Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 188 Tahun 2024
Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/12/2024
👁 35 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 218-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Oktober 2024. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat ini adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga terdaftar dan masih aktif sebagai Anggota dan Pengurus Partai Nasdem serta terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Nasdem Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan Tolikara 3 pada Pemilu Tahun 2019 (Vide Bukti P-4, P-5 dan P-6). [4.1.2] Teradu II diduga terdaftar dan aktif sebagai Anggota dan Pengurus Partai Nasdem, Teradu II menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara (Vide Bukti P-2).
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9
Amar Putusan… 8. Merehabilitasi nama baik Teradu III Yanti Rezki Amaliah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Majene terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Berdasarkan Putusan DKPP tersebut, peristiwa pencatutan nama sebagai anggota atau pengurus partai politik itu nyata adanya dan ketika nama seseorang terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik tertentu, belum tentu benar. Oleh karena, bisa saja nama yang bersangkutan dimasukkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, termasuk dalam hal ini Teradu II. 9. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan 7, dalil Pengadu tersebut tidak terbukti. Oleh
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 188-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
218-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188-PKE-
DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Kopison Wanena
Pekerjaan/Lembaga : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Kampung Agin, RT/RW 000/000, Kel/Desa
Agin, Kecamatan Aweku, Kabupaten Tolikara,
Provinsi Papua Pegunungan.
Memberikan kuasa kepada:
Nama : 1. Ali Yusuf;
2. Anita Yuliana Syaiful.
Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Kantor Advokat AYS & Rekan
Alamat : Jalan Sampit V Nomor 18, Sukmajaya, Kota
Depok
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Linda Wanimbo
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara
Alamat : Jalan Pemuda, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Webenus Bembok
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara
Alamat : Jalan Pemuda, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Wely Yikwa
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara
Alamat : Jalan Pemuda, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 218-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 188-PKE-DKPP/VIII/2024 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
16 Oktober 2024.
Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat ini adalah Anggota Bawaslu
Kabupaten Tolikara. Namun demikian, Teradu I, Teradu II dan Teradu III juga
diduga masih aktif sebagai Anggota Pengurus Partai Politik.
A. Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
1. Bahwa secara filosofi DKPP memiliki tugas dan wewenang untuk
menegakkan dan menjaga martabat kemandirian, integritas dan
kredibilitas Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 angka 32 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum jo Pasal 1 angka 22 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, menyatakan:
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selanjutnya disingkat
DKPP adalah Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan
fungsi Penyelenggaraan Pemilu;
3. Bahwa tugas dan wewenang DKPP berdasarkan Pasal 111 ayat (3) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
Tugas DKPP meliputi:
1. Menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya
pelanggaran kode etik oleh Pengelenggara Pemilu;
2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi serta pemeriksaan atas
pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu;
3. Menetapkan putusan dan
4. Menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk
ditindaklanjuti.
DKPP berwenang untuk:
1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
2. Memanggil pelapor, saksi dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain, dan
3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik
4. Bahwa Pengadu merupakan Anggota Masyarakat;
5. Bahwa Pengaduan yang diajukan Pengadu merupakan perkara
Pelanggaran Etik oleh Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024-2029;
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang menangani
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun
2024 yang diajukan oleh Pengadu.
B. Kedudukan Hukum/Legal Standing
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan:
Pengaduan tentang adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Perserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu manyatakan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa atau memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
Bawaslu, angota Panwaslu kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Luar Negeri.
3. Bahwa berdasarkan pada pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelnggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
menyatakan:
• Dugaan Pelanggaran Kode Etik dapat diajukan kepada DKPP berupa
pengaduan dan/atau laporan dan/atau Rekomendasi DPR,
• Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
1) Penyelenggara Pemilu;
2) Peserta Pemilu;
3) Tim Kampanye;
4) Masyarakat.
4. Bahwa Pengadu merupakan Anggota Masyarakat;
5. Bahwa Para Teradu merupakan Penyelenggara Pemilu, yakni Anggota
Bawaslu Kabupaten Tolikara, yang juga merangkap jabatan sebagai
Pengurus aktif Partai Politik;
6. Bahwa sesuai dengan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Para Teradu.
C. Kronologi Kejadian
1. Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III menjabat sebagai Anggota
Bawaslu sejak tahun 2023 sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor:
2568/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pengumuman Calon Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa
Jabatan 2023-2028 tanggal 17 Agustus 2023 pada halaman 8 poin 6
Kabupaten Tolikara atas nama:
➢ Busiri Poyokwa
➢ Linda Wanombo (TERADU I)
➢ Metanus Wanombo
➢ Webenus Bembok (TERADU II)
➢ Wely Yikwa (TERADU III)
2. Bahwa TERADU I adalah anggota Partai Nasdem dan Bacaleg dari Partai
Nasdem Tahun 2019 sesuai dengan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Nasdem Nomor
Urut 3 Atas Nama LINDA WANIMBO, S.Th (TERADU I) pada tanggal 17
Juli 2018 Formulir Model B.1-DPRD Kabupaten dan masih aktif menjadi
pengurus Partai Nasdem hingga saat ini;
3. Bahwa TERADU II menjabat sebagai Wakil Sekretaris bidang Eksternal
Partai Nasdem, hingga saat ini, sesuai dengan Surat Keputusan Partai
Nasdem Nomor: 604.SK/DPP-Nasdem/X/2017 tentang Pengesahan
Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten
Tolikara Provinsi Papua yang ditanda tangani langsung oleh Sekretaris
Jenderal Partai Nasdem, JOHNNY G. PLATE dan Ketua Umum Partai
Nasdem SURYA PALOH di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2017;
4. Bahwa TERADU III menjabat sebagai Wakil Ketua II bidang Pengurus
Partai Berkarya, hingga saat ini, sesuai dengan Surat Keputusan Partai
Barkarya Nomor: SK-01/DPW-Papua/Berkarya/IV/2018 tentang
Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya
Kabupaten Tolikara Periode (2016-20121) tanggal 3 Juli 2018 yang
ditanda tangani langsung oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya
Provinsi Papua. Bertus Kogoya sebagai Ketua dan Sandrak Niwipa sebagai
Sekretaris;
5. Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III dalam menjalankan
tugasnya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara juga bertindak
sebagai Tim sukses Partai Politik bukan saja menjadi petugas
penyelenggara Pemilu Tahun 2024;
6. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan Pengaduan tersebut diatas, Pengadu mohon kepada Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, agar dapat memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para TERADU I, TERADU II dan TERADU III, terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun
2024;
3. Menyatakan Para TERADU I, TERADU II dan TERADU III bersalah dan
diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupten
Tolikara Provinsi Papua Pegunungan;
4. Menjatuhkan sanksi Kepada Para TERADU I, TERADU II dan TERADU III;
5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Bawaslu RI Nomor: 2568/KP.01.00/K1/08/2023
tentang Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan
2023-2028 tanggal 17 Agustus 2023;
P-2 Surat Keputusan Partai Nasdem Nomor: 604.SK/DPP-
Nasdem/X/2017 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus
Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara
Provinsi Papua tanggal1 Oktober 2017;
P-3 Surat Keputusan Partai Barkarya Nomor: SK-01/DPW-
Papua/Berkarya/IV/2018 tentang Pengesahan Pengurus
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten
Tolikara Periode (2016-20121) tanggal 3 Juli 2018;
P-4 Formulir Model B.1-DPRD Kabupaten Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun
2019 Partai Nasdem Nomor Urut 3 Atas Nama LINDA
WANIMBO, S.Th (TERADU I) pada tanggal 17 Juli 2018;
P-5 Formulir Model BB.1-DPRD Kabupaten Surat Pernyataan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019 atas nama LINDA WANIMBO S.Th di
Tolikara 15 Juli 2018;
P-6 Formulir Model BB.2-DPRD Kabupaten Informasi Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019 atas nama LINDA WANIMBO, S.Th dari Partai
Nasdem, di Tolikara tertanggal 15 Juli 2018;
P-7 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Pegunungan Masa
Jabatan 2023 – 2028 dan Lampiran Tertanggal 18 Agustus
2023.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 16 Oktober 2024 Para Teradu Perkara Nomor
188-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN
1. Teradu I terdaftar sebagai Anggota Partai Nasdem dan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Nasdem nomor urut 3 pada
tanggal 17 Juli 2019 di Pemilu tahun 2019. Saat ini masih aktif sebagai
Anggota Partai Nasdem.
2. Teradu II sampai saat ini aktif menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang
Eksternal Partai Nasdem berdasarkan Surat Keputusan Partai Nasdem
Nomor: 604.SK/DPP-Nasdem/2017 tentang Pengesahan Perubahan
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara,
tanggal 1 Oktober 2017.
3. Teradu III sampai saat ini aktif menjabat sebagai Wakil Ketua II Bidang
Pengurus Partai Berkarya berdasarkan Surat Keputusan Partai Berkarya
Nomor: SK-01/DPW-Papua/Berkarya/IV/2018 tentang Pengesahan
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten
Tolikara Periode 2016-2021 tanggal 3 Juli 2018.
B. JAWABAN TERADU I
1. Bahwa perlu Teradu I tegaskan, apabila dalil Pengadu tersebut benar,
tentu Teradu I tidak akan mungkin diangkat sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Tolikara masa jabatan 2023-2028. Oleh karena, proses seleksi
calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mensyaratkan mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 117
ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU 7/2017), yang mana tim seleksi akan meneliti keterpenuhan
syarat Teradu I sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara
dan/atau masyarakat akan memberikan tanggapan mengenai status
Teradu I yang diduga sebagai anggota Partai Politik atau pengurus partai
politik.
2. Bahwa terkait dengan syarat terkait Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017,
Teradu I telah membuat Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota
Partai Politik, tanggal 6 Juni 2023 [Bukti T. 1] sebagai upaya memenuhi
persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara.
3. Bahwa Teradu I meragukan bukti yang diajukan oleh Pengadu yang diberi
kode P-4, P-5, dan P-6, karena ada perbedaan Nomor Induk
Kependudukan (NIK). Di bukti Pengadu NIK Teradu I yakni
91144510129****1, sedangkan di KTP milik Teradu I yakni
91210250129****3 [Bukti T.2 - KTP].
4. Bahwa Teradu I meragukan bukti yang diajukan oleh Pengadu yang diberi
kode P-4, P-5, dan P-6, karena Teradu I tidak pernah menandatangani
Surat Pernyataan ataupun Surat Permohonan Bacaleg dibuktikan dengan
Surat Keterangan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten
Tolikara tanggal 14 Oktober 2024 [Bukti T.3].
5. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dalam Sistem Informasi Partai
Politik KPU (SIPOL), Teradu I tidak terdaftar sebagai Anggota atau
Pengurus Partai Politik dalam SIPOL [Bukti T.4 – Tangkapan Layar
SIPOL], sehingga dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I masih aktif
menjabat sebagai Anggota Partai Nasdem tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum.
6. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan angka 3, dalil
Pengaduan Pengadu tidak terbukti, karenanya tidak beralasan menurut
hukum dan etika.
C. JAWABAN TERADU II
1. Bahwa Teradu II merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada
Masa Jabatan 2018-2023 berdasarkan Salinan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0654/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 [Bukti
T. 5] Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Masa Jabatan 2018 – 2023.
2. Bahwa Teradu II tidak mengetahui namanya masuk dalam Surat
Keputusan Nomor: 604.SK/DPP-Nasdem/X/2017 tanggal 11 Oktober
2017 tentang Susunan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah
Partai Nasdem Kabupaten Tolikara Provinsi Papua. Teradu II baru
mengetahui ketika adanya Pengaduan Pengadu ini yakni pada tanggal 10
Oktober Pukul 11.00 WIT.
3. Bahwa ketika mengetahui nama Teradu II dicatut sebagai salah satu
Pengurus Partai Nasdem Kabupaten Tolikara, Teradu II kemudian
melakukan penelusuran dalam Sistem Informasi Partai Politik KPU
(SIPOL) dan hasilnya Teradu II tidak terdaftar sebagai Anggota atau
Pengurus Partai Politik dalam SIPOL [Bukti T. 6 – Tangkapan Layar
SIPOL]. Hal demikian bersesuaian dengan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor: 525-Kpts/DPP-Nasdem/VIII/2022
tanggal 27 Juli 2022 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara Provinsi Papua
Periode 2022 – 2024 [Bukti T.7], yang pada pokoknya nama Teradu II
tidak menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal Partai Nasdem
Kabupaten Tolikara. Oleh karenanya, dalil Pengadu yang menyatakan
Teradu II masih aktif menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal
Partai Nasdem Kabupaten Tolikara tidak terbukti.
4. Bahwa apabila Teradu II masih aktif menjabat sebagai Wakil Sekretaris
Bidang Eksternal Partai Nasdem Kabupaten Tolikara, tentu Teradu II
tidak akan diangkat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara masa
jabatan 2023-2028 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Pegunungan Masa
Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2024. Oleh karena, proses seleksi
calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mensyaratkan mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 117
ayat (1) huruf i UU 7/2017, yang mana tim seleksi akan meneliti
keterpenuhan syarat Teradu II sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten
Tolikara dan/atau masyarakat akan memberikan tanggapan mengenai
status Teradu II yang diduga sebagai anggota Partai Politik atau pengurus
partai politik.
5. Bahwa terkait dengan syarat terkait Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017,
Teradu I telah membuat Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota
Partai Politik, tanggal 6 Juni 2023 [Bukti T. 8] sebagai upaya memenuhi
persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara.
6. Bahwa terhadap pencatutan nama Teradu II tersebut, Teradu II telah
menyampaikan keberatan dengan mengirimkan Surat kepada Ketua DPC
Partai Nasdem Kabupaten Tolikara yang saat ini mejabat, tanggal 13
Oktober 2024, yang pada pokoknya meminta keterangan bahwa Teradu II
tidak pernah terdaftar atau mendaftarkan diri sebagai anggota atau
pengurus Partai Nasdem Kabupaten Tolikara [Bukti T.9]. Selain itu,
Teradu II telah menyampaikan Surat kepada Ketua DPC Partai Nasdem
yang menjabat pada tahun 2017, tanggal 13 Oktober 2024, yang pada
pokoknya meminta penjelasan dan keberatan terkait pencatutan nama
Teradu II dalam Surat Keputusan Nomor: 604.SK/DPP-Nasdem/X/2017
[Bukti T.10]. DPC Partai Nasdem yang menjabat pada tahun 2017
menjawab Surat Teradu II tersebut dengan Surat Keterangan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara tanggal 14 Oktober
2024 [Bukti T.11].
7. Bahwa peristiwa pencatutan nama sebagai anggota atau pengurus partai
politik dapat saja terjadi pada siapa saja dan di mana saja. Sebagai
contoh, dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Anggota Bawaslu
Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dalam Putusan DKPP
Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023, tanggal 4 Desember 2023, halaman 60
[Bukti T. 12], pada pokoknya mempertimbangkan,
“…Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP berpendapat bahwa
Teradu II sudah melakukan klarifikasi terkait status Teradu III.
