Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 277-PKE-DKPP/XI/2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 04/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 30 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 323-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 277-PKE- DKPP/XI/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 16 Juli 2024, Pengadu bersama rombongan masyarakat lainnya dari Kelurahan Sayurmatinggi Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelengggara Pemilu atas tindakannya dalam menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2024, Pengadu menyampaikan laporan adanya dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H.
Pasal DilanggarPasal 185A ayat (1); Pasal 12 ayat 6 Peraturan Bawaslu Nomor 8; Pasal 9 ayat 2; Pasal 12 ayat (6); Pasal 9 ayat (1); Pasal 185A
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Taufik Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Teradu II Vernando Maruli Aruan, dan Teradu III Panataran Simanjuntak masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 277-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 323- P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 277-PKE-DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Muba Hutagalung Pekerjaan : Petani/Pekebun Alamat : Kel. Sayurmatinggi, Kec. Sayurmatinggi, Kab. Tapanuli Selatan Memberikan Kuasa Kepada: 2. Nama : 1. Irwansyah Putra Nasution 2. Raisa Fahniadi Setiawan 3. Husein Harahap 4. Bonar Pasaribu 5. Priangga Hutabarat Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. STM, Komplek Mentari Eiffel Blok B No. 16, Kel. Suka Maju, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] Teradu 1. Nama : Taufik Hidayat Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Alamat : Jl. Merdeka Kel. Hutasuhut, Kec, Sipirok, Tapanuli Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Vernando Maruli Aruan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Alamat : Jl. Merdeka Kel. Hutasuhut, Kec, Sipirok, Tapanuli Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Panataran Simanjuntak Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Alamat : Jl. Merdeka Kel. Hutasuhut, Kec, Sipirok, Tapanuli Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 323-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 277-PKE- DKPP/XI/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 16 Juli 2024, Pengadu bersama rombongan masyarakat lainnya dari Kelurahan Sayurmatinggi Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menyampaikan laporan adanya dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan, yang dilakukan oleh salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Dolly Putra P. Pasaribu dan Ahmad Bukhori; 2. Bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 (Bukti P-1); 3. Bahwa dalam laporannya tersebut, Pengadu menyampaikan keberatannya atas penggunaan namanya yang tercantum dalam daftar salah satu pendukung bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM. dan Ahmad Buchori. Adapun keberatan ini setelah Pengadu melakukan pengecekan secara pribadi melalui Portal Website Info Pemilu KPU Tentang Dukungan (Bukti P-6); 4. Bahwa Pengadu mempertegas keberatannya dalam Surat Pernyataan “Tidak Pernah Mendukung” bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM. dan Ahmad Buchori, dan tidak pernah memberikan identitas KTP serta Tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan Dukungan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan tertanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani Pengadu dengan bermaterai cukup Rp10.000 (Bukti P-2); 5. Bahwa atas Laporan Pengadu tersebut, selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu III yang kedudukannya sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan mengeluarkan surat Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 18 Juli 2024, dengan Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, a.n. Pelapor: Muba Hutagalung (Bukti P-3). Dalam surat tersebut, disebutkan keterangan dan Status Laporan “Diregistrasi untuk dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya diteruskan ke KASN”, dengan alasan Laporan diteruskan karena merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap terlapor (ASN: atas nama Hendry Hamdani Hasibuan, SP; Puput Mashuri; dan Tuti Haryati Pakpahan) diduga merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan kemudian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Adapun dalam surat tersebut juga memuat alasan diteruskan karena: 1) Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran; 2) Terhadap Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sudah pernah ditangani sebelumnya pada Laporan Saudara Armen Sanusi Harahap dengan Nomor Laporan 001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024; 3) Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan ditemukan adanya dugaan pelanggaran; 4) Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 terhadap terlapor (ASN : atas nama Hendry Hamdani Hasibuan, SP; Puput Mashuri; dan Tuti Haryati Pakpahan) diduga merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan kemudian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. 6. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2024 Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai Komisioner Bawaslu Tapanuli Selatan mengirimkan Surat Nomor: 242/PP.01.02/K.SU-22/07/2024 perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan (Bukti P-7) kepada Pengadu, yang dilaksanakan pada Tanggal 19 Juli 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan; 7. Bahwa dalam keterangan pemanggilan undangan klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Pengadu kembali mempertegas keberatannya karena merasa tidak pernah memberikan identitas KTP dan tidak pernah menandatangani surat dukungan di dalam Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN kepada siapapun termasuk kepada bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM. dan Ahmad Buchori; 8. Bahwa pada Tanggal 19 Juli 2024 Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan mengirimkan Surat Nomor: 252/PP.01.02/K.SU-22/07/2024 kepada Saudara Harry Febrian, Surat Nomor: 253/PP.01.02/K.SU-22/07/2024 kepada Saudara Muhammad Hamzah Hasibuan, Surat Nomor: 254/PP.01.02/K.SU-22/07/2024 kepada Saudara Ihsan Halim. Seluruhnya diminta datang perihal Undangan II Klarifikasi/Pemberian Keterangan pada Tanggal 20 Juli 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Bukti P-8); 9. Bahwa Saksi yang bernama Saudara Harry Febrian, Saudara Muhammad Hamzah Hasibuan, Saudara Ihsan Halim, merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja pada beberapa dinas di Kabupaten Tapanuli Selatan; 10. Bahwa dalam keterangan pemanggilan undangan klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Para Saksi memberikan keterangan adanya peristiwa penyalahgunaan KTP dan pemalsuan tandatangan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai Lampiran Dokumen B.1-KWK Perseorangan, yang dilakukan di Villa Kolam Ikan milik H. Dolly Putra P. Pasaribu yang lokasinya di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; 11. Bahwa Para Saksi dalam keterangannya menyampaikan, Para Saksi dengan terpaksa ikut dalam proses Pemalsuan Dokumen B.1-KWK Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Calon Wakil Bupati Ahmad Buchori, mengingat kegiatan tersebut merupakan perintah langsung dari pimpinannya di kantor; 12. Bahwa setelah pemeriksaan terhadap saksi selesai, pada tanggal 23 Juli 2024 Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan mengirimkan Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Perihal Pemberitahuan Tentang Status Laporan Dengan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, atas nama Pelapor: Muba Hutagalung, Tertanggal 23 Juli 2024 (Bukti P-4), Status Laporan Dihentikan dengan alasan Tidak Ditemukan Adanya Pelanggaran Administrasi; 13. Tinjauan Atas Kronologis: 1) Bahwa laporan Saudara Armen Sanusi Harahap Nomor : 001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 dengan Laporan Pengadu (ic. MUBA Hutagalung) Nomor : 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024, tentu tidak dapat disamakan, laporan penggunaan klaim Foto Copy KTP Pengadu dan tanda tangan Pengadu yang diduga dipalsukan pokok perkaranya belum pernah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan: a. Bahwa saudara Armen Sanusi Harahap dalam laporan a quo melaporkan atas penggunaan dokumen KTP miliknya (ic. Armen Sanusi Harahap) tanpa hak oleh orang lain dan tanda tangannya diduga dipalsukan dalam dokumen B1.KWK Perseorangan sebagai syarat bakal pasangan calon Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori. Di mana dokumen B1.KWK Perseorangan tersebut telah di upload di sistem Silon KPU oleh Admin yang ditunjuk atau diberikan izin oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan surat permohonan yang diajukan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori; b. Sedangkan Pengadu berdasarkan Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, a.n. Pelapor: Muba Hutagalung, Hari Selasa, Tanggal16 Juli 2024 melaporkan penggunaan dokumen KTP milik Pengadu tanpa hak oleh orang lain dan tanda tangannya diduga dipalsukan dalam dokumen B1.KWK Perseorangan sebagai syarat Bakal Pasangan Calon Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori. Di mana dokumen B1.KWK Perseorangan tersebut telah di upload pada sistem Silon KPU oleh Admin yang ditunjuk atau diberikan izin oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan surat permohonan yang diajukan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori; c. Bahwa Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 atas nama Pelapor Armen Sanusi Harahap dan Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, a.n. Pelapor: Muba Hutagalung, Hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024, merupakan pelapor yang berbeda, locus yang berbeda, tempus yang berbeda bahkan Terlapor dalam laporan a quo berbeda; d. Bahwa Para Pengadu berpendapat Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah keliru memahami Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan: “... Dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi...” e. Dapat Pengadu terangkan jika rumusan pasal diatas dihubungkan dengan fakta hukum a quo maka kami berpendapat: a) Tentang Pelanggaran pemilihan, dalam kaitan fakta hukum terhadap pelanggaran pemilihan yang diadukan oleh Pelapor Armen Sanusi Harahap dan Muba Hutagalung bisa saja sama, sama-sama KTP nya dipakai untuk persyaratan Calon dan tandatangannya diduga di Palsukan; b) Yang telah ditangani dan diselesaikan, berkenaan penanganan Pelangaran yang ditangani oleh Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan antara Pelapor Armen Sanusi harahap dan Muba Hutagalung adalah berbeda, dan berdiri sendiri-sendiri, oleh karena perbuatan berdiri sendiri artinya : perbuatan menggunakan antara KTP Armen Sanusi Harahap dan KTP Muba Hutagalung dalam dokumen B1.KWK Perseorangan sebagai syarat Bakal Pasangan Calon Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori. Di mana dokumen B1.KWK Perseorangan tersebut telah di upload di sistem Silon KPU oleh Admin yang ditunjuk atau diberikan izin oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan surat permohonan yang diajukan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori adalah perbuatan yang tidak dapat disamakan, tentu korban dari tindakan itu berbeda, objek berbeda, dan tempus berbeda c) Yang telah ditangani dan diselesaikan, pemahaman tentang telah ditangani dan diselesaikan tentu harus merujuk pada ketentuan yang berlaku. Jika merujuk pada Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 dengan melihat pemenuhan syarat Formal dan syarat Materil dari suatu pengaduan, yaitu diantaranya: (1) Syarat formal (a) Pihak yang berhak melaporkan; (b) Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; (c) keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi yaitu kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal dan waktu pelaporan. (2) Syarat materil (a) identitas Pelapor; (b) nama dan alamat terlapor; (c) peristiwa dan uraian kejadian; (d) waktu dan tempat peristiwa terjadi; (e) saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan (f) barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui 2) Jika kemudian penangan 1 (satu) Laporan yang menjadi rujukan bagi laporan yang lain karena tidak memenuhi salah satu syarat formal ataupun diatas maka alangkah tidak adilnya proses penangan pelanggaran pemilu, tentu pasal ini tidak mengharapkan demikian, jika merujuk pada Pasal 76 ayat (1) KUHPidana tentang Asas Nebis en Idem menyatakan: “...Seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap...” Dapat Pengadu terangkan bahwa: “orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap”, artinya bahwa tidak diperkenannya orang diproses dalam perkara yang sama ketika pokok perkaranya telah diperiksa dan disimpulkan bahwa atas perbuatan itu Pelaku tidak memiliki kesalahan. Selain itu, dalam ranah hukum perdata, asas ne bis in idem ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”), apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya (dikutip dari buku “Hukum Acara Perdata”, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 42). 3) Bahwa dapat Pengadu pertegas kepada Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, terhadap Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 a.n. Pelapor Armen Sanusi Harahap, belum pernah diperiksa pokok perkaranya melainkan masih dibahas dalam kajian awal oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. Artinya, Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan a quo a.n. Armen Sanusi Harahap tidak berkekuatan hukum tetap (bukan Ne Bis In Idem) sehingga kami menganggap Bawaslu Keliru dalam menghentikan Laporan ini dengan alasan “Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sudah pernah ditangani sebelumnya pada Laporan Saudara Armen Sanusi Harahap dengan Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024; 4) Bahwa dalam Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 18 Juli 2024 kemudian Teradu I – III sebagai Komisioner Bawaslu Tapanuli Selatan menyatakan: “Diregistrasi untuk dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya”, diteruskan ke KASN’, dengan alasan Laporan DITERUSKAN karena merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap terlapor (ASN : atas nama Hendry Hamdani Hasibuan, SP; Puput Mashuri; dan Tuti Haryati Pakpahan) diduga merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan kemudian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. 5) Dapat Pengadu Jelaskan Sebagai Berikut: a) Bahwa dalam surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 18 Juli 2024 pada keterangan alasan pada angka 1 (satu) tertulis: “..Terhadap Dugaan Pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran sangat kontradiksi dengan keterangan pada angka 3 (tiga) yang tertulis : Terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan ditemukan adanya dugaan pelanggaran; b) Bahwa terhadap keterangan Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut kami menyatakan bahwa temuan dugaan pelangaran lain yang harusnya masuk dalam kajian Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan adalah: “dugaan Pemalsuan tanda tangan dan menggunakan surat itu seolah tandatangan dalam surat dimaksud tidak palsu”; c) Bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHPidana menyatakan Pasal 263 “Bahwa siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun; d) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian; e) Bahwa kemudian kami menyayangkan tidak ada kajian atas Pasal Pemalsuan tandatangan yang dilaporkan Pengadu dalam perkara ini, kiranya Bawaslu menganggap ini bukan ranahnya maka Bawaslu dapat meneruskannya ke pihak yang berkopenten melakukan penyelidikan perkara dimaksud; f) Bahwa dapat kami terangkan bahwa ada puluhan laporan dengan dugaan yang sama atas perkara a quo, sehingga dugaan keras terjadi tindak pidana dimaksud sebenarnya menurut kami telah terjadi 14. Bahwa atas perkara ini Pengadu sebagai pencari keadilan perlu mendapat klarifikasi dari Bawaslu atas surat yang sudah disampaikan ke Pengadu dan Pengadu berharap Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dapat bekerja Profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga yang dipercaya pengawal demokrasi; 15. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan diantaranya: Pasal 6 Ayat (3) menyatakan: (1) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Pasal 15 menyatakan: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 16. Tentang Dugaan Tindak Pidana Yang Dilaporkan Kepada Bawaslu. Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan Pengadu adalah Pasal 185A Ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota: Pasal 185A ayat (1) berbunyi: "…Setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta...” Dapat Pengadu jelaskan: Berdasarkan kronologis yang disampaikan Pengadu di uraian laporan a quo, diduga telah terjadi Tindak Pidana Pemilihan (Pilkada) berupa menyerahkan dukungan B.1-KWK Perseorangan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Ahmad Buchori kepada KPU, yang di upload oleh Admin melalui website silon KPU, sebagai dasar syarat dukungan bakal calon perseorangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pelapor untuk diambil data dan fotokopi identitas Pengadu serta diduga tanda tangan pemilik identitas KTP dipalsukan. Adapun Bukti yang diberikan saat pelaporan: a) Foto Copy KTP atas nama Muba Hutagalung; b) Screenshot Cek Pendukung Bakal Calon Kepala Daerah Perseorangan; dan c) Surat Pernyataan tidak pernah memberikan dukungan dan tidak pernah menandatangani surat Dukungan. Menurut S. R. Sianturi, secara ringkas unsur-unsur tindak pidana adalah: a) adanya Subjek; b) adanya unsur kesalahan; dan c) perbuatan bersifat melawan hukum; d) suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang- undang/perundang-undangan dan terhadap yang melanggarnya diancam pidana; dan e) dalam suatu waktu, tempat, dan keadaan tertentu. Berkenaan dengan hal tersebut Pengadu berpendapat pemenuhan unsur berdasarkan perbuatan Pelapor telah sempurna, artinya perbuatan Para Terlapor sudah memenuhi unsur perbuatan pidana dan wajib untuk ditindak berdasarkan atauran perundang-undangan yang berlaku; 17. Tentang penyertaan perbuatan pidana. Tindak Pidana Penyertaan diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana berbunyi: Ayat (1) ke 1 “..Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan...;”. Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi, Saksi merupakan salah satu dari sekian orang yang disuruh untuk melakukan pemalsuan dokumen Surat Dukungan B.1-KWK Perseorangan tersebut, dan dokumen fotokopi KTP milik masyarakat kabupaten Tapanuli Selatan sudah tersedia untuk dipindahkan identitasnya dan dipalsukan tandatangannya, artinya dengan peristiwa tersebut, diduga ada orang yang menyuruh melakukan dan membagi peran-peran terlapor sampai dengan dokumen yang dipalsukan di upload ke SILON KPU sebagai Syarat Dukungan Perseorangan; 18. Bahwa berdasarkan analisa Pengadu, Para Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tidak professional dan kurang cermat dalam mengambil keputusan dan menangani laporan-laporan Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan yang menduga adanya penyalahgunaan Identitas KTP dan pemalsuan tandatangan dalam membuat Dokumen B.1-KWK Perseorangan untuk kepentingan administrasi bakal Calon Bupati atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Buchori; 19. Bahwa Para Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Status Pemberitahuan Laporan tertanggal 18 Juli 2024, pada keterangan alasannya nomor 2 menyebutkan: “..Terhadap Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sudah pernah ditangani sebelumnya pada Laporan Saudara Armen Sanusi Harahap dengan Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024..”. Keterangan alasan diteruskan karena: 1) Terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran; 2) Terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sudah pernah ditangani sebelumnya pada laporan Saudara Armen Sanusi Harahap dengan Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024; 3) Terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan ditemukan adanya dugaan pelanggaran; 4) Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VI/02.24/VI/2024 terhadap Terlapor (ASN : atas nama Hendry Hamdani Hasibuan, SP, Puput Mashuri dan Tuty Pakpahan) diduga merupakan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya dan kemudian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Dalam hal ini Para Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tidak melakukan registrasi berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, karena sebelumnya sudah pernah dilaporkan oleh Saudara Armen Sanusi Harahap dengan Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024, dan sudah pernah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. Adapun dasar hukum yang digunakan Para Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mempersamakan Laporan Saudara Armen Sanusi Harahap dengan Pengadu adalah Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: “... Dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi..” Padahal, antara Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 a.n. Pelapor Armen Sanusi Harahap dan Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 a.n. Pelapor: Muba Hutagalung, Hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024, merupakan Pelapor yang berbeda, locus yang berbeda, tempus yang berbeda bahkan Terlapor dalam laporan a quo juga berbeda; 20. Bahwa Para Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Status Pemberitahuan Laporan tertanggal 18 Juli 2024, pada keterangan alasannya nomor 3 menyebutkan: “...Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan ditemukan adanya dugaan pelanggaran...”. Selanjutnya setelah hasil pemeriksaan Pelapor dan pemeriksaan Saksi-Saksi, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan mengeluarkan surat kedua Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 23 Juli 2024, yang pada petitum status Laporan menerangkan Laporan Dihentikan, dan Alasan: Tidak Ditemukan adanya pelanggaran Administrasi pemilihan, Keterangan: Alasan dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran administrasi pemilihan. Dalam hal ini Para Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menganggap tidak ditemukannya pelanggaran administrasi dalam Laporan Pengadu berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan oleh Pelapor dan Saksi-Saksi. Sehingga perlu Pengadu sampaikan kembali, bahwa Laporan yang diajukan oleh Pengadu, bukan merupakan dugaan pelanggaran administrasi, melainkan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang disertai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185A Ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 21. Berkenaan dengan hal-hal yang sudah Pengadu sampaikan diatas, maka Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dapat diduga melakukan pelanggaran etik dengan tidak menjaga integritas dan professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya; 22. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Republik Indonesia No: 933/PP.00.00/K1/07/2024, Hal : Penjelasan atas pasal 12 ayat 6 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal Jakarta, 26 Juli 2024. Pada Angka 4 (empat) yang pada petitumnya berbunyi: “… Meskipun semua Laporan memiliki kesamaan yaitu perihal penggunaan identitas kependudukan dan pemalsuan tandatangan untuk pengisian daftar dukungan bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Bukhori, namun subjek individu yang identitas kependudukannya digunakan dan tanda tangannya dipalsukan berbeda-beda pada masing-masing laporan, serta terdapat perbedaan pihak terlapor di mana pada Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VI2024 pihak terlapor ada sebanyak 5 (Lima) Orang sementara pada Laporan Nomor: 006-015/PL/PB/Kab/02.04/VI/2024 ihak Terlapor sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) Orang; 23. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur ketentuan: “...Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu...”. Serta terkait integritas Penyelenggara Pemilu, dalam ayat (2) huruf b memuat ketentuan yang berbunyi: “mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil”. Sehingga jika ditinjau melalui hasil penanganan perkara yang lebih dari 35 laporan masyarakat, tidak satupun oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tindaklanjuti hingga tahap pemeriksaan Terlapor atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dalam Sentra Gakumdu dengan alasan Laporan yang dilaporkan sama dengan Laporan atas Nama Pelapor Armen Sanusi Harahap. Sehingga patut diduga Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tidak menjaga independen, tidak Profesional dan kemandirian dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Hal ini juga sejalan dengan bukti-bukti yang sudah disertakan dalam tahap pelaporan, namun dalam prakteknya Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tetap tidak melakukan register atas adanya dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu; 24. Maka melalui pengaduan ini kami mohonkan kepada DKPP RI untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas Pengadu memohon dengan hormat kepada Ketua DKPP dan berdasarkan Kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu III sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten tapanuli Selatan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sampai dengan Teradu III; Atau 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); 5. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: KBUKTI NAMA BUKTI P-1 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 016/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024; P-2 Surat Pernyataan atas nama Muba Hutagalung tertanggal 1 Juli 2024; P-3 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu Kabupaten Tapsel terhadap Laporan Nomor 16/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024, tertanggal 18 Juli 2024; P-4 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu Kabupaten Tapsel terhadap Laporan Nomor 16/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024, tertanggal 23 Juli 2024; P-5 Surat Bawaslu RI No. 933/PP.00.00/K1/07/2024 Penjelasan Atas Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 kepada Ketua Bawaslu Sumatera Utara dan Bawaslu Tapanuli Selatan; P-6 Tangkap Layar Portal Website Info Pemilu KPU; P-7 Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 242/PP.01.02/K.SU-22/07/2024 perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan; P-8 Bundel Surat Bawaslu perihal Undangan II Klarifikasi/Pemberian Keterangan pada tanggal 20 Juli 2024 di Kantor Bawaslu Tapanuli Selatan; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] Armen Sanusi Harahap Bahwa kebetulan Saksi membuat laporan yang sama sebelum Pengadu, Laporan Saksi ditolak padahal Saksi jelas namanya dicatut tanpa sepengetahuan Saksi dan Istri Saksi. Tanda tangan saksi dipalsukan. Sesuai sumpah bahwa kesaksian Saksi tidak ada yang direkayasa. Bahwa saksi tidak puas dengan tindaklanjut dari Para Teradu, karena jelas tanda tangan Saksi dipalsukan dan nama Saksi tercatut namun bisa dibilang oleh Para Teradu tidak memenuhi syarat karena tidak terdapat pelanggaran. Bahwa nama Saksi tercatut padahal tidak memberikan dukungan KTP dan tidak menadatangani dukungan. [2.4.2] Sukardi Pulungan Bahwa Saksi menyampaikan hampir sama penanganan dengan Saksi atas nama Armen Sanusi Harahap bahwa karena ketidakpuasan penanganan laporan. Bahwa kejadian bersama Pengadu pergi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dan pengaduannya tidak ditindaklanjuti seperti dengan Saksi Armen Sanusi Harahap. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam analisa Pengadu pada point 1 dalam pokok laporannya bahwa Para Teradu sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tidak profesional dan kurang cermat dalam mengambil keputusan dan menangani laporan-laporan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan adalah tidak benar, karena Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sudah menjalankan tugas dan fungsinya dalam menangani laporan-laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. hal tersebut dapat Para Teradu buktikan mulai laporan Nomor 001 sampai 068 yang terdiri dari 65 laporan langsung diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, 1 (satu) pelimpahan laporan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan 2 (dua) pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang telah ditangani proses penanganan pelanggarannya sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan waktu penanganan pelanggaran (Bukti T-1); 2. Bahwa dalam analisa Pengadu pada point 2 dalam pokok laporannya Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tidak melakukan registrasi berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terkait laporan saudara Muba Hutagalung, hal ini dapat kami jelaskan bahwa sebelum laporan saudara Muba Hutagalung diterima Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Tanggal 16 Juli 2024 dimana sebelumnya beberapa laporan dengan objek aduan dugaan pelanggaran pidana yang sama telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai berikut: 1) Laporan Saudara Armen Sanusi Harahap yang diterima pada tanggal 25 Juni 2024 yang telah di registrasi dengan Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VI/2024 selanjutnya telah dilakukan Pembahasan Pertama dan kedua di Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Selatan, di mana pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 185A ayat (1) Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”, dengan status laporan dihentikan di pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 02 Juli 2024 dengan alasan karena tidak terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti dan unsur yang disangkakan terhadap terlapor (Bukti T-2); 2) Laporan Nomor: 006/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Baktiar Pardede, Laporan Nomor: 007/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Sarman Sitompul, Laporan Nomor: 008/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Sabaruddin Lubis, Laporan Nomor: 009/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Budiamin Harahap, Laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Imbalo diterima pada tanggal 12 Juli 2024; semua laporan nomor 6 sampai dengan laporan nomor 10 tersebut merupakan objek hal yang sama sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara Armen Sanusi Harahap pada Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 (Bukti T-3); 3) Laporan nomor: 011/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Ali Napia Simarmata, Laporan Nomor: 012/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Gong Matua, Laporan Nomor: 013/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Akhiruddin Hasibuan, Laporan Nomor: 014/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Ali Asmar, Laporan Nomor: 015/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Rasdin Siregar diterima pada tanggal 14 Juli 2024 semua laporan nomor 11 sampai dengan laporan nomor 15 tersebut merupakan objek hal yang sama sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara Armen Sanusi Harahap pada laporan nomor 01/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 (Bukti T-4); 4) Oleh karena itu, banyaknya laporan dugaan pelanggaran dengan objek yang sama maka Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menyurati Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mohon petunjuk terkait penjelasan dan pemaknaan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyebutkan “Dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”; (Bukti P-5); 5) Kemudian Laporan Nomor: 16/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024 atas nama saudara Muba Hutagalung yang diterima pada Tanggal 16 Juli 2024 berdasarkan hasil kajian awal dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan jenis objek dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang sama sebagaimana hal yang sudah pernah di laporkan oleh saudara Armen Sanusi Harahap sehingga laporan atas nama Muba Hutagalung tersebut tidak diregistrasi lagi untuk jenis dugaan tindak pidana pemilihan, Perlu Para Teradu jelaskan bahwa posisi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dalam hal ini tidak memiliki wewenang untuk menafsirkan terhadap pemaknaan dan penjelasan Pasal 12 ayat 6 Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tersebut (Bukti T-6); 3. Bahwa dalam Analisa Pengadu pada point 3 dalam pokok laporannya bahwa Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menganggap tidak ditemukannya pelanggaran administrasi dalam laporan Pengadu adalah keliru dalam hal ini dapat Para Teradu jelaskan bahwa Bawaslu Tapanuli Selatan sudah terlebih dahulu meneliti pada tahapan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan saudara Muba Hutagalung terkait tentang: 1). Apakah terpenuhi syarat formal dan syarat material laporannya; 2). Apa Jenis dugaan pelanggaranya; 3). Apakah laporan dimaksud merupakan pelimpahan laporan atau tidak; dan 4). Apakah laporan dimaksud telah ditangani dan diselesaikan pada pengawas pemilihan sesuai dengan tingkatannya, hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam pasal 9 ayat 2 huruf a sampai dengan huruf d Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setelah kajian awal dibuat selanjutnya akan diputuskan melalui rapat pleno apakah ke 4 (empat) hal dimaksud pada pasal 9 ayat 2 (dua) diatas sudah terpenuhi atau tidak sebagaimana pada pasal 10 ayat 1 (satu) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, di mana pada uraian singkat Laporan saudara Muba Hutagalung ada menyebutkan bahwa saudara Muba Hutagalung didatangi PPS Kelurahan Sayurmatinggi untuk memverifikasi Faktual pada Hari Kamis Tanggal 11 Juli 2024 pukul 19.00 WIB terhadap dokumen B.1-KWK Perseorangan atas nama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori, sedangkan di ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa jadwal Verifikasi Faktual dilaksanakan pada Tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan Tanggal 04 Juli 2024 sehingga dalam kajian awal ada dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap waktu dan jadwal verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU melalui jajarannya PPS Kelurahan Sayurmatinggi, maka berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran dan rapat pleno terkait dengan laporan saudara Muba Hutagalung selanjutnya laporan diregistrasi kemudian dilakukan tahapan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi pada tanggal 19 sampai dengan 21 Juni 2024. Berdasarkan Fakta dan keterangan pada saat klarifikasi dari Pelapor saudara Muba Hutagalung dan Terlapor Ketua KPU Tapanuli Selatan atas nama Zulhajji Siregar menerangkan fakta bahwa Pelapor atas nama Muba Hutagalung mengubah keterangannya dari tanggal 11 Juli 2024 menjadi tanggal 09 Juli 2024, sedangkan berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan atas nama Zulhajji Siregar bahwa saudara Muba Hutagalung diverifikasi faktual pada Tanggal 01 Juli 2024 sesuai lembar Model LK.Verfak.Pendukung.KWK-PPS. Berdasarkan fakta, keterangan, dan bukti terhadap uraian kejadian yang disampaikan oleh saudara Muba Hutagalung pada saat membuat laporan yang menyebutkan yang bersangkutan di verifikasi faktual pada tanggal 11 Juli 2024 adalah bertentangan dengan fakta kejadian dan bukti dokumen Model LK.Verfak.Pendukung.KWK-PPS karena yang bersangkutan diverifikasi faktual pada Tanggal 01 Juli 2024, maka bedasarkan hal tersebut sesuai dengan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran dan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menghentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari laporan saudara Muba Hutagalung dengan alasan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor (Bukti T-7); 4. Bahwa dalam analisa Pengadu pada point 4 dalam pokok laporannya bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dapat diduga melakukan pelanggaran etik dengan tidak menjaga integritas dan professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah tidak benar sebab Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sudah menangani dugaan pelanggaran sebagaimana yang dimaksudkan dalam laporan Pengadu yaitu laporan saudara Muba Hutagalung sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (sebagaimana Bukti T-6); 5. Bahwa dalam analisa Pengadu pada point 5 dalam pokok laporannya menyatakan meskipun semua laporan memiliki kesamaan yaitu perihal penggunaan identitas kependudukan dan pemalsuan tandatangan untuk pengisian daftar dukungan bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Bukhori, namun subjek individu yang identitas kependudukannya digunakan dan tanda tangannya dipalsukan berbeda-beda pada masing-masing laporan, serta terdapat perbedaan Pihak Terlapor di mana pada Laporan Nomor; 01/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VI2024 Pihak Terlapor ada sebanyak 5 (lima) orang sementara pada laporan nomor 006 sampai dengan Laporan Nomor: 015/PL/PB/Kab/02.04/VI/2024 Pihak Terlapor sebanyak 22 orang, dalam hal ini dapat Para Teradu jelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran berpedoman kepada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 di mana terkait hal yang dimaksud oleh Pengadu sudah ditangani sesuai mekanisme dan prosedur dalam penanganan pelanggaran sehingga pada saat penanganan laporan dugaan pelanggaran saudara Muba Hutagalung terhadap jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sesuai Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang berbunyi “Dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”. Sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga profesionalitas dalam menangani laporan saudara Muba Hutagalung, Bawaslu kabupaten Tapanuli Selatan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa pada Tanggal 14 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan ditembuskan ke Bawaslu Republik Indonesia Perihal Mohon Saran/Pendapat tentang laporan yang diterima apakah dugaan pelanggarannya sama dengan laporan yang sudah ditangani sebelumnya sampai dikeluarkan Status Laporan atas nama Muba Hutagalung pertanggal 23 Juli 2024 belum ada pedoman dan petunjuk teknis yang Para Teradu terima terkait penjelaskan terhadap pemaknaan pada Pasal 12 Ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tersebut (sebagaimana Bukti T-5); b. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Tapanuli Selatan (yang didalamnya terdapat Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan) terkait dengan pemaknaan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dengan kesimpulan bahwa makna Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 “merupakan pasal yang sangat jelas dan tidak multitafsir, sehingga terhadap laporan dengan objek yang sama berlaku ketentuan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sehingga laporan dimaksud tidak diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Pihak Bawaslu kabupaten Tapanuli Selatan” (Bukti T-8); 6. Bahwa dalam analisa Pengadu pada point 6 dalam pokok laporannya bahwa 35 Laporan tidak satupun oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tindaklanjuti hingga tahap pemeriksaan Terlapor atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dalam Sentra Gakumdu dengan alasan Laporan yang dilaporkan sama dengan Laporan atas nama Pelapor Armen Sanusi Harahap. Sehingga patut diduga Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tidak menjaga independen, tidak profesional dan kemandirian dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya adalah tidak benar sebab Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sudah menangani laporan dugaan tindak pidana pemilihan dimana salah satu Terlapor atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dari 35 laporan yang dimaksud Pengadu bahwa sudah pernah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, selebihnya ada laporan yang sudah daluwarsa tentang waktu pelaporan (Bukti T-9); 7. Bahwa dalam analisa Pengadu pada point 6 juga dalam pokok laporannya menerangkan namun dalam prakteknya Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tetap tidak melakukan registrasi atas adanya dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu adalah keliru sebab Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan pasca menerima surat terkait penjelasan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dari Bawaslu RI dengan Nomor Surat : 933/PP.00.00/K1/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024 dalam menangani laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait hal yang dimaksud oleh Pengadu telah diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 (Bukti T-10). [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut: BUKTI NAMA BUKTI T-1 Rekapitulasi Penerimaan Laporan pada Pemilihan Serentak 2024; T-2 Dokumen penanganan pelanggaran Armen Sanusi Harahap; T-3 Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 006/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 sampai dengan Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024; T-4 Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 011/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 sampai dengan Laporan Nomor 015/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024; T-5 Surat mohon Saran/Pendapat ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan ditembuskan ke Bawaslu Republik Indonesia; T-6 Dokumen penanganan pelanggaran Muba Hutagalung; T-7 Berita Acara Klarifikasi Muba Hutagalung, Berita Acara Klarifikasi Ketua KPU Tapanuli Selatan (Zulhajji Siregar), Dokumen LK.Verfak. Pendukung.KWK -PPS dan Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Laporan Nomor 16/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024; T-8 Undangan dan berita Acara Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu perihal pemaknaan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; T-9 Undangan klarifikasi terhadap terlapor atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu; T-10 Berita acara kajian awal dugaan pelanggaran laporan nomor 041/PL/PB/Kab/02.24/VIII/2024 sampai dengan laporan 054/PL/PB/Kab/02.24/VIII/2024 dan Berita Acara Pembahasan Pertama laporan Nomor 041/PL/PB/Kab/02.24/VIII/2024 serta pembahasan pertama dan kedua laporan nomor 042/PL/PB/Kab/02.24/VIII/2024 sampai dengan laporan nomor 054/PL/PB/Kab/02.24/VIII/2024; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 19 Juni 2025. Bahwa Pihak Terkait pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan 1. Bahwa Pihak Terkait dalam melaksanakan Tahapan Pemenuhan Syarat Dukungan Baka! Pasangan Calon pads Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 2. Bahwa Pihak Terkait melaksanakan Tahapan Pencalonan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan tahun 2024 tercantum pada: Pasal 4: (1) Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: a. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan; b. Pendaftaran Pasangan Calon; c. Penelitian persyaratan administrasi calon; dan d. Penetapan Pasangan Calon. (2) Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persiapan penyerahan dokumen syarat dukungan; b. penyerahan dokumen syarat dukungan; c. status penyerahan dokumen syarat dukungan; d. verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan; e. perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan; f. penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan; g. verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan; h. verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan; i. perbaikan kedua dokumen syarat dukungan; j. penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan; k. verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan; l. verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan; m. tanggapan atas dukungan; dan n. penetapan pemenuhan syarat dukungan. 3. Bahwa Pihak Terkait dapat menjelaskan Pengadu atas nama Muba Hutagalung adalah salah satu warga yang memberikan Dokumen Dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori adapun Dokumen Dukungan tersebut di upload ke Aplikasi SILON oleh Admin Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut, kemudian pada tahap Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 13 Mei 2024 sampa dengan 2 Juni 2024 yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Administrasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan, terhadap dukungan atas nama Muba Hutagalung dinyatakan Memenuhi Syarat, selanjutnya dilakukan Verifkasi Faktual Kesatu mulai Tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024 termasuk kepada sdr. Muba Hutagalung, pada Tanggal 1 Juli 2024 dilakukan Verifikasi Faktual Kesatu kepada yang bersangkutan dengan cara menemui langsung di rumah oleh tim verifikator anggota PPS atas nama Inra Alsyurahman dan Rahmi Laila Hidayani Kelurahan Sayur Matinggi Kecamatan Sayur Matinggi dengan menunjukkan lembar Kerja MODEL LK.VERFAK.PEDUKUNG.KWK-PPS (Bukti PT-1) Adapun Hasil Verifikasi Faktual atas nama Muba Hutagalung Menyatakan tidak Mendukung Bakal Calon dengan demikian yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Pendukung; 4. Bahwa pada Hari Jumat, 19 Juli 2024, Pihak Terkait menghadiri Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Terlapor yang pada Pokok masalahnya untuk memberikan Klarifikasi perihal Penyalahgunaan Identitas dan Pemaisuan Tanda Tangan Pelapor sesuai dengan Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 248/PP.01.02/K.SU- 22/07/2024 (Bukti PT-2) Tanggal 18 Juli 2024 bertemu dengan Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 003/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024. Adapun keterangan Pihak Terkait terhadap Klarifikasi Laporan antara lain: 1) Bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 Ayat (2) point A, salah satu persiapan Penyerahan Syarat Dukungan yaitu pengumpulan Dukungan oleh Bakal Calon Perseorangan dengan cara mengisi form Model B.l-KWK PERSEORANGAN dan menyertakan KTP-el atau Identitas Pendukung, pada proses tahapan ini keseluruhannya dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan, sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bab 4 bagian D point 1 sampai 7; 2) Bahwa jadwal Verifikasi Faktual Kesatu di mulai Tanggal 21 Juni sampai dengan 04 Juli 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 3) Bahwa pada saat Verifikasi Faktual, Tim Verifikasi dilakukan oleh PPS setempat dengan cara cara menunjukkan LK.VERFAK.PEDUKUNG.KWK-PPS kemudian meminta memastikan kebenaran MODEL Identitas KTP, untuk memastikan kebenaran Identitas Pendukung, memastikan Pernyataan Dukungan, sesuai dengan Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1002 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada BAB X Verifkasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan huruf B angka 1 sampai 7. 5. Sehubungan dengan Surat Sekretaris DKPP Nomor : 518 DKPP/SET-04/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 Perihal Panggilan Sidang untuk mengikuti Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait. Bahwa terhadap Pengaduan Nomor : 323-P/L- DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 277-PKE- DKPP/XI/2024, Pengadu atas nama Muba Hutagalung memberikan kuasa kepada Irwansyah Putra Nasution dan Rekan mengajukan Bukti Pihak Terkait sebagai berikut: No Kode Bukti Daftar Alat Bukti 1 PT-1 MODEL LK.VERFAK.PEDUKUNG.KWK-PPS (Muba Hutagalung) 2 PT-2 Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 248/PP.01.02/K.SU-22/07/2024 (Bukti PT-2) Tanggal 18 Juli 2024 bertemu dengan Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 003/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VII/2024 [2.8.2] Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 1. Bahwa Bawaslu Sumatera Utara telah melaksanakan tugasnya dengan melakukan peningkatan kapasitas pengawas pemilu, menyelesaikan pelanggaran kinerja serta melaksanakan supervisi, koordinasi, monitoring dan asistensi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024; 2. Bahwa penanganan pelanggaran di Tapanuli Selatan pernah mencapai rekor untuk laporan sebanyak 68 laporan terbanyak se-Indonesia; 3. Bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Kabupten Tapanuli Selatan 2024 pernah dalam satu adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Tapanuli Selatan sebanyak 20 Laporan dan juga 2 (dua) staf penanganan pelanggaran bawaslu Tapanuli Selatan di opname, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menugaskan 12 stas penanganan pelanggaran dari 7 Kabupaten/Kota sekitar untuk membantu serta 6 Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 4. Bahwa terhadap laporan pengadu, laporan tersebut merupakan salah satu dari 60 laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan; 5. Bahwa laporan Pengadu masuk ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan setelah laporan yang dilaporkan oleh Saksi Armen Sanusi Harahap; 6. Bahwa Bawaslu Tapanuli Selatan mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk meminta pemaknaan terhadap Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 7. Bahwa terhadap surat tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Utara merasa tidak berwenang untuk memberikan pemaknaan terhadap pasal 12 ayat (6) sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengirimkan surat ke Bawaslu RI; 8. Bahwa Bawaslu RI memberikan jawaban terhadap pemaknaan pasal 12 ayat (6) setelah dikeluarkannya status laporan Pengadu. [2.8.3] Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Selatan Unsur Kejaksaan 1. Bahwa setiap laporan yang berproses di Sentra Gakkumdu Kabupaten Selatan setelah diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan; 2. Bahwa terhadap laporan Armen Sanusi Harahap dalam pemeriksaannya di Sentra Gakkumdu Tapanuli Selatan dalam pembahasan pertama diminta untuk di periksa saksi-saksi yang mengatakan adanya dugaan pemalsuan tandantangan untuk diklarifkasi oleh Pihak Sentra Gakkumdu Tapanuli Selatan; 3. Bahwa dalam proses klarifikasi juga meminta klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Tapanuli Selatan yang dimana bahwa laporan tersebut masih proses verifikasi sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga laporan dihentikan; 4. bahwa dalam pembahsan kedua dinyatakan tidak terbukti terhadap unsur tindak pidana yang disangkakan sehingga dihentikan; 5. bahwa terhadap laporan Pengadu tidak pernah diteruskan kepada Sentra Gakkumdu Tapanuli Selatan karena telah dihentikan dalam kajian awal oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelengggara Pemilu atas tindakannya dalam menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2024, Pengadu menyampaikan laporan adanya dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Dolly Putra P. Pasaribu dan Ahmad Bukhori, sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 (Bukti P-1). Laporan a quo, terkait keberatan Pengadu atas penggunaan namanya yang tercantum dalam daftar salah satu pendukung bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM. dan Ahmad Buchori. Adapun Laporan tersebut, setelah Pengadu melakukan pengecekan secara pribadi melalui Portal Website Info Pemilu KPU Tentang Dukungan (vide Bukti P-6). Bahwa sebelum melapor, Pengadu telah menyatakan keberatannya dalam Surat Pernyataan “Tidak Pernah Mendukung” bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM. dan Ahmad Buchori, dan tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan Dukungan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, tertanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani Pengadu dengan bermaterai cukup Rp10.000 (Bukti P-2). Bahwa atas laporan Pengadu, selanjutnya Para Teradu menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 18 Juli 2024 dengan Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 atas nama Pelapor: Muba Hutagalung (Bukti P-3). Dalam surat tersebut, disebutkan keterangan dan Status Laporan “Diregistrasi untuk dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya diteruskan ke KASN”, dengan alasan laporan diteruskan karena merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Terlapor (ASN: atas nama Hendry Hamdani Hasibuan, SP; Puput Mashuri; dan Tuti Haryati Pakpahan) dan kemudian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 tersebut, setelah pemeriksaan terhadap Pelapor dan Saksi, pada tanggal 23 Juli 2024, Para Teradu memutuskan bahwa Laporan a quo dihentikan dengan alasan Tidak Ditemukan Adanya Pelanggaran Administrasi. Hal tersebut sesuai dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, tertanggal 23 Juli 2024 (Bukti P-4). [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Juli 2024, telah menerima laporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dari Pelapor Muba Hutagalung. Laporan tersebut terkait memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dengan menggunakan Identitas KTP Pengadu dan pemalsuan tanda tangan dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM. dan Ahmad Buchori. Terkait Laporan tersebut, sebelumnya Para Teradu telah menerima laporan dengan objek laporan pelanggaran pidana pemilihan yang sama, yaitu laporan saudara Armen Sanusi Harahap yang diterima pada tanggal 25 Juni 2024 yang telah diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VI/2024. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan dibahas dalam Pembahasan Pertama pada tanggal 27 Juni 2024 dan Pembahasan Kedua pada 2 Juli 2024 oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Selatan. Bahwa Pasal yang disangkakan Pasal 185A ayat (1) Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. Selanjutnya pada pembahasan kedua tanggal 2 Juli 2024, Sentra Gakkumdu Tapanuli Selatan sepakat diputuskan dihentikan proses penanganannya karena tidak terpenuhi 2 (dua) alat bukti dan unsur yang disangkakan sesuai dengan ketentuan pasal 185A tersebut (Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 12 Juli 2024, Para Teradu menerima Laporan Nomor: 006/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Baktiar Pardede, Laporan Nomor: 007/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Sarman Sitompul, Laporan Nomor: 008/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Sabaruddin Lubis, Laporan Nomor: 009/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Budiamin Harahap, dan Laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Imbalo. Laporan-laporan tersebut, memiliki objek laporan yang sama sebagaimana laporan oleh saudara Armen Sanusi Harahap. Serta pada tanggal 14 Juli 2024, Para Teradu menerima Laporan Nomor: 011/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Ali Napia Simarmata, Laporan Nomor: 012/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Gong Matua, Laporan Nomor: 013/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Akhiruddin Hasibuan, Laporan Nomor: 014/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Ali Asmar, dan Laporan Nomor: 015/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Pelapor atas nama Rasdin Siregar. Sebagaimana Laporan Nomor: 006/PL/PB/Kab/ 02.24/VII/2024 s.d. Laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, Laporan Nomor: 011/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 s.d. 015/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 memiliki objek laporan yang sama sebagaimana yang dilaporankan oleh saudara Armen Sanusi Harahap. Bahwa karena banyaknya laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan objek laporan yang sama, maka Para Teradu mengirimkan Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 230/PP.01.02/K.SU-22/07/2024 tertanggal 14 Juli 2024 Perihal Mohon Saran/Pendapat kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang ditembuskan ke Bawaslu RI (Bukti T-5). Berkenaan Laporan Pengadu Nomor: 16/PL/PB/Kab/02.24/VI/2024, tertanggal 16 Juli 2024, yang objek Laporannya sama dengan Laporan Nomor: 006/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 s.d. 15/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, maka Para Teradu menyatakan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak diregistrasi lagi sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat 6 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2020). Mengingat sebelumnya Para Teradu telah menangani Laporan Armen Sanusi Harahap sebagaimana Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VI/2024. Bahwa terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan sudah berpedoman pada tata cara, prosedur, dan mekanisme Perbawaslu 8/2020. Laporan Pengadu, telah dilakukan penelitian pada tahapan awal kajian dugaan pelanggaran yaitu,: 1) Apakah terpenuhi syarat formal dan syarat material laporannya, 2) Apa Jenis dugaan pelanggaranya, 3). Apakah laporan dimaksud merupakan pelimpahan laporan atau tidak, 4) apakah laporan dimaksud telah ditangani dan diselesaikan pada pengawas pemilihan sesuai dengan tingkatannya, hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat 2 huruf a sampai dengan huruf d Perbawaslu 8/2020. Selanjutnya Para Teradu melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi pada tanggal 19 s.d. 21 Juli 2024. Sebagaimana hasil klarifikasi, ditemukan fakta bahwa pada tanggal 1 Juli 2024 Pengadu di verifikasi faktual oleh PPS Kelurahan Sayurmatinggi, sehingga tidak sesuai dengan laporan Pengadu yang menyatakan diverifikasi faktual tanggal 11 Juli 2024. Maka berdasarkan hal tersebut, dalam pelaksanaan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menyatakan menghentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari laporan saudara Muba Hutagalung dengan alasan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor (Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 20 Juli 2024, Para Teradu melaksanakan rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Selatan terkait pemaknaan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8/2020, dengan kesimpulan bahwa makna Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8/2020 merupakan Pasal yang sangat jelas dan tidak multitafsir, sehingga terhadap laporan dengan objek yang sama berlaku ketentuan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8/2020. Dengan demikian terhadap Laporan Pengadu tidak diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Pihak Bawaslu kabupaten Tapanuli Selatan (Bukti T-8). Bahwa tanggal 26 Juli 2024, Para Teradu mendapatkan penjelasan dalam Surat Bawaslu RI dengan Nomor: 933/PP.00.00/K1/07/2024 terkait penjelasan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8/2020. Bahwa dugaan Pengadu setelah diterimanya Surat Bawaslu RI tersebut, tidak melakukan registrasi atas adanya dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu adalah tidak benar karena Para Teradu telah menangani laporan dengan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 (Bukti T-10). Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti Laporan Pengadu berpedoman pada tata cara, prosedur, dan mekanisme Perbawaslu 8/2020, sehingga dalil aduan Pengadu harus ditolak. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat, berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16 Juli 2024, Pengadu melaporkan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 (vide Bukti P-1). Bahwa Pelapor in casu Pengadu melaporkan dugaan pemalsuan atau penggunaan nama Pengadu yang tercantum dalam daftar salah satu pendukung bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori. Bahwa sebelum melapor, Pengadu telah terlebih dahulu melakukan pengecekan. Hasil dari pengecekan, terdapat nama Pengadu yang tercantum sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori sebagaimana Portal Website Info Pemilu KPU Tentang Dukungan (vide Bukti P-6). Kemudian pada tanggal 10 Juli 2024, Pengadu membuat Surat Pernyataan “Tidak Pernah Mendukung” yang ditandatangani Pengadu dengan bermaterai cukup (vide Bukti P-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Perbawaslu 8/2020. Berdasarkan Kajian Awal, Para Teradu menyimpulkan bahwa Laporan Pengadu diregistrasi untuk dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang diteruskan ke KASN. Sementara untuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak diregistrasi sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8/2020, yang berbunyi: “Dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”. Hal tersebut sesuai dengan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, tertanggal 18 Juli 2024 (vide Bukti P-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelumnya Para Teradu telah menerima laporan Pengadu dan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor Armen Sanusi Harahap, yang diterima pada tanggal 25 Juni 2024 dan diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/02.24/VI/2024. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 185A ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. Bahwa terhadap Laporan a quo, Para Teradu telah menindaklanjuti dan dibahas dalam Pembahasan Pertama pada tanggal 27 Juni 2024 dan Pembahasan Kedua pada 2 Juli 2024 oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Selatan. Kemudian diputuskan bahwa Laporan a quo, dihentikan proses penanganannya karena tidak terpenuhi 2 (dua) alat bukti dan unsur Pasal 185A tersebut (vide Bukti T-2). Bahwa dengan memedomani ketentuan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8/2020, mengingat objek Laporan Pengadu sama dengan Laporan Armen Sanusi Harahap, maka Para Teradu menyatakan terhadap Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilaporkan Pengadu tidak diregistrasi. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu tidak meregistrasi Laporan Nomor: 006/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 s.d. Laporan Nomor: 015/PL/PB/Kab/02.24/ VII/2024 karena objek laporannya sama dengan laporan Armen Sanusi Harahap. Bahwa oleh karena banyaknya laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan objek laporan yang sama maka Para Teradu kemudian mengirimkan Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 230/PP.01.02/K.SU-22/07/2024 tertanggal 14 Juli 2024 Perihal Mohon Saran/Pendapat kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang ditembuskan ke Bawaslu RI (vide Bukti T-5). Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2024, Para Teradu menerima Surat Bawaslu RI Nomor: 933/PP.00.00/K1/07/2024, perihal: Penjelasan Atas Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8/2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berkenaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu, sudah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi pada tanggal 19 s.d. 21 Juli 2024. Berdasarkan hasil klarifikasi, diperoleh fakta, bahwa Pengadu diverifikasi faktual oleh PPS Kelurahan Sayurmatinggi pada tanggal 1 Juli 2024, sehingga tidak sesuai dengan laporan Pengadu yang menyatakan diverifikasi faktual tanggal 11 Juli 2024. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Tapanuli Selatan yang menyatakan bahwa pada tanggal 1 Juli 2024 telah dilakukan Verifikasi Faktual Kesatu kepada Pengadu Muba Hutagalung di rumah yang bersangkutan oleh tim verifikator anggota PPS elurahan Sayur Matinggi Kecamatan Sayur Matinggi atas nama Inra Alsyurahman dan Rahmi Laila Hidayani K dengan menunjukkan lembar Kerja MODEL LK.VERFAK.PEDUKUNG.KWK-PPS (vide Bukti PT-1). Berdasarkan hasil Verifikasi Faktual, Pengadu Muba Hutagalung menyatakan tidak mendukung Bakal Calon, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Pendukung. Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Pihak Terkait pada saat klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, kemudian melalui Rapat Pleno, Para Teradu menyatakan menghentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari Pengadu, karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor (vide Bukti T-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan Laporan Nomor: 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 sudah dilakukan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 8/2020, sehingga tindakan Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Namun, terhadap tindakan Para Teradu yang memutuskan tidak meregistrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilaporkan Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 18 Juli 2024, DKPP menilai, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalih Para Teradu memedomani ketentuan Pasal 12 ayat 6 Perbawaslu 8/2020, yang berbunyi: “Dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”, sehingga tidak meregistrasi Laporan Pengadu, menurut DKPP tidak dapat serta merta diterapkan untuk Laporan Pengadu. Bahwa benar objek Laporan Pengadu memiliki kesamaan dengan Laporan Armen Sanusi Harahap, yaitu terkait dengan penggunaan identitas kependudukan dan pemalsuan tandatangan dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori, namun tidak berarti laporan tersebut sama karena setiap laporan memiliki dalil dan fakta yang berbeda. Sehingga tindakan Para Teradu yang menyamaratakan laporan dan menyatakan laporan tersebut tidak diregistrasi merupakan tindakan yang tidak cermat dan keliru. Para Teradu seharusnya wajib menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan oleh Pengadu sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu 8/2020, terlepas substansi yang dilaporkan sama. Hal itu penting dilakukan agar terdapat kepastian hukum atas laporan a quo. Dengan demikian, Para Teradu terbukti tidak profesional, tidak cermat, dan tidak berkepastian hukum, serta tidak akuntabel dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 10 huruf a dan c, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Taufik Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Teradu II Vernando Maruli Aruan, dan Teradu III Panataran Simanjuntak masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani