Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 173 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kota Tangerang Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 07/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-03-2021
👁 14 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 198-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/XI/2020, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s/d Teradu V, pada tanggal 23 September 2020, telah menetapkan Pasangan Calon Yang akan mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2020 melalui surat keputusan Nomor : 233/HK.031-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, dimana dalam penetapan tersebut terdapat salah satu Calon Walikota atas nama Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen syarat calon Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 a.n. Drs.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II M. Taufiq MZ, Teradu III Achmad Mudjahid Zein, Teradu IV Ajat Sudrajat dan Teradu V Ade Wahyu Hidayat masing masing sebagai Anggota KPU Kota Tangerang Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 173-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 198-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 173-PKE- DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama Andra Soni : Pekerjaan/Lembaga Karyawan Swasta : Alamat : Pondok lakah Permai A/1, RT. 001/016 Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama Wanto Sugito : Pekerjaan/Lembaga Wiraswasta : Alamat : Perumahan Grand Serpong, Blok C 6-5 RT. 006/003, Kel. Serua, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu II; Memberikan Kuasa Kepada : 3. Nama : 1. Desmihardi 2. Sutra Dewi 3. Rivaldi Gucci Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum Alamat : Jl. Harsono RM, No. 54, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan- Jakarta. Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai -------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Bambang Dwitoro : Jabatan : Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Alamat : Jl. Raya Serpong No. 1. Setu, Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, Banten 15314 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : M. Taufiq MZ Jabatan : Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Alamat : Jl. Raya Serpong No. 1. Setu, Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, Banten 15314 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama Achmad Mudjahid Zein : Jabatan : Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Alamat : Jl. Raya Serpong No. 1. Setu, Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, Banten 15314 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Ajat Sudrajat : Jabatan : Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Alamat : Jl. Raya Serpong No. 1. Setu, Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, Banten 15314 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama Ade Wahyu Hidayat : Jabatan : Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Alamat : Jl. Raya Serpong No. 1. Setu, Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, Banten 15314 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 198-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/XI/2020, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s/d Teradu V, pada tanggal 23 September 2020, telah menetapkan Pasangan Calon Yang akan mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2020 melalui surat keputusan Nomor : 233/HK.031-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, dimana dalam penetapan tersebut terdapat salah satu Calon Walikota atas nama Drs. Benyamin Davnie yang berpasangan dengan Calon Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan. 2. Bahwa sebelum Penetapan Calon dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V, masing-masing calon telah mengisi dan menyampaikan Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Walikota Dalam Pemilihan Tahun 2021 -2024 sesuai Formulir BB.2 KWK, termasuk Formulir BB.2 KWK yang diisi dan disampaikan oleh Drs. Benyamin Davnie. 3. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, Teradu I s/d Teradu V seharusnya melakukan verifikasi Persyaratan dan Syarat Calon atas semua keterangan yang diberikan oleh masing-masing calon dalam Formulir Model BB.2 KWK, termasuk melakukan verifikasi persyaratan dan syarat calon terhadap Formulir Model BB.2 KWK milik Drs. Benyamin Davnie. 4. Bahwa ternyata Teradu I s/d Teradu V tidak cermat dalam melakukan Verifikasi Persyaratan dan Syarat Calon terhadap Formulir Model BB.2 KWK Milik Drs, Benyamin Davnie, terutama verifikasi terhadap Status Perkawinan Drs. Benyamin Davnie yang disampaikan dalam poin 7 Formulir Model BB.2 KWK. 5. Bahwa dalam formulir Model BB.2 KWK tersebut, Drs, Benyamin Davnie telah menyampaikan Nama Istri adalah Hj. Tini Indrayanthi dengan jumlah anak 5 (lima) orang. Dalam Formulir Model BB.2 KWK tersebut, Drs. Benyamin Davnie dengan sengaja telah menyembunyikan status perkawinannya dengan wanita lain yang bernama Lista Harustiati, SH,.MH yang juga memiliki anak sebanyak 2 (dua) orang. 6. Bahwa status perkawinan Drs. Benyamin Davnie dengan Lista Harustiati, SH,.MH ini diperoleh oleh Pengadu dari Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR Model BB-11 dan Formulir Model BB. 2 KWK yang disampaikan oleh LIsta Harustiati, SH,MH kepada Teradu I/s/d Teradu V pada saat pemilihan Umum legislative Tahun 2019 dan pemilihan umum 2014, dimana dalam Formulir BB-11 tersebut, Lista Harustiati, SH,MH telah menyampaikan pada status perkawinannya bahwa Drs. H. Benyamin davnie adalah suami dari Lista Harustiati, SH,MH. 7. Bahwa ketidakcermatan yang dilakukan Teradu I s/d Teradu V dalam melakukan verifikasi atas status Perkawinan Drs. H. Benyamin Dvnie yang disampaikan dalam Formulir Model BB. 2 KWK tersebut adalah merupakan bentuk pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu karena secara hukum seharusnya Teradu melakukan verifikasi secara cermat atas setiap data dan atau keterangan yang disampaikan dalam formulir BB-2 KWK milik Drs. Benyamin Davnie. Faktanya verifikasi tidak dilakukan oleh Teradu terhadap formulir BB-2 KWK yang disampaikan oleh Calon walikota Drs. Benyamin Davnie, sehingga dengan demikian Teradu tidak professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu Kota Tangerang Selatan. 8. Bahwa seandainya Teradu melakukan verifikasi terhadap data perkawinan calon Drs Benyamin Davnie, maka pasti akan ditemukan data tentang perkawinan yang lain selain dari yang disampaikan dalam formulir BB-2 KWK karena sesuai penelusuran Pengadu, Drs. Benyamin Davnie juga terikat perkawinan dengan LISTA HURUSTIATI., SH.,MH. Bahwa LISTA HURUSTIATI., SH.,MH adalah merupakan istri dari Drs. Benyamin Davnie, sesuai daftar Riwayat Hidup Model BB-11 dan Formulir Model BB.2 KWK yang disampaikan oleh LISTA HURUSTIATI., SH.,MH pada saat maju sebagai calon legislative. Dalam daftar Riwayat Hidup Model BB-11 dan Formulir BB.2 KWK, LISTA HURUSTIATI., SH.,MH telah menulis pada angka 11 tentang status perkawinan, nama suami adalah Benyamin Davnie dengan 2 orang anak. Dokumen BB-11dan Formulir BB.2 KWK atas nama LISTA HURUSTIATI., SH.,MH ini adalah merupakan dokumen yang dikeluarkan dan tersimpan pada Teradu, sehingga jika Teradu melakukan verifikasi pada saat penelitian administrasi, maka Teradu pasti mengetahui bahwa Drs. Benyamin Davnie memliki istri lain selain yang disampaikan dalam formulir BB-2 KWK, yang bernama LISTA HURUSTIATI., SH.,MH TENTANG CACAT YURIDIS DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON FORMULIR BB.2 KWK, DRS. BENYAMIN DAVNIE 9. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana di atur pada Pasal 42 huruf n Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan sebagai berikut : “daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;” 10. Bahwa di dalam Formulir BB.2 KWK milik Drs. Benyamin Davnie pada halaman terakhir sebelum kolom tanda tangan menyatakan bahwa : “Demikian informasi ini di buat dengan sesungguhnya sebagi bukti pemenuhan persyaratan bakal calon Walikota sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya.” 11. Bahwa dengan adanya dugaan kebohongan data yang dicantumkan dalam Formulir MODEL BB.2 KWK milik Drs. H. Benyamin Davnie, sehingga secara hukum menyebabkan syarat Calon Drs. H. Benyamin Davnie mengandung cacat yuridis, maka KPU Kota Tangerang Selatan seharusnya membatalkan Surat keputusan KPU Tangsel Nomor : 233/HK.031-Kpt/3674/KPU- Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, sepanjang menyangkut pencalonan Drs. Benyamin Davnie sebagai calon Walikota Tangerang Selatan 12. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, PENGADU dalam hal ini memandang ada ketidakpatuhan akan peraturan undang-undangan yang telah dilakukan oleh TERADU I s/d TERADU V (Bawaslu Kota Tangsel) yang membuktikan bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, TERADU I s/d TERADU V telah bertindak tidak professional, tidak tertib, tidak proporsional dan tidak adil sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, sehingga tindakan TERADU I s/d TERADU VII (KPU-RI) telah melanggar ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan uraian tersebut diatas, PENGADU memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima pengaduan PENGADU untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan TERADU I s/d TERADU V bersalah telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan sanksi kepada TERADU I s/d TERADU V berupa PEMBERHENTIAN; 4. Menyatakan batal surat keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor : 233/HK.031-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, sepanjang menyangkut penetapan Drs. Benyamin Davnie sebagai calon Walikota Tangerang Selatan. [2.3] ALAT BUKTI PARA PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Formulir Model BB.2 KWK milik Drs. Benyamin Davnie; Bukti P-2 : Formulir Model BB.2 KWK milik LISTA HURUSTIATI., SH.,MH; Bukti P-3 : Formulir Model BB.11 milik LISTA HURUSTIATI., SH.,MH Bukti P-4 : Berita media Online; https://www.teropongpost.com/tasyakuran-law-office-lhp- advocates-and-legal-consultant-serta-opening-waroenk-soto- kumala/ Bukti P-5 : Berita media Online; https://www.telaah.id/2020/06/06/poligami-dan-langkah-terjal- benyamin-davnie-menghadapi-pilkada-tangsel/ [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU 1. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada pokok aduan angka 3 : “Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, Teradu I s/d Teradu V seharusnya melakukan verifikasi Persyaratan dan Syarat Calon atas semua keterangan yang diberikan oleh masing-masing calon dalam Formulir Model BB.2 KWK, termasuk melakukan verifikasi persyaratan dan syarat calon terhadap Formulir Model BB.2 KWK milik Drs. Benyamin Davnie”. Terkait dalil Pengadu, Teradu menyatakan bahwa telah melaksanakan verifikasi persyaratan pencalonan pada saat pendaftaran dengan Berita Acara Pendaftaran Bakal pasangan calon (formulir model Berita Acara Pendaftaran) dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Bukti T-1) dan (Bukti T-2) , sedangkan untuk syarat calon Teradu melakukan verifikasi administrasi sesuai tahapan sejak tanggal 6 s/d 12 September 2020 sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5 tahun 2020 serta dituangkan dalam Berita Acara Hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan. (Bukti T-3) dan (Bukti T-4) 2. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada pokok aduan angka 4: “Bahwa ternyata Teradu I s/d Teradu V tidak cermat dalam melakukan Verifikasi Persyaratan dan Syarat Calon terhadap Formulir Model BB.2 KWK Milik Drs, Benyamin Davnie, terutama verifikasi terhadap Status Perkawinan Drs. Benyamin Davnie yang disampaikan dalam poin 7 Formulir Model BB.2 KWK” Terkait dengan dalil pengadu tersebut, teradu menyampaikan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, dalam Pasal 47 (1) dijelaskan bahwa “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari. Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, khususnya perihal mengenai tata cara penelitian administrasi, dalam tabel 3.1 Indikator keabsahan dokumen persyaratan calon, nomor 2 tentang Formulir Model BB.2-KWK, materi penelitian huruf (a) tentang kesesuaian Formulir Model BB.2 dengan ketentuan Peraturan KPU mengenai pencalonan Pemilihan. Dengan indikator keabsahan: No. Nama Dokumen Materi Penelitian Indikator Keabsahan 2. Formulir Model a. Kesesuaian Formulir Model a. Dalam hal BB.2- KWK BB.2 dengan ketentuan terdapat perbedaan Peraturan KPU mengenai format antara Pencalonan Pemilihan Formulir Model BB.2-KWK yang diserahkan Bakal Pasangan Calon dengan Formulir yang tercantum dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan, dapat diterima sepanjang substansinya sesuai dengan Formulir Model BB.2-KWK sudah tercantum. b. Usia b. Usia yang dicantumkan dalam formulir Model BB.2-KWK sesuai dengan yang tercantum dalam KTP Elektronik c. Kesesuaian Nama Bakal c. Nama Bakal Calon Calon harus sesuai dengan KTP Elektronik d. Tanda Tangan Bakal Calon d. Formulir Model BB.2-KWK harus ditandatangani oleh bakal calon yang bersangkutan e. Tanda Tangan Partai e. FormulirModel BB.2- Politik atau Gabungan KWK wajib Partai Politik ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon f. Pencantuman gelar f. Pencantuman gelar akademik akademik wajib disertai dengan dokumen ijazah yang telah dilegalisir. Dalam ketentuan dalam tabel tersebut, Status Perkawinan bukanlah termasuk materi penelitian yang menjadi indikator keabsahan Formulir Model BB.2 KWK, selain hal tersebut, untuk mengidentifikasi keabsahan dokumen fotokopi KTP Elektronik dalam ketentuan nomor 4 tentang fotokopi KTP elektronik huruf (e), dijelaskan bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak perlu melakukan penelitian keabsahan terhadap status pernikahan yang tercantum didalam KTP Elektronik”. (Bukti T-5) 3. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada pokok aduan angka 5: “Bahwa dalam formulir Model BB.2 KWK tersebut, Drs, Benyamin Davnie telah menyampaikan Nama Istri adalah Hj. Tini Indrayanthi dengan jumlah anak 5 (lima) orang. Dalam Formulir Model BB.2 KWK tersebut, Drs. Benyamin Davnie dengan sengaja telah menyembunyikan status perkawinannya dengan wanita lain yang bernama Lista Harustiati, SH,.MH yang juga memiliki anak sebanyak 2 (dua) orang”. Mengenai dalil Pengadu tersebut, Teradu menyampaikan bahwa: a. menerima formulir model BB.2-KWK dengan Status Perkawinan sebagaimana disebutkan bahwa nama istri dari Drs.H Benyamin Davnie adalah Hj. Tini Indrayanthi. (Bukti T-6) b. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 91 ayat (1) dijelaskan bahwa: ”KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota mengumumkan kepada masyarakat mengenai: a. Daftar Bakal pasangan calon b. Dokumen pendaftaran c. Batas waktu masukan dan tanggapan masyarakat; dan……….” c. Mengenai ketentuan batas waktu dijelaskan dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, sejak tanggal 6 s/d 8 September 2020 dokumen pasangan calon dan dokumen calon diumumkan di Laman KPU Kota Tangerang Selatan untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Sampai batas waktu yang ditentukan tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat terkait dengan Status Perkawinan Drs.H. Benyamin Davnie (Bukti T-7). Bahkan sampai dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020 Teradu tidak mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat terkait Status Perkawinan BB.2-KWK Drs.H. Benyamin Davnie. Harusnya apabila ada tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan pada batas waktu yang sudah ditentukan, apabila tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat maka dapat dianggap bahwa tidak ada permasalahan, Quitacet consentire videtur (siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui). d. Pada tanggal 23 September 2020, Teradu (Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan) mengeluarkan Keputusan Nomor 233/HK.03.1- Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020, yang menetapkan bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 adalah: 1. Calon Walikota : Drs. H MUHAMAD, M. Si Calon Wakil Walikota : RAHAYU SARASWATI D.DJOJOHADIKUSUMO Partai Pengusul : 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 2. Partai Gerakan Indonesia Raya 3. Partai Solidaritas Indonesia 4. Partai Amanat Nasional 5. Partai Hati Nurani Rakyat Jumlah Kursi : 23 (dua Puluh tiga) 2. Calon Walikota : Dr. Hj SITI NURAZIZAH, SH, M.Hum Calon Wakil Walikota : H. RUHAMABEN Partai Pengusul : 1. Partai Keadilan Sejahtera 2. Partai Demokrat 3. Partai Kebangkitan Bangsa Jumlah Kursi : 17 (tujuh belas) 3. Calon Walikota : Drs. H. BENYAMIN DAVNIE Calon Wakil Walikota : H. PILAR SAGA ICHSAN, ST Partai Pengusul : Golongan Karya Jumlah Kursi : 10 (sepuluh) (Catatan: Nomor Urut di atas bukan Nomor Urut Pasangan Calon tetapi nomor urut Pendaftaran). (Bukti T-8). e. Pada tanggal 24 September 2020 Teradu (Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan) mengeluarkan Keputusan Nomor 234/HK.03.1- Kpt/3674/KPU Kot/IX/2020 tentang Pengundian dan Pengumuman Nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020. Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, sebagai berikut: 1. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, Pada Nomor Urut 1 (Satu): a. Drs. H. MUHAMAD, M.Si (Calon Walikota) b. RAHAYU SARASWATI D. DJOJOHADIKUSUMO (Calon Wakil Walikota) 2. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, Pada Nomor Urut 2 (Dua): a. Dr. Hj. SITI NURAZIZAH, SH., M.Hum (Calon Walikota) b. H. RUHAMABEN (Calon Wakil Walikota) 3. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, Pada Nomor Urut 3 (Tiga): a. Drs. H. BENYAMIN DAVNIE (Calon Walikota) b. H. PILAR SAGA ICHSAN, ST (Calon Wakil Walikota) (Bukti T-9) f. Pada tanggal 20 Oktober 2020 Tim Kampanye Tangsel Untuk Semua H. Muhamad-Saraswati Kota Tangerang Selatan, mengirimkan surat kepada KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 0026/EKS/TK-MSI/X/2020 (Bukti T- 10), Perihal Pengaduan yang ditanda tangani oleh Andra Soni (Ketua Tim Kampanye) dan Wanto Sugito, S. Sos.I. (sebagai Sekretaris), yang keduanya merupakan pihak Pengadu perkara a quo, dalam angka 3 surat tersebut dinyatakan bahwa: ”berdasarkan temuan kami dilapangan yakni berdasarkan berita-berita media yang kemudian divalidasi melalui penelusuran berbagai dokumen diantaranya Formulir BB.2 KWK milik Drs. Benyamin Davnie maka kami menduga penetapan Benyamin Davnie sebagai calon walikota dalam surat keputusan nomor: 233/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020 mengandung sebuah cacat yuridis karena adanya dugaan kebohongan atau data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya yang terdaftar di formulir Model BB.2 KWK milik Drs. H. Benyamin Davnie. Adapun dugaan kebohongan tersebut dimana Poin 7 (status perkawinan) Formulir BB.2-KWK tersebut, Drs. H. Benyamin menuliskan Nama Istrinya yaitu Hj. TINI INDRAYANTHI. Sementara kami menemukan ada fakta berbeda bahwa dimana Drs Benyamin Davnie memiliki istri yang lain yaitu seorang perempuan bernama LISTA HURUSTIATI, S.H., M.H.” Adapun surat dari Tim Sukses tersebut, Teradu pada tanggal 22 Oktober 2020 telah merespon surat tersebut dengan nomor surat 236/PL.01.2- SR/04/3674/KPU-Kota/X/2020 perihal tindak lanjut surat Tim Kampanye Tangsel Untuk Semua H. Muhamad-Saraswati Kota Tangerang Selatan, yang menjelaskan batas waktu pengajuan tanggapan dan masukan masyarakat: ………… Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dijelaskan mengenai waktu tanggapan dan masukan masyarakat, yaitu: Kegiatan Jadwal Awal Akhir Verifikasi Peryaratan Pencalonan dan Syarat Calon a. Verifikasi Syarat Pencalonan 4 September 6 September 2020 2020 b. Pengumuman dokumen Pasangan 4 September 8 September Calon dan dokumen Calon di 2020 2020 laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat c. Tanggapan dan masukan 4 September 8 September masyarakat 2020 2020 (Bukti T-11) g. Perlu Teradu sampaikan juga bahwa mengenai Status Perkawinan dalam BB.2-KWK Drs.H. Benyamin Davnie, Bawaslu Kota Tangerang Selatan meminta klarifikasi kepada KPU Kota Tangerang Selatan pada tanggal 31 Oktober 2020 , dengan Nomor surat: 366.g/KBT-08.02/X/2020, dan sampai perkara ini disidangkan di DKPP, Teradu tidak pernah menerima Rekomendasi atau saran perbaikan dari Bawaslu Tangerang Selatan terkait hal tersebut.(Bukti T-12) 4. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada pokok aduan angka 6: “Bahwa status perkawinan Drs. Benyamin Davnie dengan Lista Harustiati, SH,.MH ini diperoleh oleh Pengadu dari Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR Model BB-11 dan Formulir Model BB. 2 KWK yang disampaikan oleh Lista Harustiati, SH,MH kepada Teradu I s/d Teradu V pada saat pemilihan Umum legislatif Tahun 2019 dan pemilihan umum 2014, dimana dalam Formulir BB-11 tersebut, Lista Harustiati, SH,MH telah menyampaikan pada status perkawinannya bahwa Drs. H. Benyamin Davnie adalah suami dari Lista Harustiati, SH,MH”. Terkait dalil Pengadu, Teradu menyampaikan bahwa dalil pengadu tidak benar, tidak berdasar dan kabur (obscurlibel), karena setelah ditelusuri atas nama Lista Harustiati, SH,.MH tidak pernah menyampaikan BB-11 dan Formulir BB.2-KWK kepada Teradu I s/d Teradu V, karena yang bersangkutan mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif tahun 2014 dan 2019 daerah Pemilihan Banten 1 (Lebak-Pandeglang) (Bukti T-13) dan (Bukti T-14), sedangkan Teradu I s/d Teradu V merupakan Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan, dimana Kota Tangerang Selatan masuk dalam daerah Pemilihan Banten 3 (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan). 5. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada pokok aduan angka 7: “Bahwa ketidakcermatan yang dilakukan Teradu I s/d Teradu V dalam melakukan verifikasi atas status Perkawinan Drs. H. Benyamin Dvnie yang disampaikan dalam Formulir Model BB. 2 KWK tersebut adalah merupakan bentuk pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu karena secara hukum seharusnya Teradu melakukan verifikasi secara cermat atas setiap data dan atau keterangan yang disampaikan dalam formulir BB-2 KWK milik Drs. Benyamin Davnie. Faktanya verifikasi tidak dilakukan oleh Teradu terhadap formulir BB-2 KWK yang disampaikan oleh Calon walikota Drs. Benyamin Davnie, sehingga dengan demikian Teradu tidak professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu Kota Tangerang Selatan” Terkait dalil Pengadu tersebut, Teradu menyatakan bahwa: a. Tidak benar apabila Teradu dinyatakan tidak melaksanakan Verifikasi terhadap Formulir BB.2-KWK yang disampaikan oleh Calon Walikota Drs.H. Benyamin Davnie. Teradu dalam melaksanakan verifikasi telah membentuk Tim Verifikasi sebagaimana dijelaskan dalam Surat Tugas Nomor: 74/PL.02.2-ST/3674/KPU-Kot/IX/2020 (Bukti T-15), kemudian dilaksanakan penyampaian hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020 pada tanggal 14 September 2020 kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) melalu Liason Officer (LO). b. Bahwa terkait dalil Pengadu a quo, Para Teradu dalam melaksanakan verifikasi syarat pencalonan dan calon telah bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, serta tetap menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota KPU Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017). 6. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada pokok aduan angka 8: “Bahwa seandainya Teradu melakukan verifikasi terhadap data perkawinan calon Drs Benyamin Davnie, maka pasti akan ditemukan data tentang perkawinan yang lain selain dari yang disampaikan dalam formulir BB-2 KWK karena sesuai penelusuran Pengadu, Drs. Benyamin Davnie juga terikat perkawinan dengan LISTA HURUSTIATI., SH.,MH……………..” Bahwa terkait dengan dalil pengadu tersebut, Teradu menyampaikan bahwa dalil pengadu tidak benar, tidak berdasar dan kabur (obscure libel), karena setelah ditelusuri atas nama Lista Harustiati, SH,.MH tidak pernah menyampaikan BB-11 dan Formulir BB.2-KWK kepada Teradu I s/d Teradu V, karena yang bersangkutan mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif tahun 2014 dan pemilihan umum legislatif 2019 daerah Pemilihan Banten 1 (Lebak-Pandeglang), sedangkan Teradu I s/d Teradu V merupakan Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan, dimana Kota Tangerang Selatan masuk dalam daerah Pemilihan Banten 3 (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan), sedangkan untuk pendaftaran calon anggota DPR RI proses pendaftarannya, diajukan oleh Partai politik tingkat pusat melalui KPU RI. 7. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada pokok aduan angka 9: “Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana di atur pada Pasal 42 huruf n Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan sebagai berikut : “daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2- KWK;” Terkait dalil Pengadu tersebut, Teradu menyampaikan bahwa indikator keabsahan dari Formulir Model BB.2-KWK tersebut sebagaimana sudah dijelaskan Teradu dalam tabel 3.1 Indikator keabsahan dokumen persyaratan calon di Nomor 2. 8. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada pokok aduan angka 10: “Demikian informasi ini di buat dengan sesungguhnya sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon Walikota sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya.” Terkait dalil Pengadu, Teradu menyampaikan bahwa yang diverifikasi adalah BB.2-KWK Drs.H.Benyamin Davnie sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Status Perkawinan bukanlah termasuk materi penelitian yang menjadi indikator keabsahan Formulir Model BB.2 KWK. Adapun frasa “dengan sesungguhnya” dalam formulir model BB.2-KWK poin ke-7 mengenai Status Perkawinan yang telah ditandatangani oleh Drs. H.Benyamin Davnie secara konsekwensi hukum mengikat kepada yang bersangkutan secara pribadi, tidak ada keterkaitan dengan institusi Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan. 9. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada pokok aduan angka 11: “Bahwa dengan adanya dugaan kebohongan data yang dicantumkan dalam Formulir MODEL BB.2 KWK milik Drs. H. Benyamin Davnie, sehingga secara hukum menyebabkan syarat Calon Drs. H. Benyamin Davnie mengandung cacat yuridis, maka KPU Kota Tangerang Selatan seharusnya membatalkan Surat keputusan KPU Tangsel Nomor : 233/HK.031-Kpt /3674/KPU- Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, sepanjang menyangkut pencalonan Drs. Benyamin Davnie sebagai calon Walikota Tangerang Selatan” Bahwa terkait dalil Pengadu, Teradu menyatakan bahwa: a. Setelah diumumkannya dokumen pasangan calon dan dokumen calon pada Laman KPU Kota Tangerang Selatan untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat, dan ternyata sampai masa waktunya berakhir yaitu pada tanggal 8 September 2020, tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat terkait Status Perkawinan dari Drs.H. Benyamin Davnie. Berdasarkan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan menerbitkan Keputusan nomor : 233/HK.031-Kpt /3674/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020. Langkah Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan merupakan langkah yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan tentunya Teradu tidak diperbolehkan melakukan langkah yang tidak diatur dalam ketentuan Perundang-undangan, Lex dura sed ita scripta (Undang-undang itu keras, tetapi ia telah ditulis demikian). b. Untuk memenuhi electoral justice peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tersedia wadah bagi peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota untuk melakukan upaya sengketa terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor : 233/HK.031- Kpt /3674/KPU-Kot/IX/2020 di Bawaslu Kota Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, dimana dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa: “Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa”, selain itu dalam Pasal 3 (1) dijelaskan bahwa: “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan;……….” 10. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada pokok aduan angka 12: “Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, PENGADU dalam hal ini memandang ada ketidakpatuhan akan peraturan undang-undangan yang telah dilakukan oleh TERADU I s/d TERADU V (Bawaslu Kota Tangsel) yang membuktikan bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, TERADU I s/d TERADU V telah bertindak tidak professional, tidak tertib, tidak proporsional dan tidak adil sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, sehingga tindakan TERADU I s/d TERADU VII (KPU-RI) telah melanggar ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, serta Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”; Berkaitan dalil Pengadu tersebut, Teradu menyampaikan bahwa: Dalil Pengadu tersebut yang mendalilkan bahwa Teradu 1 s/d Teradu V (Bawaslu Kota Tangsel) dan TERADU 1 s/d TERADU VII (KPU RI) merupakan bentuk error in persona, karena yang dimaksud adalah Teradu 1 s/d Teradu V (yang merupakan Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan), Sehingga apa yang didalilkan Pengadu sangat tidak berdasar secara hukum. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu V tidak bersalah serta tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan umum 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I (almarhum) Bambang Dwitoro selaku Ketua KPU Kota Tangerang Selatan merangkap anggota, Teradu II M. Taufiq MZ, Teradu III Achmad Mudjahid Zein, Teradu IV Ajat Sudrajat, Teradu V Ade Wahyu Hidayat, masing- masing sebagai Anggota KPU Kota Tangerang Selatan. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] DAFTAR BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan bukti yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 Tanggal 5 September 2020; Bukti T-2 : Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 Tanggal 16 September 2020; Bukti T-3 : Model BA.HP-KWK (Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020; Bukti T-4 : Model BA.HP-Perbaikan-KWK (Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 Tanggal 22 September 2020; Bukti T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 394/PL.02.2-KPT/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-6 : BB.2-KWK Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Walikota dalam Pemilihan Tahun 2021-2024 atas nama Benyamin Davnie; Bukti T-7 : Link pengumuman tanggapan dan masukan masyarakat (https://kota tangerangselatan.kpu.go.id/2020/09/06/pengumuman-berkas- pencalonan-dan-berkas-calon-walikota-dan-wakil-walikota- tangerang-selatan-tahun-2020/); Bukti T-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor: 233/HK.O3.1-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 Tanggal 23 September 2020; Bukti T-9 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor: 234/HK.O3.1-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 Pengundian Dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 Tanggal 24 September 2020; Bukti T-10 : Surat Tim Kampanye Muhammad – Saraswati Kepada KPU Kota Tangerang Selatan Tanggal 20 Oktober 2020 Perihal: Pengaduan; Bukti T-11 : Surat jawaban KPU Kota Tangerang Selatan Nomor: 236/PL.01.2- SR/04/3674/KPU-Kota/X/2020 Tanggal 22 Oktober 2020 Perihal:Tindak Lanjut Surat Tim Kampanye Satu untuk Semua H.Muhammad – Saraswati Kota Tangerang Selatan; Bukti T-12 : Surat Bawaslu Nomor: 366.g/K/BT-08/PM.06.02/X/2020 Tanggal 30 Oktober 2020 Hal: Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan; Bukti T-13 : BB.11 Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR Atas Nama: Lista Hurustiati, SH, MH Partai Gerindra DAPIL Banten 1 (Lebak- Pandeglang); Bukti T-14 : Model BB.2-KWK DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota (Informasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2019 atas nama Lista Hurustiati); Bukti T-15 : Surat Tugas Nomor: 74/PL.02.2-ST/3674/KPU-Kot/IX/2020 tentang Tim verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa : A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 31 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan bahwa: “Pihak terkait adalah pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu” 2. Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: “Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota” Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kota Tangerang Selatan. 3. Bahwa berdasarkan Surat Panggilan DKPP Nomor: 0346/PS.DKPP/SET.04/II/2021 tertanggal 17 Februari 2021 menyebutkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan dipanggil untuk menghadap Majelis Sidang virtual DKPP pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 Pukul 09.00 WIB sebagai Pihak Terkait. Bahwa berdasarkan Lampiran Surat Panggilan DKPP Nomor: 0346/PS.DKPP/SET.04/II/2021 tertanggal 17 Februari 2021 pada halaman 2 bagian III menyebutkan bahwa Pihak Terkait adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan dan uraian tersebut di atas, Bawaslu Kota Tangerang Selatan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Terkait dalam Pengaduan Nomor: 173-PKE-DKPP/XI/2020. 5. Bahwa Surat Panggilan DKPP Nomor: 0346/PS.DKPP/SET.04/II/2021 tertanggal 17 Februari 2021 menyebutkan bahwa agenda sidang tanggal 23 Februari 2021 Pukul 09.00 WIB untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Saksi. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (4) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019: Pelaksanaan persidangan meliputi: f. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Kota Tangerang Selatan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Terkait dalam Pengaduan Nomor: 173-PKE-DKPP/XI/2020 dan akan memberikan keterangan Pihak Terkait di persidangan tanggal 23 Februari 2021. B. KETERANGAN ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU PENGADUAN PENGADU ERROR IN PERSONA (SALAH MENUNTUT/ MENGADU ORANG) SERTA TIDAK JELAS DAN TIDAK CERMAT (OBSCUUR LIBEL) 6. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan Surat Panggilan DKPP Nomor: 0346/PS.DKPP/SET.04/II/2021 tertanggal 17 Februari 2021 dalam bentuk softcopy Pdf., beserta Formulir Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu Nomor: _____/I-P/L-DKKPP/2020 dalam bentuk softcopy Word; 7. Bahwa Pengadu pada Formulir Pengaduan dan/atau Laporan lembar ke-3 bagian B mencantumkan TERADU dan/atau TERLAPOR dalam pengaduannya adalah KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN (KPUD KOTA TANGERANG SELATAN) dengan rincian Teradu I s/d Teradu V sebagai berikut: Teradu dan/atau Terlapor I : Bambang Dwitoro Teradu dan/atau Terlapor II: M. Taufiq MZ Teradu dan/atau Terlapor III : Achmad Mudjahid Zein Teradu dan/atau Terlapor IV : Ajat Sudrajat Teradu dan/atau Terlapor V: Ade Wahyu Hidayat Bahwa pada bagian C. PELANGGARAN DAN KRONOLOGI KEJADIAN YANG DIADUKAN DAN/ATAU DILAPORKAN (Perbuatan Teradu Melanggar Ketentuan) Pengadu juga menyebutkan: “Teradu I s/d Teradu V adalah KPUD Kota Tangerang Selatan”; NAMUN, pada Formulir Pengaduan dan/atau Laporan lembar ke-8 angka 12 baris ke-3, menyatakan bahwa: “...TERADU I s/d TERADU V (Bawaslu Kota Tangsel) tidak patuh akan peraturan undang-undangan yang …” ; BEGITU JUGA pada Formulir Pengaduan dan/atau Laporan lembar ke-8 angka 12 baris ke-7 menyatakan bahwa: “...tindakan Teradu I s/d Teradu VII (KPU RI) telah melanggar ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu...”; Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dalil-dalil Pengadu pada lembar ke-8 angka 12 adalah tidak jelas dan tidak cermat (obscuur libel) karena error in persona (salah menuntut/ mengadu orang) sehingga oleh karena itu pengaduan Pengadu haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang dimaknai TERADU I s/d TERADU V adalah Bawaslu Kota Tangsel/ Bawaslu Kota Tangerang Selatan; TERKAIT POKOK ADUAN PENGADU A. PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN 8. Bahwa Pihak Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan pengawasan pada tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 dengan berpedoman pada: a. Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; b. Surat Bawaslu RI Nomor: SS-0066/K.Bawaslu/PM.00.00/1/2020 Perihal Pengawasan Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020; c. Surat Bawaslu RI Nomor: SS-0355/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020 Perihal Pengawasan Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020; dan d. Surat Bawaslu RI Nomor: 0479/K.BAWASLU/PM.00.00/8/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Perihal Pengawasan Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Penetapan Pasangan Calon. 9. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah melakukan pengawasan subtahapan pendaftaran, penelitian administrasi dan penetapan pasangan calon dengan memperhatikan kerawanan sebagai berikut: a. Ketepatan waktu dan jadwal pendaftaran, penelitian administrasi, dan penetapan pasangan calon; b. Proses verifikasi syarat pencalonan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. Tidak diumumkannya dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU Kabupaten/Kota untuk memperoleh tanggapan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan; d. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan medis (tidak hasil sebenarnya); e. Ketepatan waktu pelaksanaan dan kebenaran serta kesesuaian dokumen hasil verifikasi dan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon; f. Tidak diumumkannya dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU Kabupaten/Kota; g. Melakukan pengawasan langsung dan penelusuran terhadap potensi dugaan pelanggaran syarat pencalonan dan syarat calon, baik berdasarkan temuan hasil pengawasan atau laporan dari masyarakat yang terklarifikasi atau bisa dibuktikan. (Bukti PT-1) 10. Bahwa Pihak Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan pada tahapan pencalonan telah melakukan pencegahan untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan subtahapan pendaftaran, penelitian administrasi dan penetapan pasangan calon dengan memberikan surat-surat pencegahan sebagai berikut: a. Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 221/K/BT- 08/PM.04/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Perihal Permintaan Akses SILON kepada KPU Kota Tangerang Selatan dalam rangka pengawasan pendaftaran dan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon; (Bukti PT-2) b. Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 222/K.BT- 08/PM.01.02/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Perihal Himbauan Tahapan Pencalonan kepada Ketua Partai Politik se- Kota Tangerang Selatan; (Bukti PT-3) c. Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 223/K.BT- 08/PM.01.02/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Perihal Himbauan Penyerahan Salinan Dokumen Pencalonan kepada Ketua Partai Politik se- Kota Tangerang Selatan; (Bukti PT-4) d. Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 229/K/BT- 08/PM.01.02/IX/2020 tanggal 7 September 2020 Perihal Himbauan kepada KPU Kota Tangerang Selatan agar melakukan penelitian berkas syarat calon dengan cermat serta memberikan ruang akses kepada masyarakat dalam melihat dan menilai berkas calon dan pasangan calon pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat; (Bukti PT-5) e. Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 250/K/BT- 08/PM.01.02/IX/2020 tanggal 22 September 2020 Perihal Himbauan kepada Ketua DPC Partai Politik se- Kota Tangerang Selatan agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada tahapan pencalonan. (Bukti PT-6) Berdasarkan hal tersebut di atas, Pihak Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan tugas dengan bersikap dan bertindak aktif mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilihan yang demokratis dan berkualitas, dengan menggunakan kewenangan pencegahan dengan menerbitkan dokumen korespondensi terkait pencalonan kepada Bakal Pasangan Calon, Partai Pengusung dan KPU Kota Tangerang Selatan agar Calon Walikota dan Wakil Walikota bersikap jujur menyampaikan informasi secara lengkap. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawab penyelenggara Pemilu untuk memberi informasi yang lengkap kepada masyarakat pemilih tentang profil calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020; B. PENANGANAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN 11. Bahwa terkait dugaan ketidaksesuaian Daftar Riwayat Hidup khususnya Status Perkawinan Drs. H. Benyamin Davnie pada Formulir Model BB.2 KWK), Pihak Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan pernah menerima dan menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran tentang ”Status Perkawinan Drs. H. Benyamin Davnie pada Formulir Model BB.2 KWK:”, yang dilaporkan oleh Pelapor pada tanggal 27 Oktober 2020 dan diregister dengan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020; Bahwa dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut, Pihak Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu, meminta keterangan/klarifikasi kepada Pelapor, Saksi-Saksi, Terlapor, dan KPU Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya dilakukan kajian dan pleno atas hasil kajian dugaan pelanggaran terhadap hasil klarifikasi tersebut yang menyimpulkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran Pemilihan dan tidak terpenuhinya pasal-pasal yang disangkakan (sebagaimana Pasal 36 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020); Bahwa hasil penanganan laporan tersebut dituangkan dalam Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan dan diumumkan pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Serta telah disampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor pada tanggal 4 November 2020 (sebagaimana Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020). Bahwa proses penanganan pelanggaran laporan dugaan pelanggaran tersebut telah sesuai prosedur sebagaimana diatur pada: 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; 2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020; 3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020 / Nomor 14 Tahun 2020. 12. Bahwa Pihak Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah pernah dilaporkan/diadukan kepada DKPP RI dengan Perkara Nomor: 2-PKE- DKPP/I/2021 terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran tentang Status Perkawinan Drs. H. Benyamin Davnie pada Formulir Model BB.2 KW, atas nama Pengadu sdr. Rivaldi, S.H., M.H.; Bahwa pengaduan tersebut telah diputuskan oleh Majelis DKPP RI melalui Putusan Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2021 tanggal 17 Februari 2021 dengan pertimbangan putusan bahwa “...tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 pada tanggal 27 Oktober 2020 telah sesuai dengan mekanisme penanganan laporan sebagaimana ketentuan Pasal 23 jo Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu...” dan dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan: - “Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya - merehabilitasi nama baik Para Teradu…” (Bukti PT-7) Berdasarkan seluruh uraian diatas, Pihak Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah bersikap dan bertindak aktif mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilihan yang demokratis dan berkualitas. Pihak Terkait/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan pengawasan aktif kepada KPU Kota Tangerang Selatan agar Calon Walikota dan Wakil Walikota bersikap jujur menyampaikan informasi secara lengkap, sebagai wujud pelaksanaan tugas dan tanggungjawab penyelenggara Pemilu untuk memberi informasi yang lengkap kepada masyarakat pemilih; [2.9] DAFTAR BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang diberi tanda PT-1 sampai dengan PT-7, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti PT-1 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 6 September 2020; Bukti PT-2 : Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 221/K/BT- 08/PM.04/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Perihal Permintaan Akses SILON kepada KPU Kota Tangerang Selatan; Bukti PT-3 : Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 222/K.BT- 08/PM.01.02/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Perihal Himbauan Tahapan Pencalonan kepada Ketua Partai Politik se- Kota Tangerang Selatan; Bukti PT-4 : Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 223/K.BT- 08/PM.01.02/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Perihal Himbauan Penyerahan Salinan Dokumen Pencalonan kepada Ketua Partai Politik se- Kota Tangerang Selatan; Bukti PT-5 : Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 229/K/BT- 08/PM.01.02/IX/2020 tanggal 7 September 2020 Perihal Himbauan kepada KPU Kota Tangerang Selatan; Bukti PT-6 : Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 250/K/BT- 08/PM.01.02/IX/2020 tanggal 22 September 2020 Perihal Himbauan kepada Ketua DPC Partai Politik se- Kota Tangerang Selatan; Bukti PT-7 : Putusan DKPP RI Nomor: 2-PKE-DKPP/I/2021 tanggal 17 Februari 2021;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Para Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Tim Kampanye serta Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen syarat calon Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 a.n. Drs. Benyamin Davnie. Bahwa yang bersangkutan didalilkan memiliki dua orang istri yaitu a.n. Lista Hurustiati., S.H., M.H. dan Hj. Tini Indrayanthi. Sedangkan dalam Formulir BB.2 KWK, hanya tercantum satu orang istri saja, yaitu a.n. Hj. Tini Indrayanthi. Para Pengadu menyatakan Drs. Benyamin Davnie tidak mencantumkan status perkawinan yang sebenarnya dalam dokumen BB.2 KWK. Menurut Para Pengadu, tindakan Para Teradu dalam meloloskan Drs. Benyamin Davnie sebagai Calon Walikota Tangerang Pemilihan tahun 2020 merupakan perbuatan yang tidak professional, tidak tertib, tidak proporsional dan tidak adil sehingga mengakibatkan tidak adanya ketidakpastian hukum. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan verifikasi persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, dan telah dituangkan dalam BA Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen. Dalam melaksanakan tugasnya, Para Teradu membentuk Tim Verifikasi melalui Surat Tugas No: 74/PL.02.2-ST/3674/KPU-Kot/IX/2020. Pada 14 September 2020, Para Teradu menyampaikan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon kepada masing-masing Paslon. Bahwa dalam melakukan penilaian terhadap keabsahan dokumen BB.2-KWK, Para Teradu berpedoman pada Keputusan KPU No: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020. Berdasarkan Keputusan a quo, status perkawinan tidak termasuk dalam indikator keabsahan Form Model BB.2 KWK. Pada 6 September 2020 s.d. 8 September 2020, Para Teradu mengumumkan dokumen Paslon dan dokumen calon. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat berkenaan dengan status perkawinan Drs. H. Benyamin Davnie. Bahkan, hingga penetapan Paslon pada 23 September 2020, tidak juga terdapat tanggapan dan masukan masyarakat berkenaan dengan status perkawinan Drs. H. Benyamin Davnie dalam Form Model BB.2-KWK. Pada 20 Oktober 2020, Tim Kampanye Tangsel Untuk Semua H. Muhamad-Saraswati Kota Tangerang Selatan menyampaikan Surat No: 0026/EKS/TK-MSI/X/2020 kepada Para Teradu. Substansi dari surat tersebut pada pokoknya mempersoalkan status perkawinan Drs. H. Benyamin Davnie dalam Form Model BB.2-KWK. Pada 22 Oktober 2020, Para Teradu memberikan respon dengan menjelaskan batas waktu pengajuan tanggapan dan masukan masyarakat melalui surat No: 236/PL.01.2-SR/04/3674/KPU-Kota/X/2020. Terhadap persoalan yang sama Bawaslu Kota Tangerang Selatan pada 31 Oktober 2020 juga telah meminta klarifikasi kepada Para Teradu melalui surat No: 366.g/KBT-08.02/X/2020. Para Teradu juga menyampaikan bahwa terhadap status perkawinan Drs. H. Benyamain Davnie, tidak terdapat rekomendasi maupun saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, sebelum menilai fakta dan alat bukti dalam perkara a quo, DKPP memberikan pertimbangan berkenaan dengan kedudukan hukum Teradu I. Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I telah meninggal dunia sebelum dilaksanakannya sidang pemeriksaan DKPP. Dengan demikian, Teradu I tidak lagi berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu. Menimbang Para Pengadu tidak hadir dalam persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2021, DKPP menilai Para Pengadu tidak sungguh-sunguh dalam berperkara. Para Pengadu semestinya memahami bahwa negara telah memberikan pelayanan kepada Para Pengadu melalui lembaga DKPP. Sidang pemeriksaan DKPP dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang sama kepada para pihak membuktikan dalil sangkaan dan dan pembelaannya. Untuk menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu, DKPP memberi kesempatan kepada Teradu untuk menyampaikan keterangan dan terungkap fakta bahwa, Drs. H. Benyamin Davnie selaku Calon Walikota Tangerang Selatan mencantumkan Hj. Tini Indrayathi sebagai istri pada Formulir Model BB.2-KWK. Para Teradu kemudian melaksanakan verifikasi administrasi syarat calon pada 6 September 2020 s.d. 12 September 2020 dengan membentuk Tim Verifikasi melalui Surat Tugas No: 74/PL.02.2- ST/3674/KPU-Kot/IX/2020, dan menyampaikan hasil penelitian keabsahan dokumen kepada masing-masing Paslon. Selanjutnya, sampai dengan Penetapan Pasangan Calon pada 23 September 2020, tidak terdapat tanggapan dan masukan dari masyarakat yang mempersoalkan status perkawinan calon Walikota Drs. H. Benyamin Davnie. Tanggapan terhadap persoalan a quo baru disampaikan pada 20 Oktober 2020 oleh Tim Kampanye H. Muhamad-Saraswati melalui Surat No: 0026/EKS/TK-MSI/X/2020. Pada 22 Oktober 2020, Para Teradu memberikan jawaban melalui Surat No: 236/PL.01.2-SR/04/3674/KPU-Kota/X/2020, yang pada pokoknya menjelaskan rentang waktu tahapan tanggapan dan masukan masyarakat. Kemudian Pada 27 Oktober 2020, persoalan yang sama dilaporkan kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan diregister dengan No: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020. Bawaslu Kota Tangerang Selatan menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak termasuk Para Teradu. Berdasarkan hasil kajian disimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan. DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan verifikasi syarat calon Walikota Drs. H. Benyamin Davnie pada Formulir Model BB.2-KWK sesuai Keputusan KPU No: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, yang mengatur bahwa status perkawinan bukan merupakan materi penelitian maupun indikator keabsahan Formulir Model BB.2-KWK. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan Para Teradu dalam melaksanakan tugas tidak hanya mencukupkan pada prosedur formal. Para Teradu seharusnya bersikap dan bertindak aktif mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilihan yang demokratis dan berkualitas. Para Teradu sepatutnya menggunakan kewenangannya mengkomunikasikan tanggapan masyarakat kepada Calon Walikota Drs. H. Benyamin Davnie agar bersikap jujur menyampaikan informasi secara lengkap tentang status perkawinannya. Tindakan demikian secara integral merupakan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab penyelenggara Pemilu untuk memberi informasi yang lengkap kepada masyarakat pemilih tentang profil calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, sehingga menghasilkan pemimpin yang kredibel. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II M. Taufiq MZ, Teradu III Achmad Mudjahid Zein, Teradu IV Ajat Sudrajat dan Teradu V Ade Wahyu Hidayat masing masing sebagai Anggota KPU Kota Tangerang Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat