Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 147 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 27 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 September 2024 sebagai berikut: A. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan cara mengambil alih sepihak dan/atau meniadakan Pleno Tingkat Distrik Tembagapura yang seharusnya dalam hal ini pelaksanaannya menjadi kewenangan Panitia Pemilihan Tingkat Distrik (PPD) Tembagapura; B.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku KPU Kabupaten Mimika diduga mengambil alih secara sepihak dan/atau meniadakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Tembagapura pada Pemilu Tahun 2024 yang seharusnya merupakan kewenangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan penggelembungan dan/atau pergeseran suara di Distrik Tembagapura dan Distrik Mimika Barat. Para Teradu mengalihkan perolehan suara Pengadu selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 8 atas nama Hilarius Dolame dan Nomor Urut 10 atas nama Araminus Omaleng dengan cara mengubah dan menghilangkan perolehan suara Pengadu pada formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar, dan tegas.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu III Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono dan Teradu V Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 147-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
135-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 147-PKE-
DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Jackson Beanal
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jalan Pendidikan Jalur 6, RT.024/RW.000,
Kelurahan Otomona, Kecamatan Mimika Baru,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah
Memberikan kuasa kepada:
Nama : 1. Supriyanto Teguh Sukma
2. Fadly Yawan Ramli
Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Law Office S. Teguh Sukma, S.H. &
Partners
Alamat : Jalan Cenderawasih Ruko LBH Puraka Restorative
Justice Nomor 5/SP-2 Jalur 1, Jalan Manggis,
Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Dete Abugau
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jalan Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Hironimus Kia Ruma
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jalan Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jalan Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Budiono
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jalan Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Delince Somou
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jalan Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
17 September 2024 sebagai berikut:
A. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara dengan cara mengambil alih sepihak
dan/atau meniadakan Pleno Tingkat Distrik Tembagapura yang seharusnya
dalam hal ini pelaksanaannya menjadi kewenangan Panitia Pemilihan Tingkat
Distrik (PPD) Tembagapura;
B. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan
penggelembungan suara untuk menambahkan perolehan suara Caleg
Provinsi sesama Partai dari Partai Gerindra nomor urut 8 bernama HILARIUS
DOLAME, M.A.P. dan nomor urut 10 bernama ARAMINUS OMALENG dengan
cara mengubah dan menghilangkan hasil perolehan suara caleg provinsi pada
formulir berita acara D.Hasil-KABKO-DPRPT.
C. Bahwa berdasarkan formulir berita acara D.Hasil-KECAMATAN Tembagapura
yang ditandatangani oleh PPD, dan saksi Parpol, perolehan suara HILARIUS
DOLAME, M.A.P. adalah sebesar 4 suara di Tembagapura, perolehan suara
ARAMINUS OMALENG adalah 64 suara di Tembagapura (Bukti P-1),
sedangkan pada Formulir Berita Acara D.Hasil-KABKO-DPRPT yang tidak
ditandatangani oleh seluruh saksi parpol, perolehan suara milik Caleg Partai
Nomor urut 8 HILARIUS DOLAME, M.A.P. digelembungkan menjadi 1.090
suara dan Caleg Nomor urut 10 ARAMINUS OMALENG digelembungkan
menjadi 2.828 suara;
D. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dipelopori oleh Dete
Abugau diduga melakukan penggelembungan suara a quo dilakukan dengan
cara memindahkan perolehan suara Partai dan menghilangkan keseluruhan
perolehan suara Caleg Nomor urut 4 bernama JACKSON BEANAL (In Casu
Pelapor/Pengadu) kepada Caleg Nomor Urut 8 dan Caleg nomor urut 10;
(Bukti P-2)
E. Bahwa selain penjelasan dari Kronologi Kejadian pada posita huruf A, B, C
dan posita huruf D di atas, sesuai dengan Formulir Berita Acara D.HASIL-
KECAMATAN tertanggal Kamis, 29 Februari 2024, yang mana diambil alih
langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (In Casu Teradu 1
s/d Teradu V) bertempat di Gedung Eme Neme Yauware (tempat yang sama
dengan pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten) juga telah terjadi perubahan
jumlah perolehan suara milik caleg nomor urut 4 bernama JACKSON BEANAL
pada D.Hasil Kecamatan Tembagapura (Bukti P-2) sebesar 107 suara; yang
seharusnya jika mengikuti sesuai dengan bukti C.HASIL di TPS yang terdiri
dari Kelurahan wa’a Distrik Tembagapura antara lain meliputi TPS-10, TPS-
11, TPS-12, TPS-13, TPS-14,TPS-15, TPS-16, TPS-17 sebesar 1.097 suara
(Bukti P-3) dan Kelurahan Jongkogoma meliputi TPS-01 sebesar 77 suara
(Bukti P-4) adalah total perolehan suara yang hilang adalah 1.174 suara,
sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada tidak sesuai dan/atau tidak
sama, sudah sepatutnya diduga sangat kuat telah terjadi perubahan
dan/atau penggelembungan data perolehan suara caleg provinsi yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (In Casu Teradu 1
s/d Teradu 5);
F. Bahwa selain kehilangan suara di Distrik Tembagapura, perolehan suara
Caleg Provinsi Partai Gerindra Nomor Urut 4 bernama JACKSON BEANAL (In
Casu Pengadu/Pelapor) juga hilang di pleno Tingkat Kabupaten di wilayah
distrik Mimika Barat berdasarkan D.Hasil-KAB/KOTA yang tidak di tanda
tangani oleh seluruh saksi parpol tersebut dimana perolehan suara
keseluruhan di Distrik Mimika Barat total hanya sebesar 70 suara, namun
tidak sesuai dengan total jumlah perolehan suara berdasarkan Bukti Formulir
C.1 dibeberapa TPS diwilayah Distrik Mimika Barat, antara lain terdiri dari
TPS-01 Kampung Migiwia sebesar 110 suara, TPS-01 Kampung Kiyura
sebesar 100 suara, TPS-01 Kokonao sebesar 21 suara, TPS-01 Kampung
Mimika sebesar 61 suara, TPS-02 Kampung Mimika sebesar 34 suara dan
TPS-01 Kampung Aparuka 56 suara. Sehingga jika ditotal secara keseluruhan
total perolehan suara Caleg Provinsi dari partai Gerindra nomor urut 4
bernama JACKSON BEANAL (In Casu Pelapor/Pengadu) berjumlah sebanyak
382 suara;(Bukti P-5)
G. Bahwa atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat Pleno ditingkat Distrik
Tembagapura yang diambil alih sepihak oleh KPU Kabupaten Mimika
tersebut, saksi mandat Partai Gerindra sesuai dengan Surat Mandat Saksi
DPC Partai Gerindra Kabupaten Mimika tertanggal 15 Februari 2024 (Bukti
P-6), bernama YOHANES WAKERWA mengisi dan mengajukan formulir
keberatan yang di tujukan ke KPU Kabupaten mimika tertanggal 06 Maret
2024 yang di tandatangani oleh DETE ABUGAU (In Casu Teradu 1) dalam isi
formulir keberatan tersebut menjelaskan kehilangan suara di TPS-10, TPS-
11, TPS-12, TPS-13, TPS-14,TPS-15, TPS-16, TPS-17 dengan total perolehan
suara sebesar 1.097 suara atas Caleg Provinsi Partai Gerindra nomor urut 4
bernama JACKSON BEANAL; (Bukti P-7)
H. Bahwa BAWASLU Kabupaten Mimika telah menerima laporan dan
mengeluarkan surat Tanda Bukti Perbaikan Laporan nomor: 59/LP/PL-
Berkas/33.10/3/2024 tertanggal 22 Maret 2024 yang di laporkan oleh saksi
mandat bernama YOHANES WAKERWA dan diterima oleh perwakilan
Bawaslu Kabupaten Mimika Bernama EBEN MAURIN terkait dugaan
Penggelembungan Suara di Distrik Tembagapura pada saat pleno tingkat
Kabupaten; (Bukti P-8).
I. Bahwa sehubungan dengan beberapa kronologi kejadian beserta bukti-bukti
tersebut di atas, dengan ini kami selakum tim kuasa hukum memohon
kepada Yang Mulia Hakim DKPP yang memeriksa laporan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu a quo, kiranya dapat memutus
yang seadil-adilnya
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-8 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Foto Copy Formulir D.Hasil-PPD Tembagapura versi asli;
P-2 Foto Copy Formulir D.Hasil-KABKOTA;
P-3 Foto Copy Formulir C.1 TPS-10 s/d TPS-17 Kelurahan Waa,
Distrik Tembagapura;
P-4 Foto Copy C.HASIL SALINAN-DPRPT TPS 001,
Kelurahan/Desa Jongkogoma, Distrik Tembagapura;
P-5 Foto Copy Formulir C.1 TPS-TPS di wilayah Distrik Mimika
Barat;
P-6 Foto Copy Surat Mandat DPC Partai Gerindra Kabupaten
Mimika;
P-7 Catatan Keberatan Saksi rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Mimika;
P-8 Foto Copy Tanda bukti perbaikan laporan Bawaslu
Kabupaten Mimika.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 17 September 2024 Para Teradu Perkara
Nomor 147-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan
dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
A. Dalam Eksepsi:
1. Aduan Kabur (obscuur libel):
1.1. Bahwa dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian huruf A yang
menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika
mengambil alih sepihak dan/atau meniadakan Pleno Tingkat
Distrik Tembagapura adalah dalil yang tidak jelas atau kabur
karena Pengadu sama sekali tidak menerangkan kapan kejadian
itu dilakukan (tempus), tempat di mana terjadinya (locus), dan
bagaimana caranya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika
mengambil alih sepihak dan/atau meniadakan Pleno Tingkat
Distrik Tembagapura dimaksud.
Dalil pengambilalihan dan/atau peniadaan Pleno Tingkat Distrik
Tembagapura tanpa didukung dengan uraian tentang waktu
(tempus), tempat (locus), dan bagaimana kejadiannya adalah dalil
yang tanpa dasar dan mengada-ada.
Faktanya adalah Pleno Rekapitulasi tingkat ditrik pada Distrik
Tembagapura dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Tembagapura di ruangan belakang gedung Eme Neme Yuaware dan
dihadiri saksi Partai Politik dan Panitia Pengawas Pemilu Distrik
Temabagapura. Hasil (ouput) dari Pleno tersebut salah satunya
adalah Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-DPRPT.
1.2. Bahwa dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian huruf B dan huruf D
yang menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mimika melakukan penggelembungan suara untuk menambahkan
perolehan suara Caleg Provinsi sesama Partai dari Partai Gerindra
nomor urut 8 bernama HILARIUS DOLAME, M.A.P. dan nomor urut
10 bernama ARAMINUS OMALENG dengan cara mengubah dan
menghilangkan hasil perolehan suara caleg provinsi pada formulir
berita acara D.Hasil-KABKO-DPRPT adalah dalil yang tidak jelas
atau kabur karena Pengadu tidak menerangkan kapan kejadiannya
(tempus), tempat di mana terjadinya (locus), dan bagaimana
kejadiannya. Pengadu seharusnya dapat menerangkan dalam dalil-
dalilnya tentang dugaan penggelembungan suara itu apakah
dilakukan pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten berlangsung
atau dilakukan di luar rapat pleno. Jika dugaan penggelembungan
suara itu dilakukan dalam rapat pleno maka sudah seharusnya ada
keberatan yang disampaikan baik oleh saksi partai atau oleh
Bawaslu Kabupaten yang ikut hadir pada saat pleno berlangsung.
Dan sebaliknya jika dugaan penggelembungan suara itu dilakukan
di luar rapat pleno, maka Pengadu seharusnya dapat menerangkan
kapan itu dilakukan, di mana tempatnya, dan siapa-siapa saja yang
terlibat di dalamnya.
Dugaan penggelembungan suara oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) tanpa didukung dengan
bukti-bukti yang valid adalah dalil yang tanpa dasar dan mengada-
ada bahkan menjurus kepada fitnah.
2. Kesalahan Subyek Hukum (error in persona) dan Kurang Pihak
(plurium litis consortium)
2.1. Bahwa dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian huruf E yang pada
prinsipnya menyatakan Pengadu kehilangan suara di beberapa
TPS.
Atas dalil tersebut, Para Teradu menyampaikan bahwa Pengadu
telah keliru menunjuk Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika
sebagai pihak yang bersalah dalam hal ini. KPU Kabupaten Mimika
(in casu Para Teradu) hanya memindahkan dan mengakumulasi
perolehan suara para caleg di setiap kelurahan/kampung dalam
distrik yang tertera dalam Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-
DPRPT ke dalam Formulir Model D.Hasil-KABKO-DPRPT dalam
Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh Saksi partai politik dan
Bawaslu Kabupaten Mimika, sehingga jika ada perubahan atas
perolehan suara caleg yang dilakukan maka sudah barang tentu
akan ada protes dan/atau keberatan yang disampaikan pada saat
itu juga.
Keberatan dan/atau gugatan atas dugaan kehillangan suara
Pengadu di beberapa TPS yang didalilkan oleh Pengadu seharusnya
ditujukan kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD), bukan kepada
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu),
karena Rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua TPS dalam
wilayah Distrik adalah wewenang PPD.
2.2. Bahwa pengadu adalah merupakan caleg anggota DPRD Tingkat
Provinsi dimana kewenangan untuk menetapkan dan menerbitkan
kepetusan untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD
Provinsi adalah menjadi kewenangan KPU Provinsi.
3. Kompetensi Absolute.
Bahwa dalam aduan, pengadu tidak menerangkan pelanggaran pasal-
pasal dalam prinsip serta pedoman dan serta perilaku yang diduga
dilanggar oleh para teradu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu malaikan lebih menekankan pada persoalan
perselisihan hasil perolehan suara dimana menjadi kewenangan
absolute Mahkamah Konsitutusi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
B. Dalam Pokok Aduan:
1. Bahwa dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian huruf A menyatakan bahwa
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika mengambil alih sepihak
dan/atau meniadakan Pleno Tingkat Distrik Tembagapura yang
seharusnya dalam pelaksanaannya menjadi kewenangan Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura.
Atas dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu:
1.1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupten Mimika (in casu Para
Teradu) tidak pernah mengambil alih sepihak dan/atau meniadakan
Pleno Tingkat Distrik Tembagapura.
1.2. Bahwa Pleno Tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan secara
terbuka di ruangan belakang Gedung Eme Neme Yauware yang
dihadiri oleh saksi partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu tingkat
distrik (Pandis) Tembagapura. Hasil dari Pleno tersebut salah
satunya adalah dengan diterbitkannya Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah atau
Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT untuk Distrik
Tembagapura (Vide Bukti T-1).
1.3. Bahwa dugaan pengambilalihan wewenang atau peniadaan pleno
tingkat Distrik Tembagapura harus dibuktikan dengan hasil atau
output dari mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara di
tingkat distrik. Jika ada pengambilalihan wewenang PPD oleh KPU
Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) maka seharusnya output
dari rekapitulasi tingkat distrik dalam hal ini Formulir Model D.
HASIL KECAMATAN. DPRPT ditandatangani oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupten Mimika. Sebaliknya jika pleno rekapitulasi tingkat
distrik Tembagapura ditiadakan maka logikanya tidak akan ada
Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT yang diterbitkan dan
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPD Distrik Tembagapura.
Sedangkan faktanya adalah ada Formulir Model D. HASIL
KECAMATAN. DPRPT yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari
2024 dan ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota PPD
Tembagapura.
1.4. Bahwa yang menandatangani Formulir adalah Ketua dan seluruh
Anggota PPD Tembagapura dan bukan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu), sehingga dengan demikian
maka dalil Pengadu di atas dengan sendirinya sudah terbantahkan
oleh bukti dokumen Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT.
1.5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka dapat dikatakan
bahwa dalil Pengadu pada angka 1 ini adalah tidak berdasar dan
mengada-ada.
2. Bahwa Pengadu juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf B
bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan
penggelembungan suara untuk menambahkan perolehan suara caleg
provinsi sesama partai dari Partai Gerindra nomor urut 8 bernama
HILARIUS DOLAME, M.A.P. dan nomor urut 10 bernama ARAMINUS
OMALENG dengan cara mengubah dan menghilangkan hasil perolehan
suara caleg provinsi pada formulir berita acara Model D. HASIL KABKO.
DPRPT (Vide Bukti T-2).
Atas dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu:
2.1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para
Teradu) tidak pernah melakukan penggelembungan suara untuk
menambahkan perolehan suara dari caleg tertentu dalam Pemilu
2024 seperti yang didalilkan oleh Pengadu.
2.2. Bahwa Pleno Rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten
dilakukan secara terbuka yang dihadiri oleh saksi partai politik dan
Bawaslu Kabupten Mimika. Pleno tingkat Kabupaten dengan agenda
pembacaan hasil pemilu, termasuk perolehan suara caleg Provinsi
Papua Tengah tingkat distrik Tembagapura dilaksanakan pada
tanggal 6 Maret 2024 dihadiri oleh Saksi Partai Politik dan Bawaslu.
Sesuai dengan Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (Vide Bukti T-3),
Partai Gerindra diwakili oleh Saksi atas nama ANTONIUS JAWAME.
2.3. Bahwa tata cara Rapat Pleno tingkat kabupten sebagaimana
dimaksud dalam 2.2. di atas diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
2.3.1. Ketua atau salah satu anggota PPD membacakan hasil
perolehan suara untuk setiap jenis pemilihan dalam formulir
model hasil kecamatan untuk setiap jenis pemilihan.
2.3.2. Pimpinan Sidang, dalam hal ini Ketua dan anggota KPU
Kabupaten (in casu Para Teradu) dan semua peserta rapat pleno
lainnya (Saksi Parpol, Bawaslu Kabupaten) mendengarkan dan
mencermati Bersama angka-angka yang dibacakan oleh Ketua
atau anggota PPD tersebut. Pada saat pembacaan perolehan
suara, operator sirekap KPU Kabupaten mencatat angka-angka
perolehan tersebut ke dalam aplikasi Sirekap yang dijadikan
sebagai Formulir Model D. HASIL KABKO untuk semua jenis
pemilihan. Proses pencatatan angka ke dalam aplikasi Sirekap
ini disaksikan secara langsung oleh semua peserta rapat pleno.
2.3.3. Setelah dicermati bersama oleh semua peserta rapat pleno dan
dipastikan tidak ada perbedaan angka perolehan suara antara
Model D. HASIL KECAMATAN dan Model D. HASIL KABKO,
Pimpinan sidang (in casu Para Teradu) mengesahkan hasil
perolehan suara yang dibacakan.
2.3.4. Setelah semua distrik di Kabupaten Mimika telah selesai
membacakan hasil perolehan suara untuk semua jenis
pemilihan di distriknya masing-masing dan tercatat dalam
aplikasi Sirekap, selanjutnya operator Sirekap meng-download
atau mencetak perolehan suara tersebut dalam Formulir Model
D. HASIL KABKO untuk semua jenis pemilihan.
2.3.5. Selanjutnya Formulir Model D. HASIL KABKO untuk semua
jenis pemilihan dibagikan kepada semua saksi partai politik
yang hadir pada saat rapat pleno dan Bawaslu Kabupaten
untuk dicermati kembali sebelum dilakukan penetapan.
2.3.6. Dalam hal ada perbedaan hasil perolehan suara dalam
dokumen yang dimiliki oleh saksi partai politik atau Bawaslu
dengan yang tertera dalam aplikasi Sirekap maka saksi partai
politik atau Bawaslu dapat menyampaikan keberatan dan
diselesaikan pada saat itu. Jika ada keberatan lain yang
disampaiakn dan tidak dapat diselesaikan, maka dapat dicatat
dalam formulir kejadian khusus dan/atau keberatan.
2.4. Bahwa dengan mekanisme sebagaimana diuraikan pada 2.3. di atas
maka tidak ada celah bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mimika (in casu Para Teradu) untuk mengubah dan menghilangkan
suara caleg provinsi pada Formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT.
Kalaupun hal itu dilakukan maka tentu saja akan terlihat oleh
semua peserta rapat pleno karena akan ada perbedaan antara angka
perolehan suara dalam Formulir Model D. HASIL KECAMATAN.
DPRPT dengan Formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT.
2.5. Bahwa perolehan suara caleg Partai Gerindra nomor urut 8 atas
nama HILARIUS DOLAME, M.A.P. sesuai dengan Formulir Model D.
HASIL KECAMATAN. DPRPT di Halaman 2.3-1 pada Distrik
Tembagapura adalah 1. 090; perolehan suara caleg Partai Gerindra
nomor urut 10 atas nama ARAMINUS OMALENG adalah 2. 828;
perolehan suara caleg Partai Gerindra Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7,
dan 9 adalah 0.
Dalam Fornulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT Halaman 2-2.1
Lembar 1, Perolehan suara caleg Partai Gerindra nomor urut 8 atas
nama HILARIUS DOLAME, M.A.P adalah 1.090; perolehan suara
caleg Partai Gerindra nomor urut 10 atas nama ARAMINUS
OMALENG adalah 2. 828; perolehan suara caleg Partai Gerindra
nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 9 adalah 0.
Dari data perolehan suara di atas dapat dilihat bahwa tidak ada
perbedaan perolehan suara di tingkat distrik dengan di tingkat
kabupaten. Ini berarti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika
(in casu Para Teradu) sama sekali tidak melakukan perubahan
apapun atas perolehan suara setiap caleg.
2.6. Bahwa dengan melihat uraian perolehan suara pada 2.5. dia atas
yang menunjukkan tidak ada perbedaan antara perolehan suara
caleg Gerindra yang tertera dalam Formulir Model D. HASIL
KECAMATAN. DPRPT pada Distrik Tembagapura dengan Formulir
Model D. HASIL KABKO. DPRPT pada tingkat Kabupaten Mimika
maka dalil Pengadu bahwa Para Teradu mengubah dan
menghilangkan perolehan suara caleg provinsi pada formulir Model
D. HASIL KABKO. DPRPT adalah tidak berdasar dan dengan
sendirinya terbantahkan.
3. Bahwa Pengadu juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf C
bahwa berdasarkan formulir Berita Acara D. HASIL KECAMATAN
Tembagapura yang ditandatangani oleh PPD dan saksi Parpol, perolehan
suara HILARIUS DOLAME, M.A.P. adalah sebesar 4 suara di
Tembagapura, perolehan suara ARAMINUS OMALENG adalah 64 suara di
Tembagapura, sedangkan pada formulir Berita Acara D. HASIL KABKO.
DPRPT yang tidak ditandatangani oleh seluruh saksi parpol, perolehan
suara milik HILARIUS DOLAME, M.A.P. digelembungkan menjadi 1.090
suara dan caleg nomor urut 10 ARAMINUS OMALENG digelembungkan
menjadi 2.828 suara.
Atas dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu:
3.1. Bahwa dokumen Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT
yang dibacakan oleh Ketua PPD, disahkan dalam rapat pleno
terbuka tingkat kabupaten pada tanggal 6 Maret 2024 dan kemudian
dijadikan sebagai dasar pembuatan Formulir Model D. HASIL
KABKO. DPRPT adalah Formulir Model D. HASIL KECAMATAN.
DPRPT yang saat ini dipegang oleh Para Teradu dan dijadikan
sebagai bukti T-1. Dokumen lain selain dokumen sebagaimana Bukti
T-1 tidak dapat dijadikan sebagai acuan dalam pembuatan Formulir
Model D. HASIL KABKO. DPRPT karena tidak disahkan dalam rapat
pleno terbuka.
3.2. Bahwa jika ada dugaan pelanggaran dengan diterbitkannya lebih
dari 1 (satu) dokumen Formulir Model D. HASIL KECAMATAN.
DPRPT oleh PPD Tembagapura maka seharusnya hal ini dilaporkan
kepada pihak BAWASLU Kabupaten Mimika untuk dilakukan proses
lebih lanjut dan yang menjadi terlapor dalam hal ini adalah Ketua
dan Anggota PPD sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan
Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT, bukan Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten.
3.3. Bahwa Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT yang
dibacakan pada saat pleno telah disetujui terlenih dahulu oleh
sebagian besar saksi parpol dan ada beberapa saksi yang keberatan
disarankan untuk mengisi formulir model kejadian khusus
dan/atau keberatan yang dapat dijadikan sebagai bukti dalam
sengketa hasil pemilu.
3.4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Formulir Model D.
HASIL KABKO. DPRPT tidak ditandatangani oleh seluruh saksi
parpol adalah tidak berdasar karena faktanya ada 6 (enam) saksi
parpol yang menandatangani Formulir Model D. HASIL KABKO.
DPRPT (vide bukti T-2).
3.5. Bahwa dengan demikian maka dalil Pengadu pada angka 3 adalah
tidak benar, salah alamat, dan tidak berdasar.
4. Bahwa Pengadu juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf D
bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dipelopori oleh Dete
Abugau diduga melakukan penggelembungan suara a quo dilakukan
dengan cara memindahkan perolehan suara partai dan menghilangkan
keseluruhan perolehan suara caleg nomor urut 4 bernama JACKSON
BEANAL (in casu Pelapor/Pengadu) kepada caleg nomor urut 8 dan caleg
nomor urut 10.
Atas dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu:
4.1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para
Teradu) tidak pernah memindahkan perolehan suara partai dan
menghilangkan keseluruhan perolehan suara caleg nomor urut 4
bernama JACKSON BEANAL (in casu Pengadu) kepada caleg nomor
urut 8 dan caleg nomor urut 10.
4.2. Bahwa hasil pleno tingkat kabupaten in casu Formulir Model D.
HASIL KABKO. DPRPT dibuat berdasarkan Formulir Model D. HASIL
KECAMATAN. DPRPT yang dibacakan dan disahkan dalam Rapat
Pleno terbuka pada tanggal 6 Maret 2024 di Gedung Eme Neme
Yauware yang dihadiri oleh Saksi Parpol dan Bawaslu Kabupten
Mimika. Mekanisme atau tata cara pleno di tingkat kabupaten yang
diuraikan pada poin 2.3.1. samapi dengan 2.3.6 di atas menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu atas dalil
Pengadu dalam angka 4 ini.
4.3. Bahwa dengan demikian maka dalil Pengadu pada angka 4 ini
adalah tidak berdasar.
5. Bahwa Pengadu juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf E yang
pada prinsipnya menyatakan bahwa dengan pengambilalihan wewenang
oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) dan
dengan tidak digunakannya dokumen Formulir Model D. HASIL
KECAMATAN. DPRPT tertanggal 29 Februari 2024, maka Pengadu
kehilangan suara pada beberapa TPS di Distrik Tembagapura.
Atas Dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu:
5.1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para
Teradu) tidak pernah mengambil alih wewenang PPD Distrik
Tembagapura dalam hal melaksanakan pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat distrik. PPD Distrik Tembagapura
melaksanakan Pleno tingkat distrik dan menghasilkan Formulir
Model D. HASIL KECAMATAN untuk semua jenis pemilihan,
termasuk Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT yang
kemudian dijadikan sebagai dasar oleh KPU Kabupaten untuk
melaksanakan pleno tingkat kabupaten dan menghasilkan Formulir
Model D. HASIL KABKO. DPRPT.
5.2. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu a quo, uraian pada poin 3.1.
sampai dengan poin 3.3. di atas menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari jawaban Para Teradu atas dalil Pengadu dalam
angka 5 ini.
5.3. Bahwa dengan demikian maka dalil Pengadu pada angka 5 ini
adalah tidak berdasar dan salah alamat.
6. Bahwa Pengadu juga mendalilkan pada Kronologi Kejadian huruf F yang
pada prinsipnya menyatakan bahwa perolehan suara JACKSON BEANAL
(in casu Pengadu) juga hilang di beberapa TPS dalam pleno tingkat
Kabupaten di wilayah Distrik Mimika Barat berdasarkan D. HASIL KABKO
yang tidak tidak ditandantangani oleh seluruh saksi parpol tersebut.
Atas dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu:
6.1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para
Teradu) telah menjalankan Pleno Rekapitulasi Pleno sesuai dengan
mekanisme sebagaimana diuraikan dalam poin 2.3.1. s/d 2.3.6.
yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban Para
Teradu atas dalil Pengadu di angka 6 ini.
6.2. Bahwa Pleno tingkat Kabupaten dengan agenda pembacaan hasil
rekapitulasi penhitungan suara di Distrik Mimika Barat
dilaksanakan pada tanggal tanggal 29 Februari 2024 di ruang
pertemuan Hotel Cartenz, Timika. Saksi Partai Gerindra yang hadir
pada saar itu bernama ILHAM MAKMUR dan ADITYA IRIAWAN
sesuai dengan DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT PLENO (Vide Bukti
T-4).
6.3. Bahwa saksi Partai Gerindra yang hadir pada saat pleno ikut
menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR
Papua Tengah atau Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT
untuk Distrik Mimika Barat (Vide Bukti T-5).
6.4. Bahwa selain saksi Partai Gerindra ikut bertanda tangan dalam
Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT, juga tidak ada
formulir kejadian khusus dan/atau keberatan yang diisi dan dibawa
ke rapat pleno tingkat kabupaten, sehingga oleh KPU Kabupaten,
Pleno tingkat Distrik Mimika Barat dianggap tidak ada masalah.
6.5. Bahwa perolehan suara caleg partai Gerindra nomor urut 4 atas
nama JACKSON BEANAL (in casu Pengadu) dalam Formulir Model
D. HASIL KECAMATAN. DPRPT adalah 70, sama dengan perolehan
suara yang tertera dalam Formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT
di halaman 2-2.1 Lembar 1 yakni 70, yang berarti tidak ada
perbedaan antara perolehan suara di tingkat distrik yang disahkan
oleh PPD Distrik Mimika Barat dengan perolehan suara di tingkat
kabupaten yang disahkan oleh KPU Kabupaten Mimika (in casu Para
Teradu).
6.6. Bahwa dengan demikian maka Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mimika (in casu Para Teradu) tidak mengetahui adanya kehilangan
suara Pengadu di beberapa TPS sebagaimana didalilkan dalam
angka 6 di atas.
6.7. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 6.1. s/d poin 6.6. di atas maka
dapat dikatakan dalil Pengadu pada angka 6 adalah tidak benar dan
salah alamat.
7. Bahwa Pengadu juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf G yang
menyatakan bahwa atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat pleno
tingkat Distrik Tembagapura yang diambil alih sepihak oleh KPU
Kabupaten Mimika tersebut, saksi mandat Partai Gerindra atas nama
YOHANES WAKERWA mengisi dan mengajukan formulir keberatan yang
ditujukan ke KPU Kabupaten Mimika tertanggal 6 Maret 2024 yang
ditanda tangani oleh Dete Abugau (in casu Teradu I) yang menjelaskan
kehilangan suara Pengadu di beberapa TPS.
Atas dalil Pengadu tesebut, berikut jawaban Para Teradu:
7.1. Bahwa KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) tidak pernah
mengambil alih pleno tingkat Distrik Tembagapura seperti dalil
Pengadu. Pleno tingkat Dsitrik Tembagapura dilaksanakan di
ruangan bagian belakang dalam Gedung Eme Neme Yauware yang
dihadir oleh saksi parpol dan Pandis Tembagapura.
7.2. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara rinci kapan dan di mana
dugaan pengambilalihan oleh Para Teradu itu dilakukan, apakah
selama pleno tingkat Tembagapura berlangsung atau di waktu dan
tempat lain.
7.3. Bahwa formulir keberatan diisi oleh sasksi Partai Gerindra atas
nama YOHANES WAKERWA, yang justru tidak hadir dalam pleno
tingkat kabupaten pada tanggal 6 Maret 2024. Saksi Partai Gerindra
yang hadir pada saat itu berdasarkan Formulir Daftar Hadir adalah
atas nama ANTONIUS JAWAME.
7.4. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka dapat dikatakan
dalil Pengadu pada angka 7 ini adalah tidak berdasar dan mengada-
ada.
8. Bahwa Pengadu juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf H yang
pada prinsipnya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten telah menerima
laporan dan mengeluarkan Surat Tanda Bukti Perbaikan Laporan nomor
59/LP/PL-Berkas/33.10/3/2024 tertanggal 22 Maret 2024 yang
dilaporkan oleh Saksi Mandat Bernama Yohanes Wakerwa dan diterima
oleh Perwakilan Bawaslu atas nama EBEN MAURIN terkait dugaan
penggelembungan suara di Dsitrik Tembagapura pada saat pleno tingkat
kabupaten.
Atas dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu:
8.1. Bahwa untuk dugaan a quo, KPU Kabupaten Mimika (in casu Para
Teradu) belum pernah menerima rekomendasi atau surat keputusan
dari Bawaslu Kabupaten Mimika, sehingga seharusnya Pengadu
mempertanyakan keberlanjutan (progres) laporannya kepada
Bawaslu Kabupaten Mimika terlebih dahulu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Para Teradu mohon dengan
hormat kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan Eksepsi Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan aduan Pengadu tidak jelas atau kabur;
3. Menyatakan aduan Pengadu salah subyek hukumnya;
4. Menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke).
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu.
Atau, Jika Yang Mulia Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
(ex auquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-5 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 Foto Copy Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT untuk
Distrik Tembagapura;
T-2 Foto copy Formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT;
T-3 Foto copy Formulir Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Mimika
Pemilihan Umum Tahun2024 tertanggal 06 Maret 2024;
T-4 Foto copy Formulir Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Mimika
Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 29 Februari 2024;
T-5 Foto copy Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT untuk
Distrik Mimika Barat.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 17 September 2024 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.7.1] BAWASLU PROVINSI PAPUA TENGAH
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Tengah menyampaikan bahwa pada saat
pleno rekapitulasi permasalahan selalu terjadi pada tingkat bawah. Pada pleno
rekapitulasi tingkat Provinsi banyak menyelesaikan permasalahan pada pleno
rekapitulasi tingkat bawah. Terkait perselisihan hasil perolehan suara sudah
diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Masalah di setiap jajaran PPS dan PPD
harus selesai pada tingkatannya sedangkan jika diselesaikan satu tingkat diatas,
harus melampirkan data dan bukti mendukung.
[2.7.2] BAWASLU KABUPATEN MIMIKA
Bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan keterangan terkait penanganan
pelanggaran terhadap laporan penggelembungan suara DPRD Provinsi Papua
Tengah dari partai Gerindra di Kabupaten Mimika serta hasil pengawasan
rekapitulasi di TIngkat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Keterangan Bawaslu Kabupaten Mimika terhadap Pokok Aduan yang
diadukan oleh Pengadu:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika menerima Laporan dugaan
pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Sdr. Yohanes Wakerkwa
pada tanggal 8 Maret 2024 terkait Laporan dugaan pelanggaran
Penghilangan Suara oleh PPD Tembagapura pada saat pleno Tingkat
Kabupaten dengan melampirkan bukti-bukti berupa:
1.1. Fotokopi KTP Pelapor;
1.2. Fotokopi Surat Mandat Saksi Partai Gerindra a.n Yohanes
Wakerkwa;
1.3. Fotokopi KTP Saksi 1;
1.4. Fotokopi Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU
Tingkat Kabupaten.
1.5. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS
010 Desa Waa;
1.6. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS
011 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa/Banti;
1.7. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS
012 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa;
1.8. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS
014 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa;
1.9. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS
015 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa;
1.10. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS
016 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa;
1.11. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS
017 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa;
Dan di beri Nomor 59/LP/PL-BERKAS/33.10/03/2024 tanggal 8 Maret
2024 terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Distrik Tembagapura. (Bukti PT-1).
2. Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mimika melakukan
kajian awal laporan tentang keterpenuhan syarat formil dan syarat
materril laporan dan menyimpulkan bahwa Laporan Nomor 59/LP/PL-
BERKAS/33.10/03/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan Pelapor atas
nama Yohanes Wakerkwa terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakukan oleh Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Tembagapura adalah belum memenuhi
memenuhi syarat Materiil, sehingga Pelapor agar melengkapi bukti
diantaranya:
1) BA dan Sertifikat Model D.Hasil Kecamatan untuk Distrik
Tembagapura.
2) BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota pada TPS 10
Desa Waa; dan
3) BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota pada TPS 13
Desa Waa.
Laporan akan diregistrasi setelah Pelapor melengkapi bukti yang diminta.
(Bukti PT-2)
3. Bahwa perbaikan laporan Nomor 59/LP/PL~BERKAS/33.10/03/2024
tanggal 8 Maret 2024 dengan Pelapor atas nama Yohanes Wakerkwa
terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Distrik Tembagapura adalah tanggal 22 Maret 2024 dengan melampirkan
bukti tambahan berupa:
3.1. Fotocopy D.Hasil Kecamatan Distrik Tembagapura;
3.2. Fotocopy D.Hasil Kab/Kota DPRD Provinsi;
3.3. Fotocopy C.Hasil Kampung Waa TPS 10;
3.4. Fotocopy C.Hasil Kampung Waa TPS 11;
3.5. Fotocopy C.Hasil Kampung Waa TPS 12;
3.6. Fotocopy C.Hasil Kelurahan Tembagapura TPS 13;
3.7. Fotocopy C.Hasil Kampung Waa TPS 14;
3.8. Fotocopy C.Hasil Kampung Waa TPS 15;
3.9. Fotocopy C.Hasil Kampung Waa TPS 16;
3.10. Fotocopy C.Hasil Kampung Waa TPS 17.
(Bukti PT-3)
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika
terhadap tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Perhitungan Hasil
Perolehan Suara Pemilu Tingkat Distrik Tembagapura, Bawaslu
Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut:
4.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik
Tembagapura, Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Tingkat
Distrik Tembagapura dilaksanakan pada tanggal 28 s.d 29
Februari 2024 bertempat di Gedung Eme Neme Yaware;
4.2. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno dihadiri oleh saksi
Partai Politik dari 18 (Delapan Belas) Partai Politik Peserta Pemilu
dan PPD Distrik Tembagapura melaksanakan perhitungan hasil
perolehan suara berdasarkan Formulir Model C.Hasil Kecamatan
untuk Distrik Tembagapura.
4.3. Bahwa pada pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
perolehan suara Distrik Tembagapura, PPD Distrik Tembagapura
belum menyerahkan D.Hasil Kecamatan karena akan
digabungkan terlebih dahulu untuk 14( Empat Belas) Kelurahan
dan Kampung yang ada di Distrik Tembagapura, namun salah
satu PPD Distrik Tembagapura menyerahkan D. Hasil Salinan
untuk perolehan suara Pemilu pada Kelurahan Tembagapura yang
ditandatangani oleh 18 (Delapan Belas) Saksi Partai Politik
tertanggal 29 Februari 2024; sedangkan D. Hasil Salinan yang
merupakan gabungan perolehan suara dari 14 (Empat Belas)
Kelurahan/Kampung yang ada di Distrik Tembagapura belum
diserahkan oleh PPD Distrik Tembagapura.
4.4. Bahwa Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan untuk Distrik
Tembagapura tertanggal 28 Februari 2024 diserahkan oleh PPD
Distrik Tembagapura sesaat dilaksanakannya Rapat Pleno
Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun
2024 Tingkat Kabupaten untuk Distrik Tembagapura pada
tanggal 7 Maret 2024, namun tidak terdapat tandatangan saksi
Partai Politik yang hadir pada saat Rapat Pleno Penetapan di
Tingkat Distrik.
4.5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Mimika terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 untuk Distrik Tembagapura
dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024 bertempat di Gedung Eme
Neme Yaware.
4.6. Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 diawali dengan Protes dari
Saksi Partai Politik yang mempertanyakan keabsahan Formulir
Model D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Tembagapura tertanggal
28 Februari 2024 yang dibagikan oleh PPD Distrik Tembagapura
tetapi tidak terdapat tanda tangan dari Saksi Partai Politik dan
terdapat perbedaan hasil perolehan suara pada Formulir D.Hasil
Kecamatan tertanggal 28 Februari 2024 dan Formulir D.Hasil
Kecamatan tertanggal 29 Februari 2024.
4.7. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika
terhadap perbedaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mimika
memberikan tanggapan agar PPD Distrik Tembagapura dapat
menjelaskan terkait perbedaan Formulir D.Hasil Kecamatan untuk
Distrik Tembagapura.. Tanggapan dari PPD Distrik Tembagapura
adalah Formulir D.Hasil Kecamatan yang digunakan adalah
Formulir D. Hasil Kecamatan tertanggal 28 Februari 2024 karena
merupakan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dari 14
Kelurahan/Kampung yang ada di Distrik Tembagapura.
4.8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Mimika, PPD Distrik Tembagapura membacakan D.Hasil
Kecamatan tertanggal 28 Februari 2024 dan disahkan oleh Ketua
KPU Kabupaten Mimika tanpa melakukan perbaikan terlebih
dahulu. (Bukti PT-4)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mimika
melampirkan bukti dan diberikan kode PT-1 s.d. PT-4 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 1. Fotocopy KTP Pelapor;
2. Fotocopy surat mandat saksi Partai Gerindra a.n
Yohanes Makerwa;
3. Fotocopy KTP saksi I;
4. Fotokopi Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan
saksi-KPU tingkat kabupaten;
5. Fotokopi SA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT
pada TPS 010 Desa Waa;
6. Fotokopi SA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT
pada TPS 011 Kelurahan Tembagapura, Desa
Waa/Banti;
7. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPHPT
pada TPS 012 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa;
8. Fotokopi SA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT
pada TPS 014 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa;
9. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT
pada TPS 015 Kelurahan Ternbaqapura, Desa Waa;
10. Fotokopi SA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT
pada TPS 016 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa;
11. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT
pada TPS 017 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa;
12. Berkas Laporan Nomor 59/LP/PL-
BERKAS/33.10/03/2024 tanggal 8 Maret 2024.
PT-2 Kajian Awal Laporan tentang keterpenuhan syarat formil dan
syarat materril laporan dan menyimpulkan bahwa Laporan
Nomor 59/LP/PL-BERKAS/33.10/03/2024 tanggal 08 Maret
2024.
PT-3 1. Fotocopy D.Hasil Kecamatan Distrik Tembagapura;
2. Fotocopy D.Hasil Kab/Kota DPRD Provinsi;
3. Fotocopy C Hasil Kampung Waa TPS 10;
4. Fotocopy C Hasil Kampung Waa TPS 11;
5. Fotocopy C Hasil Kampung Waa TPS 12;
6. Fotocopy C Hasil Kelurahan Tembagapura TPS 13;
7. Fotocopy C Hasil Kampung Waa TPS 14;
8. Fotocopy C Hasil Kampung Waa TPS 15;
9. Fotocopy C Hasil Kampung Waa TPS 16;
10. Fotocopy C Hasil Kampung Waa TPS 17.
PT-4 Formulir D.Hasil Kecamatan tertanggal 28 Februari 2024;
Formulir D.Hasil Kecamatan tertanggal 29 Februari 2024;
Laporan hasil Pengawasan Rapat Pleno TIngkat Kabupaten
Mimika.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku KPU Kabupaten Mimika diduga mengambil
alih secara sepihak dan/atau meniadakan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Tembagapura pada Pemilu Tahun
2024 yang seharusnya merupakan kewenangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Tembagapura;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan penggelembungan dan/atau
pergeseran suara di Distrik Tembagapura dan Distrik Mimika Barat. Para Teradu
mengalihkan perolehan suara Pengadu selaku Calon Anggota DPRD Provinsi
Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 kepada Calon Anggota DPRD
Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 8 atas nama Hilarius
Dolame dan Nomor Urut 10 atas nama Araminus Omaleng dengan cara
mengubah dan menghilangkan perolehan suara Pengadu pada formulir Model
D.HASIL KABKO-DPRPT;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar, dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa dalil Pengadu bahwa Para Teradu diduga mengambil alih
dan/atau tidak melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
tingkat Distrik Tembagapura adalah dalil yang tidak jelas atau kabur (obscuur
libel). Pengadu tidak menerangkan kapan waktu kejadian diduga dilakukan
(tempus), tempat di mana diduga terjadinya (locus), dan bagaimana caranya Para
Teradu diduga mengambil alih secara sepihak dan/atau tidak melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat Distrik Tembagapura.
Para Teradu tidak pernah mengambil alih secara sepihak dan/atau
meniadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat Distrik
Tembagapura. Dalil pengambil alihan tersebut harus dibuktikan. Apabila benar
dalil Pengadu bahwa Para Teradu mengambil alih Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Pemilu 2024 tingkat Distrik Tembagapura maka seharusnya formulir Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRPT ditandatangani oleh Para Teradu. Serta apabila
Para Teradu meniadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat
Distrik Tembagapura maka seharusnya tidak terdapat formulir
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT. Namun faktanya formulir Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRPT untuk Distrik Tembagapura diterbitkan dan
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPD Tembagapura pada tanggal 28
Februari 2024. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat
Distrik Tembagapura dilaksanakan secara terbuka di ruangan belakang, Gedung
Eme Neme Yauware, Kabupaten Mimika, yang dihadiri oleh saksi partai politik
dan Panwaslu Distrik Tembagapura. Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu
2024 tingkat Distrik Tembagapura selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara
dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik
dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah atau
formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT untuk Distrik Tembagapura (Vide
Bukti T-1).
Bahwa pada Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten
Mimika tanggal 6 Maret 2024, terdapat formulir keberatan yang disampaikan
saksi Partai Gerindra atas nama Yohanes Wakerwa, namun yang bersangkutan
tidak hadir dalam rapat pleno a quo. Hal tersebut dibuktikan dengan Daftar
Hadir Peserta Rapat Pleno yang tidak terdapat nama Yohanes Wakerwa dan
hanya terdapat atas nama Antonius Jawame selaku saksi Partai Gerindra (Vide
Bukti T-3);
[4.2.2] Bahwa dalil Pengadu bahwa Para Teradu diduga melakukan
penggelembungan suara dengan menambahkan perolehan suara Calon Anggota
DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 8 atas nama
Hilarius Dolame dan Nomor Urut 10 atas nama Araminus Omaleng dengan cara
mengubah dan menghilangkan hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD
Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 atas nama Jackson
Beanal in casu Pengadu pada formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT adalah
dalil yang tidak jelas atau kabur karena Pengadu tidak menerangkan kapan
waktu kejadiannya (tempus), di mana tempat terjadinya (locus), dan bagaimana
dugaan proses penggelembungan suara terjadi.
Bahwa dalam dalilnya, Pengadu keliru menyatakan Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika bersalah dalam perkara ini. Para
Teradu hanya memindahkan dan mengakumulasi perolehan suara Calon
Anggota DPRD Provinsi pada setiap kelurahan/kampung pada formulir Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRPT ke dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT
dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh saksi Partai Politik dan Bawaslu
Kabupaten Mimika.
Bahwa keberatan atas dugaan kehillangan suara Pengadu di beberapa TPS
seharusnya ditujukan kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD), bukan kepada
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika karena
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di semua TPS dalam wilayah Distrik
adalah wewenang PPD. Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Provinsi
Papua Tengah di mana kewenangan untuk menetapkan dan menerbitkan
keputusan untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua
Tengah adalah menjadi kewenangan KPU Provinsi Papua Tengah.
Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan penggelembungan suara pada
perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024. Rapat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mimika dilakukan secara
terbuka dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang dihadiri oleh saksi Partai Politik dan
Bawaslu Kabupten Mimika. Pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten
dilakukan pembacaan hasil Pemilu oleh PPD, termasuk perolehan suara Calon
Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah tingkat Distrik Tembagapura yang
dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024 dihadiri oleh saksi Partai Politik dan
Bawaslu Kabupaten Mimika sehingga tidak ada celah bagi Para Teradu untuk
mengubah hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.
Bahwa formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT untuk Distrik
Tembagapura yang ditandatangani oleh PPD Tembagapura (Vide Bukti T-1)
dibacakan oleh Ketua PPD dan disahkan dalam rapat pleno terbuka tingkat
Kabupaten Mimika pada tanggal 6 Maret 2024 di Gedung Eme Neme Yauware
dan disetujui sebagian besar Saksi partai Politik yang kemudian dijadikan
sebagai dasar dan dituangkan pada formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT
(Vide Bukti T-2). Dokumen selain formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT
untuk Distrik Tembagapura (Vide Bukti T-1) tidak dapat dijadikan sebagai acuan
dalam pembuatan formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT karena tidak
disahkan dalam rapat pleno terbuka.
Bahwa dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT pada Distrik
Tembagapura dan formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT Kabupaten Mimika,
perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai
Gerindra Nomor Urut 8 atas nama Hilarius Dolame adalah sebanyak 1.090
(seribu sembilan puluh) dan Nomor Urut 10 atas nama Araminus Omaleng
sebanyak 2.828 (dua ribu delapan ratus dua puluh delapan), sedangkan untuk
Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra lainnya tidak
memperoleh suara (nol). Berdasarkan hal tersebut, tidak terdapat perbedaan
jumlah suara pada rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura dan rekapitulasi
tingkat Kabupaten Mimika.
Bahwa terdapat beberapa saksi Partai Politik yang keberatan yang
kemudian disarankan untuk mengisi formulir Model Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi yang dapat dijadikan sebagai bukti dalam sengketa hasil
pemilu.
Bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran dengan diterbitkannya lebih
dari 1 (satu) formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT untuk Distrik
Tembagapura oleh PPD Tembagapura maka seharusnya hal tersebut dilaporkan
kepada Bawaslu Kabupaten Mimika untuk dilakukan proses lebih lanjut dan
yang menjadi Terlapor dalam hal ini adalah Ketua dan Anggota PPD
Tembagapura sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan formulir Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRPT Distrik Tembagapura.
Bahwa Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan agenda pembacaan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Mimika Barat dilaksanakan
pada tanggal tanggal 29 Februari 2024 di ruang pertemuan Hotel Cartenz,
Timika. Saksi Partai Gerindra yang hadir pada saat itu bernama Ilham Makmur
dan Aditya Iriawan berdasarkan Daftar Hadir Peserta Rapat Pleno (Vide Bukti T-
4) dan ikut menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Papua
Tengah atau formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT untuk Distrik Mimika
Barat (Vide Bukti T-5). Bahwa tidak terdapat formulir kejadian khusus dan/atau
keberatan yang diisi dan dibawa ke rapat pleno tingkat Kabupaten Mimika,
sehingga oleh KPU Kabupaten Mimika, berdasarkan hal tersebut, pleno tingkat
Distrik Mimika Barat dianggap tidak ada masalah. Bahwa perolehan suara Calon
Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 atas
nama Jackson Beanal in casu Pengadu dalam formulir Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRPT untuk Distrik Mimika Barat adalah sebanyak 70 (tujuh
puluh) atau sama dengan perolehan suara yang tertuang dalam formulir Model
D.HASIL KABKO-DPRPT, yakni sebanyak 70 (tujuh puluh), yang berarti tidak
terdapat perbedaan antara perolehan suara di tingkat distrik yang disahkan oleh
PPD Distrik Mimika Barat dengan perolehan suara di tingkat kabupaten yang
disahkan oleh Para Teradu. Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, Para
Teradu sudah melaksanakan proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 sesuai
mekanisme peraturan perundang-undangan;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] mendalilkan Para
Teradu diduga mengambil alih sepihak dan/atau meniadakan rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Tembagapura
pada Pemilu Tahun 2024 yang pelaksanaannya seharusnya dilakukan oleh
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura
dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Kabupaten Mimika, pada
tanggal 28 Februari 2024. Para Teradu menjelaskan rapat pleno rekapitulasi
tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan di Timika dikarenakan dua faktor.
Faktor pertama yaitu dari 14 kampung/kelurahan di Distrik Tembagapura
hanya satu kelurahan dan tiga kampung yang dapat dijangkau menggunakan
transportasi darat dari Tembagapura, sedangkan 10 kampung lainnya hanya
dapat dijangkau menggunakan helikopter. Faktor kedua dikarenakan lokasi
rekapitulasi Distrik Tembagapura berada dalam kawasan PT. Freeport Indonesia
yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sehingga penyelenggara pemilu
tidak memiliki akses memasuki kawasan PT. Freeport Indonesia. Berdasarkan
dua faktor tersebut, Para Teradu memberikan arahan kepada PPD Tembagapura
untuk berkoordinasi dengan saksi Partai Politik dan Panwaslu Distrik
Tembagapura agar rapat pleno rekapitulasi dipindahkan ke Gedung Eme Neme
Yauware, Timika, Kabupaten Mimika.
Bahwa rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura terhadap 14
kampung/kelurahan dilaksanakan oleh PPD Tembagapura di ruangan belakang
Gedung Eme Neme Yauware, Timika, pada tanggal 28 Februari 2024 dan
berlangsung hingga dini hari. Kemudian hasil rekapitulasi tingkat Distrik
Tembagapura dituangkan dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT
tertanggal 28 Februari 2024 dan ditandatangani oleh PPD Tembagapura (Vide
Bukti T-1). Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Mimika bahwa pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura dilakukan oleh
PPD Tembagapura di Timika pada tanggal 28 Februari 2024 dan disaksikan oleh
Panwaslu Distrik Tembagapura serta Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika selaku
Koordinator Wilayah. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mimika juga
menerangkan tidak terjadi pengambilalihan rapat pleno rekapitulasi tingkat
Distrik Tembagapura oleh Para Teradu dan pemindahan lokasi rekapitulasi ke
Timika telah dikomunikasikan oleh PPD Tembagapura kepada saksi Partai
Politik dan Panwaslu Distrik Tembagapura.
Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai Para
Teradu tidak mengambill alih rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Distrik Tembagapura. Para Teradu hanya memberikan
arahan sebagai bentuk rekomendasi kepada PPD Tembagapura agar
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan
di Timika. DKPP berpendapat dalil pengambilalihan rapat pleno oleh Para Teradu
tidak terbukti dikarenakan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik
Tembagapura dilakukan oleh PPD Tembagapura. Berdasarkan hal tersebut,
DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum
dan etika. Para Teradu telah tepat memberikan arahan agar pelaksanaan rapat
pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan di Timika
dikarenakan dari 14 (empat belas) kampung/kelurahan di Distrik Tembagapura,
hanya satu kelurahan dan tiga kampung yang dapat dijangkau dengan
transportasi darat, sedangkan 10 kampung lainnya hanya bisa dijangkau
menggunakan helikopter. Selain itu, lokasi pleno rekapitulasi Distrik
Tembagapura termasuk dalam kawasan terbatas PT. Freeport Indonesia yang
merupakan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) sehingga penyelenggara pemilu
tidak mempunyai akses untuk masuk. Bahwa pelaksanaan rapat pleno
rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura di Timika juga dilakukan pada
tahapan Pemilu Tahun 2019. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang
pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] mendalilkan Para
Teradu diduga melakukan penggelembungan dan/atau pergeseran perolehan
suara Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Daerah Pemilihan Papua
Tengah 5, di Distrik Tembagapura dan Distrik Mimika Barat. Pergeseran suara
diduga dilakukan dengan mengalihkan perolehan suara Pengadu selaku Calon
Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 yang
digeser kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra
Nomor Urut 8 atas nama Hilarius Dolame dan Nomor Urut 10 atas nama
Araminus Omaleng. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu
melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten Mimika untuk Distrik Tembagapura yang dihadiri oleh saksi
Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mimika di Gedung Eme Neme Yauware,
Timika, pada tanggal 6 Maret 2024. Para Teradu menjelaskan bahwa
berdasarkan formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT tertanggal 28
Februari 2024 yang dibacakan Ketua PPD Tembagapura, perolehan suara
Pengadu adalah nol atau tidak mendapatkan suara, sedangkan calon Nomor
Urut 8 atas nama Hilarius Dolame memperoleh suara sebanyak 1.090 (seribu
sembilan puluh) dan calon Nomor Urut 10 atas nama Araminus Omaleng
memperoleh suara sebanyak 2.828 (dua ribu delapan ratus dua puluh delapan)
(Vide Bukti T-1). Sementara itu, Pengadu mengajukan bukti formulir Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRPT tertanggal 29 Februari 2024 di mana Pengadu
memperoleh suara sebanyak 107 (seratus tujuh), sedangkan calon Nomor Urut
8 atas nama Hilarius Dolame hanya memperoleh suara sebanyak 4 (empat) dan
calon Nomor Urut 10 atas nama Araminus Omaleng memperoleh suara sebanyak
64 (enam puluh empat) (Vide Bukti P-1).
Bahwa terhadap adanya dua versi formulir Model D.HASIL KECAMATAN-
DPRPT untuk Distrik Tembagapura tersebut, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa dokumen yang disahkan dalam rapat pleno rekapitulasi
tingkat Kabupaten Mimika pada tanggal 6 Maret 2024 dan menjadi dasar
penerbitan formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT (Bukti T-2) adalah formulir
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT tertanggal 28 Februari 2024 sebagaimana
diajukan Para Teradu dalam Bukti T-1. Para Teradu telah melakukan konfirmasi
terhadap dua versi formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT Distrik
Tembagapura yang berbeda kepada PPD Tembagapura dan Panwaslu Distrik
Tembagapura. Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi tersebut didapatkan bahwa
formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT Distrik Tembagapura tertanggal
28 Februari 2024 (Bukti T-1) adalah dokumen yang berisi hasil rekapitulasi di
14 kampung/kelurahan dan disahkan pada rapat pleno rekapitulasi tingkat
Distrik Tembagapura tanggal 28 Februari 2024. Sedangkan formulir Model
D.HASIL KECAMATAN-DPRPT tertanggal 29 Februari 2024 (Bukti P-1)
dikeluarkan oleh salah satu Anggota PPD Tembagapura, belum mencakup hasil
rekapitulasi di 14 kampung/kelurahan, dan bukan dokumen yang disahkan
pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura. Selain itu, pada data
perolehan suara partai politik dan suara calon Partai Gerindra halaman 2-3-1
juga tidak dibubuhi tanda tangan Anggota PPD dan saksi Partai Politik (Vide
Bukti P-1). Bahwa saksi Partai Gerindra atas nama Yohanes Wakerwa
mengajukan keberatan sebagaimana dituangkan dalam formulir Model
D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU (Vide Bukti P-7).
Selanjutnya berkenaan dengan dugaan pergeseran suara di Distrik Mimika
Barat, Pengadu mendalilkan bahwa perolehan suara dirinya sebagaimana
ditetapkan dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT untuk Distrik Mimika
Barat sebanyak 70 (tujuh puluh) suara adalah tidak sesuai dengan formulir
Model C.HASIL SALINAN di enam TPS di wilayah Distrik Mimika Barat. Bahwa
menurut Pengadu, perolehan suara dirinya untuk Distrik Mimika Barat adalah
sebanyak 382 (tiga ratus delapan puluh dua) suara, dengan rincian: 1) TPS 01
Kampung Migiwa sebanyak 110 suara; 2) TPS 01 Kampung Kiyura sebanyak 100
suara; 3) TPS 01 Kokonao sebanyak 21 suara; 4) TPS 01 Kampung Mimika
sebanyak 61 suara; 4) TPS 02 Kampung Mimika sebanyak 34 suara; dan 4) TPS
01 Kampung Aparuka sebanyak 56 suara (Vide Bukti P-5). Terhadap dalil
tersebut, Para Teradu pada pokoknya menjelaskan bahwa rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Mimika
dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi Distrik Mimika Barat dilaksanakan
di Hotel Cartenz, Timika, pada tanggal 29 Februari 2024. Bahwa rapat pleno
tersebut turut dihadiri saksi Partai Gerindra atas nama Ilham Makmur dan
Aditya Iriawan sesuai dengan daftar hadir dan surat mandat DPC Partai
Gerindra Kabupaten Mimika (Vide Bukti T-4). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa perolehan suara Pengadu yang dibacakan oleh Ketua PPD
Mimika Barat berdasarkan formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT
tertanggal 22 Februari 2024 adalah sebanyak 70 (tujuh puluh) suara (Vide Bukti
T-5). Hasil tersebut kemudian disahkan dan dituangkan ke dalam formulir Model
D.HASIL KABKO-DPRPT (Bukti T-2). Bahwa dua saksi Partai Gerindra atas nama
Ilham Makmur dan Aditya Iriawan tidak menyampaikan keberatan dan
mendandatangani formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT. Oleh karena itu, Para
Teradu menyatakan tidak ada permasalahan perbedaan suara Pengadu di
tingkat distrik yang disahakan oleh PPD Mimika Barat dengan perolehan di
tingkat kabupaten sebagaimana disahkan oleh Para Teradu. Terkait perbedaan
perolehan suara dalam formulir Model C.HASIL SALINAN, Para Teradu berdalih
tidak mengetahui hal tersebut karena tidak disampaikan dan dibuktikan dalam
rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika oleh saksi Partai Gerindra.
Menimbang fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat
tindakan Para Teradu dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Mimika telah sesuai menurut
hukum dan etika. Pertama, terkait dalil dengan lokus Distrik Tembagapura.
DKPP menilai Para Teradu telah bertindak profesional dengan melakukan
konfirmasi kepada PPD Tembagapura dan Panwaslu Distrik Tembagapura
mengenai terdapatnya dua versi formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT.
Para Teradu juga telah meminta persetujuan dari saksi Partai Gerindra sebelum
hasil rekapitulasi Distrik Tembagapura disahkan dalam rapat pleno tingkat
Kabupaten Mimika pada tanggal 6 Maret 2024. Kedua, terkait dalil dengan lokus
Distrik Mimika Barat. DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan rapat
pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika sesuai tata cara, mekanisme, dan
prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Bahwa saksi Partai Gerindra tidak menyampaikan keberatan
dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda
pembacaan hasil rekapitulasi Distrik Mimika Barat pada tanggal 29 Februari
2024. Selain itu, permasalahan dugaan perbedaan perolehan suara Pengadu
dalam formulir Model C.HASIL SALINAN tidak mengemuka dalam rapat pleno
tingkat Kabupaten Mimika sehingga Para Teradu berkesimpulan tidak terdapat
permasalahan di Distrik Mimika Barat. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu III
Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono dan Teradu V
Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Sebelas bulan November
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap
Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan Totok Hariyono masing-masing selaku
Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani