Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 158-PKE-DKPP/VI/2025
Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-07-2025
👁 42 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 156-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Juli 2025. Bahwa Teradu I selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh diduga memerintahkan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk menggelembungkan Suara Calon Anggota DPR-RI Dapil Aceh 1 dari PDIP Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan juga memerintahkan untuk memindahkan suara PKS ke Calon Anggota DPR-RI Nomor Urut 1 atas nama Ghufran.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu I selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh diduga memerintahkan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Raja untuk menggelembungkan duara dengan cara mengalihkan suara tidak sah kepada Calon Anggota DPR Dapil Aceh 1 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood.
Pasal DilanggarPasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU; Pasal 6; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yusri Razali selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota Banda Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Saiful Haris selaku Anggota KIP Kota Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Muhammad Zar dan Teradu III Rachmat Hidayat masing-masing selaku Anggota KIP Kota Banda Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mela
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 158-PKE-DKPP/VI/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 156-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 158-PKE- DKPP/VI/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Fakhrul Rizal Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Lr. X Lampoh Raya, Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh Memberika Kuasa Kepada: 1. Nama : Teuku Alfiansyah Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Jalan Bakti Nomor 2 Gampong Geuceu Komplek, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. 2. Nama : Zahrul Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Jalan Pocut Meurah, Dusun Kamboja, Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh 3. Nama : Zulfiansyah Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Gampong Meunasah Lambaro, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yusri Razali Jabatan : Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Alamat : Jalan Pocut Baren Nomor 20 Gampong Laksana, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Muhammad Zar Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Alamat : Jalan Pocut Baren Nomor 20 Gampong Laksana, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Rachmat Hidayat Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Alamat : Jalan Pocut Baren Nomor 20 Gampong Laksana, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Saiful Haris Jabatan : Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Alamat : Jalan Pocut Baren Nomor 20 Gampong Laksana, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 156-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Juli 2025. Bahwa Teradu I selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh diduga memerintahkan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk menggelembungkan Suara Calon Anggota DPR-RI Dapil Aceh 1 dari PDIP Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan juga memerintahkan untuk memindahkan suara PKS ke Calon Anggota DPR-RI Nomor Urut 1 atas nama Ghufran. Bahwa Teradu II, Teradu III dan Teradu IV diduga mengetahui dan turut serta membantu Teradu I dalam hal perbuatan penggelembungan suara a quo secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. Kronologi: A. Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 pukul 19:46 WIB, Teradu I selaku Ketua KIP Kota Banda Aceh atas nama Yusri Razali bersama Teradu IV Anggota KIP Kota Banda Aceh atas nama Saiful Haris mendatangi Kantor Kecamatan Syiah Kuala dan menjumpai Ketua PPK Syiah Kuala atas nama Saudari Putri Lestari. Setiba Kantor Kecamatan Syiah Kuala Teradu I menyuruh dan memerintahkan Ketua PPK Syiah Kuala untuk menggelembungkan Suara Calon Anggota DPR-RI Dapil Aceh 1 dari PDIP Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood. Teradu I meminta agar beberapa suara tidak sah disetiap TPS di Kecamatan Syiah Kuala dipindahkan ke Suara Calon Anggota DPR-RI Dapil Aceh 1 dari PDIP Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood. Di Kecamatan Syiah Kuala ada sebanyak 82 (delapan puluh dua) TPS dan suara yang dipindahkan ke Calon Anggota DPR-RI Dapil Aceh 1 dari PDIP Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood sebanyak 604 (enam ratus empat) suara, dan suara yang telah dipindahkan agar dilaporkan dulu ke Teradu I sebelum dilakukan finalisasi pada aplikasi Sirekap. Selain itu, Teradu I dan Teradu IV juga memerintahkan Ketua PPK Syiah Kuala agar memindahkan suara Partai PKS DPR-RI kepada Calon Anggota DPR-RI Nomor Urut 1 atas nama Ghufran. Teradu I dan Teradu IV meminta agar suara Partai PKS DPR-RI dari semua TPS di Kecamatan Syiah Kuala dipindahkan ke suara Calon Anggota DPR-RI dari Partai PKS Nomor Urut 1 atas nama Ghufran, suara yang dipindahkan sebanyak 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) suara. Semua permintaan Teradu I dan Teradu IV disampaikan kepada Anggota PPK Syiah Kuala, Ika Fitriani yang saat itu menjadi Operator Sirekap. Hal yang sama juga diminta Teradu I agar sebelum dilakukan finalisasi pada aplikasi Sirekap, Ika Fitriani diminta untuk mengirimkan data suara Calon Anggota DPR-RI PDIP yang telah digelembungkan dan data suara Calon Anggota DPR-RI PKS yang telah dipindahkan kepada Ketua PPK Syiah Kuala, Putri Lestari via Whatsapp agar bisa dilaporkan kepada Teradu I (Vide Bukti: P-1, P-2, P-3, P-4, P-5). Perubahan perolehan suara DPR RI untuk Partai PDIP di Kecamatan Syiah Kuala tidak pernah diperbaiki sampai Pleno tingkat Kota Banda Aceh. Sedangkan untuk perolehan suara DPR RI Partai PKS diperbaiki pada saat Pleno tingkat Kota Banda Aceh dikarenakan adanya surat sanggahan yang masuk ke Bawaslu Kota Banda Aceh atas perubahan suara tersebut. B. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 jam 00:01 WIB, Teradu I selaku Ketua KIP Kota Banda Aceh atas nama Yusri Razali memerintahkan Anggota PPK Kuta Raja, Nurmalia yang merupakan Operator Sirekap untuk membantu Ketua PPK Kuta Raja, untuk mengelembungkan suara Calon Anggota DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood. Teradu I meminta agar mengambil dari suara tidak sah disetiap TPS dan juga memindahkan suara Partai PDIP ke Calon Anggota DPR-RI Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood, suara yang dipindahkan sebanyak 35 (tiga puluh lima) suara. Selain itu Teradu I juga menyuruh untuk memindahkan suara Partai PKS DPR-RI kepada Calon Anggota DPR- RI Nomor Urut 1 atas nama Ghufran, suara Partai PKS yang dipindahkan sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) suara (Vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-9, P-10). C. Bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sebagaimana diuraikan diatas telah nyata melanggar prinsip kemandirian penyelenggara pemilu. Hal ini sebagaimana diatur oleh Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a dan huruf b; dan pasal 15 huruf a. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian diatas tersebut, maka Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo agar memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberhentikan Tetap Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dari Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh; Atau 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-10 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Chat Whatsapp terusan dari Teradu I kepada Ketua PPK Syiah Kuala dan diteruskan kepada Anggota PPK Syiah Kuala atas nama Ika Fitriani; P-2 C.Hasil Kecamatan Syiah Kuala; P-3 Rekap dugaan penggelembungan suara Calon Anggota DPR- RI; P-4 D.Hasil Kecamatan Syiah Kuala DPR-RI; P-5 D.Hasil Kota Banda Aceh DPR-RI; P-6 Chat Whatsapp dari Teradu I kepada Anggota PPK Kuta Raja atas nama Nurmalia dan Chat Whatsapp Ketua PPK Kuta Raja atas nama Nuzulul Fahmi dengan Anggota PPK Kuta Raja atas nama Nurmalia; P-7 C.Hasil Kecamatan Kuta Raja; P-8 Rekap dugaan penggelembungan suara Calon Anggota DPR- RI; P-9 D.Hasil Kecamatan Kuta Raja DPR-RI; P-10 D.Hasil Kota Banda Aceh DPR-RI. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 18 Juli 2025 dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.4.1] IKA FITRIANI Bahwa Saksi merupakan Anggota PPK Syiah Kuala sekaligus Operator Sirekap PPK Syiah Kuala pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa akun Sirekap dibuat oleh Kasubbag Teknis pada KIP Kota Banda Aceh dan tiap Kecamatan hanya mendapat satu akun. Akun diberikan kepada Ketua PPK disetiap Kecamatan (Username, Password dan Kode OTP). Sementara Saksi selaku operator hanya melakukan input saja. Pada saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan bersama Saksi Parpol, Teradu I dan Teradu IV datang dan kemudian Pihak Terkait Putri Lestari selaku Ketua PPK Syiah Kuala keluar ruangan pleno dan menyatakan tidak mengikuti pleno. Bahwa setelah Ishoma pleno, pada malam hari, Pihak Terkait Putri Lestari menyampaikan kepada Saksi bahwa Teradu I dan Teradu IV minta untuk memindahkan suara Partai PKS ke Caleg Nomor Urut 1 setelah semua rekapitulasi TPS di Kecamatan Syiah Kuala selesai dan dimasukkan dalam Sirekap semua. Pada tanggal 24 Februari 2024 Teradu I menelpon Putri Lestari yang sedang bersama Saksi. Bahwa Saksi mendengar percakapan Teradu I dengan Putri Lestari. Dalam percakapan tersebut menyebutkan “Untuk PKS, minta ambil dari suara tidak sah dipindahkan ke suara Caleg Nomor Urut 1”. Pada tanggal 25 Februari 2024, setelah semua data dari C.Hasil sudah diinput untuk 82 (delapan puluh dua) TPS pada Kecamatan Syiah Kuala, Saksi diminta untuk mengirimkan seluruh data kepada Teradu I sebelum melakukan final pada aplikasi Sirekap. Selanjutnya Saksi mengirimkan perolehan suara Partai PKS kepada Putri Lestari (Vide Bukti P-1). Selanjutnya Putri Lestari meneruskan chat Saksi tersebut kepada Teradu I, kemudian Putri Lestari meneruskan Chat Teradu I kepada Saksi yang meminta suara Partai dan Caleg lainnya selain Caleg atas nama Rafli Kande, dipindahkan ke Ghufran (Caleg DPR-RI Nomor Urut 1 dari PKS Dapil 1). Bahwa melalui Pihak Terkait Putri Lestari, Teradu I memerintahkan Saksi untuk menyisahkan suara Partai PKS jangan sampai nol. Pada saat Pleno tingkat Kota Banda Aceh tanggal 3 Maret 2024, Saksi dihubungi oleh Panwascam dan menyampaikan terdapat laporan terkait suara Partai PKS yang berubah. Selanjutnya Saksi menyampaikan terkait laporan tersebut kepada Pihak Terkait Putri Lestari. Selanjutnya Saksi menyampaikan juga kepada Teradu IV karena Saksi mendapat sanksi karena melakukan kecurangan dari laporan tersebut. Selanjutnya Teradu IV menyampaikan kepada Teradu I terkait hal tersebut. Terkait suara PDIP, pada saat seluruh suara pada 82 (delapan puluh dua) TPS selesai direkapitulasi, selanjutnya Saksi mengirimkan angka kepada Pihak Terkait Putri Lestari. Bahwa suara yang tidak sah dipindahkan ke suara Caleg DPR-RI PDIP Dapil 1 atas nama Sofyan Dawood. Pada tanggal 25 Februari 2024, Saksi mengirimkan angka perolehan suara PDIP yang sudah dipindahkan/digelembungkan melalui chat whatsapp kepada Pihak Terkait Putri Lestari dan kemudian diteruskan oleh Pihak Terkait Putri Lestari kepada Teradu I. Pada tanggal 26 Feberuari 2024 baru Teradu I merespon dan menyatakan “Finalkan saja” kepada Pihak Terkait Putri Lestari dan kemudian diteruskan kepada Saksi (Vide Bukti P-1). Saksi menyadari apa yang dilakukannya itu salah. Hal tersebut dilakukan karena perintah dan tekanan dari atasan. Saksi menjadi saksi Pengadu dalam sidang pemeriksaan a quo sebagai penebusan dosanya karena ada pihak-pihak yang dirugikan. Bahwa Pihak Terkait Putri Lestari mengatakan kepada Saksi untuk tidak perlu takut melakukan tindakan tersebut, karena Username dan Password atas nama Pihak Terkait Putri Lestari, Saksi hanya melakukan input saja. Bahwa pada saat Pemilu Tahun 2024, Pihak Terkait Putri Lestari menggunakan dua nomor handphone. [2.4.2] NURMALIA Bahwa Saksi merupakan Anggota PPK Kuta Raja pada Pemilu Tahun 2024. Pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Kuta Raja yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret 2024, Pihak Terkait Ketua PPK Kuta Raja pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Nudzulul Fahmi bersama salah satu Anggota PPK Kuta Raja atas nama Mirza Aulia Hasnul memanggil Teradu keruangan Sekretariat Kecamatan Kuta Raja. Pihak Terkait Nudzulul Fahmi mengatakan bahwa Teradu I baru saja menghubunginya dan memerintahkan menambahkan suara Caleg Anggota DPR-RI dari Partai PKS Nomor Urut 1 Dapil 1. Selanjutnya Saksi mengatakan tidak mau melakukannya dan langsung meninggalkan Pihak Terkait Nudzulul Fahmi dan kembali ke ruangan pleno. Bahwa selanjutnya saat istirahat Pleno, Pihak Terkait Nudzulul Fahmi meminta kepada Saksi untuk menambahkan suara caleg tersebut karena sudah berkali-kali ditelepon oleh Teradu I, namun Saksi tetap tidak mau melakukannya dan mengatakan kalau saja Pihak Terkait Nudzulul Fahmi mau melakukan sendiri, silahkan saja. Bahwa pada saat Sirekap akan difinalisasi, Pihak Terkait Nudzulul Fahmi melarang Saksi untuk melakukan finalisasi. Saksi menduga apabila sudah dilakukan finalisasi pada Sirekap, tidak akan bisa diubah lagi. Pada jam 00:01 WIB malam hari, Saksi mendapat pesan Whatsapp dari Teradu I yang mengatakan “Nurmalia, bantu Nuzul”, bahwa pada 06:44 WIB baru Saksi merespon dengan menanyakan “Bantu apa pak?” (Vide Bukti P-6). Namun menurut Pihak Terkait Nudzulul Fahmi Teradu I minta dibantu soal penambahan suara, bukan soal rekapan. Bahwa pada saat sebelum pleno rekapitulasi tingkat kota, Saksi dihubungi oleh Panwascam Kuta Raja untuk datang kekantor Panwascam Kuta Raja. Panwascam Kuta Raja mempertanyakan kenapa suara PDIP dan PKS bertambah. Saksi menyatakan tidak mengetahui hal tersebut, Saksi tidak bisa log in ke akun Sirekap karena log in pada Akun tersebut hanya bisa dilakukan oleh Pihak Terkait Nudzulul Fahmi selaku Ketua PPK Kuta raja karena harus melalui verifikasi OTP Handphone Pihak Terkait Nudzulul Fahmi. Setelah dipanggil Panwascam Kuta Raja, Saksi menanyakan kepada Pihak Terkait Nudzulul Fahmi terkait perubahan suara karena Saksi tidak pernah melakukan perubahan suara. Bahwa pada saat Pemilu Tahun 2024, Pihak Terkait Nudzulul Fahmi menggunakan dua nomor handphone. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara 158-PKE-DKPP/VI/2025 tanggal 18 Juli 2025, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik berupa keterangan Pengadu, Jawaban dari Para Teradu, Keterangan Pihak Terkait, Pemeriksaan Bukti-Bukti serta mendengarkan Keterangan Saksi-Saksi maka Pengadu memperoleh fakta persidangan sebagai berikut: 1. Bahwa benar Pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan tanggal 15 Februari s/d 2 Maret 2024. Telah terjadi Pengelembungan suara terhadap caleg DPR RI Dapil Aceh 1 dari partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan caleg partai PKS nomor urut 1 atas nama Ghufran; 2. Bahwa Pengelembungan suara dimaksud dilakukan oleh PPK Kecamatan Kuta Raja dan PPK Kecamatan Syiah Kuala berdasarkan Perintah dari Teradu I/Terlapor I yaitu Ketua KIP Kota Banda Aceh. Dan Perbuatan Teradu I/Terlapor I tersebut ikut dibantu oleh Teradu II/Terlapor II, Teradu III/Terlapor III dan Teradu IV/Terlapor IV; 3. Bahwa teradu I/Terlapor I dan Teradu IV/Terlapor IV Memerintahkan Ketua PPK Syiah Kuala Saudari Putri Lestari untuk melakukan Pengelembungan/Penambahan Suara Kepada caleg DPR RI dari Partai PDIP dan PKS Kemudian Ketua PPK memerintahkan Operator sirekap Yang bernama Ika Fitriani (Saksi I Pengadu/Pelapor) untuk melakukan Pengelembungan suara dimaksud dan hasil pengelumbungan suara dikecamatan Syiah kuala Perolehan suara caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood bertambah sebanyak 604 suara. Dan Caleg DPR RI dari Partai PKS nomor urut 1 atas nama Ghufran, suara yang bertambah sebanyak 493 suara. - Untuk caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood ditambahkan dari Suara tidak sah. - Untuk Caleg DPR RI dari Partai Partai PKS nomor urut 1 atas nama Ghufran ditambahkan dari Suara Partai. 4. Bahwa Teradu I/Terlapor I serta dibantu oleh Teradu II/Terlapor II, Teradu III/Terlapor III dan Teradu IV/Terlapor IV juga memerintahkan Ketua PPK Kecamatan Kutaraja untuk melakukan Pengelembungan/ Penambahan suara terhadap caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan Caleg DPR RI dari Partai Partai PKS nomor urut 1 atas nama Ghufran. Dimana PPK Kuta Raja Kemudian Memerintahkan Operator Sirekap Kecamatan Syiah kuala yang bernama Nurmalia (Saksi II Pelapor/Pengadu) untuk melakukan Pengelembungan/ Penambahan suara terhadap Caleg dimaksud. bahkan Para Teradu juga beberapa kali menghubungi secara langsung Operator Sikerap (Saksi II Pelapor/Pengadu) untuk melakukan Pengelembungan/ Penambahan suara terhadap caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan Caleg DPR RI dari Partai Partai PKS nomor urut 1 atas nama Ghufran akan tetapi dikarenakan Operator Sikerap (Saksi II Pelapor/Pengadu) yang bernama Nurmalia tidak mau mengikuti keinginan Para Teradu, maka Para Teradu memerintahkan Ketua PPK kecamatan Kuta Raja; 5. Bahwa dikedantipun Operator Sirekap Kecamatan Syiah kuala yang bernama Nurmalia (Saksi II Pelapor/Pengadu) tidak mau mengikuti keinginan Para Teradu/Terlapor akan tetapi Perolehan Suara tetap caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan Caleg DPR RI dari Partai Partai PKS nomor urut 1 atas nama Ghufran tetap berubah. Dimana Suara tetap caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood bertambah sebanyak 35 Suara dan Caleg DPR RI dari Partai Partai PKS nomor urut 1 atas nama Ghufran bertambah sebanyak 146 Suara. Dan Penambahan suara dimaksud dilakukan oleh Ketua PPK kecamatan Kuta Raja. Karena yang punya Akses ke Sirekap adalah Ketua PPK Kecamatan Kuta Raja dan Operator yaitu saksi II Palapor/Pengadu. Penambahan suara tersebut terjadi dikarenakan - Untuk caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood ditambahkan dari Suara tidak sah. - Untuk Caleg DPR RI dari Partai Partai PKS nomor urut 1 atas nama Ghufran ditambahkan dari Suara Partai. 6. Bahwa berdasarkan Keterangan dari Pihak Terkait (BAWASLU Banda Aceh) yang telah disampaikan kepada Mejelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) ditemukan adanya Pelanggaran Administrasi Pemilu yang terjadi Di kecamatan KUTA RAJA, Syiah Kuala, Banda Raya dan Kuta Alam berupa Perbedaan Perolehan suara yang di terjadi Pada Caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan Caleg DPR RI dari Partai Partai PKS nomor urut 1 atas nama Ghufran. Perbedaan suara terjadi berdasarkan persandingan perolehan suara antara Rekapitulasi hasil Perhitungan perolehan suara dalam Lampiran Model D hasil dengan Dokumen Perolehan suara Model C – Hasil DPR RI; 7. Bahwa Teradu I/Terlapor I, Teradu II/Terlapor II, Teradu III/Terlapor III dan Teradu IV/Terlapor IV tidak membantah ataupun menjawab semua dalil yang disampaikan Oleh Pengadu dalam Pengaduan, keterangan dari Pihak Terkait (Bawaslu Kota Banda Aceh) Maupun Saksi – Saksi yang di hadirkan pada agenda Pemeriksaan sehingga diperoleh Kesimpulan bahwa Teradu I/Terlapor I, Teradu II/Terlapor II, Teradu III/Terlapor III dan Teradu IV/Terlapor IV telah terbukti melakukan tindakan Tercela dan melanggar prinsip kemandirian penyelenggara pemilu. sebagaimana diatur oleh Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf b; pasal 7 ayat 1; pasal 8 huruf a dan huruf b; dan pasal 15 huruf a. Berdasarkan Uraian diatas tersebut maka Pengadu mohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo agar memberikan Putusan sebagai berikut: PETITUM 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberhentikan Tetap Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dari Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh; Atau 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 18 Juli 2025 Para Teradu Perkara Nomor 158- PKE-DKPP/VI/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) TERADU/TERLAPOR 1. Bahwa KPU Kabupaten/Kota a quo KIP Kota Banda Aceh bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan, sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf b dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863); 2. Bahwa KIP Kota Banda Aceh berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf f Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863); 3. Bahwa KIP Kota Banda Aceh menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden/ Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, DPRK dan Pemilihan Gubernur/ Wakil Guubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tenteng Pemerintahan Aceh. B. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK LAPORAN PELAPOR 1. Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh membantah seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu; 2. Bahwa, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh menegaskan bahwa telah melaksanakan tugas baik Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 maupun Pekerjaan Non Tahapan dengan baik, dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertip, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien, sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No.7/2017) juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa Para Teradu perlu menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu bahwa Pengadu pernah mendaftar sebagai Calon Anggota PPK Syiah Kuala untuk Pilkada 2024, namun pengadu tidak lulus. Kemudian, Saksi I yang diajukan oleh Pengadu Atas Nama Ika Fitriani Anggota PPK Syiah Kuala merupakan saudara kandung Pengadu dan Saksi II Atas Nama Nurmalia merupakan Anggota PPK Kuta Raja pada Pemilu 2024 dan kedua saksi tersebut mendaftar kembali sebagai Anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Kota Banda Aceh. Namun tidak lulus pada tahapan wawancara, para saksi yang diajukan pengadu merasa kecewa dan menuduh para Teradu dengan sengaja tidak meluluskan mereka; (Vide Bukti: T-1, T-2, T-3) 4. Bahwa, Para Teradu perlu menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis bahwa perkara ini pernah diadukan oleh Sdr. Khalid Al- Makmum dengan Pengaduan Nomor 219-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024, namun pada tanggal 18 September Pengadu mencabut Pengaduannya. Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2024 Majelis DKPP hanya membacakan Pengaduan Perkara Nomor 189-PKEDKPP/VIII/2024 telah dicabut oleh Pengadu. Pada Tanggal 21 Oktober 2024 Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia membacakan Penetapan bahwa majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (Vide Bukti: T-4, T-5) 5. Bahwa, berdasarkan uraian pada angka 3 dan 4 diatas, Para Teradu menduga para Saksi bersekongkol dengan Pengadu untuk mencari celah dengan berbagai upaya dengan cara memfitnah untuk menjatuhkan Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh; 6. Bahwa, setelah mempelajari Pokok Aduan, Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana tertulis dalam Aduan Nomor 156-P/L- DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 158-PKE- DKPP/VI/2025, yang diadukan oleh Sdr. Fakhrul Rizal kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia; 7. Bahwa, Teradu I atas nama Yusri Razali selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota Banda Aceh, Teradu II atas nama Muhammad Zar, Teradu III atas nama Rachmat Hidayat dan Teradu IV atas nama Saiful Haris, masing-masing sebagai Anggota KIP Kota Banda Aceh tidak pernah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Raja pada Pemilu 2024 untuk menggelembungkan suara Caleg DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan juga tidak pernah memerintahkan untuk memindahkan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Caleg DPR RI Dapil Aceh 1 Nomor Urut 1 atas nama Ghufran sebagaimana diadukan dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pengaduan a quo; 8. Bahwa, Para Teradu (Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh) tidak pernah berinteraksi dengan Caleg yang dimaksud Pengadu dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pengaduan a quo, Para Teradu selaku Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Tingkat Kota Banda Aceh memperlakukan sama kepada semua caleg dari semua Partai Politik Peserta Pemilu 2024; 9. Bahwa, Para Teradu (Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh) pada saat berlangsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari s/d 29 Februari 2024 melakukan Supervisi dan Monitoring pada setiap Kecamatan di Kota Banda Aceh untuk memastikan proses Rekapitulasi tersebut berjalan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum; 10. Bahwa, Teradu I atas Nama Yusri Razali dan Teradu IV atas Nama Saiful Haris sebagaimana disebutkan dalam aduan mendatangi Kantor Kecamatan Syiah Kuala itu bagian dari Supervisi dan Monitoring apalagi Teradu I merupakan sebagai Penanggung Jawab Koordinator Wilayah untuk Kecamatan Syiah Kuala, jadi sudah sepatutnya untuk memastikan proses Rekapitulasi ditingkat Kecamatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (Vide Bukti: T-6) 11. Bahwa Teradu I Atas Nama Yusri Razali dan Teradu IV Atas Nama Saiful Haris saat melakukan supervisi dan monitoring di Kecamatan Syiah Kuala para Teradu hanya melihat proses rekapitulasi yang sedang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Syiah Kuala serta untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses rekapitulasi dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu I dan Teradu IV menegaskan bahwa tidak pernah berjumpa secara khusus dengan Ketua PPK Syiah Kuala; 12. Bahwa Para Teradu (Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh) dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan dan mengingatkan kepada jajaran Badan Ad Hoc untuk bersikap profesional, mandiri, proporsional dan tetap menjaga kode etik selaku penyelenggara Pemilu; 13. Bahwa Teradu I, tidak pernah meng-chat dan/atau menelpon Ketua PPK Syiah Kuala atas nama Putri Lestari untuk menggelembungkan dan/atau memindahkan suara caleg maupun suara Partai Politik; 14. Bahwa Teradu I juga tidak pernah sama sekali memerintahkan Anggota PPK Kuta Raja atas nama Sdri. Nurmalia untuk menggelembungkan dan/atau memindahkan suara partai sebagaimana disebutkan dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pengaduan a quo; 15. Bahwa, Teradu I perlu menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa bahwa kejadian saat itu, Teradu I menerima laporan dari Ketua PPK Kuta Raja bahwa ada ketidak harmonisan antara Sdri. Nurmalia selaku Anggota PPK Kuta Raja dengan Sdr. Nuzulul Fahmi selaku Ketua PPK Kuta Raja, sehingga saya berinisiatif menghubungi Sdri. Nurmalia untuk membatu Sdr. Nuzulul Fahmi dalam proses Rekapitulasi ditingkat Kecamatan supaya selesai dengan tepat waktu yang sudah ditentukan; 16. Rekapitulasi Tingkat Kecamatan: - Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Banda Aceh telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari s/d 29 Februari 2024; - Bahwa berdasarkan D-Hasil Kecamatan dari 9 (Sembilan) Kecamatan se-Kota Banda Aceh telah ditandatangani oleh masing- masing saksi partai politik serta salinan diberikan kepada Panwascam, saksi Partai Politik dan Pihak Terkait lainnya; - Bahwa terhadap pelaksanaan Rekapitulasi yang di laksanakan pada 9 (Sembilan) Kecamatan se-Kota Banda Aceh di hadiri oleh Panwascam dan Saksi dari masing-masing Partai Politik namun tidak terdapat satupun D-Keberatan tingkat Kecamatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Politik (Vide Bukti: T-7, T-8) 17. Rekapitulasi Tingkat Kota: - Bahwa KIP Kota Banda Aceh telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kota Banda Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 2 sd. 4 Maret 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum; - Bahwa, pada saat rekapitulasi di Tingkat Kota terdapat Putusan Cepat dari Panitia Pengawas Pemilihan Kota Banda Aceh Nomor 003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024 untuk Kecamatan Syiah Kuala, terhadap Putusan tersebut sudah ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kota Banda Aceh; (Vide Bukti: T-9) - Bahwa, terhadap Kecamatan Kuta Raja terdapat Surat dari Panwascam Kuta Raja Nomor 001/KP.01.00/K.AC-19.05/02/2024 perihal Klarifikasi kepada PPK Kuta Raja. Terhadap surat tersebut kami ketahui pada saat Rekapitulasi di Tingkat Kota berlangsung, selanjutnya kami tindaklanjuti dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kota Banda Aceh; (Vide Bukti: T-10) - Bahwa berdasarkan D-Hasil Kota Banda Aceh telah disetujui dan ditandatangani oleh masing-masing saksi partai politik serta salinan diberikan kepada Bawaslu Kota Banda Aceh, Saksi Partai Politik dan Pihak Terkait lainnya; - Bahwa terhadap pelaksanaan Rekapitulasi yang di laksanakan tingkat Kota Banda Aceh di hadiri oleh Panwaslih Kota Banda Aceh dan saksi dari masing-masing Partai Politik serta tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh Panwaslih Kota Banda Aceh, akan tetapi terdapat D-Keberatan dari Saksi Partai Keadilan Sejahtera namun D-Keberatan tersebut sudah ditindaklanjuti pada saat rekapitulasi ditingkat Provinsi. (Vide Bukti: T-11, T-12, T-13) 18. Rekapitulasi Tingkat Provinsi: - Bahwa setelah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan dan tingkat Kota, selanjutnya KIP Kota Banda Aceh mengikuti rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024; - Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi tingkat Provinsi tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh saksi partai Politik terhadap hasil yang dibacakan oleh KIP Kota Banda Aceh; 19. Bahwa, berdasarkan Putusan Sidang Ajudikasi Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh Nomor: 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024, Menyatakan Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu; (Vide Bukti: T-14) 20. Bahwa, Para Teradu perlu menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu bahwa hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Banda Aceh tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban seperti tersebut di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu/Terlapor atas nama Yusri Razali, Muhammad Zar, Rachmad Hidayat dan Saiful Haris selaku Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh; atau 3. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-14 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPK; T-2 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota PPK; T-3 Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi PPK; T-4 Pencabutan Pengaduan Nomor: 219-P/L-DKPP/VII/2024; Salinan Ketetapan Perkara Nomor 189 Tahun 2024 dengan T-5 Teradu Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh; Keputusan KIP Kota Banda Aceh Nomor 124 Tahun 2023 T-6 Tentang Penetapan Penanggung Jawab Koorditanor Wilayah Anggota KIP Kota Banda Aceh Periode 2023-2028; T-7 D-Hasil Kecamatan DPR RI Kecamatan Syiah Kuala; T-8 D-Hasil Kecamatan DPR RI Kecamatan Kuta Raja; Putusan Cepat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Banda Aceh T-9 Nomor: 003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024; Surat Panwascam Kuta Raja No.001/KP.01.00/K.AC- T-10 19.05/02/2024 perihal Klarifikasi kepada PPK Kuta Raja; T-11 Daftar Hadir Rekapitulasi di Tingkat Kota; T-12 Catatan Khusus dan/atau Keberatan Saksi; T-13 D-Hasil Kota DPR RI; Putusan Panwaslih Aceh Nomor: T-14 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024. [2.9] SAKSI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan Jawabannya, Para Teradu mengajukan Saksi dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] SAB FAIRUZ Bahwa Saksi merupakan Ketua PPK Kuta Alam pada Pemilu 2024. Bahwa Saksi tidak pernah diperintahkan hal apapun oleh Para Teradu kecuali terkait kepemiluan saja. Terkait Sirekap, Ketua PPK diperintahkan untuk menunjuk salah satu anggota PPK untuk menjadi operator Sirekap. Yang memiliki akun dan password hanya Ketua PPK saja. [2.9.2] MAHMUDI Bahwa Saksi merupakan Ketua PPK Meuraxa pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa pada saat Bimtek, Para Teradu selalu mengingatkan untuk selalu menjaga intergitas dan profesionalitas. [2.10] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 18 Juli 2025 hadir sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.10.1] KIP PROVINSI ACEH 1. Bahwa berdasarkan Pasal 58 dan Pasal 59 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tugas, wewenang, dan Kewajiban KIP antara lain; Tugas dan wewenang KIP: a. merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; e. menerima pendaftaran pasangan calon sebagai peserta pemilihan; f. meneliti persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang diusulkan; g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan; h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye; i. melakukan audit dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; j. menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota melalui rapat pleno; k. melakukan evaluasi dan memberikan laporan kepada DPRA/DPRK terhadap pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. KIP berkewajiban: a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara; b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota berdasarkan peraturan perundangundangan; c. menyampaikan laporan setiap tahap pelaksanaan pemilihan kepada DPRA untuk KIP Aceh dan DPRK untuk KIP kabupaten/kota dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat; d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris KIP berdasarkan peraturan perundangundangan; mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. melaksanakan semua tahap pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota secara tepat waktu. (Vide T.1-1) 2. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh menjelaskan tugas, wewenang dan kewajiban KIP Aceh. 1) Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK, meliputi: a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu di Aceh; b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK di Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK oleh KIP Kabupaten/Kota; d. menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU; e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui KPU dengan memperhatikan data Pemilu atau Pemilihan terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; f. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRA berdasarkan hasil rekapitulasi di KIP Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR dan DPD di wilayah Aceh dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KIP Kabupaten/Kota; h. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Aceh, dan KPU; i. menerbitkan Keputusan KIP Aceh untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRA dan mengumumkannya; j. mengumumkan calon anggota DPRA terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah Pemilihan di Aceh dan membuat berita acaranya; k. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Aceh atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu; l. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP Aceh, dan pegawai sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Aceh dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan; m.menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh kepada masyarakat; n. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan o. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Aceh; b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Aceh berdasarkan ketentua peraturan perundang- undangan; c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KIP Kabupaten/Kota; d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; e. menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU; f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Aceh dan mengumumkannya berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KIP Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; g. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Aceh, dan KPU; h. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Aceh atas temuan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu; i. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP Aceh, dan pegawai Sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan rekomendasi Bawaslu Aceh dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; j. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh kepada masyarakat; k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan. 3) Tugas dan wewenang KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, meliputi: a. merencanakan program dan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; c. menyusun dan menetapkan tata kerja KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU; d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU; f. menerima daftar pemilih dari KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; g. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui KPU dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; h. menerima pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai peserta Pemilihan; i. meneliti persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan; j. menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah memenuhi persyaratan; k. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye; l. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KIP Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; m.membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslih Aceh, dan KPU; n. menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari seluruh KIP Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; o. menerbitkan Keputusan KIP Aceh untuk mengesahkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan mengumumkannya; p. mengumumkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan membuat berita acaranya; q. melaporkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada DPRA dan KPU; r. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslih Aceh atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan; s. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris KIP Aceh, dan pegawai sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslih Aceh dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; t. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KIP Aceh kepada masyarakat; u. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU; v. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; w. melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; x. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Vide T.1-2) 3. Bahwa penyelenggara Pemilu casu cuo Ketua dan Anggota KIP Kabupaten/Kota wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (Vide T.1-3) 4. Bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, "Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagaimana bunyi Pasal 8 huruf a ketentuan a quo, netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu." (Vide T.1-4) 5. Bahwa dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 10 huruf a yang berbunyi, "memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu." (Vide T.1-5) 6. Bahwa KIP Aceh dapat menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KIP Kabupaten/Kota. 7. Bahwa terdapat mekanisme pengawasan internal sepanjang terdapat laporan awal kepada KIP Aceh sebagaimana ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tengang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, untuk seterusnya disingkat dengan PKPU Tata Kerja. Ketentuan a quo berbunyi, "KPU Provinsi melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota KPU Kabupaten/Kota." (Vide T.1-6) 8. Bahwa jika terdapat pelanggaran etik yang dilakukan Anggota KIP Kabupaten/Kota, maka mekanisme penanganan dugaan pelanggaran dilakukan dengan tahapan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 92 ayat (2) ketentuan a quo, yaitu: a. melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak dan/atau Bawaslu; b. membuat kesimpulan; dan c. membuat keputusan dalam Rapat Pleno. (Vide T.1-7) 9. Bahwa kewenangan pengawasan internal dilaksanakan atas laporan masyarakat merujuk ketentuan Pasal 92 ayat (3) ketentuan a quo berbunyi, "KPU Provinsi dapat menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota." (Vide T.1-8) 10. Bahwa sampai dengan saat ini KIP Aceh, belum pernah mendapatkan laporan dalam catatan surat masuk dari kesekretariatan KIP Aceh terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas in casu atau perkara a quo yang disidang pemeriksaannya hari ini, kecuali KIP Aceh baru mengetahui perkara a quo setelah mendapatkan Panggilan Sidang DKPP Nomor 1775/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 yang memanggil Ketua dan/atau Anggota KIP Aceh sebagai Pihak Terkait. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait KIP Provinsi Aceh melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.1-1 Bahwa berdasarkan Pasal 58 dan Pasal 59 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh; PT.1-2 Bahwa berdasarkan Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh; PT.1-3 Bahwa penyelenggara Pemilu casu cuo Ketua dan Anggota KIP Kabupaten/Kota wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; PT.1-4 Bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, "Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagaimana bunyi Pasal 8 huruf a ketentuan a quo, netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu."; PT.1-5 Bahwa dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 10 huruf a yang berbunyi, " memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu."; PT.1-6 Bahwa terdapat mekanisme pengawasan internal sepanjang terdapat laporan awal kepada KIP Aceh sebagaimana ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tengang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, untuk seterusnya disingkat dengan PKPU Tata Kerja. Ketentuan a quo berbunyi, "KPU Provinsi melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota KPU Kabupaten/Kota."; PT.1-7 Bahwa jika terdapat pelanggaran etik yang dilakukan Anggota KIP Kabupaten/Kota, maka mekanisme penanganan dugaan pelanggaran dilakukan dengan tahapan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 92 ayat (2); PT.1-8 Bahwa kewenangan pengawasan internal dilaksanakan atas laporan masyarakat merujuk ketentuan Pasal 92 ayat (3) ketentuan a quo. [2.10.2] ANGGOTA KIP KOTA BANDA ACEH (YANG TIDAK DIADUKAN) Bahwa Pihak Terkait Anggota KIP Kota Banda Aceh yang juga merangkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Banda Aceh atas nama Hasbullah, memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Koordinator Wilayah Kecamatan Meuraxa dan Kuta Raja baru mengetahui adanya Pengaduan Nomor 156-P/L-DKPP/IV/2025 dengan Register Perkara Nomor 158-PKE- DKPP/VI/2025, yang diadukan oleh Fakhrul Rizal melalui kuasa hukumnya. 2. Berdasarkan hasil supervisi dan monitoring untuk melihat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dari rentang waktu 15 Februari s.d. 2 Maret 2024, tidak ada kejadian terkait aduan pelapor bahwa adanya arahan untuk melakukan penggelembungan suara An. Sofyan Dawood, Caleg PDI Perjuangan No. Urut 1 dan An. Gufran Caleg PKS No. Urut 1 Dapil Aceh 1. Selanjutnya proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan berjalan lancar sesuai aturan PKPU Nomor 5 tahun 2024; 3. Berdasarkan kronologis dari pengadu, Saya benar-benar tidak mengetahui terkait adanya arahan/perintah untuk melakukan penggelembungan suara sebagaimana perkara laporan yang diadukan oleh pengadu kepada para teradu yang merupakan rekan kerja saya, yaitu Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh; 4. Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Banda Aceh telah melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari s/d 29 Februari 2024 di hadiri oleh Panwascam dan saksi partai politik. tidak ada satupun D-Keberatan tingkat Kecamatan yang memuat keberatan yang melaporkan dugaan penggelembungan suara Pemilu DPR RI suara Calon Legislatif dan Partai Nomor urut 1 (PDI Perjuangan) Dapil Aceh 1. D- Hasil Kecamatan dari 9 (Sembilan) Kecamatan se-Kota Banda Aceh telah ditandatangani dan diberikan kepada masing-masing saksi partai politik; 5. KIP Kota Banda Aceh melakukan rekap tingkat Kota Banda Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 2 Maret s/d 4 Maret 2024. berdasarkan D-Hasil Rekapitulasi Kota Banda Aceh telah ditetapkan dalam pleno dan ditandatangani oleh saksi masing-masing partai politik, selanjutnya dibagikan Salinan D-Hasil kepada seluruh saksi peserta rekapitulasi; 6. Dalam pelaksanaan rekapitulasi yang dilaksanakan tingkat Kota Banda Aceh dihadiri langsung oleh Panwaslih dan saksi partai politik. untuk di setiap kecamatan tidak ada satupun keberatan yang ditujukan kepada Partai Nomor urut 3 (PDI Perjuangan) Dapil Aceh 1; 7. Adanya Surat dari Panwascam Kecamatan Kuta Raja, Nomor 001/KP.01.00/K.AC-19.05/02/2024 dengan perihal: klarifikasi kepada ketua PPK Kuta Raja, kami ketahui surat diterima pada saat hari pertama rekapitulasi Tingkat Kota (Bukti surat terlampir). Selanjutnya kami tindaklanjuti dalam proses rekapitulasi Tingkat kota berdasarkan saran perbaikan tersebut; 8. Pada saat rekapitulasi tingkat kota berlangsung adanya keberatan saksi Anggota DPD, T. Muhammad Sandoya dan Rio Arifirnando yang menyanggah perolehan suara Caleg DPR-RI dari PKS Nomor Urut 1 dan temuan bawaslu berdasarkan laporan. Dari kejadian tersebut lahirlah putusan pemeriksaan cepat: Putusan Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024, Putusan Nomor: 003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024, (Bukti Putusan Terlampir). Putusan administrasi cepat kami (KIP Banda Aceh) tindaklanjuti dalam proses rekapitulasi sebagaimana amar putusan yang dimaksud. 9. Setelah proses rekapitulasi selesai terdapat 2 (dua) D-Keberatan dari saksi partai, pertama saksi Partai Demokrat, kedua saksi PKS (bukti D-Keberatan Terlampir); 10. Setelah melaksanakan rekap tingkat Kecamatan dan tingkat Kota, selanjutnya KIP Kota Banda Aceh mengikuti rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024. Dalam pelaksanaannya, D-Keberatan di Kabupaten/kota sudah ditindaklanjuti dalam proses rekapitulasi tingkat provinsi; 11. Sebagai penutup, Proses rekapitulasi di provinsi berjalan lancar sesuai aturan dan tidak ada lagi satupun keberatan dan sanggahan saksi terhadap dugaan penggelembungan suara DPR-RI (sebagai bukti bisa diakses youtube KIP Banda Aceh). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-2.1 Surat Panwaslih Kecamatan Kuta Raja; PT-2.2 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024; PT-2.3 Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dari Partai Demokrat dan PKS PT-2.4 Data Perbaikan [2.10.3] BAWASLU KOTA BANDA ACEH PADA PEMILU TAHUN 2024 Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kota Banda Aceh memberikan Keterangan tertulis sebagai berikut 1. Bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh melaksanakan pengawasan Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 2. Bahwa sesuai dengan Pasal 123 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan ayat (1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Ayat (2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja masing-masing; 3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, maka untuk efektifitas pengawasan Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Panwaslih Kota Banda Aceh telah melakukan kegiatan sebagai berikut: a. Bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh telah melakukan pembekalan terhadap Panwaslu Kecamatan se-Kota Banda Aceh melalui kegiatan Rapat Konsolidasi/Koordinasi tentang Pengawasan Pemungutan, Penghitungan Suara Pemilu Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden pada tanggal 08 Februari 2024 di Ayani Hotel dengan surat Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh nomor: 088/PM.00.02/K.AC-19/02/2024 (Bukti PT.3-1); b. Bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan Nomor: 138/PM.00.02/K.AC- 19/02/2024 tanggal 18 Februari 2024 yang pada pokoknya KIP Kota Banda Aceh untuk memastikan proses pembukaan kotak suara terhadap kebutuhan dokumen yang diperlukan agar dibuka dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Suara yang disaksikan oleh saksi Partai Politik peserta Pemilu dan pengawas Pemilu dengan tetap dituangkan dalam formulir kejadian khusus pada tahapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara di Kecamatan (Bukti PT.3-2); c. Bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh melalui Panwaslu Kecamatan Syiah Kuala telah melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Syiah Kuala (Bukti PT.3-3); d. Bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh melalui Panwaslu Kecamatan Kutaraja telah melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Kutaraja (Bukti PT.3-4); e. Bahwa Panwaslu Kec. Kutaraja memberikan saran perbaikan kepada PPK Kutaraja terhadap ditemukannya selisih perolehan suara yang terjadi pada Partai PDIP dan PKS berdasarkan hasil pencermatan pada jenis pemilihan DPR-RI saat Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat kecamatan (Bukti PT.3-5); f. Bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh beserta jajaran Sekretariat melakukan pengawasan melekat pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Banda Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret s.d 03 Maret 2024 bertempat di Aula Misfalah, Asrama Haji Embarkasi Aceh, Jl. T. Nyak Arief No.128, Kota Banda Aceh pada tanggal 02 Maret s/d 03 Maret 2024 (Bukti PT.3-6); g. Bahwa Pada saat Rapat Pleno Terbuka tersebut, Panwaslih Kota Banda Aceh menyelesaikan 4 (empat) pelanggaran administratif pemilu melalui pemeriksaan acara cepat dan menuangkan hasil pemeriksaan tersebut ke dalam Formulir Model ADM.ACARA CEPAT yang merupakan Putusan Pemeriksaan Acara Cepat yang terjadi di Kecamatan Kutaraja, Syiah Kuala, Banda Raya, dan Kuta Alam (Bukti PT.3-7); h. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslih Kota Banda Aceh ditemukan perbedaan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam lampiran model D Hasil Kecamatan untuk jenis pemilihan DPR RI di Kecamatan Kutaraja, pada partai PKS berdasarkan persandingan dokumen perolehan suara Model C – Hasil DPR RI di 34 TPS yang diselesaikan melalui Putusan ADM.Acara Cepat, dengan putusan PPK dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan serta Memerintahkan kepada PPK Kutaraja melakukan pembetulan perolehan suara dalam salinan MODEL D. HASIL. KECAMATAN jenis Pemilihan DPR RI (Bukti PT.3-7); i. Bahwa berdasarkan laporan yang dilaporkan oleh saksi perseorangan DPD an T. Muhammad Shandoya yang hadir terhadap perbedaan perolehan suara yang terjadi pada Partai PDIP dan PKS ditemukan perbedaan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam lampiran model D Hasil Kecamatan untuk jenis pemilihan DPR RI di Kecamatan Syiah Kuala, pada partai PKS berdasarkan persandingan dokumen perolehan suara Model C – Hasil DPR RI di 64 TPS yang diselesaikan melalui Putusan ADM.Acara Cepat, dengan putusan PPK dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan serta memerintahkan kepada PPK Kutaraja melakukan pembetulan perolehan suara dalam salinan MODEL D. HASIL. KECAMATAN jenis Pemilihan DPR RI (Bukti PT.3-7); j. Berdasarkan putusan pemeriksaan cepat Panwaslih Kota Banda Aceh Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Kutaraja, Banda Raya, Syiah Kuala, dan PPK Kuta Alam telah melakukan pembetulan perolehan suara dalam salinan Model D.Hasil Kecamatan-DPR untuk calon anggota Legislatif DPR Partai PKS pada Daerah Pemilihan Kota Banda Aceh I pada saat Rekapitulasi tingkat Kota Banda Aceh (Bukti PT.3-8); k. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada masa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Banda Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh mengeluarkan surat Saran Perbaikan Nomor: 150/PM.00.02/K.AC-19/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 untuk melakukan pembetulan pada SIREKAP dengan mendasari kepada D.HASIL KECAMATAN (PPWP, DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN/KOTA) ketika didapati kekeliruan dalam peng-input-an hasil penghitungan perolehan suara (Bukti PT.3-9). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-3.1 Bukti Surat Undangan; PT-3.2 Bukti Surat Imbauan; PT-3.3 Bukti Form A Kecamatan Syiah Kuala; PT-3.4 Bukti Form A Kecamatan Kutaraja; PT-3.5 Bukti Surat Saran Perbaikan Kec. Kutaraja; PT-3.6 Bukti Undangan Rapat Pleno, ST dan Form A Panwaslih Kota Banda Aceh; PT-3.7 Bukti Putusan Pemeriksaan Cepat; PT-3.8 Bukti Formulir Model D. Hasil Kab/Kota – DPR; PT-3.9 Bukti Surat Saran Perbaikan. [2.10.4] KETUA PPK SYIAH KUALA PADA PEMILU 2024 Bahwa Ketua PPK Syiah Kuala pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Putri Lestari hadir sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan PPK Kuta Raja dalam menjalankan Pemilu Tahun 2024 berpedoman dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan PPK Kuta Raja yang dihadiri Saksi Parpol dan Panwascam Kutara Raja berjalan dengan lancar. Bahwa dalam Rekapitulasi tidak terdapat D.Keberatan yang disampaikan oleh Saksi Parpol. Bahwa D.Hasil disetujui dan ditandatangani oleh Saksi Parpol. Pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Kuta Raja, hadir KIP Kota Banda Aceh untuk melaksanakan supervisi. Dalam Bimtek, KIP Kota Banda Aceh selalu mengingatkan untuk melaksanakan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjaga integirtas selaku penyelenggara Pemilu. Bahwa tidak ada perintah lisan maupun tulisan dari Para Teradu untuk menggelembungkan dan memindahkan suara sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah melakukan perintah terhadap Ika Fitriani selaku operator Sirekap. Bahwa Ika Fitriani secara pribadi menyampaikan kekecewaannya karena tidak terpilih lagi sebagai PPK pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat kota, terdapat keberatan saksi dari PKS karena terdapat ketidaksesuaian data. Selanjutnya dilakukan perbaikan dengan menyandingkan C.Hasil. Bahwa Pihak Terkait hanya memiliki satu nomor handphone. Terkait bukti P-1 Pihak Tekait tidak mengetahui. [2.10.5] KETUA PPK KUTA RAJA PADA PEMILU 2024 Bahwa Ketua PPK Kuta Raja pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Nudzulul Fahmi memberikan keterangan PPK Kuta Raja dalam menjalankan Pemilu Tahun 2024 berpedoman dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan PPK Kuta Raja yang dihadiri Saksi Parpol dan Panwascam Kutara Raja berjalan dengan lancar. Bahwa dalam Rekapitulasi tidak terdapat D.Keberatan yang disampaikan oleh Saksi Parpol. Bahwa D.Hasil disetujui dan ditandatangani oleh Saksi Parpol. Pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Kuta Raja, hadir KIP Kota Banda Aceh untuk melaksanakan supervisi. Dalam Bimtek, KIP Kota Banda Aceh selalu mengingatkan untuk melaksanakan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjaga integirtas selaku penyelenggara Pemilu. Bahwa tidak ada perintah dari Para Teradu untuk menggelembungkan dan memindahkan suara Caleg maupun suara partai manapun. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah memerintahkan maupun mengajak Nurmalia selaku Anggota PPK Kuta Raja pada Pemilu Tahun 2024 untuk menggelembungkan maupun memindahkan suara caleg atau suara parpol sebagaimana dalil Pengadu karena peraturan tersebut melanggar peraturan dan etika selaku penyelenggara pemilu. Bahwa Pihak Terkait pernah melaporkan bahwa hubungan Nurmalia selaku Anggota PPK Kuta Raja dengan Ketua dan Anggota PPK Kuta Raja yang lainnya kurang harmonis sehingga dapat menghambat tahapan rekapitulasi. Terkait bukti chat antara Pihak Terkait dengan Nurmalia selaku Anggota PPK Kuta Raja, tidak ada hubungannya dengan Teradu I. Pihak Terkait hanya ingin menguji Nurmalia apakah ada kedekatan dengan Caleg. Bahwa benar ada perbaikan terhadaap perolehan hasil tingkat kecamatan. Perbaikan dilakukan pada Partai PDIP dan PKS. Perbaikan dilakukan berdasarkan Surat saran perbaikan Panwascam Kuta Raja terhadap seluruh TPS (34 TPS). Perbaikan dilakukan dengan menyandingkan C.Hasil. perbedaan antara data di Sirekap dengan data Panwascam Kuta Raja. Bahwa data Panwascam yang benar. Bahwa yang bertindak selaku admin dan operator Sirekap adalah Nurmalia selaku Anggota PPK Kuta Raja. Bahwa yang hanya bisa mengakses Sirekap hanya operator Sirekap. Berdasarkan saran perbaikan Panwascam dilakukan perbaikan pada rekapitulasi tingkat kota. Pleno tingkat Kota pada tanggal 2 Maret 2024. [2.10.6] KETUA DPD PKS KOTA BANDA ACEH; Bahwa Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh atas nama Farid Nyak Umar melalui Kuasa Hukumnya atas nama Muhammad Arnif memberikan keterangan tidak pernah menghubungi ataupun memerintahkan secara khusus kepada Para Teradu untuk melakukan perubahan suara Caleg DPR-RI Dapil 1. Bahwa pada pleno tingkat kecamatan Saksi PKS dan Parpol lain tidak ada yang menyampaikan keberatan dan proses rekapitulasi tingkat Kecamatan berjalan dengan baik in casu Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Raja. Terkait hasil perolehan suara Caleg PKS, Pihak Terkait tetap berpegang pada D.HASIL KABKO-DPR dan hasil Pleno KIP Kota Banda Aceh pada tanggal 4 Maret 2024. [2.10.7] KETUA DPC PDIP KOTA BANDA ACEH. Bahwa Ketua DPC PDIP Kota Banda Aceh Teuku Mahfud hadir sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan kerja-kerja penyelenggara pemilu sudah baik daripada pemilu sebelumnya. Terkait dugaan penggelembungan suara, dari Badan Saksi PDIP tidak ada yang melaporkan terkait adanya perubahan suara pada rekapitulasi tingkat kecamatan hingga rekapitulasi tingkat kota. Berdasarkan hal tersebut, DPC PDIP Kota Banda Aceh tidak melihat ada kecurangan yang terjadi. [2.10.7] KASUBBAG TEKNIS PENYELENGGARA PEMILU DAN HUKUM KIP KOTA BANDA ACEH. Bahwa Pihak Terkait atas nama Nanda Hermanda selaku Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum menjelaskan bahwa setiap PPK hanya menggunakan satu akun Sirekap (Username dan Password) yang dipegang oleh Ketua PPK dimasing-masing kecamatan. Penunjukkan operator Sirekap diberikan sepenuhnya kepada Ketua PPK. Bahwa Ketua PPK selaku pemegang akses akun bisa bertindak sebagai operator Sirekap.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu I selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh diduga memerintahkan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Raja untuk menggelembungkan duara dengan cara mengalihkan suara tidak sah kepada Calon Anggota DPR Dapil Aceh 1 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood. Bahwa Teradu I juga diduga memerintahkan untuk memindahkan perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Calon Anggota DPR RI Dapil Aceh 1 dari PKS Nomor Urut 1 atas nama Ghufran. Bahwa Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga mengetahui dan turut serta membantu Teradu I dalam melakukan perbuatan penggelembungan suara a quo yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis, dan masif. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar, dan tegas. Para Teradu menjelaskan bahwa telah melaksanakan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 maupun pekerjaan non tahapan dengan baik. Para Teradu juga berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efesien berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No.7/2017) juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa Pengadu pernah mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota PPK Syiah Kuala pada Pemilihan Kota Banda Aceh Tahun 2024, namun Pengadu dinyatakan tidak lulus. Bahwa Saksi Pengadu atas nama Ika Fitriani selaku Anggota PPK Syiah Kuala pada Pemilu Tahun 2024 merupakan saudara kandung Pengadu dan Saksi Pengadu atas nama Nurmalia merupakan Anggota PPK Kuta Raja pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa kedua Saksi Pengadu tersebut mendaftarkan diri kembali sebagai Calon Anggota PPK pada Pemilihan Kota Banda Aceh Tahun 2024. Namun keduanya dinyatakan tidak lulus pada tahapan seleksi wawancara. Sehingga berdasarkan hal tersebut, Para Saksi Pengadu merasa kecewa dan menuduh Para Teradu dengan sengaja tidak meluluskan mereka (Vide Bukti: T-1, Bukti T-2 dan Bukti T-3). Berdasarkan hal tersebut Para Teradu menduga Pengadu bersekongkol dengan Para Saksi Pengadu untuk mencari celah serta berbagai upaya dengan cara melakukan fitnah untuk menjatuhkan Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh in casu Para Teradu. Bahwa Pengaduan Pengadu telah diadukan ke DKPP oleh Khalid Al- Makmum dengan Pengaduan Nomor 219-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 namun pada tanggal 18 September 2024 mencabut aduannya, kemudian pada tanggal 21 Oktober 2024 DKPP melalui Ketetapan menyatakan Perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 telah dicabut oleh Pengadu sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Vide Bukti T-4 dan Bukti T-5). Bahwa Para Teradu tidak pernah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Raja pada Pemilu 2024 untuk menggelembungkan suara Calon Anggota DPR-RI Dapil Aceh 1 dari PDIP Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan juga tidak pernah memerintahkan untuk memindahkan suara Partai PKS kepada Calon Anggota DPR-RI Dapil Aceh 1 Nomor Urut 1 atas nama Ghufran. Para Teradu tidak pernah berinteraksi dengan Calon Anggota DPR-RI yang dimaksud oleh Pengadu dalam Pengaduannya. Bahwa Para Teradu memperlakukan sama kepada semua Calon Anggota DPR-RI dari semua Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 16 Februari s.d. 29 Februari 2024, Para Teradu melakukan Supervisi dan monitoring pada setiap Kecamatan di Kota Banda Aceh untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. Bahwa Teradu I dan Teradu IV mendatangi Kantor Kecamatan Syiah Kuala untuk melakukan Supervisi dan Monitoring. Bahwa Teradu I merupakan sebagai Penanggung Jawab dan Koordinator Wilayah untuk Kecamatan Syiah Kuala, berdasarkan hal tersebut Teradu I memastikan proses Rekapitulasi ditingkat Kecamatan Syiah Kuala berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Vide Bukti T-6). Dalam melakukan supervise dan monitoring, Teradu I dan Teradu IV hanya melihat proses rekapitulasi di Aula Kantor Kecamatan Syiah Kuala serta untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses rekapitulasi sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa Teradu I dan Teradu IV tidak pernah bertemu secara khusus dengan Ketua PPK Syiah Kuala. Bahwa Teradu I tidak pernah menghubungi Ketua PPK Syiah Kuala atas nama Putri Lestari baik melalui chat maupun telepon untuk menggelembungkan dan/atau memindahkan suara Calon Anggota DPR-RI maupun suara Partai Politik. Bahwa Teradu I juga tidak pernah memerintahkan Anggota PPK Kuta Raja atas nama Nurmalia untuk menggelembungkan dan/atau memindahkan suara partai sebagaimana dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu I menerima laporan dari Nuzulul Fahmi selaku Ketua PPK Kuta Raja terkait tidak harmonisnya hubungan Ketua PPK Kuta Raja dengan Anggota PPK Kuta Raja atas nama Nurmalia. Berdasarkan hal tersebut Teradu I berinisiatif menghubungi Nurmalia agar membantu Nuzulul Fahmi dalam proses Rekapitulasi ditingkat Kecamatan supaya selesai dengan tepat sesuai waktu yang ditentukan. Bahwa dalam berbagai kesempatan, Para Teradu selalu menyampaikan dan mengingatkan kepada jajaran Badan ad hoc untuk bersikap profesional, mandiri, proporsional dan tetap menjaga kode etik selaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 16 Februari s.d 29 Februari 2024. Bahwa D.Hasil Kecamatan dari 9 (Sembilan) Kecamatan se-Kota Banda Aceh telah ditandatangani oleh masing-masing saksi partai politik serta salinan diberikan kepada Panwascam, saksi Partai Politik dan Pihak Terkait lainnya. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi yang di laksanakan pada 9 (Sembilan) Kecamatan se- Kota Banda Aceh di hadiri oleh Panwascam dan Saksi dari masing-masing Partai Politik. Bahwa tidak terdapat satupun D.Keberatan tingkat Kecamatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Politik (Vide Bukti T-7 dan Bukti T-8). Bahwa Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Maret sd. 4 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. Pada saat Rekapitulasi tingkat Kota Banda Aceh, terdapat Putusan Cepat dari Panwaslih Kota Banda Aceh Nomor 003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024 untuk Kecamatan Syiah Kuala, terhadap Putusan tersebut sudah ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kota Banda Aceh (Vide Bukti T-9). Terhadap Kecamatan Kuta Raja, terdapat Surat dari Panwascam Kuta Raja Nomor 001/KP.01.00/K.AC-19.05/02/2024 perihal Klarifikasi kepada PPK Kuta Raja. Para Teradu mengetahui surat tersebut pada saat Rekapitulasi di Tingkat Kota sedang berlangsung, selanjutnya Para Teradu menindaklajuti dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kota Banda Aceh (Vide Bukti T-10). Bahwa D.Hasil Kota Banda Aceh disetujui dan ditandatangani oleh masing-masing saksi partai politik. Bahwa tidak terdapat keberatan yang diajukan Panwaslih Kota Banda Aceh. Bahwa terdapat D.Keberatan dari Saksi PKS, namun keberatan tersebut usdah ditindaklanjuti pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi (Vide Bukti: T-11, Bukti T-12 dan Bukti T-13). Bahwa pada 6 Maret 2024, melaksanakan rekapitulasi tingkat Provinsi. Pada saat rekapitulasi tingkat provinsi tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik terhadap hasil yang dibacakan oleh Para Teradu. Bahwa berdasarkan Putusan Sidang Ajudikasi Panwaslih Provinsi Aceh Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024, menyatakan Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh in casu Para Teradu Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu (Vide Bukti T-14). Bahwa terhadap Hasil Pemilu Tahun 2024 di Kota Banda Aceh, tidak terdapat permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu, bahwa Teradu I diduga memerintahkan Ketua PPK Syiah Kuala dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Raja untuk menggelembungkan Suara dengan cara mengalihkan suara tidak sah kepada Calon Anggota DPR RI Dapil Aceh 1 dari PDIP Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood dan juga memerintahkan untuk mengalihkan perolehan suara PKS kepada Calon Anggota DPR RI Dapil Aceh 1 dari PKS Nomor Urut 1 atas nama Ghufran. Serta bahwa Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga mengetahui dan turut serta membantu Teradu I dalam melakukan perbuatan penggelembungan suara a quo yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal tanggal 16 s.d. 29 Februari 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Syiah Kuala. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pengadu atas nama Ika Fitriani selaku Anggota PPK Syiah Kuala, yang juga merangkap sebagai operator Sirekap PPK Syiah Kuala, menerangkan pada saat ishoma rekapitulasi tingkat Kecamaatan Syiah Kuala, Pihak Terkait Ketua PPK Syiah Kuala atas nama Putri Lestari menyampaikan kepada Saksi Ika Fitriani bahwa Teradu I dan Teradu IV meminta untuk memindahkan perolehan suara PKS ke perolehan suara Calon Anggota DPR RI Dapil Aceh 1 dari PKS Nomor Urut 1 atas nama Ghufron setelah rekapitulasi pada semua TPS di Kecamatan Syiah Kuala selesai dilaksanakan. Bahwa menurut Saksi Ika Fitriani, pada tanggal 24 Februari 2024, Pihak Terkait Ketua PPK Syiah Kuala atas nama Putri Lestari menerima telepon dari Teradu I. Bahwa Saksi Ika Fitriani mendengar percakapan telepon antara Teradu I dan Pihak Terkait Putri Lestari yang dilakukan dalam mode pengeras suara (loud speaker), pada pokoknya Teradu I memerintahkan Pihak Terkait Putri Lestari agar perolehan suara partai politik PKS dialihkan ke perolehan suara Calon Anggota DPR dari PKS Nomor Urut 1. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024, setelah dilakukan rekapitulasi pada 82 (delapan puluh dua) TPS se-Kecamatan Syiah Kuala, Saksi Ika Fitriani mengirimkan pesan Whatsapp kepada Pihak Terkait Putri Lestari hasil perolehan suara partai politik dan Calon Anggota DPR dari PKS dengan rincian suara partai sejumlah 628, perolehan suara Ghufran sejumlah 2.612, peroehan suara Rafli Kande sejumlah 982, perolehan suara Frieska sejumlah 46, perolehan suara Buhari sejumlah 35, perolehan suara Said Mustajab sejumlah 65, perolehan suara Sinta Nelysa sejumlah 69, dan perolehan suara Sri Wahyuni sejumlah 26. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ika Fitriani, pesan tersebut kemudian dibalas oleh Pihak Terkait Putri Lestari dengan mengirimkan terusan (forward) pesan Teradu I, yakni “Suara partai pindah ke Ghufran” dan dilanjutkan dengan “Dari calek lain selain rafli juga pindahkan aja dikit-dikit.” Selanjutnya Saksi Ika Fitriani menindaklanjuti dan mengirimkan pesan Whatsapp kepada Pihak Terkait Putri Lestari dengan keterangan: Update PKS, perolehan suara partai sejumlah 0, perolehan suara Ghufran sejumlah 3.318, peroehan suara Rafli Kande sejumlah 982, perolehan suara Frieska sejumlah 37, perolehan suara Buhari sejumlah 21, perolehan suara Said Mustajab sejumlah 35, perolehan suara Sinta Nelysa sejumlah 53, dan perolehan suara Sri Wahyuni sejumlah 17. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait Putri Lestari kembali membalas dengan mengirimkan terusan (forward) pesan Teradu I yang menyatakan “Sisain suara partai dikit aja jangan 0” yang diambil dari perolehan suara Ghufron. Menindaklajuti hal tersebut, Saksi Ika Fitriani kemudian melakukan pembaruan dengan keterangan New PKS, perolehan suara partai sejumlah 213, perolehan suara Ghufran sejumlah 3.105, perolehan suara Rafli Kande sejumlah 982, perolehan suara Frieska sejumlah 37, perolehan suara Buhari sejumlah 21, perolehan suara Said Mustajab sejumlah 35, perolehan suara Sinta Nelysa sejumlah 53, dan perolehan suara Sri Wahyuni sejumlah 17. (Vide Bukti P-1) Berkenaan dengan dalil peralihan suara tidak sah ke Calon Anggota DPR RI dari PDIP, Saksi Ika Fitriani mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 25 Februari 2024, Saksi Ika Fitriani melalui Whatsapp mengirimkan pesan kepada Pihak Terkait Putri Lestari hasil perolehan suara PDIP dan Calon Anggota DPR RI yang sudah sudah dipindahkan dengan cara memindahkan suara tidak sah ke perolehan suara Calon Anggota DPR RI Dapil 1 Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood dengan rincian perolehan suara partai sejumlah 18, perolehan suara Sofyan Dawood sejumlah 777, perolehan suara Jamaluddin sejumlah 74, perolehan suara Yuniati sejumlah 13, perolehan suara Rifiki sejumlah 10, perolehan suara H. Ramli sejumlah 8, perolehan suara Puspita 0, dan perolehan suara H. Dahlan sejumlah 38. Selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2024, Teradu I melalui Pihak Terkait Putri Lestari memerintahkan untuk melakukan finalisasi terhadap perolehan suara PDIP dan Calon Anggota DPR RI dari PDIP yang hasilnya telah disesuaikan oleh Saksi Ika Fitriani tersebut (Vide Bukti P-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Banda Aceh tanggal 2 Maret 2024, Pihak Terkait Panwaslih Kota Banda Aceh menerima laporan dari saksi PKS mengenai perbedaan hasil rekapitulasi perolehan suara PKS untuk DPR RI pada formulir Model C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan Syiah Kuala. Selanjutnya Pihak Terkait Panwaslih Kota Banda Aceh menindaklajuti laporan a quo dengan melakukan sidang pemeriksaan cepat. Bahwa dalam hasil pemeriksaan cepat yang dilakukan oleh Panwaslih Kota Banda Aceh melalui Putusan Nomor 003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024, ditemukan ketidaksesuaian antara formulir Model C.Hasil dan Model D.Hasil Kecamatan sehingga PPK Syiah Kuala diputuskan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan diperintahkan untuk melakukan pembetulan formulir Model D.Hasil Kecamatan DPR RI untuk Calon Anggota DPR RI Partai PKS Dapil Aceh 1 (Vide Bukti T-9 = Bukti PT-3.7). Bahwa Saksi Ika Fitiriani selaku Anggota PPK Syiah Kuala membenarkan telah diperiksa dalam sidang pemeriksaan cepat Panwaslih Kota Banda Aceh dan menyampaikan hasilnya kepada Teradu IV, yang selanjutnya Teradu IV menyampaikan kepada Teradu I. Bahwa berkenaan dengan dalil perubahan suara di Kecamatan Kuta Raja, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kuta Raja dilaksanakan pada tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret 2024. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pengadu atas nama Nurmalia selaku Anggota PPK Kuta Raja, yang juga merangkap sebagai operator Sirekap PPK Kuta Raja, menerangkan bahwa Pihak Terkait Ketua PPK Kuta Raja atas nama Nudzulul Fahmi menyampaikan kepada Saksi Nurmalia bahwa Teradu I memerintahkan untuk menambahkan suara Calon Anggota DPR RI dari Partai PKS Nomor Urut 1 Dapil Aceh 1 atas nama Ghufron. Mendengar hal tersebut, Saksi Nurmalia menolak untuk melakukan perintah tersebut. Bahwa pada saat ishoma Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Kuta Raja, Pihak Terkait Nudzulul Fahmi kembali meminta kepada Saksi Pengadu Nurmalia untuk menambahkan suara Calon Anggota DPR RI atas nama Ghufron karena telah ditelepon berkali-kali oleh Teradu I. Namun Saksi Nurmalia tetap menolak melakukan perubahan dan menyampaikan agar Pihak Terkait Nudzulul Fahmi saja yang melakukan perubahan. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, pukul 00.01 WIB, Teradu I mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi Nurmalia yang pada intinya memerintahkan untuk membantu Pihak Terkait Nudzulul Fahmi, dan selanjutnya pada pukul 06.44 WIB, Saksi Nurmalia membalas pesan tersebut dengan menanyakan “Bantu apa pak?” (Vide Bukti P-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Maret 2024, Pihak Terkait Panwaslih Kota Banda Aceh menemukan perbedaan suara antara formulir Model D.Hasil Kecamatan DPR RI dan Model C.Hasil DPR RI pada 34 TPS di Kecamatan Kuta Raja untuk perolehan suara PKS. Selanjutnya Pihak Terkait Panwaslih Kota Banda Aceh melaksanakan Sidang Pemeriksaan Cepat dengan Terlapor PPK Kuta Raja. Bahwa dalam Putusan Acara Cepat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024, Pihak Terkait Panwaslih Kota Banda Aceh menyatakan PPK Kuta Raja terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan serta memerintahkan kepada PPK Kuta Raja untuk melakukan pembetulan perolehan suara dalam salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan DPR RI (Bukti PT.3-7). Bahwa sebelum pleno rekapitulasi tingkat Kota Banda Aceh dilaksanakan, Saksi Nurmalia mengungkapkan dihubungi oleh Panwaslu Kecamatan Kuta Raja untuk datang ke kantor Panwaslu Kecamatan Kuta Raja, terkait bertambahnya perolehan suara PDIP dan PKS pada jenis pemilihan DPR RI. Bahwa dalam kesempatan tersebut, Saksi Nurmalia menyampaikan tidak mengetahui mengenai perubahan suara PDIP dan PKS serta serta tidak bisa masuk (log in) ke akun Sirekap PPK Kuta Raja karena yang dapat masuk (log in) pada akun tersebut hanya Pihak Terkait Nudzulul Fahmi selaku Ketua PPK Kuta Raja. Pada saat masuk (log in) harus melalui verifikasi OTP nomor ponsel Pihak Terkait Nudzulul Fahmi. Bahwa setelah dipanggil oleh Panwaslu Kecamatan Kuta Raja, Saksi Pengadu Nurmalia menerangkan sempat menanyakan kepada Pihak Terkait Nudzulul Fahmi terkait perubahan suara PDIP dan PKS karena Saksi Nurmalia tidak pernah melakukan perubahan suara dalam Sirekap. Bahwa Pihak Terkait Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KIP Kota Banda Aceh atas nama Nanda Hermanda menjelaskan bahwa setiap PPK hanya mendapatkan dan menggunakan satu akun Sirekap dengan username dan password yang diberikan kepada Ketua PPK di masing-masing kecamatan. Bahwa setiap akan masuk (log in) ke akun Sirekap harus melalui verifikasi OTP (One-Time Password) yang dikirimkan ke nomor ponsel Ketua PPK. Bahwa penunjukkan operator Sirekap sepenuhnya diserahkan kepada Ketua PPK. Bahwa Ketua PPK selaku pemegang akses akun dapat bertindak sebagai operator Sirekap. Menimbang berdasarkan seluruh uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa terhadap dalil Teradu I memberikan perintah kepada Ketua PPK untuk mengubah hasil perolehan suara partai dan Calon Anggota DPR dari PKS dan PDIP di Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Raja terdapat kesesuaian yang kuat antara bukti tangkapan layar pesan Whatsapp (Bukti P-1 dan Bukti P-6), bukti salinan C.Hasil di Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Raja (Bukti P-2 dan Bukti P7), bukti formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR RI pada Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kuta Raja (Bukti P-4 dan Bukti P-9), serta keterangan Saksi Ika Fitiriani dan Saksi Nurmalia. DKPP berpendapat Teradu I terbukti memberikan perintah kepada Ketua PPK Syiah Kuala untuk yang melakukan pemindahan perolehan suara Partai PKS dan Calon Anggota DPR-RI Dapil Aceh 1 dari PKS ke Calon Anggota DPR-RI Dapil 1 Kota Banda Aceh Nomor Urut 1 atas nama Ghufron serta Teradu I juga terbukti memerintahkan PPK Syiah Kuala untuk memindahkan suara tidak sah untuk dimasukkan dalam perolehan suara Calon Calon Anggota DPR-RI Dapil Aceh 1 dari PDIP Nomor Urut 1 atas nama Sofyan Dawood. Bahwa Teradu IV juga terbukti mengetahui terkait perintah Teradu I tersebut, namun Teradu IV melakukan pembiaran. Bahwa Teradu I juga terbukti melakukan perintah kepada Ketua PPK Kuta Raja untuk melakukan pemindahan perolehan suara Partai PKS dan Calon Anggota DPR-RI Dapil 1 dari PKS ke Calon Anggota DPR-RI Dapil 1 Kota Banda Aceh Nomor Urut 1 atas nama Ghufron. Bahwa tindakan Teradu I juga berakibat pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kota Banda Aceh dilakukan pembetulan perolehan suara DPR-RI Dapil 1 dari Partai PKS dan PDIP berdasarkan Putusan Pemeriksaan Cepat Pawaslih Kota Banda Aceh Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024 dan 003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KOT/01.01/III/2024 (Vide Bukti PT-3.7). Teradu I terbukti gagal mengawal proses rekapitulasi berjenjang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kota Banda Aceh sehingga merusak kredibilitas hasil pemilu. Bahwa penyelenggara pemilu khususnya jajaran KPU/KIP memikul tugas berat untuk menjaga kemurnian suara dan Teradu I terbukti telah gagal dalam melaksanakan tugas tersebut. Teradu IV juga terbukti melakukan pembiaran tehadap tindakan Teradu I, seharusnya Teradu IV selaku penyelenggara pemilu mengingatkan Teradu I untuk tidak melakukan hal tersebut karena akan menciderai kemurnian suara. Sedangkan terhadap Teradu II dan Teradu III, DKPP tidak menemukan fakta dan bukti yang relevan bahwa Teradu II dan Teradu III turut melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu. Bahwa prinsip mandiri merupakan pegangan utama dan paling penting yang harus dipedomani penyelenggara pemilu, namun Teradu I terbukti telah melanggar prinsip mandiri tersebut. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sedangkan Teradu II dan Teradu III tidak terbukti Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yusri Razali selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota Banda Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Saiful Haris selaku Anggota KIP Kota Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Muhammad Zar dan Teradu III Rachmat Hidayat masing-masing selaku Anggota KIP Kota Banda Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu, tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani