Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 27 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 28/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-02-2025
👁 30 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 4-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27- PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut : A. MENYALAHI PROSEDUR PENANGANAN PELANGGARAN 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang diduga tidak prosedural dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Morowali, khususnya terkait dengan tindak lanjut laporan pelanggaran dan pelayanan kepada Peserta Pemilihan. Pengadu berdalih bahwa Para Teradu dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pilkada terhadap empat laporan yang disampaikan dengan Nomor 002/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, 003/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, 004/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, dan 005/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tidak profesional, terbuka serta berkepastian hukum.
Pasal DilanggarPasal 17; Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61; Pasal 5 ayat (1) Peraturan; Pasal 6 ayat (2); Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Aliamin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama Baik Teradu II Elsevin Lansinara dan Teradu III Sarifa Fadlia Abubakar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 27-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 4-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Taslim Pekerjaan : Wiraswasta/Calon Bupati Kabupaten Morowali Nomor Urut 1 Alamat : Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. 2. Nama : Asgar Ali K Pekerjaan : Wiraswasta/Calon Wakil Bupati Kabupaten Morowali Nomor Urut 1 Alamat : Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Memberikan Kuasa Kepada : 3. Nama : 1. Ruslan 2. Abdul Aziz Billah D 3. Sumardi 4. Hairullah 5. Isman 6. Taufik Madja Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Jati Nomor 20, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Aliamin Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Alamat : Kompleks Perkantoran Fonuasingko Desa Bente, Kecmatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Elsevin Lansinara Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Alamat : Kompleks Perkantoran Fonuasingko Desa Bente, Kecmatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sarifa Fadlia Abubakar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Alamat : Kompleks Perkantoran Fonuasingko Desa Bente, Kecmatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 4-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 27- PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut : A. MENYALAHI PROSEDUR PENANGANAN PELANGGARAN 1. Bahwa Pihak Pelapor: Abdul Aziz Billah D telah menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Morowali, dan diberikan nomor laporan: a. 002/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 28 November 2024; b. 003/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 28 November 2024; c. 004/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 28 November 2024; d. 005/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 28 November 2024. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali melalui surat No: 105, 106, dan 107 tertanggal 1 Desember 2024, menyampaikan Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, dan menuliskan ‘’laporan saudara belum memenuhi syarat formil dan/atau materil’ (Bukti P-1); 3. Bahwa penyebutan syarat formil dan syarat materil tersebut, kami nilai terlalu prematur, dengan alasan: a. Bawaslu Morowali diduga belum melakukan kajian awal; b. Laporan ini termasuk pelanggaran, dan bukan sengketa; c. Tentang Syarat Formil telah terpenuhi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yakni: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. d. Tentang Syarat Materil telah terpenuhi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yakni: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. 4. Bahwa Pelapor telah menyampaikan Surat Penyampaian tertanggal 9 Desember 2024, agar Para Terlapor melakukan penanganan pelanggaran Pilkada dengan cepat, dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan (Bukti P-6); 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali menyebutkan status ‘’laporan tidak diregister’’ dengan alasan: tidak cukup alat bukti. Tanpa menyampaikan detail alasan dan memberikan Kajian Awal kepada Pelapor (Bukti P-3); 6. Bahwa Pelapor sudah mengajukan Saksi, namun tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan/klarifikasinya. Termasuk kepada Pelapor: Abdul Aziz Billah D, tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan/klarifikasi terkait dengan Laporannya; 7. Bahwa Pelapor menyampaikan Surat Kantor Hukum Jati Centre tertanggal 16 Desember 2024 tentang Permohonan Penjelasan dan Alasan Atas Penetapan Status Laporan (Bukti P-8), namun sampai kini belum juga memperoleh tanggapan tertulis apapun dari Para Terlapor; B. FORMULIR A.1 BUKAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN BAGI PELAPOR 1. Bahwa Pelapor melalui Tim Hukum PASTI menyampaikan permohonan salinan formulir laporan, lewat surat tertanggal 2 Desember 2024 (Bukti P-2); 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali melalui Surat Nomor: 123/HM/02.00/K.ST-06/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024, Perihal: Penyampaian, membalas surat tersebut dengan menyampaikan bahwa ‘’Permohonan tidak dapat diberikan karena informasi yang dikecualikan’’ (Bukti P-4); 3. Bahwa pemaknaan dan pelaksanaan informasi yang dikecualikan tersebut, tidak berlaku bagi Pelapor, karena Pelapor merupakan pihak yang memproduksi laporan yang secara jelas dan pasti mengetahui substansi laporannya, dan tidak ada substansi rahasia; 4. Bahwa seharusnya pelaksanaan informasi yang dikecualikan, diperuntukkan bagi pihak-pihak selain dari Pelapor, karena jika laporan diketahui pihak luar, terdapat pihak-pihak yang terancam diri dan keselamatannya; 5. Bahwa selain itu, mekanisme permohonan informasi ini sejatinya dilakukan lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Morowali, tapi hal itu tidak dilakukan sama sekali, yang diawali dengan pengisian formulir permohonan informasi publik; C. PENGAJUAN AHLI TIDAK DITANGGAPI OLEH PIHAK TERLAPOR 1. Bahwa Pelapor menyampaikan Surat tentang Pengajuan Ahli, tertanggal 9 Desember 2024, untuk percepatan penanganan pelanggaran Pilkada (Bukti P-5); 2. Bahwa Terlapor tidak memberikan tanggapan sekaitan dengan pengajuan Ahli, bahkan Terlapor melalui Pihak Gakkumdu meminta agar Ahli yang dihadirkan harus berpendidikan Doktor (S3), dan karena ahli yang diajukan masih berpendidikan Magister (S2), maka belum bisa menjadi Ahli (demikian penyampaikan kepada Kuasa Terlapor an. Abdul Aziz Billah D pada Rabu, 18 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Morowali). D. KONFRONTASI SAKSI DAN TERLAPOR PELANGGARAN, DAN TIDAK ADANYA TANGGAPAN ATAS SURAT YANG DISAMPAIKAN PELAPOR 1. Bahwa Terlapor II melakukan konfrontasi terhadap Saksi Kunci dengan Terlapor, sehingga saksi merasa tertekan dan takut memberikan keterangan; 2. Bahwa Pelapor melalui Tim Hukum PASTI menyampaikan Surat tertanggal 16 Desember 2024 tentang Permohonan Klarifikasi. Sekaitan dengan sengaja melakukan konfrontasi Saksi Kunci dengan Terlapor (Bukti P-7); 3. Bahwa hingga laporan ini diajukan, Para Terlapor belum juga memberikan klarifikasi atau jawaban sekaitan dengan tindakan a quo, yang tidak bersesuaian dengan teknis penanganan pelanggaran sebagai diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala daerah sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Sehubungan dengan aduan, jawaban para pihak, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Jumat, 31 Januari 2025, dengan ini kami selaku Para Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: A. PARA TERLAPOR MENYALAHI PROSEDUR PENANGANAN PELANGGARAN 1. Bahwa Pihak Pengadu telah menyampaikan Laporan Pelanggaran Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Morowali, dan diberikan nomor laporan: No. Nomor Laporan Status 1. 002/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 Laporan tidak di registrasi 2. 003/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 Laporan tidak di registrasi 3. 004/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 Terbukti sebagai pelanggaran kode etik 4. 005/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 Laporan tidak di registrasi 5. 006/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Terbukti pelanggaran Pemilihan / Pelanggaran kode etik 6. 007/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak Terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan 7. 008/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak Terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan 8. 009/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak Terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan 9. 010/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak diregistrasi 10. 011/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan (Pelanggaran Kode etik) 11. 012/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan 12. 013/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Ganti Pelapor 13. 014/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Ganti Pelapor 14. 015/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Bukan pelanggaran Pemilihan 15. 016/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Bukan pelanggaran Pemilihan 16. 017/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak di register 17. 018/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti 18. 019/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti 19. 020/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak diregistrasi 20. 021/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Digabungkan dengan Perkara 020/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 21. 022/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Terbukti sebagai Pelanggaran Netralitas ASN 22. 023/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti 23. 024/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti 24. 025/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti 25. 026/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti 26. 027/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti 27. 028/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 Tidak ditindaklanjuti 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali melalui surat No: 105, 106, dan 107 tertanggal 1 Desember 2024 yang ditandatangani TERADU I, menyampaikan Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, dan menuliskan ‘’laporan saudara belum memenuhi syarat formil dan/atau materil’ (Bukti P-1)’. Menurut PENGADU, Penyebutan TIDAK / BELUM terpenuhi syarat formil dan syarat materil sehingga diberikan status: Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran atau Laporan tidak ditindaklanjuti, kami nilai tidak bersesuaian dengan ketentuan penanganan pelanggaran pemilihan, dengan alasan: 1. Tentang Syarat Formil telah terpenuhi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yakni: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. 2. Tentang Syarat Materil telah terpenuhi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yakni: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. 3. Bahwa terhadap laporan-laporan yang menurut PARA TERADU dinyatakan dengan status: Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran atau Laporan tidak ditindaklanjuti, sejatinya dilakukan “informasi awal adanya dugaan pelanggaran”, sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Pasal 14 ayat (6) “Dalam hal laporan tidak memenuhi syarat formil, namun memenuhi syarat materil, Bawaslu Kabupaten atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan laporan sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilihan.” Namun, ketentuan ini tidak dijalankan oleh PARA TERADU dengan ditandai TIDAK ADA hasil kerja pengawasan aktif terjadinya pelanggaran pemilihan. Padahal Pilkada Kabupaten Morowali sangat masif terjadi praktik politik uang. B. FORMULIR LAPORAN MODEL A.1 BUKAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN BAGI PELAPOR 1. Bahwa Pelapor menyampaikan permohonan informasi dan penjelasan lebih lanjut atas laporan-laporan yang telah disampaikan dan diberikan status sebagai berikut: a. Laporan tidak diregister b. Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran c. Laporan bukan pelanggaran d. Laporan tidak ditindaklanjuti 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali melalui surat yang ditandatangani TERADU I, menjawab melalui surat Nomor: 123/HM/02.00/K.ST-06/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024, Perihal: Penyampaian, dengan menyampaikan bahwa ‘’Permohonan tidak dapat diberikan karena informasi yang dikecualikan’’ (Bukti P-4); Pemaknaan dan pelaksanaan informasi yang dikecualikan tersebut, menurut Pengadu: tidak berlaku bagi Pelapor, karena Pelapor merupakan pihak yang memproduksi laporan yang secara jelas dan pasti mengetahui substansi laporannya, dan tidak ada substansi rahasia; Seharusnya pelaksanaan informasi yang dikecualikan, diperuntukkan bagi pihak-pihak selain dari Pelapor, karena jika laporan diketahui pihak luar, terdapat pihak-pihak yang terancam diri dan keselamatannya; Bahwa selain itu, mekanisme permohonan informasi ini PARA TERADU sejatinya mengarahkan permohonan dilakukan lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Morowali, tapi hal itu tidak dilakukan sama sekali. 3. Bahwa terdapat perlakuan berbeda dan tidak konsisten yang menandakan Para Teradu tidak profesional dalam melayani permohonan informasi dari masyarakat, dalam hal ini dari pelapor dan peserta pemilihan kepala daerah. Dengan ditandai pada permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pelapor sebagaimana Bukti P-8, PARA TERADU mengarahkan melalui mekanisme PPID, sementara dalam surat Teradu I (Bukti P-4) langsung menyatakan penolakan. C. PENGAJUAN AHLI TIDAK DITANGGAPI OLEH PARA TERLAPOR 1. Bahwa Pelapor menyampaikan Surat tentang Pengajuan Ahli, tertanggal 9 Desember 2024, untuk percepatan penanganan pelanggaran Pilkada (Bukti P-5); Ahli yang diajukan oleh Pengadu bernama ANDI INTAN PURNAMASARI, dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan memiliki pengalaman dalam pembuktian pidana pemilihan/pemilu di antaranya di: a. Bawaslu Banggai; b. Bawaslu Tojo Una-Una; c. Bawaslu Kota Palu; d. Bawaslu Morowali; e. Bawaslu Kota Palu. 2. Bahwa kedudukan AHLI yang diajukan oleh PELAPOR untuk diperiksa disebutkan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Klarifikasi Pasal 26 1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. 2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Model A.9. 3) Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada, terdapat ketentuan tentang klarifikasi yang melibatkan pelapor, terlapor, saksi, dan ahli. Klarifikasi ini dilakukan untuk memperoleh keterangan dan memastikan kebenaran laporan atau temuan. 4) Bahwa dengan demikian, menurut PELAPOR pengajuan AHLI yang tidak ditanggapi atau tidak diperiksa/klarifikasi oleh TERLAPOR II, merupakan pelanggaran atas ketentuan penanganan pelanggaran pemilihan, dan mengabaikan hak PELAPOR untuk dilayani sebagai peserta pemilihan. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan uraian pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di atas, dengan ini kami memohon putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Para Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya 2. Menyatakan Para Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada: a. Aliamin, Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali sebagai Teradu I b. Elsevin Lansinara, Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali sebagai Teradu II c. Safira Fadlia Abubakar, Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali sebagai Teradu III Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Bawaslu Kabupaten Morowali tentang No: 105, 106, dan 107 tertanggal 1 Desember 2024, tentang Pemberitahuan Kelengkapan Laporan; 2. P-2 Surat Tim Hukum PASTI, perihal: permohonan Salinan Formulir Laporan, tertanggal 2 Desember 2024; 3. P-3 Pemberitahuan Bawaslu Kabupaten Morowali tentang Status Laporan, tanggal 3 Desember 2024; 4. P-4 Surat Bawaslu Kabupaten Morowali Nomor: 123/HM/02.00/K.ST-06/12/2024, Perihal: Penyampaian, tertanggal 5 Desember 2024, yang memuat Laporan tidak diberikan karena termasuk informasi yang dikecualikan; 5. P-5 Surat Kantor Hukum Jati Centre tentang Pengajuan Ahli, tertanggal 17 Desember 2024, kepada Bawaslu Kabupaten Morowali; 6. P-6 Surat Kantor Hukum Jati Centre tentang Penyampaian, tertanggal 9 Desember 2024, untuk penanganan pelanggaran Pilkada sesuai ketentuan perundang- undangan; 7. P-7 Surat Tim Hukum PASTI tertanggal 16 Desember 2024 tentang Permohonan Klarifikasi. Sekaitan dengan sengaja melakukan konfrontasi Saksi Kunci dengan Terlapor, sehingga saksi merasa tertekan dan takut memberikan keterangan; 8. P-8 Surat Kantor Hukum Jati Centre tertanggal 16 Desember 2024 tentang Permohonan Penjelasan dan Alasan Atas Penetapan Status Laporan; 9. P-9 Surat Kantor Hukum Jati Centre Nomor 03/KH-JC/I/2025 Perihal Keberatan atas penolakan Permohonan Informasi Publik; 10. P-10 Surat Pernyataan atas nama Kastani Arsyad dan Muh Amran. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban secara bersama-sama dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut
II. TERHADAP DALIL MENYALAHI PROSEDUR PENANGANAN PELANGGARAN.
1. Prosedur/mekanisme penanganan laporan pelanggaran pemilihan di Bawaslu 1.1. Bahwa Bawaslu dalam melakukan penanganan laporan pelanggaran pemilihan merujuk pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, dengan prosedur/mekanisme sebagai berikut: • Pasal 2 ayat (1) (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. • Pasal 3 Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan. • Pasal 4 ayat (2) dan (3) (2) Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan; (3) Dalam menyampaikan Laporan, pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. • Pasal 5 ayat (1), (2), (2a), (2b) (1) Laporan disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. (2) Laporan disampaikan secara langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. (2a) Penyampaian dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk Hari Jumat. (2b) Ketentuan waktu penyampaian dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (2b) Penyampaian Laporan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) dapat dilakukan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. • Pasal 6 ayat (1) (1) Laporan disampaikan dengan cara: a. Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan; b. Pelapor dan petugas penerima Laporan menandatangani Formulir Model A.1; dan c. Pelapor menyerahkan data berupa: 1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. bukti. • Pasal 7 ayat (1), (2) (1) Setelah Laporan disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3 terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan. (2) Tanda bukti penyampaian Laporan diserahkan pada Hari yang sama pada saat pelapor menyerahkan Laporan. • Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4) (1) Pelapor dapat mencabut Laporan sebelum dilakukan registrasi. (2) Laporan yang dicabut tidak ditindaklanjuti. (3) Pencabutan Laporan harus dilakukan secara tertulis dan memuat alasan pencabutan. (4) Dalam hal Laporan mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal. • Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4) (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. (2) Kajian awal dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. (3) Selain untuk meneliti kajian awal dilakukan untuk meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya, jika ada. (4) Syarat formal meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. (5) Syarat materiel meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. (6) Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan. (7) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi. (8) Setelah Laporan diregister, Pelapor tidak dapat mencabut Laporan. • Pasal 10 ayat (1), (2), (3), (4) (1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. (2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dan/atau c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (3) Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno. (4) Hasil kajian awal ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan. • Pasal 11 Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan penanganan dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan ini. • Pasal 12 ayat (1), (2), (3), (4) (1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan. (2) Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, diteruskan kepada instansi yang berwenang. (3) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan. (4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi. • Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4) (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5. (2) Pelimpahan Laporan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan laporan. (3) Pelimpahan Laporan dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti. (4) Laporan diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima. • Pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7) (1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan. (3) Dalam hal Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan, petugas penerima Laporan memberikan tanda terima perbaikan Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3.1. (4) Penomoran Formulir Model A.3.1, menggunakan nomor yang sama dengan Formulir Model A.3. (5) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi. (6) Dalam hal Laporan tidak karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan. (7) Status Laporan tidak diregistrasi diumumkan dipapan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi sesuai dengan Formulir Model A.17. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali dalam melakukan penanganan laporan pelanggaran pemilihan juga merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 3. Bawaslu Kabupaten Morowali menangani Laporan Pengadu berdasarkan mekanisme penaganan pelanggaran Pemilihan. a. Terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah menerima Laporan dengan Nomor 02/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Nomor 03/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Nomor 04/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Nomor 05/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, tertanggal 28 November 2024, Setelah Laporan disampaikan, Pengadu diberikan tanda bukti penyampaian Laporan. (Bukti T-01) b. Terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah melakukan Kajian Awal terhadap keterpenuhan syarat Formil dan Materil, apakah Laporan pengadu memenuhi atau tidak memenuhi syarat Laporan. (Bukti T-02) c. Terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor 105/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 1 Desember 2024 kepada Pengadu untuk melengkapi syarat Materil Laporan berupa foto C-HASIL- SALINAN-KWK-BUPATI Se-Kecamatan Bahodopi paling lama 2 hari terhitung setelah Pemberitahuan, karena Laporan Pengadu belum memenuhi syarat Materil. (Bukti T-03) d. Terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor 106/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 1 Desember 2024 kepada Pengadu untuk melengkapi syarat Materil Laporan berupa Dokumen dan foto atau video terkait pengguna hak pilih yang hanya membawa C6 pemberitahuan tanpa membawa atau menunjukan identitas KTP namun diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya atau mencoblos di TPS 01 Desa Bahodopi. Terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor 107/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 1 Desember 2024 kepada Pengadu untuk melengkapi syarat Materil Laporan berupa Dokumen dan foto atau video terkait pengguna hak pilih yang hanya membawa C6 pemberitahuan tanpa membawa atau menunjukan identitas KTP namun diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya atau mencoblos di TPS 02 Desa Bahodopi. (Bukti T-04) e. Terhadap Laporan Pengadu Nomor 04/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, telah diregiter nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 dan secara Kelembagaan Teradu I, II dan Teradu III telah menyampaikan rekomendasi pelanggaran kode etik kepada KPU Kabupaten Morowali. (Bukti T-05) f. Terhadap Laporan Pengadu Nomor 02/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Nomor 03/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 dan Nomor 05/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Teradu I, II dan Teradu III secara Kelembagan telah mengumumkan status laporan pada tanggal 4 Desember 2024. (Bukti T-06) 4. Terhadap surat penyampaian Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah menerima surat penyampaian Pengadu nomor 08/KH-JC/XII/2024 tertanggal 9 desember 2024. Para teradu secara Kelembagaan dan/atau Sentra Gakkumdu telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. 5. Terhadap Surat Pengadu tertanggal 16 Desember 2024, Teradu I, II dan Teradu III telah memberikan penjelasan status Laporan berdasarkan surat nomor 317/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024 perihal penjelasan dan alasan penetapan status Laporan. (Bukti T-07) II. TERHADAP DALIL FORMULIR A.1 BUKAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN BAGI PELAPOR. 1. Prosedur/mekanisme Permohonan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten Morowali. a. Bahwa Bawaslu dalam menerima Informasi Publik merujuk pada Ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 17 huruf i Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: (i) Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; b. Bahwa Bawaslu dalam menerima Informasi Publik merujuk pada Ketentuan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pasal 16 Ayat (1) huruf b PPID wajib menyediakan setiap saat Informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, paling sedikit terdiri atas: produk hukum Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota beserta pertimbangan dan Dokumen pendukungnya;. c. Bahwa Bawaslu dalam menerima Informasi Publik merujuk pada Ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010. pasal 5 ayat 1 Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun. d. Bahwa Bawaslu dalam menerima Informasi Publik merujuk pada Surat Penetapan PPID Bawaslu nomor 9828/HK.01.01/KT/12/2024. 2. Terhadap Kajian Awal atas penjelasan Status Laporan yang dimohonkan oleh Pengadu secara pribadi dimohonkan oleh Abdul Aziz Billah ditolak atau tidak diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, karena Formulir Laporan, Kajian Awal dan Status Laporan yang dimohonkan Pengadu merupakan Informasi yang dikecualikan dengan alasan Informasi Publik yang apabila Jika Formulir Laporan, Kajian Awal dan Status Laporan dibuka dapat mengungkap informasi yang pada prinsipnya bersifat rahasia untuk penanganan pelanggaran pemilihan. Formulir Laporan, Kajian Awal dan Status Laporan merupakan dokumen intra dan antar Bawaslu daerah yang bersifat rahasia untuk penanganan dugaan pelanggaraan pemilihan kepala daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih lanjut diatur dalam Surat Penetapan PPID Bawaslu nomor 9828/HK.01.01/KT/12/2024, dan dilakukan dalam jangka waktu 30 tahun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010. (Bukti T-08); 3. Terhadap Pemaknaan dan pelaksanaan informasi yang dikecualikan tidak berlaku bagi Pelapor kecuali selain Pelapor, yang didalilkan oleh Pengadu. Para Teradu secara Kelembagaan tidak memiliki wewenang dalam menerjamahkan pemaknaan dan pelaksanaan informasi yang dikecualikan kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. TERHADAP DALIL PENGAJUAN AHLI TIDAK DITANGGAPI OLEH PIHAK TERLAPOR.
1. Bahwa terhadap surat Pengadu Nomor 08/KH-JC/XII/2024 perihal penyampaian tertanggal 9 desember 2024, Para Teradu I, II dan Teradu III telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku dan menyampaikan Status Laporan sesuai mekanisme penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. (Bukti T-09); 2. Terhadap Dalil Pengajuan Ahli oleh Pengadu, Para Teradu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran nomor 026/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024. (Bukti T-10); dan Kajian Awal tertanggal 15 Desember 2024. (Bukti T-11) dengan hasil kajian tidak dapat diregister karena Laporan sama dengan Laporan nomor 019/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 dan telah diregister dengan nomor 12/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024, tertanggal 13 Desember 2024. (Bukti T-12) 3. Pengadu menyampaikan tambahan bukti Saksi Ahli tertanggal 17 Desember 2024. (Bukti T-13) 4. Para Teradu secara Kelembagaan tidak pernah meminta atau menyampaikan di Sentra Gakkumdu tentang klualifikasi saksi ahli yang dihadirkan dalam proses penanganan pelanggaran baik secara lisan maupun tertulis.
V. TERHADAP DALIL KONFRONTASI SAKSI DAN TERLAPOR PELANGGARAN
DAN TIDAK ADANYA TANGGAPAN ATAS SURAT YANG DISAMPAIKAN PELAPOR. 1. Terhadap Konfrontasi Saksi dan Terlapor yang didalilkan Pengadu, Teradu II secara Kelembagaan menyampaikan tidak ada Konfrontasi yang dilakukan pada proses penanganan pelanggaran yang didalilkan bahwa saksi merasa takut dan tertekan. Para Teradu secara Kelembagaan melakukan pemanggilan terhadap Saksi-Saksi dan Pelapor diwaktu yang terpisah masing-masing Terlapor atas nama Ahmad Alwi diundang dengan nomor surat 239/PP.00.02/K.ST- 06/12/2024 tertanggal 15 Desember 2024 pada pukul 13.00 wita dan Terlapor atas nama Adi Rosali Sudjasman diundang dengan nomor surat 240/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 15 Desember 2024 pada pukul 13.00 wita serta Saksi atas nama Kastani Arsyad diundang dengan nomor surat 235/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertangga 15 Desember 2024 pada pukul 10.00 wita. (Bukti T-14). Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Klarifikasi yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi bahwa Saksi-Saksi dan Terlapor menerangkan tidak merasa ditekan dan dipaksa dan semua keterangan sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, ditanda tangani diatas materai. Jika Saksi merasa tertekan dan terpaksa, Saksi berhak menolak atau tidak menandatangani Berita Acara Klarifikasi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perbawaslu 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan (Bukti T-15). 2. Terhadap surat penyampaian permohonan Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah menerima surat penyampaian permohonan Pengadu tertanggal 16 desember 2024 tentang Permohonan Klarifikasi terkait dengan kesengajaan melakukan konfrontasi Saksi Kunci dan Terlapor. dan telah melakukan klarifikasi melalui surat nomor 132/HM/02/00/K.ST-06/XII/2024 perihal Klarifikasi tertanggal 17 Desember 2024. Teradu II secara Kelembagaan telah menyampaikan dan menjelaskan kronologi klarifikasi yang dianggap sebagai Konfrontasi kepada Pengadu selaku Tim hukum Pasti atas nama Abdul Aziz Billah Djangaritu, S.H, M.H pada tanggal 30 desember 2024 di ruangan koordinator Divisi penanganan pelanggaran. (Bukti T-16). 3. Terhadap Pemberian Klarifikasi atau jawaban penanganan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang didalilkan Pengadu. Para Teradu secara Kelembagaan telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Selanjutnya, terhadap Laporan Pengadu, Para Teradu secara Kelembagaan telah menerima dan melakukan verifikasi serta memastikan apakah Laporan Pemohon memenuhi syarat formil dan/atau Materil sekaligus menentukan jenis pelanggaran. Selanjutnya, laporan yang memenuhi unsur syarat formil dan/atau Materil akan dianalisis atau dilakukan kajian yang pada pokoknya Laporan tersebut ditindak lanjuti atau tidak ditindak lanjuti dengan alasan apakah Laporan terbukti atau tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan dengan mengeluarkan pemberitahuan status laporan serta rekomendasi kepada pihak terkait sesuai dengan jenis pelanggaran. KESIMPULAN Bahwa berdasarkan fakta dan Bukti yang telah disampaikan oleh Para Teradu, maka terang dan jelas tindakan para Teradu telah tepat, benar dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Terhadap dalil Pengadu menyalahi prosedur penanganan pelanggaran halaman 5 Bahwa dalam keterangananya, Para Teradu telah menjelaskan dan menjawab secara detail poin-poin aduan pengadu dengan memberikan ketarangan yang jelas terkait mekanisme prosedur penanganan pelanggaran pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Morowali yang dalam hal ini dilaksanakan oleh teradu I, II dan III, yang mana dihadapan majelis sidang dimaksud, keterangan dan penjelasan tersebut telah mematahkan dalil pengadu dengan penjabaran keterangan yang pada intinya menjelasakan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Morowali dalam proses penanganan pelanggaran berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Terhadap Dalil Pengadu Formulir A.1 Bukan Informasi Yang dikecualikan bagi Pelapor Bahwa dalam keterangan Para Teradu dihadapan Majelis Sidang Kode Etik, telah menjawab dalil pengadu dengan menjelaskan terkait dasar kebijakan Bawaslu Kabupaten Morowali dalam menanggapi permintaan dokumen Formulir Laporan (Form. A1) oleh pihak Pengadu yang pada pokoknya mengklasifikasikan dokumen tersebut sebagai data informasi yang dikecualikan, telah berkesusaiandengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Terhadap dalil Pengadu Pengajuan Ahli tidak Ditanggapi oleh Pihak terlapor Bahwa dalam keterangan Teradu di hadapan Majelis Sidang Kode Etik terungkap fakta bahwa para Teradu tidak pernah menyampaikan atau meminta kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali untuk menjelaskan kepada Teradu tentang kualifikasi Ahli Pidana, dan tidak dilakukannya klarifikasi saksi Ahli Pengadu yang di ajukan dalam Laporan 026/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 oleh karena laporan tersebut tidak dapat di register karena sudah diregister sebelumnya dalam laporan Nomor 019/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 dengan Nomor Register 12/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024 berdasarkan hasil kajian awal tertanggal 15 Desember 2024 dan pengadu mengajukan saksi Ahli tertanggal 17 Desember 2024; 4. Bahwa Terhadap Dalil Pengadu Konfrontasi Saksi dan Terlapor Pelanggaran, dan Tidak adanya Tanggapan Atas Surat yang Disampaikan Pelapor Bahwa dalam keterangan Teradu di hadapan Majelis Sidang Kode Etik terungkap fakta bahwa Teradu II tidak melakukan Konfrontir terhadap Saksi kunci Pengadu dan terlapor dalam Laporan Nomor Register 12/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 dan Surat yang di dalilkan Tidak di balas secara kelembagaan oleh para Teradu dapat di buktikan oleh Para Teradu bahwa kalrifikasi telah dilakukan baik secara Administrasi maupun secara lisan kepada Pengadu. 5. Bahwa sesuai fakta di persidangan, Majelis Sidang menanyakan apakah setiap laporan yang diterima di Bawaslu yang mengandung unsur Pidana dilakukan pembahasan di sentra Gakkumdu, dan dijawab oleh teradu II bahwa dalam penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Morowali dilakukan pembahasan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 6. Bahwa sesuai Fakta persidangan Majelis Sidang menanyakan apakah dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu, ada perbedaan pendapat dan di jawab oleh Teradu II bahwa dalam pembahasan Laporan Nomor 020/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 dan 021/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 (laporan yang sama) diregister dengan nomor 15/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 terjadi perbedaan penafsiran terhadap unsur pasal dalam perkara dimaksud, sebagai berikut : a. Bahwa terhadap unsur pasal 187A “ memberikan Uang atau Materi Lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu” Bawaslu Kabupaten Morowali berpendapat bahwa: - terhadap fakta yang diperoleh dari hasil klarifikasi saksi, bahwa saksi Sambil yang melihat saksi Amran masuk ke mobil Bersama Terlapor Asnawi (Kordes keurea Paslon Nomor Urut 03) dan ketika keluar dari mobil membawa tas berwarna merah yang menurut saksi Sabil tas merah tersebut di duga berisi uang yang akan dibagikan kepada para pemilih memenuhi unsur pasal memberi uang atau materi lainnya secara langsung ataupun tidak langsung; - Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap saksi Amran uang tersebut akan dibagikan kepada para pemilih yang akan diarahkan untuk memilih pasangan calon Nomor urut 03 memenuhi Unsur Untuk Memilih Calon Tertentu. b. Bahwa terhadap unsur pasal 187A “memberikan Uang atau Materi Lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu” unsur kepolisian dan kejaksaan berpendapat bahwa: - berdasarkan keterangan saksi Sabil terkait tas merah yg diduga berisi Uang yang diberikan oleh terlapor Asnawi kepada Saksi Amran tidak dilihat oleh Saksi Sabil dan Saksi Sabil tidak mengetahui barang yang diduga uang tersebut akan dibagikan kepada siapa saja Tidak memenuhi unsur pasal memberi uang atau materi lainnya; - Bahwa menurut pelapor (Moh.Hidayat), perbuatan Terlapor Asnawi kepada Saksi Amran yang tidak di lihat langsung oleh Saksi Sabil, terputus keterangan rangkaian perbuatan yang menurut pelaporadalah politik uang yang di lakukan oleh saudara Asnawi serta tidak di peroleh 2 (dua) bukti yang cukup yang menjelaskan bahwa Asnawi melakukan dugaan tindak pidana memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon. 7. Bahwa terhadap permintaan majelis untuk menyampaikan berita Acara pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali berdasarkan pertimbangan kelembagaan dari kejaksaan dan Kepolisian berita acara tersebut termasuk dalam kategori Dokumen yang harus dijaga kerahasiaannya sehingga teradu II dan III menyampaikan dan menjelaskan isi dari berita acara tersebut dalam Kesimpulan Para Teradu dalam Perkara Nomor: 27-PKE-DKPP/I/2025 ini; 8. Bahwa terhadap fakta persidangan Laporan Nomor 028/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tanggal 15 Desember 2024 Nomor Registrasi 18/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 terkait pembagian C6 oleh pihak yang diduga bukan merupakan penyelenggara Pemilihan a.n. Diki Musrial yang oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III secara kelembagaan menyampaikan Status laporan Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap saksi (Irman dan Isman) yang menyatakan: - Bahwa saksi pelapor an. Irman menyatakan bahwa Diki Musrial bukan penyelenggara Pemilihan; - Bahwa saksi pelapor an. Isman adalah saksi De auditu, saksi yang hanya mendengar dari keterangan orang lain, sehingga tidak diperoleh keterangan yang cukup untuk menjelaskan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan pengaduan Pengadu terhadap Teradu I, II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aliamin,SE selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, Teradu II Elsevin Lansinara,SH dan Teradu III Sarifa Fadlia Abubakar, S.Sos.I masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan dibacakan; Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-16, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Formulir Laporan dan Tanda bukti penyampaian Laporan 002/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, 003/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, 005/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024; 2. T-2 Kajian Awal Laporan 002/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024. 003/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, 005/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024; 3. T-3 Surat Pemberitahuan Perbaikan Laporan 005/PL/PB/ Kab/26.06/XI/2024; 4. T-4 Surat Pemberitahuan Perbaikan Laporan 002/PL/PB/Kab/ 26.06/XI/2024 dan 003/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024; 5. T-5 Surat Penyampaian Rekomendasi nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XI/2024; 6. T-6 Pemberitahuan Status Laporan 002/PL/PB/Kab/ 26.06/XI/2024, 003/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 dan 005/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024; 7. T-7 Surat Penjelasan dan Alasan Penetapan Status Laporan nomor 317/PP.00.002/K.ST-06/12/2024; 8. T-8 Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan No. Pendaftaran 001/HM.00.02/K.ST-06/1/2025; 9. T-9 Surat Penyampaian Pengadu nomor 08/KH-JC/XII/2024; 10. T-10 Form A.1 Penerimaan Laporan dan tanda bukti Penerimaan Laporan nomor 026/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024; 11. T-11 Kajian Awal nomor 026/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024; 12. T-12 Form A.1 Penerimaan Laporan dan tanda bukti Penerimaan Laporan nomor 019/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024; 13. T-13 Surat Pengajuan Ahli Nomor 11/KH-JC/XII/2024; 14. T-14 Undangan/Pemanggilan Klarifikasi, Laporan nomor 12/Reg/LP/PB/26.06/XII/2024; 15. T-15 Berita Acara Klarifikasi Laporan 12/Reg/LP/ PB/Kab/26.06/ 12/2024; 16. T-16 Klarifikasi Laporan nomor 132/HM.02.00/K.ST.06/12/2024. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 31 Januari 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah A. Laporan Para Teradu kepada Pihak Terkait laporan penanganan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu di Bawaslu Kabupaten Morowali 1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan Pelatihan Penanganan Pelanggaran, Penerimaan Laporan. Pembuatan Putusan, dan Tata Cara Persidangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se-Provinsi Sulawesi Tengah pada 23 s.d 25 Agustus 2024 yang dihadiri oleh Teradu II dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali, yang salah satu materinya berdasarkan Pasal 30 huruf b dan c Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yakni tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana. 2. Bahwa Pihak Terkait menerima laporan via telpon bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan nomor 002/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024; 003/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024; 004/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024; 005/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 pada 28 November 2024, yang selanjutnya oleh Pihak Terkait menyampaikan pada pokoknya agar Para Teradu dalam proses penanganan pelanggarannya merujuk pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. B. Prosedur/mekanisme penanganan laporan pelanggaran pemilihan di Bawaslu 1. Bahwa Bawaslu dalam melakukan penanganan laporan pelanggaran pemilihan merujuk pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, dengan prosedur/mekanisme sebagai berikut: (Bukti PT-01) • Pasal 2 ayat (1) (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. • Pasal 3 Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan. • Pasal 4 ayat (2) dan (3) (2) Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan; (3) Dalam menyampaikan Laporan, pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. • Pasal 5 ayat (1), (2), (2a), (2b) (1) Laporan disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. (2) Laporan disampaikan secara langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. (2a) Penyampaian dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk Hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk Hari Jumat. (2b) Ketentuan waktu penyampaian dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (2c) Penyampaian Laporan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) dapat dilakukan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. • Pasal 6 ayat (1) (1) Laporan disampaikan dengan cara: a.Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan; b. Pelapor dan petugas penerima Laporan menandatangani Formulir Model A.1; dan c. Pelapor menyerahkan data berupa: 1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. bukti. • Pasal 7 ayat (1), (2) (3) Setelah Laporan disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3 terdiri atas: c. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan d. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan. (4) Tanda bukti penyampaian Laporan diserahkan pada Hari yang sama pada saat pelapor menyerahkan Laporan. • Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4) (1) Pelapor dapat mencabut Laporan sebelum dilakukan registrasi. (2) Laporan yang dicabut tidak ditindaklanjuti. (3) Pencabutan Laporan harus dilakukan secara tertulis dan memuat alasan pencabutan. (4) Dalam hal Laporan mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal. • Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4) (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. (2) Kajian awal dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. (3) Selain untuk meneliti kajian awal dilakukan untuk meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya, jika ada. (4) Syarat formal meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. (5) Syarat materiel meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. (6) Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan. (7) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi. (8) Setelah Laporan diregister, Pelapor tidak dapat mencabut Laporan. • Pasal 10 ayat (1), (2), (3), (4) (1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. (2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dan/atau c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (3) Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno. (4) Hasil kajian awal ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan. • Pasal 11 Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan penanganan dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan ini. • Pasal 12 ayat (1), (2), (3), (4) (1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan. (2) Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, diteruskan kepada instansi yang berwenang. (3) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan. (4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi. • Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4) (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5. (2) Pelimpahan Laporan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan laporan. (3) Pelimpahan Laporan dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti. (4) Laporan diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima. • Pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7) (1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan. (3) Dalam hal Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan, petugas penerima Laporan memberikan tanda terima perbaikan Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3.1. (4) Penomoran Formulir Model A.3.1, menggunakan nomor yang sama dengan Formulir Model A.3. (5) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi. (6) Dalam hal Laporan tidak karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan. (7) Status Laporan tidak diregistrasi diumumkan dipapan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi sesuai dengan Formulir Model A.17. • Pasal 14A ayat (1), (2) (1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor bukan merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan tidak dapat dilengkapi. (2) Dalam hal syarat formal dan waktu penyampaian pelaporan tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi. • Pasal 15 ayat (1), (2), (3) (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (2) Dalam menerima Laporan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu. (3) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. • Pasal 22 ayat (1), (2), (3), (4), (5) (1) Bawaslu dapat melakukan penanganan Laporan. (2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran. (3) Penanganan pelanggaran Pemilihan yang terjadi di wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan Pemilihan dilakukan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi. (4) Dalam hal Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran dapat dibantu oleh Bawaslu Provinsi ditempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan. (5) Dalam hal Bawaslu Provinsi melakukan penanganan pelanggaran dapat dibantu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota ditempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan. • Pasal 23 ayat (1), (2) (1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. (2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. • Pasal 24 ayat (1), (2) (1) Petugas penerima Laporan dan/atau Temuan melakukan pemberkasan Laporan yang telah diregistrasi. (2) Berkas Laporan dan/atau Temuan diteruskan kepada bagian atau petugas yang menangani atau mengkaji dugaan pelanggaran. • Pasal 25 ayat (1), (2), (3), (4), (5) (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyusun kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan. (2) Kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian sebagai berikut: a. kasus posisi; b. data; c. kajian; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi. (3) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam Formulir Model A.11. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. (5) Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam Formulir Model A.1 untuk Laporan atau Formulir Model A.2 untuk Temuan. • Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), (5) (1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. (2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. (3) Keadaan tertentu dapat berupa masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana alam atau bencana non alam. (4) Kehadiran Pelapor, Terlapor, dan/atau saksi dapat didampingi oleh kuasa hukum. (5) Keterangan dan/atau klarifikasi dibuat dalam berita acara klarifikasi sesuai dengan Formulir Model A.10. (6) Berita acara klarifikasi dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Pengawas Pemilihan. (7) Salinan berita acara klarifikasi dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan Pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan. (8) Dalam hal pihak yang diklarifikasi tidak bersedia untuk menandatangani berita acara klarifikasi, Pengawas Pemilihan menyatakan ketidakbersediaan pihak yang diklarifikasi dalam berita acara klarifikasi dan berita acara klarifikasi ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi. (9) Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring dan/atau sarana teknologi informasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan: a. menyampaikan undangan klarifikasi secara langsung kepada para pihak atau melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi serta memastikan undangan klarifikasi tersebut diterima oleh pihak yang diklarifikasi; b. mencantumkan dalam undangan klarifikasi bahwa klarifikasi dilakukan melalui sarana teknologi informasi dan dilakukan perekaman secara audio visual; c. memastikan jaringan internet yang kuat dan teknologi yang digunakan memuat perekaman terhadap proses klarifikasi; d. memastikan pihak yang diklarifikasi bersedia diklarifikasi melalui media daring dan dilakukan perekaman secara audio visual; e. memastikan identitas pihak yang dilakukan klarifikasi; f. membacakan berita acara sumpah/janji sebelum proses klarifikasi dilakukan dan pihak yang diklarifikasi menyatakan bersedia atau tidak bersedia diambil sumpah/janji; g. melakukan proses klarifikasi dan pihak yang diklarifikasi menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan dan dicatat dalam berita acara oleh notulis sesuai dengan Formulir Model A.10; h. membacakan hasil berita acara yang telah dicatat oleh notulis, dan dimintakan konfirmasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan kepada pihak yang diklarifikasi; dan i. menandatangani berita acara klarifikasi. • Pasal 26 Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan permintaan bantuan kepada Pengawas Pemilihan di atasnya secara berjenjang untuk melakukan klarifikasi. • Pasal 31 ayat (1), (2), (3) (1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir Model A.11 dikategorikan sebagai: a. Pelanggaran Pemilihan; atau b. bukan Pelanggaran Pemilihan. (2) Pelanggaran Pemilihan meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau c. Tindak Pidana Pemilihan. (3) Bukan Pelanggaran Pemilihan meliputi: a. tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan; dan/atau b. merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. • Pasal 37 ayat (1), (2), (3) (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. (3) Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi. Bahwa Bawaslu dalam melakukan penanganan laporan pelanggaran pemilihan juga merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Bukti PT-02) 2. Bahwa Bawaslu dalam melakukan penanganan laporan pelanggaran pemilihan juga merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Bukti PT-02) [2.9.2] Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali 1. Bahwa pihak teradu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap ahli, karena berdasarkan surat pengadu Nomor 08 / KH-JC/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali isinya tentang percepatanpenanganan pelanggaran, bukan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan/klarifikasi ahli; 2. Bahwa pihak teradu tidak pernah meminta baik secara tertulis maupun tidak tertulis untuk menghadirkan ahli kepada tim Sentra Gakkumdu, karena apabila teradu dan tim Sentra Gakkumdu membutuhkan ahli dalam proses pembuktian, penyidik akan meminta secara tertulis kepada Lembaga/instansi untuk menunjuk ahli dan kemudian diberikan surat penugasan oleh Lembaga/Instansi krpada ahli yang akan diperiksa atau dimintai keterangan oleh tim sentra gakkumdu. [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.10.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan PT.1- 2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 1. Peraturan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan; 2. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan; 2. PT.1-2 Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. [2.10.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Surat Kantor Hukum Jati Center 08/KH-JC/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024.;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang diduga tidak prosedural dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Morowali, khususnya terkait dengan tindak lanjut laporan pelanggaran dan pelayanan kepada Peserta Pemilihan. Pengadu berdalih bahwa Para Teradu dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pilkada terhadap empat laporan yang disampaikan dengan Nomor 002/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, 003/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, 004/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, dan 005/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tidak profesional, terbuka serta berkepastian hukum. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali dalam melakukan penanganan laporan pelanggaran pemilihan merujuk pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Selain pada ketentuan dimaksud, Para Teradu juga berpedoman pada Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilihan. Menurut Para Teradu secara kelembagaan telah menangani laporan masyarakat termasuk laporan dari Pengadu sebagaimana mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran pemilihan. Kemudian, pada tanggal 28 November 2024 Para Teradu menerima Laporan dengan Nomor 02/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Nomor 03/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Nomor 04/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, dan Nomor 05/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024. Bahwa terhadap laporan tersebut, Para Teradu kemudian memberikan tanda bukti penyampaian laporan (vide Bukti T-1). Setelah itu, Para Teradu melakukan Kajian Awal terhadap keterpenuhan syarat Formil dan Materil (vide Bukti T-2). Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024, Para Teradu menerbitkan Surat Pemberitahuan kelengkapan Laporan Nomor 105/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Nomor 106/PP.00.02/K.ST- 06/12/2024 dan Nomor 107/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 yang ditujukan kepada Pengadu yang pada pokoknya untuk melengkapi syarat Materil Laporan, karena belum memenuhi syarat Materil (vide Bukti T-3 dan Bukti T-4). Bahwa terhadap laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Para Teradu meregistrasi dengan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 dan secara kelembagaan Para Teradu telah menyampaikan rekomendasi pelanggaran kode etik kepada KPU Kabupaten Morowali (vide Bukti T-5). Sedangkan terhadap Laporan Pengadu Nomor 02/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Nomor 03/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024 dan Nomor 05/PL/PB/Kab/26.06/XI/2024, Para Teradu telah mengumumkan status laporan pada tanggal 4 Desember 2024 (vide Bukti T-6). Berkenaan dengan surat Pengadu pada tanggal 16 Desember 2024, Para Teradu menyatakan pihaknya telah memberikan penjelasan status Laporan berdasarkan surat Nomor 317/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024 perihal penjelasan dan alasan penetapan status Laporan (Vide Bukti T-7). Berkenaan dengan Kajian Awal atas penjelasan status Laporan yang dimohonkan oleh Pengadu in casu Abdul Aziz Billah ditolak atau tidak diberikan. Para Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, karena Formulir Laporan, Kajian Awal dan Status Laporan yang dimohonkan Pengadu merupakan Informasi yang dikecualikan dengan alasan Informasi Publik dalam hal ini adalah Formulir Laporan, Kajian Awal dan Status Laporan jika dibuka dapat mengungkap informasi yang pada prinsipnya bersifat rahasia untuk penanganan pelanggaran pemilihan. Formulir Laporan, Kajian Awal dan Status Laporan merupakan dokumen intra dan antar Bawaslu daerah yang bersifat rahasia untuk penanganan dugaan pelanggaraan pemilihan kepala daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih lanjut diatur dalam Surat Penetapan PPID Bawaslu Nomor 9828/HK.01.01/KT/12/2024, dan dilakukan dalam jangka waktu 30 tahun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 (Vide Bukti T-8). Bahwa menurut Para Teradu pemaknaan dan pelaksanaan informasi yang dikecualikan tidak berlaku bagi Pelapor kecuali selain Pelapor, yang didalilkan oleh Pengadu. Para Teradu secara kelembagaan tidak memiliki wewenang dalam menerjamahkan pemaknaan dan pelaksanaan informasi yang dikecualikan kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berkenaan surat Pengadu Nomor 08/KH-JC/XII/2024 perihal penyampaian tertanggal 9 Desember 2024, Para Teradu telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan Status Laporan sesuai mekanisme penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan (Vide Bukti T-9). Selanjutnya terhadap dalil Pengajuan Ahli oleh Pengadu, Para Teradu menerangkan bahwa pihaknya menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 026/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024 (Vide Bukti T-10) serta Kajian Awal tertanggal 15 Desember 2024 (Bukti T-11) dengan hasil kajian tidak dapat diregister karena Laporan sama dengan Laporan Nomor 019/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 dan telah diregistrasi dengan Nomor 12/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024, tertanggal 13 Desember 2024 (Vide Bukti T-12). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan Pelanggaran Pilkada, khususnya terkait dengan tindak lanjut laporan pelanggaran dan pelayanan kepada peserta pemilihan. Berkenaan dengan dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 28 November 2024 Para Pengadu menyampaikan 4 laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Morowali in casu Para Teradu yang dituangkan dalam formulir laporan Nomor 002/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, Nomor 003/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, Nomor 004/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, dan Nomor 005/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 28 November 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa terhadap laporan Nomor 002/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, Nomor 003/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, dan Nomor 005/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, Para Teradu telah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran pada tanggal 30 November 2024 (vide Bukti T-2). Terungkap fakta bahwa terhadap laporan Nomor 004/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 telah diregister dengan Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/26.06/XII/2024 dan Para Teradu juga telah menyampaikan rekomendasi pelanggaran etik kepada KPU Kabupaten Morowali, bahwa terhadap laporan a quo telah ditindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Nomor 124/PP/00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tersebut dinyatakan sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan sehingga Para Teradu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Morowali untuk menindaklanjutinya (vide Bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Para Teradu melalui surat Nomor 105/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, Nomor 106/PP.00.02/K.ST-06/12/2024, dan Nomor 107/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tertanggal 1 Desember 2024 yang pada pokoknya Para Teradu menyampaikan bahwa laporan Para Pengadu belum memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil, sehingga Para Teradu diminta untuk melengkapi beberapa bukti untuk menguatkan dalil laporan a quo (vide Bukti P-1, Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5). Menimbang terhadap dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Formulir Model A1 bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Bahwa terhadap dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu melalui Tim Hukum PASTI, menyampaikan permohonan salinan formulir laporan melalui surat Nomor 01/THP/SK/XII/2024 yang pada pokoknya Para Pengadu meminta kepada Para Teradu untuk dapat memberikan salinan formulir laporan terhadap laporan Nomor 002/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, Nomor 003/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, Nomor 004/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024, dan Nomor 005/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 (vide Bukti P-2). Namun terhadap permohonan a quo, Para Teradu mengirimkan surat balasan nomor 123/HM/02.00/k.st-06/12/2024 perihal Penyampaian, tertanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya Permohonan Permintaan salinan formulir laporan tidak dapat diberikan karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan (vide Bukti P-4). Bahwa Para Teradu juga menjelaskan melalui Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan No. Pendaftaran 001/HM.00.02/K.ST-06/1/2025 tertanggal 7 Januari 2025 yang menjelaskan bahwa terhadap formulir laporan, kajian awal dan status laporan merupakan dokumen intra dan antar Bawaslu daerah yang bersifat rahasia untuk penanganan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Penetapan PPID Bawaslu Nomor 9828/HK.01.01/KT/12/2024, serta dilakukan dalam jangka waktu 30 tahun sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 (vide Bukti T-8). Menimbang terhadap dalil Para Pengadu sepanjang Pengajuan Ahli oleh Para Pengadu, namun tidak mendapatkan tanggapan dari Para Teradu, terungkap fakta bahwa pada tanggal 9 Desember 2024 Para Teradu melalui Kantor Hukum Jati Center, kembali bersurat kepada Para Teradu dengan surat Nomor 08/KH-JC/XII/2024 perihal Penyampaian, tertanggal 9 Desember 2024 yang pada pokoknya agar Bawaslu Kabupaten Morowali beserta Sentra Gakkumdu melakukan penanganan pelanggaran Pilkada dengan cepat dan tepat sesuai dengan aturan perundang-undangan (vide Bukti P-6, Bukti T-9). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 13 Desember 2024 Para Teradu kembali menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dicatat dalam formulir laporan nomor 026/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024 dengan Pelapor a.n. Mustamin, bahwa terhadap laporan a quo pada pokoknya diduga telah terjadi Politik Uang (Money Pillitic) di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali (vide Bukti T-10). Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu telah melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 026/LP/Kab/26.06/XII/2024 tertanggal 15 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan a quo merupakan laporan yang sama dengan laporan Nomor 019/LP/LP/Kab/26.06/XII/2024 dan telah diregister dengan nomor 12/Reg/LP/PB/26.06/XII/2024, sehingga terhadap laporan tersebut tidak ditindaklanjuti ke proses Penanganan Pelanggaran (vide Bukti T-11). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 16 Desember 2024, Para Pengadu melalui Kantor Hukum Jati Center mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan nomor 10/KH- JC/XII/2024 perihal Permohonan Penjelasan dan Alasan atas Penetapan Status Laporan, yang pada pokoknya Para Pengadu meminta kepada Para Teradu untuk memberikan penjelasan terhadap laporan-laporan yang oleh Para Teradu dinyatakan Laporan tidak Diregistrasi/Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran (vide Bukti P-8). Bahwa terhadap surat permohonan a quo, Para Teradu membalas melalui Surat Nomor 317/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 perihal Penjelasan dan Alasan Penetapan Status Laporan tertanggal 18 Desember 2024 yang pada pokonya Para Teradu memberikan keterangan status laporan dan alasan atas penetapan status laporan (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 17 Desember 2024 Para Pengadu melalui Kantor Hukum Jati Center bersurat kepada Para Teradu melalui surat nomor 11/KH-JC/XII/2024 perihal Pengajuan Ahli terkait dengan laporan Para Pengadu Nomor 026/PL/PB/Kab/26.06/XII/2024 (vide Bukti P-5, Bukti T-13). Bahwa terhadap hal tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak pernah menyampaikan terkait dengan kualifikasi Ahli sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu, justru Para Teradu pernah mengundang Andi Intan Purnamasari, S.H., L.LM. in casu Ahli yang diajukan oleh Para Pengadu, sebagai ahli dalam perkara lain oleh Bawaslu Kabupaten Morowali. Bahwa terhadap dalil a quo, Pihak Terkait dari Sentra Gakkumdu yang diwakili oleh Kanit III Satreskrim Polres Morowali a.n. Kabri, dan Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Morowali a.n. Harison memberikan keterangan bahwa Para Teradu tidak pernah meminta baik secara tertulis maupun lisan untuk menghadirkan ahli kepada Tim Sentra Gakkumdu, namun apabila Para Teradu dan Tim Sentra Gakkumdu memerlukan keterangan ahli dalam proses pembuktian, maka penyidik pada Sentra Gakkumdu akan meminta secara tertulis kepada Lembaga/Instansi agar dapat menunjuk ahli untuk diberikan surat penugasan dari Lembaga/Instansi yang akan diperiksa/dimintai keterangan oleh Tim Sentra Gakkumdu. Menimbang terhadap dalil terkait dengan adanya konfrontasi yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap Saksi yang diajukan oleh Para Pengadu pada saat klarifikasi, terungkap fakta bahwa terhadap laporan yang telah diregistrasi dengan Nomor 12/Reg/LP/PB/26.06/XII/2024, Para Teradu kemudian melakukan pemanggilan terhadap saksi dan Pelapor untuk dilakukan klarifikasi. Bahwa Para Teradu mengundang Saksi a.n. Kastani Arsyad dengan Surat Undangan Nomor 235/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 15 Desember 2024 untuk dilakukan klarifikasi pada hari Senin, 16 Desember 2024 pukul 10.00 wita, sedangkan terhadap Terlapor a.n. Ahmad Alwi diundang dengan Surat Undangan Nomor 239/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 15 Desember 2024 untuk dilakukan klarifikasi pada hari Senin, 16 Desember 2024 pukul 13.00 wita, serta terhadap Terlapor a.n. Adi Rosadi Sudjasman yang diundang dengan Surat Undangan Nomor 240/PP.00.02/K.ST-06/12/2024 tertanggal 15 Desember 2024 untuk dilakukan klarifikasi pada hari Senin, 16 Desember 2024 pukul 13.00 wita (vide Bukti T-14). Bahwa terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap Saksi dan Terlapor selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi tertanggal 16 Desember 2024 (vide Bukti T-15). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 16 Desember 2024 Para Teradu melalui Tim Hukum PASTI menyampaikan surat kepada Para Teradu melalui surat nomor 06/THP/SK/XII/2024 perihal permohonan Klarifikasi terhadap adanya dugaan konfrontasi yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap saksi yang diajukan oleh Pelapor in casu Para Pengadu terhadap laporan dugaan pelanggaran yang telah diregister dengan laporan Nomor 12/Reg/LP/PB/26.06/XII/2024 (vide Bukti P-7). Bahwa berkaitan dengan surat Para Pengadu Nomor 06/THP/SK/XII/2024 terhadap dugaan adanya konfrontasi, Para Teradu menyampaikan kepada Para Pengadu melalui Surat Nomor 132/HM.02.00/K.ST.06/12/2024 perihal Klarifikasi tertanggal 17 Desember 2024 yang pada pokoknya Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap Saksi Kastani Arsyad, dan ketika diperlihatkan foto dugaan pelanggaran, saksi Kastani Arsyad mengeluh dengan alasan penglihatannya kurang terang dan tidak membawa kacamata (vide Bukti T-16). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu dalam melakukan penanganan pelanggaran dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa Para Teradu telah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu menerima laporan, melakukan kajian awal, meregistrasi laporan, melakukan klarifikasi, menyusun kajian laporan, melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, sampai dengan menerbitkan status laporan serta menyampaikan status laporan kepada Para Pengadu. Bahwa selanjutnya, DKPP memberikan penilaian tersendiri terhadap Teradu I dalam kedudukanya sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali. Bahwa penyelenggara Pemilu dituntut untuk memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, adil, dan cermat sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan. Bahwa terhadap pelaksanaan sidang pemeriksaan dalam perkara a quo, DKPP telah memanggil secara patut kepada semua pihak untuk dimintai keterangan guna menjadi terang dan jelas terkait duduk perkara, sehingga dapat dihasilkan keputusan yang adil. Terungkap fakta pada saat sidang pemeriksaan, bahwa sehari sebelum pelaksanaan sidang, Teradu I telah berada di Jakarta, namun Teradu I tidak hadir dalam sidang pemeriksaan tanpa memberikan konfirmasi dan alasan apapun kepada DKPP. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I tidak menghormati lembaga DKPP, selaku lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara etik penyelenggara pemilu, dimana Teradu I adalah pimpinan tertinggi di Bawaslu Kabupaten Morowali yang harus memberi contoh kepada anggota dan jajaran di bawahnya. Teradu I tidak memiliki iktikat baik untuk menjalankan tugas dan wewenang demi tegaknya demokrasi dan keadilan. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan terhadap Teradu II dan Teradu III, tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Aliamin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama Baik Teradu II Elsevin Lansinara dan Teradu III Sarifa Fadlia Abubakar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani