Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 78 Tahun 2019
Djadjuk Natsir & Krishna K.U. Hannan, Anggota PPLN Kuala Lumpur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 17/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-07-2019
👁 15 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu dalam pengaduannya menguraikan sebagai berikut: 1. Bawaslu Republik Indonesia telah melakukan penanganan pelanggaran Pemilu pada tahapan pemungutan suara yang terjadi di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 12 April 2019 hingga 14 April 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Merujuk Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/ IV/2019 tanggal 16 April 2019 dan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Pengadu terhadap para Teradu pada tanggal 12-13 April 2019, Pengadu mendalilkan Teradu I bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran Pemilu berupa pencoblosan surat suara oleh pihak-pihak yang tidak diperkenankan menurut peraturan perundang- undangan di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 19; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I Djadjuk Natsir dan Teradu II Krishna K.U. Hannan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 78-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 082- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Evi Novida Ginting Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Viryan Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu V; 6. Nama : Pramono Ubaid Tanthowi Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu VI; 31922450, Fax. (021) 3192245, 7. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu VII;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Djadjuk Natsir Pekerjaan : Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia Alamat : Jalan Tun Razak No 233, Kuala Lumpur, Malaysia Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Krishna K.U. Hannan Pekerjaan : Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia Alamat : Jalan Tun Razak No 233, Kuala Lumpur, Malaysia Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu II; [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Membaca dan mempelajari jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu dan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Para Pengadu dalam pengaduannya menguraikan sebagai berikut: 1. Bawaslu Republik Indonesia telah melakukan penanganan pelanggaran Pemilu pada tahapan pemungutan suara yang terjadi di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 12 April 2019 hingga 14 April 2019. 2. Bawaslu Republik Indonesia telah melakukan investigasi, mencermati, dan menilai barang bukti yang dimiliki Panwaslu Kuala Lumpur serta meminta keterangan Ketua dan Anggota PPLN Kuala Lumpur, saksi-saksi, serta meminta keterangan Ketua dan Anggota Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia terkait dengan informasi dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur pemungutan suara melalui metode pos. 3. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diperoleh Bawaslu Republik Indonesia di Kuala Lumpur, disimpulkan sebagai berikut: a. Pemungutan suara Pemilu tahun 2019 melalui metode pos yang diselenggarakan di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia, tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara, atau mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilu. Hal ini menyebabkan ditemukannya 31922450, Fax. (021) 3192245, surat suara Pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan di Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia; b. Sebagian surat suara Pemilu tahun 2019 yang telah masuk di PPLN Kuala Lumpur diyakini tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. c. Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia, terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara efektif, transparan, dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. 4. Berdasarkan hal tersebut, melalui Surat Nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Republik Indonesia untuk: a. Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang bagi pemilih di wilayah Kuala Lumpur yang berhak memilih melalui metode pos sebanyak 319.293 pemilih; b. Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tidak melakukan penghitungan suara terhadap surat suara Pemilu melalui metode pos yang telah masuk ke Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia; c. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengganti anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia, atas nama Krishna K.U. Hannan dan Djadjuk Natsir. Penggantian Krishna K.U. Hannan untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan antara tugas sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur dengan jabatan sebagai pejabat fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagaimana telah disampaikan oleh Bawaslu RI kepada KPU RI melalui Surat Nomor 0115/K.Bawaslu/HK.04/IV/2019 tanggal 5 April 2019, dan penggantian Djadjuk Natsir karena yang bersangkutan merupakan penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui metode pos di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia. 5. Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia di atas, KPU Republik Indonesia telah melakukan klarifikasi kepada Djadjuk Natsir pada 12 dan 13 April 2019. Hasilnya, KPU Republik Indonesia menyimpulkan yang bersangkutan bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran Pemilu berupa pencoblosan surat suara di dalam wilayah PPLN Kuala Lumpur. Berdasarkan kesimpulan tersebut KPU telah menetapkan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan melalui Keputusan KPU Nomor 898/PP.05-Kpt/01/KPU/IV/2019 sampai dengan ditetapkannya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 6. Merujuk rekomendasi Bawaslu a quo, KPU Republik Indonesia juga meneruskan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Khrisna K.U. Hannan berupa potensi konflik kepentingan antara tugas sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur dengan jabatan sebagai Pejabat Fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia. [2.2] Menimbang kesimpulan para Pengadu atas hasil sidang pemeriksaan sebagai berikut: 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Dalil pengaduan para Pengadu terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir dan Krisna K.U. Hannan telah memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa; 2. Para Pengadu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana telah didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya; 3. Pengaduan yang telah disampaikan oleh para Pengadu merupakan satu kesatuan dengan pengaduan yang disampaikan melalui Surat KPU Nomor 731/PP.05-SD/01/KPU/IV/20189 tanggal 18 April 2019 yang telah disampaikan kepada DKPP; 4. Masa jabatan PPLN Kuala Lumpur berakhir pada 30 Juni 2019; 5. Para Pengadu menerima surat Bawaslu Nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/ 2019 tanggal 16 April 2019 perihal Rekomendasi Terhadap Pelanggaran Pemilu yang pada pokoknya menyatakan:  Rekomendasi Bawaslu terhadap Anggota PPLN Kuala Lumpur a.n. Djadjuk Natsir. Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu huruf c angka 3, dinyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui metode pos di wilayah Kuala Lumpur. KPU telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan pada tanggal 12 s.d. 13 April 2019. Berdasarkan klarifikasi yang telah dilakukan, yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap dugaan pelanggaran atas pencoblosan surat suara di dalam wilayah PPLN Kuala Lumpur. KPU kemudian menetapkan pemberhentian sementara yang bersangkutan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 898/PP.05-Kpt/01/KPU/IV/2019 sampai dengan ditetapkannya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.  Rekomendasi Bawaslu terhadap Anggota PPLN Kuala Lumpur a.n. Krisna K.U. Hannan Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu huruf c angka 3, dinyatakan bahwa Krisna K.U. Hannan diduga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara tugas sebagai Anggota PPLN Kuala Lumpur dengan jabatan sebagai Pejabat Fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia. 6. Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu sebagaimana penjelasan pada angka 5, para Pengadu secara kolektif kolegial mengambil kebijakan untuk meneruskan Rekomendasi Bawaslu tersebut ke DKPP, dimana terlebih dahulu para Pengadu memberhentikan sementara para Teradu dari tugas dan jabatannya sebagai Anggota PPLN Kuala Lumpur; 7. Para Pengadu melalui Hasyim Asy’ari dan Ilham Saputra juga telah melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPLN Kuala Lumpur di Ruang Rapat KBRI lantai 2 pada tanggal 12 April 2019. Hasil klarifikasi tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang bersifat RAHASIA. Meskipun BA Klarifikasi tersebut bersifat RAHASIA, namun guna kepentingan pemeriksaan DKPP, para Pengadu akan menyampaikan BA tersebut kepada Majelis DKPP yang terhormat guna menjadi bahan pertimbangan Majelis DKPP dalam memeriksa dan memutus perkara a quo; 8. Dalam klarifikasi yang telah dilakukan sebagaimana penjelasan pada angka 7, para Pengadu menanyakan kepada PPLN Kuala Lumpur termasuk para Teradu mengenai jumlah pemilih di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur, kronologis 31922450, Fax. (021) 3192245, penerimaan surat suara dan penyimpanan, teknis pelaksanaan Pemungutan Suara dengan metode KSK dan Pos, serta permintaan penjelasan dan klarifikasi mengenai surat suara yang tercoblos; 9. Terkait dengan pembagian tugas yang dilakukan oleh PPLN dengan membaginya per divisi, para Pengadu telah menjelaskan hal tersebut kepada PPLN. Dalam modul yang telah dibuat oleh para Pengadu dan telah disampaikan serta dijelaskan kepada PPLN dalam Bimbingan Teknis PPLN, pada halaman 22 sampai dengan 28 terdapat penjelasan mengenai uraian tugas dalam setiap pembagian tugas yang perlu dipahami dan dilakukan oleh PPLN guna mengefisienkan pelaksanaan Pemilu di luar negeri. Pembagian tugas yang dilakukan dengan membuat divisi disesuaikan atau sama dengan pembagian divisi dalam tata kerja KPU yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Keputusan KPU Nomor 898/PP.05-Kpt/01/ KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 16 April 2019; Bukti P-2 : Surat Bawaslu RI Nomor 0866/K.Bawaslu/ PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal Rekomendasi Terhadap Pelanggaran Pemilu; Bukti P-3 : Surat Keputusan KPU Nomor 128/PP.05-Kpt/01/KPU/III/2018 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia Kuala Lumpur Tahun 2018 tanggal 6 Maret 2018; Bukti P-4 : Surat Keputusan KPU Nomor 1844/PP.05-Kpt/01/KPU/XI/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 128/PP.05- Kpt/01/KPU/III/2018 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia Kuala Lumpur Tahun 2018 tanggal 26 November 2018: Bukti P-5 : Surat Keputusan KPU Nomor 41/PP.05.2-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia Kuala Lumpur untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 3 Januari 2019; Bukti P-6 : Surat Keputusan KPU Nomor 959/PP.05.2-Kpt/01/KPU/V/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 41/PP.05.2- Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia Kuala Lumpur untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 13 Mei 2019; Bukti P-7 : Berita Acara Klarifikasi Surat Suara Tercoblos di Malaysia oleh KPU RI terhadap PPLN dan Sekretariat PPLN Malaysia tanggal 12 April 2019; 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-8 : Modul Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Data Pemilih Luar Negeri Pemilihan Umum Tahun 2019 [2.4] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima seluruh dalil pengaduan para Pengadu; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu; 3. Memohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona/from equity and conscience). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Merujuk surat Bawaslu RI Nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Pemilu dan surat KPU RI Nomor 731/PP.05- SD/01/KPU/IV/2019, Perihal Penerusan Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Teradu I Djadjuk Natsir menyampaikan tanggapan sebagai berikut: Kronologis 1. Bahwa Teradu I sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur, yang ditugaskan sebagai penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui metode Pos, sejak tanggal 8 Maret 2019 telah melakukan proses pengerjaan tahapan penyelenggaraan pemilihan suara melalui metode Pos dengan merekrut 480 orang yang dibagi menjadi 160 KPPSLN. Proses pengerjaan surat suara Pos berlangsung setiap hari sampai pukul 4 pagi bahkan dilanjutkan di hari libur sabtu dan minggu dengan jumlah DPT Pos 319.293, pemilih. Kegiatan meliputi mulai dari memasukkan surat suara kedalam amplop, menempel alamat sampai dengan packing surat suara kedalam kotak kardus; 2. Bahwa Teradu I dalam bertugas sebagai penanggung jawab teknis, dibantu oleh anggota PPLN Muhammad Taufiq dan anggota Sekretariat bernama Erwinsyah untuk urusan teknis di lapangan yang berhubungan dengan pihak Pos Malaysia. Proses pengerjaan dan penyimpanan surat suara dilakukan di aula dan gudang KBRI Kuala Lumpur dan ruang aula Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL) dengan diawasi oleh Panwaslu Kuala Lumpur; 3. Bahwa secara profesional PPLN Kuala Lumpur juga telah menjalin kerjasama dengan POS Malaysia Berhad yang mempunyai otoritas menyampaikan surat suara Pos kepada WNI. Terhitung sejak bulan Februari 2019, PPLN Kuala Lumpur telah mengajukan draf kontrak kerjasama kepada pihak Pos Malaysia, namun sampai saat ini pihak Pos Malaysia belum mau menanda tangani kontrak kerjasama tersebut, meskipun PPLN Kuala Lumpur telah membayar uang deposit Topup untuk pengiriman dan pengembalian surat suara dengan jumlah terbayar RM. 469.293.00; 4. Bahwa PPLN telah berupaya mendesak pihak Pos Malaysia agar bekerja secara profesional dengan segera menandatangani kontrak kerjasama sebelum waktu pelaksanaan pengiriman surat suara Pos yang pertama dimulai. Namun pihak Pos Malaysia tetap tidak bergeming dengan berbagai alasan birokrasi dan hanya memberikan pilihan pembayaran melalui system Topup deposit; 5. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2019 PPLN Kuala Lumpur telah melakukan pengiriman surat suara tahap ke-1 (satu) ke kantor Pos Malaysia Daya Bumi 31922450, Fax. (021) 3192245, Kuala Lumpur, dengan mengundang dan melibatkan pihak Panwaslu dan perwakilan partai politik di Malaysia dengan secara bersama-sama ikut serta mengawal pengiriman surat suara ke kantor Pos Malaysia sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas PPLN Kuala Lumpur; 6. Bahwa selanjutnya di beberapa kali pengiriman surat suara menuju Pos Malaysia PPLN Kuala Lumpur mengikutsertakan anggota Panwaslu dan atau petugas keamanan KBRI Kuala Lumpur sampai dengan pengiriman surat suara Pos yang terakhir tanggal 1 April 2019 dengan total 7 kali pengiriman secara bertahap, sebagaimana disampaikan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan oleh Bawaslu RI tanggal 13 April 2019; 7. Bahwa pihak Pos Malaysia, Kuala Lumpur, dalam menghitung jumlah surat suara yang dibawa menggunakan sistem random sampling dimana hanya diambil beberapa sampel amplop surat suara dalam kotak selanjutnya dikalikan jumlah keseluruhan kotak. Metode sampling ini oleh Pos Malaysia telah digunakan sejak Pemilu sebelumnya. Sementara itu sampling ini oleh Pos Malaysia telah digunakan sejak Pemilu sebelumnya. Sementara itu surat suara yang di-packing dalam setiap kotak jumlahnya tidak seragam tergantung besar dan kecil kotaknya yang tersedia. KPPSLN pada saat memasukkan surat suara kedalam kotak jumlahnya tidak sama, ada kotak yang berisi 200, 300 sampai dengan 400 surat suara; 8. Bahwa Metode sampling yang digunakan oleh pihak Pos tersebut menyebabkan jumlah surat suara yang dikirim terlihat menjadi lebih kecil karena pada saat dihitung secara random petugas Pos Malaysia mengambil kotak yang berisi jumlah surat suara yang sedikit selanjutnya dikalikan dengan jumlah keseluruhan kotak kardus yang dibawa, sehingga tidak sama dengan jumlah surat suara yang telah direkap oleh PPLN Kuala Lumpur sebelum dibawa ke kantor Pos Malaysia; 9. Bahwa atas dasar pertimbangan efisiensi dan penghematan anggaran, PPLN Kuala Lumpur membiarkan saja sistem penghitungan dengan menggunakan random sampling yang dilakukan oleh petugas Pos Malaysia, karena jumlah uang yang dipotong dari deposit untuk pengiriman surat suara akan menjadi lebih sedikit. Biaya pengiriman 1 amplop surat suara setelah ditimbang oleh petugas Pos Malaysia dibayar sejumlah RM 0,90 sen per amplop dipotong dari uang deposit yang telah dibayar sebelumnya; 10. Bahwa untuk pengembalian surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih dan dikembalikan ke Pos, PPLN Kuala Lumpur secara berkala mengirimkan kantong berwarna coklat kepada pihak Pos Malaysia di Shah Alam sesuai dengan PO BOX yang terdapat di amplop surat suara kembali. Surat suara tersebut kemudian oleh petugas Pos Malaysia dimasukkan ke dalam kantong coklat. Selanjutnya PPLN Kuala Lumpur mengambil surat suara tersebut dari Pos Malaysia untuk dibawa ke KBRI Kuala Lumpur dan dihitung jumlahnya sesuai dengan resit yang diberikan oleh Pos Malaysia. Pengaduan atas Teradu 11. Menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu RI huruf C angka 3, Nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019, tanggal 16 April 2019, KPU RI, atas nama Djadjuk Natsir, sebagai penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui Pos, dianggap tidak bekerja secara profesional, transparan, jujur, langsung dan rahasia sehingga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa dugaan 31922450, Fax. (021) 3192245, pelanggaran atas pencoblosan surat suara oleh bukan pemilih yang sah diwilayah kerja PPLN Kuala Lumpur; Tanggapan atas Pengaduan 12. Bahwa Teradu I Djadjuk Natsir, sebagai anggota PPLN penanggungjawab teknis pemungutan suara Pos, selama melaksanakan tugas telah mengikuti tahapan- tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pos sebagai mana petunjuk yang diatur dalam BAB V, PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Pengiriman dan pengembalian surat suara dari Pos Malaysia tercatat dan teradministrasi, baik dengan bukti resit resmi maupun rekap yang dibuat oleh PPLN Kuala Lumpur. 13. Bahwa Teradu I mengakui baru pertama sekali menjadi penyelenggara Pemilu di luar negeri. Dalam menjalankan tugas penyelenggara metode Pos ini Teradu I menghadapi kendala dan tantangan khususnya dalam menghimpun dan mengkoordinir ratusan KPPSLN dengan latar belakang yang sangat beragam. Namun demikian hal tersebut tidak menyurutkan semangat Teradu I dan PPLN Kuala Lumpur, meskipun di tengah keterbatasan PPLN Kuala Lumpur, tetap melaksanakan proses pemungutan suara metode Pos dengan transparan, jujur, independen dan profesional dengan berpedoman Undang-undang dan PKPU. 14. Bahwa untuk menjaga netralitas dan transparansi serta menjalankan prosedur pelaksanaan pemilihan suara metode Pos, pada tanggal 12 Maret 2019, PPLN Kuala Lumpur telah mengundang perwakilan partai politik di Malaysia untuk menyaksikan sendiri proses tahapan pengerjaan metode Pos mulai dari verifikasi surat suara yang baru sampai dikirim dari KPU sampai proses memasukkan surat suara kedalam amplop, penempelan alamat dan packing kedalam kotak kardus; Kesimpulan 15. Bahwa sejak diumumkannya rekomendasi Bawaslu RI melalui konferensi Pers tanggal 16 April 2019 dan surat Nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 dan Keputusan KPU RI Nomor 898/PP.05-Kpt/01/KPU/IV/2019, Teradu I Djadjuk Natsir telah menonaktifkan diri dan menghentikan semua kegiatan yang berhubungan dan PPLN Kuala Lumpur. Hal ini untuk menghormati dan menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan dengan kooperatif; 16. Bahwa sebagai pihak Teradu, Djadjuk Natsir sudah menjalankan tugas sebagai anggota PPLN dengan baik mengacu pada UU 7 tahun 2017 serta PKPU, transparan, jujur dan independen. Meskipun dari segi teknis pelaksanaan terdapat kendala dan tantangan yang dihadapi karena tidak mudah untuk merekrut ratusan petugas KPPSLN di luar negeri yang umumnya TKI dengan tingkat pendidikan relatif terbatas serta tingkat pemahaman berbeda-beda dan tidak semua petugas mempunyai komitmen yang sama dalam bertugas. Namun demikian hal tersebut tidak mengurangi profesionalisme Teradu I dalam menjalankan tugas; 17. Bahwa meskipun Djadjuk Natsir sebagai pihak Teradu diduga tidak bekerja secara profesional, transparan dan jujur, namun semangat pengabdian dan komitmen Teradu I dalam menjalankan tugas sebagai anggota PPLN tidak perlu diragukan lagi meskipun Teradu I bertanggungjawab dalam metode Pos, namun Teradu I juga membantu rekan-rekan PPLN yang menangani metode TPS dan KSK. Siang malam Teradu I bekerja bersama PPLN dengan keterbatasan pengalaman yang ada untuk melaksanakan tahap demi tahap pemungutan suara Pos sampai ketahap akhir penghitungan suara, meskipun akhirnya 31922450, Fax. (021) 3192245, penghitungan surat suara Pos dibatalkan; 18. Bahwa dengan komitmen dan pengabdian tanpa mengenal lelah yang telah ditunjukkan selama proses pemungutan suara Pos berlangsung Teradu I berharap dapat menjadi pertimbangan Majelis DKPP untuk dapat diaktifkan kembali menjadi anggota PPLN yang telah bekerja siang malam untuk kesuksesan pelaksanaan pemilu 2019. [2.6] Menimbang kesimpulan Teradu I atas hasil sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa permasalahan pengiriman surat suara malam hari pada tanggal 14 Maret 2019 antara pukul 22.00 sampai dengan Jumat dini hari tanggal 15 Maret 2019 yang diduga dilakukan diam-diam oleh pihak Bawaslu RI sebagaimana disampaikan dalam sidang pemeriksaan. Teradu I bersama PPLN Kuala Lumpur telah mengklarifikasi hal tersebut pada saat pemeriksaan oleh Bawaslu yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Bawaslu RI butir ke-5 (lima) tanggal 13 April 2019; 2. Bahwa pengiriman yang dilakukan pada malam hari tersebut tidak dilakukan secara diam-diam dan diawasi langsung oleh anggota Panwaslu Kuala Lumpur, Doni Ropawandi bersama-sama anggota PPLN Moh Taufiq dan Erwinsyah serta beberapa anggota KPPSLN juga ikut dalam membantu proses loading surat suara yang telah di-packing dalam kotak ke dalam mobil truk yang diparkir di dalam gedung KBRI Kuala Lumpur. Bukti foto-toto proses loading surat suara di dalam gedung KBRI Kuala Lumpur terlampir disampaikan; 3. Bahwa sebagai mana disampaikan dalam pemeriksaan persidangan, Teradu I kembali menegaskan pengiriman pada malam tersebut dilakukan hanya satu kali. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengamanan untuk menghindari pihak-pihak yang coba mengganggu proses pengiriman surat suara yang telah dikirim ke pihak Pos Malaysia. Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh PPLN Kuala Lumpur bahwa setelah pengiriman surat suara perdana pada tanggal 14 Maret 2019 ada pihak-pihak dengan maksud tertentu mencoba mengganggu dan mengikuti mobil truk Pos Malaysia yang membawa surat suara dari kantor Pos Daya Bumi Kuala Lumpur menuju kantor Pos Shah Alam, Selangor. Pada saat rapat bersama pihak Pos Malaysia, PPLN Kuala Lumpur mendapat informasi dari pihak Pos bahwa kantor Pos Shah Alam buka sampai pukul 02.00 pagi, oleh karena itu PPLN mencoba mengirimkan pada malam hari namun ternyata tidak bisa; 4. Bahwa terkait dengan kontrak kerja dengan Pos Malaysia, PPLN Kuala Lumpur sebelumnya telah intens melakukan pertemuan baik di KBRI Kuala Lumpur maupun di kantor Pos Malaysia Daya Bumi Kuala Lumpur. Komunikasi dengan pihak Pos Malaysia juga ditindaklanjuti dengan melalui email yang dikirim ke seluruh peserta rapat sebagai bentuk transparansi. Pembahasan terkait kontrak dimulai sejak bulan Februari 2019, pihak Pos Malaysia aktif mengirimkan Quatation/penawaran dengan berbagai persyaratan baku kepada PPLN Kuala Lumpur melalui email dimana harus ditandatangani oleh PPLN. Menindaklanjuti hal tersebut, PPLN Kuala Lumpur meminta agar kesepakatan kerjasama antara pihak Pos dan PPLN dituangkan dalam kontrak kerjasama yang formal; 5. Bahwa pada bulan Maret 2019 PPLN Kuala Lumpur telah berusaha meminta kepada Pos Malaysia untuk segera menanggapi draf kontrak yang dikirimkan oleh PPLN yang dituangkan dalam 2 (dua) versi Bahasa yaitu bahasa Indonesia 31922450, Fax. (021) 3192245, dan bahasa Inggris, namun belum juga ada respon dan tanggapan dari pihak Pos Malaysia. Keterangan tersebut telah PPLN Kuala Lumpur sampaikan dalam pemeriksaan Berita Acara Klarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) butir 10 (sepuluh) halaman 3, tanggal 12 April 2019. Pada tanggal 9 Mei 2019 pihak Pos Malaysia mengirimkan email kepada PPLN terkait pembahasan kontrak dan PPLN telah merespon draf kontrak tersebut, namun sampai saat ini pihak Pos Malaysia belum juga memberikan jawaban final terhadap kontrak kerja dimaksud pada hal pelaksanaan Pemilu melalui Pos baik sebelum maupun sesudah PSU telah selesai dilaksanakan; 6. Bahwa faktanya pihak Pos Malaysia juga memberlakukan kebijakan yang sama tidak menggunakan kontrak kerja, hanya memberikan pilihan sistem Top up Deposit kepada PPLN Penang dan PPLN Johor Bahru yang juga menggunakan jasa Pos Malaysia untuk pengiriman surat suara melalui metode Pos. Kebijakan ini sudah berlaku sejak Pemilu sebelumnya. Dalam pengadaan pengiriman surat suara melalui metode Pos, PPLN Kuala Lumpur tidak mempunyai pilihan vendor lain selain pihak Pos Malaysia sebagai satu-satunya pihak yang mempunyai kelayakan dan otoritas untuk menyampaikan surat suara kepada pemilih, sehingga PPLN harus menggunakan pendekatan persuasif agar Pos Malaysia bersedia untuk menggunakan sistem kontrak; 7. Bahwa pada prinsipnya tanggung jawab pelaksanaan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan menggunakan metode Pos, KSK dan TPS adalah menjadi tanggung jawab bersama seluruh anggota PPLN tanpa terkecuali. Pembagian tugas diantara anggota PPLN adalah kesepakatan untuk pembagian tugas kerja sesuai metode pemilihan yang ditentukan oleh PKPU. Khususnya dalam memberikan bimbingan teknis (Bimtek) untuk calon anggota KPPSLN, yang memerlukan pendalaman peraturan pelaksanaan di masing-masing metode pemilihan, sedangkan untuk rekrutmen KPPSLN dilaksanakan oleh Sekretariat PPLN. Faktanya dalam pelaksanaan ketiga metode pemilihan tersebut anggota PPLN beserta Sekretariat PPLN saling membantu dan bertanggung jawab bersama terhadap masing-masing metode; 8. Bahwa Teradu I bersama PPLN Kuala Lumpur telah berusaha dan berupaya bahu membahu siang dan malam tanpa mengenal lelah untuk melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2019, baik itu metode Pos, KSK dan TPS, secara profesional dan transparan meskipun dinilai jauh dari kata sempurna. Namun demikian pada kenyataannya secara teknis tidak mudah untuk melaksanakan Pemilu 2019 dengan sempurna menggunakan 3 (tiga) metode pemilihan di luar negeri dengan jumlah DPT yang terbesar diantara seluruh PPLN se-Malaysia atau mungkin juga PPLN se-Dunia; 9. Bahwa selain itu PPLN Kuala Lumpur harus juga mempertimbangkan kondisi masyarakat WNI yang tersebar di 6 (enam) negara bagian (provinsi) Malaysia yang menjadi wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur, dimana WNI tersebut berasal dari seluruh Indonesia dengan karakter dan tingkat pendidikan yang beragam. Selain hal tersebut, PPLN juga harus menyesuaikan dengan peraturan hukum negara setempat yang berbeda dengan di Indonesia. Namun demikian, PPLN Kuala Lumpur tetap berupaya melewati semua tantangan yang dihadapi untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2019 sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2018 dan PKPU; 10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan argumen serta alat bukti yang disampaikan Teradu I dan PPLN Kuala Lumpur baik dalam surat klarifikasi dan 31922450, Fax. (021) 3192245, tanggapan sebelumnya yang dibacakan dalam persidangan serta fakta, bukti dan argumentasi yang Teradu I sampaikan dalam surat kesimpulan ini, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh Teradu I dan PPLN Kuala Lumpur dalam melaksanakan Pemilu di luar negeri dengan menggunakan 3 (tiga) metode Pemilihan yang berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri; [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:: Bukti T1-1 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 898/PP.05-Kpt/01/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 16 April 2019; Bukti T1-2 : Surat badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal Rekomendasi Terhadap Pelanggaran Pemilu; Bukti T1-3 : Berita No. R-00057/Kuala Lumpur tanggal 28 Februari 2019 perihal Usulan Nama Anggota PPLN Kuala Lumpur untuk Pemilu 2019; Bukti T1-4 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 128/PP.05-Kpt/01/KPU/III/2018 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Panitia dan Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia Kuala Lumpur tahun 2018 tanggal 6 Maret 2018; Bukti T1-5 : Berita Acara Pengambilan Sumpah Pengangkatan Panitia Pemilihan Luar Negeri Perwakilan Republik Indonesia Kuala Lumpur, tanggal 12 Maret 2018; Bukti T1-6 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 41/PP.05.2- Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 3 Januari 2019; Bukti T1-7 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Pemilu Republik Indonesia Nomor: 0115/K.Bawaslu/HK.04/IV/2019 perihal Permintaan Penjelasan, tanggal 5 April 2019; Bukti T1-8 : Siaran Pers KPU, Jakarta, 16 April 2019; Bukti T1-9 : Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri Perwakilan Republik Indonesia Kuala Lumpur, tanggal 12 Maret 2018 Bukti T1-10 : Pakta Integritas sebagai Pejabat Fungsional pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, tanggal 31 Januari 2017 Bukti T1-11 : Berita No. R-00019/POKJAPLN/190405 tanggal 5 April 2019 perihal Reminder Arahan Menlu Tentang Netralitas dalam Pelaksanaan Pemilu 2019 di Luar Negeri; Bukti T1-12 : Berita Nomor: B-06211/Kemlu/180918 tanggal 18 September 2018 tentang Persiapan dan Netralitas Menghadapi Masa Kampanye Pemilu 2019; Bukti T1-13 : Berita Nomor: B-07332/Kemlu/181022 tanggal 22 Oktober 2018 31922450, Fax. (021) 3192245, tentang Penyampaian Himbauan oleh Bawaslu Terkait Netralitas ASN, Kampanye oleh Pejabat Negara Lainnya Serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara; dan Bukti T1-14 : Berita Nomor: B-07836/Kemlu/181109 tanggal 9 November 2018 tentang Penyampaian Himbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kampanye oleh Pejabat Negara Lainnya Serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara; Bukti T1-15 : Berita Acara Pemberian Keterangan BAWASLU RI, Tanggal 13 April 2019 Bukti T1-16 : Berita Acara Klarifikasi Suara Tercoblos di Malaysia oleh KPU RI, Tanggal 12 April 2019; Bukti T1-17 : Foto-foto Bukti Proses Loading Surat Suara malam hari tanggal 14 Maret 2019 sekitar pukul 22:00 sampai dengan Jumat dini hari tanggal 15 Maret 2019; Bukti T1-18 : Komunikasi Email antara pihak Pos Malaysia dengan PPLN Kuala Lumpur, Tanggal 18 Februari 2019; Bukti T1-19 : Komunikasi Email antara pihak Pos Malaysia dengan PPLN Kuala Lumpur, Tanggal 21 Februari 2019; Bukti T1-20 : Provision Of General Mail, Collection Services & Business Replay Services For Indonesia General Election Quotation. Tanggal 28 Februari 2019; Bukti T1-21 : Komunikasi Email antara pihak Pos Malaysia dengan PPLN Kuala Lumpur, Tanggal 05 Maret 2019; Bukti T1-22 : Komunikasi Email antara pihak Pos Malaysia dengan PPLN Kuala Lumpur, Tanggal 09 May 2019, terkait Draf Agreement; Bukti T1-23 : Draf Kontrak Perjanjian antara Pos Malaysia dengan PPLN Kuala Lumpur. [2.8] PETITUM TERADU I Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pengaduan para Pengadu; 2. Mencabut Keputusan KPU Nomor 898/PP.05-Kpt/01/KPU/IV/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atas nama Djadjuk Natsir dan mengaktifkan kembali TERADU sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur; serta 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I. [2.9] Menimbang bahwa Teradu II menyampaikan penjelasan dan pokok jawaban sebagai berikut: Kronologis Pengangkatan sebagai PPLN 1. Sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2018, KBRI Kuala Lumpur menyampaikan kepada KPU RI usulan nama Anggota PPLN Kuala Lumpur untuk Pemilu 2019. Usulan itu disampaikan melalui Berita tanggal 28 Februari 2018; 2. Teradu II mulai menjadi Anggota PPLN Kuala Lumpur mulai tanggal 12 Maret 2018 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 128/PP.05-Kpt/01/KPU/III/2018, tanggal 6 Maret 2018; 3. Pada saat diangkat menjadi Anggota PPLN Teradu II memegang Jabatan Fungsional Diplomat dengan gelar Minister Counsellor. Sejak menjadi Anggota 31922450, Fax. (021) 3192245, PPLN, tugas dan tanggung jawab Teradu II, sesuai dengan kesepakatan bersama, adalah memberikan dukungan teknis untuk kelancaran kerja PPLN dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2019. 4. Pengambilan sumpah sebagai Anggota PPLN oleh Bapak Duta Besar RI dilakukan pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2018, di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur; 5. Berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor: 08679/B/KP/07/2- 18/01, tanggal 17 Juli 2018 Teradu II diangkat menjadi Wakil Kepala Perwakilan RI di Kuala Lumpur dengan gelar Minister, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018. 6. Dengan memperhatikan kondisi tugas baru tersebut, atas kesepakatan bersama dalam PPLN Kuala Lumpur, tugas Teradu II sebagai anggota adalah untuk mendukung kelancaran hubungan kelembagaan dan komunikasi, khususnya antara PPLN Kuala Lumpur dengan satuan-satuan kerja terkait di Kementerian Luar Negeri (Pokja PLN) dan membantu Ketua PPLN dalam persiapan pelaksanaan pemungutan suara melalui metode TPS (tempat pemungutan suara). Selain itu Teradu II juga bertugas membantu Ketua PPLN dalam hal ketersediaan tempat atau ruangan bagi PPLN Kuala Lumpur untuk melaksanakan pertemuan atau kegiatan yang terkait dengan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019. 7. Melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 41/PP.05.2- Kpt/01/KPU/I/2019 Teradu II menjadi Anggota PPLN Kuala Lumpur untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2019. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 41/PP.05.2-Kpt/01/KPU/I/2019 merupakan kelanjutan dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 128/PP.05- Kpt/01/KPU/III/2018, tanggal 6 Maret 2018. 8. Selama Teradu II menjalankan tugas sebagai Anggota PPLN Kuala Lumpur, Teradu II merasa tidak pernah mengalami persoalan potensi konflik kepentingan. Isu mengenai potensi konflik kepentingan mulai dimunculkan pada tgl. 5 April 2019 dalam Butir 1 d Surat Bawaslu No. 0115/K.Bawaslu/HK.04/IV/2019 (lampiran 8) yang ditujukan kepada KPU dan berbunyi “….bahwa dengan jabatan yang melekat pada Ketua dan Anggota PPLN Kuala Lumpur sebagaimana dimaksud dalam huruf c berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara tugasnya sebagai pejabat fungsional diplomat pada KBRI Kuala Lumpur dengan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu…”. 9. Korespondensi antara Bawaslu dengan KPU sebagaimana tersebut di atas, belum pernah diinformasikan secara formal kepada Teradu II sehingga sampai pada pemberitaan di media massa tanggal 16 April 2019 Teradu II tidak mengetahui isu mengenai adanya potensi konflik kepentingan sebagaimana dimaksud Bawaslu tersebut. 10. Pada tanggal 16 April 2019 Teradu II menerima pesan teks dari seorang anggota Pokja PLN yang menyampaikan Siaran Pers KPU yang pada Paragraf ke-2 Huruf e menyebutkan bahwa “…Terhadap Krishna K.U. Hannan yang diduga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan yang bersangkutan ke DKPP RI…”. 11. Selanjutnya, juga berdasarkan komunikasi melalui teks pada tanggal 20 April 2019, Teradu II menerima informasi bahwa status Teradu II di PPLN Kuala Lumpur adalah diberhentikan sementara. Hingga saat ini Teradu II belum 31922450, Fax. (021) 3192245, pernah menerima dokumen resmi apapun, termasuk namun tidak terbatas pada SK KPU mengenai pemberhentian sementara Teradu II sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur. 12. Setelah mendengar adanya isu potensi konflik kepentingan, Teradu II semula berniat mengundurkan diri karena pemberitaan di media massa yang cenderung menyudutkan, sementara Teradu II sebagai Anggota PPLN tidak memiliki kepentingan apapun, selain untuk bekerja sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan Teradu II untuk menyelenggarakan Pemilu 2019 di Kuala Lumpur. Setelah mempelajari Pasal 31 PKPU No. 4 Tahun 2018 tentang pemberhentian dan penggantian anggota PPLN, Teradu II tidak menemukan alasan yang sah untuk dapat mengundurkan diri sehingga saya mengurungkan niat tersebut dengan pertimbangan menunggu adanya forum untuk dapat memberikan keterangan terhadap dugaan adanya potensi konflik kepentingan. 13. Sebagai bentuk penghormatan Teradu II atas informasi yang Teradu II terima, baik dari konperensi pers Bawaslu tanggal 16 April 2019 dan siaran pers (konperensi pers) KPU tanggal 16 April 2019, maka sejak tanggal 17 April 2019 Teradu II memutuskan untuk tidak terlibat lagi dalam kegiatan-kegiatan PPLN Kuala Lumpur sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. 14. Terhadap dugaan adanya potensi konflik kepentingan tersebut, Teradu II menyerahkan perihal status sebagai Anggota PPLN kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apapun Keputusan DKPP dan KPU akan Teradu II terima dan taati. Pokok Pengaduan Terhadap Teradu II 15. Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, melalui surat No. 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019, tanggal 16 April 2019, KPU RI meneruskan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu oleh Teradu II Krishna K.U. Hannan berupa potensi konflik kepentingan antara tugas sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur dengan jabatan sebagai Pejabat Fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur; Tanggapan Terhadap Pengaduan 16. Dengan menjadi anggota PPLN Kuala Lumpur, maka pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 Teradu II telah diambil sumpah dengan mengucapkan: “Demi Allah saya bersumpah, Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri dengan sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam manjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden dan Wakil Presiden, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. 17. Sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur, pada tanggal 12 Maret 2018 Teradu II juga telah menandatangani Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri; 18. Sebagai pejabat fungsional pada Perwakilan RI di Luar Negeri, pada tanggal 31 Januari 2017 Teradu II juga telah menandatangani Pakta Integritas; 31922450, Fax. (021) 3192245, 19. Sebagai pejabat fungsional di KBRI Kuala Lumpur, Teradu II berpedoman kepada perintah dari Pimpinan Kementerian Luar Negeri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di luar negeri. Berita tanggal 5 April 2019 pada intinya mengingatkan kembali perintah dari Menteri Luar Negeri kepada seluruh Kepala Perwakilan RI di luar negeri dan seluruh jajaran staf Perwakilan RI agar bersikap netral, profesional dan mendukung tugas PPLN melaksanakan proses Pemilu 2019; 20. Perintah untuk menjaga netralitas juga telah Teradu II terima sebelumnya dari Pimpinan Kementerian Luar Negeri melalui Berita tanggal 18 September 2018, 22 Oktober 2018, dan 9 November 2018. Perintah tersebut Teradu II ikuti serta laksanakan sepenuhnya; 21. Sebagai pejabat fungsional di KBRI Kuala Lumpur, Teradu II memberikan prioritas yang sama kepada PPLN Kuala Lumpur dan Panwaslu Kuala Lumpur. Prioritas yang sama Teradu II berikan kepada PPLN dan Panwaslu dalam hal, seperti antara lain penggunaan ruangan di KBRI Kuala Lumpur (untuk pertemuan rutin maupun yang bersifat mendesak), tidak menunda dan mengedepankan kecepatan bagi PPLN dan Panwaslu Kuala Lumpur untuk mendapatkan informasi dari pusat maupun menyampaikan informasi ke pusat; 22. Prioritas yang sama kepada PPLN Kuala Lumpur dan Panwaslu Kuala Lumpur diberikan juga dalam hal pemberian kartu akses keluar-masuk gedung KBRI Kuala Lumpur untuk meperlancar tugas Ketua/Anggota PPLN dan Panwaslu; 23. Prioritas yang sama juga diberikan dalam hal dukungan teknis bagi tamu-tamu PPLN dan Panwaslu yang berkunjung ke Kuala Lumpur dalam rangka menjalankan tugasnya untuk mensukseskan penyelenggaraaan Pemilu 2019, agar pihak-pihak terkait dapat melaksanakannya dengan lancar; 24. Dalam kaitannya dengan PPLN Kuala Lumpur, Teradu II berusaha membantu sesuai dengan kemampuan yang dimiliki di bawah koordinasi Ketua PPLN guna mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2019; 25. Tugas Teradu II sebagai Anggota PPLN Kuala Lumpur dan juga sebagai Pejabat Fungsional pada KBRI Kuala Lumpur telah Teradu II jalani dan laksanakan dengan batasan wewenang dan tanggung jawab yang jelas. Teradu II semaksimal mungkin telah berupaya untuk menghindari adanya konflik kepentingan antara kedua tanggungjawab yang diamanatkan kepada Teradu II tersebut; Kesimpulan 26. Berdasarkan SK KPU Nomor: 128/PP.05-Kpt/01/KPU/III/2018, tanggal 6 Maret 2018 yang mengangkat Teradu II sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur, Teradu II mendapatkan tugas untuk mendukung kelancaran hubungan kelembagaan dan komunikasi, khususnya antara PPLN Kuala Lumpur dengan satuan-satuan kerja terkait di Kementerian Luar Negeri (Pokja PLN) dan membantu Ketua PPLN dalam persiapan pelaksanaan pemungutan suara melalui metode TPS (tempat pemungutan suara). Selain itu, membantu Ketua PPLN dalam hal ketersediaan tempat atau ruangan bagi PPLN Kuala Lumpur untuk melaksanakan pertemuan atau kegiatan yang terkait dengan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019; 27. Berdasarkan tugas yang Teradu II tangani seperti tersebut di atas, Teradu II tidak memiliki kewenangan dan/atau bersentuhan secara langsung dengan teknis pendistribusian dan penerimaan surat suara, baik melalui Pos, KSK dan TPS. 28. Sebagai bentuk penghormatan atas informasi yang Teradu II terima, baik dari 31922450, Fax. (021) 3192245, konperensi pers Bawaslu tanggal 16 April 2019 dan siaran pers (konperensi pers) KPU tanggal 16 April 2019, maka sejak tanggal 17 April 2019 Teradu II memutuskan untuk tidak terlibat lagi dalam kegiatan-kegiatan PPLN Kuala Lumpur sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. 29. Sesuai dengan keterangan tersebut di atas, Teradu II tidak melihat adanya potensi konflik kepentingan antara tugas Teradu II sebagai Anggota PPLN Kuala Lumpur dengan tugas sebagai Pejabat Fungsional pada KBRI Kuala Lumpur. Kedua tugas tersebut telah Teradu II jalani dan laksanakan dengan batasan wewenang dan tanggung jawab yang jelas. Teradu II semaksimal mungkin telah berupaya untuk menghindari adanya konflik kepentingan antara kedua tanggungjawab yang diamanatkan tersebut. [2.10] Menimbang kesimpulan Teradu II atas hasil sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Memperhatikan keterangan resmi dari pihak-pihak yang hadir dalam Persidangan DKPP tanggal 11 Juni 2019, dengan hormat Teradu II sampaikan bahwa sejalan dengan tanggapan tertulis yang sebelumnya telah disampaikan pada tanggal 10 Juni 2019, Teradu II tidak melihat adanya bukti, keterangan serta petunjuk yang dapat menggambarkan terbuktinya potensi konflik kepentingan antara tugas Teradu II sebagai Anggota PPLN Kuala Lumpur dengan tugas sebagai Pejabat Fungsional pada KBRI Kuala Lumpur; 2. Sejauh pemahaman Teradu II, kedua tugas dan amanat tersebut telah dapat dilaksanakan dengan batasan wewenang dan tanggung jawab yang jelas. Teradu II telah semaksimal mungkin berupaya untuk menghindari adanya konflik kepentingan antara kedua tanggungjawab yang diamanatkan tersebut. Terhadap dugaan adanya potensi konflik kepentingan, Teradu II menyerahkan perihal status Teradu II sebagai Anggota PPLN kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apapun Keputusan DKPP dan KPU akan Teradu II terima dan taati; 3. Dalam melaksanan tugas sebagai Anggota PPLN Kuala Lumpur, Teradu II sejak awal telah berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 dan berpedoman pula kepada sumpah Anggota PPLN Kuala Lumpur pada tanggal 12 Maret 2018 yang telah secara tulus dan sadar Teradu II ucapkan sebagai berikut: “Demi Allah saya bersumpah, Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam manjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden dan Wakil Presiden, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan” 4. Selanjutnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, pada tanggal 31 Januari 2017 Teradu II telah menandatangani Pakta Integritas. Teradu II berpedoman pula kepada perintah dari Pimpinan Kementerian Luar Negeri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di luar negeri. Kedua hal tersebut juga menjadi pedoman Teradu II dalam menjalankan tugas 31922450, Fax. (021) 3192245, sebagai Anggota PPLN Kuala Lumpur, terhitung mulai tanggal 12 Maret 2018; 5. Bahwasannya Bawaslu RI berpandapat bahwa tugas Teradu II sebagai Anggota PPLN Kuala Lumpur dan juga sebagai Pejabat Fungsional pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dengan rendah hati Teradu II merasa dapat menjalankan kedua tugas dan amanat tersebut, sesuai dengan batasan wewenang yang jelas, dengan berpegang teguh dan berpedoman kepada Sumpah Anggota PPLN Kuala Lumpur dan Pakta Integritas sebagai Pejabat Fungsional pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur; 6. Untuk mendukung keterangan tersebut di atas, ijinkan Teradu II mengutip keterangan tertulis KPU RI yang tercantum dalam surat balasan KPU RI Nomor 717/PP.05-SD/01/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019 terhadap surat Bawaslu RI Nomor 0115/K.Bawaslu/HK.04/IV/2019 tanggal 5 April 2019 perihal Permintaan Penjelasan. Dalam Angka 2 Halaman 2 Surat tersebut, KPU RI telah memberikan penjelasan kepada Bawaslu RI sebagai berikut: ... 2. Dalam Pembentukan PPLN Kuala Lumpur, KPU telah menempuh langkah- langkah sebagai berikut: a. Mengirimkan surat kepada Ketua Pokja Pemilu Luar Negeri Nomor. 1574/PP.05-SD/01/KPU/XII/2018 perihal Surat Edaran tentang Pengajuan Nama Anggota dan Sekretariat PPLN, serta Pembentukan KPPSLN pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019; b. KPU telah menerima usulan PPLN dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur melalui Brafaks Nomor R-00057/Kuala Lumpur/180228 Tanggal 28 Februari 2018 yang kemudian menjadi dasar penetapan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 128/PP.05-Kpt/01/KPU/III/2018 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia Kuala Lumpur Tahun 2018, dengan susunan sebagai berikut: 1. Panitia Pemilihan Luar Negeri a) Agung Cahaya Sumirat (Ketua, merangkap Anggota) b) Agus Setiawan (Anggota) c) Djadjuk Natsir (Anggota) d) Krishna K.U. Hannah (Anggota) e) Muhammad Taufik (Anggota) f) Yudhi Martha Nugraha (Anggota) g) Yusron B. Ambary (Anggota) 2.Sekretariat PPLN a) Ika Alful Laila b) Erwinsyah c) Ika Yuli Indarti c. Untuk masa kerja PPLN tahun 2019, KBRI Kuala Lumpur menyampaikan usulan melalui brafaks Nomor: B-01211/Kuala Lumpur/181221 tanggal 21 Desember 2018 dengan susunan yang sama dengan PPLN tahun 2018, kecuali PPLN atas nama Putri Karina Sari menggantikan Muhammad Taufik dan Sekretariat PPLN atas nama Ikram A. Taha dan Winda Wijayanti yang menggantikan Ika Alful Laila dan Erwinsyah; d. Terhadap potensi konflik kepentingan Ketua atau Anggota PPLN yang merangkap sebagai Diplomat, KPU telah mewajibkan setiap Anggota PPLN untuk menandatangani Pakta Integritas pada saat pengucapan 31922450, Fax. (021) 3192245, sumpah janji; e. Anggota PPLN yang berasal dari Aparatur Sipil Negara juga diwajibkan untuk netral sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendukung penyelenggaraan Pemilu dengan terlibat aktif sebagai penyelenggara Pemilu. 7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu II tidak melihat terbuktinya dugaan potensi konflik kepentingan antara tugas sebagai Anggota PPLN Kuala Lumpur dengan tugas sebagai Pejabat Fungsional pada KBRI Kuala Lumpur. Kedua tugas tersebut telah Teradu II jalani dan laksanakan dengan batasan wewenang dan tanggung jawab yang jelas. Teradu II semaksimal mungkin telah berupaya untuk menghindari adanya konflik kepentingan antara kedua tanggungjawab yang diamanatkan tersebut; [2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu II mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:: Bukti T2-1 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor: 898/PP.05-Kpt/01/KPU/IV/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 16 April 2019; Bukti T2-2 : Surat badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal Rekomendasi Terhadap Pelanggaran Pemilu; Bukti T2-3 : Berita No. R-00057/Kuala Lumpur tanggal 28 Februari 2019 perihal Usulan Nama Anggota PPLN Kuala Lumpur untuk Pemilu 2019; Bukti T2-4 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 128/PP.05-Kpt/01/KPU/III/2018 tentang Pembentukan dan pengangkatan Anggota Panitia dan Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia Kuala Lumpur tahun 2018, tanggal 6 Maret 2018; Bukti T2-5 : Berita Acara Pengambilan Sumpah Pengangkatan Panitia Pemilihan Luar Negeri Perwakilan Republik Indonesia Kuala Lumpur, tanggal 12 Maret 2018; Bukti T2-6 : Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor: 08679/B/KP/07/2- 18/01 tentang Pengangkatan Wakil kepala Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur, tanggal 17 Juli 2018; Bukti T2-7 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 41/PP.05.2- Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Sekretariat Panitia Pemilihan Luar negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 3 Januari 2019; Bukti T2-8 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Pemilu Republik Indonesia Nomor 0115/K.Bawaslu/HK.04/IV/2019 perihal “Permintaan Penjelasan, tanggal 5 April 2019; Bukti T2-9 : Siaran Pers KPU, Jakarta, 16 April 2019; Bukti T2-10 : Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri Perwakilan Republik Indonesia Kuala Lumpur, tanggal 12 Maret 2018; 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti T2-11 : Pakta Integritas sebagai Pejabat Fungsional pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, tanggal 31 Januari 2017; Bukti T2-12 : Berita No. R-00019/POKJAPLN/190405 tanggal 5 April 2019 perihal Reminder Arahan Menlu Tentang Netralitas dalam Pelaksanaan Pemilu 2019 di Luar Negeri; Bukti T2-13 : Berita Nomor: B-06211/Kemlu/180918 tanggal 18 September 2018 tentang Persiapan dan netralitas Menghadapi Masa Kampanye Pemilu 2019; Bukti T2-14 : Berita Nomor: B-07332/Kemlu/181022 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Penyampaian Himbauan oleh Bawaslu Terkait netralitas ASN, Kampanye oleh Pejabat Negara Lainnya Serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara; Bukti T2-15 : Berita Nomor: B-07836/Kemlu/181109 tanggal 9 November 2018 tentang Penyampaian Himbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil negara (ASN), Kampanye oleh Pejabat Negara Lainnya Serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara; [2.12] PETITUM TERADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pengaduan para Pengadu; 2. Memohon putusan yang seadil-adilnya. KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.13] Menimbang bahwa Pihak Terkait telah memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: [2.13.1] Bawaslu Republik Indonesia menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bawaslu RI menerima adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum terkait Krishna K.U. Hannan, anggota PPLN Kuala Lumpur; 2. Bawaslu RI telah melakukan penanganan pelanggaran Pemilu pada tahapan pemungutan suara yang terjadi di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 12-14 April 2019; 3. Bahwa pada tanggal 12 April 2019, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo telah meminta keterangan dari Agung Cahaya selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, Malaysia dengan hasil sebagai berikut: a. Prosedur atau pelaksanaan pemungutan suara Pemilu RI Tahun 2019 melalui pos di Kuala Lumpur Malaysia yaitu: 1) Pertama, PPLN dibagi menjadi tiga klaster; koordinator TPS, KSK dan POS; 2) PPLN Malaysia mendapatkan kertas suara dari sekretariat untuk dihitung oleh KPPS LN. 3) PPLN telah membentuk 160 kelompok KPPSLN dimana setiap kelompok berjumlah 3 (tiga) orang. 4) Setelah itu, Kertas Suara dilihat untuk diperiksa dan divalidasi. 5) Kemudian selanjutnya, kertas suara tersebut dihitung untuk satu KPPSLN 2.000 Surat Suara. 31922450, Fax. (021) 3192245, 6) Kemudian dilakukan pencatatan mendasarkan dari DPT yang berbentuk stiker. Setelah itu, dipisahkan antara Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Surat Suara Pemilihan Anggota DPR. 7) Kemudian PPLN menghitung 4 amplop yaitu amplop berisi surat suara presiden, amplop berisi surat suata DPR, C6, Amplop Surat Suara kembali, dan Amplop Pengiriman. Sebelum surat suara itu dimasukkan ke dalam amplop, Ketua KPPSLN menuliskan nama dan menandatangani Surat Suara dan C6 di Aula Sekretariat PPLN. 8) Amplop pengiriman dan pengiriman kembali kemudian ditempelkan stiker alamat Pemilih. 9) Setelah itu setiap 100 amplop diikat menggunakan karet gelang, kemudian dimasukkan ke dalam 1 dus untuk memudahkan dibawa ke Kantor Pos. Kardus tersebut kemudian di packing rapih dan dikirim ke POS melalui truk box. 10) Pertama kali pengiriman dikirim bersama dengan partai politik dan pengawas Pemilih. Bahwa terdapat pengiriman yang tidak didampingi oleh partai politik ataupun pengawas pemilih. 11) Pengiriman dilakukan dari pagi sampai jam 5 sore. Terdapat pengiriman pada malam hari yaitu pada pengiriman kedua sekitar 16 Maret, karena PPLN ada rapat, dan dari pihak Pos Malaysia menyampaikan, ada yang buka sampai dengan jam 2, PPLN kemudian mencoba melakukan pengiriman malam hari sekitar 15.000 surat suara, namun ternyata tidak diterima oleh Pos, sehingga truk tersebut parkir (menunggu) hingga pagi. Kantor pos tersebut steril dan terjaga. 12) Untuk pengiriman malam selain tanggal tersebut, ada pengiriman kotak suara ke gudang SIKL (Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) dan proses tersebut diawasi oleh Pengawas Pemilu yaitu Doni. Hal ini dilakukan karena adanya informasi dari Puan Lely bahwa postman diganggu ketika melakukan pengiriman dari post ke tempat tujuan pada pemilu sebelum sebelumnya. 13) Dalam proses pengiriman setelah PPLN sampaikan kepada pos, terdapat beberapa oknum partai yang menunggu di kantor pos, kemudian mengikuti lori (truk) kantor pos dari kantor pos ke tempat tujuan. b. Bahwa Ketua PPLN mengetahui video viral terkait dengan dugaan perusakan surat suara di Kuala Lumpur melalui kiriman whatsapp. Kemudian PPLN menghubungi Panwaslu LN namun tidak bisa terhubung. Pada malam hari, Anggota PPLN Agus Setiawan datang ke lokasi dan masih belum disegel. Polisi Diraja Malaysia hanya memberikan kesempatan relawan dengan yang melaporkan untuk naik. Alasan pengamanan surat suara terhadap kotak suara tidak tersegel dikarenakan masih dalam proses penghitungan, angka 1000 dan 500 ini berdasarkan hitungan KPPSLN. Kemudian akan dihitung kembali oleh PPLN untuk memastikan jumlahnya; 4. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 Anggota Bawaslu RI yaitu Rahmat Bagja meminta keterangan Khoiruddin yang mewakili Sekretaris PAN Malaysia, terkait informasi dugaan pelanggaran perusakan surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Anggota DPR, di Selangor Malaysia dengan hasil sebagai berikut: a. Bahwa Khoiruddin mengetahui adanya peristiwa surat suara yang tercoblos di dua tempat di Selangor; 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Bahwa Khoiruddin mengetahui adanya surat suara yang tercoblos di Selangor pada hari Kamis, tanggal 11 April 2019 sekitar jam 12.00 waktu setempat. Ia mengetahui dari relawan-relawan Sekber, Padi dan relawan-relawan lain yang terkait pada waktu itu. Kemudian membentuk tim pemantauan yang berawal dari laporan dari masyarakat dan mengadakan penggrebekan. Informasi tersebut didapatkan dari masyarakat Indonesia yang ada disekitar lokasi. Informasi terkait dengan keluar masuknya lori yang membawa karung- karung. Informasi tersebut didapatkan sejak 2 (dua) bulan yang lalu. Setelah mendengarkan informasi itu dan mengetahui akan dilaksanakan pemungutan KSK yang dilaksanakan tanggal 11 yang sebelumnya tanggal 10. Kemudian terdapat informasi keluar masuknya lori itu ke tempat yang dicurigai dan relawan-relawan tersebut menempatkan beberapa pemantau di lokasi. c. Bahwa pada saat penggerebegan tanpa koordinasi sebelumnya dikarenakan apabila kalau penggrebegan disampaikan maka pasti akan bermasalah/tidak sesuai rencana. Di Malaysia, relawan satu hati Malaysia, Sekber telah berpengalaman dibidang penyelenggaraan Pemilu di Malaysia. Penggrebagan ini dilakukan dengan didasarkan atas adanya lori yang membawa karung. Informasi tersebut disampaikan oleh Mahmud, Daniel, Safri, Bram dan Parlaungan kepada tim. Informasi ini didapatkan dari orang yang tidak mau disebutkan namanya. Informan ini melihat dari jauh. d. Bahwa Khoiruddin tidak mencari tahu pemilik rumah tersebut dan juga hingga sampai saat itu Khoiruddin tidak mengetahui rumah tersebut. e. Bahwa pada saat tiba di lokasi, keadaan rumah tersebut dalam keadaan tertutup. Penggrebegan itu dilakukan dengan kesepakatan bersama tanpa dihadiri aparat keamanan sekitar ataupun Polis Diraja Malaysia. Di lokasi 2, Khoiruddin mendapat informasi dari Parlaungan bahwa ada kejadian lagi. Di dalam penggrebegan terdapat 2 (dua) orang ibu-ibu yang sedang mencoblosi dan anak kecil 2 (dua) orang berusia kira-kira 6-7 tahun dan 2 (dua) orang laki-laki yang mencoblos, yang satu orang duduk. f. Bahwa ada 4 orang yang ditahan oleh Polis Diraja Malaysia. Mereka adalah orang-orang yang melakukan pencoblosan di lokasi kedua dan dapat menjadi sumber informasi bagi Bawaslu. Dalam karung coklat, putih dan hitam ini terdapat surat suara yang kosong oleh karena itu didasarkannya adanya proses pencoblosan. 5. Bawaslu RI sebelum terjadinya kejadian tersebut, telah mengirimkan surat ke KPU RI Nomor: 0115/K.Bawaslu/HK.04/IV/2019 tertanggal 5 April 2019 untuk mengganti anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia atas nama Krishna K.U. Hannan dan Djadjuk Natsir. Penggantian saudara Krishna K.U. Hannan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara tugas sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur dengan jabatan sebagai Pejabat fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia; 6. Bahwa terhadap kronologis sebagaimana diterangkan diatas, perlu Pihak Terkait (Bawaslu) terangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu RI telah melakukan penanganan pelanggaran Pemilu pada tahapan pemungutan suara yang terjadi di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 12 - 14 April 2019; b. Bahwa Bawaslu RI telah melakukan investigasi, mencermati, dan menilai barang bukti yang dimiliki Panwaslu Kuala Lumpur serta meminta keterangan Ketua dan Anggota PPLN Kuala Lumpur, saksi-saksi, serta 31922450, Fax. (021) 3192245, meminta keterangan Ketua dan Anggota Panwaslu Kuala Lumpur, terkait informasi dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur pemungutan suara melalui metode pos; c. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diperoleh Bawaslu RI di Kuala Lumpur, disimpulkan sebagai berikut: 1) Pemungutan suara Pemilu tahun 2019 melalui metode pos yang diselenggarakan di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia, tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara, atau mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilu. Hal ini menyebabkan ditemukannya surat suara Pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan di Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia; 2) Sebagian surat suara Pemilu tahun 2019 yang telah masuk di PPLN Kuala Lumpur diyakini tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; 3) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, terbukti secara sah dan menyakinkan tidak melaksanakan tugas secara efektif, transparan, dan professional dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum; d. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, melalui Surat Nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Republik Indonesia untuk: 1) Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Malaysia melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang bagi Pemilih di wilayah Kuala Lumpur yang berhak memilih melalui metode Pos sebanyak 319.293 Pemilih; 2) Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tidak melakukan penghitungan suara terhadap surat suara Pemilu melalui metode Pos yang telah masuk ke Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia; 3) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengganti anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia atas nama Krishna K.U. Hannan dan Djadjuk Natsir. Penggantian saudara Krishna K.U. Hannan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara tugas sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur dengan jabatan sebagai Pejabat fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagaimana telah disampaikan oleh Bawaslu RI kepada KPU RI melalui Surat Nomor: 0115/K.Bawaslu/HK.04/IV/2019 tertanggal 5 April 2019, dan penggantian saudara Djadjuk Natsir karena yang bersangkutan merupakan penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui metode Pos di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia; e. Bahwa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI tersebut di atas, KPU RI telah melakukan klarifikasi kepada Djadjuk Natsir pada 12 dan 13 April 2019. Adapun hasil klarifikasi tersebut yaitu KPU RI menyimpulkan yang bersangkutan bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran Pemilu berupa pencoblosan surat suara di dalam wilayah PPLN Kuala Lumpur. Dengan 31922450, Fax. (021) 3192245, demikian, KPU RI telah menetapkan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan melalui Keputusan KPU Nomor 898/PP.05- Kpt/01/KPU/IV/2019 sampai dengan ditetapkannya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; f. Bahwa merujuk pada rekomendasi Bawaslu RI a quo, KPU RI juga meneruskan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Khrisna K.U. Hannan berupa potensi konflik kepentingan antara tugas sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur dengan jabatan sebagai Pejabat Fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (sebagaimana perkara saat ini yang sedang diperiksa oleh Majelis Pemeriksa DKPP). [2.13.2] Ketua PPLN Kuala Lumpur Agung Cahya Sumirat menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. PPLN Kuala Lumpur mendapat informasi dan video mengenai pencoblosan surat suara sah oleh orang yang tidak berhak yang terjadi di Kajang melalui Whatsapp. Menyikapi informasi tersebut, PPLN sempat menghubungi Panwas LN untuk mengonfirmasi lokasi kejadian, namun tidak mendapat informasi/jawaban. Namun, selang beberapa waktu kedua pihak sempat bertemu, tapi tidak menyinggung persoalan itu lagi; 2. Pada saat tim dari KPU dan Bawaslu melakukan investigasi atas kejadian tersebut, PPLN sempat mendampingi tim mendatangi 2 lokasi kejadian, namun saat itu sudah disegel. Ada negosiasi dengan pihak kepolisian Malaysia untuk bisa mengakses lokasi, namun tidak didapat hasil. Tim KPU dan Bawaslu tetap tidak diperkenankan mengakses tempat kejadian pencoblosan surat suara secara tidak sah dimaksud; 3. Dalam hal koordinasi antarpenyelenggara Pemilu, ada media komunikasi berupa grup Whatsapp yang berisikan PPLN dan Panwas LN. Selain itu jug ada rapat konsultasi rutin; [2.13.2] Staf Sekretariat PPLN Kuala Lumpur Erwinsyah menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Erwinsyah bertugas sebagai staf sekretariat PPLN Kuala Lumpur sejak Januari 2019. Ia memiliki tupoksi membantu Teradu I terkait urusan administrasi dan kontrak pengiriman surat suara dengan Pos Malaysia. 2. Pos Malaysia menunda-nunda penandatanganan kontrak dengan berbagai alasan, antara lain dalam hal mekanisme penyelesaikan persoalan hukum misalnya jika suatu ketika muncul sengketa; apakah menggunakan hukum Indonesia ataukah Malaysia. Sampai saat ini tidak ada kontrak yang ditandatangani; 3. PPLN akhirnya memanfaatkan peluang yang paling mungkin yakni menyerahkan deposit dana untuk biaya pengiriman. 4. Pendistribusian logistik surat suara melalui pos dilakukan dengan cara mengirimkan surat suara yang telah dilengkapi alamat pemilih ke Shah Alam untuk disortir berdasarkan wilayah. Surat suara tersebut kemudian dikirimkan ke masing-masing alamat pemilih. Surat suara yang telah digunakan pemilih selanjutnya dikirimkan kembali ke Shah Alam dan dimasukkan ke dalam kantong pos berwarna coklat. PPLN mengambil surat suara yang telah dgunakan tersebut di Shah Alam. 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. Tidak semua surat suara sampai kepada pemilih dan digunakan. Sebagian ada yang kembali ke kantor pos karena ketidakjelasan alamat tujuan (return to sender). [2.14] Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Republik Indonesia mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti PT-1 : Berita Acara Pemberian Keterangan Agung Cahaya Sumirat tanggal 13 April 2019. Bukti PT-2 : Berita Acara Pemberian Keterangan Khoiruddin tanggal 13 April 2019. Bukti PT-3 : Surat Bawaslu Nomor 0115/K.Bawaslu/HK.04/IV/2019 Tanggal 5 April 2019. Bukti PT-4 : Surat Bawaslu Nomor 0866/K.Bawaslu/HK.06.00/IV/2019 Tanggal 5 April 2019.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; 31922450, Fax. (021) 3192245, Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Merujuk Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/ IV/2019 tanggal 16 April 2019 dan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Pengadu terhadap para Teradu pada tanggal 12-13 April 2019, Pengadu mendalilkan Teradu I bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran Pemilu berupa pencoblosan surat suara oleh pihak-pihak yang tidak diperkenankan menurut peraturan perundang- undangan di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur. Sesuai pembagian tugas diantara anggota PPLN Kuala Lumpur, Teradu I mengemban amanat koordinasi teknis penyelenggaraan Pemilu di wilayah Malaysia khususnya yang dilakukan melalui metode pos. Berdasarkan kesimpulan tersebut KPU telah menetapkan pemberhentian sementara kepada Teradu I melalui Keputusan KPU Nomor 898/PP.05-Kpt/01/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019. Sementara Teradu II terlibat dalam konflik kepentingan antara tugasnya sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur dengan jabatan fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur; [4.2] Menimbang Teradu I membenarkan adanya pembagian tugas antar anggota PPLN Kuala Lumpur yang menyerahkan fungsi koordinasi teknis penyelenggaraan Pemilu khususnya yang menggunakan metode pos di wilayah Malaysia kepada Teradu I. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Teradu I mendalilkan telah mengikuti tahapan-tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pos sebagaimana petunjuk yang diatur dalam BAB V, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pengiriman dan pengembalian surat suara dari Pos Malaysia tercatat dan teradministrasi, baik 31922450, Fax. (021) 3192245, dengan bukti resit resmi maupun rekap yang dibuat oleh PPLN Kuala Lumpur. Di samping itu, untuk menjaga netralitas dan transparansi serta menjalankan prosedur pelaksanaan pemilihan suara metode Pos, pada tanggal 12 Maret 2019, PPLN Kuala Lumpur telah mengundang perwakilan partai politik di Malaysia untuk menyaksikan sendiri proses tahapan pengerjaan metode Pos mulai dari verifikasi surat suara yang baru sampai dikirim dari KPU sampai proses memasukkan surat suara kedalam amplop, penempelan alamat dan packing ke dalam kotak kardus. Selain itu, meskipun menghadapi kendala kurangnya sumber daya jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat yang lebih bawah, Teradu I tetap melaksanakan tugas dengan komitmen yang tinggi untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019 di wilayah Malaysia. [4.3] Menimbang Teradu II mendalilkan bahwa statusnya sebagai Pejabat Fungsional pada KBRI Kuala Lumpur tidak mempengaruhi profesionalitasnya sebagai Anggota PPLN Kuala Lumpur. Berdasarkan SK KPU Nomor: 128/PP.05- Kpt/01/KPU/III/2018, tanggal 6 Maret 2018 yang mengangkat Teradu II sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur, Teradu II mendapatkan tugas untuk mendukung kelancaran hubungan kelembagaan dan komunikasi, khususnya antara PPLN Kuala Lumpur dengan satuan-satuan kerja terkait di Kementerian Luar Negeri (Pokja PLN) dan membantu Ketua PPLN dalam persiapan pelaksanaan pemungutan suara melalui metode TPS (tempat pemungutan suara). Selain itu, tugas Teradu II adalah membantu Ketua PPLN dalam hal ketersediaan tempat atau ruangan bagi PPLN Kuala Lumpur untuk melaksanakan pertemuan atau kegiatan yang terkait dengan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019. Berdasarkan tugas yang Teradu II tangani tersebut, Teradu II tidak memiliki kewenangan dan/atau bersentuhan secara langsung dengan teknis pendistribusian dan penerimaan surat suara, baik melalui Pos, KSK dan TPS. [4.4] Menimbang keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa pembagian tugas dalam suatu institusi yang bersifat kolektif-kolegial dimaksudkan untuk memudahkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan tugas kelembagaan supaya dapat berjalan efektif dan efisien, termasuk di dalamnya melakukan diagnosa manakala timbul permasalahan yang menuntut penyikapan dan penanganan secara segera. Menerapkan asas-asas manajemen tersebut, masing- masing Teradu selaku anggota PPLN mengakui adanya pembagian tugas dimaksud yakni Teradu I Djadjuk Natsir bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan Pemilu khususnya pemungutan suara melalui metode pos sementara Teradu II Krishna K.U. Hannan bertanggung jawab mendukung kelancaran hubungan kelembagaan dan komunikasi, khususnya antara PPLN Kuala Lumpur dengan satuan-satuan kerja terkait di Kementerian Luar Negeri (Pokja PLN) dan membantu Ketua PPLN dalam persiapan pelaksanaan pemungutan suara melalui metode TPS. Dalam perkara surat suara Pemilu telah tercoblos oleh bukan pemilih yang sah dan surat suara Pemilu yang belum tercoblos oleh pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan di Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia, Teradu I mengakui adanya faktor keterbatasan pengalaman kepemiluan dan variabel ketidakseragaman kapasitas jajaran penyelenggara Pemilu Indonesia di Malaysia yang turut memberikan kontribusi hingga kekisruhan terjadi. Fakta persidangan menunjukkan Teradu I selaku penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui metode pos tidak mampu menyebutkan secara tepat jumlah surat suara yang 31922450, Fax. (021) 3192245, terkirim kepada pemilih, jumlah surat suara yang telah dicoblos secara sah oleh pemilih dan dikembalikan kepada penyelenggara, dan jumlah surat suara yang kemudian diketahui dikembalikan kepada pengirimnya (return to sender) karena ketidakjelasan alamat tujuan dan alasan-alasan lainnya. Ketidakmampuan Teradu I dalam hal ini telah menyulitkan proses klarifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas peristiwa tercoblosnya surat suara sah oleh pemilih yang tidak sah dan belum tercoblosnya surat suara sah oleh pemilih sah yang terjadi di Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan di Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia. Selain itu, Teradu I juga tidak mampu mengumpulkan informasi penting terkait aspek dukungan sarana dan prasarana teknis pemungutan suara melalui metode pos. Adalah kelalaian yang nyata bahwa ada pengiriman logistik Pemilu ke kantor pos Malaysia dilakukan menjelang tengah malam di luar kelaziman jam operasional yang berakhir pada sore hari. Teradu I berdalih memperoleh informasi bahwa kantor pos Malaysia buka sampai jam 2 malam, namun nyatanya tidak demikian. Hal tersebut menunjukkan kelemahan Teradu I dalam melakukan verifikasi dan konfirmasi informasi. Selain itu pengiriman logistik pemilu dilakukan tanpa melibatkan Panitia Pengawas Luar Negeri yang semestinya menjadi pihak yang wajib dilibatkan, untuk menjamin dan memastikan keamanan pengiriman surat suara sampai kepada pemilih dan kembali dengan jumlah yang sama. Tidak adanya komunikasi serta tidak dilibatkannya Panwaslu LN dalam tahapan-tahapan krusial pelaksanaan pemilihan umum disertai dengan ditemukannya surat suara tercoblos dari orang- orang yang tidak berhak menunjukkan ketidakprofesionalan Teradu I dalam menyelenggarakan tahapan pemilu luar negeri di Malaysia. Berdasarkan hal tersebut DKPP menilai Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni ketentuan Pasal 15 huruf e dan huruf f dan Pasal 19 huruf d Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.5] Menimbang keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap Teradu II DKPP berpendapat bahwa konteks situasi dan kondisi sosial-politik yang melingkupi penyelenggaraan pemilihan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan DKI II seharusnya disikapi secara bijaksana. Meskipun Teradu II menyatakan mampu menjamin profesionalitas dan independensinya dalam penyelenggaraan Pemilu Indonesia di wilayah Malaysia dengan bukti dokumen Pakta Integritas dan pernyataan netralitas, kedudukan Teradu II sebagai Deputy Chief Mission (DCM) atau Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia menyulitkan nalar publik untuk menepis adanya konflik kepentingan antara Teradu II dengan upaya putra Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia menjadi calon anggota legislatif terpilih di Dapil DKI II yang menjadi wilayah kerja Teradu II sebagai penyelenggara Pemilu. Terlebih lagi Teradu II tidak melakukan langkah-langkah yang memadai dalam menangani kisruh peristiwa tercoblosnya surat suara sah oleh pemilih yang tidak sah yang terjadi di Kajang dan Selangor. Sebagai penanggung jawab divisi hubungan kelembagaan dan komunikasi, Teradu II sudah merasa cukup hanya dengan berkoordinasi dengan pengawas Pemilu, sementara koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia terkait akses masuk ke lokasi kejadian perkara tidak menghasilkan apa-apa. Oleh karena itu, DKPP meyakini posisi Teradu II sebagai anggota PPLN sekaligus pejabat fungsional pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur telah menimbulkan konflik kepentingan sebagaimana telah disampaikan Bawaslu RI kepada KPU RI melalui Surat Nomor: 0115/K.Bawaslu/HK.04/IV/2019 tanggal 5 April 2019 dan Nomor 31922450, Fax. (021) 3192245, 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/ IV/2019 tanggal 16 April 2019. Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 huruf c Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.6] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 11 Juni 2019, para Teradu masih berkedudukan sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur dengan masa jabatan berakhir pada 30 Juni 2019. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, namun saat rapat pleno pengambilan keputusan 9 Juli 2019, para Teradu tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu dan oleh sebab itu para Teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelenggara pemilu di masa datang; [4.7] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, namun Teradu tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu; [5.4] Teradu I dan Teradu II tidak lagi menjadi penyelenggara Pemilu pada saat Rapat Pleno Pengambilan Keputusan tanggal 9 Juli 2019. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I Djadjuk Natsir dan Teradu II Krishna K.U. Hannan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu 31922450, Fax. (021) 3192245, Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri para Teradu. ANGGOTA Muhammad Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,