Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 103/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Kerinci
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2015
👁 21 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 226/I-P/L- DKPP/2015 tanggal 17 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 103/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Desember 2015 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Teradu diduga telah memalsukan data pada saat mencalonkan diri menjadi Anggota KPU Kabupaten Kerinci Periode 2013 – 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena memalsukan dokumen persyaratan pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kerinci pada tahun 2013. Teradu diduga masih tercatat sebagai Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci Periode 2010-2015, dan pernah menjadi wakil sekretaris bidang internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci periode 2010-2015; 11 Menimbang bahwa terhadap pengaduanPengadu yang mendalilkan Teradu memalsukan dokumen persyaratan saat mendaftar menjadi anggota KPU Kabupaten Kerinci Tahun 2013.
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Karyadi selaku Anggota KPU Kabupaten Kerincisejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 103/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir dengan Pengaduan Nomor
226/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 17 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 103/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama :Wandiadi
Pekerjaan/Lembaga :Sekretaris LSM SMART (Sentra Motivator Aspirasi
Rakyat)
Alamat :Rt. 04, Dusun IV, Mukai Mudik, Kecamatan Siulak
Mukai.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama :Karyadi
Pekerjaan/Lembaga :Anggota KPU Kabupaten Kerinci
Alamat :Pasar Semurup RT.03, Nomor 18 Kecamatan Air
Hangat, Kabupaten Kerinci.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar Keterangan Saksi Pengadu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait;
1
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 226/I-P/L-
DKPP/2015 tanggal 17 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
103/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Desember 2015 telah
menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Teradu diduga telah memalsukan data pada saat mencalonkan diri menjadi Anggota
KPU Kabupaten Kerinci Periode 2013 – 2018;
2. Teradu terdaftar sebagai Wakil Sekretaris Bidang Internal Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Kerinci masa
bakti 2005–2010, dengan Nomor surat Ketetapan: 21.10-A/TAP-DPC/DPP/IX/2008,
yang ditandatangani oleh Megawati Soekarno Putri selaku Ketua Umum daan Ir.
Pramono Anung W.M.M., selaku Sekretaris Jenderal;
3. Teradu terdaftar sebagai Wakil Ketua Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci,
masa bakti 2010-2015, dengan Nomor surat Ketetapan: 20.05.06/TAP-PAC/DPD-
020.A/IV/2011, yang ditandatangani oleh H.Irsal Yunus, S.E., M.M., selaku Ketua
dan Edi Purwanto, S.H.I., M.Si., selaku Sekretaris;
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Edison, S.H., selaku Ketua Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten kerinci menurut Pengadu sangat
lemah untuk dijadikan alat bukti Teradu karena surat pernyataan tersebut
ditandatangani atas nama Pribadi, bukan atas nama Ketua Partai dan surat tersebut
tidak pakai kop PDI Perjuangan dan tandatangan tidak dibubuhi stempel partai;
2. Surat pernyataan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Air
Hangat tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti Teradu Karena:
Pengurus PAC yang menandatangani surat pernyataan adalah Pengurus lama
yang tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan surat pernyataan karena
kepengurusan yang lama sudah dibubarkan dan kepengurusan yang baru
2
sudah terbentuk;
Surat pernyataan tersebut tidak sesuai dengan format surat yang dikeluarkan
oleh Partai PDI Perjuangan karena format surat PDI Perjuangan posisi Ketua
terletak sebelah kiri dan sekretaris sebelah kanan tetapi surat pernyataan
tersebut posisi Ketua terletak di sebelah kanan dan sekretaris terletak
disebelah kiri. Dimana cap atau stempel terletak pada posisi sekretaris bukan
pada posisi Ketua;
Menurut analisa dan hemat kami surat pernyataan tersebut sangat perlu
dipertanyakan keabsahannya karena tanda tangan Ketua dan Sekretaris
hampir sama;
3. Teradu tidak menghadirkan saksi saat persidangan.
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu Terbukti melakukan Pelanggaran Etik karena terlibat Partai
Politik;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Anggota KPU
Kabupaten Kerinci;
4. Mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi SK No:21.10-A/TAP-DPD/DPP/IX/2008 tentang
Penyempurnaan Struktur, Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan
Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Kerinci
tertanggal 9 September 2008;
2. Bukti P-2 : Fotokopi SK No:20.05.06/TAP-PAC/DPD-020/IV/2011 tentang Struktur
Komposisi Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Kecamatan Air Hangat tertanggal 29 April 2011;
3. Bukti P-3 : FotokopiSurat DPD PDIP Provinsi Jambi No:108/EX/DPD.05/XI/2015
perihal klarifikasi SK tetanggal 7 November 2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopisurat Bawaslu Provinsi Jambi No:489/Bawaslu-Jbi/XI/2015
perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Kajian Bawaslu Provinsi Jambi No:02/XI-P/L-DKPP/2015;
6. Bukti P-6 : Fotokopi SK No:20.05.06.A/TAP-PAC/DPD-020/IV/2011 tentang
Penyempurnaan Struktur Komposisi Personalia Pengurus Anak Cabang
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Air Hangat tertanggal
28 Mei 2011;
7. Bukti P-7 : Surat Pernyataan dari Hendri (Wakil Ketua PDI Perjuangan) dan Miswarni
(Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Siluak) yang menerangkan bahwa
3
Karyadi adalah benar sebagai Anggota PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci
dan pernah menjadi Panitia Rakercabsus Pilkada Kabupaten Kerinci
Tahun 2013 sebagai Seksi Acara dan yang bersangkutan satu surat
Ketetapan dengan kami tertanggal 18 Desember 2015;
8. Bukti P-8 : FotokopiSurat Ketetapan Nomor 132/DPC.02/IN/VII/2013 Tentang
Panitia Rakercabsus DPC-PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci tertanggal 9
Juli 2013 dimana Karyadi tertera sebagai Seksi Acara;
Saksi Pengadu
Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Desemebr 2015, Pengadu menghadirkan 2
(dua) orang saksi fakta, yang dalam pokonya menyampaikan hal sebagai berikut:
Ahyaudin (Kader Partai PDI Perjuangan Pengurus 2010 sd 2015)
Menerangkan bahwa, benar saksi pada tahun 2008 bertemu dengan dengan
Karyadi yang sekarang menjadi Teradu dalam persidangan yang mulia ini. Kami sangat
bersyukur karena kader partai kami menjadi penyelenggara pemilu baik itu sebagai KPU
maupun sebagai Panwaslu. Namun, kami sangat menyayangkan karena apa yang kami
harapkan tidak terjadi sebagaimana mestinya.
Kami bertemu dengan Teradu di Hotel Busana, saat itu kami melihat Karyadi
berselisih dengan Hendri (kader Partai PDI Perjuangan) perselisihan diantara Karyadi
dan Hendri diakibatkan Karyadi bisa langsung naik menjadi Pengurus PDI Perjuangan
Kabupaten Kerinci, sementara Hendri yang kader dari bawah merasa dilangkahi. Teradu
terlibat di Partai hanya saja kami sampaikan yang Mulia, Karyadi jarang ikut kegiatan
Partai.
Karyadi pernah ikut kegiatan Partai PDI Perjuangan disalah satu tempat,
bagaimana mungkin Teradu menyatakan bahwa kapasitasnya di rapat internal Partai
sebagai peliput. yang namanya rapat internal pasti tidak dapat diliput oleh pewarta yang
Mulia.
Terkait dengan KTA, kami membatasi diri karena bukan kapasitas kami yang
mulia, tetapi untuk keterangan sebagai Pengurus, kami menyakini betul bahwa Teradu
sebagai Pengurus PDI Perjuangan yang masuk melalui PAW.
Jimmi (Kader PDI Perjuangan)
Saya mengenal Teradu Pak, karena Teradu pernah duduk bersebelahan dengan
saya persis, saat itu Karyadi hadir namun berbicara dengan siapa saya tidak ingat
secara pasti. Saat itu pembicaraan yang terjadi seputar Pemilihan Gubernur Jambi. Dan
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 16 Desember 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
4
1. Teradu membantah SK DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kerinci Nomor : 21.10-
A/TAP-DPC/DPP/IX/2008 yang menetapkan nama Karyadi sebagai Wakil Sekretaris
Bidang Eksternal, bukanlah nama teradu yang menjabat anggota KPU Kabupaten
Kerinci Periode 2013-2018. Teradu pada tahun 1991 sampai 2007 tidak berada di
Kabupaten Kerinci melainkan berada di Jakarta dan Bandung (Jawa barat).
Dibuktikan dengan KTP dan Surat Tugas dari Redaksi Media Tabloid Warta Polisi;
2. Teradu baru kembali ke Kabupaten Kerinci pada bulan Juni 2007 sebagai Jurnalis
Media Tabloid Warta Polisi untuk Provinsi Jambi dan ditugaskan dijajaran POLDA
Jambi. Masa tugas tersebut berlaku sejak 12 Juni 2007 sampai dengan 12
September 2007;
3. Teradu masih tetap menjalani Profesi sebagai Jurnalis Media Tabloid Warta Polisi
sampai Desember 2008 dan tidak pernah bergabung menjadi anggota Partai Politik;
4. Teradu terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Air Hangat pada tanggal 20
Agustus 2008 sampai bulan Januari tahun 2009. Untuk menjadi Panwaslu tersebut
harus memenuhi persyaratan tidak menjadi anggota Partai Politik dan Teradu
memenuhi persyaratan tersebut;
5. Teradu terpilih menjadi anggota PPK Air Hangat pada bulan Februari sebagai
Pengganti Antar Waktu (PAW) a.n Nani Efendi, S.Pdi, yang pada waktu itu
mengundurkan diri. untuk menjadi anggota PPK juga harus memenuhi persyaratan
tidak menjadi anggota Partai Politik dan Teradu memenuhi persyaratan tersebut;
6. Teradu telah memperoleh Surat Peryataan Edison, S.H, selaku Ketua DPC PDI-
Perjuangan Kabupaten Kerinci yang menyatakan bahwa Karyadi yang terdapat
dalam SK DPC PDI-Perjuangan Nomor : 21.10-A/TAP-DPC/DPP/IX/2008, tanggal 9
September 2008 bukanlah Karyadi yang menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten
Kerinci;
7. Teradu pasca menjadi anggota PPK membuka usaha Café di Kecamatan Air Hangat
dan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik;
8. Pada tanggal 27 Desember tahun 2013, Teradu dilantik menjadi anggota KPU
Kabupaten Kerinci periode 2013-2018, dengan SK KPU Provinisi Jambi Nomor :
192/KPTS/KPU-PROV.005/2013. Untuk menjadi anggota KPU juga harus
memenuhi persyaratan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik minimal 5 tahun
terakhir dan Teradu memenuhi persyaratan tersebut;
9. Teradu juga telah membuat Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai
Politik sebagai pemenuhan Persyaratan menjadi anggota KPU Kabupaten Kerinci
periode 2013-2018 tertanggal 4 Oktober tahun 2013;
10. berdasarkan poin 7 dan 8, Teradu membantah SK PAC PDI-Perjuangan Kecamatan
Air Hangat Nomor : 20.05.06/TAB-PAC/DPD/020.A/IV/2011 yang menetapkan
nama Karyadi sebagai Wakil Ketua PAC periode 2010-2015, bukan nama Teradu
yang menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Kerinci;
5
11. Teradu telah memperoleh Surat Pernyataan Saudara Ketua PAC PDI-Perjuangan
Kecamatan Air Hangat Nomor : 20.05.06/TAB-PAC/DPD/020.A/IV/2011, bahwa
nama Karyadi yang ada di SK tersebut bukanlah Karyadi anggota KPU Kabupaten
Kerinci periode 2013-2018;
12. Teradu tidak pernah menerima SK DPC PDI-Perjuangan Nomor: 21.10-A/TAP-
DPC/DPP/IX/2008 dan SK PAC PDI-Perjuangan Nomor: 20.05.06/TAB-
PAC/DPD/020.A/IV/2011 melakukan aktivitas kepartaian;
KESIMPULAN
[2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalil-dalil Pengadu tidak benar, Teradu
tidak pernah terdaftar sebagai Anggota Partai atau pengurus Partai Politik PDI
Perjuangan Kabupaten Kerinci;
2. Bahwa berdasarkan pejelasan dan bukti dokumen yang diserahkan Teradu
dipersidangan, maka Teradu meminta DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi KTP dan Surat Tugas Wilayah Peliputan;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Tugas Jajaran Polda Jambi;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Kartu Pers;
4. Bukti T-4 : Fotokopi SK Panwaslu Kecamatan Air Hangat;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Sertifikat Penyelenggara Pemilu PPK Kecamatan Air Hangat;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci
atas nama Edison S.H;
7. Bukti T-7 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Kerinci Periode 2013-2018;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Air
Hangat yang menerangkan bahwa karyadi tidak terdaftar menjadi Anggota
dan Pengurus Partai Politik PDI Perjuangan;
10. Bukti T-10 : Fotokopi surat Pernyataan Resmi dari PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci
6
dengan Blanko PDI Perjuangan serta distempel basah atas nama Edison
S.H tertanggal 18 Desember 2015;
11. Bukti T-11 : Salinan Surat Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci
berupa daftar hadir Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Tertanggal 18
Desember 2015;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Nomor 332/DPC/021.5/XII/2015 Tentang Rapat
Koordinasi dan Klarifikasi PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci tertanggal 18
Desember 2015;
Pihak Terkait
Bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Desember 2015, DKPP juga meminta
keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Jambi, yang dalam pokoknya menyampaikan hal
sebagai berikut:
Dalam Pokok Aduan
Teradu diduga memalsukan dokumen persyaratan pada saat mendaftar sebagai calon
anggota KPU Kabupaten Kerinci pada Tahun 2013. Teradu diduga masih tercatat
sebagai Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci
Periode 2010-2015, dan pernah menjadi Wakil Sekretaris Bidang Internal DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Kerinci Periode 2005-2010.
Dalam Jawaban
Terhadap pengaduan tersebut, Pihak Terkait menyatakan bahwa pengaduan yang
mengatakan bahwa teradu diduga memalsukan dokumen persyaratan pada saat
mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kerinci pada Tahun 2013. Teradu
diduga masih tercatat sebagai Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Air Hangat
Kabupaten Kerinci Periode 2010-2015, dan pernah menjadi Wakil Sekretaris Bidang
Internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci Periode 2005-2010.
sebagai berikut:
1. Pihak Terkaittelah menerima tembusan laporan pengaduan dari Pengadu
(saudara Armadi Putra, S.E) tertanggal 16 Juni 2014 (Bukti 1)yang
melaporkanTeradu (saudara Karyadi) anggota KPU Kabupaten Kerinci telah
melakukan tindakan manipulasi/memalsukan Dokumen pada saat pencalonan
sebagai anggota KPU Kabupaten Kerinci.
2. Berdasarkan Pengaduan Pengadu tersebut, pihak terkait (KPU Provinsi Jambi)
melalui surat Nomor : 263-01/KPU-Prov-005/VI/ 2014, tanggal 23 Juni 2014
telah menyurati teradu guna meminta klarifikasi atas pengaduan tersebut;
3. Teradu telah memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 27
Juni 2014, prinsipnya hal yang dituduhkan terhadap diri teradu tidak benar
dengan alasan :
7
a. Sebelum menjadi anggota KPU, Teradu sudah menjadi badan penyelenggara
di Tingkat Kecamatan sebagai Panwaslu Kecamatan Air Hangat dan Panitia
Pemilihan Kecamatan (bukti berupa SK dan sertifikat terlampir).
b. Pada waktu pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kerinci Tahun
2012, dalam proses penerimaan dan tahapan seleksi, masyarakat atau publik
sudah diberi kesempatan untuk memberikan masukan terhadap seluruh
calon anggota KPU Kabupaten Kerinci, tetapi tidak ada satupun masyarakat
yang menyampaikan pengaduan.
c. Berdasarkan Hasil seleksi Tim Seleksi KPU Kabupaten Kerinci, Pihak Terkait
menindaklanjuti tahapan rekrutmen denganmelakukan fit and Propertest
terhadap 10 orang calon aggota KPU Kabupaten Kerinci untuk proses
perekrutan menjadi 5 orang. Dalam proses tersebut Pihak terkait juga tidak
menerima masukan dari masyarakat atau yang lainnya terkait pengaduan
pengadu kepada Teradu.
4. Pihak Terkait telah menerima Surat Pernyataan Teradu tentang Pernyataan Tidak
Pernah Menjadi Anggota Partai Politik tertanggal 04 Oktober 2013. Dalam Surat
Pernyataan tersebut Teradu menyatakan bahwa Teradu tidak pernah menjadi
anggota Partai Politik. Jika dikemudian hari terbukti sebaliknya, teradu bersedia
menerima segala konsekuensi hukum. Pernyataan teradu tersebut dibuat dengan
sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat menjadi Calon
Anggota KPU Kabupaten Kerinci;
5. Pihak Terkait menerima surat dari KPU Nomor : 1453/KPU/VIII/2014 pada
tanggal 4 Agustus 2014 perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu atas nama Karyadi (anggota Kabupaten Kerinci). Surat ini merupakan
surat yang sama dengan perihal yang sama yang diterima oleh pihak terkait pada
poin nomor 1 pada jawaban Pihak Terkait;
6. Pihak Terkait, melalui Surat Nomor 307-3/KPU-Prov-005/VIII/2014, tanggal 8
Agustus 2014 yang ditujukan Kepada Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten
Kerinci dan Ketua DPAC PDI-Perjuangan Kecamatan Air Hangat Kabupaten
Kerinci, Telah meminta Kesediaan Ketua DPC dan DPAC PDI Perjuangan tersebut
untuk memberikan Klarifikasi terkait pengaduan pengadu terhadap Teradu;
7. Pada tanggal 2 September 2014, Pihak Terkait telah menerima surat pernyataan
dari Ketua PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci yang
menerangkan bahwa nama Karyadi yang tercantum dalam SK kepenggurusan
PDI-Perjuangan Tingkat Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci Nomor :
20.05.06/TAB-PAC/DPD/020.A/IV/2011 pada tanggal 29 April 2011 bukanlah
Karyadi anggota KPU Kabupaten Kerinci. Sementara DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Kerinci belum menjawab surat Pihak Terkait Tanggal 8 Agustus
2014;
8. Selanjutnya untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap terkait pengaduan
pengadu, pihak terkaitpada tanggal 10 Agustus 2014 mendatangi Kantor DPD
PDI Perjuangan dan telah meminta klarifikasi kepada DPD PDI Perjuangan
Provinsi Jambi terkait keterlibatan Karyadi dalam kepenggurusan DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Kerinci dan DPAC PDI Perjuangan Kecamatan Air Hangat
8
KabupatenKerinci, dan pihak DPD PDI Perjuangan menyatakan akan
menindaklanjuti dengan megklarifikasi kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Kerinci;
9. menindaklanjuti Surat Ketua KPU Nomor : 1453/KPU/VIII/2014 pada tanggal 4
Agustus 2014 perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
nama Karyadi (anggota Kabupaten Kerinci), Pihak terkait telah menyampaikan
Laporan Klarifikasi a.n Karyadi Anggota KPU Kabupaten Kerinci melalui Surat
KPU Provinsi Jambi Nomor :405-01/KPU-Prop-005/XI/2014 tertanggal 18
November 2014 yang ditujukan Kepada Yang Terhormat Ketua KPU di Jakarta;
10. Pihak Terkait telah menerima surat KPU Nomor : 822/KPU/XI/2015, tanggal 18
November 2015, (Bukti 10)perihal Laporan Pengaduan(pengaduan LSM SMART).
Berdasarkan Laporan Pengaduan tersebut, Karyadi diduga pernah menjadi
pengurus Parpol sebelum mencalonkan diri menjadi anggota KPU Kabupaten
Kerinci, yaitu:
Terdaftar sebagai Wakil Sekretaris Bidang Internal Dewan Pimpinan
Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci masa bakti 2005-2010.
Terdaftar sebagai Wakil Ketua Pengurus anak Cabang PDI Perjuangan
Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci, masa bakti 2010-2015.
11. Atas dasar surat dari KPU Nomor : 822/KPU/XI/2015, tanggal 18 November
2015, Pihak Terkait melalui surat Nomor : 556-3/KPU-Prov-005/XI/2015 tanggal
25 November 2015, telah menyurati DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kerinci
sebagai Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Karyadi selaku Anggota KPU
Kabupaten Kerinci;
12. Pihak Terkait melalui Tim yang ditunjuk mengantar langsung surat Ketua KPU
Provinsi Jambi tersebut kepada Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kerinci
pada tanggal 26 November 2015 dan pada kesempatan tersebut, secara lisan
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci bermaksud akan menjawab surat
KPU Provinsi Jambi tertanggal 25 November 2015 dalam waktu dekat;
13. berdasarkan uraian jawaban yang telah disampaikan Pihak Terkait dalam pokok
pengaduan tersebut di atas dengan melakukan upaya klarifikasi dan konfirmasi
dengan berbagai pihak atas laporan pengadu dalam kasus a quo, untuk itu
selanjutnya pihak terkait menyerahkan sepenuhnya kepada yang Mulia Majelis
Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dapat memutuskan
dengan seadil adilnya;
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti TR-1 sampai dengan TR-13 sebagai berikut:
1. Bukti 1 : Fotokopi Surat Laporan Pengaduan Armadi Putra, S.E;
2. Bukti 2 : Fotokopi Surat KPU Nomor 263-01/KPU-Prov-005/VI/2014, tertanggal 23
Juni 2014;
3. Bukti 3 : Fotokopi Surat Pernyataan Karyadi tertanggal 27 Juni 2014;
4. Bukti 4 : Fotokopi SK Panwaslu Kecamatan Air Hangat dan Piagam PPK;
9
5. Bukti 5 : Fotokopi Surat Karyadi pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai
Politik;
6. Bukti 6 : Fotokopi Surat KPU Nomor 143/KPU/VIII/2014;
7. Bukti 7 : Fotokopi KPU Provinsi Jambi Nomor 307-3/KPU-Prov-005/VIII/2014
tertanggal 8 Agustus 2014;
8. Bukti 8 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Air
Hangat yang menerangkan bahwa karyadi tidak terdaftar menjadi Anggota
dan Pengurus Partai Politik PDI Perjuangan;
9. Bukti 9 : Fotokopi Surat Ketua KPU Provinsi Jambi Nomor 405-01/KPU-Prov-
005/XI/2014;
10. Bukti 10 : Fotokopi Surat KPU Nomor 822/KPU/XI/2015;
11. Bukti 11 : Fotokopi Surat Ketetapan Nomor 21.01-A/TAP-DPC/DPP/XI/2008;
12. Bukti 12 : Fotokopi Surat Ketetapan Nomor 20.05.06/TAP-PAC/DPD-020.A/2011;
13. Bukti 13 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Jambi Nomor 556-3/KPU-Prov-005/XI/2015;
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
10
b. MemanggilPelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Bahwa Pengadu adalah Sekretaris LSM SMART (Sentra Motifator Aspirasi
Masyarakat), maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu karena memalsukan dokumen persyaratan pada saat
mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kerinci pada tahun 2013. Teradu
diduga masih tercatat sebagai Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Air Hangat
Kabupaten Kerinci Periode 2010-2015, dan pernah menjadi wakil sekretaris bidang
internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci periode 2010-2015;
11
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduanPengadu yang mendalilkan Teradu
memalsukan dokumen persyaratan saat mendaftar menjadi anggota KPU Kabupaten
Kerinci Tahun 2013. Teradu membantah dalil Pengadu adalah tidak benar adanya,
Teradu membantah SK DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kerinci Nomor : 21.10-A/TAP-
DPC/DPP/IX/2008 yang menetapkan nama Karyadi sebagai Wakil Sekretaris Bidang
Internal dikarenakan Teradu pada tahun 1991 sampai 2007 tidak berada di Kabupaten
Kerinci melainkan berada di Jakarta dan Bandung, pada tahun 2007 Teradu kembali ke
Kabupaten Kerinci dan berprofesi sebagai jurnalis media tabloid Warta Polisi untuk
Provinsi Jambi yang mendapat penugasan di jajaran Polda Jambi. Pada tanggal 20
Agustus 2008 Teradu terpilih menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Air Hangat masa
jabatan sampai Januari 2009, Februari 2009 Teradu terpilih menjadi PAW PPK Air
Hangat menggantikan Nani Efendi yang mengundurkan diri. Untuk menjadi Anggota
Panwaslu maupun PPK, Teradu harus memenuhi persyaratan tidak terlibat Partai
Politik Tertentu, dan Teradu memenuhi persyaratan dimaksud;
[4.3] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu masih
menjabat sebagai Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Air Hangat Kabupaten
Kerinci Periode 2010-2015, dan pernah menjadi Wakil Sekretaris Bidang Internal DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci periode 2010-2015, Teradu membantah dalil
Pengadu. Teradu telah memperoleh Surat Pernyataan Edison selaku Ketua PDI
Perjuangan Kabupaten Kerinci yang menyatakan bahwa Karyadi yang terdapat dalam
SK DPC PDI-Perjuangan Nomor : 21.10-A/TAP-DPC/DPP/IX/2008, tanggal 9 September
2008 bukanlah Karyadi yang menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Kerinci. Teradu
juga melampirkan SK PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Air Hangat Nomor:
20.05.06/TAB-PAC/DPD/020.A/IV/2011 yang menetapkan nama Karyadi sebagai
Wakil Ketua PAC periode 2010-2015, bukanlah Karyadi yang menjabat sebagai Anggota
KPU Kabupaten Kerinci;
[4.4] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para pihak, saksi, bukti-bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadu tidak dapat
membuktikan dalilnya bahwa Teradu terlibat Partai Politik. Keterangan Saksi Ahyaudin
dan Jimmy dalam persidangan tidak didukung alat bukti dokumen lain berupa KTA,
Notulen Rapat Pengurus Partai, Daftar hadir Rapat Pengurus Partai, Foto Kegiatan, dan
Foto Pelantikan Karyadi sebagai Pengurus Partai PDI Perjuangan. Demikian halnya
bukti yang diajukan Pengadu berupa keterangan tertulis Hendri dan Miswarni tidak
cukup menyakinkan Majelis bahwa Karyadi yang dimaksud Pengadu terlibat Partai
Politik adalah Karyadi yang menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kerinci Periode
2013-2018. Sebaliknya, Teradu dalam persidangan menunjukkan bukti berupa surat
pernyataan tidak terlibat Partai Politik yang dikeluarkan oleh PDI Perjuangan
Kabupaten Kerinci Nomor 332/DPC.021. 5/ XII/2015 tertanggal 18 Desember 2015,
dengan Blanko Partai, ditandatangani dan dibubuhi stempel basah, hal mana secara
12
legalistik formal dapat diterima kebenarannya. DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak
beralasan dan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
[4.5]Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
mendengarkan saksi Pengadu, mendengarkan keterangan pihak terkait, memeriksa
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi
nama baik Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Karyadi selaku Anggota KPU
Kabupaten Kerincisejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang
Wihdatiningtyas,S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas Bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa
tanggal Dua Puluh Dua Bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur
Hidayat Sardini, M.Si., Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.
13
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Tanpa dihadiri
Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
14