Sesuai Bukti PT-3 dan Bukti PT-4, serta keterangan Pihak Terkait.
Sehingga berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Teradu II
berkesimpulan bahwa Teradu III tidak pernah menjadi anggota
PDIP dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai bakal Calon
Anggota DPRD dari PDIP Kabupaten Mamuju Tengah. DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu …
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa
terdaftarnya Teradu III sebagai Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP, bukan atas kehendak
Teradu III melainkan didaftarkan oleh DPC PDIP Kabupaten
Mamuju Tengah tanpa sepengetahun Teradu III (vide Bukti T-6).
Oleh karena itu, terdaftarnya Teradu III sebagai Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dari PDIP tidak dapat
dijadikan dasar untuk menghukum Teradu III, sebab hal itu murni
bukan kesalahan Teradu III melainkan dilakukan oleh DPC PDIP
Kabupaten Mamuju Tengah. Terlebih Teradu III sudah memberikan
klarifikasi kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
(vide Bukti T-9). Selain itu, untuk memastikan bahwa Teradu III
tidak terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju
Tengah dari PDIP, Teradu III telah berkomunikasi kepada DPC
PDIP Kabupaten Mamuju Tengah untuk mencoret nama Teradu III
dari daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah
dari PDIP dan meminta DPC PDIP Kabupaten Mamuju Tengah
untuk menerbitkan surat yang menyatakan Teradu III tidak
terdaftar dalam daftar bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Mamuju Tengah dari PDIP. DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu
III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu…
MEMUTUSKAN
…
8. Merehabilitasi nama baik Teradu III Yanti Rezki Amaliah selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Majene terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
Berdasarkan Putusan DKPP tersebut, peristiwa pencatutan nama
sebagai anggota atau pengurus partai politik itu nyata adanya dan
ketika nama seseorang terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai
politik tertentu, belum tentu benar. Oleh karena, bisa saja nama yang
bersangkutan dimasukkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,
termasuk dalam hal ini Teradu II.
9. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan 7, dalil Pengadu
tersebut tidak terbukti. Oleh karenanya, Pengaduan Pengadu tidak
beralasan menurut hukum dan etika.
D. JAWABAN TERADU III
1. Bahwa apabila dalil Pengadu tersebut benar, tentu Teradu III tidak akan
mungkin diangkat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara masa
jabatan 2023-2028. Oleh karena, proses seleksi calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota mensyaratkan mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i UU
7/2017, yang mana tim seleksi akan meneliti keterpenuhan syarat Teradu
III sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara dan/atau
masyarakat akan memberikan tanggapan mengenai status Teradu III yang
diduga sebagai anggota Partai Politik atau pengurus partai politik.
2. Bahwa terkait dengan syarat terkait Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017,
Teradu III telah membuat Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota
Partai Politik, tanggal 6 Juni 2023 [Bukti T. 13] sebagai upaya memenuhi
persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara.
3. Bahwa Teradu III kemudian melakukan penelusuran dalam Sistem
Informasi Partai Politik KPU (SIPOL) dan hasilnya Teradu III tidak terdaftar
sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik dalam SIPOL, dalam hal ini
aktif menjabat sebagai Wakil Ketua II Bidang Pengurus Partai Berkarya
berdasarkan Surat Keputusan Partai Berkarya Nomor: SK-01/DPW-
Papua/Berkarya/IV/2018 tentang Pengesahan Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Tolikara Periode
2016-2021 tanggal 3 Juli 2018 [Bukti T.14 – Tangkapan Layar SIPOL].
4. Bahwa Teradu III tidak mengetahui namanya masuk dalam Surat
Keputusan Nomor: SK-01/DPW-PAPUA/BERKARYA/IV/2018 tanggal 25
April 2018 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan
Daerah Partai Berkarya Kabupaten Tolikara Provinsi Papua. Teradu III
baru mengetahui ketika adanya Pengaduan Pengadu ini yakni pada
tanggal 10 Oktober Pukul 17.00 WIT.
5. Bahwa Teradu III telah menyampaikan keberatan dengan kepada Ketua
DPC Partai Berkarya Kabupaten Tolikara yang saat itu mejabat, yang pada
pokoknya meminta keterangan bahwa Teradu III tidak pernah terdaftar
atau mendaftarkan diri sebagai anggota atau pengurus Partai Berkarya
Kabupaten Tolikara yang pada pokoknya meminta penjelasan dan
keberatan terkait pencatutan nama Teradu III dalam Surat Keputusan
Nomor: SK-01/DPW-PAPUA/BERKARYA/IV/2018. Ketua DPC Partai
Berkarya yang menjabat menjawab keberatan tersebut dengan Surat
Keterangan yang pada pokoknya meminta maaf kepada Teradu III pada
Surat Keterangan tanggal 11 Oktober 2024 [Bukti T.15] yang
disampaikan oleh Partai Berkarya. Hal demikian dibuktikan dengan Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Nomor: SK-
DPD.25.33/DPW/BERKARYA/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang
Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai berkarya
Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2020 – 2025 [Bukti T.16].
6. Berdasarkan uraian angka 1 dan angka 5, dalil Pengaduan Pengadu tidak
terbukti, karenanya tidak beralasan menurut hukum dan etika.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, Pengaduan Pengadu tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dan etika. Oleh karenanya, Para
Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-9 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai
Politik, tanggal 6 Juni 2023 atas nama Teradu I;
T-2 KTP milik Teradu I;
T-3 Surat Keterangan Pimpinan Daerah Partai Nasdem;
T-4 Tangkapan Layar Sipol;
T-5 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 0654/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14
Agustus 2018;
T-6 Tangkapan Layar SIPOL Teradu II;
T-7 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem
Nomor: 525-Kpts/DPP-Nasdem/VIII/2022 tanggal 27 Juli
2022 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Tolikara Provinsi
Papua Periode 2022 – 2024;
T-8 Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai
Politik, tanggal 6 Juni 2023 atas nama Teradu II;
T-9 Surat kepada Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Tolikara
yang saat ini mejabat, tanggal 13 Oktober 2024;
T-10 Surat kepada Ketua DPC Partai Nasdem yang menjabat pada
tahun 2017, tanggal 13 Oktober 2024;
T-11 Surat Keterangan Pimpinan Daerah Partai Nasdem;
T-12 Putusan DKPP Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023, tanggal 4
Desember 2023;
T-13 Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai
Politik, tanggal 6 Juni 2023 Teradu III;
T-14 Tangkapan Layar SIPOL Teradu III;
T-15 Surat Keterangan tanggal 11 Oktober 2024;
T-16 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya
Nomor: SK-DPD.25.33/DPW/BERKARYA/X/2021 tanggal 19
Oktober 2021.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 10 Juli 2024 hadir sebagai
pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.7.1] BAWASLU PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN
Bahwa Pihak terkait menyampaikan keterangan tentang Pengaduan sdr.
Kopison Wanena dalam perkara Nomor 188-PKE-DKPP/IX/2024 adalah
sebagai berikut :
a. Bahwa Teradu/terlapor satu atas nama Linda Wanimbo adalah anggota
Bawaslu Tolikara dengan Nomor SK Nomor: 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023
(Bukti PT-1)
b. Bahwa Teradu Dua atas Nama Teradu/Terlapor Dua atas Nama Webenus
Bembok adalah Anggota Bawaslu Tolikara dengan Nomor SK Nomor:
2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 (Bukti PT-1)
c. Bahwa Teradu Dua atas Nama Teradu/Terlapor Dua atas Nama Weli Yikwa
adalah Anggota Bawaslu Tolikara dengan Nomor SK Nomor:
2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 (Bukti PT-1)
d. Bahwa Permohonan Pengadu terhadap Teradu (Anggota Bawaslu Kabupaten
Tolikara), Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Tidak menerima laporan
yang di laporkan oleh Pengadu untuk dilakukan klarifikasi.
e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak mengetahui Teradu satu
teradu dua dan teradu tiga adalah anggota Partai politik
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat bukti dan
diberik kode PT-1 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Nomor : 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023,
Tentang Pengangakatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Pegunungan
Masa Jabatan 2023 – 2028.
[2.7.2] DPD PARTAI BERKARYA KABUPATEN TOLIKARA
Pihak Terkait menyatakan bahwa Partai Berkarya tidak lolos sebagai peserta
Pemilu 2024. Pihak Terkait menjelaskan bahwa Teradu III tidak pernah aktif di
Partai Berkarya. Nama Teradu III dicantumkan/diusulkan oleh Pembina Partai
untuk dilibatkan dalam pengurus tanpa sepengetahuan Teradu III. Pihak Terkait
juga sudah meminta maaf kepada Teradu III karena memasukkan Namanya
dalam pengurus Partai tanpa sepengetahuan Teradu III.
[2.7.3] DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN TOLIKARA
Bahwa Pihak Terkait atas nama Diurin Penggu adalah Sekretaris Partai NasDem
Kabupaten Tolikara pada Tahun 2017 s.d 2023. Pihak Terkait membenarkan
bahwa Teradu I terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari
Partai Nasdem Daerah Pemilihan Tolikara 3 pada Pemilu Tahun 2019 dan tidak
tepilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tolikara pada Pemilu 2019. Pada
Tahun 2022 saat akan mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,
Pihak Terkait mengeluarkan Teradu I dan Teradu II dari Sipol. Bahwa nama
Teradu II dicantumkan sebagai menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang
Eksternal DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara tanpa sepengetahuan Teradu
III. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III
diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I diduga terdaftar dan masih aktif sebagai Anggota dan Pengurus
Partai Nasdem serta terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Tolikara dari Partai Nasdem Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan Tolikara 3 pada
Pemilu Tahun 2019 (Vide Bukti P-4, P-5 dan P-6).
[4.1.2] Teradu II diduga terdaftar dan aktif sebagai Anggota dan Pengurus Partai
Nasdem, Teradu II menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal DPD
Partai Nasdem Kabupaten Tolikara (Vide Bukti P-2).
[4.1.3] Teradu III diduga terdaftar dan aktif sebagai Anggota dan Pengurus Partai
Berkarya, Teradu II menjabat sebagai Wakil Ketua II DPD Partai Berkarya
Kabupaten Tolikara (Vide Bukti P-3).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Tolikara Periode Tahun 2023-2028 setelah diteliti keterpenuhan syaratnya oleh
Tim Seleksi dan tidak terdapat tanggapan/masukan dari masyarakat terkait
status Teradu I sebagai Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik. Bahwa pada
tanggal 6 Juni 2023, Teradu I telah membuat Surat Pernyataan Tidak Pernah
Menjadi Anggota Partai Politik sebagai syarat menjadi Calon Anggota Bawaslu
Tolikara (Vide Bukti T-1). Bahwa Bukti yang diajukan Pengadu pada P-4, P-5
dan P-6 terdapat perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tandatangan
dengan milik Teradu I yang seharusnya NIK Teradu I adalah 9121025012900003
(Vide Bukti T-2) sedangkan yang tercantum dalam Bukti Pengadu adalah
9114451012900001. Bahwa Teradu I tidak pernah menandatangani Surat
Pernyataan ataupun Surat Permohonan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Tolikara, hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan DPD
Partai Nasdem Kabupaten Tolikara tertanggal 14 Oktober 2024 (Vide Bukti T-3).
Selain itu, Teradu I juga tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik
KPU (SIPOL) (Vide Bukti T-4) sehingga dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I
masih aktif sebagai Anggota Partai Politik tidak terbukti dan tidak beralasan
menurut hukum dan etika.
[4.2.2] Menimbang bahwa Teradu II merupakan Anggota Bawaslu kabupaten
Tolikara Periode Tahun 2018-2023 berdasarkan Salinan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0654/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018
tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Masa Jabatan 2018 – 2023 tertanggal 14
Agustus 2018. Bahwa Teradu II tidak mengetahui namanya masuk dalam Surat
Keputusan Nomor: 604.SK/DPP-Nasdem/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017
tentang Susunan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem
Kabupaten Tolikara Provinsi Papua. Teradu II baru mengetahui hal tersebut
pada saat Pengaduan ini dilaporkan Pengadu ke DKPP yakni pada tanggal 10
Oktober 2024 Pukul 11.00 WIT. Setelah mengetahui Namanya dicatut sebagai
Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara, selanjutnya Teradu II
melakukan pengecekan di Sistem Informasi Partai Politik KPU (SIPOL) dan
menyatakan bahwa Teradu II tidak terdaftar sebagai Anggota dan Pengurus
Partai Politik (Vide Bukti T-6). Bahwa dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Nasdem Nomor 238-Kpts/DPP-Nasdem/V/2023 tanggal 3 Mei 2023
tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem
Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023 – 2024 tidak
terdapat nama Teradu II sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal Partai
Nasdem Kabupaten Tolikara.
Bahwa Teradu II kembali terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Tolikara periode 2023-2028 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Pegunungan Masa
Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2024 yang telah melalui proses seleksi
dan mensyaratkan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat
(1) huruf i UU 7/2017 dan Teradu II juga telah membuat Surat Pernyataan Tidak
Pernah Menjadi Anggota Partai Politik tertanggal 6 Juni 2023 (Vide Bukti T-8)
sebagai upaya memenuhi persyaratan sebagai Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Tolikara. Bahwa Tim Seleksi juga telah meniliti ketepenuhan syarat
Teradu II dan tidak terdapat tanggapan/masukan dari Masyarakat mengenai
status Teradu II sebagai Anggota dan Pengurus Partai Politik.
Bahwa terhadap pencatutan nama Teradu II, pada tanggal 13 Oktober 2024
Teradu II menyampaikan keberatan melalui Surat yang dikirimkan kepada Ketua
DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara yang saat ini mejabat untuk meminta
keterangan bahwa Teradu II tidak pernah terdaftar atau mendaftarkan diri
sebagai Anggota atau Pengurus Partai Nasdem Kabupaten Tolikara (Vide Bukti
T-9). Selain itu, Teradu II juga mengirimkan Surat kepada Ketua DPD Partai
Nasdem Kabupaten Tolikara yang menjabat pada Tahun 2017 pada tanggal 13
Oktober 2024, yang pada pokoknya meminta penjelasan dan keberatan terkait
pencatutan nama Teradu II dalam Surat Keputusan Nomor 604.SK/DPP-
Nasdem/X/2017 (Vide Bukti T-10). Selanjutnya DPD Partai Nasdem Kabupaten
Tolikara Tahun 2017 merespon Surat Teradu II pada tanggal 14 Oktober 2024
(Vide Bukti T-11).
[4.2.3] Menimbang bahwa Teradu III terpilih sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Tolikara Periode Tahun 2023-2028 setelah diteliti keterpenuhan
syaratnya oleh Tim Seleksi dan tidak terdapat tanggapan/masukan dari
masyarakat terkait status Teradu III sebagai Anggota dan/atau Pengurus Partai
Politik. Bahwa Teradu III telah membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi
anggota partai politik tertanggal 6 Juni 2023 untuk memenuhi syarat sebagai
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara (Vide Bukti T-13). Bahwa Teradu III
melakukan penelusuran pada Sistem Informasi Partai Politik KPU (SIPOL) dan
menyatakan bahwa Teradu III tidak terdaftar sebagai Anggota atau Pengurus
Partai Politik (Vide Bukti T-14). Bahwa Teradu III tidak mengetahui namanya
terdapat pada Surat Keputusan Nomor SK-01/DPW-
PAPUA/BERKARYA/IV/2018 tanggal 25 April 2018 tentang Pengesahan
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten
Tolikara Provinsi Papua. Teradu III baru mengetahui Namanya dicatut dalam SK
kepengurusan Partai Berkarya Tolikara pada saat Pengaduan ini dilaporkan
Pengadu ke DKPP yakni pada tanggal 10 Oktober 2024 Pukul 17.00 WIT.
Bahwa Teradu III telah menyampaikan keberatan kepada Ketua DPD Partai
Berkarya Kabupaten Tolikara yang pada pokoknya meminta keterangan bahwa
Teradu III tidak pernah terdaftar atau mendaftarkan diri sebagai Anggota atau
Pengurus Partai Berkarya Kabupaten Tolikara serta meminta penjelasan dan
keberatan terkait pencatutan nama Teradu III dalam Surat Keputusan Nomor
SK-01/DPW-PAPUA/BERKARYA/IV/2018. Selanjutnya Ketua DPD Partai
Berkarya merespon keberatan Teradu III melalui Surat Keterangan tertanggal 11
Oktober 2024 yang pada pokoknya meminta maaf kepada Teradu III (Vide Bukti
T-15). Hal tersebut juga dibuktikan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Berkarya Nomor SK-DPD.25.33/DPW/BERKARYA/X/2021
tanggal 19 Oktober 2021 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah
Partai berkarya Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Periode 2020 – 2025 yang
tidak terdapat nama Teradu III (Vide Bukti T-16).
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu I diduga terdaftar dan masih aktif sebagai
Anggota dan Pengurus Partai Nasdem serta terdaftar sebagai Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Nasdem Nomor Urut 3 Daerah
Pemilihan Tolikara 3 pada Pemilu Tahun 2019 (Vide Bukti P-4, P-5 dan P-6),
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I merupakan
Anggota Partai Nasdem yang mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten
Tolikara pada Pemilu Tahun 2019 sebagai pemenuhan syarat keterwakilan 30%
(tiga puluh persen) perempuan. Hal itu dilakukan oleh Partai Nasdem atas
persetujuan dari Teradu I. Pendaftaran tersebut juga berdasarkan persetujuan
dari kedua belah pihak, yaitu DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara dan
Teradu I. Pendaftaran Teradu I sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara
dilakukan pada tahun 2017. Bahwa pada Pemilu Tahun 2019 Teradu I adalah
Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara yang mengikuti Pemilu Tahun 2019,
namun Teradu I tidak lolos menjadi Calon Terpilih. Bahwa berdasarkan
pengakuan dalam sidang pemeriksaan Teradu I mengakui sebagai Anggota
Partai Nasdem guna memenuhi keterwakilan 30% (tiga puluh persen)
perempuan dan mengikuti Pemilu Tahun 2019.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada Tahun 2022, Teradu I
meminta kepada DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara untuk dikeluarkan
dari Silon dan dikeluarkan juga dari keanggotaan DPD Partai Nasdem Kabupaten
Tolikara. Berdasarkan permohonan Teradu I tersebut, Pihak Terkait Diurin
Penggu selaku Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Tolikara pada Tahun 2017
s.d 2023 kemudian mengeluarkan Teradu I dari Silon dan Keanggotaan Partai
Nasdem. Bahwa permohonan Teradu I untuk dikeluarkan dari Silon dan
keanggotaan Partai Nasdem Kabupaten Tolikara adalah untuk mengikuti tes
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada Tahun 2023. Bahwa pada saat
mengikuti tes calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara, Teradu I melampirkan
surat pernyataan tidak terlibat Partai Politik atau Pengurus Partai Politik.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, bahwa berdasarkan Pasal 117
ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut UU Nomor 7 Tahun 2017) sudah mengatur secara jelas dan
limitatif seseorang yang akan menjadi anggota Bawaslu, yaitu:
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Teradu I menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Nasdem
pada Pemilu Tahun 2019, dan mengundurkan diri dari keanggotaan Partai
Politik pada tahun 2022. Selanjutnya Teradu I mendaftarkan diri menjadi Calon
Anggota Bawaslu pada tahun 2023. Dengan demikian, merujuk pada ketentuan
Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 maka Teradu I belum
memenuhi syarat untuk menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu). Sehingga tindakan Teradu I yang menyatakan bukan sebagai anggota
partai politik pada saat pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara
tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I ketika
mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara merupakan
tindakan yang tidak jujur dengan keadaan atau kondisi yang pernah menjadi
Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Nasdem pada Pemilu Tahun
2019. Apabila Teradu I jujur dengan kondisi tersebut, Teradu I yang belum
memenuhi syarat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon maka Teradu I tidak akan mendaftar menjadi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Tolikara. Ketidakjujuran Teradu I tersebut terungkap dalam
sidang pemeriksaan yang pada awalnya tidak mengakui pernah menjadi Calon
Anggota DPRD Kabupaten Tolikara dari Partai Nasdem pada tahun 2019 namun
setelah ada pernyataan Pihak Terkait Diurin Penggu selaku Sekretaris Partai
Nasdem Kabupaten Tolikara pada Tahun 2017 s.d 2023, barulah Teradu I
mengakui hal tersebut.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti, dan jawaban
Teradu I tidak meyakinkan DKPP, Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d, serta ayat (3) huruf d dan Pasal 9 huruf
a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu II diduga terdaftar dan aktif sebagai Anggota serta
Pengurus Partai Nasdem, Teradu II menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang
Eksternal DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara (Vide Bukti P-2). Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II sudah dua periode menjadi
Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara, yaitu Anggota Bawaslu Tolikara Periode
2018-2023 dan Periode 2023-2028. Bahwa status Teradu II tidak pernah
dipermasalahkan terkait menjadi pengurus Partai Nasdem. Teradu II baru
mengetahui namanya dicatut dan masuk sebagai Pengurus DPD Partai Nasdem
Kabupaten Tolikara ketika ada laporan ke DKPP. Bahwa Teradu II pada saat
mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk kali kedua sudah
meminta surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik dan
tidak pernah meminta surat tidak pernah menjadi anggota partai politik karena
Teradu II tidak pernah menjadi anggota partai politik.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Diurin Penggu selaku
Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Tolikara pada Tahun 2017 s.d 2023
menjelaskan Teradu II memang dimasukkan dalam Surat Keputusan Nomor
604.SK/DPP-Nasdem/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Susunan
Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten
Tolikara Provinsi Papua tanpa persetujuan dari Teradu II atau dengan kata lain
Teradu II tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam kepengurusan DPD
Partai Nasdem Kabupaten Tolikara. Bahwa Teradu II sudah meminta DPD Partai
Nasdem Kabupaten Tolikara untuk dikeluarkan dari kepengurusan pada tahun
2022.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, Teradu II sudah bertindak jujur
dan transparan terkait data diri ketika mendaftar menjadi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Tolikara pada Tahun 2023. Nama Teradu II yang ada dalam
Surat Keputusan Kepengurusan Partai Politik adalah tindakan sepihak dari DPD
Partai Nasdem Kabupaten Tolikara tanpa persetujuan dari Teradu II. Oleh
karena itu, Teradu II tidak dapat dibebankan kesalahan atas tindakan yang tidak
dilakukan oleh Teradu II. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang
pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP.
Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu III diduga terdaftar dan aktif sebagai Anggota
serta Pengurus DPD Partai Berkarya Kabupaten Tolikara, Teradu III menjabat
sebagai Wakil Ketua II DPD Partai Berkarya Kabupaten Tolikara (Vide Bukti P-
3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III tidak pernah
menjadi pengurus DPD Partai Berkarya Kabupaten Tolikara. Teradu III juga
tidak pernah aktif di partai. Bahwa nama Teradu III dicatut oleh DPD Partai
Berkarya Tolikara. Hal itu juga diterangkan oleh Sekretaris Partai Berkarya,
terlebih Partai Berkarya sudah tidak lolos sebagai Partai Peserta Pemilu sejak
Tahun 2019.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Sekertaris DPD Partai
Berkarya menerangkan dimasukkannya nama Teradu III sebagai Wakil Ketua II
dalam SK yang diterbitkan pada tahun 2018 adalah atas arahan Pembina DPD
Partai Berkarya Tolikara tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada
Teradu III. Bahwa Pihak Terkait Sekertaris DPD Partai Berkarya Tolikara sudah
meminta maaf kepada Teradu III secara langsung dan melalui surat keterangan
yang dikeluarkan oleh DPD Partai Berkarya Tolikara tertanggal 11 Oktober 2024
karena telah melibatkan Teradu III dalam keanggotaan DPD Partai Berkarya
Tolikara tanpa sepengetahuan Teradu III. (Vide Bukti T-15). Bahwa sesuai
keterangan Teradu III dalam sidang pemerikaan, terhadap pencatutan nama
Teradu III oleh DPD Partai Berkarya Tolikara, Teradu III kemudian mengajukan
keberatan kepada DPD Partai Berkarya Tolikara dan meminta agar nama Teradu
III dikeluarkan dari SK Kepengurusan Partai Berkarya.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, Teradu III sudah bertindak
jujur dan transparan terkait data diri ketika mendaftar menjadi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Tolikara Tahun 2023. Nama Teradu III yang ada dalam
Surat Keputusan Kepengurusan Partai Politik adalah tindakan sepihak dari
Partai Berkarya tanpa persetujuan dari Teradu III. Oleh karena itu, Teradu III
tidak dapat dibebankan kesalahan atas tindakan yang tidak dilakukan oleh
Teradu III. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3]
tidak terbukti, dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Linda Wanimbo
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Webenus Bembok dan Teradu III Wely
Yikwa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara terhitung
sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota,
pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini Senin, tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra