III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 27 Januari 2022 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2022, bertempat di Kantor Bawaslu
Kota Bengkulu Jl. Bhayangkara No. 40 RT. 11 Kel. Sidomulyo Kec. Gading
Cempaka Kota Bengkulu dilaksanakan tes wawancara seluruh Panwaslu
Kecamatan se-Kota Bengkulu, yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan saya
ada pada urutan kedua dari enam orang dalam pengumuman daftar kelulusan
tersebut khususnya untuk Kecamatan Gading Cempaka, dan nilai hasil tes
tertulisnya tidak dicantumkan dalam daftar pengumuman, padahal informasi ini
sangat penting bagi peserta tes tertulis yang telah mengikutinya, sesuai dengan
daftar Pengumuman hasil tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kota
Bengkulu Nomor 057/KP.01.00/K/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022. Dengan
tidak mencantumkan nilai hasil tes tertulis yang dilakukan dengan sengaja
secara bersama-sama serta tindakan yang tidak jujur dan tidak terbuka oleh
Teradu I, II, dan III, maka perbuatan ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9
huruf a dan Pasal 13 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena tidak
menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan
benar berdasarkan data dan/atau fakta dan tidak memberikan akses dan
pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data
yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Kemudian dipanggilah urutan pertama untuk
mengikuti tahapan tes wawancara yang dimulai pada pukul 09.00 wib, setelah ±
1 (satu) jam peserta pertama dalam tes wawancara itu selesai, dan setelah itu
saya dipanggil pada urutan kedua dalam pelaksanaan tes wawancara yang
dimulai ± pukul 10.00 WIB, sebelum diajukanya pertanyaan yang berkaitan
dengan kepemiluan, saya dikejutkan ucapan dan penyataan Teradu I Rayendra
Pirasad selaku oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu dengan mengatakan tuduhan
yang tidak benar atau fitnahan yang tidak berdasar, seperti ucapan
perbuatannya yang disampaikan kepada saya adalah: 1. Kamu ada
permasalahan dengan koperasi, 2. Kamu sudah saya panggil kesini beberapa
kali, dan 3. Permasalahan koperasi ini sudah saya selesaikan. Dalam
menyampaikan pernyataan tuduhan dan fitnahan tersebut komisioner lainya
yang duduk bersama-sama di depan saya yaitu: Teradu II Shanti Yudharini
turut serta membenarkan perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu
I (yaitu berupa perbuatan pembiaran), begitu juga Teradu III Mico Yudhistira
turut serta membenarkan perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu
I yaitu berupa perbuatan pembiaran, bukanya dalam tes wawancara tersebut
langsung menanyakan dan menggali pertanyaan yang berkaitan dengan
kepemiluan. Karena saya tidak pernah dan tidak merasa ada permasalahan
dengan urusan koperasi, maka pada saat itu juga saya minta konfirmasi dan
kejelasanya secara langsung, kemudian dijawabanya dengan sangat meyakinkan
dan percaya diri, bahwa dia tetap pada pernyataan dan tuduhan sebagaimana
yang telah disampaikanya itu, karena perkataan dan perbuatan yang tidak patut
dan tidak pantas ini telah dilakukan dalam pelaksanaan tes wawancara, serta
dilakukan dengan sengaja secara bersama-sama yang tidak sesuai dengan kode
etik dan tidak propesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban.
Perbuatan Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 4 , Pasal 2 dan
Pasal 15 huruf a, b, c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Dengan ketidakjelasan pernyataan yang telah disampaikan kepada saya
mengenai permasalahan koperasi tersebut, kemudian saya diajukan pertanyaan
yang berkaitan dengan kepemiluan, masing-masing menyampaikan satu
pertanyaan oleh komisioner Bawaslu Kota Bengkulu; 1. Teradu I menanyakan
apa visi,misi Panwaslu Kecamatan, 2. Teradu III menanyakan melanjutkan
pertanyaan visi, misi Panwaslu dan apa yang dimaksud dengan tata kelola
inklusif, serta 3. Teradu II menanyakan bagaimana hubungan dengan
kesekretariatan dan kerjasama tim. Semua pertanyaan itu saya jawab sesuai
dengan kemampuan, pengalaman dan pengetahuan yang saya ketahui selama
ini. Jadi pertanyaan yang disampaikan kepada saya hanya tiga katagori,
sebagaimana pertanyaan tersebut diatas, seharusnya yang ditanyakan
setidaknya minimal empat katagori seperti:
a. Pendalaman visi misi, motivasi, integritas dan komitmen bekerja penuh
waktu (bobot 30 %)
b. Pengalaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan pemilu,
serta tata kelola pemilu inklusif (bobot 30 %)
c. Pengetahuan tentang kearifan lokal (bobot 20 %)
d. Kemampuan komunikasi, kerjasama tim, kualitas kepemimpinan dan
kemampuan berorganisasi (bobot 20 %)
Katagori pertanyaan huruf c seperti tersebut di atas, tidak pernah ditanyakan
oleh ketiga Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu kepada saya, dan ini diduga ada
hasil nilainya, sesuai format yang tercantum dalam Peraturan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/Hk.01/K1/10/2022 Tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/Hk.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Setelah berjalan ± 15 menit semua yang ditanyakan kepada saya dianggap
selesai, kemudian saya dipersilahkan keluar;
3. Berkaitan dengan pertanyaan yang telah disampaikan kepada saya, yang telah
dilakukan dengan sengaja secara bersama-sama yang tidak sesuai dengan kode
etik dan tidak profesional. Perbuatan Para Teradu diduga melanggar ketentuan
Pasal 1 ayat 4 , Pasal 2 dan Pasal 15 huruf a, b, c dan d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Berdasarkan pengumumam yang telah dipublikasikan ke masyarakat, hasil
akhirnya saya dinyatakan tidak lulus dalam tes wawancara tersebut sedangkan
yang dinyatakan lulus adalah urutan ketiga, kelima dan keenam, dan nilai hasil
tes wawancaranya, tidak dicantumkan dalam daftar pengumuman, sesuai
dengan Pengumuman Nama-nama terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 063/KP.01.00/K/10/2022 tanggal 26
Oktober 2022. Dengan tidak dicantumkannya hasil nilai tes wawancara, yang
dilakukan dengan sengaja secara bersama-sama serta tindakan yang tidak jujur
dan tidak terbuka oleh Para Teradu, maka diduga perbuatan ini melanggar
ketentuan Pasal 9 huruf a dan Pasal 13 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena tidak menyampaikan
seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan
data dan/atau fakta dan tidak memberikan akses dan pelayanan yang mudah
kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan
keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, Sedangkan hasil akhir rincian nilai tes tertulis dan nilai tes
wawancara yang tidak dipublikasikan dan di informasikan kepada publik secara
keseluruhan, maka mohon kiranya untuk dibuka, karena diduga dalam form
pengisian yang dilakukan oleh ketiga Komisioner Bawaslu Kota selaku Teradu I,
II, dan III, tersebut, saya berkeyakinan ada nilai yang diragukan kebenaranya.
Semua data itu terdapat pada laporan akhir Bawaslu Kota Bengkulu yang telah
disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu sesuai Peraturan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/Hk.01/K1/10/2022
Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
314/Hk.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024,
antara lain pada:
a. Lampiran XIII-A Berita Acara Pengiriman Hasil Tes Tertulis Panwaslu
Kecamatan Gading Cempaka Bawaslu Kota Bengkulu oleh Bawaslu Provinsi
Bengkulu;
b. Lampiran XV Lampiran Penilaian Tes Wawancara (yang dipegang oleh tiap-
tiap Anggota Bawaslu Kota)
c. Lampiran XV-A Lampiran Penilaian Tes Wawancara;
d. Lampiran XVI Berita Acara Penetapan Hasil Tes Wawancara;
e. Lampiran XVII Form Penggabungan Nilai Tes Tertulis dan Wawancara;
f. Lampiran XVIII Berita Acara Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis dan Tes
Wawancara
Dengan tidak dicantumkan dan diinformasikan kepada publik secara
keseluruhan hasil akhir rincian nilai tes tertulis dan tes wawancara, serta
pengisian nilai dalam form tersebut, yang dilakukan dengan sengaja secara
bersama-sama serta tindakan yang tidak jujur, tidak terbuka, tidak sesuai kode
etik serta tidak profesional oleh Para Teradu, maka diduga perbuatan ini
melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a, Pasal 13 huruf a, Pasal 1 ayat 4 , Pasal 2
dan Pasal 15 huruf a, b, c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Kemudian untuk menambah bukti permasalahan dan perbuatan yang dilakukan
oleh Rayendra Pirasad. S.HI selaku (teradu dan/atau terlapor I) diatas, saya
sampaikan juga kronologisnya, yaitu pada saat kami menjadi Panwaslu
Kecamatan Gading Cempaka pada Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020, pada waktu penerimaan
staf, pembentukan Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS, Rayendra
Pirasad.S.HI selaku (teradu dan/atau terlapor I) dengan melalui telepon dan
whatshapp memerintahkan dengan sangat memaksa supaya nama-nama yang
diajukannya untuk masuk menjadi staf Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan dan Pengawas TPS, sehingga kami pada waktu itu selaku komisioner
Panwaslu Kecamatan yang telah melakukan proses wawancara dan telah
menetapkan dengan hasil pleno dalam perekrutan staf, Panwaslu Kelurahan dan
Pengawas TPS tidak bisa berbuat banyak walaupun sudah sesuai prosedur
melalui tes wawancara dan benar-benar mau bekerja menjadi penyelenggara
pemilu dibawah Panwaslu Kecamatan, apakah perbuatan pemaksaan seperti
yang dilakukan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu ini juga dibenarkan. Berkaitan
dengan perbuatan pemaksaan tersebut yang tidak sesuai dengan kode etik dan
tidak profesional oleh Para Teradu, maka diduga perbuatan ini melanggar
ketentuan Pasal 1 ayat 4 , Pasal 2 dan Pasal 15 huruf a, b, c dan d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
6. Bukti dan peristiwa serta perbuatan yang telah dilakukan lainya adalah
berdasarkan laporan atau temuan Pengawas TPS yang dilaporkan kepada kami
pada tanggal 11 Desember 2020, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Bengkulu Tahun 2020 bahwa telah ditemukan pemilih berasal dari
kabupaten lain yang telah memilih dengan menggunakan KTP Kabupaten Kaur
yang tidak menggunakan dokumen A5, kejadian ini telah saya laporkan melalui
telepon kepada Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga
Bawaslu Kota Bengkulu yaitu Teradu II Shanti Yudharini dan dikatakannya
melalui whatsapp sebelum pleno Panwaslu Kecamatan, saya diperintahkan
untuk menghubungi Teradu I Rayendra Pirasad terlebih dahulu. Dan saya
langsung menghubunginya melalui telepon kemudian mendapat jawaban
katanya tidak usah ditindaklanjuti. Dengan adanya permasalahan dan kejadian
ini, sepertinya Para Teradu tidak ada yang mengambil keputusan berdasarkan
mekanisme yang benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu melakukan
Rapat Pleno karena ini adalah forum tertinggi dalam pengambilan suatu
keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang;
7. Karena perbuatan ini dilakukan dengan sengaja secara bersama-sama, yang
tidak sesuai dengan kode etik dan tidak profesional serta Para Teradu tidak
melakukan rapat pleno, maka diduga perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal
1 ayat 4 , Pasal 2 dan Pasal 15 huruf a, b, c dan d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno Pasal 1
ayat 7, Pasal 16 huruf c, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 139.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan untuk Kota Bengkulu Nomor 057/KP.01.00/K/10/2022
tanggal 18 Oktober 2022;
Bukti P-2 : Pengumuman Nama-nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan
dalam Pemilu serentak Tahun 2024 Nomor
063/KP.01.00/K/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022;
Bukti P-3 : Percakapan Teradu I Rayendra Pirasad melalui whatsapp tertanggal
26 Desember 2019, 20 Februari 2020, 09 Maret 2020, 12 Maret
2020, 08 Oktober 2020, 10 Oktober 2020, dan 14 Oktober 2020;
Bukti P-4 : Percakapan Teradu II Shanti Yudharini melalui whatsapp pada
tanggal 11 Desember 2020;
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22
Februari 2023, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Supriyatna,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Provinsi Bengkulu;
2. Bahwa Saksi bersama Pengadu dulunya sama-sama bekerja di Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu;
3. Pada saat Saksi dan Pengadu bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Bengkulu, mereka merupakan Anggota Koperasi Pegawai
Negeri (KPN);
4. Sepengetahuan Saksi, selama menjadi Anggota KPN Pengadu tidak pernah
bermasalah berkaitan urusan Koperasi tersebut, bahkan Pengadu merupakan
Anggota Badan Pengawas Koperasi tersebut;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 22 Februari 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum menjawab pokok aduan pertama dan kedua sebagaimana huruf
a dan huruf b di atas, Para Teradu terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang
telah dilakukan oleh Para Teradu dalam seleksi anggota Panwaslu Kecamatan
untuk pemilu serentak 2024, yaitu:
a. Bahwa Para Teradu telah menjalankan tahapan pembentukan Panwaslu
Kecamatan untuk Pemilu Serentak 2024 sebagaimana petunjuk dari
Bawaslu Republik Indonesia melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pemilu Serentak 2024; (Bukti T-1);
b. Bahwa sebagaimana jadwal pembentukan panwaslu kecamatan telah
dilaksanakan Para Teradu sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam
Keputusan Ketua Bawaslu RI tersebut, dan tidak ada yang keluar dari
jadwal yang telah ditetapkan tersebut;
c. Bahwa Para Teradu pun sebagaimana Perbawaslu Nomor 4 tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS, telah pula
membentuk dan menetapkan kelompok kerja pembentukan Panwaslu
Kecamatan; (Bukti T-2)
d. Bahwa Kelompok kerja yang telah dibentuk tersebut telah melaksanakan
tugasnya dengan penuh tanggung jawab, hingga Para Teradu dalam
kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu
menetapkan 3 besar anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bengkulu;
2. Bahwa terhadap pokok aduan pertama dan kedua sebagaimana angka 1 huruf a
dan huruf b diatas, sepanjang mengenai keberatan atas pertanyaan dalam
wawancara serta tidak diumumkannya nilai hasil wawancara dalam
pengumuman 3 besar anggota Panwaslu Kecamatan, Para Teradu bantah dan
jawab sebagai berikut:
a. Bahwa benar salah satu nama bakal calon anggota Panwaslu Kecamatan
yang lulus seleksi tes tertulis dengan nomor urut 2 untuk Kecamatan
Gading Cempaka adalah Pengadu dengan nomor pendaftaran
103/B.10/09/2022, sebagaimana pengumuman hasil tes tertulis calon
anggota Panwaslu Kecamatan untuk wilayah Kota Bengkulu Nomor:
057/KP.01.00/K/10/2022 yang selanjutnya akan mengikuti tahapan tes
wawancara; (Bukti T-3)
b. Bahwa tidak benar Para Teradu mempertanyakan hal-hal yang tidak
substantif selain terkait permasalahan kepemiluan dan pertanyaan yang
berhubungan dengan adanya tanggapan dari masyarakat. Semua
pertanyaan Para Teradu menyangkut apa yang dipahami oleh bakal calon
anggota Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan kepemiluan, dan hal ini
diakui sendiri oleh Pengadu pada dalil aduan angka 2;
c. Bahwa terkait dengan pertanyaan Teradu I dalam proses wawancara kepada
Pengadu untuk mengkonfirmasi mengenai perilaku bakal calon anggota
Panwaslu Kecamatan, salah satunya adalah Pengadu;
d. Bahwa pertanyaan Teradu I tersebut, masih dalam kapasitas
mengkonfirmasi kebenaran dari apa yang pernah Teradu I peroleh
sebelumnya, dan itu dilakukan dalam rangka menjaga marwah lembaga atas
tindakan-tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab;
e. Bahwa pertanyaan yang diajukan oleh Para Teradu dalam mekanisme
wawancara seleksi anggota Panwaslu Kecamatan, menurut Para Teradu
tidaklah merupakan fitnah, tuduhan ataupun sebagainya. Pertanyaan
konfirmasi ataupun pertanyaan memastikan kepada para peserta seleksi,
merupakan bagian dari keyakinan Para Teradu untuk menentukan lulus
atau tidaknya seseorang dalam seleksi Panwaslu Kecamatan, selain bobot
soal-soal kepemiluan;
f. Bahwa dalam proses wawancara tersebut, tidak benar ada pembiaran dari
anggota yang lain (Teradu II dan Teradu III), hal tersebut semata dalam
rangka memberi ruang kepada setiap anggota Bawaslu Kota Bengkulu dalam
proses tanya jawab dengan peserta calon Anggota Panwaslu Kecamatan
dalam proses Tes Wawancara;
g. Bahwa sebagai penutup untuk dalil ini, Para Teradu mengapresiasi
kemampuan mengingat Pengadu yang masih cukup detail menceritakan
proses wawancara yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2022, mulai dari
pertanyaan mengenai Koperasi sampai pada pertanyaan masing-masing Para
Teradu. Namun apabila rangkaian aduan ini didasarkan pada bukti video
rekaman sesi wawancara yang diperoleh Pengadu secara melawan hukum
dengan jajaran sekretariat Bawaslu Kota, maka Para Teradu dengan tegas
menyatakan menolak pokok aduan Pengadu;
3. Bantahan terkait dengan tidak diumumkannya hasil nilai tes tertulis dan tes
wawancara:
a. Bahwa berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu
Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024, pengumuman hasil tes tertulis dan
tes wawancara calon anggota panwaslu kecamatan sebagaimana termuat
dalam lampiran XIII-C dan Lampiran XX Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2022, hanya
memuat Kolom Nomor, Kolom Nomor Pendaftaran, Kolom Nama Calon,
Kolom Jenis Kelamin Dan Kolom Melamar Untuk Wilayah Kecamatan untuk
pengumuman hasil tes tertulis dan pengumuman nama – nama terpilih
anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 hanya
memuat Kolom Nomor, Ditetapkan Sebagai Panwaslu Kecamatan, Nomor
Peserta, Nama Peserta Terpilih dan kolom Jenis kelamin. Dari kedua
formulir ini tidak ada kolom yang memuat mengenai nilai hasil tes tertulis
dan tes wawancara para peserta. Sebagaimana termuat dalam Pengumuman
Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk wilayah Kota
Bengkulu dengan Nomor : 057/KP.01.00/K/10/2022 (Bukti T-3) dan
Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam
Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Nomor : 063/KP.01.00/K/10/2022
Bawaslu Kota Bengkulu (Bukti T-4);
b. Bahwa selain sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI dalam pedoman
pembentukan Panwaslu Kecamatan dimana format pengumuman tidak
mencantumkan nilai, terkait dengan rincian nilai seleksi Panwaslu
Kecamatan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Bawaslu Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019
tanggal 20 Desember 2019, tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/
Pemilihan Ad Hoc Yang Dikecualikan, disebutkan pada Lampiran 1
Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Bahwa Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/ Pemilihan Ad Hoc yang
dikecualikan yaitu pada angka 2 Rincian hasil/ penilaian seleksi calon
anggota Panwaslu Kecamatan/ Panwas Kecamatan adalah Informasi
Yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; (Bukti T-5)
c. Bahwa terhadap informasi yang dikecualikan, dikategorikan sebagai rahasia
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 Peraturan Bawaslu RI Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyebutkan “Informasi
Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf b bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai undang-undang,
kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada Pengujian
Konsekuensi”; (Bukti T-6)
d. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka cukup beralasan menurut hukum
dan menurut kode etik penyelenggaraan Pemilu, Para Teradu tidak
mencantumkan nilai-nilai hasil tes wawancara sebagaimana dalam
pengumuman kelulusan anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilu
serentak 2024;
4. Bahwa terhadap pokok aduan ketiga sebagaimana angka 1 huruf c di atas
sepanjang mengenai pemaksaan menjadi staf Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan dan Pengawas TPS, Para Teradu bantah dan jawab sebagai berikut:
a. Bahwa keputusan dan penetapan terkait dengan staf Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS adalah rapat pleno yang dilakukan
oleh Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan, dan Para Teradu tidak pernah
melakukan pembatalan atau menganulir hasil pleno yang dilakukan oleh
Panwaslu Kecamatan, terkhusus Kecamatan saat Pengadu duduk menjadi
anggotanya;
b. Bahwa pembentukan jajaran sekretariat, serta jajaran Panwaslu Kelurahan
dan Pengawas TPS adalah keputusan Panwaslu Kecamatan yang diambil
secara bulat dan secara bersama oleh Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan, termasuk Pengadu di dalamnya;
c. Bahwa berdasarkan Laporan Akhir Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa
[PKD] Se-Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Pilgub 2020,
Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka tidak ada menyampaikan adanya
permasalahan terkait dengan apa yang disampaikan oleh Pengadu dalam
aduan a quo (Bukti T-7), dan begitu pula dengan Laporan Akhir
Pembentukan Pengawas TPS Se-Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020
[Pilgub 2020] dan Pemilihan Umum Tahun 2019 [Pemilu 2019] yang juga
tidak ada permasalahan yang disampaikan (Bukti T-8) dan (Bukti T-9);
d. Bahwa terhadap pokok aduan ini, Pengadu tidak menguraikan kapan dan
dimana peristiwa Teradu I melakukan pemaksaan terhadap Pengadu
mengenai keharusan menjadikan orang-orang sebagai staf Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS. Kemudian, Pengadu
pun tidak menguraikan siapa dan dimana wilayah mana orang-orang yang
dipaksakan ke Pengadu untuk menjadi staf Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan dan Pengawas TPS;
5. Bahwa terhadap pokok aduan keempat sebagaimana angka 1 huruf d di atas,
sepanjang mengenai dugaan pelanggaran dalam Pilgub 2020, Para Teradu
bantah dan jawab sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2020, anggota Panwaslu Kecamatan
Gading Cempaka yang membawahi divisi Pengawasan, Humas, dan
Hubungan Antar Lembaga atas nama Sulfe Hendi telah melakukan
komunikasi via telepon seluler dengan Teradu II mengenai adanya dugaan
temuan peristiwa pelanggaran saat Pilgub 2020. Dugaan temuan
pelanggaran tersebut berkaitan dengan apa yang dimuat Pengadu dalam
pokok aduannya;
2. Bahwa atas komunikasi tersebut, Teradu II mengarahkan kepada anggota
Panwaslu Kecamatan divisi Pengawasan untuk melakukan tindakan atas
peristiwa tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan jika
memenuhi unsur temuan maka untuk segera ditindaklanjuti dengan
mekanisme Penanganan Pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu
mengenai Penanganan Pelanggaran. Langkah pertama yang diminta adalah
Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka untuk melakukan penelusuran atas
dugaan pelanggaran tersebut, dan dimuat dalam Form A Hasil Pengawasan;
3. Bahwa tanggal 11 Desember 2020, Pengadu yang pada saat itu menjabat
sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka kembali melakukan
komunikasi via telepon dengan Teradu II dan kembali menceritakan hal yang
sama sebagaimana yang telah disampaikan oleh anggota divisi Pengawasan
Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka, dan kembali dijelaskan hal yang
sama oleh Teradu II kepada Pengadu atas laporannya tersebut, dan Teradu
II juga menyampaikan agar Pengadu juga melakukan konsultasi dan
komunikasi kepada Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Bengkulu;
4. Bahwa dalam komunikasi antara Pengadu dengan Teradu I setelah
berkomunikasi dengan Teradu II, masih menyampaikan terkait dengan
dugaan temuan yang diperoleh Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka.
Dalam komunikasi tersebut, Teradu I menyampaikan “Teradu I bertanya
kepada Pengadu apakah ada masalah atau kejadian khusus pada saat
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, apakah ada keberatan atau
sanggahan dari para peserta (saksi) pada saat Pemungutan dan
Penghitungan di TPS. Sedangkan dari Pengadu menyampaiakn tidak ada
permasalahan. Bahwa atas pertimbangan apa yang telah dijelaskan oleh
Pengadu dan mempertimbangkan Form A Hasil Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS tidak ada memuat kejadian khusus, dan dugaan
pelanggaran, maka tidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti” (Bukti T-10);
5. Bahwa kalimat ‘’tidak perlu ditindaklanjuti’’ yang disampaikan oleh Teradu I
yang kemudian dikonstruksikan secara sepotong oleh Pengadu seolah-olah
Teradu meminta agar peristiwa yang disampaikan Pengadu kepada Teradu
untuk tidak perlu ditindaklanjuti;
6. Bahwa berdasarkan Form A Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Gading
Cempaka atas cerita yang dinarasikan Pengadu, faktanya tidak pernah
termuat di dalam Form A tersebut sebagai dugaan pelanggaran, dan
memperkuat bantahan terhadap aduan Pengadu, dalam Form A Hasil
Pengawasan Pengawas TPS 7 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading
Cempaka saat proses Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 9
Desember 2020, tidak ditemukan pula terkait dengan dugaan pelanggaran
sebagaimana yang dikemukakan oleh Pengadu tersebut;
7. Bahwa menjawab terkait dalil Pengadu dalam pokok aduan a quo terkait
tidak melakukan Rapat Pleno. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) Perbawaslu 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota disebutkan “Penanganan dugaan pelanggaran oleh Pengawas TPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneruskan kepada
Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa”;
8. Sebagaimana telah Pengadu sebutkan dalam angka 6 Pokok Aduan :
“berdasarkan laporan atau temuan Pengawas TPS yang dilaporkan kepada
kami (Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka) pada
tanggal 11 Desember 2020.” Hal tersebut semestinya menjadi dasar bagi
Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Rapat Pleno atas Laporan atau
Temuan Pengawas TPS yang dilaporkan kepada Pengadu;
9. Bahwa sebagaimana uraian Teradu dalam huruf g dan h di atas, hal
tersebut menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Rapat
Pleno;
10. Bahwa berdasarkan buku registrasi penerimaan laporan dan temuan
dugaan pelanggaran Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bengkulu Tahun 2020 di Bawaslu Kota Bengkulu, sejak tanggal 8
Desember hingga 17 Desember 2020 tidak ada Temuan dan/atau Laporan
Dugaan Pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kota Bengkulu sebagaimana
dalam dalil pengaduan Pengadu, termasuk Pelimpahan maupun Penerusan
Dugaan Pelanggaran baik dari Bawaslu Provinsi Bengkulu maupun
Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka terkait dengan apa yang
dikemukakan oleh Pengadu dalam aduannya (Bukti T-11);
11. Bahwa berdasarkan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu
Kecamatan Gading Cempaka Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
2020 [Pemilihan 2020], Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka hanya
memproses 4 Pelanggaran yang kesemuanya bersumber dari Temuan,
terkait dengan peristiwa Laporan atau Temuan yang didalilkan Pengadu
dalam Pokok Aduanya tidak ditemukan adanya Pelanggaran baik itu temuan
ataupun laporan. Dari empat (4) temuan yang diproses oleh Panwaslu
Kecamatan Gading Cempaka tersebut dalam data Laporan Divisi
Penanganan Pelanggaran sebagaimana yang disampaikan dalam buku
laporan akhir Divisi PP Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka hanya terjadi
pada tahapan kampanye. Empat (4) Temuan tersebut terkait dengan
Pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan 2020. Bahwa terkait
dengan peristiwa Laporan atau Temuan yang didalilkan Pengadu tidak
berdasar data dan terkesan mengada-ada; (Bukti T-12)
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu menolak seluruh dalil Pengadu;
2. Bahwa para Teradu telah menjalankan tahapan pembentukan Panwaslu
Kecamatan untuk Pemilu serentak 2024 sebagaimana petunjuk dari Bawaslu
Republik Indonesia melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilu Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu
serentak 2024;
3. Bahwa Para Teradu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu
Luar Negeri, dan Pengawas TPS, telah membentuk dan menetapkan kelompok
kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan melalui Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 019/HK.01.01/K/09/2022 tentang
Penetapan Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Bengkulu
Pemilu Serentak Tahun 2024;
4. Terkait dengan pertanyaan dalam tes wawancara calon anggota Panwaslu
Kecamatan, Teradu I dengan tegas membantah bahwa hal tersebut terjadi pada
proses tes wawancara dalam rangka bertanya dan dengan tujuan ingin
mengkonfirmasi bukan maksud memfitnah karena itu terjadi dalam proses
tanya jawab dengan Pengadu;
5. Bahwa berdasarkan fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu diberi
kesempatan oleh majelis untuk menanggapi atau membantah jawaban Teradu,
namun Pengadu menanggapi jawaban Teradu berdasarkan asumsi yang tidak
berdasar;
6. Bahwa dalam proses wawancara tersebut, tidak benar ada pembiaran dari
anggota yang lain (Teradu II dan Teradu III), hal tersebut semata dalam rangka
memberi ruang kepada setiap anggota Bawaslu Kota Bengkulu dalam proses
tanya jawab dengan peserta calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam proses
Tes Wawancara, bahwa Teradu III dalam persidangan juga telah menegaskan hal
tersebut bukan sebuah pembiaran yang dikatagorikan perbuatan melawan
hukum sebagaimana yang didalilkan Pengadu;
7. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menerangkan, para Teradu hanya
bertanya tiga katagori dalam proses tes wawancara calon anggota Panwaslu
Kecamatan pada Pemilu serentak 2024. Bahwa hal tersebut sebagaimana dalam
pokok aduan a quo, telah para Teradu jawab dalam jawabanya, dan juga
diterangkan kembali oleh Teradu II dalam proses pemeriksaan;
8. Bahwa terkait dengan tidak diumumkannya hasil nilai tes tertulis dan tes
wawancara bahwa para Teradu sudah menerangkan dalam persidangan yang
pada pokoknya sudah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2022 dan terkait dengan tidak
mencantumkan kolom nilai merupakan informasi yang dikecualikan yang
bersifat ketat dan terbatas sesuai dengan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi Bawaslu Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019
tanggal 20 Desember 2019, tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/
Pemilihan Ad Hoc Yang Dikecualikan, disebutkan pada Lampiran 1 angka 2
Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia;
9. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka cukup beralasan menurut hukum dan
menurut kode etik penyelenggaraan Pemilu, Para Teradu tidak mencantumkan
nilai-nilai hasil tes wawancara sebagaimana dalam pengumuman kelulusan
anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilu serentak 2024;
10. Bahwa terkait keterangan Saksi Pengadu, berdasarkan fakta persidangan bahwa
Pengadu menghadirkan saksi yang tidak ada keterkaitan dengan proses Tes
tertulis dan Tes Wawancara calon anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu
serentak tahun 2024 di Kota Bengkulu. Saksi juga mengakui dengan terang,
bahwa saksi bukan mantan anggota penyelenggara pemilu maupun rekan kerja
Pengadu selama sebagai Penyelenggara Pemilu;
11. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan adanya fakta hukum selama proses
pemeriksaan, mengenai adanya pemaksaan menjadi staf Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS, dan dalil – dalil Pengadu juga tidak
didukung bukti hukum sebagaimana termuat dalam pokok aduan a quo,
sehingga dalil-dalil dalam pokok aduan Pengadu tidak berdasar dan terkesan
mengada-ada;
12. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu dalam pokok aduan a quo dalam
keteranganya, Pengadu mengatakan laporan atau temuan yang disampaikan
Pengawas TPS kepada pengadu hanya dalam bentuk komunikasi langsung tanpa
ada formulir resmi (Dokumen Laporan dan/ atau Temuan) tidak sesuai dengan
Peraturan Perundang – Undangan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
13. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mengakui atas adanya laporan
sebagaimana termuat dalam pokok aduan a quo, Pengadu juga tidak melakukan
rapat bersama sesama Anggota Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka pada
Pemilihan 2020 dan tidak melakukan rapat Pleno di tingkat kecamatan;
14. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mengakui tidak ada formulir resmi
yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka pada Pemilihan 2020
kepada Bawaslu kota Bengkulu sebagaimana terkait pokok aduan a quo;
15. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Teradu, yang merupakan anggota PPID
Bawaslu Kota Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Kota Bengkulu Nomor : 001/HK.01.01/K/01/2022 tentang Struktur
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Bengkulu, pada pokoknya menerangkan bahwa Pengadu tidak
pernah mengajukan permohonan data informasi ke Bawaslu Kota Bengkulu, hal
ini diakui Pengadu dalam sidang pemeriksaan pada saat ditanyakan oleh majelis
pemeriksa;
16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sebagaimana telah terungkap dalam
fakta sidang pemeriksaan, Pengaduan mendalilkan pokok aduan a quo hanya
berdasarkan asumsi pribadi dan tidak berdasarkan hukum, mohon kepada
majelis untuk menolak pokok aduan seluruhnya
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukanya sebagai
Penyelenggara Pemilu; atau,
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor :
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilu Nomor 31.4/HK.01.00/K1/09/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024;
Bukti T-2 : Perbawaslu 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS;
Bukti T-3 : Pengumunan Hasil Tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Untuk Kota Bengkulu Nomor :057/KP.01.00/K/10/2022;
Bukti T-4 : Pengumuman Nama – Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan
Dalam pemilu Serentak Tahun 2024 wilayah Kota Bengkulu;
Bukti T-5 : Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 Tentang Informasi Seleksi
Pengawas Pemilu/ Pemilihan Ad Hoc Yang Dikecualikan;
Bukti T-6 : Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi publik Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota;
Bukti T-7 : Laporan Pembentukan Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) Se-
Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020;
Bukti T-8 : Laporan Akhir Pembentukan Pengawas TPS Se- Kecamatan Gading
Cempaka Kota Bengkulu Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Provinsi Bengkulu Tahun 2020;
Bukti T-9 : Laporan Akhir Hasil Kerja Pembentukan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Gading Cempaka Kota
Bengkulu Pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti T-10 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu pada Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, tanggal 9 Desember
Tahun 2020 untuk TPS 07 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan
Gading Cempaka pada Pemilihan Tahun 2020;
Bukti T-11 : Buku Registrasi Penerimaan Laporan dan Temuan pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 di Bawaslu
Kota Bengkulu;
Bukti T-12 : Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa
Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa pada saat sidang pemeriksaan hadir Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Bengkulu atas nama Silvina Jafri dan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu atas
nama Awang Konaevi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Silvina Jafri menjelaskan pada intinya pada Pemilu tahun 2019 dan Pilkada
tahun 2020 belum menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu
sehingga tidak mengetahui terkait pembentukan Sekretariat Panwaslu se-
Kecamatan Kota Bengkulu
2. Awang Konaevi menjelaskan bahwa Pihak terkait yang tergabung dalam Pokja
seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Bengkulu telah melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya melalui dukungan administratif dan teknis
pelaksanaan seleksi;
3. Awang Konaevi yang merupakan Staf PPNPNS bagian Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Bengkulu. Bahwa pada saat seleksi
Panwaslu Kecamatan se-Kota Bengkulu, Pengadu tidak pernah mengajukan
permintaan data maupun informasi kepada PPID Bawaslu Kota Bengkulu terkait
nilai hasil seleksi;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga tidak jujur, adil, transparan, dan
profesional melakukan seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun
2024 di Kota Bengkulu diantaranya tidak mengumumkan nilai hasil seleksi tertulis
(CAT) dan nilai hasil wawancara serta Teradu I melakukan fitnah kepada Pengadu
dalam tahapan seleksi wawancara;
[4.1.2] Teradu I diduga memerintahkan dengan sangat memaksa nama-nama yang
diajukannya menjadi staf Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas
TPS Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Bengkulu Tahun 2020;
[4.1.3] Bahwa para Teradu diduga tidak menidaklanjuti laporan atau temuan
Pengawas TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu
Tahun 2020, tanggal 11 Desember 2020. Ditemukan Pemilih berasal dari Kabupaten
Kaur (sesuai KTP) yang memilih tanpa menggunakan Formulir A5. Kejadian tersebut
dilaporkan Pengadu melalui telepon kepada Teradu II selaku Kordiv Pengawasan
Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bengkulu. Teradu II
memerintahkan untuk menghubungi Teradu I, dan oleh Teradu I menyatakan agar
temuan tidak usah ditindaklanjuti. Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II tidak
sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku, karena keputusan
tersebut tidak melalui Rapat Pleno sebagai forum tertinggi dalam pengambilan suatu
keputusan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Bengkulu sesuai ketentuan
yang berlaku;
[4.2.1] Bahwa para Teradu menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.1] yang
menyatakan para Teradu tidak jujur, tidak profesional serta tidak transparan dalam
melaksanakan seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Bengkulu. Para
Teradu telah melaksanakan seleksi berpedoman pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS Jo Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pemilu Serentak
2024. Bahwa para Teradu telah membentuk Pokja dalam melaksanakan seleksi
sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahwa benar Pengadu merupakan peserta
seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka pada Pemilu Serentak
2024. Para Teradu membantah dalil yang menyatakan mempertanyakan hal-hal yang
tidak substantif terkait kepemiluan pada saat mewawancarai Pengadu. Bahwa setelah
menanyakan seluruh materi wawancara, Teradu I menanyakan terkait dengan
keterlibatan Pengadu dalam koperasi. Tujuan Teradu I bertanya hal tersebut untuk
melakukan konfirmasi langsung kepada Pengadu, tanpa ada maksud memfitnah.
Bahwa Teradu I merasa perlu untuk mengkonfirmasi mengenai perilaku bakal calon
anggota Panwaslu Kecamatan, sebagai salah satu bobot penilaian selain pengetahuan
dan pengalaman kepemiluan. Teradu II dan Teradu III membantah dalil yang
menyatakan membiarkan Teradu I mempertanyakan materi di luar kepemiluan
kepada Pengadu. Maksud Teradu II dan Teradu III tidak menyela pertanyaan Teradu
I, mengingat ketentuan yang memberikan kewenangan yang sama kepada seluruh
Anggota untuk mengajukan pertanyaan kepada seluruh peserta wawancara sebelum
memberikan penilaian. Berkenaan dalil para Teradu tidak mencantumkan
keseluruhan hasil akhir nilai tes tertulis dan tes wawancara, karena sesuai ketentuan
dimana tidak ada rujukan bagi para Teradu yang mengharuskan untuk dicantumkan.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pemilu Serentak 2024 pada
Lampiran XIII-C Pengumuman Hasil Tes Tertulis memuat: Kolom Nomor, Kolom
Nomor Pendaftaran, Kolom Nama Calon, Kolom Jenis Kelamin Dan Kolom Melamar
Untuk Wilayah Kecamatan. Demikian halnya dengan Lampiran XX Pengumuman
Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun
2024 memuat: Kolom Nomor, Ditetapkan Sebagai Panwaslu Kecamatan, Nomor
Peserta, Nama Peserta Terpilih dan kolom Jenis kelamin. Berdasarkan 2 Formulir
tersebut, dapat dijelaskan bahwa tidak ada kolom yang memuat mengenai nilai hasil
tes tertulis dan tes wawancara bagi peserta. Bahwa terkait dengan rincian nilai seleksi
Panwaslu Kecamatan, berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Bawaslu Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019,
dikategorikan sebagai Informasi Yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
Berdasarkan hal tersebut menurut para Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Teradu I menolak dalil pada angka [4.1.2] yang menyatakan memerintahkan
dan memaksa Pengadu untuk mengakomodir nama-nama yang diajukan diterima
menjadi Staf Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.
Bahwa pembentukan dan penetapan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan dan Pengawas TPS merupakan kewenangan Anggota Panwaslu Kecamatan
melalui rapat pleno. Bahwa Teradu I maupun Bawaslu Kota Bengkulu tidak pernah
membatalkan/menganulir hasil pleno Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka. Bahwa
selama pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020, tidak pernah terdapat permasalahan dan
laporan terkait dengan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS se-Kecamatan Gading Cempaka;
[4.2.3] Teradu I menolak dalil pada angka [4.1.3] yang menyatakan tidak
menidaklanjuti laporan atau temuan Pengawas TPS pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020. Berkenaan dugaan pelanggaran
adanya Pemilih berasal dari Kabupaten Kaur (sesuai KTP) yang memilih tanpa
menggunakan Formulir A5, disampaikan Pengadu hanya dalam bentuk komunikasi
langsung tanpa ada formulir resmi (Dokumen Laporan dan/ atau Temuan). Hal
tersebut tidak sesuai dengan penanganan pelanggaran maupun temuan sebagaimana
ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota. Bahwa Pengadu bersama Anggota Panwaslu Kecamatan Gading
Cempaka tidak pernah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut untuk
selanjutnya disampaikan pada saat rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan.
Bahwa benar pada tanggal 10 Desember 2020, anggota Panwaslu Kecamatan Gading
Cempaka atas nama Sulfe Hendi via telepon seluler menyampaikan kepada Teradu II
berkenaan dugaan pelanggaran tersebut. Teradu II kemudian mengarahkan agar
dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, dan jika
memenuhi unsur temuan, maka segera ditindaklanjuti dengan mekanisme
Penanganan Pelanggaran. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, Pengadu kembali
melakukan komunikasi via telepon kepada Teradu II menceritakan kembali dugaan
pelanggaran yang telah disampaikan Sulfe Hendi sebelumnya. Teradu II kemudian
menyampaikan agar Pengadu melakukan konsultasi dan komunikasi kepada Teradu I
selaku Ketua Bawaslu Kota Bengkulu. Bahwa kalimat ‘’tidak perlu ditindaklanjuti’’
yang disampaikan oleh Teradu I dikonstruksikan secara sepotong oleh Pengadu,
seolah-olah Teradu meminta agar peristiwa yang disampaikan Pengadu kepada
Teradu untuk tidak perlu ditindaklanjuti. Faktanya Pengadu bersama Panwaslu
Kecamatan Gading Cempaka sudah diarahkan untuk menindaklanjuti dugaan
pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Namun oleh Pengadu dan Panwaslu
Kecamatan Gading Cempaka tidak menuangkan dugaan pelanggaran tersebut dalam
Form A Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka. Demikian halnya
Pengawas TPS 7 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka tidak pernah
menuangkan dalam Form A Hasil Pengawasan saat proses Pemungutan dan
Penghitungan Suara tanggal 9 Desember 2020. Berkenaan dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud oleh Pengadu, seharusnya sesuai kewenangan yang
dimilikinya Pengadu bersama Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka melakukan
Rapat Pleno atas Laporan atau Temuan Pengawas TPS tersebut. Berdasarkan uraian
fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan terkesan mengada-ada;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu angka [4.1.1], terungkap dalam sidang bahwa
para Teradu melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan telah berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri,
dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
314/HK.01.00/K1/09/2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua
Bawaslu RI Nomor 354/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun
2024. Para Teradu dalam setiap tahapan telah mengumumkan hasil seleksi dari
mulai tes tertulis, tes wawancara sampai dengan calon terpilih anggota Panwaslu
Kecamatan se-Kota Bengkulu. Demikian telah dibuktikan oleh para Teradu dengan
vide bukti T-3 dan T-4. Terhadap nilai seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan
yang tidak dipublikasikan telah diatur pada Penetapan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi Bawaslu Nomor 0999/Bawaslu/H2PI/HM.00./XII/2019 Tentang
Informasi seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc yang dikecualikan. Fakta
terungkap, bahwa para Teradu telah mempersilahkan para peserta seleksi untuk
bersurat ke PPID Bawaslu Kota Bengkulu untuk mengetahui nilai wawancara masing-
masing peserta seleksi. Pada kenyataannya, Pengadu dalam kedudukannya sebagai
Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka justru tidak menggunakan
kesempatan tersebut. Fakta demikian berkesuaian dengan Pihak Terkait a.n Awang
Konaevi yang berkedudukan sebagai staf PPID Bawaslu Kota Bengkulu. Pihak Terkait
menjelaskan pada intinya Pengadu tidak berkirim surat terkait permintaan nilai tes
tertulis dan nilai wawancara ke PPID Bawaslu Kota Bengkulu. Berkenaan dalil para
Teradu tidak mencantumkan nilai tes tertulis dan tes wawancara, DKPP berpendapat
tindakan tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku. Terhadap dalil Pengadu yang
mendalilkan Teradu I melakukan pemfitnahan ke Pengadu dalam seleksi wawancara.
Fakta terungkap, benar Teradu I menanyakan terkait koperasi ke Pengadu saat
wawancara. Pertanyaan tersebut didasari semata-mata hanya untuk mengklarifikasi
tanpa adanya fitnah ke Pengadu. Teradu I dalam sidang menyatakan bahwa tidak ada
unsur fitnah dengan tujuan mencari calon anggota Panwaslu Kecamatan yang
berintegritas dan mempunyai rekam jejak yang baik. Pertanyaan ke Pengadu juga
disaksikan dan didengarkan oleh Teradu II dan Teradu III dan ditanyakan ke semua
peserta seleksi wawancara bukan hanya ke Pengadu. Teradu II dan Teradu III
menyatakan tidak ada unsur fitnah kepada Pengadu. Adanya masalah koperasi yang
menyangkut salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan tahun 2019 dan tahun 2020
menjadi pembelajaran para Teradu dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan
agar lembaga Bawaslu benar-benar berintegritas. Selain itu, para Teradu telah
menanyakan materi wawancara sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
354/HK.01.00/K1/09/2022 yang juga diakui oleh Pengadu. Berdasarkan serangkain
fakta di atas, DKPP menilai sepanjang aduan pada angka [4.1.1] tidak beralasan
hukum maupun etika. Para Teradu dalam melaksanakan tahapan pembentukan
Panwaslu Kecamatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa
Pengadu pada Pemilu tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Bengkulu Tahun 2020 berkedudukan sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Gading
Cempaka. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, dalam persidangan baik
Teradu I maupun Pengadu mengakui tidak ada masalah terkait Pembentukan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan maupun Pengawas Desa. Benar Teradu I
merekomendasikan beberapa nama untuk menjadi Staf Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2019 dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020. Terungkap
dalam sidang pemeriksaan, Teradu I merekomendasikan nama-nama tersebut dengan
alasan rekam jejak dan pengetahuan kepemiluan sudah cukup baik dan tidak ada
niatan dari Teradu I untuk memaksa nama-nama yang direkomendasikan masuk
dalam Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota
Bengkulu tidak pernah membatalkan/menganulir hasil pleno Panwaslu Kecamatan
Gading Cempaka pada saat proses pembentukan dan penetapan staf sekretariat
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS. Fakta tersebut
dibuktikan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020 berjalan baik. Tidak terdapat
permasalahan maupun laporan terkait dengan kinerja terhadap nama-nama yang
direkomendasikan oleh Teradu I tersebut. Berdasarkan serangkaian fakta di atas,
DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak berdasarkan hukum maupun etika. Bahwa
sesuai ketentuan, kewenangan pembentukan dan penetapan staf sekretariat
Panwaslu Kecamatan dan staf Panwaslu Kelurahan merupakan kewenangan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan sedangkan Pengawas TPS merupakan kewenangan
Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang
Pembentukan, Pemberhentian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok
aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP.
Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa
pada tanggal 10 Desember 2020, anggota Panwaslu Gading Cempaka atas nama Sulfe
Hendi berkomunikasi dengan Teradu II terkait adanya dugaan pelanggaran pemilih
dari Kabupaten Kaur yang tidak menggunakan Formulir A5 pada saat pemungutan
suara di TPS 07 Kelurahan Jalan Gedang. Teradu II kemudian memberikan instruksi
yang pokoknya agar ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan
pelanggaran dan dicatat dalam Formulir A Hasil Pengawasan. Pada tanggal 11
Desember 2020, Pengadu yang berkedudukan sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan
Gading Cempaka menghubungi Teradu II berkonsultasi terkait dugaan pelanggaran
yang sama. Teradu II pun memberikan saran yang sama agar dicatat dalam Formulir
A Hasil Pengawasan dan juga berkonsultasi ke Teradu I. Dalam berkomunikasi
dengan Teradu I, Pengadu justru menyampaikan tidak ada masalah saat pemungutan
dan penghitungan suara di TPS 07. Atas penjelasan Pengadu, Teradu I berkesimpulan
bahwa tidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti. Fakta demikian didukung dengan
vide-bukti T-10 berupa Formulir A Hasil Pengawasan TPS 07 Kelurahan Jalan
Gedang. Dugaan pelanggaran tersebut justru tidak ditindaklanjuti oleh Pengadu
bersama dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka sesuai kewenangan
yang dimilikinya yang dituangkan pada Formulir A Hasil Pengawasan maupun
Laporan/Kajian Temuan Pelanggaran Pemilihan. Fakta tersebut dibuktikan dengan
tidak ada Temuan dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang tercatat dalam buku
register Bawaslu Kota Bengkulu, termasuk pelimpahan maupun Penerusan Dugaan
Pelanggaran baik dari Bawaslu Provinsi Bengkulu maupun Panwaslu Kecamatan
Gading Cempaka. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I dan
Teradu II dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelengara Pemilu. Teradu I dan
Teradu II telah memberikan supervisi, prosedur dan mekanisme penanganan
pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan
Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.