Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 50-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-07-2025
👁 59 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 24-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 26 November 2024 1. Bahwa sekiranya pada pukul 20.20 WIB tanggal 26 November 2024, berlokasi di diwarung kopi Dek Gus yang beralamat dijalan Geuceu Iniem, Kec.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga tidak tidak menindaklanjuti temuan yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan terkait pembagian uang yang dilakukan oleh tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Nomor Urut 1 di Warung Kopi Dek Gus pada tanggal 26 November 2024. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 2; Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik; Pasal 16; Pasal 21; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu untuk berikutnya kepada Teradu I Indra Miwaldi selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, Teradu II Efendi, Teradu III Hidayat, dan Teradu V Ummar masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV Idayani selaku Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 terhitung
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 24- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Yulindawati Pekerjaan : Masyarakat Umum Alamat : Jl. Utama No. 8, Ie Masen Ule Kareng, Kecamatan Ule Kareng, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Indra Miwaldi Jabatan : Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Alamat : Jl. K. Saman No. 20 Gp. Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Efendi Jabatan : Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh Alamat : Jl. K. Saman No. 20 Gp. Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Hidayat Jabatan : Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh Alamat : Jl. K. Saman No. 20 Gp. Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Idayani Jabatan : Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh Alamat : Jl. K. Saman No. 20 Gp. Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Ummar Jabatan : Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh Alamat : Jl. K. Saman No. 20 Gp. Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 24-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 26 November 2024 1. Bahwa sekiranya pada pukul 20.20 WIB tanggal 26 November 2024, berlokasi di diwarung kopi Dek Gus yang beralamat dijalan Geuceu Iniem, Kec. Banda Raya, Kota Banda Aceh telah didapati penemuan pelanggaran terkait dengan politik uang (money politik) yang dilakukan oleh tim kampanye salah satu pasangan calon Wali/Wakil Wali Kota Banda Aceh dari Nomor Urut 1 Illiza-Afdhal; 2. Bahwa temuan tersebut bermula pada saat Saksi T. Rahmatullah (Saksi I), Saksi T. Iskandar Muda alias ponda (Saksi II) dan Saksi Rizki Vahlevi (Saksi III) sedang duduk bersama di warung kopi Dek Gus untuk meminum kopi, tidak berselang lama Saksi II mendapat informasi dari Pak Hasan (Suami Tati Mutia Kader dari Partai PKS, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) yang saat itu juga berada di warung kopi dek gus, menginformasikan bahwa di ruang VIP warung kopi Dek Gus dan dibelakang warung kopi Dek Gus sedang dilakukan politik uang atau Money Politik oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang bernama Cut Hera (Pelaku) dkk, dengan membagi-bagikan uang kepada masyarakat; 3. Bahwa setelah mendengarkan hal tersebut Saksi I dan Saksi II melakukan Pengintaian dengan merekam aktifitas dari pada pelaku untuk kemudian didokumentasikan sebagai bukti. Tidak berselang lama kemudian saksi I melihat ada seorang ibu-ibu menggunakan baju kuning bersama anaknya berjalan keluar dari ruangan VIP warung kopi Dek Gus dan menuju ke motor, kemudian Saksi I langsung menghampiri ibu tersebut dan bertanya “Ibu baru ambil uang dari ruang VIP ya ? dan dijawab oleh yang bersangkutan “iya” kemudian saksi I menjelaskan kepada ibu tersebut “bahwa tindakan tersebut dapat dilaporkan ke polisi“ sambil merasa ketakutan ibu tersebut menyampaikan kepada Saksi I bahwa yang bersangkutan datang untuk mengambil uang sejumlah 600 ribu untuk 3 orang dengan masing-masing orang meneriman 200 ribu rupiah untuk memilih Pasangan Calon Walikota Nomor Urut 1 Iliza-Afdhal”. Vide Lampiran dalam CD, Bukti Video Nomor 1; 4. Bahwa selanjutnya Saksi I, Saksi II dan Saksi III melakukan pengintaian dan melihat langsung pelaku Cut Hera,dkk sedang menghitung uang yang kemudian didokumentasikan dalam bentuk video yang dimana pelaku Cut Hera, dkk kemudian memberikan uang kepada seorang laki-laki untuk diberikan kepada masyarakat. Vide Lampiran dalam CD, Bukti Video Nomor 3; 5. Bahwa setelah melihat fakta tersebut Saksi I, Saksi II dan Saksi III menelpon pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh serta anggota dari intel Kodam Aceh yang bernama Beni untuk dapat membantu menangkap Pelaku yang melakukan Politik Uang (Money Politic); 6. Bahwa setelah dihubungi oleh Saksi III pihak kepolisian bersama petugas panwas dari kecamatan hadir dengan jumlah 3 orang, 2 menggunakan topi (laki-laki), 1 menggunakan rompi kuning (laki-laki) dengan atribut lengkap dan langsung melakukan penyergapan kepada pelaku Cut Hera, dkk; 7. Bahwa selanjutnya, Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh juga sampai ke Lokasi yakni Terlapor III dan Terlapor IV yang sampai ke Lokasi dan menindaklanjuti temuan tersebut. Vide Lampiran dalam CD, Bukti Video Nomor 4; 8. Bahwa pada saat proses interogasi yang dilakukan oleh Komisioner Panwaslih bersama dengan petugas dari kepolisian Kota Banda Aceh Saksi I, Saksi II dan Saksi III melihat pelaku Cut Hera pergi ke toilet dalam waktu yang cukup lama, hal tersebut menimbulkan kecurigaan bagi Saksi I, Saksi II, dan Saksi III dikarenakan dikhawatirkan pelaku akan menghilangkan alat bukti, sehingga Saksi I, Saksi II dan Saksi III menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk meminta pelaku segera keluar dari toilet; 9. Bahwa setelah pihak kepolisian meminta pelaku Cut Hera keluar dari toilet selanjutnya Cut Hera,dkk diintrogasi oleh Panwaslih Kota Banda Aceh di ruangan VIP warung Kopi Dek Gus, selanjutnya pelaku Cut Hera dibawa oleh Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh beserta pihak kepolisian ke kantor Panwaslih Kota Banda Aceh yang berada di Beurawe, Banda Aceh; 10. Bahwa selanjutnya Saksi I, Saksi II, dan Saksi III beserta beberapa teman dari saksi menunggu di depan kantor Panwaslih Kota Banda Aceh bersama rekan rekan wartawan untuk menunggu hasil temuan Panwaslih kota Banda Aceh atas aksi Politik Uang (money politic) dengan cara membagi bagikan uang kepada masyarakat sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk memilih Paslon wali/wakil walikota No.1 Illiza-Afdhal yang dilakukan oleh Pelaku Cut Hera dkk; 11. Bahwa sekiranya pada pukul 24.00 WIB, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh atas nama Indra Milwady menyampaikan dihadapan wartawan telah mengamankan 5 pelaku yang menggunakan politik uang disertai dengan bukti-bukti dan saat wartawan menanyakan apakah bisa disebut OTT, Terlapor I membenarkan bahwa itu adalah OTT, hal tersebut telah dimuat dalam pemberitaan pada media lokal dan nasional https://regional.kompas.com/read/2024/11/27/193204978/5-orang-terjadi- ott-politik-uang-di-banda-aceh. Vide Lampiran dalam CD, Bukti Video Nomor 5; 12. Bahwa setelah mendengarkan pernyataan terlapor I bahwa benar terlah terjadi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon Wali/Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1 Illiza-Afdhal. Saksi I, Saksi II dan Saksi III kemudian meninggalkan lokasi; 03 Desember 2024. 13. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024, Pelapor Yulindawati selaku KOORDINATOR KOALISI RAKYAT PENGGUGAT bersama dengan saksi I dan masyarakat lainnya pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB melakukan unjuk rasa di depan kantor Panwaslih Kota Banda Aceh; 14. Bahwa unjuk rasa yang dilakukan oleh Pelapor terkait perihal keberatan pelapor yang disebabkan oleh ketidaktegasan Panwaslih Kota Banda Aceh yang tidak menindaklanjuti hasil temuan tanggal 26 November 2024 (malam sebelum hari pencoblosan); 15. Bahwa keberatan pelapor disebabkan oleh tindakan Panwaslih Kota Banda Aceh yang tidak menahan pelaku Politik Uang yang diamankan pada tanggal 26 November 2024 yakni Cut Hera dkk, sehingga atas tindakan tersebut menurut Pelapor Panwaslih Kota Banda Aceh telah mengabaikan ketentuan yang diatur didalam Pasal 187A Udang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi undang-undang dengan tidak menetapkan pelaku Cut Hera dkk sebagai tersangka pidana pemilu dengan menggunakan politik uang; 16. Bahwa unjuk rasa yang dilakukan oleh pelapor bersama saksi I dan masyarakat lainnya meminta 6 (enam) tuntutan yang ditujukan kepada Panwaslih Kota Banda Aceh yaitu : 1) ⁠Mengecam tindakan Panwaslu Kota Banda Aceh yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku OTT Money Politic, 2) ⁠Menuntut Panwaslu Kota Banda Aceh dalam kurun waktu 24 jam dari aksi ini untuk segera menahan dan menangkap pelaku money politic yang tertangkap tangan melakukan politik uang untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iliza-Afdhal tanpa terkecuali, 3) ⁠Menuntut Panwaslu Kota Banda Aceh untuk transparan dan berani mengungkap dalang pelaku money politik, 4) Menuntut Panwaslu dan KIP Banda Aceh untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iliza-Afdhal yang terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis, dan massif, 5) ⁠Menuntut Panwaslu untuk bekerja secara professional dan imparsial, 6) ⁠Mendesak Panwaslu untuk menerbitkan rekomendasi untuk membatalkan hasil pemilihan Kepala Daerah Banda Aceh; 17. Bahwa sekiranya pukul 11.00 WIB, Terlapor I didampingi Terlapor IV menyampaikan bahwa didalam perbawaslu yang diatur didalam proses kebijakan pelanggaran ada 2 katagori ada laporan dan ada temuan, jadi terkait OTT itu tidak ada, saya tidak tau mungkin ada di KPK, jadi kita bicara regulasi bukan pengetahuan yang ini, kalau mau lihat, lihat peraturan bawaslu…..kemudian kenapa tidak kami sebut paslon, karena kita tidak berpolitik, kita tidak sebut paslon mana, dan belum ada putusan inkrah, karena kita netral dan tidak berpolitik, kita ini periksa dan kita akan peleno, dan hari ini adalah 7 hari sejak temuan, maka kami akan pleno sesuai dengan regulasi yang ada…. Vide Lampiran dalam CD, Bukti Video Nomor 6; 18. Bahwa selanjutnya Terlapor I dan Terlapor IV meninggalkan Lokasi, dan aksi unjuk rasa kembali dilanjutkan oleh Pelapor; 19. Bahwa sekiranya pukul 18.00 WIB, Terlapor I kemudian menyampaikan kepada masa bahwa akan dilaksanakan rapat pleno dan menyatakan komisonernya belum cukup untuk melaksanakan pleno dan saya masih tunggu karena kita adalah kolektif kolegial dan apabila sampai malam jam 10 malam tidak ada maka saya akan memberikan Keputusan berkaitan hal ini….dan kita sudah melakukan prosesnya dan nanti kita akan sampaikan.. selanjutnya pelapor mengatakan bahwa dirinya akan tetap stay dan mengawal hasil pleno… Vide Lampiran dalam CD, Bukti Video Nomor 7. 20. Bahwa pada pukul 22.00 WIB, Terlapor I didampingi Terlapor III menyampaikan bahwa hasil daripada rapat pleno kita hari ini memutuskan bahwa untuk dugaan pelanggaran hasil plenonya adalah TIDAK MEMENUHI/PROSEDUR…. Kemudian pelapor menanyakan prosedur apa yang belum dipenuhi? Dan Terlapor I menjawab “harus ada rapat pleno untuk memutuskan terkait dengan informasi awal” dan Pelapor kemudian keberatan, kemudian ditanyakan kembali oleh pelapor prosedur apa yang tidak terpenuhi, disampaikan bahwa plenonya terlewati, selanjutnya ditanyakan oleh pelapor apakah terlapor I datang ke Lokasi OTT atas laporan atau temuan, dan apakah terpenuhi atau tidak kasusnya? Kemudian Terlapor I tidak menjawab dan meninggalkan Lokasi. Vide Lampiran dalam CD, dalam CD, Bukti Video Nomor 8. 21. Bahwa setelah mendengar pernyataan Terlapor I, kemudian Pelapor bersama sama saksi I dan pengunjuk rasa lainnya memperlihatkan bukti bukti kepada awak wartawan yang menunjukkan bahwa perbuatan pelaku Cut Hera Dkk, seyogyanya telah memenuhi unsur formil dan materil terhadap pelanggaran pemilu, sehingga Panwaslih Kota Banda Aceh seharusnya menindaklanjuti temuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, akan tetapi seluruh bukti bukti yang di sampaikan oleh Pelapor dan saksi I serta pengunjuk rasa lainnya diabaikan oleh Panwaslih Kota Banda Aceh; 22. Bahwa sikap Terlapor I, II, III, IV dan V selaku komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh tidak menunjukkan sikap professional sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum yang seharusnya menjunjung tingi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 23. Bahwa sikap Terlapor I, II, III, IV dan V selaku komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh telah bertentangan dengan pasal 10 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan tidak mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; 24. Bahwa sikap Terlapor I, II, III, IV dan V selaku komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh tidak mencerminkan sebagai penyelenggara pemilu yang melakukan tindakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan untuk bersikap netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu utuk menjamin pelaksanaan secara adil dan tidak berpihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 huruf a dan Pasal 11 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 25. Bahwa sikap Terlapor I, II, III, IV dan V selaku komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh tidak menunjukkan sikap melaksanakan tugas untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kota banda aceh. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa dapat disimpulkan dan sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, telah terbukti dalil pengaduan Pengadu bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yaitu Teradu I, II, III, IV dan V tidak profesional dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1, Illiza – Afdhal pada tanggal 26 November 2024, sehingga sikap Teradu I, II, III, IV dan V yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut merupakan sikap yang melanggar prinsip profesionalitas, integritas, serta asas keterbukaan (transparansi) dalam penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa sebagaimana fakta persidangan berdasarkan keterangan dari Pihak Terkait yaitu Gakkumdu Polresta Kota Banda Aceh saudara Muchtar membenarkan adanya dugaan tertangkap tangan atas praktek politik uang yang dilakukan oleh Cut Hera selaku tim kampanye pasangan Calon Wali/Wakil Walikota Banda Aceh Iliza-Afdhal yang mengakui membagi-bagikan uang kepada masyarakat sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) perorang yang bertujuan untuk memilih pasangan Calon Wali/Wakil Walikota Banda Aceh Iliza-Afdhal pada saat introgasi kepada Cut Hera (Terduga pelaku); 3. Bahwa laporan masyarakat atas praktek politik uang yang dilakukan oleh Cut Hera (terduga pelaku) selaku tim kampanye pasangan Calon Wali/Wakil Walikota Banda Aceh Iliza-Afdhal seyogyanya telah memenuhi unsur formal dan materil untuk dapat ditindaklanjuti oleh Para Teradu selaku Panwaslih Kota Banda Aceh untuk pemilihan Kepala Daerah Kota Banda Aceh tahun 2024 dikarenakan telah adanya laporan, saksi, terduga pelaku yang melakukan politik uang dan barang bukti surat yang berisi identitas nama, nomor ktp dan TPS pemilihan kecamatan Jaya Baru dan Banda Raya, kemudian uang sebesar Rp18.000.000.00 (delapan belas juta rupiah), namun nyatanya Teradu lalai dalam mengambil tindakan atas laporan masyarakat tersebut dengan menunda-menunda melakukan kajian awal hingga tanggal 3 Desember 2024 yang kemudian menyatakan ada prosedur yang terlewati; 4. Bahwa jawaban Teradu I, II, III dan V yang menyatakan ada prosedur yang terlewati, padahal faktaya sejak menerima laporan atas praktek politik uang yang dilakukan oleh Cut Hera (Terduga Pelaku) selaku tim kampanye salah satu pasangan calon Wali/Wakil Walikota Banda Aceh Iliza-Afdhal tersebut Teradu I, II, III, IV, dan V tidak pernah melakukan kajian awal untuk meneliti syarat formil dan materil dan jenis pelanggaran guna menentukan apakah laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti hingga dibentuknya rapat pleno awal untuk menetapkan temuan tersebut; 5. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Teradu IV yang tidak sependapat dengan jawaban tertulis Teradu I,II,III, dan V yang menyampaikan ada prosedur yang terlewati, sehingga terjadinya perbedaan pendapat oleh Teradu IV yang menyatakan bahwa pleno awal memang tidak pernah dilakukan sejak diterimanya informasi praktek politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye salah satu pasangan Calon Wali/Wakil Walikota Banda Aceh Iliza- Afdhal atas nama Cut Hera padahal rapat pleno tersebut merupakan hal yang penting untuk dilakukan, kemudian sebagaimana diterangkan oleh Gakkumdu dari Polresta kota Banda Aceh yang menyatakan bahwa tidak ada menerima hasil apapun dari Teradu I, II, III, IV, da V untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran pemilu tersebut; 6. Bahwa dalam proses persidangan, Para Teradu menunjukkan ketidaktahuan terhadap ketentuan Bawaslu yang mengatur tata cara menindaklanjuti laporan masyarakat yang seyogyanya sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 3 Juncto Pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang secara eksplisit menyatakan penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan Laporan dan Temuan dengan membuat kajian awal paling lambat 2 (dua) hari setelah laporan diterima untuk menentukan syarat formil dan materil serta jenis penanganan namun sebagaimana faktanya Teradu I,II,III,IV, dab V tidak ada membuat kajian awal yang dimaksud sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja tanggal 3 desember 2024 sehingga laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti sama sekali; Bahwa selama proses persidangan, Para Teradu memberikan keterangan yang berbelit-belit, cenderung berulang-ulang, dan memutar-mutar jawaban dengan dalih bahwa dalam menindaklanjuti temuan tersebut terdapat prosedur yang terlewati, tanpa memberikan penjelasan yang konkret. Terlebih lagi, sebagaimana terungkap dalam persidangan, Para Teradu tidak mampu menunjukkan dokumen administrasi yang seharusnya ada, seperti Formulir Model A.4 untuk kajian awal, serta dokumen administrasi lainnya, seperti hasil pleno, notulensi, atau berita acara pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa Para Teradu tidak bersikap terbuka dan kooperatif. Lebih lanjut, berdasarkan fakta persidangan, PARA TERADU TERBUKTI TIDAK JUJUR TERKAIT KEBERADAAN BARANG BUKTI BERUPA UANG SEBESAR RP.18.000.000 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH), YANG SEBELUMNYA DINYATAKAN TELAH DISERAHKAN KEPADA KEPALA SEKRETARIAT PANWASLIH KOTA BANDA ACEH SAUDARA ALFIAN. NAMUN, SETELAH SAUDARA ALFIAN DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN, TERUNGKAP BAHWA UANG TERSEBUT TELAH HILANG SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2024; 7. Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dapat kami sampaikan bahwa dalam persidangan perkara a quo, Teradu I telah memberikan keterangan yang tidak benar (berbohong), dengan menyangkal bahwa Teradu I belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa, hal tersebut merupakan upaya untuk menutupi perbuatan pelanggaran kode etik Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu. Pada faktanya, sebagaimana tersiar di media online Teradu I telah diangkat sebagai Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa sejak 14 Maret 2025 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 96 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewab Pengawas serta Sekretris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh tertanggal 14 Maret 2025. Bahkan, berdasarkan informasi yang termuat dalam laman berita daring bithe.co, Teradu I telah menerima gaji sebagai Dewan Pengawas sebesar Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah) per bulan. (Vide https://www.bithe.co/news/gaji-dewas-rsud-meuraxa-capai-rp-15-juta- pengamat-tidak-pantas/index.html). Penyataan Teradu I belum menerima SK sebagai Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa merupakan kebohongan sebab berdasarkan unggahan informasi resmi di sosial media Instagram Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada tanggal 25 sampai dengan 27 Juni 2025 Teradu I terlihat menerima kunjungan kerja dewan DPRK Banda Aceh di Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa bersama Direktur dan Ketua beserta Anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa. (Vide https://www.instagram.com/reel/DLZDHWttpPU/?igsh=MWE0d2d5emh5ZWc3 Mw%3D%3D) Bahwa sebagaimana pengakuan Teradu I masa berakhirnya jabatan sebagai Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 pada bulan Mei 2025, namun merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 96 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewab Pengawas serta Sekretris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh tertanggal 14 Maret 2025, dapat disimpulkan bahwa sejak bulan Maret 2025 Teradu I telah merangkap jabatan dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang secara tegas melarang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panwaslih merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu independensi tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Sehingga dari fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa sikap Teradu I sebagai Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat berkaitan temuan praktek politik uang yang dilakukan oleh Cut Hera (terduga pelaku) selaku tim kampanye pasangan Calon Wali/Wakil Walikota Banda Aceh Iliza- Afdhal mrupakan bentuk SIKAP BERPIHAK TERADU I SEBAGAI PENYELANGGARA PEMILU YANG TIDAK NETRAL DAN BERUPAYA MENUTUPI KASUS TERSEBUT GUNA MELINDUNGI PASANGAN CALON WALI/WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH ILIZA-AFDHAL YANG SAAT INI TELAH TERPILIH SEBAGAI WALI/WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH 2025 SAMPAI DENGAN 2030, dikarenakan Teradu I memiliki kepentingan politik pribadi, yakni untuk memperoleh jabatan politik tertentu pasca penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. 8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti tidak mencerminkan sikap dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu yang menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal menjaga netralitas dan tidak memihak kepada partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu. Sikap dan tindakan para Teradu tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang adil dan tidak berpihak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a serta Pasal 11 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian-uraian hukum diatas, Pengadu mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan dengan Amar Putusan yang seadil- adilnya untuk dapat : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Meyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan netralitas, integritas, profesionalitas dan/atau tindakan lain yang merusak kredibilitas dan kewibawaan penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberiksan sanksi keras kepada Indra Miwaldy selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 selaku ketua Panwaslih pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2024 berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh yang berakhir pada Bulan Mei tahun 2025; 4. Memberiksan sanksi keras kepada Efendi selaku Teradu II dalam Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 selaku ketua Panwaslih pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2024 berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang berakhir pada Bulan Mei tahun 2025; 5. Memberiksan sanksi keras kepada Hidayat selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 selaku ketua Panwaslih pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2024 berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang berakhir pada Bulan Mei tahun 2025; 6. Memberiksan sanksi keras kepada Idayani selaku Teradu IV dalam Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 selaku ketua Panwaslih pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2024 berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang berakhir pada Bulan Mei tahun 2025; 7. Memberiksan sanksi keras kepada Umar selaku Teradu V dalam Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025 selaku ketua Panwaslih pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2024 berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang berakhir pada Bulan Mei tahun 2025; 8. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh untuk secara bersama-sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polresta Kota Banda Aceh menindaklanjuti hilangnya barang bukti berupa uang sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) atas dugaan praktik politik uang (money politics) oleh Cut Hera selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1, Illiza-Afdhal yang berada didalam penguasaan Para Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, guna menjamin integritas penyelenggaraan pemilu dan keadilan bagi semua pihak. Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 1 : untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 3; 2. P-2 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 2 : untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 3; 3. P-3 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 3 : untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 4; 4. P-4 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 4 : untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 7; 5. P-5 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 5 : untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 11; 6. P-6 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 6 : untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 17; 7. P-7 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 7 : untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 19; 8. P-8 Terlampir dalam Compact Disk (CD), Bukti Video Nomor 8 : untuk membuktikan dalil pengaduan/Laporan angka 20. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Teuku Rahmatullah 1. Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian saksi tidak berada di lokasi Warung Kopi Dek Gus namun Saksi mengetahui adanya transaksi bagi uang tersebut setelah di telepon oleh saksi T Iskandar Muda yang menyuruh saksi untuk segera datang ke Warung Kopi Dek Gus karena menduga sedang terjadinya Money Politik yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon Wali/wakil walikota Banda Aceh Nomor urut 1 Iliza-Afdhal; 2. Bahwa saat saksi sampai di Warung Kopi Dek Gus, pihak Panwascam sudah berada di TKP kemudian saksi juga turut masuk keruangan VIP warung kopi dekgus dan melihat ada 2 (dua) bundel dokumen dengan isi perbundel sekitaran 10 lembar yang berisi absensi nama,NIK,alamat dan TPS pemilihan untuk dua kecamatan Jaya Baru dan Banda Raya; 3. Bahwa selanjutnya Panwaslih dan Gakumdu mendatangi lokasi kejadian dan melakukan introgasi kepada lima orang terduga pelaku, kemudian saksi melihat terduga pelaku atas nama Cut Hera ke kamar mandi terlalu lama sambil membawa uang yang ada didalam tasnya dan saksi meminta Teradu IV untuk menyuruh Cut Hera keluar dari kamar mandi dan akhirnya dibantu oleh Gakumdu yang menyuruh Cut Hera segera keluar dari kamar mandi; 4. Bahwa selama proses pemeriksaan di Warung Kopi Dek Gus saksi ada melihat barang bukti uang didalam tas pelaku cut hera yang mana uang tersebut kemudian di ambil oleh Panwaslih Kota Banda Aceh sebagai barang bukti; 5. Bahwa saksi membantu mengamankan lokasi sekitar agar para pelaku tidak dapat kabur dari lokasi dan saksi terus mematau proses pemeriksaan sampai Para Pelaku dibawa kekantor Panwaslih Kota Banda Aceh; 6. Bahwa saksi bersama pengadu ada melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta hasil tindaklanjut atas temuan money politik tersebut didepan kantor panwaslih kota banda aceh. [2.5.2] Teuku Iskandar Muda 1. Bahwa pada saat mengetahui adanya money politik yag dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon wali/wakil walikota Banda Aceh Nomor urut 1 Iliza- Afdhal, saksi tengah berada warung kopi dek gus dari seblum magrib sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian ketika saksi ingin meninggalkan tempat, saksi bertemu dengan Pak Hasan (suami salah satu anggota DPRA) dan memberitahu saksi bahwa sedang ada transaksional untuk suap suara diruang VIP; 2. Bahwa seteleh mendapati informasi tersebut saksi bersama teman-teman memantau terlebih dahulu kemudian menghubungi pihak kepolisian polresta Banda Aceh; 3. Bahwa ketika Panwascam sampai ketempat, saksi bersama panwascam masuk keruang VIP dan melihat bundel kertas tebal berisi nama-nama orang; 4. Bahwa saksi melihat ada ibu-ibu yang keluar dari ruangan VIP tersebut yang mengaku menerima uang sebsar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk memilih paslon 01 Iliza-Afdhal, kemudian berdasarkan pengakuan ibu tersebut yang berada ditempat saksi melihat dari ruang VIP keluar ibu-ibu dan saksi menanyakan [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 21,00 WIB, Teradu Il yang sedang berada di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh Jl. K. Saman No. 20 Gp. Beurawe Kec Kuta Alam Kota Banda Aceh mendapat informasi dari personil Gakkumdu Kota Banda Aceh Bapak Muchtar bahwa ada peristiwa terkait adanya dugaan money politik di warung kopi Dek Gus, jl. Geuceu Iniem Kec Banda Raya. Teradu II setelah berkoordinasi dengan Teradu III dan Teradu IV kemudian menghubungi Panwascam Kecamatan Banda Raya yaitu sdr Mushafir untuk mengecek ke Lokasi; 2. Bahwa setelah menginformasikan ke Panwaslihcam, tidak lama kemudian Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV bersama dengan Bapak Muchtar mendatangi Lokasi warung kopi Dek Gus Jl. Geuceu Iniem Kec Banda Raya. Ketika tiba di Lokasi tersebut, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV mendapati Panwascam, Cut Hera, Adit, dan seorang temannya sedang duduk di ruang VIP warung tersebut. Kemudian karena melihat suasana kurang kondusif dimana banyak orang berkumpul dan mencoba merekam, Para Teradu mengajak secara persuasif untuk ke kantor Panwaslih Kota Banda Aceh dan ketiga orang tersebut menyetujuinya; 3. Bahwa Selanjutnya Para Terduga pelaku diminta keterangan oleh personal Gakkumdu didampingi staf Panwaslih yang berada di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Teradu I yang saat itu sedang berada memantau kondisi di lapangan mendapat bahwa ada peristiwa tersebut, kemudian bergegas Kembali ke kantor. Teradu I dihubungi oleh wartawan dan diminta untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi; 4. Bahwa Teradu I selanjutnya memanggil Panwaslihcam dan sdri Wahyu Nurjannah, Staf yang terlihat ikut mewawancarai ketiga orang tersebut, untuk meminta informasi terkait kejadian tersebut. Teradu I kemudian mendapat informasi bahwa ketiga orang itu diduga melakukan money politik, dan dalam proses meminta keterangan tersebut didapati pelaku memegang daftar nama dan didapati sejumlah uang di dalam tasnya; 5. Bahwa karena sudah banyak wartawan yang berkumpul dan meminta keterangan. Teradu I didampingi para Teradu lainnya memberikan keterangan kepada wartawan. Pada saat itu, ada wartawan yang menanyakan "apakah kejadian tersebut dapat disebut tangkap tangan?". Teradu I menjawab "bisa saja dikatakan tangkap tangan". Dalam pemahaman Teradu I, bahwa tangkap tangan adalah dugaan terkait suatu kejadian yang didapati pada saat kejadian; 6. Bahwa pada tanggal 2 Desember sekira pukul 19.58 Wib Teradu I mengundang para Teradu dan Kepala Sekretariat melalui surat (vide bukti T-1) yang dikirim Kepala sekretariat di grup WA Panwaslih Kota Banda Aceh (vide bukti T-2) untuk melakukan rapat pleno pada han Selasa, 3 Desember 2024 pukul 09.00 Wib dengan agenda Rapat Pleno Penanganan Pelanggaran; 7. Bahwa Pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 3 Desember 2024 terjadi aksi demontrasi di Kantor Sekretrariat Panwaalih Banda Aceh dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB yang di lakukan oleh Pengadu dkk. Pada pagi sekitar pukul 09.00 WIB Teradu I dan Teradu IV sudah di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, namun Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak dapat masuk ke kantor disebabkan adanya demonstrasi dan Teradu II, Teradu III dan Teradu V merasa khawatir untuk masuk ke kantor Disebabkan hanya 2 Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang sudah hadir, dan tidak memenuhi qourum, rapat pleno tidak dapat dilaksanakan. Teradu I meminta Kepala Sekretariat untuk menghubungi dan meminta para komisioner untuk dapat hadir agar rapat pleno dapat dilaksanakan; 8. Bahwa pada sekitar pukul 11.00 WIB tanggal 3 Desember 2024, karena diminta oleh pihak yang berdemonstrasi, Teradu I didampingi Teradu IV memberikan keterangan. Teradu I menyampaikan bahwa proses penindakan pelanggaran sesuai Perbawaslu 9 tahun 2024 perubahan Perbawaslu 8 tahun 2020 ada 2 yaitu Laporan atau Temuan. Ini sesuai dengan bunyi Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 Pasal 3 "Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan". 9. Bahwa pada malam sekitar pukul 19.30 WIB tanggal 3 Desember 2024, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V hadir di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Karena telah memenuhi qorum, Teradu I kemudian memulai rapat pleno yang dihadiri oleh Teradu I sampai dengan V, Kepala Sekretariat, dan Bendahara. 10. Bahwa pada rapat pleno, setelah mengumpulkan administrasi yang telah disiapkan, terjadi perdebatan terkait alur penanganan pelanggaran. Setelah dilakukan brainstorming dan diskusi, disepakati bahwa untuk dugaan pelanggaran yang disebutkan di atas selayaknya diproses mengacu kepada Perbawaslu 9 tahun 2024 perubahan Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Bab III TEMUAN, pasal 16 sampai dengan pasal 21. 11. Bahwa setelah dilakukan inventarisasi, dugaan pelanggaran untuk dapat diputuskan menjadi temuan, harus memenuhi syarat administrasi: a. Form A6, untuk mencatat informasi awal (Pasal 19 ayat 3) b. Berita Acara Pleno untuk memutuskan tindak lanjut atas informasi awal (Pasal 19 ayat 3) c. SK pembentukan tim penelusuran informasi awal (Pasal 19 ayat 4] d. Formulir model A.6.1 keterangan pihak pihak yang dianggap perlu (pasal 20 ayat 2) e. Laporan Hasil Pengawasan (Pasal 20 ayat 4) Setelah semua syarat di atas dipenuhi, kemudian dilakukan pleno untuk menetapkan temuan tidak melebihi ketentuan tujuh hari (Pasal 17 ayat 1 huruf b) 12. Bahwa setelah diminta kepada staf dokumen-dokumen apa yang sudah disiapkan, didapati bahwa syarat administrasi seperti pada poin 11 di atas tidak terpenuhi, yaitu tidak ada pleno informasi awal, tidak ada SK tim dan Laporan Hasil Pengawasan. Sehingga dalam rapat pleno tersebut kami berkesimpulan bahwa ada tahapan yang terlewati, dan dugaan informasi awal tersebut sudah mencapai dari 7 hari. Oleh karena itu, dalam pleno tersebut diputuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat diputuskan sebagai temuan dan tidak dapat ditindak lanjuti. 13. Bahwa setelah rapat pleno tersebut Para Teradu memberikan keterangan kepada Pengadu dkk yang masih menunggu di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh bahwa dugaan pelanggaran tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi prosedur; A. DISSENTING OPINION TERADU IV Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV menyampaikan pendapat berbeda yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari serangkaian fakta persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran hati, saya menyampaikan pendapat berbeda atas dokumen jawaban kolektif yang disusun dan disepakati oleh teradu I, II, III, dan V dalam rangka memberikan klarifikasi terhadap aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Saya memilih untuk tidak menandatangani dokumen kolektif tersebut, bukan ingin menciptakan perpecahan dan pembangkangan terhadap forum kolektif, tetapi karena beberapa bagian dalam dokumen tersebut secara logika, pengetahuan dan pengalaman langsung saya pada saat kejadian tidak mencerminkan kenyataan sebenarnya. Ada hal- hal yang, jika saya setujui secara tertulis, justru akan menodai integritas pribadi saya sebagai penyelenggara pemilu. Maka dissenting opinion ini adalah bentuk pertanggungjawaban etis dan profesional saya sebagai penyelenggara pemilu. Saya memahami bahwa dalam sistem kolektif kolegial perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika. Namun ketika kebenaran dikompromikan atas nama kebersamaan maka di situlah saya menarik garis batas. Bersama itu baik. Tapi bersama dalam kekeliruan adalah pengkhianatan terhadap amanah. Saya tidak menolak untuk bekerja kolektif, tapi saya juga tidak bersedia menjadi bagian dari pembelaan yang tidak saya yakini kebenarannya. Saya lebih memilih memikul beban pertanggungjawaban pribadi, daripada menyelamatkan diri lewat pernyataan yang saya tahu tidak utuh mencerminkan kenyataan. Adapun alasan ketidaksepahaman saya terhadap resume jawaban kolektif antara lain: 1. Saya menyatakan ketidak setujuan atas redaksi dalam poin 4 pada dokumen jawaban kolektif, khususnya pada bagian yang menyebutkan nama staf Divisi Hukum kami, sdri. Wahyu Nurjannah, secara eksplisit. Pada pertemuan internal penyusunan dokumen jawaban, saya telah menyampaikan secara tegas keberatan agar nama Individu tidak dicantumkan secara sepihak, khususnya dalam konteks yang dapat menimbulkan kesan keterlibatan yang tidak proporsional. Namun, dalam versi akhir resume nama sdri. Wahyu tetap dicantumkan, sementara dua lainnya yakni Sandra Parulian dan Putra Phonna yang justru memiliki keterlibatan lebih aktif dalam wawancara terhadap terlapor, tidak disebutkan sama sekali. Hal ini menurut saya menunjukkan adanya inkonsistensi dan ketidakadilan dalam penyusunan narasi, yang dapat merugikan secara personal terhadap sdri. Wahyu Nurjannah. Sebab, dari keterangan faktual yang saya ketahui sdri. Wahyu Nurjannah hanya bertugas sebagai notulen, bukan pewawancara atau pihak yang secara langsung berinteraksi subtantif dengan terlapor. Sebagai koordinator yang bertanggungjawab di Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, saya perlu untuk meluruskan dan menyampaikan keberatan ini sebagai bentuk perlindungan atas staf saya yang disebutkan secara tidak proporsional, serta demi menjaga akurasi narasi dan objektivitas dokumen yang kami ajukan ke hadapan Majelis DKPP. Saya meyakini bahwa penyebutan nama secara selektif dan tidak berimbang dalam dokumen resmi dapat menimbulkan tafsir yang keliru, serta berpotensi menimbulkan kerugian personal dan professional bagi individu yang disebutkan. Oleh karena itu, saya menyatakan dissenting opinion atas bagian ini, dan tidak dapat menyetujui redaksi sebagaimana tertulis dalam resume kolektif. 2. Saya menyatakan keberatan atas redaksi dalam poin 7 pada dokumen jawaban kolektif yang menyatakan bahwa Teradu II, III, dan V tidak dapat masuk ke kantor dikarenakan adanya demonstrasi dan merasa khawatir untuk masuk ke kantor. Redaksi tersebut menurut saya tidak mencerminkan fakta sebenarnya yang terjadi pada hari Selasa, 3 Desember 2024. Saya sebagai Teradu IV, bersama dengan Teradu I telah hadir di kantor Panwaslih sesuai undangan rapat pleno yang dijadwalkan pada Pukul 09.00 WIB. Saat itu memang telah hadir beberapa pendemo yang melakukan orasi di depan kantor, namun tidak terdapat tindakan anarkis atau penghalangan secara fisik yang menghambat kami untuk masuk. Bahkan saya sempat berkomunikasi langsung dengan Teradu I melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan situasi, dan saya diarahkan untuk tetap masuk ke kantor dengan pengawalan pihak keamanan. Setelah berhasil masuk, saya dan Teradu I bahkan sempat keluar menemui pendemo dan menyampaikan bahwa akan dilakukan pleno untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran. Adapun narasi bahwa Teradu II, III, dan V merasa “khawatir” untuk masuk ke kantor, menurut saya tidak logis dan tidak dapat dijadikan dasar absennya mereka dalam pelaksanaan pleno. Fakta- fakta berikut mendasari dissenting opinion saya : 1. Pada tanggal 2 Desember 2024, sehari sebelum agenda rapat pleno, saya bersama Teradu II, III, dan V melakukan pertemuan internal yang diinisiasi oleh Teradu V. Dalam pertemuan tersebut Teradu V mengusulkan agar kami tidak hadir keesokan paginya dengan dalih adanya demonstrasi, serta mengarahkan agar rapat pleno dilakukan malam hari setelah pukul 20.30 WIB- yang beimplikasi terhadap keterlambatan proses registrasi laporan dan berpotensi menyebabkan kedarluwarsa kasus. 2. Pada tanggal 3 Desember saya aktif berkomunikasi dengan Teradu II, III, dan V melalui chat group, pesan pribadi dan panggilan seluler. Namun semua komunikasi saya diabaikan, bahkan jaringan data seluler mereka sempat dalam kondisi tidak aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan (anggota Gakkumdu), serta para pendemo, mengenai alasan mengapa tidak segera dilakukan pleno 3. Fakta bahwa para Teradu tetap mengikuti konferensi pers pada pukul 22.00 WIB di hadapan para pendemo menegaskan bahwa tidak ada hambatan keamanan nyata bagi mereka untuk masuk ke kantor sejak pagi. Jika benar ada kekhawatiran, tentunya mereka tidak akan bersedia hadir pada malam harinya dalam forum terbuka 4. Pengamanan demo telah diantisipasi melalui surat perintah tugas dari pihak Kepolisian, dan apabila situasi dinilai kurang kondusif seharusnya ada permintaan resmi untuk penambahan pengamanan, bukan keputusan sepihak untuk tidak hadir. Berdasarkan hal-hal tersebut, saya menyatakan bahwa redaksi dalam poin 7 tidak sesuai dengan fakta lapangan dan cenderung bersifat pembenaran atas ketidakhadiran Teradu II, III, dan V. Saya menolak menjadi bagian dari narasi yang menurut saya bertentangan dengan kronologi kejadian yang sesugguhnya dan berpotensi memanipulasi proses penanganan pelanggaran, karena pada saat itu saya telah membujuk Teradu II dan V untuk hadir dan melaksanakan pleno baik secara luring atau daring via zoom yang selanjutnya telpon seluler kedua Teradu tidak dapat dihubungi. Saya menyampaikan dissenting opinion ini sebagai bentuk komitmen terhadap integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta untuk memastikan bahwa Majelis DKPP memperoleh gambaran utuh dan berimbang dalam menilai perkara ini 3. Saya berkeberatan atas narasi dalam poin 10 dokumen jawaban kolektif bahwa telah terjadi perdebatan terkait alur penanganan pelanggaran dalam rapat pleno, dan bahwa seluruh peserta menyepakati penanganan kasus tersebut merujuk pada Perbawaslu 9 Tahun 2024 (perubahan atas Perbawaslu 8 Tahun 2020). Fakta yang saya alami dan saksikan secara langsung dalam forum tersebut tidak seperti yang dinarasikan. Tidak ada perdebatan subtansial sebagaimana digambarkan. Justru pemaparan tunggal oleh Teradu I yang menyampaikan skema penanganan kasus melalui tulisan di white board, lalu menyimpulkan bahwa laporan temuan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena dianggap tidak memenuhi syarat administratif awal, khususnya karena tidak adanya kajian awal maupun pleno. Pemaparan tersebut diarahkan pada simpulan akhir dengan menafikan mekanisme pembahasan prosedural yang terbuka dan deliberatif. Salah seorang yang hadir, yaitu Bendahara Panwaslih Kota Banda Aceh- yang juga mantan Komisioner KIP Aceh- telah menyampaikan bahwa putusan tersebut tidak masuk logika dan terkesan pembiaran yang disengaja. Saya sendiri ketika dimintai pendapat oleh Teradu I menyampaikan bahwa meskipun secara runtutan kejadian simpulan tersebut bisa dibenarkan secara teknis, namun saya tetap tidak setuju dan merasa heran mengapa kajian awal mau pun pleno tidak dilakukan sejak awal. Saya menyampaikan bahwa saya sependapat dengan bendahara, karena keputusan untuk tidak menindak lanjuti laporan pelanggaran secara administratif hanya karena tidak dilakukan kajian awal (yang seharusnya adalah tanggung jawab kita komisioner), merupakan bentuk kelalaian prosedural yang seolah dibiarkan lalu dibenarkan. Selain itu, dalam berbagai dinamika rapat, saya merasakan secara personal bahwa suara saya sebagai satu-satunya perempuan dari lima komisioner tidak mendapatkan ruang kritis yang setara. Meski kami berada dalam sistem kolektif kolegial, saya tidak dapat menafikan adanya kesan bahwa suara perempuan hanya dianggap “pelengkap quorum” dan ketika berbeda dianggap cukup “ikut saja” demi menjaga kesatuan. Narasi bahwa “ini menjadi tanggung jawab bersama” tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus tanggung jawab personal atas keputusan yang tidak adil. Oleh karena itu saya menyatakan dissenting opinion atas poin ini, dan menolak narasi bahwa rapat tersebut adalah hasil diskusi yang seimbang. Saya percaya bahwa penyampaian fakta yang akurat dan utuh adalah bagian dari etika penyelenggara pemilu, termasuk menyampaikan perbedaan posisi secara jujur dan bertanggung jawab. 4. Saya tidak sependapat terhadap narasi pada poin 11 yang meyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan bahwa dugaan pelanngaran tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi syarat administrasi dalam jangka waktu 7 hari Pertama, pernyataan bahwa seluruh syarat formil dan materiil sebagai mana yang diatur dalam Perbawalu telah diinventarisir dan dipenuhi, tidak sepenuhnya benar. Faktanya saya tidak pernah diibatkan secara utuh dalam proses penyusunan dokumen tersebut, meskipun saya tetap menunjukkan dukungan dengan mengizinkan proses wawancara dilakukan di ruangan saya. Kedua, proses BAP terhadap saya dan teradu II dilakukan secara sepihak oleh salah seorang staff namun tidak dilakukan pada BAP Teradu I,III, dan V. Setelah membaca draf hasil BAP, saya mendapati bahwa isi dokumen tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang saya berikan dan hal ini juga dialami oleh Teradu II. Oleh karenanya saya menolak menandatangani BAP yang tidak akurat tersebut. Penolakan saya kemudian direspon dengan tekanan verbal dari Teradu III dan V yang mengatakan bahwa saya tidak mampu bekerja sama dan meminta saya mengundurkan diri dari keanggotaan Gakkumdu mau pun sebagai komisioner Panwaslih. Tentu hal ini sangat menyudutkan dan mengabaikan prinsip kolektif kolegial yang selama ini dijunjung dalam lembaga kami. Ketiga, saya mengonfirmasi langsung kepada staff divisi PP dan HPS mengenai progress penanganan perkara ini, dan mereka menyampaikan bahwa syarat formil dan materiil telah lengkap, tinggal menunggu putusan pleno agar dapat diregistrasi. Hal ini diperkuat oleh pernyataan salah seorang anggota Gakkumdu dari unsur kepolisian yang menyampaikan ke saya bahwa apabila pleno tidak segera dilakukan, maka hasil BAP akan sia sia dan laporan tidak dapat di tindaklanjutkan ke Gakkumdu, padahal hasil analisis menunjukkan indikasi pidana sudah mulai terlihat jelas. Saya menilai bahwa kegagalan untuk melakukan pleno dalam waktu 7 hari bukan karena alasan administrative, melainkan akibat adanya unsur kesengajaan dari beberapa pihak untuk menunda atau bahkan menggagalkan proses regristrasi. Pernyataan bahwa laporan temuan dugaan pelanggaran menjadi kedarluwarsa karena melewati batas waktu justru semakin menguatkan gugaan bahwa proses ini telah disetting untuk gagal sejak awal. 5. Bahwa narasi pada poin 12, yang menyatakan syarat administrasi seperti pleno informasi awal, SK Tim, dan laporan hasil pengawasan tidak terpenuhi sehingga menyebabkan dugaan pelanggaran tidak bisa ditindaklanjuti karena telah melewati batas 7 hari, sesungguhnya mencerminkan hasil dari sebuah alur yang memang sejak awal sudah dijalankan sebagaimana mestinya. Kenyataannya, informasi awal sudah ada, dan bahkan proses BAP terhadap terlapor sudah dilakukan di ruang kerja saya. Dan dari informasi staf PP dan staff Hukum saya dapati bahwa syarat formil dan materil sudah terpenuhi hanya tinggal menunggu pleno untuk dapat diregistrasi. Namun faktanya pleno tersebut tidak pernah terjadi pada waktunya, bukan karena kendala teknis atau administrasi, melainkan karena adanya kesengajaan untuk tidak menghadirkan qorum. Bahkan ketika saya dan Teradu II di BAP, dan saya keberatan saya keberatan terhadap isi drafnya kerena tidak sesuai dengan keterangan saya, malah saya yang disudutkan, dikucilkan, dan dianggap menghambat proses. Pada hal jelas bahwa komitmen saya agar proses berjalan benar dan sesuai prosedur, bukan sekadar memenuhi formalitas. Dan ketika akhirnya dalam pleno diputuskan bahwa kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti karena dianggap sudah melewati 7 hari dan tidak terpenuhi syarat administratif, saya merasa bahwa Kesimpulan tersebut dibangun atas proses yang cacat dan keputusan yang sudah di setting sejak awal. 6. Saya berkeberatan atas narasi yang disampaikan pada poin 13 yang seolah menggambarkan bahwa proses klarifikasi kepada para pendemo (yang dalam hal ini menjadi Pengadu) berlangsung dalam suasana yang wajar dan dapat diterima semua pihak. Faktanya, setelah klarifikasi disampaikan oleh Teradu I yang didampingi Teradu II, III, IV, dan V para pendemo justru tetap bertahan di depan kantor Panwaslih karena merasa tidak puas akan putusan yang disampaikan. Selanjunya saya berada di ruang kerja Teradu I dan menyampaikan bahwa saya sudah sangat lelah secara fisik dan mental karena sudah larut malam. Teradu I merespon dengan mengatakan akan menghubungi Bang Amir untuk meminta pengawalan. Keesokan harinya saya mendapatkan informasi dari beberapa staf sekretariat bahwa 15 orang yang mengawal kami (Teradu I, II, III, IV, dan V) keluar dari kantor Panwaslih bukan lah personel keamanan resmi dari pihak Kapolresta Banda Aceh melainkan dari Laksus, dan bahwa sosok “Bang Amir” yang disebutkan oleh Teradu I merupakan suami dari salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah. Fakta ini menimbulkan kecurigaan saya terhadap independensi dan netralitas keputusan yang diambil malam itu. Lebih dari itu, saya secara pribadi merasa sangat terancam dan terguncang karena salah satu dari oknum pengawal tersebut justru melakukan tindakan pelecehan secara fisik mau pun verbal. Kejadian tersebut menimbulkan trauma mendalam yang sampai saat ini sulit saya pulihkan. Saya merasa bukan hanya tidak dilindungi, tetapi justru dijatuhkan oleh sistem dan rekan kerja sendiri. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada satu pun ruang aman bagi saya, baik sebagai pribadi mau pun sebagai seorang komisioner perempuan yang seharusnya dilindungi secara kolektif oleh prinsip kolegialitas lembaga ini. KLARIFIKASI DAN PENEGASAN FAKTA TAMBAHAN 1. Klarifikasi atas pernyataan Teradu III yang menyebutkan tidak ada uang dalam OTT Pada saat sesi pertanyaan dalam ruang sidang DKPP yang disampaikan oleh anggota Majelis Yang Mulia, Bapak Vendio Elaffdi (TPD unsur Masyarakat), Teradu III menyatakan bahwa kelima terlapor dugaan pelnggaran dibawa ke kantor panwaslih semata-mata karena alat bukti tertulis berupa kertas yang berisi list nama bukan karena adanya uang. Pernyataan tersebut dinyatakan secara eksplisit oleh Teradu III bahwa tidak ada uang dalam kejadian tersebut. Fakta ini bertolak belakang dengan kejadian nyata di lapangan yang saya alami secara langsung. Saya adalah pihak yang diminta memeriksa tas milik salah seorang terlapor perempuan pada saat perjalanan menuju kantor Panwaslih. Hal ini terjadi setelah anggota Gakkumdu menelpon melalui ponsel teradu II dan meminta saya memastikan apakah barang bukti masih berada di dalam tas. Dengan penuh kehati-hatian saya meminta izin kepda terlapor dan meminta dia membuka tas tersebut. Saya melihat bundelan kertas yang identic dengan yang sebelumnya terletak diatas meja TKP. Saat itu saya tidak tahu bahwa di dalam bundelan itu ada uang. Namun baru lah saya sadar setelah merefleksikan Kembali keseluruhan peristiwa bahwa tindakan pemeriksaan ini terjadi karena sebelumnya Teradu II dan III telah mengetahui adanya uang, dan karena itulah mereka meminta saya mengawal secara ketat sejak dari lokasi kejadian hingga proses klarifikasi di kantor Panwaslih. 2. Kronologi kesepakatan untuk menghilangkan narasi keberadaan uang dalam jawaban sidang Pada hari senin 14 Juli, kami (Teradu I, II, III, IV, V, dan Kepala Sekretariat) mengadakan pertemuan untuk menyusun jawaban bersama para Teradu. Dalam pertemuan tersebut Teradu I menyampaikan agar tidak menyebutkan adanya uang dalam peristiwa OTT, karena dikhawatirkan akan memicu pertanyaan lanjutan dalam sidang DKPP. Permintaan ini langsung disepakati oleh Teradu III, dan kami diminta menyusun jawaban dengan narasi yang menghilangkan fakta keberadaan uang dalam kejadian tersebut. 3. Terkait pengiriman video dugaan pencurian uang sebagai bentuk integritas dan klarifikasi Pada Sabtu, 12 Juli saya mengirimkan 2 buah video ke chat group WhatsApp yang menunjukkan seseorang diduga telah mengambil uang (barang bukti) tanpa izin dari TKP tempat uang itu disimpan. Video tersebut saya kirimkan bukan sebagai bentuk insinuasi, melainkan sebagai tindakan tanggung jawab moral untuk : • Meluruskan bahwa bukan staff saya, Wahyu Nurjannah yang selama ini dituduh sebagai pelaku pengambilan uang • Meminta kepada Kepala Sekretariat untuk memulihkan nama baik staff saya • Memproses secara persuasif individu dalam video agar uang tersebut dapat dikembalikan kepada pihak terlapor, mengingat kasus ini tidak ditindaklanjuti lebih lanjut. Langkah ini juga saya ambil setelah salah satu dari terlapor menghubungi saya mengaku akan hadir dalam sidang DKPP dan mempertanyakan keberadaan barang bukti uang tersebut. Saat itu saya belum menerima undangan untuk sidang, namun tetap bersikap kooperatif dengan memberikan informasi yang relevan, sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap keutuhan proses hukum dan nama baik lembaga. Bahwa dalam sesi sidang, Yang Mulia Bapak Vendio sempat menanyakan kepada teradu III mengenai kelengkapan syarat formil dan meteriil atas temuan pelanggaran yang dimaksud. Teradu III menjawab bahwa seluruh syarat tersebut telah terpenuhi. Ketika ditanyakan kembali apakah sudah dilakukan rapat pleno, Teradu III menyatakan bahwa pleno telah dilakukan namun melewati tenggat waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Faktanya, pada suatu waktu menjelang tanggal 3 Desember- yang sayangnya saya lupa tanggal tepatnya- Teradu V mengusulkan agar rapat pleno dilakukan pada malam hari diatas pukul 21.00 WIB. Usulan tersebut dismpaikan dengan dalih bahwa menurut pemahaman Teradu V, masa berlaku laporan temuan akan berakhir (kedarluwarsa) tepat pada tanggal 3 Desember pukul 21.00 WIB. Maka secara logis dan kuat dugaan, pleno yang diusulkan memang disengaja untuk dilakukan setelah batas waktu berakhir, agar temuan tidak bisa dilanjuti lebih lanjut Saya tidak mengetahui secara penuh dinamika dibalik usulan tersebut karena pada saat itu posisi saya masih dalam posisi dikucilkan, serta sedang fokus menjalankan tugas dan kegiatan di Divisi HPS, sehingga keterlibatan saya sangat terbatas. Namun, dari potongan kejadian dan informasi yang saya dapatkan, saya melihat indikasi bahwa ada skenario penguluran waktu yang mengarah pada penggagalan registrasi temuan secara sistematis dan disengaja. Klarifikasi atas penyataan Teradu III pembekalan setelah pelantikan Bahwa dalam sidang DKPP Yang Mulia Bapak Yusriadi (TPD dari unsur Bawaslu) menanyakan apakah para komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh yang menjabat pada pilkada 2024 pernah mendapatkan pembekalan atau pemahaman terkait pengawasan, pencegahan, mau pun penindakan pelanggaran setelah dilantik. Pertanyaan ini dijawab oleh Teradu III bahwa pihaknya hanya pernah menerima satu kali pembekalan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI bersama Gakkumdu Dengan ini saya menyampaikan keberatan atas jawaban tersebut, karena tidak mencerminkan fakta yang saya alami secara langsung. Setalah pelantikan kami komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh telah langsung mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Panwaslih Aceh sebagai bentuk pembekalan awal. Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan para komisioner memahami tugas, kewenangan, dan tata cara kerja sesuai ketentuan perundang-undangan, serta memperoleh pemahaman menyeluruh tentang pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran. Selain ini, kegiatan pembekalan tidak berhenti pada satu kesempatan. Bimbingan teknis dan rapat koordinasi juga rutin dilakukan secara berkala baik oleh Bawaslu RI mau pun oleh Panwaslih Aceh selaku hierarki langsung di atas Panwaslih Kabupaten/Kota- baik dalam skala umum mau pun khusus per-Divisi sesuai dengan fokus tugasnya masing-masing. Dengan Demikian, jawaban Teradu III yang menyebut hanya satu kali pembekalan sangat tidak akurat, dan berpotensi menciptakan persepsi keliru seolah-olah kami menjalankan tugas pengawasan tanpa pengetahuan dan kapasitas yang memadai. Pernyataan tersebut perlu diluruskan agar sesuai dengan fakta sebenarnya. Selanjutnya dalam persidangan terungkap pernyataan yang saling bertolak belakang antara para Teradu terkait keberadaan barang bukti uang. Saat yang Mulia Bapak Yusriadi (TPD unsur Bawaslu) menanyakan keberadaan uang tersebut, Teradu III kembali mengamini bahwa uang itu berada pada Kepala Sekretariat, mengulang pernyataan Teradu I. Kemudian Yang Mulia Bapak Iskandar A. Gani menegaskan pertanyaan kepada Teradu III; apakah benar bahwa barang bukti uang tersebut memang diketahui, dilihat, dan dipegang langsung oleh Kepala Kesekretariat. Namun Teradu III menjawab bahwa uang tersebut telah dipercayakan untuk disimpan oleh Kepala Kesekretariat. Namun saat Kepala Kesekretariat dihadirkan dalam sidang untuk klarifikasi langsung di hadapan Majelis, ia menyatakan tidak pernah menerima atau menyimpan uang tersebut, meskipun mengetahui bahwa memang terdapat uang yang di sita dari terlapor. Kepala Kesekretariat menegaskan bahwa ia tidak pernah secara fisik memegang atau dititipi uang tersebut. Selanjutnya Teradu I menyampaikan bahwa ia tidak pernah melihat langsung uang tersebut, namun hanya mengetahui bahwa uang tersebut ada di ruang kerja Teradu II dan IV, yang berarti masih dilingkungan kesekretariat Pernyataan tersebut kemudian dijadikan landasan oleh Teradu III untuk menyimpulkan bahwa uang tersebut berada di sekretariat, sebagai bentuk mengikutipernyataan Teradu I. hingga akhirnya, dari rangkaian keterangan yang tidak sinkron tersebut, terungkap bahwa barang bukti uang tersebut telah hilang. Faktanya, barang bukti uang disimpan dalam laci terkunci di ruang kerja Teradu II dan IV, bukan di ruang Kepala Sekretariat. Adapun kronologi keberadaan dan hilangnya barang bukti tersebut didokumentasikan secara tertulis oleh staf sekretariat Bernama Wahyu Nurjannah, yang saat ini secara tidak adil menjadi pihak yang dituduh bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti uang tersebut karena memegang kunci laci. Berdasarkan kronologis tertulis yang disampaikan Wahyu Nurjannah kepada Kepala Sekretariat, dijelaskan bahwa: 1. Kunci awalnya dipegang oleh Pak Dayat (Teradu III) sejak pengamanan barang bukti pada 27 November 2024 dini hari. 2. Kunci diserahkan kepada Wahyu tanggal 27 November malam karena kebutuhan buka-tutup laci untuk pengambilan dokumen selama proses BAP, dan karena sebelumnya Pak Dayat pernah lupa menaruh kunci hingga laci tak dapat dibuka seharian. 3. Wahyu selalu membawa kunci ke kantor dengan maksud menyerahkan kembali ke Pak Dayat, namun yang bersangkutan tak kunjung datang. 4. Pada 19 Desember 2024, Wahyu sempat mengecek barang bukti dan memastikan BB masih lengkap. Pengecekan ini dilakukan bersama saksi bernama Vira. 5. Pada 21 Desember 2024, ketika Wahyu akan menitipkan kunci ke satpam sesuai instruksi Pak Dayat, ia kembali membuka laci untuk memastikan BB masih ada. Saat itulah baru diketahui bahwa BB uang atas nama Cut Hera telah hilang, sementara BB Adit masih ada. 6. Kejadian langsung dilaporkan kepada Pak Dayat dan beberapa pihak lain termasuk Pak Indra (Teradu I) dan Pak Alfian (Kepala Kesekretariat). 7. Kunci baru diserahkan kembali ke Pak Dayat pada 31 Desember 2024. BB Adit kemudian diamankan kembali oleh Pak Dayat. Kronologis ini menunjukkan bahwa: - Wahyu secara aktif menjaga dan bertanggung jawab atas kunci laci serta BB yang ada. - Wahyu tidak pernah memindahkan, mengambil, maupun menyalahgunakan barang bukti. - Hilangnya uang terjadi saat masih berada dalam pengawasan dan tanggung jawab penuh sekretariat, dan belum pernah diserahterimakan secara resmi kepada kepala secretariat. - Prosedur pelimpahan barang bukti dan tanggung jawab penyimpanannya tidak pernah dilakukan secara formal dan akuntabel oleh para Teradu, termasuk tidak adanya berita acara serah terima atau protokol pengamanan barang bukti. Dengan demikian, tudingan bahwa Wahyu Nurjannah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti uang adalah tidak berdasar, tidak adil, dan tidak sesuai dengan kronologi kejadian yang sesungguhnya. Justru terlihat bahwa Wahyu telah menjalankan tugasnya dengan hati-hati, bahkan menjadi pihak yang pertama kali menemukan bahwa BB telah hilang, dan langsung melakukan pelaporan berjenjang. Perlu ditekankan bahwa ketidakterbukaan para Teradu I, II, III, dan V terhadap keberadaan BB serta upaya mereka menyalahkan staf sekretariat justru mengindikasikan adanya potensikelalaia n atau penyimpangan dari para Teradu sendiri dalam mengelola barang bukti negara. Posisi Saya Saat Kejadian & Laporan Langsung dari Wahyu Pada saat dugaan hilangnya barang bukti (sekitar tanggal 21 Desember 2024), saya tidak berada di kantor karena sedang melaksanakan dinas luar ke Jakarta dalam rangka memenuhi undangan Biro Sengketa. Tugas dinas luar tersebut berlangsung dari tanggal 18 hingga 22 Desember 2024, dan saya benar-benar tidak berada di lingkungan kantor maupun memiliki akses langsung ke ruang kerja atau barang bukti pada waktu tersebut. Pada tanggal 22 Desember 2024, saya menerima telepon dari Wahyu Nurjannah, staf saya, yang dalam keadaan panik dan merasa ketakutan karena telah dituduh sebagai pihak yang mengambil barang bukti uang. Wahyu mengatakan bahwa ia dituduh karena memegang kunci laci tempat penyimpanan barang bukti tersebut. Sebagai pimpinan langsung, saya berusaha menenangkan Wahyu dan menyatakan bahwa saya percaya terhadap integritas dan kejujurannya. Saya menyampaikan bahwa ia tidak perlu panik, karena kami akan menyelesaikan hal ini berdasarkan fakta dan kronologi yang benar, bukan berdasarkan asumsi atau tuduhan sepihak. Saya juga meminta Wahyu untuk menyusun dan menyampaikan kronologi secara tertulis, agar penanganan persoalan ini dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak Ada Informasi di Grup Komisioner Hal yang menjadi catatan penting adalah, sepanjang terjadinya peristiwa hilangnya barang bukti tersebut, tidak ada satu pun komunikasi atau pembahasan yang disampaikan di grup WhatsApp Komisioner. Sebagai anggota komisioner yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi, saya tidak menerima informasi apa pun dari Teradu I, II, III, dan V mengenai peristiwa ini baik tentang dugaan kehilangan barang bukti, pemeriksaan terhadap staf, maupun langkah-langkah penanganan yang diambil. Justru saya mengetahui kejadian hilangnya barang bukti tersebut secara langsung dari staf saya, Wahyu Nurjannah, yang menceritakan kepada saya setelah ia menjalani klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap staf sekretariat dan bahkan mereka telah menonton rekaman CCTV bersama-sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Jika benar ada dugaan kehilangan barang bukti, mengapa tidak dibahas secara transparan dalam forum resmi seperti grup komisioner? Mengapa pula saya sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap staf yang dituduh, justru tidak diberi tahu lebih awal dan tidak dilibatkan? Kondisi ini memperkuat kesan bahwa ada upaya pengalihan tanggung jawab kepada staf, tanpa keterlibatan atau informasi yang proporsional kepada seluruh jajaran komisioner. Upaya Penelusuran Dalam rangka menyelidiki lebih lanjut mengenai hilangnya barang bukti uang tersebut, Wahyu Nurjannah bersama beberapa staf lainnya melakukan penelusuran menyeluruh terhadap semua kemungkinan. Mereka tidak hanya mengandalkan ingatan atau asumsi, tetapi juga melakukan pengecekan fisik terhadap kondisi ruang dan sarana yang berkaitan langsung dengan penyimpanan barang bukti tersebut. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mencocokkan dan mencrossing kunci-kunci laci meja para komisioner. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada kunci lain yang secara tidak sah dapat membuka laci tempat barang bukti disimpan, yaitu laci meja kerja Teradu II. Hasil dari pengecekan ini cukup mengejutkan. Ditemukan bahwa kunci laci milik Teradu V memiliki bentuk dan pola yang identik dengan kunci laci Teradu II. Bahkan, kunci milik Teradu V dapat digunakan secara langsung untuk membuka laci tempat penyimpanan barang bukti milik Teradu II tersebut. Temuan ini tentu menjadi indikasi penting bahwa secara fisik terdapat potensi akses terbuka dari pihak lain terhadap laci tersebut. Meski tidak serta-merta menjadi bukti siapa pelaku pengambilan uang, fakta bahwa ada kesamaan dan kecocokan kunci ini memperkuat dugaan bahwa sistem keamanan penyimpanan barang bukti memang rentan dan bisa dimanfaatkan oleh pihak yang mengetahui celah tersebut. Dugaan Intervensi dan Upaya Pengalihan Tanggung Jawab kepada Staf Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, saya melakukan komunikasi melalui panggilan WhatsApp dengan Teradu III. Dari percakapan tersebut, saya memperoleh informasi penting yang memperkuat dugaan bahwa hilangnya barang bukti uang tidak berada dalam kendali Wahyu Nurjannah, namun justru melibatkan manuver dan tekanan dari pihak luar, termasuk kemungkinan adanya penghilangan atau penyalahgunaan barang bukti oleh pihak internal yang memiliki akses dan kekuasaan. Dalam percakapan itu, Teradu III menyampaikan bahwa Yusran, selaku pihak pemilik uang, telah menemui Teradu III secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, Yusran mempertanyakan keberadaan uang yang disita dan bahkan menanyakan secara langsung kepada Teradu III, apakah dirinya (Teradu III) terlibat dalam hilangnya uang tersebut. Yusran kemudian mengaku bahwa ia didesak oleh timnya untuk meminta pengembalian uang kepada terlapor, karena kasus yang melibatkan OTT tersebut ternyata tidak ditindaklanjuti secara hukum. Timnya menganggap bahwa uang tersebut menjadi “hak” terlapor, sesuai janji semula kepada terlapor apabila kasus tidak berlanjut. Lebih lanjut, Yusran menceritakan kepada Teradu III bahwa Teradu I pernah memintanya untuk menandatangani berita acara pengembalian barang bukti. Namun Yusran menolak, karena ia menyadari bahwa barang bukti tersebut telah hilang dan tidak berada dalam penguasaan siapa pun secara resmi. Saat itulah, Yusran menyimpulkan bahwa barang bukti telah raib dan menanyakan secara spesifik kepada Teradu I siapa yang bertanggung jawab. Dalam responsnya, Teradu I menyebut nama Wahyu Nurjannah, dengan alasan bahwa Wahyu memegang kunci laci tempat barang bukti disimpan. Bahkan secara tersirat, Teradu I menyampaikan bahwa uang tersebut diambil oleh Wahyu, dan untuk memperkuat narasi tersebut, Teradu I menyatakan akan segera membawa surat pernyataan dari Wahyu Nurjannah yang menyatakan bahwa dia telah mengambil uang tersebut. Yusran, yang mulai curiga, kemudian meminta alamat rumah Wahyu Nurjannah dan mendorong Teradu III untuk mendampingi dirinya bertemu langsung dengan Wahyu. Namun pertemuan itu tidak pernah terjadi. Yang lebih mengejutkan adalah pengakuan Yusran kepada Teradu III bahwa pada malam kejadian (26 November 2024), ketika dugaan Money Politic terjadi, Teradu I sedang bersama Yusran, dan Yusran telah menyerahkan sejumlah uang secara langsung kepada Teradu I dengan tujuan agar kasus OTT tersebut “diselesaikan” secara internal. Fakta ini, jika benar, memperkuat indikasi bahwa: • Barang bukti uang kemungkinan telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengamanan awal dan memiliki relasi langsung dengan pelapor/pemberi uang. • Upaya mengalihkan tanggung jawab kepada Wahyu Nurjannah adalah bentuk pengaburan fakta dan skenario pengalihan kesalahan kepada staf yang tidak memiliki kuasa atas kebijakan maupun akses pengelolaan barang bukti secara mandiri. • Keinginan Teradu I untuk membuat surat pernyataan dari Wahyu Nurjannah (yang belum pernah diakui oleh Wahyu) mengindikasikan adanya upaya rekayasa dokumen untuk menutupi kelalaian atau bahkan kemungkinan penyimpangan hukum yang lebih serius. Dengan demikian, fakta-fakta ini semakin menguatkan bahwa Wahyu Nurjannah adalah korban dari pengalihan tanggung jawab yang disengaja oleh pihak-pihak yang semestinya memiliki integritas dan tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan barang bukti. Upaya framing terhadap Wahyu juga harus dipertanyakan secara serius oleh Majelis karena memiliki implikasi hukum, etika, dan moral yang mendalam. Penjelasan Posisi Saya dan Dinamika Tuduhan di Internal Saya sadar, dalam penjabaran narasi ini, nama Wahyu Nurjannah banyak saya sebut. Tidak sedikit pula pihak yang mulai mempertanyakan mengapa saya seolah terlalu membela Wahyu. Bahkan saya sempat merasakan adanya kecemburuan dari beberapa rekan hanya karena saya memberi ruang klarifikasi yang lebih luas untuk Wahyu dibanding staf lainnya. Namun perlu saya tegaskan, bahwa alasan saya menggali dan menjabarkan informasi lebih dalam tentang Wahyu adalah karena sejak awal, Wahyu lah yang pertama kali dituduh sebagai pelaku hilangnya barang bukti uang, hanya karena ia memegang kunci laci penyimpanan. Nama Wahyu muncul sebelum nama-nama lain dibicarakan, sehingga perhatian saya terhadap Wahyu adalah bentuk upaya untuk menelusuri sumber masalah dari titik awal tuduhan, bukan karena keberpihakan emosional. Justru dalam dinamika yang berkembang di internal kantor, saya melihat bahwa tuduhan tidak hanya berhenti pada Wahyu. Nama Habibi (staf dari teradu III) dan Zakir (staf rekomendasi dari teradu III) juga mulai disebut-sebut. Sebab di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, staf umumnya merupakan rekomendasi dari para komisioner dan sekretaris, sehingga kerap muncul anggapan bahwa staf adalah perpanjangan tangan dari komisionernya. Situasi ini semakin pelik ketika dalam satu momen pembicaraan saya dengan teradu III soal keberadaan barang bukti, teradu III justru mengatakan secara langsung kepada saya, “kakak akui saja sudah mengambil uang itu.” Saya spontan menampik karena memang pada saat kejadian saya tidak berada di tempat, bahkan tidak tahu bahwa barang bukti sudah hilang. Namun jawaban selanjutnya dari teradu III membuat saya terdiam: “Tidak harus ada di tempat, kakak bisa saja menyuruh Wahyu. Kakak perintah, Wahyu yang eksekusi.” Pernyataan ini langsung membuat saya tersentak. Tidak hanya karena kesannya ingin membalikkan tuduhan kepada saya tanpa dasar, tapi juga karena saya mulai merasa bahwa bisa jadi teradu III sebenarnya tahu lebih banyak soal hilangnya barang bukti tersebut. Saya bahkan mulai mempertanyakan: apakah mungkin justru teradu III yang menjadi actor intelektual dari kehilangan uang itu? Dan apakah Habibi atau Zakir sekadar menjadi eksekutor? Sejak percakapan itu hingga 25 Juni 2025, hubungan dan komunikasi kami berubah menjadi saling mencurigai satu sama lain. Situasi kerja menjadi tidak nyaman dan penuh tekanan psikologis, karena masing-masing pihak seolah menyimpan kecurigaan dan dugaan terhadap yang lain. Namun saya tetap berusaha tenang, mencatat fakta, dan tidak menyebarkan dugaan sebelum memiliki bukti atau pengakuan yang jelas. Jika dirunut secara cermat, momen yang semula digadang sebagai “sumpah pocong” justru memperlihatkan kejanggalan demi kejanggalan. Teradu V yang semula begitu antusias berinisiatif dan mendorong agar dilakukan sumpah pocong, bahkan menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan ustadz dari KUA untuk hadir pukul 10 pagi, tiba-tiba menunjukkan inkonsistensi. Pagi itu, teradu V memang datang lebih awal, namun tanpa ustadz yang dijanjikan. Saat ditanya, ia berdalih bahwa ustadz akan dijemput setelah semua pihak hadir. Namun faktanya, saat Teradu I yang merupakan Ketua Panwaslih baru hadir sekitar pukul 11.00, justru Teradu V yang menghilang tanpa kejelasan. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Teradu V mengumumkan secara sepihak bahwa sumpah pocong tidak jadi dilaksanakan. Alasannya pun terdengar ganjil: sudah terlalu siang, Sebagian staf sudah pulang, dan ustadz sudah dibatalkan. Padahal sebelumnya ia sendiri yang sangat ngotot agar sumpah pocong menjadi jalan tengah penyelesaian masalah daripada melaporkan kepada pihak berwajib. Kejadian ini menimbulkan persepsi kuat bahwa momen sumpah pocong hanya digunakan sebagai pengalihan isu atau bahkan sebagai alat tekanan mental terhadap pihak-pihak tertentu, terutama Wahyu Nurjannah yang saat itu sedang menjadi pusat kecurigaan. Namun justru ketika tekanan memuncak, Wahyu malah menunjukkan bukti video yang ia terima dari seseorang yang memperlihatkan sosok pria diduga kuat sebagai pelaku pengambilan barang bukti. Dan ketika diketahui bahwa pria dalam video tersebut adalah Bintoro, staf dari Teradu V, maka semakin kuat dugaan adanya keterkaitan antara upaya pengaburan fakta, kegagalan sumpah pocong, dan dugaan keterlibatan staf yang berada dalam lingkaran Teradu V. Dan secara tidak langsung, penghilangan momen sumpah pocong ini justru menjadi titik balik, membuka simpul-simpul kejanggalan yang selama ini terbungkus rapi. Fakta Baru dari Hasil Komunikasi dengan Teradu III (25 Juni 2025) Pada tanggal 25 Juni 2025, saya berkomunikasi melalui panggilan WhatsApp dengan Teradu III. Dalam percakapan tersebut, Teradu III mengungkapkan bahwa pada satu waktu, ia pernah diajak untuk “menghilangkan” barang bukti berupa uang, yang saat itu masih berada dalam penyimpanan sekretariat. Ajakan tersebut disampaikan dalam konteks bahwa uang tersebut dianggap sudah tidak lagi memiliki status hukum yang jelas, mengingat tidak adanya tindak lanjut terhadap kasus OTT yang terjadi pada 26 November 2024. Menurut penuturan Teradu III, ia menolak dengan tegas ajakan tersebut karena menyadari bahwa status barang bukti, meskipun tidak ditindaklanjuti secara proses hukum, tetap memiliki konsekuensi pertanggungjawaban, baik secara institusional maupun etik. Dalam obrolan tersebut, Teradu III juga mengungkapkan bahwa alasan yang digunakan untuk meyakinkan dirinya adalah bahwa barang bukti itu seharusnya dikembalikan kepada terlapor, karena kasusnya tidak dilanjutkan. Setelah kemudian beredar video dugaan pelaku yang memperlihatkan sosok Bintoro staf dari Teradu V, Teradu III mengungkapkan kecurigaannya bahwa jika benar orang dalam video tersebut adalah pelaku, maka bisa jadi Teradu I telah berhasil membujuk Teradu V untuk turut serta dalam skenario penghilangan barang bukti itu. Ini sejalan dengan sejumlah kejanggalan lain, seperti tertundanya sumpah pocong yang sebelumnya diinisiasi oleh Teradu V, namun batal secara sepihak tanpa kejelasan, serta keterlambatan kehadiran Teradu I yang memengaruhi pelaksanaan rencana tersebut. Pertemuan dengan Terlapor dan Kecurigaan atas Bocornya Informasi Kehilangan Barang Bukti Setelah saya menerima video dari Wahyu Nurjannah yang diduga memperlihatkan pelaku pengambilan uang barang bukti (BB) saya mengambil inisiatif untuk menunjukkan video tersebut langsung kepada Terlapor. Pertemuan ini saya lakukan keesokan harinya, dengan dasar bahwa sebelumnya, pada tanggal 23 April 2025, saya sempat bertemu dengan Terlapor secara tidak sengaja di sebuah warung kopi. Dalam momen pertemuan informal itu, Terlapor secara langsung menanyakan keberadaan uang yang disita dalam OTT. Saya berusaha menjawab secara diplomatis, karena pada saat itu saya memilih untuk tidak mengungkapkan fakta bahwa uang tersebut telah hilang. Namun, secara mengejutkan, Terlapor justru menyampaikan bahwa ia sudah mengetahui bahwa uang barang bukti tersebut telah hilang informasi itu dikatakannya bersumber dari Yusran. Ia pun meminta agar uang tersebut dikembalikan, bahkan jika tidak utuh senilai semula, berapa pun jumlahnya yang masih bisa dikembalikan. Saya pun menjawab bahwa saya akan merundingkan hal tersebut terlebih dahulu dengan komisioner lainnya. Namun, sejak saat itu muncul berbagai pertanyaan besar di benak saya: • Siapa yang telah membocorkan informasi hilangnya barang bukti kepada Yusran? • Mengapa justru saya yang ditanyai dan diminta mengembalikan uang oleh Terlapor? Meskipun hilangnya uang barang bukti baru diketahui secara internal pada akhir Desember 2024, saya merasa perlu menyampaikan satu fakta penting yang relevan dan patut dicermati. Berdasarkan keterangan dari Wahyu Nurjannah, pada tanggal 13 Desember 2024, ia secara tidak sengaja melihat Teradu I dan Yusran berada di lokasi yang sama, yakni sebuah coffee shop. Wahyu menyampaikan bahwa dirinya saat itu juga berada di tempat yang sama, namun kehadirannya tidak disadari oleh keduanya. Saya tidak bisa memastikan isi pembicaraan mereka, namun momen pertemuan tersebut terjadi menjelang waktu di mana barang bukti uang kemudian dinyatakan hilang dan belum ada satu pun komisioner yang mengetahui. Fakta ini menjadi penting dalam kerangka melihat dinamika komunikasi antara pihak-pihak terkait, terutama mengingat bahwa kemudian muncul informasi bahwa Yusran sudah mengetahui hilangnya uang tersebut bahkan sebelum hal itu diklarifikasi secara internal oleh Komisioner Panwaslih. Saya menyampaikan fakta ini bukan untuk menyimpulkan, namun untuk memperkaya sudut pandang dalam menelusuri alur peristiwa dan bagaimana informasi sensitif bisa berpindah dari lingkup internal ke pihak luar. Tindak Lanjut atas Video dan Permintaan Klarifikasi Status Barang Bukti Pada hari Jumat, 11 Juli 2025, saya menerima pesan WhatsApp dari Terlapor yang menyampaikan bahwa dirinya mendapat panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk hadir sebagai saksi dalam sidang mendatang. Dalam pesan tersebut, ia juga menanyakan kepada saya perihal status barang bukti (BB) uang yang sebelumnya pernah diminta kembalikan. Menanggapi hal itu, saya menjawab bahwa saya akan segera membahas dan mendiskusikannya bersama para komisioner lainnya agar dapat memperoleh kejelasan secara institusional. Pernyataan Terlapor bahwa ia akan menyampaikan segala hal secara apa adanya di hadapan majelis DKPP mendorong saya untuk mengambil langkah proaktif. Saya kemudian membagikan dua video yang sebelumnya telah saya terima dari Wahyu Nurjannah ke dalam grup WhatsApp Komisioner. Video tersebut berisi rekaman dugaan tindakan seseorang yang gerak geriknya terlihat tidak wajar mendekati arah ruang kerja saya tempat disimpannya barang bukti tersebut, sosok dalam video itu diketahui merupakan staf sekretariat. Karena yang terekam dalam video adalah staf sekretariat, saya mengusulkan agar Kepala Sekretariat (Kasek) dihadirkan pada pertemuan pertama kami dalam rangka Menyusun jawaban di sidang DKPP sebagai bentuk tanggung jawab struktural, mengingat staf secretariat berada di bawah kewenangan langsungnya. Saya menyampaikan secara terbuka bahwa tujuan saya adalah membersihkan nama Wahyu Nurjannah yang selama ini menjadi pihak yang paling sering dituduh karena memegang kunci laci tempat BB uang disimpan. Tuduhan terhadap Wahyu secara tidak langsung juga menyeret nama saya sebagai pihak yang dianggap berada di balik peristiwa tersebut, sesuatu yang sangat saya sayangkan karena tidak sesuai fakta. Namun, saat saya menyampaikan hal tersebut, Teradu I dan Kasek justru menyela dengan nada suara tinggi, menyatakan bahwa tidak ada satu pun tuduhan yang dialamatkan kepadaWahyu maupun kepada saya. Lebih lanjut, Teradu I secara tersirat menyampaikan bahwa dalam sidang majelis DKPP, sebaiknya tidak ada satu pun pihak yang mengangkat isu mengenai keberadaan atau kehilangan barang bukti uang tersebut. Sebagai bagian dari dinamika penyusunan jawaban terhadap laporan pengadu pada sidang DKPP, saya mendapati bahwa Teradu I dan Teradu III secara eksplisit menyampaikan pandangan bahwa tidak perlu menghadirkan saksi (yang dimaksud adalah Terlapor) maupun pihak terkait lainnya (dalam hal ini pihak kepolisian) ke dalam persidangan. Alasan yang mereka sampaikan adalah untuk “menyederhanakan permasalahan” agar tidak melebar ke arah yang lebih kompleks, terlebih dalam forum DKPP yang terbuka. Namun bagi saya, justru ketidakhadiran para pihak yang secara langsung mengetahui konteks dan fakta lapangan hanya akan memperdalam ketidakjelasan dan menyulitkan upaya pencarian kebenaran secara utuh. Dalam konteks ini, saya melihat bahwa pernyataan Teradu I dan Teradu III tersebut berpotensi menjadi bentuk upaya menutupi keberadaan dan status barang bukti uang yang menjadi pokok perkara. Ketimbang berupaya mengurai kebenaran secara objektif dan bertanggung jawab, justru muncul kecenderungan untuk membungkam fakta demi menjaga citra dan posisi. Upaya Finalisasi atau Justru Pengaburan Fakta Pada pertemuan kedua dalam rangka finalisasi jawaban pada sidang DKPP, saya kembali mengangkat persoalan permintaan terlapor terkait kejelasan status barang bukti uang, serta beberapa kerancuan pada draf jawaban yang telah disusun. Salah satu hal yang saya soroti adalah disebutnya staf divisi hukum sebagai pihak yang mewawancarai saksi dan terlapor yang jelas-jelas tidak pernah terjadi. Bahkan, saya mengoreksi dengan tegas agar narasi tersebut diperbaiki. Namun, di hari H, naskah yang diajukan justru memuat nama Wahyu Nurjannah secara terang-terangan sebagai pewawancara. Padahal sebelumnya, pada pertemuan- pertemuan sebelumnya, tidak pernah sekalipun disebut bahwa Wahyu terlibat dalam proses itu. Ketika itu, saya memilih tidak menandatangani jawaban tersebut sebagai bentuk keberatan terhadap muatan yang tidak sesuai fakta. Saya menolak—karena yang saya perjuangkan bukan hanya narasi, tapi kebenaran yang sedang coba dikaburkan. Jika dirunut kembali, saat saya menyampaikan kembali tentang kondisi terlapor yang sebenarnya ingin hadir untuk menyampaikan fakta, Teradu III justru menyampaikan bahwa saksi tidak perlu hadir di sidang dan ia akan menghubungi saksi untuk tidak usah hadir. Saya langsung menentang hal itu. Menurut saya, langkah tersebut salah secara etika dan bisa menjadi blunder apabila kemudian saksi menyatakan di hadapan majelis bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh permintaan atau tekanan dari Teradu III. Tak lama kemudian, Teradu I juga menghubungi seseorang untuk memastikan bahwa saksi (terlapor) tidak hadir di persidangan. Setelah melakukan komunikasi itu, Teradu I menyampaikan kepada kami bahwa saksi sudah dikondisikan agar tidak hadir. Arah Manipulasi dan Penolakan Nurani Dalam pertemuan kedua itu, semakin kentara arah pembentukan narasi yang menjauh dari substansi sesungguhnya. Teradu I secara terang mengarahkan agar persoalan hilangnya barang bukti uang ini dibuang ke wilayah tanggung jawab staf semata. Ia mengatakan, “Kita ini sudah tidak berkantor lagi, dokumen tidak ada, dan orangnya pun sudah tidak jelas keberadaannya. Jadi kalau ditanya, jawab saja tidak ada sekretariat lagi.” Tak berhenti di situ, Teradu I juga memberikan instruksi kepada Teradu V untuk menyampaikan kepada seluruh staf agar besok pagi mematikan ponsel mereka. Menurut saya, arahan semacam ini tidak hanya tidak etis, tapi benar-benar menjauhi nilai integritas dan akal sehat. Maka dari itu, saya memantapkan hati untuk menolak menandatangani dokumen jawaban DKPP. Tidak logis bagi saya untuk mengamini skenario yang dibangun atas dasar penghilangan sejak dan pengaburan kebenaran. Dalam perjalanan ini, saya tidak lagi bicara tentang siapa bersalah dan siapa terselamatkan. Saya hanya sedang mencatat, sejujur-jujurnya, tentang bagaimana kebenaran kerap berjalan pincang—bukan karena ia lemah, tapi karena terlalu sering dihalangi oleh kepentingan dan ketakutan manusia. Saya juga belajar, bahwa dalam satu keputusan untuk tidak ikut menandatangani kebohongan, ada perlawanan yang barangkali tak terlihat… tapi sungguh berarti. Saya tahu, mungkin tidak semua orang suka pada pilihan saya—terlalu jujur, terlalu terbuka, atau terlalu “keras kepala” untuk tidak bermain aman. Tapi saya memilih tetap berdiri, meski sendiri, demi hal sederhana: membersihkan nama seseorang yang tak bersalah, dan menjaga nurani yang tak ingin terlibat dalam sandiwara yang terlalu jauh dari rasa malu. Dan jika akhirnya barang bukti dikembalikan, itu tentu hal yang baik. Tapi kebenaran tak pernah semudah itu dihapus, karena luka yang pernah dibungkam tetap meninggalkan bekas. Kita boleh saja mencoba melupakan, tapi kebenaran… dia tak butuh panggung untuk tetap hidup. Ia hanya butuh satu hati yang bersedia terus mengingat. Saya bukan pahlawan. Saya hanya tidak mau berkompromi pada hal yang tak patut. Selebihnya, biarlah waktu dan Tuhan yang menyusun lembar-lembar berikutnya. Dengan seluruh penjabaran fakta, kronologi, serta keberatan yang telah saya uraikan, saya ingin menegaskan bahwa sikap dan keputusan saya selama proses ini didasarkan semata-mata atas tanggung jawab moral, etika jabatan, dan komitmen untuk menjaga integritas lembaga. Saya tidak sedang mencari pembenaran, tidak pula sedang menghindari tanggung jawab, namun justru berusaha menjaga agar permasalahan serius ini tidak tenggelam di balik narasi yang dikonstruksi demi kepentingan pihak pihak tertentu. Saya sangat menyayangkan adanya upaya pengaburan fakta yang berulang, penghilangan jejak tanggung jawab, serta pembungkaman isu dengan cara-cara yang tidak mencerminkan semangat keterbukaan dan keadilan etik. Saya memilih untuk tidak menandatangani dokumen jawaban DKPP bukan karena sikap pribadi, melainkan sebagai bentuk penolakan atas narasi yang saya nilai tidak mencerminkan kebenaran dan berpotensi mencemari nama baik staf, lembaga, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap proses etik itu sendiri. Saya juga merasa perlu menegaskan kembali bahwa sejak awal saya berupaya mendorong penyelesaian masalah ini secara terbuka dan bertanggung jawab, bukan hanya demi kejelasan status barang bukti, tetapi juga demi keadilan bagi individu yang telah dirugikan oleh prasangka yang keliru. Apabila pada akhirnya barang bukti tersebut dikembalikan, hal itu memang patut diapresiasi. Namun fakta bahwa barang bukti tersebut pernah hilang, sempat disangkal keberadaannya, dan baru muncul kembali setelah adanya tekanan, tetap harus menjadi perhatian Majelis yang Mulia. Saya serahkan seluruh uraian ini untuk menjadi bahan pertimbangan. Harapan saya, Majelis DKPP dapat melihat dengan jernih bahwa persoalan ini bukan sekadar tentang kehilangan uang, melainkan tentang bagaimana integritas diuji ketika kekuasaan dihadapkan pada pilihan antara menutup-nutupi atau membuka kebenaran. Semoga yang benar tetap dianggap benar, dan yang salah tidak dibiarkan terus berlindung dalam diam. Demikian dissenting opinion ini saya susun, bukan semata untuk membela posisi pribadi, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan professional terhadap kebenaran yang saya ketahui serta alami secara langsung. Saya percaya, dalam situasi apapun, integritas harus tetap menjadi pijakan, sekalipun harus berjalan sendiri dalam arus yang berbeda. Saya memahami bahwa perbedaan pandangan ini mungkin tidak menyenangkan bagi sebagian pihak, namun bagi saya, kejujuran dan transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Kiranya catatan ini dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis dalam melihat perkara ini secara utuh, jernih, dan tidak semata berdasarkan narasi dominan yang beredar. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan menyatakan merehabilitasi pihak Para Teradu; 3. Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan seadil- adilnya (et a quo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Surat Dinas Panwaslih Kota Banda Aceh Nomor 026/Und/PanwaslihKotaBandaAceh/2024 Perihal Undangan Rapat pleno tanggal 2 Desember 2024 yang dilaksanakan tanggal 3 Desember 2024; 2. T- 2 Screenshoot pesan whatsapp kepada Kepala Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 17 Juli 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat kejadian tanggal 26 November 2024 pihaknya sedang melaksanakan distribusi logistik di beberapa titik di Kota Banda Aceh. Selain itu, Pihak Terkait dan juga sedang persiapan PPS Pilkada 2024; 2. Bahwa Pihak Terkait baru mengetahui kasus ini setelah viral dan dimuat di beberapa media online dan pada saat kejadian tersebut Pihak Terkait tidak pernah dimintai keterangan dari Panwaslih Kota Banda Aceh in casu Para Teradu. [2.9.2] Kapolresta Kota Banda Aceh yang diwakili oleh Muhtar selaku Anggota Sentra Gakkumdu Kota Banda Aceh Khusus Pilkada 2024 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat kejadian tanggal 26 November 2024 tersebut Tim Sentra Gakkumdu mendapat informasi dari atasan dan menuju Lokasi kejadian; 2. Bahwa pada saat sampai dilokasi terdapat 2 (dua) orang Perempuan dan 1 laki- laki yang sudah diamankan oleh masyakat, kemudian pihak Sentra Gakkumdu Kota Banda Aceh melakukan introgasi dan beradasarkan keterangan Cut Era (salah satu dari terduga pelaku) mengakui bahwa mereka merupakan tim suksesnya Paslon Walikota dan Wakil Walikoya Nomor Urut 1; 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan telah melakukan rapat bersama dengan Panwaslih Kota Banda Aceh in casu Para Teradu dan memberikan saran dan masukan kepada Para Teradu atas langkah-langkah apa yang dapat di lakukan terhadap temuan tersebut, namun sampai dengan saat ini Pihak Terkait tidak pernah mendapatkan Berita Acara Pleno dari Pihak Para Teradu. [2.9.3] Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan Banda Raya 1. Bahwa Pihak Terkait dalam persidangan menerangkan pada saat kejadian tanggal 26 November 2024 sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada indikasi kegiatan bagi-bagi uang di depan rumah sakit fakinah kemudian mendapat informasi ada indikasi money politik di warung kopi dekgus. 2. Bahwa setelah mendengar informasi tersebut dan menuju ruangan VIP warung kopi dekgus dan melihat terduga pelaku ada diruangan dan mengamankan ruangan tersebut sampai panwaslih kota Banda Aceh tiba di tempat dikarenakan menurut Pihak Terkait pihaknya merasa tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut terkait dugaan terjadinya politik uang. [2.9.4] Alfian selaku Kepala Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh 1. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Alfian selaku Kepala Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh dihadirkan menjadi Pihak Terkait dan menerangkan bahwa pada pokoknya Alfian menegaskan dirinya tidak pernah menerima atau menyimpan uang sejumlah Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) tersebut; 2. Pihak Terkait juga menegaskan bahwa dirinya memang mengetahui ada penyitaan uang, saat itu Pihak Terkait bersama Teradu V tidak sedang menuju Warung Kopi Dek Gus; 3. Bahwa Pihak Terkait menegaskan dirinya mengetahui ada sitaan uang tersebut, namun tidak pernah menerima uang sitaan itu; 4. Bahwa Pihak Terkait kembali menegaskan dirinya tidak pernah mengambil atau menerim uang sitaan dengan Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah); III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga tidak tidak menindaklanjuti temuan yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan terkait pembagian uang yang dilakukan oleh tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Nomor Urut 1 di Warung Kopi Dek Gus pada tanggal 26 November 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan pada tanggal 26 November 2024 sekitar Pukul 21,00 Wib, Teradu Il mendapat informasi dari personil Gakkumdu Kota Banda Aceh Bapak Muchtar bahwa ada peristiwa terkait adanya dugaan money politik di Warung Kopi Dek Gus. Setelah mendapatkan informasi a quo, Teradu II berkoordinasi dengan Teradu III dan Teradu IV yang hasilnya menghubungi Anggota Panwaslihcam Banda Raya yaitu Mushafir untuk mengecek adanya dugaan peristiwa a quo di lokasi. Bahwa setelah menginformasikan ke Panwaslihcam, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV bersama dengan Bapak Muchtar mendatangi Warung Kopi Dek Gus bertempat di Jl. Geuceu Iniem Kec Banda Raya. Pada saat tiba di Lokasi tersebut, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV mendapati Panwaslihcam, Cut Hera, Adit, dan seorang temannya sedang duduk di ruang VIP warung tersebut. Karena melihat suasana kurang kondusif, Pihak Para Teradu mengajak secara persuasif untuk ke kantor Panwaslih Kota Banda Aceh dan yang bersangkutan menyetujuinya. Selanjutnya Para Terduga pelaku diminta keterangan oleh personal Gakkumdu didampingi staf Panwaslih yang berada di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Teradu I yang saat itu sedang berada memantau kondisi di lapangan mendapat bahwa ada peristiwa a quo, kemudian bergegas kembali ke kantor. Teradu I dihubungi oleh wartawan dan diminta untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi. Setelah itu, Teradu I selanjutnya memanggil Panwaslihcam dan Wahyu Nurjannah dan staf yang terlihat ikut mewawancarai ketiga orang tersebut untuk meminta informasi terkait kejadian di Warung Kopi Dek Gus. Setelah itu, Teradu I mendapat informasi bahwa ketiga orang itu diduga melakukan money politik dan dalam proses meminta keterangan tersebut didapati pelaku memegang daftar nama dan terdapat sejumlah uang di dalam tasnya. Kemudian karena sudah banyak wartawan yang berkumpul dan meminta keterangan, Teradu I didampingi Teradu lainnya memberikan keterangan kepada wartawan, pada saat itu, ada wartawan yang menanyakan "apakah kejadian tersebut dapat disebut tangkap tangan?". Teradu I menjawab "bisa saja dikatakan tangkap tangan". Dalam pemahaman Teradu I, bahwa tangkap tangan adalah dugaan terkait suatu kejadian yang didapati pada saat kejadian. Selanjutnya, pada pada tanggal 2 Desember 2024 Pukul 19.58 Wib Teradu I mengundang Teradu lainnya dan Kepala Sekretariat melalui surat (vide bukti T-1) yang dikirim Kepala sekretariat di grup WhatsApp Panwaslih Kota Banda Aceh (vide bukti T-2) untuk melakukan rapat pleno pada hari selasa tanggal 3 Desember 2024 pukul 09.00 Wib dengan agenda Rapat Pleno Penanganan Pelanggaran. Bahwa setelah menyampaikan surat undangan rapat pleno, pada tanggal 3 Desember 2024 terjadi aksi demontrasi di Kantor Sekretrariat Panwaalih Banda Aceh dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB yang di lakukan oleh Pengadu dkk. Pada pagi sekitar pukul 09.00 WIB Teradu I dan Teradu IV sudah berada di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, namun Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak dapat masuk ke kantor disebabkan adanya demonstrasi dan Teradu II, Teradu III dan Teradu V merasa khawatir untuk masuk ke kantor disebabkan hanya 2 Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang sudah hadir, dan tidak memenuhi quorum, sehingga rapat pleno tidak dapat dilaksanakan. Teradu I saat itu meminta Kepala Sekretariat untuk menghubungi dan meminta para Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh in casu Teradu II s.d. Teradu V untuk dapat hadir agar rapat pleno dapat dilaksanakan. Bahwa kemudian pada sekitar pukul 11.00 WIB tanggal 3 Desember 2024, karena diminta oleh pihak yang berdemonstrasi, Teradu I didampingi Teradu IV memberikan keterangan yang intinya Teradu I menyampaikan bahwa proses penindakan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 ada 2 yaitu Laporan atau Temuan. Ini sesuai dengan bunyi Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 Pasal 3 "Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan". Setelah itu, pada malam sekitar pukul 19.30 Wib, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V hadir di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, karena telah memenuhi quorum, Teradu I kemudian memulai rapat pleno yang dihadiri oleh Para Teradu dan Kepala Sekretariat serta Bendahara Panwaslih Kota Banda Aceh. Bahwa dalam rapat pleno telah terjadi perdebatan terkait alur penanganan pelanggaran. Setelah dilakukan brainstorming dan diskusi, disepakati bahwa untuk dugaan pelanggaran yang disebutkan di atas selayaknya diproses mengacu kepada Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Bab III TEMUAN, pasal 16 sampai dengan pasal 21. Setelah itu, hasil rapat pleno a quo yang telah disepakati pada pokoknya bahwa ada syarat administrasi yang tidak terpenuhi yaitu tidak ada pleno informasi awal, tidak ada SK tim dan Laporan Hasil Pengawasan. Sehingga dalam rapat pleno tersebut kami berkesimpulan bahwa ada tahapan yang terlewati, dan dugaan informasi awal tersebut sudah mencapai waktu 7 (tujuh) hari. Oleh karena itu, dalam pleno tersebut diputuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat diputuskan sebagai temuan dan tidak dapat ditindak lanjuti. Setelah pelaksanaan rapat pleno tersebut, Para Teradu memberikan keterangan kepada Pengadu dkk yang masih menunggu di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh bahwa dugaan pelanggaran tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi prosedur. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Para Teradu dalam perkara a quo. Para Teradu diadukan oleh Pengadu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa kedudukan hukum Para Teradu tidak lagi menjadi Penyelenggara Pemilu pada saat sidang pemeriksaan tanggal 17 Juli 2025 mengingat masa jabatan Para Teradu telah berakhir. Menimbang ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Dengan demikian, DKPP berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo dalam kedudukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. [4.3.2] Menimbang berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa tanggal 26 November 2024, sekitar Pukul 21.00 WIB, Teradu II menerima informasi peristiwa dugaan pembagian uang (money politic) oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Nomor Urut 01 Illiza-Afdal yang terjadi di warung kopi Dek Gus, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. Bahwa Teradu II menyampaikan informasi tersebut kepada Teradu III dan Teradu IV, yang kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Panwaslih Kecamatan Banda Raya untuk datang ke lokasi warung kopi Dek Gus. Bahwa selanjutnya Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV bersama Gakkumdu unsur kepolisian juga turut mendatangi warung kopi Dek Gus. Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV mendapati Anggota Panwaslih Kecamatan Banda Raya, Cut Hera, Adit, dan seorang temannya sedang duduk di ruang VIP warung kopi tersebut. Kemudian karena melihat situasi kurang kondusif yang mana banyak orang berkumpul dan mencoba merekam, Para Teradu mengajak secara persuasif Cut Hera, Adit, dan seorang temannya untuk ke kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Bahwa selanjutnya Para Teradu bersama Gakkumdu unsur kepolisian didampingi staf Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan pemeriksaan kepada ketiga orang tersebut. Teradu I yang telah bergabung di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh kemudian memberikan keterangan kepada wartawan perihal adanya “tangkap tangan” peristiwa dugaan pembagian uang yang dilakukan oleh salah satu paslon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Para Teradu menyita uang sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dari Cut Hera. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, sekitar Pukul 19.58 WIB, Teradu I mengundang para Teradu dan Kepala Sekretariat melalui surat (vide bukti T-1) yang dikirim Kepala sekretariat di grup Whatsapp Panwaslih Kota Banda Aceh (vide bukti T- 2) untuk melakukan rapat pleno pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 09.00 WIB, dengan agenda Rapat Pleno Penanganan Pelanggaran. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Pengadu bersama Koalisi Rakyat Menggugat pada pukul 10.00 s.d. 24.00 WIB melakukan unjuk rasa di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Terhadap adanya unjuk rasa tersebut, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V berdalih tidak dapat memasuki kantor Panwaslih Kota Banda Aceh sehingga rapat pleno tidak memenuhi quorum. Bahwa pada malam sekitar Pukul 19.30 WIB, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V baru hadir di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Teradu I kemudian memulai rapat pleno yang dihadiri oleh Teradu I s.d. Teradu V, Kepala Sekretariat, dan Bendahara. Bahwa menurut keterangan Para Teradu, pada rapat pleno terjadi perdebatan terkait alur penanganan pelanggaran. Setelah dilakukan diskusi, kemudian disepakati bahwa dugaan pelanggaran a quo selayaknya diproses menggunakan ketentuan Pasal 16 s.d. Pasal 21 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa kemudian Para Teradu berpendapat bahwa syarat administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 16 s.d. Pasal 21 tidak terpenuhi, yaitu tidak ada pleno informasi awal, tidak ada Surat Keputusan tim, dan Laporan Hasil Pengawasan. Sehingga dalam rapat pleno tersebut Para Teradu berkesimpulan bahwa ada tahapan yang terlewati, dan dugaan informasi awal tersebut sudah mencapai dari 7 (tujuh) hari. Oleh karena itu, dalam pleno tersebut diputuskan bahwa dugaan pelanggaran a quo tidak dapat diputuskan sebagai temuan dan tidak dapat ditindaklanjuti. Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam menangani dugaan pelanggaran a quo tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa Pihak Terkait Gakkumdu Kota Banda Aceh membenarkan adanya dugaan pembagian uang yang dilakukan oleh Cut Hera kepada masyarakat sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) perorang yang bertujuan untuk memilih pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Nomor Urut 01 Illiza-Afdhal pada saat klarifikasi kepada Cut Hera. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu seharusnya segera menindaklanjuti dugaan peristiwa pembagian uang berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa alih-alih segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran a quo, Para Teradu justru mengulur waktu dengan dalih tidak mengetahui mekanisme penanganan pelanggaran dan menunda rapat pleno pada tanggal 3 Desember 2024. Terhadap fakta demikian, Teradu IV mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa situasi kantor Panwaslih Kota Banda Aceh cukup kondusif pada saat terjadi unjuk rasa tanggal 3 Desember 2024 sehingga DKPP menilai dalih Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak dapat hadir pleno tepat waktu merupakan dalih yang tidak berdasar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai pengawas pemilihan, Para Teradu terbukti tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran a quo. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu untuk berikutnya kepada Teradu I Indra Miwaldi selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, Teradu II Efendi, Teradu III Hidayat, dan Teradu V Ummar masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu IV Idayani selaku Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani