Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 180 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2019
👁 18 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Bahwa Tanggal 15 April 2019 warga menerima uang dalam bentuk cash, setelah Suwarno, Ketua RW 06 Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar mencairkan cek.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 dari Dapil 2 atas nama Asnawati Atiq yang membagi-bagikan uang sebanyak Rp. 100.000,00 per orang pemilih di Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Pasal DilanggarPasal 454 ayat (6) Undang-Undang; Pasal 12
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syailendra Reza IR selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Batam, Teradu II Bosar Hasibuan, Teradu III Helmy Rachmayani, Teradu IV Mangihut Rajagukguk, dan Teradu V Nopialdi, masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kota Batam; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 180-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 187- P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 180-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Elisman Siboro Pekerjaan/Lembaga : Ketua Rukun Tetangga (RT) / Masyarakat Alamat : Pantai Stres Blok C Nomor 21 Sungai Jodoh, Batu Ampar-Batam Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Imanuel Dermawan Purba Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Komplek Ruko Tembesi Poin Blok C Nomor 22A, Batu Aji-Batam Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Syailendra Reza IR : Jabatan Ketua Bawaslu Kota Batam : Alamat : Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C Nomor 12a–12b, Batam Centre, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama Bosar Hasibuan : Jabatan Anggota Bawaslu Kota Batam: Alamat : Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C Nomor 12a–12b, Batam Centre, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama Helmy Rachmayani : Jabatan Anggota Bawaslu Kota Batam: Alamat : Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C Nomor 12a–12b, Batam Centre, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 1 4. Nama Mangihut Rajagukguk : Jabatan Anggota Bawaslu Kota Batam: Alamat : Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C Nomor 12a–12b, Batam Centre, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama Nopialdi : Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Batam Alamat : Kompleks Ruko Trinusa Jaya Blok C Nomor 12a–12b, Batam Centre, Kota Batam Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai--------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Bahwa Tanggal 15 April 2019 warga menerima uang dalam bentuk cash, setelah Suwarno, Ketua RW 06 Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar mencairkan cek. Cek atas nama Asnawi Atiq, dua lembar, 1 lembar cek senilai Rp50 juta di tukarkan di Bank Riau Kepri Nagoya Hill, dan 1 lembar cek lagi senilai Rp50 juta di Bank Riau Kepri Nagoya. Sedangkan uang cash senilai Rp 100 juta diberikan oleh Asnawati Atiq melalui Lurah Sei Jodoh Ulik Mulyawan. Cek yang telah dicairkan oleh Suwarno (Ketua RW.06 Sei Jodoh), dibagikan ke warga masing-masing. Cara Pembagiannya melalui koordinator yang sudah ditunjuk dengan nilai nominal berpariasi, ada yang menerima Rp10 juta, ada yang menerima Rp20 juta denga perincian Setiap suara dihargai Rp100 ribu sehingga denga nilai Uang Rp200 juta yang sudah diserahkan baik cash maupun cek maka Asnawati Atiq meminta menjadi 2.000 suara pada Tanggal 17 April 2019 Pemilu; 2. Bahwa Tanggal 23 April 2019, saat Rekapitulasi di PPK Batu Ampar diketahui Asnawati Atiq bahwa suara yang memilih Asnawati Atiq di Kelurahan Sei Jodoh tidak mencapai target, bahkan diperkirakan hanya sekitar 400-an suara. Asnawati Atiq meminta kepada Lurah untuk dikembalikan uang sisa karena perhitungan awal satu suara senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), dia hanya ikhlas membayar Rp 50 juta atas pencapaian suara yang ada. Menurut kordinator atau Ketua RW dan RT yang membagi ke warga, banyak warga yang salah pilih, ada juga yang ambil uang tetapi memilih yang lain. Menurut beberapa Ketua RT tidak mungkin meminta kembali atau dikembalikan oleh warga, sehingga mereka dipersalahkan oleh Asnawati Atiq dalam kasus itu. 2 3. Bahwa Tanggal 28 April 2019 dinegosiasi untuk dikembalikan Rp 130 juta. Tetapi ketika dikumpulkan semua RT yang menerima, yang dapat dikumpulkan kembali hanya Rp 79.500.000. Sisa Rp 50.000.000, uang senilai itulah yang selalu ditagih Sdri. Asnawi Atiq untuk dikembalikan; 4. Bahwa Tanggal 29 April 2019 diketahui pasti bahwa Asnawati Atiq hanya memperoleh 471 suara. Sehingga AA menekankan kepada Lurah Sei Jodoh Ulik Mulyawan agar segera dikembalikan uangnya yang masih dianggap sisa minimal Rp130 juta. Tuntutan Sdri. Asnawati Atiq yang berubah menjadi intimidasi lewat lurah Sei Jodoh Sdra. Ulik Mulyawan itulah yang membuat Ketua RT dan RW merasa diteror; 5. Bahwa Tanggal 10 Mei 2019 saya membuat laporan ke Bawaslu yang diterima oleh Denny Siallagan, sebagaimana surat Penerimaan Laporan terlampir; 6. Bahwa mengingat sampai saat belum ada tidak lanjut terhadap permasalahan yang pengadu uraikan diatas dan adanya indikasi Bawaslu menutup-nutupi dan akan mengarah menutup kasus ini dengan alasan kurang alat bukti yang sudah sangat jelas, terang dan nyata bahwa bukti-bukti sebagaimana pengadu sampaikan diatas, sehingga pengadu berkepentingan meminta DKPP menindaklanjuti kasus ini terutama prilaku Bawaslu Kota Batam yang cenderung abai, sehingga penyimpangan dan pelanggaran prosedur penanganan kasus tidak tebang pilih dan sekali lagi kami sampaikan agar memberikan rasa keadilan kepada Pelapor. [2.2] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Kode Keterangan Bukti P-1 : Screenshot Chat WA antar Lurah Sei Jodoh dengan Sdri. Asnawati Atiq dari tanggal 28 April 2019 sd 29 April 2019; Bukti P-2 : Bukti Laporan Ke Bawaslu; Bukti P-3 : Saksi Suwarno. Saksi Pengadu Suwarno mengatakan sebagai berikut:  Bahwa ada perintah lurah ke ketua-ketua RT (ada sebanyak 15 ketua RT) untuk membagi-bagikan uang senilai Rp.100.000,- per pemilih untuk memenangkan Caleg Nasdem Asanawati Atiq;  Bahwa setelah tanggal 17 April 2019 ternyata suara Caleg Nasdem Asnawati Atiq tidak sesuai target. Caleg tersebut langsung meminta uangnya agar dikembalikan. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aeq uo et bono). [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Uraian Singkat Laporan: 3 - Bahwa Pengadu telah membuat laporan dugaan Pelanggaran Pemilu ke Kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal 10 Mei 2019; - Bahwa benar staf yang menerima Laporan saudara Pengadu adalah saudara Denny Siallagan; - bahwa dari fakta persidangan, pengadu mengakui bahwa pada saat membuat laporan, staf Penerima laporan sudah memberitahu Pengadu agar melengkapi laporannya paling lama 3 (tiga) hari sejak dilaporkan; - Bahwa Pengadu menyampaikan dalam laporan Pengadu, kejadian yang dilaporkan sesuai dengan form B1 laporan adalah kejadiannya pada tanggal 16-17 April 2019. bahkan dalam fakta persidangan Pengadu mengakui bahwa peristiwa dugaan money politik tersebut terjadi dari tanggal 15 April 2019. - Bahwa laporan tersebut tentang dugaan politik uang yang di lakukan oleh Calon Legislatif partai Nasdem nomor urut 2 Dapil 2 Bengkong-Batu Ampar atas nama saudari Asnawati Atiq; - Laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Kota Batam dengan Nomor : LP/PL/Kot/10.02/IV/2019 pada tanggal 10 Mei 2019 (Bukti T-3); - Bahwa Para Teradu telah membuat tanda terima laporan dengan menuangkan di formulir model B3. (Bukti T-4); - Bahwa uraian singkat kejadian laporan pengadu sebagai berikut: Pada hari senin tanggal 15 April 2019 saya dan rekan rekan RT di wilayah Sungai Jodoh menerima uang dari Ibu Ansawati Atiq Calon Anggota Legislatif nomor urut 2 Dapil 2 Bengkong-Batu Ampar dari Partai Nasdem untuk dilakukannnya pembagian uang kepada masyarakat diwilayahKelurahan Sungai Jodoh sebesar Rp. 200.000.000 dan membagikan uang tersebut melalui 15 RT diwilayah kelurahan Sungai Jodoh dan diteruskan kepada warga masing-masing masyarakat diwilayah Kelurahan Sungai Jodoh dibagikan uang sebesar Rp. 100.000. Saya menerima uang tersebut dari bapak Suwarno sebesar Rp. 20.000.000 dan akan saya bagikan kepada 200 warga. Saya membagikan uang senilai Rp. 100.000 kepada setiap warga beserta kartu nama Ibu Asnawati Atiq Calon Anggota Legislatif nomor urut 2 Dapil 2 Bengkong-Batu Ampar dari Partai Nasdem (Bukti, T-3). Bahwa uraian peristiwa yang di laporkaan pengadu diatas, pertama pengadu mengatakan menerima langsung uang dari Caleg nomor urut 2 Dapil 2 atas nama Asnawati Atiq, diakhir perkataannya pengadu menyebutkan bahwa pengadu menerima uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari bapak Suwarno; - Bahwa saksi yang diajukan Pengadu dalam laporannya ada 4 (empat) Orang saksi yaitu: 1. Bapak Suwarno; 2. Bapak Muksin; 3. Bapak Jamaluddin; 4. Bapak Misri. Dari 4 saksi diatas hanya 1 orang saja yang di lengkapi Indentitas berupa Foto Copy KTP yaitu saksi atas nama bapak Suwarno. - Bahwa pengadu mengajukan Bukti berupa : a. Karta Nama Ibu Asnawati Atiq (Calon Anggota Lagislatif nomor urut 2 Dapil 2 Bengkong-Batu Ampar dari Partai Nasdem; b. Screenshot percakapan di Whatssap (WA) bahwa Ibu Asanawati Atiq meminta Kembali yang telah diberikan karena tidak sesuai dengan hasil suara yang diharapkan; 4 c. Kwitansi Pengambilan Cek Bank Riau senilai Rp. 200.000.000 (Tidak dilengkapi); bahwa sampai hari ketiga Suadara Pengadu tidak melengkapi bukti poin c. - Dalam Persidangan pengakuan Saksi (Pak RW) bahwa yang dia cairkan hanya 100 juta dari cek yang dia terima, tidak ada penjelasan dan pembuktian yang pasti tentang jumlah uang Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Kajian Terhadap Laporan Para Teradu sangat memahami apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diamanahkan oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam perkara ini Para Teradu telah menjalankan apa yang menjadi wewenang yang diamanahkan oleh Undang- Undang sebagai anggota Bawaslu Kota Batam sesuai dengan pasal 103 huruf a dan huruf b yang berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ada prosedur yang harus dijalani oleh Para Teradu dari awal hingga selesai, dalam penjelasan ini dapat teradu jelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 31 Tahun 2018 Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu. Ketika pelapor membuat laporan, pelapor mengisi formulir Model B1(Pasal 8 ayat 1), petugas penerima laporan membuat tanda bukti penerimaan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model B3 (pasal 8 ayat 5). Pengawas Pemilu membuat kajian awal yang dituangkan dalam formulir model B5 paling lama 2 hari sejak laporan diterima (Pasal 9 ayat (1)). Pelapor dalam membuat laporan dapat melengkapi laporannya paling lama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima (pasal 12 ayat 1). Dalam hal laporan Pelapor sudah memenuhi syarat formil dan materil Pengawas Pemilu meregister paling lama 3 hari sejak laporan diterima (pasal 1 ayat 1). Ketika sudah register, 1x24 jam pengawas pemilu melakukan pembahasan pertama dengan sentra Gakkumdu sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang Sentra Gakkumdu. Dalam hal ini laporan saudara pengadu tidak dapat di register karena tidak memenuhi syarat formil laporan. Berdasarkan kajian para teradu bahwa laporan saudara Pengadu tidak memenuhi syarat formil laporan. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang berbunyi Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak terlapor; c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain.Peristiwa 5 yang dilaporkan saudara Pengadu dalam laporannya adalah pada tanggal 16 April 2019. Sedangkan pelapor melaporkan ke Kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal 10 Mei 2019. Berarti laporan pengadu sudah terhitung 19 hari kerja. Artinya pengadu dalam laporannya tidak memenuhi kententuan laporan yang dilaporkan paling lama 7 hari sejak diketahui sebagaimana yang tertuang pada pasal 454 ayat 6 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang berbunyi laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. (Bukti T-5). bahwa dari fakta persidangan, pengadu mengatakan peristiwa dugaan money politik sudah terjadi dari tanggal 15 April 2019, artinya laporan pangadu sudah 20 hari Kerja. - Para Teradu telah menerbitkan status laporan saudara Pengadu pada tanggal 15 Mei 2019dan menempelkan dipapan pengumuman Bawaslu Kota Batam. Sesuai Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu yang berbunyi Pemberitahuan Laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor. (bukti, T-6); - Bahwa Para Teradu telah memberikan status laporan kepada pelapor.Sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan Temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang berbunyi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak diregistrasi, diberitahukan kepada Pelapor. Dari fakta persidangan pengadu juga telah mengakui sudah menerima Salinan status laporan pengadu; - Bahwa untuk menerbitkan status laporan, para teradu telah melakukan pembahasaan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan dalam rapat pleno. (Bukti T-7); Jawaban Teradu Terhadap Pokok Aduan - Bahwa pokok aduan saudara Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu dalam menerima laporan sering mengabaikan laporan masyarakat yang masuk dan kadang tebang pilih adalah tuduhan yang obscuur libel dan tidak berdasar ditambah lagi pengadu tidak menjelaskan pasal yang dilanggar oleh para teradu terhadap Peraturan DKPP; - Bahwa dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu para teradu tidak pernah tebang pilih dalam melakukan penindakan penanganan pelanggaran. Para Teradu telah melakukan tugas, kewenangan, dan kewajiban sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 31 Tahun 2018 Sentra Penegakan Hukum Terpadu; - Selama tahapan Pemilihan Umum Para Teradu telah menerima Laporan sebanyak 14 laporan dan 10 temuan. dari 14 laporan tersebut, 5 laporan tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan, dari 6 laporan tersebut, 5 laporan dihentikan di Sentra Gakkumdu dan 1 laporan dihentikan di Bawaslu. Sedangkan 3 temuanditindaklanjuti hingga ketahap Persidangan dan telah diputuskanpengadilan.(Bukti T-8); 6 - Bahwa dari fakta persidangan, pengadu tidak sedikitpun membahas pokok aduannya dan tidak membantah jawaban dari para teradu. [2.5] ALAT BUKTI TERADU Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Kode Keterangan Bukti T-1 : SK Pengangkatan Komisioner Nomor 0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018; Bukti T-2 : Identitas Pengadu; Bukti T-3 : Formulir B.1 Laporan; Bukti T-4 : Formulir B.3 Tanda Terima; Bukti T-5 : Kajian Awal tanggal 13 Mei 2019; Bukti T-6 : Formulir B.15 Pemberitahuan tentang status laporan tanggal 15 Mei 2019; Bukti T-7 : Berita Acara Pleno; Bukti T-8 : Rekap Penanganan Pelanggaran Pemilu. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak melakukan pelanggara kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam Putusannya. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Denny Siallagan Staf Bawaslu Kota Batam menyatakan:  Bahwa yang diserahkan pengadu saat melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu hanya Karta Nama Ibu Asnawati Atiq (Calon Anggota Lagislatif nomor urut 2 Dapil 2 Bengkong-Batu Ampar dari Partai Nasdem) dan Screenshot percakapan di Whatssap (WA) bahwa Asanawati Atiq meminta Kembali yang telah diberikan karena tidak sesuai dengan hasil suara yang diharapkan;  Bahwa status pelanggaran pidana pemilu boleh di fotocopy. Putri Novani Staf Bawaslu Kota Batam menyatakan:  Bahwa status pelanggaran telah ditempel di papan pengumuman tanggal 15 Mei 2019 hingga satu bulan ke depan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: 7 Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “ Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. 8 [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 dari Dapil 2 atas nama Asnawati Atiq yang membagi-bagikan uang sebanyak Rp. 100.000,00 per orang pemilih di Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pengadu membuat laporan kepada Para Teradu pada tanggal 10 Mei 2019 dan telah diberikan tanda bukti penerimaan laporan. Bahwa sampai dengan Pengadu mengadukan Para Teradu kepada DKPP tidak ada tindaklanjut terhadap laporan tersebut. Para Teradu terindikasi menutup- nutupi dan akan menghentikan laporan Pengadu padahal alat bukti sudah jelas, terang, dan nyata; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil terkait tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan tindak pidana pemilu politik uang yang disampaikan Pengadu. Bahwa benar Pengadu telah membuat laporan a quo pada tangal 10 Mei 2019 dan diterima oleh Denny Siallagan, Staf Bawaslu Kota Batam, dengan Nomor: (tanpa nomor) LP/PL/Kot/10.02/IV/2019 tanggal 10 Mei 2019 serta diberikan tanda terima yang dituangkan dalam formulir Model B3. Uraian singkat laporan a quo menerangkan pada tanggal 15-17 April 2019 Pengadu dan sejumlah Ketua RT di Kelurahan Sei Jodoh menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Asnawati Atiq Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 dari Dapil 2 untuk diteruskan melalui 15 (lima belas) RT dan dibagikan kepada warga sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk masing-masing orang. Pengadu selaku Ketua RT menerima uang dari Suwarno, Ketua RW 06 Kelurahan Sei Jodoh, sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk dibagikan kepada 200 (dua ratus) warga masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) serta kartu nama Asnawati Atiq Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 dari Dapil 2. Terhadap uraian kejadian tersebut, Pengadu menyatakan menerima langsung uang dari Asnawati Atiq, namun diakhiri dengan uraian Pengadu menerima sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Suwarno, Ketua RW 06 Kelurahan Sei Jodoh. Untuk memperkuat laporan a quo, Pengadu mengajukan 4 (empat) orang saksi dan 3 (tiga) bukti, berupa kartu nama Asnawati Atiq, screenshot percakapan Asnawati Atiq, dan kwitansi pengambilan cek di Bank Riau senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dari 4 (empat) saksi yang diajukan, hanya 1 (satu) orang yang dilengkapi identitas berupa fotokopi KTP, dan bukti kwitansi yang ditulis tidak dicantumkan. Bahwa Denny Siallagan selaku staf penerima laporan memberikan waktu 3 (tiga) hari kepada Pengadu untuk melengkapi laporannya. Berdasarkan kajian Para Teradu, disimpulkan laporan a quo tidak memenuhi syarat formil laporan. Sesuai dengan pasal 9 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan laporan 9 Pelanggaran Pemilu yang berbunyi, Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak terlapor; c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. Peristiwa yang dilaporkan Pengadu dalam terjadi pada tanggal 16 April 2019, sedangkan Pengadu melaporkan ke Kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal 10 Mei 2019. Dengan demikian laporan a quo sudah terhitung 19 (sembilan belas) hari kerja. Artinya laporan a quo tidak memenuhi kententuan laporan yang dilaporkan paling lama 7 (hari) hari sejak diketahui sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Terhadap laporan a quo, Para Teradu telah menerbitkan status laporan Pengadu pada tanggal 15 Mei 2019 dan menempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Batam sesuai ketentuan Pasal 12 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang berbunyi, Pemberitahuan Laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor. Bahwa Para Teradu tidak pernah mengabaikan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang didalilkan Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksan bahwa laporan Pengadu diterima pada tanggal 10 Mei 2019 dan diberikan tanda terima laporan yang dituangkan dalam formulir Model B3. Terhadap laporan a quo, Pihak Terkait staf penerima laporan Bawaslu Kota Batam menyampaikan kepada Pengadu agar melengkapi identitas saksi yang dicantumkan dan menyerahkan kwitansi pengambilan cek Bank Riau senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana dicantumkan dalam formulir Model B1. Sampai dengan batas waktu 3 (hari) penyerahan perbaikan laporan Pengadu tidak dapat melengkapi kekurangan tersebut. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019 Para Teradu melakukan kajian awal dan berkesimpulan laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dikarenakan peristiwa dugaan pidana pemilu politik uang yang diduga dilakukan Asnawati Atiq Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 2 dari Dapil 2 terjadi dalam kurun waktu tanggal 16 April 2019, atau sekurang-kurangnya telah terhitung 19 (sembilan belas) hari kerja pada saat Pengadu menyampaikan laporan a quo pada tanggal 10 Mei 2019. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan status laporan dan menempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Batam pada tanggal 15 Mei 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu juga menerima salinan status laporan. Pengadu menyampaikan bukti kwitansi pengambilan cek setelah terbit status laporan, dan pada tanggal 27 Mei 2019 Para Teradu datang ke Bank Riau untuk melakukan konfirmasi kepada pihak bank namun ditolak dengan alasan hanya pihak tercantum namanya yang dapat meminta keterangan. DKPP berpendapat Para Teradu telah menangani laporan Pengadu sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, bahkan terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu juga telah berupaya menindaklanjuti laporan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formil menjadi temuan dugaan tindak pidana pemilu. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak sesuai ketentuan hukum dan etika serta berupaya optimal 10 menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syailendra Reza IR selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Batam, Teradu II Bosar Hasibuan, Teradu III Helmy Rachmayani, Teradu IV Mangihut Rajagukguk, dan Teradu V Nopialdi, masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kota Batam; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo 11 ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 12