Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 42 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Morowali Utara
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 07/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-03-2021
👁 24 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 5 Januari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, telah dikeluarkan Rekomendasi oleh Panwaslu Kecamatan tentang adanya temuan di 5 TPS, terkait dengan adanya jumlah kertas suara yang digunakan lebih banyak dari pada jumlah pemilih.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 331/K.ST.07/TU.00. 01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020.
Pasal DilanggarPasal 112 ayat (2); Pasal 59 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan penghitungan suara; Pasal 8; Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013; Pasal 112 ayat 2; Pasal 19 Peraturan DKPP
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yusri Ibrahim selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara, Teradu II Demar Karyos Kaope, Teradu III Ahlan Awaludin, Teradu IV Jasman Lamole, dan Teradu V Laode Ibrahim masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 42-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 22- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Holiliana Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Morowali Utara Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 1 RT 001/ RW 001 Kel. Kolonodale, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, Sulawesi Tengah 2. Nama : Abudin Halilu Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Alamat : Desa Baturube, Kec. Bungku Utara, Kab. Morowali Utara, Sulawesi Tengah Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Syahrudin 2. Triakso Adhi Bagus Cakra 3. Marno 4. Sandy Prasetya Makal Pekerjaan : Advokasi/Law Office TM. ETAL & Partners Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 1 D, Kel. Talise, Kec. Mantikulore, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Yusri Ibrahim Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Morowali Utara Alamat : Kantor KPU Kabupaten Morowali Utara, Kota Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Demar Karyos Kaope Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara Alamat : Kantor KPU Kabupaten Morowali Utara, Kota Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Ahlan Awaludin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara Alamat : Kantor KPU Kabupaten Morowali Utara, Kota Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Jasman Lamole Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara Alamat : Kantor KPU Kabupaten Morowali Utara, Kota Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Laode Ibrahim Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara Alamat : Kantor KPU Kabupaten Morowali Utara, Kota Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 5 Januari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, telah dikeluarkan Rekomendasi oleh Panwaslu Kecamatan tentang adanya temuan di 5 TPS, terkait dengan adanya jumlah kertas suara yang digunakan lebih banyak dari pada jumlah pemilih. Adapun TPS yang direkomendasikan adalah TPS 4 Desa Bungintimbe, TPS 1 Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur, Kemudian TPS 1 Desa Mondowe, Kec. Petasia Barat, TPS 2 Desa Peleru Kecamatan Moro Utara, dan TPS Desa Momo Kecamatan Mamosalato. Selain ke 4 Panwaslu Kecamatan a quo, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara juga telah mengeluarkan Rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS dimaksud; 2. Bahwa terhadap Rekomendasi tersebut Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu, KPU Kabupaten Morowali Utara melalui 4 orang Komisionernya telah mengeluarkan Surat Keputusan, yang mana KPU hanya melaksanakan 1 dari 5 TPS yang harusnya dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU); 3. Bahwa selain itu, Kandidat Nomor Urut 1 atas nama Dellis J pada sekitar pukul 19.30 telah beredar video dan disampaikan bahwa di TPS Desa Peboa hanya dilakukan Pemilihan Suara Ulang terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur; 4. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020, pukul 23.00 beredar Video Ketua KPU Kabupaten Morwali Utara melakukan konfrensi Pers bahwa akan dilakukan PSU untuk jenis Pemilihan Calon Bupati di TPS Desa Peleru, sedangkan TPS Peboa akan dilakukan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur; 5. Bahwa terlihat ada informasi dari KPU Kabupaten Morowali Utara kepada Kandidat Calon Nomor 1 tentang rencana PSU secara detail, sehingga calon Bupati Nomor Urut 1 Dellis lebih awal mengemukakan tentang rencana PSU kepada masyarakat Desa Peboa; 6. Bahwa selain itu, pada tanggal 11 Desember, seorang Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara telah ikut membocorkan bahwa akan ada pelaksanaan PSU kepada kandidat melaui telfon seluler; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Rekaman Video Pidato dr. Dellis tanggal 12 Desember 2020 pukul 19.30 di Desa Peboa; Bukti P-2 : Rekaman Konfrensi Pers Ketua KPU Kabupaten Morowali Utara; Bukti P-3 : Surat Keputusan KPU Morowali Utara Nomor: 171/PL.02.6;Kpt/7212/KPU-kab/XII/2020 tentang Pemungutan Suara, tanggal 12 Desember 2020; Bukti P-4 : Berita Acara Nomor:156/PL.02.6-BA/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang keterlamatan Pemenuhan Surat Suara Ulang, tanggal 12 Desember 2020; Bukti P-5 : Berita Acara Nomor: 154/PL.02.6-BA/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang kesiapan KPU Kab. Morowali Utara untuk melaksanakan PSU, tanggal 12 Desember 2020; Bukti P-6 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Petasia Timur Nomor: 132/K.ST-07.03/HK.04.00/XII/2020, tanggal 11 Desember 2020; Bukti P-7 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Petasia Barat Nomor: 01/St.07.02/Rekom/Panwas/PTB/XII/2020, tanggal 11 Desember 2020; Bukti P-8 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mamosalato Nomor: 098/ST- 07.10/K/HK.01.00/XII/2020, tanggal 11 Desember 2020; Bukti P-9 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mori Utara Nomor: 028/K.ST- 07.07/PM.05/XII/2020, tanggal 11 Desember 2020; Bukti P-10 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 331/K.ST.07/TU.00.01/XII/2020, tanggal 11 Desember 2020; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 1 Maret 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 telah menjalankan dan melaksanakan seluruh proses tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan menerapkan prinsip asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; 2. Bahwa selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020, Para Teradu telah bersikap jujur, mandiri, menjunjung tinggi kepastian hukum, ketertiban dan kepentingan umum, professional, transparan dan akuntable, serta telah memperlakukan para pasangan calon secara setara dalam kegiatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara tahun 2020; 3. Bahwa sebagaimana diketahui bersama, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 diikuti 2 (dua) pasangan calon dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor Nomor : 111/PL.03.3-Kpt/7212/KPU- Kab/IX/2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yang Memenuhi Persyaratan Administrasi, Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Menjadi Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 serta Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor: 114/PL.02.3- Kpt/7212/KPU-Kab/IX/2020, Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara tertanggal 24 September 2020; 4. Adapun nama dan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Morowali Uatara adalah sebagai berikut: No. Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dr. dr. Delis Julkarson Hehi MARS dan H. Djira, K 1 2 Holiliana dan H.Abudin Halilu 2 5. Bahwa setelah dilaksanakan Pemungutan Suara pada tanggal 9 Desember 2020, telah maka KPU Morowali Utara telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara Nomor: 185/PL.02.6- Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 (BUKTI T-3), diperoleh hasil suara sebagai berikut: No. Pasangan Calon Perolehan Suara 1 Dr. dr. Delis Julkarson Hehi MARS dan H. Djira, K 34.016 2 Holiliana dan H.Abudin Halilu 33.397 Total Suara Sah 67.413 6. Terhadap dalil Para Pengadu tentang tidak dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 (empat) dari 5 (lima) TPS yang direkomendasikan Bawaslu Morowali Utara, Para Teradu memberikan Jawaban sebagai berikut: a. Bahwa tidak benar dalil Para Pengadu bahwa Para Teradu Tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 331/K.ST.07/TU.00. 01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 (BUKTI T-1), serta surat BAWASLU Morowali Utara Nomor : 333/ K.ST.07/TU.00.01/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020 (BUKTI T-2), yang pada pokoknya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, TPS 01 Desa Mondowe Kecamatan Petasia Barat, TPS 02 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, TPS 04 Desa Bungintimbe Kec. Petasia Timur, dan TPS 01 Desa Pebo’oa Kecamatan Petasia Timur, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara, kecuali untuk TPS 02 Desa Momo, hanya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Saja; b. Bahwa dalam Rekomendasi dan Suratnya sebagaimana disebutkan pada huruf a di atas, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara berpendapat bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilaksanakan di tempat yang telah direkomendasikan karena terjadi Pelanggaran Administrasi, berupa “Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan menurut cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang (“UU No. 1 Tahun 2015”) Jo. Ketentuan Pasal 59 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (“PKPU No. 8 Tahun 2018”); c. Bahwa Pokok-pokok Rekomendasi Bawaslu Morowali Utara Nomor: 331/K.ST.07/ TU. 00.01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020, serta surat Bawaslu Morowali Utara Nomor: 333/ K. ST.07/TU.00.01/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020 dapat diuraikan dalam tabel sebagai berikut: Nama TPS Kejadian Dasar Rekomendasi Hukum TPS 03 Desa KPPS memberikan 2 Pasal 112 PSU Pemilihan Bupati dan Peleru, surat suara pemilihan ayat (2) Wakil Bupati serta Kecamatan kepada pemilih huruf a Gubernur dan Wakil Mori Utara sehingga menimbulkan dan d UU Gubernur Sulteng selisih antara No. 1 Pengguna Hak Pilih Tahun dengan Surat Suara 2015 yang digunakan untuk pemilihan Gubernur dengan surat suara yang digunakan untuk pemilihan Bupati TPS 01 Desa KPPS memberikan 2 Pasal 112 PSU Pemilihan Bupati dan Mondowe, surat suara pemilihan ayat (2) Wakil Bupati serta Kec. Petasia pemilih sehingga huruf a UU Gubernur dan Wakil Barat menimbulkan selisih No. 1 Gubernur Sulteng antara pengguna hak Tahun pilih dengan surat 2015 suara yang digunakan untuk pemilihan Gubernur dengan surat suara pemilihan Bupati TPS 02 Desa Ditemukan surat suara Pasal 112 PSU Pemilihan Gubernur Momo, Calon Bupati di dalam ayat (2) dan Wakil Gubernur Kecamatan Kotak surat suara huruf a UU Sulteng Mamosalato Gubernur No. 1 Tahun 2015 TPS 04 Desa KPPS memberikan 2 Pasal 112 PSU Pemilihan Bupati dan Bungintimbe, surat suara yang ayat (2) Wakil Bupati serta Kec. Petasia sama kepada 1 atau huruf a UU Gubernur dan Wakil Timur lebih pemilih sehingga No. 1 Gubernur Sulteng menimbulkan selisih Tahun antara pengguna hak 2015 pilih dengan surat suara yang digunakan untuk pemilihan Gubernur dengan surat suara yang digunakan untuk pemilihan Bupati TPS 01 Desa KPPS memberikan 2 Pasal 112 PSU Pemilihan Bupati dan Pebo’oa, Kec. surat suara yang ayat (2) Wakil Bupati serta Petasia sama kepada 1 atau huruf a UU Gubernur dan Wakil Timur lebih pemilih sehingga No. 1 Gubernur Sulteng menimbulkan selisih Tahun antara pengguna hak 2015 pilih dengan surat suara yang digunakan untuk pemilihan Gubernur dengan surat suara yang digunakan untuk pemilihan Bupati d. Bahwa pasal 140 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU Nomor 1 Tahun 2015”), pada pokoknya menentukan bahwa “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 8 dan Pasal 18 PKPU Nomor: 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (“PKPU Nomor 25 Tahun 2013”), pada pokoknya menentukan bahwa “tindak lanjut rekomendasi Bawaslu meliputi kegiatan mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya, menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu”; e. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 140 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diuraikan diatas, KPU Morowali Utara kemudian melakukan langkah-langkah sebagai berikut:  Melakukan klarifikasi kepada Ketua PPK dan KPPS bersangkutan sesuai TPS yang direkomendasikan Bawaslu Morowali Utara dalam rangka menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu” (BUKTI T-3)  Melakukan kajian teknis dan hukum berdasarkan hasil klarifikasi kepada Ketua PPK dan KPPS bersangkutan sebagai dasar Termohon menyikapi rekomendasi Bawaslu Morowali Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran Berita Acara Nomor : 154/PL.02.6- BA/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 (BUKTI T-4); f. Bahwa selanjutnya, untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tersebut, KPU Morowali Utara kemudian menerbitkan Keputusan KPU Nomor : 171/PL.02.6-Kpt/ 7212/KPU- Kab/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020 (BUKTI T-5), Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di Tempat Pemungutan Suara 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, Tempat Pemungutan Suara 002 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dan Tempat Pemungutan Suara 001 Desa Pebo’oa Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang pelaksanaannya dijadwalkan pada Hari Minggu Tanggal 13 Dember 2020; g. Bahwa oleh karena adanya keterlambatan pendistribusian Surat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana ditegaskan dalam Berita Acara KPU Propinsi Sulawesi Tengah Nomor : 438/PL.02.6- BA/72/Prov/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020, Tentang Keterlambatan Pemenuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020 (BUKTI T-6), dan Berita Acara KPU Morowali Utara Nomor : 156/PL.02.6-BA/7212/KPU- Kab/XII/2020, Tanggal 12 Desember 2020, Tentang Keterlambatan Pemenuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020 (BUKTI T-7), maka KPU Morowali Utara menerbitkan Keputusan Nomor : 172/PL.02.6- Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor : 171/ PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 Tanggal 12 Desember 2020 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di Tempat Pemungutan Suara 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, Tempat Pemungutan Suara 002 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dan Tempat Pemungutan Suara 001 Desa Pebo’oa Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang pada pokoknya menetapkan perubahan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan serentak yang awalnya jatuh pada tanggal 13 Desember 2020 menjadi 14 Desember 2020; (BUKTI T-8) h. Bahwa sebagai tindaklanjut Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor : 172/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tersebut diatas, dengan mendasarkan pada kajian teknis dan hukum yang menjadi lampiran Berita Acara Nomor : 154/PL.02.6-BA/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 (BUKTI T-4), maka KPU Morowali Utara telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Hari Senin, tanggal 14 Desember 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebagai berikut :  TPS 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara;  TPS 002 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, untuk jenis pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah;  TPS 001 Desa Pebo’oa Kecamatan Petasia Timur, untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah; Sedangkan TPS yang tidak dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana rekomendasi Bawaslu Morowali Utara adalah :  TPS 01 Desa Mondowe Kecamatan Petasia Barat, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara;  TPS 04 Desa Bungintimbe Kec. Petasia Timur, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara;  TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara; i. Bahwa kajian tekhnis dan yuridis KPU Morowali Utara pada dasarnya berisi analisa terhadap Ketentuan UU No. 1 Tahun 2015 dan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, yang dapat diuraikan sebagai berikut: Pasal 112 UU No. 1 Tahun 2015: Ayat (1): Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; Ayat (2) : Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan; b. Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Pasal 59 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Ayat (1) : Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; Ayat (2) : Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut : a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan; b. Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS Pasal 91 UU No. 1 Tahun 2015 Ayat (1) : Sebelum melaksanakan Pemungutan Suara KPPS : a. Membuka kotak suara b. Mengeluarkan seluruh isi kotak suara c. Mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan d. Menghitung semua jenis dokumen dan peralatan e. Memeriksa keadaan seluruh surat suara f. Menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih Bahwa dari Ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Para Teradu berpendapat bahwa Kalimat “Pembukaan Kotak Suara dan/atau Berkas Pemungutan Suara” merupakan satu kesatuan rangkaian Perbuatan yang dilakukan oleh KPPS sebelum dilakukan pemungutan suara; Bahwa selanjutnya, dari uraian ketentuan Pasal 91 dan Pasal 112 UU No. 1 Tahun 2015 dikaitkan dengan fakta-fakta yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana dijelaskan diatas, maka Para Teradu berpendapat bahwa peristiwa terjadinya pemberian surat suara yang sama kepada seorang pemilih atau lebih oleh petugas KPPS, tidak termasuk dalam pengertian Pembukaan Kotak Suara dan/atau Berkas Pemungutan sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) huruf a 112 UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana pendapat BAWASLU Morowali Utara dalam Rekomendasinya, Melainkan peristiwa dimana seorang pemilih atau lebih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama sebagai akibat dari pemberian surat suara yang sama kepada seorang pemilih atau lebih di TPS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf d UU No. 1 Tahun 2015 Bahwa berdasarkan analisa sebagaimana diuraikan diataslah, maka terhadap 3 (tiga) TPS dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan jenis pemilihan sebagai berikut: a. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara di TPS 03 Desa Peleru Kec. Mori Utara; b. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di TPS 001 Desa Pebo’oa Kec. Petasia Timur ; c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di TPS 002 Desa Momo Kec. Mamosalato. Sedangkan untuk TPS 001 Desa Mondowe Kec. Petasia Barat dan TPS 004 Desa Bungintimbe Kec. Petasia Timur untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara, TPS 001 Desa Pebo’oa Kec. Petasia Timur untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tidak memenuhi ketentuan norma Pasal 112 ayat 2 huruf d UU No.1 Tahun 2015, karena terdapat hanya seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama sehingga tidak perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU); j. Bahwa ringkasan Rekomendasi BAWASLU Morowali Utara dan Tindak Lanjut KPU Morowali Utara sebagaimana dimaksud huruf g di atas dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Kajian Teknis dan Yuridis Termohon Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Panwascam dan Bawaslu Morowali Utara pada Pilkada Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 Nama TPS Kejadian Dasar Hukum Kajian Teknis dan Bawaslu Kab. Yuridis serta Morowali Utara Kesimpulan Termohon TPS 03 Desa - KPPS Pasal 112 ayat (2) - KPPS memberikan 2 Peleru, memberikan 2 huruf a dan d UU surat suara sama Kecamatan surat suara No. 1 Tahun 2015 (bupati) kepada 2 Mori Utara sama (bupati) pemilih, kepada 2 - Peristiwa tersebut pemilih memenuhi ketentuan - Jumlah Pasal 112 ayat (2) perolehan suara huruf a dan d UU No. sah dan tidak 1 Tahun 2015, sah Pilbub dan sehingga PSU Pilgub tidak dilaksanakan sesuai dengan untuk Pilgub dan jumlah Pilbub pengguna hak pilih TPS 01 Desa - KPPS Pasal 112 ayat (2) - KPPS memberikan 2 Mondowe, memberikan 2 huruf a UU No. 1 surat suara sama Kec. Petasia surat suara sama Tahun 2015 (bupati) kepada 1 Barat (bupati) kepada 1 pemilih, pemilih, 1 masuk - kekeliruan tidak di kotak suara lebih dari seorang Bupati dan 1 pemilih, masuk di kotak - Surat suara bupati suara Gubernur yang ada dalam - Jumlah perolehan kotak suara gubenur suara sah dan dikembalikan ke tidak sah Pilbub kotak suara bupati dan Pilgub tidak dan dinyatakan sesuai dengan tidak sah sehingga jumlah pengguna tidak mempengaruhi hak pilih perolehan suara pasangan calon. - Dengan demikian, tidak memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a maupun huruf d UU No. 1 Tahun 2015, sehingga PSU tidak perlu dilaksanakan TPS 02 Desa - KPPS Pasal 112 ayat (2) - KPPS memberikan 2 Momo, memberikan 2 huruf a UU No. 1 surat suara sama Kecamatan surat suara Tahun 2015 (bupati) kepada 1 Mamosalato sama (bupati) pemilih, kepada 1 - Kekeliruan tidak pemilih, 1 lebih dari seorang masuk dalam pemilih, kotak suara - Surat suara bupati Pilgub yang ada dalam - Surat suara kotak suara gubenur Pilbup dalam dinyatakan tidak kotak suara sah sehingga tidak Pilgub mempengaruhi dinyatakan perolehan suara tidak sah pasangan calon bupati dan wakil bupati sehingga kekurangan pengguna hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. - Dengan demikian, PSU dilaksanakan hanya untuk Pilgub sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara karena memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a maupun huruf d UU No. 1 Tahun 2015 TPS 04 Desa - KPPS Pasal 112 ayat (2) - KPPS memberikan 2 Bungintimb, memberikan 2 huruf a UU No. 1 surat suara sama Kec. Petasia surat suara sama Tahun 2015 (bupati) kepada 1 Timur (bupati) kepada 1 pemilih, pemilih, 1 masuk - Kekeliruan tidak di kotak suara lebih dari seorang Bupati dan 1 pemilih, masuk di kotak - Surat suara bupati suara Gubernur yang ada dalam - Jumlah perolehan kotak suara gubenur suara sah dan dikembalikan ke tidak sah Pilbub kotak suara bupati dan Pilgub tidak dan dinyatakan sesuai dengan tidak sah sehingga jumlah pengguna tidak mempengaruhi hak pilih perolehan suara pasangan calon. - Dengan demikian, tidak memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a maupun huruf d UU No. 1 Tahun 2015, sehingga PSU tidak perlu dilaksanakan TPS 01 Desa - KPPS Pasal 112 ayat (2) - KPPS memberikan Pebo’oa, memberikan 2 huruf a UU No. 1 2 surat suara sama Kec. Petasia surat suara sama Tahun 2015 (gubernur) kepada Timur (gubernur) 2 orang pemilih, kepada 2 pemilih - Seluruh kelebihan - Jumlah perolehan 2 surat suara suara sah dan gubernur tidak sah Pilbub seluruhnya dan Pilgub tidak dihitung sebagai sesuai dengan surat suara sah jumlah pengguna sehingga memenuhi hak pilih ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a maupun huruf d UU No. 1 Tahun 2015 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; - Dengan demikian Termohon melaksanakan PSU untuk Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai rekomendasi Bawaslu Morowali Utara k. Bahwa tidak dilaksanakanya semua poin Rekomendasi Bawaslu Morowali Utara oleh KPU Morowali Utara disebabkan oleh adanya perbedaan penafsiran atas ketentuan Perundang undangan yang berlaku khususnya atas norma dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal tersebut telah pula diakui oleh Bawaslu Morowali Utara dalam Keterangannya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi; (Bukti T-9) l. Bahwa selain alasan sebagaimana diuraikan huruf a sampai dengan huruf k diatas, terhadap sikap KPU Morowali Utara yang tidak melaksanakan rekomendasi BAWASLU Morowali Utara, oleh pasangan calon Nomor Urut 2 (Para Pengadu) telah dilaporkan kepada GAKUMDU Morowali Utara, namun laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh GAKUMDU Morowali Utara karena tidak memenuhi unsur; 7. Bahwa pada poin 3 s/d poin 6 pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu memberikan informasi tentang rencana PSU secara lebih detail dan lebih awal melalui telefon seluler kepada Paslon Nomor Urut 1 sebelum Para Teradu melaksanakan konferensi pers pada tanggal 12 Desember 2020 pukul 23.00 WITA. Pengadu merujuk pada beredarnya video kandidat pasangan Nomor urut 1 pada pukul 19.30 WITA tanggal 12 Desember 2020 yang berisi informasi bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Pebo’oa Kecamatan Petasia Timur; 8. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 3 s/d 6 pengaduan tersebut, Para Teradu memberikan Jawaban sebagai berikut: a. Bahwa tidak benar dalil Pengadu sebagaimana dalam poin 3, point 4 dan poin 5 pengaduan. Para Teradu telah bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan perlakuan yang setara terhadap peserta pemilihan; b. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, Para Teradu menerima rekomendasi BAWASLU Morowali Utara Nomor: 331/KST/07/ TU.00.01/XII/2020 tanggal 11 Desember Tentang Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS; (BUKTI T-1) c. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2020, PARA TERADU kembali menerima Surat dari BAWASLU Morowali Utara dengan Nomor : 333/K. ST. 07/TU.00.01/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020, Perihal Penjelasan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (BUKTI T-2); d. Bahwa dalam Rekomendasi dan Surat Bawaslu Morowali Utara tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa Bawaslu Morowali Utara merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, TPS 01 Desa Mondowe Kecamatan Petasia Barat, TPS 02 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, TPS 04 Desa Bungintimbe Kec. Petasia Timur, dan TPS 01 Desa Pebo’oa Kecamatan Petasia Timur, untuk semua jenis pemilihan yakni, Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara, kecuali untuk TPS 02 Desa Momo, hanya direkomendasikan untuk dilakukan PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saja; e. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Morowali Utara a quo, Termohon kemudian melakukan langkah-langkah sebagai berikut:  Melakukan klarifikasi kepada Ketua PPK dan KPPS bersangkutan sesuai TPS yang direkomendasikan Bawaslu Morowali Utara dalam rangka menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu” (BUKTI T-3)  Melakukan kajian teknis dan hukum berdasarkan hasil klarifikasi kepada Ketua PPK dan KPPS bersangkutan sebagai dasar Termohon menyikapi rekomendasi Bawaslu Morowali Utara sebagaimana ternyata dalam Berita Acara Nomor : 154/PL.02.6-BA/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 (BUKTI T-4);  Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor : 171/PL.02.6-Kpt/ 7212/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020, Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di Tempat Pemungutan Suara 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, Tempat Pemungutan Suara 002 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dan Tempat Pemungutan Suara 001 Desa Pebo’oa Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang pelaksanaannya dijadwalkan pada Hari Minggu Tanggal 13 Desember 2020 (BUKTI T-5); f. Bahwa oleh karena adanya keterlambatan pendistribusian Surat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana ditegaskan dalam Berita Acara Nomor: 438/PL.02.6-BA/72/Prov/XII/2020, Tentang Keterlambatan Pemenuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020 tanggal 12 Desember 2020 (BUKTI T-6), dan Berita Acara KPU Morowali Utara Nomor : 156/PL.02.6- BA/7212/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Keterlambatan Pemenuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020 tertanggal 12 Desember 2020 (BUKTI T-7), maka Termohon kembali menerbitkan Keputusan Nomor : 172/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/ PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di Tempat Pemungutan Suara 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, Tempat Pemungutan Suara 002 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dan Tempat Pemungutan Suara 001 Desa Pebo’oa Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 13 Desember 2020, yang pada pokoknya menetapkan perubahan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan serentak yang awalnya jatuh pada tanggal 13 Desember 2020 menjadi 14 Desember 2020 (BUKTI T-8); g. Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Nomor : 172/PL.02.6- Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/ PL.02.6- Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, Komisi Pemilihan Umum Morowali Utara berturut turut menerbitkan dan menyampaikan dengan segera pada hari itu juga kepada masing-masing Liaison Officer, pasangan calon dan PPK berupa:  Surat Nomor : 459/PL.02.6-SD/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 yang ditujukan kepada kepada PPK Mori Utara, PPK Petasia Timur dan PPK Mamosalato Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, TPS 003 Desa Momo Kecamatan Mamosalato untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, TPS 001 Desa Pebo’oa Kecamatan Petasia Timur untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara (BUKTI T-10);  Surat Nomor : 460/PL.02.6-SD/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 yang ditujukan kepada LO/Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1, LO/Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 2, LO/Pasangan Calon Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1, LO/Pasangan Calon Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, TPS 003 Desa Momo Kecamatan Mamo Salato untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, TPS 001 Desa Pebo’a Kecamatan Petasia Timur untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara dan Permintaan untuk menyiapkan Saksi di TPS yang akan dilakukan PSU tersebut (BUKTI T-11); h. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2020 Pukul 23.00 WITA, KPU Morowali Utara melakukan Konferesi Pers di Kantor KPU Morowali Utara berkaitan dengan Keputusan Pelaksanaan PSU di TPS sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Nomor : 172/PL.02.6-Kpt/7212/KPU- Kab/XII/2020 Jo. Keputusan Nomor : 171/PL.02.6-Kpt/7212/KPU- Kab/XII/2020 dan Berita Acara Nomor : 154/PL.02.6-BA/7212/KPU- Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020; i. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan diatas, maka video kandidat pasangan Nomor urut 01 pada Pukul 19.30 WITA yang berisi informasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 12 Desember 2020 di TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur, dilakukan setelah KPU Morowali Utara mengeluarkan Surat Nomor : 460/PL.02.6-SD/7212/KPU- Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 (BUKTI T-11) atau terjadi setelah seluruh pasangan calon menerima surat pemberitahuan dan mengetahui tentang rencana Pemungutan suara ulang tersebut. 9. Dengan demikian, dalil Pengadu bahwa Para Teradu memberikan informasi rencana PSU secara lebih detail kepada Paslon Nomor Urut 1 sebelum Para Teradu melaksanakan konferensi pers adalah dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga patut untuk ditolak; 10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 sesuai dengan asas-asas penyelenggara pemilihan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 11. Bahwa dengan demikian, patutlah kiranya apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan menolak seluruh dalil-dalil Pengadu dan/atau menyatakan tidak dapat menerima pengaduan. [2.5] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; 3. Merehabilitasi Nama Baik Para Teradu dalam Kedudukannya Sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 331/K.ST.07/TU .00.01/XII/2020, Perihal rekomendasi pemungutan suara ulang, tanggal 11 Desember 2020; Bukti T-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 333/K.ST.07/TU. 00.01/XII/2020, Perihal Penjelasan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, tertanggal 12 Desember 2020; Bukti T-3 : Klarifikasi kepada Ketua PPK dan KPPS bersangkutan sesuai TPS yang direkomendasikan Bawaslu Morowali Utara dalam rangka menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu”; Bukti T-4 : Berita Acara Nomor: 154/PL.02.6-BA/7212/ KPU-Kab/XII/2020 tentang Kesiapan KPU Morowali Utara Untuk Melaksanakan PSU, tertanggal 12 Desember 2020 beserta lampiran kajian teknis dan hukum; Bukti T-5 : Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor : 171/PL.02.6- Kpt/7212/KPU-Kab/ XII/2020, Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di Tempat Pemungutan Suara 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, Tempat Pemungutan Suara 002 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dan Tempat Pemungutan Suara 001 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 12 Desember 2020; Bukti T-6 : Berita Acara KPU Morowali Utara Nomor: 438/PL.02.6-BA/72/ Prov/ XII/2020, Tentang Keterlambatan Pemenuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020, tanggal 12 Desember 2020; Bukti T-7 : Berita Acara KPU Morowali Utara Nomor : 156/PL.02.6-BA/7212/ KPU-Kab/XII/2020 Tentang Keterlambatan Pemenuhan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020, tertanggal 12 Desember 2020; Bukti T-8 : Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor: 172/PL.02.6- Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/ PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di Tempat Pemungutan Suara 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, Tempat Pemungutan Suara 002 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dan Tempat Pemungutan Suara 001 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020, tertanggal 13 Desember 2020; Bukti T-9 : Keterangan Tertulis Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor : 104/PHP.BUP-XIX/2021; Bukti T-10 : Surat KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor : 459/PL.02.6- SD/7212/KPU-Kab/ XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 yang ditujukan kepada kepada PPK Mori Utara, PPK Petasia Timur dan PPK Mamosalato Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, TPS 003 Desa Momo Kecamatan Mamo Salato untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, TPS 001 Desa Pebo’a Kecamatan Petasia Timur untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara; Bukti T-11 : Surat KPU Morowali Utara Nomor : 460/PL.02.6-SD/7212/KPU- Kab/XII /2020 tanggal 12 Desember 2020 yang ditujukan kepada LO/ Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1, LO/ Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 2, LO/Pasangan Calon Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1, LO/Pasangan Calon Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, TPS 003 Desa Momo Kecamatan Mamo Salato untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, TPS 001 Desa Pebo’a Kecamatan Petasia Timur untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara dan Permintaan untuk menyiapkan Saksi di TPS yang akan dilakukan PSU tersebut; [2.7] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Morowali Utara) 1. Keterangan Terkait Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Desa Peleru Kec. Mori Utara: a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 03 Desa Peleru, Kec. Mori Atas, Tanggal 9 Desember 2020 dan hasil pencermatan Form Model C- Hasil Salinan-KWK ditemukan selisih antara Jumlah Pengguna Hak Pilih dengan Jumlah surat suara sah dan surat suara tidak sah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut: Uraian Perolehan Suara Jumlah DR. dr. Delis Julkarson Hehi, Mars dan Djira, K 190 Holiliana dan H. Abudin Halilu `142 Suara Tidak Sah 6 Jumlah Surat Suara Sah dan Tidak Sah 338 Jumlah Pengguna Hak Pilih 339 Selisih 1 (Bukti-01) Menindaklanjuti Hasil Pengawasan Pengawas TPS 03 Desa Peleru tersebut, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mori Utara melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa saat Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditemukan 5 (lima) surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada kotak suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan saat Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditemukan 1 (satu) surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada kotak suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Bukti-02) Bahwa berdasarkan hasil penelusuran, Panitia Pengawas Kecamatan Mori Utara menyimpulkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 03 Desa Peleru telah keliru memberikan surat suara kepada Pemilih yaitu: (vide Bukti-02)  Memberikan dua surat suara yang sama yakni Surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada 5 orang pemilih;  Memberikan dua surat suara yang sama yaitu surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur kepada satu orang pemilih; b. Menindaklanjuti hasil penelusuran, pada Tanggal 11 Desember 2020 Panitia Pengawas Kecamatan Mori Utara merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mori Utara untuk Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Desa Peleru (vide Bukti-02) 2. Keterangan Terkait Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Mondowe Kec. Petasia Barat a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 01 Desa Mondowe, Kec. Petasia Barat dan hasil pencermatan Form Model C- Hasil Salinan-KWK ditemukan selisih antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara sah dan surat suara tidak sah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut: Uraian Perolehan Suara Jumlah DR. dr. Delis Julkarson Hehi, Mars dan Djira, K 191 Holiliana dan H. Abudin Halilu `190 Suara tidak sah 15 Jumlah surat suara sah dan tidak sah 396 Jumlah Pengguna Hak Pilih 395 Selisih 1 (Bukti-03) b. Menindaklanjuti Hasil Pengawasan Pengawas TPS 01 Desa Mondowe sebagaimana dijelaskan diatas Panitia Pengawas Kecamatan Petasia Barat melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa pada saat Perhitungan Perolehan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditemukan 1 (satu) surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada kotak suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; (vide Bukti-04) c. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran, Panitia Pengawas Kecamatan Petasia Barat menyimpulkan, Ketua KPPS TPS 01 Desa Mondowe telah keliru memberikan surat suara kepada pemilih yakni memberikan dua surat suara yang sama yaitu surat suara Bupati dan Wakil Bupati kepada satu orang pemilih (vide Bukti-04); d. Menindaklanjuti hasil penelusuran, pada Tanggal 11 Desember 2020 Panitia Pengawas Kecamatan Petasia Barat merekomendasikan kepada PPK Petasia Barat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Mondowe(vide Bukti-04) 3. Keterangan Terkait Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Momo Kec. Mamosalato; a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 02 Desa Momo, Kec. Mamosalato pada saat Penghitungan Surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur ditemukan 1 (satu) surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada kotak suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tetapi tidak dikembalikan ke dalam kotak suara Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan berharap akan ditemukan satu surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur didalam kotak Bupati dan Wakil Bupati dan pada penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati jumlah pengguna hak pilih adalah sama dengan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan tidak ditemukan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur, bahwa selanjutnya Ketua KPPS dengan persetujuan saksi Paslon menyapakati untuk menghitung Surat suara Bupati dan Wakil Bupati yang ditemukan dalam Kotak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai Suara Tidak Sah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Bukti-05); b. Menindaklanjuti Laporan Hasil Pengawasan tersebut diatas, Panwascam Mamosalato melakukan penelusuran dan menyimpulkan, Ketua KPPS TPS 02 Desa Momo telah keliru memberikan surat suara kepada Pemilih yaitu memberikan dua surat suara yang sama yaitu surat suara Bupati dan Wakil Bupati kepada satu orang pemilih (Bukti-06); c. Menindaklanjuti hasil penelusuran, pada Tanggal 11 Desember 2020 Panitia Pengawas Kecamatan Mamosalato merekomendasikan kepada PPK Mamosalato untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Momo (vide Bukti-06) 4. Keterangan Terkait Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bungintimbe dan TPS 01 Desa Peboa disampaikan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan pada Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 04 Desa Bungintimbe, Kec. Petasia Timur dan hasil pencermatan Form Model C- Hasil Salinan-KWK,ditemukan selisih antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut: Uraian Perolehan Suara Jumlah DR. dr. Delis Julkarson Hehi, Mars dan Djira, K 162 Holiliana dan H. Abudin Halilu `85 Suara tidak sah 12 Jumlah surat suara sah dan tidak sah 259 Jumlah Pengguna Hak Pilih 258 Selisih 1 (Bukti-07) b. Menindaklanjuti Hasil Pengawasan Pengawas TPS 04 Desa Bungintimbe sebagaimana dijelaskan diatas Panwascam Petasia Timur melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa pada saat Penghitungan Perolehan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditemukan 1 (satu) surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada kotak suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; (Bukti- 08) c. Bahwa berdasarkan pada Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 01 Desa Peboa, Kec. Petasia Timur dan hasil pencermatan Form Model C-Hasil Salinan-KWK dan ditemukan selisih antara Jumlah pengguna Hak Pilih dengan Jumlah Surat suara Sah dan Surat suara Tidak Sah sebagai berikut: Uraian perolehan suara Jumlah DR. dr. Delis Julkarson Hehi, Mars dan Djira, K 128 Holiliana dan H. Abudin Halilu `262 Suara Tidak Sah 5 Jumlah Surat Suara Sah dan Tidak Sah 395 Jumlah Pengguna Hak Pilih 397 Selisih 2 (Bukti-09) d. Menindaklanjuti Hasil Pengawasan Pengawas TPS 01 Desa Peboa sebagaimana dijelaskan di atas Panitia Pengawas Kecamatan Petasia Timur melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa pada saat Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditemukan 2 (dua) surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada kotak suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (vide Bukti-08); e. Menindaklanjuti temuan tersebut diatas Panitia Pengawas Kecamatan Petasia Timur menyimpulkan (vide Bukti-08):  KPPS TPS 04 Desa Bungintimbe telah keliru memberikan Surat Suara kepada pemilih yaitu memberikan dua surat suara yang sama yaitu surat suara Bupati dan Wakil Bupati kepada satu orang pemilih;  KPPS tps 01 Desa Peboa telah keliru memberikan Surat Suara kepada pemilih yaitu memberikan dua Surat Suara yang sama yaitu Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur kepada dua orang Pemilih; f. Menindaklanjuti hasil penelusuran, pada Tanggal 11 Desember 2020 Panitia Pengawas Kecamatan Petasia Timur merekomendasikan kepada PPK Petasia Timur untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Bungintimbe dan TPS 01 Desa Peboa (vide Bukti-08) 5. Keterangan Terkait Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Bawaslu Kabupaten Morowali Utara kepada KPU Kabupaten Morowali Utara a. Bahwa mencermati hasil penelusuran dan Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan Mori Utara, Petasia Barat, Petasia Timur dan Mamosalato tentang Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara berkesimpulan telah terjadi keadaan “pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan” sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang dan selanjutnya merekomendasikan melalui surat nomor: 331/K.ST.07/TU.00.01/XII/2020 kepada KPU Kabupaten Morowali Utara untuk: (Bukti-10)  Melaksanakan PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati di: TPS 03 Desa Peleru Kec. Mori Utara; TPS 01 Desa Mondowe Kec. Petasia Barat; TPS 04 Desa bungintimbe dan TPS 01 Desa Peboa Kec. Petasia Timur; dan  Melaksanakan PSU untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS 02 Desa Momo, Kec. Mamosalato yang paling lambat dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2020. b. Bahwa menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 331/K.ST.07/TU.00.01/XII/2020, KPU Kabupaten Morowali Utara berpendapat bahwa kesalahan pemberian Surat Suara bukan merupakan keadaan “pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan” melainkan peristiwa pemberian 2 (dua) Surat Suara yang sama kepada satu orang pemilih mengakibatkan “satu orang pemilih atau lebih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama” sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) Huruf d UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (Bukti-11); c. Bahwa ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang menjadi dasar KPU Kabupaten Morowali Utara memutuskan melaksanakan: (vide Bukti-11)  PSU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 03 Desa Peleru Kec. Mori Utara; dan  PSU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di: TPS 02 Desa Momo, Kec. Mamosalato; dan TPS 01 Desa Peboa Kec. Petasia Timur yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2020. d. Bahwa PSU di Kabupaten Morowali Utara dilaksanakan pada tanggal 14 Desember karena keterlambatan logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (vide Bukti-11). e. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2020 Bawaslu Morowali Utara menerima laporan dari Muhammad Arsad terkait dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Morowali Utara karena tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tentang PSU (Bukti-12). f. Bahwa laporan Muhammad Arsad ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dan diregistrasi dengan Nomor 016/Reg/LP/PB/Kab/26.13/XII/2020, selanjutnya dilakukan penanganan pelanggaran bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Morowali Utara dengan kesimpulan bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara bukan Pelanggaran pemilihan (vide Bukti-12) Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tidak menerima laporan atau menemukan dugaan pelanggaran terkait dengan bocoran Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan oleh KPU Kab. Morowali Utara sebagaimana didalilkan Pemohon.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 331/K.ST.07/TU.00. 01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020. Sesuai Rekomendasi a quo, Bawaslu merekomendasikan PSU di 5 (lima) TPS, meliputi: TPS 03 Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, TPS 01 Desa Mondowe, Kecamatan Petasia Barat, TPS 02 Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, TPS 04 Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, dan TPS 01 Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur. Bahwa rekomendasi a quo berdasarkan Temuan Panwaslu Kecamatan terkait dengan adanya jumlah surat suara yang digunakan melebihi jumlah pemilih. Para Teradu hanya melaksanakan PSU di 3 (tiga) TPS berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/PL.02.6-Kpt/ 7212/KPU-Kab/XII/2020, Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, TPS 02 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dan TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020; [4.1.2] Bahwa para Teradu memberikan informasi tentang rencana PSU secara lebih detail dan lebih awal kepada Paslon Nomor Urut 1 sebelum para Teradu melaksanakan konferensi pers pada tanggal 12 Desember 2020, pukul 23.00 WITA. Hal tersebut dibuktikan beredarnya video Calon Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1 atas nama Delis Julkarson Hehi pada tanggal 12 Desember 2020, pukul 19.30 WITA yang menyatakan kepada masyarakat Desa Peboa bahwa KPU Kabupaten Morowali Utara akan melaksanakan PSU di TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur. Bahwa selain itu pada tanggal 11 Desember 2020, salah satu Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara telah ikut membocorkan pelaksanaan PSU kepada Paslon melaui telepon seluler; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa para Teradu membantah dalil tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 331/K.ST.07/TU.00. 01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020. Sesuai rekomendasi a quo, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara merekomendasikan PSU di 5 (lima) TPS, yaitu: TPS 03 Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, TPS 01 Desa Mondowe, Kecamatan Petasia Barat, TPS 02 Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, TPS 04 Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, dan TPS 01 Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur karena terjadi Pelanggaran Administrasi, berupa “Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan menurut cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Ketentuan Pasal 59 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu kemudian menindaklanjuti rekomendasi a quo sesuai ketentuan Pasal 8 dan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Para Teradu melakukan klarifikasi, kajian teknis dan hukum sebagai dasar menyikapi rekomendasi a quo, sebagaimana Berita Acara KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor: 154/PL.02.6-BA/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020. Selanjutnya para Teradu menerbitkan Keputusan Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/PL.02.6- Kpt/ 7212/KPU-Kab/XII/2020 Tentang PSU di 3 (tiga) TPS, meliputi TPS 003 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, TPS 002 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dan TPS 001 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara dijadwalkan pada tanggal 13 Desember 2020. Berkenaan keputusan para Teradu tidak melaksanakan PSU di 2 (dua) TPS, yakni: TPS 01 Desa Mondowe, Kecamatan Petasia Barat dan TPS 04 Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur karena menurut para Teradu tidak memenuhi ketentuan norma Pasal 112 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, karena terdapat hanya seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama. Bahwa karena adanya keterlambatan pendistribusian Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana ditegaskan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 438/PL.02.6- BA/72/Prov/XII/2020, tanggal 12 Desember 2020, maka para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor: 172/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/ PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 yang pada pokoknya menetapkan perubahan waktu pelaksanaan PSU yang awalnya pada tanggal 13 Desember 2020 menjadi 14 Desember 2020; [4.2.2] Bahwa para Teradu membantah dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu memberikan informasi tentang rencana PSU secara lebih detail dan lebih awal kepada Paslon Nomor Urut 1 sebelum Para Teradu konferensi pers tanggal 12 Desember 2020 pukul 23.00 WITA. Para Teradu telah bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan perlakuan yang setara terhadap Paslon. Bahwa setelah para Teradu menerima Rekomendasi Bawaslu Morowali Utara Nomor: 331/KST/07/ TU.00.01/XII/2020, tanggal 11 Desember 2020 Tentang Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS jo Surat Bawaslu Morowali Utara Nomor: 333/K. ST. 07/TU.00.01/XII/2020, tanggal 12 Desember 2020, Perihal Penjelasan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, maka para Teradu menindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Bahwa setelah melakukan klarifikasi, kajian teknis dan hukum, para Teradu pada tanggal 12 Desember 2020 menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, terkait Pelaksanaan PSU sebagaimana rekomendasi a quo. Kemudian segera pada hari itu juga disampaikan kepada masing- masing Liaison Officer Paslon, dan PPK yang melaksanakan PSU melalui Surat KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor: 459/PL.02.6-SD/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020 jo Surat KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor: 460/PL.02.6- SD/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2020 Pukul 23.00 WITA, para Teradu juga melakukan Konferesi Pers di Kantor KPU Morowali Utara berkaitan dengan Keputusan Pelaksanaan PSU di TPS sebagaimana dimaksud. Berdasarkan fakta tersebut, maka video Paslon Nomor Urut 1 yang berisi informasi PSU kepada masyarakat Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur tanggal 12 Desember 2020, pukul 19.30 WITA, dilakukan setelah para Teradu memberitahukan Keputusan PSU di 3 (tiga) TPS kepada seluruh Paslon melalui Surat Nomor: 460/PL.02.6-SD/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020. Dengan demikian, dalil bahwa Para Teradu memberikan informasi rencana PSU secara lebih detail kepada Paslon Nomor Urut 1 sebelum Para Teradu melaksanakan konferensi pers adalah dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga patut untuk ditolak; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalam sidang pemeriksaan tanggal 1 Maret 2021, Pengadu menyatakan mencabut pengaduan perkara a quo. Memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memandang perlu melanjutkan pemeriksaan perkara a quo. Selanjutnya berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta Bawaslu Kabupaten Morowali Utara mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 331/K.ST.07/TU.00. 01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 jo Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 333/ K.ST.07/TU.00.01/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Morowali Utara berdasarkan surat tersebut, merekomendasikan PSU di 5 (lima) TPS, meliputi: TPS 03 Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, TPS 01 Desa Mondowe, Kecamatan Petasia Barat, TPS 02 Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, TPS 04 Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, dan TPS 01 Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur. Adapun dasar Bawaslu Kabupaten Morowali Utara merekomendasikan PSU di 5 TPS tersebut karena telah terjadi Pelanggaran Administrasi berupa “Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan” sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Ketentuan Pasal 59 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta, bahwa para Teradu menindaklanjuti Rekomendasi a quo, dengan melakukan klarifikasi, kajian teknis dan hukum terhadap rekomendasi a quo sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2020, para Teradu memutuskan hanya melaksanakan PSU di 3 (tiga) TPS, meliputi TPS 03 Desa Peleru Kecamatan Mori Utara, TPS 02 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dan TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur. Sementara untuk 2 (dua) TPS lainnya, yakni: TPS 01 Desa Mondowe, Kecamatan Petasia Barat dan TPS 04 Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur, para Teradu memutuskan tidak melaksanakan PSU. Keputusan para Teradu tersebut dituangkan dalam Keputusan Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/PL.02.6-Kpt/7212/KPU- Kab/XII/2020, tanggal 12 Desember 2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, dasar para Teradu tidak melaksanakan PSU di 2 (dua) TPS karena menurut para Teradu tidak memenuhi unsur pelaksanaan PSU sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, karena hanya terdapat seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 331/K.ST.07/TU.00. 01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 jo Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Nomor: 333/ K.ST.07/TU.00.01/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020 sebagaimana prosedur dan mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Berkenaan perubahan waktu pelaksanaan PSU yang semula dijadwalkan para Teradu tanggal 13 Desember 2020 menjadi tanggal 14 Desember 2020 sebagaimana terungkap dalam sidang pemeriksaan hal tersebut terjadi karena adanya keterlambatan pendistribusian Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana ditegaskan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 438/PL.02.6- BA/72/Prov/XII/2020, tanggal 12 Desember 2020. Para Teradu telah menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor: 172/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/ PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 yang pada pokoknya menetapkan perubahan waktu pelaksanaan PSU yang awalnya pada tanggal 13 Desember 2020 menjadi 14 Desember 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada tanggal 12 Desember 2020 Pukul 23.00 WITA, para Teradu melakukan Konferensi Pers di Kantor KPU Kabupaten Morowali Utara terkait dengan Keputusan Pelaksanaan PSU di 3 (tiga) TPS. Hal tersebut merupakan tindaklanjut Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor: 172/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/ PL.02.6-Kpt/7212/KPU- Kab/XII/2020. Berkenaan dalil Para Teradu bertindak diskriminatif karena terlebih dahulu menyampaikan informasi rencana PSU kepada Paslon Nomor Urut 1 sebelum Para Teradu melaksanakan konferensi pers, terungkap fakta hal tersebut tidak benar adanya. Bukti video Calon Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1 atas nama Delis Julkarson Hehi yang pada tanggal 12 Desember 2020, pukul 19.30 WITA menyatakan kepada masyarakat Desa Peboa terkait akan dilaksanakannya PSU, sebelumnya telah didahului pemberitahuan resmi oleh para Teradu kepada seluruh Paslon melalui Surat Nomor: 460/PL.02.6-SD/7212/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020, Pukul 13.00 WITA. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Konferesi Pers yang dilakukan oleh para Teradu pada tanggal 12 Desember 2020 Pukul 23.00 WITA, bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terhadap Keputusan Pelaksanan PSU di 3 (tiga) TPS dan perubahan jadwal pelaksanaan PSU sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor: 172/PL.02.6- Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020, tertanggal 12 Desember 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor: 171/ PL.02.6- Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan kepada para Teradu untuk menggunakan waktu secara efektif. Konferesi Pers yang bertujuan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sepatutnya dilakukan dengan memerhatikan siklus kerja industri media sehingga maksud dan tujuan penyebarluasan informasi tepat sasaran, tepat waktu dan berdayaguna. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yusri Ibrahim selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara, Teradu II Demar Karyos Kaope, Teradu III Ahlan Awaludin, Teradu IV Jasman Lamole, dan Teradu V Laode Ibrahim masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat