III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 156-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Juli 2025.
Bahwa Teradu I selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda
Aceh diduga memerintahkan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk menggelembungkan Suara Calon Anggota
DPR-RI Dapil Aceh 1 dari PDIP Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan
juga memerintahkan untuk memindahkan suara PKS ke Calon Anggota DPR-RI
Nomor Urut 1 atas nama Ghufran. Bahwa Teradu II, Teradu III dan Teradu IV
diduga mengetahui dan turut serta membantu Teradu I dalam hal perbuatan
penggelembungan suara a quo secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
Kronologi:
A. Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 pukul 19:46 WIB, Teradu
I selaku Ketua KIP Kota Banda Aceh atas nama Yusri Razali bersama Teradu
IV Anggota KIP Kota Banda Aceh atas nama Saiful Haris mendatangi Kantor
Kecamatan Syiah Kuala dan menjumpai Ketua PPK Syiah Kuala atas nama
Saudari Putri Lestari. Setiba Kantor Kecamatan Syiah Kuala Teradu I
menyuruh dan memerintahkan Ketua PPK Syiah Kuala untuk
menggelembungkan Suara Calon Anggota DPR-RI Dapil Aceh 1 dari PDIP
Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood. Teradu I meminta agar beberapa
suara tidak sah disetiap TPS di Kecamatan Syiah Kuala dipindahkan ke
Suara Calon Anggota DPR-RI Dapil Aceh 1 dari PDIP Nomor Urut 1 atas nama
Sofyan Dawood. Di Kecamatan Syiah Kuala ada sebanyak 82 (delapan puluh
dua) TPS dan suara yang dipindahkan ke Calon Anggota DPR-RI Dapil Aceh
1 dari PDIP Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood sebanyak 604 (enam
ratus empat) suara, dan suara yang telah dipindahkan agar dilaporkan dulu
ke Teradu I sebelum dilakukan finalisasi pada aplikasi Sirekap.
Selain itu, Teradu I dan Teradu IV juga memerintahkan Ketua PPK
Syiah Kuala agar memindahkan suara Partai PKS DPR-RI kepada Calon
Anggota DPR-RI Nomor Urut 1 atas nama Ghufran. Teradu I dan Teradu IV
meminta agar suara Partai PKS DPR-RI dari semua TPS di Kecamatan Syiah
Kuala dipindahkan ke suara Calon Anggota DPR-RI dari Partai PKS Nomor
Urut 1 atas nama Ghufran, suara yang dipindahkan sebanyak 493 (empat
ratus sembilan puluh tiga) suara. Semua permintaan Teradu I dan Teradu
IV disampaikan kepada Anggota PPK Syiah Kuala, Ika Fitriani yang saat itu
menjadi Operator Sirekap. Hal yang sama juga diminta Teradu I agar
sebelum dilakukan finalisasi pada aplikasi Sirekap, Ika Fitriani diminta
untuk mengirimkan data suara Calon Anggota DPR-RI PDIP yang telah
digelembungkan dan data suara Calon Anggota DPR-RI PKS yang telah
dipindahkan kepada Ketua PPK Syiah Kuala, Putri Lestari via Whatsapp agar
bisa dilaporkan kepada Teradu I (Vide Bukti: P-1, P-2, P-3, P-4, P-5).
Perubahan perolehan suara DPR RI untuk Partai PDIP di Kecamatan
Syiah Kuala tidak pernah diperbaiki sampai Pleno tingkat Kota Banda Aceh.
Sedangkan untuk perolehan suara DPR RI Partai PKS diperbaiki pada saat
Pleno tingkat Kota Banda Aceh dikarenakan adanya surat sanggahan yang
masuk ke Bawaslu Kota Banda Aceh atas perubahan suara tersebut.
B. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 jam 00:01 WIB, Teradu I
selaku Ketua KIP Kota Banda Aceh atas nama Yusri Razali memerintahkan
Anggota PPK Kuta Raja, Nurmalia yang merupakan Operator Sirekap untuk
membantu Ketua PPK Kuta Raja, untuk mengelembungkan suara Calon
Anggota DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP Nomor Urut 1 atas nama
Sofyan Dawood. Teradu I meminta agar mengambil dari suara tidak sah
disetiap TPS dan juga memindahkan suara Partai PDIP ke Calon Anggota
DPR-RI Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood, suara yang dipindahkan
sebanyak 35 (tiga puluh lima) suara. Selain itu Teradu I juga menyuruh
untuk memindahkan suara Partai PKS DPR-RI kepada Calon Anggota DPR-
RI Nomor Urut 1 atas nama Ghufran, suara Partai PKS yang dipindahkan
sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) suara (Vide Bukti P-6, P-7, P-8,
P-9, P-10).
C. Bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sebagaimana
diuraikan diatas telah nyata melanggar prinsip kemandirian penyelenggara
pemilu. Hal ini sebagaimana diatur oleh Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a dan
huruf b; dan pasal 15 huruf a.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian diatas tersebut, maka Pengadu memohon kepada Yang
Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP-RI) yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo agar
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberhentikan Tetap Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dari
Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh;
Atau
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP-RI) berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-10 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Chat Whatsapp terusan dari Teradu I kepada Ketua PPK
Syiah Kuala dan diteruskan kepada Anggota PPK Syiah Kuala
atas nama Ika Fitriani;
P-2 C.Hasil Kecamatan Syiah Kuala;
P-3 Rekap dugaan penggelembungan suara Calon Anggota DPR-
RI;
P-4 D.Hasil Kecamatan Syiah Kuala DPR-RI;
P-5 D.Hasil Kota Banda Aceh DPR-RI;
P-6 Chat Whatsapp dari Teradu I kepada Anggota PPK Kuta Raja
atas nama Nurmalia dan Chat Whatsapp Ketua PPK Kuta Raja
atas nama Nuzulul Fahmi dengan Anggota PPK Kuta Raja
atas nama Nurmalia;
P-7 C.Hasil Kecamatan Kuta Raja;
P-8 Rekap dugaan penggelembungan suara Calon Anggota DPR-
RI;
P-9 D.Hasil Kecamatan Kuta Raja DPR-RI;
P-10 D.Hasil Kota Banda Aceh DPR-RI.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam
sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 18 Juli 2025 dan memberikan kesaksian
sebagai berikut:
[2.4.1] IKA FITRIANI
Bahwa Saksi merupakan Anggota PPK Syiah Kuala sekaligus Operator Sirekap
PPK Syiah Kuala pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa akun Sirekap dibuat oleh
Kasubbag Teknis pada KIP Kota Banda Aceh dan tiap Kecamatan hanya
mendapat satu akun. Akun diberikan kepada Ketua PPK disetiap Kecamatan
(Username, Password dan Kode OTP). Sementara Saksi selaku operator hanya
melakukan input saja. Pada saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan bersama
Saksi Parpol, Teradu I dan Teradu IV datang dan kemudian Pihak Terkait Putri
Lestari selaku Ketua PPK Syiah Kuala keluar ruangan pleno dan menyatakan
tidak mengikuti pleno. Bahwa setelah Ishoma pleno, pada malam hari, Pihak
Terkait Putri Lestari menyampaikan kepada Saksi bahwa Teradu I dan Teradu
IV minta untuk memindahkan suara Partai PKS ke Caleg Nomor Urut 1 setelah
semua rekapitulasi TPS di Kecamatan Syiah Kuala selesai dan dimasukkan
dalam Sirekap semua. Pada tanggal 24 Februari 2024 Teradu I menelpon Putri
Lestari yang sedang bersama Saksi. Bahwa Saksi mendengar percakapan Teradu
I dengan Putri Lestari. Dalam percakapan tersebut menyebutkan “Untuk PKS,
minta ambil dari suara tidak sah dipindahkan ke suara Caleg Nomor Urut 1”.
Pada tanggal 25 Februari 2024, setelah semua data dari C.Hasil sudah diinput
untuk 82 (delapan puluh dua) TPS pada Kecamatan Syiah Kuala, Saksi diminta
untuk mengirimkan seluruh data kepada Teradu I sebelum melakukan final
pada aplikasi Sirekap. Selanjutnya Saksi mengirimkan perolehan suara Partai
PKS kepada Putri Lestari (Vide Bukti P-1). Selanjutnya Putri Lestari meneruskan
chat Saksi tersebut kepada Teradu I, kemudian Putri Lestari meneruskan Chat
Teradu I kepada Saksi yang meminta suara Partai dan Caleg lainnya selain Caleg
atas nama Rafli Kande, dipindahkan ke Ghufran (Caleg DPR-RI Nomor Urut 1
dari PKS Dapil 1). Bahwa melalui Pihak Terkait Putri Lestari, Teradu I
memerintahkan Saksi untuk menyisahkan suara Partai PKS jangan sampai nol.
Pada saat Pleno tingkat Kota Banda Aceh tanggal 3 Maret 2024, Saksi
dihubungi oleh Panwascam dan menyampaikan terdapat laporan terkait suara
Partai PKS yang berubah. Selanjutnya Saksi menyampaikan terkait laporan
tersebut kepada Pihak Terkait Putri Lestari. Selanjutnya Saksi menyampaikan
juga kepada Teradu IV karena Saksi mendapat sanksi karena melakukan
kecurangan dari laporan tersebut. Selanjutnya Teradu IV menyampaikan kepada
Teradu I terkait hal tersebut.
Terkait suara PDIP, pada saat seluruh suara pada 82 (delapan puluh dua)
TPS selesai direkapitulasi, selanjutnya Saksi mengirimkan angka kepada Pihak
Terkait Putri Lestari. Bahwa suara yang tidak sah dipindahkan ke suara Caleg
DPR-RI PDIP Dapil 1 atas nama Sofyan Dawood. Pada tanggal 25 Februari 2024,
Saksi mengirimkan angka perolehan suara PDIP yang sudah
dipindahkan/digelembungkan melalui chat whatsapp kepada Pihak Terkait
Putri Lestari dan kemudian diteruskan oleh Pihak Terkait Putri Lestari kepada
Teradu I. Pada tanggal 26 Feberuari 2024 baru Teradu I merespon dan
menyatakan “Finalkan saja” kepada Pihak Terkait Putri Lestari dan kemudian
diteruskan kepada Saksi (Vide Bukti P-1).
Saksi menyadari apa yang dilakukannya itu salah. Hal tersebut dilakukan
karena perintah dan tekanan dari atasan. Saksi menjadi saksi Pengadu dalam
sidang pemeriksaan a quo sebagai penebusan dosanya karena ada pihak-pihak
yang dirugikan.
Bahwa Pihak Terkait Putri Lestari mengatakan kepada Saksi untuk tidak
perlu takut melakukan tindakan tersebut, karena Username dan Password atas
nama Pihak Terkait Putri Lestari, Saksi hanya melakukan input saja.
Bahwa pada saat Pemilu Tahun 2024, Pihak Terkait Putri Lestari
menggunakan dua nomor handphone.
[2.4.2] NURMALIA
Bahwa Saksi merupakan Anggota PPK Kuta Raja pada Pemilu Tahun 2024. Pada
saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Kuta Raja yang dilaksanakan pada
tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret 2024, Pihak Terkait Ketua PPK Kuta Raja pada
Pemilu Tahun 2024 atas nama Nudzulul Fahmi bersama salah satu Anggota PPK
Kuta Raja atas nama Mirza Aulia Hasnul memanggil Teradu keruangan
Sekretariat Kecamatan Kuta Raja. Pihak Terkait Nudzulul Fahmi mengatakan
bahwa Teradu I baru saja menghubunginya dan memerintahkan menambahkan
suara Caleg Anggota DPR-RI dari Partai PKS Nomor Urut 1 Dapil 1. Selanjutnya
Saksi mengatakan tidak mau melakukannya dan langsung meninggalkan Pihak
Terkait Nudzulul Fahmi dan kembali ke ruangan pleno. Bahwa selanjutnya saat
istirahat Pleno, Pihak Terkait Nudzulul Fahmi meminta kepada Saksi untuk
menambahkan suara caleg tersebut karena sudah berkali-kali ditelepon oleh
Teradu I, namun Saksi tetap tidak mau melakukannya dan mengatakan kalau
saja Pihak Terkait Nudzulul Fahmi mau melakukan sendiri, silahkan saja.
Bahwa pada saat Sirekap akan difinalisasi, Pihak Terkait Nudzulul Fahmi
melarang Saksi untuk melakukan finalisasi. Saksi menduga apabila sudah
dilakukan finalisasi pada Sirekap, tidak akan bisa diubah lagi. Pada jam 00:01
WIB malam hari, Saksi mendapat pesan Whatsapp dari Teradu I yang
mengatakan “Nurmalia, bantu Nuzul”, bahwa pada 06:44 WIB baru Saksi
merespon dengan menanyakan “Bantu apa pak?” (Vide Bukti P-6). Namun
menurut Pihak Terkait Nudzulul Fahmi Teradu I minta dibantu soal
penambahan suara, bukan soal rekapan.
Bahwa pada saat sebelum pleno rekapitulasi tingkat kota, Saksi dihubungi
oleh Panwascam Kuta Raja untuk datang kekantor Panwascam Kuta Raja.
Panwascam Kuta Raja mempertanyakan kenapa suara PDIP dan PKS
bertambah. Saksi menyatakan tidak mengetahui hal tersebut, Saksi tidak bisa
log in ke akun Sirekap karena log in pada Akun tersebut hanya bisa dilakukan
oleh Pihak Terkait Nudzulul Fahmi selaku Ketua PPK Kuta raja karena harus
melalui verifikasi OTP Handphone Pihak Terkait Nudzulul Fahmi. Setelah
dipanggil Panwascam Kuta Raja, Saksi menanyakan kepada Pihak Terkait
Nudzulul Fahmi terkait perubahan suara karena Saksi tidak pernah melakukan
perubahan suara.
Bahwa pada saat Pemilu Tahun 2024, Pihak Terkait Nudzulul Fahmi
menggunakan dua nomor handphone.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara 158-PKE-DKPP/VI/2025 tanggal 18
Juli 2025, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap dipersidangan baik berupa keterangan Pengadu, Jawaban dari
Para Teradu, Keterangan Pihak Terkait, Pemeriksaan Bukti-Bukti serta
mendengarkan Keterangan Saksi-Saksi maka Pengadu memperoleh fakta
persidangan sebagai berikut:
1. Bahwa benar Pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat
Kecamatan tanggal 15 Februari s/d 2 Maret 2024. Telah terjadi
Pengelembungan suara terhadap caleg DPR RI Dapil Aceh 1 dari partai PDIP
nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan caleg partai PKS nomor urut 1
atas nama Ghufran;
2. Bahwa Pengelembungan suara dimaksud dilakukan oleh PPK Kecamatan
Kuta Raja dan PPK Kecamatan Syiah Kuala berdasarkan Perintah dari
Teradu I/Terlapor I yaitu Ketua KIP Kota Banda Aceh. Dan Perbuatan Teradu
I/Terlapor I tersebut ikut dibantu oleh Teradu II/Terlapor II, Teradu
III/Terlapor III dan Teradu IV/Terlapor IV;
3. Bahwa teradu I/Terlapor I dan Teradu IV/Terlapor IV Memerintahkan Ketua
PPK Syiah Kuala Saudari Putri Lestari untuk melakukan
Pengelembungan/Penambahan Suara Kepada caleg DPR RI dari Partai PDIP
dan PKS Kemudian Ketua PPK memerintahkan Operator sirekap Yang
bernama Ika Fitriani (Saksi I Pengadu/Pelapor) untuk melakukan
Pengelembungan suara dimaksud dan hasil pengelumbungan suara
dikecamatan Syiah kuala Perolehan suara caleg DPR RI dari Partai PDIP
nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood bertambah sebanyak 604 suara.
Dan Caleg DPR RI dari Partai PKS nomor urut 1 atas nama Ghufran, suara
yang bertambah sebanyak 493 suara.
- Untuk caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan
Dawood ditambahkan dari Suara tidak sah.
- Untuk Caleg DPR RI dari Partai Partai PKS nomor urut 1 atas nama
Ghufran ditambahkan dari Suara Partai.
4. Bahwa Teradu I/Terlapor I serta dibantu oleh Teradu II/Terlapor II, Teradu
III/Terlapor III dan Teradu IV/Terlapor IV juga memerintahkan Ketua PPK
Kecamatan Kutaraja untuk melakukan Pengelembungan/ Penambahan
suara terhadap caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan
Dawood dan Caleg DPR RI dari Partai Partai PKS nomor urut 1 atas nama
Ghufran. Dimana PPK Kuta Raja Kemudian Memerintahkan Operator
Sirekap Kecamatan Syiah kuala yang bernama Nurmalia (Saksi II
Pelapor/Pengadu) untuk melakukan Pengelembungan/ Penambahan suara
terhadap Caleg dimaksud. bahkan Para Teradu juga beberapa kali
menghubungi secara langsung Operator Sikerap (Saksi II Pelapor/Pengadu)
untuk melakukan Pengelembungan/ Penambahan suara terhadap caleg
DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan Caleg
DPR RI dari Partai Partai PKS nomor urut 1 atas nama Ghufran akan tetapi
dikarenakan Operator Sikerap (Saksi II Pelapor/Pengadu) yang bernama
Nurmalia tidak mau mengikuti keinginan Para Teradu, maka Para Teradu
memerintahkan Ketua PPK kecamatan Kuta Raja;
5. Bahwa dikedantipun Operator Sirekap Kecamatan Syiah kuala yang
bernama Nurmalia (Saksi II Pelapor/Pengadu) tidak mau mengikuti
keinginan Para Teradu/Terlapor akan tetapi Perolehan Suara tetap caleg
DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan Caleg
DPR RI dari Partai Partai PKS nomor urut 1 atas nama Ghufran tetap
berubah. Dimana Suara tetap caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1
atas nama Sofyan Dawood bertambah sebanyak 35 Suara dan Caleg DPR RI
dari Partai Partai PKS nomor urut 1 atas nama Ghufran bertambah sebanyak
146 Suara. Dan Penambahan suara dimaksud dilakukan oleh Ketua PPK
kecamatan Kuta Raja. Karena yang punya Akses ke Sirekap adalah Ketua
PPK Kecamatan Kuta Raja dan Operator yaitu saksi II Palapor/Pengadu.
Penambahan suara tersebut terjadi dikarenakan
- Untuk caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan
Dawood ditambahkan dari Suara tidak sah.
- Untuk Caleg DPR RI dari Partai Partai PKS nomor urut 1 atas nama
Ghufran ditambahkan dari Suara Partai.
6. Bahwa berdasarkan Keterangan dari Pihak Terkait (BAWASLU Banda Aceh)
yang telah disampaikan kepada Mejelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) ditemukan adanya
Pelanggaran Administrasi Pemilu yang terjadi Di kecamatan KUTA RAJA,
Syiah Kuala, Banda Raya dan Kuta Alam berupa Perbedaan Perolehan suara
yang di terjadi Pada Caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama
Sofyan Dawood dan Caleg DPR RI dari Partai Partai PKS nomor urut 1 atas
nama Ghufran. Perbedaan suara terjadi berdasarkan persandingan
perolehan suara antara Rekapitulasi hasil Perhitungan perolehan suara
dalam Lampiran Model D hasil dengan Dokumen Perolehan suara Model C –
Hasil DPR RI;
7. Bahwa Teradu I/Terlapor I, Teradu II/Terlapor II, Teradu III/Terlapor III dan
Teradu IV/Terlapor IV tidak membantah ataupun menjawab semua dalil
yang disampaikan Oleh Pengadu dalam Pengaduan, keterangan dari Pihak
Terkait (Bawaslu Kota Banda Aceh) Maupun Saksi – Saksi yang di hadirkan
pada agenda Pemeriksaan sehingga diperoleh Kesimpulan bahwa Teradu
I/Terlapor I, Teradu II/Terlapor II, Teradu III/Terlapor III dan Teradu
IV/Terlapor IV telah terbukti melakukan tindakan Tercela dan melanggar
prinsip kemandirian penyelenggara pemilu. sebagaimana diatur oleh
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf b;
pasal 7 ayat 1; pasal 8 huruf a dan huruf b; dan pasal 15 huruf a.
Berdasarkan Uraian diatas tersebut maka Pengadu mohon kepada Yang Mulia
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
(DKPP-RI) yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo agar memberikan
Putusan sebagai berikut:
PETITUM
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberhentikan Tetap Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dari
Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh;
Atau
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP-RI) berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 18 Juli 2025 Para Teradu Perkara Nomor 158-
PKE-DKPP/VI/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) TERADU/TERLAPOR
1. Bahwa KPU Kabupaten/Kota a quo KIP Kota Banda Aceh bertugas
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan, sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf b dan Pasal 19
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
2. Bahwa KIP Kota Banda Aceh berwenang melaksanakan wewenang lain
yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan, sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf f Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6863);
3. Bahwa KIP Kota Banda Aceh menyelenggarakan Pemilihan Umum
Presiden/ Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, DPRK dan Pemilihan
Gubernur/ Wakil Guubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/
Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tenteng Pemerintahan Aceh.
B. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK LAPORAN PELAPOR
1. Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh,
Provinsi Aceh membantah seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang
diakui kebenarannya oleh Para Teradu;
2. Bahwa, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh
menegaskan bahwa telah melaksanakan tugas baik Tahapan
Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 maupun Pekerjaan Non
Tahapan dengan baik, dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertip, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif dan efesien, sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No.7/2017) juncto
Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa Para Teradu perlu menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan
Anggota Majelis Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu bahwa Pengadu pernah mendaftar sebagai Calon
Anggota PPK Syiah Kuala untuk Pilkada 2024, namun pengadu tidak
lulus. Kemudian, Saksi I yang diajukan oleh Pengadu Atas Nama Ika
Fitriani Anggota PPK Syiah Kuala merupakan saudara kandung Pengadu
dan Saksi II Atas Nama Nurmalia merupakan Anggota PPK Kuta Raja
pada Pemilu 2024 dan kedua saksi tersebut mendaftar kembali sebagai
Anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Kota Banda Aceh. Namun tidak lulus
pada tahapan wawancara, para saksi yang diajukan pengadu merasa
kecewa dan menuduh para Teradu dengan sengaja tidak meluluskan
mereka; (Vide Bukti: T-1, T-2, T-3)
4. Bahwa, Para Teradu perlu menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan
Anggota Majelis bahwa perkara ini pernah diadukan oleh Sdr. Khalid Al-
Makmum dengan Pengaduan Nomor 219-P/L-DKPP/VII/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024, namun
pada tanggal 18 September Pengadu mencabut Pengaduannya.
Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2024 Majelis DKPP hanya
membacakan Pengaduan Perkara Nomor 189-PKEDKPP/VIII/2024 telah
dicabut oleh Pengadu. Pada Tanggal 21 Oktober 2024 Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia membacakan
Penetapan bahwa majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan
sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu; (Vide Bukti: T-4, T-5)
5. Bahwa, berdasarkan uraian pada angka 3 dan 4 diatas, Para Teradu
menduga para Saksi bersekongkol dengan Pengadu untuk mencari celah
dengan berbagai upaya dengan cara memfitnah untuk menjatuhkan
Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh;
6. Bahwa, setelah mempelajari Pokok Aduan, Para Teradu menolak seluruh
dalil aduan Pengadu sebagaimana tertulis dalam Aduan Nomor 156-P/L-
DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 158-PKE-
DKPP/VI/2025, yang diadukan oleh Sdr. Fakhrul Rizal kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia;
7. Bahwa, Teradu I atas nama Yusri Razali selaku Ketua merangkap
Anggota KIP Kota Banda Aceh, Teradu II atas nama Muhammad Zar,
Teradu III atas nama Rachmat Hidayat dan Teradu IV atas nama Saiful
Haris, masing-masing sebagai Anggota KIP Kota Banda Aceh tidak
pernah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah
Kuala dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Raja pada
Pemilu 2024 untuk menggelembungkan suara Caleg DPR RI Dapil Aceh
1 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor Urut 1 atas
nama Sofyan Dawood dan juga tidak pernah memerintahkan untuk
memindahkan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Caleg DPR
RI Dapil Aceh 1 Nomor Urut 1 atas nama Ghufran sebagaimana
diadukan dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pengaduan a quo;
8. Bahwa, Para Teradu (Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh) tidak
pernah berinteraksi dengan Caleg yang dimaksud Pengadu dalam
Pengaduan dan/atau Laporan Pengaduan a quo, Para Teradu selaku
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Tingkat Kota Banda
Aceh memperlakukan sama kepada semua caleg dari semua Partai
Politik Peserta Pemilu 2024;
9. Bahwa, Para Teradu (Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh) pada saat
berlangsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara
tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari s/d 29
Februari 2024 melakukan Supervisi dan Monitoring pada setiap
Kecamatan di Kota Banda Aceh untuk memastikan proses Rekapitulasi
tersebut berjalan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum;
10. Bahwa, Teradu I atas Nama Yusri Razali dan Teradu IV atas Nama Saiful
Haris sebagaimana disebutkan dalam aduan mendatangi Kantor
Kecamatan Syiah Kuala itu bagian dari Supervisi dan Monitoring apalagi
Teradu I merupakan sebagai Penanggung Jawab Koordinator Wilayah
untuk Kecamatan Syiah Kuala, jadi sudah sepatutnya untuk
memastikan proses Rekapitulasi ditingkat Kecamatan berjalan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; (Vide Bukti: T-6)
11. Bahwa Teradu I Atas Nama Yusri Razali dan Teradu IV Atas Nama Saiful
Haris saat melakukan supervisi dan monitoring di Kecamatan Syiah
Kuala para Teradu hanya melihat proses rekapitulasi yang sedang
berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Syiah Kuala serta untuk
memastikan tidak ada kendala dalam proses rekapitulasi dan berjalan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu I dan Teradu IV
menegaskan bahwa tidak pernah berjumpa secara khusus dengan Ketua
PPK Syiah Kuala;
12. Bahwa Para Teradu (Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh) dalam
berbagai kesempatan selalu menyampaikan dan mengingatkan kepada
jajaran Badan Ad Hoc untuk bersikap profesional, mandiri, proporsional
dan tetap menjaga kode etik selaku penyelenggara Pemilu;
13. Bahwa Teradu I, tidak pernah meng-chat dan/atau menelpon Ketua PPK
Syiah Kuala atas nama Putri Lestari untuk menggelembungkan
dan/atau memindahkan suara caleg maupun suara Partai Politik;
14. Bahwa Teradu I juga tidak pernah sama sekali memerintahkan Anggota
PPK Kuta Raja atas nama Sdri. Nurmalia untuk menggelembungkan
dan/atau memindahkan suara partai sebagaimana disebutkan dalam
Pengaduan dan/atau Laporan Pengaduan a quo;
15. Bahwa, Teradu I perlu menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan
Anggota Majelis Pemeriksa bahwa kejadian saat itu, Teradu I menerima
laporan dari Ketua PPK Kuta Raja bahwa ada ketidak harmonisan antara
Sdri. Nurmalia selaku Anggota PPK Kuta Raja dengan Sdr. Nuzulul
Fahmi selaku Ketua PPK Kuta Raja, sehingga saya berinisiatif
menghubungi Sdri. Nurmalia untuk membatu Sdr. Nuzulul Fahmi dalam
proses Rekapitulasi ditingkat Kecamatan supaya selesai dengan tepat
waktu yang sudah ditentukan;
16. Rekapitulasi Tingkat Kecamatan:
- Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Banda Aceh telah
melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara
tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari s/d
29 Februari 2024;
- Bahwa berdasarkan D-Hasil Kecamatan dari 9 (Sembilan)
Kecamatan se-Kota Banda Aceh telah ditandatangani oleh masing-
masing saksi partai politik serta salinan diberikan kepada
Panwascam, saksi Partai Politik dan Pihak Terkait lainnya;
- Bahwa terhadap pelaksanaan Rekapitulasi yang di laksanakan pada
9 (Sembilan) Kecamatan se-Kota Banda Aceh di hadiri oleh
Panwascam dan Saksi dari masing-masing Partai Politik namun
tidak terdapat satupun D-Keberatan tingkat Kecamatan yang
disampaikan oleh Saksi Partai Politik (Vide Bukti: T-7, T-8)
17. Rekapitulasi Tingkat Kota:
- Bahwa KIP Kota Banda Aceh telah melakukan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kota Banda Aceh yang
dilaksanakan pada tanggal 2 sd. 4 Maret 2024 sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum;
- Bahwa, pada saat rekapitulasi di Tingkat Kota terdapat Putusan
Cepat dari Panitia Pengawas Pemilihan Kota Banda Aceh Nomor
003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024 untuk Kecamatan
Syiah Kuala, terhadap Putusan tersebut sudah ditindaklanjuti
dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kota
Banda Aceh; (Vide Bukti: T-9)
- Bahwa, terhadap Kecamatan Kuta Raja terdapat Surat dari
Panwascam Kuta Raja Nomor 001/KP.01.00/K.AC-19.05/02/2024
perihal Klarifikasi kepada PPK Kuta Raja. Terhadap surat tersebut
kami ketahui pada saat Rekapitulasi di Tingkat Kota berlangsung,
selanjutnya kami tindaklanjuti dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara di Tingkat Kota Banda Aceh; (Vide Bukti: T-10)
- Bahwa berdasarkan D-Hasil Kota Banda Aceh telah disetujui dan
ditandatangani oleh masing-masing saksi partai politik serta salinan
diberikan kepada Bawaslu Kota Banda Aceh, Saksi Partai Politik dan
Pihak Terkait lainnya;
- Bahwa terhadap pelaksanaan Rekapitulasi yang di laksanakan
tingkat Kota Banda Aceh di hadiri oleh Panwaslih Kota Banda Aceh
dan saksi dari masing-masing Partai Politik serta tidak terdapat
keberatan yang diajukan oleh Panwaslih Kota Banda Aceh, akan
tetapi terdapat D-Keberatan dari Saksi Partai Keadilan Sejahtera
namun D-Keberatan tersebut sudah ditindaklanjuti pada saat
rekapitulasi ditingkat Provinsi. (Vide Bukti: T-11, T-12, T-13)
18. Rekapitulasi Tingkat Provinsi:
- Bahwa setelah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Suara tingkat Kecamatan dan tingkat Kota, selanjutnya
KIP Kota Banda Aceh mengikuti rekapitulasi penghitungan suara
tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024;
- Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi tingkat Provinsi tidak
terdapat keberatan yang diajukan oleh saksi partai Politik terhadap
hasil yang dibacakan oleh KIP Kota Banda Aceh;
19. Bahwa, berdasarkan Putusan Sidang Ajudikasi Panitia Pengawas
Pemilihan Provinsi Aceh Nomor:
003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024, Menyatakan Komisi
Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Tidak Terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu; (Vide Bukti:
T-14)
20. Bahwa, Para Teradu perlu menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan
Anggota Majelis Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu bahwa hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota
Banda Aceh tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban seperti tersebut di atas, para Teradu
memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu/Terlapor atas nama Yusri Razali,
Muhammad Zar, Rachmad Hidayat dan Saiful Haris selaku Ketua dan
Anggota KIP Kota Banda Aceh; atau
3. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
(ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-14 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPK;
T-2 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota PPK;
T-3 Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi PPK;
T-4 Pencabutan Pengaduan Nomor: 219-P/L-DKPP/VII/2024;
Salinan Ketetapan Perkara Nomor 189 Tahun 2024 dengan
T-5
Teradu Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh;
Keputusan KIP Kota Banda Aceh Nomor 124 Tahun 2023
T-6 Tentang Penetapan Penanggung Jawab Koorditanor Wilayah
Anggota KIP Kota Banda Aceh Periode 2023-2028;
T-7 D-Hasil Kecamatan DPR RI Kecamatan Syiah Kuala;
T-8 D-Hasil Kecamatan DPR RI Kecamatan Kuta Raja;
Putusan Cepat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Banda Aceh
T-9
Nomor: 003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024;
Surat Panwascam Kuta Raja No.001/KP.01.00/K.AC-
T-10
19.05/02/2024 perihal Klarifikasi kepada PPK Kuta Raja;
T-11 Daftar Hadir Rekapitulasi di Tingkat Kota;
T-12 Catatan Khusus dan/atau Keberatan Saksi;
T-13 D-Hasil Kota DPR RI;
Putusan Panwaslih Aceh Nomor:
T-14
003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024.
[2.9] SAKSI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan Jawabannya, Para Teradu mengajukan Saksi dan
memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.9.1] SAB FAIRUZ
Bahwa Saksi merupakan Ketua PPK Kuta Alam pada Pemilu 2024. Bahwa Saksi
tidak pernah diperintahkan hal apapun oleh Para Teradu kecuali terkait
kepemiluan saja. Terkait Sirekap, Ketua PPK diperintahkan untuk menunjuk
salah satu anggota PPK untuk menjadi operator Sirekap. Yang memiliki akun
dan password hanya Ketua PPK saja.
[2.9.2] MAHMUDI
Bahwa Saksi merupakan Ketua PPK Meuraxa pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa
pada saat Bimtek, Para Teradu selalu mengingatkan untuk selalu menjaga
intergitas dan profesionalitas.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 18 Juli 2025 hadir sebagai
Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.10.1] KIP PROVINSI ACEH
1. Bahwa berdasarkan Pasal 58 dan Pasal 59 Undang – Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tugas, wewenang, dan Kewajiban KIP
antara lain;
Tugas dan wewenang KIP:
a. merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahap pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota;
d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta
pemungutan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota;
e. menerima pendaftaran pasangan calon sebagai peserta pemilihan;
f. meneliti persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota yang diusulkan;
g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
i. melakukan audit dan mengumumkan laporan sumbangan dana
kampanye;
j. menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan
hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota melalui rapat pleno;
k. melakukan evaluasi dan memberikan laporan kepada DPRA/DPRK
terhadap pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
KIP berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota
berdasarkan peraturan perundangundangan;
c. menyampaikan laporan setiap tahap pelaksanaan pemilihan kepada
DPRA untuk KIP Aceh dan DPRK untuk KIP kabupaten/kota dan
menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang
inventaris KIP berdasarkan peraturan perundangundangan;
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Gubernur,
dan bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
e. melaksanakan semua tahap pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota secara tepat waktu.
(Vide T.1-1)
2. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh menjelaskan tugas,
wewenang dan kewajiban KIP Aceh.
1) Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota
DPR, DPD, DPRA dan DPRK, meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta
menetapkan jadwal Pemilu di Aceh;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR,
DPD, DPRA dan DPRK di Aceh berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK oleh KIP
Kabupaten/Kota;
d. menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota dan
menyampaikannya kepada KPU;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang
disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui KPU dengan
memperhatikan data Pemilu atau Pemilihan terakhir dan
menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara Pemilu Anggota DPRA berdasarkan hasil rekapitulasi di KIP
Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota
DPR dan DPD di wilayah Aceh dan mengumumkannya berdasarkan
berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KIP
Kabupaten/Kota;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat
penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Bawaslu Aceh, dan KPU;
i. menerbitkan Keputusan KIP Aceh untuk mengesahkan hasil Pemilu
Anggota DPRA dan mengumumkannya;
j. mengumumkan calon anggota DPRA terpilih sesuai dengan alokasi
jumlah kursi setiap daerah Pemilihan di Aceh dan membuat berita
acaranya;
k. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Aceh atas
temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
l. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan
sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP Aceh, dan
pegawai sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
berdasarkan rekomendasi Bawaslu Aceh dan/atau ketentuan
peraturan perundangundangan;
m.menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh kepada masyarakat;
n. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu; dan
o. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU
dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2) Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta
menetapkan jadwal di Aceh;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden di Aceh berdasarkan ketentua peraturan perundang-
undangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KIP
Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang
disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan
data Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir dan menetapkannya sebagai
daftar pemilih;
e. menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota dan
menyampaikannya kepada KPU;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden di Aceh dan mengumumkannya berdasarkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara di KIP Kabupaten/Kota dengan
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara;
g. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta Pemilu, Bawaslu Aceh, dan KPU;
h. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Aceh atas
temuan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
i. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan
sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP Aceh, dan
pegawai Sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan rekomendasi Bawaslu Aceh
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP
Aceh kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU
dan/atau peraturan perundang-undangan.
3) Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur;
b. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur;
c. menyusun dan menetapkan tata kerja KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota,
PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan pedoman dari KPU;
f. menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
g. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang
disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui KPU dengan
memperhatikan data Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir, dan
menetapkannya sebagai daftar pemilih;
h. menerima pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagai peserta Pemilihan;
i. meneliti persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
diusulkan;
j. menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
telah memenuhi persyaratan;
k. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye;
l. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara di KIP Kabupaten/Kota dalam
wilayah Aceh yang bersangkutan dengan membuat berita acara
penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
m.membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta Pemilihan, Panwaslih Aceh, dan KPU;
n. menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari seluruh KIP
Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh yang bersangkutan dengan
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara;
o. menerbitkan Keputusan KIP Aceh untuk mengesahkan hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan mengumumkannya;
p. mengumumkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan
membuat berita acaranya;
q. melaporkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada
DPRA dan KPU;
r. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslih Aceh atas
temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
s. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan
sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP Aceh, dan
pegawai sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan
berdasarkan rekomendasi Panwaslih Aceh dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan;
t. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang KIP Aceh kepada masyarakat;
u. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
v. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
w. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
x. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU
dan/atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(Vide T.1-2)
3. Bahwa penyelenggara Pemilu casu cuo Ketua dan Anggota KIP
Kabupaten/Kota wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (Vide T.1-3)
4. Bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, "Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak sebagaimana bunyi Pasal 8 huruf a ketentuan a quo,
netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu." (Vide T.1-4)
5. Bahwa dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 10 huruf a yang
berbunyi, "memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu." (Vide T.1-5)
6. Bahwa KIP Aceh dapat menerima laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku,
sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KIP
Kabupaten/Kota.
7. Bahwa terdapat mekanisme pengawasan internal sepanjang terdapat
laporan awal kepada KIP Aceh sebagaimana ketentuan Pasal 91 ayat (3)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kalinya diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tengang
Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, untuk seterusnya
disingkat dengan PKPU Tata Kerja. Ketentuan a quo berbunyi, "KPU Provinsi
melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota KPU Kabupaten/Kota."
(Vide T.1-6)
8. Bahwa jika terdapat pelanggaran etik yang dilakukan Anggota KIP
Kabupaten/Kota, maka mekanisme penanganan dugaan pelanggaran
dilakukan dengan tahapan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 92 ayat
(2) ketentuan a quo, yaitu:
a. melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak dan/atau
Bawaslu;
b. membuat kesimpulan; dan
c. membuat keputusan dalam Rapat Pleno. (Vide T.1-7)
9. Bahwa kewenangan pengawasan internal dilaksanakan atas laporan
masyarakat merujuk ketentuan Pasal 92 ayat (3) ketentuan a quo berbunyi,
"KPU Provinsi dapat menerima laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku,
sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU
Kabupaten/Kota." (Vide T.1-8)
10. Bahwa sampai dengan saat ini KIP Aceh, belum pernah mendapatkan
laporan dalam catatan surat masuk dari kesekretariatan KIP Aceh terkait
dengan dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta
integritas in casu atau perkara a quo yang disidang pemeriksaannya hari ini,
kecuali KIP Aceh baru mengetahui perkara a quo setelah mendapatkan
Panggilan Sidang DKPP Nomor 1775/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 yang
memanggil Ketua dan/atau Anggota KIP Aceh sebagai Pihak Terkait.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KIP Provinsi Aceh
melampirkan bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT.1-1 Bahwa berdasarkan Pasal 58 dan Pasal 59 Undang – Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
PT.1-2 Bahwa berdasarkan Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
2016 tentang Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan
di Aceh;
PT.1-3 Bahwa penyelenggara Pemilu casu cuo Ketua dan Anggota KIP
Kabupaten/Kota wajib menerapkan prinsip Penyelenggara
Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 6 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
PT.1-4 Bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, "Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak sebagaimana bunyi Pasal 8
huruf a ketentuan a quo, netral atau tidak memihak terhadap
partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta
Pemilu.";
PT.1-5 Bahwa dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak sebagaimana dimaksud pada
ketentuan Pasal 10 huruf a yang berbunyi, " memperlakukan
secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan
pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.";
PT.1-6 Bahwa terdapat mekanisme pengawasan internal sepanjang
terdapat laporan awal kepada KIP Aceh sebagaimana
ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir
kalinya diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 tahun 2023 tengang Perubahan Kelima Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
untuk seterusnya disingkat dengan PKPU Tata Kerja.
Ketentuan a quo berbunyi, "KPU Provinsi melakukan
Pengawasan Internal terhadap anggota KPU
Kabupaten/Kota.";
PT.1-7 Bahwa jika terdapat pelanggaran etik yang dilakukan
Anggota KIP Kabupaten/Kota, maka mekanisme
penanganan dugaan pelanggaran dilakukan dengan
tahapan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 92 ayat (2);
PT.1-8 Bahwa kewenangan pengawasan internal dilaksanakan atas
laporan masyarakat merujuk ketentuan Pasal 92 ayat (3)
ketentuan a quo.
[2.10.2] ANGGOTA KIP KOTA BANDA ACEH (YANG TIDAK DIADUKAN)
Bahwa Pihak Terkait Anggota KIP Kota Banda Aceh yang juga merangkap Ketua
Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Banda Aceh atas nama Hasbullah,
memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Koordinator Wilayah
Kecamatan Meuraxa dan Kuta Raja baru mengetahui adanya Pengaduan
Nomor 156-P/L-DKPP/IV/2025 dengan Register Perkara Nomor 158-PKE-
DKPP/VI/2025, yang diadukan oleh Fakhrul Rizal melalui kuasa hukumnya.
2. Berdasarkan hasil supervisi dan monitoring untuk melihat proses
rekapitulasi di tingkat kecamatan dari rentang waktu 15 Februari s.d. 2
Maret 2024, tidak ada kejadian terkait aduan pelapor bahwa adanya arahan
untuk melakukan penggelembungan suara An. Sofyan Dawood, Caleg PDI
Perjuangan No. Urut 1 dan An. Gufran Caleg PKS No. Urut 1 Dapil Aceh 1.
Selanjutnya proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan
berjalan lancar sesuai aturan PKPU Nomor 5 tahun 2024;
3. Berdasarkan kronologis dari pengadu, Saya benar-benar tidak mengetahui
terkait adanya arahan/perintah untuk melakukan penggelembungan suara
sebagaimana perkara laporan yang diadukan oleh pengadu kepada para
teradu yang merupakan rekan kerja saya, yaitu Ketua dan Anggota KIP Kota
Banda Aceh;
4. Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Banda Aceh telah melakukan
rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari
s/d 29 Februari 2024 di hadiri oleh Panwascam dan saksi partai politik.
tidak ada satupun D-Keberatan tingkat Kecamatan yang memuat keberatan
yang melaporkan dugaan penggelembungan suara Pemilu DPR RI suara
Calon Legislatif dan Partai Nomor urut 1 (PDI Perjuangan) Dapil Aceh 1. D-
Hasil Kecamatan dari 9 (Sembilan) Kecamatan se-Kota Banda Aceh telah
ditandatangani dan diberikan kepada masing-masing saksi partai politik;
5. KIP Kota Banda Aceh melakukan rekap tingkat Kota Banda Aceh yang
dilaksanakan pada tanggal 2 Maret s/d 4 Maret 2024. berdasarkan D-Hasil
Rekapitulasi Kota Banda Aceh telah ditetapkan dalam pleno dan
ditandatangani oleh saksi masing-masing partai politik, selanjutnya
dibagikan Salinan D-Hasil kepada seluruh saksi peserta rekapitulasi;
6. Dalam pelaksanaan rekapitulasi yang dilaksanakan tingkat Kota Banda
Aceh dihadiri langsung oleh Panwaslih dan saksi partai politik. untuk di
setiap kecamatan tidak ada satupun keberatan yang ditujukan kepada
Partai Nomor urut 3 (PDI Perjuangan) Dapil Aceh 1;
7. Adanya Surat dari Panwascam Kecamatan Kuta Raja, Nomor
001/KP.01.00/K.AC-19.05/02/2024 dengan perihal: klarifikasi kepada
ketua PPK Kuta Raja, kami ketahui surat diterima pada saat hari pertama
rekapitulasi Tingkat Kota (Bukti surat terlampir). Selanjutnya kami
tindaklanjuti dalam proses rekapitulasi Tingkat kota berdasarkan saran
perbaikan tersebut;
8. Pada saat rekapitulasi tingkat kota berlangsung adanya keberatan saksi
Anggota DPD, T. Muhammad Sandoya dan Rio Arifirnando yang menyanggah
perolehan suara Caleg DPR-RI dari PKS Nomor Urut 1 dan temuan bawaslu
berdasarkan laporan. Dari kejadian tersebut lahirlah putusan pemeriksaan
cepat:
Putusan Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024,
Putusan Nomor: 003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024,
(Bukti Putusan Terlampir).
Putusan administrasi cepat kami (KIP Banda Aceh) tindaklanjuti dalam
proses rekapitulasi sebagaimana amar putusan yang dimaksud.
9. Setelah proses rekapitulasi selesai terdapat 2 (dua) D-Keberatan dari saksi
partai, pertama saksi Partai Demokrat, kedua saksi PKS (bukti D-Keberatan
Terlampir);
10. Setelah melaksanakan rekap tingkat Kecamatan dan tingkat Kota,
selanjutnya KIP Kota Banda Aceh mengikuti rekapitulasi penghitungan
suara tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024. Dalam
pelaksanaannya, D-Keberatan di Kabupaten/kota sudah ditindaklanjuti
dalam proses rekapitulasi tingkat provinsi;
11. Sebagai penutup, Proses rekapitulasi di provinsi berjalan lancar sesuai
aturan dan tidak ada lagi satupun keberatan dan sanggahan saksi terhadap
dugaan penggelembungan suara DPR-RI (sebagai bukti bisa diakses youtube
KIP Banda Aceh).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-2.1 Surat Panwaslih Kecamatan Kuta Raja;
PT-2.2 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor
003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024;
PT-2.3 Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dari
Partai Demokrat dan PKS
PT-2.4 Data Perbaikan
[2.10.3] BAWASLU KOTA BANDA ACEH PADA PEMILU TAHUN 2024
Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kota Banda Aceh memberikan Keterangan tertulis
sebagai berikut
1. Bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh melaksanakan pengawasan Rekapitulasi
Pemungutan dan Penghitungan Suara berdasarkan peraturan Bawaslu
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 123 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, menyebutkan ayat (1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibentuk untuk mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta
DPRD. Ayat (2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan
terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja masing-masing;
3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, maka untuk efektifitas
pengawasan Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Panwaslih
Kota Banda Aceh telah melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh telah melakukan pembekalan
terhadap Panwaslu Kecamatan se-Kota Banda Aceh melalui kegiatan
Rapat Konsolidasi/Koordinasi tentang Pengawasan Pemungutan,
Penghitungan Suara Pemilu Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden pada
tanggal 08 Februari 2024 di Ayani Hotel dengan surat Ketua Panwaslih
Kota Banda Aceh nomor: 088/PM.00.02/K.AC-19/02/2024 (Bukti
PT.3-1);
b. Bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh telah melakukan upaya pencegahan
dengan mengeluarkan surat imbauan Nomor: 138/PM.00.02/K.AC-
19/02/2024 tanggal 18 Februari 2024 yang pada pokoknya KIP Kota
Banda Aceh untuk memastikan proses pembukaan kotak suara terhadap
kebutuhan dokumen yang diperlukan agar dibuka dalam forum Rapat
Pleno Rekapitulasi Suara yang disaksikan oleh saksi Partai Politik peserta
Pemilu dan pengawas Pemilu dengan tetap dituangkan dalam formulir
kejadian khusus pada tahapan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Penghitungan Suara di Kecamatan (Bukti PT.3-2);
c. Bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh melalui Panwaslu Kecamatan Syiah
Kuala telah melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Panwaslu Kecamatan Syiah Kuala (Bukti PT.3-3);
d. Bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh melalui Panwaslu Kecamatan
Kutaraja telah melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Panwaslu Kecamatan Kutaraja (Bukti PT.3-4);
e. Bahwa Panwaslu Kec. Kutaraja memberikan saran perbaikan kepada PPK
Kutaraja terhadap ditemukannya selisih perolehan suara yang terjadi
pada Partai PDIP dan PKS berdasarkan hasil pencermatan pada jenis
pemilihan DPR-RI saat Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat
kecamatan (Bukti PT.3-5);
f. Bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh beserta jajaran Sekretariat
melakukan pengawasan melekat pada saat Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024
Tingkat Kota Banda Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret s.d
03 Maret 2024 bertempat di Aula Misfalah, Asrama Haji Embarkasi Aceh,
Jl. T. Nyak Arief No.128, Kota Banda Aceh pada tanggal 02 Maret s/d 03
Maret 2024 (Bukti PT.3-6);
g. Bahwa Pada saat Rapat Pleno Terbuka tersebut, Panwaslih Kota Banda
Aceh menyelesaikan 4 (empat) pelanggaran administratif pemilu melalui
pemeriksaan acara cepat dan menuangkan hasil pemeriksaan tersebut ke
dalam Formulir Model ADM.ACARA CEPAT yang merupakan Putusan
Pemeriksaan Acara Cepat yang terjadi di Kecamatan Kutaraja, Syiah
Kuala, Banda Raya, dan Kuta Alam (Bukti PT.3-7);
h. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslih Kota Banda Aceh
ditemukan perbedaan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dalam lampiran model D Hasil Kecamatan untuk jenis pemilihan
DPR RI di Kecamatan Kutaraja, pada partai PKS berdasarkan
persandingan dokumen perolehan suara Model C – Hasil DPR RI di 34 TPS
yang diselesaikan melalui Putusan ADM.Acara Cepat, dengan putusan
PPK dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu
terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat Kecamatan serta Memerintahkan kepada
PPK Kutaraja melakukan pembetulan perolehan suara dalam salinan
MODEL D. HASIL. KECAMATAN jenis Pemilihan DPR RI (Bukti PT.3-7);
i. Bahwa berdasarkan laporan yang dilaporkan oleh saksi perseorangan
DPD an T. Muhammad Shandoya yang hadir terhadap perbedaan
perolehan suara yang terjadi pada Partai PDIP dan PKS ditemukan
perbedaan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam
lampiran model D Hasil Kecamatan untuk jenis pemilihan DPR RI di
Kecamatan Syiah Kuala, pada partai PKS berdasarkan persandingan
dokumen perolehan suara Model C – Hasil DPR RI di 64 TPS yang
diselesaikan melalui Putusan ADM.Acara Cepat, dengan putusan PPK
dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu
terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat Kecamatan serta memerintahkan kepada
PPK Kutaraja melakukan pembetulan perolehan suara dalam salinan
MODEL D. HASIL. KECAMATAN jenis Pemilihan DPR RI (Bukti PT.3-7);
j. Berdasarkan putusan pemeriksaan cepat Panwaslih Kota Banda Aceh
Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Kutaraja, Banda Raya, Syiah Kuala,
dan PPK Kuta Alam telah melakukan pembetulan perolehan suara dalam
salinan Model D.Hasil Kecamatan-DPR untuk calon anggota Legislatif
DPR Partai PKS pada Daerah Pemilihan Kota Banda Aceh I pada saat
Rekapitulasi tingkat Kota Banda Aceh (Bukti PT.3-8);
k. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada masa rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kota Banda Aceh, Panwaslih Kota
Banda Aceh mengeluarkan surat Saran Perbaikan Nomor:
150/PM.00.02/K.AC-19/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 untuk
melakukan pembetulan pada SIREKAP dengan mendasari kepada
D.HASIL KECAMATAN (PPWP, DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD
KABUPATEN/KOTA) ketika didapati kekeliruan dalam peng-input-an
hasil penghitungan perolehan suara (Bukti PT.3-9).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-3.1 Bukti Surat Undangan;
PT-3.2 Bukti Surat Imbauan;
PT-3.3 Bukti Form A Kecamatan Syiah Kuala;
PT-3.4 Bukti Form A Kecamatan Kutaraja;
PT-3.5 Bukti Surat Saran Perbaikan Kec. Kutaraja;
PT-3.6 Bukti Undangan Rapat Pleno, ST dan Form A Panwaslih Kota
Banda Aceh;
PT-3.7 Bukti Putusan Pemeriksaan Cepat;
PT-3.8 Bukti Formulir Model D. Hasil Kab/Kota – DPR;
PT-3.9 Bukti Surat Saran Perbaikan.
[2.10.4] KETUA PPK SYIAH KUALA PADA PEMILU 2024
Bahwa Ketua PPK Syiah Kuala pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Putri Lestari
hadir sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan PPK Kuta Raja dalam
menjalankan Pemilu Tahun 2024 berpedoman dengan ketentuan dan peraturan
yang berlaku. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi
perolehan suara yang dilaksanakan PPK Kuta Raja yang dihadiri Saksi Parpol
dan Panwascam Kutara Raja berjalan dengan lancar. Bahwa dalam Rekapitulasi
tidak terdapat D.Keberatan yang disampaikan oleh Saksi Parpol. Bahwa D.Hasil
disetujui dan ditandatangani oleh Saksi Parpol. Pada saat Rekapitulasi tingkat
Kecamatan Kuta Raja, hadir KIP Kota Banda Aceh untuk melaksanakan
supervisi. Dalam Bimtek, KIP Kota Banda Aceh selalu mengingatkan untuk
melaksanakan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
menjaga integirtas selaku penyelenggara Pemilu. Bahwa tidak ada perintah lisan
maupun tulisan dari Para Teradu untuk menggelembungkan dan memindahkan
suara sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah
melakukan perintah terhadap Ika Fitriani selaku operator Sirekap. Bahwa Ika
Fitriani secara pribadi menyampaikan kekecewaannya karena tidak terpilih lagi
sebagai PPK pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat
kota, terdapat keberatan saksi dari PKS karena terdapat ketidaksesuaian data.
Selanjutnya dilakukan perbaikan dengan menyandingkan C.Hasil.
Bahwa Pihak Terkait hanya memiliki satu nomor handphone. Terkait bukti
P-1 Pihak Tekait tidak mengetahui.
[2.10.5] KETUA PPK KUTA RAJA PADA PEMILU 2024
Bahwa Ketua PPK Kuta Raja pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Nudzulul
Fahmi memberikan keterangan PPK Kuta Raja dalam menjalankan Pemilu
Tahun 2024 berpedoman dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Bahwa
pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi perolehan suara yang
dilaksanakan PPK Kuta Raja yang dihadiri Saksi Parpol dan Panwascam Kutara
Raja berjalan dengan lancar. Bahwa dalam Rekapitulasi tidak terdapat
D.Keberatan yang disampaikan oleh Saksi Parpol. Bahwa D.Hasil disetujui dan
ditandatangani oleh Saksi Parpol. Pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan
Kuta Raja, hadir KIP Kota Banda Aceh untuk melaksanakan supervisi. Dalam
Bimtek, KIP Kota Banda Aceh selalu mengingatkan untuk melaksanakan Pemilu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjaga integirtas selaku
penyelenggara Pemilu. Bahwa tidak ada perintah dari Para Teradu untuk
menggelembungkan dan memindahkan suara Caleg maupun suara partai
manapun. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah memerintahkan maupun mengajak
Nurmalia selaku Anggota PPK Kuta Raja pada Pemilu Tahun 2024 untuk
menggelembungkan maupun memindahkan suara caleg atau suara parpol
sebagaimana dalil Pengadu karena peraturan tersebut melanggar peraturan dan
etika selaku penyelenggara pemilu. Bahwa Pihak Terkait pernah melaporkan
bahwa hubungan Nurmalia selaku Anggota PPK Kuta Raja dengan Ketua dan
Anggota PPK Kuta Raja yang lainnya kurang harmonis sehingga dapat
menghambat tahapan rekapitulasi. Terkait bukti chat antara Pihak Terkait
dengan Nurmalia selaku Anggota PPK Kuta Raja, tidak ada hubungannya dengan
Teradu I. Pihak Terkait hanya ingin menguji Nurmalia apakah ada kedekatan
dengan Caleg. Bahwa benar ada perbaikan terhadaap perolehan hasil tingkat
kecamatan. Perbaikan dilakukan pada Partai PDIP dan PKS. Perbaikan
dilakukan berdasarkan Surat saran perbaikan Panwascam Kuta Raja terhadap
seluruh TPS (34 TPS). Perbaikan dilakukan dengan menyandingkan C.Hasil.
perbedaan antara data di Sirekap dengan data Panwascam Kuta Raja. Bahwa
data Panwascam yang benar. Bahwa yang bertindak selaku admin dan operator
Sirekap adalah Nurmalia selaku Anggota PPK Kuta Raja. Bahwa yang hanya bisa
mengakses Sirekap hanya operator Sirekap. Berdasarkan saran perbaikan
Panwascam dilakukan perbaikan pada rekapitulasi tingkat kota. Pleno tingkat
Kota pada tanggal 2 Maret 2024.
[2.10.6] KETUA DPD PKS KOTA BANDA ACEH;
Bahwa Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh atas nama Farid Nyak Umar melalui
Kuasa Hukumnya atas nama Muhammad Arnif memberikan keterangan tidak
pernah menghubungi ataupun memerintahkan secara khusus kepada Para
Teradu untuk melakukan perubahan suara Caleg DPR-RI Dapil 1. Bahwa pada
pleno tingkat kecamatan Saksi PKS dan Parpol lain tidak ada yang
menyampaikan keberatan dan proses rekapitulasi tingkat Kecamatan berjalan
dengan baik in casu Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Raja. Terkait
hasil perolehan suara Caleg PKS, Pihak Terkait tetap berpegang pada D.HASIL
KABKO-DPR dan hasil Pleno KIP Kota Banda Aceh pada tanggal 4 Maret 2024.
[2.10.7] KETUA DPC PDIP KOTA BANDA ACEH.
Bahwa Ketua DPC PDIP Kota Banda Aceh Teuku Mahfud hadir sebagai Pihak
Terkait dan memberikan keterangan kerja-kerja penyelenggara pemilu sudah
baik daripada pemilu sebelumnya. Terkait dugaan penggelembungan suara, dari
Badan Saksi PDIP tidak ada yang melaporkan terkait adanya perubahan suara
pada rekapitulasi tingkat kecamatan hingga rekapitulasi tingkat kota.
Berdasarkan hal tersebut, DPC PDIP Kota Banda Aceh tidak melihat ada
kecurangan yang terjadi.
[2.10.7] KASUBBAG TEKNIS PENYELENGGARA PEMILU DAN HUKUM KIP
KOTA BANDA ACEH.
Bahwa Pihak Terkait atas nama Nanda Hermanda selaku Kasubbag Teknis
Penyelenggara Pemilu dan Hukum menjelaskan bahwa setiap PPK hanya
menggunakan satu akun Sirekap (Username dan Password) yang dipegang oleh
Ketua PPK dimasing-masing kecamatan. Penunjukkan operator Sirekap
diberikan sepenuhnya kepada Ketua PPK. Bahwa Ketua PPK selaku pemegang
akses akun bisa bertindak sebagai operator Sirekap.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Bahwa Teradu I selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota
Banda Aceh diduga memerintahkan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Syiah Kuala dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Raja
untuk menggelembungkan duara dengan cara mengalihkan suara tidak sah
kepada Calon Anggota DPR Dapil Aceh 1 dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood. Bahwa Teradu I
juga diduga memerintahkan untuk memindahkan perolehan suara Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Calon Anggota DPR RI Dapil Aceh 1 dari PKS
Nomor Urut 1 atas nama Ghufran. Bahwa Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
diduga mengetahui dan turut serta membantu Teradu I dalam melakukan
perbuatan penggelembungan suara a quo yang dilaksanakan secara terstruktur,
sistematis, dan masif.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar, dan tegas.
Para Teradu menjelaskan bahwa telah melaksanakan Tahapan Penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2024 maupun pekerjaan non tahapan dengan baik. Para Teradu
juga berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efesien berdasarkan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
No.7/2017) juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa Pengadu pernah mendaftarkan diri
sebagai Calon Anggota PPK Syiah Kuala pada Pemilihan Kota Banda Aceh Tahun
2024, namun Pengadu dinyatakan tidak lulus. Bahwa Saksi Pengadu atas nama
Ika Fitriani selaku Anggota PPK Syiah Kuala pada Pemilu Tahun 2024
merupakan saudara kandung Pengadu dan Saksi Pengadu atas nama Nurmalia
merupakan Anggota PPK Kuta Raja pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa kedua
Saksi Pengadu tersebut mendaftarkan diri kembali sebagai Calon Anggota PPK
pada Pemilihan Kota Banda Aceh Tahun 2024. Namun keduanya dinyatakan
tidak lulus pada tahapan seleksi wawancara. Sehingga berdasarkan hal
tersebut, Para Saksi Pengadu merasa kecewa dan menuduh Para Teradu dengan
sengaja tidak meluluskan mereka (Vide Bukti: T-1, Bukti T-2 dan Bukti T-3).
Berdasarkan hal tersebut Para Teradu menduga Pengadu bersekongkol dengan
Para Saksi Pengadu untuk mencari celah serta berbagai upaya dengan cara
melakukan fitnah untuk menjatuhkan Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh
in casu Para Teradu.
Bahwa Pengaduan Pengadu telah diadukan ke DKPP oleh Khalid Al-
Makmum dengan Pengaduan Nomor 219-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 namun pada tanggal 18
September 2024 mencabut aduannya, kemudian pada tanggal 21 Oktober 2024
DKPP melalui Ketetapan menyatakan Perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024
telah dicabut oleh Pengadu sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Vide Bukti T-4 dan Bukti T-5).
Bahwa Para Teradu tidak pernah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kuta Raja pada Pemilu 2024 untuk menggelembungkan suara Calon Anggota
DPR-RI Dapil Aceh 1 dari PDIP Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan
juga tidak pernah memerintahkan untuk memindahkan suara Partai PKS
kepada Calon Anggota DPR-RI Dapil Aceh 1 Nomor Urut 1 atas nama Ghufran.
Para Teradu tidak pernah berinteraksi dengan Calon Anggota DPR-RI yang
dimaksud oleh Pengadu dalam Pengaduannya. Bahwa Para Teradu
memperlakukan sama kepada semua Calon Anggota DPR-RI dari semua Partai
Politik Peserta Pemilu 2024.
Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara
tingkat Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 16 Februari s.d. 29 Februari
2024, Para Teradu melakukan Supervisi dan monitoring pada setiap Kecamatan
di Kota Banda Aceh untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam
Pemilihan Umum.
Bahwa Teradu I dan Teradu IV mendatangi Kantor Kecamatan Syiah Kuala
untuk melakukan Supervisi dan Monitoring. Bahwa Teradu I merupakan sebagai
Penanggung Jawab dan Koordinator Wilayah untuk Kecamatan Syiah Kuala,
berdasarkan hal tersebut Teradu I memastikan proses Rekapitulasi ditingkat
Kecamatan Syiah Kuala berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Vide
Bukti T-6). Dalam melakukan supervise dan monitoring, Teradu I dan Teradu IV
hanya melihat proses rekapitulasi di Aula Kantor Kecamatan Syiah Kuala serta
untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses rekapitulasi sehingga dapat
berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa Teradu I dan Teradu IV
tidak pernah bertemu secara khusus dengan Ketua PPK Syiah Kuala. Bahwa
Teradu I tidak pernah menghubungi Ketua PPK Syiah Kuala atas nama Putri
Lestari baik melalui chat maupun telepon untuk menggelembungkan dan/atau
memindahkan suara Calon Anggota DPR-RI maupun suara Partai Politik. Bahwa
Teradu I juga tidak pernah memerintahkan Anggota PPK Kuta Raja atas nama
Nurmalia untuk menggelembungkan dan/atau memindahkan suara partai
sebagaimana dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu I menerima laporan dari
Nuzulul Fahmi selaku Ketua PPK Kuta Raja terkait tidak harmonisnya hubungan
Ketua PPK Kuta Raja dengan Anggota PPK Kuta Raja atas nama Nurmalia.
Berdasarkan hal tersebut Teradu I berinisiatif menghubungi Nurmalia agar
membantu Nuzulul Fahmi dalam proses Rekapitulasi ditingkat Kecamatan
supaya selesai dengan tepat sesuai waktu yang ditentukan. Bahwa dalam
berbagai kesempatan, Para Teradu selalu menyampaikan dan mengingatkan
kepada jajaran Badan ad hoc untuk bersikap profesional, mandiri, proporsional
dan tetap menjaga kode etik selaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan
dilaksanakan pada tanggal 16 Februari s.d 29 Februari 2024. Bahwa D.Hasil
Kecamatan dari 9 (Sembilan) Kecamatan se-Kota Banda Aceh telah
ditandatangani oleh masing-masing saksi partai politik serta salinan diberikan
kepada Panwascam, saksi Partai Politik dan Pihak Terkait lainnya. Bahwa dalam
pelaksanaan Rekapitulasi yang di laksanakan pada 9 (Sembilan) Kecamatan se-
Kota Banda Aceh di hadiri oleh Panwascam dan Saksi dari masing-masing Partai
Politik. Bahwa tidak terdapat satupun D.Keberatan tingkat Kecamatan yang
disampaikan oleh Saksi Partai Politik (Vide Bukti T-7 dan Bukti T-8).
Bahwa Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Suara tingkat Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Maret sd. 4 Maret
2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dalam Pemilihan Umum. Pada saat Rekapitulasi tingkat Kota Banda Aceh,
terdapat Putusan Cepat dari Panwaslih Kota Banda Aceh Nomor
003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024 untuk Kecamatan Syiah
Kuala, terhadap Putusan tersebut sudah ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kota Banda Aceh (Vide Bukti T-9).
Terhadap Kecamatan Kuta Raja, terdapat Surat dari Panwascam Kuta Raja
Nomor 001/KP.01.00/K.AC-19.05/02/2024 perihal Klarifikasi kepada PPK Kuta
Raja. Para Teradu mengetahui surat tersebut pada saat Rekapitulasi di Tingkat
Kota sedang berlangsung, selanjutnya Para Teradu menindaklajuti dalam Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kota Banda Aceh (Vide Bukti
T-10). Bahwa D.Hasil Kota Banda Aceh disetujui dan ditandatangani oleh
masing-masing saksi partai politik. Bahwa tidak terdapat keberatan yang
diajukan Panwaslih Kota Banda Aceh. Bahwa terdapat D.Keberatan dari Saksi
PKS, namun keberatan tersebut usdah ditindaklanjuti pada saat rekapitulasi
tingkat Provinsi (Vide Bukti: T-11, Bukti T-12 dan Bukti T-13). Bahwa pada 6
Maret 2024, melaksanakan rekapitulasi tingkat Provinsi. Pada saat rekapitulasi
tingkat provinsi tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik terhadap hasil
yang dibacakan oleh Para Teradu.
Bahwa berdasarkan Putusan Sidang Ajudikasi Panwaslih Provinsi Aceh
Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024, menyatakan Komisi
Independen Pemilihan Kota Banda Aceh in casu Para Teradu Tidak Terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu (Vide
Bukti T-14). Bahwa terhadap Hasil Pemilu Tahun 2024 di Kota Banda Aceh,
tidak terdapat permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan
dalil aduan Pengadu, bahwa Teradu I diduga memerintahkan Ketua PPK Syiah
Kuala dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Raja untuk
menggelembungkan Suara dengan cara mengalihkan suara tidak sah kepada
Calon Anggota DPR RI Dapil Aceh 1 dari PDIP Nomor Urut 1 atas nama Sofyan
Dawood dan juga memerintahkan untuk mengalihkan perolehan suara PKS
kepada Calon Anggota DPR RI Dapil Aceh 1 dari PKS Nomor Urut 1 atas nama
Ghufran. Serta bahwa Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga mengetahui
dan turut serta membantu Teradu I dalam melakukan perbuatan
penggelembungan suara a quo yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis,
dan masif.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal tanggal 16
s.d. 29 Februari 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Syiah Kuala. Bahwa
berdasarkan keterangan Saksi Pengadu atas nama Ika Fitriani selaku Anggota
PPK Syiah Kuala, yang juga merangkap sebagai operator Sirekap PPK Syiah
Kuala, menerangkan pada saat ishoma rekapitulasi tingkat Kecamaatan Syiah
Kuala, Pihak Terkait Ketua PPK Syiah Kuala atas nama Putri Lestari
menyampaikan kepada Saksi Ika Fitriani bahwa Teradu I dan Teradu IV meminta
untuk memindahkan perolehan suara PKS ke perolehan suara Calon Anggota
DPR RI Dapil Aceh 1 dari PKS Nomor Urut 1 atas nama Ghufron setelah
rekapitulasi pada semua TPS di Kecamatan Syiah Kuala selesai dilaksanakan.
Bahwa menurut Saksi Ika Fitriani, pada tanggal 24 Februari 2024, Pihak Terkait
Ketua PPK Syiah Kuala atas nama Putri Lestari menerima telepon dari Teradu I.
Bahwa Saksi Ika Fitriani mendengar percakapan telepon antara Teradu I dan
Pihak Terkait Putri Lestari yang dilakukan dalam mode pengeras suara (loud
speaker), pada pokoknya Teradu I memerintahkan Pihak Terkait Putri Lestari
agar perolehan suara partai politik PKS dialihkan ke perolehan suara Calon
Anggota DPR dari PKS Nomor Urut 1.
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024, setelah dilakukan rekapitulasi pada
82 (delapan puluh dua) TPS se-Kecamatan Syiah Kuala, Saksi Ika Fitriani
mengirimkan pesan Whatsapp kepada Pihak Terkait Putri Lestari hasil perolehan
suara partai politik dan Calon Anggota DPR dari PKS dengan rincian suara partai
sejumlah 628, perolehan suara Ghufran sejumlah 2.612, peroehan suara Rafli
Kande sejumlah 982, perolehan suara Frieska sejumlah 46, perolehan suara
Buhari sejumlah 35, perolehan suara Said Mustajab sejumlah 65, perolehan
suara Sinta Nelysa sejumlah 69, dan perolehan suara Sri Wahyuni sejumlah 26.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ika Fitriani, pesan tersebut kemudian
dibalas oleh Pihak Terkait Putri Lestari dengan mengirimkan terusan (forward)
pesan Teradu I, yakni “Suara partai pindah ke Ghufran” dan dilanjutkan dengan
“Dari calek lain selain rafli juga pindahkan aja dikit-dikit.” Selanjutnya Saksi Ika
Fitriani menindaklanjuti dan mengirimkan pesan Whatsapp kepada Pihak
Terkait Putri Lestari dengan keterangan: Update PKS, perolehan suara partai
sejumlah 0, perolehan suara Ghufran sejumlah 3.318, peroehan suara Rafli
Kande sejumlah 982, perolehan suara Frieska sejumlah 37, perolehan suara
Buhari sejumlah 21, perolehan suara Said Mustajab sejumlah 35, perolehan
suara Sinta Nelysa sejumlah 53, dan perolehan suara Sri Wahyuni sejumlah 17.
Bahwa selanjutnya Pihak Terkait Putri Lestari kembali membalas dengan
mengirimkan terusan (forward) pesan Teradu I yang menyatakan “Sisain suara
partai dikit aja jangan 0” yang diambil dari perolehan suara Ghufron.
Menindaklajuti hal tersebut, Saksi Ika Fitriani kemudian melakukan pembaruan
dengan keterangan New PKS, perolehan suara partai sejumlah 213, perolehan
suara Ghufran sejumlah 3.105, perolehan suara Rafli Kande sejumlah 982,
perolehan suara Frieska sejumlah 37, perolehan suara Buhari sejumlah 21,
perolehan suara Said Mustajab sejumlah 35, perolehan suara Sinta Nelysa
sejumlah 53, dan perolehan suara Sri Wahyuni sejumlah 17. (Vide Bukti P-1)
Berkenaan dengan dalil peralihan suara tidak sah ke Calon Anggota DPR
RI dari PDIP, Saksi Ika Fitriani mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan
bahwa pada tanggal 25 Februari 2024, Saksi Ika Fitriani melalui Whatsapp
mengirimkan pesan kepada Pihak Terkait Putri Lestari hasil perolehan suara
PDIP dan Calon Anggota DPR RI yang sudah sudah dipindahkan dengan cara
memindahkan suara tidak sah ke perolehan suara Calon Anggota DPR RI Dapil
1 Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood dengan rincian perolehan suara
partai sejumlah 18, perolehan suara Sofyan Dawood sejumlah 777, perolehan
suara Jamaluddin sejumlah 74, perolehan suara Yuniati sejumlah 13, perolehan
suara Rifiki sejumlah 10, perolehan suara H. Ramli sejumlah 8, perolehan suara
Puspita 0, dan perolehan suara H. Dahlan sejumlah 38. Selanjutnya pada
tanggal 26 Februari 2024, Teradu I melalui Pihak Terkait Putri Lestari
memerintahkan untuk melakukan finalisasi terhadap perolehan suara PDIP dan
Calon Anggota DPR RI dari PDIP yang hasilnya telah disesuaikan oleh Saksi Ika
Fitriani tersebut (Vide Bukti P-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Banda Aceh
tanggal 2 Maret 2024, Pihak Terkait Panwaslih Kota Banda Aceh menerima
laporan dari saksi PKS mengenai perbedaan hasil rekapitulasi perolehan suara
PKS untuk DPR RI pada formulir Model C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan Syiah
Kuala. Selanjutnya Pihak Terkait Panwaslih Kota Banda Aceh menindaklajuti
laporan a quo dengan melakukan sidang pemeriksaan cepat. Bahwa dalam hasil
pemeriksaan cepat yang dilakukan oleh Panwaslih Kota Banda Aceh melalui
Putusan Nomor 003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024, ditemukan
ketidaksesuaian antara formulir Model C.Hasil dan Model D.Hasil Kecamatan
sehingga PPK Syiah Kuala diputuskan terbukti melakukan pelanggaran
administrasi dan diperintahkan untuk melakukan pembetulan formulir Model
D.Hasil Kecamatan DPR RI untuk Calon Anggota DPR RI Partai PKS Dapil Aceh
1 (Vide Bukti T-9 = Bukti PT-3.7). Bahwa Saksi Ika Fitiriani selaku Anggota PPK
Syiah Kuala membenarkan telah diperiksa dalam sidang pemeriksaan cepat
Panwaslih Kota Banda Aceh dan menyampaikan hasilnya kepada Teradu IV,
yang selanjutnya Teradu IV menyampaikan kepada Teradu I.
Bahwa berkenaan dengan dalil perubahan suara di Kecamatan Kuta Raja,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kuta Raja dilaksanakan pada
tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret 2024. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi
Pengadu atas nama Nurmalia selaku Anggota PPK Kuta Raja, yang juga
merangkap sebagai operator Sirekap PPK Kuta Raja, menerangkan bahwa Pihak
Terkait Ketua PPK Kuta Raja atas nama Nudzulul Fahmi menyampaikan kepada
Saksi Nurmalia bahwa Teradu I memerintahkan untuk menambahkan suara
Calon Anggota DPR RI dari Partai PKS Nomor Urut 1 Dapil Aceh 1 atas nama
Ghufron. Mendengar hal tersebut, Saksi Nurmalia menolak untuk melakukan
perintah tersebut. Bahwa pada saat ishoma Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
Kecamatan Kuta Raja, Pihak Terkait Nudzulul Fahmi kembali meminta kepada
Saksi Pengadu Nurmalia untuk menambahkan suara Calon Anggota DPR RI atas
nama Ghufron karena telah ditelepon berkali-kali oleh Teradu I. Namun Saksi
Nurmalia tetap menolak melakukan perubahan dan menyampaikan agar Pihak
Terkait Nudzulul Fahmi saja yang melakukan perubahan. Bahwa pada tanggal
23 Februari 2024, pukul 00.01 WIB, Teradu I mengirimkan pesan Whatsapp
kepada Saksi Nurmalia yang pada intinya memerintahkan untuk membantu
Pihak Terkait Nudzulul Fahmi, dan selanjutnya pada pukul 06.44 WIB, Saksi
Nurmalia membalas pesan tersebut dengan menanyakan “Bantu apa pak?” (Vide
Bukti P-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada saat pleno rekapitulasi
tingkat Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Maret 2024, Pihak Terkait Panwaslih
Kota Banda Aceh menemukan perbedaan suara antara formulir Model D.Hasil
Kecamatan DPR RI dan Model C.Hasil DPR RI pada 34 TPS di Kecamatan Kuta
Raja untuk perolehan suara PKS. Selanjutnya Pihak Terkait Panwaslih Kota
Banda Aceh melaksanakan Sidang Pemeriksaan Cepat dengan Terlapor PPK
Kuta Raja. Bahwa dalam Putusan Acara Cepat Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024, Pihak Terkait Panwaslih Kota
Banda Aceh menyatakan PPK Kuta Raja terbukti melakukan pelanggaran
administrasi pemilu terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan serta memerintahkan
kepada PPK Kuta Raja untuk melakukan pembetulan perolehan suara dalam
salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan DPR RI (Bukti PT.3-7). Bahwa
sebelum pleno rekapitulasi tingkat Kota Banda Aceh dilaksanakan, Saksi
Nurmalia mengungkapkan dihubungi oleh Panwaslu Kecamatan Kuta Raja
untuk datang ke kantor Panwaslu Kecamatan Kuta Raja, terkait bertambahnya
perolehan suara PDIP dan PKS pada jenis pemilihan DPR RI. Bahwa dalam
kesempatan tersebut, Saksi Nurmalia menyampaikan tidak mengetahui
mengenai perubahan suara PDIP dan PKS serta serta tidak bisa masuk (log in)
ke akun Sirekap PPK Kuta Raja karena yang dapat masuk (log in) pada akun
tersebut hanya Pihak Terkait Nudzulul Fahmi selaku Ketua PPK Kuta Raja. Pada
saat masuk (log in) harus melalui verifikasi OTP nomor ponsel Pihak Terkait
Nudzulul Fahmi. Bahwa setelah dipanggil oleh Panwaslu Kecamatan Kuta Raja,
Saksi Pengadu Nurmalia menerangkan sempat menanyakan kepada Pihak
Terkait Nudzulul Fahmi terkait perubahan suara PDIP dan PKS karena Saksi
Nurmalia tidak pernah melakukan perubahan suara dalam Sirekap.
Bahwa Pihak Terkait Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum
KIP Kota Banda Aceh atas nama Nanda Hermanda menjelaskan bahwa setiap
PPK hanya mendapatkan dan menggunakan satu akun Sirekap dengan
username dan password yang diberikan kepada Ketua PPK di masing-masing
kecamatan. Bahwa setiap akan masuk (log in) ke akun Sirekap harus melalui
verifikasi OTP (One-Time Password) yang dikirimkan ke nomor ponsel Ketua PPK.
Bahwa penunjukkan operator Sirekap sepenuhnya diserahkan kepada Ketua
PPK. Bahwa Ketua PPK selaku pemegang akses akun dapat bertindak sebagai
operator Sirekap.
Menimbang berdasarkan seluruh uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa
terhadap dalil Teradu I memberikan perintah kepada Ketua PPK untuk
mengubah hasil perolehan suara partai dan Calon Anggota DPR dari PKS dan
PDIP di Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Raja terdapat kesesuaian
yang kuat antara bukti tangkapan layar pesan Whatsapp (Bukti P-1 dan Bukti
P-6), bukti salinan C.Hasil di Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Raja
(Bukti P-2 dan Bukti P7), bukti formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR RI pada
Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Raja (Bukti P-4 dan Bukti P-9),
serta keterangan Saksi Ika Fitiriani dan Saksi Nurmalia. DKPP berpendapat
Teradu I terbukti memberikan perintah kepada Ketua PPK Syiah Kuala untuk
yang melakukan pemindahan perolehan suara Partai PKS dan Calon Anggota
DPR-RI Dapil Aceh 1 dari PKS ke Calon Anggota DPR-RI Dapil 1 Kota Banda Aceh
Nomor Urut 1 atas nama Ghufron serta Teradu I juga terbukti memerintahkan
PPK Syiah Kuala untuk memindahkan suara tidak sah untuk dimasukkan
dalam perolehan suara Calon Calon Anggota DPR-RI Dapil Aceh 1 dari PDIP
Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood. Bahwa Teradu IV juga terbukti
mengetahui terkait perintah Teradu I tersebut, namun Teradu IV melakukan
pembiaran. Bahwa Teradu I juga terbukti melakukan perintah kepada Ketua PPK
Kuta Raja untuk melakukan pemindahan perolehan suara Partai PKS dan Calon
Anggota DPR-RI Dapil 1 dari PKS ke Calon Anggota DPR-RI Dapil 1 Kota Banda
Aceh Nomor Urut 1 atas nama Ghufron. Bahwa tindakan Teradu I juga berakibat
pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kota Banda Aceh dilakukan pembetulan
perolehan suara DPR-RI Dapil 1 dari Partai PKS dan PDIP berdasarkan Putusan
Pemeriksaan Cepat Pawaslih Kota Banda Aceh Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024 dan
003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024 (Vide Bukti PT-3.7). Teradu I
terbukti gagal mengawal proses rekapitulasi berjenjang pelaksanaan Pemilu
Tahun 2024 di Kota Banda Aceh sehingga merusak kredibilitas hasil pemilu.
Bahwa penyelenggara pemilu khususnya jajaran KPU/KIP memikul tugas berat
untuk menjaga kemurnian suara dan Teradu I terbukti telah gagal dalam
melaksanakan tugas tersebut. Teradu IV juga terbukti melakukan pembiaran
tehadap tindakan Teradu I, seharusnya Teradu IV selaku penyelenggara pemilu
mengingatkan Teradu I untuk tidak melakukan hal tersebut karena akan
menciderai kemurnian suara. Sedangkan terhadap Teradu II dan Teradu III,
DKPP tidak menemukan fakta dan bukti yang relevan bahwa Teradu II dan
Teradu III turut melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara
pemilu.
Bahwa prinsip mandiri merupakan pegangan utama dan paling penting
yang harus dipedomani penyelenggara pemilu, namun Teradu I terbukti telah
melanggar prinsip mandiri tersebut. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d,
Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan
Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu IV terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan
huruf f, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
sedangkan Teradu II dan Teradu III tidak terbukti Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.