III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Berdasarkan pokok aduan dan alat bukti yang disampaikan Pengadu, pada
pokoknya berkenaan tindakan Para Teradu yang diduga tidak menindaklanjuti
laporan Pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
yang dilakukan oleh Benyamin Davnie (Calon Walikota Tangerang Selatan Nomor
Urut 3).
1. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Formulir BB. 2
KWK pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun
2020 diduga cacat hukum karena poin 7 (Status Perkawinan) ditemukan
adanya data yang tidak benar, dalam dokumen tersebut Drs. Benyamin
Davnie menuliskan nama istrinya yaitu Hj. Tini Indrayanthi, sementara
pelapor menemukan ada fakta berbeda dimana Drs. Benyamin Davnie
memiliki istri yang lain yaitu seorang perempuan yang bernama LISTA
HURUSTIATI, S.H.,M.H.
2. Bahwa Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
sebagaimana di atur pada Pasal 42 huruf n Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 tahun 2020 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan
komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalon Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota menyatakan sebagai berikut :
“daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan
Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon
yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan
ditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakan
formulir Model BB.2-KWK;”
3. Bahwa di dalam Formulir BB.2 KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tangsel tahun 2020 milik Drs. Benyamin Davnie pada halaman terakhir
sebelum kolom tanda tangan menyatakan bahwa :
“Demikian informasi ini di buat dengan sesungguhnya sebagi bukti
pemenuhan persyaratan bakal calon Walikota sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya.”
4. Bahwa berdasarkan temuan kami dilapangan yakni berdasarkan berita-berita
media yang kemudian divalidasi melalui penelusuran berbagai dokumen,
PELAPOR menemukan kebohongan atau data yang tidak sesuai dengan yang
sebenarnya yang terdapat di Formulir MODEL BB.2 KWK Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2020milik Drs. H. Benyamin Davnie.
5. Adapun dugaan data tidak benar tersebut tersebut adalah apa yang termuat
pada poin 7 (Status Perkawinan) Formulir BB.2 KWK tersebut, Drs. Benyamin
Davnie menuliskan Nama Istrinya yaitu HJ. TINI INDRAYANTHI, Sementara
PELAPOR menemukan ada fakta berbeda dimana Drs. Benyamin Davnie
memiliki Istri yang lain yaitu seorang perempuan yang bernama LISTA
HURUSTIATI., SH.,MH.
6. Bahwa dengan adanya dugaan data yang tidak benar yang terdapat pada
Formulir BB.2 KWK milik Drs. Benyamin khusunya pada poin 7 (Status
Perkawinan) dihubungkan dengan pernyataan bahwa : “informasi yang di
buat dengan sesungguhnya sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal
calon Walikota sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk
dapat digunakan sebagai mana mestinya”, maka Formulir BB.2 KWK milik
Drs. Benyamin mengadung cacat yuridis.
Pelanggaran Pidana
7. Bahwa menurut ketentuan Pasal 184 UU nomor 1 tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang menyebutkan bahwa :
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah
tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon
Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)
bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
8. Bahwa sebagimana ketentuan Pasal 184 UU nomor 1 tahun 2015 di atas,
dihubungkan dengan peritiwa yang dilaporkan dalam laporan Aquo dapat
Pelapor uraikan sebagai berikut :
- Setiap orang
subjek Pelaku sebagai orang yang menandatangani dan memberikan
pernyataan dan yang tertulis pada Formulir BB.2 KWK tersebut adalah Drs.
Benyamin Davnie
- Dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
Pada Formulir BB.2 KWK, Drs. Benyamin Davnie menuliskan Nama Istrinya
yaitu HJ. TINI INDRAYANTHI, Sementara PELAPOR menemukan ada fakta
berbeda berdasarkan bukti-bukti yang ada dimana Drs. Benyamin Davnie
memiliki Istri yang lain yaitu seorang perempuan yang bernama LISTA
HURUSTIATI., SH.,M.H.
- Tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
Formulir BB.2 KWK merupakan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon sebagaimana di atur pada Pasal 42 huruf n Peraturan
Komisi Pemilihan Ummum Nomor 9 tahun 2020 Tentang Perubahan Ke
empat Atas Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Dengan demikian jelas bahwa Drs. H. Benyamin Davnie selaku calon Walikota
Pada Pemilihan Walikota Tangsel tahun 2020 telah melanggar ketentuan
Pasal 184 UU no 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan ketentaun
sanksi yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
9. Bahwa sehingga berdasarkan hal tersebut Pengadu telah membuat laporan
pengaduan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kota Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan, sebagaimana yang
terdapat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu Kota Tangerang
Selatan No: 032/PL/PW/Kot/11.03/X/2020, tanggal 27 Oktober 2020.
10. Bahwa untuk mendukung laporan, kami juga melampirkan beberapa bukti
terkait dengan status perkawinan Drs. Benyamin Davnie, diantaranya :
a. Fotocopy Formulir MODEL BB.2 KWK (Daftra Riwayat Hidup Bakal Calon
Wali Kota Dalam Pemilihan Tahun 2021-2024 atas nama Drs. H.
Benyamin Davnie)
b. Foto copy Formulir BB. 11 (Daftra Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota
DPR) atas nama Lista Harustiati, SH.,MH. Tahun 2013
c. Foto copy Formulir BB. 2 (Informasi Bakal Calon Anggota DPR Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019) atas nama Lista Harustiati, SH.,MH.
Tahun 2019
d. Print Out Bertia Online : https://www.telaah.id/2020/06/06/poligami-
dan-langkah-terjal-benyamin-davnie-menghadapi-pilkada-tangsel/ yang
diunduh pada hari minggu tanggal 26-10-2020 pukul 18.05 WIB
e. Print Out Bertia Online : https://www.teropongpost.com/tasyakuran-law-
office-lhp-advocates-and-legal-consultant-serta-opening-waroenk-soto-
kumala/yang diunduh pada hari minggu tanggal 26-10-2020 pukul 18.02
WIB
11. Bahwa sebagaimana dengan apa yang telah diuraikan diatas, maka
seharusnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan memproses dan mengkaji
laporan kami sesuai dengan bukti-bukti yang telah kami berikan dan
berdasarkan adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Bawaslu Kota
Tangsel juga harus meneruskan Laporan ini ke Sentra Gakumdu Kota Tangsel
sebagai tindak lanjut dari Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 184 UU
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota;
12. Bahwa ternyata Teradu I s.d Teradu V telah menghentikan Laporan
Pengaduan Pengadu tersebut dengan alasan bahwa tidak ada unsur
Pelanggaran Pemilihan dalam laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam
surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan No. 388/K/BT-
08/PM.06.02/XI/2020, tanggal 04 November 2020 perihal Pemberitahuan
Status Laporan yang disampaikan kepada Pelapor.
13. Atas perbuatan tersebut diduga Teradu I s.d teradu V sebagai penyelenggara
pemilu tidak bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan
kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan
pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, serta
tidak menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota
Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
14. Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga telah betindak tidak adil dalam proses
Pilkada Kota Tangerang Selatan karena melakukan perbuatan yang tidak
menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan, serta tidak mendengarkan semua pihak
yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan
semua alasan yang diajukan secara adil.
15. Bahwa tindakan dan perbuatan Teradu I s.d Teradu V terang dan nyata
sebagai perbuatan yang tidak adil, tidak professional, sehingga melanggar
etika Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
16. Bahwa sesuai pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, berbunyi :
Pasal 10
a. Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertin memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya;
c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam
rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya
sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan
d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang
terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
dak:
17. Sesuai rumusan pasal 10 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tersebut diatas,
maka tindakan Teradu I s.d Teradu V yang telah menghentikan Laporan
pengadu atas pelanggaran Pemilihan terhadap Wakil Walikota Kota Tangerang
Selatan Benyamin Davnie yang juga merupakan Bakal Calon Walikota
Tangerang Selatan telah bertindak tidak adil kepada pengadu yaitu tidak
menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan, sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf
c Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
18. Bahwa demikian juga Tindakan Teradu I s.d teradu V yang telah
menghentikan Laporan Pengadu tersebut juga tidak frofesional dalam
menjalanan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana
dimaksud Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi :
Pasal 15
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi; dan
h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
19. bahwa sesuai Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tersebut, maka
tindakan Teradu I s.d teradu V yang telah menghentikan Laporan/pengaduan
pengadu pada Bawaslu Kota Tangerang Selatan terkait Pelanggaran Pemilihan
yang dilakukan oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan adalah merupakan
Tindakan yang tidak professional. Teradu I s.d Teradu V tidak menjalankan
menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu sesuai huruf b, Teradu I s.d teradu V tidak bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi
Pemilu.
20. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, PENGADU dalam hal ini memandang
ada perlakuan tidak adil dan tidak professional yang dilakukan oleh TERADU
I s/d TERADU V (Bawaslu Kota Tangsel) dalam penyelenggaran pemilihan
Umum di Kota Tangerang Selatan terhadap Pengadu yang membuktikan
bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, TERADU I s/d
TERADU V telah bertindak tidak adil, tidak professional, sehingga
menyebabkan ketidakpastian hukum, sehingga tindakan TERADU I s/d
TERADU VI (Bawaslu Kota Tangerang Selatan) telah melanggar ketentuan
Prinsip Penyelenggara Pemilu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10 huruf c dan pasal
15 huruf b dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
21. Bahwa Pasal yang dilanggar : Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 10 huruf b sera Pasal
15 huruf b dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu V bersalah telah melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I s/d Teradu V berupa Pemberhentian.
4. Membatalkan Pasangan Nomor Urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan
Sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Kepala Daerah
Tangerang Selatan Tahun 2020
5. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu No.
..LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020;
2. Bukti P – 2. Fotocopy Surat Bawaslu Kota Tangsel Nomor : 388/K/BT-
08/PM.06.02/XI/2020 tentang Pemberitahuan Status
laporan;
3. Bukti P – 3 Fotocopy Formulir MODEL BB.2 KWK (Daftra Riwayat
Hidup Bakal Calon Wali Kota Dalam Pemilihan Tahun
2021-2024 atas nama Drs. H. Benyamin Davnie);
4. Bukti P – 4 Fotocopy Formulir BB. 11 (Daftra Riwayat Hidup Bakal
Calon Anggota DPR) atas nama Lista Harustiati, SH.,MH.
Tahun 2013;
5. Bukti P – 5 Fotocopy Formulir BB. 2 (Informasi Bakal Calon Anggota
DPR Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019) atas nama
Lista Harustiati, SH.,MH. Tahun 2019.
6. Bukti P - 6 Print Out Berita Online :
https://www.telaah.id/2020/06/06/poligami-dan-
langkah-terjal-benyamin-davnie-menghadapi-pilkada-
tangsel/ yang diunduh pada hari minggu tanggal 26-10-
2020 pukul 18.05 WIB
7. Bukti P - 7 Print Out Bertia Online :
https://www.teropongpost.com/tasyakuran-law-office-
lhp-advocates-and-legal-consultant-serta-opening-
waroenk-soto-kumala/yang diunduh pada hari minggu
tanggal 26-10-2020 pukul 18.02 WIB
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada
angka 13) lembar/halaman ke 6 (terkait penanganan laporan sebagaimana
Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020):
“...Teradu I s.d teradu V sebagai penyelenggara pemilu tidak bekerja,
bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan
pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji
jabatan, serta tidak menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan
kredibilitas anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan”;
2. Bahwa Pengadu telah membuat laporan kepada Bawaslu Kota Tangerang
Selatan terkait “Dugaan Pelanggaran Administrasi Pencalonan dan Dugaan
Pelanggaran Pidana Pemilihan” atas Nama Terlapor Drs. H. Benyamin
Davnie, pada tanggal 27 Oktober 2020 Pukul 17.45 WIB. Terlapor diduga
melanggar ketentuan dalam Pasal 42 huruf n Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2020) dan Pasal 184 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015), sebagaimana Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 (VIDE: BUKTI T-2);
Bahwa Pelapor dalam Laporan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020, menyebutkan Pasal yang dilanggar
Terlapor adalah:
➢ Pasal 42 huruf n Peraturan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang
menyebutkan:
“Daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon
dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai
Politik bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik, dan ditandatangani oleh bakal calon bagi calon
Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;”
➢ Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat
yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk
menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”;
Bahwa terkait dalil Pengadu tersebut di atas, Para Teradu dan/atau Bawaslu
Kota Tangerang Selatan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran
sebagaimana Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 telah bekerja, bertindak,
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara
Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, serta tetap menjaga integritas,
kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota Bawaslu Kota Tangerang
Selatan sebagaimana sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017);
Bahwa dalam penanganan laporan Pelapor sebagaimana Formulir Model A.1
Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 Para Teradu
dan/atau Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah bertindak profesional
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan menerima, memproses, mengkaji dan menyelesaikan laporan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal
ini terlihat dengan KRONOLOGIS PENANGANAN PERKARA/LAPORAN
TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT:
a. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah menerima laporan Pelapor
Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 pada tanggal 27 Oktober
2020 Pukul 17.45 WIB dan telah memberikan Tanda Bukti Penerimaan
Laporan Nomor: 032/PL/PW/KOTA/11.03/X/2020 tertanggal 27
Oktober 2020 kepada Pelapor, sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
(Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020); (VIDE: BUKTI T-3)
b. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah membuat kajian awal
atas laporan Pelapor yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 pada
tanggal 29 Oktober 2020, untuk meneliti:
1) Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
2) Jenis dugaan pelanggaran;
3) Pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilihan; dan/atau
4) Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya;
Kajian awal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu
8 Tahun 2020 menghasilkan kesimpulan bahwa laporan Pelapor atas
nama Rivaldi, S.H., M.H. memenuhi syarat formal dan materiel, serta
laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan
dan Tindak Pidana Pemilihan; (VIDE: BUKTI T-4)
c. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal tersebut selanjutnya Bawaslu Kota
Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana ketentuan
Pasal 10 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pada tanggal 29
Oktober 2020 pukul 14.00 WIB yang memutuskan laporan Pelapor
atas nama Rivaldi, S.H., M.H., memenuhi syarat formal dan materiel;
(VIDE: BUKTI T-5)
d. Bahwa untuk menindaklanjuti laporan Pelapor Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 tersebut, Bawaslu Kota Tangerang
Selatan melaksanakan Pembahasan Pertama bersama dengan Kepolisian
dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota
Tangerang Selatan pada tanggal 29 Oktober 2020 Pukul 19.00 WIB
melalui media Zoom Meeting mengingat situasi kondisi bencana non-
alam Covid-19 yang terjadi di Kota Tangerang Selatan saat itu,
sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 dan Pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik
Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 /
Nomor 1 Tahun 2020 / Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Peraturan Bersama
Sentra Gakkumdu); (VIDE: BUKTI T-6)
Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra
Gakkumdu, menyatakan:
“Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari
dan mengumpulkan bukti- bukti serta selanjutnya menentukan pasal
yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang
dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian
pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan
oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kota Tangerang
Selatan bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu Kota Tangerang Selatan melakukan Pembahasan Pertama
untuk:
1) Menemukan peristiwa pidana Pemilihan;
2) Mencari dan mengumpulkan bukti-bukti;
3) Menentukan Pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang
dilaporkan;
Bahwa pada Pembahasan Pertama tersebut, Bawaslu Kota Tangerang
Selatan, Kepolisian dan Kejaksaan memberi tanggapan/pendapat yang
pada pokoknya:
1) Bahwa Pasal 42 huruf n Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, pada
pokoknya mengatur tentang Daftar Riwayat Hidup yang dibuat dan
ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai Politik;
2) Bahwa Formulir BB.2-KWK, pada poin ke 7 tentang status
perkawinan hanya mencantumkan Nama Istri dan Jumlah Anak.
Sehingga tidak terdapat syarat minimal mencantumkan jumlah Istri;
3) Bahwa Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang disebut
Pelapor dalam laporannya, mensyaratkan unsur “...sengaja
memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan
surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah...”;
4) Bahwa BB.2-KWK Drs. H. Benyamin Davnie telah mencantumkan
nama istrinya;
5) Bahwa BB.2-KWK Drs. H. Benyamin Davnie tersebut dapat termasuk
dalam kategori keterangan yang benar, adapun jika Drs. H. Benyamin
Davnie diduga memiliki istri lebih dari satu tetapi tidak dicantumkan
dalam BB.2-KWK tersebut, dapat dikategorikan keterangan yang tidak
lengkap tetapi tidak salah, karena ia telah mencantumkan nama
istrinya pada BB.2-KWK tersebut;
6) Menyimpulkan bahwa Laporan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 atas nama Pelapor Rivaldi, S.H,
M.H. dengan Terlapor Drs. H. Benyamin Davnie bukan merupakan
Tindak Pidana Pemilihan;
7) Merekomendasikan bahwa Laporan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 atas nama Pelapor Rivaldi, S.H,
M.H dengan Terlapor Drs. H. Benyamin Davnie dihentikan proses
penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan. (VIDE: BUKTI T-
6).
Bahwa kesimpulan dan rekomendasi tersebut dihasilkan berdasarkan
proses yang telah diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama
Sentra Gakkumdu;
Bahwa kesimpulan dan rekomendasi tersebut adalah hasil
Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan
yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Penyidik
Polres Kota Tangerang Selatan dan Jaksa pada Kejari Kota Tangerang
Selatan, tidak semata-mata diputuskan oleh Para Teradu dan/atau
Bawaslu Kota Tangerang Selatan saja;
e. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
tersebut, Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Pleno
sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 yang pada pokoknya memutuskan:
1) Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 dihentikan
proses penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan;
2) Sedangkan terkait dugaan pelanggaran administrasi pada laporan
tersebut ditindaklanjuti dengan meminta keterangan/klarifikasi
kepada Para Pihak dan dilanjutkan dengan melakukan kajian dugaan
pelanggaran. (VIDE: BUKTI T-7)
f. Bahwa selanjutnya, Bawaslu Kota Tangerang Selatan pada tanggal 30
Oktober s.d. 1 November 2020 telah meminta keterangan/klarifikasi
sebagaimana ketentuan Pasal 26 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020,
terhadap:
1) Rivaldi, S,H., M.H. (Pelapor);
2) Djoko Prasetyo (Saksi Pelapor);
3) Pudyo Aris Prabowo (Saksi Pelapor);
4) Anggota KPU Kota Tangerang Selatan (Saksi);
a. Drs. H. Benyamin Davnie (Terlapor). (VIDE: BUKTI T-8)
Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan juga telah mengundang saksi
yang dicantumkan oleh Pelapor atas nama Airin Rachmi Diany S.H.,
M.H., (Ketua DPD Golkar Kota Tangerang Selatan) dan Abdul Rasyid,
S.Ag. (Sekretaris DPD Golkar Kota Tangerang Selatan) untuk dimintai
keterangan/klarifikasi pada tanggal 1 November 2020, namun yang
bersangkutan menyampaikan surat pernyataan tidak bersedia untuk
menjadi Saksi Pelapor tertanggal 31 Oktober 2020; (VIDE: BUKTI T-9
dan T-10)
Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan juga telah mengundang saksi
yang dicantumkan oleh Pelapor atas nama Lista Hurustiati untuk
dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 1 November 2020, namun
yang bersangkutan tidak hadir, (VIDE: BUKTI T-11) kemudian Bawaslu
Kota Tangerang Selatan mengundang kembali Lista Hurustiati untuk
dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 2 November 2020, namun
yang bersangkutan kembali tidak hadir dan tidak terdapat konfirmasi
kehadiran ataupun memberikan surat pernyataan kesediaannya. (VIDE:
BUKTI T-12)
g. Bahwa berdasarkan hasil proses klarifikasi tersebut, Bawaslu Kota
Tangerang Selatan melakukan kajian dugaan pelanggaran sebagaimana
ketentuan Pasal 25 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang
dituangkan dalam Formulir Model A.11 pada tanggal 2 November 2020
yang menyimpulkan bahwa Laporan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 tidak ditindaklanjuti karena bukan
merupakan pelanggaran Pemilihan dan tidak terpenuhinya pasal-pasal
yang disangkakan; (VIDE: BUKTI T-13)
h. Bahwa berdasarkan hasil kajian tersebut, Bawaslu Kota Tangerang
Selatan melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat
(6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, pada tanggal 3 November 2020,
yang memutuskan menghentikan Laporan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 karena tidak memenuhi unsur-
unsur pelanggaran tindak pidana dan administrasi Pemilihan; (VIDE:
BUKTI T-14)
i. Bahwa keputusan Rapat Pleno tersebut kemudian dituangkan dalam
Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan
sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 dan diumumkan pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu
Kota Tangerang Selatan; (VIDE: BUKTI T-15)
j. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah
menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor
sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020, dengan Surat Nomor 388/K/BT-08/PM.06.02/XI/2020 tertanggal
4 November 2020. (VIDE: BUKTI T-16)
Bahwa proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 telah sesuai prosedur sebagaimana
diatur pada:
➢ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
➢ Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota;
➢ Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020
/ Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diatas, Para Teradu dan/atau
Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam penanganan laporan sebagaimana
Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 telah bekerja, bertindak, menjalankan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan
berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan, serta tetap menjaga integritas, kehormatan,
kemandirian,dan kredibilitas anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan
sebagaimana sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017, dan telah bertindak professional sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menerima,
memproses, mengkaji dan menyelesaikan laporan sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Bahwa menjawab dalil Pengadu pada angka 11) lembar/halaman 5
pengaduan Pengadu yang mendalilkan:
“...seharusnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan memproses dan
mengkaji laporan kami sesuai dengan bukti-bukti yang telah kami
berikan dan berdasarkan adanya Pelanggaran Administrasi
Pemilihan...”,
Terkait dalil Pengadu tersebut, Para Teradu dan/atau Bawaslu Kota
Tangerang Selatan dalam penanganan laporan sebagaimana Formulir
Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020
memberikan jawaban/tanggapan sebagai berikut:
- Bahwa bukti yang disampaikan Pelapor ke Bawaslu Tangerang Selatan
berupa:
a. Fotokopi Formulir Model BB.2 KWK (Daftar Riwayat Hidup Bakal
Calon Wali Kota dalam Pemilihan Tahun 2021-2024) atas nama Drs.
H. Benyamin Davnie;
b. Fotokopi Formulir BB. 11 (Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota
DPR) atas nama Lista Hurustiati, SH., MH. Tahun 2013;
c. Fotokopi Formulir BB. 2 (Informasi Bakal Calon Anggota DPR dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019) atas nama Lista Hurustiati, SH., MH.
Tahun 2019;
d. Print Out Berita Online:
https://www.telaah.id/2020/06/06/poligami-dan-langkah-terjal-
benyamin-davnie-menghadapi-pilkada-tangsel/ yang diunduh pada
hari Minggu, tanggal 26-10-2020, Pukul 18.05 WIB;
e. Print Out Berita Online: https://www.teropongpost.com/tasyakuran-
law-office-lhp-advocates-and-legal-consultant-serta-opening-
waroenk-soto-kumala/ yang diunduh pada hari Minggu, tanggal 26-
10-2020, Pukul 18.02 WIB; (VIDE: BUKTI T-2) dan
f. Pelapor menghadirkan Saksi-saksi yang dapat hadir dan memberi
keterangan sebagai Saksi atas nama Djoko Prasetyo dan Pudyo Aris
Prabowo. (VIDE: BUKTI T-8)
- Maka dapat disampaikan bahwa:
a. Tidak pernah ada bukti atau tidak pernah dapat dibuktikan adanya
Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga atau Buku Nikah
yang menunjukkan status hubungan perkawinan antara Drs. H.
Benyamin Davnie dan Lista Hurustiati, SH.,MH;
b. Bahwa karena Perkawinan merupakan bagian dari
perbuatan perdata (hukum privat) yang harus dapat dibuktikan
dengan Dokumen Kependudukan dan/atau Catatan Perkawinan
(akta/buku nikah/Kartu Keluarga) oleh karena itu pembuktian lebih
bersifat mencari kebenaran formil (formeel waarheid), baik itu terkait
hak maupun peristiwa. Karena yang dicari adalah kebenaran formil,
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan incasu
bagi yang beragama Islam lebih jelas diatur dalam Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam khususnya
pada Pasal 7 ayat (1) oleh karena itu menurut ketentuan tersebut
maka “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah
yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah”, sehingga dalil tentang
adanya perkawinan antara Drs. H. Benyamin Davnie dan Lista
Hurustiati, SH.,MH berdasarkan bukti-bukti yang diberikan Pelapor
tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya akta/buku nikah antara
keduanya;
c. Para Teradu telah memanggil seluruh Saksi dari Pelapor, dan dari
Para Saksi yang dihadirkan Pelapor dalam klarifikasi, tidak satu pun
mengetahui langsung adanya hubungan perkawinan antara Drs. H.
Benyamin Davnie dan Lista Harustiati, SH., MH, akan tetapi Saksi-
Saksi Pelapor adalah Saksi Testimonium de auditu yaitu kesaksian
atau keterangan karena mendengar dari orang lain yang pada
prinsipnya saksi Testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai
alat bukti;
d. Sehingga tidak pernah ada bukti atau tidak pernah dapat dibuktikan
bahwa Drs. H. Benyamin Davnie yang merupakan Calon Walikota
Tangerang Selatan dalam Pemilihan Tahun 2020 juga memiliki istri
bernama Lista Hurustiati, SH.,MH.
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan
telah memproses dan mengkaji laporan Pelapor sesuai dengan bukti-bukti
yang telah diberikan Pelapor dan berdasarkan ketentuan penanganan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
4. Bahwa menjawab dalil Pengadu pada angka 11) lembar/halaman 5
Pengaduan pengadu yang mendalilkan:
“...Bawaslu Kota Tangsel juga harus meneruskan Laporan ini ke Sentra
Gakumdu Kota Tangsel sebagai tindak lanjut dari Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota”
terkait dalil Pengadu tersebut, Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang
Selatan dalam penanganan laporan sebagaimana Formulir Model A.1
Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020
memberikan jawaban/tanggapan sebagai berikut:
- Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah meneruskan Laporan
Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 ke Sentra Gakkumdu Kota
Tangerang Selatan dengan melakukan Pembahasan Pertama bersama
Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan yang terdiri dari unsur
Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Penyidik Polres Kota Tangerang
Selatan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan
sebagaimana ketentuan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020,
serta Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu pada
tanggal 29 Oktober 2020 Pukul 19.00 WIB melalui media Zoom Meeting,
mengingat situasi kondisi bencana non-alam Covid-19 yang terjadi di
Kota Tangerang Selatan saat itu, yang memutuskan menyimpulkan
laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana Pemilihan dan
merekomendasikan untuk menghentikan proses penanganan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan; (VIDE: BUKTI T-6)
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan
telah meneruskan Laporan ini ke Sentra Gakumdu Kota Tangerang Selatan;
5. Bahwa menjawab dalil Pengadu pada angka 14) lembar/halaman 6
pengaduan Pengadu yang mendalilkan:
“...Teradu I s.d Teradu V diduga telah betindak tidak adil dalam proses
Pilkada Kota Tangerang Selatan karena melakukan perbuatan yang tidak
menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam
rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya
sebelum diterbitkan putusan atau keputusan, serta tidak mendengarkan
semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil”
Terkait dalil Pengadu tersebut, Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang
Selatan dalam penanganan laporan sebagaimana Formulir Model A.1
Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020
memberikan jawaban/tanggapan sebagai berikut:
- Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah bertindak seadil-adilnya
dalam proses Pilkada Kota Tangerang Selatan dengan melakukan
perbuatan yang menjamin kesempatan yang sama bagi Pelapor atau
Terlapor dalam rangka penanganan pelanggaran Pemilihan, yaitu
dengan menindaklanjuti laporan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 dengan meminta
keterangan/klarifikasi pada tanggal 30 Oktober s.d. 1 November 2020,
terhadap:
a. Rivaldi, S,H., M.H. (Pelapor);
b. Djoko Prasetyo (Saksi Pelapor);
c. Pudyo Aris Prabowo (Saksi Pelapor);
d. Anggota KPU Kota Tangerang Selatan (Saksi);
e. Drs. H. Benyamin Davnie (Terlapor) (VIDE: BUKTI T-8);
- Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan juga telah mengundang saksi
yang dicantumkan oleh Pelapor atas nama Airin Rachmi Diany S.H.,
M.H., (Ketua DPD Golkar Kota Tangerang Selatan) dan Abdul Rosyid,
S.Ag. (Sekretaris DPD Golkar Kota Tangerang Selatan) untuk dimintai
keterangan/klarifikasi pada tanggal 1 November 2020, namun yang
bersangkutan menyampaikan surat pernyataan tidak bersedia untuk
menjadi Saksi Pelapor tertanggal 31 Oktober 2020; (VIDE: BUKTI T-9
danT-10);
- Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan juga telah mengundang saksi
yang dicantumkan oleh Pelapor atas nama Lista Hurustiati untuk
dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 1 November 2020, namun
yang bersangkutan tidak hadir (VIDE: BUKTI T-11), kemudian Bawaslu
Kota Tangerang Selatan mengundang kembali Lista Hurustiati untuk
dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 2 November 2020, namun
yang bersangkutan kembali tidak hadir dan tidak terdapat konfirmasi
kehadiran ataupun memberikan surat pernyataan kesediaannya. (VIDE:
BUKTI T-12)
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V telah bertindak dengan
adil dalam proses Pilkada Kota Tangerang Selatan, dengan menjamin
kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan, serta telah mendengarkan semua
pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil;
6. Bahwa menjawab dalil pengadu pada angka 20) lembar/halaman 8
Pengaduan pengadu yang mendalilkan:
“...tindakan TERADU I s/d TERADU VI (Bawaslu Kota Tangerang
Selatan) telah melanggar ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10 huruf c dan pasal 15 huruf b dan huruf f
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”,
Para Teradu dan/atau Bawaslu Kota Tangerang Selatan memberikan
jawaban/tanggapan sebagai berikut:
- Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah menjalankan tugas,
wewenang dan kewajibannya dengan berpedoman pada prinsip
Penyelenggara Pemilu sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
- Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah menjamin kesempatan
yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penanganan laporan
dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
- Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah memproses penanganan
pelanggaran Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020
sesuai prosedur sebagaimana diatur pada sebagai berikut:
➢ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota;
➢ Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota;
➢ Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1
Tahun 2020 / Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
Berdasarkan uraian diatas, maka tindakan Para Teradu/Bawaslu Kota
Tangerang Selatan telah sesuai dengan ketentuan Prinsip Penyelenggara
Pemilu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10 huruf c dan Pasal 15 huruf b dan huruf f
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
7. Bahwa meskipun pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu ke DKPP RI dalam perkara a quo BUKANLAH UPAYA
HUKUM (Banding) atas Laporan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020, akan tetapi Para Teradu akan
menyampaikan beberapa aspek hukum -‘causa efficients / conditio sine qua
non’- dalam penanganan Laporan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020, untuk membuat terang perkara a quo:
Bahwa menjawab dalil Pengadu pada angka 5) lembar/halaman 3
Pengaduan Pengadu yang mendalilkan adanya:
“...dugaan data tidak benar tentang apa yang termuat pada poin 7
(Status Perkawinan) Formulir BB.2 KWK, Drs. Benyamin Davnie
menuliskan Nama Istrinya yaitu HJ. TINI INDRAYANTHI, Sementara
PELAPOR menemukan ada fakta berbeda dimana Drs. Benyamin
Davnie memiliki Istri yang lain yaitu seorang perempuan yang
bernama LISTA HURUSTIATI., SH., MH.”
Bahwa atas laporan Pelapor Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020,
Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah melakukan penanganan laporan
pelanggaran dan menemukan hasil diantaranya sebagai berikut:
a. Hanya ditemukan dan dapat dibuktikan hubungan perkawinan antara
Drs. H. BENYAMIN DAVNIE dengan Hj. TINI INDRAYANTHI yang dapat
dibuktikan dengan Dokumen Kependudukan dan/atau Catatan
Perkawinanan (Kartu Keluarga);
b. Tidak ditemukannya hubungan perkawinan antara Drs. H. BENYAMIN
DAVNIE dengan LISTA HURUSTIATI., SH., MH. sebagaimana dimaksud
Pelapor, karena Perkawinan merupakan bagian dari
perbuatan perdata (hukum privat) yang harus dapat dibuktikan dengan
Dokumen Kependudukan dan/atau Catatan Perkawinanan (akta/buku
nikah/Kartu Keluarga). Dalam perkara perdata, pembuktian lebih
bersifat mencari kebenaran formil (formeel waarheid), baik itu terkait hak
maupun peristiwa. Karena yang dicari adalah kebenaran formil, maka
dalam perkara perdata, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian
sempurna dan mengikat. Sempurna dalam arti tidak memerlukan alat
bukti lain untuk memutus perkara berdasarkan alat bukti akta otentik.
Mengikat dalam arti terikat dengan alat bukti akta otentik, kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya (Pasal 165 HIR/285 R.Bg). Sehingga berdasarkan
hal tersebut maka pembuktian adanya perkawinan antara Drs. H.
BENYAMIN DAVNIE dengan LISTA HURUSTIATI., SH., MH. haruslah
mengacu/berpedoman pada pembuktian formil sebagaimana:
➢ Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam
Pasal 7 ayat (1):
▪ Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah
yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah;
➢ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan
Pasal (2):
▪ Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
➢ Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan:
▪ Angka 4 huruf b. Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa
suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan
disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-
tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan
peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang,
misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-
surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam
daftar pencatatan;
➢ Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam
Pasal 5 ayat (1):
▪ Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam
setiap perkawinan harus dicatat;
Pasal 6:
(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan
harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan
Pegawai Pencatat Nikah;
(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai
Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
Berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana di atas maka Para
Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan tidak dapat membuktikan
adanya perkawinan Drs. H. BENYAMIN DAVNIE dengan LISTA
HURUSTIATI., SH., MH. Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. Keterangan Pelapor tentang adanya status perkawinan yang sah antara
Perkawinanan antara Drs. H. BENYAMIN DAVNIE dengan LISTA
HURUSTIATI., SH., MH. tidak didukung oleh bukti dan saksi yang cukup
(unus testis nullus testis dan tidak didukung alat bukti dokumen
kependudukan sebagaimana peraturan perundang-undangan);
➢ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi
Kependudukan
Pasal 59:
(1) Dokumen Kependudukan meliputi: a. Biodata Penduduk; b.
KK; c. KTP; d. surat keterangan kependudukan; dan e. Akta
Pencatatan Sipil;
Pasal 68:
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta: a.
kelahiran; b. kematian; c. perkawinan; d. perceraian; dan e.
pengakuan anak;
Para Saksi yang dihadirkan Pelapor dalam klarifikasi, tidak satu pun
mengetahui langsung adanya hubungan perkawinan antara Drs. H.
BENYAMIN DAVNIE dan LISTA HURUSTIATI, SH.,MH, akan tetapi Saksi
Pelapor adalah saksi Testimonium de auditu yaitu kesaksian atau
keterangan karena mendengar dari orang lain yang pada prinsipnya
Saksi Testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti.
R. Soesilo (dalam Teknik Berita acara (proses Herbal) ilmu bukti dan
laporan, Politea, Bogor, 1980) menyatakan bahwa “kesaksian harus
didengar dilihat dan dialami sendiri disertai alasan-alasan
pengetahuannya. Kesaksian yang hanya berdasarkan cerita orang
lain atau hanya merupakan kesimpulan saja dari saksi yang
mendengar, melihat dan mengalami sendiri saja tidak cukup”;
Bahkan quod non Terlapor Drs. H. BENYAMIN DAVNIE mengakui LISTA
HURUSTIATI., SH., MH. adalah istri Terlapor maka tidak serta merta
menjadi pengakuan atau bukti yang sempurna adanya perkawinan,
karena tidak ada bukti/akta otentik yang mendukung keterangan
tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan tidak
adanya keterangan Saksi fakta lainnya (unus testis nullus testis = satu
saksi bukanlah saksi), yang apabila Para Teradu/Bawaslu Kota
Tangerang Selatan tetap memaksakan untuk memberikan rekomendasi
atau memerintahkan dan/atau memfasilitasi untuk memperbaiki data
kependudukan dan/atau elemen data penduduk yang tidak berdasarkan
ketentuan perundang-undangan, maka dapat saja berakibat hukum
diantaranya:
1) Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan dapat digugat
perdata Perbuatan Melawan Hukum oleh pihak yang keberatan
atas pengakuan tanpa bukti akta otentik tersebut (karena
menimbulkan kerugian); VIDE Pasal 1365 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2) Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan dapat dilaporkan
melakukan tindak pidana manipulasi Data Kependudukan
dan/atau elemen Data Penduduk karena tidak adanya bukti
otentik atas perkawinan tersebut; VIDE Pasal 77 dan Pasal 94,
Undang-Undang 24 Tahun 2013;
d. Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan tidak dapat memaksakan
untuk memberikan rekomendasi atau memerintahkan dan/atau
memfasilitasi untuk memperbaiki data kependudukan dan/atau elemen
data penduduk yang tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang dapat dikualifisir sebagai perbuatan melakukan manipulasi Data
Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk;
Bahwa dengan tidak dapat dibuktikannya adanya dokumen
kependudukan (alat bukti akta otentik) yang dalam hal ini adalah
akta/buku nikah dan/atau Akta Pencatatan Sipil (perkawinan), maka
Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan tidak dapat memberikan
rekomendasi atau memerintahkan dan/atau memfasilitasi untuk
memperbaiki data kependudukan dan/atau elemen data penduduk yang
menurut Pelapor/Pengadu tidak lengkap, sebagaimana:
➢ Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan
Pasal 77:
Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi
dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan
dan/atau elemen data Penduduk;
Pasal 94:
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi
dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan
dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00
(tujuh puluh lima juta rupiah);
8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas Para Teradu/Bawaslu Kota
Tangerang Selatan telah bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan
berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
serta sumpah/janji jabatan, serta tetap menjaga integritas, kehormatan,
kemandirian, dan kredibilitas anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan
sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017, dan dalam penanganan laporan Pelapor sebagaimana Formulir
Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020
Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah bertindak profesional
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan menerima, memproses, mengkaji dan menyelesaikan laporan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Bahwa Para Teradu telah menjalankan tugas dan wewenang dan
kewajibannya sebagai Pengawas Pemilihan pada proses penanganan laporan
dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Pengadu sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, maka dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Para
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
adalah tidak benar dan tidak berdasar, dan mohon agar Yang Mulia Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menolak
pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan
Pengaduan tidak dapat diterima, serta merehabilitasi nama baik Para Teradu
dalam perkara ini;
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhamad Acep selaku Ketua Bawaslu
Kota Tangerang Selatan, dan Teradu II Ahmad Jajuli, Teradu III Slamet
Santosa, Teradu IV Karina Permata Hati, Teradu V Aas Satibi, masing-
masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Form I-P/L DKPP (Formulir Pengaduan dan/atau Laporan)
Nomor: ___/I-P/L-DKPP/2020 atas nama Pengadu Rivaldi,
SH., M.H.
2. T-2 Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 tertanggal 27 Oktober
2020
3. T-3 Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
032/PL/PW/KOTA/11.03/X/2020 tertanggal 27 Oktober
2020
4. T-4 Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
tertanggal 29 Oktober 2020
5. T-5 Berita Acara Pleno I Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun
2020 Nomor: 088/K.BT-08/PM.06.02/X/2020 tertanggal
29 Oktober 2020
6. T-6 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota
Tangerang Selatan Nomor: 019 tertanggal 29 Oktober 2020
7. T-7 Berita Acara Pleno Tindak Lanjut Pembahasan I Sentra
Gakkumdu Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020
Nomor: 089/K.BT-08/PM.06.02/X/2020 tertanggal 29
Oktober 2020
8. T-8 Daftar Hadir Klarifikasi Laporan tertanggal 30 Oktober
2020 s.d. 1 November 2020
9. T-9 Surat Pernyataan atas nama Airin Rachmi Diany, S.H.,
M.H., tertanggal 31 Oktober 2020
10. T-10 Surat Pernyataan atas nama Abdul Rosyid, S.Ag. tertanggal
31 Oktober 2020
11. T-11 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 366.f/K/BT-
08/PM.06.02/X/2020 tertanggal 29 Oktober 2020 Perihal
Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, ditujukan
kepada Sdr. Lista Hurustiati (Saksi)
12. T-12 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 473/K/BT-
08/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 1 November 2020 Perihal
Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Ke II,
ditujukan kepada Sdr. Lista Hurustiati (Saksi)
13. T-13 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 tertanggal 2
November 2020
14. T-14 Berita Acara Pleno II Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun
2020 Nomor: 090/K.BT-08/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 3
November 2020
15. T-15 Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status
Laporan tertanggal 3 November 2020
16. T-16 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 388/K/BT-
08/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 4 November 2020 Perihal
Pemberitahuan Status Laporan
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Para Teradu memberikan kesimpulan
jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa dalam penanganan laporan Pelapor sebagaimana Formulir Model A.1
Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 yang
menjadi pokok permasalahan pengaduan Pengadu, Para Teradu/Bawaslu
Kota Tangerang Selatan telah bertindak profesional dengan menerima,
memproses, mengkaji dan menyelesaikan laporan sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah menerima laporan Pelapor
Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 pada tanggal 27 Oktober
2020 dan telah memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
032/PL/PW/KOTA/11.03/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020
kepada Pelapor (Pasal 14 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020); (VIDE: BUKTI T-2 dan T-3)
b. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah membuat kajian awal
atas laporan Pelapor yang menghasilkan kesimpulan bahwa laporan
Pelapor atas nama Rivaldi, S.H., M.H. memenuhi syarat formal dan
materiel, serta laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilihan dan Tindak Pidana Pemilihan (Pasal 9 ayat (2)
Perbawaslu 8 Tahun 2020); (VIDE: BUKTI T-4)
c. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal tersebut selanjutnya Bawaslu Kota
Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Pleno yang memutuskan
laporan Pelapor atas nama Rivaldi, S.H., M.H., memenuhi syarat formal
dan materiel dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran
bersama Sentra Gakkumdu karena terdapat unsur dugaan tindak
pidana Pemilihan (Pasal 10 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020);
(VIDE: BUKTI T-5)
d. Bahwa laporan tersebut telah ditindak dan diproses oleh Bawaslu Kota
Tangerang Selatan bersama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan
dengan melaksanakan Pembahasan Pertama yang memutuskan
menyimpulkan bahwa laporan Pengadu bukan merupakan tindak
pidana Pemilihan dan merekomendasikan untuk dihentikan proses
penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan terhadap laporan
tersebut (Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Pasal
17 Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Nomor 5 Tahun 2020); (VIDE:
BUKTI T-6)
e. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaksanakan
Rapat Pleno yang pada pokoknya memutuskan menghentikan proses
penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terhadap laporan
Pelapor dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pada
laporan tersebut dengan meminta keterangan/klarifikasi kepada Para
Pihak dan dilanjutkan dengan melakukan kajian dugaan pelanggaran
yang menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor tidak ditindaklanjuti
karena bukan merupakan pelanggaran Pemilihan dan tidak
terpenuhinya pasal-pasal yang disangkakan (Pasal 36 ayat (6) dan Pasal
25 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020); (VIDE: BUKTI T-7 s.d. T-
13)
f. Bahwa selanjutnya, Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaksanakan
Rapat Pleno, yang hasilnya dituangkan dalam Formulir Model A.17
tentang Pemberitahuan Status Laporan dan diumumkan pada papan
pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Pasal 36
ayat (6) dan Pasal 37 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020); (VIDE:
BUKTI T-14 dan T-15)
g. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah
menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor pada
tanggal 4 November 2020 (Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020); (VIDE: BUKTI T-16)
h. Bahwa proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor:
019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 telah sesuai prosedur
sebagaimana diatur pada:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015;
2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2020;
3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun
2020 / Nomor 14 Tahun 2020.
Bahwa Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu ke DKPP Republik Indonesia BUKANLAH UPAYA HUKUM
atas laporan-laporan yang tidak ditindaklanjuti dan/atau tidak terbukti setelah
ditangani oleh Pengawas Pemilu. Namun sebagai pihak Teradu, Para Teradu
tetap menjelaskan pertimbangan hukum penanganan perkara objek aduan
(Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020) untuk membuat terang
benderang perkara yang diadukan.
MEMAKNAI TENTANG “PENGAKUAN ADALAH ALAT BUKTI YANG
SEMPURNA”
2. Bahwa dalam persidangan tanggal 4 Februari 2021, Pengadu menanggapi
Jawaban Para Teradu terkait adanya pengakuan Drs. H. Benyamin Davnie
bahwa ia memiliki istri bernama Lista Hurustiati, S.H., M.H., dengan
menyatakan bahwa “Pengakuan adalah alat bukti yang sempurna”
Atas dalil Pengadu tersebut, Bawaslu Kota Tangerang Selatan
menyampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 1925 KUHPer, menyatakan:
“Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan
suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah
memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan
seseorang yang diberi perantaraan seseorang yang diberi kuasa
khusus untuk itu”
Namun para ahli hukum menyepakati adanya pembatasan dari
kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs) yang melekat
pada pengakuan suatu pihak DI MUKA HAKIM. Berdasarkan ketentuan
Pasal 178 HIR atau Pasal 189 RBg:
“Hakim atas jabatannya (ambtshalve) harus menambah alasan-
alasan berdasar atas hukum yang dikemukakan oleh para pihak.”
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pengakuan tersebut adalah
PENGAKUAN YANG DIBERIKAN DI HADAPAN HAKIM, sementara
pengakuan Drs. H. Benyamin Davnie yang disampaikan kepada Bawaslu
Kota Tangerang Selatan adalah pada proses penanganan pelanggaran
(BUKAN DI HADAPAN HAKIM) yang dilakukan dalam permintaan
keterangan atau klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020:
“Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan /atau Temuan,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor,
pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli
secara langsung.”
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1925 KUHPer sebagaimana di atas,
quod non adanya Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim maka
berdasarkan ketentuan Pasal 178 HIR atau Pasal 189 RBg, Hakim atas
jabatannya (ambtshalve) tetap saja harus menambahkan pengakuan
dengan alat bukti lainnya, sedangkan dalam perkara a quo hal tersebut
tidak terpenuhi;
c. Bahwa karena perkawinan adalah ikatan/kesepakatan/hubungan
keperdataan antara dua orang/pihak, maka tidak sempurna apabila
HANYA diakui oleh salah satu pihak;
d. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam menindaklanjuti laporan
Pelapor, telah meminta keterangan/klarifikasi kepada Terlapor Drs.
H. Benyamin Davnie pada tanggal 1 November 2020, dan didapatkan
pengakuan bahwa Lista Hurustiati, S.H., M.H. adalah istrinya tetapi
tidak dicantumkan pada Daftar Riwayat Hidup pencalonannya sebagai
Calon Walikota Tangerang Selatan, namun Drs. H. Benyamin Davnie
tidak dapat menunjukkan buktinya dengan akta otentik;
Bawaslu Kota Tangerang Selatan juga telah mengundang Lista
Hurustiati, S.H., M.H. untuk dimintai keterangan/klarifikasi pada
tanggal 1 November 2020, namun yang bersangkutan tidak hadir,
kemudian Bawaslu Kota Tangerang Selatan mengundang kembali Lista
Hurustiati untuk dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 2
November 2020, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir dan
tidak terdapat konfirmasi kehadiran ataupun memberikan surat
pernyataan kesediaannya.
Bahwa karena perkawinan adalah ikatan/hubungan keperdataan antara
dua orang, maka quod non ada pengakuan dari Drs. H. Benyamin Davnie
akan tetapi tidak ada pengakuan dari Lista Hurustiati, S.H., M.H., maka
pengakuan seorang saja tersebut BUKANLAH bukti yang sempurna
apabila hanya diakui oleh salah satu pihak;
3. Bahwa berdasarkan penanganan pelanggaran terhadap laporan Pelapor,
Bawaslu Kota Tangerang Selatan mendapatkan hasil sebagai berikut:
a. Hanya ditemukan dan dapat dibuktikan hubungan perkawinan antara
Drs. H. Benyamin Davnie dengan Hj. Tini Indrayanthi yang dapat
dibuktikan dengan Dokumen Kependudukan dan/atau Catatan
Perkawinanan (Kartu Keluarga);
b. Tidak ditemukannya hubungan perkawinan antara Drs. H. Benyamin
Davnie dengan Lista Hurustiati., SH., MH. sebagaimana dimaksud
Pelapor, karena Perkawinan merupakan bagian dari
ikatan/perbuatan perdata (hukum privat) yang harus dapat dibuktikan
dengan Dokumen Kependudukan dan/atau Catatan Perkawinan
(akta/buku nikah/Kartu Keluarga), sebagaimana:
➢ Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam
Pasal 7 ayat (1):
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah
yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah;
➢ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan
Pasal (2):
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
➢ Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan:
Angka 4 huruf b. Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa
suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan
disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-
tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan
peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang,
misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-
surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam
daftar pencatatan;
➢ Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam
Pasal 5 ayat (1):
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam
setiap perkawinan harus dicatat;
Pasal 6:
1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan
harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan
Pegawai Pencatat Nikah;
2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai
Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
c. Bahwa Keterangan Pelapor tentang adanya status perkawinan yang sah
antara Drs. H. Benyamin Davnie dengan Lista Hurustiati., SH., MH. tidak
didukung oleh bukti dan saksi yang cukup serta tidak didukung
alat bukti dokumen kependudukan sebagaimana peraturan
perundang-undangan);
➢ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi
Kependudukan
Pasal 59:
1) Dokumen Kependudukan meliputi: a. Biodata Penduduk; b.
KK; c. KTP; d. surat keterangan kependudukan; dan e. Akta
Pencatatan Sipil;
Pasal 68:
1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta: a.
kelahiran; b. kematian; c. perkawinan; d. perceraian; dan e.
pengakuan anak;
Para Saksi yang dihadirkan Pelapor dalam klarifikasi, tidak satu pun
mengetahui langsung adanya hubungan perkawinan antara Drs. H.
Benyamin Davnie dengan Lista Hurustiati., SH., MH. akan tetapi Saksi
Pelapor adalah saksi Testimonium de auditu yaitu kesaksian atau
keterangan karena mendengar dari orang lain yang pada prinsipnya
tidak dapat diterima sebagai alat bukti.
4. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut, apabila Para
Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan tetap memaksakan untuk
memberikan rekomendasi atau memerintahkan dan/atau memfasilitasi
untuk memperbaiki data kependudukan dan/atau elemen data penduduk
yang tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka dapat
berakibat hukum diantaranya:
1) Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan dapat digugat perdata
Perbuatan Melawan Hukum oleh pihak yang keberatan (misalnya oleh:
Lista Hurustiati atau anak/keluarganya) atas pengakuan tanpa bukti
akta otentik tersebut (karena mungkin saja diduga menimbulkan
kerugian bagi Penggugat); VIDE Pasal 1365 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2) Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan dapat dilaporkan
melakukan tindak pidana manipulasi Data Kependudukan dan/atau
elemen Data Penduduk karena tidak adanya bukti otentik atas
perkawinan tersebut; VIDE Pasal 77 dan Pasal 94, Undang-Undang 24
Tahun 2013;
Bahwa dengan tidak dapat dibuktikannya adanya dokumen kependudukan
(alat bukti akta otentik) yang dalam hal ini adalah akta/buku nikah
dan/atau Akta Pencatatan Sipil (perkawinan), maka Para Teradu/Bawaslu
Kota Tangerang Selatan tidak dapat memberikan rekomendasi atau
memerintahkan dan/atau memfasilitasi untuk memperbaiki data
kependudukan dan/atau elemen data penduduk yang menurut
Pelapor/Pengadu tidak lengkap, sebagaimana:
➢ Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Pasal 77:
Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi
dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau
elemen data Penduduk;
Pasal 94:
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau
melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data
Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas Para Teradu/Bawaslu Kota
Tangerang Selatan telah bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan
berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
serta sumpah/janji jabatan, serta tetap menjaga integritas, kehormatan,
kemandirian, dan kredibilitas anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan
sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017, dan dalam penanganan laporan Pelapor sebagaimana Formulir
Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020
Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah bertindak profesional
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan menerima, memproses, mengkaji dan menyelesaikan laporan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa karena PENGADU TIDAK MENGHADIRKAN SAKSI dalam persidangan
pemeriksaan perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2021 DAN SEMUA ALAT BUKTI
PENGADU (P-1 S/D P-7) TIDAK BERKAITAN DAN TIDAK MEMBUKTIKAN
DALIL-DALIL PENGADU maka semua dalil Pengadu senyatanya tidak dapat
dibuktikan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;