Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 2 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 17/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-02-2021
👁 22 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBerdasarkan pokok aduan dan alat bukti yang disampaikan Pengadu, pada pokoknya berkenaan tindakan Para Teradu yang diduga tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Benyamin Davnie (Calon Walikota Tangerang Selatan Nomor Urut 3). 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan Pengadu pada tanggal 27 Oktober 2020 sebagaimana Tanda Penerimaan Laporan Nomor 032/PL/PW/Kot/11.03/X/2020. Laporan tersebut berkenaan dengan Drs.
Pasal DilanggarPasal 9 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020; Pasal 23 jo Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitas nama baik Teradu I Muhamad Acep selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Teradu II Ahmad Jajuli, Teradu III Slamet Santosa, Teradu IV Karina Permata Hati dan Teradu V Aas Satibi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 2-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 209-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 2-PKE- DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rivaldi Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Oscar Raya, Blok 19 Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Munathsir Mustaman 2. Rubby Cahyadi 3. Yudhia Sabaruddin Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Kramat Pulo K-43, Johar Baru, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhamad Acep Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Alamat : Jalan Alamanda Blok K No. 1, Griya Loka BSD Sektor 1- 2, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ahmad Jajuli Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan Alamat : Jalan Alamanda Blok K No. 1, Griya Loka BSD Sektor 1- 2, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II 3. Nama : Slamet Santosa Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan Alamat : Jalan Alamanda Blok K No. 1, Griya Loka BSD Sektor 1- 2, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Karina Permata Hati Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan Alamat : Jalan Alamanda Blok K No. 1, Griya Loka BSD Sektor 1- 2, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Aas Satibi Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan Alamat : Jalan Alamanda Blok K No. 1, Griya Loka BSD Sektor 1- 2, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V. Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Berdasarkan pokok aduan dan alat bukti yang disampaikan Pengadu, pada pokoknya berkenaan tindakan Para Teradu yang diduga tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Benyamin Davnie (Calon Walikota Tangerang Selatan Nomor Urut 3). 1. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Formulir BB. 2 KWK pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 diduga cacat hukum karena poin 7 (Status Perkawinan) ditemukan adanya data yang tidak benar, dalam dokumen tersebut Drs. Benyamin Davnie menuliskan nama istrinya yaitu Hj. Tini Indrayanthi, sementara pelapor menemukan ada fakta berbeda dimana Drs. Benyamin Davnie memiliki istri yang lain yaitu seorang perempuan yang bernama LISTA HURUSTIATI, S.H.,M.H. 2. Bahwa Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana di atur pada Pasal 42 huruf n Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan sebagai berikut : “daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;” 3. Bahwa di dalam Formulir BB.2 KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2020 milik Drs. Benyamin Davnie pada halaman terakhir sebelum kolom tanda tangan menyatakan bahwa : “Demikian informasi ini di buat dengan sesungguhnya sebagi bukti pemenuhan persyaratan bakal calon Walikota sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya.” 4. Bahwa berdasarkan temuan kami dilapangan yakni berdasarkan berita-berita media yang kemudian divalidasi melalui penelusuran berbagai dokumen, PELAPOR menemukan kebohongan atau data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya yang terdapat di Formulir MODEL BB.2 KWK Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2020milik Drs. H. Benyamin Davnie. 5. Adapun dugaan data tidak benar tersebut tersebut adalah apa yang termuat pada poin 7 (Status Perkawinan) Formulir BB.2 KWK tersebut, Drs. Benyamin Davnie menuliskan Nama Istrinya yaitu HJ. TINI INDRAYANTHI, Sementara PELAPOR menemukan ada fakta berbeda dimana Drs. Benyamin Davnie memiliki Istri yang lain yaitu seorang perempuan yang bernama LISTA HURUSTIATI., SH.,MH. 6. Bahwa dengan adanya dugaan data yang tidak benar yang terdapat pada Formulir BB.2 KWK milik Drs. Benyamin khusunya pada poin 7 (Status Perkawinan) dihubungkan dengan pernyataan bahwa : “informasi yang di buat dengan sesungguhnya sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon Walikota sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat digunakan sebagai mana mestinya”, maka Formulir BB.2 KWK milik Drs. Benyamin mengadung cacat yuridis. Pelanggaran Pidana 7. Bahwa menurut ketentuan Pasal 184 UU nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang menyebutkan bahwa : “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” 8. Bahwa sebagimana ketentuan Pasal 184 UU nomor 1 tahun 2015 di atas, dihubungkan dengan peritiwa yang dilaporkan dalam laporan Aquo dapat Pelapor uraikan sebagai berikut : - Setiap orang subjek Pelaku sebagai orang yang menandatangani dan memberikan pernyataan dan yang tertulis pada Formulir BB.2 KWK tersebut adalah Drs. Benyamin Davnie - Dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar Pada Formulir BB.2 KWK, Drs. Benyamin Davnie menuliskan Nama Istrinya yaitu HJ. TINI INDRAYANTHI, Sementara PELAPOR menemukan ada fakta berbeda berdasarkan bukti-bukti yang ada dimana Drs. Benyamin Davnie memiliki Istri yang lain yaitu seorang perempuan yang bernama LISTA HURUSTIATI., SH.,M.H. - Tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota. Formulir BB.2 KWK merupakan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana di atur pada Pasal 42 huruf n Peraturan Komisi Pemilihan Ummum Nomor 9 tahun 2020 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan demikian jelas bahwa Drs. H. Benyamin Davnie selaku calon Walikota Pada Pemilihan Walikota Tangsel tahun 2020 telah melanggar ketentuan Pasal 184 UU no 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan ketentaun sanksi yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 9. Bahwa sehingga berdasarkan hal tersebut Pengadu telah membuat laporan pengaduan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan, sebagaimana yang terdapat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu Kota Tangerang Selatan No: 032/PL/PW/Kot/11.03/X/2020, tanggal 27 Oktober 2020. 10. Bahwa untuk mendukung laporan, kami juga melampirkan beberapa bukti terkait dengan status perkawinan Drs. Benyamin Davnie, diantaranya : a. Fotocopy Formulir MODEL BB.2 KWK (Daftra Riwayat Hidup Bakal Calon Wali Kota Dalam Pemilihan Tahun 2021-2024 atas nama Drs. H. Benyamin Davnie) b. Foto copy Formulir BB. 11 (Daftra Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR) atas nama Lista Harustiati, SH.,MH. Tahun 2013 c. Foto copy Formulir BB. 2 (Informasi Bakal Calon Anggota DPR Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019) atas nama Lista Harustiati, SH.,MH. Tahun 2019 d. Print Out Bertia Online : https://www.telaah.id/2020/06/06/poligami- dan-langkah-terjal-benyamin-davnie-menghadapi-pilkada-tangsel/ yang diunduh pada hari minggu tanggal 26-10-2020 pukul 18.05 WIB e. Print Out Bertia Online : https://www.teropongpost.com/tasyakuran-law- office-lhp-advocates-and-legal-consultant-serta-opening-waroenk-soto- kumala/yang diunduh pada hari minggu tanggal 26-10-2020 pukul 18.02 WIB 11. Bahwa sebagaimana dengan apa yang telah diuraikan diatas, maka seharusnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan memproses dan mengkaji laporan kami sesuai dengan bukti-bukti yang telah kami berikan dan berdasarkan adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Bawaslu Kota Tangsel juga harus meneruskan Laporan ini ke Sentra Gakumdu Kota Tangsel sebagai tindak lanjut dari Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota; 12. Bahwa ternyata Teradu I s.d Teradu V telah menghentikan Laporan Pengaduan Pengadu tersebut dengan alasan bahwa tidak ada unsur Pelanggaran Pemilihan dalam laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan No. 388/K/BT- 08/PM.06.02/XI/2020, tanggal 04 November 2020 perihal Pemberitahuan Status Laporan yang disampaikan kepada Pelapor. 13. Atas perbuatan tersebut diduga Teradu I s.d teradu V sebagai penyelenggara pemilu tidak bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, serta tidak menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan. 14. Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga telah betindak tidak adil dalam proses Pilkada Kota Tangerang Selatan karena melakukan perbuatan yang tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan, serta tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. 15. Bahwa tindakan dan perbuatan Teradu I s.d Teradu V terang dan nyata sebagai perbuatan yang tidak adil, tidak professional, sehingga melanggar etika Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 16. Bahwa sesuai pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, berbunyi : Pasal 10 a. Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertin memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. dak: 17. Sesuai rumusan pasal 10 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tersebut diatas, maka tindakan Teradu I s.d Teradu V yang telah menghentikan Laporan pengadu atas pelanggaran Pemilihan terhadap Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang juga merupakan Bakal Calon Walikota Tangerang Selatan telah bertindak tidak adil kepada pengadu yaitu tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan, sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. 18. Bahwa demikian juga Tindakan Teradu I s.d teradu V yang telah menghentikan Laporan Pengadu tersebut juga tidak frofesional dalam menjalanan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi : Pasal 15 Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 19. bahwa sesuai Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tersebut, maka tindakan Teradu I s.d teradu V yang telah menghentikan Laporan/pengaduan pengadu pada Bawaslu Kota Tangerang Selatan terkait Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan adalah merupakan Tindakan yang tidak professional. Teradu I s.d Teradu V tidak menjalankan menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu sesuai huruf b, Teradu I s.d teradu V tidak bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. 20. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, PENGADU dalam hal ini memandang ada perlakuan tidak adil dan tidak professional yang dilakukan oleh TERADU I s/d TERADU V (Bawaslu Kota Tangsel) dalam penyelenggaran pemilihan Umum di Kota Tangerang Selatan terhadap Pengadu yang membuktikan bahwa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, TERADU I s/d TERADU V telah bertindak tidak adil, tidak professional, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, sehingga tindakan TERADU I s/d TERADU VI (Bawaslu Kota Tangerang Selatan) telah melanggar ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10 huruf c dan pasal 15 huruf b dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 21. Bahwa Pasal yang dilanggar : Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 10 huruf b sera Pasal 15 huruf b dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu V bersalah telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I s/d Teradu V berupa Pemberhentian. 4. Membatalkan Pasangan Nomor Urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan Sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan Tahun 2020 5. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu No. ..LP/PW/Kot/11.03/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020; 2. Bukti P – 2. Fotocopy Surat Bawaslu Kota Tangsel Nomor : 388/K/BT- 08/PM.06.02/XI/2020 tentang Pemberitahuan Status laporan; 3. Bukti P – 3 Fotocopy Formulir MODEL BB.2 KWK (Daftra Riwayat Hidup Bakal Calon Wali Kota Dalam Pemilihan Tahun 2021-2024 atas nama Drs. H. Benyamin Davnie); 4. Bukti P – 4 Fotocopy Formulir BB. 11 (Daftra Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR) atas nama Lista Harustiati, SH.,MH. Tahun 2013; 5. Bukti P – 5 Fotocopy Formulir BB. 2 (Informasi Bakal Calon Anggota DPR Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019) atas nama Lista Harustiati, SH.,MH. Tahun 2019. 6. Bukti P - 6 Print Out Berita Online : https://www.telaah.id/2020/06/06/poligami-dan- langkah-terjal-benyamin-davnie-menghadapi-pilkada- tangsel/ yang diunduh pada hari minggu tanggal 26-10- 2020 pukul 18.05 WIB 7. Bukti P - 7 Print Out Bertia Online : https://www.teropongpost.com/tasyakuran-law-office- lhp-advocates-and-legal-consultant-serta-opening- waroenk-soto-kumala/yang diunduh pada hari minggu tanggal 26-10-2020 pukul 18.02 WIB [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya terhadap Para Teradu, pada angka 13) lembar/halaman ke 6 (terkait penanganan laporan sebagaimana Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020): “...Teradu I s.d teradu V sebagai penyelenggara pemilu tidak bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, serta tidak menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan”; 2. Bahwa Pengadu telah membuat laporan kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan terkait “Dugaan Pelanggaran Administrasi Pencalonan dan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan” atas Nama Terlapor Drs. H. Benyamin Davnie, pada tanggal 27 Oktober 2020 Pukul 17.45 WIB. Terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 42 huruf n Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020) dan Pasal 184 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015), sebagaimana Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 (VIDE: BUKTI T-2); Bahwa Pelapor dalam Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020, menyebutkan Pasal yang dilanggar Terlapor adalah: ➢ Pasal 42 huruf n Peraturan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang menyebutkan: “Daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;” ➢ Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”; Bahwa terkait dalil Pengadu tersebut di atas, Para Teradu dan/atau Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 telah bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, serta tetap menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan sebagaimana sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017); Bahwa dalam penanganan laporan Pelapor sebagaimana Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 Para Teradu dan/atau Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah bertindak profesional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menerima, memproses, mengkaji dan menyelesaikan laporan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini terlihat dengan KRONOLOGIS PENANGANAN PERKARA/LAPORAN TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT: a. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah menerima laporan Pelapor Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 pada tanggal 27 Oktober 2020 Pukul 17.45 WIB dan telah memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 032/PL/PW/KOTA/11.03/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 kepada Pelapor, sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020); (VIDE: BUKTI T-3) b. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah membuat kajian awal atas laporan Pelapor yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 pada tanggal 29 Oktober 2020, untuk meneliti: 1) Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; 2) Jenis dugaan pelanggaran; 3) Pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau 4) Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya; Kajian awal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 8 Tahun 2020 menghasilkan kesimpulan bahwa laporan Pelapor atas nama Rivaldi, S.H., M.H. memenuhi syarat formal dan materiel, serta laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dan Tindak Pidana Pemilihan; (VIDE: BUKTI T-4) c. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal tersebut selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pada tanggal 29 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB yang memutuskan laporan Pelapor atas nama Rivaldi, S.H., M.H., memenuhi syarat formal dan materiel; (VIDE: BUKTI T-5) d. Bahwa untuk menindaklanjuti laporan Pelapor Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 tersebut, Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pembahasan Pertama bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan pada tanggal 29 Oktober 2020 Pukul 19.00 WIB melalui media Zoom Meeting mengingat situasi kondisi bencana non- alam Covid-19 yang terjadi di Kota Tangerang Selatan saat itu, sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020 / Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu); (VIDE: BUKTI T-6) Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, menyatakan: “Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti- bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan”; Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kota Tangerang Selatan bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan melakukan Pembahasan Pertama untuk: 1) Menemukan peristiwa pidana Pemilihan; 2) Mencari dan mengumpulkan bukti-bukti; 3) Menentukan Pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan; Bahwa pada Pembahasan Pertama tersebut, Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Kepolisian dan Kejaksaan memberi tanggapan/pendapat yang pada pokoknya: 1) Bahwa Pasal 42 huruf n Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, pada pokoknya mengatur tentang Daftar Riwayat Hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai Politik; 2) Bahwa Formulir BB.2-KWK, pada poin ke 7 tentang status perkawinan hanya mencantumkan Nama Istri dan Jumlah Anak. Sehingga tidak terdapat syarat minimal mencantumkan jumlah Istri; 3) Bahwa Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang disebut Pelapor dalam laporannya, mensyaratkan unsur “...sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah...”; 4) Bahwa BB.2-KWK Drs. H. Benyamin Davnie telah mencantumkan nama istrinya; 5) Bahwa BB.2-KWK Drs. H. Benyamin Davnie tersebut dapat termasuk dalam kategori keterangan yang benar, adapun jika Drs. H. Benyamin Davnie diduga memiliki istri lebih dari satu tetapi tidak dicantumkan dalam BB.2-KWK tersebut, dapat dikategorikan keterangan yang tidak lengkap tetapi tidak salah, karena ia telah mencantumkan nama istrinya pada BB.2-KWK tersebut; 6) Menyimpulkan bahwa Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 atas nama Pelapor Rivaldi, S.H, M.H. dengan Terlapor Drs. H. Benyamin Davnie bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan; 7) Merekomendasikan bahwa Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 atas nama Pelapor Rivaldi, S.H, M.H dengan Terlapor Drs. H. Benyamin Davnie dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan. (VIDE: BUKTI T- 6). Bahwa kesimpulan dan rekomendasi tersebut dihasilkan berdasarkan proses yang telah diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu; Bahwa kesimpulan dan rekomendasi tersebut adalah hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Penyidik Polres Kota Tangerang Selatan dan Jaksa pada Kejari Kota Tangerang Selatan, tidak semata-mata diputuskan oleh Para Teradu dan/atau Bawaslu Kota Tangerang Selatan saja; e. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu tersebut, Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang pada pokoknya memutuskan: 1) Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 dihentikan proses penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; 2) Sedangkan terkait dugaan pelanggaran administrasi pada laporan tersebut ditindaklanjuti dengan meminta keterangan/klarifikasi kepada Para Pihak dan dilanjutkan dengan melakukan kajian dugaan pelanggaran. (VIDE: BUKTI T-7) f. Bahwa selanjutnya, Bawaslu Kota Tangerang Selatan pada tanggal 30 Oktober s.d. 1 November 2020 telah meminta keterangan/klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 26 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, terhadap: 1) Rivaldi, S,H., M.H. (Pelapor); 2) Djoko Prasetyo (Saksi Pelapor); 3) Pudyo Aris Prabowo (Saksi Pelapor); 4) Anggota KPU Kota Tangerang Selatan (Saksi); a. Drs. H. Benyamin Davnie (Terlapor). (VIDE: BUKTI T-8) Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan juga telah mengundang saksi yang dicantumkan oleh Pelapor atas nama Airin Rachmi Diany S.H., M.H., (Ketua DPD Golkar Kota Tangerang Selatan) dan Abdul Rasyid, S.Ag. (Sekretaris DPD Golkar Kota Tangerang Selatan) untuk dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 1 November 2020, namun yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan tidak bersedia untuk menjadi Saksi Pelapor tertanggal 31 Oktober 2020; (VIDE: BUKTI T-9 dan T-10) Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan juga telah mengundang saksi yang dicantumkan oleh Pelapor atas nama Lista Hurustiati untuk dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 1 November 2020, namun yang bersangkutan tidak hadir, (VIDE: BUKTI T-11) kemudian Bawaslu Kota Tangerang Selatan mengundang kembali Lista Hurustiati untuk dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 2 November 2020, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir dan tidak terdapat konfirmasi kehadiran ataupun memberikan surat pernyataan kesediaannya. (VIDE: BUKTI T-12) g. Bahwa berdasarkan hasil proses klarifikasi tersebut, Bawaslu Kota Tangerang Selatan melakukan kajian dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 pada tanggal 2 November 2020 yang menyimpulkan bahwa Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 tidak ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran Pemilihan dan tidak terpenuhinya pasal-pasal yang disangkakan; (VIDE: BUKTI T-13) h. Bahwa berdasarkan hasil kajian tersebut, Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, pada tanggal 3 November 2020, yang memutuskan menghentikan Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 karena tidak memenuhi unsur- unsur pelanggaran tindak pidana dan administrasi Pemilihan; (VIDE: BUKTI T-14) i. Bahwa keputusan Rapat Pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan diumumkan pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan; (VIDE: BUKTI T-15) j. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, dengan Surat Nomor 388/K/BT-08/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 4 November 2020. (VIDE: BUKTI T-16) Bahwa proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 telah sesuai prosedur sebagaimana diatur pada: ➢ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; ➢ Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; ➢ Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020 / Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diatas, Para Teradu dan/atau Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam penanganan laporan sebagaimana Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 telah bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, serta tetap menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan sebagaimana sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dan telah bertindak professional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menerima, memproses, mengkaji dan menyelesaikan laporan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 3. Bahwa menjawab dalil Pengadu pada angka 11) lembar/halaman 5 pengaduan Pengadu yang mendalilkan: “...seharusnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan memproses dan mengkaji laporan kami sesuai dengan bukti-bukti yang telah kami berikan dan berdasarkan adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan...”, Terkait dalil Pengadu tersebut, Para Teradu dan/atau Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam penanganan laporan sebagaimana Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 memberikan jawaban/tanggapan sebagai berikut: - Bahwa bukti yang disampaikan Pelapor ke Bawaslu Tangerang Selatan berupa: a. Fotokopi Formulir Model BB.2 KWK (Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Wali Kota dalam Pemilihan Tahun 2021-2024) atas nama Drs. H. Benyamin Davnie; b. Fotokopi Formulir BB. 11 (Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR) atas nama Lista Hurustiati, SH., MH. Tahun 2013; c. Fotokopi Formulir BB. 2 (Informasi Bakal Calon Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2019) atas nama Lista Hurustiati, SH., MH. Tahun 2019; d. Print Out Berita Online: https://www.telaah.id/2020/06/06/poligami-dan-langkah-terjal- benyamin-davnie-menghadapi-pilkada-tangsel/ yang diunduh pada hari Minggu, tanggal 26-10-2020, Pukul 18.05 WIB; e. Print Out Berita Online: https://www.teropongpost.com/tasyakuran- law-office-lhp-advocates-and-legal-consultant-serta-opening- waroenk-soto-kumala/ yang diunduh pada hari Minggu, tanggal 26- 10-2020, Pukul 18.02 WIB; (VIDE: BUKTI T-2) dan f. Pelapor menghadirkan Saksi-saksi yang dapat hadir dan memberi keterangan sebagai Saksi atas nama Djoko Prasetyo dan Pudyo Aris Prabowo. (VIDE: BUKTI T-8) - Maka dapat disampaikan bahwa: a. Tidak pernah ada bukti atau tidak pernah dapat dibuktikan adanya Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga atau Buku Nikah yang menunjukkan status hubungan perkawinan antara Drs. H. Benyamin Davnie dan Lista Hurustiati, SH.,MH; b. Bahwa karena Perkawinan merupakan bagian dari perbuatan perdata (hukum privat) yang harus dapat dibuktikan dengan Dokumen Kependudukan dan/atau Catatan Perkawinan (akta/buku nikah/Kartu Keluarga) oleh karena itu pembuktian lebih bersifat mencari kebenaran formil (formeel waarheid), baik itu terkait hak maupun peristiwa. Karena yang dicari adalah kebenaran formil, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan incasu bagi yang beragama Islam lebih jelas diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam khususnya pada Pasal 7 ayat (1) oleh karena itu menurut ketentuan tersebut maka “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah”, sehingga dalil tentang adanya perkawinan antara Drs. H. Benyamin Davnie dan Lista Hurustiati, SH.,MH berdasarkan bukti-bukti yang diberikan Pelapor tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya akta/buku nikah antara keduanya; c. Para Teradu telah memanggil seluruh Saksi dari Pelapor, dan dari Para Saksi yang dihadirkan Pelapor dalam klarifikasi, tidak satu pun mengetahui langsung adanya hubungan perkawinan antara Drs. H. Benyamin Davnie dan Lista Harustiati, SH., MH, akan tetapi Saksi- Saksi Pelapor adalah Saksi Testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain yang pada prinsipnya saksi Testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti; d. Sehingga tidak pernah ada bukti atau tidak pernah dapat dibuktikan bahwa Drs. H. Benyamin Davnie yang merupakan Calon Walikota Tangerang Selatan dalam Pemilihan Tahun 2020 juga memiliki istri bernama Lista Hurustiati, SH.,MH. Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah memproses dan mengkaji laporan Pelapor sesuai dengan bukti-bukti yang telah diberikan Pelapor dan berdasarkan ketentuan penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 4. Bahwa menjawab dalil Pengadu pada angka 11) lembar/halaman 5 Pengaduan pengadu yang mendalilkan: “...Bawaslu Kota Tangsel juga harus meneruskan Laporan ini ke Sentra Gakumdu Kota Tangsel sebagai tindak lanjut dari Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota” terkait dalil Pengadu tersebut, Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam penanganan laporan sebagaimana Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 memberikan jawaban/tanggapan sebagai berikut: - Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah meneruskan Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 ke Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan dengan melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Penyidik Polres Kota Tangerang Selatan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan sebagaimana ketentuan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, serta Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu pada tanggal 29 Oktober 2020 Pukul 19.00 WIB melalui media Zoom Meeting, mengingat situasi kondisi bencana non-alam Covid-19 yang terjadi di Kota Tangerang Selatan saat itu, yang memutuskan menyimpulkan laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana Pemilihan dan merekomendasikan untuk menghentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan; (VIDE: BUKTI T-6) Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah meneruskan Laporan ini ke Sentra Gakumdu Kota Tangerang Selatan; 5. Bahwa menjawab dalil Pengadu pada angka 14) lembar/halaman 6 pengaduan Pengadu yang mendalilkan: “...Teradu I s.d Teradu V diduga telah betindak tidak adil dalam proses Pilkada Kota Tangerang Selatan karena melakukan perbuatan yang tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan, serta tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil” Terkait dalil Pengadu tersebut, Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam penanganan laporan sebagaimana Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 memberikan jawaban/tanggapan sebagai berikut: - Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah bertindak seadil-adilnya dalam proses Pilkada Kota Tangerang Selatan dengan melakukan perbuatan yang menjamin kesempatan yang sama bagi Pelapor atau Terlapor dalam rangka penanganan pelanggaran Pemilihan, yaitu dengan menindaklanjuti laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 dengan meminta keterangan/klarifikasi pada tanggal 30 Oktober s.d. 1 November 2020, terhadap: a. Rivaldi, S,H., M.H. (Pelapor); b. Djoko Prasetyo (Saksi Pelapor); c. Pudyo Aris Prabowo (Saksi Pelapor); d. Anggota KPU Kota Tangerang Selatan (Saksi); e. Drs. H. Benyamin Davnie (Terlapor) (VIDE: BUKTI T-8); - Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan juga telah mengundang saksi yang dicantumkan oleh Pelapor atas nama Airin Rachmi Diany S.H., M.H., (Ketua DPD Golkar Kota Tangerang Selatan) dan Abdul Rosyid, S.Ag. (Sekretaris DPD Golkar Kota Tangerang Selatan) untuk dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 1 November 2020, namun yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan tidak bersedia untuk menjadi Saksi Pelapor tertanggal 31 Oktober 2020; (VIDE: BUKTI T-9 danT-10); - Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan juga telah mengundang saksi yang dicantumkan oleh Pelapor atas nama Lista Hurustiati untuk dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 1 November 2020, namun yang bersangkutan tidak hadir (VIDE: BUKTI T-11), kemudian Bawaslu Kota Tangerang Selatan mengundang kembali Lista Hurustiati untuk dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 2 November 2020, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir dan tidak terdapat konfirmasi kehadiran ataupun memberikan surat pernyataan kesediaannya. (VIDE: BUKTI T-12) Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V telah bertindak dengan adil dalam proses Pilkada Kota Tangerang Selatan, dengan menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan, serta telah mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; 6. Bahwa menjawab dalil pengadu pada angka 20) lembar/halaman 8 Pengaduan pengadu yang mendalilkan: “...tindakan TERADU I s/d TERADU VI (Bawaslu Kota Tangerang Selatan) telah melanggar ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10 huruf c dan pasal 15 huruf b dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”, Para Teradu dan/atau Bawaslu Kota Tangerang Selatan memberikan jawaban/tanggapan sebagai berikut: - Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan berpedoman pada prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; - Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penanganan laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan - Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah memproses penanganan pelanggaran Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 sesuai prosedur sebagaimana diatur pada sebagai berikut: ➢ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; ➢ Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; ➢ Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020 / Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Berdasarkan uraian diatas, maka tindakan Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah sesuai dengan ketentuan Prinsip Penyelenggara Pemilu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10 huruf c dan Pasal 15 huruf b dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 7. Bahwa meskipun pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP RI dalam perkara a quo BUKANLAH UPAYA HUKUM (Banding) atas Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020, akan tetapi Para Teradu akan menyampaikan beberapa aspek hukum -‘causa efficients / conditio sine qua non’- dalam penanganan Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020, untuk membuat terang perkara a quo: Bahwa menjawab dalil Pengadu pada angka 5) lembar/halaman 3 Pengaduan Pengadu yang mendalilkan adanya: “...dugaan data tidak benar tentang apa yang termuat pada poin 7 (Status Perkawinan) Formulir BB.2 KWK, Drs. Benyamin Davnie menuliskan Nama Istrinya yaitu HJ. TINI INDRAYANTHI, Sementara PELAPOR menemukan ada fakta berbeda dimana Drs. Benyamin Davnie memiliki Istri yang lain yaitu seorang perempuan yang bernama LISTA HURUSTIATI., SH., MH.” Bahwa atas laporan Pelapor Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020, Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah melakukan penanganan laporan pelanggaran dan menemukan hasil diantaranya sebagai berikut: a. Hanya ditemukan dan dapat dibuktikan hubungan perkawinan antara Drs. H. BENYAMIN DAVNIE dengan Hj. TINI INDRAYANTHI yang dapat dibuktikan dengan Dokumen Kependudukan dan/atau Catatan Perkawinanan (Kartu Keluarga); b. Tidak ditemukannya hubungan perkawinan antara Drs. H. BENYAMIN DAVNIE dengan LISTA HURUSTIATI., SH., MH. sebagaimana dimaksud Pelapor, karena Perkawinan merupakan bagian dari perbuatan perdata (hukum privat) yang harus dapat dibuktikan dengan Dokumen Kependudukan dan/atau Catatan Perkawinanan (akta/buku nikah/Kartu Keluarga). Dalam perkara perdata, pembuktian lebih bersifat mencari kebenaran formil (formeel waarheid), baik itu terkait hak maupun peristiwa. Karena yang dicari adalah kebenaran formil, maka dalam perkara perdata, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat. Sempurna dalam arti tidak memerlukan alat bukti lain untuk memutus perkara berdasarkan alat bukti akta otentik. Mengikat dalam arti terikat dengan alat bukti akta otentik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (Pasal 165 HIR/285 R.Bg). Sehingga berdasarkan hal tersebut maka pembuktian adanya perkawinan antara Drs. H. BENYAMIN DAVNIE dengan LISTA HURUSTIATI., SH., MH. haruslah mengacu/berpedoman pada pembuktian formil sebagaimana: ➢ Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (1): ▪ Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah; ➢ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal (2): ▪ Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku; ➢ Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: ▪ Angka 4 huruf b. Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap- tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat- surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan; ➢ Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat (1): ▪ Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat; Pasal 6: (1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah; (2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum. Berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana di atas maka Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan tidak dapat membuktikan adanya perkawinan Drs. H. BENYAMIN DAVNIE dengan LISTA HURUSTIATI., SH., MH. Sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Keterangan Pelapor tentang adanya status perkawinan yang sah antara Perkawinanan antara Drs. H. BENYAMIN DAVNIE dengan LISTA HURUSTIATI., SH., MH. tidak didukung oleh bukti dan saksi yang cukup (unus testis nullus testis dan tidak didukung alat bukti dokumen kependudukan sebagaimana peraturan perundang-undangan); ➢ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 59: (1) Dokumen Kependudukan meliputi: a. Biodata Penduduk; b. KK; c. KTP; d. surat keterangan kependudukan; dan e. Akta Pencatatan Sipil; Pasal 68: (1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta: a. kelahiran; b. kematian; c. perkawinan; d. perceraian; dan e. pengakuan anak; Para Saksi yang dihadirkan Pelapor dalam klarifikasi, tidak satu pun mengetahui langsung adanya hubungan perkawinan antara Drs. H. BENYAMIN DAVNIE dan LISTA HURUSTIATI, SH.,MH, akan tetapi Saksi Pelapor adalah saksi Testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain yang pada prinsipnya Saksi Testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti. R. Soesilo (dalam Teknik Berita acara (proses Herbal) ilmu bukti dan laporan, Politea, Bogor, 1980) menyatakan bahwa “kesaksian harus didengar dilihat dan dialami sendiri disertai alasan-alasan pengetahuannya. Kesaksian yang hanya berdasarkan cerita orang lain atau hanya merupakan kesimpulan saja dari saksi yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri saja tidak cukup”; Bahkan quod non Terlapor Drs. H. BENYAMIN DAVNIE mengakui LISTA HURUSTIATI., SH., MH. adalah istri Terlapor maka tidak serta merta menjadi pengakuan atau bukti yang sempurna adanya perkawinan, karena tidak ada bukti/akta otentik yang mendukung keterangan tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan tidak adanya keterangan Saksi fakta lainnya (unus testis nullus testis = satu saksi bukanlah saksi), yang apabila Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan tetap memaksakan untuk memberikan rekomendasi atau memerintahkan dan/atau memfasilitasi untuk memperbaiki data kependudukan dan/atau elemen data penduduk yang tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka dapat saja berakibat hukum diantaranya: 1) Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan dapat digugat perdata Perbuatan Melawan Hukum oleh pihak yang keberatan atas pengakuan tanpa bukti akta otentik tersebut (karena menimbulkan kerugian); VIDE Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); 2) Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan dapat dilaporkan melakukan tindak pidana manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen Data Penduduk karena tidak adanya bukti otentik atas perkawinan tersebut; VIDE Pasal 77 dan Pasal 94, Undang-Undang 24 Tahun 2013; d. Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan tidak dapat memaksakan untuk memberikan rekomendasi atau memerintahkan dan/atau memfasilitasi untuk memperbaiki data kependudukan dan/atau elemen data penduduk yang tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang dapat dikualifisir sebagai perbuatan melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk; Bahwa dengan tidak dapat dibuktikannya adanya dokumen kependudukan (alat bukti akta otentik) yang dalam hal ini adalah akta/buku nikah dan/atau Akta Pencatatan Sipil (perkawinan), maka Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan tidak dapat memberikan rekomendasi atau memerintahkan dan/atau memfasilitasi untuk memperbaiki data kependudukan dan/atau elemen data penduduk yang menurut Pelapor/Pengadu tidak lengkap, sebagaimana: ➢ Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 77: Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk; Pasal 94: Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); 8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, serta tetap menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dan dalam penanganan laporan Pelapor sebagaimana Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah bertindak profesional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menerima, memproses, mengkaji dan menyelesaikan laporan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 9. Bahwa Para Teradu telah menjalankan tugas dan wewenang dan kewajibannya sebagai Pengawas Pemilihan pada proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Pengadu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah tidak benar dan tidak berdasar, dan mohon agar Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan Pengaduan tidak dapat diterima, serta merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam perkara ini; [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhamad Acep selaku Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, dan Teradu II Ahmad Jajuli, Teradu III Slamet Santosa, Teradu IV Karina Permata Hati, Teradu V Aas Satibi, masing- masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Form I-P/L DKPP (Formulir Pengaduan dan/atau Laporan) Nomor: ___/I-P/L-DKPP/2020 atas nama Pengadu Rivaldi, SH., M.H. 2. T-2 Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 3. T-3 Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 032/PL/PW/KOTA/11.03/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 4. T-4 Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tertanggal 29 Oktober 2020 5. T-5 Berita Acara Pleno I Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 088/K.BT-08/PM.06.02/X/2020 tertanggal 29 Oktober 2020 6. T-6 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan Nomor: 019 tertanggal 29 Oktober 2020 7. T-7 Berita Acara Pleno Tindak Lanjut Pembahasan I Sentra Gakkumdu Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 089/K.BT-08/PM.06.02/X/2020 tertanggal 29 Oktober 2020 8. T-8 Daftar Hadir Klarifikasi Laporan tertanggal 30 Oktober 2020 s.d. 1 November 2020 9. T-9 Surat Pernyataan atas nama Airin Rachmi Diany, S.H., M.H., tertanggal 31 Oktober 2020 10. T-10 Surat Pernyataan atas nama Abdul Rosyid, S.Ag. tertanggal 31 Oktober 2020 11. T-11 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 366.f/K/BT- 08/PM.06.02/X/2020 tertanggal 29 Oktober 2020 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, ditujukan kepada Sdr. Lista Hurustiati (Saksi) 12. T-12 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 473/K/BT- 08/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 1 November 2020 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Ke II, ditujukan kepada Sdr. Lista Hurustiati (Saksi) 13. T-13 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 tertanggal 2 November 2020 14. T-14 Berita Acara Pleno II Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 Nomor: 090/K.BT-08/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 3 November 2020 15. T-15 Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan tertanggal 3 November 2020 16. T-16 Surat Bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor 388/K/BT- 08/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 4 November 2020 Perihal Pemberitahuan Status Laporan [2.7] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Para Teradu memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa dalam penanganan laporan Pelapor sebagaimana Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 yang menjadi pokok permasalahan pengaduan Pengadu, Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah bertindak profesional dengan menerima, memproses, mengkaji dan menyelesaikan laporan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah menerima laporan Pelapor Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 pada tanggal 27 Oktober 2020 dan telah memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 032/PL/PW/KOTA/11.03/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 kepada Pelapor (Pasal 14 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020); (VIDE: BUKTI T-2 dan T-3) b. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah membuat kajian awal atas laporan Pelapor yang menghasilkan kesimpulan bahwa laporan Pelapor atas nama Rivaldi, S.H., M.H. memenuhi syarat formal dan materiel, serta laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dan Tindak Pidana Pemilihan (Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu 8 Tahun 2020); (VIDE: BUKTI T-4) c. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal tersebut selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Pleno yang memutuskan laporan Pelapor atas nama Rivaldi, S.H., M.H., memenuhi syarat formal dan materiel dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran bersama Sentra Gakkumdu karena terdapat unsur dugaan tindak pidana Pemilihan (Pasal 10 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020); (VIDE: BUKTI T-5) d. Bahwa laporan tersebut telah ditindak dan diproses oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan bersama Sentra Gakkumdu Kota Tangerang Selatan dengan melaksanakan Pembahasan Pertama yang memutuskan menyimpulkan bahwa laporan Pengadu bukan merupakan tindak pidana Pemilihan dan merekomendasikan untuk dihentikan proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan terhadap laporan tersebut (Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Pasal 17 Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Nomor 5 Tahun 2020); (VIDE: BUKTI T-6) e. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Pleno yang pada pokoknya memutuskan menghentikan proses penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan terhadap laporan Pelapor dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi pada laporan tersebut dengan meminta keterangan/klarifikasi kepada Para Pihak dan dilanjutkan dengan melakukan kajian dugaan pelanggaran yang menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor tidak ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran Pemilihan dan tidak terpenuhinya pasal-pasal yang disangkakan (Pasal 36 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020); (VIDE: BUKTI T-7 s.d. T- 13) f. Bahwa selanjutnya, Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Pleno, yang hasilnya dituangkan dalam Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan dan diumumkan pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Pasal 36 ayat (6) dan Pasal 37 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020); (VIDE: BUKTI T-14 dan T-15) g. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor pada tanggal 4 November 2020 (Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020); (VIDE: BUKTI T-16) h. Bahwa proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 telah sesuai prosedur sebagaimana diatur pada: 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; 2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020; 3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020 / Nomor 14 Tahun 2020. Bahwa Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP Republik Indonesia BUKANLAH UPAYA HUKUM atas laporan-laporan yang tidak ditindaklanjuti dan/atau tidak terbukti setelah ditangani oleh Pengawas Pemilu. Namun sebagai pihak Teradu, Para Teradu tetap menjelaskan pertimbangan hukum penanganan perkara objek aduan (Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020) untuk membuat terang benderang perkara yang diadukan. MEMAKNAI TENTANG “PENGAKUAN ADALAH ALAT BUKTI YANG SEMPURNA” 2. Bahwa dalam persidangan tanggal 4 Februari 2021, Pengadu menanggapi Jawaban Para Teradu terkait adanya pengakuan Drs. H. Benyamin Davnie bahwa ia memiliki istri bernama Lista Hurustiati, S.H., M.H., dengan menyatakan bahwa “Pengakuan adalah alat bukti yang sempurna” Atas dalil Pengadu tersebut, Bawaslu Kota Tangerang Selatan menyampaikan sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 1925 KUHPer, menyatakan: “Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu” Namun para ahli hukum menyepakati adanya pembatasan dari kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs) yang melekat pada pengakuan suatu pihak DI MUKA HAKIM. Berdasarkan ketentuan Pasal 178 HIR atau Pasal 189 RBg: “Hakim atas jabatannya (ambtshalve) harus menambah alasan- alasan berdasar atas hukum yang dikemukakan oleh para pihak.” Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pengakuan tersebut adalah PENGAKUAN YANG DIBERIKAN DI HADAPAN HAKIM, sementara pengakuan Drs. H. Benyamin Davnie yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan adalah pada proses penanganan pelanggaran (BUKAN DI HADAPAN HAKIM) yang dilakukan dalam permintaan keterangan atau klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020: “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan /atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung.” b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1925 KUHPer sebagaimana di atas, quod non adanya Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim maka berdasarkan ketentuan Pasal 178 HIR atau Pasal 189 RBg, Hakim atas jabatannya (ambtshalve) tetap saja harus menambahkan pengakuan dengan alat bukti lainnya, sedangkan dalam perkara a quo hal tersebut tidak terpenuhi; c. Bahwa karena perkawinan adalah ikatan/kesepakatan/hubungan keperdataan antara dua orang/pihak, maka tidak sempurna apabila HANYA diakui oleh salah satu pihak; d. Bahwa Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam menindaklanjuti laporan Pelapor, telah meminta keterangan/klarifikasi kepada Terlapor Drs. H. Benyamin Davnie pada tanggal 1 November 2020, dan didapatkan pengakuan bahwa Lista Hurustiati, S.H., M.H. adalah istrinya tetapi tidak dicantumkan pada Daftar Riwayat Hidup pencalonannya sebagai Calon Walikota Tangerang Selatan, namun Drs. H. Benyamin Davnie tidak dapat menunjukkan buktinya dengan akta otentik; Bawaslu Kota Tangerang Selatan juga telah mengundang Lista Hurustiati, S.H., M.H. untuk dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 1 November 2020, namun yang bersangkutan tidak hadir, kemudian Bawaslu Kota Tangerang Selatan mengundang kembali Lista Hurustiati untuk dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 2 November 2020, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir dan tidak terdapat konfirmasi kehadiran ataupun memberikan surat pernyataan kesediaannya. Bahwa karena perkawinan adalah ikatan/hubungan keperdataan antara dua orang, maka quod non ada pengakuan dari Drs. H. Benyamin Davnie akan tetapi tidak ada pengakuan dari Lista Hurustiati, S.H., M.H., maka pengakuan seorang saja tersebut BUKANLAH bukti yang sempurna apabila hanya diakui oleh salah satu pihak; 3. Bahwa berdasarkan penanganan pelanggaran terhadap laporan Pelapor, Bawaslu Kota Tangerang Selatan mendapatkan hasil sebagai berikut: a. Hanya ditemukan dan dapat dibuktikan hubungan perkawinan antara Drs. H. Benyamin Davnie dengan Hj. Tini Indrayanthi yang dapat dibuktikan dengan Dokumen Kependudukan dan/atau Catatan Perkawinanan (Kartu Keluarga); b. Tidak ditemukannya hubungan perkawinan antara Drs. H. Benyamin Davnie dengan Lista Hurustiati., SH., MH. sebagaimana dimaksud Pelapor, karena Perkawinan merupakan bagian dari ikatan/perbuatan perdata (hukum privat) yang harus dapat dibuktikan dengan Dokumen Kependudukan dan/atau Catatan Perkawinan (akta/buku nikah/Kartu Keluarga), sebagaimana: ➢ Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (1): Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah; ➢ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal (2): Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; ➢ Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Angka 4 huruf b. Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap- tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat- surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan; ➢ Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat (1): Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat; Pasal 6: 1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah; 2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum. c. Bahwa Keterangan Pelapor tentang adanya status perkawinan yang sah antara Drs. H. Benyamin Davnie dengan Lista Hurustiati., SH., MH. tidak didukung oleh bukti dan saksi yang cukup serta tidak didukung alat bukti dokumen kependudukan sebagaimana peraturan perundang-undangan); ➢ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 59: 1) Dokumen Kependudukan meliputi: a. Biodata Penduduk; b. KK; c. KTP; d. surat keterangan kependudukan; dan e. Akta Pencatatan Sipil; Pasal 68: 1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta: a. kelahiran; b. kematian; c. perkawinan; d. perceraian; dan e. pengakuan anak; Para Saksi yang dihadirkan Pelapor dalam klarifikasi, tidak satu pun mengetahui langsung adanya hubungan perkawinan antara Drs. H. Benyamin Davnie dengan Lista Hurustiati., SH., MH. akan tetapi Saksi Pelapor adalah saksi Testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain yang pada prinsipnya tidak dapat diterima sebagai alat bukti. 4. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut, apabila Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan tetap memaksakan untuk memberikan rekomendasi atau memerintahkan dan/atau memfasilitasi untuk memperbaiki data kependudukan dan/atau elemen data penduduk yang tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka dapat berakibat hukum diantaranya: 1) Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan dapat digugat perdata Perbuatan Melawan Hukum oleh pihak yang keberatan (misalnya oleh: Lista Hurustiati atau anak/keluarganya) atas pengakuan tanpa bukti akta otentik tersebut (karena mungkin saja diduga menimbulkan kerugian bagi Penggugat); VIDE Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); 2) Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan dapat dilaporkan melakukan tindak pidana manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen Data Penduduk karena tidak adanya bukti otentik atas perkawinan tersebut; VIDE Pasal 77 dan Pasal 94, Undang-Undang 24 Tahun 2013; Bahwa dengan tidak dapat dibuktikannya adanya dokumen kependudukan (alat bukti akta otentik) yang dalam hal ini adalah akta/buku nikah dan/atau Akta Pencatatan Sipil (perkawinan), maka Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan tidak dapat memberikan rekomendasi atau memerintahkan dan/atau memfasilitasi untuk memperbaiki data kependudukan dan/atau elemen data penduduk yang menurut Pelapor/Pengadu tidak lengkap, sebagaimana: ➢ Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 77: Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk; Pasal 94: Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); 5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, serta tetap menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dan dalam penanganan laporan Pelapor sebagaimana Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 Para Teradu/Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah bertindak profesional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menerima, memproses, mengkaji dan menyelesaikan laporan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa karena PENGADU TIDAK MENGHADIRKAN SAKSI dalam persidangan pemeriksaan perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2021 DAN SEMUA ALAT BUKTI PENGADU (P-1 S/D P-7) TIDAK BERKAITAN DAN TIDAK MEMBUKTIKAN DALIL-DALIL PENGADU maka semua dalil Pengadu senyatanya tidak dapat dibuktikan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan Pengadu pada tanggal 27 Oktober 2020 sebagaimana Tanda Penerimaan Laporan Nomor 032/PL/PW/Kot/11.03/X/2020. Laporan tersebut berkenaan dengan Drs. Benyamin Davnie selaku Calon Walikota Tangerang Selatan diduga memberikan keterangan tidak benar karena memiliki istri lebih dari satu, sementara yang dicantumkan dalam Formulir Model BB.2-KWK hanya Hj. Tini Indrayathi. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan telah bertindak profesional dalam menangani laporan Pengadu pada Formulir Model A.1 Nomor 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 dengan tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 032/PL/PW/KOTA/11.03/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020. Pada tanggal 29 Oktober 2020 Para Teradu membuat kajian dugaan pelanggaran yang menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kemudian Para Teradu memutuskan dalam rapat pleno untuk meneruskan penanganan pada Sentra Gakkumdu sebagaimana BA Nomor 088/K.BT-08/PM/06/02/X/2020. Dalam pembahasan pertama Sentra Gakkumdu, Laporan Nomor 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 disimpulkan tidak memenuhi unsur dugaan pidana pemilihan. Berdasarkan BA Nomor 089/K.BT- 08/PM.06.02/X/2020, Para Teradu selanjutnya memutuskan menghentikan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Akan tetapi Para Teradu tetap melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak pada tanggal 30 Oktober 2020 s.d 1 November 2020. Setelah melakukan klarifikasi kepada Para Pihak, pada tanggal 2 November 2020 Para Teradu melakukan kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 dengan kesimpulan Laporan Nomor 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan. Para Teradu menerangkan tidak terdapat saksi yang menyaksikan langsung maupun bukti otentik Drs. Benyamin Davnie selaku Calon Walikota Tangerang Selatan diduga memiliki istri lain selain Hj. Tini Indrayathi yang tercantum dalam Formulir BB-2 KWK. Selain itu berdasarkan klarifikasi kepada KPU Kota Tangerang Selatan, yang diperiksa dalam daftar riwayat hidup Calon Walikota dalam Formulir BB.1-KWK dan BB.2-KWK yaitu kesesuaian nama dengan KTP- el, penyantuman gelar sesuai dengan ijazah, tanda tangan partai pengusung dan tanda tangan calon, sebagaimana Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2.Kpt./06/KPU/VIII/2020. Selanjutnya pada tanggal 3 November 2020 Para Teradu memutuskan menghentikan penanganan Laporan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana maupun administrasi pemilihan sebagaimana BA Nomor 090/K.BT-08/PM.06.02/XI/2020. Keputusan rapat pleno tersebut dituangkan dalam Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan dan diumumkan pada papan pengumuman tanggal 4 November 2020. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 27 Oktober 2020 Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan yang dituangkan dalam Formulir Model A.1 Nomor 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 serta diterbitkan tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 032/PL/PW/KOTA/11.03/X/2020. Laporan tersebut terkait dengan dugaan Drs. Benyamin Davnie selaku Calon Walikota Tangerang Selatan memberikan keterangan tidak benar karena memiliki istri lebih dari satu, sementara yang dicantumkan dalam Formulir BB.2-KWK hanya Hj. Tini Indrayathi. Pada tanggal 29 Oktober 2020, Para Teradu menyusun kajian yang menyimpulkan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil adanya dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara (BA) Rapat Pleno Nomor 088/K.BT- 08/PM/06/02/X/2020, Para Teradu meneruskan penanganan laporan bersama Sentra Gakkumdu. Dalam pembahasan pertama Sentra Gakkumdu tanggal 29 Oktober 2020, Laporan Nomor 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 disimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Unsur Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat bahwa daftar riwayat hidup pada Formulir Model BB.2-KWK Calon Walikota Drs. Benyamin Davnie telah diisi secara benar dengan mencantumkan Hj. Tini Indrayathi sebagai istri, serta tidak ada kewajiban memuat seluruh jumlah istri. Selanjutnya berdasarkan BA Nomor 089/K.BT-08/PM.06.02/X/2020 tanggal 29 Oktober 2020, Para Teradu menghentikan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, namun tetap melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak pada tanggal 30 Oktober 2020 s.d 1 November 2020. Terungkap fakta Para Teradu telah meminta klarifikasi kepada KPU Kota Tangerang Selatan yang menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2.Kpt./06/KPU/VIII/2020, penelitian keabsahan Formulir BB.2-KWK berupa daftar riwayat hidup Calon Walikota dilakukan untuk memastikan adanya kesesuaian nama Calon dengan KTP-el dengan gelar pada ijazah, serta tanda tangan calon. Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut dengan menyusun kajian sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.11 tanggal 2 November 2020 dengan kesimpulan Laporan Nomor 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. Sehingga pada tanggal 3 November 2020, Para Teradu memutuskan menghentikan penanganan Laporan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana maupun administrasi pemilihan sebagaimana BA Nomor 090/K.BT- 08/PM.06.02/XI/2020. Keputusan rapat pleno tersebut dituangkan dalam Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan dan diumumkan pada papan pengumuman pada tanggal 4 November 2020. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor 019/Reg/LP/PW/Kot/11.03/X/2020 pada tanggal 27 Oktober 2020 telah sesuai dengan mekanisme penanganan laporan sebagaimana ketentuan Pasal 23 jo Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyeenggara pemilu. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan Para Teradu dalam melaksanakan tugas tidak hanya mencukupkan pada prosedur formal. Para Teradu seharusnya bersikap dan bertindak aktif mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilihan yang demokratis dan berkualitas. Para Teradu sepatutnya menggunakan kewenangan menerbitkan rekomendasi kepada KPU Kota Tangerang Selatan agar Calon Walikota dan Wakil Walikota bersikap jujur menyampaikan informasi secara lengkap tentang status perkawinannya. Tindakan demikian secara integral merupakan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab penyelenggara Pemilu untuk memberi informasi yang lengkap kepada masyarakat pemilih tentang profil calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020, sehingga menghasilkan pemimpin yang kredibel. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitas nama baik Teradu I Muhamad Acep selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Teradu II Ahmad Jajuli, Teradu III Slamet Santosa, Teradu IV Karina Permata Hati dan Teradu V Aas Satibi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Alfitra Salam Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Rio Fahridho Rahmat