Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 148 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 29 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 Distrik Beoga dan Distrik Wangbe melaksanakan Pungut Hitung Berjalan lancar dan tidak ada Kejadian Khusus. Bahwa Distrik Beoga dan Wangbe pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calek DPRPT Dapil 2 atas nama Nama YUNIANA WANDIK.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga melakukan pergeseran suara Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari PDI Perjuangan Nomor Urut 3 atas nama Yuniana Wandik in casu Pengadu I pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Puncak; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu II Hengky M Tinal, Teradu III Marten Kokoya, Teradu IV Etau Labene, dan Teradu V Hesir Tabuni masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yonice Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan Teradu VII Fredi Wandikbo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 148-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE- DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yuniana Wandik Pekerjaan/ : Pelajar/Mahasiswi Lembaga Alamat : Kampung Kibogolome, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Roni Wonda Pekerjaan/ : Wartawan Lembaga Alamat : Jalan Pingir Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II. Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai --- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama : Nataluis Tabuni Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Hengky M. Tinal Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Marten Kokoya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Etau Labene Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Hesir Tabuni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Yonice Wanimbo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Alamat : Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Fredi Wandikbo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Alamat : Ilaga, Kabupaten Puncak Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut sebagai ------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 Distrik Beoga dan Distrik Wangbe melaksanakan Pungut Hitung Berjalan lancar dan tidak ada Kejadian Khusus. Bahwa Distrik Beoga dan Wangbe pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calek DPRPT Dapil 2 atas nama Nama YUNIANA WANDIK. dari Tingkat Desa/PPS ke PPD Masyarakat dan Toko-Toko Memberikan suarah sesuai kesepakatan adalah sebagai berikut (Bukti P-1). NO DISTRIK/ KAMPUNG TPS SALINAN C SALINAN SALINAN PEROLEHAN KEC HASIL TPS D HASIL D HASIL SUARA PPK/ KPU HILANG 01 BEOGA Yulukoma 3 803 803 0 803 Milawak 5 1.494 1.494 1.494 0 Tingilbet 2 359 359 0 359 Ogamki 4 930 930 930 Dengkibuma 6 1.755 1.755 0 1.755 Dambet 1 289 289 289 Ondugi 2 372 372 372 Ambobera 8 2.140 2.140 2.140 8.139 8.139 3.087 5.075 02 Wangbe 3.507 0 3.507 3.507 0 3.507 03 ERELMAKA Amungkonin 1 290 290 290 WIA Tamagun 1-2 596 596 596 wamagun 02 278 278 278 Erelmakawia 1-2 596 596 15 581 bomagin 01 258 258 258 Amungkonin 02 277 277 277 erelmakawia 01 135 135 135 Bomagin 02 258 253 253 Ipmangkop 02 290 290 290 Ai arama 02 255 25 25 3.006 2.425 581 04 OMUKIA Mangume 02 242 0 0 242 05 Kembru 0 0 3.034 0 3.034 Jumlah 17.686 5.503 12.439 1. Bahwa Distrik Beoga dan distrik Wangbe pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calek DPRPT Dapil 3 atas nama YUNIANA WANDIK dari Tingkat PPD/PPK tidak ada Perubahan Perolehan masih sama di C.Hasil TPS.D Hasil PPK (Bukti P-1 dan P-2). Bahwa Teradu I, II, II, IV dan V Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Caleg DPRPT Dapil 3 dilaksanakan di RRI Nabire pada tanggal 13 Maret 2024. Pada saat itulah KPU Kabupaten Puncak mengalihkan suara. Suara dari Partai PDI-Perjuangan 17.686 Suara dipindahkan ke: a. Partai PSI atas nama Yemi Patabang 4.161 suara b. Pindah ke Partai PKN 2.400 suara c. Pindah ke Partai Golkar 2.000 suara d. Pindah ke Partai Ummat 1.000 suara e. Pindah ke Partai Demokrat 3.034 suara f. Pindah ke Partai PPP 1.000 suara g. Pindah ke Partai Perindo 500 suara h. Pindah ke Partai PAN 16 suara (Bukti P- 13 Video/Foto) 2. Kami dapat laporan dari saksi TPS KPS dan PPK di Dapil 1, 2, dan 3 sebagai berikut: NO DISTRIK PEROLEHAN BUKTI SALINAN KET SUARA 01 BEOGA 8.139 Salinan C+D+FOTO D,KABKO, D PROVINSI 02 ERELMAKAWIA 3,006 Salinan C+D+FOTO D,KABKO, D PROVINSI 03 WANGBE 3.507 D HASIL PP+D HASIL KABKO 04 OMIKIA 242 C HASIL+D HASIL+ D POVINSI 05 KEMBRU 3.043 D HASIL PP Diketahui 17.686 3. Setelah kami ketahui pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Puncak hasil rekapitulasi PPD dan TPS kami masih tahan Salinan C.Hasil 31 TPS D.Hasil PPK Distrik Beoga Perolehan suara masih tetap 8.139 (Bukti P-1) a) Setelah Kami ketahui hasil Rekapitulasi D.Hasil PPK Distrik Wangbe 3.507 Distrik Beoga 8.139 oleh rekapan PPK (Bukti P-2) b) Kemudian C.Hasil Distrik Omukia juga angka masih jumlah perolehan suara sebanyak 242 Lampiran (Bukti P-14) c) Terus dari Distrik Erelmakawia dapat Ketahui C.Hasil, D.Hasil, jumlah perolehan suara sebanyak 3.006 suara (Bukti P-3) d) Selain itu juga dari Distrik Kembru, D.Hasil Kami masih di tahan jumlah perolehan suara sebanyak 3.034 (Bukti P-4) e) Kemudian pada tanggal 9 Maret 2024, di RRI Nabire Kami temukan Suara dapat pengurangan suara dari Distrik Beoga sebanyak 7.478, sisanya 661 pindakan ke Partai PSI Caleg atas nama Yemi Pataban (Bukti P-10) f) Selain itu Kami memiliki bukti catatan di Partai PDI-P jumlah masih tetap 17.686 pada tanggal 14 Maret 2024 jumlah suara yang tercatat atas nama Yuniana Wandik S.Ak sebanyak 17.686 pengurangan secara drastis pemindahan angka dari Partai PDI-P ke beberapa partai yaitu: a. Partai PSI atas nama Yemi Patabang 4.161 suara b. Pindah ke Partai PKN 2.400 suara c. Pindah ke Partai Golkar 2.000 suara d. Pindah ke Partai Ummat 1.000 suara e. Pindah ke Partai Demokrat 3.034 suara f. Pindah ke Partai PPP 1.000 suara g. Pindah ke Partai Perindo 500 suara h. Pindah ke Partai PAN 16 suara Perolehan Suara Tertingal sisa atas Nama Yuniana Wandik caleg nomor urut 3 dapat di ketahui Pada D.Hasil KPU 5.503 suara Pada Tanggal 13-14 Maret 2024 di RRI Nabire (Bukti P-13). Pada tangal 14 Maret 2024, setelah Pleno KPU Kami ketahui ada pengurangan suara, maka saat itu menuliskan Kejadian Khusus lalu diajukan ke Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi ajukan keberatan menurut Bawaslu tidak ada Kantor Layanan Pengaduan tidak menerimah pengajuan keberatan oleh pihak di rugikan, besok baru bisa terima ternyata pindah ke Timika setelah 4 hari lamanya, kami kejar 2 hari itupun Skenario KPU dan Bawaslu supaya buat kami susah dan ada kesalahan besar yang di lakukan oleh Bawaslu adalah tidak memberikan formulir B1 Bawaslu Kabupaten Puncak. Tidak memberikan penjelasan yang baik terhadap yang merugikan, hanya menyampaikan infomasi di media sosial via whatsaap bukti berita di Bukti link https://cndindonesia.com/index.php/2024/03/22/terima-30-pengaduan- bawaslu-kabupaten-puncak-tutup-loket-pengaduan-pemilu-2024/# (Bukti P-9) Pada saat itu, registrasi Bawaslu tidak memberikan Bukti pendaftaran terhadap yang di rugikan Minta surat bukti TMS /BMS. Bawaslu beralasan tidak bisa kasi tanpa alasan yang jelas. salah satu Anggota Bawaslu di sampaikan secara lisan bahwa rencana kosongkan Partai PDI-P akhirnya tidak bisa kasih keluar surat TMS dan BMS walapun bukti sudah lengkap sesuai arahan Ketua Bawaslu maka percakapan melalui via whatsapp (Bukti P-19). Setelah jalan kaki dari Beoga meninggalkan logistik di Beoga, kemudian ambil C.Hasil Salinan dan D.Hasil Salinan pada tanggal 27 di perintah kerja paksa dengan alasan keterlambatan kerja guna isi Salinan D.Hasil PPK 5 Distrik kemudian penjerahan bawah ke tempat masing-masing lalu selama 2 hari pekerjaan tidak selesai maka hari ke 3 KPU melakukan penarikan (Bukti P-15) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-* sebagai berikut: P-1 Plano Perolehan Suara DPRD.Provinsi di 31 TPS 8 Kampung Distrik/Kecamatan Beoga. P-2 Model D.Hasil DPRP.Provinsi Papua Tengah tingkat PPK Distrik Beoga dan Wangbe Catatan Khusus. P-3 Model C Hasil, D.Hasil DPRPT, Distrik Eremakawia P-4 Model D. Hasil DPRPT Distrik Kembru Dapil 4. P-5 Video Foto pada saat hari pungutan dan penetapan persetujuan kepala Suku Distrik Beoga (14 Februari 2024) (Flashdisk) P-6 Pemilihan dan pemungutan Perhitungan Suara di Distrik Beoga dan Wangbe Barat 8 (delapan) Kampung/Desa dan 31 TPS di gabungkan di 1 (satu) tempat, yaitu di Halaman Milawak, dengan sistem pemilihan ikat/Noken (Bentuk Foto di Flashdisk) P-7 Surat Pendukung Pemilihan Umum Oleh (8) Kampung Distrik Beoga berikan hak suara kepada Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan DPR Provinsi Papua Tengah Partai PDI-Perjuangan No Urut 03 Dapil 03 Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah Periode 2024/2029. P-8 SK Pemberhentian PPK 13 Distrik. P-9 Persyaratan Format Bawaslu Kab Puncak Untuk Kumpul Berkas Pengaduan Nomor 0013/KP.04.00/K.KAB.PA-21/03/2024. P-10 Plano Rekapitulasih PPK 13 Distrik di ambil alih oleh KPU Puncak di RRI Nabire berupa Foto dan Video catatan perolehan suara pada pembacan oleh KPU (Flashdisk). P-12 Pada Tanggal 14 Februari 2024 Pukul 10.19 WIT mulai membagikan logistik oleh Ketua dan Anggota PPD Beoga ke 8 Kampung untuk daerah pemilihan salah komunikasi mempertahankan argument lalu berhatam kubu 1 banding satu (Bukti Video dan Foto dalam Flashdisk). P-13 Hasil Pleno KPU D.Hasil DPRP Kabko P-14 C.Hasil Plano Itu di Rekap oleh Ketua dan Anggota TPS Kampung masing Distrik Omukia Kampung Mangume TPS 02. P-15 Tidak di berikan kesempatan oleh PPK Kerja C.Hasil Besar, C.Hasil lapangan kasih tinggal di salah satu Gudang PPK Kerja Secara Paksa. P-16 Pada tanggal 29 Februari 2024 s.d. 4 Maret 2024 Tidak di lakukan rekapitulasi melainkan kumpul salinan C, Salinan D yang hasil tarik paksa, kemudian PPK tidak melakukan pembacaan hasil rekapan PPK tetapi pada saat itu diambil ada KPU ambil alih tugas PPK/PPD diberhentikan oleh KPU tanpa alasan tanggal 15 Februari 2024 saat itu juga di umumkan bahwa PPK sudah tidak ada wewenang lagi (Bukti Foto dan Video). P-17 Selama Tanggal 15 Februari s.d. 21 Maret 2024 Kantor Bawaslu tutup dan tidak ada pelayanan (Bukti Foto) P-18 Teradu II dan Teradi VII bukan memberikan penjelasan tapi arahkan jadi tim sukses salah satu partai dan penjelasan tentang pemilihan nama caleg tersebut pada saat sebut nama Partai PDI-Perjuangan Hengky Tinal ambil tindakan (video). P-19 Bukti percakapan melalui Whatsapp tentang surat TMS. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 18 September 2024 Para Teradu Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V A. Legal Standing Pengadu: 1. Bahwa Pengadu I, dan Pengadu II, bukan merupakan saksi Partai/Peserta Pemilu yang hadir pada saat pleno rekapitulasi dilaksanakan baik di tingkat distrik maupun di tingkat kabupaten secara resmi dikarenakan tidak adanya Pengadu dalam absen peserta. (Bukti-T1). 2. Bahwa Partai PDI-P sebagai Partai Pengusung Pengadu I, tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi D.Hasil Kabupaten dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan kepada KPU Puncak dengan mengisi formulir Tanggapan Masyarakat. 3. Bahwa Pengadu II, tidak memiliki keterkaitan atas hasil perolehan suara dan tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan Suara yang dibuat oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V. 4. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1, 2, dan 3 di atas maka Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami, melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung. B. Pokok Aduan: I. Bahwa dalil Pelapor merekap hasil suara tingkat PPS atas nama Yuniana Wandik ke tingkat PDD dan Kabupaten Puncak Distrik Beoga tidak benar. Jawaban Terlapor II: Bahwa pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan dari hasil penghitungan suara di Distrik Beoga yang dasarnya ialah pengisian Formulir Berita Acara D.Hasil Kecamatan dari PPD Distrik Beoga sehingga Terlapor II hanya merekap hasil pengisian formulir Berita Acara D.Hasil Kecamatan yang didapat dari PPD. (Bukti- T-2). Terlapor II tidak mengisi ataupun merubah formulir Berita Acara D.Hasil Kecamatan Distrik Beoga, hanya memplenokan hasil penghitungan yang didapat dari PPD Distrik Beoga, dan pada saat rapat pleno hasil rekapitulasi tingkat kecamatan diambil alih KPU Puncak pada tanggal 08 Maret 2024 dan 09 Maret 2024, tidak ada pengurangan dan pengalihan suara Terlapor II hanya membacakan hasil rekapan dari PPD dalam Formulir BA D.Hasil Kecamatan dan pada saat selesai pleno tidak ada masukan/tanggapan Masyarakat yang mengisi dan mengajukan form tanggapan Masyarakat atas hasil rekapitulasi kepada KPU Puncak. Bahwa faktanya Terlapor II tidak mengubah atau mengalihkan suara seperti yang disangkakan Pelapor, berikut rekap D.Hasil Kecamatan Distrik Beoga dan D.Hasil Kabupaten Dapil II: No Distrik Partai Jumlah D.Hasil Nama Caleg Jumlah Nama Caleg Tingkat Memperoleh D.Hasil Memperoleh Kecamatan Suara Tingkat Suara Kabupaten 1. Beoga PDI-P 3.078 Yuniana Wandik, 3.078 Yuniana Wandik, S.Ak S.Ak Jawaban Terlapor I: Bahwa dari hasil penghitungan suara Distrik Wangbe tingkat Kecamatan dan Kabupaten tidak ada perubahan hal tersebut dibuktikan dalam Formulir BA D.Hasil Kecamatan PDI-P memperoleh suara sebanyak 0 dan dalam Formulir D.Hasil Kabupaten PDIP memperoleh suara sebanyak 0 serta dalam rapat pleno tersebut partai PDI-P tidak mengajukan keberatan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Puncak dalam formulir Tanggapan Masyarakat. (Bukti-T5) II. Bahwa dalil Pelapor menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Puncak hasil rekap partai PDI-P sejumlah 17.686 suara mengalami perubahan diantaranya: 1. 4.161 suara berpindah ke PSI atas nama Yemi Patabang; 2. 2.400 suara berpindah ke Partai PKN 3. 2000 suara berpindah ke Partai GOLKAR 4. 1000 suara berpindah ke Partai UMMAT 5. 3.034 suara berpindah ke Partai Demokrat 6. 1000 suara berpindah ke PPP 7. 500 suara berpindah ke Perindo 8. 16 suara berpindah ke PAN Bahwa dalil Pelapor diatas merupakan dalil tidak berdasar. Jawaban Terlapor I selaku penanggungjawab Distrik Wangbe: 1. Bahwa perpindahan suara PDI-P yang di dalilkan Pelapor adalah tidak jelas terkait hasil perolehan suara secara sah ditingkat Kecamatan merupakan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yang di sahkan dalam Berita Acara formulir D.Hasil Kecamatan yang ditandatangani oleh PPD, dalam Berita Acara formulir D.Hasil Kecamatan PDI-P memperoleh suara sebanyak 0 dan perpindahan suara PDI-P sebanyak 17.686 suara kepada 4.161 suara berpindah ke PSI atas nama Yemi Patabang, 2.400 suara berpindah ke Partai PKN, 2000 suara berpindah ke Partai GOLKAR, 1000 suara berpindah ke Partai UMMAT, 3.034 suara berpindah ke Partai Demokrat, 1000 suara berpindah ke PPP, 500 suara berpindah ke Perindo, 16 suara berpindaj ke PAN dalil tersebut tentu tidak BERDASAR, jika dihitung dengan matematika jumlah suara yang dicuragi oleh Pelapor dipindahkan ke partai PSI, PKN, GOLKAR, UMMAT, DEMOKRAT, PPP, PERINDO, PAN hanya berjumlah 14.111 tidak sesuai dengan pernyataan Pelapor yang mendalilkan PDI-P memiliki jumlah suara sebanyak 17.686; 2. Dalil Pelapor yang menyatakan adanya pindah suara adalah dalil tidak jelas dan tidak berdasar, pindah suara yang disangka Pelapor hanya dituliskan dipindahkan ke beberapa Partai namun tidak dijelaskan dipindahkan kepada calon legislatif siapa dan dari mulai tingkat distrik mana, perpindahan suara tentunya apabila sesuai bukti adanya Formulir D.Hasil Kecamatan dan D.Hasil Kabupaten mengalami selisih , namun faktanya tidak ada selisih maupun perbedaan antara D.Hasil Kecamatan dan D.Hasil Kabupaten sehingga dalil Pelapor hanyalah dalil yang mengada-ngada, tidak jelas suara siapa yang hilang atau di alihkan kepada siapa. Jawaban Teradu II : Bahwa Pernyataan Pelapor memberikan bukti C.Hasil Salinan kepada majelis merupakan bukti palsu, C.Hasil Salinan dari tingkat TPS di Distrik Beoga tidak pernah diserahkan kepada KPU Puncak dalam Penjemputan Paksa PPD Distrik Beoga, sehingga Pelapor tentunya memalsukan surat C.Hasil Salinan yang diberikan kepada majelis.(Bukti-T4) [2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU VII 1. Bahwa mengenai Pokok aduan pengadu yang menyampaikan bahwa Distrik Beoga dan Wangbe pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan suara Caleg DPRPT Dapil 2 atas nama Yuniana Wandik, dari tingkat desa atau PPS ke PPD masyarakat dan Tokoh-tokoh memberikan suara sesuai kesepakatan adalah sebagai berikut: No Distrik/ Kampung TPS Salinan C Salinan D Salinan D Perolehan Kecamatan Hasil TPS Hasil PPK Hasil KPU Suara yang Hilang 1. Beoga Yulukoma 3 803 803 0 803 Milawak 5 1.494 1.494 1.494 0 Tingibelt 2 359 359 0 359 Ogamki 4 930 930 930 0 Dengkibuma 6 1.755 1.755 0 1.755 Dambet 1 289 289 289 0 Ondugi 2 372 372 372 0 Ombobera 8 2.140 2.140 0 2.140 8.139 8.139 3.087 5.075 2. Wangbe 3.507 0 3.507 3.507 0 3.507 3. Arelmakawia Amungkonin 1 290 290 290 0 Tamagun 1-2 596 596 596 0 Wamagun 02 278 278 278 0 Erelmakawia 1-2 596 596 15 581 Bomagin 01 258 258 258 0 Amungkonin 02 277 277 277 0 Erelmakawia 1 135 135 135 0 Bomagin 02 258 258 258 0 Ipmangkop 02 290 290 290 0 Aiarama 02 255 25 25 3.006 2.425 581 4. Omukia Mangume 02 242 0 0 242 5. Kembru 0 0 3.034 0 3.034 Jumlah 17.686 5.503 12.439 a. Bahwa terhadap Dalil yang disampaikan oleh Pengadu diatas Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan sesuai dengan Pengawasan PTPS, PKD, Panwas Distrik dan Bawaslu Kabupaten Puncak hasil perolehan suara Caleg PDIP atas nama Yuniana Wandik adalah Sebagai Berikut: NO Nama Distrik Perolehan sura Perolehan suara Perolehan suara Jumlah Tingkat Distrik Tingkat Kabupaten Tingkat Provinsi 1. Beoga 3.078 3.078 3.078 3.078 2. Wangbe 0 0 0 0 3. Arelmakawia 2.500 2.500 2.500 2.500 4. Omukia 0 0 0 0 5. Kembru 0 0 0 0 JUMLAH 5.578 5.578 5.578 5.578 (Vide Bukti T-1) b. Bahwa Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu yang dilampirkan oleh Pengadu yaitu Bukti yang dikeluarkan PPD yang telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Puncak yang dibuat-buat sendiri dan diberikan kepada Caleg dari Partai PDI-P an. Yuniana Wandik ditulis sendiri (Vide Bukti T-2) 2. Pada Tangal 14 Maret 2024, setelah Pleno KPU Kami ketahui Ada Pengurangan suarah maka saat itu Tulis Kejadian Khusus Lalu Ajukan Ke Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi Ajukan Keberatan Menurut Bawaslu Tidak ada Kantor Layanan Pengaduan tidak menerimah pengajuan keberatan oleh pihak di rugikan besok baru bisa terimah ternyata pinda ke Timika setelah 4 hari lamanya, kami kejar 2 hari itupun Skenario KPU dan bawaslu supayah buat kami susa, dan ada kesalahan Besar yang di lakukan oleh bawaslu adalah Tidak memberikan formulir Bl Bawaslu Kabupaten Puncak Tidak memberikan penjelasan yang baik terhadap yang Merugikan Hanya. Disampaikan infomasi di mediasosial/via whatsaap bukti berita di Bukti link https://cndindonesia.com/index.php/2024/03/22/terimapengaduan- bawaslu-kabupaten-puncak-tutup-loket-pengaduan-pemilu- 2024/# Bahwa terhadap Dalil yang disampaikan oleh Pengadu diatas Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak pernah menerima Laporan dari saudari Yuniana Wandik di Kantor Perwakilan Bawaslu Kabupaten Puncak di Timika dengan Nomor: 028/LP/PL/Kab/36.05/III/2024 pada tanggal 21 Maret 2024 (Vide Bukti T-3); b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah membuat Kajian awal terhadap Laporan yang disampaikan oleh Saudari Yuniana Wandik pada tanggal 23 Maret 2024 dari pemeriksaan kelengkapan laporan disampaikan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan Materil laporan karena Pelapor tidak menandatangani Formulir Laporan, Identitas Peapor tidak dilampirkan serta bukti seperti C hasil dan D Hasil Kecamatan tidak dilampirkan oleh Pelapor (Vide Bukti T-4); c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah mengeluarkan status Laporan yang disampaikan oleh Saudari Yuniana Wandik pada tanggal 24 Maret 2024 dengan status Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil (Vide Bukti T-5); d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah menolak Laporan yang disampaikan oleh Masyarakat, adapun dalam informasi dimedia sosial yang kami sampaikan adalah menyampaikan kemasyarakat terkait batas dengan waktu pengaduan selama 7 Hari kerja sejak dugaan pelanggaran diketahui agar masyarakat paham terkait dengan waktu pengajuan laporan ke Bawaslu Kabupaten Puncak; e. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mengatakan tidak memberikan Formuli Laporan B.1, Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan formulir B.1 telah diberikan kepada Pengadu dan Pengadu telah mengisi Formulir B.1 Laporan dan telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Puncak (Vide Bukti T.3). f. Bahwa tanggal 14 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Puncak mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan suara tingkat Provinsi di Kabupaten Nabire gedung RRI Kabupaten Nabire, pada saat itu Pengadu menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran pada pukul 23.20 WIT, namun kami menyampaikan kepada Pengadu agar menyampaikan Lporan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Puncak di Timika dan kantor kami buka setiap hari dan kami membuka Posko Pengaduan selama 7 Hari Kerja mulai dari tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 23 Mei 2024. 3. Pada sahat itu resgiterasi bawaslu tidak memberikan bukti pendaftaran terhadap yang di rugikan Minta surat bukti TMS/BMS.Bawaslu beralasan tidak bisa kasi tampah alasan yang jelas / salah satu angota bawaslu di sampaikan secara lisan bahwa rencana kosongkan partai PDI-P akhirnya tidak bisa kasih Keluar surat TMS dan BMS walapun bukti sudah lengkap sesuai arahan Ketua bawasluh Maka percakapan melalui via wahtsaap. Bahwa terhadap Dalil yang disampaikan oleh Pengadu diatas Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak sudah sangat jelas mengeluarkan status terhadap terhadap Laporan yang disampaikan oleh Saudari Yuniana Wandik Karena Laporan tersebut tidak memenuhi syarat Formil dan Materil sehingga Bawaslu menghentikan Laporan karena tidak diregistrasi dan mengeluarkan Status laporan yang telah ditempel pada Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Puncak dan diberikan kepada Pelapor; b. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mengatakan salah satu Anggota Bawaslu rencana mengosongkan Partai PDI-P Bawaslu menyampaikan dalil Pengadu sangat mengada ada saja, karena Bawaslu tidak ada kepentingan apapun untuk Caleg dan Partai tertentu dan Bawaslu Kabupaten Puncak telah diambil sumpah dan telah menandatangani Fakta Integritas tidak boleh memihak kepada siapapun dan harus Netral dalam Penyelenggara Pemilu maupun Pemiliah. [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU VII Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu VI dan VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI dan VII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu VI dan VII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T.1-1 Undangan, Absen rapat pleno penghitungan hasil perolehan suara Kabupaten Puncak, pada tanggal: 1. 01 Maret 2024 2. 04 Maret 2024 3. 06 Maret 2024 4. 08 Maret 2024 5. 09 Maret 2024 6. 14 Maret 2024 T.1-2 1. Formulir D.Hasil DPRPT Kecamatan Beoga. 2. Formulir D.Hasil DPRPT Kabupaten Puncak T.1-3 1. Model Tanggapan Masyarakat/Keberatan Saksi Tingkat Kecamatan. 2. Model Taanggapan Masyarakat/Keberatan Saksi Tingkat Kabupaten. T.1-4 Formulir D.Hasil Kecamatan Distrik Wangbe [2.7.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU VII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-5 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T.2-1 D.Hasil Kecamatan, D.Hasil Kabupaten/Kota dan D.Hasil Provinsi; T.2-2 Surat Keterangan Kehilangan Suara, Catatan Kejadian Khusus dan Model D.Hasil Kecamatan Distrik Beoga; T.2-3 Formulir Penerimaan Laporan; T.2-4 Kajian Awal; T.2-5 Satus Laporan. [2.7] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu VI dan Teradu VII memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pada sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 September 2024 di Polda Papua, dan telah mendengarkan Pengaduan Pengadu, Jawaban teradu VI dan VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan telah meneliti bukti-bukti yang disampaikan Pengadu maupun teradu; 2. Berkaitan dengan hal tersebut mohon ijin kepada Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) teradu VI dan VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabuaten Puncak akan menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu VI dan VII masih tetap dengan jawaban teradu yang kami sampaikan pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. Bahwa kami teradu VI dan VII Telah menerima dan menyelesaikan Laporan yang disampaikan oleh Yuniana Wandik kepada Bawaslu Kabupaten Puncak dan telah mengeluarkan status laporan tersebut; c. Bahwa teradu VI dan VII menduga pengadu sengaja menjatuhkan Bawaslu Kabupaten Puncak dengan menyampaikan Pengaduan ke DKPP dan yang menurut kami tidak berdasar dan menyertakan alat bukti yang tidak akurat; d. Bahwa pengadu pada saat persidangan kode etik penyelenggara Pemilu di Polda Papua telah mengakui bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pengadu telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Puncak; e. Bahwa dalil dari Pengadu yang disampaikan pada saat sidang DKPP dapat dibantah langsung oleh Teradu VI dan teradu VII terkait dengan tidak membuka penerimaan Pelanggaran dan tidak memberikan Formulir B.1 Laporan yang nyatanya Pengadu menyampaikanFormulir B.1 ke Bawaslu Kabupaten Puncak; f. Bahwa pengadu tidak dapat membuktikan sesuai dengan perkataannya yang menyatakan pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 5 Maret 2024 tidak membuka Kantor hal itu Teradu VI dan teradu VII dapat menyampaikan bahwa Teradu berada dikantor tepatnya di Kabupaten Puncak, pada tanggal 14 Februari 2024 itu adalah hari Pungut Hitung secara nasional sebagai lembaga pengawas Bawaslu Kabupaten Puncak harus melakuka pengawasan Pungut hitung di Kabupaten Puncak dan kantor Bawaslu setiap hari buka untuk masyarakat ; g. Bahwa Pengadu setelah Rapat Pleno rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Nabire tidak pernah datang kekantor Bawaslu Kabupaten Puncak yang berada di Timika untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten puncak secara Resmi menggunakan Formulir B.1; h. Bahwa Pengadu mengakui pada saat sidang Dugaan pelanggaran Etik penyelenggara Pemilu di Polda Papua tidak pernah menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak; i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam menangani Laporan yang disampaikan pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Puncak melampirkan bukti-bukti yang diragukan keabsahannya, karena catatan kejadian khusus yang dilampirkan ditulis dan ditandatangani serta di Cap oleh PPD yang diberhentikan; j. Bahwa dari keterangan Pengadu yang menyatakan bahwa pleno Rekapitulasi tingkat Distrik telah dilakukan namun PPD saat itu tidak memberi tahu Panwas Distrik dan Caleg-caleg akan melaksanakan Pleno, sehingga dokumen pleno tidak pernah diberikan kepada Panwas Distrik dan akhirnya Panwas Distrik tidak berikan kepaa Bawaslu Kabupaten Puncak secara berjenjang untuk Laporan Pengawasn Panwas Distrik [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 September 2024 hadir sebagai Pihak Terkait masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] PPD BEOGA PADA PEMILU 2024 Dalam sidang pemeriksaan memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota PPD Beoga pada Pemilu 2024 atas nama Elpiau Wandikbo. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 melakukan pemilihan. Pleno hasil rekapitulasi tidak dikerjakan karena terjadi penembakan pada tanggal 15 Februari 2024. Berdasarkan hal tersebut, Pleno rekapitulasi diambil alih oleh Teradu I s.d. Teradu V. [2.8.2] PPD WANGBE PADA PEMILU 2024 Dalam sidang pemeriksaan memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota PPD Wangbe atas nama Toneas Ongomang. Terdapat 5 Kampung yang melaksanakan Pemilihan di Distrik Induk yakni Distrik Beoga. Karena terjadi penembakan pada tanggal 15 Februari 2024, PPD Wangbe tidak melaksanakan rapat pleno. [2.8.3] DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN PUNCAK Dalam sidang pemeriksaan memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa, pada tanggal 14 Februari 2024 masyarakat Kabupaten Puncak telah dilakukan PEMILU sesuai Putusan MK dengan menggunakan system Noken. Dengan demikian masyarakat Distrik Kembru melalui kesepakatan bulat antar lapisan masyarakat antara lain; tokoh masyarakat, pemuda, perempuan dan gereja memberikan suara kepada Calon DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Demokrat atas nama Saudara Nataniel Tabuni, S.Th, hal ini dikarenakan memiliki hubungan satu kesatuan suku, bahasa dan tradisi adat yang sama. Sementara saya selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Puncak saat pelaksanaan Pemilu berada di Daerah Pemilihan Puncak 2 tepatnya di Distrik Beoga. Saya menadapat laporan hasil perolehan suara untuk DPRD provinsi dan kabupaten setibanya di lIaga ibukota Kabupaten Puncak dari beberapa sumber seperti PPD, Pandis dan Caleg yang bersangkutan. 2. Bahwa Saudara Nataniel Tabuni Caleg Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Puncak 4 memperoleh 6.982 Suara diberikan masyarakat langsung dari lapangan dan bukan diberikan kepada Saudara Apinus Yanus Wonda sesama Caleg Partai Demokrat seperti yang diadukan pengadu (Vide Bukti P.T-1). 3. Bahwa kami selaku pihak terkait dari Partai Demokrat akan melampirkan D Hasil Kabko-DPRPT sesuai dengan hasil suara dilapangan (Vide Bukti P. T- 2).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga melakukan pergeseran suara Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari PDI Perjuangan Nomor Urut 3 atas nama Yuniana Wandik in casu Pengadu I pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Puncak; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dengan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak bertugas untuk melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan oleh PPD pada tingkat distrik, salah satunya dari PPD Beoga yang dituangkan dala Form Model D.Hasil Kecamatan (Vide Bukti T.1-2). Teradu I s.d. Teradu II tidak mengisi ataupun mengubah form Model D.Hasi Kecamatan yang diperoleh dari PPD Beoga. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V mengambil alih pleno rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Distrik Beoga yang dilaksanakan pada tanggal 8-9 Maret 2024. Pada saat melakukan Pleno rekapitulasi Teradu II hanya membacakan hasil rekapan PPD Beoga dalam Form Model D.Hasil Kecamatan. Pada saat pleno tersebut tidak terdapat keberatan ataupun tanggapan dari peserta rapat pleno maupun masyarakat. Bahwa perolehan suara Yuniana Wandik selaku calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai PDIP in casu Pengadu dalam Form Model D.Hasil Kecamatan Beoga sama dengan dalam Form Model D.Hasil Kabupaten yakni 3.078 suara. Teradu I s.d. Teradu V juga melakukan Pleno tingkat Distrik terhadap Distrik Wangbe. Bahwa dalam Form Model D.Hasil Kecamatan yang diperoleh dari PPD Wangbe, Yuniana Wandik selaku calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai PDIP in casu Pengadu memperoleh nol (0) suara. Dalam pleno rekapitulasi tingkat distrik tersebut juga tidak terdapat keberatan ataupun tanggapan dari peserta rapat pleno maupun masyarakat. Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu memindahkan suara PDIP sebanyak 17.686 ke sejumlah Partai Politik, yakni 4.161 suara berpindah ke PSI atas nama Yemi Patabang, 2.400 suara berpindah ke Partai PKN, 2.000 suara berpindah ke Partai Golkar, 1.000 suara berpindah ke Partai Ummat, 3.034 suara berpindah ke Partai Demokrat, 1.000 suara berpindah ke PPP, 500 suara berpindah ke Perindo dan 16 suara berpindah ke PAN, seluruhnya berjumlah 14.111 sedangkan Pengadu mendalilkan PDIP memiliki jumlah suara sebanyak 17.686. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak berdasar. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bukti C.Hasil Salinan yang diajukan Pengadu sebagai bukti merupakan bukti palsu karena Teradu I s.d Teradu V tidak pernah memperoleh C.Hasil Salinan dari PPD Beoga; [4.2.2] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII menyampaikan hasil pengawasan berjenjang Bawaslu Kanupaten Puncak dari Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa, Panwaslu Distrik, dan Bawaslu Kabupaten Puncak melaporkan bahwa perolehan suara Yuniana Wandik selaku calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai PDIP in casu Pengadu dari tingkat distrik hingga tingkat provinsi tidak terdapat perbedaan. Pada Distrik Beoga memperoleh 3.078 suara, Distrik Wangbe nol (0) suara, Distrik Arelmakawia 2.500 suara, Distrik Omukia nol (0) suara dan DIstrik Kembru nol (0) suara (Vide Bukti T.2-2). Bahwa bukti D.Hasil Kecamatan yang dilampirkan sebagai bukti oleh Pengadu merupakan bukti yang dibuat-buat yang dikeluarkan oleh PPD yang sudah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Puncak yang kemudian diberikan kepada Pengadu. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024, Teradu VI dan Teradu VII menerima laporan Pengadu dengan Nomor 028/LP/PL/Kab/36.05/III/2024 melalui kantor perwakilan Bawaslu Kabupaten Mimika di Timika (Vide Bukti T.2-3). Selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2024, Teradu VI dan Teradu VII melakukan kajian awal terhadap laporan Pengadu tersebut dan berkesimpulan bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formal dan materiel karena Pengadu tidak menandatangani form laporannya, tidak melampirkan KTP, serta tidak melampirkan bukti C.Hasi dan D.Hasil Kecamatan (Vide Bukti T.2-4). Pada tanggal 24 Maret 2024, Teradu VI dan Teradu VII menerbitkan status laporan yang disampaikan kepada Pengadu bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formal dan materiel (Vide Bukti T.2-5). Bahwa pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi Papua Tengah di Gedung RRI Nabire tanggal 14 Maret 2024, pukul 23.20 WIT, Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Teradu VI dan Teradu VII yang selanjutnya Teradu VI dan Teradu VII mengarahkan untuk menyampaikan laporan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Puncak di Timika yang membuka posko pengaduan dari tanggal 15 Maret s.d. 23 Maret 2024. Berdasarkan hal tersebut Teradu VI s.d. Teradu VII tidak pernah menolak laporan yang disampaikan oleh masyarakat, adapun dalam informasi dimedia sosial yang disampaikan adalah menyampaikan kemasyarakat terkait batas dengan waktu pengaduan selama 7 Hari kerja sejak dugaan pelanggaran diketahui agar masyarakat paham terkait dengan waktu pengajuan laporan ke Bawaslu Kabupaten Puncak. Terkait dengan dalil Pengadu yang mengatakan tidak diberikan form B.1, bahwa Formulir B.1 telah diberikan kepada Pengadu dan Pengadu telah mengisi Formulir B.1 Laporan dan telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Puncak (Vide Bukti T.2-3). Terhadap dalil Pengadu yang mengatakan salah satu Anggota Bawaslu merencanakan mengosongkan perolehan suara Partai PDI-P, Teradu VI dan Teradu VII menyatakan dalil Pengadu sangat mengada-ada. Teradu VI dan Teradu VII tidak mempunyai kepentingan apapun untuk Peserta Pemilu tertentu. Teradu VI dan Teradu VII telah diambil sumpah dan telah menandatangani pakta integritas untuk tidak boleh memihak kepada siapapun dan harus netral dalam penyelenggaraan pemilu; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga melakukan pergeseran suara Pengadu I selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari PDI Perjuangan Nomor Urut 3, Daerah Pemilihan Papua Tengah 3, pada rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Puncak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh PPD se-Kabupaten Puncak melalui Surat Nomor 77/PP.06.1-SD/9405/2024 perihal Pemberitahuan Batas Akhir Penyerahan Rekapitulasi Tingkat Distrik pada tanggal 27 Februari 2024. Bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V mengambil alih rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk 13 distrik, termasuk Distrik Beoga, pada tanggal 4 Maret 2024. Tindakan tersebut dilakukan Teradu I s.d Teradu V karena hingga pada tanggal 3 Maret 2024, dari 25 distrik di Kabupaten Puncak, baru 12 distrik yang telah menetapkan hasil rekapitulasi. Sedangkan PPD pada 13 distrik lainnya belum menetapkan hasil rekapitulasi di masing-masing distrik, yakni Distrik Beoga, Distrik Beoga Barat, Distrik Beoga Timur, Distrik Wangbe, Distrik Yugumuak, Distrik Ogamanim, Distrik Sinak, Distrik Sinak Barat, Distrik Mageabume, Distrik Lambewi, Distrik Agandugume, Distrik Gome, dan Distrik Omukia Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Puncak yang pada intinya memberhentikan anggota PPD pada 13 (tiga belas) distrik tersebut. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 situasi keamanan menjadi memanas dikarenakan terjadi penembakan pesawat di Kabupaten Puncak. Peristiwa tersebut membuat Teradu I s.d. Teradu V berpindah ke Kabupaten Mimika dan pada tanggal 6 Maret 2024 melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Puncak dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi terhadap 12 distrik yang telah menetapkan hasil, yakni Distrik Ilaga, Distrik Doufo, Distrik Pogoma, Distrik Dervos, Distrik Kembru, Distrik Bina, Distrik Ilaga Utara, Distrik Mabug, Distrik Oneri, Distrik Amungkalpia, Distrik Gome Utara, dan Distrik Erelmakawia. Selanjutnya pada tanggal 9 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik terhadap 13 distrik yang diambil alih kewenangannya dan hasilnya dituangkan dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT (Vide Bukti T.1-2 dan T.1-4). Kemudian pada tanggal 14 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V kembali melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Puncak yang dituangkan dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT dan menyerahkan dokumen tersebut kepada KPU Provinsi Papua Tengah pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Tengah. Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik dan tingkat kabupaten tidak terdapat keberatan dari saksi-saksi Partai Politik (Vide Bukti T.1-2). Berkenaan dengan dugaan pergeseran suara Pengadu I, Para Pengadu mendalilkan terjadi pengurangan suara Pengadu I di Distrik Beoga dari 8.139 (delapan ribu seratus tiga puluh sembilan) menjadi 3.087 (tiga ribu delapan puluh tujuh), Distrik Erelmakawia dari 3.006 (tiga ribu enam) menjadi 2.425 (dua ribu empat ratus dua puluh lima), Distrik Wangbe dari 3.507 (tiga ribu lima ratus tujuh) menjadi 0 (nol), Distrik Omukia dari 242 (dua ratus empat puluh dua) menjadi 0 (nol), dan Distrik Kembru dari 3.043 (tiga ribu empat puluh tiga) menjadi 0 (nol). Menurut Para Pengadu, total suara Pengadu I yang hilang adalah sebanyak 12.439 (dua belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan). Bahwa hasil akhir perolehan suara Pengadu I di lima distrik tersebut adalah hasil yang ditetapkan Teradu I s.d. Teradu V dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Puncak sebagaimana dituangkan dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT tertanggal 14 Maret 2024 (Vide Bukti T.1-3). Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa hasil tersebut telah sesuai dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh PPD Erelmakawia dan PPD Kembru. Sedangkan untuk Distrik Beoga, Distrik Wangbe, dan Distrik Omukia telah sesuai dengan hasil yang ditetapkan Teradu I s.d. Teradu V dalam menjalankan pengambilalihan kewenangan PPD untuk melaksanakan rekapitulasi tingkat distrik. Teradu I s.d. Teradu V dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa PPD 13 distrik yang diberhentikan sebenarnya telah melaksanakan rekapitulasi, namun tidak ditetapkan dalam rapat pleno terbuka. Sehingga dalam rangka pengambilalihan kewenangan melaksanakan rekapitulasi tingkat distrik, Teradu I s.d. Teradu V hanya menetapkan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh PPD di 13 distrik. Kemudian pada saat perolehan suara Pengadu I ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Puncak, tidak terdapat keberatan dari saksi Partai Politik termasuk saksi PDI-P. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V berdalih bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu patut diragukan keabsahannya, yakni formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT untuk Distrik Beoga tertanggal 14 Februari 2024 padahal tanggal tersebut adalah hari pemungutan suara dan untuk Distrik Wangbe tidak dibubuhi tanda tangan Anggota PPD (Vide Bukti P- 2). Sedangkan terhadap bukti formulir Model C.HASIL SALINAN (Vide Bukti P- 1), Teradu I s.d. Teradu V menyatakan PPD Beoga tidak pernah menyerahkan formulir Model C.HASIL SALINAN kepada KPU Kabupaten Puncak. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu V memberhentikan Anggota PPD di 13 distrik dan mengambil alih pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa batas akhir pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik adalah tanggal 2 Maret 2024 dan wajib ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2024, akan tetapi PPD di 13 distrik belum menetapkan hasil rekapitulasi di masing-masing distrik. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah menunjukkan kemampuan menghadapi krisis (sense of crisis) yang terjadi akibat ketidakmampuan jajaran di bawahnya dalam menjalankan tugas. Bahwa jadwal dan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan/distrik merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, oleh karena itu Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak profesional dalam rangka menjaga proses tahapan tetap berjalan. Berkenaan dengan dugaan pergeseran suara Pengadu I, DKPP menilai dalil tersebut tidak didukung dengan bukti yang kuat dan meyakinkan. Para Pengadu tidak dapat membuktikan dan mempertanggungjawabkan detail pergeseran sejumlah 12.439 (dua belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan) suara sebagaimana didalilkan Para Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu VII diduga tidak menindaklanjuti laporan Para Pengadu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar pada tanggal 21 Maret 2024, Teradu VI dan Teradu VII menerima laporan Pengadu dengan nomor 028/LP/PL/Kab/36.05/III/2024 melalui kantor perwakilan Bawaslu Kabupaten Puncak di Timika (Vide Bukti T.2-3). Teradu VI dan Teradu VII kemudian menindaklanjuti laporan Pengadu dengan melakukan kajian awal pada tanggal 23 Maret 2024. Berdasarkan hasil kajian awal tersebut, Teradu VI dan Teradu VII berkesimpulan bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formal dan materiel karena Pengadu in casu Pelapor tidak melampirkan KTP, tidak menandatangani dormulir laporan Model B.1, tidak melampirkan bukti formulir Model C.HASIL SALINAN dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT (Vide Bukti T.2-4). Selanjutnya, pada tanggal 24 Maret 2024 Teradu VI dan Teradu VII mengumumkan pemberitahuan status laporan dan disampaikan kepada Pengadu bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel (Vide Bukti T.2-5). Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu VI dan Teradu VII dalam penanganan laporan Pengadu in casu Pelapor telah sesuai menurut hukum dan etika. Bahwa laporan Pengadu dengan Nomor: 028/LP/PL/Kab/36.05/III/2024 yang disampaikan pada tanggal 21 Maret 2024 telah ditindaklanjuti Teradu VI dan Teradu VII sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI dan Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu II Hengky M Tinal, Teradu III Marten Kokoya, Teradu IV Etau Labene, dan Teradu V Hesir Tabuni masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yonice Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan Teradu VII Fredi Wandikbo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani