutan memenuhi syarat karena pada dasarnya yang bersangkutan bukan melakukan pemotongan honor tetapi melakukan peminjaman kepada bendahara dan pinjaman tersebut sudah dikembalikan kepada Bendahara; 5) Selanjutnya Mengenai calon Panwaslu Kecamatan yang pada tahun 2019 terjadi kecurangan dan pelanggaran dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diharapkan supaya dipertimbangkan kembali melalui rapat ini. (Bukti – 1 Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 25 Oktober 2022) Sehingga disimpulkan Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Alismawati Hulu) bersengkokol/ berkomplotan dan bermufakat jahat serta memiliki konflik kepentingan dalam setiap Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan cara menguasai voting Rapat Pleno dalam menetapkan keterpilihan Panwaslucam Tahun 2024 yang tidak memenuhi syarat yakni: a. Bahwa terbukti Menetapkan Frederikus F. Sarumaha (Panwaslu Kecamatan Telukdalam Terpilih) adalah mantan staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan adik Kandung anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pilipus F. Sarumaha, yang dipecat secara tidak hormat oleh DKPP; (Bukti – 2 Putusan DKPP Frederikus F. Sarumaha); b. Bahwa terbukti Menetapkan Ivoarota I. Sebua Zamili (Panwaslu Kecamatan Pulau -Pulau Batu Timur, Terpilih) adalah mantan Panwaslu Kecamatan Tahun 2020 yang melakukan pemotongan gaji staf sekretariat Panwaslu Kecamatan; c. Bahwa berdasarkan surat pernyaatan di atas materai Rp. 10.000 an Yusniman Dao staf Non ASN di Sekertariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pulau – Pulau Batu Utara Bulan Januari 2021 menyatakan tidak dibayarkan sampai sekarang karena honorarium tersebut telah dipotong oleh anggota Panwaslu Kecamatan an. Ivoarota Immanuel Sebua Zamili (Bukti - 3 Surat Pernyataan pada 1 Oktober 2022) d. Bahwa terbukti Menetapkan Kurniaman Telambanua Panwaslu Kecamatan Gomo, Terpilih) adalah mantan Panwaslu Kecamatan Tahun 2019 yang sengaja tidak melakukan pengawasan di Kec. Gomo sehingga terjadi kecurangan dan pelanggaran Pemilu (Kotak Suara di Buka dan dilakukan penghitungan Ulang pada Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan), serta Kurniaman Telambanua Tim Sukses/Kampanye Idealisman Dachi - Sozanolo Ndruru pada Pilkada Tahun 2020 di Kecamatan Gomo; (Bukti – 4 Surat Tim Kampanye dan Foto) e. Bahwa terbukti dipersidangan Febriani Hulu sebagai mantan PPK Kecamatan Mazo yang bermasalah telah merubah hasil pleno kecamatan (DA1) tahun 2019. (Bukti – 5 Video Kecurangan Febriani Hulu) f. Bahwa terbukti Menetapkan pengurus partai PKB an. Julius Harianto Laia (Panwaslu Kecamatan Boronadu), pengurus parta Partai Persatuan Pembangunan an. Agustus Telaumbanua (Panwaslu Kecamatan Gomo), pengurus partai Perindo an. Oktavianus Telaumbanua (Panwaslu Kecamatan Gomo), pengurus partai PAN an. Yanuari Telaumbanua (Panwaslu Kecamatan Idanotae), Yustinus Ndruru sebagai Partai Nasedem (Mantan PPK. Kec. Susua tahun 2019, dimana yang bersangkutan semasa jadi PPP telah melakukan pelanggaran pemilu, dengan merubah hasil pleno kecamatan DA1 sebanyak 3 kali), Kecamatan Susua, Bilman Maduwu sebagai Panwaslu Toma dari partai PKS, Erik Dirman Halawa sebagai Panwaslucam Ulususua dari Partai PAN. 3. Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Alismawati Hulu) tidak jujur, tidak independent, tidak memiliki integritas, tidak akuntabel dalam menjelaskan peristiwa yang terjadi dan menjawab pertanyaan majelis yang mulia DKPP; 4. Bahwa patut diduga kuat secara hukum dan etik pedoman penyelenggara Pemilu dan meyakinkan persengkokolan antara Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dengan Teradu III (Alismawati Hulu) dalam menetapkan Panwaslucam terjadi konflik kepentingan, motif transaksi maney politik atau hadiah/imbalan dalam menetapkan Panwaslucam yang tidak memenuhi syarat ini; 5. Bahwa Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Alismawati Hulu) selalu terbukti berulang melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu, dan telah 6 (enam) kali mendapat sanksi dari DKPP tapi tidak membuat jerat Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Alismawati Hulu): a. Terbukti melanggar kode etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, maka DKPP, Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Teradu II Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dengan Putusan DKPP Nomor : 302-PKE-DKPP/IX/2019, DKPP; b. Terbukti melanggar kode etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, maka DKPP, Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Alismawati Hulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus Famazokhi Sarumaha, dengan Putusan DKPP Nomor 121-PKE- DKPP/X/2020, DKPP Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Alismawati Hulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus Famazokhi Sarumaha; c. Terbukti melanggar kode etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, maka DKPP, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Pilipus F. Sarumaha dan Alismawatu Hulu, Putusan DKPP Nomor 31-PKE- DKPP/I/2021; d. Terbukti melanggar kode etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, maka DKPP, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Pilipus F. Sarumaha dan Alismawatu Hulu, dengan Putusan DKPP Nomor 14-PKE- DKPP/III/2022; e. Terbukti melanggar kode etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, maka DKPP, Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Putusan DKPP Nomor : 225-PKE-DKPP/VIII/2019; f. Terbukti melanggar kode etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, maka DKPP, Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Teradu Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dengan Putusan DKPP Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020, DKPP Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Teradu II Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 6. Bahwa Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) berbeda pendapat dalam berita acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yakni : bahwa peserta atas nama Fredikus F. Sarumaha yang di berhentikan DKPP Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan, Sedangkan Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Alismawati Hulu) bersengkokol/ berkomplot atau bermufakat jahat/memiliki kepentingan dalam rapat pleno menetapkan mantan staf Bawaslu Kab. Nias Selatan Sdr. Frederikus F. Sarumaha yang dipecat oleh DKPP sebagai Panwaslu Telukdalam Tahun 2024. Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) berpendapat pada rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bahwa Terkait dengan saudara Frederikus F. Sarumaha menurut saya ini memenuhi syarat, karena dalam Pedum tentang pernah diberhentikan DKPP tidak menjadi syarat dalam penerimaan Panwascam, dan Teradu III (Alismawati Hulu) berpendapat bahwa sesuai penjelasan dari Pilipus F. Sarumaha mengenai putusan DKPP yang memberhentikan Frederikus F. Sarumaha menurut saya itu memenuhi syarat selagi dalam pedum tidak mensyaratkan demikian; 7. Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Alismawati Hulu) bersengkokol/ berkomplot atau bermufakat jahat/ memiliki kepentingan dalam rapat pleno menetapkan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan Tahun 2019 yang melakukan kecurangan dan pelanggaran Pemilu, sehingga kotak suara dibuka dan terjadi penggelembungan suara caleg; 8. Bahwa semua pernyataan subjektif Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Alismawati Hulu) yang tidak sesuai dengan pokok aduan Pengadu, dengan tegas pengadu menolak, karena Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Alismawati Hulu) tidak memiliki niat baik dan jujur menjelaskan dan menjawab pertanyaan dari majelis yang mulia pada sidang DKPP pada 23 Oktober 2022, serta Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Alismawati Hulu) menyalahgunakan wewenang dan secara berulang-ulang melanggar kode etik Pemilu berdasarkan putusan DKPP sehingga merusak demokrasi Pemilu Kabupaten Nias Selatan; 9. Bahwa Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Alismawati Hulu) berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 036/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/X/2022 terbukti bersalah dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, dalam menetapkan Panwaslucam terpilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga akibatnya merugikan keuangan negara. [2.4] BUKTI PENGADU [2.4.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor: 36-PKE- DKPP/XII/2022 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Putusan DKPP Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022, tertanggal 13 April 2022; Bukti P-2 : Fotokopi Tanggapan Masyarakat atas nama Totonafo Baene, tertanggal 23 Oktober 2022, perihal: Pemotongan Gaji Staf Sekretarian Panwascam oleh Teradu V a.n Ivoarota I Sebua Zamili; Bukti P-3 : Fotokopi SK TIM Kampanye dan Foto Teradu VI a.n Kurniaman Telambanua (Tim Sukses/Kampanye Idealisme Dachi-Sozanolo Ndruru Pada Pilkada Tahun 2020 di Kecamatan Gomo); Bukti P-4 : Screenshot Sipol; Bukti P-5 : Video dan Laporan; Bukti P-6 : Rekap salinan Putusan DKPP dimana Teradu II dan Teradu III telah enam kali mendapatkan peringatan dari DKPP akibat terlalu sering melanggar peraturan perundang-undangan; Bukti P-7 : Video Pleno Tahun 2019; Bukti P-8 : Bukti Video; Bukti P-9 : Identitas Saksi a.n Julius Amrin Duha, Sokhi Zamuala Hulu, dan Melison Harefa; Bukti P-10 : Tanggapan Masyarakat Bukti P-11 : SE Bupati Nias Selatan; Bukti P-12 : Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti P-13 : Video Metro TV; Bukti P-14 : Screenshot Berita Acara pada Facebook; [2.4.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor: 39-PKE-DKPP/XII/2022 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II Perkara Nomor: 39- PKE-DKPP/XII/2022 mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengumuan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 001/KP.01.00/POKJA/SU-14/09/2022 tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024, tanggal 15 September 2022; Bukti P-2 : Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 006/KP.01.00/POKJA/SU-14/10/2022 tentang Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, tanggal 26 Oktober 2022; Bukti P-3 : Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 100/PID.B/2019/PN-Gst; Bukti P-4 : Video Teradu IV ikut serta secara aktif dan terbuka dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 2 Ideal-Sanolo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Salatan Tahun 2020; Bukti P-5 : Tanggapan Masyarakat atas nama Totonafo Baene kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tertanggal 23 Oktober 2022; [2.4.3] Bukti Pengadu III Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/XII/2022 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III Perkara Nomor: 47-PKE- DKPP/XII/2022 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Mandat Saksi Paslon Nomor Urut 2 Ideal-Sanolo Pilkada Nias Salatan Tahun 2020 Nomor: 7/MDT/TK-IS/XII/2020, Perihal: Saksi Paslon di Kecamatan Gomo; Bukti P-2 : Screenshot Postingan akun Facebook “Kurniaman Telaumbanua”; Bukti P-3 : Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 006/KP.01.00/POKJA/SU-14/10/2022 tentang Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, tanggal 26 Oktober 2022; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022 [2.5.1.1] Jawaban Teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atau Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 4 ayat (2) dan Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengganti Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwascam, PKD, dan PTPS sebagaimana diubah terakhir dengan Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 memiliki tugas dan wewenang membentuk Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, secara khusus diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 (Bukti T-1 Jadwal pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024); 2. Bahwa Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) membantah hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum yang berlaku. Secara de facto Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sebagai Kordiv SDMO dan Datin dalam menetapkan anggota Panwaslu Kecamatan terpilih, ditetapkan dengan memperhatikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait keterpenuhan syarat administrasi, intergritas, profesionalitas, independen, rekam jejak, kinerja, dan kecakapan peserta sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tes wawancara. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti tanggapan/masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwascam, dengan melakukan klarifikasi langsung pada saat Test wawancara Panwascam dan telah serta menindaklanjuti klarifikasi secara tertulis kepada calon Panwascam pada 24 Oktober 2022 melalui surat undangan pada 23 Oktober 2022 Perihal undangan klarifikasi; 3. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil Test tertulis dan hasil Wawancara, dengan memperhatikan hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan rapat Pleno untuk menetapkan 3 (tiga) terpilih Panwascam Tahun 2024 se - Kabupaten Nias Selatan pada 25 Oktober 2022. Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) Jabatan Ketua merangkap anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan sekaligus sebagai Kordinator Devisi SDMO, Diklat dan Datin. Uuntuk melakukan pencegahan pelanggaran, dan berkepastian hukum terhadap Penetapan Panwascam Terpilih maka dalam rapat Pleno telah berpendapat (dissenting opinion) berikut: 1) Harapan Bawaulu SE., MM: a. Bahwa semua calon anggota Panwaslu Kecamatan yang terdaftar dalam Sipol tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan; b. Bahwa semua Honorer, GBD, PTTD, GTTD, Perangkat Desa, BPD, Regsosek pd BPS, guru di SMK, guru di SMA (berdasarkan tanggapan masyarakat dan hasil klarifikasi) yang memiliki kontrak dengan Pemkab Nisel dan Provinsi Sumatera Utara yang anggarannya bersumber dari APBN/ APBD agar tidak double pendapatan Nya yg sumbernya APBN serta tidak menjadi temuan tindak pidana korupsi, maka pendapat saya tidak memenuhi syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan, dengan memperhatikan Surat Edaran Bupati Nias Nias selatan Nomor: 800/18073/UMUM/X/2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 800/16167/UMUM/IX/2022 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias selatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Bahwa Honorer, GBD, GTTD, PTTD, Perangkat Desa, BPD, Regsosek pd BPS, Guru SMK/ SMA tidak dapat mengawasi tahapan Pemilu sepenuh waktu; d. Bahwa peserta atas nama Fredikus F. Sarumaha yang di berhentikan DKPP Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan; e. Bahwa semua calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah di putuskan oleh pengadilan di Pidana penjara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan; f. Bahwa calon anggota Panwaslu Kecamatan Tahun 2019 yg terjadi kecurangan dan Pelanggaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS); g. Bahwa Tim Kampanye tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Kurniawan Telaumbanua; h. Peserta atas nama Ivoarota Zamili Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pada saat wawancara telah mengakui melakukan pemotongan gaji staf Panwaslu Kecamatan; 2) Pilipus F. Sarumaha, S.Pd., MS: a. Agar dilist nama-nama Calon Panwaslucam yang sudah tercatut namanya dalam SIPOL. b. Fenomena nama orang dicatut di Sipol merupakan Fenomena nasional dimana ada beberapa anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan juga pegawai Sekretariat yang dicatut namanya dalam SIPOL. jika ada surat dari ketua Partai maka dapat dipertimbangkan. c. Mengenai double job, bahwa sesuai Pedum bahwa salah satu syarat ada pada Poin 14. d. Mengenai GBD, GTT wajib kita tunggu arahan dari Bawaslu Provinsi kecuali Perangkat Desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut tidak tercantum dalam PEDUM. e. Demikian juga petugas BPS, bahwa masa tugas mereka hanya sampai bulan November Tahun 2022 dan mereka siap mengundurkan diri dari BPS. f. Terkait dengan saudara Fredikus F. Sarumaha menurut saya ini memenuhi syarat, karena dalam PEDUM tentang pernah diberhentikan oleh DKPP tidak menjadi syarat dalam penerimaan panwascam. g. Dari hasil klarifikasi kepada Calon Panwascam yang pernah terpidana bahwa mereka memang pernah dipidana namun ancamannya dibawah 5 Tahun. h. Panwaslucam yang wilayahnya pernah bongkar akibat pelanggaran maka harus dipertimbangkan Kembali. i. Mengenai Calon Panwascam Ivoarota Zamili menurut saya memenuhi syarat karena dari klarifikasi kami bahwa yang bersangkutan bukan melakukan pemotongan honor melainkan melakukan peminjaman kepada Bendahara dan hal itu sudah dibayar sesuai bukti kwitansi pembayaran kepada Bendahara. j. Berdasarkan hasil klarifikasi hari ini, terdapat beberapa calon Panwaslucam yang sempat tercatut namanya dalam SIPOL dan telah dilaporkan bahwa namanya telah dihapus dalam SIPOL. k. Dan bagi calon Panwaslucam yang namanya masih terdapat dalam SIPOL, mereka telah menyerahkan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan bahwa calon panwaslucam tidak pernah mendaftar kepada parpol dan bukan sebagai anggota parpol dan nama mereka akan dihapus dalam SIPOL. 3) Alismawati Hulu, S.Pd: a. Terkait data peserta di SIPOL, rata2 nama mereka hanya dicatut dan sudah membuat klarifikasi dan gugatan di Partai dan KPU dan telah membawa surat keterangan dari partai bahwa mereka belum pernah mendaftar jadi anggota partai. b. GBD dan GTT bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya Ketika terpilih c. Sesuai penjelasan dari Pilipus F. Sarumaha mengenai putusan DKPP yang memberhentikan Fredikus F. Sarumaha menurut saya itu Memenuhi Syarat selagi dalam PEDUM tidak mensyaratkan hal demikian. Hal ini juga sesuai menurut mantan Ketua DKPP bahwa yang sudah diberhentikan dengan putusan DKPP masih bisa melamar untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. d. Sesuai klarifikasi Pilipus F. Sarumaha terkait peserta atas nama Ivoarota Zamili, yang bersangkutan memenuhi syarat karena pada dasarnya yang bersangkutan bukan melakukan pemotongan honor tetapi melakukan peminjaman kepada bendahara dan pinjaman tersebut sudah dikembalikan kepada Bendahara. e. Mengenai calon Panwaslu Kecamatan yang pada tahun 2019 terjadi kecurangan dan pelanggaran dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diharapkan supaya dipertimbangkan kembali melalui rapat ini. 4. Keterangan tambahan pada saat Pleno Bawaslu Kab. Nias Selatan pada 25 Oktober 2022 berdasarkan hasil rekaman Pleno, Bahwa berdasarkan Pleno tersebut, secara fakta: a. Pilipus F. Sarumaha (Teradu II) berpendapat : Honor (calon Panwascam) menunggu instruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi apakah bertentangan dan menerangkan status honor ini sehingga jabatan di Pemerintahan memenuhi syarat (MS). petugas BPS tidak mesti mengundurkan diri karena bukan jabatan, sedangkan saudara Frederikus F. Sarumaha yg pernah diberhentikan DKPP tidak ada di prasyarat tidak pernah diberhentikan DKPP, sudah dijelaskan mantan ketua DKPP RI Pak Muhammad bahwa yang sudah pernah diberhentikan DKPP masih bisa menjadi penyelenggara Pemilu, Ivo Zamili bukan pemotongan tapi peminjaman dan Pilipus F. Sarumaha pada saat Pleno merubah Nilai – Nilai Panwacam seperti nilai E. Hondro. (pada durasi rekaman pukul 23 : O8 Wib), b. Alismawati Hulu, S.Pd (Teradu III) berpendapat : Betul yang disampaikan bahwa mantan ketua DKPP, Muhammad waktu raker ada yang bertanya apakah bisa jadi penyelenggara bisa penyelenggara, selagi di persyaratkan tidak, 5. Sehingga berdasarkan keputusan rapat pleno sah apabila disetujui paling sedikit 2 (dua) anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, maka Teradu I (Harapan Bawaulu) wajib melaksanakan keputusan Pleno, namun sebagai bentuk ketidak setujuan Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) atas keputusan Rapat Pleno dimaksud maka Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam keputusan Rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 25 Oktober 2022. (Bukti T-2 Berita Acara Pleno); 6. Bahwa Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) tidak pernah menerima hadian atau transaksi maney politk dalam menetapkan calon Panwascam dan sesuai delik aduan para pengadu tidak disebutkan Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) dalam Pokok aduan point 2 (dua) 7. Bahwa berdasarkan delik aduan para pengadu tidak disebutkan Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) dalam Pokok aduan point 3 (tiga); 8. Bahwa Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) dalam rapat pleno penetapan Panwascam terpilih Tahun 2024, pada 25 Oktober 2022. Terhadap mantan staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang pernah diputuskan diberhentikan DKPP an. Frederikus F. Sarumaha, Untuk melakukan pencegahan pelanggaran, dan berkepastian hukum terhadap Penetapan Panwascam an. Frederikus F. Sarumaha dalam rapat Pleno Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM berpendapat berbeda (dissenting opinion) yakni: Bahwa peserta atas nama Fredikus F. Sarumaha yang di berhentikan DKPP Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya telah Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) jelaskan pada delik aduan pokok perkara point 1 (satu). [2.5.1.2] Jawaban Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada poin 1 huruf (a) yang menyatakan Teradu I, II, dan Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan) melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan nama-nama terpilih anggota panwaslu kecamatan tanpa memperhatikan tanggapan masyarakat dan rekam jejak calon panwaslucam, Pihak Teradu menerangkan bahwa Bawaslu Nias Selatan telah melaksanakan seluruh tahapan pembentukan anggota panwaslucam Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panwaslucam Kecamatan Kabupaten Nias Selatan sebagaimana diatur pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan dalam pemilu serentak 2024; (Bukti Teradu II – 1) 2. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada seleksi Administrasi oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panwaslucam Kecamatan Kabupaten Nias Selatan yang diumumkan dengan nomor pengumuman: 004/KP.01.00/POKJA/SU- 14/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Kabupaten Nias Selatan, dinyatakan bahwa atas nama: (Bukti T – 2) a. Fredikus Famalua Sarumaha Lulus dan memenuhi syarat sebagai calon Panwaslucam untuk Kecamatan Telukdalam; b. Ivoarota I. Sebua Zamili Lulus dan memehuhi syarat sebagai calon Panwaslucam untuk Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara; c. Kurniaman Telaumbanua Lulus dan memehuhi syarat sebagai calon Panwaslucam untuk Kecamatan Gomo; d. Julius Harianto Laia, Agustus Telaumbanua, Oktavianus Telaumbanua, Yanuari Telaumbanua, Yustinus Ndruru, Bilman Maduwu, dan Erik Dirman Halawa juga dinyatakan lulus dan memenuhi syarat sebagai calon Panwaslucam. 3. Bahwa berdasarkan hasil penilaian Tes tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) melalui pengumuman POKJA Nomor:005/KP 01.00/POKJA/SU-14/10/2022 tentang hasil tes tertulis calon anggota panwaslucam dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 atas nama Fredikus Famalua Sarumaha dinyatakan lulus (Bukti T – 3) 4. Berdasarkan hasil tes Wawancara dari 3 orang penilai dari ketua dan anggota Bawaslu Nias Selatan yang masing masing memberikan nilai tinggi untuk 4 indikator penilaian (Nilai dari Harapan Bawaulu=60,100,100, dan 100; dan Nilai dari Pilipus F. Sarumaha=100,100,95,95 dan Nilai dari Alismawati Hulu=100,100,95,95) sehingga Saudara Fredikus F. Sarumaha mendapat rangkin 1 di Panwaslu Kecamatan Telukdalam; (Bukti T – 4) 5. Bahwa Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan dalam pemilu serentak 2024 pada Huruf G halaman 12 dan halaman 13 dinyatakan bahwa “Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno untuk menetapkan 3 (tiga) nama anggota Panwaslu Kecamatan terpilih berdasarkan tes tertulis dan tes wawancara dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”. Kemudian Bawaslu Nias Selatan memutuskan dalam rapat pleno bahwa atas nama Fredikus Famalua Sarumaha dinyatakan lulus sebagai calon terpilih anggota panwaslucam kecamatan Telukdalam; (Bukti T-5) 6. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 2.1, angka 3, angka 4 dan angka 5 di atas dapat dipahami bahwa penetapan Saudara Fredikus Famalua Sarumaha telah melalui proses sesuai dengan prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa ada pengaruh kecurangan dari pihak manapun; 7. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah menindaklanjuti beberapa tanggapan atau masukan dari masyarakat atas informasi calon panwaslucam dengan mengklarifikasi calon anggota panwaslucam secara langsung pada saat test wawancara. Dan bagi tanggapan masyarakat yang masuk setelah test wawancara, Bawaslu Nias Selatan tetap menindaklanjutinya dengan mengklarifikasi calon panwaslucam secara langsung maupun melalui alat komunikasi elektronik: (Bukti T-6) 1) Bahwa berdasarkan aduan masyarakat terhadap Ivoarota I. Sebua Zamili calon Panwaslucam untuk Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Bawaslu Nias Selatan telah mengklarifikasinya pada tanggal 25 Oktober 2022 melalui alat komunikasi panggilan HP. Hasil klarifikasi dan pemeriksaan bukti yang ada atas nama Ivoarota I. Sebua Zamili dinyatakan tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan; (Bukti T–7) 2) Bahwa berdasarkan aduan masyarakat dari Julius Amrin Duha tanggal 22 Oktober 2022 terhadap Kurniaman Telaumbanua calon Panwaslucam untuk Kecamatan Gomo, yang menyatakan bahwa Kurniaman Telaumbanua sebagai Tim Kampanye Ideal Sanolo pada Pilkada 2020, Bawaslu Nias Selatan telah mengklarifikasinya pada tanggal 25 Oktober 2022 di Kantor Bawaslu Nias Selatan (Bukti T-8). Dan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Kurniaman Telaumbanua bahwa dirinya bukan sebagai tim kampanye dari paslon manapun. berdasarkan pemeriksaan berkas aduan masyarakat hanya terdapat hasil scan surat mandat. Dan, serta dokumen surat pernyataan dari ketua umum tim kampanye Ideal-Sanolo pada pilkada Nias Selatan Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Atas Nama Kurniaman Telaumbanua bukan sebagai anggota atau simpatisan dari Paslon Ideal Sanolo dan pemeriksaan SK TIM Kampanye tidak terdapat nama Kurniaman Telaumbanua (Bukti T-9). maka dinyatakan bahwa atas nama Kurniaman Telaumbanua tidak terbukti sebagai Tim Kampanye Paslon tertentu; 8. Bahwa berdasarkan pokok aduan yang kedua dimana pengadu menduga bahwa Teradu II dan teradu III telah menerima hadiah, mahar, uang dan dalam perekrutan Panwaslucam, para Teradu II dan teradu III menyatakan dugaan tersebut merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik teradu II dan III. Sebaiknya, Pengadu tidak bersikap tendensius serta juga harus memperhatikan nama baik para teradu II dan III sehingga tidak bersikap sembarangan dalam memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak benar; 9. Bahwa Julius Harianto Laia tercatut namanya pada sipol dan Partai PKB telah mengeluarkan surat klarifikasi salah pengimputan data di SIPOL, dan berdasarkan informasi terakhir data atas nama Julius Harianto laia telah terhapus dalam SIPOL; 10. Bahwa Agustus Telaumbanua, Oktavianus Telaumbanua, Yanuari Telaumbanua, Yustinus Ndruru, Bilman Maduwu, dan Erik Dirman Halawa semunaya tercatut Namanya dalam sipol dan Partai Politik telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Partai Politik. Dan Teradu II juga telah melakukan penelusuran secara langsung dengan mengujungi dan berkoordinasi kepada ketua partai yang terkait dikabupaten Nias Selatan. Dan, berdasarkan hasil penelusuran tersebut diperoleh informasi bahwa benar nama-nama yang yang panwaslucam yang terdaftar dalam SIPOL bukan anggota partai politik yang bersangkutan dan pimpinan partai berusaha menghapus nama mereka di SIPOL; (Bukti T – 10) 11. Bahwa Bawaslu Nias Selatan tidak pernah menerima aduan/tanggapan masyarakat terhadap atas nama Feberlina Hulu sebagai calon anggota Panwaslucam Mazo [2.5.1.3] Jawaban Teradu IV Fredikus Famalua Sarumaha selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam 1. Bahwa Teradu IV sebagai Panwaslu Kecamatan Telukdalam yang terpilih telah mengikuti segala proses tahapan perekrutan Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan oleh Pokja Bawaslu Kab. Nias Selatan mulai dari penyerahan surat dan berkas lamaran secara langsung di kantor Bawaslu Nias Selatan , mengikuti ujian tes tertulis melalui Metode CAT dan mengikuti ujian tes wawancara secara langsung di kantor Bawaslu Nias Selatan; 2. Dalih Pengadu yang menyatakan saya tidak memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Telukdalam (terpilih) karna pernah diberhentikan secara tetap oleh DKPP dari Jabatan sebagai staf Bawaslu Nias Selatan, hal ini saya menilai presepsi para pengadu keliru karena pada prinsip Bawaslu Nias Selatan dalam menentukan Panwaslu Kecamatan terpilih berpedoman pada pasal 117 ayat (1) BAB II Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Keluran/Desa serta Pengawas TPS; 3. Berpedoman pada surat Bawaslu Nias Selatan Nomor: 002 /KP.01.00/Pokja/SU- 14/09/2022 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 pada huruf a. Persyaratan Calon anggota Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 16 (enam belas poin) bahwa dari 16 poin tersebut tidak ada satu poin syarat larangan “tidak pernah diberhentikan secara tetap melalui putusan DKPP” sehingga secara administrasi saya memenuhi syarat sebagai calon panwaslu di Kecamatan Telukdalam (Bukti T4. 1) 4. Pada amar putusan DKPP nomor:14-PKE-DKPP/III/2022 TIDAK ada poin putusan yang menyebutkan: “Teradu III Fredikus Famalua Sarumaha dicabut haknya untuk menjadi Penyelenggara Pemilu”; 5. Maka berdasarkan poin di atas secara administrasi saya memenuhi syarat sebagai calon Panwaslu di Kecamatan Telukdalam; [2.5.1.4] Jawaban Teradu V Ivoarota Immanuel Sebua Zamili selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara 1. Bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak mendasar karena kapasitas saya sebagai komisioner Panwaslu Kecamatan bukan merupakan sebagai Bendahara atau Pumk Kecamatan. Berdasarkan aturan dalam hal membayarkan Gaji atau Honorarium Staf Sekretariat Panwaslu adalah wewenang tugas dan fungsi bendahara atau Pumk di Sekretariat Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara. Teradu V juga tidak pernah mendapat teguran dan atau sanksi dari pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan aduan Pengadu; 2. Bahwa saya selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara pada saat itu karena ketidaktersedian anggaran dan akhir masa kerja pernah meminta dukungan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara melalui bendahara untuk membantu keuangan dalam hal membeli minyak/sewa Speedboat guna untuk penjemputan laporan akhir pengawasan Panwaslu dari masing-masing PKD. Bahwa pinjaman tersebut sudah dikembalikan lagi ke bendahara Panwaslu Kecamatan, disertai dengan bukti kwitansi pengembalian pinjaman ke bendahara atau Pumk Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara atas nama Eleudin Dakhi; (Bukti-T1) 3. Bahwa pada point 1 bagian b laporan para Pengadu telah keliru dalam mengadukan saya, saya adalah Panwascam Pulau-Pulau Batu Utara bukan Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur sesuai dengan aduan para Pengadu; (Bukti-T2) 4. Bahwa terkait dugaan pemotongan Gaji Staf Sekretariat yang dituduhkan kepada saya sebelumnya juga telah ada aduan/tanggapan masyarakat dimasa Tahapan perekrutan Panwascam yang ditujukan kepada Tim Pokja Perekrutan Panwascam Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum 2024; 5. Bahwa atas hal poin d diatas sudah saya klarifikasi kepada Tim Pokja Perekrutan Panwascam Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 25 Oktober 2022; [2.5.1.5] Jawaban Teradu VI Kurniaman Telaumbanua selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Gomo 1. Bahwa Teradu VI sebagai Panwaslu Kecamatan Gomo Terpilih telah mengikuti segala proses tahapan perekrutan Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mulai dari penyerahan surat dan berkas lamaran secara langsung di kantor Bawaslu Nias Selatan, mengikuti ujian tes tertulis melalui Metode CAT dan mengikuti ujian tes wawancara secara langsung di kantor Bawaslu Nias Selatan; 2. Benar Teradu VI adalah mantan Panwaslu Kecamatan Gomo Tahun 2019 atas tuduhan Pengadu dengan sengaja tidak melakukan pengawasan di Kecamatan Gomo sehingga terjadi kecurangan dan pelanggaran Pemilu. Teradu VI membantah hal itu tidak benar dan mendasar karena pada kenyataannya selama saya menjadi Panwaslu Kecamatan Gomo Tahun 2019 telah melakukan pengawasan Pemilu dengan baik dan benar; 3. Bahwa dalih Pengadu terkait tuduhan sebagai Tim Sukses/Kampanye Ideal- Sanolo pada Pilkada Tahun 2020 di Kecamatan Gomo, maka dengan ini saya membantah bahwa itu tidak benar. Karena pada kenyataanya selama Pilkada Nias Selatan Tahun 2020, Teradu VI tidak pernah mendaftarkan diri untuk menjadi Tim Sukses/Kampanye salah satu Paslon pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020; 4. Bahwa terkait SK Tim Kampanye/Saksi yang disampaikan oleh Pengadu, dengan ini Teradu VI membantah bahwa SK Saksi tersebut saya tidak pernah mengetahuinya karena pada kenyataanya saya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai saksi salah satu paslon pada Pilkada Nias Selatan di Kecamatan Gomo. Teradu VI sudah menyampaikan keberatan kepada Ketua Umum Pemenangan Ideal-Sanolo atas pencatutan nama saya di surat mandat saksi paslon Ideal- Sanolo (Bukti T6-1). Ketua Umum Pemenangan Ideal-Sanolo telah menyampaikan surat klarifikasi terkait pencatutan nama saya dan sudah dikirimkan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan saat klarifikasi tanggapan masyarakat oleh Bawaslu Nias Selatan; (Bukti T6-2) 5. Bahwa terkait foto-foto yang dituduhkan kepada Teradu VI, maka dengan ini Teradu VI membantah kalau foto-foto tersebut saya tidak mengetahuinya dan foto tersebut bukan foto dan identitas Teradu VI; [2.5.1.6] Jawaban Teradu VII Feberiani Hulu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo 1. Bahwa benar Teradu VII merupakan mantan PPK Tahun 2019. Teradu VII membantah melakukan kecurangan dan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2019. Dengan ini Teradu VII membantah dan menyatakan hal tersebut tidak benar dan mendasar. Bahwa selama Teradu VII menjadi PPK Tahun 2019 tidak pernah mendapat Teguran dan/atau Sanksi dari pihak KPU Nias Selatan maupun dari Pihak Bawaslu Nias Selatan; 2. Selama proses Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan Mazo, Teradu VII menghadirinya sebagai Anggota PPK Kecamatan Mazo dan tidak pernah melakukan kecurangan dan penggelembungan suara caleg; 3. Bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu VII menghadirinya dengan penuh tanggungjawab walau pada saat itu baru selesai operasi persalinan. Bahkan Teradu VII sampai pingsan pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Selatan karena menyadari bahwa saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kecurangan pada rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mazo; [2.5.2] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 39-PKE-DKPP/XII/2022 [2.5.2.1] Jawaban Teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atau Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 4 ayat (2) dan Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengganti Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwascam, PKD, dan PTPS sebagaimana diubah terakhir dengan Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 memiliki tugas dan wewenang membentuk Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, secara khusus diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024; (Bukti T-1) 2. Bahwa Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) membantah hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum yang berlaku. Secara de facto Teradu I sebagai Kordiv SDMO dan Dating dalam menetapkan Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih, ditetapkan dengan memperhatikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait keterpenuhan syarat administrasi, intergritas, profesionalitas, independen, rekam jejak, kinerja dan kecakapan peserta sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tes wawancara. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti tanggapan/ masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwascam, dengan melakukan klarifikasi langsung pada saat Test wawancara Panwascam dan telah serta menindaklanjuti klarifikasi secara tertulis kepada calon Panwascam pada 24 Oktober 2022 melalui surat undangan pada 23 Oktober 2022 Perihal undangan klarifikasi; 3. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil Test tertulis dan hasil Wawancara, dengan memperhatikan hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan rapat Pleno untuk menetapkan 3 (tiga) terpilih Panwascam Tahun 2024 se-Kabupaten Nias Selatan pada 25 Oktober 2022. Teradu I untuk melakukan pencegahan pelanggaran, dan berkepastian hukum terhadap Penetapan Panwascam Terpilih maka dalam rapat Pleno telah berpendapat (dissenting opinion) berikut: 1) Harapan Bawaulu SE., MM : a. Bahwa semua calon anggota Panwaslu Kecamatan yang terdaftar dalam Sipol tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan b. Bahwa semua Honorer, GBD, PTTD, GTTD, Perangkat Desa, BPD, Regsosek pd BPS, guru di SMK, guru di SMA (berdasarkan tanggapan masyarakat dan hasil klarifikasi) yang memiliki kontrak dengan Pemkab Nisel dan Provinsi Sumatera Utara yang anggarannya bersumber dari APBN/ APBD agar tidak double pendapatan Nya yg sumbernya APBN serta tidak menjadi temuan tindak pidana korupsi, maka pendapat saya tidak memenuhi syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan, dengan memperhatikan Surat Edaran Bupati Nias Nias selatan Nomor: 800/18073/UMUM/X/2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 800/16167/UMUM/IX/2022 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias selatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku c. Bahwa Honorer, GBD, GTTD, PTTD, Perangkat Desa, BPD, Regsosek pd BPS, Guru SMK/ SMA tidak dapat mengawasi tahapan Pemilu sepenuh waktu. d. Bahwa peserta atas nama Fredikus F. Sarumaha yang di berhentikan DKPP Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. e. Bahwa semua calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah di putuskan oleh pengadilan di Pidana penjara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. f. Bahwa calon anggota Panwaslu Kecamatan Tahun 2019 yg terjadi kecurangan dan Pelanggaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS). g. Bahwa Tim Kampanye tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Kurniawan Telaumbanua. h. Peserta atas nama Ivoarota Zamili Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pada saat wawancara telah mengakui melakukan pemotongan gaji staf Panwaslu Kecamatan. 2) Pilipus F. Sarumaha, S.Pd.,MS: a. Agar dilist nama-nama Calon Panwaslucam yang sudah tercatut namanya dalam SIPOL. b. Fenomena nama orang dicatut di Sipol merupakan Fenomena nasional dimana ada beberapa anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan juga pegawai Sekretariat yang dicatut namanya dalam SIPOL. jika ada surat dari ketua Partai maka dapat dipertimbangkan. c. Mengenai double job, bahwa sesuai Pedum bahwa salah satu syarat ada pada Poin 14. d. Mengenai GBD, GTT wajib kita tunggu arahan dari Bawaslu Provinsi kecuali Perangkat Desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut tidak tercantum dalam PEDUM. e. Demikian juga petugas BPS, bahwa masa tugas mereka hanya sampai bulan November Tahun 2022 dan mereka siap mengundurkan diri dari BPS. f. Terkait dengan saudara Fredikus F. Sarumaha menurut saya ini memenuhi syarat, karena dalam PEDUM tentang pernah diberhentikan oleh DKPP tidak menjadi syarat dalam penerimaan panwascam. g. Dari hasil klarifikasi kepada Calon Panwascam yang pernah terpidana bahwa mereka memang pernah dipidana namun ancamannya dibawah 5 Tahun. h. Panwaslucam yang wilayahnya pernah bongkar akibat pelanggaran maka harus dipertimbangkan Kembali. i. Mengenai Calon Panwascam Ivoarota Zamili menurut saya memenuhi syarat karena dari klarifikasi kami bahwa yang bersangkutan bukan melakukan pemotongan honor melainkan melakukan peminjaman kepada Bendahara dan hal itu sudah dibayar sesuai bukti kwitansi pembayaran kepada Bendahara. j. Berdasarkan hasil klarifikasi hari ini, terdapat beberapa calon Panwaslucam yang sempat tercatut namanya dalam SIPOL dan telah dilaporkan bahwa namanya telah dihapus dalam SIPOL. k. Dan bagi calon Panwaslucam yang namanya masih terdapat dalam SIPOL, mereka telah menyerahkan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan bahwa calon panwaslucam tidak pernah mendaftar kepada parpol dan bukan sebagai anggota parpol dan nama mereka akan dihapus dalam SIPOL. 3) Alismawati Hulu, S.Pd: a. Terkait data peserta di SIPOL, rata2 nama mereka hanya dicatut dan sudah membuat klarifikasi dan gugatan di Partai dan KPU dan telah membawa surat keterangan dari partai bahwa mereka belum pernah mendaftar jadi anggota partai. b. GBD dan GTT bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya Ketika terpilih c. Sesuai penjelasan dari Pilipus F. Sarumaha mengenai putusan DKPP yang memberhentikan Fredikus F. Sarumaha menurut saya itu Memenuhi Syarat selagi dalam PEDUM tidak mensyaratkan hal demikian. Hal ini juga sesuai menurut mantan Ketua DKPP bahwa yang sudah diberhentikan dengan putusan DKPP masih bisa melamar untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. d. Sesuai klarifikasi Pilipus F. Sarumaha terkait peserta atas nama Ivoarota Zamili, yang bersangkutan memenuhi syarat karena pada dasarnya yang bersangkutan bukan melakukan pemotongan honor tetapi melakukan peminjaman kepada bendahara dan pinjaman tersebut sudah dikembalikan kepada Bendahara. e. Mengenai calon Panwaslu Kecamatan yang pada tahun 2019 terjadi kecurangan dan pelanggaran dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diharapkan supaya dipertimbangkan kembali melalui rapat ini. f. Bahwa Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) dalam rapat pleno penetapan Panwascam terpilih Tahun 2024, pada 25 Oktober 2022. Maka untuk melakukan pencegahan pelanggaran, dan berkepastian hukum terhadap Penetapan Panwascam an. Aryanus Sarumaha dalam rapat Pleno Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM berpendapat berbeda (dissenting opinion) yakni : Bahwa semua calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah di putuskan oleh pengadilan di Pidana penjara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. 4. Sehingga berdasarkan keputusan rapat pleno sah apabila disetujui paling sedikit 2 (dua) anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, maka Teradu I (Harapan Bawaulu) wajib melaksanakan keputusan Pleno, namun sebagai bentuk ketidak setujuan Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) atas keputusan Rapat Pleno dimaksud maka Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam keputusan Rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 25 Oktober 2022. [2.5.2.2] Jawaban Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada poin 1 yang menyatakan bahwa pihak teradu telah melakukan pelanggaran Undang Undang 7 Tahun 2017 dalam perekrutan Anggota Panwaslucam atas nama Aryanus Sarumaha berdasarkan tanggapan masyarakat dari Totonafo Baene, Pihak Teradu menerangkan bahwa Bawaslu Nias Selatan telah melaksanakan seluruh tahapan pembentukan anggota panwaslucam Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panwaslucam Kecamatan Kabupaten Nias Selatan sebagaimana diatur pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan dalam pemilu serentak 2024; 2. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah menindaklanjuti beberapa tanggapan atau masukan dari masyarakat termasuk tanggapan masyarakat dari Saudara Totonafo Baene atas informasi calon panwaslucam dengan mengklarifikasi calon anggota panwaslucam secara langsung pada saat test wawancara; 3. Bahwa berdasarkan aduan masyarakat terhadap 2 orang calon Panwaslucam yang diduga pernah dipidana penjara yaitu Aswan Laia dan Aryanus Sarumaha. Untuk Saudara Aswan Laia (calon anggota Panwaslucam telukdalam) dinyatakan pernah dipidana penjara 2 bulan. Sedangkan Aryanus Sarumaha calon Panwaslucam untuk Kecamatan Pulau-Pulau Batu dinyatakan sebagai Advokat dan Terdakwa Pidana penjara selama 7 bulan tanpa melampirkan bukti Salinan putusan pengadilan; 4. Bahwa berdasarkan klarifikasi terhadap Aswan Laia (calon anggota Panwaslucam telukdalam) bahwa benar dirinya pernah dipidana percobaan 2 bulan dan terhadap Aryanus Sarumaha calon Panwaslucam untuk Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Bawaslu Nias Selatan telah mengklarifikasinya pada tanggal 25 Oktober 2022 secara langsung di kantor Bawaslu Nias Selatan, saudara Aryanus Sarumaha menyatakan bahwa dirinya benar sebagai advokat dan benar pernah dipidana penjara hukuman percobaan selama 7 bulan dan ancaman penjara 1 tahun. (Bukti T-1) 5. Bahwa pada tanggal 4 November 2022, Teradu II dan teradu III telah melakukan penelusuran di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk mendapatkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sitoli atas nama Aryanus Sarumaha yang pernah dipidana penjara. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran tersebut telah diteruskan kepada Teradu I sebagai Ketua dan sekaligus koordiv OSDM Bawaslu Nias Selatan; (Bukti T-2) 6. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menjadikannya sebagai temuan dan kemudian diproses sebagai pelanggaran etik anggota Panwaslucam, dan diputuskan bahwa saudara Aryanus Sarumaha diberikan sanksi pemberhentian secara tetap berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 0114/HK.01.01/K.SU-14/12/2022 pada tanggal 5 Desember 2022; (Bukti T-3) [2.5.2.3] Jawaban Teradu IV Aryanus Sarumaha selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu 1. Berdasarkan tahapan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yakni: a. Bahwa tanggal 15 September 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Pengumułnnn Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 001/KP.01.00/POKJA/SU-14/09/2022, maka Teradu mendaftarkan diri melalui Online kealamat email pokjabawaslunisel2024@gmail.com pada tanggal 27 September 2022; b. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 004/KP.01.00/POKJA/SU-14/10/2022; c. Bahwa pada hari Minggu 16 Oktober 2022, Teradu IV yang telah dinyatakan lulus administrasi mengikuti tahapan ujian online dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) bertempat digudang SMP Negeri 1 Telukdalam Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan sebagaimana yang telah ditentukan didalam jadwal ujian dan lokasi pelaksanaan ujian oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; d. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Kabupaten Nias Selatan Nomor: 005/KP 01.00/POKJA/SU-14/10/2022. Teradu dinyatakan lulus ujian online dengan sistem Computer Assisted Test; e. Bahwa atas Kelulusan sebagai Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2022, Teradu IV mengikuti tahapan tes selanjutya sesuai yang disampaikan dalam pengumuman diawal yaitu Tes Wawancara yang bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang berada di JI. Saonigehon Km. 2 Teluk Dalam Kecamatan Telukdalam sesuai jadwal dan lokasi pelaksanaannya yang telah ditentukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; f. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan meminta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan dengan cara pemanggilan Via Telepon Celuler (HP) guna memberikan klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang telah disampaikan dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; g. Bahwa diketahui laporan atau Pengaduan Masyarakat tersebut diterima pada tanggal 23 Oktober 2022, setelah adanya Penetapan Nama-Nama yang lulus Tes Wawancara; h. Bahwa atas undangan Klarifikasi melalui Via telepon celuler (HP) yang jatuh pada tanggal 25 Oktober 2022, Teradu IV memenuhi dan menghadiri panggilan klarifikasi tersebut sebagai bentuk itikad baik dan kooperatif serta dengan jujur/terbuka keterangan/jawaban klarifikasi yang telah saya sampaikan dibuat dalam bentuk Berita Acara oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; i. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Pengumunan Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, Nomor: 006/KP.01.00/POKJA/SU-14/10/2022. Dalam pengumuman tersebut, nama Teradu IV tertera dan dinyatakan Memenuhi Syarat; j. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada para Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Nomor: 0014/HM.03/SU-14/10/2022, tentang kelengkapan administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih serta Pelaksanaan tahapan Pengambilan Sumpah dan Janji; k. Bahwa Surat Pemberitahuan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0014/HM.03/SU-14/10/2022 didasari atas Pengumuman Pokja Perekrutan Panwaslu Kecamatan Kabupatcn Nias Selatan Nomor: 006/KP.01.00/POKJA/SU-14/10/2022 tentang Pengumunan Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 dan mempedomani Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pemilu serentak 2024; l. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan dan mengirim Surat melalui GRUP WA yakni Surat Undangan Nomor: 0016/HM.03.00/SU-14/10/2022 perihal: upacara pelantikan dan pembekalan calon anggota panwaslu kecamatan yang dilaksanakan pada hari sabtu, 29 Oktober 2022 bertempat Hall Defnas Telukdalam JI. Pramuka Kelurahan Pasar Telukdalam dengan dilampirkan daftar nama-nama peserta pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Nias Selatan; m. Bahwa Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0016/HM.03.00/SU-14/10/2022, perihal: upacara pelantikan dan pembekalan calon anggota panwaslu kecamatan dengan mempedomani Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 dan berdasarkan Pengumuman Pokja Perekrutan Panwaslu Kecamatan Kabupatcn Nias Selatan Nomor: 006/KP.01.00/POKJA/SU-14/10/2022 tentang Pengumunan Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024; n. Bahwa pada 29 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: 0028/HK.01.01/K.SU-14/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara. Surat ketetapan tersebut dengan jelas menegaskan, menimbang dan mengingat peraturan perundang-undangan maka untuk dan atas nama Aryanus sarumaha, Yosep Dakhi dan Fitriani Manao disahkan sebagai Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 2. Berdasarkan uraian pokok di atas serta tahapan seleksi yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana yang telah muat dalam Pengumuman perukrutan panwascam telah menjalankan dan telah lulus seleksi. Oleh karena itu, Teradu IV memberikan tanggapan/jawaban dan dalil pengguat dalam Kelulusan dan sahnya sebagai Anggota Panwacam sebagai berikut: a. Bahwa pada dasarnya Pihak Teradu IV meyakini segala Keputusan dan Ketetapan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan didasari oleh kajian dan peneletian yang berprinsip profesional serta berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pemilu serentak 2024 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiilihan Umum; b. Bahwa Teradu IV telah mengikuti segala proses tahapan perekrutan seleksi anggota panwaslu kecamatan yang dilaksanakan serta berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang dapat dilihat dan diketahui yaitu adanya Surat Ketetapan sebagai Anggota Panwascam Terpilih dan Pelantikan Anggota Panwascam tertanggal 29 Oktober 2022 bertempat di Hall Defnas Telukdalam JI. Pramuka Kelurahan Pasar Telukdalam Ilall Defnas Teluk Dalam jl. Pramuka a.n Aryanus Sarumaha. Kemudian telah mendapatkan instruksi pembukaan rekening dan mendapatkan Honor sebagai Anggota Panwascam sebesar Rp. 2.200.000,- (1 Bulan gaji); c. Bahwa pada saat tahapan wawancara tertanggal 21 Oktober 2022 serta tahapan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2022 Pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak meminta klarifikasi kepada Pihak Teradu IV tentang aduan Pengadu yang menyatakan Teradu IV Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon anggota panwaslu kecamatan sesuai dengan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/KP.01.00/POKJA/SU-14/09/2022 tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 huruf a angka 9 yaitu: “Tidak Pernah Menjadi Anggota Tim Kampanye Salah Satu Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; d. Bahwa pada hari jumat 25 November 2022, Pihak Teradu IV kembali lagi menghadiri undang klarifikasi Temuan Nomor: 002/TM/PL/KAB/02.19/11/2022 oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan hal ini merupakan sebuah kekeliruan dimana permasalahan a quo yang dimaksud sebelumnya telah diklarifikasi oleh Teradu IV; e. Bahwa pada tanggal 05 Desember 2022, Teradu IV diberhentikan dengan tetap berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0114/HK.01.01/K.SU-14/12/2022 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Temuan Nomor: 002/TM/PL/KAB/02.19/11/2022; f. Bahwa sebelumya Teradu IV telah melayangkan surat permohonan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan agar dalam penyelesaian Temuan Nomor: 002/TM/PL/KAB/02.19/11/2022 tidak hanya menggunakan multi tafsir namun dapat menghadirkan saksi ahli agar tercipta supremasi hukum yang jelas terhadap Pasal 117 ayat 1 (l) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; g. Bahwa memang benar pada tahun 2019, Teradu IV pernah menjalani pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan atau hukuman percobaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkrah dengan ancaman Jaksa Penuntut Umum 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 100/PID.B/2019/PN-Gst. Namun proses pemidanaan tersebut telah selesai dijalani sepenuhnya tanpa mendapatkan hukuman tambahan atau dicabuthak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara republik Indonesian sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3. Bahwa berdasarkan rangkaian atau uraian di atas maka Teradu IV berpendapat adanya dugaan Diskriminatif dan ketidakkonsitenan dan transparansi terhadap pelaksanaan serta penerbitan Surat Keputusan yang dinilai tanpa mendasari nilai-nilai keadilan dan kepastian Hukum serta kemanfaatan hukum bagi Teradu IV. Oleh karena itu, Teradu IV menyampaikan pandangan hukum (legal Opinion) sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pasal 28 d ayat 1 UUD Tahun 1945 berbunyi: "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, ayat (3) menyatakan bahwa: "setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Semuanya itu merupakan bentuk dari perwujudan kedaulatan rakyat Pasal 1 ayat (2) jaminan perlindungan hak- hak warga negara ini merupakan hakikat dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945; b. Bahwa asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum) yang berkaitan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, maka dengan demikian semua Warga Negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama dimata hukum tanpa membedakan jabatan, suku, kasta, maupun status sosialnya"; c. Bahwa adanya tahapan seleksi dan keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan diduga telah menyalahi atau Unprosedural dan Maladministrasi dalam menerbitkan Surat keputusan yang dikeluarkan secara resmi dengan dibubuhi stempel Badan/lembaga Bawaslu yang telah di atur dan seharusnya meminta Penentapan dari Pengadilan PTUN atas Ketidak profesionalnya dalam mengambil dan memutus suatu Surat Keputusan Badan/Lembaga Negara dalam Perekrutan Panwascam seperti yang di atur dalam Pasal 1 Angka 9 UU PTUN yang berbunyi "kepulusan tala usaha Negara adalah Suatu Penetapa tertulis yang dikeluarkan oleh Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan Perundang-undangn yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan Final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata; d. Bahwa Konstitusi juga mengatur hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun karena bersifat absolute. Ketentuan dalam Pasal 28 1 UUD 1945 menyebutkan: "Hak untuk hidup hak untuk disika, Hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak beragama hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan Hak untuk tidak dituntut atas dasar Hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapupun; e. Bahwa berdasarkan pernah menjalani pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan atau hukuman percobaaıı berdasarkaıı putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkrah dengan ancaman Jaksa Penuntut Hukum 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan sesuai Putusan Nomor: 100/PID.B/2019/PN-Gst. Namun hal tersebut telah diuji dan diputus sesuai dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No 4/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitıısi No 56/PUU-XIVII/2019 tentang pengujian ancaman hukuman bagi calon karena mendapatkan hukuman yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Oleh karena itu, dengan Ancaman Jaksa Penuntut Umum 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan dan menjalani pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan atau hukuman percobaan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 100/PID.B/2019/PN-Gst yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak ada alasan hukum bagi Teradu IV sebagai Anggota Panwascam untuk diberhentikan karena telah menjalani masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan pada tahun 2019; f. Bahwa telah dikeluarkannya Surat Pemberhentian Tetap a.n Aryanus Sarumaha sebagai Ketua/anggota Panwascanı yang telah memenuhi dan mengikuti seleksi hingga dengan adanya pelantikan, yang dimana surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan tidak termaktub atau maşuk kualifikasi/sanksi dalam Kode etik dalam Pasal 46 ayat (1), Pasal 46 ayat (2) a, b, c, d dan e serta Pasal 47 ayat (1) a, b, c, d, dan e; g. Bahwa berdasarkan asas lex superior derogate legi inferiori (peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan menyampingkan peraturan yang lebih rendah). Maka untuk itu Teradu IV memohon dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan RI agar lebih cermat dalam mengambil sebuah keputusan tanpa mengenyampingkan atau mehilangkan asas-asas hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dianggap bertentangan dengan Pasal 117 ayat 1 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [2.5.3] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/XII/2022 [2.5.3.1] Jawaban Teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2024 sesuai amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 4 ayat (2) dan Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengganti Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwascam, PKD, dan PTPS sebagaimana diubah terakhir dengan Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 memiliki tugas dan wewenang membentuk Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, secara khusus diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024; (Bukti T-1) 2. Bahwa Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) membantah hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum yang berlaku. Secara de facto Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sebagai Kordiv SDMO Diklat dan Datin serta Ketua Pokja telah melakukan klarifikasi langsung kepada Pengadu (Melison Harefa) dan kepada Kurniaman Telaumbanua pada saat wawancara dan melakukan klarifikasi pada 24 Oktober 2022 melalui surat undangan pada 23 Oktober 2022 Perihal undangan klarifikasi; 3. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil Test tertulis dan hasil Wawancara, dengan memperhatikan hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan rapat Pleno untuk menetapkan 3 (tiga) terpilih Panwascam Tahun 2024 se - Kabupaten Nias Selatan pada 25 Oktober 2022. Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) Jabatan Ketua merangkap anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan sekaligus sebagai Kordinator Devisi SDMO, Diklat dan Datin, untuk melakukan pencegahan pelanggaran, dan berkepastian hukum terhadap Penetapan Panwascam Terpilih maka dalam rapat Pleno telah berpendapat (dissenting opinion) berikut: 1) Harapan Bawaulu SE., MM: a. Bahwa semua calon anggota Panwaslu Kecamatan yang terdaftar dalam Sipol tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan b. Bahwa semua Honorer, GBD, PTTD, GTTD, Perangkat Desa, BPD, Regsosek pd BPS, guru di SMK, guru di SMA (berdasarkan tanggapan masyarakat dan hasil klarifikasi) yang memiliki kontrak dengan Pemkab Nisel dan Provinsi Sumatera Utara yang anggarannya bersumber dari APBN/ APBD agar tidak double pendapatan Nya yg sumbernya APBN serta tidak menjadi temuan tindak pidana korupsi, maka pendapat saya tidak memenuhi syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan, dengan memperhatikan Surat Edaran Bupati Nias Nias selatan Nomor: 800/18073/UMUM/X/2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 800/16167/UMUM/IX/2022 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias selatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku c. Bahwa Honorer, GBD, GTTD, PTTD, Perangkat Desa, BPD, Regsosek pd BPS, Guru SMK/ SMA tidak dapat mengawasi tahapan Pemilu sepenuh waktu. d. Bahwa peserta atas nama Fredikus F. Sarumaha yang di berhentikan DKPP Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. e. Bahwa semua calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah di putuskan oleh pengadilan di Pidana penjara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. f. Bahwa calon anggota Panwaslu Kecamatan Tahun 2019 yg terjadi kecurangan dan Pelanggaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS). g. Bahwa Tim Kampanye tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Kurniawan Telaumbanua. h. Peserta atas nama Ivoarota Zamili Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pada saat wawancara telah mengakui melakukan pemotongan gaji staf Panwaslu Kecamatan. 2) Pilipus F. Sarumaha, S.Pd.,MS: a. Agar dilist nama-nama Calon Panwaslucam yang sudah tercatut namanya dalam SIPOL. b. Fenomena nama orang dicatut di Sipol merupakan Fenomena nasional dimana ada beberapa anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan juga pegawai Sekretariat yang dicatut namanya dalam SIPOL. jika ada surat dari ketua Partai maka dapat dipertimbangkan. c. Mengenai double job, bahwa sesuai Pedum bahwa salah satu syarat ada pada Poin 14. d. Mengenai GBD, GTT wajib kita tunggu arahan dari Bawaslu Provinsi kecuali Perangkat Desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut tidak tercantum dalam PEDUM. e. Demikian juga petugas BPS, bahwa masa tugas mereka hanya sampai bulan November Tahun 2022 dan mereka siap mengundurkan diri dari BPS. f. Terkait dengan saudara Fredikus F. Sarumaha menurut saya ini memenuhi syarat, karena dalam PEDUM tentang pernah diberhentikan oleh DKPP tidak menjadi syarat dalam penerimaan panwascam. g. Dari hasil klarifikasi kepada Calon Panwascam yang pernah terpidana bahwa mereka memang pernah dipidana namun ancamannya dibawah 5 Tahun. h. Panwaslucam yang wilayahnya pernah bongkar akibat pelanggaran maka harus dipertimbangkan Kembali. i. Mengenai Calon Panwascam Ivoarota Zamili menurut saya memenuhi syarat karena dari klarifikasi kami bahwa yang bersangkutan bukan melakukan pemotongan honor melainkan melakukan peminjaman kepada Bendahara dan hal itu sudah dibayar sesuai bukti kwitansi pembayaran kepada Bendahara. j. Berdasarkan hasil klarifikasi hari ini, terdapat beberapa calon Panwaslucam yang sempat tercatut namanya dalam SIPOL dan telah dilaporkan bahwa namanya telah dihapus dalam SIPOL. k. Dan bagi calon Panwaslucam yang namanya masih terdapat dalam SIPOL, mereka telah menyerahkan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan bahwa calon panwaslucam tidak pernah mendaftar kepada parpol dan bukan sebagai anggota parpol dan nama mereka akan dihapus dalam SIPOL. 3) Alismawati Hulu, S.Pd: a. Terkait data peserta di SIPOL, rata2 nama mereka hanya dicatut dan sudah membuat klarifikasi dan gugatan di Partai dan KPU dan telah membawa surat keterangan dari partai bahwa mereka belum pernah mendaftar jadi anggota partai. b. GBD dan GTT bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya Ketika terpilih c. Sesuai penjelasan dari Pilipus F. Sarumaha mengenai putusan DKPP yang memberhentikan Fredikus F. Sarumaha menurut saya itu Memenuhi Syarat selagi dalam PEDUM tidak mensyaratkan hal demikian. Hal ini juga sesuai menurut mantan Ketua DKPP bahwa yang sudah diberhentikan dengan putusan DKPP masih bisa melamar untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. d. Sesuai klarifikasi Pilipus F. Sarumaha terkait peserta atas nama Ivoarota Zamili, yang bersangkutan memenuhi syarat karena pada dasarnya yang bersangkutan bukan melakukan pemotongan honor tetapi melakukan peminjaman kepada bendahara dan pinjaman tersebut sudah dikembalikan kepada Bendahara. e. Mengenai calon Panwaslu Kecamatan yang pada tahun 2019 terjadi kecurangan dan pelanggaran dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diharapkan supaya dipertimbangkan kembali melalui rapat ini. f. Bahwa Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) dalam rapat pleno penetapan Panwascam terpilih Tahun 2024, pada 25 Oktober 2022. Maka untuk melakukan pencegahan pelanggaran, dan berkepastian hukum terhadap Penetapan Panwascam an. Aryanus Sarumaha dalam rapat Pleno Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM berpendapat berbeda (dissenting opinion) yakni: Bahwa semua calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah di putuskan oleh pengadilan di Pidana penjara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. 4. Bahwa Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) dalam rapat pleno penetapan Panwascam terpilih Tahun 2024, pada 25 Oktober 2022. Kurniaman Telaumbanua yang sebelumnya merupakan Tim Sukses sekaligus Saksi pada Pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari Paslon Nomor urut 2 tingkat Kecamatan Gomo menjadi Panwaslu Kecamatan Gomo. Maka untuk melakukan pencegahan pelanggaran, dan berkepastian hukum terhadap Penetapan Panwascam an. Kurniaman Telaumbanua dalam rapat Pleno Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM berpendapat berbeda (dissenting opinion) yakni : Bahwa Tim Kampanye tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Kurniawan Telaumbanua; 5. Sehingga berdasarkan keputusan rapat pleno sah apabila disetujui paling sedikit 2 (dua) anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, maka Teradu I (Harapan Bawaulu) wajib melaksanakan keputusan Pleno, namun sebagai bentuk ketidak setujuan Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) atas keputusan Rapat Pleno dimaksud maka Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam keputusan Rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 25 Oktober 2022. [2.5.3.2] Jawaban Teradu II Sarso F. Sarumaha selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 92 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, yang menyatakan bahwa Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait; 2. Pelantikan pejabat administrator di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dilantik oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 16 September 2022; (Bukti T-1 Petikan SK) 3. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan membentuk kelompok Kerja (Pokja) dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi Pemilu serentak Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias selatan Nomor 002/HK.01.01/K.SU-14/09/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 001/HK.01.01/K.SU-14/09/2022 tentang Penetapan Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se- Kabupaten Nias Selatan Dalam Rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024; (Bukti T-2 SK Pokja) 4. Bahwa Sekretaris Pokja dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2024 adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sekretaris Kelompok kerjamemiliki Tugas dan Kewajiban yang diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024; (Bukti T-3 Jadwal pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024) 5. Bahwa sesuai dengan Pengumuman Pokja Pembentukan Panitia Panwaslu Kecamatan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan disampaikan langsung oleh Pendaftar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan atau dapat dikirim melalui Email pokjabawaslunisel2024@gmail.com mulai tanggal 21 s.d 27 September 2022 hingga Perpanjangan masa pendaftaran selama 7 hari mulai tanggal 2 s.d 8 Oktober 2022. Berdasarkan tahapan penerimaan berkas total keseluruhan pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan jumlah 873 orang yang terdiri dari Laki-laki 689 Orang dan Perempuan 184 Orang; (Bukti T-4 Rekapitulasi jumlah pendaftar anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan) 6. Bahwa Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan yang mendaftar tanggal 21 s.d 27 September 2022 dilaksanakan oleh Sekrertariat Pokja selama 3 (tiga) hari dimulai dari tanggal 28 s.d 31 September 2022 dan Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan (Masa Perpanjangan) yang mendaftar tanggal 2 Oktober 2022 s.d 8 Oktober 2022 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 9 Oktober 2022 s.d 11 Oktober 2022. Dari hasil penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 873 orang calon anggota panwaslu kecamatan dan berita acara penelitian berkas ditetapkan 16 (enam belas) orang calon anggota panwaslu kecamatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 857 calon anggota panwaslu kecamatan lulus seleksi administrasi dan memenuhi syarat (MS) serta berhak untuk mengikuti Tes Tertulis berdasarkan Pengumuman Pokja Nomor: 004/KP.01.00/POKJA/SU- 14/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022; (Bukti T-5 Rekapitulasi berita acara penelitian berkas) 7. Berdasarkan penelitian berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan, pada tanggal 12 Oktober 2022 Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan beserta Pokja melakukan rapat pleno penetapan calon peserta yang lulus seleksi administrasi. Bahwa Pokja menetapkan sebanyak 16 orang peserta tidak memenuhi syarat dari 873 total jumlah pendaftar. Sekaitan dengan proses tersebut Ketua dan anggota Bawaslu beserta Pokja menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan sesuai pengumuman Nomor: 004/KP.01.00/POKJA/SU-14/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022; (Bukti T-6 Berita Acara penetapan 16 orang calon peserta anggota Panwaslu Kecamatan yang TMS; Berita Acara Peserta MS; Pengumuman hasil seleksi administrasi) 8. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menerima tanggapan/masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih; (Bukti T-7 Tanggapan/masukan masyarakat) 9. Bahwa pada tanggal 24 September 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengundang calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk memberikan klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas tanggapan/masukan masyarakat; (Bukti T-8 Undangan Klarifikasi) 10. Bahwa pada tanggal 25 September 2022, Kepala Sekretariat Bawaslu Kapaten Nias Selatan diperintahkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengikuti kegiatan TOT (Traning Of Trainer) sebagai Co Fasilitator bertempat di Kota Gunungsitoli; (Bukti T-9 Foto kegiatan dan Undangan) 11. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II membantah dalil Pengadu bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum, karena pada dasarnya Teradu II sudah melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan; [2.5.3.3] Jawaban Teradu III Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu IV Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada poin 1 yang menyatakan bahwa pihak teradu telah melakukan pelanggaran UU 7 Tahun 2017 dalam perekrutan Anggota Panwaslucam atas nama Aryanus Sarumaha berdasarkan tanggapan masyarakat dari Totonafo Baene, Pihak Teradu menerangkan bahwa Bawaslu Nias Selatan telah melaksanakan seluruh tahapan pembentukan anggota panwaslucam Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panwaslucam Kecamatan Kabupaten Nias Selatan sebagaimana diatur pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan dalam pemilu serentak 2024; 2. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah menindaklanjuti beberapa tanggapan atau masukan dari masyarakat termasuk tanggapan masyarakat dari Saudara Totonafo Baene atas informasi calon panwaslucam dengan mengklarifikasi calon anggota panwaslucam secara langsung pada saat test wawancara; 3. Bahwa berdasarkan aduan masyarakat dari Julius Amrin Duha tanggal 22 Oktober 2022 terhadap Kurniaman Telaumbanua calon Panwaslucam untuk Kecamatan Gomo, yang menyatakan bahwa Kurniaman Telaumbanua sebagai Tim Kampanye Ideal Sanolo pada Pilkada 2020. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengklarifikasinya pada tanggal 25 Oktober 2022 di Kantor Bawaslu Nias Selatan (Bukti T-1). Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Kurniaman Telaumbanua bahwa dirinya bukan sebagai tim kampanye dari paslon manapun. Berdasarkan pemeriksaan berkas aduan masyarakat hanya terdapat hasil scan surat mandat. Dan, serta dokumen surat pernyataan dari ketua umum tim kampanye Ideal-Sanolo pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Atas Nama Kurniaman Telaumbanua bukan sebagai anggota atau simpatisan dari Paslon Ideal Sanolo dan pemeriksaan SK TIM Kampanye tidak terdapat nama Kurniaman Telaumbanua (Bukti T-2). Maka dinyatakan bahwa atas nama Kurniaman Telaumbanua tidak terbukti sebagai Tim Kampanye Paslon tertentu; 4. Bahwa Teradu II juga telah melakukan penelusuran secara langsung dengan mengujungi dan berkoordinasi kepada ketua umum tim kampanye Ideal-Sanolo pada pilkada Nias Selatan Tahun 2020. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut diperoleh informasi bahwa Saudara Kurniaman Telaumbanua Bukan anggota tim kampanye, simpatisan tim paslon ideal-sanolo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan hasil klarifikasi tersebut dimuat dalam Berita Acara; (Bukti T-3) [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022 [2.6.1.1] Petitum Teradu I Harapan Bawaulu 1) Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan saya sebagai pihak Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; atau 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.1.2] Petitum Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu 1) Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Pihak Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan; atau 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.1.3] Petitum Teradu IV Fredikus Famalua Sarumaha selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam 1) Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Pihak Teradu IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu IV dalam kedudukannya sebagai Panwaslu Kecamatan Telukdalam; atau 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.1.4] Petitum Teradu V Ivoarota Immanuel Sebua Zamili selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara 1) Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Pihak Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu V dalam kedudukannya sebagai Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara; atau 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.1.5] Petitum Teradu VI Kurniaman Telaumbanua selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Gomo 1) Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Pihak Teradu VI tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai Panwaslu Kecamatan Gomo; atau 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.1.6] Petitum Teradu VII Feberiani Hulu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo 1) Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Pihak Teradu VII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu VII dalam kedudukannya sebagai Panwaslu Kecamatan Mazo; atau 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 39-PKE-DKPP/XII/2022 [2.6.2.1] Petitum Teradu I Harapan Bawaulu 1) Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan saya sebagai pihak Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; atau 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2.2] Petitum Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu 1) Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Pihak Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan; atau 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2.3] Petitum Teradu IV Aryanus Sarumaha selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu 1) Menolak Permohonan Pengadu untuk Seluruhnya karena tidak pada tempatnya; 2) Menyatakan Teradu IV a.n Aryanus Sarumaha tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Membatalkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 0114/HK.01.01/K.SU-14/12/2022 pada tanggal 5 Desember 2022; 4) Merehabilitasi nama baik Teradu IV dalam kedudukan sebagai warga Negara yang memiliki kesamaan hak dihadapan hukum; 5) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.3] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/XII/2022 [2.6.3.1] Petitum Teradu I Harapan Bawaulu 1) Menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan saya sebagai pihak Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; atau 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.3.2] Petitum Teradu II Sarso F. Sarumaha selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 1) Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu II An. Sarso F. Sarumaha sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu II Sarso F. Sarumaha sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam kedudukanya sebagai Penyelenggara Pemilu; atau 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.3.3] Petitum Teradu III Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu IV Alismawati Hulu 1) Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Pihak Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan; atau 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU [2.7.1] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022 [2.7.1.1] Bukti Teradu I Harapan Bawaulu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Jadwal Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024; Bukti T-2 : Tanggapan/Masukan Masyarakat Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 22 dan 23 Oktober 2022 Bukti T-3 : Surat Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor 0034/KP.01.00/SU- 14/10/2022, tanggal 23 Oktober 2022 perihal Mohon Saran dan Pendapat; Bukti T-4 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 24 Oktober 2022, Nomor 0013/HM.00/SU-14/10/2022, perihal Undangan Klarifikasi; Bukti T-5 : Berita Acara Pleno Nomor 036/BAP/SU-14/10/2022, tanggal Oktober 2022; Bukti T-6 : Video Wawancara an. Ivoarota I. Sebua Zamili; Bukti T-7 : Rekaman Pleno pada 25 Oktober 2022; [2.7.1.2] Bukti Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu II dan Teradu III telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 003/HK.01.01/K.SU-14/09/2022, tertanggal 19 September 2022; Bukti T-2 : Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 004/KP.01.00/POKJA/SU-14/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-3 : Pengumuman Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 005/KP 01.00/POKJA/SU-14/10/2022 tentang hasil tes tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) calon anggota panwaslucam dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024; Bukti T-4 : Hasil Tes Wawancara Fredikus F. Sarumaha mendapat rangkin 1 di Panwaslu Kecamatan Telukdalam; Bukti T-5 : Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0013/HM 00/SU-14/10/2022, tertanggal 24 Oktober 2022; Bukti T-6 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tertanggal 25 Oktober 2022; Bukti T-7 : Surat Pernyataan atas nama Kurniaman Telaumbanua, tertanggal 21 Oktober 2022; Bukti T-8 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Kurniaman Telaumbanua, tertanggal 25 Oktober 2022; Bukti T-9 : SK TIM Kampanye Paslon Ideal-Sanolo pada pilkada Nias Selatan Tahun 2020; Bukti T-10 : Berita Acara Kegiatan Penelusuran Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; [2.7.1.3] Bukti Teradu IV Fredikus Famalua Sarumaha selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu IV telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Pokja Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 002/KP.01.00/Pokja/SU-14/09/2022 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024, tertanggal 20 September 2022; [2.7.1.4] Bukti Teradu V Ivoarota Immanuel Sebua Zamili selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu V telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Kwitansi Pengembalian Uang atas nama Ivoarota kepada Eleudin Dakhi, tertanggal 30 Maret 2021; Bukti T-2 : SK Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 0031/HK.01.01/SU- 14/10/2022, tanggal 29 Oktober 2022 perihal: Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara; [2.7.1.5] Bukti Teradu VI Kurniaman Telaumbanua selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Gomo Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VI telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Pernyataan Keberatan atas nama Kurniaman Telaumbanua kepada Ketua Umum Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Ideal- Sanolo, tertanggal 21 Oktober 2022; Bukti T-2 : Surat Pernyataan Ketua Umum Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Ideal-Sanolo atas nama Satulo Tafonao, tertanggal 21 Oktober 2022; [2.7.2] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 39-PKE-DKPP/XII/2022 [2.7.2.1] Bukti Teradu I Harapan Bawaulu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 0013/HM.00/SU-14/10/2022, tanggal 24 Oktober 2022, perihal Undangan Klarifikasi; Bukti T-2 : Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 36/BAP/SU-14/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022 Bukti T-3 : Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0114/HK.01.01/K.SU-14/12/2022 Tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Temuan Nomor 002/TM/PL/KAB/02.19/XI/2022, tertanggal 5 Desember 2022; [2.7.2.2] Bukti Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu II dan Teradu III telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Berita Acara Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Aryanus Sarumaha, tertanggal 25 Oktober 2022; Bukti T-2 : Laporan Hasil Penelusuran terhadap Panwaslu Kecamatan atas nama Aryanus Sarumaha, tertanggal 14 November 2022; Bukti T-3 : Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0114/HK.01.01/K.SU-14/12/2022 Tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Temuan Nomor 002/TM/PL/KAB/02.19/XI/2022, tertanggal 5 Desember 2022; [2.7.3] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/XII/2022 [2.7.3.1] Bukti Teradu I Harapan Bawaulu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 0013/HM.00/SU-14/10/2022, tanggal 24 Oktober 2022, perihal Undangan Klarifikasi; Bukti T-2 : Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 36/BAP/SU-14/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022 [2.7.3.2] Bukti Teradu II Sarso F. Sarumaha selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu II telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Petikan SK Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 899/KP.04.00/SJ/09/2022, tertanggal 16 September 2022; Bukti T-2 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 003/HK.01.01/K.SU-14/09/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 001/HK.01.01/K.SU-14/09/2022 tentang Penetapan Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan Dalam Rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024; Bukti T-3 : Jadwal pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024; Bukti T-4 : Rekapitulasi jumlah pendaftar anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Nias Selatan; Bukti T-5 : Rekapitulasi berita acara penelitian berkas; Bukti T-6 : Berita Acara penetapan 16 orang calon peserta anggota Panwaslu Kecamatan yang TMS; Berita Acara Peserta MS; Pengumuman hasil seleksi administrasi; Bukti T-7 : Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Nomor: 001/TGP.MS/10/2022 atas nama Julius Amrin Duha, tertanggal 22 Oktober 2022; Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Calon Anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Totonafo Baene, tertanggal 23 Oktober 2022; Bukti T-8 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0013/HM.00/SU-14/10/2022, tanggal 24 Oktober 2022, perihal Undangan Klarifikasi Bukti T-9 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0155/PM.05/K.SU- 10/2022, Perihal Undangan, tertanggal 21 Oktober 2022 Foto Kegiatan dan undangan [2.7.3.3] Bukti Teradu III Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu IV Alismawati Hulu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu III dan Teradu IV telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Kurniaman Telaumbanua, tertanggal 25 Oktober 2022; Bukti T-2 : SK TIM Kampanye Paslon Ideal-Sanolo pada pilkada Nias Selatan Tahun 2020; Bukti T-3 : Berita Acara Kegiatan Penelusuran Bawaslu Nias Selatan terhadap Panwaslu Kecamatan atas nama Kurniaman Telaumbanua, tertanggal 7 November 2022; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Keterangan Pihak Terkait Terdap Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2022 1) Pasca pengumuman Panwaslu Kecamatan terpilih di Kabupaten Nias Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerima beberapa tanggapan masyarakat. Adapun pokok aduan masyarakat yakni terkait dugaan adanya panwaslu kecamatan terpilih yang tidak memenuhi syarat, baik itu karena terdaftar dalam Sipol, pernah diberhentikan DKPP, terpidana, memiliki ikatan kontrak kerja dengan pihak lain, seperti tenaga honorer dan PNS atau jenis ikatan pekerjaan lainnya; 2) Terhadap aduan masyarakat tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kemudian menerbitkan surat nomor 0288/KP.01/K.SU/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022 Perihal Balasan atas Tanggapan Masyarakat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Adapun maksud surat tersebut yaitu untuk meminta Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memastikan kembali Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memastikan bahwa dokumen pendukung Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melaporkannya kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga meminta apabila ditemukan terdapat Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang terbukti tidak memenuhi syarat, agar ditinjau kembali dalam rapat pleno; (Bukti PT-1) 3) Pada 28 Oktober 2022, sesuai dengan arahan lisan dari Anggota Bawaslu RI, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat terkait dengan tanggapan- tanggapan masyarakat dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali menyurati Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui Surat Nomor 0289/KP.01/K.SU/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Perihal Permasalahan Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan. Dengan substansi surat sebagai berikut: a) Meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengirimkan dokumen penilaian hasil wawancara dan ujian tertulis serta gabungan penilaian kedua ujian tersebut yang dijadikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai dasar dalam menetapkan panwaslu Kecamatan terpilih di Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; b) Meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengirimkan video rekaman pelaksanaan wawancara terhadap semua calon Panwaslu Kecamatan Nias Selatan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; c) Meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk menyampaikan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih yang diduga tidak memenuhi syarat, baik itu karena terdaftar dalam Sipol, pernah diberhentikan DKPP, terpidana, memiliki ikatan kontrak kerja dengan pihak lain, seperti tenaga honorer dan PNS atau jenis ikatan pekerjaan lainnya. Nama-nama Panwaslu Kecamtaan terpilih tersebut dilengkapi dengan fotokopi dokumen pendaftarannya serta berkas yang terkait dengan dugaan ketidakterpenuhan syaratnya sebagai Panwaslu Kecamatan terpilih; d) Meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan supaya menunda pelantikan terhadap Panwaslu Kecamatan terpilih yang diduga tidak memenuhi syarat tersebut; Terhadap hal sebagaimana telah disebutkan di dalam surat, bahwa sampai dengan hari pelantikan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan dokumen-dokumen yang diminta tersebut tidak ada diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; (Bukti PT-2) 4) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga telah melaporkan upaya tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Nomor: 0290/KP.01/K.SU/10/2022 tanggal 29 Oktober 2022, Perihal Permasalahan Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan; (Bukti PT-3) 5) Pada pelaksanaan pelantikan Panwaslu Kecamatan di Nias Selatan pada tanggal 29 Oktober 2022, didapati kondisi yang yang kurang kondusif dikarenakan penundaan pelantikan terhadap para calon Panwascam yang diduga tidak memenuhi syarat. Wakapolres Nias Selatan kemudian berkoordinasi dengan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi SDM via telepon, dan Wakalpolres menyarakan agar pelantikan tetap dilanjutkan demi keamanan di Nias Selatan dan jika pasca pelantikan terbukti ada panwascam yang ternyata tidak memenuhi syarat barulah kemudian diproses dan di-PAW; 6) Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi SDM pada hari yang sama juga telah melakukan klarifikasi via telepon kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan serta menyampaikan agar tetap melantik: a) Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang diduga sebagai anggota partai politik karena terdaftar di dalam Sipol, sepanjang Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut melakukan penyanggahan dengan membuat Surat Sanggahan bahwasanya yang bersangkutan bukan anggota partai politik dan ada Surat Pernyataan dari partai politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik serta ditindaklanjuti oleh KPU untuk diminta penghapusan nama di Sipol; b) Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang memiliki ikatan/kontrak pekerjaan dengan pihak lain (baik sebagai tenaga honorer di pemerintahan, guru, karyawan swasta dll), sepanjang sudah menyerahkan surat pengunduran diri dan/atau pemberhentian dari pekerjaan asalnya; c) Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang merupakan mantan narapidana dengan hukuman pidana di bawah 5 (lima) tahun sejauh hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d) Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang diduga sebagai tim sukses salah satu pasangan calon saat Pilkada Tahun 2020, diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk diperiksa dan dibuktikan. Jika ternyata yang bersangkutan didapati tidak independen, maka yang bersangkutan tidak dapat dilantik; e) Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang pernah diberhentikan oleh DKPP, diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan kajian hukum apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dilantik menjadi Panwaslu Kecamatan atau tidak. Apabila pleno memutuskan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat, maka dapat dilantik, begitupun sebaliknya; Terhadap keterpenuhan syarat menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut, apabila di kemudian hari ternyata didapati ada Anggota Panwaslu Kecamatan yang terbukti tidak memenuhi syarat, maka keberadaannya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan akan diberhentikan dan dilakukan Penggantian Antar Waktu. 7) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali menerbitkan surat nomor 0296/KP.01/K.SU/11/2022 tanggal 1 November 2022 Perihal Pemeriksaan Kembali Keterpenuhan Syarat Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dalam surat tersebut meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memeriksa kembali keterpenuhan syarat Anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah dilantik dan memastikan bahwa seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh dokumen pendukungnya telah terpenuhi. Dan apabila kemudian ditemukan adanya Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang ternyata terbukti belum memenuhi syarat maka keberadaannya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan supaya diberhentikan dan dilakukan Pergantian Antar Waktu; (Bukti PT-4) 8) Pada tanggal 2 November 2022, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memohon fatwa kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu melalui Surat Nomor 0297/KP.01/K.SU/11/2022 Perihal Permohonan Fatwa, sehubungan dengan adanya Anggota Panwaslu Kecamatan terpiih di Kabupaten Nias Selatan yang pernah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai staf PPNPNS berdasarkan putusan DKPP Nomor 14/PKE- DKPP/III/2022 atas nama Fredikus Famalua Sarumaha. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan beralasan meluluskan yang bersangkutan dikarenakan putusan DKPP tersebut tidak menyebut memberhentikan Fredikus Famalua Sarumaha sebagai Penyelenggara Pemilu. Sehingga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berpandangan bahwa yang bersangkutan masih memenuhi syarat menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan; (Bukti PT-5) 9) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memandang perlu untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selaku Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Sekretaris Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Maka Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melayangkan surat nomor 0331/KP.01/K.SU/11/2022 tanggal 14 November 2022 Perihal Panggilan Pemberian Keterangan; (Bukti PT-6) 10) Permintaan Keterangan (Klarifikasi) dengan hasil klarifikasi sebagai berikut: a) Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memperoleh informasi tentang adanya 59 orang Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga tidak memenuhi syarat namun diluluskan menjadi Panwaslu Kecamatan terpilih seperti mantan terpidana, Tim Kampanye pada Pilkada Tahun 2020, mantan staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang diberhentikan DKPP, Pemotongan Honor/Gaji Staf Sekretariat di Kecamatan Pulau - Pulau Batu Utara, Terdaftar dalam Sipol, memiliki ikatan kontrak dengan Pemkab Nias Selatan yang sumber pendapatannya dari APBN/ APBD seperti GBD, PTTD, GTTD, Perangkat Desa, BPD, Regsosek pada BPS, Guru SMA/SMK, mantan PPK Tahun 2019 yang melakukan kecurangan dan pelanggaran sehingga terjadi penghitungan ulang, yang diterima oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; b) Terhadap 59 orang Panwaslu Kecamatan Terpilih yang diduga tidak memenuhi syarat tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 9 November 2022 telah memastikan kembali kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan apakah sebelumnya sudah melakukan pengecekan kepada para calon pendaftar atau verifikasi berkas untuk uji kelulusan berkas dan apakah Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan terkait tanggapan masyarakat yang diterima; c) Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pengecekan kembali terhadap berkas-berkas administrasi 59 Panwaslu Kecamatan terpilih tersebut dan setelah dilakukan pengecekan kembali terhadap berkas administrasi, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mendapati hasil sebagai berikut: Tabel Hasil Pengecekan Berkas Administrasi Terhadap 59 Orang Panwascam Terpilih Yang Diduga TMS Ditetapkan Nama Jenis Sebagai Panwaslu No Kelamin Jenis Masalah Keterangan Panwaslu Kecamatan ( L/P ) Kecamatan Terpilih 1. Mengundurkan Diri Dari Petugas Regsosek, Petugas Regsosek 1 Aramo Siopis Laia L Terdaftar Sipol 2. Sudah Tidak Terdaftar Di Sipol Surat Pernyataan Dari Parpol Julius PKB Bahwa Ybs Bukan 2 Boronadu Harianto L Terdaftar Sipol Sebagai Anggota/Pengurus Laia Parpol Berdasarkan Hasil Klarifikasi Di KPU 1. Telah Mundur Dari Jabatan Kasi Pem Desa Siwalawa Kec Fanayama Guru SMK1 2. Belum Mundur Dari Guru Feit Fanayama Dan SMK N 1 Fanayama 3 Fanayama Sarumaha, L Kasipem Desa Karena Menurut Ybs S.Pd Siwalawa Bahwa Provinsi Tidak Melarang Mereka Utk Mendapatkan Penghasilan Lain. Guru SMPN3 Telah Mungudurkan Diri Dari Ferdiman 4 Fanayama L Fanayama Dan SMPN 3 Fanayama Dan Bpd Bali Anggota Bpd Orahili Desa Orahili Fau 1. Surat Ket Pengunduran Ybs Dari Kepala SMPN 4 Mazo 2. Surat Klarifikasi Dari Tim Kurniaman Guru SMPN4 Mazo Pemenangan Ideal Sanolo 5 Gomo Telaumbanu L Dan Tim Kampanye Bahwa Ybs Tidak Pernah a Ideal Sanolo Mendaftar Dan Tidak Pernah Mengeluarkan Sk Tim Kampanye Dan Mandat Saksi Kepada Ybs. Agustus 6 Gomo Telaumbanu L Guru SMAN 2 Gomo Ada Surat Pengunduran Diri a 1. Ada Surat Pengunduran Diri Guru SDN Umbu Oktafianus 2. Surat Pernyataan Dari 7 Gomo L Idanotae Dan Sipol Tafonao Parpol Bahwa Ybs Bukan Partai Perindo Sebagai Anggota/Pengurus Parpol Guru SMAN1 Hibala 8 Hibala Dinu Bago L Dan Ketua Bpd Ada Surat Pengunduran Diri Hilioromao Masa berlaku SK sebagai guru Januari 9 Hibala L Guru SMAN2 Hibala berakhir tertanggal 30 Juni Zamili 2022 Restui 10 Hilimegai L Guru Sd Togizita Ada Surat Pengunduran Diri Ndruru 1. Ada Surat Pengunduran Diri Hilisalawa'ah Guru SDN Talio, 2. Surat Pernyataan Dari 11 Polianus Laia L e Sipol Partai Pan Parpol Bahwa Ybs Bukan Sebagai Anggota/Pengurus Parpol Sofona 12 Huruna L Guru SMKN Huruna Halawa Fatulusi Ada Surat Pengunduran Diri 13 Huruna L Pml Regosek Gulo Dari PML Regsosek Idaman Guru SDN Umbu 14 Idanotae Bawamenewi L Ada Surat Pengunduran Diri Bitaha ,Se Surat Pernyataan Dari Parpol Marlinus 15 Idanotae L Sipol Partai Prima Bahwa Ybs Bukan Sebagai Tafonao Anggota/Pengurus Parpol Guru SMAN1 16 Lolomatua Meiman Laia L Surat Izin Dari Kepala Sekolah Lolomatua Notafati Sekdes Bawosaloo 17 Lolowau L Ada Surat Pengunduran Diri Halawa Siwalawa Berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai anggota tim kampanye calon kepala daerah dan tidak mendaftar sebagai tim Luahagundre Tim Kampanye Ideal kampanye. Bawaslu 18 Tanida Wau L Maniamolo Sanolo Kabupaten Nias Selatan juga melakukan penelusuran kepada ketua tim kampanye dan yang bersangkutan dinyatakan bentar tidak pernah menjadi anggota tim pemenangan calon kepala daerah tahun 2020 Surat Pernyataan Bahwa Tidak Yushilda Bekerja Lagi Di Puskesmas Luahagundre Riawati S. Pttd Puskesmas T. 19 P Teluk Dalam Sejak 2020 Maniamolo Rebecca Dalam Karena Tidak Lulus Ujian Zagoto Perekrutan Gttd. Neli Masa berlaku SK sebagai guru Guru SMKN 1 20 Maniamolo Rahmawati P berakhir tertanggal 30 Juni Maniamolo Sarumaha 2022 Masa berlaku SK sebagai guru Ernita Guru SMAN1 21 Mazino P berakhir tertanggal 30 Juni Mendrofa Mazino 2022 Guru SMPN 2 Mazo 1. Ada Surat Pengunduran Fanahatodo Dan Tim Kampanye Diri 22 Mazo L Ndruru Dan Sipol Partai 2. Sudah Tidak Terdaftar Di Ummat Sipol 23 Mazo Firman Hulu L Gttd SMAN2 Mazo Ada Surat Pengunduran Diri Guru SMAN1 24 Onohazumba Rueli Ndruru L Ada Surat Pengunduran Diri Onohazumba Surat Pernyataan Ybs Bahwa Sejak Mei 2022 Tidak Aktif Petrus Guru SMAN2 Mengajar Di Sma Negeri 2 25 Onohazumba L Waruwu Onohazumba Onohazumba Berhubung Telah Dikeluarkan Oleh Kepala Sekolah Eltrisman Ada Surat Pengunduran Diri Adil Guru SMAN2 26 Onohazumba L Setiawan Huruna Ndruru Ada Surat Pengunduran Diri Aparat Desa Hilialito 27 Onolalu Sujud Laia L tetapi belum ada balasan dari Saua pemerintah desa Ada Surat Pengunduran Diri Farman Kadus I Desa dan dibuktikan dengan SK 28 Onolalu L Harita Hilisanekhehosi Nomor 18 Tahun 2022 Kepala Desa Sekedar Sipol Partai Sudah Tidak Terdaftar Di 29 O'o'u L Waruwu Republik 1 Sipol Ketua BPD 30 O'o'u Delius Giawa L Ada Surat Pengunduran Diri Bawosaloo Bawoluo Rineldis Guru Sdn 31 O'o'u Rohani P Ada Surat Pengunduran Diri Bawosaloo Ndruru Advokat Dan Pulau-Pulau Aryanus 32 L Terdakwa Pidana Batu Sarumaha Penjara 7 Bulan Pulau-Pulau Guru SMKN1 Pp. Belum ada surat pengunduran 33 Yosep Dakhi L Batu Batu diri karena Masa berlaku SK sebagai guru berakhir tertanggal 30 Juni 2022 GTTD SDN Pulau Ada Surat Pengunduran Diri Pulau-Pulau Fitriani 34 P Tello Dan Petugas ke Bawaslu Kabupaten Nias Batu Manao Regsosek Selatan Amosi Tri Pulau-Pulau Kasi Pelayanan 35 Putra L Ada Surat Pengunduran Diri Batu Barat Desa Sibaranum Bunawalo Melakukan Pemotongan Honor Staf Sekretariat Dan Surat Pernyataan Dan Bukti Ivoarota Panwaslu Pulau-Pulau Bukti Pembayaran Kembali 36 Immanuel L Kelurahan/Desa Di Batu Utara Pinjaman Ke Bendahara Sebua Zamili Kec. Pp. Batu Utara Panwascam 2020, Tidak Membayar Gaji Staf Dan Pkd Pulau-Pulau Stefanus Guru SMPN1 Ppb. Ada Surat Pengunduran Diri 37 L Batu Utara Lugu Utara Yustinus Ada Surat Pengunduran Diri 38 Sidua'ori L Guru SMPN4 Mazo Hulu, S.Pd Keterangan Ybs Bahwa Dia Panusman Kaur Perencanaan Bukan Lagi Kaur Perencanaan 39 Somambawa L Zebua Desa Sinar Susua Program Ds Sejak Tahan 2020 S.D Sekarang Keterangan Ybs Bahwa Tidak Benar Menjadi Honor Daerah Tk.Ii Di Sdn 076710 Hilianaa Bualazanolo Guru SDN 076710 Hoya, Dia Hanya Petani Dan 40 Somambawa L Hulu Hilianaa Hoya Suket Dari Kepala Sekolah Bahwa Yang Bersangkutan Tidak Pernah Mengajar Di Sd Negeri 076710 Hiliana'a Hoya Sederhana Guru SMPN7 Satu 41 Susua L Ada Surat Pengunduran Diri Buulolo Atap Susua Surat Pernyataan Dari Partai Yustinus 42 Susua L Sipol Partai Nasdem Nasdem Bahwa Ybs Bukan Ndruru Kader 1. Ada Surat Pengunduran Diri 2. Surat Pernyataan Parpol Saksi Parpol Garuda Bahwa Ybs Tidak 43 Tanah Masa Afeki Bago L 2019 Dan Gtts Menjadi Saksi Parpol SMPN1 Tanah Masa Garuda Pada Pileg Dan Pilpres Dapil Vi Kec Tanah Masa Pasrah Bakti Guru SMPN1 Tanah Ada Surat Pengunduran Diri 44 Tanah Masa L Gowasa Masa GTY/PTY Smp Sw. Ada Surat Pengunduran Diri Joni Krisman 45 Tanah Masa L Kristen Providensia Lajira Tanah Masa Fredikus Diberhentikan Tidak 46 Teluk Dalam Famalua L Hormat DKPP Sarumaha Terdakwa Pidana 2 47 Teluk Dalam Aswan Laia L Bulan Apolonius Guru Sman1 48 Teluk Dalam L Ada Surat Pengunduran Diri Laia Hilimegai Surat Ket Dari Parpol Bahwa Pendukung Salah Yang Bersangkutan Tidak Satu Pasangan Pernah Mendaftarkan Diri Dan Calon Kepala Bukan Sebagai Anggota Dan Bilman Daerah Pilkada 49 Toma L Pengurus Parpol, Ucapan Maduwu 2020 Sementara Selamat Kepada Idealisman Ybs Juga Saat Ultah Tanggal 27 April Panwascam Tahun 2019 Sebelum Jadi Paslon Thn 2020 2020 1. Ada Surat Pengunduran Guru Sdn Fanedanu Mutiani Diri 50 Ulu Idanotae P Dan Kasi Kesos Hawaulu 2. Berdasarkan hasil Desa Lolozalukhu klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang bersangkutan menyatakan bukan Kasi. Kesejahteraan Desa Lolozalukhu Berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang bersangkutan menyatakan tidak benar sebagai bendahara desa (ada surat keterangan yang Touosokhi 51 Ulu Idanotae L Bendahara Desa diperlihatkan dalam videocall Tafonao yang menyatakan bahwa dia bukan bendahara desa oleh kepala desa. Akan tetapi surat tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. 1. Berdasarkan Hasil Klarifikasi Di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bahwa yang bersangkutan Tidak Pernah Mengajar Sebagai Guru Honorer Di Berkat Guru Smpn 1 Smpn1 Ulunoyo 52 Ulunoyo L Firdaus Lase Ulunoyo 2. Namanya Dicatut Oleh Parpol Golkar Gunungsitoli, Surat Keterangan Dari Dpd Golkar Gusit Bahwa Ybs Bukan Sebagai Kader/Anggota/Pengurus Parpol Golkar. Thl Opd Dinkes, Mundur Dari BPD Dan THL 53 Ulunoyo Syukur Laia L Bpd Desa Hiliwaebu OPD Dinas Kesehatan Kec Ulunoyo Guru Sman1 Ada Surat Pengunduran Diri 54 Ulususua Ahlan Laia L Ulususua Boby Guru Smpn2 Ada Surat Pengunduran Diri 55 Ulususua L Saputra Ulususua Erik Dirman Surat Pernyataan Dpd Partai 56 Ulususua L Sipol Partai Pan Halawa Bahwa Bukan Anggota Partai Faudunasok Guru Smkn Ada Surat Pengunduran Diri 57 Umbunasi L hi Zebua Umbunasi Damarlin Bendahara Desa Ada Surat Pengunduran Diri 58 Umbunasi L Tafonao Lawindra 59 Umbunasi Adili Ndruru P Guru Sman1 O'ou Ada Surat Pengunduran Diri 2. Keterangan Pihak Terkait Terdap Perkara Nomor: 39-PKE-DKPP/XII/2022 1) Bahwa Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada huruf l disebutkan bahwa syarat Calon Anggota Panwaslu Kecamatan adalah “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.” 2) Bahwa dalam Bagian V Proses Pembentukan, huruf A, halaman 6, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, disebutkan dalam angka 9) disebutkan bahwa syarat calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalah “Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun”; 3) Bahwa tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Totonafe Baena tertanggal tanggal 23 Oktober 2022 yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagaimana disampaikan oleh pengadu, ada juga diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Terhadap tanggapan mayarakat tersebut, pada tanggal 25 Oktober 2022 pukul 20.02 WIB Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) telah meneruskan tanggapan tersebut kepada Ketua/Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk ditindaklanjuti, dan dijawab oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada pukul 20.10 WIB dengan kalimat “Thanks Pimpinan, saya laksanakan sesuai aturan perundang- undangan”; 4) Terhadap tanggapan masyarakat tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kemudian menerbitkan surat nomor 0288/KP.01/K.SU/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022 Perihal Balasan atas Tanggapan Masyarakat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Adapun maksud surat tersebut yaitu untuk meminta Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memastikan kembali Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memastikan bahwa dokumen pendukung Calon Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melaporkannya kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga meminta apabila ditemukan terdapat Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang terbukti tidak memenuhi syarat, agar ditinjau kembali dalam rapat pleno; (Bukti PT-1) 5) Kemudian melalui surat yang kami layangkan yakni surat nomor 0289/KP.01/K.SU/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Perihal Permasalahan Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan kami telah: a) Meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengirimkan dokumen penilaian hasil wawancara dan ujian tertulis serta gabungan penilaian kedua ujian tersebut yang dijadikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai dasar dalam menetapkan panwaslu Kecamatan terpilih di Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; b) Meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengirimkan video rekaman pelaksanaan wawancara terhadap semua calon Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; c) Meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk menyampaikan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih yang diduga tidak memenuhi syarat, baik itu karena terdaftar dalam Sipol, pernah diberhentikan DKPP, terpidana, memiliki ikatan kontrak kerja dengan pihak lain, seperti tenaga honorer dan PNS atau jenis ikatan pekerjaan lainnya. Nama-nama Panwaslu Kecamtaan terpilih tersebut dilengkapi dengan fotokopi dokumen pendaftarannya serta berkas yang terkait dengan dugaan ketidakterpenuhan syaratnya sebagai Panwaslu Kecamatan terpilih; d) Meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan supaya menunda pelantikan terhadap Panwaslu Kecamatan terpilih yang diduga tidak memenuhi syarat tersebut; Namun terhadap hal sebagaimana telah disebutkan di dalam surat, bahwa sampai dengan hari pelantikan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan dokumen-dokumen yang diminta tersebut tidak ada diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; (Bukti PT-2) 6) Pada saat pelaksanaan pelantikan Panwaslu Kecamatan di Nias Selatan pada tanggal 29 Oktober 2022, oleh karena didapatinya kondisi yang kurang kondusif dikarenakan penundaan pelantikan terhadap para calon Panwascam yang diduga tidak memenuhi syarat, saya pada hari yang sama juga melakukan klarifikasi via telepon kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan serta menyampaikan agar tetap melantik: a) Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang diduga sebagai anggota partai politik karena terdaftar di dalam Sipol, sepanjang Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut melakukan penyanggahan dengan membuat Surat Sanggahan bahwasanya yang bersangkutan bukan anggota partai politik dan ada Surat Pernyataan dari partai politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik serta ditindaklanjuti oleh KPU untuk diminta penghapusan nama di Sipol; b) Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang memiliki ikatan/kontrak pekerjaan dengan pihak lain (baik sebagai tenaga honorer di pemerintahan, guru, karyawan swasta dll), sepanjang sudah menyerahkan surat pengunduran diri dan/atau pemberhentian dari pekerjaan asalnya; c) Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang merupakan mantan narapidana dengan hukuman pidana di bawah 5 (lima) tahun sejauh hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d) Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang diduga sebagai tim sukses salah satu pasangan calon saat Pilkada Tahun 2020, diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk diperiksa dan dibuktikan. Jika ternyata yang bersangkutan didapati tidak independen, maka yang bersangkutan tidak dapat dilantik; e) Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang pernah diberhentikan oleh DKPP, diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan kajian hukum apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dilantik menjadi Panwaslu Kecamatan atau tidak. Apabila pleno memutuskan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat, maka dapat dilantik, begitupun sebaliknya. Terhadap keterpenuhan syarat menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut, apabila di kemudian hari ternyata didapati ada Anggota Panwaslu Kecamatan yang terbukti tidak memenuhi syarat, maka keberadaannya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan akan diberhentikan dan dilakukan Penggantian Antar Waktu; 7) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali menerbitkan Surat Nomor 0296/KP.01/K.SU/11/2022 tanggal 1 November 2022 Perihal Pemeriksaan Kembali Keterpenuhan Syarat Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Dalam surat tersebut meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memeriksa kembali keterpenuhan syarat Anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah dilantik dan memastikan bahwa seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh dokumen pendukungnya telah terpenuhi. Dan apabila kemudian ditemukan adanya Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang ternyata terbukti belum memenuhi syarat maka keberadaannya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan supaya diberhentikan dan dilakukan Pergantian Antar Waktu; (Bukti PT-3) 8) Bahwa terkait adanya permasalahan pada proses perekrutan Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memandang perlu untuk meminta keterangan langsung kepada Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota terundang dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Permintaan Keterangan Atas Isu-isu Permasalahan Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 5 November 2022 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sesuai surat nomor 0133/KA.02/K.SU/11/2022 tanggal 3 November 2022 perihal Undangan. Salah satu Kabupaten terundang dalam kegiatan dimaksud adalah Kabupaten Nias Selatan, namun Sdr. Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sekaligus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten tidak dapat hadir dikarenakan yang bersangkutan pada tanggal yang sama juga menghadiri undangan Pusat Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif (P5) sebagai Fasilitator dan Co. Fasilitator bertempat di Hotel Soliga Kota Gunungsitoli sesuai Surat Permohonan Izin Sdr. Harapan Bawaulu tanggal 4 November 2022; (Bukti PT-4 dan Bukti PT-5) 9) Bahwa sebagaimana point 8, Sdr. Harapan Bawaulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sekaligus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten tidak dapat hadir kegiatan Rapat Koordinasi dan Permintaan Keterangan Atas Isu-isu Permasalahan Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 5 November 2022, karenanya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memandang perlu untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selaku Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Sekretaris Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, dan Anggota Bawaslu Nias Selatan. Maka Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melayangkan surat nomor 0331/KP.01/K.SU/11/2022 tanggal 14 November 2022 Perihal Panggilan Pemberian Keterangan; (Bukti PT-6) 10) Dalam permintaan keterangan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memperoleh informasi tentang adanya 59 orang Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga tidak memenuhi syarat namun diluluskan menjadi Panwaslu Kecamatan terpilih termasuk di dalamnya mantan TERPIDANA. Dari hasil klarifikasi tersebut, didapati bahwa Panwaslu Kecamatan terpilih atas nama Aryanus Sarumaha dari kecamatan Pulau-Pulau Batu benar merupakan terdakwa pidana dengan ancaman hukuman pidana 8 (delapan) tahun dan kemudian divonis hukuman selama 7 (tujuh) bulan penjara. Hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 117 ayat (1) huruf l yakni “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. Oleh karena itu, dalam klarifikasi tersebut Bawaslu Sumatera Utara telah meminta Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pemberhentian terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Aryanus Sarumaha dan melakukan Penggantian Antar Waktu; 11) Selain itu, jika Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih atas nama Aryanus Sarumaha tersebut diduga merupakan tim sukses salah satu pasangan calon saat Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Sumatera Utara melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia telah menegaskan dan melakukan koordinasi via telepon pada tanggal pada tanggal 29 Oktober 2022 kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan, yakni agar Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih yang diduga sebagai tim sukses salah satu pasangan calon saat Pilkada Tahun 2020, diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk diperiksa dan dibuktikan. Jika ternyata yang bersangkutan didapati tidak independen, maka yang bersangkutan tidak dapat dilantik. Hal itu kemudian ditegaskan kembali dalam surat nomor 0296/KP.01/K.SU/11/2022 tanggal 1 November 2022 Perihal Pemeriksaan Kembali Keterpenuhan Syarat Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. [2.8.2] Panwaslu Kecamatan Terpilih Kabupaten Nias Selatan Pemilu Serentak 2024 Bahwa DKPP memanggil Panwaslu Kecamatan Terpilih Kabupaten Nias Selatan Pemilu Serentak 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Julius Harianto Laia • Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Boronadu terpilih; • Saksi menerangkan tidak pernah terlibat dalam kepengurusan PKB; • Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2022 sudah menyampaikan keberatan kepada PKB namanya masuk di Sipol. Bahwa saat ini namanya sudah dihapus dari Sipol; 2. Agustus Telaumbanua • Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Gomo terpilih; • Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2022 melihat namanya tercatut di Sipol PPP; • Bahwa setelah dilakukan klarifikasi pada tanggal 25 Agustus 2022 kepada DPC PPP, diterbitkan surat keterangan dan nama Teradu tidak tercantum lagi dalam Sipol; 3. Oktafianus Tafonao • Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Gomo terpilih; • Bahwa yang disampaikan Pengadu, Oktavianus Telaumbanua selaku Panwaslu Kecamatan Gomo terpilih yang diduga merupakan Pengurus Partai Perindo, bukanlah nama Pihak Terkait. Nama Pihak Terkait sesuai KTP adalah Oktafianus Tafonao selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Gomo. Namun demikian pihak terkait tetap melakukan klarifikasi kepada Perindo untuk memastikan hal tersebut; 4. Yanuari Bawamenewi • Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Idanotae Terpilih; • Bahwa yang disampaikan Pengadu, atas nama Yanuari Telaumbanua selaku Panwaslu Kecamatan Idanotae terpilih yang diduga merupakan Pengurus Partai Amanat Nasinal (PAN), bukanlah nama Pihak Terkait. Nama Pihak Terkait sesuai KTP adalah Yanuari Bawamenewi selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Idanotae sehingga dapat dipastikan tidak masuk Sipol; 5. Yustinus Ndruru • Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Susua terpilih; • Bahwa pada tanggal 20 September 2022 telah melakukan keberatan terhadap namanya tercatut dalam partai Nasdem. Saat ini nama Pihak Terkait tidak masuk lagi dalam Sipol; 6. Bilman Maduwu • Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Toma terpilih; • Bahwa Pihak Terkait telah menyampaikan keberatan dan klarifikasi kepada Partai PKS, sehingga saat ini tidak tercantum lagi dalam Sipol; 7. Erik Dirman Halawa • Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Ulususua terpilih; • Bahwa pada tanggal 22 September 2022, melakukan pengaduan di Bawaslu Nias Selatan terkait dengan pencatutan nama. Kemudian melakukan klarifikasi kepada Ketua DPD PAN dan akhirnya dikeluarkan Surat Pernyataan oleh DPD PAN, sehingga nama Pihak Terkait tidak lagi tercantum dalam Sipol;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 mendalilkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak profesional dalam menetapkan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu 2024. Dalam menetapkan Panwaslu Kecamatan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak menindaklanjuti tanggapan/masukan masyarakat dan rekam jejak peserta. Menurut Pengadu I, terdapat beberapa calon anggota terpilih Panwaslu Kecamatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu: 1) Teradu IV Frederikus F. Sarumaha selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam merupakan mantan Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP; 2) Teradu V Ivoarota I. Sebua Zamili selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur merupakan mantan Panwaslu Kecamatan Tahun 2020 yang melakukan pemotongan gaji Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan; 3) Teradu VI Kurniaman Telambanua selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Gomo merupakan mantan Panwaslu Kecamatan Tahun 2019 yang sengaja tidak melakukan pengawasan sehingga terjadi kecurangan dan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Gomo serta merupakan Tim Sukses/Kampanye Idealisme Dachi-Sozanolo Ndruru pada Pilkada Tahun 2020; dan 4) Teradu VII Feberiani Hulu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo merupakan mantan Anggota PPK Tahun 2019 yang melakukan kecurangan, penggelembungan suara caleg, dan pelanggaran Pemilu. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III juga diduga menetapkan Panwaslu Kecamatan yang TMS karena merupakan Pengurus Parpol dan tercantum dalam Sipol, yaitu: 1) Julius Harianto Laia selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Boronadu merupakan pengurus PKB; 2) Agustus Telaumbanua selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Gomo merupakan pengurus PPP; 3) Oktavianus Telaumbanua selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Gomo merupakan pengurus Perindo; 4) Yanuari Telaumbanua selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Idanotae merupakan pengurus PAN; 5) Yustinus Ndruru selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Susua terpilih merupakan pengurus Partai Nasdem; 6) Bilman Maduwu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Toma merupakan pengurus PKS; dan 7) Erik Dirman Halawa selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Ulususua merupakan pengurus PAN. Pengadu I menyatakan penetapan Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diduga kuat dibandrol dengan transaksi “money politic” dan adanya penerimaan hadiah dari peserta; [4.1.2] Menimbang Pengadu II dalam Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/XII/2022 mendalilkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menetapkan Teradu IV Aryanus Sarumaha sebagai Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Teradu IV Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pernah dipidana penjara sesuai Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor: 100/PID.B/2019/PN Gst. Teradu IV didakwa melanggar Pasal 333 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Teradu IV juga diduga aktif pada kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 2 Ideal-Sanolo di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Tahun 2020. Berkenaan dengan permasalahan Teradu IV tersebut sebelumnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mendapat masukan/tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Totonafe Baene pada tanggal 23 Oktober 2022, namun tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III; [4.1.3] Menimbang Pengadu III dalam Perkara Nomor 47-PKE-DKPP/XII/2022 mendalilkan Teradu I s.d. Teradu IV selaku Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Serentak 2024, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menetapkan Kurniaman Telaumbanua sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Gomo. Menurut Pengadu III, Kurniaman Telaumbanua merupakan Tim Sukses sekaligus Saksi pada Pleno Kecamatan Gomo dari Paslon Nomor Urut 2 Ideal-Sanolo pada Pilkada Nias Selatan 2020; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilu Serentak 2024 sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu I dalam angka [4.1.1], Para Teradu membantah dalil tersebut dan menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1.1] Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyatakan telah melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Serentak 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengganti Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwascam, PKD, dan PTPS sebagaimana diubah terakhir dengan Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 jo. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Berdasarkan Hasil Tes Tertulis dan Hasil Wawancara, serta Hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan rapat Pleno untuk menetapkan 3 (tiga) terpilih Panwascam Tahun 2024 se-Kabupaten Nias Selatan pada 25 Oktober 2022. Pada saat Pleno, Teradu I menyampaikan Pendapat Berbeda (dissenting opinion) yang pada pokoknya menyampaikan: Teradu IV Fredikus F. Sarumaha yang diberhentikan tetap oleh DKPP Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan, Teradu V Ivoarota Zamili TMS karena pada saat wawancara telah mengakui melakukan pemotongan gaji staf Panwaslu Kecamatan, Teradu VI Kurniaman Telambanua, dan Teradu VII Feberiani Hulu TMS karena merupakan Tim Kampanye dan melakukan kecurangan pada Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Tahun 2020. Bahwa ditetapkannya Panwaslu Kecamatan tersebut berdasarkan keputusan rapat pleno dan dinyatakan sah karena disetujui oleh 2 (dua) anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan lainnya dalam hal ini Teradu II dan Teradu III. Teradu I wajib melaksanakan keputusan Pleno tersebut, namun sebagai bentuk ketidaksetujuan Teradu I atas keputusan Rapat Pleno maka Teradu I tetap menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 25 Oktober 2022. Berkenaan dalil Pengadu I yang menyatakan Teradu I menerima hadian atau transaksi “money politic” dalam menetapkan calon Panwascam Kecamatan, Teradu I membantah dalil tersebut; [4.2.1.2] Teradu II dan Teradu III menyatakan seluruh tahapan pembentukan Anggota Panwaslu se-Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) sebagaimana diatur pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024. Berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh POKJA, Teradu IV Fredikus Famalua Sarumaha, Teradu V Ivoarota I. Sebua Zamili, Teradu VI Kurniaman Telaumbanua, dan Teradu VII Feberlina Hulu dinyatakan lulus dan Memenuhi Syarat. Demikian halnya dengan Panwaslu Kecamatan atas nama Julius Harianto Laia, Agustus Telaumbanua, Oktavianus Telaumbanua, Yanuari Telaumbanua, Yustinus Ndruru, Bilman Maduwu, dan Erik Dirman Halawa juga dinyatakan lulus dan memenuhi syarat sebagai calon Panwaslu Kecamatan karena berdasarkan hasil klarifikasi bukan merupakan Anggota maupun Pengurus Parpol. Berkenaan adanya nama Panwaslu Kecamatan dalam Sipol, setelah dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu Kecamatan terpilih kepada Parpol, sehingga para Panwaslu Kecamatan terpilih sebagaimana dalil Pengadu I telah dihapus dari Sipol. Berkenaan terpilihnya Teradu IV Fredikus Famalua Sarumaha sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam, hal itu sesuai dengan hasil seleksi, dimana Teradu IV menempati peringkat 1 (satu), sehingga penetapan Teradu IV sesuai dengan prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa ada pengaruh kecurangan dari pihak manapun. Berkenaan ditetapkannya Teradu V Ivoarota I. Sebua Zamili sebagai Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, sesuai dengan hasil klarifikasi pada tanggal 25 Oktober 2022. Berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu V dinyatakan tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu I. Demikian halnya dengan Teradu VI Kurniaman Telaumbanua selaku Panwaslu Kecamatan Gomo, berdasarkan hasil klarifikasi pada tanggal 25 Oktober 2022 yang bersangkutan bukan merupakan Tim Kampanye Paslon Ideal-Sanolo pada Pilkada 2020. Berdasarkan bukti dokumen surat pernyataan dari ketua umum tim kampanye Ideal-Sanolo pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020, Teradu VI bukan sebagai anggota atau simpatisan. Berkenaan terpilihnya Teradu Feberlina Hulu sebagai Anggota Panwaslu Mazo, karena berdasarkan hasil seleksi yang bersangkutan Memenuhi Syarat dan dinyatakan lulus. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah menerima aduan/tanggapan masyarakat terhadap Terhadap Teradu VII. Terkait dengan dugaan Pengadu I bahwa Teradu II dan Teradu III telah menerima hadiah, mahar, uang dan dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan, Teradu II dan Teradu III menyatakan dugaan tersebut merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik Teradu II dan Teradu III; [4.2.1.3] Terhadap dalil aduan Pengadu I, Teradu IV menyatakan Memenuhi Syarat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam terpilih. Hal tersebut berdasarkan rangkaian proses seleksi yang sudah diikuti oleh Teradu IV telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu IV mengakui pernah diberhentikan secara tetap oleh DKPP dari jabatan sebagai staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Berpedoman pada Surat Bawaslu Nias Selatan Nomor: 002 /KP.01.00/Pokja/SU-14/09/2022 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024, dari 16 (enam belas poin) Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, tidak ada satu poin syarat larangan “tidak pernah diberhentikan secara tetap melalui putusan DKPP” sehingga secara administrasi Teradu IV Memenuhi Syarat sebagai calon Panwaslu di Kecamatan Telukdalam. Demikian halnya pada amar Putusan DKPP Nomor: 14-PKE-DKPP/III/2022, tidak ada poin putusan yang menyebutkan: “Teradu Fredikus Famalua Sarumaha dicabut haknya untuk menjadi Penyelenggara Pemilu”. Dengan demikian, secara administrasi Teradu IV Memenuhi Syarat sebagai calon Panwaslu di Kecamatan Telukdalam; [4.2.1.4] Terhadap dalil aduan Pengadu I, Teradu V membantah telah melakukan pemotongan gaji Staf Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara. Bahwa bukan kapasitas Teradu V membayarkan Gaji atau Honorarium Staf Sekretariat Panwaslu, melainkan wewenang, tugas dan fungsi Bendahara di Sekretariat Kecamatan Pulau- Pulau Batu Utara. Teradu V juga tidak pernah mendapat teguran dan atau sanksi dari pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan aduan Pengadu I. Teradu V menyatakan karena ketidaktersedian anggaran dan akhir masa kerja, pernah meminta dukungan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara melalui bendahara untuk membantu keuangan dalam hal membeli minyak/sewa Speedboat guna untuk penjemputan laporan akhir pengawasan Panwaslu dari masing-masing PKD. Bahwa pinjaman tersebut sudah dikembalikan lagi ke Bendahara disertai dengan bukti kwitansi pengembalian pinjaman ke bendahara atas nama Eleudin Dakhi. Berkenaan dugaan pemotongan Gaji Staf Sekretariat tersebut sebelumnya juga telah ada aduan/tanggapan masyarakat pada saat seleksi dan sudah Teradu V klarifikasi kepada Tim Pokja pada tanggal 25 Oktober 2022; [4.2.1.5] Teradu VI selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Gomo terpilih membantah sebagai Tim Sukses/Kampanye Ideal-Sanolo pada Pilkada Tahun 2020. Teradu VI tidak pernah mendaftarkan diri untuk menjadi Tim Sukses/Kampanye salah satu Paslon pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 apalagi menjadi Saksi Paslon pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Gomo. Teradu VI yang merupakan mantan Panwaslu Kecamatan Gomo Tahun 2019 juga membantah dalil Pengadu I dengan sengaja tidak melakukan pengawasan di Kecamatan Gomo sehingga terjadi kecurangan dan pelanggaran Pemilu. Teradu VI telah melakukan pengawasan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berkenaan dengan foto-foto yang dituduhkan oleh Pengadu I, Teradu VI membantah kalau foto-foto tersebut dan menyatakan bukan identitasnya; [4.2.1.6] Terhadap dalil aduan Pengadu I, Teradu VII membenarkan merupakan mantan Anggota PPK Kecamatan Mazo Tahun 2019. Namun Teradu VII membantah melakukan kecurangan dan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2019. Hal tersebut mengingat selama Teradu VII menjadi PPK Tahun 2019 tidak pernah mendapat Teguran dan/atau Sanksi dari pihak KPU Kabupaten Nias Selatan maupun dari Pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan karena melakukan kecurangan dan penggelembungan suara caleg; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu II dalam angka [4.1.2], Para Teradu membantah dalil tersebut dan menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.2.1] Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2022 saat rapat pleno penetapan Panwaslu Kecamatan Terpilih Pemilu Serentak Tahun 2024, Teradu I menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap penetapan Teradu IV Aryanus Sarumaha sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Teradu I menyatakan bahwa calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah diputuskan oleh pengadilan di Pidana penjara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Namun mengingat Teradu II dan Teradu III dalam Pleno menyatakan Teradu IV Memenuhi Syarat, maka Teradu I wajib melaksanakan keputusan Pleno tersebut; [4.2.2.2] Bahwa Teradu II dan Teradu III telah menindaklanjuti tanggapan/ masukan masyarakat atas nama Totonafo Baene atas informasi terhadap adanya 2 calon Panwaslu Kecamatan yang diduga pernah dipidana penjara, yaitu: Aswan Laia dan Aryanus Sarumaha. Terhadap Aswan Laia selaku calon anggota Panwaslu Kecamamatan Telukdalam dinyatakan pernah dipidana penjara 2 bulan. Sedangkan Teradu IV Aryanus Sarumaha calon Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu dinyatakan pernah dipidana penjara selama 7 bulan tanpa melampirkan bukti Salinan putusan pengadilan. Pada saat klarifikasi Aswan Laia membenarkan pernah dipidana percobaan 2 bulan, terhadap Aryanus Sarumaha menyatakan bahwa dirinya benar sebagai advokat pernah dipidana penjara hukuman percobaan selama 7 bulan dan ancaman penjara 1 tahun. Bahwa pada tanggal 4 November 2022, Teradu II dan Teradu III melakukan penelusuran di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk mendapatkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sitoli atas nama Aryanus Sarumaha. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menjadikannya sebagai temuan dan kemudian diproses sebagai pelanggaran etik anggota Panwaslu Kecamatan, dan diputuskan bahwa Teradu IV Aryanus Sarumaha diberikan sanksi pemberhentian secara tetap berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 0114/HK.01.01/K.SU-14/12/2022 pada tanggal 5 Desember 2022; [4.2.2.3] Bahwa Teradu IV menyatakan telah mengikuti rangkaian proses seleksi Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 26 Oktober 2022 berdasarkan Pengumunan Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, Nomor: 006/KP.01.00/POKJA/SU- 14/10/2022, Teradu IV dinyatakan Memenuhi Syarat. Berkenaan dengan Masukan/Tanggapan Masyarakat tanggal 23 Oktober 2022, Teradu IV memenuhi dan menghadiri klarifikasi tersebut dan hasilnya dibuat dalam bentuk Berita Acara oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Kemudian pada tanggal 29 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: 0028/HK.01.01/K.SU-14/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara. Teradu IV Aryanus Sarumaha, Yosep Dakhi dan Fitriani Manao disahkan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu IV telah Memenuhi Syarat dan sah sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Kemudian pada tanggal 25 November 2022, Teradu IV kembali lagi menghadiri undang klarifikasi Temuan Nomor: 002/TM/PL/KAB/02.19/11/2022 oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Menurut Teradu IV hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan dimana permasalahan a quo yang dimaksud sebelumnya telah diklarifikasi. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2022, Teradu IV diberhentikan dengan tetap berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 0114/HK.01.01/K.SU- 14/12/2022 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Temuan Nomor: 002/TM/PL/KAB/02.19/11/2022. Berdasarkan hal tersebut, Teradu IV berpendapat adanya dugaan Diskriminatif dan ketidakkonsitenan dan transparansi terhadap Keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam menerbitkan keputusan Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV; [4.2.3] Berkenaan dalil Pengadu III dalam angka [4.1.3], Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV membantah dalil tersebut sesuai poin [4.2.1]. Teradu II menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 16 September 2022. Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias selatan Nomor 002/HK.01.01/K.SU-14/09/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 001/HK.01.01/K.SU- 14/09/2022 tentang Penetapan Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan Dalam Rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Teradu II selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan diangkat sebagai Sekretaris Pokja. Dalam pelaksanaan seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan Pemilu Serentak Tahun 2024, Teradu II menyatakan telah melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai ketentuan yang berlaku; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu IV Aryanus Sarumaha pada Perkara Nomor 39-PKE- DKPP/XII/2022 berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 0114/HK.01.01/K.SU-14/12/2022 tertanggal 5 Desember 2022 telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap sehingga tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1 ], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melaksanakan pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilu Serentak 2024. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan rapat pleno penetapan 3 (tiga) calon terpilih Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecamatan se- Kabupaten Nias Selatan pada 25 Oktober 2022 setelah melaksanakan rangkaian tes tertulis dan wawancara. Bahwa penentuan calon terpilih Panwaslu Kecamatan berdasarkan pada hasil tes tertulis, tes wawancara, dan hasil klarifikasi atas tanggapan/masukan masyarakat. Kesimpulan rapat pleno menyatakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII lulus dan Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan. Akan tetapi, Teradu I menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai rekam jejak Teradu IV Fredikus Famalua Sarumaha yang pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap sebagai staf (PPNPNS) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan oleh DKPP melalui Putusan Nomor 14- PKE-DKPP/III/2022. Teradu I berpendapat seharusnya Teradu IV dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Sebaliknya, Teradu II dan Teradu III berpendapat bahwa Teradu IV patut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) karena tidak ada ketentuan yang melarang seseorang yang pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan. Terhadap dalil aduan yang ditujukan kepada Teradu V, Tim Pokja menerima tanggapan/masukan masyarakat pada tanggal 23 Oktober 2022. Teradu V pada saat menjabat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara dalam Pilkada 2020 diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memotong gaji staf Panwaslu Kecamatan. Menindaklanjuti tanggapan/masukan masyarakat tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan klarifikasi kepada Teradu V pada tanggal 25 Oktober 2022. Hasil klarifikasi menyimpulkan Teradu V tidak melakukan pemotongan gaji staf Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara. Bahwa benar Teradu V pernah meminta dukungan keuangan kepada Bendahara Panwaslu Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara dalam Pilkada 2020, namun pinjaman tersebut digunakan untuk membeli bahan bakar speedboat dalam rangka menjalankan tugas pengawasan dan telah dikembalikan kepada bendahara. Sedangkan terhadap dalil aduan yang ditujukan kepada Teradu VI, Tim Pokja menerima tanggapan/masukan masyarakat pada tanggal 22 Oktober 2022. Teradu VI diduga merupakan anggota Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Ideal-Sanolo dalam Pilkada 2020. Berdasarkan klarifikasi terhadap Teradu VI pada 25 Oktober 2022, Teradu I, II, dan III menyimpulkan Teradu VI tidak terbukti sebagai anggota Tim Kampanye atau simpatisan Paslon Ideal-Sanolo dalam Pilkada 2020. Bahwa nama Teradu VI tidak tercantum dalam surat keputusan susunan anggota Tim Kampanye Paslon Ideal-Sanolo dalam Pilkada 2020 dan adanya surat pernyataan dari Ketua Tim Kampanye yang menyatakan bahwa Teradu VI tidak terlibat sebagai anggota tim kampanye ataupun simpatisan Paslon Ideal-Sanolo. Berkenaan dalil aduan Teradu VII diduga telah melakukan kecurangan dan penggelembungan suara pada saat menjabat sebagai anggota PPK Kecamatan Mazo dalam Pemilu 2019, terungkap fakta bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak pernah menerima tanggapan/masukan masyarakat terkait dalil a quo sepanjang proses rekutmen Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan. Bahwa selama menjadi anggota PPK pada Pemilu 2019, Teradu VII tidak pernah mendapat teguran atau sanksi, baik dari KPU Kabupaten Nias Selatan, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, maupun dari DKPP. Berkenaan dalil aduan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diduga menetapkan tujuh pengurus partai politik sebagai calon terpilih Panwaslu Kecamatan, terungkap fakta ketujuh orang tersebut namanya tercatut dalam Sipol dan partai politik yang bersangkutan telah menerbitkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik. Bahwa Teradu II juga telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada ketua partai politik di Kebupaten Nias Selatan. Berdasarkan hasil klarifikasi, diperoleh informasi bahwa nama ketujuh calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan yang terdaftar dalam Sipol bukan merupakan anggota partai politik dan masing-masing pimpinan partai politik berjanji akan menghapus nama ketujuh orang tersebut dalam Sipol. Berdasarkan uraian fakta di atas, sepanjang dalil aduan yang menyangkut proses penetapan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan tujuh orang yang namanya tercantum dalam Sipol sebagai Panwaslu Kecamatan terpilih, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sepanjang dalil aduan a quo telah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam melaksanakan proses rekrutmen telah mengedepankan prinsip akuntabel dan kehati-hatian dengan menindaklanjuti tanggapan/masukan masyarakat melalui klarifikasi yang dilakukan kepada Teradu V dan Teradu VI pada tanggal 25 Oktober 2022. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III juga telah melakukan klarifikasi kepada partai politik terkait tujuh orang calon terpilih Panwaslu Kecamatan yang namanya tercantum dalam Sipol. Terkait dalil aduan kepada Teradu VII, DKPP menilai dalil tersebut tidak didukung alat bukti yang cukup terhadap dugaan Teradu VII melakukan kecurangan dan penggelembungan suara pada saat menjabat sebagai PPK pada Pemilu 2019. Dengan demikian, terhadap dalil Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak profesional dalam menetapkan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan tujuh orang yang namanya tercantum dalam Sipol sebagai calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan, dalil aduan Pengadu I tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII meyakinkan DKPP. Sedangkan terhadap dalil aduan menyangkut penetapan Teradu IV sebagai calon terpilih Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam, DKPP berpendapat tindakan Teradu II dan Teradu III tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II dan Teradu III seharusnya mempertimbangkan rekam jejak Teradu IV yang pernah mendapat sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP melalui Putusan Nomor 14-PKE- DKPP/III/2022. Dalam putusan a quo, Teradu IV terbukti telah menggunakan data/dokumen rahasia milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa menempuh prosedur PPID untuk mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan ke DKPP. Selain itu, Teradu IV juga terbukti tidak bersikap hati-hati sehingga mengakibatkan tercorengnya kelembagaan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan terlibat perselisihan dan pertengkaran fisik dengan anggota Satlantas Polres Nias Selatan. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu IV merupakan adik kandung Teradu II. Jawaban Teradu II dan Teradu III mengenai penetapan Teradu IV telah sesuai prosedur Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 tidak beralasan menurut hukum dan etika. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 antara lain mengatur bahwa salah satu poin penilaian tes wawancara adalah rekam jejak dan integritas peserta seleksi. Teradu II dan Teradu III dalam rapat pleno penetapan calon terpilih Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan pada 25 Oktober 2022 seharusnya menilai rekam jejak dan integritas Teradu IV yang tidak layak untuk dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam. DKPP berpendapat Teradu IV Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam dalam Pemilu Serentak 2024. Terungkap fakta Teradu I menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam forum rapat pleno tanggal 25 Oktober 2022. Teradu I pada pokoknya menyatakan Teradu IV seharusnya ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon terpilih Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam karena pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I telah sesuai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan. Dengan demikian, dalil Pengadu I terbukti dan jawaban Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2], terungkap fakta Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menerima tanggapan/masukan masyarakat yang disampaikan oleh Totonafe Baena pada 23 Oktober 2022 terkait status hukum Teradu IV Aryanus Sarumaha. Tanggapan/masukan tersebut pada pokoknya menyampaikan informasi bahwa Teradu IV pernah dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III kemudian melakukan klarifikasi kepada Teradu IV pada 25 Oktober 2022 dan mendapatkan informasi bahwa benar Teradu IV pernah dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan pada Tahun 2019. Akan tetapi, Teradu IV tidak menyampaikan salinan putusan a quo pada saat dilakukan klarifikasi. Selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih Panwaslu Kecamatan pada 25 Oktober 2022 dan berkesimpulan Teradu IV dinyatakan lulus dan Memenuhi Syarat (MS). Pada 29 Oktober 2022, Teradu IV dilantik bersama calon terpilih Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan lainnya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga menerima tembusan tanggapan/masukan masyarakat yang disampaikan oleh Totonafe Baena tertanggal 23 Oktober 2022. Menindaklanjuti surat tersebut, Pihak Terkait melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada 25 Oktober 2022 meneruskan tanggapan/masukan masyarakat kepada Teradu I untuk ditindaklanjuti. Pihak Terkait mengirimkan surat Nomor 0288/KP.01/K.SU/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 perihal Balasan atas Tanggapan Masyarakat yang ditujukan kepada Teradu I. Adapun maksud surat tersebut adalah meminta Teradu I, Teradu II, dan Teradu III untuk memastikan kembali calon terpilih Panwaslu Kecamatan telah Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkannya kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, Pihak Terkait juga memerintahkan apabila ditemukan calon terpilih Panwaslu Kecamatan yang terbukti tidak memenuhi syarat agar ditinjau kembali dalam rapat pleno. Selanjutnya pada 28 Oktober 2022, Pihak Terkait mengirimkan surat Nomor 0289/KP.01/K.SU/10/2022 perihal Permasalahan Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan. Surat tersebut berisi antara lain agar Bawaslu Nias Selatan mengirimkan dokumen penilaian hasil tes tertulis dan wawancara, video rekaman pelaksanaan tes wawancara, dan nama-nama calon terpilih Panwaslu Kecamatan yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pihak Terkait juga meminta Teradu I, Teradu II, dan Teradu III agar menunda pelantikan calon terpilih Panwaslu Kecamatan yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akan tetapi, sampai dengan pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak mengirimkan dokumen-dokumen yang diminta Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 1 November 2022, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kembali mengirimkan surat Nomor 0296/KP.01/K.SU/11/2022 perihal Pemeriksaan Kembali Keterpenuhan Syarat Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih. Surat tersebut pada pokoknya memerintahkan agar Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memeriksa kembali keterpenuhan syarat anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah dilantik. Menindaklanjuti surat tersebut, Teradu II dan Teradu III pada tanggal 4 November 2022 melakukan penelusuran ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk mendapatkan salinan putusan pidana Teradu IV. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 100/PID.B/2019/PN.Gst tanggal 12 Agustus 2019 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Teradu IV dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Meskipun Teradu IV hanya dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, namun ancaman hukuman Pasal 333 ayat (1) KUHPidana adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Adapun Pasal 117 huruf l Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 menentukan syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah “tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.” Teradu I, Teradu II, dan Teradu III kemudian menyampaikan keterangan kepada Pihak Terkait pada 14 November 2022 dan diperintahkan untuk melakukan pemberhentian terhadap Teradu IV serta melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW). Selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan proses temuan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu IV sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nias Selatan Nomor: 0114/HK.01.01/K.SU-14/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang lambat melakukan penelusuran salinan putusan pidana Teradu IV tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti tidak cermat dalam menafsirkan norma Pasal 117 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan tidak responsif dalam menindaklanjuti tanggapan/masukan masyarakat yang disampaikan oleh Totonafe Baena pada tanggal 23 Oktober 2022. DKPP juga menilai Teradu I, Teradu II, dan Teradu III abai dalam merespons surat dan perintah Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang telah disampaikan berkali-kali. Penyelenggara Pemilu seharusnya memiliki ketangguhan intuisi dan pengetahuan kepemiluan yang mumpuni dalam menghadapi suatu permasalahan. Dengan demikian, dalil Pengadu II terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan h, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf g dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.3], DKPP berpendapat bahwa dalil Pengadu III memiliki kesamaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1] sepanjang mengenai proses seleksi dan penetapan Kurniaman Telaumbanua sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Gomo. Oleh karena itu, pertimbangan dan penilaian DKPP dalam angka [4.3.2] paragraf keenam sepanjang mengenai Kurniaman Telaumbanua (Teradu VI) secara mutatis mutandis berlaku juga sebagai pertimbangan dalam angka [4.3.4]. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu III tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII pada Perkara Nomor 36-PKE- DKPP/XII/2022 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV pada Perkara Nomor 47-PKE- DKPP/XII/2022 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV pada Perkara Nomor 36-PKE- DKPP/XII/2022 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.6] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/XII/2022 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Fredikus Famalua Sarumaha pada Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu II pada Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/XII/2022 Sarso F. Sarumaha selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu V Ivoarota Immanuel Sebua Zamili pada Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pulau- Pulau Batu Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Kurniaman Telaumbanua pada Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Gomo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 8. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Feberiani Hulu pada Perkara Nomor 36-PKE- DKPP/XII/2022 selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 10. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II pada Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/XII/2022 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 11. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII pada Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 12. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Puadi, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra