Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 19 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/03/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-03-2019
👁 15 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI yang diduga melanggar prinsip adil dan berkepastian hukum dalam memutus laporan administrasi yang bertentangan dengan Putusan penyelesaian sengketa Bawaslu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 dan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, dengan uraian sebagai berikut: A.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar prinsip adil dan berkepastian hukum dalam memutus laporan dugaan pelanggaran administrasi yang tertuang dalam Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018. Menurut Pengadu amar Putusan a quo bertentangan dengan Putusan Bawaslu sebelumnya yang memutus sengketa proses Pemilu terkait proses pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Putusan Nomor 036/PS.REG/Bawaslu/IX/2018 dan Putusan MK 30/PUU-XVI/2018.
Pasal DilanggarPasal 471 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 182; Pasal 60A ayat (1); Pasal 60 ayat (1); Pasal 469 Undang-undang Nomor 7; Pasal 471 ayat (8)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Mochammad Afifudin, Teradu IV Rahmat Bagja dan Teradu V Fritz Edward Siregar, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 19-PKE-DKPP/I/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 012-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19-PKE- DKPP/I/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1 Nama : Muhammad Hafidz Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Padurenan, RT.001, RW.09, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Memberi Kuasa Kepada: 1 Nama : Dorel Almir Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Taman Meruya Ilir, 1-2/6, RT.006, RW.07 Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat 2 Nama : Eep Ependi Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Cipendeuy, RT.003, RW.01, Kec. Jatinunggal, Kab. Sumedang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Abhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu RI Alamat : Jalan M.H Thamrin No.14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jalan M.H Thamrin No.14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mochammad Afifuddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jalan M.H Thamrin No.14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jalan M.H Thamrin No.14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Fritz Edward Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jalan M.H Thamrin No.14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu V; Selajutnya Teradu I dan Teradu II, disebut sebagai ------------------- Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi Ahli; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu RI yang diduga melanggar prinsip adil dan berkepastian hukum dalam memutus laporan administrasi yang bertentangan dengan Putusan penyelesaian sengketa Bawaslu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 dan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, dengan uraian sebagai berikut: A. Teradu Melanggar Prinsip Mandiri (1) Bahwa pada tanggal 23 Juli 2018, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “MK”) menjatuhkan Putusan dalam Perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, yang amarnya menyatakan frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. Putusan MK tersebut mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan norma sebuah undang-undang, dan berlaku prospektif yakni terhitung sejak tanggal 23 Juli 2018, dengan adanya norma hukum baru dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu, yaitu dengan menambahkan syarat keharusan mengundurkan diri bagi pengurus Partai Politik yang hendak menjadi Peserta Pemilu Tahun 2019. (2) Bahwa pada tanggal 1 September 2018, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (selanjutnya disebut “KPU”) menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut “DPD”) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 992/PL.01.4- Pu/06/KPUIX/2018, yang diantaranya memasukkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta yang belum menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan partai politik. Sehingga apabila dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, maka berdasarkan penalaran yang wajar, sesungguhnya KPU telah lalai dalam memasukkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta dalam Daftar Calon Sementara Peserta Pemilu Tahun 2019. (3) Bahwa tindakan KPU yang kurang teliti dalam melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persayaratan administrasi bakal calon anggota DPD pasca Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal 23 Juli 2018 tersebut, juga tidak terlepas dari lalainya Teradu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, dengan memasukkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta dalam Daftar Calon Sementara Peserta Pemilu Tahun 2019, padahal yang bersangkutan belum menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan partai politik. (4) Bahwa kelalaian Teradu sebagaimana terurai di atas, telah menguntungkan salah satu bakal calon anggota DPD, dan oleh karenanya Teradu terbukti melanggar Pasal 261 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP 2/2017. B. Teradu Melanggar Prinsip Adil dan Berkepastian Hukum (1) Bahwa Teradu pada tanggal 9 Januari 2019 menjatuhkan Putusan Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018, yang amarnya menyatakan: MENGADILI 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 2. Memerintahkan Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 3. Memerintahkan Terlapor untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 serta mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Terlapor untuk menetapkan Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 5. Memerintahkan kepada Terlapor untuk tidak menetapkan Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah; (2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 463 ayat (3) UU Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (selanjutnya disebut “KPU”) wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/ 00.00/XII/2018 tersebut dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal 9 Januari 2019. Dengan demikian, maka tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan atas Putusan Teradu, kecuali hanya bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (5) UU Pemilu. (3) Bahwa Putusan Teradu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019, setidaknya bertentangan dengan Pasal 182 UU Pemilu, Putusan MK dalam Perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, dan Putusan Teradu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tanggal 11 Oktober 2018, dengan argumentasi sebagai berikut: (a) Putusan Teradu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019, yang amar putusannya memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih Anggota DPD pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila telah mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik, adalah bertentangan dengan Pasal 182 UU Pemilu. Sebab Putusan Bawaslu tersebut, telah memberikan kedudukan yang istimewa (privilege) kepada Dr. (HC) Oesman Sapta yang boleh menjadi Peserta Pemilu 2019 meskipun ia belum mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik. Padahal Pasal 182 UU Pemilu merupakan persyaratan bagi perseorangan untuk dapat menjadi Peserta Pemilu bukan syarat untuk menjadi anggota DPD, yang secara lengkapnya bunyi pasalnya Pengadu kutip sebagai berikut: “Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. terdaftar sebagai Pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu; k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan; o. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan p. mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.” (b) Putusan Teradu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019, yang amar putusannya memerintahkan KPU untuk mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019, adalah bertentangan dengan Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, yang dalam amar putusannya telah tegas menyatakan frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. Sehingga untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud [vide paragraph 3.17 dalam Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018]. Oleh karena, hingga batas waktu yang telah diberikan kepada Dr. (HC) Oesman Sapta sebanyak 2 (dua) kali untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik guna menjadi Peserta Pemilu 2019, yakni pada tanggal 25 September 2018 dan tanggal 21 Desember 2018, namun yang bersangkutan tidak kunjung menyerahkan pernyataan pengunduran diri yang dimaksud dalam paragraph 3.17 dalam Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, maka tepat bagi KPU untuk tidak memasukkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap Peserta Pemilu Anggota DPD. (c) Putusan Teradu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019, yang amar putusannya memerintahkan KPU untuk mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, adalah bertentangan dengan Putusan Teradu Nomor 036/PS.REG/ BAWASLU/IX/2018 tanggal 11 Oktober 2018. Dalam pendapat hukum Majelis Adjudikasi pada halaman 77 paragraph ketiga alinea kelima, Teradu menyatakan, “... maka Majelis berpendapat terhadap syarat bakal calon anggota DPD yang muncul kemudian berdasarkan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, memberikan penafsiran baru karena adanya suasana hukum baru atau penafsiran baru terhadap Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”. Sehingga berdasarkan pendapat hukum tersebut, Teradu pada halaman 78-79 paragraph keempat alinea kesatu, menyatakan, “... Majelis berpendapat calon anggota DPD pada Pemilu Tahun 2019 bukan merupakan pengurus (fungsionaris) partai politik atau bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik, hal ini sesuai dengan original intent keterwakilan DPD yang memiliki ciri khas dan karakter tersendiri dan mandiri sehingga bebas dan bersih dari unsur kepentingan politik partai, kelompok atau pribadi”. (4) Bahwa tindakan Teradu sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019, telah tidak melaksanakan prinsip adil yaitu dengan tidak memperlakukan secara sama setiap calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c UU Pemilu jo. Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP 2/2017, yakni dengan memberikan kedudukan yang istimewa (privilege) kepada Dr. (HC) Oesman Sapta yang boleh menjadi Peserta Pemilu 2019 meskipun ia belum mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik, dibandingkan dengan 203 orang bakal calon anggota DPD yang telah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik. (5) Bahwa tindakan Teradu sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019, telah tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum yakni dengan tidak menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya secara adil dan tidak berpihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d UU Pemilu jo. Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP 2/2017, yakni dengan mengenyampingkan Putusan MK Nomor 30/PUU- XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan norma sebuah undang-undang, yang merupakan adanya suasana hukum baru dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu dengan mempersyaratkan keharusan mengundurkan diri bagi pengurus Partai Politik yang hendak menjadi Peserta Pemilu 2019, serta Putusan Teradu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tanggal 11 Oktober 2018. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Menimbang Pengadu menyampaikan secara tertulis kesimpulan atas jawaban para Teradu, dengan uraian sebagai berikut: Bahwa dalam mendalilkan para Teradu telah melanggar prinsip mandiri, Pengadu telah mengemukakan argumentasi yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Pada tanggal 23 Juli 2018, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut MK) menjatuhkan Putusan dalam Perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018, yang amarnya menyatakan frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. Oleh karenanya terhitung sejak tanggal 23 Juli 2018, syarat administrasi bagi bakal calon anggota DPD yang hendak maju menjadi Peserta Pemilu dalam Pemilu 2019 adalah keharusan mengundurkan diri bagi bakal calon yang masih menjadi pengurus partai politik. b. Terhadap adanya syarat baru sebagaimana diputuskan oleh MK dalam Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tersebut, maka KPU pada tanggal 6 Agustus 2018 menetapkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU 26/2018), khususnya Pasal 60A yang mengatur syarat baru bagi bakal calon anggota DPD yang kebetulan menjadi pengurus partai politik dalam Pemilu 2019, untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik yang bernilai hukum paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD. c. KPU dalam menetapkan DCS Anggota DPD sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 992/PL.01.4-Pu/06/KPUIX/2018 tanggal 1 September 2018, diantaranya memasukkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta yang senyatanya belum menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan partai politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCS Anggota DPD yakni pada tanggal 31 Agustus 2018. Bahwa dalam ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu, diatur syarat-syarat untuk menjadi Peserta Pemilu dari calon perseorangan. Lalu berdasarkan Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, persyaratan yang dimaksud Pasal 182 huruf l UU Pemilu dipertegas, yaitu diantaranya keharusan adanya surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan partai politik yang calon perseorangan dimaksud kebetulan menjadi pengurus partai politik. Oleh karena Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 bersifat prospektif, maka sejak tanggal 23 Juli 2018, syarat bagi calon perseorangan untuk dapat menjadi peserta Pemilu dari keanggotaan DPD adalah mereka yang bukan lagi sebagai pengurus partai politik. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 beserta lampirannya pada butir 10.a.19.b), ditetapkan batas waktu bagi KPU hingga tanggal 27 Agustus 2018 untuk melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan syarat calon yaitu diantaranya adalah syarat mengundurkan diri dari pengurus partai politik. Bahwa berdasarkan penalaran yang wajar, sesungguhnya KPU telah mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi administrasi syarat calon anggota DPD, yakni terhitung sejak MK menerbitkan Putusan pada tanggal 23 Juli 2018 hingga tanggal 27 Agustus 2018. Lagi pula, berdasarkan PKPU 26/2018, khususnya Pasal 60A yang mengatur syarat baru bagi bakal calon anggota DPD yang kebetulan menjadi pengurus partai politik dalam Pemilu 2019, untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik yang bernilai hukum paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD, yaitu paling lambat tanggal 31 Agustus 2018. PKPU 26/2018, khususnya Pasal 60A haruslah dianggap tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan pada tanggal 9 Agustus 2018 sampai dengan dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 65 P/HUM/2018 tanggal 25 Oktober 2018. Bahwa dengan dimasukkannya nama Dr. (HC) Oesman Sapta yang juga sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam DCS Peserta Pemilu Tahun 2019 oleh KPU, adalah tindakan yang tidak teliti dalam melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD setelah Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 dan PKPU 26/2018 tanggal 6 Agustus 2018. Bahwa ketidak telitian KPU dalam menetapkan Dr. (HC) Oesman Sapta ke dalam DCS Peserta Pemilu Tahun 2019, juga tidak terlepas dari lalainya Para Teradu dalam melakukan pengawasan atas pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu. Hal tersebut telah diakui oleh Teradu II Dr. Ratna Dewi Pettalolo yang menyampaikan hanya mengingatkan KPU soal Putusan MK saja, dan kelalaian tersebut menurut keterangan Ahli Hamdan Zoelva merupakan pelanggaran kode etik, karena Para Teradu tidak mengingatkan KPU. Bahwa kelalaian Para Teradu sebagaimana terurai di atas, senyatanya telah menguntungkan salah satu bakal calon anggota DPD yakni Dr. (HC) Oesman Sapta masuk dalam DCS Anggota DPD Pemilu 2019. Serta tidak pula menyampaikan temuan adanya dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (in casu KPU) kepada KPU dan/atau DKPP sesuai tugas Para Teradu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf h sub. Pasal 261 ayat (2) UU Pemilu, dan oleh karenanya Para Teradu terbukti melanggar Pasal 261 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP 2/2017. Bahwa dalam mendalilkan Para Teradu telah melanggar prinsip adil dan kepastian hukum, Pengadu telah mengemukakan argumentasi sebagai berikut: a. Para Teradu pada tanggal 9 Januari 2019 menjatuhkan Putusan Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018, yang amarnya memerintahkan kepada Terlapor untuk menetapkan atau tidak menetapkan Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila mengundurkan diri atau tidak mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah. b. Putusan Para Teradu telah memberikan kedudukan yang istimewa (privilege) kepada Dr. (HC) Oesman Sapta yang boleh menjadi Peserta Pemilu 2019 meskipun ia belum mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik. Padahal Pasal 182 UU Pemilu merupakan persyaratan bagi perseorangan untuk dapat menjadi Peserta Pemilu bukan syarat untuk menjadi anggota DPD. c. Putusan Para Teradu bertentangan dengan Putusan MK Nomor 30/PUU- XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, yang dalam amar putusannya telah tegas menyatakan syarat menjadi calon anggota DPD dari calon perseorangan adalah bukan pengurus (fungsionaris) partai politik. Sehingga untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri. d. KPU telah memberikan kesempatan waktu untuk mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kepada Dr. (HC) Oesman Sapta sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 25 September 2018 dan tanggal 21 Desember 2018, namun yang bersangkutan tidak kunjung menyerahkan pernyataan pengunduran dirinya dari Ketua Umum partai politik yang juga telah terdaftar sebagai Peserta Pemilu 2019, maka tepat bagi KPU untuk tidak memasukkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap Peserta Pemilu Anggota DPD. e. Putusan Para Teradu bertentangan dengan Putusan Para Teradu Nomor 036/PS.REG/ BAWASLU/IX/2018 tanggal 11 Oktober 2018. Dalam pendapatnya, Para Teradu menyatakan syarat bakal calon anggota DPD berdasarkan Putusan MK, memberikan penafsiran baru karena adanya suasana hukum baru atau penafsiran baru terhadap Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bukan merupakan pengurus (fungsionaris) partai politik atau bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. Bahwa sebanyak 202 orang bakal calon anggota DPD yang berasal dari kepengurusan partai politik, menyatakan secara tertulis perihal pengunduran dirinya setelah Putusan MK diucapkan pada tanggal 23 Juli 2018. Apabila hendak disejajarkan dengan Putusan Para Teradu yang memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Peserta Pemilu 2019 yang belum mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik, merupakan bentuk pengingkaran Para Teradu terhadap Putusan Para Teradu Nomor 036/PS.REG/ BAWASLU/IX/2018 tanggal 11 Oktober 2018, Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 dan PKPU 26/2018 tanggal 6 Agustus 2018. Bahwa terbukti, tindakan Para Teradu yang telah tidak melaksanakan prinsip adil yaitu dengan tidak memperlakukan secara sama setiap calon peserta Pemilu, dengan memberikan kedudukan yang istimewa (privilege) kepada Dr. (HC) Oesman Sapta yang boleh menjadi Peserta Pemilu 2019 meskipun ia belum mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik, dibandingkan dengan 202 orang bakal calon anggota DPD yang telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. Bahwa tindakan Para Teradu yang memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan atau tidak menetapkan Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila mengundurkan diri atau tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon Terpilih anggota DPD, merupakan tindakan yang bukan termasuk sebagai salah satu tugas, kewenangan atau kewajiban Para Teradu dalam Pasal 93-96 UU Pemilu. Hal demikian, bukan berarti Para Teradu dapat dibenarkan secara hukum menetapkan jalan keluar dari adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 Nopember 2018. Sebab, jika Para Teradu hanya dalam rangka menjalankan Putusan PTUN Jakarta yang bersifat final and binding, maka amar Putusan Para Teradu, tidaklah memuat amar selain memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Peserta Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Tindakan Para Teradu, bukan saja menabrak Pasal 182 huruf l UU Pemilu dan/atau Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, tetapi Para Teradu sedang mendudukan dirinya menjadi pembuat sekaligus penafsir undang-undang dengan membuat norma baru atas syarat pelantikan calon anggota DPD terpilih sebagaimana telah diatur secara tegas dalam Pasal 423 UU Pemilu. Bahwa Para Teradu telah tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum yakni dengan tidak menjamin pelaksanaan peraturan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya secara adil dan tidak berpihak, diantaranya mengenyampingkan Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan PKPU 26/2018, yang merupakan hukum baru pada Pasal 182 huruf l UU Pemilu dengan syarat pengunduran diri bagi pengurus partai politik yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD. Ketidakta’atan siapapun terhadap Putusan MK, merupakan pembangkangan terhadap konstitusi [vide Putusan MK No. 98/PUU-XVI/2018]. Oleh karenanya, Para Teradu telah melanggar Pasal 3 huruf d UU Pemilu jo. Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP 2/2017. Bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal 3 huruf d, Pasal 261 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 11 huruf d, Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP 2/2017, maka Pengadu mohon Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-14, sebagai berikut: Daftar Alat Bukti Tanda Bukti Keterangan P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3173062609800003; P-2 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018. P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 992/PL.01.4-Pu/06/KPUIX/2018 tanggal 1 September 2018; P-4 : Fotokopi Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indoensia Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tanggal 11 Oktober 2018; P-5 : Fotokopi Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indoensia Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019. [2.4] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV DAN TERADU V [2.5] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV dan Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah mengeluarkan Putusan atas Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor: 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 Tanggal 9 Januari 2019. 2. Bahwa ketentuan Pasal 95 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) menyebutkan Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu; 3. Bahwa ketentuan Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu; 4. Bahwa berdasarkan poin a dan b tersebut, Bawaslu diberikan kewenangan secara atributif oleh undang-undang untuk menerima memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu. Dengan demikian, putusan Bawaslu adalah putusan kelembagaan dalam rangka melaksanakan perintah undang-undang, bukan putusan perorangan, sehingga apabila mempersoalkan putusan berarti mempersoalkan kewenangan lembaga (Bawaslu) bukan mempersolakan perseorangan/perilaku individu. 5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 9 Januari 2019 dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan di bacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini perlu dipahami oleh para Pengadu yang mendalilkan Pasal 463 ayat (3) dan Pasal 463 ayat (5) UU Pemilu, karena Pasal 463 UU Pemilu terkait dengan pelanggaran administratif yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), sedangkan putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 9 Januari 2019 berkaitan dengan pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 461 dan Pasal 462 UU Pemilu (bukan pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara TSM); 6. Bahwa putusan BAWASLU dalam Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 tidak bertentangan dengan pasal 182 UU Pemilu. Dalam hal ini, Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018 dan Putusan Bawaslu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tertanggal 11 Oktober 2018 tidak saling bertentangan dengan alasan-alasan yuridis sebagai berikut: 1) Bahwa Pasal 182 huruf l UU Pemilu berbunyi: “bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; 2) Bahwa Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diucapkan pada tanggal 23 Juli 2018 dalam sidang terbuka untuk umum adalah sebagai berikut : Mengadili a. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya: b. Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik; c. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (Bukti T-1) 3) Bahwa KPU kemudian mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Salah satu ketentuan yang mengalami perubahan yaitu Pasal 60A terkait Pemenuhan persyaratan perseorangan peserta Pemilu menjadi bakal calon Anggota DPD termasuk tidak dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik tingkat pusat, pengurus partai politik tingkat daerah provinsi, dan pengurus partai politik tingkat daerah kabupaten/kota; (Bukti T-2) 4) Bahwa Dr. (HC) Oesman Sapta yang diwakili oleh kuasa hukumnya Dr. Herman Kadir, S.H.,M.Hum dkk kemudian mengajukan permohonan Sengketa Pemilu kepada Bawaslu dengan Permohonan betanggal 21 September 2018 yang diajukan pada tanggal 24 September 2018 dan dicatat dalam buku register permohonan Sengketa proses Pemilu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tanggal 26 September 2018; 5) Bahwa pada Pokoknya permohonan Dr. (HC) Oesman Sapta dalam proses sengketa pemilu tersebut diatas terkait tidak dicantumkannya Dr. (HC) Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, sebagaimana dalam petitum permohonan Dr. (HC) Oesman Sapta dalam proses sengketa pemilu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018, sebagai berikut: a) Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; b) Menyatakan bahwa Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak dapat berlaku surut; c) Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 yang tidak memasukkan atau mencoret nama pemohon adalah batal demi hukum; d) Atau setidak-tidaknya menyatakan batal Surat Keputusan KPU Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 sepanjang tidak memasukkan atau menetapkan pemohon kedalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019; e) Mengembalikan hak dan martabat pemohon dan memasukkan atau menetapkan pemohon ke dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019; f) Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat Keputusan dan memesukkan atau menetapkan Pemohon ke dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019. (Bukti T-3) 6) Bahwa Bawalu dalam Putusan Sengketa Proses Pemilu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tanggal 11 Oktober 2019, dalam amarnya Menolak Permohonan Pemohon (Dr. (HC) Oesman Sapta); 7) Bahwa dalam hal sengketa proses pemilu selesai di Bawaslu, para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur Pasal 469 ayat (2) UU Pemilu “Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara”; 8) Bahwa terhadap Putusan sengketa proses pemilu, Sdr. Dr. (HC) Oesman Sapta kemudian mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta; 9) Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kemudian mengeluarkan putusan terhadap sengketa proses pemiluNomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018, yang amarnya sebagai berikut: MENGADILI Dalam Eksepsi : 1) Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima. Dalam Pokok Sengketa 1. Mengabulkan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018; 4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah)”. (Bukti T-4) 10) Bahwa pada Tanggal 18 Desember 2018 Dr. (HC) Oesman Sapta, melaporkan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPU kepada Bawaslu dan dicatat dalam penerimaan berkas laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor Register 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018; 11) Bahwa pada pokoknya, Dr. (HC) Oesman Sapta mendalilkan bahwa KPU melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu karena KPU tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta terhadap sengketa proses pemilu Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018; 12) Bahwa antara sengketa proses pemilu dan penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah dua hal yang berbeda, dimana Sengketa Proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota (vide Pasal 466 UU Pemilu), sedangkan pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu (vide Pasal 460 UU Pemilu); 13) Bahwa Bawaslu (Para Teradu) mengeluarkan putusan proses sengketa pemilu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tertanggal 11 Oktober 2019, kemudian Dr. (HC) Oesman Sapta mengajukan keberatan terhadap Putusan Bawaslu tersebut kepada PTUN Jakarta, dan terhadap keberatan tersebut, PTUN Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tertanggal 14 November 2018; 14) Bahwa Putusan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 diputus oleh Bawaslu pada tanggal 9 Januari 2019, atau setelah adanya Putusan PTUN Jakarta terhadap sengketa proses pemilu Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT (terdapat keadaan hukum baru); 15) Bahwa pada pokonya putusan proses sengketa pemilu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 pada tertanggal 10 Oktober 2018 mengenai tidak dicantumkannya Osman Sapta dalam DCT Perorangan DPD berbeda dengan Putusan Adminisratif Pemilu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 9 Januari 2019 yang menyelesaikan dugaan pelanggaran adminstratif (tata cara, prosedur dan mekanisme) oleh KPU karena tidak dilaksanakannya Putusan PTUN Jakarta terhadap sengketa proses pemilu Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKTtanggal 14 November 2018; 16) Bahwa Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tertanggal 14 November 2018 merupakan putusan terhadap keberatan atas Putusan sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 17) Bahwa putusan sengketa proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain (inkracht) dan KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari kerja (vide pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017); 18) Bahwa salah satu amar Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 19) Bahwa ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan: “apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi”. Oleh karena itu, dikaitkan dengan Pasal 471 ayat (8) UU Pemilu, apabila KPU tidak melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara setelah 3 (tiga) hari kerja dikeluarkannya Putusan tersebut, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum; 20) Bahwa dengan tidak ditindaklanjutinya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dapat menimbulkan problematika pemilu yaitu dengan dibatalkan dan dinyatakan tidak sah-nya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018, telah mengakibatkan berakhirnya kekuatan berlaku serta tidak lagi mempunyai kekuatan hukum Keputusan KPU dimaksud, sehingga saat ini secara hukum sebagian besar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019 tidak memiliki status sebagai peserta Pemilu Tahun 2019 karena Keputusan KPU terkait Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tersebut BERSIFAT KOLEKTIF; 21) Bahwa untuk menyelesaikan problematika pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019, Para Teradu melalui Putusan Adminisratif Pemilu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 9 Januari 2019, memerintahkan KPU wajib menetapkan kembali Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 22) Bahwa Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 dikeluarkan dalam konteks sengketa tata usaha negara Pemilu yang kasus-nya bersifat individual dan konkrit, perlu dipahami perbedaan keputusan (beschikking) dengan peraturan (regeling); 23) Bahwa menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (hal. 2), keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan konkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Dalam hal ini, yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum; 24) Menurut Jimly Asshiddiqie (hal 28), produk keputusan dapat digugat melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan produk peraturan dapat diuji (Judicial review) langsung ke Mahkamah agung atau ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945; 25) Bahwa karena salah satu amar Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 adalah memerintahkan KPU memasukkan nama Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, maka hal tersebut harus dilaksanakan oleh KPU dengan memasukkan Oesman Sapta dalam DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 26) Bahwa Putusan MK Nomor 30/PUU/-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang apabila dipahami secara utuh, semangat putusan MK tersebut adalah anggota DPD bukan berasal dari pengurus partai politik, sehingga Dr (HC) Oesman Sapta tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Politik jika terpilih sebagai Anggota DPD pada Pemilu tahun 2019; 27) Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, tidak ada pertentangan antara Putusan Bawaslu (Para Teradu) Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 9 Januari 2019 dengan pasal 182 UU Pemilu, Putusan MK dalam Perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018, dan Putusan Bawaslu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tertanggal 11 Oktober 2018, justru Putusan Bawaslu menciptakan kepastian hukum dari probelmatika pemilu akibat adanya beberapa putusan pengadilan; 28) Bahwa kepastian hukum dikonsepsikan dalam beberapa perspektif antara lain kepastian hukum dari perpektif etika positip, perspektif hukum atau yuridis, dan perspektif teoritis; 29) Bahwa kepastian hukum dalam perspektif Etika Positif dirumuskan dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: “Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adail dan tidak berpihak; 30) Bahwa ‘kepastian hukum’ dalam perspektif hukum dirumuskan dalam: a. Ketetapan MPR Nomor: IV/MPR/2001, tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bab II: Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa, Point 4: Etika Penegakkan Hukum Yang Berkeadilan yang menyatakan: “Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat”. “Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warganegara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya”; b. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan: Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan"; 31) Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, menunjukkan bahwa para Teradu dalam mengeluarkan Putusan telah bekerja secara mandiri, profesional, dan berkepastian hukum serta tidak ada etika penyelenggaraan pemilu yang dilanggar baik secara individu maupun kelembagaan, sehingga sudah sepatutnya seluruh dalil-dalil Pengadu harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.6] KESIMPULAN TERADU Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV dan Teradu V telah memberikan kesimpulan secara tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil Pengadu kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dalam uraian jawaban ini; B. Bahwa terkait dengan proses penanganan pelanggaran administratif sampai dengan keluarnya Putusan, merupakan kewenangan BAWASLU yang diberikan oleh Undang-Undang, bahkan sudah menjadi marwah lembaga Bawaslu; C. Bahwa proses penanganan pelanggaran administratif sampai dengan keluarnya putusan adalah putusan kelembagaan, bukan putusan perorangan, sehingga tidaklah tepat menilai putusan lembaga dalam suatu persidangan etik yang menitikberatkan pada perilaku perorangan/individu dalam suatu lembagasehingga pokok aduan para Pengaduu seyogyanya harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; D. Bahwa proses penanganan pelanggaran administratif sampai dengan keluarnya putusan telah dilakukan secara profesional sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan bukti-bukti, laporan pelapor, jawaban terlapor serta keterangan saksi-saksi dan ahli; E. Bahwa terkait dalil-dalil Pengadu dalam aduannya, Para Teradu pada pokoknya menjawab/menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dengan ini tetap pada Jawaban para Teradu dan menolak seluruh pengaduan yang diajukan oleh para Pengadu. 2. Bahwa Teradu telah mengeluarkan Putusan atas Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor: 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 Tanggal 9 Januari 2019. 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 9 Januari 2019 dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan di bacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini perlu dipahami oleh para Pengadu yang mendalilkan Pasal 463 ayat (3) dan Pasal 463 ayat (5) UU Pemilu, karena Pasal 463 UU Pemilu terkait dengan pelanggaran administratif yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), sedangkan putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 9 Januari 2019 berkaitan dengan pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 461 dan Pasal 462 UU Pemilu (bukan pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara TSM); 4. Bahwa putusan BAWASLU dalam Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 tidak bertentangan dengan pasal 182 UU Pemilu. Dalam hal ini, Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018 dan Putusan Bawaslu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tertanggal 11 Oktober 2018 tidak saling bertentangan dengan alasan-alasan yuridis sebagai berikut: 1) Bahwa Pasal 182 huruf l UU Pemilu berbunyi: “bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”; 2) Bahwa Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU- XVI/2018 yang diucapkan pada tanggal 23 Juli 2018 dalam sidang terbuka untuk umum adalah sebagai berikut : Mengadili 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya: 2. Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf I Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (Bukti T-1) 3) Bahwa KPU kemudian mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Salah satu ketentuan yang mengalami perubahan yaitu Pasal 60A terkait Pemenuhan persyaratan perseorangan peserta Pemilu menjadi bakal calon Anggota DPD termasuk tidak dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik tingkat pusat, pengurus partai politik tingkat daerah provinsi, dan pengurus partai politik tingkat daerah kabupaten/kota; (Bukti T-2) 4) Bahwa Dr. (HC) Oesman Sapta yang diwakili oleh kuasa hukumnya Dr. Herman Kadir, S.H., M.Hum dkk kemudian mengajukan permohonan Sengketa Pemilu kepada Bawaslu dengan Permohonan betanggal 21 September 2018 yang diajukan pada tanggal 24 September 2018 dan dicatat dalam buku register permohonan Sengketa proses Pemilu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tanggal 26 September 2018; 5) Bahwa pada Pokoknya permohonan Dr. (HC) Oesman Sapta dalam proses sengketa pemilu tersebut diatas terkait tidak dicantumkannya Dr. (HC) Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, sebagaimana dalam petitum permohonan Dr. (HC) Oesman Sapta dalam proses sengketa pemilu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018, sebagai berikut: a) mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; b) menyatakan bahwa Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak dapat berlaku surut; c) Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 yang tidak memasukkan atau mencoret nama pemohon adalah batal demi hukum; d) Atau setidak-tidaknya menyatakan batal Surat Keputusan KPU Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 sepanjang tidak memasukkan atau menetapkan pemohon kedalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019; e) Mengembalikan hak dan martabat pemohon dan memasukkan atau menetapkan pemohon ke dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019; f) Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat Keputusan dan memesukkan atau menetapkan Pemohon ke dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019. (Bukti T-3) 6) Bahwa Bawalu dalam Putusan Sengketa Proses Pemilu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tanggal 11 Oktober 2019, dalam amarnya Menolak Permohonan Pemohon (Dr. (HC) Oesman Sapta); 7) Bahwa dalam hal sengketa proses pemilu selesai di Bawaslu, para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur Pasal 469 ayat (2) UU Pemilu “Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara”; 8) Bahwa terhadap Putusan sengketa proses pemilu, Sdr. Dr. (HC) Oesman Sapta kemudian mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta; 9) Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kemudian mengeluarkan putusan terhadap sengketa proses pemilu Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018, yang amarnya sebagai berikut: MENGADILI Dalam Eksepsi : 1) Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima. Dalam Pokok Sengketa 1. Mengabulkan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018; 4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan nama Dr. (HC) Oesman Sapta sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah)”. (Bukti T-4) 10) Bahwa pada Tanggal 18 Desember 2018 Dr. (HC) Oesman Sapta, melaporkan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPU kepada Bawaslu dan dicatat dalam penerimaan berkas laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor Register 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018; 11) Bahwa pada pokoknya, Dr. (HC) Oesman Sapta mendalilkan bahwa KPU melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu karena KPU tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta terhadap sengketa proses pemilu Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018; 12) Bahwa antara sengketa proses pemilu dan penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah dua hal yang berbeda, dimana Sengketa Proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota (vide Pasal 466 UU Pemilu), sedangkan pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu (vide Pasal 460 UU Pemilu); 13) Bahwa Bawaslu (Para Teradu) mengeluarkan putusan proses sengketa pemilu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tertanggal 11 Oktober 2019, kemudian Dr. (HC) Oesman Sapta mengajukan keberatan terhadap Putusan Bawaslu tersebut kepada PTUN Jakarta, dan terhadap keberatan tersebut, PTUN Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tertanggal 14 November 2018; 14) Bahwa Putusan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 diputus oleh Bawaslu pada tanggal 9 Januari 2019, atau setelah adanya Putusan PTUN Jakarta terhadap sengketa proses pemilu Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT (terdapat keadaan hukum baru); 15) Bahwa pada pokoknya putusan proses sengketa pemilu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 pada tertanggal 10 Oktober 2018 mengenai tidak dicantumkannya Osman Sapta dalam DCT Perorangan DPD berbeda dengan Putusan Adminisratif Pemilu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 9 Januari 2019 yang menyelesaikan dugaan pelanggaran adminstratif (tata cara, prosedur dan mekanisme) oleh KPU karena tidak dilaksanakannya Putusan PTUN Jakarta terhadap sengketa proses pemilu Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018; 16) Bahwa Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN- JKT tertanggal 14 November 2018 merupakan putusan terhadap keberatan atas Putusan sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 17) Bahwa putusan sengketa proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain (inkracht) dan KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari kerja (vide pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017); 18) Bahwa salah satu amar Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 19) Bahwa ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dikaitkan dengan Pasal 471 ayat (8) UU Pemilu, apabila KPU tidak melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara setelah 3 (tiga) hari kerja dikeluarkannya Putusan tersebut, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum; 20) Bahwa dengan tidak ditindaklanjutinya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dapat menimbulkan problematika pemilu yaitu dengan dibatalkan dan dinyatakan tidak sah-nya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018, telah mengakibatkan berakhirnya kekuatan berlaku serta tidak lagi mempunyai kekuatan hukum Keputusan KPU dimaksud, sehingga saat ini secara hukum sebagian besar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019 tidak memiliki status mengikuti Pemilu Tahun 2019 karena Keputusan KPU terkait Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tersebut BERSIFAT KOLEKTIF; 21) Berdasarkan pernyataan dari saksi ahli, sdr. Hamdan Zoelva, Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai tingkat pertama yaitu Norma, sedangkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan Putusan konkrit bahwasana Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan “court of fact” pelaksanaan putusan PTUN adalah pejabat TUN, apabila tidak dieksekusi oleh Pejabat TUN maka tidak ada ketentuan baru, akan tetapi ketentuan lama tidak berlaku (apabila telah dibatalkan oleh PTUN). 22) Dalam kaitan dengan perkara ini, Bawaslu memiliki fungsi dan kewajiban mengawasi seluruh kegiatan Pemilu. Apabila tidak melaksanakan pengawasan terhadap Putusan PTUN maka Bawaslu dikenakan pelanggaran Kode Etik. 23) Bahwa Putusan Bawaslu yang dikeluarkan diputuskan dalam rapat Pleno dengan itikad baik maka hal tersebut tidak melanggar Etik. 24) Bahwa untuk menyelesaikan problematika pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019, Para Teradu melalui Putusan Adminisratif Pemilu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 9 Januari 2019, memerintahkan KPU wajib menetapkan kembali Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 25) Bahwa Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN- JKT tanggal 14 November 2018 dikeluarkan dalam konteks sengketa tata usaha negara Pemilu yang kasus-nya bersifat individual dan konkrit, perlu dipahami perbedaan keputusan (beschikking) dengan peraturan (regeling); 26) Bahwa karena salah satu amar Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 adalah memerintahkan KPU memasukkan nama Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, maka hal tersebut harus dilaksanakan oleh KPU dengan memasukkan Oesman Sapta dalam DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 27) Bahwa Putusan MK Nomor 30/PUU/-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang apabila dipahami secara utuh, semangat putusan MK tersebut adalah anggota DPD bukan berasal dari pengurus partai politik, sehingga Dr (HC) Oesman Sapta tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Politik jika terpilih sebagai Anggota DPD pada Pemilu tahun 2019; 28) Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, tidak ada pertentangan antara Putusan Bawaslu (Para Teradu) Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 9 Januari 2019 dengan pasal 182 UU Pemilu, Putusan MK dalam Perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018, dan Putusan Bawaslu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tertanggal 11 Oktober 2018, justru Putusan Bawaslu menciptakan kepastian hukum dari probelmatika pemilu akibat adanya beberapa putusan pengadilan; 29) Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, menunjukkan bahwa para Teradu dalam mengeluarkan Putusan telah bekerja secara mandiri, profesional, dan berkepastian hukum serta tidak ada etika penyelenggaraan pemilu yang dilanggar baik secara individu maupun kelembagaan, sehingga sudah sepatutnya seluruh dalil-dalil Pengadu harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan T-1 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018; T-2 : Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018; T-3 : Putusan Sengketa Bawaslu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tanggal 26 September 2018; T-4 : Putusan PTUN Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT Tanggal 14 November 2018; T-5 : Surat Bawaslu RI Nomor 0184/K.Bawaslu/PM 06.00/I/2019 Perihal Pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018, tangal 24 Januari 2019. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. KETERANGAN SAKSI AHLI Dalam perkara ini, para Teradu menghadirkan Saksi Ahli Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, yang menyampaikan keterangan sebagai berikut: Memang di Indonesia ini mengenal beberapa pengadilan. Pada umumnya terbagi dua, yaitu MA dengan segenap ruang lingkup peradilan di bawahnya seperti Peradilan Agama, Peradilan TUN, dan Peradilan Militer, itu dalam satu kotak, kemudian Mahkamah Konstitusi. MK itu posisinya peradilan norma, apakah suatu norma bertentangan dengan konstitusi atau tidak khususnya Norma UU dengan UUD. Apakah norma UU itu bertentangan dengan norma UUD. Oleh karena itu putusannya, apapun itu putusannya setingkat dengan norma UU. Dan sebagaimana kita ketahui, bahwa UU itu tidak bisa dilaksanakan secara otomatis langsung dilaksanakan. harus ada implementasi dalam PP atau dalam peraturan-peraturan lembaga lain. Sudah benar, misalnya implementasi dari norma yang ditentukan oleh MK tentang yang diajukan di sana pelaksananya dilakukan oleh Peraturan KPU. Itu suatu yang normal, karena memang implementasinya di situ. Kemudian, setelah Peraturan KPU, itulah namanya putusan yang bersifat individual concrete dan final. Jadi ada tiga, pertama putusan MK, yang kedua adalah norma setelah putusan MK, kemudian yang ketiga adalah concrete individual dan final. Putusan MK itu letaknya di posisi yang pertama itu, kemudian yang kedua setelah putusan MK keluarlah aturan implementasi yang dikeluarkan oleh warga negara lain dalam hal ini KPU. Setelah keluar peraturan KPU, di-challenge lagi norma yang dibuat oleh KPU ini sebagai norma umum individual concrete, dichallenge ke MA oleh salah satu pihak. lalu MA melakukan kajian juga secara tinjauan konstitusi dan egality. prinsipnya sama, tetap contitutionality request, request contitutionality of egality. yang menurut MA bisa membenarkan regulasi yang dikeluarkan KPU sebagai implementasi putusan MK, bisa juga menyatakan membentuk egality. Dengan dasar apa MA dalam pengujian normanya yang di bawah Undang- undang ini menyatakan egality. Tentu mereka para hakim yang harus dihormati, yang juga sudah berpikir segalanya. Karena putusan MK lebih dahulu, pasti juga lah mereka sudah mempertimbangkan putusan MK. Tentu itulah putusan yang kita hormati. Karena putusan pengadilan itu harus dihormati seperti apa adanya. Seperti itulah kita bernegara hukum. Jadi, karena itu kita tidak bisa mempertentangkan antara putusan MK dengan MA. jadi dua hal yang berbeda tidak boleh mempertentangkan dua hal ini. coba kita baca, apa persoalan yang diputuskan oleh MA. persoalannya adalah yang menjadi pertentangan disana adalah kapan kah putusan MK berlaku efektif. MA berpikiran sudah dimuat dalam putusannya dengan pertimbangan-pertimbangan juga. Kemudian yang ketiga, terhadap putusan konkret, final dan mengikat diajukan ke PTUN. PTUN mennyatakan sudah mempertimbangkan segala aspeknya sebagai instusi negara yang telah dijamin konstitusi dan sudah keluar, dan menurut UU Pemilu bahwa putusan PTUN final. Sekali lagi sebagai warga negara, kita harus memperlakukan putusan itu seperti apa adanya. Kita tidak boleh menyatakan saya tidak setuju dengan putusan itu. boleh-boleh saja tidak setuju ada upaya hukumnya, tetapi UU Pemilu tidak memberikan upaya hukum itu. Jadi itulah cara berpikir kita, yang tadi dipertanyakan Teradu dari Bawaslu RI. Jadi kita boleh setuju dan tidak setuju terhadap putusan, dan dibuatkan memori ketidaksetujuannya, kemudian diajukan banding ke tingkat atas. Tapi, kalau tingkat atasnya sudah final dan mengikat kita harus menghormati putusan itu apa adanya. Salah pun putusan itu harus kita jalani. Seorang yang dihukum mati oleh pengadilan, mungkin kita merasa putusan itu salah. Kita tidak boleh menyatakan tidak setuju. Itulah cara pandang kita bernegara hukum. Jadi itulah yang saya kira, pokok-pokok yang dipertanyakan Teradu Bawaslu. Kita tidak bisa mempertentangkan putusan MK dengan putusan MA. Putusan MK itu putusan yang mengenai persisnya norma, tingkatnya paling atas, ini putusan individual concrete. Itu sesuatu yang sangat jauh, tidak bisa menghadapkan putusan MK dengan putusan pengadilan konkret. yang terakhir itu adalah MK itu merupakan court of norm, kalau MA itu merupakan court of fact, pengadilan fakta yang konkret untuk dilaksanakan. Banyak aturan Undang-undang yang tidak bisa dilaksanakan, tetapi ketika masuk ke ranah putusan pengadilan, negara harus mengalah dan tunduk pada putusan pengadilan, yang paling konkret itu cuma putusan pengadilan. Pertanyaannya, apakah PTUN tidak mempertimbangkan putusan ini? kan dipertimbangkan, mempertimbangkan putusan di MA. Jadi sekali lagi, ada cara berpikir yang salah ketika mempertentangkan putusan antar kedua putusan pengadilan ini. Perintah putusan pengadilan apa, itu mesti dilaksanakan. Sama dengan ini, saya membaca putusan PTUN ini, menyatakan SK KPU mengenai penetapan calon anggota DPD batal, kemudian memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan SK baru dengan mencantumkan Oesman Sapta. Ada dua, Pertama, sejak putusan PTUN itu batal, harus ada dasarnya untuk menetapkan seseorang itu untuk menjadi calon anggota DPD. Kenapa? SKnya sudah batal tidak ada kekuatan hukumnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar prinsip adil dan berkepastian hukum dalam memutus laporan dugaan pelanggaran administrasi yang tertuang dalam Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018. Menurut Pengadu amar Putusan a quo bertentangan dengan Putusan Bawaslu sebelumnya yang memutus sengketa proses Pemilu terkait proses pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Putusan Nomor 036/PS.REG/Bawaslu/IX/2018 dan Putusan MK 30/PUU-XVI/2018. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa Putusan atas Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam dalilnya, para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu diberikan kewenangan atributif oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu. Bahwa putusan Bawaslu dalam Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018, tanggal 9 Januari 2019 tidak bertentangan dengan pasal 182 UU Pemilu. Dalam hal ini, Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018 dan Putusan Bawaslu Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 tertanggal 11 Oktober 2018 tidak saling bertentangan. Bahwa Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dimohonkan oleh Pemohon Oesman Sapta yang menggugat keputusan KPU yang tidak memasukkan nama Pemohon ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), menyatakan untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengan mempertimbangkan Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Kemudian Oesman Sapta melakukan upaya banding atas putusan Bawaslu RI a quo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Permohonan banding administratif yang dilakukan Oesman Sapta tersebut kemudian dikabulkan oleh PTUN Jakarta dengan Putusan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jakarta Tanggal 14 November 2018 yang dalam amarnya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 serta memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan nama Oesman Sapta. Namun KPU RI tidak menjalankan amar putusan PTUN tersebut, sehingga Oesman Sapta melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu RI. Laporan Oesman Sapta tersebut diterima dan diregistrasi oleh Bawaslu dengan Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018. Bahwa pada pokoknya, Oesman Sapta mendalilkan KPU telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu karena tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta terhadap sengketa proses pemilu Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018. Kemudian, pada tanggal 9 Januari 2019, Bawaslu menjatuhkan Putusan Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018, dengan amar sebagai berikut; 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; 2) Memerintahkan Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; 3) Memerintahkan Terlapor untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap yang sebagaimana terdapat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 serta mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai Calon tetap perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan; 4) Memerintahkan kepada Terlapor untuk menetapkan Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 5) Memerintahkan kepada Terlapor untuk tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai Calon Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Para Teradu mendalilkan bahwa pertimbangan atas putusan pelanggaran administrasi Pemilu tersebut dikarenakan adanya suasana hukum baru akibat KPU tidak melaksanakan putusan PTUN, sesuai dengan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, Ahli, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu mendalilkan dalam melakuan proses adjudikasi telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap laporan sengketa proses maupun dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Dalam Putusan Nomor 036/PS.REG/Bawaslu/IX/2018, para Teradu menilai KPU selaku Termohon telah menerapkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tersebut sebagai tindaklanjut atas terbitnya Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang dalam amarnya memutuskan bahwa frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. Untuk melaksanakan norma hukum tersebut, KPU mengeluarkan aturan teknis dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 di antaranya dalam Pasal 60A ayat (1) yang mengatur pemenuhan persyaratan perseorangan peserta Pemilu menjadi bakal calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf p, termasuk tidak dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik tingkat pusat, pengurus partai politik tingkat daerah provinsi dan pengurus partai politik tingkat daerah kabupaten/kota. Para Teradu mendalilkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi a quo dibacakan pada tanggal 23 Juli 2018 di mana proses pencalonan DPD masih berlangsung, dan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang diundangkan tanggal 9 Agustus 2018, sehingga dengan demikian keduanya adalah sah dan mengikat serta berlaku secara prospektif sesuai dengan asas presumption of constitutionality. Oleh karena itu kebijakan penyelenggara Pemilu menerbitkan Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 merupakan tindakan hukum yang sah berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tindakan KPU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada tanggal 20 September 2018 yang tidak mencantumkan nama Oesman Sapta, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga para Teradu dalam amarnya memutuskan Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya. Selanjutnya, Pemohon dalam perkara a quo melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 469 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur jika penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam Putusan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Penggugat dengan memerintahkan KPU RI untuk mencabut Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/XI/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018. Selain itu, KPU RI juga diperintahkan untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Setelah terbitnya Putusan PTUN tersebut yang bersifat final dan mengikat, para Teradu memahami adanya keadaan hukum baru, dimana KPU RI tidak melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti Putusan PTUN paling lama 3 (tiga) hari kerja sebagaimana ketentuan dalam Pasal 471 ayat (8) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Para Teradu mendalilkan bahwa Putusan PTUN Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT dikeluarkan dalam konteks sengketa tata usaha negara yang kasusnya bersifat individual dan kongkrit, sehingga para Teradu melalui Putusan Administrasi Pemilu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tertanggal 9 Januari 2019 memerintahkan KPU untuk menetapkan kembali Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 dengan mencantumkan nama Oesman Sapta. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan problematika Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 di tengah beberapa putusan peradilan maupun peraturan yang difahami bertengangan secara subtansial sehingga menyulitkan penyelenggara Pemilu dalam menentukan kebijakan teknis penyelenggaraan. DKPP menilai para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi penyelesaian sengketa proses maupun dugaan pelanggaran administrasi Pemilu secara tertib dengan mempertimbangkan dinamika problematika hukum akibat dari adanya beberapa putusan peradilan, hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, dan dalil Pengadu dapat dikesampingkan. Akan tetapi DKPP perlu mengingatkan para Teradu, bahwa sebagai penyelenggara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu, perlu lebih cermat dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu. Hal ini mengingat fakta bahwa calon Anggota DPD atas nama Oesman Sapta masih tercantum dalam Daftar Calon Sementara melalui SK KPU Nomor 992/PL.01.4.Pu/06/KPU/IX/2018, padahal sebelumnya telah terbit ketentuan Pasal 60A ayat (1) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang secara tegas melarang pengurus partai politik menjadi calon perseorangan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Para Teradu seharusnya lebih seksama mencermati setiap tahapan Pemilu dan segera berkoordinasi dengan Penyelenggara Pemilu jika ditemukan tindakan maupun kebijakan yang berpotensi melanggar peraturan perundangan-undangan. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV dan V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abhan selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Mochammad Afifudin, Teradu IV Rahmat Bagja dan Teradu V Fritz Edward Siregar, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dengan Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Idha Budhiati dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Sistem keadilan Pemilu dibangun untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (Luber Jurdil). Sistem keadilan Pemilu berfungsi mencegah terjadinya pelanggaran asas Pemilu dan menyediakan ruang bagi warga negara (pemilih) untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan yang adil. Desain keadilan Pemilu sebagaimana diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberi wewenang kepada beberapa lembaga negara untuk menyelesaikan sengketa Pemilu salah satunya adalah Bawaslu. Berdasarkan ketentuan UU Pemilu Bawaslu mempunyai wewenang pengawasan, penindakan dan adjudikasi. Pelaksanan tugas pengawasan oleh Bawaslu bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran hukum Pemilu. Tugas penindakan untuk menyelesaikan pelanggaran prosedur yang sifatnya korektif terhadap mekanisme yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Demikian juga tugas adjudikasi bertujuan menghukum (punitif) berupa perintah mengubah atau membatalkan keputusan. Memperhatikan desain keadilan Pemilu tersebut, Bawaslu mempunyai peran strategis melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran asas dan prinsip Pemilu demokratis, membendung potensi sengketa Pemilu. Terungkap dalam sidang pemeriksaan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada tanggal 23 Juli 2018 telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Peraturan tersebut pada intinya mengatur bakal calon Anggota DPD wajib mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik. Surat pengunduran diri disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCS Anggota DPD. Apabila bakal calon tidak memenuhi kewajiban menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dinyatakan tidak memenuhi syarat dan namanya tidak dicantumkan dalam DCS. Selanjutnya calon Anggota DPD yang telah ditetapkan dalam DCS wajib menyerahkan keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian bakal calon Anggota DPD yang bersangkutan sebagai pengurus partai politik kepada KPU Provinsi paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD. Apabila bakal calon tidak memenuhi kewajiban menyerahkan keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian bakal calon Anggota DPD yang bersangkutan sebagai pengurus partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat dan namanya tidak dicantumkan dalam DCT. Sesuai tugas dan wewenangnya, Bawaslu mempunyai kewajiban etis dan hukum melakukan pengawasan untuk mencegah segala potensi pelanggaran terhadap penerapan kelengkapan syarat bakal calon Anggota DPD yang berkedudukan sebagai pengurus partai politik. Secara eksplisit Pasal 60A ayat (4) dan (6) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018. Pasal 60A ayat (4) mengatur kewajiban hukum bakal calon Anggota DPD, selanjutnya ketentuan ayat (6) mengatur konsekuensi jika kewajiban hukum pada ayat (4) tidak dilaksanakan. Terungkap fakta, para Teradu lalai melaksanakan tugas pengawasan sehingga terjadi inkonsistensi penerapan peraturan KPU 14 Tahun 2018 sehingga menimbulan perlakuan berbeda (unequal treatment) antara 202 (dua ratus dua) orang bakal calon anggota DPD yang telah melaksanakan kewajiban hukum dengan Oesman Sapta yang tidak memenuhi kewajiban hukum sebagaimana dimaksud Pasal 60A ayat (4) namun dinyatakan memenuhi syarat dan dicantumkan dalam DCS. Kelalaian para Teardu melakukan tugas pengawasan Pemilu berdampak buruk pada kredibilitas proses pemilu karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi bakal calon Anggota DPD. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 15 huruf g peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pelaksanaan tugas adjudikasi dalam penanganan pelanggaran administrasi Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018, para Teradu seharusnya memedomani ruang lingkup tugas dan wewenang Bawaslu menyelesaikan pelanggaran prosedur yang sifatnya korektif terhadap mekanisme yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau memberi sanksi (punitif) berupa perintah memperbaiki, mengubah atau membatalkan keputusan. Amar Putusan para Teradu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 angka (4) dan (5) menyebutkan memerintahkan kepada Terlapor untuk menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD RI dan memerintahkan untuk tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD RI membuktikan Para Teradu telah melampaui tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tindakan Para Teradu telah melanggar prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu yang profesional, proporsional, kesetaraan dan keadilan. Tindakan Para Teradu berpotensi membuat suara pemilih menjadi tidak bermakna karena mengikutsertakan bakal calon anggota DPD RI yang tidak memenuhi syarat. Selain itu koreksi terhadap perolehan suara peserta pemilu yang mengubah kedudukan calon terpilih hanya dapat diatur oleh regulasi setingkat Undang- Undang atau melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Kerangka hukum Pemilu sebagaimana dimaksud Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur secara rigid tugas wewenang KPU, Bawaslu dan Lembaga Negara untuk menyelesaikan sengketa Pemilu. Bawaslu tidak diberikan otoritas menyusun norma yang mengatur aspek teknis penyelenggaraan Pemilu. Fungsi adjudikasi Bawaslu hanya untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran prosedur. Dalam hal ada pelanggaran prosedur Bawaslu dapat melakukan koreksi berupa perintah memperbaiki, mengubah atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan. Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran dan/atau merumuskan norma teknis penyelenggaraan yang mengikat Peserta Pemilu. Terungkap dalam sidang pemeriksaan, dalam penyelesaian pelanggaran administrasi a quo terdapat pendapat berbeda dari salah satu majelis pemeriksa, namun tidak ditemukan di dalam putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018. Hal ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak cermat, tidak transparan dan tidak akuntabel. Pendapat berbeda majelis pemeriksa merupakan pertanggungjawaban intelektual dan etis, seharusnya dicantumkan dalam Putusan. Sikap dan tindakan para Teradu dalam substansi perkara sama yaitu pemenuhan syarat bakal calon Anggota DPD yang berkedudukan sebagai pengurus partai politik namun putusannya berbeda. Dalam penanganan pelanggaran administrasi Nomor 05/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2018, para Teradu bersikap membenarkan tindakan KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan menerbitkan Peraturan Nomor 26 Tahun 2018 dan Surat Edaran No. 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018, tetapi dalam perkara 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018, para Teradu justru mereduksi makna konstitusionalitas tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud putusan Mahkamah Konstitusi. Para Teradu justru memberi kesempatan kepada bakal calon anggota DPD yang masih berkedudukan sebagai pengurus partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sikap dan tindakan para Teradu tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Ketidatidakkonsistenan para Teradu dalam membuat keputusan atas substansi perkara yang sama menimbulkan benturan hukum, syakwasangka dan berdampak buruk bagi penyelenggaraan Pemilu yang tertib, setara dan adil. Berdasarkan fakta tersebut diatas, Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f serta Pasal 16 huruf e selayaknya diberi sanksi peringatan. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir