Melanggar
Nomor Putusan: 15-PKE-DKPP/I/2025
Dede Juhendi, Anggota KPU Kota Bogor
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 05/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 30 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Juni 2025, sebagai berikut: Bahwa Pengadu adalah Tim Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang telah diverifikasi secara administrasi berdasarkan Sertifikat Nomor: 01/ PLB.01.7-SD /3271/2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Habibi Zainal Arifin selaku Ketua KPU Kota Bogor dan diterima oleh Pengadu pada tanggal 6 November 2024 di Kantor KPU Kota Bogor. Bahwa Pengadu membuka layanan pengaduan pelanggaran Pilkada Serentak Kota Bogor Tahun 2024 secara daring di akun Instagram @sindikat_januka dan secara luring untuk datang langsung ke Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Kantor LBH JANUKA yang beralamat di Jl, Puter No.8, RT.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, Teradu diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari Fitri Rayendra yang merupakan istri Raendi Rayendra selaku Calon Walikota Bogor Tahun 2024 (vide Bukti P-13). Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menyatakan menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Dede Juhendi selaku Anggota KPU Kota Bogor, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 15-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 419-
P/L-DKPP/ XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/I/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rakha Elwansyah Giri Subagja
Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/ Lembaga Bantuan Hukum Januka
Alamat : Jl. Puter No. 8 RT. 003/ RW. 006, Kelurahan Tanah
Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi
Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Dede Juhendi
Jabatan : Anggota KPU Kota Bogor
Alamat : Jalan Senam No.12, RT.04 /RW.02, Kelurahan Tanah
Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi
Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18
Juni 2025, sebagai berikut:
Bahwa Pengadu adalah Tim Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang
telah diverifikasi secara administrasi berdasarkan Sertifikat Nomor: 01/ PLB.01.7-SD
/3271/2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Habibi Zainal Arifin selaku Ketua
KPU Kota Bogor dan diterima oleh Pengadu pada tanggal 6 November 2024 di Kantor
KPU Kota Bogor. Bahwa Pengadu membuka layanan pengaduan pelanggaran Pilkada
Serentak Kota Bogor Tahun 2024 secara daring di akun Instagram @sindikat_januka
dan secara luring untuk datang langsung ke Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di
Kantor LBH JANUKA yang beralamat di Jl, Puter No.8, RT. 003/ RW. 006, Kelurahan
Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Bahwa pada tanggal 26 November
2024 Pukul 09.31 WIB, Pengadu mendapatkan pengaduan dari media sosial in casu
akun Instagram bernama @sapta_mega. Bahwa akun tersebut melaporkan dan
mengadukan telah terjadi dugaan Pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Bahwa dalam
laporannya akun instagram @sapta_mega menjelaskan dengan memberikan sejumlah
bukti foto hasil screenshoot pada pokoknya menerangkan “salah satu istri peserta
(salah satu Calon Wali Kota Bogor) Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 yang memberikan
pemberian berupa uang kepada Terlapor. Bahwa selanjutnya pada bukti foto hasil
screenshoot yang dikirimkan oleh akun media sosial Instagram @sapta_mega
menjelaskan pemberian dana tersebut kepada Terlapor dilakukan dengan cara transfer.
Bahwa akun instagram @sapta_mega melampirkan beberapa bukti foto screenshot
layar yang isinya berupa bukti-bukti chattingan antara istri salah satu Peserta Pilkada
Serentak 2024 Kota Bogor dengan Terlapor. Bahwa Pengadu jelaskan juga dalam foto
screenshot layar tersebut tertera bukti transfer yang dilakukan Istri (salah satu calon
Walikota Bogor) Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor Tahun 2024 kepada
Terlapor sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Bahwa dalam foto
screenshot layar tersebut Terlapor menyebutkan uang tersebut digunakan untuk
proses administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Bahwa
dalam bukti tersebut istri (salah satu Calon Walikota Bogor) Peserta Pemilihan Kepala
Daerah Kota Bogor Tahun 2024 juga memberikan uang sebesar Rp27.500.000,- (Dua
Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bayu Novriandi (Pengadu tidak
mengetahui siapa nama tersebut). Bahwa dalam bukti yang dilampirkan tersebut istri
(salah satu Calon Walikota Bogor) Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor Tahun
2024 juga memberikan uang senilai Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
melalui transfer kepada Gery Permana (Pengadu tidak mengetahui siapa nama
tersebut).
Bahwa dalam bukti-bukti yang telah dilampirkan akun @sapta_mega tersebut kepada
kami dalam bentuk screenshoot layar tersebut Pengadu total dana yang ditransfer
senilai Rp82.500.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Bahwa atas laporan bukti-bukti yang dilampirkan akun @sapta_mega Pengadu
melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut. Bahwa setelah melakukan
pengembangan Pengadu menemukan beberapa artikel di situs Portal Berita Online
JPNN Jawa Barat. Bahwa benar dalam artikel tersebut ada salah satu Anggota KPU
Kota Bogor yang menerima dana dari istri (salah satu Calon Wali Kota Bogor) Peserta
Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor Tahun 2024. Bahwa bukti-bukti tersebut
sementara Pengadu anggap konkret dan benar adanya sebelum ada pemeriksaan lebih
lanjut oleh Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam
persidangan etik. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon
agar Tim Pemeriksa Daerah dan seluruh jajaran Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dapat memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu untuk dapat menjaga kualitas dan integritas penyelenggara
demokrasi.
Petitum:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengaduan yang diajukan Pengadu
seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
3. Memberikan sanksi pemberhentian secara tetap kepada Teradu.
Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengaduan yang diajukan Pengadu
seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
3. Memberikan sanksi pemberhentian secara tetap kepada Teradu.
Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
2024 Nomor 01/PLB.01.7-SD/3271/2024, tanggal 6 November 2024;
P-2 Screenshot postingan akun instagram @sindikat_januka;
P-3 Screenshot Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang
dikirim dari akun @sapta_mega melalui direct message kepada account
media sosial instagram LBH JANUKA;
P-4 Print Out Media Online trimedianews.com berjudul “Upeti Di KPU Kota
Bogor! Diduga Pelicin Persyaratan, Waspada Gratifikasi” yang diberikan
@sapta_mega melalui direct massage kepada akun media sosial instagram
LBH JANUKA;
P-5 Print out Media Online Jpnn.com berjudul “inilah Sosok Komisioner KPU
Kota Bogor yang Diduga Menerima Dana Puluhan Juta dari Istri Dokter
Rayendra” tanggal 23 November 2024;
P-6 Print out Media Online Jpnn.com berjudul “Demi Muluskan Langkah Suami
di Pilwalkot Bogor, Istri Rayendra Berikan Uang ke Oknum Komisioner
KPU” tanggal 22 November 2024;
P-7 Print out akun instagram @sapta_mega
P-8 Screenshot pengaduan yang disampaikan kepada akun media sosial
instagram LBH JANUKA;
P-9 Screenshot Bukti Transfer Uang Fitri Rayendra kepada Bayu Noviandi
sejumlah Rp27.500.000,-(Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
melalui WhatsApp;
P-10 Screenshot Percakapan WhatsApp Fitri Rayendra berkenaan dengan
rincian anggaran pembuatan SKCK, Penetapan Surat Tidak diCabut Hak
Politiknya/Hak Pilih yang dikeluarkan Pengadilan, Penetapan Surat Tidak
Pernah Terpidana melalui Putusan Pengadilan, Penetapan Surat Tidak
Memiliki Tanggungan Hutang yang dikeluarkan Pengadilan, Surat
Penetapan Tidak Pailit yang dikeluarkan Pengadilan Tata Niaga,
Pembuatan LHKPN, Penetapan Perubahan Nama dari Pengadilan;
P-11 Screenshot Percakapan WhatsApp Fitri Rayendra berkenaan dengan
rincian anggaran pembuatan SKCK, Penetapan Surat Tidak diCabut Hak
Politiknya/Hak Pilih yang dikeluarkan Pengadilan, Penetapan Surat Tidak
Pernah Terpidana melalui Putusan Pengadilan, Penetapan Surat Tidak
Memiliki Tanggungan Hutang yang dikeluarkan Pengadilan, Surat
Penetapan Tidak Pailit yang dikeluarkan Pengadilan Tata Niaga,
Pembuatan LHKPN, Penetapan Perubahan Nama dari Pengadilan;
P-12 Screenshot Bukti Transfer Uang dari Siti Rahmah Fitriyah kepada Geri
Permana sejumlah Rp25.000.000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah), tanggal
28 Agustus 2024;
P-13 Screenshot Bukti Transfer Uang dari Siti Rahmah Fitriyah kepada Dede
Juhendi sejumlah Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah);
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi
atas nama: Syaarif Hidayatullah dan Muhammad Rakasya Pratama yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Juni 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Syaarif Hidayatullah
- Saksi merupakan admin instagram @sindikat_januka. Saksi menerangkan pada
tanggal 20 November 2024, Saksi mengedit dan membuat postingan untuk
kanalisasi pengaduan secaran online di instagram.
- Saksi menerangkan bahwa setelah membuka layanan masyarakat berupa
pengaduan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah secara daring, Saksi
menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah melalui
direct message/pesan singkat di aplikasi instagram.
- Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pukul 09.00 WIB, Saksi
mendapat pengaduan dari akun instagram @sapta_mega yang melaporkan dugaan
pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh Teradu. Dalam direct
message, akun instagram @sapta_mega menyampaikan bukti-bukti berupa
dokumen/surat yang telah dijadikan bukti dalam pengaduan ini. Selanjutnya, Saksi
dan Muhammad Rakasya Pratama menyimpan dan mencetak bukti dokumen
tersebut. Setelah itu, Saksi mengatur pertemuan dengan pemilik akun instagram
@sapta_mega dengan tujuan mendapat informasi yang lebih detail mengenai
pengaduan dan bukti-bukti yang disampaikan. Namun, pemilik akun instagram
@sapta_mega tidak membalas direct message tersebut. Selanjutnya, Saksi dan
Muhammad Rakasya Pratama membuat kajian dan mencari bukti lainnya berkaitan
dengan dokumen yang telah dikirimkan oleh akun instagram @sapta_mega. Saksi
mendapatkan berita di media online saling berkaitan sehingga dapat dijadikan
petunjuk terhadap dokumen yang telah disampaikan oleh akun instagram
@sapta_mega. Setelah laporan tersebut, dan mendapatkan bukti-bukti yang saling
berkaitan, maka Saksi bersama dengan Tim LBH Januka langsung mendiskusikan
dan menindaklanjuti laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut ke DKPP.
- Saksi tidak menyampaikan laporan kepada Bawaslu dan langsung kepada DKPP.
- Saksi menerangkan bahwa sempat mengajak bertemu pemilik akun instagram
@sapta_mega dan memberikan nomor WhatsApp, namun tidak ada respon. Saksi
tidak berteman/memfollow akun instagram @sapta_mega. Saksi sudah mencantum
dalam postingan bahwa akan merahasiakan identitas Pelapor. Sehingga, Saksi tidak
dapat memaksa pemilik akun instagram@sapta_mega untuk bertemu. Saksi tidak
melakukan upaya penelusuran terhadap akun instagram@sapta_mega.
[2.4.2] Muhammad Rakasya Pratama
- Saksi berada di sebelah Syaarif Hidayatullah pada saat membuka direct message.
Selanjutnya, Saksi menganalisa dan dalam forum LBH Januka, Saksi menemukan
bukti tambahan. Saksi bersepakat telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik.
- Saksi merasa ambigu terhadap keterangan yang disampaikan oleh Teradu. Teradu
merupakan komisioner KPU Kota Bogor dan mengetahui time line penyelenggaraan.
Saksi mendapat bukti-bukti dari akun instagram @sapta_mega dan kanal berita.
- Saksi tidak melakukan konfirmasi terhadap media, namun Saksi meyakini karena
tidak hanya 1 atau 2 media melainkan banyak media yang membahas hal yang
sama. Selain itu, terdapat statement dari Bawaslu Kota Bogor yang membuat Saksi
semakin yakin. Hingga pada akhirnya melapor ke DKPP.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18
Juni 2025, sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya dugaan
penerimaan dan pemberian sejumlah uang dan/atau dana yang diterima oleh
salahsatu Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor dari salah satu
peserta (Calon Walikota Bogor) Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor pada saat
pendaftaran Calon Walikota Bogor, dalam keterangan selanjutnya untuk proses
administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
B. JAWABAN TERADU
1. Bahwa Pengadu melaporkan pada sub pokoknya, yang menyatakan pada
pokoknya menerangkan salah satu istri peserta (salah satu Calon Walikota)
Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor 2024 yang memberikan pemberian berupa
uang kepada Terlapor berdasarkan akun instragram @sapta_mega dengan cara
transfer, jawaban Teradu sebagai berikut:
1.1. Bahwa menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
masa tahapan pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus
2024. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut seseorang
yang mendaftar menjadi kontestan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
dimasa pendaftaran baru dikatakan sebagai bakal calon, setelah
diverifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon,
dinyatakan benar dan lengkap oleh KPU, kemudian diputuskan menjadi
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum. Setelah ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum, pasangan calon itu memiliki status hukum yang
mengikat sebagai pasangan calon dengan segala konsekuensi hukumnya
yang mengikat kepada pasangan calon tersebut ataupun di luar pasangan
calon tersebut seperti partai politik, tim pemenangan, maupun
penyelenggara Pemilu (vide Bukti T-1);
2. Bahwa terkait ada alat bukti yang dilampirkan oleh Pengadu bahwa ada
chattingan antara istri salah satu Peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak
2024 dengan Teradu, Teradu tegaskan dengan jelas dan terang bahwa Teradu
tidak mengenal seorang yang bernama Fitri Rayendra, Teradu tidak pernah
melakukan komunikasi baik secara luring dan daring termasuk melakukan
komunikasi chat WhatsApp dengan yang bersangkutan. Bukti screenshoot
chattingan yang dilampirkan Pengadu menunjukan bahwa itu bukan chattingan
Pengadu dengan yang bersangkutan, melainkan seseorang/orang lain dengan
yang bersangkutan. Jelas tuduhan itu sangat tendensius dan tidak sesuai
faktanya.
3. Bahwa terkait dengan adanya bukti transfer sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh
Juta Rupiah) yang ditransfer oleh Siti Rahmah Fitriyah, perlu Teradu jelaskan
dengan terang benderang bahwa Teradu tidak mengenal orang tersebut
sebagaimana yang disebutkan oleh Pengadu, termasuk tidak pernah komunikasi
dengan yang bersangkutan baik secara lisan maupun tulisan. Berdasarkan hal
tersebut Teradu dapat memaparkan kronologinya sebagai berikut:
3.1. Pada sekitar bulan Juli 2024, seseorang bernama dr. Raendi Rayendra
bertanya kepada Teradu melalui chat WhatsApp “apakah nama bisa
berubah/berbeda antara saat mendaftar dan di surat suara”, Teradu
menjawab bisa dengan syarat melampirkan Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri.
3.2. Kemudian seseorang bernama Ian, mengaku orang yang diperintah oleh dr.
Raendi Rayendra, meminta Teradu untuk membantu mengurus Surat
Keterangan dari Pengadilan Negeri. Teradu menjawab tidak bersedia.
Kemudian Ian meminta Teradu mengusulkan nama orang yang dapat
membantu mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. Karena
permintaan itu Teradu mengusulkan nama yaitu Bayu Noviandi, S.H. M.H.
yang berprofesi sebagai seorang pengacara.
3.3. Pada tanggal 12 Agustus 2024, Bayu Noviandi, SH. MH menerima Surat
Kuasa Khusus dari dr. Raendi Rayendra untuk mengurus Surat Keterangan
dari Pengadilan Negeri. Surat Kuasa Khusus tersebut ditandatangani kedua
belah pihak dan bermaterai (vide Bukti T-2).
3.4. Pada tanggal 16 Agustus 2024, sekitar Pukul 20.00 WIB, Teradu mendapat
informasi dan dikirimi bukti transfer uang sebesar Rp30.000.000,- (Tiga
Puluh Juta Rupiah) oleh Ian dan menyampaikan bahwa dana titipan itu
untuk pengurusan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang ditransfer
oleh Siti Rahma Fitriyah. Teradu komplain kepada Ian “kenapa ditransfer
ke saya padahal sudah ada orang yang diberi kuasa khusus mengurus
Surat Keterangan dari PN tersebut”. Ian memberikan alasan komunikasi
dengan Bayu Noviandi, S.H. M.H. belum lancar dan lebih tenang hati kalo
dititipkan kepada orang yang mengusulkan nama itu.
3.5. Bahwa setelah mendapatkan infomasi transferan dari Ian, Teradu ingin
memberikan dana titipan pada malam itu juga, namun karena Teradu tidak
memiliki m-banking jadi saya harus mencari ATM. Karena waktu sudah
malam, maka Teradu putuskan untuk memberikannya dana titipan kepada
Bayu Noviandi, S.H., M.H., besok hari pada tanggal 17 Agustus 2024.
Setelah Upacara HUT RI, Teradu menyampaikan dana titipan tersebut
kepada Bayu Noviandi, S.H., M.H., secara langsung dan utuh senilai
Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) (vide Bukti T-3).
4. Bahwa status dana tersebut adalah titipan untuk Bayu Noviandi, S.H., M.H.,
untuk pengurusan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Bogor yang
menerangkan bahwa 2 (dua) nama yang berbeda itu adalah orang yang sama.
Pengurusan Surat Keterangan itu dilakukan oleh Bayu Noviandi, S.H., M.H.,
bukan oleh Teradu. Posisi Teradu sebatas dimintai usulan nama yang bisa
membantu mengurus surat keterangan tersebut. Dan Teradu tidak menerima
manfaat finansial maupun non finansial dari Ian maupun Bayu Noviandi, S.H.,
M.H. Dan juga Teradu perlu sampaikan bahwa surat keterangan itu tidak
termasuk persyaratan pencalonan atau persyaratan calon seseorang yang dapat
menentukan lolos tidaknya Pasangan Calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan
Umum.
5. Bahwa terkait dengan alat bukti yang dilampirkan Pengadu bahwa ada
chattingan yang menyatakan daftar persyaratan calon dan harganya, Teradu
nyatakan bahwa itu bukan Teradu yang menulis dan menentukan harga
tersebut. Daftar itu dikirim oleh Bayu Noviandi, S.H. M.H. Dan bukti chatting
yang dilampirkan bukan chatting WhatsApp antara Teradu dan Fitri Rayendra.
Jelas tuduhan Pengadu sangat tendesius dan tidak sesuai fakta.
6. Bahwa terkait dengan alat bukti yakni struk bukti transfer lain yang dilampirkan
oleh Pengadu sebanyak 2 buah, sudah tertera dengan jelas nama-nama
penerimanya yaitu Bayu Noviandi, S.H. M.H., dan Gerry Permana, tidak ada
kaitan dengan nama Teradu. Kemudian Pengadu secara serampangan
menjumlahkan nominal transfer tersebut sebanyak total Rp82.500.000,-
(Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan menuduh Teradu
menerima dana sebesar itu adalah fitnah dan merupakan tindakan yang
gegabah, tendensius dan tidak mendasar.
7. Bahwa Teradu menyatakan secara tegas dan jelas bahwa Teradu tidak
mengurusi administrasi Peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 karena
administrasi pencalonan di bawah koordinasi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan
Teradu adalah Anggota KPU Kota Bogor Divisi Hukum dan Pengawasan.
8. Bahwa terkait pemberitaan media online yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu,
Teradu juga tidak begitu paham kenapa dijadikan bukti pembenaran aduan oleh
Pengadu, sementara pemberitaan media online itu tidak berimbang karena tidak
ada ruang hak jawab dari Teradu agar pemberitaan lebih berimbang.
Pemberitaan itu hanya didasarkan pada potongan screenshoot chat WhatsApp
yang beredar tanpa ada ruang klarifikasi/hak jawab dari Teradu.
9. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024 di Kota Bogor menyadari sepenuhnya apa yang menjadi
tugas kewajiban dan kewenangan Teradu. Sebagai penyelenggara Pemilihan,
Teradu juga harus memedomani prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan
yang berintegritas, profesional dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya,
alhamdulillah, berjalan dengan sukses, tidak ada sengketa dan perselisihan yang
terjadi baik dalam sengketa proses penetapan pasangan calon maupun
perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Hal ini membuktikan bahwa Teradu
telah bekerja secara profesional, berintegritas dan akuntabel.
Berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu, dapat disimpulkan bahwa seluruh
dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum
baik waktu/tanggal (tempus) obyek dan substansi. Oleh karenanya, Teradu
mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kota Bogor; dan
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
Demikian jawaban tertulis Teradu disampaikan, untuk dijadikan bahan
pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kota Bogor; dan
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 15-PKE-DKPP/I/2025
Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-3, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan
dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
T-2 Salinan Surat Kuasa Khusus dr. Raendi Rayendra kepada Bayu Noviandi,
SH. M.H., tanggal 12 Agustus 2024;
T-3 Kwitansi Biaya Operasional Jasa Pengurusan dan Persidangan
Adm.Pergantian Nama a.n. Raendi Rayendra menjadi Dokter Rayendra dan
Persidangan Pemberi Kuasa a.n. Raendi Rayendra Rp30.000.000,-(Tiga
Puluh Juta Rupiah), tanggal 17 Agustus 2024;
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan Saksi Bayu Noviandi
yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Juni 2025 sebagai
berikut:
[2.8.1] Bayu Noviandi
- Saksi menerangkan bahwa terjadi surat kuasa khusus memang ada pihak dari dr.
Raendi Rayendra. Kantor TB and Partners memang terbuka untuk umum sehingga
siapa saja yang datang akan diterima. Saksi sudah terbiasa menerima kuasa seperti
ini. Saksi menerangkan bahwa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur
hukum sehingga terkait dengan permasalahan ini Saksi merasa memang tidak
terdapat permasalahan.
- Saksi menerangkan bahwa mengapa diusulkan? Karena memang sebelum ada
peristiwa Pemilihan Kepala Daerah, mungkin dari Teradu atau klien-klien di Kota
Bogor, bahkan di luar Kota Bogor atau secara Nasional telah Saksi tangani.
- Saksi menerangkan bahwa sudah mengenal Teradu karena sudah beberapa kali
menangani perkara Teradu. Saksi merupakan kuasa hukum Teradu.
- Saksi menerangkan bahwa pada waktu diusulkan beberapa nama karena memang
dari keterangan dr. Raendi Rayendra dan Fitri yang sudah bertemu langsung
dengan Saksi, bahasa mereka kecewa dengan kuasa hukum yang lain.
- Saksi masih satu organisasi dengan Teradu. Teradu sudah lama memiliki nomor
telepon Saksi. Saksi menerangkan bahwa dr. Raendi Rayendra meminta nomor
rekening setelah kejadian transfer Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Saksi menerangkan bahwa sebelum proses transfer Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta
Rupiah) tanggal 16 Agustus 2024, Pihak dr. Raendi Rayendra datang ke kantor
Saksi. Selanjutnya, diberikan rekening kantor Saksi. Pada tanggal 13 s.d. 15
Agustus 2024, Saksi sedang berada di Thailand dan Singapura. Saksi memang tidak
dapat dihubungi. Namun Saksi sudah menyampaikan pesan kepada Staf di Kantor.
Saksi baru kembali ke Kota Bogor pada tanggal 16 Agustus 2024 malam.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat proses penandatanganan surat kuasa, Saksi
sedang berada di luar negeri. Saksi menerangkan bahwa berkenaan dengan
pembiayaan merupakan jasa hukum yang lumrah.
- Saksi membenarkan bahwa Teradu menyerahkan secara langsung uang
Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 17 Agustus 2024, Pukul
08.00 WIB. Saksi menerangkan bahwa uang tersebut terikat dengan karet.
- Saksi menerangkan bahwa menyerahkan rincian pembiayaan kepada klien sebelum
tanggal 12 Agustus 2024. Pada saat itu, ada salah satu yang mengaku Tim dr.
Raendi Rayendra datang ke kantor Saksi. Selanjutnya, Staf Saksi langsung
diberikan daftar rincian pembiayaan kecuali yang terbaru untuk pengurusan dll.
- Saksi membenarkan bahwa yang dikirimkan kepada Saksi sesuai dengan bukti
adalah Rp27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) Saksi menerangkan bahwa
Gery Permana merupakan bagian dari Tim Hukum. Saksi menerangkan bahwa uang
tidak dikirimkan ke dalam satu rekening karena memang ada pembagian tugas.
Pada waktu itu, memang berbeda kantor dengan Gery Permana dan ada beberapa
perkara yang ditangani sehingga berbagi.
- Saksi menerangkan bahwa menerima transfer uang Rp27.000.000,- (Dua Puluh
Tujuh Juta Rupiah) dan Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) secara
cash/tunai. Pada tanggal 27 atau 28 Agustus 2024, Saksi menerima uang sebesar
Rp27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) langsung dari dr. Raendi Rayendra.
Sedangkan pada tanggal 17 Agustus 2024, Teradu menyerahkan secara langsung
kepada Saksi, uang Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) di kantor Saksi. Saksi
menerangkan bahwa terdapat bukti penyerahan uang dan sudah lama diberikan
bukti penyerahan tersebut. Foto pemberian tunai juga ada. Tanda Bukti Penyerahan
tersebut resmi dari kantor Saksi.
- Saksi menerangkan bahwa tidak terdapat unsur pembagian fee atau karena
kedekatan dengan Teradu terkait dengan rekomendasi nama Saksi untuk
pengurusan dokumen dr. Raendi Rayendra.
- Saksi membenarkan pada tanggal 16 Agustus 2024, malam, baru pulang dari luar
negeri. Saksi hanya mendapatkan informasi dari Teradu bahwa sudah terdapat
transfer uang untuk pengurusan di Pengadilan dan Teradu meminta waktu untuk
bertemu keesokannya. Saksi kemudian mengatakan agar bertemu di Kantor Saksi
supaya prosesnya resmi. Saksi menerangkan bahwa besaran uangnya adalah
Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) Pada saat itu Saksi sempat ingin menolak
karena penawarannya di atas itu, seharusnya lebih dari Rp30.000.000,- (Tiga Puluh
Juta Rupiah).
- Saksi menerangkan bertemu Teradu di Kantor Saksi beralamat di Komplek Ruko
Central. Pada tanggal 12 Agustus 2024, sudah terdapat Surat Kuasa Khusus dari
Raendi Rayendra untuk mengurus dokumen di Pengadilan Negeri. Saksi
menerangkan bahwa setelah mendapatkan bayaran, Saksi langsung mengurus
seluruh dokumen tersebut. Pada tanggal 12 Agustus 2024, sudah terdapat
pembicaraan mengenai nominal yaitu Rp100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah).
- Saksi menerangkan bahwa sebelum terjadinya pembuatan surat kuasa khusus, Tim
Raendi Rayendra menghubungi Saksi diantaranya adalah Ian. Saksi mengetahui
chat tersebut milik siapa? Saksi memiliki bukti-bukti chat-chat tersebut. Bahkan
Teradu tidak memiliki bukti chat namun Saksi memilikinya. Sebelum tanggal 12
Agustus 2024, Saksi sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Raendi
Rayendra untuk membicarakan secara keseluruhan. Saksi mengatakan bahwa
untuk mengurus hal tersebut terdapat proses yaitu mendaftar terlebih dahulu ke
Pengadilan Negeri dan Sidang. Pada saat itu, Saksi belum memberikan nomor
rekening, karena Saksi meminta kepada Raendi Rayendra agar datang ke Kantor
Saksi.
- Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui nama Bayu Channel sebagaimana
terdapat dalam bukti screenshot percakapan WhatsApp. Saksi menerangkan bahwa
yang berkomunikasi intens dengan Saksi adalah dr. Raendi Rayendra sebanyak 1
kali, adik dr. Raendi Rayendra, dan istri dr. Raendi Rayendra. Sedangkan yang
paling banyak berkomunikasi dengan Saksi adalah Ian. Saksi dapat memastikan
bahwa bukti screenshot percakapan WhatsApp tersebut bukan milik istri dr. Raendi
Rayendra. Hal ini disebabkan, Saksi yang memiliki chat dengan istri dr. Raendi
Rayendra.
- Saksi menerangkan bahwa mengenai pencantuman nominal biaya hanya
dikirimkan Saksi kepada Ian dan adiknya dr. Raendi Rayendra. Pada waktu itu,
istrinya dr. Raendi Rayendra hanya menanyakan berapa biayanya? Sehingga Saksi
mencantumkan itu. Saksi menerangkan bahwa ketika mendapatkan surat kuasa,
Saksi langsung berkomunikasi dengan dr. Raendi Rayendra dan istri dr. Raendi
Rayendra di rumahnya. Selanjutnya, baru terjadi chat tersebut. Saksi
membenarkan membuat rincian biaya tersebut.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat mendapatkan surat kuasa tersebut Saksi
langsung mencari informasi. Selain itu, Saksi memiliki beberapa klien Kepala
Daerah di luar Kota Bogor. Sebelumnya, Saksi sudah mempelajari semuanya,
bahkan pada saat Pileg kemarin Saksi juga memiliki klien dan Saksi menangani di
Mahkamah Konstitusi. Saksi mencari tahu melalui Peraturan Komisi Pemilihan
Umum dan Undang-Undang.
- Saksi menerangkan bahwa keluarnya Surat Keterangan Pengadilan Negeri pada
bulan September 2024. Saksi mengajukan ke Pengadilan Negeri sebanyak 2 kali.
Permohonan pertama ditolak oleh Pengadilan Negeri karena dokumen tidak
lengkap. Permohonan kedua, kemudian diregistrasi oleh Pengadilan Negeri dengan
Nomor 156 Pdt September 2024. Selanjutnya, hasil salinan diserahkan kepada KPU
Kota Bogor. Hasilnya, mengabulkan untuk sebagian. Bahwa 2 nama tersebut bisa
juga dilakukan melalui Lembaga instansi berwenang setempat. Saksi menerangkan
sudah melampirkan dari instansi berwenang setempat.
- Saksi menerangkan bahwa uang tersebut merupakan jasa hukum. Saksi
menerangkan bahwa terdapat Surat Kuasa yang ke-2 pada bulan September 2024.
Pada tanggal 3 September 2024, Saksi mengurus permohonan untuk persyaratan
Calon untuk Pemilihan Kepala Daerah meliputi Surat Keterangan tidak bermasalah
dengan hukum, Surat Keterangan Tidak Pailit, dll.
- Saksi tidak diberikan kewenangan untuk mengurus secara keseluruhan
persyaratan administrasi. Saksi hanya diberikan kewenangan terkait dengan
administrasi hukum saja seperti Surat Keterangan Tidak Pailit, Laporan LHKPN,
SKCK, Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tidak Bermasalah, dan Perubahan
Nama. Saksi menerangkan bahwa mengenai tarif biaya sebagaimana bukti
screenshot WhatsApp memang dari Saksi tapi tidak semua diurus. Selain itu,
nominalnya juga tidak sesuai karena apabila dijumlah nominalnya lebih dari pada
yang ditransfer Rp27.500.000,-(Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Saksi menerangkan bahwa pada bulan November 2024, banyak media yang ingin
mengonfirmasi kepada Saksi. Saksi awalnya diam sampai muncul dugaan
gratifikasi yang menyangkut nama Saksi. Saksi bersama tim hukum sedang berpikir
untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Saksi dan Tim Hukum
tidak pernah dikonfirmasi. Pada saat itu, Saksi menjawab kepada media bahwa
benar terdapat pengurusan dan menunjukkan buktinya. Saksi hanya
menyampaikan sebagai pengurus secara profesional.
- Saksi menerangkan bahwa jumlahnya adalah Rp27.500.000,-+Rp30.000.000,-
Mengenai Gery Permana, ketika akan disatukan, ada beberapa kegiatan, Saksi
mengatakan “kalau dari kantor kita yang urus semua takut gak kepegang” sehingga
Saksi mendistribusikan kepada Gery Permana. Bahkan Gery Permana tidak pernah
memberikan anggaran tersebut. Saksi menerangkan bahwa anggaran/biaya
tersebut untuk umum.
- Saksi menerangkan bahwa mengenai bukti screenshot percakapan WhatsApp berisi
bukti transfer Rp27.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), tanggal 28
Agustus 2024, bukan merupakan percakapan dirinya. Saksi mendapatkan bukti
transfer langsung dikirimkan melalui WhatsApp oleh adik dr. Raendi Rayendra.
Saksi berkomunikasi dengan Fitri Rayendra melalui WhatsApp namun tidak seperti
bukti screenshot WhatsApp yang disampaikan oleh Pengadu.
- Saksi menerangkan bahwa Saksi pernah mengirimkan rincian anggaran kepada
salah satu Tim Raendi Rayendra melalui WhatsApp. Isi rincian anggaran tersebut
sama seperti bukti screenshot WhatsApp. Saksi menerangkan bahwa percakapan
sebagaimana bukti screenshot WhatsApp bukan dirinya.
- Saksi menerangkan bahwa setelah mengajukan rincian anggaran kepada Tim
Raendi Rayendra melalui WhatsApp, besoknya, tanggal 28 Agustus 2024, Saksi
langsung bertemu dengan Raendi Rayendra beserta keluarganya dan langsung
ditransfer. Pertemuan tersebut untuk memastikan anggaran untuk semuanya,
karena Raendi Rayendra sebelumnya tidak yakin. Saksi menerangkan bahwa
transfer Rp27.500.000,-(Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dilakukan
setelah Saksi menerima uang Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Saksi menerangkan bahwa setelah penerimaan uang Rp30.000.000,-(Tiga Puluh
Juta Rupiah) dari Teradu, terdapat pembicaraan lanjutan antara Saksi dengan
Raendi Rayendra berkenaan dengan persyaratan Pemilihan Kepala Daerah.
- Saksi menerangkan bahwa sebelum terdapat transfer Rp30.000.000,-(Tiga Puluh
Juta Rupiah) sudah terdapat pembicaraan antara Saksi dengan pihak Raendi
Rayendra mengenai persyaratan-persyaratan apa saja? Namun negosiasi
kesepakatan harga belum clear. Mengapa harus Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta
Rupiah)? pada hitungan 17.500.000,-(Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
itu artinya secara keseluruhan. Mereka yang membuat secara keseluruhan pada
saat kuasa yang terbaru tanggal 3 September 2024, setelah pendaftaran calon. Ada
beberapa perbaikan sehingga untuk pengurusan berkas Saksi mendapatkan
kembali.
- Saksi bertemu dengan ian beberapa kali sebelum bertemu dengan Raendi Rayendra.
Namun, setelah Saksi bertemu dengan Raendi Rayendra, Saksi tidak pernah
bertemu Ian. Saksi tidak pernah bertemu Ian tanggal 13 Agustus 2024.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota
KPU Kota Bogor, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Bogor dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Juni 2025 yang pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Dian Askhabul Yamin (Anggota KPU Kota Bogor)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor
1412/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 yang memanggil Ketua atau Anggota KPU Kota
Bogor yang tidak diadukan, tanggal 5 Juni Tahun 2025 sebagai Pihak Terkait atas
Pengaduan Nomor 419-P/L-DKPP/ XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 15-PKE-DKPP/I/2025, dengan alasan dipanggil selaku Pihak Terkait untuk
konfirmasi apakah mendapat informasi dan mengetahui adanya dugaan pemberian
uang dari Fitri Rayendra ke Teradu, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan poin-poin dalam pokok aduan, Pihak Terkait tidak mengetahui
dugaan pemberian uang dari Fitri Rayendra kepada Teradu secara langsung. Pihak
Terkait mengetahui informasi tersebut dari media online pada bulan November
2025.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah mengetahui informasi pemberian uang
dari Fitri Rayendra kepada Teradu melalui media online, beberapa hari kemudian
Pihak Terkait dan Ferry Buchori Muslim bertemu dengan Teradu untuk
mengonfirmasi pemberitaan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Teradu
menceritakan kronologi peristiwa sebagaimana yang telah disampaikan dalam
sidang pemeriksaan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pengawasan internal, Teradu
sudah dipanggil untuk diklarifikasi di KPU Provinsi Jawa Barat. Pihak Terkait
menerangkan yang diklarifikasi oleh KPU Provinsi Jawa Barat hanya Teradu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Raendi Rayendra memang ikut dalam Pemilihan
Kepala Daerah Kota Bogor 2024 namun yang bersangkutan tidak terpiilih. Pada saat
itu ada 5 Pasangan Calon yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor
2024.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terdapat pertanyaan dari Makmur selaku LO
Pasangan Calon Raendi Rayendra kepada KPU Kota Bogor berkenaan dengan
dokumen (nama). Kemudian, Pihak Terkait menerangkan bahwa memungkinkan
saja berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 terkait dengan
pencalonan. Bahwa itu ada perubahan nama selama dilakukan pada masa
pencalonan atau pada saat perbaikan berkas administrasi calon. Namun demikian,
sampai dengan penetapan calon tanggal 24 Agustus 2024, tidak terdapat perbaikan
pengajuan nama.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Tim Raendi Rayendra ingin mengganti nama dr.
Raendi Rayendra menjadi Dokter Rayendra.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa informasi dan pemberitaan memang baru
beredar pada bulan November 2024. Begitu mengetahui pemberitaan tersebut,
Pihak Terkait langsung mengonfirmasi kepada Teradu. Pihak Terkait mengonfirmasi
dalam konteks pribadi. Pihak Terkait mengonfirmasi kepada Teradu setelah
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Bogor. Pihak
Terkait tidak pernah membahas permasalahan tersebut bersama dengan anggota
KPU Kota Bogor.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa, pada akhir bulan Desember 2024, secara
pribadi pernah menyampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat terkait dengan
pemberitaan Teradu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pemberitaan di media, Pihak
Terkait tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap media. Pihak Terkait
menerangkan bahwa tidak terdapat pihak yang melakukan klarifikasi terhadap
dirinya sehingga Pihak Terkait tidak pernah berkomentar mengenai pemberitaan
tersebut. Pihak Terkait juga belum menyampaikan secara resmi kepada KPU
Provinsi Jawa Barat. Pada saat itu, KPU Kota Bogor sedang bersiap menjelang
Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November 2024, kemudian dilanjutkan dengan
proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kota.
Pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi, Teradu juga sedang klarifikasi di
Bawaslu Kota Bogor.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat Keterangan Pengadilan Negeri,
disampaikan kepada KPU Kota Bogor tanggal 25 September 2024 atau setelah
penetapan tanggal 24 September 2024. Surat Keterangan tersebut berisi pada
pokoknya “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengganti nama”. Surat
Keterangan tersebut diberikan kepada KPU Kota Bogor.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa nama yang diajukan oleh Raendi Rayendra
adalah nama sesuai dengan dokumen yaitu KTP dan Ijazah. Tidak terdapat
perbedaan nama dalam keseluruhan dokumen yaitu Raendi Rayendra. Pihak
Terkait tidak mengetahui alasan Tim Raendi Rayendra mengajukan Surat
Keterangan Pengadilan Negeri, padahal tidak ada perubahan nama. Pada awalnya,
Tim Raendi Rayendra sempat berkomunikasi dengan KPU Kota Bogor “apakah
memungkinkan melakukan perubahan nama?” kemudian dijawab “berdasarkan
aturan memang memungkinkan selama ada administrasi pendukung”. Pada saat
mendaftar, Raendi Rayendra mendaftar dengan nama sesuai dengan KTP dan
Ijazah.
- Pihak Terkait membenarkan bahwa Teradu memiliki usaha logam mulia. Pihak
Terkait menerangkan bahwa Teradu masuk dalam komunitas logam mulia.
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait in casu KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2025, adapun pokok keterangan
Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait
dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
I. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan Teradu (Dede Juhendi selaku Anggota KPU Kota Bogor)
diduga menerima uang dari salah satu Calon Walikota Bogor Tahun 2024 pada
saat pendaftaran Calon Walikota Bogor sehingga melanggar ketentuan Pasal 456
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 8 huruf
g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, dan Pasal 9 huruf g Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012
Nomor 1 Tahun 2012.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 1411/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025, yang pada
pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan apakah
mendapatkan informasi dan mengetahui adanya dugaan pemberian uang dari
Fitri Rayendra kepada Teradu.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Provinsi adalah Lembaga
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang diberikan tugas
menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi
Jawa Barat telah mendapatkan informasi dan mengetahui adanya dugaan
pemberian uang kepada Teradu setelah adanya pengaduan Pengadu
sebagaimana yang dipublikasikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu di website https://dkpp.go.id/pengaduan/.
5. Bahwa untuk memastikan informasi dugaan pemberian uang kepada Teradu
tersebut, Pihak Terkait telah meminta klarifikasi kepada Teradu pada tanggal 14
Mei 2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Undangan KPU
Provinsi Jawa Barat Nomor 62/PW.01-Und/32/2025, tanggal 9 Mei 2025,
perihal Undangan Klarifikasi (vide Bukti PT1-1 Undangan KPU Provinsi Jawa
Barat Nomor 62/PW.01-Und/32/2025 tanggal 9 Mei 2025 perihal Undangan
Klarifikasi dan Foto Klarifikasi Teradu pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor KPU
Provinsi Jawa Barat).
6. Bahwa pada saat klarifikasi, Teradu menyampaikan kronologis yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Pada Juni 2024, Teradu berkomunikasi dengan tokoh di Kota Bogor yaitu
mantan Walikota Bogor Diani Budiarto dan Aim Halim H. Hal ini dilakukan
sebagai upaya untuk meminta masukan dan saran dari tokoh-tokoh yang
masih mengakar di Kota Bogor agar pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun
2024 berjalan dengan sukses dan damai. Pada saat pertemuan tersebut,
Teradu diperkenalkan kepada salah satu yang hadir yaitu Raendi Rayendra.
Banyak saran dan masukan yang diberikan oleh para tokoh yang hadir,
termasuk diskusi seputar bagaimana warga Kota Bogor dapat mengikuti
kontestasi Pemilihan Serentak Tahun 2024. Teradu kemudian memberikan
informasi sesuai dengan pemahaman dan regulasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan KPU mengenai Pencalonan;
b. Pada awal bulan Agustus 2024, Raendi Rayendra bertanya melalui chat
WhatsApp “Apakah untuk pencantuman nama boleh berbeda antara KTP dan
di surat suara?”, Teradu menyampaikan “Sepengetahuan dan pengalamannya
pada saat pendaftaran calon legislatif Pemilu Tahun 2024, perubahan itu bisa
dilakukan dengan syarat yang bersangkutan melampirkan surat keterangan
dari pengadilan yang menerangkan perbedaan nama tersebut, karena
mengubah nama bukan kewenangan KPU, KPU hanya mencatat dan
memverifikasi dokumen yang disampaikan oleh pihak yang mendaftar ke
KPU”;
c. Beberapa hari kemudian, Teradu ditemui seseorang yang mengaku orang
kepercayaan Raendi Rayendra yaitu Ian, yang diminta memastikan tentang
hal yang pernah ditanyakan sebelumnya, dan Teradu menjawab bisa dengan
syarat melampirkan surat keterangan dari pengadilan negeri. Kemudian yang
bersangkutan meminta untuk menguruskan surat keterangan dari
Pengadilan Negeri tersebut namun Teradu menyampaikan bahwa tidak
bersedia karena bukan pekerjaannya. Kemudian yang bersangkutan bertanya
“Apakah ada yang bisa membantu?” Teradu kemudian memberikan
rekomendasi nama untuk membantu mengurus surat keterangan dari
Pengadilan Negeri tersebut;
d. Sesuai dengan informasi yang Teradu dapatkan, pada tanggal 12 Agustus
2024 Raendi Rayendra membuat surat kuasa kepada Bayu Noviandi untuk
mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri tersebut, yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak;
e. Pada tanggal 16 Agustus 2024, Ian memberitahu Teradu bahwa biaya
pengurusan surat keterangan dari Pengadilan Negeri tersebut telah ditransfer
oleh Siti Rahmah Fitriyah. Teradu tidak mengenal nama yang mentransfer
tersebut, awalnya Teradu pahami bahwa itu nama isteri Ian. Uang itu adalah
titipan untuk disampaikan kepada Bayu Noviandi sebagai biaya untuk
mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Adapun alasan kenapa
dititipkan kepada Teradu karena Ian lebih yakin apabila Teradu yang
memberikan kepada Bayu Noviandi dan pada saat itu Ian belum dapat
menghubungi Bayu Noviandi, sementara waktu pengurusan semakin mepet;
dan
f. Pada tanggal 17 Agustus 2024, setelah Teradu melaksanakan Upacara
Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, uang titipan
sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tersebut Teradu sampaikan
kepada Bayu Noviandi dengan bukti kuitansi dari kantor pengacara yang
bersangkutan (vide Bukti PT1-2 Kronologis Teradu).
7. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi
Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan
tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien
sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-
Undang, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia
Majelis Sidang dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini.
8. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1
sampai dengan PT1-2, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT1-1 - Undangan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 62/PW.01
Und/32/2025, perihal Undangan Klarifikasi dan Foto Klarifikasi
Teradu pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa
Barat, tanggal 9 Mei 2025;
- Dokumentasi Klarifikasi Teradu Pada Tanggal 14 Mei 2025 di
Kantor KPU Provinsi Jawa Barat;
PT1-2 - Kronologis Teradu Terkait Dengan Dugaan Penerimaan Uang
dari Siti Rahmah Fitriyah;
- Kwitansi Biaya Operasional Jasa Pengurusan dan Persidangan
Adm.Pergantian Nama a.n. Raendi Rayendra menjadi Dokter
Rayendra dan Persidangan Pemberi Kuasa a.n. Raendi Rayendra
Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah), tanggal 17 Agustus
2024;
[2.9.3] Hedi Ardia (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 14 Mei 2025, KPU Provinsi Jawa
Barat melakukan klarifikasi kepada Teradu terkait dengan informasi yang beredar.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Teradu mengenai kronologi peristiwa
yang terjadi.
- Pihak Terkait menerangkan baru melakukan klarifikasi tanggal 14 Mei 2025, karena
Pihak Terkait baru mengetahui kejadian tersebut setelah ada laporan kepada DKPP.
Hasilnya, Pihak Terkait hanya mencatat kronologi yang disampaikan oleh Teradu
dan mengingatkan kepada Teradu untuk menyampaikan peristiwa yang sebenarnya
terjadi. Hal ini menjadi pelajaran bagi KPU Kabupaten/Kota agar tetap menjalankan
tupoksi masing-masing.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada sanksi administrasi kepada Teradu.
Hal ini disebabkan, KPU Provinsi Jawa Barat tidak dalam melaksanakan
pengawasan internal sesuai dengan perintah Komisi Pemilihan Umum. KPU Provinsi
Jawa Barat hanya memastikan bahwa permasalahan-permasalahan yang masuk ke
DKPP diketahui oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
[2.9.4] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bogor
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan
dengan hasil Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor dengan Nomor Register:
004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024, tanggal 30 November 2024, tentang
dugaan transfer a.n. Dede Juhendi dengan rekening BCA Nomor 8720050812 dari Siti
Rahmah Fitriyah dengan Nominal Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan
keterangan Transfer Pendaftaran Administrasi (vide Bukti PT2-1) yang pada pokoknya
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota menyatakan bahwa “waktu penetapan temuan tidak melebihi
ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak laporan hasil
pengawasan dibuat”. Bahwa waktu penanganan Pelanggaran diatur menurut Pasal
23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
menyatakan bahwa:
“(1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan
diregistrasi dan dinyatakan diterima.
(2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan
tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari.”
Bahwa pada tanggal 26 November 2024 Kasubag Bawaslu Kota Bogor serta Staf
Teknis melakukan penelusuran informasi awal terkait berita yang dimuat dalam
media JPNN.COM https://jabar.jpnn.com/politik/21399/inilah-sosok-komisioner-
kpu-kota-bogor-yang-diduga-menerima-dana-puluhan-juta-dari-istri-dokter-
rayendra, Penelusuran dilaksanakan dengan menemui wartawan JPNN.COM yang
menulis berita tersebut atas nama Yogi Faisal. Berdasarkan hasil penelusuran
tersebut terdapat beberapa informasi antara lain:
- Bahwa menurut Yogi membenarkan informasi tersebut valid karena mempunyai
bukti:
- Bahwa menurut Yogi memperlihatkan screenshot bukti transfer atas nama Dede
Juhendi dengan rekening BCA Nomor 8720050812 dari Siti Rahmah Fitriyah
dengan nominal Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan keterangan
Transfer Pendaftaran Administrasi dari masyarakat biasa;
- Bahwa menurut Yogi, ada pengakuan dari Tim Rayendra bahwa uang
Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang ditransfer tersebut adalah uang
untuk mengurus administrasi perubahan nama Raendi Rayendra menjadi
Dokter Rayendra.
- Selanjutnya menurut penemu dalam kegiatan peristiwa a quo merupakan
Dugaan Pelanggaran Etik Pemilihan, sehingga atas peristiwa Dugaan
Pelanggaran Pemilihan tersebut untuk ditindaklanjuti kepada Bawaslu Kota
Bogor.
Bahwa uraian waktu penanganan atas Laporan Nomor:
004/Reg/TM/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024, tanggal 30 November 2024,
diuraikan sebagai berikut:
Tanggal Diketahui 22 November 2024
Tanggal Temuan 23 November 2024
Tanggal Register Temuan 30 November 2024
Rapat Pleno Bawaslu Kota Bogor
5 Desember 2024
(Akhir)
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Penanganan Temuan Nomor
004/Reg/TM/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024, tanggal 30 November 2024 telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bahwa penanganan dugaan pelanggaran
004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024 sebagai berikut:
- Bahwa atas peristiwa dugaan bukti transfer atas nama Dede Juhendi dengan
rekening BCA Nomor 8720050812 dari Siti Rahmah Fitriyah dengan nominal
Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan keterangan Transfer Pendaftaran
Administrasi;
- Bahwa atas perbuatan Terlapor terhadap dugaan yang telah melanggar Pasal 8
huruf g dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum
g. : “tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon
peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan
dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu”;
i. : “menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian
lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau
lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan
dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa dalam rangka menguatkan fakta-fakta yang berkaitan dengan temuan a
quo, Bawaslu Kota Bogor mengundang Saksi-Saksi dan Terlapor untuk dilakukan
klarifikasi. Dimana masing-masing tersebut di bawah sumpah menerangkan
sebagai berikut:
a. Saksi 1 Yogi Faisal
- Bahwa benar menurut bekerja di JPNN.COM (Jaringan Pemeberitaan
Nusantara Negriku), bekerja sebagai editor, bekerja selama kurang lebih 3
tahun, betugas mencari berita dan mengedit berita dari wartawan buat di
upload di JPNN;
- Bahwa menurut Saksi 1 mendapat informasi awal dari rekan japri ke saya
tanggal 19 November 2024, hari Selasa, sekira Pukul 17.12 WIB, Posisi saya di
rumah mertua di Gunung Batu, setelah saya mendapat informasi tersebut saya
mencoba komfirmasi dengan KPU Kota Bogor, langsung dengan Ketua KPU
Kota Bogor, terkait transfer dana dari istri Rayendra, ke Komisioner KPU Kota
Bogor yang di duga sesuai bukti transfer sebanyak 30.000.000 (Tiga Puluh Juta
Rupiah), dan itu saya juga langsung comfirm ke Rayendra dan Tim
Pemenangan, dan konfirmasi pak Dede Juhendi di tanggal 21 November 2024,
hari Kamis, tidak direspon;
- Bahwa menurut Saksi 1 bukti foto transfer dari Siti Rahmah Fitria ke Dede
Juhendi Sebesar 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dari Bank Mandiri a.n.
Siti Rahmah Fitria ke Dede Juhendi ke Nomor Rekening 8720050812 a.n. Dede
Juhendi dan menurut keterangan tim dokter Rayendra uang tersebut untuk
pengurusan berkas administrasi pencalonan, untuk merubah nama di surat
suara dari dr. Raendri Rayendra menjadi Dokter Rayendra;
- Bahwa menurut Saksi 1 upload di JPNN di hari Jumat, tanggal 22 November
2024, sekira Pukul 17.00 WIB, dan untuk viewer sampai hari ini di Jaawa Barat
sekitar 16.609, dan sekitar tanggal 23 November 2024, hari Sabtu, Pukul 24.00
WIB, konfirmasi dari tim tidak menyangkal dan cenderung membenarkan
berita itu dan minta dua berita awal di take down dan tidak ada intimidasi
b. Saksi 2 Dody Kurniawan
- Bahwa benar menurut Saksi 2 bekerja di trimedianews.com, bekerja kurang
lebih 1 tahun sebagai wartawan/jurnalis, bertugas rilis informasi pemberitaan;
- Bahwa menurut Saksi 2 sekitar tanggal 13 November 2024 mendapat informasi
dari narasumber adanya pemberian jasa uang kepada salah satu Komisioner
KPU Kota oleh salah satu Pasangan Calon Walikota Bogor, selaku wartawan
saya penelusuran/investigasi untuk memvalidkan datanya didapat berupa
percakapan dan bukti-bukti transaksi dari istri Calon Walikota Bogor diduga
Pasangan Calon 5 a.n. Siti Rahmah Fitriyah, dikenal dengan nama Fitri
Rayendra, dengan transaksi berjumlah Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta
Rupiah) juta rupiah kepada rekening a.n. Dede Juhendi pada tanggal 28
Agustus 2024, Pukul 10.40 WIB, Bank BCA 8720050812 a.n. Dede Juhendi, di
lanjutkan 15 juta namun dari informasi ditutup nama penerimanya, uang
tersebut di gunakan untuk syarat-syarat bakal calon seperti surat keterangan
catatan kepolisian, hak politik, tidak di pidana dan tidak ada tanggungan
hutang, pasca informasi saya komfirmasi ke ketua KPU Kota Bogor Habibi
pernyataan komisioner/anggota kpu tidak boleh menerima uang apapun dari
calon/tim sukses apapun, dan pada tanggal 14 November 2024 saya
komfirmasi terkait dugaan yang sedang di tangani tidak di respon, dan saya
konfirmasi ke Tim Pasangan Calon 5, salah satunya dari partai sama tidak di
respon;
- Bahwa menurut Saksi 2 bukti screenshoot percakapan yang di duga oleh Dede
juhendi dan istri dokter Rayendra, dan bukti transaksi;
- Bahwa menurut Saksi 2, tanggal 16 November 2024, sekira Pukul 21.35 WIB
dan berita kedua tanggal 21 November 2024, sekira 09.08 WIB dan berita ketiga
tanggal 25 November 2024, sekira Pukul 19.45 WIB;
- Bahwa menurut Saksi 2 uang jasa/gratifikasi dari Paslon Komisioner KPU Kota
Bogor, a.n. Dede Juhendi Komisioner KPU Kota Bogor;
b. Saksi 3 Sapta Bela Alfaraby
- Bahwa benar menurut Saksi 3 bekerja di Perumda Pasar Pakuan Jaya, baru 1
bulan terhitung tanggal 31 Oktober 2024, saya menjabat sebagai Dewan
Pengawas dan Ketua KNPI, tugas saya mengawasi kinerja direksi Perumda
Pasar Pakuan Jawa untuk dilaporkan kepada Walikota;
- Bahwa menurut Saksi 3 berawal bertemu dengan Habibie Ketua KPU Kota
Bogor menyerahkan/memperlihatkan data/foto 7 buah capture transfer sekitar
bulan Oktober di Abuba Steak;
- Bahwa menurut Saksi 3 punya bukti 7 buah foto capture transferan dan
percakapan WhatsApp. 6 transfer ke Bayu Noviandi, 1 transfer Ke Dede
Juhendi;
- Bahwa menurut Saksi 3 kenal baik dengan Dody Kurniawan dan biar
terungkap lewat media;
- Bahwa menurut Saksi 3 uang tersebut untuk uang jasa pengurusan
administrasi pencalonan.
b. Saksi 4 Muhammad Habibi Zaenal Arifin
- Bahwa menurut benar Saksi 4 sebagai Ketua KPU Kota Bogor, sejak 30
Desember 2023, menahkodai lembaga tersebut dan memimpin dan
melaksanakan tugas ke divisian yaitu Divisi Keuangan, Umum dan Logistik;
- Bahwa menurut Saksi 4 Anggota KPU Kota Bogor itu ada 5 (Lima) orang , Yaitu
1. Ketua Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik yaitu M. Habibi Zaenal Arifin.
2. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yaitu Fery Buchori Muslim 3. Divisi
SDM Sosialisasi Parmas yaitu Darma Djufri 4. Divisi Teknis dan
Penyelenggaraan, Dian A. Yamin 5. Divisi Hukum dan Pengawasan yaitu Dede
Juhendi;
- Bahwa menurut Saksi 4 bahwa tugas KPU Kota Bogor yaitu 1. Merencanakan
Jadwal dan Program tahapan pemilihan. 2. Pemutakhiran data Pemilih. 3.
Menetapkan daftar pemilih. 4. menerima pendaftaran paslon 5. membentuk
dan mengangkat badan adhoc. 6. melaksanakan dan membentuk jadawal
kampanye. 7. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, 8.
menetapkan Paslon Terpilih 9. Sosialisasi;
- Bahwa menurut Saksi 4 penerimaan berkas dan persyaratan Pasangan Calon
Walikota Divisi Teknis;
- Bahwa menurut Saksi 4 pemberitaan terkait suap kepada Komisioner KPU Kota
Bogor untuk memuluskan Pencalonan tidak mengetahui terkait hal tersebut.
- Bahwa menurut Saksi 4 berita yang beredar di media elektrik JPNN.com
dengan Link https://jabar.jpnn.com/politik/21399/inilah-sosok komisioner
kpu-kota-bogor-yang-diduga-menerima-dana-puluhan-juta-dari-istri-dokter-
rayendra tanggal 22 November 2024 dengan judul berita inilah sosok
Komisioner KPU Kota Bogor yang diduga menerima dana puluhan juta dari istri
dokter Rayendra hanya di berita saja dan saya tidak mengetahui apa-apa;
- Bahwa menurut Saksi 4 bahwa intinya mealui mekanisme pleno, tentu diawali
dengan proses seleksi administrasi terlebih dahulu, jika administrasi selesai
kami melakukan sidang pleno tertutup untuk memutuskan pasangan calon
tersebut, untuk di tetapkan bahwa pasangan calon tersebut bisa ditetapkan
atau tidak;
- Bahwa menurut Saksi 4 tidak mengetahui tentang transaksi transfer kepada
Dede Juhendi.
b. Terlapor Dede Juhendi
- Bahwa benar menurut Terlapor bekerja sebagai Anggota KPU Kota Bogor, Divisi
Hukum dan Pengawasan, sejak Desember 2023;
- Bahwa menurut Terlapor Anggota KPU Kota Bogor itu ada 5 (lima) orang, yaitu
1. Ketua Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik yaitu M. Habibi Zaenal Arifin.
2. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yaitu Fery Buchori Muslim 3. Divisi
SDM Sosialisasi Parmas yaitu Darma Djufri 4. Divisi Teknis Penyelenggaraan,
Dian A. Yamin 5. Divisi Hukum dan Pengawasan yaitu Dede Juhendi;
- Bahwa menurut Terlapor kerja-kerja di bidang hukum, contohnya memberikan
konsultasi hukum pada pemilihan, mengeluarkan surat keputusan dan
mengelola surat-surat keputusan yang akan dikelola oleh KPU, intinya produk
hukum yang dikeluarkan oleh KPU;
- Bahwa menurut Terlapor tugas KPU Kota Bogor yaitu 1. Merencanakan Jadwal
dan Program Tahapan Pemilihan. 2. Pemutakhiran Data Pemilih. 3.
Menetapkan Daftar Pemilih. 4. menerima pendaftaran Pasangan Calon 5.
membentuk dan mengangkat badan adhoc. 6. melaksanakan dan membentuk
jadwal kampanye. 7. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, 8.
menetapkan Pasangan Calon Terpilih;
- Bahwa menurut Terlapor yang bertanggung jawab itu dibagi-bagi tiap divisi, 1.
Perencanaan dan pemutahkitran data, dan penetapan data pemilih
kewenangannya ada di Data dan Informasi. 2. Pendaftaran calon penetapan
calon, pemungutan dan rekap adalah Divsi Teknis, 3. Logistik, pengadaan
perlengkapan putung suara itu divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, 4.
Membentuk dan mengangkat badan adhoc, sosialisasi dan jadwal kampanye
yaitu Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat. 5. Untuk kegiatan
perancangan keputusan KPU, telaah hukum, dokumentasi dan penyelesaian
pelanggaran kode etik adhoc yaitu oleh Divisi Hukum;
- Bahwa menurut Terlapor pada pertengahan bulan Juli saya mengobrol dengan
orang yang bernama dr. Raendi Rayendra di Kantor Klinik beliau, di dalam
obrolan tersebut dr. Raendi Rayendra bertanya kepada saya mengenai
Bagaimana beliau bisa menjadi Calon Walikota Bogor dan saya harus lakukan
apa?, lalu saya menjawab bahwa ada persyaratan yang harus di tempuh yaitu
bisa melalu Partai Politik dan/atau Perseorangan. Beberapa hari Kemudian
beliau bertanya kepada saya melalui Whatsapp , bertanya bahwa apakah bisa
di surat suara nama saya bisa berbeda? Lalu saya jawab sepengetahuan saya
bisa, asalkan ada Surat Keterangan dari Pengadilan terkait dengan perbedaan
Nama atau perubahan nama di Surat Suara. Lalu pada awal Agustus ada orang
yang mengaku utusan dr. Raendi Rayendra untuk bertemu saya dan
membahas terkait pengurusan surat keterangan dari Pengadilan saja, dan dia
meminta Rekomendasi nama untuk siapa yang bisa membantu pengurusan
perubahan nama di Pengadilan tersebut. Lalu saya merekomendasikan nama
yaitu sdr. Bayu Noviandi, S.H., M.H. kepada beliau., lalu setelah itu pada
tanggal 12 Agustus 2024 sdr Bayu Noviandi, S.H., M.H. Sudah diberikan Surat
Kuasa Khusus untuk pengurusan surat keterangan Perubahan Nama pada
Pengadilan Negeri Bogor;
- Bahwa menurut Terlapor tidak mengetahui terkait perjanjian mereka dan tidak
ikut bantu mengurusi hal tersbut, saya hanya merekomendasikan;
- Bahwa menurut Terlapor merekomendasikan Bayu Noviandi, S.H., M.H. untuk
pengurusan karena saya mengenal beliau dan hanya spontanitas saja untuk
merekomendasikan belia dan juga karena beliau pekerjaan seorang advokat
dan beliau pernah menyampaikan bahwa bisa mengurus surat yang
dibutuhkan oleh dr. Raendi Rayendra terkait perubahan nama;
- Bahwa pada bulan Agustus awal, sdr. Ian bertanya kepada saya yaitu, saya
jawab “silahkan aja langsung bertanya kepada Bayu dan langusng
berkomunikasi kepada beliau.” lalu setelah itu sdr. Bayu mengirimkan chat
tersebut kepada saya list anggaran-anggaran yang isinya yaitu:
1. Pembuatan SKCK Calon Kepala Daerah di Polres Rp4.000.000,- (Empat Juta
Rupiah);
2. Penetapan surat tidak di cabut hak politiknya/hak pilih yang di keluarkan
pengadilan Rp10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah);
3. Penetapan surat tidak pernah terpidana melalui Putusan Pengadilan
Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
4. Penetapan surat tidak memiliki tanggungan hutan yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
5. Surat Penetapan tidak pailit yang dikeluarkan Pengadilan Tata Niaga
Rp25.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
6. Pembuatan LHKPN Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
7. Penetapan perubahan nama dari pengadilan Rp17.500.000,- (Tujuh Belas
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Lalu saya forward saja kepada sdr. Ian terkait
chat tersebut;
- Bahwa menurut Terlapor betul uang transfer tersebut ke rekening saya, tapi
itu merupakan titipan untuk biaya pengurusan di Pengadilan Negeri terkait
Surat Keterangan Perubahan Nama.
- Bahwa menurut Terlapor Ian memberitahuan kepada saya bahwa uang itu
sudah di transfer ke rekening saya dan disampaikan bahwa dititip lewat
rekening saya untuk pengurusan Surat Keterangan.
- Bahwa menurut Terlapor dr. Raendi Rayendra ingin membuat Surat
Keterangan Pengadilan bahwa nama dr. Raendi Rayendra menjadi DOKTER
RAYENDRA, guna pengurusan pada surat suara nanti.
- Bahwa menurut Terlapor tidak mengenal Siti Rahmah Fitriyah, tidak tahu,
tidak pernah chatingan, dan tidak pernah berkomunikasi.
- Bahwa menurut Terlapor uang titipan langsung memberikan uang tersebut
kepada Bayu dan ada bukti kwitansi pada tanggal 17 Agustus 2024 dengan
bukti yang diberikan saya.
- Bahwa menurut Terlapor tidak mengetahui prosesnya bagaimana, yang saya
ketahui Bayu sudah pernah menunjukkan Putusan Pengadilan tersebut
kepada saya, akan tetapi surat tersebut di tolak oleh Pengadilan Negeri Bogor.
- Bahwa menurut Terlapor terkait Bayu yang mengerjakan proses pengurusan
administrasi, sesuai dengan penawaran via WhatsApp yang isinya:
1. Pembuatan SKCK Calon Kepala Daerah di Polres Rp4.000.000,-(Empat Juta
Rupiah);
2. Penetapan surat tidak di cabut hak politiknya/hak pilih yang di keluarkan
Pengadilan Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
3. Penetapan surat tidak pernah terpidana melalui Putusan Pengadilan
Rp15.000.000,-(Lima Belas Juta Rupiah);
4. Penetapan surat tidak memiliki tanggungan hutang yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
5. Surat Penetapan tidak pailit yang dikeluarkan Pengadilan Tata Niaga
Rp25.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah);
6. Pembuatan LHKPN Rp30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah);
7. penetapan perubahan nama dari Pengadilan Rp17.500.000,- (Tujuh Belas
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yaitu tidak mengetahui apakah Bayu yang
mengerjakan terkait hal itu semua, saya hanya merekomendasikan nama
beliau saja.
- Bahwa menurut Terlapor semua berita yang di sampaikan oleh beberapa media
yang disangkutpautkan kepada saya itu merupakan tidak benar, saya hanya
merekomendasikan nama orang dan sudah diberikan surat kuasa khusus
kepada orang tersebut untuk pengurusan Perubahan Nama pada Pengadilan
Negeri.
Telah dilakukan pengambilan keterangan di bawah sumpah dari Para Saksi dan
Terlapor sehingga didapatkan fakta bahwa perbuatan yang dilakukan Terlapor
sehingga di dapatkan antara lain:
- Bahwa benar Siti Rahmah Fitriyah transfer uang sebesar Rp30.000.000,- (Tiga
Puluh Juta Rupiah) kepada Dede Juhendi Anggota KPU Kota Bogor;
- Bahwa uang tersebut titipan untuk Bayu guna untuk mengurus administrasi
pencalonan Walikota Bogor;
- Bahwa menurut Terlapor uang titipan tersebut langsung diberikan kepada
Bayu dan ada bukti kwitansi pada tanggal 17 Agustus 2024 (vide Bukti PT2-2);
3. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan atas keterangan dan fakta–fakta sebagai mana diuraikan di
atas, yang bersumber dari klarifikasi saksi-saksi, Teradu serta bukti–bukti yang
diperoleh selama proses Kajian pada Temuan ini, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Bogor menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa Temuan Bawaslu Kota Bogor Nomor
004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024, tanggal 30 November 2024,
tentang dugaan transfer atas nama Dede Juhendi dengan rekening BCA
Nomor 8720050812 dari Siti Rahmah Fitriyah dengan nominal
Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan keterangan transfer
pendaftaran administrasi;
3.2. Bahwa Nanang Umarsyah WNI yang bekerja sebagai Staf Teknis Bawaslu Kota
Bogor mempunyai hak kewenangan untuk dapat menemukan pelanggaran
pemilihan, dan mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai Penemu;
3.3. Bahwa waktu Penanganan Temuan Nomor
004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024 tanggal 30 November 2024
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.4. Bahwa perbuatan Terlapor diduga terbuki melakukan pelanggaran etik yang
termuat dalam Pasal 8 huruf g dan i Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
g : “tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon
peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu”;
i :“menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian
lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau
lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan
dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan”.
4. Berdasarkan kesimpulan di atas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor
merekomendasikan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap Temuan Nomor: 004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024
tanggal 30 November 2024 diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu sebagaimana uraian di atas (vide Bukti PT2-3).
5. Bahwa Bawaslu Kota Bogor telah melakukan penyampaian berkas penerusan
Dugaan Pelanggaran Anggota KPU Kota Bogor a.n. Dede Juhendi pada tanggal 10
Januari 2025 ke DKPP (vide Bukti PT2-4).
6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Bogor mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai
dengan PT2-4, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 Hasil Kajian Dugaan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor
dengan Nomor Register : 004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024
tanggal 30 November 2024 tentang dugaan transfer atas nama Dede
Juhendi dengan rekening BCA Nomor 8720050812 dari Siti Rahmah
Fitriyah dengan Nominal Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)
dengan keterangan Transfer Pendaftaran Administrasi;
PT2-2 Alat Bukti Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor dengan
Nomor Register : 004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024 tanggal
30 November 2024 tentang dugaan transfer atas nama Dede Juhendi
dengan rekening BCA Nomor 8720050812 dari Siti Rahmah Fitriyah
dengan Nominal Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan
keterangan Transfer Pendaftaran Administrasi;
PT2-3 Salinan Rekomendasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bogor
dengan Nomor Register : 004/Reg/LP/PW/KotaBogor/13.04/XII/2024
tanggal 30 November 2024 tentang dugaan transfer atas nama Dede
Juhendi dengan rekening BCA Nomor 8720050812 dari Siti Rahmah
Fitriyah dengan Nominal RP.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
dengan keterangan Transfer Pendaftaran Administrasi
PT2-4 Salinan Bukti Dokumentasi dan tanda terima Penyampaian berkas
Penerusan Dugaan Pelanggaran Anggota KPU Kota Bogor a.n Dede
Juhendi pada tanggal 10 Januari 2025 ke DKPP Republik Indonesia.
[2.9.5] Herdiyatna (Ketua Bawaslu Kota Bogor)
Pihak Terkait menerangkan bahwa penemu informasi dugaan pelanggaran adalah
Nanang Umarsyah selaku Staf Teknis Sekretariat Bawaslu Kota Bogor. Informasi Awal
didapatkan dari media online JPNN.com.
[2.9.6] Supriantona (Anggota Bawaslu Kota Bogor)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai proses penelusuran, ada beberapa
Saksi yang ditemui yaitu Yogi sebagai wartawan JPNN.com, Doddy Kurniawan
selaku wartawan Trimedianews.com, Sapta Bela Alfaraby selaku Ketua KNPI Kota
Bogor. Sapta Bela Alfaraby dimintai klarifikasi karena ada keterangan dari Doddy
Kurniawan, Ketua KPU Kota Bogor, Terlapor a.n. Dede Juhendi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran bukti yang
didapat adalah terkait dengan pemberitaan, bukti transfer yang diberikan oleh
beberapa media, dan bukti screenshot percakapan WhatsApp mengenai apa saja
yang harus diurus. Pihak Terkait tidak mengetahui pihak yang ada dalam
percakapan WhatsApp tersebut. Dalam percakapan tersebut, hanya tercantum
nama Bayu Channel, terkait dengan pembuatan administrasi pencalonan beserta
biayanya.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam percakapan WhatsApp tersebut tidak
tercantum nomor telepon hanya ada nama. Kemudian ada juga nama Ian Tim Dr
Glowing.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk Bayu Channel isi percakapannya yaitu:
“untuk anggaran-anggarannya paling ini aja sih bang...Pembuatan SKCK Calon
Kepala Daerah di Polres Rp4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) Penetapan Surat Tidak
Dicabut Hak Politiknya/Hak Pilih yang dikeluarkan Pengadilan Rp10.000.000,-
(Sepuluh Juta Rupiah) Penetapan surat tidak pernah terpidana melalui putusan
pengadilan Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) Penetapan surat tidak
memiliki tanggungan hutang yang dikeluarkan Pengadilan Rp10.000.000,-
(Sepuluh Juta Rupiah) Surat penetapan tidak pailit yang dikeluarkan pengadilan
tata niaga Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pembuatan LHKPN
Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) Penetapan perubahan nama dari
pengadilan Rp17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Rupiah) kira-kira ini bang
rincian biaya-biayanya bang...” Namun dalam percakapan tersebut tidak terlihat
tanggalnya.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk percakapan WhatsApp Ian tertanggal 13
Agustus 2024. Adapun percakapannya sebagai berikut:
- “Surat kuasa..teras kumaha lanjutanana kang, kang saya koordinasi hela sareng
pak dokter, sudah oke”. Artinya Surat Kuasa, terus bagaimana kelanjutannya kang?
Kang saya koordinasi dulu dengan Pak Dokter sudah oke”
- Pihak Terkait menerangkan bahwa percakapan WhatsApp Ian Tim Dr. Glowing
tanggal 16 Agustus 2024 sebagai berikut:
- “sama kang alfi saya mh, akang dimana? di parkiran” kemudian dikirimkan bukti
transfer Rp30.000.000, (Tiga Puluh Juta Rupiah) dari ian Tim Dr Glowing kepada
Dede Juhendi. Kemudian ada bukti kwitansi sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh
Juta Rupiah) kepada Law Office, dari Dede Juhendi kepada Bayu Noviandi. Dalam
kwitansi tersebut tertulis untuk pembayaran biaya operasional jasa pengurusan
persidangan adm. pergantian nama a.n. Raendi Rayendra menjadi Dokter Rayendra
dan persidangan pemberi kuasa a.n. Raendi Rayendra. Pihak Terkait juga telah
melakukan klarifikasi terhadap Teradu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak memeriksa Bayu Noviandi. Hal tersebut
disebabkan karena waktu habis dan baru mengetahui keterkaitan Bayu Noviandi
pada saat terakhir memeriksa Teradu. Pihak Terkait baru mengetahui setelah
Teradu mengatakan bahwa dana tersebut ke Bayu Noviandi. Kesimpulan rapat
pleno Bawaslu Kota Bogor menyatakan bahwa terdapat pelanggaran kode etik.
Selanjutnya, Pihak Terkait menyampaikan kepada DKPP pada tanggal 10 Januari
2024.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa alasan menetapkan sebuah pelanggaran kode
etik karena bukan kapasitas Teradu untuk menyiapkan pengurusan administrasi.
Memang apabila sesuai dengan jadwal memang Raendi Rayendra bukan sebagai
Calon Walikota Bogor melainkan Bakal Calon Walikota Bogor. Seharusnya uang
tersebut tidak diterima oleh Teradu kalau tidak ada pertemuan tidak akan terjadi
transfer uang.
- Pihak Terkait mengetahui informasi tersebut pada tanggal 22 November 2024 dan
ditetapkan menjadi temuan pada tanggal 23 November 2024. Pihak Terkait
mendapatkan informasi awal karena sudah ramai di media online JPNN.com bulan
November 2024. Pihak Terkait membenarkan bahwa pemungutan suara
dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Bawaslu Kota Bogor melakukan
penelusuran tanggal 22 November 2024. Selanjutnya, Bawaslu Kota Bogor
merekomendasikan sebagai pelanggaran kode etik.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa telah meminta klarifikasi kepada Ketua KPU
Kota Bogor. Hal tersebut dilakukan karena ada keterangan dari Sapta Bela Alfaraby
selaku Ketua KNPI Kota Bogor bahwa Sapta Bela Alfaraby selaku Ketua KNPI Kota
Bogor mendapatkan bukti dari Ketua KPU Kota Bogor.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum memanggil beliau, Pihak Terkait telah
memanggil Fitri Rayendra. Surat Bawaslu Kota Bogor bahkan 3 kali telah
dikirimkan, namun tidak direspon sama sekali. Begitu juga terhadap Raendi
Rayendra, sudah disampaikan surat klarifikasi sebanyak 3 kali namun tetap tidak
hadir. Pihak Terkait sebenarnya ingin menggali informasi dari Fitri Rayendra.
Sebagaimana diketahui, dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu Kota Bogor
hanya diberikan waktu 3+2 hari. Selain itu, memang sudah ada pengakuan dari
Teradu dan berdasarkan bukti-bukti, sehingga sudah cukup bagi Bawaslu Kota
Bogor untuk menyampaikan rekomendasi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk nama Ian dan Bayu Noviandi baru
muncul saat Teradu bercerita dalam proses klarifikasi di Bawaslu Kota Bogor.
Teradu diklarifikasi pada saat hari terakhir proses penanganan pelanggaran di
Bawaslu Kota Bogor.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait bukti screenshot WhatsApp percakapan
Bayu Channel dengan seseorang, Pihak Terkait mendapatkan bukti tersebut pada
saat melakukan klarifikasi terhadap Teradu. Pihak Terkait tidak dapat memastikan
chatt tersebut antara siapa dengan siapa? Berdasarkan hasil klarifikasi dari
Teradu, maka Pihak Terkait menganggap yang dimaksud Bayu Channel adalah
Bayu Noviandi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak memiliki bukti mengenai percakapan
antara Teradu dengan Fitri Rayendra dan Ian. Pihak Terkait meyakini ada transfer
yang dilakukan oleh Fitri Rayendra. Hal tersebut berdasarkan screenshot berita dari
JPNN.com, Trimedianews, dan saksi-saksi yang menghadirkan bukti tersebut.
Selain itu, berdasarkan keterangan Teradu juga mengakui telah masuk rekening
uang tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai percakapan WhatsApp antara Ian
dengan Teradu, Pihak Terkait hanya mendapatkan bukti percakapan WhatsApp Ian
Tim Dr Glowing tanggal 13 Agustus 2024 yaitu “Surat Kuasa...Teras kumaha
lanjutanana kang, Kang saya kordinasi hela sareng pak dokter, sudah oke”. Pihak
Terkait tidak dapat memastikan percakapan Ian dengan siapa? namun bukti
tersebut disampaikan oleh Teradu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa uang tersebut tidak terbukti untuk kepentingan
pribadi Teradu. Namun, Teradu terbukti menerima uang dan memberikan rekening
pribadi. Berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Teradu, hari pertama ditransfer
dan besoknya langsung dikembalikan. Berdasarkan keterangan Teradu pada saat
klarifikasi, Teradu langsung bertemu dan menyerahkan uang Rp30.000.000,- (Tiga
Puluh Juta Rupiah) kepada Bayu Noviandi di Kantor Bayu Noviandi sebagaimana
bukti tanda terima. Pihak Terkait tidak menanyakan mengenai kronologi dari mana
Teradu memperoleh uang Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk
diserahkan kepada Bayu Noviandi.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik;
dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa pada
tanggal 16 Agustus 2024, Teradu diduga menerima sejumlah uang sebesar
Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari Fitri Rayendra yang merupakan istri Raendi
Rayendra selaku Calon Walikota Bogor Tahun 2024 (vide Bukti P-13).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menyatakan menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, masa tahapan pendaftaran Pasangan Calon pada Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024
(vide Bukti T-1). Sehingga, seseorang baru dikatakan sebagai bakal calon, setelah
melalui proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dan
diputuskan menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor.
Bahwa pada bulan Juli 2024, dr. Raendi Rayendra menanyakan kepada Teradu melalui
WhatsApp “apakah nama bisa berubah/berbeda antara pada saat mendaftar dan di
surat suara?”, Teradu menjawab “bisa dengan syarat melampirkan Surat Keterangan
dari Pengadilan Negeri”. Selanjutnya, pada awal bulan Agustus 2024, Ian yang
mengaku diperintahkan dr. Raendi Rayendra, meminta Teradu membantu mengurus
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. Namun, Teradu menolak permintaan
tersebut. Bahkan Ian meminta Teradu agar mengusulkan nama orang yang dapat
membantu mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Bogor. Menanggapi
permintaan tersebut, Teradu mengusulkan nama Bayu Noviandi kepada Ian untuk
membantu mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2024, Bayu Noviandi menerima Surat Kuasa
Khusus dari dr. Raendi Rayendra untuk mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan
Negeri Bogor (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, Pukul 20.00 WIB,
Ian mengirimkan kepada Teradu, bukti transfer uang sejumlah Rp30.000.000,- (tiga
puluh juta rupiah) dari Siti Rahma Fitriyah kepada Teradu. Selain itu, Ian mengatakan
bahwa uang tersebut merupakan titipan untuk mengurus Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri Bogor. Menanggapi transferan tersebut, Teradu komplain kepada Ian
“kenapa ditransfer ke saya padahal sudah ada orang yang diberi kuasa khusus
mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tersebut”. Ian berdalih belum
lancar berkomunikasi dengan Bayu Noviandi sehingga hatinya lebih tenang apabila
uang tersebut dititipkan kepada Teradu. Pada saat itu, Teradu berinisiatif ingin
langsung memberikan uang titipan kepada Bayu Noviandi, namun Teradu tidak
memiliki m-banking sehingga harus mencari ATM. Mengingat waktu sudah malam,
Teradu memutuskan memberikan uang titipan kepada Bayu Noviandi pada tanggal 17
Agustus 2024. Setelah mengikuti kegiatan Upacara HUT Republik Indonesia, Teradu
memberikan secara langsung uang titipan Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
kepada Bayu Noviandi (vide Bukti T-3).
Bahwa Teradu tidak menerima manfaat finansial maupun non finansial dari Ian
maupun Bayu Noviandi. Selain itu, Surat Keterangan a quo, tidak termasuk dalam
persyaratan pencalonan atau persyaratan calon pada saat mendaftar ke KPU Kota
Bogor. Teradu juga tidak pernah menulis dan menentukan harga pengurusan dokumen
ke Pengadilan Negeri Bogor sebagaimana bukti Pengadu (vide Bukti P-10 dan Bukti P-
11). Bahwa Daftar penentuan harga pengurusan tersebut, dikirim oleh Bayu Noviandi
dan bukti percakapan WhatsApp tersebut bukan antara Teradu dan Fitri Rayendra.
Bahwa selain Teradu, terdapat nama lain yang menerima uang sebagaimana 2 (dua)
bukti transfer yang disampaikan Pengadu adalah Bayu Noviandi sebanyak
Rp27.500.000,-(dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Gerry Permana
sebanyak Rp25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) (vide Bukti P-9 dan Bukti P-12).
Namun, Pengadu secara sembarangan menjumlahkan nominal keseluruhan transfer
(Rp30.000.000+Rp27.500.000 +Rp25.000.000) dengan total Rp82.500.000,-(delapan
puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan menuduh Teradu menerima uang tersebut.
Bahwa Teradu merupakan Divisi Hukum dan Pengawasan sehingga tidak
mengurus terkait dengan administrasi Peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Bahwa pemberitaan media online sebagaimana bukti Pengadu, tidak memberikan
informasi yang berimbang karena tidak memberikan ruang hak jawab kepada Teradu
(vide Bukti P-4, Bukti P-5, dan Bukti P-6). Bahwa Teradu tidak mengenal Fitri Rayendra
yang diduga merupakan istri dr. Raendi Rayendra selaku Calon Walikota Bogor Tahun
2024. Teradu tidak pernah melakukan komunikasi secara luring dan daring dengan
Fitri Rayendra sebagaimana bukti Pengadu berupa percakapan WhatsApp (vide Bukti
P-10, Bukti P-11, dan Bukti P-13). Menurut Teradu bukti yang disampaikan Pengadu
bukan merupakan percakapan WhatsApp antara Teradu dengan Fitri Rayendra. Selain
itu, Teradu juga tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Siti Rahmah
Fitriyah yang diduga mentransfer uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
kepada Teradu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Teradu diduga menerima sejumlah uang
sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari seseorang bernama Fitri
Rayendra yang merupakan istri dari Rendi Rayendra selaku Calon Walikota Bogor pada
pemilihan Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 26 November 2024 pada akun instagram @sindikat_januka mendapatkan pesan
pribadi dari akun bernama @sapta_mega yang memuat informasi dugaan pelanggaran
etik yang dilakukan oleh salah satu anggota KPU Kota Bogor in casu Teradu. Bahwa
dalam laporannya, akun @sapta_mega juga memberikan beberapa bukti yakni
screenshot bukti transfer uang, beberapa percakapan whatapps (vide bukti T-1), serta
bukti artikel yang memuat berita a quo. Bahwa setelah dilakukan pengembangan
terhadap informasi a quo, Pengadu melaporkan ke DKPP.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada sekitar bulan Juli
2024, seseorang bernama dr. Raendi Rayendra mengirimkan pesan whatsapp kepada
Teradu, menanyakan tentang prosedur perubahan nama dirinya untuk mengikuti
kontestasi Pemilihan Calon Walikota Bogor Tahun 2024. Bahwa pertanyaan tersebut
kemudian dijawab oleh Teradu yang menyatakan, “bisa melalui surat keterangan dari
Pengadilan Negeri”. Bahwa setelah percakapan tersebut, Teradu bertemu dengan
seseorang bernama Ian yang mengaku diperintah oleh dr Raendi Rayendra untuk
bertemu dengan dirinya disebuah kedai kopi yang terletak tidak jauh dari kantor KPU
Kota Bogor. Dalam pertemuan tersebut, Ian meminta Teradu untuk mengurus surat
keterangan pergantian nama dr Raendi Rayendra dari Pengadilan Negeri. Bahwa
selanjutnya Teradu mengusulkan nama Bayu Noviandi yang berprofesi sebagai
Pengacara untuk membantu hal tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 12 Agustus
2024, Bayu Noviandi dan tim dr Raendi Rayendra menerima surat kuasa khusus guna
mengurus segala proses syarat administrasi dr Raendi Rayendra untuk mendaftar
sebagai Calon Walikota Bogor Tahun 2024 (vide bukti T-2). Selanjutnya pada tanggal
16 Agustus 2024, tiba-tiba Teradu mendapat pesan yang berisikan screenshoot bukti
transfer senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening pribadi miliknya.
Terhadap hal tersebut, Teradu berdalih bahwa uang tersebut merupakan uang titipan
dari tim dr Raendy Rayendra untuk jasa pengurusan surat keterangan dari Pengadilan
Negeri untuk Bayu Noviandi. Bahwa keeseokan harinya, yaitu pada tangggal 17
Agustus 2024 setelah melakukan upacara Kemerdekaan Republik Indonesia, Teradu
mendatangi kantor Bayu Noviandi untuk memberikan dana tersebut secara tunai (vide
bukti T-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu memberikan nomor
rekening pribadi miliknya kepada Ian dengan alasan dirinya didesak oleh Ian yang
meminta agar segera dapat diteruskan kepada Bayu Noviandi untuk mengurus seluruh
dokumen syarat pencalonan walikota bogor yang semakin dekat dengan waktu
pendaftaran. Bahwa menurut keterangan Saksi Pengadu a.n. Bayu Noviandi
membenarkan bahwa dirinya pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2024 memang sedang
berada di luar negeri sehingga tidak dapat merespon pesan dari Ian dan tim dr Raendy
Rayendra. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Pengadu a.n Bayu Novinadi, benar
dirinya menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari Teradu
untuk membayar jasa mengurus surat keterangan pergantian nama di Pengadilan
Negeri. Bahwa Saksi Pengadu a.n. Bayu Noviandi juga menerangkan bahwa dirinya
bukan hanya mengurusi surat keterangan pergantian nama dari Pengadilan Negeri,
melainkan juga mengurusi SKCK, Surat Keterangan Tidak Pailit, Surat keterangan
tidak pernah dipidana dan lainnya untuk dr Raendy Rayendra guna kelengkapan syarat
Pencalonan Sebagai Calon Walikota Bogor Tahun dr Raendy Rayendra 2024. Bahwa
sesuai Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, masa tahapan pendafataran Pasangan
Calon pada pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal
27 s.d. 29 Agustus 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu yang
menerima transfer sejumlah uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
dari seseorang yang ada hubungannya dengan Calon Peserta Pemilihan Tahun 2024
merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Bahwa seharusnya Teradu bertindak hati-hati dalam memberi
nomor rekening kepada orang lain, terlebih Teradu mengetahui bahwa Sauara Ian
adalah orang yang diperintah oleh dr Raendy Rayendra selaku orang yang akan
mendaftar sebagai Calon Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor
Tahun 2024. Meskipun Teradu dipaksa untuk memberikan nomor rekening pribadi
kepada seseorang yang merupakan tim dari calon peserta pemilihan tahun 2024,
Teradu seharusnya menolak memberi nomor rekening pribadi tersebut. Hal itu penting
oleh Teradu semata-mata untuk menjaga marwah dan kemandirian Teradu sebagai
penyelenggara pemilu. Bahwa pemberian nomor rekening kepada Ian merupakan
tindakan yang ceroboh dan tidak hati-hati, sehingga mengakibatkan Teradu menerima
pengiriman dana dari Ian yang diketahui memiliki hubungan dengan Calon Walikota
Bogor dr Raendy Rayendra. Seharusnya selaku penyelenggara pemilu, Teradu memiliki
sense of awareness dengan tidak memberikan nomor rekening pribadi kepada orang
lain, meskipun pengiriman uang tersebut bukan untuk keuntungan pribadi atau tidak
kaitan dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang Teradu, dan dilakukan di luar
tahapan masa pendaftaran, namun tindakan tersebut sudah menimbulkan
syakwasangka negatif bagi Teradu dan lembaga KPU. Dengan demikian, Teradu
terbukti bertindak tidak cermat dan tidak hati-hati sebagaimana yang ditentukan
dalam Peraturan Dewan Kehormatan Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Teradu terbukti Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a
dan c Peraturan Dewan Kehormatan Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengarkan
keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Dede Juhendi selaku Anggota KPU
Kota Bogor, terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Empat
bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani