Rehabilitasi
Nomor Putusan: 38-PKE-DKPP/I/2025
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-07-2025
👁 28 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 393-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Sdr. Ahmad Tabroni tidak menjaga prinsip mandiri setelah dihubungi Calon Bupati Petahana menerima serah terima orang yang diduga pelaku pelanggaran dari polsek ke panwascam untuk memproses dugaan pelanggaran penghalangan kampanye tanpa memperhatikan mekanisme prosedur penanganan pelanggaran.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu mendalikan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan yang mengikuti perintah Calon Bupati Indramayu untuk menangkap dan menyerahkan pelaku pelanggaran Kampanye ke pihak kepolisian. Bahwa menurut Pengadu, pada tanggal 1 November 2024 ditengah adanya iring-iringan mobil Calon Bupati Indramayu Nomor Urut 03, yaitu Nina Agustina terdapat sekumpulan orang yang mengacungkan tangan dengan dua jari.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat (2; Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang tentang
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ahmad Tabroni selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 38-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 393-
P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/I/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Achmad Sayid Muchlisin
Pekerjaan : Buruh Tani/Pekebun
Alamat : Blok Mesjid RT 001 RW 002 Desa Tegaltaman Kecamatan
Sukra, Kabupaten Indramayu
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] Teradu
Nama : Ahmad Tabroni
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu
Alamat : Jl. Jendral Ahmad Yani Kelurahan Lemahabang Kecamatan
Indramayu Kabupaten Indramayu
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 393-P/L-
DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/I/2025 dengan
pokok aduan sebagai berikut:
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Sdr. Ahmad Tabroni tidak menjaga prinsip
mandiri setelah dihubungi Calon Bupati Petahana menerima serah terima orang yang
diduga pelaku pelanggaran dari polsek ke panwascam untuk memproses dugaan
pelanggaran penghalangan kampanye tanpa memperhatikan mekanisme prosedur
penanganan pelanggaran.
Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 1 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB
terjadi peristiwa serah terima orang yang diduga melakukan pelanggaran kampanye
yaitu Sdr. Ali Sodikin (Bukti P-1) dan Sdr. Endang Yusuf (Bukti P-2) antara pihak Polsek
Sukra dengan Panwaslu Kecamatan Sukra di Kantor Polsek Sukra Kabupaten
Indramayu yang dihadiri atau disaksikan oleh Saudara Ahmad Tabroni selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Indramayu yang merupakan Teradu 1 (Bukti P-3). Serah terima
orang yang diduga pelaku pelanggaran kampanye, tidak ada dalam prosedur
penanganan laporan dan temuan sebagaimana Pasal 3 s.d Pasal 5 Perbawaslu No. 8
Tahun 2020 dan perubahannya Perbawaslu No. 9 Tahun 2024. Peristiwa tersebut yang
disaksikan oleh Teradu 1 dengan melakukan pembiaran peristiwa tersebut
berlangsung, maka Teradu 1 diduga menyalahi prosedur mekanisme penanganan
pelanggaran pemilihan yang berkonsekuensi pada integritas penyelenggara pemilu
terutama pada prinsip mandiri dan profesional;
Peristiwa tersebut bermula sekira pukul 16.00 WIB pada hari yang sama di area
bengkel las milik Bapak Sodikin Desa Sukra Wetan terdapat sekumpulan orang yang
mengacungkan tangan dengan dua jari ditengah adanya iring-iringan mobil Calon
Bupati Indramayu nomor urut 03 yaitu Nina Agustina. Karena merasa terganggu Calon
Bupati Nina Agustina turun dari mobil dan terjadi percekcokan dengan sekumpulan
warga tersebut hingga memerintahkan Kapolres Indramayu, Dandim Indramayu, dan
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu untuk menangkapnya guna diproses hukum.
(Bukti P-4);
Kehadiran Teradu 1 di Polsek Sukra atas dasar Perintah Calon Bupati Petahana
Nina Agustina Paslon Nomor urut 3 berdasarkan pengakuan Nina Agustina pada
konferensi pers klarifikasi dirinya atas peritiwa percekcokan dengan warga pendukung
Paslon nomor 2 di Desa Sukra Wetan melalui tayangan televise Kompas TV pada menit
02.20 “tentang intimidasi maksudnya ke saya atau ke.. kalau ke saya gak ada, tapi dia
bener-bener ada salah satu mungkin namanya Sodikin saya yang bertanggung jawab
oke kalau kamu bertanggung jawab maksudnya apa ini, dikumpulkan seperti ini, kan
tidak ada kampanye 02 disini, ayo baik-baik saya bilang, saya gak mau saya telfon
kapolres, telfon pak dandim, bawaslu langsung ketua Bawaslu saya telfon, saya tidak
mau ada kejadian seperti ini itu, dan saya tau taunya ada ditemukan botol miras”…
menit 03.08 “sekarang sudah saya serahkan ke pada pihak berwajib dan bawaslu
untuk diproses selanjutnya”. Video pada chanel
https://www.youtube.com/watch?v=zgJ1Wj4LF08 yang publish pada tanggal 4
November 2024. (Bukti P-5);
Kehadiran teradu 1 di Kantor Polsek Sukra menjadi perhatian khusus dan
dipersepsikan oleh publik yang bersangkutan bersikap tidak netral dan tidak mandiri
atas perintah Calon Bupati Nina Agustina untuk segera memproses hukum
pelanggaran kampanye tersebut. Tindakan tersebut tanpa mempertimbangkan
mekanisme prosedur penanganan pelanggaran, dalam proses serah terima orang yang
diduga melakukan pelanggaran kampanye antara Polsek Sukra dengan Panwascam
Sukra, merupakan sikap tidak mandiri sebagaimana Pasal 6 ayat 2 huruf b PerDKPP
No. 2 Tahun 2017 yaitu ”mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun
yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan
yang diambil”;
Peristiwa a quo di Polsek Sukra yang disupervisi oleh Teradu 1 diduga
melakukan pembinaan yang keliru dalam pengawasan kinerja Panwaslu Kecamatan
Sukra sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf c Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020 Tentang
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilihan Umum “Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut: c. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas
TPS”. Bahwa pengawasan pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan menjadi tanggung
jawab Bawaslu Kabupaten dengan melakukan supervisi sebagaimana Pasal 12 huruf a
Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020;
Peristiwa a quo di Polsek Sukra yang disaksikan oleh Teradu 1 dan di awasi oleh
ajudan Bupati Indramayu atau Calon Bupati incumbent Nina Agustina yaitu Sdr. Doni,
(Bukti P-6) menunjukan Teradu 1 seolah tidak ada kemadirian dalam pengambilan
sikap memproses setiap dugaan pelanggaran. Sebagimana pernyataan dalam video
(Bukti P-7), anggota panwascam sukra divisi P3S Muhammad Abdul Muntaqim yang
disaksikan atau di dampingi oleh Teradu 1 dan Ketua Panwascam Sukra
menyampaikan “… yang mana intinya dalah kapolsek telah menyerahkan sepenuhnya
bahwa ini kepada pihak panwas, yang kemudian dari pihak panwas tentu akan
melakukan mekanisme penanganan yang mana nanti juga harus berkonsultasi dengan
Bawaslu Kabupaten, yang jelas pada saat ini pak endang dan pak sodikin ini kita tidak
ditahan, jadi memang sejak awal tidak ada istilah penahanan, hanya saja
mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, jadi mohon untuk tidak salah
pesepsi, dan kemudian selanjutnya penanganan juga PIC nya Panwas Kecamatan
Sukra maka mohon untuk Pak Endang dan Pak Sodikin serta teman-teman mohon
untuk kooperatif jika memang ada hal-hal yang perlu kami galih kebetulan juga ora
deket sukra wetan ya pa, nanti insyaallah beberapa waktu kedepan ada mekanisme
yang harus kita jalankan untuk berkoordinasi dengan beberapa pihak diantaranya Pak
endang dan Pak sodikin, jadi mohon untuk kooperatif, terimakasih mungkin itu yang
bisa kami sampaikan, kurang lebihnya saya mohon maaf saya ahiri wassalamualaikum
warohmatullahi wabarokatuh”;
Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 3 “Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan”.
Sedangkan Pasal 5 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan cara: a.
menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan
sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan
melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan” adapun
peristiwa di Kantor polsek Sukra Ketua Bawaslu Indramayu membiarkan peristiwa
serahterima orang yang diamankan di Polsek untuk diproses lebih lanjut oleh Panwaslu
Kecamatan Sukra. Peristiwa tersbut, menimbulkan anggapan publik bawha Ketua
Bawaslu Indramayu karena tekanan dari Paslon incumbent langsung bereaksi cepat
sampai turun tangan diduga mengarahkan Panwaslu Kecamatan Sukra untuk
melakukan penanganan orang yang diduga melakukan pelanggaran kampanye yang
diterima dari Polsek Sukra.
Penanganan pelanggaran peristiwa a quo ahirnya ditindaklanjuti berdasarkan
laporan masyarakat dari tim hukumnya paslon 03, yang sebelumnya akan
ditindaklanjuti melalui mekanisme temuan berganti ke penanganan laporan.
Berdasarkan pengumuman pemberitahuan tentang status laporan nomor
008/Reg/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 yang di tempel di papan pengumuman Bawaslu
Kabupaten Indramayu, terlait laporan peristiwa di Sukra, bawa laporan yang
dilaporkan oleh Casmudi (tim hukum paslon 03) dengan terlapor 1. Sodikin, 2. Yusuf,
3. H. Sarkam, 4. Suratno, 5. Timan, 6. Nandang, 7. Sairah, 8. Hasan, 9. Cahyono, 10.
Rasilah, 11. Tarya, 12. Rasmin, 13. Wandi, 14. Rapian, 15. Kayat, 16. Dasuki, 17.
Karsim dengan dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (4) dinyatakan tidak terbukti dan
laporan tidak ditindaklanjuti yang diumumkan pada tgl 12 November 2024 (Bukti P-8).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Foto Berita Acara Serahterima orang atas nama Ali Sodikin
oleh Polsek Sukra dengan Panwascam Sukra
2. P-2 Foto Berita Acara Serahterima orang atas nama Endang Yusuf
oleh Polsek Sukra dengan Panwascam Sukra
3. P-3 SK Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Barat Periode
2023 – 2028
4. P-4 Video peristiwa percekcokan antara Calon Bupati Nina
Agustina dengan masyarakat pendukung Paslon 02 yang
terdapat pernyataan Nina memerintahkan Kapolres
Indramayu untuk memproses hukum
5. P-5 Video klarifikasi Cabup Nina Agustina hasil unduhan di chanel
youtube Kompas TV terdapat pernyataan memerintah Kapolres
Indramayu, Dandim Indramayu, dan Ketua Bawaslu
Indramayu
6. P-6 Foto peristiwa a quo di Polsek Sukra terdapat ajudan bupati
indramayu sdr. Doni dan Teradu 1 yang menyaksikan
pernyataan panwascam dalam serahterima orang diduga
melanggar kampanye untuk diproses penanganan pelanggaran
7. P-7 Video peristiwa a quo di Polsek Sukra pernyataan panwascam
sukra
8. P-8 Foto pengumuman status penanganan pelanggaran a quo
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Kristiapong
1. Bahwa saksi menerangkan bahwa sebelum kejadian Paslon 03 kampanye di Desa
Karang Layung, kemudian paslon 3 menuju Desa Tegal Taman, namun sebelum
sampai ada peristiwa di depan SMAN Sukra di Desa Sukra Wetan, dan terjadi
keramaian di tengah jalan dan ternyata mobil Paslon 03 berhenti, dan ada 2 orang
sedang di klarifikasi atas nama Ali Sodikin dan Endang Yusuf, kemudian saran
dari pihak Polsek ke beberapa pihak dan ke Panwascam sebaiknya di bawa ke
Polsek karena takut terjadi kemacetan dan kerusuhan dan bukan dalam rangka
penangkapan tapi dalam rangka hari kamtibmas;
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa peristiwa di Polsek sampai pukul 17.30 WIB
selesai di pulangkan pukul 19.00 WIB di bawa menggunakan mobil patroli polsek.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pokok Pengaduan a quo, Pengadu mendalilkan hadirnya Teradu di
Polsek Sukra atas Intruksi Nina Agustina sebagai Calon Bupati Indramayu dan
Teradu telah menyalahi Prosedur mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilihan
yang telah melakukan Pembiaran atas serah terima orang dari Polsek Sukra ke
Panwaslu Kecamatan Sukra, maka Teradu menjawab sebagai berikut :
1.1. Bahwa tidak ada Intruksi atau Perintah dari Nina Agustina sebagai Calon
Bupati Indramayu terhadap Teradu;
1.2. Bahwa Teradu hadir di Polsek Sukra setelah menerima Telpon dari
Panwaslu Kecamatan Sukra pada hari Jumat tanggal 1 Nopember 2024
sekitar pukul 17.00 WIB sebagai bentuk tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas Pengawas Pemilu.
1.3. Bahwa dalam percakapan telpon Teradu telah menyampaikan ke Panwaslu
Kecamatan Sukra agar dibuatkan Laporan Hasil Pengawasan (Bukti T-1).
1.4. Bahwa setiba di Polsek Sukra, Teradu telah menyampaikan peristiwa yang
terjadi selain dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan, dapat pula
dibuat laporan untuk disampaikan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan
atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indramayu dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana Pasal 5 ayat (2a) Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
1.5. Bahwa serah terima orang dari Polsek Sukra ke Panwaslu Kecamatan
Sukra bukan bagian dari mekanisme Penanganan Pelanggaran, in casu
sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan Kondusifitas
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024.
2. Bahwa Pengadu mendalilkan, Teradu telah melakukan Pembinaan yang keliru
terhadap kinerja Panwaslu Kecamatan Sukra atas serah terima orang dari Polsek
Sukra ke Panwaslu Kecamatan Sukra, maka Teradu menjawab sebagai berikut :
2.1. Bahwa adanya serah terima orang yang dilakukan oleh Polsek Sukra
kepada Panwaslu Kecamatan Sukra bukan Arahan atau Intruksi dari
Teradu.
2.2. Bahwa teradu menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Sukra
mekanisme Penanganan Pelanggaran agar berpedoman pada ketentuan
Peraturan Perundang-undangan serta dicatat dalam Laporan Hasil
Pengawasan.
2.3. Apabila tidak adanya Laporan dugaan pelanggaran a quo yang disampaikan
dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka Bawaslu Kabupaten
Indramayu melalui Panwaslu Kecamatan sukra tetap melanjutkan
mekanisme Penanganan Pelanggaran yang dimuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan.
3. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu telah menerima intruksi dari Nina Agustina
sebagai Calon Bupati Indramayu untuk melakukan Penanganan Pelanggaran a
quo hal tersebut diduga telah melanggar Prinsip Mandiri Penyelenggara Pemilu,
maka Teradu menjawab sebagai berikut :
3.1. Bahwa Teradu tidak pernah menerima Intruksi dari Nina Agustina sebagai
Calon Bupati Indramayu untuk menindaklanjuti Penanganan Pelanggaran
a quo.
3.2. Bahwa Teradu tetap mepedomani Prinsip mandiri untuk bebas atau
menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
3.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu telah menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran a quo yang kemudian diregistrasi dengan nomor
008/Reg/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 ditindaklanjuti dalam pembahasan
sentra gakkumdu dengan hasil tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur
yang diatur dalam Pasal 187 ayat (4) Undang-undang tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana Pemberitahuan tentang
Status Laporan (Bukti T-2).
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu di atas, dapat dikonstantir seluruh dalil
Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Oleh karenanya,
Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu;
Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Sukra
Nomor 708/LHP/PM.01.02/JB.09-24/IX/2024
2. T-2 Pemberitahuan Status Laporan nomor
008/Reg/LP/PB/Kab/13.18/X/2024
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 16 Juli 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua KPU Kabupaten Indramayu
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan Teradu Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu atas nama
Ahmad Tabroni diduga tidak menjaga prinsip mandiri dalam mekanisme prosedur
penanganan pelanggaran;
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 1744/PS.DKPP/SET 04/VI/2025
tanggal 10 Juli 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk
mengkonfirmasi terkait tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Indramayu Tahun 2024;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu selaku
Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Indramayu
menjalankan prinsip Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada :
a. Mandiri,
b. Jujur,
c. Adil,
d. Berkepastian Hukum,
e. Tertib,
f. Terbuka,
g. Proporsional ,
h. Profesional,
i. Akuntabel,
j. Efektif,
k. Efisien, dan
l. aksesibel
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pelaksanaan
Kampanye dimulai pada Rabu, 25 September 2024 sampai dengan Sabtu, 23
November 2024
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi
Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6. Bahwa terkait larangan kampanye telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) bahwa
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi ”Dalam Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil
gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil
walikota, dan/atau partai politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai
politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat,
dan/atau partai politik;
e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih
kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; h. menggunakan
fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan
tempat ibadah dan tempat pendidikan; j. melakukan pawai yang dilakukan
dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau k.
melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan”
7. bahwa pada tanggal 20 September 2024 KPU Kabupaten Indramayu telah
melaksanakan Rapat Koordinasi Pelasksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 yang dihadiri oleh Perwakilan
Bawaslu Kabupaten Indramayu, Perwakilan Polres Indramayu, Perwakilan
Pemerintah Daerah, Perwakilan Kodim 0616 Indramayu, Perwakilan Desk Pilkada
Kabupaten Indramayu, dan LO dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Indramayu yang menjelaskan terkait pelaksanaan jadwal dan
ketentuan yang berlaku selama kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu Tahun 2024.
8. bahwa berdasarkan keterangan kami diatas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Indramayu selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di
Kabupaten Indramayu sudah menjalankan tahapan dan jadwal pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Kota tahun 2024 sesuai Regulasi dan ketentuan Peraturan yang berlaku.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu mendalikan bahwa Teradu selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Indramayu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan yang mengikuti perintah Calon
Bupati Indramayu untuk menangkap dan menyerahkan pelaku pelanggaran Kampanye
ke pihak kepolisian. Bahwa menurut Pengadu, pada tanggal 1 November 2024 ditengah
adanya iring-iringan mobil Calon Bupati Indramayu Nomor Urut 03, yaitu Nina
Agustina terdapat sekumpulan orang yang mengacungkan tangan dengan dua jari. Atas
hal tersebut, Calon Bupati Nina Agustina merasa terganggu dan turun dari mobil
sehingga terjadi percekcokan dengan sekumpulan warga. Selanjutnya Calon Bupati
Nina Agustina memerintahkan Kapolres Indramayu, Dandim Indramayu, dan Ketua
Bawaslu Kabupaten Indramayu untuk menangkap sekumpulan warga tersebut untuk
diproses secara hukum.
Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 1 November 2024, pada Pukul 19.00 WIB
terjadi serah terima orang yang diduga melakukan pelanggaran kampanye yaitu Sdr.
Ali Sodikin (Bukti P-1) dan Sdr. Endang Yusuf (Bukti P-2) antara pihak Polsek Sukra
dengan Panwaslu Kecamatan Sukra di Kantor Polsek Sukra Kabupaten Indramayu
yang dihadiri atau disaksikan oleh Saudara Ahmad Tabroni selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Indramayu in casu Teradu (Bukti P-3) untuk melakukan Serah terima orang
yang diduga pelaku pelanggaran kampanye. Bahwa atas hal tersebut, Pengadu
mendalilkan tindakan Teradu teradu merupakan perintah dari Calon Bupati
Indramayu Nomor Urut 03.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Teradu. Bahwa pada
tanggal 1 November 2024, Teradu mendapatkan informasi dari Panwascam Sukra, ada
warga/masyarakat yang diamankan di Polsek Sukra yang diduga melakukan
Pelanggaran Kampanye karena mengacungkan tangan dengan dua jari pada saat ada
iring-iringan mobil Kampanye Calon Bupati Indramayu Nomor Urut 03, yaitu Nina
Agustina. Oleh karena merasa terganggu, Calon Bupati Nina Agustina kemudian turun
dari mobil, dan terjadi keributan dengan sekumpulan warga tersebut. Bahwa para
peristiwa a quo terdapat 2 (dua) orang warga yang diamankan di Polsek Sukra atas
nama Ali Sodikin dan Endang Yusuf yang diduga melakukan pelanggaran Kampanye.
Bahwa Teradu menerangkan, tidak ada Intruksi atau Perintah dari Nina
Agustina sebagai Calon Bupati Indramayu terhadap Teradu. Bahwa Teradu hadir di
Polsek Sukra atas hasil koordinasi dan Komunikasi dengan Panwas Kecamatan Sukra
a.n. Muhammad Abdul Muntaqim melalui panggilan telepon dari aplikasi Whatapps.
Selanjutnya atas informasi tersebut, Teradu kemudian hadir di Polsek Sukra sebagai
bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan tugas selaku Pengawas Pemilu karena
anggota Bawaslu lainnya sedang ada kegiatan, sementara Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran sedang pulang ke Solo.
Bahwa setiba di Polsek Sukra, Teradu dimintai arahan oleh Panwas Kecamatan
Sukra a.n. Muhammad Abdul Muntaqim terkait dengan adanya Berita Acara serah
terima orang yang dilakukan oleh Polsek Sukra kepada Panwas Kecamatan Sukra. Atas
hal tersebut, Teradu kemudian menyampaikan kepada Panwas Kecamatan Sukra
bahwa dalam Penanganan Pelanggaran agar berpedoman pada ketentuan Peraturan
Perundang-undangan serta dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan. Apabila tidak ada
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dengan batas waktu yang telah
ditentukan, maka Bawaslu Kabupaten Indramayu melalui Panwas Kecamatan Sukra
tetap melanjutkan mekanisme Penanganan Pelanggaran yang dimuat dalam Laporan
Hasil Pengawasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana Pasal 5 ayat (2a) Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Teradu tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan Panwascam
Sukra untuk menandatangani Berita Acara serah terima orang yang dilakukan oleh
Polsek Sukra karena serah terima orang dari Polsek Sukra ke Panwas Kecamatan Sukra
bukan bagian dari mekanisme Penanganan Pelanggaran, namun karena
Warga/Masyarakat yang diamankan di Polsek Sukra tidak dapat dipulangkan oleh
pihak Polsek, sehingga dengan terpaksa Berita Acara serah terima tersebut di
tandatangani oleh Ketua Panwas Kecamatan Sukra a.n Komaruddin agar warga atas
nama Ali Sodikin dan Endang Yusuf dapat kembali ke rumah. Bahkan kedua warga
tersebut diantar sampai kerumah yang bersankutan oleh Anggota Panwas Kecamatan
Sukra.
Bahwa peristiwa tersebut, telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
(LHP) Nomor 708/LHP/PM.01.02/JB.09-24/IX/2024 (vide Bukti T-1) yang kemudian
akan dijadikan Informasi Awal dan Temuan oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu,
namun Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 menerangkan, bahwa akan
melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Indramayu, akan tetapi
mengingat telah melampui ketentuan waktu pelaporan. Teradu memberikan saran
untuk melapor pada hari kerja yaitu pada hari dan waktu sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa pada tanggal 4 November 2024 Bawaslu Kabupaten Indramayu telah
menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh kuasa hukum Pasangan
Calon 03, kemudian diregistrasi dengan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/13.18/X/2024
yang kemudian ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu
dengan hasil tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 187
ayat (4) Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
sebagaimana Pemberitahuan tentang Status Laporan (vide Bukti T-2).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa berkenaan dengan
pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 November 2024, dilakukan Kampanye oleh Calon
Bupati Indramayu Nomor Urut 03, atas nama Nina Agustina. Bahwa pada saat iring-
iringan mobil ,terdapat sekumpulan orang yang mengacungkan tangan dengan dua
jari. Oleh karena merasa terganggu, Calon Bupati atas nama Nina Agustina kemudian
turun dari mobil, dan terjadi percekcokan atau keributan dengan sekumpulan warga
tersebut. Selanjutnya, Polisi yang berada di lokasi mengamankan dan membawa 2 (dua)
orang warga ke Polsek Sukra atas nama Ali Sodikin dan Endang Yusuf yang diduga
melakukan pelanggaran kampanye.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait terjadinya peristiwa
2 (dua) orang warga yang diamankan dan dibawa Polisi ke Polsek Sukra diketahui
Teradu berdasarkan informasi yang didapat dari Anggota Panwas Kecamatan Sukra
selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran atas nama Muhammad Abdul
Muntaqim melalui telepon dari aplikasi Whatapps guna meminta arahan terhadap
Berita Acara penyerahan orang dari Pihak Polsek Sukra kepada Panwas Kecamatan
Sukra. Bahwa atas informasi tersebut, Teradu yang berada di Kantor Bawaslu
Indramayu lansung berangkat menuju Polsek Sukra. Bahwa pada saat di Kantor Polsek
Sukra, Teradu kemudian menerangkan, bahwa tidak ada aturan dan mekanisme dalam
Peraturan Bawaslu yang mengatur terkait serah terima warga yang diduga melakukan
pelanggaran kampanye kepada Pengawas Pemilu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kehadiran Teradu di Kantor
Polsek Sukra bukan atas perintah dari Calon Bupati Kabupaten Indramayu atas nama
Nina Agustina, tetapi semata-mata untuk memberi penjelasan kepada Pihak Kepolisian
Polsek Sukra karena Anggota Panwas Kecamatan Sukra selaku Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran atas nama Muhammad Abdul Muntaqim baru menjadi
Anggota Panwas dan kebingungan terkait permintaan tanda tangan Berita Acara
penyerahan 2 (dua) orang yang melakukan pelanggaran kampanye.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu juga sudah
menyarankan agar dilaporkan kepada Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang
ditentukan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024).
Namun oleh karena terjadinya peristiwa tersebut pada hari Jumat, dan sudah melewati
Pukul 16.30, maka Teradu menyarankan kepada Kuasa Hukum Calon Bupati
Indramayu Nomor Urut 03 untuk mengajukan Laporan pada Hari Senin. Bahwa
terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap peristiwa tersebut kemudian
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 708/LHP/PM.01.02/JB.09-
24/IX/2024 oleh Panwas Kecamatan Sukra.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 November
2024, Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 melaporkan peristiwa yang terjadi
di Kecamatan Sukra kepada Bawaslu Kabupaten Indramayu yang kemudian
diregistrasi dengan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/13.18/X/2024. Bahwa atas laporan
tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan bersama Sentra
Gakkumdu dengan hasil tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur yang diatur dalam
Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
sebagaimana Pemberitahuan tentang Status Laporan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat 2 (dua) orang
warga dibawa ke Polsek Sukra, Pengadu tidak ikut masuk ke dalam Kantor Polsek,
Pengadu hanya menunggu di luar, sehingga berdasarkan pengakuaan Pengadu dalam
sidang pemeriksaan menyatakan, tidak mengetahui pembicaraan antara Anggota
Panwas Kecamatan Sukra dengan Pihak Kepolisian Polsek Sukra terkait dengan Berita
Acara penyerahan 2 (dua) orang warga.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu sudah
bertindak responsif dan bertanggung jawab atas peristiwa penyerahan 2 (dua) orang
warga yang dibawa dan diamankan oleh Kepolisian Polsek Sukra. Teradu juga sudah
menyampaikan kepada Polsek Sukra bahwa tidak ada mekanisme dan prosedur
penyerahan orang yang melakukan pelanggaran kampanye, sehingga tidak dapat
menandatangani Berita Acara. Akan tetapi pihak Kepolisian Polsek Sukra bersikeras
meminta Panwas Kecamatan Sukra untuk menandatangani Berita Acara agar 2 (dua)
orang warga dapat dipulangkan. Terhadap hal tersebut, maka Anggota Panwas
Kecamatan Sukra atas nama Komaruddin menandatangani Berita Acara agar 2 (dua)
orang warga tersebut dapat kembali ke rumah masing-masing. Bahkan sesuai fakta
persidangan kedua warga tersebut juga diantarkan oleh Panwas Kecamatan Sukra
dengan aman sampai ke rumah masing-masing.
Bahwa selain itu, Teradu juga sudah menyarankan kepada Kuasa Hukum Calon
Bupati Indramayu Nomor Urut 03 untuk mengajukan Laporan sesuai dengan
mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam Perbawaslu 9/2024. Bahwa
selanjutnya atas laporan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Calon Bupati
Indramayu Nomor Urut 03, Teradu juga sudah menindaklanjuti dengan meregistrasi
aduan dengan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/13.18/X/2024, dan melakukan
pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dengan hasil tidak terbukti atau tidak
memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bahwa Teradu juga sudah
memberitahukan status laporan dengan menempelkan pada papan pengumuman dan
menyampaikan kepada Pelapor. Tidak terdapat bukti yang meyakinkan DKPP, bahwa
Teradu dalam melakukan tugas pokok, fungsi dan wewenang selaku Penyelenggara
Pemilu pada peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu didasarkan atas perintah dari
Calon Bupati Indramayu Nomor Urut 03. Dengan demikian, Teradu terbukti sudah
bertindak profesional, akuntabel, responsif, dan bertanggung jawab sesuai dengan
peraturan perundang-udangan. Sehingga tindakan Teradu dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil
aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait,
memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ahmad Tabroni selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua
Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Rabu tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima
oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani