Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 243 tahun 2024
Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Anggota KPU Kota Bengkulu, dan Staf Bawaslu Kota Bengkulu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 29 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Rizki Dini 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Hasanah sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU KETETAPAN Nomor : 243-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Rizki Dini Hasanah dengan Perkara Nomor: 243-PKE-DKPP/X/2024, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Emex Verzoni dan Dodi Hendra Supiarso masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Fahamsyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bambang Meiliansyah dan Irwansyah masing-masing selaku Anggota KPU Kota Bengkulu, Ailauwandi dan Awang Konaevi masing-masing selaku Staf Bawaslu Kota Bengkulu; b. bahwa pada tanggal 12 Juli 2024, Pengaduan Nomor 265-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 243-PKE-DKPP/X/2024, Pengadu telah mencabut pengaduannya sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6109); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Rizki Dini 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Hasanah sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani 2 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.