Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 89 Tahun 2023
Sairil Munir, Anggota KPU Kabupaten Bangkalan
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-08-2023
👁 30 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Agustus 2023, sebagai berikut: 1 1. Bahwa mantan Bupati Bangkalan R.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan menerima uang hasil korupsi dari Bupati Bangkalan sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk survei elektabilitas. Bahwa pada 11 Januari 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Teradu di Polda Jawa Timur.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Sairil Munir selaku Anggota KPU Kabupaten Bangkalan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ahmad Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Center For Islam and Democracy Studies Alamat : Griya Abadi, Blok AD No. 26 Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Sairil Munir Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Alamat : Jalan RE. Martadinata Mlajah Kabupaten Bangkalan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Agustus 2023, sebagai berikut: 1 1. Bahwa mantan Bupati Bangkalan R. Latif Imron memberikan sejumlah uang kepada anggota KPU Kabupaten Bangkalan untuk melakukan survei elektabilitas persiapan maju kembali dalam pilkada 2024; 2. Bahwa pada tanggal 28 bulan Oktober tahun 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK) telah menetapkan Ra Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap dan lelang jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan senilai Rp. 5,3 Miliar Rupiah; 3. Bahwa selanjutnya KPK pada tanggal 11 bulan Januari 2023 melakukan pemeriksaan terhadap Sairil Munir salah satu Komisioner KPU Kabupaten Bangkalan di Polda Jawa Timur; 4. Bahwa pemeriksaan terhadap Sairil Munir dilakukan untuk mengetahui aliran dana hasil korupsi yang dilakukan oleh ra Latif Amin Imron berikut tersangka lainnya yang diduga dialirkan kepada oknum Komisi Pemilihan Kabupaten Bangkalan; 5. Bahwa KPK selain melakukan pemeriksaan terhadap Sairil Munir, KPK juga melakukan Penyitaan barang bukti berupa uang sejumlah Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diduga uang tersebut diterima oleh Sairil Munir dari Ra Latif Imron untuk melakukan survei elektabilitas; 6. Bahwa alur pemberian uang hasil suap terebut yaitu pertama dari Akhmad Mustakim Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bangkalan (tersangka pemberi suap) diberikan kepada Wakil Buapti Bangkalan Muhni sebesar Rp150.000.000,00, lalu Muhni memanggil Sekretaris Daerah Bangkalan Moh. Taufan Zairinsyah untuk memberikan sejumlah uang tersebut kepada Sairil Munir, kemudian Moh. Taufan Zairinsyah mengantarkan uang tersebut kepada Sairil Munir dan bertemu di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bangkalan sebagaimana yang diungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Surabaya 7. Bahwa dengan adanya aliran dana hasil korupsi Ra Latif Amin Imron kepada Sairil Munir untuk melakukan survei elektabilitas terhadap Ra Latif Amin Imron. Maka perbuatan tersebut dapat diduga telah melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana berikut: Pasal 8 huruf a, b, g dan j yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta pemilu; b) Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; g) Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu calon peserta pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan penyelenggara pemilu; j) Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggara pemilu; 2 8. Bahwa dalam posisi kasus yang telah kami uraikan diatas, secara jelas dan nyata-nyata KPK melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti berupa uang sejumlah Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Sairil Munir yang diduga telah menerima uang untuk melakukan survei elektabilitas dari Ra Latif Imron yang saat itu menjabat sebagai Bupati dan akan mencalonkan kembali dalam pemilihan Bupati periode selanjutnya; 9. Bahwa, berdasarkan posisi kasus yang telah saya uraikan di atas, kedudukan Sairil Munir sebagai Komisioner KPU yang menyelenggarakan pemilu dan atau pemilukada telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri dan atau koorporasinya menerima uang dari Ra Latif Imron yang merupakan hasil suap untuk memberikan dan melakukan survei elektabilitas terhadap dirinya yang akan digunakan untuk pencalonan Bupati Bangkalan periode selanjutnya. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 Agustus 2023, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Keterangan Teradu Sairil Munir beserta saksinya Ahmad Syukron kami nilai berbelit-belit. Cerita yang disampaikan oleh Teradu dan saudara saksi sangat berbeda dengan bukti fakta persidangan di pengadilan Tipidkor. Kami membaca Teradu dan saksi ada skenario cerita kesaksian dalam memberikan keterangan dihadapan majelis dan berusaha menutupi realitas yang sebenarnya. Menurut kami, memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar dihadapan majelis DKPP adalah bagian dari pelanggaran etik yang cukup berat. Karena sidang tersebut adalah berkaitan dengan etik seorang pejabat penyelenggara pemilu. 2. Saudara Sairil Munir dan saksi mengelak dan menutupi realitas yang sebenarnya, bahwa survei elektabilitas tersebut disebut sebagai survei persepsi kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Bangkalan. Padahal, kesaksian saudara Ahmad Syukron mengatakan bahwa sampel/responden yang diambil sampai ke TPS di Desa, ini kemudian bertolak belakang secara metodologi. 3. Kesaksian dari Muhammad Arbayanto mantan KPU Provinsi Jawa Timur, yang mengatakan bahwa memfasilitasi survei elektabilitas mantan Bupati Bangkalan yang punya hajat maju kembali pada pilkada 2024 adalah pelanggaran etik yang sangat mendasar kami anggap kurang profesional, sebab Komisi Pemilihan Umum dibentuk untuk membangun demokrasi yang sebaik-baiknya. Sehingga urusan kode etik juga sangat perlu dijaga. 4. Pertemuan Sairil Munir dan Syukron dengan Mantan Bupati Bangkalan dalam membahas rencana survei ini ada dua versi, pertama pertemuannya di acara manten satunya lagi dalam acara Maulid Nabi. 5. Antara Sairil Munir dengan Bupati Bangkalan sebenarnya sangat intens, hal itu juga bisa dilihat dari intensitas komunikasi antara Sairil Munir dengan Sekda Bangkalan dalam hal ini ketika menagih uang beberapa kali, sebagaimana yang tertuang dalam berita acara hasil pemeriksaan. Ini jelas Teradu mau menutupi realitas yg sebenarnya. 3 [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menjatuhkan sanksi berupa pemecatan dan/atau pemberhentian terhadap Teradu dari jabatannya sebagai anggota KPU Kabupaten Bangkalan; dan 2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: P-1 Video keterangan Wakil Bupati Bangkalan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi; P-2 Video keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi; P-3 Surat keterangan dari 2 (dua) orang saksi a.n. Abd. Wasik dan Munir; P-4 4 (empat) print out berita media massa tentang KPK memeriksa anggota KPU Kabupaten Bangkalan berkenaan dengan dugaan suap Bupati Bangkalan; P-5 Dokumentasi keterangan dan kesaksian Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan; P-6 Print out foto Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan; P-7 Print out foto Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sairil Munir (Teradu). [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2023, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal- hal sebagai berikut: [2.5.1] Abd. Wasik 1. Bahwa kami mengetahui terkait dengan perkara ini sebenarnya tidak jauh lebih dalam dari yang diketahui oleh pihak terkait yakni kita mengetahui hal ini dari beberapa sumber media yang menurut kami dapat dipercaya; 2. Bahwa pertama-tama yang kami ketahui pada Desember 2022 terdapat media yang merilis pada pokoknya menerangkan adanya keterlibatan KPU Kabupaten Bangkalan terhadap korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bangkalan; 3. Bahwa setelah itu disusul dengan media selanjutnya kurang lebih pada tanggal 20 Mei 2023 memuat didalamnya perihal kesaksian Teradu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang pada pokoknya saudara jaksa menanyakan kepada Teradu, “saudara mengetahui jadi atau tidak, kemudian apakah saudara perihal survei ini menerima uang 150 juta, di mana saudara terima ?” setelah itu Teradu menjawab begini, “iya saya terima dari pak Taufan bersama tim lembaga survei itu di alun-alun selatan, perihal waktunya lupa”. [2.5.2] Nawir 1. Bahwa berkenaan dengan kesaksian saya tidak jauh berbeda sebenarnya dengan saudara saksi yang pertama; 4 2. Bahwa berdasarkan apa yang saya ketahui dan informasi yang saya dapat dari berbagai macam media termasuk ada video youtube pada waktu itu kemudian video-video yang dikirim oleh teman-teman pada intinya bahwa berdasarkan pengakuan bapak Sekda Kabupaten Bangkalan yaitu sdr. Taufan Zairinsyah kemudian dilanjut dengan pengakuan Wakil Bupati Bangkalan di persidangan beliau-beliau mengakui bahwa ada penyerahan atau pemberian uang terkait masalah kasus yang diadukan hari ini yaitu Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Itu saja yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf; 3. Bahwa saya mengetahui dari media diantaranya kompas kemudian di Bangkalan ada lingkar jatim, ada teman-teman juga yang mengirimkan video sidang di Tipikor. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Agustus 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dalam kronolgi kejadian menyampaikan bahwa mantan Bupati Bangkalan telah memberikan sejumlah uang kepada anggota KPU Kabupaten Bangkalan untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan maju kembali pada pilkada 2024. Bahwa atas tuduhan tersebut perlu saya sampaikan bahwa, peristiwa tersebut adalah tidak benar. Karena saya tidak pernah menerima sejumlah uang yang dituduhkan oleh Pengadu. Saya tidak pernah melakukan survei untuk mantan Bupati Bangkalan, fakta sebenarnya yang menerima uang dan melakukan survei untuk mantan Bupati Bangkalan adalah The Integrity hal ini sesuai dengan pengakuan yang disampaikan oleh direktur integrity yang disampaikan melalui RMOL.ID yang dimuat pada tanggal 14 Januari 2023. https://politik.rmol.id/read/2023/01/14/560335/integrity-benarkan- terima-uang-rp-150-juta-untuk-survei-kinerja-pemkab-bangkalan 2. Bahwa pada angka 5 kronologi kejadian yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari saya selaku Teradu. Padahal kejadian tersebut adalah tidak benar, karena saya memang tidak menerima uang tersebut namun, diterima oleh pihak The Integrity. Dan berdasarkan fakta persidangan pihak The Integrity secara sukarela melakukan pengembalian uang sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada KPK sesuai dengan permintaan KPK. Sehingga pernyataan Pengadu yang menyakan bahwa saya menerima uang dari mantan Bupati Bangakalan R. Latif A.I adalah tidak benar dan pernyataan yang menyatakan bahwa KPK menyita uang sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari saya selaku Teradu juga tidak benar karena pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan telah diungkap dalam persidangan. [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 Agustus 2023, Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 5 1. Bahwa Pengadu dalam kronolgi kejadian menyampaikan bahwa mantan Bupati Bangkalan telah memberikan sejumlah uang kepada anggota KPU Kabupaten Bangkalan untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan maju kembali pada pilkada 2024. Bahwa atas tuduhan tersebut perlu saya sampaikan, peristiwa tersebut adalah tidak benar. Karena saya tidak pernah menerima sejumlah uang yang dituduhkan oleh Pengadu. Saya tidak pernah melakukan survei untuk mantan Bupati Bangkalan, fakta sebenarnya yang menerima uang dan melakukan survei untuk mantan Bupati Bangkalan adalah The Integrity hal ini sesuai dengan pengakuan yang disampaikan oleh direktur The Integrity yang disampaikan melalui RMOL.ID yang dimuat pada tanggal 14 Januari 2023; https://politik.rmol.id/read/2023/01/14/560335/integrity-benarkan- terima-uang-rp-150-juta-untuk-survei-kinerja-pemkab-bangkalan 2. Bahwa pada angka 5 kronologi kejadian yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari saya selaku Teradu. Padahal kejadian tersebut adalah tidak benar. Karena saya memang tidak menerima uang tersebut namun, diterima oleh pihak The Integrity. Dan berdasarkan fakta persidangan pihak The Integrity secara sukarela melakukan pengembalian uang sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada KPK sesuai dengan permintaan KPK; 3. Sehingga pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa saya menerima uang dari mantan Bupati Bangakalan R. Latif A.I adalah tidak benar dan pernyataan yang yang menyatakan bahwa KPK menyita uang sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari saya selaku Teradu juga tidak benar karena pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan telah diungkap dalam persidangan; 4. Perlu Teradu tambahkan, bahwa berkaitan dengan materi-materi yang disampaikan pihak Pengadu yang berasal dari BAP atau fakta persidangan, hingga saat ini belum ada putusan incraht, keterangan semua pihak belum bisa dianggap benar/valid. Sebab, persidangan masih terus berjalan, BAP dan fakta persidangan tipikor masih dalam proses bantah membantah dan belum dianggap benar sebagai fakta persidangan selama belum ada putusan final, sehingga BAP tidak bisa dijadikan alat bukti. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-2, sebagai berikut: T-1 Pengakuan tim survei The Integrity di media massa dari politik.rmol.id, tertanggal 14 Januari 2023; 6 T-2 Bukti transfer pengembalian uang Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta) dari The Integrity kepada KPK, tertanggal 24 Januari 2023. [2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2023, Teradu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ahmad Sukron 1. Bahwa Saksi merupakan direktur lembaga survei The Integrity; 2. Bahwa hubungan Saksi dengan Teradu hanya sebatas teman biasa dan tidak terlalu dekat. Kenal antara tahun 2019 atau 2020, kenalan dan tukar nomor handphone pada acara hajatan saya datang kesana kemudian Teradu mengenalkan saya dengan Bupati karena Bupati mencari lembaga survei. Tukar nomor handphone dengan Bupati setelah itu Bupati mengatakan, “ini mas nanti kontak-kontak”; 3. Bahwa saya baru mendapat dari pengadu salah satunya disini kronologi yang poin 5 (lima) dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain melakukan pemeriksaan terhadap Teradu juga melakukan peyitaan barang bukti berupa uang sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diduga uang tersebut diterima oleh Sairil Munir dari Ra Latif Imron untuk melakukan survei elektabilitas. Untuk poin 5 saya bersaksi bahwa ini tidak benar, ini murni kami yang melakukan survei dan ternyata sudah hampir 2 (dua) tahun kita sudah tidak berkomunikasi lagi. Adanya kasus ini kemudian saya juga dipanggil dan menyerahkan uang tersebut, saya yang diminta menyerahkan dan saya terus terang menyerahkan atau mengembalikan uang Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Kami tidak mengetahui sumber uang yang diberikna oleh Bupati Bangkalan itu dari mana; 4. Bahwa dilokasi ada Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan kemudian ada Teradu dan saya menerima uang tunai Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Saya bersaksi bahwa disitu saya juga tidak mengetahui kenapa harus ada Teradu; 5. Bahwa yang menerima uang pertama kali dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan adalah Teradu kemudian langsung diserahkan kepada saya. Terkait kasus ini saya baru mengetahui ketika ramai diberitakan setalah 2 tahun berlalu, karena pada waktu itu sedang ramai kasus covid-19 dan banyak yang tidak tertib dengan hal itu sehingga ada permintaan bagaimana solusi terkait dengan penyerahan uang dan kami tidak mengetahui jika menggunakan uang pemerintah; 6. Bahwa saya tidak mengetahui kenapa ada Teradu pada saat pembayaran survei, Teradu katanya dihubungi oleh Sekda dengan mengatakan, “silakan ambil uangnya di sebelahnya alun-alun di depannya rumah dinas Wakil Bupati Bangkalan,” kalau tidak salah karena sudah lama dan menerimanya di jalan. Setelah itu, saya pergi membawa uang Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Saya kaget setelah 2 (dua) tahun tidak ada komunikasi tiba-tiba dihubungi; 7. Bahwa untuk poin 6 (enam) yang menyatakan penyerahan uang bertemu di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan yang diungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, ini mohon 7 maaf logikanya berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Pengadu karena yang terjadi adalah di depan rumah dinas Wakil Bupati Bangkalan; 8. Bahwa karena sudah 2 (dua) tahun mohon maaf saya tunjukkan ini sampai lecet baru kami cari bukti transfer pengembelain saya dan yang satunya saya serahkan ke KPK sebagai bukti kalau kita benar-benar peserta dalam pemberantasan korupsi; 9. Bahwa saya tidak ada kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk melakukan survei, saya dapat uang Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)secara personal antara saya dengan Bupati Bangkalan. Saya tidak mengetahui penyerahannya lewat Teradu karena pada waktu itu hanya dihubungi untuk datang disebelahnya alun-alun ternyata sudah ada Sekda; 10. Bahwa pada poin 7 (tujuh) disampaikan adanya aliran dana hasil korupsi Abdul Latif Ali Imron kepada Sairil Munir untuk melakukan survei elektabilitas terhadap Ra Latif Ali Imron, pengantar awal atau paragraf awal dari ide pokok kalimat ini tidak benar karena tidak melalui Teradu dan tidak untuk survei elektabilitas namun survei tersebut terkait dengan kepuasan publik. Hasil dari survei sudah kami serahkan kepada Bupati secara personal karena perjanjian dengan Bupati Bangkalan dibuat secara personal; 11. Bahwa berapa persen tingkat kepuasan publik saya lupa namun masyarakat kurang puas terhadap kepemimpinan Bupati Bangkalan pada waktu itu. Judul survei adalah Persepsi Publik Terhadap Kebijakan Bupati Bangkalan; 12. Bahwa responden survei berjumlah 450 s.d. 600 orang, terdiri dari masyarakat, tokoh agama, dan teman dari media. Masyarakat Bangkalan pengaruh tokokhnya luar biasa kemudian kita ingin coba melihat bagaimana tanggapan masyarakat dan para tokoh; 13. Bahwa tata cara pengambilan sampel yakni mulai dari Kabupaten, Kecamatan ke bawah sesuai dengan jumlah DPT di TPS, sampai ke dusun dan kami petakan di dusun. Sedangkan pengambilan sampel dilakukan dengan metode representase setiap desa. Adapun jumlah desa di Bangkalan sekitar 230 (dua ratus tiga puluh) hanya saja mengambil sampelnya tidak satu orang; 14. Bahwa yang menjadi tolak ukur sebagai tokoh adalah kemampuan dalam membangun komuniaksi dan relasi dengan berbagai pihak salah satunya mempunyai kemampuan dengan tokoh yang lain dan masyarakat umum yang kita anggap representatif; 15. Bahwa yang melakukan pengambilan data adalah surveyor dari lembaga kita kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh orang). Cara pengambilan datanya dengan wawancara dan ada teknik tertentu berikut kuisionernya. Survei ini berakhir antara tahun 2020 atau 2021, tidak terlalu ingat karena sudah lama; 16. Bahwa Saksi menerima uang dari Bupati Bangkalan sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) setelah melakukan survei. Berdasarkan perjanjian personal antara Saksi dengan Bupati Bangkalan dana survei antara Rp150.000.000 seratus lima pupuh juta rupiah) s.d. Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). [2.10.2] Muhammad Arbayanto 1. Bahwa Saksi merupakan anggota KPU Provinsi Jawa Timur periode 2019- 2024, namun pada tanggal 2 Mei 2022 Saksi sudah mengundurkan diri dan sudah ada SK pemberhentian tertanggal 9 Mei 2022; 8 2. Bahwa saya hanya akan menyampaikan kesaksian terkait dengan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dalam kapasitas saya sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan yang mengampu untuk memeriksa terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur; 3. Bahwa yang pertama, sama sebetulnya dengan kesaksian beberapa saksi tadi bahwa KPU Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Teradu ini memang berangkat dari pemberitaan media secara online kira-kira dipertengahan bulan Desember tahun 2022 pemberitan itu sangat santer karena menyertai dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bangkalan. Bahwa arah pemberitaan lebih mengarah pada diterimanya aliran dana dari hasil korupsi ke salah satu lembaga survei yang itu difasilitasi oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Bangkalan; 4. Bahwa diawal ketika kita sudah memulai proses pemeriksaan kode etik dalam konteks mekanisme pengawasan internal KPU Provinsi Jawa timur kami sudah berkomitmen untuk membatasi terhadap beberapa hal karena kami hanya ingin fokus pada pengungkapan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Teradu. Kami menghindari betul terhadap hal-hal yang berkaitan dengan aspek korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bangkalan dan aliran dana yang mengalir apakah benar atau tidak karena kami juga tidak menginginkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Divisi Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur mengarah pada semacam persidangan tandingan terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bangkalan; 5. Bahwa inti dari kode etik yang dilanggar oleh Teradu yang kemudian kita duga dan dilakukan pemeriksaan itu adalah Teradu diduga memfasilitasi permintaan Bupati Bangkalan untuk melakukan survei elektabilitas dan jika berkaitan dengan survei elektabilitas tentu terkait betul dengan fungsi dan kewenangan penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Bangkalan yang di dalamnya ada Teradu. 6. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut yang kemudian dilakukan dituangkan dalam bentuk berita acara ada beberapa poin yang kami temukan bahwa Teradu memang membenarkan pernah bertemu dengan Bupati Bangkalan pada bulan Februari tahun 2021 pada acara hajatan undangan pernikahan di mana di dalam undangan pernikahan tersebut Bupati Bangkalan menyatakan kepada Teradu bahwa beliau membutuhkan tim survei untuk survei persepsi publik terhadap kepuasan kinerja Bupati Bangkalan. Terkait dengan permintaan tersebut Teradu menghubungi beberapa kenalan yang bekerja pada lembaga survei, ada 4 (empat) yang dihubungi lupa yang bersangkutan lembaga survei apa saja pada saat ditanya di dalam pemeriksaan tersebut. Salah satu lembaga survei yang dihubungi yaitu lembaga survei The Integrity yang dipimpim oleh Ahmad Sukron. 7. Bahwa kemudian lembaga survei tersebut dipertemukan, jadi Teradu menyatakan bertemu dengan Bupati Bangkalan dan lembaga survei The Integrity lagi-lagi pada acara hajatan untuk undangan pernikahan pada bulan Maret tahun 2021. Pada kesempatan tersebut Teradu memperkenalkan kedua belah pihak dan menyaksikan mereka bertukar nomor handphone setelah itu menurut Teradu yang bersangkutan sudah tidak mengikuti lagi proses kerjanya. Ternyata survei tersebut sudah diselesaikan dan pembayarannya pun juga sudah selesai dan kami tidak fokus pada aspek 9 mengalirnya uang karena itu nanti menjadi kasus korupsi persoalan pidana dan asas presumption of innocence tentunya itu akan berlaku. Terbukti atau tidaknya nanti di dalam proses peradilan pidana korupsi. Kami lebih fokus pada persoalan apakah memang betul Teradu memfasilitasi survei elektabilitas. Apabila mengarah kesana dan analisa dari kami pertama yang bersangkutan tidak tahu bahwa ada survei yang mengarah pada elektabilitas. Tetapi tadi sudah disampaikan oleh Ahmad Sukron dari lembaga survei The Integrity ternyata memang kepuasan kinerja. Sedangan yang diberitakan di media adalah survei elektabilitas maka kemudian KPU Provinsi Jawa Timur merasa berkepentingan karena ada aspek pelanggaran kode etik di dalamnya. 8. Bahwa selanjutnya yang kedua dalam pleno untuk memberikan punishment terhadap yang bersangkutan ada analisa yang saya sampaikan bahwa substansi dari kasus ini adalah anggota KPU Kabupaten memfasilitasi atau menjadi penghubung akitivitas survei elektabilitas, yang kedua relasi atau interaksi yang terjadi antara Teradu dengan Bupati Bangkalan pada saat itu di luar dari tahapan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan kepala daerah. Sehingga interaksi itu bisa dianggap sebagai interaksi biasa antar pejabat publik yaitu antar anggota KPU Kabupaten Bangkalan dengan Bupati Bangkalan yang kebetulan dalam acara yang bersifat informal yaitu acara hajatan pernikahan. Tetapi kami juga tidak menutup mata bahwa terhadap aktivitas tersebut yang kemudian Teradu menjadi penghubung kami mengganggap yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati untuk menghubungkan Bupati Bangkalan yang kemungkinan ada potensi akan maju lagi menjadi calon Bupati dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang dan ternyata survei tersebut mengarah pada survei elektabilitas. Meskipun tadi sudah disampaikan oleh Saksi Ahmad Sukron dari lembaga survei The Integrity ternyata memang survei kepuasan kinerja pemerintah. 9. Bahwa dari situ kemudian kami juga memutuskan, saya tidak mengikuti karena setelah tnggal 2 Mei 2023 saya sudah mengundurkan diri. Putuan dari pleno kami, kesimpulannya adalah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Teradu atas ketidak hati-hatian yang bersangkutan dalam berinteraksi dengan sesama pejabat publik yang berpotensi akan menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Kami terus terang sangat menghindari materi-materi yang berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bangkalan. [2.11] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Kabupaten Bangkalan selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Agustus 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa kami selaku pihak terkait pada persoalan atau perkara ini tidak mengetahui, karena kami juga sudah pernah dilakukan klarifikasi oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut kami sampaikan bahwa dari awal mengetahui persoalan ini dari media dan kami sudah sampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur yang melakukan pemeriksaan internal. Bahwa terjadi survei dari pihak The Integrity selaku pelaksana dari kegiatan survei adalah tentang kepuasan publik. Kemudian dari media yang lain juga menyebutkan tentang adanya survei elektabilitas. Hanya itu saja yang kami ketahui terkait dengan persoalan ini; 10 2. Bahwa tidak mengetahui tentang rencana kegitan survei dengan The Integrity, hanya saja dulu pada saat acara Maulid Nabi kalau tidak salah, kami diundang oleh Bupati Bangkalan sempat berbincang perihal survei kepuasan publik akan tetapi kami tidak mengetahui setelah itu bagaimana kelanjutannya. Kami semua kemarin diundang pada saat acara Maulid Nabi di pendopo, Bupati sempat menyinggung terkait dengan survei bagaimana kepuasan pelayanan publik di Bangkalan. Namun, setelah itu tidak pernah berkoordinasi dengan Bupati apakah terealisasi atau bagaimana tidak paham. Baru memahami ketika ramai pemberitaan di media terkait dengan kasus tipikor gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan; 3. Bahwa sebelumnya pernah mendengar terkait lembaga survei The Integrity karena direkturnya orang Bangkalan dan juga teman. Namun, apakah The Integrity yang melakukan survei atau bagaimana kami tidak memahami terkait dengan hal tersebut.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu 11 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan menerima uang hasil korupsi dari Bupati Bangkalan sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk survei elektabilitas. Bahwa pada 11 Januari 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Teradu di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui aliran dana hasil korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bangkalan dan tersangka lainnya. Alur pemberian 12 uang yaitu pertama dari Akhmad Mustakim Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bangkalan diberikan kepada Wakil Bupati Bangkalan atas nama Muhni. Selanjutnya Muhni memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Moh. Taufan Zairinsyah untuk menyerahkan uang kepada Teradu. Bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan meyerahkan uang kepada Teradu di depan kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan tidak benar pernah menerima uang dari mantan Bupati Bangkalan untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan mencalonkan diri pada pilkada 2024. Fakta sebenarnya yang menerima uang dan melakukan survei untuk mantan Bupati Bangkalan adalah The Integrity. Hal ini sesuai dengan pengakuan direktur The Integrity sebagaimana dimuat dalam laman berita daring RMOL.ID pada tanggal 14 Januari 2023. Bahwa tidak benar KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Teradu. Berdasarkan fakta persidangan, lembaga survei The Integrity secara sukarela melakukan pengembalian uang sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada KPK. Sehingga Teradu membantah pernyataan di atas karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 28 Oktober 2022 menetapkan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebesar Rp5.300.000.000 (lima miliar tiga ratus juta rupiah). Dalam sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron pada Maret 2023, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Moh. Taufan Zairinsyah memberikan keterangan sebagai saksi bahwa terdapat aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi kepada Teradu sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Moh. Taufan Zairinsyah mengaku memberikan uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Teradu atas sepengetahuan Bupati Bangkalan. Bahwa sebelumnya, pada tanggal 11 Januari 2023, Teradu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jawa Timur terkait penerimaan aliran uang dugaan hasil korupsi tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar terjadi pemberian uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Moh. Taufan Zairinsyah kepada lembaga survei The Integrity melalui Teradu pada bulan Desember 2021. Pemberian uang tersebut terjadi dalam pertemuan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Moh. Taufan Zairinsyah, Teradu, dan Ahmad Sukron selaku direktur lembaga survei The Integrity di jalan raya di depan rumah dinas jabatan Wakil Bupati Bangkalan. Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta pada saat Ahmad Sukron datang, Teradu dan Moh. Taufan Zairinsyah sudah hadir di lokasi. Kemudian Teradu dan Ahmad Sukron masuk ke mobil yang ditumpangi oleh Moh. Taufan Zairinsyah. Bahwa di dalam mobil, Moh. Taufan Zairinsyah memberikan uang tunai sebesar Rp150.000.000 (seratus 13 lima puluh juta rupiah) yang ditempatkan dalam satu wadah kepada Teradu. Selanjutnya, Teradu langsung menyerahkan uang tersebut kepada Ahmad Sukron yang duduk di kursi sebelahnya. Teradu dan Ahmad Sukron berdalih pemberian uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) adalah pembayaran jasa kepada lembaga The Integrity untuk pekerjaan survei kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Pada saat pertemuan tersebut terjadi, pekerjaan survei yang dilakukan The Integrity telah selesai dilaksanakan. Teradu berdalih dirinya dihubungi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Moh. Taufan Zairinsyah untuk memfasilitasi komunikasi dengan Ahmad Sukron karena Moh. Taufan Zairinsyah tidak memiliki nomor telepon Ahmad Sukron. Teradu juga menjelaskan tidak mengetahui bahwa agenda pertemuan tersebut adalah penyerahan uang pembayaran jasa survei lembaga The Integrity. Bahwa terkait pemberian uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), terungkap fakta lembaga The Integrity telah menyerahkan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Januari 2023 (Bukti T-2) setelah mengetahui sumber uang berasal dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron. Berkenaan dengan hubungan antara Teradu, Ahmad Sukron selaku direktur The Integrity, dan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, terungkap fakta bahwa Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron pernah menyampaikan permintaan kepada Teradu di satu acara hajatan undangan pernikahan pada bulan Februari 2021 untuk dicarikan lembaga survei. Terhadap permintaan tersebut, Teradu menghubungi beberapa lembaga survei yang salah satunya adalah The Integrity. Selanjutnya, Teradu mengenalkan Ahmad Sukron selaku direktur The Integrity kepada Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron pada bulan Maret 2021. Bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah survei kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan sumber pembiayaan dari uang pribadi Bupati Bangkalan. Terungkap fakta bahwa Teradu mengenal Ahmad Sukron di suatu forum kemahasiswaan yang mana keduanya diundang sebagai pembicara. Teradu dan Ahmad Sukron menjelaskan bahwa hubungan mereka berdua tidak cukup akrab dan intens dalam melakukan komunikasi. Bahwa terhadap dalil pengaduan a quo, terungkap fakta KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu. Saksi Muhammad Arbayanto selaku mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur pengampu Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan dalam sidang pemeriksaan bahwa KPU Provinsi Jawa Timur telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Teradu atas tindakan tidak berhati-hati dalam komunikasi dengan Bupati Bangkalan yang berpotensi akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024. Terhadap uraian fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu dalam menghubungkan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dengan Ahmad Sukron selaku direktur The Integrity tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu terbukti tidak memedomani prinsip proporsional dengan terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Teradu seharusnya berhati-hati karena Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron berpotensi akan mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024. Selain itu, kegiatan survei yang dilakukan The Integrity mengarah pada survei elektabilitas dan berasal dari sumber keuangan pribadi Buparti Bangkalan yang 14 belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu dituntut memiliki sense of ethics dalam membaca situasi di wilayah kerjanya terkait dengan kontestasi Pemilu Serentak 2024. Teradu juga terbukti melanggar prinsip mandiri yang mana penyelenggara pemilu wajib menghindari pertemuan atau tindakan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada calon atau bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 8 huruf l, dan Pasal 14 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Sairil Munir selaku Anggota KPU Kabupaten Bangkalan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Dua bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. 15 KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 16