Melanggar
Nomor Putusan: No. 280 Tahun 2019
Anggota Bawaslu Kota Batam
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2019
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Batam yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Bahwa sebelumnya pada Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN.Btm tertanggal 10 Juni 2019 dalam perkara a quo dengan amar putusannya menyatakan Terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan tunggal, membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula, Menyatakan barang bukti berupa 18 (delapan belas) stiker atas nama caleg Muhammad Yunus, 3 (tiga) lembar contoh surat suara, 1 (satu) helai kaos lengan panjang warna putih berlogo Partai Gerindra an.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana politik uang yang dituduhkan kepada Pengadu. Bentuk ketidakprofesionalan Para Teradu yaitu tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan meminta keterangan kepada pengawas pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan dimana dugaan tindak pidana terjadi dan tidak pernah meminta keterangan terlebih dahulu kepada RT/RW setempat; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 20 Peraturan Bawaslu; Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 21 Peraturan; Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dapat; Pasal 26 Peraturan Bawaslu; Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Mangihut Rajagukguk selaku Anggota Bawaslu Kota Batam sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Bosar Hasibuan, selaku Anggota Bawaslu Kota Batam sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 280-PKE-DKPP/IX/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 238-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 280-PKE-
DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Yunus
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Caleg Gerindra Kota Batam
Alamat : Puri Agung III, Blok B3 No 01, Kelurahan
Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Mangihut Rajagukguk :
Jabatan Anggota Bawaslu Kota Batam:
Alamat :
Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C Nomor
12a–12b, Batam Centre, Kota Batam
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama Bosar Hasibuan :
Jabatan Anggota Bawaslu Kota Batam:
Alamat :
Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C Nomor
12a–12b, Batam Centre, Kota Batam
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai--------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Batam yang
pada pokoknya mendalikan sebagai berikut:
1. Bahwa sebelumnya pada Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan
Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN.Btm tertanggal 10 Juni 2019 dalam
perkara a quo dengan amar putusannya menyatakan Terdakwa Muhammad
Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana, sebagaimana dalam dakwaan tunggal, membebaskan terdakwa dari
dakwaan Penuntut Umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam
kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula,
Menyatakan barang bukti berupa 18 (delapan belas) stiker atas nama caleg
Muhammad Yunus, 3 (tiga) lembar contoh surat suara, 1 (satu) helai kaos
lengan panjang warna putih berlogo Partai Gerindra an. Caleg Muhammad
Yunus, Uang tunai sebesar Rp. 600,000,- (enam ratus ribu rupiah),
dikembalikan kepada saksi Mangihut Rajagukguk, membebankan biaya
perkara kepada Negara;
2. Bahwa selanjutnya pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Pekan Baru telah
menjatuhkan putusannya atas perkara a quo Nomor
224/PID.SUS/2019/PT.PBR tertanggal 17 Juni 2019 yang amar putusannya
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/ Jaksa Penuntut Umum
tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor
403/Pid.Sus/2019/PN.Btm tanggal 10 Juni 2019 yang dimohon banding
tersebut terhadap putusan tersebut bahwa Bawaslu Kota Batam telah
merekayasa kasus ini dan menghadirkan para saksi-saksi palsu, Saksi
Rekayasa yang membuktikan bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada
Terdakwa adalah berupa kasus Rekayasa, yaitu saksi yang bernama Binsar
Silalahi, dimana saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah
sumpah dihadapan Majelis hakim dalam perkara Nomor
403/Pid.Sus/2019/PN.Btm, yang keterangannya berdiri sendiri tidak
memiliki keseuaian dengan saksi-saksi lain yang didengar dibawah sumpah
di persidangan (keterangan saksi Binsar Silalahi ini dapat dikategorikan
sebagai keterangan palsu), dimana ia menerangkan bahwa telah menerima
uang tunai langsung dari Terdakwa, sementara keterangan saksi ini tidak
didukung oleh keterangan saksi-saksi lain yang dapat menerangkan dan
menjelaskan bahwa mereka melihat secara langsung saksi Binsar Silalahi
telah menerima uang dari terdakwa bahkan sebaliknya bahwa saksi-saksi
lainnya yang diantaranya saksi Hubertus Laka Demu sama sekali tidak
mengenal saksi Binsar Silalahi yang notabennya adalah tim sukses dari Caleg
Werton Panggabean yang diuntungkan apabila Terdakwa didiskualifikasi oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
3. Selanjutnya bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang
telah di terangkan oleh para saksi 8 (delapan) orang saksi sesuai daftar saksi
dalam berkas perkara, dan 3 (tiga) orang saksi a de charge dibawah sumpah
tidak diketahui secara pasti kapan dan dimana uang tersebut diberikan oleh
terdakwa kepada para saksi-saksi dan hal tersebut menjadi fakta bahwa
peristiwa Money Politik yang di dakwakan kepada terdakwa Muhammad
Yunus tidak pernah terjadi sehingga saya sebagai terdakwa berkesimpulan
bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang di tujukan kepada saya adalah
dakwaan fiktif mengingat peristiwa hukum yang didakwakan kepada saya
adalah hasil rekayasa dari Jaksa Penuntut Umum,
4. Bahwa pemohon peninjauan kembali (PK) dalam hal ini melampirkan bukti
bukti berupa Video dugaan money politik yang di viralkan oleh media redaksi
Bintang Cakrawala Network (BCN) NEWS berdurasi 3 (tiga) menit 45 (empat
pulu lima) detik yang diperankan oleh saksi Hubertus Laka Demu saat saksi
mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam pada
tanggal. 25 April 2019, Empat Lembar Photo yang telah diberi keterangan
secukupnya, Bahwa dari Fakta fakta yang terungkap dalam persidangan
dimana Jaksa Penuntut umum telah gagal menghadirkan saksi fakta dimana
saksi fakta adalah orang yang melihat atau menyaksikan dengan mata kepala
sendiri suatu tindak pidana sehingga dengan keterangan saksi fakta, maka
akan lebih jelas dan terang benderang dan menjadi fakta yang tidak
terbantahkan. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.2] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Kode Keterangan
Bukti P-1 : Putusan Perkara Nomor : 403/PID.SUS/2919/PN.BTM;
Bukti P-2 : Putusan perkara Nomor : 224/PID.SUD/2019/PT.PBR;
Bukti P-3 : Rekaman Video berdurasi 3 menit 45 detik yang diperankan oleh
HUBERTUS LAKA DEMU tanggal 25 April 2019;
Bukti P-4 : Rekaman Video Berdurasi 1 menit 26 detik yang diperankan oleh
HUBERTUS LAKA DEMU tanggal 13 Mei 2019;
Bukti P-5 : Kronologis Rekayasa Kasus Politik Uang Muhammad Yunus Yang
Telah di Vonis Bersalah olah Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
Bukti P-6 : Surat Pernyataan saudara Hubertus Laka Demu;
Bukti P-7 : Akta pernyataan Nomor 04 yang di buat pada tanggal 02 Juli
2019
Bukti P-8 : Akta pernyataan Nomor 05 yang di buat pada tanggal 02 Juli
2019
Bukti P-9 : Akta pernyataan Nomor 06 yang di buat pada tanggal 02 Juli
2019
[2.3] SAKSI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi
sebagai berikut:
1. Berliana Sihombing
Saksi tinggal di Muka Kuning yang merupakan satu dapil dengan Pengadu
dan Saksi sudah kenal dengan Pengadu selama 8 (delapan) tahun. Saksi
menerangkan bahwa dirinya dipanggil menjadi saksi di Pengadialan Negeri
Batam pada perkara yang dituduhkan kepada Pengadu Muhammad Yunus.
Saksi tidak melihat dan tidak mengetahui kapan dan dimana serta
bagaimana money politic itu terjadi. Saksi menerangkan bahwa dirinya tidak
pernah menerima sama sekali pemberian uang oleh siapapun apalagi dari
Pengadu sebagaiman yang dituduhkan JPU, bahkan Saksi tidak pernah
mendapatkan Kartu Nama Pengadu atau pun dijanjikan sesuatu oleh
Pengadu. Dalam perkara Pengadu, Saksi tidak pernah didatangi dan
diklarifikasi oleh Teradu atau Gakkumdu, tetapi Saksi termasuk orang yang
dipanggil di Pengadilan PN Batam karena diminta Pengadu.
2. Priyono
Saksi diminta oleh Pengadu sebagai Saksi dalam sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik. Saksi meruspakan mantan Ketua PPS Kelurahan
Mangsang dan juga selaku Ketua RW di daerah tersebut dan Saksi kenal
dengan Pengadu kurang-lebih selama 10 tahun. Saksi menerangkan bahwa
tidak benar bahwa Pengadu membagi-bagikan uang kepada warga/pemilih.
Jauh hari sebelum Pemilu, Saksi pernah mengenalkan Ketua-ketua RT
dilingkungan RW-nya dan mengenalkan Saksi, karena Saksi juga sebagai
Ketua RW mengetahui bahwa Pengadu selama menjadi Caleg, meminta RT
untuk meminta dukungan dan doa kepada warga/pemilih. Dalam hal sidang
di Pengadilan PN, saksi merasa tidak pernah dilibatkan terkait pelanggaran
kegiatan kampanye ini. Saksi tahu nama Ketua Panwascam Kecamatan
Sungai Beduk yaitu Pak Suradi dan lupa terhadap nama 2 anggota
Pancascam). Terkait temuan Bawaslu Kota Batam tersebut dalam perkara a
quo, Saksi mengatakan bahwa Ia tidak tahu apakah Panwascam mengetahui
kasus ini atau tidak.
3. Hannan Siregar
Saksi merupakan Pengawas Kelurahan Mangsang Kecamatan Sungai Beduk,
Saksi kenal dengan Pengadu sekitar 5 (lima) tahun-an karena Pengadu
merupakan Tokoh Masyarakat. Pada perjalanan perkara a quo, Saksi sempat
dipanggil ke Pengadilan Negeri Batam, dan menerangkan bahwa selama
menjadi Pengawas tidak ada laporan/temuan terkait Pengadu. Saksi
menerangkan kenal Sdr. Robertus karena dia Ketua LPM (Lembaga
Pemberdayaan Maysarakat). Saksi menerangkan terkait tugas sebagai
Pengawas, bahwa Saksi telah membuat LHP (Laporan Hasil Pengawasan) dan
Saksi menemukan banyak temuan terkait poster-poster (alat peraga
kampanye) yang masih terpasang di hari masa tenang. Dalam keterangannya
di Kelurahan Mangsang mempunyai 110-an TPS dan 3000-an pemilih. Dan
Saksi menerangkan bahwa Panwascam Kec. Sungai Beduk ada 3 yang
diketuai Bpk Suryadi, Anggotanya Ibu xx (Saksi lupa namanya) dan Bapak
Ferry. Setahu Saksi untuk penindakan di Panwascam adalah bagian dari Ibu
(saksi lupa namanya), dan tidak ada temuan atau laporan terkait perkara
Pengadu. Dan Saksi berharap kedepan, jika terdapat laporan/temuan
kejadian/pelanggaran oleh Bawaslu Kota Batam, maka harus tahu sampai
kebawah (Panwascam atau hingga sampai Pengawas Kelurahan)
4. Haridis
Saksi adalah mantan Linmas di TPS 048. Saksi mengenal Pengadu sejak
tahun 2012. Saksi menerangkan bahwa Pengadu adalah orang yang baik dan
suka menolong warga.
5. Khalid Bahri Panjaitan
Saksi mengenal Pengadu dan sering berdiskusi bersama di Morning Bakery.
Saksi menerangkan bahwa tidak pernah melihat sama sekali Pengadu
membagi-bagikan uang.
6. Hendra Faisal
Saksi merupakan Ketua RT di Perumahan Puri Agung Kel. Mangsang, dan
satu komplek dengan Pengadu hanya saja beda RT, Saksi juga Ketua KPPS.
Saksi kenal dengan Pengadu kuranglebih 10 (sepuluh) tahunan dan Pengadu
sering membantu warga sekitar (misalnya memasukkan anak ke sekolah),
ketemu dengan Pengadu di Morning Bakery Panbil. Dalam keterangan Saksi,
bahwa Pengadu tidak pernah memberi uang atau kaos kepada pemilih.
Terkait Pengadu selaku Caleg memang pernah meminta ijin menggunakan
Fasum (fasilitas umum) warga di RT-nya dan Saksi ijinkan karena itu
merupakan hak Caleg, tetapi harus melalui mekanisme yang berlaku (sesuai
aturan). Dalam penjelasannya Saksi menjelaskan bahwa di Perumahannya
terdapat 2 (dua) caleg dan yang meminta ijin untuk sosialisasi hanya Pengadu.
Terhadap Sdr. Robertus Ia kenal karena Sdr. Robertus adalah Ketua LPM
(Lembaga Pemberdayaan Maysarakat).
[2.4] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aeq uo et bono).
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada hari Kamis, tanggal 25 April 2019, telah datang kekantor Bawaslu Kota
Batam 2 (dua) orang masyarakat bernama Hubertus Laka Demu dan German
Parningotan Simanjuntak. Namun, hanya Hubertus Laka Demu yang
menemui Saudara Denny Siallagan staff Bawaslu Kota Batam. Agenda dari
Pertemuan tersebut adalah untuk berkonsultasi terkait pembuatan laporan
dan pemenuhan persyaratan dalam pembuatan laporan. Terkait dengan hal
ini, beberapa media menyampaikan bahwa Hubertus Laka Demu datang ke
kantor Bawaslu Kota Batam untuk membuat laporan dan beberapa media
lainnya menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Batam menolak laporan yang
disampaikan oleh Hubertus Laka Demu. Fakta yang sebenarnya terjadi dan
telah dilakukan klarifikasi oleh Hubertus Laka Demu dan anggota Bawaslu
Kota Batam (Mangihut Rajagukguk) bahwa kedatangan Hubertus Laka Demu
hanya berkonsultasi, bukan untuk membuat laporan sebagaimana yang
disampaikan oleh beberapa media.(Bukti T-01)
2. Pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2019, German Parningotan Simanjuntak
mendatangi kembali kantor Bawaslu Kota Batam untuk melaporkan adanya
dugaan politik uang yang dilakukan oleh Muhammad Yunus (Caleg DPRD
Kota Batam dari Partai Gerinda Dapil 3 No. Urut 7). Peristiwa dugaan politik
uang tersebut diketahuinya pada tanggal 16 April 2019.
Dengan membawa alat bukti berupa (Bukti T-02);
1) Uang tunai Rp 600.000,-
2) Contoh kertas suara dan kalender caleg atas nama Muhammad Yunus
3) Foto uang tunai, kertas suara, dan tim sukses Muhammad Yunus atas
nama Bapak Hubertus
4) Stiker atas nama Muhammad Yunus Caleg Dapil 3 No. Urut 7 Partai
Gerindra
5) Baju tim sukses Muhammad Yunus
Dengan melampirkan nama saksi-saksi sebagai berikut ;
1) Mangoloi Samosir
2) Udur Sinaga
3) Santa Sinaga
4) Ronal David Simamora
5) Binsar Silalahi
6) Ance Sianipar
3. Pada hari Senin tanggal 29 April 2019, terhadap perkara tersebut diatas
dilakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kota Batam
yang dituangkan kedalam Formulir Model B.5 sebagaimana ketentuan Pasal 9
Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Adapun hasil kajian awal terhadap dugaan
politik uang yang dilakukan oleh Muhammad Yunus (Caleg DPRD Kota Batam
dari Partai Gerinda Dapil 3 No. Urut 7) dengan kesimpulan bahwa tidak
terpenuhinya syarat formil pada laporan yang dilaporkan. terhadap perkara
tersebut juga direkomendasikan untuk menjadi temuan dan akan dibahas
pada rapat pleno Bawaslu Kota Batam (Bukti T-04)
4. Pada hari Senin tanggal 29 April, Bapak Mangihut Rajagukguk (anggota
Bawaslu Kota Batam) Membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terkait
dengan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas nama Muhammad
Yunus. (Bukti T-05)
5. Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019, terhadap perkara tersebut Bawaslu
Kota Batam menerbitkan status laporan yang dituangkan kedalam formulir
B.15. (Bukti T-06)
6. Pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019,
Komisioner Bawaslu Kota Batam melakukan rapat pleno untuk menentukan
apakah dugaan tersebut memenuhi unsur untuk dijadikan temuan atau
tidak. Pada rapat pleno yang dilakukan tersebut, Komisioner Bawaslu Kota
Batam sepakat untuk menetapkan dugaan politik uang tersebut menjadi
temuan dengan nomor 016/TM/PL/Kot/10.02/IV/2019 dan dapat dilakukan
Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu. (Bukti T-07)
7. Pada hari Jum’at, tanggal 3 Mei 2019, terhadap temuan dengan nomor
016/TM/PL/Kot/10.02/IV/2019 telah dilakukan Pembahasan Pertama
bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu Bawaslu,
Kepolisian, dan Kejaksaan sebagaimana ketentuan Pasal 20 Perbawaslu No.
31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu. Terhadap temuan tersebut pula
masing-masing unsur Sentra Gakkumdu mengeluarkan tanggapan atau
pendapat. Adapun hasil tanggapan atau pendapat tersebut sebagai berikut:
Bawaslu menyatakan bahwa syarat formil dan materiil sudah terpenuhi.
Kepolisian menyatakan bahwa temuan tersebut telah memenuhi syarat formil
dan materiil serta layak untuk ditindaklanjuti dan dilakukan proses
penyelidikan dengan melakukan investigasi pada saksi-saksi dan terlapor.
Kejaksaan menyatakan bahwa temuan tersebut telah memenuhi syarat formil
dan materiil serta dapat dilakukan klarifikasi. Adapun kesimpulan pada
Pembahasan Pertama sentra Gakkkumdu terhadap temuan dengan nomor
016/TM/PL/Kot/10.02/IV/2019 adalah bahwa Muhammad Yunus (Caleg
DPRD Kota Batam dari Partai Gerinda Dapil 3 No. Urut 7) diduga melakukan
politik uang pada masa tenang sesuai dengan Pasal 523 Ayat (2) UU No. 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu. (Bukti T-08)
8. Pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Jum’at, tanggal 3 Mei 2019,
Bawaslu Kota Batam didampingi pihak Kepolisian melakukan klarifikasi
dengan cara meminta keterangan dari para saksi untuk mencari kebenaran
fakta dari dugaan pelanggaran pemilu tersebut sebagaimana ketentuan Pasal
18 Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Adapun saksi yang dimintai keterangan
adalah sebagai berikut (Bukti T-09):
1) German Parningotan Simanjuntak
2) Binsar Silalahi
3) Santa Sinaga
4) Ance Sianipar
5) Ronald David Simamora
9. Pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2019, Bawaslu Kota Batam melakukan
kajian dugaan pelanggaran pemilu terhadap temuan dengan nomor
016/TM/PL/Kot/10.02/IV/2019 sebagaimana ketentuan Pasal 21
Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu. Hasil kajian
dugaan tersebut dituangkan kedalam formulir model B.10, dengan
kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Muhammad Yunus (Caleg
DPRD Kota Batam dari Partai Gerinda Dapil 3 No. Urut 7), terdapat unsur
dugaan pelanggaran Pasal 523 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum dan dapat dilakukan Pembahasan Kedua bersama
Sentra Gakkumdu. (Bukti T-010)
10. Pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2019, sebagaimana ketentuan Pasal 23
Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu, terhadap temuan
dengan nomor 016/TM/PL/Kot/10.02/IV/2019, dilakukan Pembahasan
Kedua. Terhadap temuan tersebut masing-masing unsur Sentra Gakkumdu
mengeluarkan tanggapan atau pendapat. Adapun hasil tanggapan atau
pendapat tersebut sebagai berikut:
1) Bawaslu
Menyatakan bahwa sudah terpenuhinya unsur dan dapat dilanjutkan
ditingkat penyidikan.
2) Kepolisian
Menyatakan bahwa dugaan tersebut dapat ditingkatkan kepenyidikan
karena sudah adanya persesuaian keterangan saksi-saksi.
3) Kejaksaan
Menyatakan bahwa sudah ditemukannya bukti permulaan yang cukup
untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Terhadap tanggapan atau pendapat dari 3 (tiga) unsur yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Batam tersebut didapati kesimpulan bahwa
temuan dengan nomor 016/TM/PL/Kot/10.02/IV/2019 yang dilakukan oleh
Muhammad Yunus (Caleg DPRD Kota Batam dari Partai Gerinda Dapil 3 No.
Urut 7) diduga melakukan politik uang dimasa tenang sebagaimana
ketentuan Pasal 523 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan dapat
dilanjutkan keproses penyidikan. (Bukti T-11)
11. Pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Rabu, tanggal 8 Mei 2019,
Bawaslu Kota Batam melakukan rapat pleno pelimpahan temuan dugaan
pelanggaran pemilu nomor 016/TM/PL/Kot/10.02/IV/2019 untuk
ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. (Bukti T-12)
12. Pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Rabu, tanggal 8 Mei 2019,
sebagaimana ketentuan Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) Perbawaslu No. 7
Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan berdasarkan hasil pembahasan kedua dan rapat pleno
tersebut, maka Bawaslu Kota Batam mengeluarkan surat pemberitahuan
status temuan tersebut pada papan pengumuman Bawaslu Kota Batam yang
pada pokoknya mengumumkan bahwa temuan dengan No.
016/TM/PL/Kot/10.02/IV/2019 dengan terlapor atas nama Muhammad
Yunus, ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Bukti T-13)
13. Pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2019, setelah dilakukannya penyidikan oleh
Kepolisian, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Batam melakukan Pembahasan
Ketiga sebagaimana ketentuan Pasal 26 Perbawaslu No. 31 Tahun 2018
Tentang Sentra Gakkumdu. Dari Pembahasan Ketiga yang dilakukan oleh
Sentra Gakkumdu Kota Batam menghasilkan kesimpulan bahwa laporan
Kepolisian No. LP-P/431/V/2019/SPKT/KEPRI/RESTA BRLG telah dilakukan
pemberkasan dan merekomendasikan bahwa berkas perkara dilimpahkan ke
Kejaksaan. (Bukti T-14)
14. Pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019, Pengadilan Negeri Kota Batam
memutus perkara dugaan politik uang yang dilakukan oleh Muhammad
Yunus dengan No. Perkara 403/Pid.Sus/2019/PNBtm. Amar putusan
tersebut menyatakan bahwa Terdakwa atas nama Muhammad Yunus tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,
sebagaimana dalam dakwaan tunggal. (Bukti T-15)
15. Pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2019, terhadap adanya putusan yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Batam maka Sentra Gakkumdu Kota
Batam melakukan Pembahasan Keempat. Adapun hasil dari Pembahasan
Keempat tersebut adalah ;
1) Bawaslu
Menyatakan layak dilakukan upaya banding.
2) Kepolisian
Menyatakan banding terhadap putusan perkara tersebut.
3) Kejaksaan
Menyatakan telah melakukan upaya hukum banding.
Bahwa kesimpulan Sentra Gakkumdu telah sepakat untuk melakukan upaya
hukum atau Banding terhadap dugaan politik uang tersebut sebagaimana
ketentuan Pasal 31 Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra
Gakkumdu. (Bukti T-16)
16. Pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019, Pengadilan Tinggi Pekanbaru
memutus perkara dugaan politik uang yang dilakukan oleh Muhammad
Yunus dengan No. Perkara 224/PID.SUS/2019/PTPBR. Amar putusan
tersebut menyatakan untuk membatalkan putusan pengadilan Negeri Batam
No. 403/Pid.Sus/2019/PNBtm dan menyatakan bahwa Terdakwa atas nama
Muhammad Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana, Peserta Pemilu yang dengan sengaja pada masa
tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara
tidak langsung. (Bukti T-17)
17. Berdasarkan ketentuan Pasal 482 Ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi
merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan
upaya hukum lainnya untuk perkara tindak pidana pemilu.
18. Bahwa berdasarkan amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan pemilu,
penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas
sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, yang penyelenggaraannya harus
memenuhi beberapa prinsip seperti mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.
19. Bahwa terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana
yang telah Para Teradu jelaskan diatas, dengan tegas Para Teradu sampaikan
bahwa Para Teradu telah menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya
sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 31
Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu serta telah sesuai dengan asas dan
prinsip dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang telah Para Teradu
jelaskan pada point sebelumnya.
20. Bahwa dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu,
sebagaimana yang telah Para Teradu jelaskan terhadap kronologi dugaan
pelanggaran pemilu diatas, Para Teradu tidak berdiri sendiri, ada unsur
lembaga lain yang juga dilibatkan dalam melakukan penanganan dugaan
pelanggaran pemilu. Adapun lembaga lain tersebut adalah Kepolisian dan
Kejaksaan. Dengan kata lain, proses penanganan pelanggaran pemilu bukan
hanya berada pada Bawaslu semata namun terdapat lembaga lain yang juga
berperan besar dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
Hal ini dilakukan agar penanganan dugaan pelanggaran pemilu lebih optimal
dalam mengungkapkan sebuah fakta yang sebenarnya. Sistem penggabungan
dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh 3 (tiga)
unsur tersebut berguna untuk menegakkan keadilan hukum dan keadillan
dalam penyelenggaraan pemilu.
21. Bahwa berkaitan dengan penegakan keadilan hukum dan keadilan dalam
penyelenggaraan pemilu, Pengadu dalam peristiwa aduannya mengatakan
bahwa Para Teradu bersikap tidak adil dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya. Namun, Pengadu tidak menjelaskan lebih lanjut sisi atau
aspek mana yang dilakukan oleh Para Teradu yang dapat dikatakan bahwa
Para Teradu tidak adil dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Sehingga dapat dikatakan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu
terhadap Para Teradu tidak berdasar, tidak jelas dan cenderung kabur
(obscuur libel).
22. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan Pengadu yang mengatakan bahwa
Para Teradu tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu seperti meminta
keterangan kepada Panitia Pengawas tingkat Kecamatan dan Panitia
Pengawas Tingkat Kelurahan, dapat Para Teradu jelaskan bahwa penyelidikan
merupakan ranah dari Kepolisian dan bukan ranah dari Pengawas Pemilu
terkhusus Para Teradu. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tidak
ditemukan 1 (satu) klausul pun yang membahas dibawah mana unsur
penyelidikan ini berdiri, namun bukan berarti adanya kekosongan hukum
pada UU Pemilu tersebut terhadap penyelidikan. Pasal 477 UU No. 7 Tahun
2017 Tentang Pemilu pada pokoknya mengatakan bahwa penyelidikan tindak
pidana pemilu dilakukan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana. Pasal 1 Ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara
Pidana yang pada pokoknya mengatakan bahwa penyelidik adalah pejabat
Kepolisian yang diberi kewenangan. Dari 2 (dua) UU tersebut dapat terlihat
jelas bahwa tindakan Penyelidikan merupakan kewenangan dari Kepolisian.
Salah satu kewenangan yang diberikan kepada Pengawas Pemilu terkait
dengan pencarian informasi lebih lanjut berkenaan dengan dugaan
pelanggaran pemilu hanya melakukan kajian pengawas pemilu sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang
Sentra Gakkumdu. Kajian tersebutlah yang dimanifestasikan oleh Para
Teradu dengan cara meminta keterangan/klarifikasi dari saksi-saksi. Jika
yang dimaksud oleh Pengadu terhadap diksi penyelidikan merupakan kajian
pengawas pemilu berupa permintaan keterangan/klarifikasi maka
berdasarkan pasal 21 Ayat (3) Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra
Gakkumdu yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam meminta
keterangan, Bawaslu dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi dan/atau
Ahli tanpa menyebutkan secara spesifik subjek yang dimintai keterangan
seperti Panitia Pengawas tingkat Kecamatan dan Panitia Pengawas Tingkat
Kelurahan. Saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh Para Teradu adalah
saksi-saksi yang dianggap mendengar, melihat dan mengalami secara
langsung dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
23. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan Pengadu yang mengatakan bahwa
Para Teradu tidak pernah meminta keterangan terlebih dahulu kepada
RT/RW setempat dimana tempat perkara (TKP) tersebut terjadi, dapat Para
Teradu jelaskan kembali bahwa saksi-saksi yang dimintai keterangannya oleh
Para Teradu merupakan saksi-saksi yang dianggap mendengar, melihat dan
mengalami secara langsung dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Jika
berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dipanggil oleh Para Teradu sudah
dapat menguatkan dan meyakinkan bahwa benar adanya dugaan suatu
pelanggaran pemilu, maka tidak ada kewajiban yang bersifat mengikat untuk
dilakukan permintaan keterangan pada pihak lainnya yang berkemungkinan
tidak mengetahui secara detail dugaan pelanggaran yang dimaksud. Selain
itu, seperti yang diketahui bersama bahwa pelanggaran pemilu bersifat masif.
Dengan kata lain, hanya orang yang mendengar, melihat dan mengalami
secara langsung pelanggaran tersebut yang mengetahui terjadinya
pelanggaran pemilu. Sehingga beralasan bagi Para Teradu hanya meminta
keterangan dari saksi-saksi yang diperoleh Para Teradu dari informasi awal
yang diterima.
24. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan Pengadu yang mengatakan bahwa
Para Teradu tidak pernah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan
terlebih dahulu untuk menemukan minimal 2 (dua) alat bukti, dapat Para
Teradu jelaskan sekali lagi bahwa tindakan penyelidikan hanya untuk
Kepolisian tetapi jika diksi Penyelidikan sebagaimana yang dimaksud oleh
Pengadu adalah Kajian Pengawas Pemilu yang dilakukan Para Teradu maka
Para Teradu telah melakukan tindakan tersebut. Kajian yang dilakukan oleh
Para Teradu terhadap dugaan ini bukan untuk menemukan minimal 2 (dua)
alat bukti, namun untuk menguatkan alat bukti yang ada yang diperoleh Para
Teradu dari informasi awal. Dapat dikatakan, sebelum proses kajian
dilakukan, Para Teradu telah menerima dan menyimpan alat bukti yang ada.
Sehingga, permintaan keterangan kepada saksi-saksi yang dilakukan oleh
Para Teradu merupakan langkah untuk menguatkan alat bukti yang ada.
Dari hasil permintaan keterangan yang dilakukan oleh Para Teradu dan
dihubungkan dengan alat bukti yang ada, maka terbentuklah sebuah kajian
pengawas pemilu yang dapat menguatkan dan meyakinkan Para Teradu
apakah Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut benar terjadi. Terkhusus untuk
dugaan pelanggaran ini, berdasarkan hasil kajianlah yang menguatkan dan
meyakinkan Para teradu bahwa dugaan pelanggaran ini telah memenuhi
unsur tindak pidana pemilu. Dari hasil kajian tersebut, Sentra Gakkumdu
melakukan Pembahasan Kedua dengan menghasilkan kesepakatan bahwa
dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti ketahap penyidikan.
(Bukti T-09)
25. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan Pengadu yang mengatakan bahwa
tahapan penyelidikan seharusnya dilakukan oleh Para Teradu sebagai filter
untuk menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilu, dapat Para
Teradu jelaskan, bahwa tindakan penyelidikan telah dilakukan oleh
Kepolisian serta kajian pengawas pemilu juga telah dilakukan oleh Para
Teradu. Hal ini dilakukan untuk dibahas pada Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu sebagaimana ketentuan Pasal 23 Ayat (2) Perbawaslu No. 31
Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu. Jika diksi penyelidikan sebagaimana
yang dimaksud oleh Pengadu adalah Kajian Pengawas Pemilu maka dengan
tegas Para Teradu sampaikan bahwa hal ini telah dilakukan oleh Para Teradu.
Dari hasil kajian tersebutlah yang dapat menguatkan dan meyakinkan Para
Teradu bahwa benar adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut terjadi
sekaligus untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran pemilu ini bukanlah
isu atau hasil rekayasa sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu.
26. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan Pengadu yang mengatakan bahwa
Para Teradu tidak melakukan tahapan penyelidikan sehingga menyalahi
prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, dapat Para Teradu
jelaskan dan kembali Para Teradu pertegaskan bahwa tindakan penyelidikan
merupakan ranah dari Kepolisian. Sangat menyalahi prosedur hukum jika
Para Teradu melakukan proses penyelidikan sebagaimana yang dimaksud
oleh Pengadu. Pasal 1 Ayat (5) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara
Pidana yang pada pokoknya mengatakan bahwa penyelidikan adalah
serangkaian tindakan penyelidik untuk menentukan dapat tidaknya
dilakukan penyidikan. Sementara itu, Pasal 1 Ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya mengatakan bahwa
penyelidik adalah pejabat Kepolisian yang diberi kewenangan. Dari 2 (dua)
Pasal ini dapat disimpulkan bahwa tuduhan atau seruan yang disampaikan
oleh Pengadu terhadap Para Teradu untuk melakukan penyelidikan sangat
bertentangan dengan KUHAP itu sendiri. Jika diksi penyelidikan sebagaimana
yang dimaksud oleh Pengadu adalah Kajian Pengawas Pemilu, maka dapat
Para Teradu sampaikan untuk yang terakhir kalinya bahwa hal ini telah
dilakukan oleh Para Teradu. Para Teradu telah melakukan Kajian terlebih
dahulu sebelum menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Kajian Pengawas Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu merupakan
amanah dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Perbawaslu
No. 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra
Gakkumudu.
27. Bahwa selain sebagaimana hal yang telah Para Teradu jelaskan diatas
mengenai pokok aduan Pengadu, perlu untuk Para Teradu sampaikan pula
dalam jawaban ini bahwa Pengadu dalam aduannya sama sekali tidak
menyebutkan pasal berapa dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilanggar oleh Para
Teradu, dan Pengadu juga tidak menyampaikan petitum terkait dengan
aduan Pengadu terhadap Para Teradu. Sehingga sekali lagi dapat Para Teradu
katakan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Para
Teradu tidak berdasar, tidak jelas dan cenderung kabur (obscuur libel).
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Kode Keterangan
Bukti T-1 : Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia No.
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan
Anggota Bawaslu Kota Batam Masa Jabatan 2018-2023
Bukti T-2 : Video Pemberitaan Terkait Laporan dan Klarifikasi Hubertus Laka
demu
Bukti T-3 : Formulir Model B.1 – Formulir Penerimaan Laporan
Bukti T-4 : Formulir Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Bukti T-5 : Laporan Hasil Pengawasan No. 026/LHP/PM.10.02/IV/2019
Bukti T-6 : Formulir Model B.15 - Status Laporan
Bukti T-7 : Berita Acara Pleno No. 027/BA/K.BAWASLU-KR-
07/PM.05.02/V/2019
Bukti T-8 : Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Temuan No.
016/TM/PL/Kot.10.02/IV/2019
Bukti T-9 Formulir Model B.7 - Klarifikasi Dibawah Sumpah/Janji
Bukti T-10 Formulir Model B.10 – Kajian Dugaan Pelanggaran Temuan No.
016/TM/PL/Kot.10.02/IV/2019
Bukti T-11 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Temuan No.
016/TM/PL/Kot.10.02/IV/2019
Bukti T-12 Berita Acara Pleno Pelimpahan Temuan No.
016/TM/PL/Kot.10.02/IV/2019
Bukti T-13 Formulir Model B.15 - Status Temuan
Bukti T-14 Berita Acara Pembahasan III Sentra Gakkumdu Temuan No.
016/TM/PL/Kot.10.02/IV/2019
Bukti T-15 Putusan Pengadilan Negeri Batam No. 403/PID.Sus/2019/PN Btm
Bukti T-16 Berita Acara Pembahasan IV Sentra Gakkumdu Temuan No.
016/TM/PL/Kot.10.02/IV/2019
Bukti T-17 Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.
224/PID.SUS/2019/PTPBR
[2.7] SAKSI TERADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Teradu mengajukan Saksi
sebagai berikut:
1. Putri Noviani
Saksi menerangkan bahwa status laporan ditempel pada 2 Mei 2019,
sedangkan status temuan pada tanggal 8 Mei 2019
2. Royali Kander
Laporan dibuat oleh German Simanjuntak tanggal 27 April 2019, kemudian
Saksi laporkan ke Kordiv Penindakan
3. Thariq Barakat
Saksi adalah staf penerima laporan. Saksi ke lapangan menemui Ance
Sianipar dan mengakui menerima uang Rp.100.000,- dan akan diberikan
sisanya setelah pemilihan. Menurut Ance Sianipar, dia takut melapor karna
takut juga kena hukum.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang pemeriksaan, dihadirkan Pihak Terkait dari Gakkumdu Kota Batam
dari unsur Kepolisian serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam:
1. Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian
Pihak Terkait menerangkan bahwa proses penyelidikan/penyidikan dilakukan
berdasarkan Perbawaslu. Terkait temuan pelanggaran money politic, Bawaslu
Kota Batam telah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Pihak Terkait dalam
melakukan proses penyelidikan juga berpedoman pada KUHAP. Terhadap
RT/RW yang tidak dilibatkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,
Pihak Terkait akan meminta klarifikasi jika hal tersebut dibutuhkan. Termasuk
juga Ibu Berliana yang juga tidak dimintai keterangan.
2. Bawaslu Kota Batam
Ketua Bawaslu Kota Batam mengakui bahwa dirinya tidak hadir dalam pleno
karena sakit. Ketua Bawaslu Kota Batam hanya memberikan catatan berupa
tanggapan dalam Berita Acara tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik
dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Batam
Dapil 3 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana politik
uang yang dituduhkan kepada Pengadu. Bentuk ketidakprofesionalan Para Teradu
yaitu tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan meminta keterangan
kepada pengawas pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan dimana dugaan tindak
pidana terjadi dan tidak pernah meminta keterangan terlebih dahulu kepada RT/RW
setempat;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah menjalankan fungsi, tugas dan
wewenangnya dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan
terkait penanganan tindak pidana politik uang. Para Teradu menerangkan bahwa
temuan tersebut berawal dari konsultasi Hubertus Laka Demu dan German
Parningotan Simanjuntak pada 25 April 2019 di Kantor Bawaslu Kota Batam.
Selanjutnya pada 27 April 2019, German Simanjuntak mendatangi kembali kantor
Bawaslu Kota Batam untuk melaporkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan
oleh Muhammad Yunus (Caleg DPRD Kota Batam dari Partai Gerinda Dapil 3 No.
Urut 7). Peristiwa dugaan politik uang tersebut diketahui pada tanggal 16 April 2019
dengan melampirkan alat bukti berupa uang tunai Rp. 600.000,-; contoh kertas
surat suara dan kalender caleg atas nama Muhammad Yunus; foto uang tunai,
kertas suara, dan tim sukses Muhammad Yunus atas nama Hubertus; stiker atas
nama Muhammad Yunus Caleg Dapil 3 Nomor Urut 7 Partai Gerindra; dan baju tim
sukses, serta melampirkan nama-nama saksi yakni Mangoloi Samosir, Udur Sinaga,
Santa Sinaga, Ronal David Simamora, Binsar Silalahi, dan Ance Sianipar. Tanggal
29 April 2019, terhadap perkara tersebut dilakukan Kajian Awal yang dituangkan
dalam Formulir Model B.5. Hasil Kajian Awal menyimpulkan bahwa laporan tidak
memenuhi syarat formil karena daluwarsa. Terhadap laporan tersebut, Para Teradu
melalui rapat pleno memutuskan untuk menjadikan informasi awal temuan. Pada
tanggal 2 Mei 2019, Para Teradu menerbitkan status laporan yang dituangkan
kedalam formulir B.15 dan melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah
dugaan tersebut memenuhi unsur untuk dijadikan temuan atau tidak. Rapat Pleno
menyimpulkan untuk menetapkan dugaan politik uang tersebut menjadi temuan
dengan Nomor 016/TM/PL/Kot/10.02/IV/2019 dan dapat dilakukan Pembahasan
Pertama bersama Sentra Gakkumdu. Temuan tersebut dilakukan Pembahasan
Pertama bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu Bawaslu,
Kepolisian, dan Kejaksaan sebagaimana ketentuan Pasal 20 Peraturan Bawaslu
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan pada
Pembahasan Pertama sentra pada pokoknya Muhammad Yunus (Caleg DPRD Kota
Batam dari Partai Gerinda Dapil 3 No. Urut 7) diduga melakukan politik uang pada
masa tenang sesuai dengan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Pada tanggal 3 Mei 2019, Para Teradu bersama
kepolisian melakukan klarifikasi dengan cara meminta keterangan dari para saksi,
yakni German Paringotan Simanjuntak, Binsar Silalahi, Santa Sinaga, Ance
Sianipar, dan Ronald David Simamora. Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2019, Para
Teradu melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilu terhadap temuan Nomor
016/TM/PL/Kot/10.02/IV/2019 sebagaimana ketentuan Pasal 21 Peraturan
Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Hasil kajian dugaan
tersebut dituangkan kedalam formulir model B.10 dengan kesimpulan bahwa
perbuatan yang dilakukan oleh Muhammad Yunus (Caleg DPRD Kota Batam dari
Partai Gerinda Dapil 3 No. Urut 7) memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 523
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dapat
diteruskan ke Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu. Pada tanggal 8 Mei
2019 dilakukan Pembahasan Kedua dan disimpulkan bahwa temuan dengan Nomor
016/TM/PL/Kot/10.02/IV/2019 dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Kemudian
Para Teradu melakukan rapat pleno pelimpahan temuan dugaan pelanggaran
pemilu Nomor 016/TM/PL/Kot/10.02/IV/2019 untuk ditindaklanjuti ke tahap
penyidikan dan mengeluarkan surat pemberitahuan status temuan dan ditempelkan
pada papan pengumuman. Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2019, setelah
dilakukannya penyidikan oleh kepolisian, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Batam
melakukan Pembahasan Ketiga sebagaimana ketentuan Pasal 26 Peraturan Bawaslu
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Pembahasan Ketiga yang
dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kota Batam menghasilkan kesimpulan bahwa
laporan Kepolisian No. LP-P/431/V/2019/SPKT/KEPRI/RESTA BRLG telah
dilakukan pemberkasan dan direkomendasikan pelimpahan berkas perkara ke
kejaksaan. Pada tanggal 10 Juni 2019, Pengadilan Negeri Kota Batam memutus
perkara dugaan politik uang yang dilakukan oleh Muhammad Yunus dengan No.
Perkara 403/Pid.Sus/2019/PNBtm. Amar putusan a quo menyatakan bahwa
Terdakwa atas nama Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Terhadap Putusan
a quo maka Sentra Gakkumdu Kota Batam melakukan Pembahasan Keempat dan
berkesimpulan untuk melakukan upaya hukum Banding terhadap Putusan a quo
sebagaimana ketentuan Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Sentra Gakkumdu. Pada tanggal 17 Juni 2019, Pengadilan Tinggi Pekanbaru
memutus perkara dugaan politik uang yang dilakukan oleh Muhammad Yunus
melalui Putusan Nomor 224/PID.SUS/2019/PTPBR. Amar putusan tingkat banding
membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam No. 403/Pid.Sus/2019/PNBtm dan
menyatakan Terdakwa atas nama Muhammad Yunus terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada masa tenang
menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara tidak langsung.
Selanjutnya berkaitan dengan pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para
Teradu tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu seperti meminta keterangan
kepada Panitia Pengawas tingkat Kecamatan dan Panitia Pengawas Tingkat
Kelurahan, dapat Para Teradu jelaskan bahwa penyelidikan merupakan ranah
kepolisian dan bukan ranah pengawas pemilu in casu Para Teradu. Dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ditemukan 1 (satu)
klausul pun yang mengatur penyelidikan harus berdiri sendiri. Dalam ketetnutan
Pasal 477 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa penyelidikan
tindak pidana pemilu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa penyelidik
adalah pejabat kepolisian yang diberi kewenangan. Berdasarkan 2 (dua) undang-
undang tersebut dapat terlihat jelas bahwa tindakan penyelidikan merupakan
kewenangan kepolisian. Salah satu kewenangan yang diberikan kepada Pengawas
Pemilu terkait dengan pencarian informasi lebih lanjut berkenaan dengan dugaan
pelanggaran pemilu hanya melakukan kajian pengawas pemilu sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Sentra Gakkumdu. Kajian tersebut dimanifestasikan oleh Para Teradu dengan cara
meminta keterangan/klarifikasi dari saksi-saksi. Jika yang dimaksud oleh Pengadu
terhadap diksi penyelidikan merupakan kajian pengawas pemilu berupa permintaan
keterangan/klarifikasi maka berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu yang pada pokoknya menyatakan
bahwa dalam meminta keterangan, Bawaslu dapat mengundang Pelapor, Terlapor,
Saksi dan/atau Ahli tanpa menyebutkan secara spesifik subjek yang dimintai
keterangan seperti Panitia Pengawas tingkat Kecamatan dan Panitia Pengawas
Tingkat Kelurahan. Saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh Para Teradu adalah
saksi-saksi yang dianggap mendengar, melihat, dan mengalami secara langsung
dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Berkaitan dengan pokok aduan Pengadu yang
mengatakan bahwa Para Teradu tidak pernah meminta keterangan terlebih dahulu
kepada RT/RW setempat dimana tempat perkara (TKP) tersebut terjadi, dapat Para
Teradu jelaskan kembali bahwa saksi-saksi yang dimintai keterangannya oleh Para
Teradu merupakan saksi-saksi yang dianggap mendengar, melihat, dan mengalami
secara langsung dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Jika berdasarkan keterangan
saksi-saksi yang dipanggil oleh Para Teradu sudah dapat menguatkan dan
meyakinkan bahwa benar adanya dugaan suatu pelanggaran pemilu, maka tidak
ada kewajiban yang bersifat mengikat untuk dilakukan permintaan keterangan pada
pihak lainnya yang berkemungkinan tidak mengetahui secara detail dugaan
pelanggaran yang dimaksud. Selain itu, seperti yang diketahui bersama bahwa
pelanggaran pemilu bersifat masif. Dengan kata lain, hanya orang yang mendengar,
melihat dan mengalami secara langsung pelanggaran tersebut yang mengetahui
terjadinya pelanggaran pemilu. Sehingga beralasan bagi Para Teradu hanya meminta
keterangan dari saksi-saksi yang diperoleh Para Teradu dari informasi awal yang
diterima. Para Teradu juga menjelaskan bahwa tindakan penyelidikan hanya untuk
Kepolisian tetapi jika diksi Penyelidikan sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu
adalah Kajian Pengawas Pemilu yang dilakukan Para Teradu maka Para Teradu
telah melakukan tindakan tersebut. Kajian yang dilakukan oleh Para Teradu
terhadap dugaan ini bukan untuk menemukan minimal 2 (dua) alat bukti, namun
untuk menguatkan alat bukti yang ada yang diperoleh Para Teradu dari informasi
awal. Bahwa sebelum proses kajian dilakukan, Para Teradu telah menerima dan
menyimpan alat bukti yang ada. Sehingga, permintaan keterangan kepada saksi-
saksi yang dilakukan oleh Para Teradu merupakan langkah untuk menguatkan alat
bukti yang ada. Dari hasil permintaan keterangan yang dilakukan oleh Para Teradu
dan dihubungkan dengan alat bukti yang ada, maka terbentuklah sebuah kajian
pengawas pemilu yang dapat menguatkan dan meyakinkan Para Teradu apakah
Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut benar terjadi. Terkhusus untuk dugaan
pelanggaran ini, berdasarkan hasil kajianlah yang menguatkan dan meyakinkan
Para teradu bahwa dugaan pelanggaran a quo telah memenuhi unsur tindak pidana
pemilu. Dari hasil kajian tersebut, Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan
Kedua dengan menghasilkan kesepakatan bahwa dugaan pelanggaran dapat
ditindaklanjuti ke tahap penyidikan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan para pihak,
bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksan DKPP
berpendapat Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam
penanganan laporan/temuan dugaan tindak pidana politik uang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah melakukan
serangkaian proses penanganan laporan dugaan tindak pidana politik uang yang
dilaporkan oleh German Simanjuntak pada tanggal 27 April 2019. Terhadap laporan
tersebut, kajian awal Para Teradu menyimpulkan bahwa laporan telah daluwarsa
dan telah diterbitkan surat pemberitahun status laporan serta ditempelkan di papan
pengumuman Kantor Bawaslu Kota Batam. Selanjutnya, Para Teradu melalui rapat
pleno Bawaslu Kota Batam, laporan tersebut dibahas kembali untuk dilakukan
kajian apakah memenuhi syarat formil maupun materil untuk dijadikan sebagai
temuan. Kesimpulan rapat pleno Bawaslu Kota Batam menyatakan laporan tersebut
memenuhi syarat untuk dijadikan temuan dengan Nomor
016/TM/PL/Kot/10.02/IV/2019. Selanjutnya Para Teradu berkoordinasi dengan
Sentra Gakkumdu Kota Batam untuk dilakukan pembahasan pertama. Pada
pembahasan pertama, Bawaslu Kota Batam, Unsur Kepolisian, dan Unsur
Kejaksaan berkesimpulan temuan Nomor 016/TM/PL/Kot/10.02/IV/2019 telah
memenuhi syarat formil maupun materil. Dalam pembahasan kedua, Sentra
Gakkumdu Kota Batam menyimpulkan temuan dengan Nomor
016/TM/PL/Kot/10.02/IV/2019 dapat ditingkatkan ketahap penyidikan. Hasil
pembahasan kedua oleh Para Teradu bersama Anggota Bawaslu Kota Batam lainnya
segera melakukan rapat pleno pelimpahan untuk ditindaklanjuti ke tahap
penyidikan. Berdasarkan hasil pembahasan kedua dan rapat pleno tersebut, maka
Bawaslu Kota Batam mengeluarkan surat pemberitahuan status temuan tersebut
pada papan pengumuman Bawaslu Kota Batam. Bahwa berdasarkan hasil
penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu
Kota Batam melakukan pambahasan ketiga dengan kesimpulan laporan Kepolisian
No. LP-P/431/V/2019/SPKT/KEPRI/RESTA BRLG telah dilakukan pemberkasan
dan merekomendasikan bahwa berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
Terhadap serangkaian proses penangan temuan tersebut, terungkap fakta bahwa
menjelang diproses oleh Sentra Gakkumdu Kota Batam, Para Teradu tidak
melakukan konfirmasi dan tidak berkoordinasi kepada jajaran Pengawas Kecamatan
dan Pengawas Kelurahan serta RT/RW setempat yang tentunya lebih mengetahui
secara detail peristiwa sesuai locus delicti. Selain itu, Para Teradu juga tidak
memastikan status hubungan German Simanjuntak yang merupakan Tim
Pemenangan Caleg Gerindra Werton Panggabean. Terhadap fakta tersebut, DKPP
berpendapat dalam rangka untuk memperoleh kebenaran materiil atas perkara yang
sedang ditangani, Para Teradu seharusnya melakukan koordinasi dengan jajaran
pengawas di bawahnya dan melakukan klarifikasi terhadap perangkat RT dan RW
setempat guna memperoleh fakta yang lengkap dari berbagai pihak. DKPP menilai
tindakan Para Teradu tidak berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya dan tidak
melakukan klarifikasi kepada perangkat RT dan RW telah bertentangan dengan
profesionalitas penyelenggara pemilu, terutama kepada Teradu II selaku Koordinator
Divisi Penindakan Bawaslu Kota Batam. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6
ayat (3), Pasal 10 huruf c dan d, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, Saksi Pengadu, Saksi Teradu dan
memeriksa segala bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Mangihut Rajagukguk selaku
Anggota Bawaslu Kota Batam sejak putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Bosar Hasibuan, selaku
Anggota Bawaslu Kota Batam sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota,
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Rahmat Bagja masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua
Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu
Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
ttd ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir