Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 15-PKE-DKPP/I/2025
Dede Juhendi, Anggota KPU Kota Bogor
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 05/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 30 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Juni 2025, sebagai berikut: Bahwa Pengadu adalah Tim Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang telah diverifikasi secara administrasi berdasarkan Sertifikat Nomor: 01/ PLB.01.7-SD /3271/2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Habibi Zainal Arifin selaku Ketua KPU Kota Bogor dan diterima oleh Pengadu pada tanggal 6 November 2024 di Kantor KPU Kota Bogor. Bahwa Pengadu membuka layanan pengaduan pelanggaran Pilkada Serentak Kota Bogor Tahun 2024 secara daring di akun Instagram @sindikat_januka dan secara luring untuk datang langsung ke Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Kantor LBH JANUKA yang beralamat di Jl, Puter No.8, RT.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, Teradu diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari Fitri Rayendra yang merupakan istri Raendi Rayendra selaku Calon Walikota Bogor Tahun 2024 (vide Bukti P-13). Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menyatakan menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Dede Juhendi selaku Anggota KPU Kota Bogor, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 15-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 419- P/L-DKPP/ XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rakha Elwansyah Giri Subagja Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/ Lembaga Bantuan Hukum Januka Alamat : Jl. Puter No. 8 RT. 003/ RW. 006, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Dede Juhendi Jabatan : Anggota KPU Kota Bogor Alamat : Jalan Senam No.12, RT.04 /RW.02, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Juni 2025, sebagai berikut: Bahwa Pengadu adalah Tim Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang telah diverifikasi secara administrasi berdasarkan Sertifikat Nomor: 01/ PLB.01.7-SD /3271/2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Habibi Zainal Arifin selaku Ketua KPU Kota Bogor dan diterima oleh Pengadu pada tanggal 6 November 2024 di Kantor KPU Kota Bogor. Bahwa Pengadu membuka layanan pengaduan pelanggaran Pilkada Serentak Kota Bogor Tahun 2024 secara daring di akun Instagram @sindikat_januka dan secara luring untuk datang langsung ke Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Kantor LBH JANUKA yang beralamat di Jl, Puter No.8, RT. 003/ RW. 006, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Bahwa pada tanggal 26 November 2024 Pukul 09.31 WIB, Pengadu mendapatkan pengaduan dari media sosial in casu akun Instagram bernama @sapta_mega. Bahwa akun tersebut melaporkan dan mengadukan telah terjadi dugaan Pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Bahwa dalam laporannya akun instagram @sapta_mega menjelaskan dengan memberikan sejumlah bukti foto hasil screenshoot pada pokoknya menerangkan “salah satu istri peserta (salah satu Calon Wali Kota Bogor) Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 yang memberikan pemberian berupa uang kepada Terlapor. Bahwa selanjutnya pada bukti foto hasil screenshoot yang dikirimkan oleh akun media sosial Instagram @sapta_mega menjelaskan pemberian dana tersebut kepada Terlapor dilakukan dengan cara transfer. Bahwa akun instagram @sapta_mega melampirkan beberapa bukti foto screenshot layar yang isinya berupa bukti-bukti chattingan antara istri salah satu Peserta Pilkada Serentak 2024 Kota Bogor dengan Terlapor. Bahwa Pengadu jelaskan juga dalam foto screenshot layar tersebut tertera bukti transfer yang dilakukan Istri (salah satu calon Walikota Bogor) Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor Tahun 2024 kepada Terlapor sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Bahwa dalam foto screenshot layar tersebut Terlapor menyebutkan uang tersebut digunakan untuk proses administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Bahwa dalam bukti tersebut istri (salah satu Calon Walikota Bogor) Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor Tahun 2024 juga memberikan uang sebesar Rp27.500.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bayu Novriandi (Pengadu tidak mengetahui siapa nama tersebut). Bahwa dalam bukti yang dilampirkan tersebut istri (salah satu Calon Walikota Bogor) Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor Tahun 2024 juga memberikan uang senilai Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) melalui transfer kepada Gery Permana (Pengadu tidak mengetahui siapa nama tersebut). Bahwa dalam bukti-bukti yang telah dilampirkan akun @sapta_mega tersebut kepada kami dalam bentuk screenshoot layar tersebut Pengadu total dana yang ditransfer senilai Rp82.500.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Bahwa atas laporan bukti-bukti yang dilampirkan akun @sapta_mega Pengadu melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut. Bahwa setelah melakukan pengembangan Pengadu menemukan beberapa artikel di situs Portal Berita Online JPNN Jawa Barat. Bahwa benar dalam artikel tersebut ada salah satu Anggota KPU Kota Bogor yang menerima dana dari istri (salah satu Calon Wali Kota Bogor) Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor Tahun 2024. Bahwa bukti-bukti tersebut sementara Pengadu anggap konkret dan benar adanya sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam persidangan etik. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon agar Tim Pemeriksa Daerah dan seluruh jajaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk dapat menjaga kualitas dan integritas penyelenggara demokrasi. Petitum: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengaduan yang diajukan Pengadu seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. 3. Memberikan sanksi pemberhentian secara tetap kepada Teradu. Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengaduan yang diajukan Pengadu seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. 3. Memberikan sanksi pemberhentian secara tetap kepada Teradu. Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024 Nomor 01/PLB.01.7-SD/3271/2024, tanggal 6 November 2024; P-2 Screenshot postingan akun instagram @sindikat_januka; P-3 Screenshot Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang dikirim dari akun @sapta_mega melalui direct message kepada account media sosial instagram LBH JANUKA; P-4 Print Out Media Online trimedianews.com berjudul “Upeti Di KPU Kota Bogor! Diduga Pelicin Persyaratan, Waspada Gratifikasi” yang diberikan @sapta_mega melalui direct massage kepada akun media sosial instagram LBH JANUKA; P-5 Print out Media Online Jpnn.com berjudul “inilah Sosok Komisioner KPU Kota Bogor yang Diduga Menerima Dana Puluhan Juta dari Istri Dokter Rayendra” tanggal 23 November 2024; P-6 Print out Media Online Jpnn.com berjudul “Demi Muluskan Langkah Suami di Pilwalkot Bogor, Istri Rayendra Berikan Uang ke Oknum Komisioner KPU” tanggal 22 November 2024; P-7 Print out akun instagram @sapta_mega P-8 Screenshot pengaduan yang disampaikan kepada akun media sosial instagram LBH JANUKA; P-9 Screenshot Bukti Transfer Uang Fitri Rayendra kepada Bayu Noviandi sejumlah Rp27.500.000,-(Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui WhatsApp; P-10 Screenshot Percakapan WhatsApp Fitri Rayendra berkenaan dengan rincian anggaran pembuatan SKCK, Penetapan Surat Tidak diCabut Hak Politiknya/Hak Pilih yang dikeluarkan Pengadilan, Penetapan Surat Tidak Pernah Terpidana melalui Putusan Pengadilan, Penetapan Surat Tidak Memiliki Tanggungan Hutang yang dikeluarkan Pengadilan, Surat Penetapan Tidak Pailit yang dikeluarkan Pengadilan Tata Niaga, Pembuatan LHKPN, Penetapan Perubahan Nama dari Pengadilan; P-11 Screenshot Percakapan WhatsApp Fitri Rayendra berkenaan dengan rincian anggaran pembuatan SKCK, Penetapan Surat Tidak diCabut Hak Politiknya/Hak Pilih yang dikeluarkan Pengadilan, Penetapan Surat Tidak Pernah Terpidana melalui Putusan Pengadilan, Penetapan Surat Tidak Memiliki Tanggungan Hutang yang dikeluarkan Pengadilan, Surat Penetapan Tidak Pailit yang dikeluarkan Pengadilan Tata Niaga, Pembuatan LHKPN, Penetapan Perubahan Nama dari Pengadilan; P-12 Screenshot Bukti Transfer Uang dari Siti Rahmah Fitriyah kepada Geri Permana sejumlah Rp25.000.000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah), tanggal 28 Agustus 2024; P-13 Screenshot Bukti Transfer Uang dari Siti Rahmah Fitriyah kepada Dede Juhendi sejumlah Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah); [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi atas nama: Syaarif Hidayatullah dan Muhammad Rakasya Pratama yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Juni 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Syaarif Hidayatullah - Saksi merupakan admin instagram @sindikat_januka. Saksi menerangkan pada tanggal 20 November 2024, Saksi mengedit dan membuat postingan untuk kanalisasi pengaduan secaran online di instagram. - Saksi menerangkan bahwa setelah membuka layanan masyarakat berupa pengaduan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah secara daring, Saksi menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah melalui direct message/pesan singkat di aplikasi instagram. - Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pukul 09.00 WIB, Saksi mendapat pengaduan dari akun instagram @sapta_mega yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh Teradu. Dalam direct message, akun instagram @sapta_mega menyampaikan bukti-bukti berupa dokumen/surat yang telah dijadikan bukti dalam pengaduan ini. Selanjutnya, Saksi dan Muhammad Rakasya Pratama menyimpan dan mencetak bukti dokumen tersebut. Setelah itu, Saksi mengatur pertemuan dengan pemilik akun instagram @sapta_mega dengan tujuan mendapat informasi yang lebih detail mengenai pengaduan dan bukti-bukti yang disampaikan. Namun, pemilik akun instagram @sapta_mega tidak membalas direct message tersebut. Selanjutnya, Saksi dan Muhammad Rakasya Pratama membuat kajian dan mencari bukti lainnya berkaitan dengan dokumen yang telah dikirimkan oleh akun instagram @sapta_mega. Saksi mendapatkan berita di media online saling berkaitan sehingga dapat dijadikan petunjuk terhadap dokumen yang telah disampaikan oleh akun instagram @sapta_mega. Setelah laporan tersebut, dan mendapatkan bukti-bukti yang saling berkaitan, maka Saksi bersama dengan Tim LBH Januka langsung mendiskusikan dan menindaklanjuti laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut ke DKPP. - Saksi tidak menyampaikan laporan kepada Bawaslu dan langsung kepada DKPP. - Saksi menerangkan bahwa sempat mengajak bertemu pemilik akun instagram @sapta_mega dan memberikan nomor WhatsApp, namun tidak ada respon. Saksi tidak berteman/memfollow akun instagram @sapta_mega. Saksi sudah mencantum dalam postingan bahwa akan merahasiakan identitas Pelapor. Sehingga, Saksi tidak dapat memaksa pemilik akun instagram@sapta_mega untuk bertemu. Saksi tidak melakukan upaya penelusuran terhadap akun instagram@sapta_mega. [2.4.2] Muhammad Rakasya Pratama - Saksi berada di sebelah Syaarif Hidayatullah pada saat membuka direct message. Selanjutnya, Saksi menganalisa dan dalam forum LBH Januka, Saksi menemukan bukti tambahan. Saksi bersepakat telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik. - Saksi merasa ambigu terhadap keterangan yang disampaikan oleh Teradu. Teradu merupakan komisioner KPU Kota Bogor dan mengetahui time line penyelenggaraan. Saksi mendapat bukti-bukti dari akun instagram @sapta_mega dan kanal berita. - Saksi tidak melakukan konfirmasi terhadap media, namun Saksi meyakini karena tidak hanya 1 atau 2 media melainkan banyak media yang membahas hal yang sama. Selain itu, terdapat statement dari Bawaslu Kota Bogor yang membuat Saksi semakin yakin. Hingga pada akhirnya melapor ke DKPP. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Juni 2025, sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya dugaan penerimaan dan pemberian sejumlah uang dan/atau dana yang diterima oleh salahsatu Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor dari salah satu peserta (Calon Walikota Bogor) Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor pada saat pendaftaran Calon Walikota Bogor, dalam keterangan selanjutnya untuk proses administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. B. JAWABAN TERADU 1. Bahwa Pengadu melaporkan pada sub pokoknya, yang menyatakan pada pokoknya menerangkan salah satu istri peserta (salah satu Calon Walikota) Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor 2024 yang memberikan pemberian berupa uang kepada Terlapor berdasarkan akun instragram @sapta_mega dengan cara transfer, jawaban Teradu sebagai berikut: 1.1. Bahwa menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, masa tahapan pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut seseorang yang mendaftar menjadi kontestan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dimasa pendaftaran baru dikatakan sebagai bakal calon, setelah diverifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, dinyatakan benar dan lengkap oleh KPU, kemudian diputuskan menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum. Setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, pasangan calon itu memiliki status hukum yang mengikat sebagai pasangan calon dengan segala konsekuensi hukumnya yang mengikat kepada pasangan calon tersebut ataupun di luar pasangan calon tersebut seperti partai politik, tim pemenangan, maupun penyelenggara Pemilu (vide Bukti T-1); 2. Bahwa terkait ada alat bukti yang dilampirkan oleh Pengadu bahwa ada chattingan antara istri salah satu Peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dengan Teradu, Teradu tegaskan dengan jelas dan terang bahwa Teradu tidak mengenal seorang yang bernama Fitri Rayendra, Teradu tidak pernah melakukan komunikasi baik secara luring dan daring termasuk melakukan komunikasi chat WhatsApp dengan yang bersangkutan. Bukti screenshoot chattingan yang dilampirkan Pengadu menunjukan bahwa itu bukan chattingan Pengadu dengan yang bersangkutan, melainkan seseorang/orang lain dengan yang bersangkutan. Jelas tuduhan itu sangat tendensius dan tidak sesuai faktanya. 3. Bahwa terkait dengan adanya bukti transfer sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang ditransfer oleh Siti Rahmah Fitriyah, perlu Teradu jelaskan dengan terang benderang bahwa Teradu tidak mengenal orang tersebut sebagaimana yang disebutkan oleh Pengadu, termasuk tidak pernah komunikasi dengan yang bersangkutan baik secara lisan maupun tulisan. Berdasarkan hal tersebut Teradu dapat memaparkan kronologinya sebagai berikut: 3.1. Pada sekitar bulan Juli 2024, seseorang bernama dr. Raendi Rayendra bertanya kepada Teradu melalui chat WhatsApp “apakah nama bisa berubah/berbeda antara saat mendaftar dan di surat suara”, Teradu menjawab bisa dengan syarat melampirkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. 3.2. Kemudian seseorang bernama Ian, mengaku orang yang diperintah oleh dr. Raendi Rayendra, meminta Teradu untuk membantu mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. Teradu menjawab tidak bersedia. Kemudian Ian meminta Teradu mengusulkan nama orang yang dapat membantu mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. Karena permintaan itu Teradu mengusulkan nama yaitu Bayu Noviandi, S.H. M.H. yang berprofesi sebagai seorang pengacara. 3.3. Pada tanggal 12 Agustus 2024, Bayu Noviandi, SH. MH menerima Surat Kuasa Khusus dari dr. Raendi Rayendra untuk mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. Surat Kuasa Khusus tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan bermaterai (vide Bukti T-2). 3.4. Pada tanggal 16 Agustus 2024, sekitar Pukul 20.00 WIB, Teradu mendapat informasi dan dikirimi bukti transfer uang sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) oleh Ian dan menyampaikan bahwa dana titipan itu untuk pengurusan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang ditransfer oleh Siti Rahma Fitriyah. Teradu komplain kepada Ian “kenapa ditransfer ke saya padahal sudah ada orang yang diberi kuasa khusus mengurus Surat Keterangan dari PN tersebut”. Ian memberikan alasan komunikasi dengan Bayu Noviandi, S.H. M.H. belum lancar dan lebih tenang hati kalo dititipkan kepada orang yang mengusulkan nama itu. 3.5. Bahwa setelah mendapatkan infomasi transferan dari Ian, Teradu ingin memberikan dana titipan pada malam itu juga, namun karena Teradu tidak memiliki m-banking jadi saya harus mencari ATM. Karena waktu sudah malam, maka Teradu putuskan untuk memberikannya dana titipan kepada Bayu Noviandi, S.H., M.H., besok hari pada tanggal 17 Agustus 2024. Setelah Upacara HUT RI, Teradu menyampaikan dana titipan tersebut kepada Bayu Noviandi, S.H., M.H., secara langsung dan utuh senilai Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) (vide Bukti T-3). 4. Bahwa status dana tersebut adalah titipan untuk Bayu Noviandi, S.H., M.H., untuk pengurusan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Bogor yang menerangkan bahwa 2 (dua) nama yang berbeda itu adalah orang yang sama. Pengurusan Surat Keterangan itu dilakukan oleh Bayu Noviandi, S.H., M.H., bukan oleh Teradu. Posisi Teradu sebatas dimintai usulan nama yang bisa membantu mengurus surat keterangan tersebut. Dan Teradu tidak menerima manfaat finansial maupun non finansial dari Ian maupun Bayu Noviandi, S.H., M.H. Dan juga Teradu perlu sampaikan bahwa surat keterangan itu tidak termasuk persyaratan pencalonan atau persyaratan calon seseorang yang dapat menentukan lolos tidaknya Pasangan Calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. 5. Bahwa terkait dengan alat bukti yang dilampirkan Pengadu bahwa ada chattingan yang menyatakan daftar persyaratan calon dan harganya, Teradu nyatakan bahwa itu bukan Teradu yang menulis dan menentukan harga tersebut. Daftar itu dikirim oleh Bayu Noviandi, S.H. M.H. Dan bukti chatting yang dilampirkan bukan chatting WhatsApp antara Teradu dan Fitri Rayendra. Jelas tuduhan Pengadu sangat tendesius dan tidak sesuai fakta. 6. Bahwa terkait dengan alat bukti yakni struk bukti transfer lain yang dilampirkan oleh Pengadu sebanyak 2 buah, sudah tertera dengan jelas nama-nama penerimanya yaitu Bayu Noviandi, S.H. M.H., dan Gerry Permana, tidak ada kaitan dengan nama Teradu. Kemudian Pengadu secara serampangan menjumlahkan nominal transfer tersebut sebanyak total Rp82.500.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan menuduh Teradu menerima dana sebesar itu adalah fitnah dan merupakan tindakan yang gegabah, tendensius dan tidak mendasar. 7. Bahwa Teradu menyatakan secara tegas dan jelas bahwa Teradu tidak mengurusi administrasi Peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 karena administrasi pencalonan di bawah koordinasi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Teradu adalah Anggota KPU Kota Bogor Divisi Hukum dan Pengawasan. 8. Bahwa terkait pemberitaan media online yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu, Teradu juga tidak begitu paham kenapa dijadikan bukti pembenaran aduan oleh Pengadu, sementara pemberitaan media online itu tidak berimbang karena tidak ada ruang hak jawab dari Teradu agar pemberitaan lebih berimbang. Pemberitaan itu hanya didasarkan pada potongan screenshoot chat WhatsApp yang beredar tanpa ada ruang klarifikasi/hak jawab dari Teradu. 9. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kota Bogor menyadari sepenuhnya apa yang menjadi tugas kewajiban dan kewenangan Teradu. Sebagai penyelenggara Pemilihan, Teradu juga harus memedomani prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan yang berintegritas, profesional dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, alhamdulillah, berjalan dengan sukses, tidak ada sengketa dan perselisihan yang terjadi baik dalam sengketa proses penetapan pasangan calon maupun perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Hal ini membuktikan bahwa Teradu telah bekerja secara profesional, berintegritas dan akuntabel. Berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu, dapat disimpulkan bahwa seluruh dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum baik waktu/tanggal (tempus) obyek dan substansi. Oleh karenanya, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kota Bogor; dan Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian jawaban tertulis Teradu disampaikan, untuk dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kota Bogor; dan Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/I/2025 Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-3, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; T-2 Salinan Surat Kuasa Khusus dr. Raendi Rayendra kepada Bayu Noviandi, SH. M.H., tanggal 12 Agustus 2024; T-3 Kwitansi Biaya Operasional Jasa Pengurusan dan Persidangan Adm.Pergantian Nama a.n. Raendi Rayendra menjadi Dokter Rayendra dan Persidangan Pemberi Kuasa a.n. Raendi Rayendra Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah), tanggal 17 Agustus 2024; [2.8] SAKSI TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan Saksi Bayu Noviandi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Juni 2025 sebagai berikut: [2.8.1] Bayu Noviandi - Saksi menerangkan bahwa terjadi surat kuasa khusus memang ada pihak dari dr. Raendi Rayendra. Kantor TB and Partners memang terbuka untuk umum sehingga siapa saja yang datang akan diterima. Saksi sudah terbiasa menerima kuasa seperti ini. Saksi menerangkan bahwa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum sehingga terkait dengan permasalahan ini Saksi merasa memang tidak terdapat permasalahan. - Saksi menerangkan bahwa mengapa diusulkan? Karena memang sebelum ada peristiwa Pemilihan Kepala Daerah, mungkin dari Teradu atau klien-klien di Kota Bogor, bahkan di luar Kota Bogor atau secara Nasional telah Saksi tangani. - Saksi menerangkan bahwa sudah mengenal Teradu karena sudah beberapa kali menangani perkara Teradu. Saksi merupakan kuasa hukum Teradu. - Saksi menerangkan bahwa pada waktu diusulkan beberapa nama karena memang dari keterangan dr. Raendi Rayendra dan Fitri yang sudah bertemu langsung dengan Saksi, bahasa mereka kecewa dengan kuasa hukum yang lain. - Saksi masih satu organisasi dengan Teradu. Teradu sudah lama memiliki nomor telepon Saksi. Saksi menerangkan bahwa dr. Raendi Rayendra meminta nomor rekening setelah kejadian transfer Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah). - Saksi menerangkan bahwa sebelum proses transfer Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) tanggal 16 Agustus 2024, Pihak dr. Raendi Rayendra datang ke kantor Saksi. Selanjutnya, diberikan rekening kantor Saksi. Pada tanggal 13 s.d. 15 Agustus 2024, Saksi sedang berada di Thailand dan Singapura. Saksi memang tidak dapat dihubungi. Namun Saksi sudah menyampaikan pesan kepada Staf di Kantor. Saksi baru kembali ke Kota Bogor pada tanggal 16 Agustus 2024 malam. - Saksi menerangkan bahwa pada saat proses penandatanganan surat kuasa, Saksi sedang berada di luar negeri. Saksi menerangkan bahwa berkenaan dengan pembiayaan merupakan jasa hukum yang lumrah. - Saksi membenarkan bahwa Teradu menyerahkan secara langsung uang Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 17 Agustus 2024, Pukul 08.00 WIB. Saksi menerangkan bahwa uang tersebut terikat dengan karet. - Saksi menerangkan bahwa menyerahkan rincian pembiayaan kepada klien sebelum tanggal 12 Agustus 2024. Pada saat itu, ada salah satu yang mengaku Tim dr. Raendi Rayendra datang ke kantor Saksi. Selanjutnya, Staf Saksi langsung diberikan daftar rincian pembiayaan kecuali yang terbaru untuk pengurusan dll. - Saksi membenarkan bahwa yang dikirimkan kepada Saksi sesuai dengan bukti adalah Rp27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) Saksi menerangkan bahwa Gery Permana merupakan bagian dari Tim Hukum. Saksi menerangkan bahwa uang tidak dikirimkan ke dalam satu rekening karena memang ada pembagian tugas. Pada waktu itu, memang berbeda kantor dengan Gery Permana dan ada beberapa perkara yang ditangani sehingga berbagi. - Saksi menerangkan bahwa menerima transfer uang Rp27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) secara cash/tunai. Pada tanggal 27 atau 28 Agustus 2024, Saksi menerima uang sebesar Rp27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) langsung dari dr. Raendi Rayendra. Sedangkan pada tanggal 17 Agustus 2024, Teradu menyerahkan secara langsung kepada Saksi, uang Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) di kantor Saksi. Saksi menerangkan bahwa terdapat bukti penyerahan uang dan sudah lama diberikan bukti penyerahan tersebut. Foto pemberian tunai juga ada. Tanda Bukti Penyerahan tersebut resmi dari kantor Saksi. - Saksi menerangkan bahwa tidak terdapat unsur pembagian fee atau karena kedekatan dengan Teradu terkait dengan rekomendasi nama Saksi untuk pengurusan dokumen dr. Raendi Rayendra. - Saksi membenarkan pada tanggal 16 Agustus 2024, malam, baru pulang dari luar negeri. Saksi hanya mendapatkan informasi dari Teradu bahwa sudah terdapat transfer uang untuk pengurusan di Pengadilan dan Teradu meminta waktu untuk bertemu keesokannya. Saksi kemudian mengatakan agar bertemu di Kantor Saksi supaya prosesnya resmi. Saksi menerangkan bahwa besaran uangnya adalah Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) Pada saat itu Saksi sempat ingin menolak karena penawarannya di atas itu, seharusnya lebih dari Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). - Saksi menerangkan bertemu Teradu di Kantor Saksi beralamat di Komplek Ruko Central. Pada tanggal 12 Agustus 2024, sudah terdapat Surat Kuasa Khusus dari Raendi Rayendra untuk mengurus dokumen di Pengadilan Negeri. Saksi menerangkan bahwa setelah mendapatkan bayaran, Saksi langsung mengurus seluruh dokumen tersebut. Pada tanggal 12 Agustus 2024, sudah terdapat pembicaraan mengenai nominal yaitu Rp100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah). - Saksi menerangkan bahwa sebelum terjadinya pembuatan surat kuasa khusus, Tim Raendi Rayendra menghubungi Saksi diantaranya adalah Ian. Saksi mengetahui chat tersebut milik siapa? Saksi memiliki bukti-bukti chat-chat tersebut. Bahkan Teradu tidak memiliki bukti chat namun Saksi memilikinya. Sebelum tanggal 12 Agustus 2024, Saksi sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Raendi Rayendra untuk membicarakan secara keseluruhan. Saksi mengatakan bahwa untuk mengurus hal tersebut terdapat proses yaitu mendaftar terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri dan Sidang. Pada saat itu, Saksi belum memberikan nomor rekening, karena Saksi meminta kepada Raendi Rayendra agar datang ke Kantor Saksi. - Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui nama Bayu Channel sebagaimana terdapat dalam bukti screenshot percakapan WhatsApp. Saksi menerangkan bahwa yang berkomunikasi intens dengan Saksi adalah dr. Raendi Rayendra sebanyak 1 kali, adik dr. Raendi Rayendra, dan istri dr. Raendi Rayendra. Sedangkan yang paling banyak berkomunikasi dengan Saksi adalah Ian. Saksi dapat memastikan bahwa bukti screenshot percakapan WhatsApp tersebut bukan milik istri dr. Raendi Rayendra. Hal ini disebabkan, Saksi yang memiliki chat dengan istri dr. Raendi Rayendra. - Saksi menerangkan bahwa mengenai pencantuman nominal biaya hanya dikirimkan Saksi kepada Ian dan adiknya dr. Raendi Rayendra. Pada waktu itu, istrinya dr. Raendi Rayendra hanya menanyakan berapa biayanya? Sehingga Saksi mencantumkan itu. Saksi menerangkan bahwa ketika mendapatkan surat kuasa, Saksi langsung berkomunikasi dengan dr. Raendi Rayendra dan istri dr. Raendi Rayendra di rumahnya. Selanjutnya, baru terjadi chat tersebut. Saksi membenarkan membuat rincian biaya tersebut. - Saksi menerangkan bahwa pada saat mendapatkan surat kuasa tersebut Saksi langsung mencari informasi. Selain itu, Saksi memiliki beberapa klien Kepala Daerah di luar Kota Bogor. Sebelumnya, Saksi sudah mempelajari semuanya, bahkan pada saat Pileg kemarin Saksi juga memiliki klien dan Saksi menangani di Mahkamah Konstitusi. Saksi mencari tahu melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Undang-Undang. - Saksi menerangkan bahwa keluarnya Surat Keterangan Pengadilan Negeri pada bulan September 2024. Saksi mengajukan ke Pengadilan Negeri sebanyak 2 kali. Permohonan pertama ditolak oleh Pengadilan Negeri karena dokumen tidak lengkap. Permohonan kedua, kemudian diregistrasi oleh Pengadilan Negeri dengan Nomor 156 Pdt September 2024. Selanjutnya, hasil salinan diserahkan kepada KPU Kota Bogor. Hasilnya, mengabulkan untuk sebagian. Bahwa 2 nama tersebut bisa juga dilakukan melalui Lembaga instansi berwenang setempat. Saksi menerangkan sudah melampirkan dari instansi berwenang setempat. - Saksi menerangkan bahwa uang tersebut merupakan jasa hukum. Saksi menerangkan bahwa terdapat Surat Kuasa yang ke-2 pada bulan September 2024. Pada tanggal 3 September 2024, Saksi mengurus permohonan untuk persyaratan Calon untuk Pemilihan Kepala Daerah meliputi Surat Keterangan tidak bermasalah dengan hukum, Surat Keterangan Tidak Pailit, dll. - Saksi tidak diberikan kewenangan untuk mengurus secara keseluruhan persyaratan administrasi. Saksi hanya diberikan kewenangan terkait dengan administrasi hukum saja seperti Surat Keterangan Tidak Pailit, Laporan LHKPN, SKCK, Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tidak Bermasalah, dan Perubahan Nama. Saksi menerangkan bahwa mengenai tarif biaya sebagaimana bukti screenshot WhatsApp memang dari Saksi tapi tidak semua diurus. Selain itu, nominalnya juga tidak sesuai karena apabila dijumlah nominalnya lebih dari pada yang ditransfer Rp27.500.000,-(Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). - Saksi menerangkan bahwa pada bulan November 2024, banyak media yang ingin mengonfirmasi kepada Saksi. Saksi awalnya diam sampai muncul dugaan gratifikasi yang menyangkut nama Saksi. Saksi bersama tim hukum sedang berpikir untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Saksi dan Tim Hukum tidak pernah dikonfirmasi. Pada saat itu, Saksi menjawab kepada media bahwa benar terdapat pengurusan dan menunjukkan buktinya. Saksi hanya menyampaikan sebagai pengurus secara profesional. - Saksi menerangkan bahwa jumlahnya adalah Rp27.500.000,-+Rp30.000.000,- Mengenai Gery Permana, ketika akan disatukan, ada beberapa kegiatan, Saksi mengatakan “kalau dari kantor kita yang urus semua takut gak kepegang” sehingga Saksi mendistribusikan kepada Gery Permana. Bahkan Gery Permana tidak pernah memberikan anggaran tersebut. Saksi menerangkan bahwa anggaran/biaya tersebut untuk umum. - Saksi menerangkan bahwa mengenai bukti screenshot percakapan WhatsApp berisi bukti transfer Rp27.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), tanggal 28 Agustus 2024, bukan merupakan percakapan dirinya. Saksi mendapatkan bukti transfer langsung dikirimkan melalui WhatsApp oleh adik dr. Raendi Rayendra. Saksi berkomunikasi dengan Fitri Rayendra melalui WhatsApp namun tidak seperti bukti screenshot WhatsApp yang disampaikan oleh Pengadu. - Saksi menerangkan bahwa Saksi pernah mengirimkan rincian anggaran kepada salah satu Tim Raendi Rayendra melalui WhatsApp. Isi rincian anggaran tersebut sama seperti bukti screenshot WhatsApp. Saksi menerangkan bahwa percakapan sebagaimana bukti screenshot WhatsApp bukan dirinya. - Saksi menerangkan bahwa setelah mengajukan rincian anggaran kepada Tim Raendi Rayendra melalui WhatsApp, besoknya, tanggal 28 Agustus 2024, Saksi langsung bertemu dengan Raendi Rayendra beserta keluarganya dan langsung ditransfer. Pertemuan tersebut untuk memastikan anggaran untuk semuanya, karena Raendi Rayendra sebelumnya tidak yakin. Saksi menerangkan bahwa transfer Rp27.500.000,-(Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dilakukan setelah Saksi menerima uang Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah). - Saksi menerangkan bahwa setelah penerimaan uang Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) dari Teradu, terdapat pembicaraan lanjutan antara Saksi dengan Raendi Rayendra berkenaan dengan persyaratan Pemilihan Kepala Daerah. - Saksi menerangkan bahwa sebelum terdapat transfer Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) sudah terdapat pembicaraan antara Saksi dengan pihak Raendi Rayendra mengenai persyaratan-persyaratan apa saja? Namun negosiasi kesepakatan harga belum clear. Mengapa harus Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)? pada hitungan 17.500.000,-(Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) itu artinya secara keseluruhan. Mereka yang membuat secara keseluruhan pada saat kuasa yang terbaru tanggal 3 September 2024, setelah pendaftaran calon. Ada beberapa perbaikan sehingga untuk pengurusan berkas Saksi mendapatkan kembali. - Saksi bertemu dengan ian beberapa kali sebelum bertemu dengan Raendi Rayendra. Namun, setelah Saksi bertemu dengan Raendi Rayendra, Saksi tidak pernah bertemu Ian. Saksi tidak pernah bertemu Ian tanggal 13 Agustus 2024. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota KPU Kota Bogor, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bogor dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Juni 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Dian Askhabul Yamin (Anggota KPU Kota Bogor) - Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 1412/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 yang memanggil Ketua atau Anggota KPU Kota Bogor yang tidak diadukan, tanggal 5 Juni Tahun 2025 sebagai Pihak Terkait atas Pengaduan Nomor 419-P/L-DKPP/ XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2025, dengan alasan dipanggil selaku Pihak Terkait untuk konfirmasi apakah mendapat informasi dan mengetahui adanya dugaan pemberian uang dari Fitri Rayendra ke Teradu, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan poin-poin dalam pokok aduan, Pihak Terkait tidak mengetahui dugaan pemberian uang dari Fitri Rayendra kepada Teradu secara langsung. Pihak Terkait mengetahui informasi tersebut dari media online pada bulan November 2025. - Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah mengetahui informasi pemberian uang dari Fitri Rayendra kepada Teradu melalui media online, beberapa hari kemudian Pihak Terkait dan Ferry Buchori Muslim bertemu dengan Teradu untuk mengonfirmasi pemberitaan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Teradu menceritakan kronologi peristiwa sebagaimana yang telah disampaikan dalam sidang pemeriksaan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pengawasan internal, Teradu sudah dipanggil untuk diklarifikasi di KPU Provinsi Jawa Barat. Pihak Terkait menerangkan yang diklarifikasi oleh KPU Provinsi Jawa Barat hanya Teradu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Raendi Rayendra memang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor 2024 namun yang bersangkutan tidak terpiilih. Pada saat itu ada 5 Pasangan Calon yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor 2024. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terdapat pertanyaan dari Makmur selaku LO Pasangan Calon Raendi Rayendra kepada KPU Kota Bogor berkenaan dengan dokumen (nama). Kemudian, Pihak Terkait menerangkan bahwa memungkinkan saja berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 terkait dengan pencalonan. Bahwa itu ada perubahan nama selama dilakukan pada masa pencalonan atau pada saat perbaikan berkas administrasi calon. Namun demikian, sampai dengan penetapan calon tanggal 24 Agustus 2024, tidak terdapat perbaikan pengajuan nama. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Tim Raendi Rayendra ingin mengganti nama dr. Raendi Rayendra menjadi Dokter Rayendra. - Pihak Terkait menerangkan bahwa informasi dan pemberitaan memang baru beredar pada bulan November 2024. Begitu mengetahui pemberitaan tersebut, Pihak Terkait langsung mengonfirmasi kepada Teradu. Pihak Terkait mengonfirmasi dalam konteks pribadi. Pihak Terkait mengonfirmasi kepada Teradu setelah rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Bogor. Pihak Terkait tidak pernah membahas permasalahan tersebut bersama dengan anggota KPU Kota Bogor. - Pihak Terkait menerangkan bahwa, pada akhir bulan Desember 2024, secara pribadi pernah menyampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat terkait dengan pemberitaan Teradu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pemberitaan di media, Pihak Terkait tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap media. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat pihak yang melakukan klarifikasi terhadap dirinya sehingga Pihak Terkait tidak pernah berkomentar mengenai pemberitaan tersebut. Pihak Terkait juga belum menyampaikan secara resmi kepada KPU Provinsi Jawa Barat. Pada saat itu, KPU Kota Bogor sedang bersiap menjelang Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November 2024, kemudian dilanjutkan dengan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kota. Pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi, Teradu juga sedang klarifikasi di Bawaslu Kota Bogor. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat Keterangan Pengadilan Negeri, disampaikan kepada KPU Kota Bogor tanggal 25 September 2024 atau setelah penetapan tanggal 24 September 2024. Surat Keterangan tersebut berisi pada pokoknya “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengganti nama”. Surat Keterangan tersebut diberikan kepada KPU Kota Bogor. - Pihak Terkait menerangkan bahwa nama yang diajukan oleh Raendi Rayendra adalah nama sesuai dengan dokumen yaitu KTP dan Ijazah. Tidak terdapat perbedaan nama dalam keseluruhan dokumen yaitu Raendi Rayendra. Pihak Terkait tidak mengetahui alasan Tim Raendi Rayendra mengajukan Surat Keterangan Pengadilan Negeri, padahal tidak ada perubahan nama. Pada awalnya, Tim Raendi Rayendra sempat berkomunikasi dengan KPU Kota Bogor “apakah memungkinkan melakukan perubahan nama?” kemudian dijawab “berdasarkan aturan memang memungkinkan selama ada administrasi pendukung”. Pada saat mendaftar, Raendi Rayendra mendaftar dengan nama sesuai dengan KTP dan Ijazah. - Pihak Terkait membenarkan bahwa Teradu memiliki usaha logam mulia. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu masuk dalam komunitas logam mulia. [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait in casu KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2025, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
I. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Teradu (Dede Juhendi selaku Anggota KPU Kota Bogor) diduga menerima uang dari salah satu Calon Walikota Bogor Tahun 2024 pada saat pendaftaran Calon Walikota Bogor sehingga melanggar ketentuan Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 8 huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pasal 9 huruf g Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1411/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan apakah mendapatkan informasi dan mengetahui adanya dugaan pemberian uang dari Fitri Rayendra kepada Teradu. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Provinsi adalah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. 4. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan informasi dan mengetahui adanya dugaan pemberian uang kepada Teradu setelah adanya pengaduan Pengadu sebagaimana yang dipublikasikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di website https://dkpp.go.id/pengaduan/. 5. Bahwa untuk memastikan informasi dugaan pemberian uang kepada Teradu tersebut, Pihak Terkait telah meminta klarifikasi kepada Teradu pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Undangan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 62/PW.01-Und/32/2025, tanggal 9 Mei 2025, perihal Undangan Klarifikasi (vide Bukti PT1-1 Undangan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 62/PW.01-Und/32/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Undangan Klarifikasi dan Foto Klarifikasi Teradu pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat). 6. Bahwa pada saat klarifikasi, Teradu menyampaikan kronologis yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Pada Juni 2024, Teradu berkomunikasi dengan tokoh di Kota Bogor yaitu mantan Walikota Bogor Diani Budiarto dan Aim Halim H. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminta masukan dan saran dari tokoh-tokoh yang masih mengakar di Kota Bogor agar pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan sukses dan damai. Pada saat pertemuan tersebut, Teradu diperkenalkan kepada salah satu yang hadir yaitu Raendi Rayendra. Banyak saran dan masukan yang diberikan oleh para tokoh yang hadir, termasuk diskusi seputar bagaimana warga Kota Bogor dapat mengikuti kontestasi Pemilihan Serentak Tahun 2024. Teradu kemudian memberikan informasi sesuai dengan pemahaman dan regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan KPU mengenai Pencalonan; b. Pada awal bulan Agustus 2024, Raendi Rayendra bertanya melalui chat WhatsApp “Apakah untuk pencantuman nama boleh berbeda antara KTP dan di surat suara?”, Teradu menyampaikan “Sepengetahuan dan pengalamannya pada saat pendaftaran calon legislatif Pemilu Tahun 2024, perubahan itu bisa dilakukan dengan syarat yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari pengadilan yang menerangkan perbedaan nama tersebut, karena mengubah nama bukan kewenangan KPU, KPU hanya mencatat dan memverifikasi dokumen yang disampaikan oleh pihak yang mendaftar ke KPU”; c. Beberapa hari kemudian, Teradu ditemui seseorang yang mengaku orang kepercayaan Raendi Rayendra yaitu Ian, yang diminta memastikan tentang hal yang pernah ditanyakan sebelumnya, dan Teradu menjawab bisa dengan syarat melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri. Kemudian yang bersangkutan meminta untuk menguruskan surat keterangan dari Pengadilan Negeri tersebut namun Teradu menyampaikan bahwa tidak bersedia karena bukan pekerjaannya. Kemudian yang bersangkutan bertanya “Apakah ada yang bisa membantu?” Teradu kemudian memberikan rekomendasi nama untuk membantu mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri tersebut; d. Sesuai dengan informasi yang Teradu dapatkan, pada tanggal 12 Agustus 2024 Raendi Rayendra membuat surat kuasa kepada Bayu Noviandi untuk mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri tersebut, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak; e. Pada tanggal 16 Agustus 2024, Ian memberitahu Teradu bahwa biaya pengurusan surat keterangan dari Pengadilan Negeri tersebut telah ditransfer oleh Siti Rahmah Fitriyah. Teradu tidak mengenal nama yang mentransfer tersebut, awalnya Teradu pahami bahwa itu nama isteri Ian. Uang itu adalah titipan untuk disampaikan kepada Bayu Noviandi sebagai biaya untuk mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Adapun alasan kenapa dititipkan kepada Teradu karena Ian lebih yakin apabila Teradu yang memberikan kepada Bayu Noviandi dan pada saat itu Ian belum dapat menghubungi Bayu Noviandi, sementara waktu pengurusan semakin mepet; dan f. Pada tanggal 17 Agustus 2024, setelah Teradu melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, uang titipan sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tersebut Teradu sampaikan kepada Bayu Noviandi dengan bukti kuitansi dari kantor pengacara yang bersangkutan (vide Bukti PT1-2 Kronologis Teradu). 7. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang- Undang, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Sidang dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini. 8. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-2, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT1-1 - Undangan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 62/PW.01 Und/32/2025, perihal Undangan Klarifikasi dan Foto Klarifikasi Teradu pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, tanggal 9 Mei 2025; - Dokumentasi Klarifikasi Teradu Pada Tanggal 14 Mei 2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat; PT1-2 - Kronologis Teradu Terkait Dengan Dugaan Penerimaan Uang dari Siti Rahmah Fitriyah; - Kwitansi Biaya Operasional Jasa Pengurusan dan Persidangan Adm.Pergantian Nama a.n. Raendi Rayendra menjadi Dokter Rayendra dan Persidangan Pemberi Kuasa a.n. Raendi Rayendra Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah), tanggal 17 Agustus 2024; [2.9.3] Hedi Ardia (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 14 Mei 2025, KPU Provinsi Jawa Barat melakukan klarifikasi kepada Teradu terkait dengan informasi yang beredar. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Teradu mengenai kronologi peristiwa yang terjadi. - Pihak Terkait menerangkan baru melakukan klarifikasi tanggal 14 Mei 2025, karena Pihak Terkait baru mengetahui kejadian tersebut setelah ada laporan kepada DKPP. Hasilnya, Pihak Terkait hanya mencatat kronologi yang disampaikan oleh Teradu dan mengingatkan kepada Teradu untuk menyampaikan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Hal ini menjadi pelajaran bagi KPU Kabupaten/Kota agar tetap menjalankan tupoksi masing-masing. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada sanksi administrasi kepada Teradu. Hal ini disebabkan, KPU Provinsi Jawa Barat tidak dalam melaksanakan pengawasan internal sesuai dengan perintah Komisi Pemilihan Umum. KPU Provinsi Jawa Barat hanya memastikan bahwa permasalahan-permasalahan yang masuk ke DKPP diketahui oleh KPU Provinsi Jawa Barat. [2.9.4] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bogor Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan hasil Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor dengan Nomor Register: 004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024, tanggal 30 November 2024, tentang dugaan transfer a.n. Dede Juhendi dengan rekening BCA Nomor 8720050812 dari Siti Rahmah Fitriyah dengan Nominal Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan keterangan Transfer Pendaftaran Administrasi (vide Bukti PT2-1) yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa “waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat”. Bahwa waktu penanganan Pelanggaran diatur menurut Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. menyatakan bahwa: “(1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. (2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari.” Bahwa pada tanggal 26 November 2024 Kasubag Bawaslu Kota Bogor serta Staf Teknis melakukan penelusuran informasi awal terkait berita yang dimuat dalam media JPNN.COM https://jabar.jpnn.com/politik/21399/inilah-sosok-komisioner- kpu-kota-bogor-yang-diduga-menerima-dana-puluhan-juta-dari-istri-dokter- rayendra, Penelusuran dilaksanakan dengan menemui wartawan JPNN.COM yang menulis berita tersebut atas nama Yogi Faisal. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut terdapat beberapa informasi antara lain: - Bahwa menurut Yogi membenarkan informasi tersebut valid karena mempunyai bukti: - Bahwa menurut Yogi memperlihatkan screenshot bukti transfer atas nama Dede Juhendi dengan rekening BCA Nomor 8720050812 dari Siti Rahmah Fitriyah dengan nominal Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan keterangan Transfer Pendaftaran Administrasi dari masyarakat biasa; - Bahwa menurut Yogi, ada pengakuan dari Tim Rayendra bahwa uang Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang ditransfer tersebut adalah uang untuk mengurus administrasi perubahan nama Raendi Rayendra menjadi Dokter Rayendra. - Selanjutnya menurut penemu dalam kegiatan peristiwa a quo merupakan Dugaan Pelanggaran Etik Pemilihan, sehingga atas peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut untuk ditindaklanjuti kepada Bawaslu Kota Bogor. Bahwa uraian waktu penanganan atas Laporan Nomor: 004/Reg/TM/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024, tanggal 30 November 2024, diuraikan sebagai berikut: Tanggal Diketahui 22 November 2024 Tanggal Temuan 23 November 2024 Tanggal Register Temuan 30 November 2024 Rapat Pleno Bawaslu Kota Bogor 5 Desember 2024 (Akhir) Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Penanganan Temuan Nomor 004/Reg/TM/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024, tanggal 30 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bahwa penanganan dugaan pelanggaran 004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024 sebagai berikut: - Bahwa atas peristiwa dugaan bukti transfer atas nama Dede Juhendi dengan rekening BCA Nomor 8720050812 dari Siti Rahmah Fitriyah dengan nominal Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan keterangan Transfer Pendaftaran Administrasi; - Bahwa atas perbuatan Terlapor terhadap dugaan yang telah melanggar Pasal 8 huruf g dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum g. : “tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu”; i. : “menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan”. Bahwa dalam rangka menguatkan fakta-fakta yang berkaitan dengan temuan a quo, Bawaslu Kota Bogor mengundang Saksi-Saksi dan Terlapor untuk dilakukan klarifikasi. Dimana masing-masing tersebut di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut: a. Saksi 1 Yogi Faisal - Bahwa benar menurut bekerja di JPNN.COM (Jaringan Pemeberitaan Nusantara Negriku), bekerja sebagai editor, bekerja selama kurang lebih 3 tahun, betugas mencari berita dan mengedit berita dari wartawan buat di upload di JPNN; - Bahwa menurut Saksi 1 mendapat informasi awal dari rekan japri ke saya tanggal 19 November 2024, hari Selasa, sekira Pukul 17.12 WIB, Posisi saya di rumah mertua di Gunung Batu, setelah saya mendapat informasi tersebut saya mencoba komfirmasi dengan KPU Kota Bogor, langsung dengan Ketua KPU Kota Bogor, terkait transfer dana dari istri Rayendra, ke Komisioner KPU Kota Bogor yang di duga sesuai bukti transfer sebanyak 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah), dan itu saya juga langsung comfirm ke Rayendra dan Tim Pemenangan, dan konfirmasi pak Dede Juhendi di tanggal 21 November 2024, hari Kamis, tidak direspon; - Bahwa menurut Saksi 1 bukti foto transfer dari Siti Rahmah Fitria ke Dede Juhendi Sebesar 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dari Bank Mandiri a.n. Siti Rahmah Fitria ke Dede Juhendi ke Nomor Rekening 8720050812 a.n. Dede Juhendi dan menurut keterangan tim dokter Rayendra uang tersebut untuk pengurusan berkas administrasi pencalonan, untuk merubah nama di surat suara dari dr. Raendri Rayendra menjadi Dokter Rayendra; - Bahwa menurut Saksi 1 upload di JPNN di hari Jumat, tanggal 22 November 2024, sekira Pukul 17.00 WIB, dan untuk viewer sampai hari ini di Jaawa Barat sekitar 16.609, dan sekitar tanggal 23 November 2024, hari Sabtu, Pukul 24.00 WIB, konfirmasi dari tim tidak menyangkal dan cenderung membenarkan berita itu dan minta dua berita awal di take down dan tidak ada intimidasi b. Saksi 2 Dody Kurniawan - Bahwa benar menurut Saksi 2 bekerja di trimedianews.com, bekerja kurang lebih 1 tahun sebagai wartawan/jurnalis, bertugas rilis informasi pemberitaan; - Bahwa menurut Saksi 2 sekitar tanggal 13 November 2024 mendapat informasi dari narasumber adanya pemberian jasa uang kepada salah satu Komisioner KPU Kota oleh salah satu Pasangan Calon Walikota Bogor, selaku wartawan saya penelusuran/investigasi untuk memvalidkan datanya didapat berupa percakapan dan bukti-bukti transaksi dari istri Calon Walikota Bogor diduga Pasangan Calon 5 a.n. Siti Rahmah Fitriyah, dikenal dengan nama Fitri Rayendra, dengan transaksi berjumlah Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) juta rupiah kepada rekening a.n. Dede Juhendi pada tanggal 28 Agustus 2024, Pukul 10.40 WIB, Bank BCA 8720050812 a.n. Dede Juhendi, di lanjutkan 15 juta namun dari informasi ditutup nama penerimanya, uang tersebut di gunakan untuk syarat-syarat bakal calon seperti surat keterangan catatan kepolisian, hak politik, tidak di pidana dan tidak ada tanggungan hutang, pasca informasi saya komfirmasi ke ketua KPU Kota Bogor Habibi pernyataan komisioner/anggota kpu tidak boleh menerima uang apapun dari calon/tim sukses apapun, dan pada tanggal 14 November 2024 saya komfirmasi terkait dugaan yang sedang di tangani tidak di respon, dan saya konfirmasi ke Tim Pasangan Calon 5, salah satunya dari partai sama tidak di respon; - Bahwa menurut Saksi 2 bukti screenshoot percakapan yang di duga oleh Dede juhendi dan istri dokter Rayendra, dan bukti transaksi; - Bahwa menurut Saksi 2, tanggal 16 November 2024, sekira Pukul 21.35 WIB dan berita kedua tanggal 21 November 2024, sekira 09.08 WIB dan berita ketiga tanggal 25 November 2024, sekira Pukul 19.45 WIB; - Bahwa menurut Saksi 2 uang jasa/gratifikasi dari Paslon Komisioner KPU Kota Bogor, a.n. Dede Juhendi Komisioner KPU Kota Bogor; b. Saksi 3 Sapta Bela Alfaraby - Bahwa benar menurut Saksi 3 bekerja di Perumda Pasar Pakuan Jaya, baru 1 bulan terhitung tanggal 31 Oktober 2024, saya menjabat sebagai Dewan Pengawas dan Ketua KNPI, tugas saya mengawasi kinerja direksi Perumda Pasar Pakuan Jawa untuk dilaporkan kepada Walikota; - Bahwa menurut Saksi 3 berawal bertemu dengan Habibie Ketua KPU Kota Bogor menyerahkan/memperlihatkan data/foto 7 buah capture transfer sekitar bulan Oktober di Abuba Steak; - Bahwa menurut Saksi 3 punya bukti 7 buah foto capture transferan dan percakapan WhatsApp. 6 transfer ke Bayu Noviandi, 1 transfer Ke Dede Juhendi; - Bahwa menurut Saksi 3 kenal baik dengan Dody Kurniawan dan biar terungkap lewat media; - Bahwa menurut Saksi 3 uang tersebut untuk uang jasa pengurusan administrasi pencalonan. b. Saksi 4 Muhammad Habibi Zaenal Arifin - Bahwa menurut benar Saksi 4 sebagai Ketua KPU Kota Bogor, sejak 30 Desember 2023, menahkodai lembaga tersebut dan memimpin dan melaksanakan tugas ke divisian yaitu Divisi Keuangan, Umum dan Logistik; - Bahwa menurut Saksi 4 Anggota KPU Kota Bogor itu ada 5 (Lima) orang , Yaitu 1. Ketua Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik yaitu M. Habibi Zaenal Arifin. 2. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yaitu Fery Buchori Muslim 3. Divisi SDM Sosialisasi Parmas yaitu Darma Djufri 4. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Dian A. Yamin 5. Divisi Hukum dan Pengawasan yaitu Dede Juhendi; - Bahwa menurut Saksi 4 bahwa tugas KPU Kota Bogor yaitu 1. Merencanakan Jadwal dan Program tahapan pemilihan. 2. Pemutakhiran data Pemilih. 3. Menetapkan daftar pemilih. 4. menerima pendaftaran paslon 5. membentuk dan mengangkat badan adhoc. 6. melaksanakan dan membentuk jadawal kampanye. 7. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, 8. menetapkan Paslon Terpilih 9. Sosialisasi; - Bahwa menurut Saksi 4 penerimaan berkas dan persyaratan Pasangan Calon Walikota Divisi Teknis; - Bahwa menurut Saksi 4 pemberitaan terkait suap kepada Komisioner KPU Kota Bogor untuk memuluskan Pencalonan tidak mengetahui terkait hal tersebut. - Bahwa menurut Saksi 4 berita yang beredar di media elektrik JPNN.com dengan Link https://jabar.jpnn.com/politik/21399/inilah-sosok komisioner kpu-kota-bogor-yang-diduga-menerima-dana-puluhan-juta-dari-istri-dokter- rayendra tanggal 22 November 2024 dengan judul berita inilah sosok Komisioner KPU Kota Bogor yang diduga menerima dana puluhan juta dari istri dokter Rayendra hanya di berita saja dan saya tidak mengetahui apa-apa; - Bahwa menurut Saksi 4 bahwa intinya mealui mekanisme pleno, tentu diawali dengan proses seleksi administrasi terlebih dahulu, jika administrasi selesai kami melakukan sidang pleno tertutup untuk memutuskan pasangan calon tersebut, untuk di tetapkan bahwa pasangan calon tersebut bisa ditetapkan atau tidak; - Bahwa menurut Saksi 4 tidak mengetahui tentang transaksi transfer kepada Dede Juhendi. b. Terlapor Dede Juhendi - Bahwa benar menurut Terlapor bekerja sebagai Anggota KPU Kota Bogor, Divisi Hukum dan Pengawasan, sejak Desember 2023; - Bahwa menurut Terlapor Anggota KPU Kota Bogor itu ada 5 (lima) orang, yaitu 1. Ketua Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik yaitu M. Habibi Zaenal Arifin. 2. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yaitu Fery Buchori Muslim 3. Divisi SDM Sosialisasi Parmas yaitu Darma Djufri 4. Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian A. Yamin 5. Divisi Hukum dan Pengawasan yaitu Dede Juhendi; - Bahwa menurut Terlapor kerja-kerja di bidang hukum, contohnya memberikan konsultasi hukum pada pemilihan, mengeluarkan surat keputusan dan mengelola surat-surat keputusan yang akan dikelola oleh KPU, intinya produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU; - Bahwa menurut Terlapor tugas KPU Kota Bogor yaitu 1. Merencanakan Jadwal dan Program Tahapan Pemilihan. 2. Pemutakhiran Data Pemilih. 3. Menetapkan Daftar Pemilih. 4. menerima pendaftaran Pasangan Calon 5. membentuk dan mengangkat badan adhoc. 6. melaksanakan dan membentuk jadwal kampanye. 7. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, 8. menetapkan Pasangan Calon Terpilih; - Bahwa menurut Terlapor yang bertanggung jawab itu dibagi-bagi tiap divisi, 1. Perencanaan dan pemutahkitran data, dan penetapan data pemilih kewenangannya ada di Data dan Informasi. 2. Pendaftaran calon penetapan calon, pemungutan dan rekap adalah Divsi Teknis, 3. Logistik, pengadaan perlengkapan putung suara itu divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, 4. Membentuk dan mengangkat badan adhoc, sosialisasi dan jadwal kampanye yaitu Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat. 5. Untuk kegiatan perancangan keputusan KPU, telaah hukum, dokumentasi dan penyelesaian pelanggaran kode etik adhoc yaitu oleh Divisi Hukum; - Bahwa menurut Terlapor pada pertengahan bulan Juli saya mengobrol dengan orang yang bernama dr. Raendi Rayendra di Kantor Klinik beliau, di dalam obrolan tersebut dr. Raendi Rayendra bertanya kepada saya mengenai Bagaimana beliau bisa menjadi Calon Walikota Bogor dan saya harus lakukan apa?, lalu saya menjawab bahwa ada persyaratan yang harus di tempuh yaitu bisa melalu Partai Politik dan/atau Perseorangan. Beberapa hari Kemudian beliau bertanya kepada saya melalui Whatsapp , bertanya bahwa apakah bisa di surat suara nama saya bisa berbeda? Lalu saya jawab sepengetahuan saya bisa, asalkan ada Surat Keterangan dari Pengadilan terkait dengan perbedaan Nama atau perubahan nama di Surat Suara. Lalu pada awal Agustus ada orang yang mengaku utusan dr. Raendi Rayendra untuk bertemu saya dan membahas terkait pengurusan surat keterangan dari Pengadilan saja, dan dia meminta Rekomendasi nama untuk siapa yang bisa membantu pengurusan perubahan nama di Pengadilan tersebut. Lalu saya merekomendasikan nama yaitu sdr. Bayu Noviandi, S.H., M.H. kepada beliau., lalu setelah itu pada tanggal 12 Agustus 2024 sdr Bayu Noviandi, S.H., M.H. Sudah diberikan Surat Kuasa Khusus untuk pengurusan surat keterangan Perubahan Nama pada Pengadilan Negeri Bogor; - Bahwa menurut Terlapor tidak mengetahui terkait perjanjian mereka dan tidak ikut bantu mengurusi hal tersbut, saya hanya merekomendasikan; - Bahwa menurut Terlapor merekomendasikan Bayu Noviandi, S.H., M.H. untuk pengurusan karena saya mengenal beliau dan hanya spontanitas saja untuk merekomendasikan belia dan juga karena beliau pekerjaan seorang advokat dan beliau pernah menyampaikan bahwa bisa mengurus surat yang dibutuhkan oleh dr. Raendi Rayendra terkait perubahan nama; - Bahwa pada bulan Agustus awal, sdr. Ian bertanya kepada saya yaitu, saya jawab “silahkan aja langsung bertanya kepada Bayu dan langusng berkomunikasi kepada beliau.” lalu setelah itu sdr. Bayu mengirimkan chat tersebut kepada saya list anggaran-anggaran yang isinya yaitu: 1. Pembuatan SKCK Calon Kepala Daerah di Polres Rp4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); 2. Penetapan surat tidak di cabut hak politiknya/hak pilih yang di keluarkan pengadilan Rp10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah); 3. Penetapan surat tidak pernah terpidana melalui Putusan Pengadilan Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah); 4. Penetapan surat tidak memiliki tanggungan hutan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah); 5. Surat Penetapan tidak pailit yang dikeluarkan Pengadilan Tata Niaga Rp25.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah); 6. Pembuatan LHKPN Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah); 7. Penetapan perubahan nama dari pengadilan Rp17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Lalu saya forward saja kepada sdr. Ian terkait chat tersebut; - Bahwa menurut Terlapor betul uang transfer tersebut ke rekening saya, tapi itu merupakan titipan untuk biaya pengurusan di Pengadilan Negeri terkait Surat Keterangan Perubahan Nama. - Bahwa menurut Terlapor Ian memberitahuan kepada saya bahwa uang itu sudah di transfer ke rekening saya dan disampaikan bahwa dititip lewat rekening saya untuk pengurusan Surat Keterangan. - Bahwa menurut Terlapor dr. Raendi Rayendra ingin membuat Surat Keterangan Pengadilan bahwa nama dr. Raendi Rayendra menjadi DOKTER RAYENDRA, guna pengurusan pada surat suara nanti. - Bahwa menurut Terlapor tidak mengenal Siti Rahmah Fitriyah, tidak tahu, tidak pernah chatingan, dan tidak pernah berkomunikasi. - Bahwa menurut Terlapor uang titipan langsung memberikan uang tersebut kepada Bayu dan ada bukti kwitansi pada tanggal 17 Agustus 2024 dengan bukti yang diberikan saya. - Bahwa menurut Terlapor tidak mengetahui prosesnya bagaimana, yang saya ketahui Bayu sudah pernah menunjukkan Putusan Pengadilan tersebut kepada saya, akan tetapi surat tersebut di tolak oleh Pengadilan Negeri Bogor. - Bahwa menurut Terlapor terkait Bayu yang mengerjakan proses pengurusan administrasi, sesuai dengan penawaran via WhatsApp yang isinya: 1. Pembuatan SKCK Calon Kepala Daerah di Polres Rp4.000.000,-(Empat Juta Rupiah); 2. Penetapan surat tidak di cabut hak politiknya/hak pilih yang di keluarkan Pengadilan Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah); 3. Penetapan surat tidak pernah terpidana melalui Putusan Pengadilan Rp15.000.000,-(Lima Belas Juta Rupiah); 4. Penetapan surat tidak memiliki tanggungan hutang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah); 5. Surat Penetapan tidak pailit yang dikeluarkan Pengadilan Tata Niaga Rp25.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah); 6. Pembuatan LHKPN Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah); 7. penetapan perubahan nama dari Pengadilan Rp17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yaitu tidak mengetahui apakah Bayu yang mengerjakan terkait hal itu semua, saya hanya merekomendasikan nama beliau saja. - Bahwa menurut Terlapor semua berita yang di sampaikan oleh beberapa media yang disangkutpautkan kepada saya itu merupakan tidak benar, saya hanya merekomendasikan nama orang dan sudah diberikan surat kuasa khusus kepada orang tersebut untuk pengurusan Perubahan Nama pada Pengadilan Negeri. Telah dilakukan pengambilan keterangan di bawah sumpah dari Para Saksi dan Terlapor sehingga didapatkan fakta bahwa perbuatan yang dilakukan Terlapor sehingga di dapatkan antara lain: - Bahwa benar Siti Rahmah Fitriyah transfer uang sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Dede Juhendi Anggota KPU Kota Bogor; - Bahwa uang tersebut titipan untuk Bayu guna untuk mengurus administrasi pencalonan Walikota Bogor; - Bahwa menurut Terlapor uang titipan tersebut langsung diberikan kepada Bayu dan ada bukti kwitansi pada tanggal 17 Agustus 2024 (vide Bukti PT2-2); 3. KESIMPULAN Bahwa berdasarkan atas keterangan dan fakta–fakta sebagai mana diuraikan di atas, yang bersumber dari klarifikasi saksi-saksi, Teradu serta bukti–bukti yang diperoleh selama proses Kajian pada Temuan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: 3.1. Bahwa Temuan Bawaslu Kota Bogor Nomor 004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024, tanggal 30 November 2024, tentang dugaan transfer atas nama Dede Juhendi dengan rekening BCA Nomor 8720050812 dari Siti Rahmah Fitriyah dengan nominal Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan keterangan transfer pendaftaran administrasi; 3.2. Bahwa Nanang Umarsyah WNI yang bekerja sebagai Staf Teknis Bawaslu Kota Bogor mempunyai hak kewenangan untuk dapat menemukan pelanggaran pemilihan, dan mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Penemu; 3.3. Bahwa waktu Penanganan Temuan Nomor 004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024 tanggal 30 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.4. Bahwa perbuatan Terlapor diduga terbuki melakukan pelanggaran etik yang termuat dalam Pasal 8 huruf g dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. g : “tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu”; i :“menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan”. 4. Berdasarkan kesimpulan di atas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor merekomendasikan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap Temuan Nomor: 004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024 tanggal 30 November 2024 diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana uraian di atas (vide Bukti PT2-3). 5. Bahwa Bawaslu Kota Bogor telah melakukan penyampaian berkas penerusan Dugaan Pelanggaran Anggota KPU Kota Bogor a.n. Dede Juhendi pada tanggal 10 Januari 2025 ke DKPP (vide Bukti PT2-4). 6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bogor mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-4, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 Hasil Kajian Dugaan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor dengan Nomor Register : 004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024 tanggal 30 November 2024 tentang dugaan transfer atas nama Dede Juhendi dengan rekening BCA Nomor 8720050812 dari Siti Rahmah Fitriyah dengan Nominal Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan keterangan Transfer Pendaftaran Administrasi; PT2-2 Alat Bukti Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor dengan Nomor Register : 004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024 tanggal 30 November 2024 tentang dugaan transfer atas nama Dede Juhendi dengan rekening BCA Nomor 8720050812 dari Siti Rahmah Fitriyah dengan Nominal Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan keterangan Transfer Pendaftaran Administrasi; PT2-3 Salinan Rekomendasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor dengan Nomor Register : 004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024 tanggal 30 November 2024 tentang dugaan transfer atas nama Dede Juhendi dengan rekening BCA Nomor 8720050812 dari Siti Rahmah Fitriyah dengan Nominal RP.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan keterangan Transfer Pendaftaran Administrasi PT2-4 Salinan Bukti Dokumentasi dan tanda terima Penyampaian berkas Penerusan Dugaan Pelanggaran Anggota KPU Kota Bogor a.n Dede Juhendi pada tanggal 10 Januari 2025 ke DKPP Republik Indonesia. [2.9.5] Herdiyatna (Ketua Bawaslu Kota Bogor) Pihak Terkait menerangkan bahwa penemu informasi dugaan pelanggaran adalah Nanang Umarsyah selaku Staf Teknis Sekretariat Bawaslu Kota Bogor. Informasi Awal didapatkan dari media online JPNN.com. [2.9.6] Supriantona (Anggota Bawaslu Kota Bogor) - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai proses penelusuran, ada beberapa Saksi yang ditemui yaitu Yogi sebagai wartawan JPNN.com, Doddy Kurniawan selaku wartawan Trimedianews.com, Sapta Bela Alfaraby selaku Ketua KNPI Kota Bogor. Sapta Bela Alfaraby dimintai klarifikasi karena ada keterangan dari Doddy Kurniawan, Ketua KPU Kota Bogor, Terlapor a.n. Dede Juhendi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran bukti yang didapat adalah terkait dengan pemberitaan, bukti transfer yang diberikan oleh beberapa media, dan bukti screenshot percakapan WhatsApp mengenai apa saja yang harus diurus. Pihak Terkait tidak mengetahui pihak yang ada dalam percakapan WhatsApp tersebut. Dalam percakapan tersebut, hanya tercantum nama Bayu Channel, terkait dengan pembuatan administrasi pencalonan beserta biayanya. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam percakapan WhatsApp tersebut tidak tercantum nomor telepon hanya ada nama. Kemudian ada juga nama Ian Tim Dr Glowing. - Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk Bayu Channel isi percakapannya yaitu: “untuk anggaran-anggarannya paling ini aja sih bang...Pembuatan SKCK Calon Kepala Daerah di Polres Rp4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) Penetapan Surat Tidak Dicabut Hak Politiknya/Hak Pilih yang dikeluarkan Pengadilan Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Penetapan surat tidak pernah terpidana melalui putusan pengadilan Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) Penetapan surat tidak memiliki tanggungan hutang yang dikeluarkan Pengadilan Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Surat penetapan tidak pailit yang dikeluarkan pengadilan tata niaga Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pembuatan LHKPN Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) Penetapan perubahan nama dari pengadilan Rp17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Rupiah) kira-kira ini bang rincian biaya-biayanya bang...” Namun dalam percakapan tersebut tidak terlihat tanggalnya. - Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk percakapan WhatsApp Ian tertanggal 13 Agustus 2024. Adapun percakapannya sebagai berikut: - “Surat kuasa..teras kumaha lanjutanana kang, kang saya koordinasi hela sareng pak dokter, sudah oke”. Artinya Surat Kuasa, terus bagaimana kelanjutannya kang? Kang saya koordinasi dulu dengan Pak Dokter sudah oke” - Pihak Terkait menerangkan bahwa percakapan WhatsApp Ian Tim Dr. Glowing tanggal 16 Agustus 2024 sebagai berikut: - “sama kang alfi saya mh, akang dimana? di parkiran” kemudian dikirimkan bukti transfer Rp30.000.000, (Tiga Puluh Juta Rupiah) dari ian Tim Dr Glowing kepada Dede Juhendi. Kemudian ada bukti kwitansi sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Law Office, dari Dede Juhendi kepada Bayu Noviandi. Dalam kwitansi tersebut tertulis untuk pembayaran biaya operasional jasa pengurusan persidangan adm. pergantian nama a.n. Raendi Rayendra menjadi Dokter Rayendra dan persidangan pemberi kuasa a.n. Raendi Rayendra. Pihak Terkait juga telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak memeriksa Bayu Noviandi. Hal tersebut disebabkan karena waktu habis dan baru mengetahui keterkaitan Bayu Noviandi pada saat terakhir memeriksa Teradu. Pihak Terkait baru mengetahui setelah Teradu mengatakan bahwa dana tersebut ke Bayu Noviandi. Kesimpulan rapat pleno Bawaslu Kota Bogor menyatakan bahwa terdapat pelanggaran kode etik. Selanjutnya, Pihak Terkait menyampaikan kepada DKPP pada tanggal 10 Januari 2024. - Pihak Terkait menerangkan bahwa alasan menetapkan sebuah pelanggaran kode etik karena bukan kapasitas Teradu untuk menyiapkan pengurusan administrasi. Memang apabila sesuai dengan jadwal memang Raendi Rayendra bukan sebagai Calon Walikota Bogor melainkan Bakal Calon Walikota Bogor. Seharusnya uang tersebut tidak diterima oleh Teradu kalau tidak ada pertemuan tidak akan terjadi transfer uang. - Pihak Terkait mengetahui informasi tersebut pada tanggal 22 November 2024 dan ditetapkan menjadi temuan pada tanggal 23 November 2024. Pihak Terkait mendapatkan informasi awal karena sudah ramai di media online JPNN.com bulan November 2024. Pihak Terkait membenarkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Bawaslu Kota Bogor melakukan penelusuran tanggal 22 November 2024. Selanjutnya, Bawaslu Kota Bogor merekomendasikan sebagai pelanggaran kode etik. - Pihak Terkait menerangkan bahwa telah meminta klarifikasi kepada Ketua KPU Kota Bogor. Hal tersebut dilakukan karena ada keterangan dari Sapta Bela Alfaraby selaku Ketua KNPI Kota Bogor bahwa Sapta Bela Alfaraby selaku Ketua KNPI Kota Bogor mendapatkan bukti dari Ketua KPU Kota Bogor. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum memanggil beliau, Pihak Terkait telah memanggil Fitri Rayendra. Surat Bawaslu Kota Bogor bahkan 3 kali telah dikirimkan, namun tidak direspon sama sekali. Begitu juga terhadap Raendi Rayendra, sudah disampaikan surat klarifikasi sebanyak 3 kali namun tetap tidak hadir. Pihak Terkait sebenarnya ingin menggali informasi dari Fitri Rayendra. Sebagaimana diketahui, dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Bogor hanya diberikan waktu 3+2 hari. Selain itu, memang sudah ada pengakuan dari Teradu dan berdasarkan bukti-bukti, sehingga sudah cukup bagi Bawaslu Kota Bogor untuk menyampaikan rekomendasi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk nama Ian dan Bayu Noviandi baru muncul saat Teradu bercerita dalam proses klarifikasi di Bawaslu Kota Bogor. Teradu diklarifikasi pada saat hari terakhir proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kota Bogor. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait bukti screenshot WhatsApp percakapan Bayu Channel dengan seseorang, Pihak Terkait mendapatkan bukti tersebut pada saat melakukan klarifikasi terhadap Teradu. Pihak Terkait tidak dapat memastikan chatt tersebut antara siapa dengan siapa? Berdasarkan hasil klarifikasi dari Teradu, maka Pihak Terkait menganggap yang dimaksud Bayu Channel adalah Bayu Noviandi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak memiliki bukti mengenai percakapan antara Teradu dengan Fitri Rayendra dan Ian. Pihak Terkait meyakini ada transfer yang dilakukan oleh Fitri Rayendra. Hal tersebut berdasarkan screenshot berita dari JPNN.com, Trimedianews, dan saksi-saksi yang menghadirkan bukti tersebut. Selain itu, berdasarkan keterangan Teradu juga mengakui telah masuk rekening uang tersebut. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai percakapan WhatsApp antara Ian dengan Teradu, Pihak Terkait hanya mendapatkan bukti percakapan WhatsApp Ian Tim Dr Glowing tanggal 13 Agustus 2024 yaitu “Surat Kuasa...Teras kumaha lanjutanana kang, Kang saya kordinasi hela sareng pak dokter, sudah oke”. Pihak Terkait tidak dapat memastikan percakapan Ian dengan siapa? namun bukti tersebut disampaikan oleh Teradu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa uang tersebut tidak terbukti untuk kepentingan pribadi Teradu. Namun, Teradu terbukti menerima uang dan memberikan rekening pribadi. Berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Teradu, hari pertama ditransfer dan besoknya langsung dikembalikan. Berdasarkan keterangan Teradu pada saat klarifikasi, Teradu langsung bertemu dan menyerahkan uang Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Bayu Noviandi di Kantor Bayu Noviandi sebagaimana bukti tanda terima. Pihak Terkait tidak menanyakan mengenai kronologi dari mana Teradu memperoleh uang Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk diserahkan kepada Bayu Noviandi.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, Teradu diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari Fitri Rayendra yang merupakan istri Raendi Rayendra selaku Calon Walikota Bogor Tahun 2024 (vide Bukti P-13). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menyatakan menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, masa tahapan pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 (vide Bukti T-1). Sehingga, seseorang baru dikatakan sebagai bakal calon, setelah melalui proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dan diputuskan menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor. Bahwa pada bulan Juli 2024, dr. Raendi Rayendra menanyakan kepada Teradu melalui WhatsApp “apakah nama bisa berubah/berbeda antara pada saat mendaftar dan di surat suara?”, Teradu menjawab “bisa dengan syarat melampirkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri”. Selanjutnya, pada awal bulan Agustus 2024, Ian yang mengaku diperintahkan dr. Raendi Rayendra, meminta Teradu membantu mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. Namun, Teradu menolak permintaan tersebut. Bahkan Ian meminta Teradu agar mengusulkan nama orang yang dapat membantu mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Bogor. Menanggapi permintaan tersebut, Teradu mengusulkan nama Bayu Noviandi kepada Ian untuk membantu mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2024, Bayu Noviandi menerima Surat Kuasa Khusus dari dr. Raendi Rayendra untuk mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Bogor (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, Pukul 20.00 WIB, Ian mengirimkan kepada Teradu, bukti transfer uang sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Siti Rahma Fitriyah kepada Teradu. Selain itu, Ian mengatakan bahwa uang tersebut merupakan titipan untuk mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Bogor. Menanggapi transferan tersebut, Teradu komplain kepada Ian “kenapa ditransfer ke saya padahal sudah ada orang yang diberi kuasa khusus mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tersebut”. Ian berdalih belum lancar berkomunikasi dengan Bayu Noviandi sehingga hatinya lebih tenang apabila uang tersebut dititipkan kepada Teradu. Pada saat itu, Teradu berinisiatif ingin langsung memberikan uang titipan kepada Bayu Noviandi, namun Teradu tidak memiliki m-banking sehingga harus mencari ATM. Mengingat waktu sudah malam, Teradu memutuskan memberikan uang titipan kepada Bayu Noviandi pada tanggal 17 Agustus 2024. Setelah mengikuti kegiatan Upacara HUT Republik Indonesia, Teradu memberikan secara langsung uang titipan Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Bayu Noviandi (vide Bukti T-3). Bahwa Teradu tidak menerima manfaat finansial maupun non finansial dari Ian maupun Bayu Noviandi. Selain itu, Surat Keterangan a quo, tidak termasuk dalam persyaratan pencalonan atau persyaratan calon pada saat mendaftar ke KPU Kota Bogor. Teradu juga tidak pernah menulis dan menentukan harga pengurusan dokumen ke Pengadilan Negeri Bogor sebagaimana bukti Pengadu (vide Bukti P-10 dan Bukti P- 11). Bahwa Daftar penentuan harga pengurusan tersebut, dikirim oleh Bayu Noviandi dan bukti percakapan WhatsApp tersebut bukan antara Teradu dan Fitri Rayendra. Bahwa selain Teradu, terdapat nama lain yang menerima uang sebagaimana 2 (dua) bukti transfer yang disampaikan Pengadu adalah Bayu Noviandi sebanyak Rp27.500.000,-(dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Gerry Permana sebanyak Rp25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) (vide Bukti P-9 dan Bukti P-12). Namun, Pengadu secara sembarangan menjumlahkan nominal keseluruhan transfer (Rp30.000.000+Rp27.500.000 +Rp25.000.000) dengan total Rp82.500.000,-(delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan menuduh Teradu menerima uang tersebut. Bahwa Teradu merupakan Divisi Hukum dan Pengawasan sehingga tidak mengurus terkait dengan administrasi Peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Bahwa pemberitaan media online sebagaimana bukti Pengadu, tidak memberikan informasi yang berimbang karena tidak memberikan ruang hak jawab kepada Teradu (vide Bukti P-4, Bukti P-5, dan Bukti P-6). Bahwa Teradu tidak mengenal Fitri Rayendra yang diduga merupakan istri dr. Raendi Rayendra selaku Calon Walikota Bogor Tahun 2024. Teradu tidak pernah melakukan komunikasi secara luring dan daring dengan Fitri Rayendra sebagaimana bukti Pengadu berupa percakapan WhatsApp (vide Bukti P-10, Bukti P-11, dan Bukti P-13). Menurut Teradu bukti yang disampaikan Pengadu bukan merupakan percakapan WhatsApp antara Teradu dengan Fitri Rayendra. Selain itu, Teradu juga tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Siti Rahmah Fitriyah yang diduga mentransfer uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Teradu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Teradu diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari seseorang bernama Fitri Rayendra yang merupakan istri dari Rendi Rayendra selaku Calon Walikota Bogor pada pemilihan Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 November 2024 pada akun instagram @sindikat_januka mendapatkan pesan pribadi dari akun bernama @sapta_mega yang memuat informasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota KPU Kota Bogor in casu Teradu. Bahwa dalam laporannya, akun @sapta_mega juga memberikan beberapa bukti yakni screenshot bukti transfer uang, beberapa percakapan whatapps (vide bukti T-1), serta bukti artikel yang memuat berita a quo. Bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap informasi a quo, Pengadu melaporkan ke DKPP. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada sekitar bulan Juli 2024, seseorang bernama dr. Raendi Rayendra mengirimkan pesan whatsapp kepada Teradu, menanyakan tentang prosedur perubahan nama dirinya untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Calon Walikota Bogor Tahun 2024. Bahwa pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Teradu yang menyatakan, “bisa melalui surat keterangan dari Pengadilan Negeri”. Bahwa setelah percakapan tersebut, Teradu bertemu dengan seseorang bernama Ian yang mengaku diperintah oleh dr Raendi Rayendra untuk bertemu dengan dirinya disebuah kedai kopi yang terletak tidak jauh dari kantor KPU Kota Bogor. Dalam pertemuan tersebut, Ian meminta Teradu untuk mengurus surat keterangan pergantian nama dr Raendi Rayendra dari Pengadilan Negeri. Bahwa selanjutnya Teradu mengusulkan nama Bayu Noviandi yang berprofesi sebagai Pengacara untuk membantu hal tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 12 Agustus 2024, Bayu Noviandi dan tim dr Raendi Rayendra menerima surat kuasa khusus guna mengurus segala proses syarat administrasi dr Raendi Rayendra untuk mendaftar sebagai Calon Walikota Bogor Tahun 2024 (vide bukti T-2). Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2024, tiba-tiba Teradu mendapat pesan yang berisikan screenshoot bukti transfer senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening pribadi miliknya. Terhadap hal tersebut, Teradu berdalih bahwa uang tersebut merupakan uang titipan dari tim dr Raendy Rayendra untuk jasa pengurusan surat keterangan dari Pengadilan Negeri untuk Bayu Noviandi. Bahwa keeseokan harinya, yaitu pada tangggal 17 Agustus 2024 setelah melakukan upacara Kemerdekaan Republik Indonesia, Teradu mendatangi kantor Bayu Noviandi untuk memberikan dana tersebut secara tunai (vide bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu memberikan nomor rekening pribadi miliknya kepada Ian dengan alasan dirinya didesak oleh Ian yang meminta agar segera dapat diteruskan kepada Bayu Noviandi untuk mengurus seluruh dokumen syarat pencalonan walikota bogor yang semakin dekat dengan waktu pendaftaran. Bahwa menurut keterangan Saksi Pengadu a.n. Bayu Noviandi membenarkan bahwa dirinya pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2024 memang sedang berada di luar negeri sehingga tidak dapat merespon pesan dari Ian dan tim dr Raendy Rayendra. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Pengadu a.n Bayu Novinadi, benar dirinya menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Teradu untuk membayar jasa mengurus surat keterangan pergantian nama di Pengadilan Negeri. Bahwa Saksi Pengadu a.n. Bayu Noviandi juga menerangkan bahwa dirinya bukan hanya mengurusi surat keterangan pergantian nama dari Pengadilan Negeri, melainkan juga mengurusi SKCK, Surat Keterangan Tidak Pailit, Surat keterangan tidak pernah dipidana dan lainnya untuk dr Raendy Rayendra guna kelengkapan syarat Pencalonan Sebagai Calon Walikota Bogor Tahun dr Raendy Rayendra 2024. Bahwa sesuai Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, masa tahapan pendafataran Pasangan Calon pada pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu yang menerima transfer sejumlah uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari seseorang yang ada hubungannya dengan Calon Peserta Pemilihan Tahun 2024 merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa seharusnya Teradu bertindak hati-hati dalam memberi nomor rekening kepada orang lain, terlebih Teradu mengetahui bahwa Sauara Ian adalah orang yang diperintah oleh dr Raendy Rayendra selaku orang yang akan mendaftar sebagai Calon Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor Tahun 2024. Meskipun Teradu dipaksa untuk memberikan nomor rekening pribadi kepada seseorang yang merupakan tim dari calon peserta pemilihan tahun 2024, Teradu seharusnya menolak memberi nomor rekening pribadi tersebut. Hal itu penting oleh Teradu semata-mata untuk menjaga marwah dan kemandirian Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Bahwa pemberian nomor rekening kepada Ian merupakan tindakan yang ceroboh dan tidak hati-hati, sehingga mengakibatkan Teradu menerima pengiriman dana dari Ian yang diketahui memiliki hubungan dengan Calon Walikota Bogor dr Raendy Rayendra. Seharusnya selaku penyelenggara pemilu, Teradu memiliki sense of awareness dengan tidak memberikan nomor rekening pribadi kepada orang lain, meskipun pengiriman uang tersebut bukan untuk keuntungan pribadi atau tidak kaitan dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang Teradu, dan dilakukan di luar tahapan masa pendaftaran, namun tindakan tersebut sudah menimbulkan syakwasangka negatif bagi Teradu dan lembaga KPU. Dengan demikian, Teradu terbukti bertindak tidak cermat dan tidak hati-hati sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c Peraturan Dewan Kehormatan Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Dede Juhendi selaku Anggota KPU Kota Bogor, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani