Melanggar
Nomor Putusan: No. 157 Tahun 2019
Ketua, Anggota & Sekretaris KPU Kota Batam
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2019
👁 20 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 012/LHP/PM 10.02/IV/2019: Bahwa pada tanggal hari selasa 16 April 2019 Pukul 01:24 sampai dengan pukul 14:45 WIB, KPU Kota Batam masih melakukan kegiatan memasukan surat suara dalam sampul untuk masing-masing kecamatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan pemilu yang dilakukan Para Pengadu selaku Bawaslu Kota Batam, tindakan dan sikap Para Teradu telah melanggar prinsip profesional, efektif, dan efisien dalam melaksanakan tahapan persiapan dan distribusi logistik surat suara pada Pemilu 2019 di Kota Batam. Bahwa pada tanggal 16 April 2019, Para Teradu masih melakukan kegiatan distribusi surat suara dari gudang atas ke gudang bawah untuk dimasukkan ke dalam kotak suara.
Pasal DilanggarPasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 340 ayat (2) jo Pasal 241; Pasal 434 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15 Peraturan
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Syahrul Huda selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Teradu II Zaki Setiawan, Teradu III Sudarmadi, Teradu IV Muhammad Sidik, dan Teradu V Muliadi Efendi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam; 16 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI AC Herlambang selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Batam; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III,
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 157-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 160-
P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 157-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Syailendra Reza IR
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Batam
Alamat : Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C Nomor
12a–12b, Batam Centre, Kota Batam
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Bosar Hasibuan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Batam
Alamat : Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C Nomor
12a–12b, Batam Centre, Kota Batam
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Nopialdi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Batam
Alamat : Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C Nomor
12a–12b, Batam Centre, Kota Batam
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu III;
4. Nama : Mangihut Rajagukguk
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Batam
Alamat : Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C Nomor
12a–12b, Batam Centre, Kota Batam
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu IV;
5. Nama : Helmy Rachmayani
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Batam
Alamat : Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C Nomor
12a–12b, Batam Centre, Kota Batam
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu V;
Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu V disebut sebagai---------Para Pengadu.
1
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Syahrul Huda :
Pekerjaan/Lembaga Ketua KPU Kota Batam :
Alamat :
Tanjung Pinggir, Sekupang, Kota Batam,
Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama Zaki Setiawan :
Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Kota Batam :
Alamat :
Tanjung Pinggir, Sekupang, Kota Batam,
Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sudarmadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Batam
Alamat : Tanjung Pinggir, Sekupang, Kota Batam,
Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Muhammad Sidik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Batam
Alamat : Tanjung Pinggir, Sekupang, Kota Batam,
Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Muliadi Evendi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Batam
Alamat : Tanjung Pinggir, Sekupang, Kota Batam,
Kepulauan Riau
6. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V;
Nama : AC. Herlambang
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kota Batam
Alamat : Tanjung Pinggir, Sekupang, Kota Batam,
Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VI disebut sebagai-------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota yang
pada pokoknya mendalikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 012/LHP/PM
10.02/IV/2019: Bahwa pada tanggal hari selasa 16 April 2019 Pukul 01:24
sampai dengan pukul 14:45 WIB, KPU Kota Batam masih melakukan kegiatan
memasukan surat suara dalam sampul untuk masing-masing kecamatan. Pada
Pukul 00:50 WIB sampai dengan pukul 23:51 KPU Batam melakukan kegiatan
2
pendistribusian surat suara dari gudang atas ke gudang bawah untuk
dimasukan kedalam Kotak suara. Pada Pukul 22:00 WIB Tim Pengawasan
Bawaslu Kota Batam menemukan Petugas KPU Batam melakukan pembukaan
Kotak suara yang telah disegel untuk mengambil surat suara dengan alasan
pemenuhan kekurangan surat suara Pemilu untuk tiga kecamatan yaitu untuk
Kecamatan Lubuk Baja Kelurahan Tanjung Uma (Surat Suara Pemilihan DPRD
Kota Batam Daerah Pemilihan 1), terdapat kekurangan sebanyak enam TPS
yaitu TPS 55 berjumlah 193 surat suara, TPS 56 berjumlah 214 surat suara, TPS
57 berjumlah 219, TPS 59 berjumlah 222. Kecamatan Sagulung (Surat Suara
Pemilihan DPRD Kota Batam Daerah Pemilihan 4) sebanyak 4 TPS yaitu
Kelurahan Sungai Langkai TPS 37 berjumlah 116, TPS 55 berjumlah 228, TPS 72
berjumlah 143 dan TPS 73 berjumlah 130. Kecamatan Bengkong Kelurahan
Tanjung Buntung (Surat Suara Pemilihan DPRD Kota Batam Daerah Pemilihan 2)
sebanyak 2 TPS yaitu TPS 68 berjumlah 236 dan TPS 82 berjumlah 144, dalam
pengepakan surat suara KPU Batam melibatkan PPK, PPS Satpol PP, Pegawai
Kecamatan Pelajar, Mahasiswa, dan masyarakat umum sehingga tidak terjaga
sterilisasi Logistik Pemilu;
2. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 013/LHP/PM
10.02/IV/2019 bahwa pada hari rabu tanggal 17 April 2019 pukul 00:01 WIB
Petugas Bawaslu Batam masih menemukan bahwa KPU batam belum
mendistribusikan logistik pemilu ke TPS di kecamatan Sekupang dan Sagulung,
petugas KPU Kota Batam juga masih melakukan kegiatan Pemasukan surat
suara dan penyegelan Kotak suara untuk penyegelan Kotak suara Sei Lekop, Sei
pelengut, Tembesi Sagulung Kota, Sungai Langkai Sungai Binti Tiban Lama,
Tiban Indah, Tanjung Riau dan Patam Lestari, bahkan kegiatan pemasukan
surat suara kedalam Kotak suara dan penyegelan Kotak suara dilakukan oleh
Satpol PP, Pegawai Kecamatan, Pelajar, Mahasiswa, dan Kegiatan tersebut selesai
pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 pukul 07:20 WIB, seharusnya dengan
waktu tersebut Logistik Pemilihan Umum (Pemilu) sudah berada di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) diwilayah Kecamatan Sekupang dan Sagulung;
3. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 014/LHP/PM
10.02/IV/2019 bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 KPU Kota Batam
masih mendistribusikan Logistik Pemilu dengan cara diambil langsung oleh PPS
atau PPK ke Kantor KPU Kota Batam tanpa memberitahukan pengawas dan
pihak keamanan;
4. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 017/LHP/PM
10.02/IV/2019 bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 melakukan
pengawasan di tempat pemungutan suara ditemukan kekurangan surat suara
Presiden dan Wakil Presiden dari jumlah Daftar Pemilih Tetap dan suara
cadangan kurang dari 2 persen di TPS 09 kecamatan Sagulung. Ditemukan juga
adanya surat suara DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 5 tertukar ke Daerah
Pemilihan 6 Kecamatan Belakang Padang serta terdapat surat suara yang ganda.
[2.2] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,para Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Kode Keterangan
Bukti P-1 : Berita Acara Klarifikasi Nomor: 013/TM/PL/Kot/10.02/V/2019
an. Budianto Ulfa staf Bawaslu Kota Batam divisi Pengawasan,
Efran Mujahidi Lius staf Bawaslu Kota Batam divisi Umum;
Bukti P-2 : Berita Acara Pleno Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor:
3
038/BA/K.Bawaslu-KR-07/PM.05.02/V/2019;
Bukti P-3 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
013/TM/PL/Kot/10.02/V/2019;
Bukti P-4 : Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 012/LHP/PM10.02/IV/2019;
Bukti P-5 : Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 014/LHP/PM10.02/IV/2019;
Bukti P-6 : Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 017/LHP/PM10.02/IV/2019;
Bukti P-7 : Nomor: 0199/K.Bawaslu-KR-07/PM.05.02/IV/2019 Perihal
Permintaan Keterangan;
Bukti P-8 : Nomor: 0200/K.Bawaslu-KR-07/PM.05.02/IV/2019 Perihal
Permintaan Keterangan;
Bukti P-9 : Nomor: 0201/K.Bawaslu-KR-07/PM.05.02/IV/2019 Perihal
Permintaan Keterangan;
Bukti P-10 : Nomor: 0202/K.Bawaslu-KR-07/PM.05.02/IV/2019 Perihal
Permintaan Keterangan;
Bukti P-11 : Nomor: 0203/K.Bawaslu-KR-07/PM.05.02/IV/2019 Perihal
Permintaan Keterangan;
Bukti P-12 : Berita Acara Klarifikasi Nomor: 013/TM/PL/Kot/10.02/V/2019
an. Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik,
dan Muliadi Evendi;
Bukti P-13 : Saksi-saksi.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa berdasarkan jawaban poin b atas jawaban Teradu dapat para Pengadu
jelaskan bahwa Teradu diduga melanggar pasal 6 ayat 3 poin f, g, h, Peraturan
DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik yang berbunyi:
a. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
b. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan
tepat waktu;
c. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam
penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
2. Berdasarkan jawaban tertulis Teradu pada Point c 1.1 Bahwa para teradu
mengakui adanya keterlambatan Pendistribusian Logistik ke TPS yang di mana
tindakan tersebut di duga bertentangan dengan Pasal Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Pasal 341 angka (6) yang berbunyi “Perlengkapan pemungutan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu)
hari sebelum hari pemungutan suara”;
4
3. Bahwa atas jawaban para Teradu dalam poin c 2.2 para Teradu sebelumnya
tidak berkoordinasi dengan para Pengadu terkait penjemputan kekurangan
Logistik ke KPU RI;
4. Berdasarkan jawaban tertulis Teradu pada Point 2.10 bahwasanya Teradu tidak
memiliki berita acara pembukaan kotak suara yang tersegel untuk mengambil
kekurangan surat suara yang menyebabkan kurangnya surat suara di TPS
tersebut sehingga menyebabkan adanya masyarakat yang terdaftar di Daftar
Pemilih Tetap( DPT) tidak bisa menggunakan hak pilih karena kekurangan surat
suara tersebut;
5. Berdasarkan jawaban tertulis Teradu pada Point 3.2 Teradu mengakui
bahwasanya Pendistribusian Logistik mengalami keterlambatan;
6. Berdasarkan fakta persidangan Bahwa masih ada kotak suara yang baru tiba di
TPS sekitar jam 10.00 WIB di Tiban Baru pada hari rabu tanggal 17 April 2019;
7. Berdasarkan Hasil Pengawasan di lapangan adanya masyarakat yang
mempunyai hak pilih atau terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak bisa
menggunakan hak pilih dikarenakan kekurangan surat suara yang tersedia;
8. Dalam hal ini bahwasanya Teradu diduga tidak menjalankan prinsip
Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 3 huruf h dalam hal profesionalisme.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa setelah membaca dan mencermati pokok aduan Pengadu, pada
intinya pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa, 16 April 2019 pukul 01.24 sampai 14.45 WIB Para
Teradu diduga masih memasukkan surat suara ke dalam sampul untuk
masing-masing kecamatan. Kemudian, pukul 00.50 sampai 23.51 WIB Para
Teradu masih melakukan kegiatan pendistribusian surat suara dari gudang
atas ke gudang bawah untuk dimasukkan ke dalam kotak suara;
2. Bahwa Pengadu menemukan petugas KPU Kota Batam membuka kotak
suara yang telah disegel dengan alasan adanya kekurangan surat suara
Pemilu untuk 3 (tiga) kecamatan, yakni di Kelurahan Tanjunguma-
Kecamatan Lubukbaja, Kecamatan Sagulung, dan Kelurahan Tanjung
Buntung-Kecamatan Bengkong.
3. Bahwa pada hari Rabu, 17 April 2019 pukul 00.01 WIB Para Teradu belum
mendistribusikan logistik Pemilu ke TPS di Kecamatan Sekupang dan
Sagulung. Selain itu, petugas KPU Kota Batam juga masih melakukan
kegiatan pemasukan surat suara dan penyegelan kotak suara. Untuk
penyegelan kotak suara, yakni Kelurahan Sei Lekop, Sei Pelunggut, Tembesi,
Sagulung Kota, Sungai Langkai, Sungai Binti, Tiban Lama, Tiban Indah,
Tanjung Riau, dan Patam Lestari. Bahkan kegiatan pemasukan surat suara
ke dalam kotak suara dan penyegelan kotak suara dilakukan oleh Satpol PP,
pegawai kecamatan, pelajar, dan mahasiswa. Kegiatan tersebut selesai pada
hari Rabu tanggal 17 April 2019 pukul 07.20 WIB. Pendistribusian logistik
Pemilu tersebut dilakukan dengan cara diambil langsung oleh PPS atau PPK
ke gudang logistik KPU Kota Batam tanpa memberitahukan Pengawas Pemilu
dan pihak keamanan;
4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 017/LHP/PM
5
10.02/IV/2019 ditemukan kekurangan surat suara Presiden dan Wakil
Presiden dari jumlah DPT dan suara cadangan kurang dari 2 persen di TPS
09 Kecamatan Sagulung serta ditemukan juga adanya surat suara DPRD
Provinsi Daerah Pemilihan 5 tertukar ke Daerah Pemilihan 6 Kecamatan
Belakang Padang.
b. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf a tersebut, Pengadu
tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kota Batam. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan
jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan,
tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan
cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga
melakukan pelanggaran kode etik.
c. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu, Para Teradu sampaikan tanggapan
dan jawaban sebagai berikut :
1. Terkait aduan Pengadu yang menyatakan pada hari Selasa, 16 April
2019 pukul 01.24 sampai 14.45 WIB Para Teradu diduga masih
memasukkan surat suara ke dalam sampul untuk masing-masing
kecamatan. Kemudian, pukul 00.50 sampai 23.51 WIB Para Teradu masih
melakukan kegiatan pendistribusian surat suara dari gudang atas ke gudang
bawah untuk dimasukkan ke dalam kotak suara dapat Para Teradu jelaskan
sebagai berikut:
1.1. Bahwa pada tanggal 16 April 2019 memang masih ada pekerjaan
memasukkan surat suara ke dalam sampul surat suara untuk
beberapa kelurahan di Kecamatan Sekupang, karena pada tanggal
tersebut masih dalam tahapan;
1.2. Adapun kegiatan distribusi logistik dari gudang pinjam pakai KPU Kota
Batam (gudang atas) ke gudang milik Persero (gudang bawah) yang
disewa KPU Kota Batam pada tanggal 16 April 2019 masih dilakukan,
dikarenakan pintu akses keluar masuk logistik baik di gudang pinjam
pakai KPU Kota Batam dan gudang milik Persero yang disewa KPU Kota
Batam hanya 1 (satu), sehingga terjadi antrean yang cukup lama
antara logistik yang akan dimasukkan ke dalam kotak suara di gudang
Persero dengan logistik yang akan didistribusikan ke PPK yang
berakibat keterlambatan distribusi logistik berdasarkan jadwal yang
sudah dibuat oleh KPU Kota Batam;
1.3. Dalam melakukan pendistribusian surat suara dari gudang atas ke
gudang bawah tersebut, Para Teradu sudah sepengetahuan Bawaslu
Kota Batam dan pihak kepolisian.
2. Terkait aduan Pengadu yang menyatakan menemukan petugas KPU
Kota Batam membuka kotak suara yang telah disegel dengan alasan adanya
kekurangan surat suara Pemilu untuk 3 (tiga) kecamatan, yakni di
Kelurahan Tanjunguma-Kecamatan Lubukbaja, Kecamatan Sagulung, dan
Kelurahan Tanjung Buntung-Kecamatan Bengkong, dapat Para Teradu
jelaskan sebagai berikut:
2.1. Bahwa pada tanggal 15 April 2019 KPU Kota Batam mendapatkan
6
laporan dari PPK Kecamatan Bengkong, Lubukbaja, dan Sagulung
terkait kekurangan surat suara di Kelurahan Tanjung Buntung-
Kecamatan Bengkong, Kelurahan Tanjung Uma-Kecamatan Lubukbaja,
serta Kelurahan Sungai Langkai-Kecamatan Sagulung;
2.2. Bahwa pada Tanggal 16 April 2019 KPU Kota Batam menugaskan
Sekretaris KPU Kota Batam (AC. Herlambang) untuk menjemput
kekurangan surat suara ke KPU RI untuk memenuhi kekurangan surat
suara sebagaimana dimaksud angka 2.1.;
2.3. Bahwa pada tanggal 16 April 2019 pukul 18.31 WIB Sekretaris KPU
Kota Batam (AC. Herlambang) melalui WhatsApp Group "Info KPU
Batam" menyampaikan informasi ketinggalan pesawat dari Jakarta
tujuan Batam (Bukti T-1). Keesokan harinya, tepat pada hari
Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019 sekitar pukul 13.00 WIB,
Sekretaris KPU Kota Batam baru datang ke kantor. Surat suara
tersebut akhirnya tidak bisa digunakan, karena pemungutan suara
sudah berakhir;
2.4. Bahwa kewenangan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
diatur Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah :
2.4.1. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
2.4.2. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2.4.3. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2.5. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam
pendistribusian logistik atau perlengkapan pemungutan suara dari
KPU Kabupaten/Kota sampai TPS, sebagaimana tertuang dalam Pasal
340 (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum:
“Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris
KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal 341 ayat (1) angka (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum juga menegaskan tanggung jawab
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dalam mendistribusikan logistik.
“Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota”.
2.6. Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB, Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati dan
Anggota KPU Provinsi Kepri Widiyono Agung menggelar rapat
koordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Sjahri Papene yang
juga dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi,
Anggota Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk, dan Perwakilan
Polda Kepri di lantai 2 Kantor KPU Kota Batam;
7
2.7. Bahwa dari hasil rapat koordinasi tersebut, Ketua KPU Provinsi Kepri
Sriwati dan Anggota KPU Provinsi Kepri Widiyono Agung kemudian
memberikan instruksi secara lisan kepada Para Teradu untuk menarik
surat suara cadangan guna memenuhi kekurangan surat suara di TPS
di Kelurahan Tanjung Buntung-Kecamatan Bengkong, Kelurahan
Tanjung Uma-Kecamatan Lubukbaja, dan Kelurahan Sungai Langkai-
Kecamatan Sagulung dengan membagi menjadi 3 (tiga) tim:
2.7.1. Tim Pertama, terdiri atas Teradu I beserta Kasubag Hukum Mira
Armaya, Staf Charles Thomas dan Syukra bertugas menarik
surat suara cadangan untuk Kelurahan Sungai Langkai-
Kecamatan Sagulung.
2.7.2. Tim Kedua, terdiri atas Teradu V dan Teradu III beserta Kasubag
Program dan Data Nurligen, Staf Teknis dan Hubmas Rahmawati
Munir bertugas menarik surat suara cadangan di Kelurahan
Tanjung Buntung-Kecamatan Bengkong;
2.7.3. Tim Ketiga terdiri atas Anggota KPU Kota Batam Teradu IV dan
Teradu II beserta Kasubag Teknis Sri Mariana Nadeak, Staf
Teknis dan Hubmas Shinta Helen Hutapea dan Zaenal Muttaqin
bertugas menarik surat suara cadangan di Kelurahan Tanjung
Uma-Kecamatan Lubukbaja.
2.8. Bahwa Para Teradu kemudian turun ke kelurahan dan kecamatan
tersebut untuk menjalankan tugas menarik surat suara cadangan,
sebagaimana instruksi lisan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepri. Hal
ini dilakukan Para Teradu sebagai wujud pelaksanaan ketenguan Pasal
18 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum: “Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan”.
2.9. Bahwa selama melaksanakan penarikan surat suara cadangan, juga
hadir Panwascam atau PPL mendampingi atau melakukan pengawasan.
2.10. Bahwa tidak benar seolah-olah Bawaslu Kota Batam menemukan
petugas/staff KPU Kota Batam membuka kotak suara tersegel untuk
mengambil kekurangan surat suara. Bahwa yang sebenarnya adalah
pembukaan kotak suara dilakukan setelah KPU Provinsi Kepulauan
Riau berkoordinasi dengan Bawaslu Kepulauan Riau dan Bawaslu Kota
Batam terkait pembukaan kotak suara yang tersegel untuk mengambil
kekurangan surat suara di beberapa TPS. Adapun upaya pengambilan
surat suara itu dilakukan guna menjamin pelaksanaan hak
konstitusional setiap warga yang telah memiliki hak pilih untuk
memilih dan/atau dipilih.
3. Terkait pengaduan Pengadu yang menyatakan pada hari Rabu, 17 April
2019 pukul 00.01 WIB Para Teradu belum mendistribusikan logistik Pemilu
ke TPS di Kecamatan Sekupang dan Sagulung. Selain itu, petugas KPU Kota
Batam juga masih melakukan kegiatan pemasukan surat suara dan
penyegelan kotak suara. Untuk penyegelan kotak suara, yakni Kelurahan Sei
Lekop, Sei Pelunggut, Tembesi, Sagulung Kota, Sungai Langkai, Sungai
Binti, Tiban Lama, Tiban Indah, Tanjung Riau, dan Patam Lestari. Bahkan
kegiatan pemasukan surat suara ke dalam kotak suara dan penyegelan
kotak suara dilakukan oleh Satpol PP, pegawai kecamatan, pelajar, dan
mahasiswa. Kegiatan tersebut selesai pada hari Rabu tanggal 17 April 2019
8
pukul 07.20 WIB. Pendistribusian logistik Pemilu tersebut dilakukan dengan
cara diambil langsung oleh PPS atau PPK ke gudang logistik KPU Kota
Batam tanpa memberitahukan Pengawas Pemilu dan pihak keamanan,
dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut:
3.1. Bahwa KPU Kota Batam telah menjadwalkan pengepakan mulai tanggal
28 Maret 2019 sampai 7 April 2019 dan jadwal distribusi logistik
tanggal 10 April sampai 16 April 2019 (Bukti T-2).
3.2. Bahwa karena beberapa kendala di atas, kegiatan tersebut mengalami
keterlambatan dari jadwal semula, sehingga pada tanggal 17 April 2019
dini hari masih ada kegiatan distribusi logistik di gudang yang disewa
oleh KPU Kota Batam untuk beberapa kelurahan di Kecamatan
Sekupang sampai dengan sekitar pukul 04.30 WIB, termasuk distribusi
terakhir untuk Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, logistik
pemilu sudah sampai di kantor kelurahan sekitar jam 05.00 WIB.
3.3. Bahwa keterlambatan distribusi logistik untuk Kecamatan Sagulung
dengan jumlah TPS terbanyak di Kota Batam tidak dapat dihindari
dengan adanya kendala teknis, yakni kondisi luas gudang dan akses
keluar masuk logistik yang terbatas di lokasi gudang serta beberapa hal
kendala tehnis lainnya yang sudah disampaikan pada kronologis.
3.4. Bahwa pada proses kegiatan memasukkan surat suara ke dalam kotak
suara, KPU Kota Batam meminta bantuan kepada PPK, PPS dan Staff
Sekretariat di masing masing kecamatan dan kelurahan untuk
membantu kegiatan tersebut dan memastikan bahwa logistik pemilu
sudah sesuai dengan kebutuhan di masing masing kecamatan serta
distribusi logistik sesuai dengan jadwal yang di rencanakan.
3.5. Bahwa KPU Kota Batam tidak pernah meminta bantuan atau
mempekerjaan pelajar untuk kegiatan logistik.
3.6. Bahwa tidak ada larangan untuk melibatkan Satpol PP membantu
kegiatan logistik di gudang KPU Kota Batam, karena pemerintah dan
pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pemilu. Hal
tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bab XV
tentang Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 434 ayat (1)
dan (2) sebagai berikut:
(1). Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban
Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan peraturan
perundang undangan.
(2). Bantuan dan fasilitas sebagaimana yang dimaksud pada ayat huruf
(i) kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanan pemilu
dalam Pemilihan Umum.
4. Bahwa terkait pengaduan Pengadu yang menyebutkan ditemukan
kekurangan surat suara Presiden dan Wakil Presiden dari jumlah DPT dan
suara cadangan kurang dari 2 persen di TPS 09 Kecamatan Sagulung serta
ditemukan juga adanya surat suara DPRD Provinsi Daerah Pemilihan 5
tertukar ke Daerah Pemilihan 6 Kecamatan Belakang Padang dapat Para
Teradu jelaskan sebagai berikut:
4.1. Pengaduan Pengadu terkait ditemukannya kekurangan suara Presiden
dan Wakil Presiden dari jumlah DPT dan suara cadangan kurang dari 2
persen di TPS 09 Kecamatan Sagulung tidak jelas. Di Kecamatan
9
Sagulung, ada enam kelurahan yang terdiri dari Sagulung Kota, Sungai
Binti, Sungai Langkai, Sungai Lekop, Sungai Pelunggut, dan Tembesi.
Pengadu tidak menyebutkan secara jelas di kelurahan mana TPS
tersebut, sehingga Para Teradu tak bisa menanggapi pengaduan
tersebut.
4.2. Bahwa terkait surat suara tertukar antar daerah pemilihan sudah
diatur dalam huruf B angka 10 dan 11 Surat Edaran Bersama
Bawaslu RI dan KPU RI Nomor : SS-
0870/K.BAWASLU/PTU.00.00/4/2019 (Bukti T-3) tentang
Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
sudah mengatur apabila terjadi surat suara tertukar di TPS
sebagai berikut:
10. “Apabila pada saat pemungutan suara ditemukan surat
suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya,
Ketua KPPS mengumpulkan dan menghitung jumlah surat
suara tersebut untuk dikategorikan sebagai surat suara yang
tidak terpakai, serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam
formulir Model C2-KPU;
11. Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar
dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh
pemilih, maka:
a. surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik;
b. surat suara DPD dari Dapil Provinsi lain dinyatakan tidak
sah; dan
c. dicatat dalam Form Model C2-KPU sebagai catatan
kejadian khusus;
4.3. Bahwa Surat Edaran Bersama tersebut sudah diteruskan dan
diinformasikan kepada Ketua-Ketua PPK di Batam melalui
WhatsApp Group (WAG) Ketua PPK Batam (Bukti T-4).
Berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan tersebut, Para Teradu
terbukti telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan tidak terbukti adanya
pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara Pemilihan
Umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu.
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Kode Keterangan
Bukti T-1 : Screenshot WAG Info KPU Batam;
Bukti T-2 : Rencana kegiatan logistik;
Bukti T-3 : Surat Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU RI Nomor : SS-
0870/K.BAWASLU/PTU.00.00/4/2019;
Bukti T-4 : Screenshot WA kepada Ketua-Ketua PPK di Batam terkait Surat
Edaran Besama Bawaslu RI dan KPU RI;
Bukti T-5 : Surat pemberitahuan kegiatan sortir, pengesetan, pengepakan
logistik Pemilu 2019 kepada Bawaslu Kota Batam;
10
Bukti T-6 : Surat permohonan penambahan personil pengamanan logistik
Pemilu 2019 kepada Polresta Barelang;
Bukti T-7 : Surat pemberitahuan rencana pengisian surat suara ke sampul
surat suara kepada Bawaslu Kota Batam;
Bukti T-8 : Surat pemberitahuan kepada Bawaslu Kota Batam terkait
distribusi logistik.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak melakukan pelanggara kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam
Putusannya.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Staf Bawaslu Kota Batam
Staf Bawaslu Kota Batam, Budianto, memberikan keterangan bahwa pada tanggal
16 April 2019 Pihak Terkait ditugaskan melakukan pengawasan di gudang logistik
KPU Kota Batam. Menurut keterangan Pihak terkait, suasana gudang tersebut ramai
dan penuh dengan orang yang melakukan pengepakan logistik. Terlihat ada PPS,
PPK, pegawai kecamatan, Satpol PP, pelajar, dan mahasiswa terlibat dalam kegiatan
pengepakan logistik. Kegitan pengepakan juga tidak dilakukan dengan tertib,
terlihat petugas melakukan foto-foto di dalam gudang logistik. Pengepakan masih
terjadi pada malam tanggal 16 April 2019 sampai dengan pagi hari tanggal 17 April
2019.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai
DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
11
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik
dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
12
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
berdasarkan laporan hasil pengawasan pemilu yang dilakukan Para Pengadu selaku
Bawaslu Kota Batam, tindakan dan sikap Para Teradu telah melanggar prinsip
profesional, efektif, dan efisien dalam melaksanakan tahapan persiapan dan
distribusi logistik surat suara pada Pemilu 2019 di Kota Batam. Bahwa pada tanggal
16 April 2019, Para Teradu masih melakukan kegiatan distribusi surat suara dari
gudang atas ke gudang bawah untuk dimasukkan ke dalam kotak suara. Dalam
proses tersebut, tim pengawasan Bawaslu Kota Batam menemukan Petugas KPU
Kota Batam melakukan pembukaan kotak suara tersegel dengan maksud
mengambil surat suara untuk memenuhi kekurangan surat suara di Kecamatan
Lubukbaja, Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Bengkong. Pengepakan surat
suara tersebut melibatkan PPK, PPS, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),
pegawai kecamatan, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum sehingga tidak
terjaga sterilisasi logistik pemilu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2019
Pukul 00:01 WIB, Para Pengadu mendapati Para Teradu belum melakukan distribusi
logistik pemilu ke beberapa TPS di Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Sagulung
serta masih terlihat melakukan kegiatan memasukkan surat suara dan penyegelan
kotak suara. Bahkan kegiatan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP), pegawai kecamatan, pelajar, mahasiswa, dan baru selesai pada hari
Rabu tanggal 17 April 2019 Pukul 07.20 WIB. Seharusnya pada waktu tersebut
logistik pemilu sudah terdistribusikan untuk TPS di Kecamatan Sekupang dan
Kecamatan Sagulung. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 masih terjadi
pendistribusian logistik dengan cara diambil langsung oleh PPS atau PPK di kantor
KPU Kota Batam tanpa pemberitahuan kepada pengawas dan pihak keamanan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu dan
jajarannya ditemukan kekurangan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dari jumlah Daftar Pemilih Tetap dan surat suara cadangan kurang dari 2 (dua)
persen di TPS 09 Kecamatan Sagulung. Ditemukan juga adanya surat suara Pemilu
DPRD Provinsi Dapil 5 tertukar dengan Dapil 6 di Kecamatan Belakang Padang serta
terdapat surat suara ganda;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali diakui kebenarannya secara tegas. Bahwa
Para Teradu membenarkan pada tanggal 16 April 2019 masih ada pekerjaan
memasukkan surat suara ke dalam sampul surat suara untuk beberapa kelurahan
di Kecamatan Sekupang karena pada tanggal tersebut masih dalam tahapan. Terkait
kegiatan distribusi logistik dari gudang atas (gudang pinjam pakai KPU Kota Batam)
ke gudang bawah (gudang milik Persero) dikarenakan pintu akses keluar-masuk
logistik hanya satu sehingga terjadi antrian. Hal ini berakibat keterlambatan
distribusi logistik berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan Para Teradu. Bahwa
terkait pembukaan kotak suara yang sudah disegel, Para Teradu menjelaskan pada
tanggal 15 April 2019, Para Teradu mendapat laporan dari PPK Bengkong, PPK
Lubukbaja, dan PPK Sagulung perihal kekurangan surat suara di Kelurahan
Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan
Lubukbaja, serta Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung. Terhadap
kekurangan surat suara, Teradu VI pada tanggal 16 April 2019 ditugaskan untuk
mengambil surat suara di KPU RI di Jakarta. Pada tanggal 16 April 2019 Pukul
18.31 WIB, Teradu VI melalui Whatsapp Group Info KPU Batam menyampaikan
bahwa dirinya ketinggalan pesawat dari Jakarta dengan tujuan Kota Batam.
13
Kejadian tersebut mengakibatkan Teradu VI baru tiba pada tanggal 17 April 2019
Pukul 13.00 WIB di Kantor KPU Kota Batam pada saat pemungutan suara sudah
berakhir. Bahwa merujuk Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, perihal pengadaan, pendistribusian perlengkapan
penyelenggara pemilu ditetapkan oleh KPU. Selanjutnya dalam Pasal 340 ayat (2) jo
Pasal 241 ayat (1) angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, menerangkan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab
dalam pendistribusian logistik atau perlengkapan pemungutan suara dari KPU
Kabupaten/Kota sampai TPS. Terhadap kekurangan surat suara di Kota Batam,
pada tanggal 16 April 2019 Pukul 21.00 WIB di kantor KPU Kota Batam, Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati dan Widiyono Agung, menggelar
rapat kordinasi bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau,
Sjahri Papene dan Said Abdullah Dahlawi, serta hadir juga Anggota Bawaslu Kota
Batam Mangihut Rajagukguk dan perwakilan Polda Kepri. Rapat koordinasi
berkesimpulan untuk memberikan instruksi kepada Para Teradu untuk menarik
surat suara cadangan guna memenuhi kekurangan surat suara di TPS di Kelurahan
Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan
Lubukbaja, dan Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung. Kemudian Para
Teradu menjalankan tugas yakni menarik surat suara cadangan. Menindaklanjuti
instruksi tersebut, Para Teradu kemudian turun ke kelurahan dan kecamatan
tersebut untuk menarik surat suara cadangan. Bahwa penarikan surat suara
cadangan turut dihadiri Panwaslu Kecamatan dan PPL yang melakukan
pendampingan dan pengawasan. Dengan demikian tidak benar ada petugas atau
staf KPU Kota Batam melakukan pembukaan kotak suara tersegel untuk mengambil
kekurangan surat suara. Bahwa pembukaan kotak suara tersegel dilakukan setelah
ada instruksi dari KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Adapun upaya
pengambilan surat suara dilakukan guna menjamin pelaksanaan hak konstitusioal
warga negara yang akan menggunakan hak pilihnya. Terkait dalil belum dilakukan
pendistribusian logistik pemilu untuk TPS di Kecamatan Sekupang dan Sagulung,
Para Teradu membenarkan bahwa terjadi keterlambatan pendistribusian logistik
dari jadwal yang semula telah ditetapkan. Para Teradu telah menjadwalkan
pengepakan mulai tanggal 28 Maret 2019 sampai 7 April 2019 dan jadwal
pendistribusian logistik tanggal 10 April sampai 16 April 2019. Bahwa
keterlambatan logistik tidak dapat dihindari karena luas gudang dan akses keluar-
masuk logistik yang terbatas di lokasi gudang. Bahwa pada proses memasukan
surat suara ke dalam kotak suara, Para Teradu meminta bantuan kepada PPK, PPS,
dan staf sekretariat di masing-masing kecamatan dan kelurahan untuk membantu
kegiatan tersebut. Bahwa Para Teradu tidak pernah mempekerjakan pelajar untuk
kegiatan logistik dan tidak ada larangan dalam melibatkan Satpol PP membantu
kegiatan logistik di gudang KPU Kota Batam. Dalam Pasal 434 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan pemerintah daerah dapat
memfasilitasi penyelenggara pemilu. Pengaduan Para Pengadu terkait ditemukannya
kekurangan surat suara Presiden dan Wakil Presiden dari jumlah DPT dan surat
suara cadangan kurang dari 2 (dua) persen di TPS 09 Kecamatan Sagulung tidak
jelas. Di Kecamatan Sagulung, terdapat enam kelurahan yang terdiri dari Sagulung
Kota, Sungai Binti, Sungai Langkai, Sungai Lekop, Sungai Pelunggut, dan Tembesi.
Para Pengadu tidak menyebutkan secara jelas di kelurahan mana TPS tersebut,
sehingga Para Teradu tidak dapat menanggapi pengaduan tersebut. Bahwa terkait
surat suara tertukar antar daerah pemilihan sudah diatur dalam Surat Edaran
Bersama Bawaslu RI dan KPU RI Nomor: SS-0870/K.BAWASLU/PTU.00.00/4/2019
tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, apabila
14
terdapat surat suara tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya, Ketua KPPS
mengumpulkan dan menghitung jumlah surat suara tersebut untuk dikategorikan
sebagai surat suara yang tidak terpakai, serta dicatat sebagai kejadian khusus
dalam formulir Model C2-KPU. Dalam hal terdapat beberapa surat suara yang
tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya telah dicoblos oleh pemilih, maka
surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan
sah untuk partai politik dan surat suara DPD dari Dapil Provinsi lain dinyatakan
tidak sah;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tindakan Para Teradu mengakibatkan
kekurangan surat suara dan keterlambatan pendistribusian logistik Pemilu 2019 di
Kota Batam yang bertentangan dengan mekanisme dan prosedur peraturan
perundang-undangan. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu membenarkan
terjadi keterlambatan pendistribusian logistik melebihi jadwal yang ditetapkan
dengan alasan tidak memadainya luas gudang dan terbatasnya akses keluar-masuk
dua gudang yang digunakan untuk pengepakan dan distribusi logistik Pemilu 2019.
Bahwa Para Teradu menetapkan jadwal pengepakan logistik mulai tanggal 28 Maret
2019 s.d 7 April 2019 dan distribusi logistik pada tanggal 10 April 2019 s.d 16 April
2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu masih melakukan
pengepakan dan distribusi logistik pada tanggal 17 April 2019 sehingga
mengakibatkan beberapa TPS kekurangan surat suara. Selain kendala teknis
gudang logistik, Para Teradu pada tanggal 15 April 2019 menerima laporan dari tiga
PPK perihal kekurangan surat suara pemilu di Kelurahan Tanjung Butung
Kecamatan Bengkong, Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubukbaja, dan
Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung. Teradu I s.d Teradu V kemudian
menugaskan Teradu VI untuk mengambil kekurangan surat suara ke KPU RI di
Jakarta pada tanggal 16 April 2019. Akan tetapi Teradu VI tidak dapat kembali ke
Kota Batam tepat waktu dengan alasan ketinggalan pesawat dari Jakarta menuju
Kota Batam sehingga baru tiba di Kantor KPU Kota Batam pada tanggal 17 April
2019 sekitar Pukul 13.00 WIB. Terhadap peristiwa tersebut, KPU dan Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau sekitar Pukul 21.00 WIB tanggal 16 April 2019
mengadakan rapat koordinasi dan menginstruksikan Para Teradu mengambil surat
suara cadangan di dalam kotak suara untuk didistribusikan ke sejumlah TPS yang
kekurangan surat suara. Terungkap fakta bahwa proses pembukaan kotak suara
tersegel untuk mengambil surat suara cadangan dilakukan tanpa dituangkan dalam
berita acara (BA) pembukaan kotak suara. Pihak Terkait staf Bawaslu Kota Batam
yang melakukan pengawasan di gudang logistik turut memberikan keterangan
mengenai situasi di dalam gudang sangat ramai sehingga tidak diketahui identitas
petugas yang melakukan pengepakan surat suara. Menurut Pihak Terkait, kegiatan
pengepakan berlangsung sekitar Pukul 20.00 WIB tanggal 16 April 2019 s.d Pukul
07.20 WIB tanggal 17 April 2019. Para Teradu tidak membantah bahwa kegiatan
memasukkan surat suara ke dalam kotak melibatkan PPS, PPK, staf kecamatan, dan
Satpol PP. Terhadap fakta-fakta persidangan tersebut, DKPP berpendapat tindakan
Para Teradu tidak maksimal dalam memastikan kelengkapan dan distribusi logistik
Pemilu 2019 berjalan sesuai prosedur dan tahapan. Berkenaan tidak memadainya
kondisi dua gudang logistik KPU Kota Batam, Teradu I s.d Teradu V tidak
dibenarkan melepaskan tanggung jawabnya selaku Anggota KPU Kota Batam
dengan melimpahkan kesalahan kepada Teradu VI. Hal ini menunjukkan tidak
adanya koordinasi yang cukup antara Teradu I s.d Teradu V dan Teradu VI perihal
persiapan dan distribusi logistik pemilu. Para Teradu seharusnya memiliki
15
perencanaan yang baik mengantisipasi permasalahan teknis yang muncul mengenai
tidak memadainya kondisi gudang logistik. Ketidaksiapan menangani kendala teknis
gudang logistik diperparah dengan sikap teledor Teradu VI tidak dapat membawa
kekurangan surat suara dari Jakarta dengan tepat waktu. Penjelasan Teradu VI
tertinggal pesawat di Jakarta merupakan alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara etis. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa penugasan Teradu VI mengambil surat suara ke Jakarta dilakukan tanpa
berkoordinasi dengan Para Pengadu selaku Bawaslu Kota Batam. Selanjutnya,
tindakan Para Teradu membuka kotak suara tanpa disertai berita acara (BA)
pembukaan kotak suara juga tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
Meskipun pembukaan kotak suara tersegel merupakan instruksi KPU dan Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau, akan tetapi tindakan pembukaan kotak suara oleh Para
Teradu seharusnya dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur hukum yang
berlaku sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan syakwasangka, baik oleh
pemilih, peserta pemilu, maupun pengawas pemilu. Pengambilan surat suara
cadangan dalam kotak suara tersegel tanpa berita acara (BA) untuk mengganti
kekurangan surat suara di sejumlah TPS juga dapat menghilangkan hak
konstitusional pemilih terdaftar untuk memberikan suaranya apabila dilakukan
tanpa perencanaan yang baik dan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, DKPP
menilai tindakan Para Teradu mengakibatkan kekacauan tahapan dan pemungutan
suara di Kota Batam bertentangan dengan hukum dan etika. Para Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, g, dan h juncto Pasal 15 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, II, III, IV, V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Syahrul Huda selaku
Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Teradu II Zaki
Setiawan, Teradu III Sudarmadi, Teradu IV Muhammad Sidik, dan Teradu V
Muliadi Efendi, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Batam;
16
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI AC Herlambang selaku
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Batam;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
untuk melaksankan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan
Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh
bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh bulan November
tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota,
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
ttd ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
17