Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.56.57.94/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU dan Panwaslih Kab. Buton Selatan
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 17 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 56/DKPP-PKE-VI/2017 Menimbang Pengadu pada tanggal 21 Februari 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 48/VI- P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56/DKPP-PKE-VI/2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2016, Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Nomor 24/Kpst/KPU- Kab.Busel/KWK/VIII/2016 Tentang Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan Tahun 2017. Dalam Surat Keputusan tersebut diktum kedua dinyatakan dokumen Pengadu I tidak dapat dilakukan proses verifikasi tahapan selanjutnya.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (2); Pasal 42 ayat (1); Pasal 39; Pasal 4 ayat (1); Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU 9; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I La Ode Masrizal Mas’ud, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Jumadi selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Buton Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (t
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 56/DKPP-PKE-VI/2017
Nomor 57/DKPP-PKE-VI/2017
Nomor 94/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 48/VI-P/L-
DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56/DKPP-PKE-VI/2017, Pengaduan
Nomor 105/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57/DKPP-PKE-
VI/2017 dan Pengaduan Nomor 155/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 94/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 56/DKPP-PKE-VI/2017, PERKARA NOMOR 57/DKPP-PKE-
VI/2017, dan PERKARA NOMOR 94/DKPP-PKE-VI/2017
[1.1] PENGADU
1. Nama : Laode Budi Utama
Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Bupati Kabupaten Buton Selatan
Alamat : Dasana Indah Blok RA 7 No. 5 Rt 001/017, Bojong
Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang
2. Nama : Laode Abdul Manan
Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan
Alamat : Desa Molona Kecamatan Siompu Barat
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
1. Nama : Robiatin Adawiyah
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Serpong Terrace, Jalan Raya Vitor Buaran BSD,
Tangerang
2. Nama : Ibrahim Aziz
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Mustika Wanasari Blok A7 No. 29 Cibitung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
Nama : Gafarudin
Pekerjaan/Lembaga : Aliansi Masyarakat Buton Selatan
Alamat : Busoa, Jalan Gajah Mada, Batauga
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II;
1. Nama : Gafarudin
Pekerjaan/Lembaga : Aliansi Masyarakat Buton Selatan
Alamat : Busoa, Jalan Gajah Mada, Batauga
2. Nama : La Una Ismail
Pekerjaan/Lembaga : Aliansi Masyarakat Buton Selatan
Alamat : Busoa, Jalan Gajah Mada, Batauga
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : La Ode Masrizal Mas’ud
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan
Alamat : Jl. Gajah Mada, Lingkungan Wasambua, Kelurahan
Lakambau, Kecamatan Batauga
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Jumadi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Buton Selatan
Alamat : Busoa, Batauga, Kabupaten Buton Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 56/DKPP-PKE-VI/2017
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 21 Februari 2017 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 48/VI-
P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan karena
diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan
pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2016, Teradu menerbitkan Keputusan Nomor
24/Kpst/KPU-Kab.Busel/KWK/VIII/2016 Tentang Penetapan Hasil Verifikasi
Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan
Tahun 2017;
2. Bahwa diktum kedua Keputusan tersebut dinyatakan dokumen Pengadu tidak dapat
dilakukan proses verifikasi tahap selanjutnya;
3. Bahwa Teradu telah melakukan kebohongan publik, memihak, dan tidak profesional
pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Buton Selatan dimana Teradu menyatakan melalui
media massa bahwa dokumen Pengadu tidak sesuai dengan form resmi yang diterbitkan
oleh KPU Kabupaten Buton Selatan;
4. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016, Pengadu telah memberikan dokumen B1-KWK
perkelurahan/perdesa kepada KPU Kabupaten Buton Selatan dan Pengadu telah
menerima tanda bukti penyerahan B1-KWK dan menerima form B2-KWK dari Teradu;
5. Bahwa tindakan Teradu menunjukkan keberpihakan/ketidaknetralan dengan
mengatakan B1-KWK Pengadu berbeda dengan B1-KWK Agus Salim dan La Ode Agus;
6. Bahwa infromasi lisan pada tanggal 10 Agustus 2016 pukul 19.00 WITA oleh Teradu
kepada Pengadu yang menyatakan bahwa dokumen B1-KWK La Ode Budi Utama dan La
Ode Abdul Manan telah Memenuhi Syarat dapat diduga sebagai perbuatan memalsukan
informasi dari yang sebenarnya, karena pada kenyataannya Teradu pada tanggal 12
Agustus 2016 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 24/Kpts/KPU-
Kab.Busel/KWK/VIII/2016 yang pada diktum kedua menyatakan tidak dapat dilakukan
proses verifikasi tahap selanjutnya;
7. Bahwa Teradu tanpa alasan dan dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan
telah melakukan penundaan waktu penghitungan fisik KTP;
[2.2] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor
24/Kpts/KPU.KAB.BUSEL/KWK/VIII/2016 Tentang Penetapan Hasil
Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Buton Selatan Tahun 2017 tertanggal 12 Agustus 2016;
Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 18/BA/KPU-Kab.Busel/KWK/VIII/2016
perihal Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran
Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton
Selatan tertanggal 12 Agustus 2016;
Bukti P-3 : Fotokopi Koran Buton Pos;
Bukti P-4 : Fotokopi foto penyerahan dukungan KTP ke KPU Kabupaten Buton
Selatan;
Bukti P-5 : Fotokopi Koran Suara Buton Selatan tertanggal 27 Januari 2017;
Bukti P-6 : Fotokopi surat pernyataan atas nama La Una;
Bukti P-7 : Fotokopi surat pernyataan atas nama Wa Ode Israwati Ishak;
Bukti P-8 : Fotokopi tanda terima penyerahan dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Buton Selatan tertanggal 10 Agustus 2016;
Bukti P-9 : Fotokopi Form Model B.1-KWK Perseorangan;
Bukti P-10 : Fotokopi Form Model B.2-KWK Perseorangan;
Bukti P-11 : Fotokopi tanda terima Form Model B.2-KWK Perseorangan tertanggal 2
Desember 2016;
Bukti P-12 : Fotokopi tanda bukti lapor Nomor TBL/110/XII/2016/SULTRA/SPKT
RES BUTON;
Bukti P-13 : Fotokopi Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi
Tenggara Resort Buton Nomor B/6/II/2017/Reskrim perihal Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 10 Februari
2017;
Bukti P-14 : Fotokopi Surat Pernyataan Lembaga Adat Kesultanan Buton Nomor
01/LAKB/VIII/2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2016, Teradu telah
mengumumkan jangka waktu penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, baik
melalui media massa maupun papan pengumuman di Kantor Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan;
2. Bahwa jangka waktu penyerahan dukungan bakal calon perseorangan adalah sejak
tanggal 6 Agustus 2016 sampai dengan 10 Agustus 2016 setiap hari, mulai Pukul 08.00
WITA sampai dengan 16.00 WITA dengan jumlah dukungan yang harus diserahkan
minimal sebanyak 5.834 dukungan pemilih dan tersebar pada minimal 4 (empat)
kecamatan di Kabupaten Buton Selatan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Buton Selatan Nomor 24/Kpts/KPU.Kab-Busel/KWK/V/2016 tentang
Penetapan Syarat Jumlah Minimal Dukungan Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Tahun 2017;
3. Bahwa jangka waktu tersebut telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buton Selatan Nomor 01/Kpts/ KPU.Kab-Busel/KWK/IV/2016 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Buton Selatan Tahun 2017, tanggal 25 April 2016 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan Nomor
31/Kpts/KPU.Kab. 026.419169/TAHUN 2016, tanggal 12 September 2016;
4. Bahwa sebagai bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dukungan kepada KPU
Kabupaten Buton Selatan pada tanggal 10 Agustus 2016 sekitar Pukul 15.41 WITA,
yaitu pada hari terakhir masa penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon
perseorangan, atau dengan kata lain 19 (Sembilan belas) menit sebelum penyerahan
dukungan ditutup oleh KPU Kabupaten Buton Selatan;
5. Bahwa dari hasil verifikasi dokumen syarat bakal Pasangan Calon Ir. La Ode Budi Utama
dan Ir. La Ode Abdul Manan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan dengan
jumlah sebaran dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan Ir. La Ode Budi Utama
dan Ir. La Ode Abdul Manan adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Jumlah dukungan Pasangan Calon yang terdapat dalam soft copy formulir B.1-
KWK Perseorangan sebanyak 6.153 (enam ribu seratus lima puluh tiga) orang dan
tersebar 100% di semua Kecamatan dan atau sebanyak 7 (tujuh) Kecamatan yang ada
di Kabupaten Buton Selatan, dengan demikian dokumen yang terdapat dalam soft
copy formulir B.1-KWK Komisi Pemilihan Umum menyatakan memenuhi syarat (MS)
dari jumlah minimal dan sebaran dukungan;
b. Bahwa Jumlah dukungan Pasangan Calon yang terdapat dalam hard copy formulir
B.1-KWK Perseorangan sebanyak 5.694 (lima ribu enam ratus sembilan puluh empat)
orang tersebar di 100% di semua Kecamatan dan atau sebanyak 7 (tujuh) Kecamatan
yang ada di Kabupaten Buton Selatan, dengan demikian dokumen yang terdapat
dalam hard copy Formulir B.1-KWK Komisi Pemilihan Umum menyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS) dari jumlah minimal dan sebaran dukungan;
c. Bahwa jumlah foto copy identitas atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan
Catatan Sipil yang menjadi lampiran Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak
158 (seratus lima puluh delapan) memberikan dukungan terhadap La Ode Budi
Utama dan La Ode Abdul Manan selebihnya memberikan dukungan terhadap
pasangan Calon La Ode Budi Utama dan Ihsan, SH dengan demikian dinyatakan
tidak memenuhi syarat (TMS);
d. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang diserahkan Pengadu kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan hanya 1 (satu) rangkap asli tidak
menyertakan salinan, yang seharusnya menyerahkan 1 rangkap asli dan 2 salinan
(fotokopy);
e. Formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon Pengadu tidak dibubuhi
tandatangan pemberi dukungan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Fomulir
Model B-1 KWK sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pencalonan;
f. Pengadu memasukan pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan di Komisi
Permilihan Umum Kabupaten Buton Selatan pada tanggal 10 Agustus 2016 Pukul
15.41 WITA, terdapat dua Pasangan Calon Wakil Bupati diantaranya Ir. La Ode Abdul
Manan dan Ihsan, SH, sehingga dukungan terdapat ganda, tidak tersusunnya secara
rapi dokumen dukungan Pasangan Calon per Desa/Kelurahan dan Kecamatan
sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian syarat dukungan
pasangan calon perseorangan. Sehingga dengan adanya semua fakta tersebut maka
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan sudah profesional melakukan
penelitian sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton
Selatan menetapkan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Ir. La
Ode Budi Utama dan Ir. La Ode Abdul Manan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan
tidak dapat diverifikasi ke Tahapan selanjutnya sesuai dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Selatan Nomor 24/Kpts/KPU-Kab.Busel/KWK/VIII/2016;
7. Bahwa setelah berakhirnya waktu penyerahan dukungan pada Pukul 16.00 WITA pada
tanggal 10 Agustus 2016 tidak ada lagi penambahan dan/atau perbaikan dukungan,
karena penambahan dan/atau perbaikan dukungan harus dilakukan pada masa
penyerahan dukungan. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
yang menyatakan bahwa : Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang
tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi jumlah
minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan
Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan;
8. Bahwa akibat penyerahan dukungan di akhir masa penyerahan dukungan oleh Pengadu,
maka apabila hasil penghitungan jumlah dukungan minimal atau sebaran minimal tidak
terpenuhi, maka tertutup kesempatan bagi Pengadu untuk menambah jumlah
dukungan, sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa :
“Dalam hal Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan
persebaran pada akhir masa penyerahan dokumen dukungan, dan/atau ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon tidak
memenuhi syarat”;
9. Bahwa setelah berakhirnya masa penyerahan dukungan, maka tidak ada lagi kegiatan
bakal pasangan calon termasuk Pengadu, karena kegiatan selanjutnya adalah verifikasi
jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan sampai dengan tanggal 12 Agustus
2016, sehingga asumsi Pengadu yang mengharuskan Teradu untuk langsung
menghitung jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungannya pada hari yang sama
adalah sangat tidak berdasar, apalagi dokumen dukungan yang diserahkan Pengadu
sangat berantakan, karena belum dikelompokkan per desa/kelurahan dan per
kecamatan;
10. Bahwa fakta menunjukkan bahwa justru Pengadu yang memaksakan kehendak kepada
Teradu untuk menambah jumlah dukungan, meskipun telah melewati batas waktu
penyerahan dukungan dan memaksakan untuk mensahkan dokumen Pasangan Calon
lain (lKHSAN) untuk dijadikan dokumen dukungan yang sah terhadap dukungan La Ode
Budi dan La Ode Abdul Manan yang jelas-jelas melanggara ketentuan Pasal 11 ayat (1)
PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 5 Tahun
2016;
11. Bahwa Teradu tidak pernah membandingkan berkas Pengadu dengan pasangan calon
lainnya, namun sekedar menjelaskan perbedaan dokumen masing-masing bakal
pasangan calon. Kemudian Teradu menjawab tudingan Pengadu bahwa seakan-akan
Teradu telah secara sengaja dan berpihak kepada pasangan calon perseorangan lainnya
yang telah ditetapkan oleh Teradu bersama Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan
lainnya, lalu menuding seolah-olah Pengadu dicoret tanpa dasar. Dalam hal ini, justru
Pengadulah yang menebar fitnah melalui media massa yang bila dibiarkan akan justru
mencoreng nama baik lembaga yang Teradu pimpin, sehingga menjadi kewajiban Teradu
untuk memberikan penjelasan kepada publik tentang tindakan dan kebijakan yang telah
Teradu lakukan, sehingga pada saat ada awak media yang mempertanyakan terkait
lolosnya pasangan calon perorangan lainnya dan tidak lolosnya Pengadu, maka Teradu
memberikan jawaban/keterangan apa adanya kepada awak media bahwa berkas
Pengadu dan berkas pasangan calon perseorangan lainnya jauh berbeda persoalannya;
12. Bahwa terhadap persoalan ini, sebenarnya Pengadu telah pula mengajukan gugatan di
Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dengan objek gugatan keputusan sebagaimana
angka 1.1 jawaban ini sebagaimana teregister dengan Nomor Perkara
35/G/2016/PTUN.Kdi, namun gugatan Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima, lalu
Pengadu mengajukan perlawanan dengan Nomor Perkara 35/PLW/2016/PTUN.Kdi,
namun gugatan perlawanannya pun dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara Kendari;
13. Bahwa Teradu sama sekali tidak pernah menyatakan seperti apa yang telah didalilkan
Pengadu apalagi menyatakan bahwa berkas Pengadu telah memenuhi syarat, faktanya
teradu hanya menyampaikan bahwa soft file yang terupload di SILON sudah memenuhi
syarat tinggal dicocokkan dengan hard file yang dikumpul yang sementara akan
dilakukan penelitian sampai dengan batas waktu penelitian yaitu tanggal 12 agustus
2016, sehingga belum ada kesimpulan final bahwa pasangan calon independen ini
memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Justru yang terjadi adalah
adanya upaya Pengadu untuk menambah jumlah dukungan, karena Pengadu menyadari
bahwa dukungan yang diserahkan kepada Teradu tidak mencukupi jumlah minimal
yang dipersyaratkan, namun sebagaimana telah diterangkan di atas, bahwa Pengadu
tidak dapat lagi menambah/memperbaiki dukungan;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi form Model B.1-KWK Perseorangan;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
Bukti T-3 : Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 7404260409080073;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Nomor 18/BA/KPU-Kab.Busel/KWK/VIII/2016
perihal Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran
Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton
Selatan tertanggal 12 Agustus 2016;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor
24/Kpts/KPU.KAB.BUSEL/KWK/VIII/2016 Tentang Penetapan Hasil
Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Buton Selatan Tahun 2017 tertanggal 12 Agustus
2016;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 53/KPU-
Kab.Busel/KWK/VIII/2016 perihal Jawaban Sanggahan tertanggal 16
Agustus 2016;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor 01/Pilkada.Ind/VIII/2016 perihal Sanggahan
Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan tertanggal 13 Agustus 2016;
Bukti T-8 : Fotokopi Form Model B.1-KWK;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Pengumuman KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor
14/Peng/KPU-Kab.Busel/IX/2016 perihal Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Buton Selatan Tahun 2017;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Pengumuman KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor
13/Peng/KPU-Kab.Busel/VII/2016 perihal Penyerahan Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Tahun 2017;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor
03/Kpts/KPU.KAB./PKD/V/2016 Tentang Penetapan Jumlah Syarat
Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan Tahun 2017 tertanggal 22 Mei
2016;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor S-
0529/K.BAWASLU/PM.00.00/VIII/2016 perihal Tanggapan Atas Surat
La Ode Budi Utama tertanggal 26 Agustus 2016;
B. PERKARA NOMOR 57/DKPP-PKE-VI/2017
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.9] Menimbang Pengadu pada tanggal 10 Maret 2017 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
105/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57/DKPP-PKE-VI/2017.
Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Buton
Selatan karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah mengetahui Agus Salim – La Ode Agus (AA) telah ditolak KTP-nya
oleh sebagaian besar masyarakat Buton Selatan;
2. Bahwa kebanyakan pemilik KTP tersebut bersaksi hanya memberikan kepada La Ode
budi Utama – La Ode Abdul Manan;
3. Bahwa KTP dukungan kepada Agus Salim – La Ode Agus (AA) pada Desa Katampe,
Kecamatan Molona Barat berjumlah 95 KTP, ternyata 95 KTP adalah berasal dari
dokumen B1-KWK BudiMan;
4. Bahwa KTP dukungan kepada Agus Salim – La Ode Agus (AA) pada Desa Molona,
Kecamatan Molona Barat berjumlah 122 KTP, ternyata 115 KTP adalah berasal dari
dokumen B1-KWK BudiMan;
5. Bahwa surat pernyataan dan aduan di 2 (dua) Desa Katampe dan Molona dilaporkan ke
Panwaslih Kabupaten Buton Selatan;
6. Bahwa Panwaslih Kabupaten Buton Selatan harus mengawal kebenaran dan keadilan
pelaksanaan Pilkada Buton Selatan dengan memeriksa dokumen Agus Salim – La Ode
Agus (AA) dan membandingkan dengan dokumen La Ode Budi Utama – La Ode Abdul
Manan;
7. Bahwa Teradu tidak melaksanakan janjinya yang disampaikan baik secara lisan
maupun tulisan kepada publik dan Pengadu untuk meneliti dugaan berpindahnya KTP
dukungan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Buton Selatan dari Bakal Calon La
Ode Budi Utama – La Ode Abdul Manan kepada Bakal Calon Agus Salim – La Ode Agus;
[2.10] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Berita terkait dengan hasil verifikasi faktual Bakal Calon Agus
Salim – La Ode Agus;
Bukti P-2 : Fotokopi surat pernyataan masyarakat tidak pernah menyerahkan KTP
kepada Bakal Calon Agus Salim – La Ode Agus;
Bukti P-3 : Fotokopi video pernyataan masyarakat tidak pernah memberikan KTP
kepada Agus Salim – La Ode Agus;
Bukti P-4 : Fotokopi data PPS (resmi KPU)- Pendukung Agus Salim – La Ode Agus
untuk Desa Katampe (95 KTP);
Bukti P-5 : Fotokopi Data B1-KWK BudiMan untuk Desa Katampe;
Bukti P-6 : Fotokopi data PPS (resmi KPU)- Pendukung Agus Salim – La Ode Agus
untuk Desa Molona (122);
Bukti P-7 : Fotokopi Data B1-KWK BudiMan untuk Desa Molona;
Bukti P-8 : Fotokopi Berita La Ode Budi wakili serahkan keberatan masyarakat;
Bukti P-9 : Fotokopi surat Teradu yang berjanji akan adakan penelitian;
Bukti P-10 : Fotokopi berita demonstrasi masyarakat adat dan pendukung BudiMan
tertanggal 19 Januari 2017;
Bukti P-11 : Fotokopi berita kekecewaan atas tidak ada tindaklanjutnya dari Teradu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.12] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.12.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.12.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa Tanggal 22 November 2016 sekitar Pukul 14:02 WITA, Panwas
Kabupaten Buton Selatan telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh:
a. La Ode Hamsale yang pada pokoknya melaporkan keberatan terhadap KTP yang
digunakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan
Agus Salim Mbaeda dan Agus La Ao dan telah diregistrasi dengan Nomor
01/LP/PANWAS KAB.BUSEL/XI/2016;
b. La Hadi yag pada pokoknya melaporkan keberatan terhadap penggunaan KTP oleh
pihak pelapor (La Hadi) pada saat pelaksanaan verifikasi Faktual oleh PPS terhadap
dukungan kepada bakal Pasangan Calon Perseorangan Agus Salim Mbaeda dan La
Ode Agus La Ao dan telah diregistrasi dengan Nomor 02/LP/PANWAS
KAB.BUSEL/XI/2016;
c. La Ode Budi Utama yang pada pokoknya melaporkan keberatan atas data yang
dipegang oleh PPS Desa Lamaninggara, Desa Molona dan Desa Katampe sama
dengan data B1-KWK Bakal Pasangan Calon La Ode Budi Utama dan La Ode Abdul
Manan yaitu pada saat verifikasi faktual tahap II Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Agus Salim dan La Ode Agus dan telah diregistrasi dengan Nomor 03/LP/PANWAS
KAB.BUSEL/XI/2016.
2. Bahwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh para pelapor yakni La Ode
Hamsale, La Hadi, dan La Ode Budi Utama kepada Panwas Kabupaten Buton Selatan
disampaikan telah melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-
Undangan yakni telah melebihi 7 (tujuh) hari sejak pelapor ketahui;
3. Bahwa pada tanggal 22 November 2016 sekitar pukul 20:00 WITA, Panwas Kabupaten
Buton Selatan melakukan Pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten
Buton Selatan untuk membahas ketiga laporan dugaan pelanggaran tersebut;
4. Bahwa hasil pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa ketiga
laporan tersebut (laporan Nomor 01/LP/PANWAS KAB.BUSEL/XI/2016, laporan Nomor
02/LP/PANWAS KAB.BUSEL/XI/2016 dan laporan Nomor 03/LP/PANWAS
KAB.BUSEL/XI/2016) tidak dapat ditindaklanjuti untuk diproses lebih lanjut dalam
perkara Tindak Pidana Pemilu;
5. Bahwa pada tanggal 23 November 2017 Teradu bersama pimpinan Panwas Kabupaten
Buton Selatan yang lainnya melakukan Rapat Pleno membahas hasil kajian ketiga
laporan tersebut dan menyimpulkan serta bersepakat bahwa:
a. Ketiga laporan tersebut dihentikan/tidak dapat ditindak lanjuti ketahap selanjutnya,
karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur pada Pasal 134 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan bahwa laporan pelanggaran
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh)
hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan; Lebih lanjut
diatur pada Pasal 28 yang menyebutkan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu
kepala daerah dan wakil kepala daerah, disampaikan kepada pengawas pemilu sesuai
dengan tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya
pelanggaran pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan juga dijelaskan pada
Pasal 33 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 11 Tahun
2014 Tentang Pengawaasn Pemilu yang menyebutkan bahwa dalam hal laporan
dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud
dalam pasal 32 ayat (2), menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang
ditindaklanjuti oleh pengawas pemilu dengan melakukan penelusuran untuk
dijadikan temuan;
b. Ketiga laporan yang tidak memenuhi syarat formal tersebut dijadikan sebagai
informasi awal untuk dilakukan penelusuran.
6. Bahwa pada tanggal 24 November 2016, Panwas Kabupaten Buton Selatan
mengumumkan ketiga status laporan tersebut di Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten
Buton Selatan dan pada tanggal 25 November 2016 menyampaikan surat pemberitahuan
tentang status laporan kepada Para Pelapor;
7. Bahwa untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut, pada tanggal 24 November 2016
Teradu sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga serta
sebagai Ketua Panwas Kabupaten Buton Selatan telah melakukan penelusuran terhadap
informasi awal adanya dugaan pelanggaran tersebut dengan mengirimkan surat Nomor
97/BAWASLU.PROV.SG-03/PM.02/XI/ 2016 kepada KPU Kabupaten Buton Selatan
Perihal Permintaan Salinan Dukungan;
8. Bahwa adapun dokumen yang diminta Panwas Kabupaten Buton Selatan kepada KPU
Kabupaten Buton Selatan melalui Surat Nomor 97/BAWASLU.PROV.SG-
03/PM.02/XI/2016 adalah sebagai berikut:
a. Salinan dokumen perbaikan syarat dukungan B1.KWK Calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan Pasangan AGUS SALIM dan LAODE
AGUS;
b. Salinan Hasil Verifikasi Faktual Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) yang telah diverifikasi secara faktual oleh PPS;
c. Salinan dokumen dukungan B1. KWK Ir. La Ode Budi Utama dan Ir. La Ode Abdul
Manan.
9. Bahwa pada tanggal 29 November 2016, KPU Kabupaten Buton Selatan yang diwakili
Ismail Angi (Anggota / Koordinator divisi teknis KPU Kabupaten Buton Selatan) hadir di
Sekretariat Panwas Kabupaten Buton Selatan dan bertemu dengan Teradu;
10. Bahwa pada kesempatan tersebut Ismail Angi menyampaikan secara lisan bahwa surat
permintaan Panwas Kabupaten Buton Selatan tentang salinan dukungan tidak bisa
dipenuhi, karena adanya informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan
Umum dangan membawa serta fotokopi salinan Keputusan KPU RI Nomor
169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 Tentang Informasi yang dikecualikan di Lingkungan
Komisi Pemilihan Umum;
11. Bahwa dalam Keputusan KPU RI Nomor 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tersebut KPU RI
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
a. Kesatu: Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana terlampir dalam Peraturan KPU
No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah
melalui Peraturan KPU No.12 Tahun 2015 sebagaimana informasi yang dikecualikan;
b. Kedua : Jangka waktu pengecualian informasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum
Kesatu ditetapkan sampai dengan nama-nama yang tercamtum dalam model B.1-KWK
Perseorangan memberikan persetujuan seara tertulis dan/atau berkaitan dengan
posisi nama-nama yang tercantum dalam B.1-KWK Perseorangan dalam jabatan-
jabatan publik.
12. Bahwa berdasarkan angka 10 tersebut di atas Panwas Kabupaten Buton Selatan tidak
dapat melakukan penelusuran secara maksimal, sebab tidak diberikan akses dari
KPU Kabupaten Buton Selatan untuk mendapatkan salinan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam surat Panwas Kabupaten Buton Selatan Nomor
97/BAWASLU.PROV.SG-03/PM.02/XI/2016 dan selanjutnya Panwas Kabupaten Buton
Selatan membuat laporan hasil penelusuran dugaan pelanggaran yang dituangkan
kedalam formulir hasil penelusuran;
13. Bahwa setelah melakukan penelusuran Teradu bersama Pimpinan Panwas Kabupaten
Buton Selatan yang lainnya membuat kajian awal hasil penelusuran tersebut dan
melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil penelusuran tersebut;
14. Bahwa hasil Rapat Pleno Teradu bersama Pimpinan Panwas Kabupaten Buton Selatan
yang lainnya menyimpulkan bahwa informasi awal adanya dugaan pelanggaran dari
laporan para pelapor yakni La Ode Hamsale, La Hadi dan La Ode Budi Utama yang tidak
memenuhi syarat formal tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran
karena tidak cukup bukti;
[2.12.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.13] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Hasil pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu kabupaten
Buton Selatan tentang laporan laporan Nomor : 01/LP/PANWAS
KAB.BUSEL/XI/2016;
Bukti T-2 : Fotokopi Hasil pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu kabupaten
Buton Selatan tentang laporan laporan Nomor : 02/LP/PANWAS
KAB.BUSEL/XI/2016;
Bukti T-3 : Fotokopi Hasil pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu kabupaten
Buton Selatan tentang laporan laporan Nomor : 03/LP/PANWAS
KAB.BUSEL/XI/2016;
Bukti T-4 : Fotokopi Kajian Hukum Panwas Kabupaten Buton Selatan atas laporan
Nomor : 01/LP/PANWAS KAB.BUSEL/XI/2016;
Bukti T-5 : Fotokopi Kajian Hukum Panwas Kabupaten Buton Selatan atas Laporan
laporan Nomor: 02/LP/PANWAS KAB.BUSEL/XI/2016;
Bukti T-6 : Fotokopi Kajian Hukum Panwas Kabupaten Buton Selatan atas laporan
Nomor: 03/LP/PANWAS KAB.BUSEL/XI/2016;
Bukti T-7 : Fotokopi Berita acara Pleno Laporan Nomor : 01/LP/PANWAS
KAB.BUSEL/XI/2016;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita acara Pleno Laporan Nomor : 02/LP/PANWAS
KAB.BUSEL/XI/2016;
Bukti T-9 : Fotokopi Berita acara Pleno Laporan Nomor : 03/LP/PANWAS
KAB.BUSEL/XI/2016;
Bukti T-10 : Fotokopi Status Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 01/LP/PANWAS
KAB.BUSEL/XI/2016;
Bukti T-11 : Fotokopi Status Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 02/LP/PANWAS
KAB.BUSEL/XI/2016;
Bukti T-12 : Fotokopi Status Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 03/LP/PANWAS
KAB.BUSEL/XI/2016;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat Pemberitahuan kepada Pelapor atas nama La Ode
Hamsale;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat Pemberitahuan kepada Pelapor atas nama La Hadi;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat Pemberitahuan kepada Pelapor atas nama La Ode Budi
Utama;
Bukti T-16 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Buton Selatan Nomor
97/BAWASLU.PROV.SG-03/PM.02/XI/ 2016 kepada KPU Kabupaten
Buton Selatan Perihal Permintaan Salinan Dukungan;
Bukti T-17 : Fotokopi salinan Keputusan KPU RI Nomor :169/Kpts/KPU/TAHUN
2015 tentang Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum;
Bukti T-18 : Fotokopi Laporan Hasil Penelusuran yang dilakun oleh Panwas
Kabupaten Buton Selatan;
Bukti T-19 : Fotokopi Kajian Awal Hasil Penelusuran informasi awal dugaan
pelanggaran dari laporan yang tidak memenuhi syarat formal laporan;
Bukti T-20 : Fotokopi Berita Acara Pleno hasil kajian awal penelusuran informasi
awal dugaan pelanggaran dari laporan yang tidak memenuhi syarat
formal laporan;
C. PERKARA NOMOR 94/DKPP-PKE-VI/2017
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.14] Menimbang Pengadu pada tanggal 10 April 2017 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
155/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94/DKPP-PKE-VI/2017.
Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua KPU dan Panwaslih
Kabupaten Buton Selatan karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa masyarakat telah mendapatkan informasi La Ode Arusani tidak mungkin
bersekolah di SMP Banti dikarenakan sekolah tersebut hanya untuk pribumi Papua dan
letaknya di atas gunung;
2. Bahwa masyarakat mendapatkan bukti dan kebenaran dari Pengurus Sekolah MAN 1
Baubau dan senyatanya palsu sekalipun di KPU Kabupaten Buton Selatan tidak ada
Ijazah di MAN 1 Baubau;
3. Bahwa La Ode Arusani tidak ada Ijazah SLTA. Ijazah di SMP Banti adalah Palsu dan
dinyatakan oleh Kepala Sekolah SMP Banti dikuatkan Dinas Pendidikan Timika;
4. Bahwa nomor Ijazah SMP Banti-Timika yang dimiliki La Ode Arusani adalah Nomor 23,
Ijazah untuk Daerah Nusa Tenggara Barat, sedangkan untuk daerah Timika adalah
Nomor 25;
5. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2017, Pengadu telah melaporkan kepada Panwaslih
Kabupaten Buton Selatan terkait Ijazah La Ode Arusani;
6. Bahwa pada tanggal 02 Maret 2017 kasus Ijazah Palsu telah dilaporkan kepada pihak
Kepolisian;
7. Bahwa Ijazah MAN 1 Baubau yang dimuat pada BB.2-WKW dan alat peraga Pilkada
Buton Selatan merupakan rekayasa Teradu I karena tidak pernah ada penyerahan Ijazah
MAN 1 Baubau dari Pasangan Calon Agus Feisal – La Ode Arusani;
8. Bahwa penulisan Sekolah MAN 1 Baubau tersebut adalah salah ketik dari rujukannya
Paket C merupakan suatu kebohongan yang tidak dapat diterima masyarakat
dikarenakan:
a. Paket C diterbitkan oleh Kementrian P dan K, sedangkan Ijazah MAN diterbitkan oleh
Departemen Agama;
b. Alat peraga KPU Kabupaten Buton Selatan dan BB2-KWK yang bersangkutan
mengikuti pendidikan secara regular, yaitu selama 3 (tiga) Tahun;
c. Penulisan MAN 1 Baubau merujuk Ijazah Paket C adalah merupakan pendidikan
setingkat MAN, juga tidak masuk akan dikarenakan bukan setingkatnya yang
dicantumkan.
9. Bahwa Teradu II telah lalai, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya selaku
Pengawas Pemilu;
[2.15] PETITUM PENGADU III
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.16] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi berita demo di KPU dan Panwaslih Kabupaten Buton Selatan;
Bukti P-2 : Fotokopi video huru hara demo di KPU dan Panwaslih Kabupaten Buton
Selatan;
Bukti P-3 : Fotokopi alat peraga buku dari KPU, La Ode Arusani sekolah regular di
MAN 1 Baubau selama 3 (tiga) Tahun;
Bukti P-4 : Fotokopi surat keterangan sekolah MAN 1 Baubau;
Bukti P-5 : Fotokopi surat Keterangan Kepala Sekolah SMP Banti dan Dinas
Pendidikan Timika;
Bukti P-6 : Fotokopi surat dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI;
Bukti P-7 : Fotokopi surat Ijazah La Ode Arusani di SMP Banti dengan Nomor Ijazah
23;
Bukti P-8 : Fotokopi Ijazah SMP Banti yang benar bernomor 25;
Bukti P-9 : Fotokopi Laporan ke Panwaslih Kabupaten Buton Selatan;
Bukti P-10 : Fotokopi Hasil Pemeriksaan Panwaslih Kabupaten Buton Selatan;
Bukti P-11 : Fotokopi BB.2-KWK riwayat pendidikan La Ode Arusani;
Bukti P-12 : Fotokopi Laporan Ijazah Palsu La Ode Arusani ke Polisi;
Bukti P-13 : Fotokopi Tindaklanjut dari Kepolisian;
Bukti P-14 : Fotokopi surat pernyataan saksi Arifin;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
[2.17] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.17.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.17.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum menanggapi lebih lanjut aduan Pengadu terkait hal ini, Teradu 1 perlu
menegaskan dan mempermaklumkan kepada Pengadu bahwa Teradu 1 tidak pernah
menerbitkan Formulir Model BB2-KWK seperti yang dimaksudkan oleh Pengadu dalam
aduannya, tetapi Formulir BB2-KWK adalah Formulir Daftar Riwayat Hidup Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota,
yaitu salah satu formulir yang harus diisi oleh Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati
yang kemudian bersama dokumen syarat calon lainnya diserahkan kepada KPU
Kabupaten Buton Selatan dimana Teradu 1 adalah Ketuanya, sehingga Formulir BB2-
KWK adalah formulir yang bersifat pernyataan dari calon yang bersangkutan, yang
ditandatangani oleh calon yang bersangkutan di atas materai cukup serta diketahui dan
ditandatangani oleh seluruh Ketua dan Sekretaris Partai yang mengajukan pasangan
calon yang bersangkutan;
2. Bahwa oleh karena yang menyatakan dan menandatangani Formulir BB2-KWK adalah
calon yang bersangkutan dan diketahui oleh seluruh Ketua dan Sekretaris Partai yang
mengajukan, maka kebenaran isi Formulir BB2-KWK termasuk riwayat pendidikan yang
dicantumkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari calon dan pimpinan partai
yang bertanda tangan didalamnya;
3. Bahwa mengenai alat peraga kampanye, lagi-lagi perlu Teradu 1 tegaskan dan
permaklumkan bahwa benar Teradu 1 dan 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Buton
Selatan lainnya melalui Sekretariat KPU Kabupaten Buton Selatan yang megadakan alat
peraga kampanye, namun Sekretariat KPU Kabupaten Buton Selatan hanya berwenang
mencetak saja, sedangkan seluruh desainnya berasal dari pasangan calon dan dicetak
setelah divalidasi langsung oleh LO masing-masing pasangan calon, sehingga
pencetakan alat peraga kampanye dilakukan setelah melalui beberapa tahap validasi
yang melibatkan seluruh pasangan calon, maka dengan demikian isi/konten alat peraga
kampanye semuanya didesain oleh masing-masing pasangan calon;
4. Bahwa selanjutnya, Teradu 1 akan menjawab pertanyaan tentang apakah Teradu 1 dan
4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan lainnya profesional/tidak profesional
melakukan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan calon?. Untuk menjawab
pertanyaan ini, maka Teradu 1 akan terlebih dahulu mengemukakan dasar hukum dan
prosedur penelitian dan verifikasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan sebagai ukuran apakah Teradu 1 dan 4 (empat) Anggota KPU
Kabupaten Buton Selatan lainnya profesional atau tidak profesional dalam melakukan
penelitian dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon, bukan saja terhadap
pasangan calon Nomor Urut 3, tetapi terhadap 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Buton Selatan;
5. Bahwa terkait proses tahapan pencalonan yang dilakukan oleh Teradu 1 dan 4 (empat)
Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan lainnya, pada prinsipnya telah dilakukan sesuai
dengan prosedur yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
6. Bahwa pada masa pendaftaran pasangan calon, telah mendaftar 4 Pasang Calon Bupati
dan Wakil Bupati Buton Selatan termasuk Pasangan Calon Nomor Urut 3, selanjutnya
Teradu 1 dan 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan lainnya melakukan
proses verifikasi administrasi terhadap berkas administrasi seluruh pasangan calon,
termasuk pasangan calon nomor urut 3 yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 43/BA/KPU.Kab.026.419169/IX/2016, bertanggal 29 September 2016;
7. Bahwa hasil verifikasi administrasi sebagaimana tersebut pada angka 1.7 tersebut di
atas disampaikan kepada pasangan calon untuk melengkapinya/memperbaikinya, dan
hasil perbaikan yang diserahkan oleh pasangan calon tersebut diverifikasi kembali oleh
Teradu 1 dan 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan lainnya. Khusus untuk
pasangan calon Nomor Urut 3, hasil verifikasi administrasi terhadap perbaikan syarat
pencalonan dan syarat calon dituangkan dalam Berita Acara Nomor
54/BA/KPU.Kab.026.419169/X/ 2016, bertanggal 11 Oktober 2016;
8. Bahwa dasar hukum yang menjadi pegangan Teradu 1 dan 4 (empat) Anggota KPU
Kabupaten Buton Selatan lainnya dalam proses verifikasi syarat calon khususnya syarat
pendidikan adalah ketentuan yang mengatur apa saja persyaratan calon yang harus
dipenuhi oleh setiap calon Bupati dan Wakil Bupati. Syarat tersebut sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 yang menyatakan : “Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut : c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan
tingkat atas atau sederajat”. Dengan bunyi yang sama, persyaratan tersebut juga diatur
dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016;
9. Bahwa pemenuhan syarat pendidikan tersebut harus dibuktikan dengan Foto Copy
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf r Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa : “Dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang
wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri
atas : r. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh
instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c”;
10. Bahwa fotokopi Ijazah yang disetorkan oleh Calon Wakil Bupati atas nama La Ode
Arusani, (Pasangan Calon Nomor Urut 3) adalah Ijazah Paket C setara Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah Tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan
Kota Baubau dan pengesahan Foto Copy Ijazahnya ditandatangani oleh Sekretaris Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, dan Teradu 1 menugaskan Anggota KPU Kabupaten
Buton Selatan yang membidangi Divisi Teknis atas nama Ismail Angi, SP untuk
melakukan verifikasi faktual ke Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Baubau untuk mengecek kebenaran Ijazah tersebut dan hasil verifikasi faktual yang
dilakukannya telah dilaporkan kepada pleno KPU Kabupaten Buton Selatan, yang pada
pokoknya bahwa Ijazah tersebut benar dikeluarkan oleh instansi tersebut;
11. Bahwa setelah Teradu 1 dan 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan lainnya
melakukan serangkaian verifikasi baik administrasi maupun faktual terhadap syarat
pencalonan dan syarat calon, kemudian Teradu 1 dan 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten
Buton Selatan lainnya menetapkan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan
Tahun 2017 yang kemudian dimuat dalam Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Tahun 2017 dan
selanjutnya diumumkan kepada masyarakat, baik melalui selebaran, pamflet, Alat
Peraga Kampanye, Bahan Sosialisasi maupun melalui media cetak lokal;
12. Bahwa terhadap pengumuman sebagaimana tersebut pada angka 1.12 Jawaban Teradu
1 ini, sejak tahapan pencalonan sampai dengan tahapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS dan Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK, tidak terdapat satupun
masukan atau tanggapan masyarakat terhadap syarat pencalonan maupun syarat calon
seluruh pasangan calon (termasuk syarat Ijazah pasangan calon Nomor Urut 3) yang
telah ditetapkan oleh Teradu 1 dan 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan
lainnya, selama itu pula tidak pernah menerima satupun rekomendasi dari Panitia
Pengawas Pemilihan terkait Ijazah yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya;
13. Bahwa sebagai tambahan pertimbangan Majelis Sidang DKPP terkait dalil Pengadu
tentang dugaan penggunaan Ijazah palsu ini, Teradu 1 hendak menegaskan bahwa Sdr
La Ode Arusani (Calon Wakil Bupati pasangan calon Nomor Urut 3) mempunyai latar
belakang pekerjaan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan yang baru saja
mengundurkan diri dan telah berhenti dari jabatan tersebut, dimana syarat untuk
menjadi Anggota DPRD pun diatur minimal berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas
atau sederajat;
14. Bahwa permasalahan dugaan ijazah palsu ini baru dipersoalkan setelah proses
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan telah selesai, tepatnya
ketika Teradu 1 dan 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan lainnya
mempersiapkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat Kabupaten, yang kemudian diketahui bahwa masalah ini telah dilaporkan
kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buton Selatan setelah Teradu 1 dan 4
(empat) Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan lainnya dipanggil dan telah memberikan
klarifikasi kepada Panitia Pengawas Pemilihan terkait permasalahan ini, dan
sepengetahuan Teradu 1, Panitia Pengawas Pemilihan telah mengumumkan
Pemberitahuan Tentang Status Laporan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Teradu 1 dan 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan lainnya telah melakukan
verifikasi faktual yang menjadi pemenuhan syarat untuk ijazah adalah minimal ijazah
SMA atau sederajat karena berdasarkan hasil klarifikasi diperoleh fakta bahwa Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan atas nama Ismail Angi, SP telah
melakukan verifikasi faktual atas ijazah SMA Paket C La Ode Arusani sebagai calon
Wakil Bupati adalah benar adanya sehingga Panitia Pengawas Pemilihan menyatakan
tidak menemukan adanya fakta ketidakbenaran Ijazah/STTB milik La Ode Arusani;
15. Bahwa verifikasi faktual dilakukan terhadap syarat calon yang sudah ditentukan
sebagaimana ketentuan tersebut di atas. Khusus pemenuhan syarat pendidikan untuk
Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3, Teradu 1 dan 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten
Buton Selatan lainnya melakukan verifikasi faktual terhadap Ijazah SLTA yang telah
disetorkan kepada KPU Kabupaten Buton Selatan, yang diverifikasi pada instansi yang
mengeluarkan ijazah tersebut, sementara ijazah SD maupun SLTP, Teradu 1 dan 4
(empat) Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan lainnya tidak berkewajiban untuk
memverifikasi faktual, karena bukanlah merupakan pemenuhan syarat calon, dan hal
ini diberlakukan pada seluruh Pasangan Calon, bukan saja Pasangan Calon Nomor Urut
3;
[2.17.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.18] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Formulir BB2-KWK, Daftar Riwayat Hidup Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikota atas nama LA ODE ARUSANI;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 43/BA/KPU.Kab. 026.419169/IX/2016,
Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Buton Selatan Tahun 2017, bertanggal 29 September 2016;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Nomor 54/BA/KPU-Kab. 026.419169/X/2016,
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Buton Selatan Tahun 2017, tanggal 11 Oktober 2016;
Bukti T-4 : Fotokopi Ijazah Paket C setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah Tahun 2008 an LA ODE ARUSANI yang dikeluarkan oleh Dinas
Pendidikan Kota Baubau;
Bukti T-5 : Fotokopi Hasil Verifikasi Faktual terhadap Ijazah Paket C setara Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah Tahun 2008 an LA ODE ARUSANI dari
Dinas Pendidikan Kota Baubau;
Bukti T-6 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan
Nomor 43/Kpts/KPU-Kab.026.419169/Tahun 2016 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Buton Selatan Tahun 2017, bertanggal 24 Oktober 2016;
Bukti T-7 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan
Nomor 44/Kpts/KPU-Kab.026.419169/Tahun 2016 tentang Penetapan
Nomor Urut Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Tahun 2017,
bertanggal 25 Oktober 2016;
Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 685 Tahun
2016 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti
Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buton Selatan;
Bukti T-9 : Fotokopi Pengumuman Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panitia
Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan
terhadap Laporan Nomor 08/LP/PANWAS.KAB.BUSEL/II/2017, tanggal
20 Februari 2017;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
[2.12] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.12.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.12.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2016 Teradu telah mengirimkan surat dengan Nomor
45/BAWASLU.PROV.SG-03/HM.02/VIII/2016 Perihal Perolehan Data Perolehan Kursi
Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan dan Suara Sah Partai Politik pada Pemilihan
Umum Anggota DPRD Tahun 2014 kepada KPU Kabupaten Buton Selatan;
2. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2016 Teradu telah mengirimkan surat dengan Nomor
47/BAWASLU.PROV.SG-03/HM.02/VIII/2016 Perihal Himbauan/Pemberitahuan dalam
Verifikasi Faktual Pasangan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Buton Selatan kepada KPU Kabupaten Buton Selatan;
3. Bahwa pada tanggal 20 September 2016 Teradu telah mengirimkan surat dengan Nomor
59/BAWASLU.PROV.SG-03/PM.02/IX/2016 Perihal Himbauan Pendaftaran Pencalonan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan Tahun 2017 kepada KPU Kabupaten
Buton Selatan;
4. Bahwa pada tanggal 19 September 2016 Teradu telah mengirimkan surat dengan nomor:
62/BAWASLU.PROV.SG-03/PM.02/IX/2016 Perihal Himbauan Pendaftaran Pencalonan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan Tahun 2017 kepada Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan;
5. Bahwa pada tanggal 27 September 2016 Teradu telah mengirimkan surat dengan nomor:
64/BAWASLU.PROV.SG-03/PM.02/IX/2016 Perihal Permintaan Salinan Dokumen
Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton
Selatan kepada KPU Kabupaten Buton Selatan;
6. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2016 Teradu telah mengirimkan surat dengan nomor:
67/BAWASLU.PROV.SG-03/PM.02/X/2016 Perihal Permintaan daftar dokumen
dukungan perbaikan By Name By Address Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan kepada KPU Kabupaten Buton Selatan;
7. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2016 Teradu telah mengirimkan surat dengan nomor:
68/BAWASLU.PROV.SG-03/PM.02/X/2016 Perihal Himbauan Penelitian Faktual Syarat
Dukungan Perbaikan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Buton Selatan;
8. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan tentang Pengawasan pada hari Rabu tanggal 21
September 2016 Tentang Pengawasan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Buton Selatan Tahun 2017 yang diusung Calon Perseorangan yakni
Pasangan AGUS SALIM, SH dan LA ODE AGUS, SE. dan yang diusung Gabungan Partai
Politik yakni Pasangan H. SATTAR, S.Pd., M.Si dan H.M. YASIN WELSON LA JAHA;
9. Bahwa Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau
Nomor 420/203/2017 yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 Oktober 2016 Saudara
ISMAIL ANGI, SP. telah datang menanyakan keberadaan Ijasah Paket C LA ODE
ARUSANI dan terdaftar sebagai peserta ujian paket C pada tahun 2008 dan dinyatakan
lulus dan telah mendapatkan Ijasah Paket C yang dikeluarkan di Baubau pada tanggal
17 Desember 2008;
10. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas tidak pernah merasa berpihak atau bersikap
curang terhadap kandidat tertentu, karena selama melaksanakan tugas tetap tegas
dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan;
11. Bahwa terkait dengan kesalahan penulisan pada profil salah satu Calon Wakil Bupati
Kabupaten Buton Selatan, Panwas Kabupaten Buton Selatan menerangkan bahwa pada
saat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan debat kandidat Pasangan Calon, Panwas
Kabupaten Buton Selatan baru mengetahui kesalahan penulisan pada daftar riwayat
hidup dimana tertulis Ijasah Madrasah Aliyah, seharusnya Ijasah Paket C. Upaya-upaya
yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Buton Selatan adalah:
a. Panwas Kabupaten Buton Selatan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten
Buton Selatan menyampaikan kepada LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 AGUS
FEISHAL HIDAYAT– H. LA ODE ARUSANI untuk dilakukan perbaikan atas kesalahan
penulisan pada Daftar Riwayat Hidup Calon Wakil Bupati Buton Selatan H. La Ode
Arusani sebagaimana tertera pada Formulir Model BB2.KWK;
b. Keterangan yang diperoleh dari LO Pasangan Calon Nomor Urut 3, menyatakan
karena berasumsi pada saat pelaksanaan ujian Paket C H. La Ode Arusani bertempat
di MAN Bau-Bau, sehingga Ijasah Paket C dikeluarkan oleh MAN Bau-Bau;
c. Hasil koordinasi pihak KPU Kabupaten Buton Selatan dengan Pihak LO Pasangan
Calon Nomor Urut 3 sudah disampaikan kepada Panwas Kabupaten Buton Selatan;
d. Kesalahan pemberian informasi di dalam profil itu bukan kesalahan KPU Kabupaten
Buton Selatan ataupun Panwas Kabupaten Buton Selatan, tetapi kelalaian pihak LO
yang memberikan data daftar riwayat hidup;
e. Pemenuhan syarat pendidikan tersebut harus dibuktikan dengan fotokopi
Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang sebagaimana ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf r Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016;
f. Panwas Kabupaten Buton Selatan telah sesuai fungsi dan tanggung jawab melakukan
pengawasan sesuai prosedur.
12. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2016, Panwas Kabupaten Buton Selatan telah
menerima dan meregisterasi laporan dengan Nomor 08/PANWAS.KAB.BUSEL/II/2016
perihal Dugaan Kejahatan Pemalsuan Ijasah SMPN Banti Tembagapura;
13. Bahwa Panwas Kabupaten Buton Selatan telah melakukan klarifikasi dan terhadap para
Pelapor, saksi-saksi, dan para pihak terlapor. Teradu mendapat Pendampingan
Langsung oleh Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau GAKKUMDU Kabupaten
Buton Selatan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota bahwa “Dalam menerima Laporan/Temuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
harus didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu”;
14. Bahwa dalam penanganan laporan dengan Nomor 08/PNAWAS.KAB.BUSEL/II/2016
perihal dugaan Kejahatan pemalsuan Ijasah SMPN Banti Tembagapura tidak memenuhi
unsur tindak pidana pemilihan dan diumumkan didalam status Laporan;
[2.12.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.13] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi SK Nomor: 23/KEP/BAWASLU.PROV.SG/VI/2016 tentang
penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Buton Selatan Tahun2017;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Edaran Ketua Bawaslu RI tertanggal 10 maret 2017
dengan nomor: 0240/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2017 tentang Penegasan
Masa Tugas Lembaga Pengawas Pemilu;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Nomor: 45/BAWASLU.PROV.SG-03/HM.02/VIII/2016
Perihal Perolehan Data Perolehan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buton
Selatan dan Suara Sah Partai Politik pada Pemilihan Umum Anggota
DPRD Tahun 2014. kepada KPU Kabupaten Buton Selatan;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Nomor: 47/BAWASLU.PROV.SG-03/HM.02/VIII/2016
Perihal Himbauan/ Pemberitahuan dalam Verifikasi Faktual Pasangan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Buton Selatan kepada KPU Kabupaten Buton Selatan;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat nomor: 59/bawaslu.prov.sg-03/pm.02/ix/2016 perihal
himbauan pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati kabupaten
buton selatan tahun 2017. Kepada KPU kabupaten buton selatan;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor: 62/BAWASLU.PROV.SG-03/PM.02/IX/2016
Perihal Himbauan Pendaftaran Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Buton Selatan Tahun 2017 kepada Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor: 64/BAWASLU.PROV.SG-03/PM.02/IX/2016
Perihal Permintaan Salinan Dokumen Syarat Calon dan Syarat
Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Buton Selatan
kepada KPU Kabupaten Buton Selatan;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Nomor: 67/BAWASLU.PROV.SG-03/PM.02/X/2016
Perihal Permintaan daftar dokumen Dukungan perbaikan By Name By
Address Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Buton Selatan kepada KPU Kabupaten Buton Selatan;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Nomor: 68/BAWASLU.PROV.SG-03/PM.02/X/2016
Perihal Himbauan Penelitian Faktual Syarat Dukungan Perbaikan Calon
Perseorangan kepada KPU Kabupaten Buton Selatan;
Bukti T-10 : Fotokopi Formulir Pengawasan Tindak Lanjut Masukan Masyarakat
Atas Pasangan Calon Kepada KPU;
Bukti T-11 : Fotokopi Formulir Rekap Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Partai
Politik;
Bukti T-12 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan tentang Pengawasan pada hari
Rabu tanggal 21 September 2016. tentang Pengawasan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan
Tahun 2017 yang diusung Calon Perseorangan yakni Pasangan AGUS
SALIM, SH dan LA ODE AGUS, SE. dan yang diusung Gabungan Partai
Politik yakni Pasangan H. SATTAR, S.Pd., M.Si dan H.M. YASIN
WELSON LA JAHA;
Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan tentang Pengawasan pada hari
Bukti T-13 :
kamis tanggal 22 September 2016 tentang Pengawasan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan
Tahun 2017 yang diusung Gabungan Partai Politik yaitu Pasangan
Calon;
H.M. FAIZAL, SE., MS dan WA ODE HASNIWATI.
AGUS FEISAL HIDAYAT, S.Sos., M.Si. dan H. LA ODE ARUSANI;
Bukti T-14 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan tentang Pengawasan pada hari
Jumat tanggal 23 September 2016 tentang Pengawasan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan
Tahun 2017 yang diusung Calon Perseorangan AGUS SALIM, SH dan
LA ODE AGUS;
Bukti T-15 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan tentang Pengawasan yang dimulai
dari tanggal 29 September s.d 1 Oktober 2016 tentang Validasi
Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan
Tahun 2017;
Bukti T-16 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pada Tanggal 29 September
tentang Pengawasan terhadap Rapat Koordinasi Peneitian Verifikasi
Berkas Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan
Tahun 2017;
Bukti T-17 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan pada tanggaal 25 Oktober 2016
tentang Pengawasan tentang pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan;
Bukti T-18 : Fotokopi Surat Nomor: 86/BAWASLU.PROV.SG-03/PM.02/XI/2016
Perihal Himbauan Dalam Mengikuti Proses Tahapan Pemilihan
kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton
Selatan;
Bukti T-19 : Fotokopi Lampiran status Laporan Nomor:
08/PANWAS.KAB.BUSEL/II/2017. Dan surat pemberitahuan Status
Laporan;
Bukti T-20 : Fotokopi Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Baubau Nomor : 420/203/2017. Yang menerangkan
bahwa pada tanggal 4 oktober 2016 Saudara ISMAIL ANGI, SP. Telah
datang menanyakan keberadaan Ijasah Paket C an. LA ODE ARUSANI.
Dan terdaftar sebagai peserta ujian paket C pada tahun 2008 dan
dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Ijasah Paket C yang
dikeluarkan di Baubau pada tanggal 17 Desember 2008;
Bukti T-21 : Fotokopi Himbauan untuk sengketa di media elektronik
kabarbuton.com;
KETERANGAN SAKSI
1. M. Ansharis Idris
Pada saat pendaftaran yang ditunjuk oleh Bakal Calon La Ode Budi Utama dan La Ode
Abdul Manan (BudiMan) sebagai orang tua untuk mengatar Bakal Calon BudiMan langsung
ke Kantor KPU Kabupaten Buton Selatan. Pada saat pendaftaran pukul 15.00 WITA, KPU
Kabupaten Buton Selatan mempersilakan masuk untuk menuju ke atas. Bakal Calon
BudiMan menyerahkan KTP sebagai persyaratan dengan jumlah 6.153 KTP. Pada saat
penyerahan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan langsung mengatakan
Memenuhi Syarat (MS). Setelah menerima tanda terima, Ketua KPU Kabupaten Buton
Selatan beserta Staf yang mendampingi, menyuruh Ansharis Idris untuk pulang.
2. Wa Ode Israwati Ishak
Tanggal 10 Agustus 2016, pada saat pendaftaran Wa Ode Israwati Ishak hadir dan
menyaksikan penyerahan dokumen softcopy dan handcopy B1-KWK 57 Desa/Kelurahan.
Semuanya diparaf basah dan tanda tangan di atas materai oleh La Ode Budi Utama dan La
Ode Abdul Manan. Wa Ode Israwati Ishak melakukan proses upload SILON terhadap
Softcopy B1-KWK Bakal Calon La Ode Budi Utama dan La Ode Abdul Manan (BudiMan). Wa
Ode Israwati Ishak juga mengetahui penundaan perhitungan jumlah fisik KTP/KK
dukungan BudiMan adalah keputusan sepihak dari Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan
dan disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Buton Selatan.
KETERANGAN SAKSI TERADU
1. Ihsan
Ihsan menyampaikan fakta tentang dokumen dukungan yang diserahkan Bakal Calon
Perseorangan La Ode Budi Utama dan La Ode Abdul Manan adalah dokumen yang
mendukung Ihsan sebagai wakil dari La Ode Budi Utama. Ihsan menjelaskan dukungan
kepada La Ode Budi Utama sebanyak 158.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu I adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, Pengadu II dan Pengadu III adalah
Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal
12 Agustus 2016, Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Nomor 24/Kpst/KPU-
Kab.Busel/KWK/VIII/2016 Tentang Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal
dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan Tahun 2017. Dalam Surat Keputusan tersebut
diktum kedua dinyatakan dokumen Pengadu I tidak dapat dilakukan proses verifikasi
tahapan selanjutnya. Pada tanggal 10 Agustus 2016, Pengadu I telah menyerahkan
dokumen B1-KWK Desa/Kelurahan kepada KPU Kabupaten Buton Selatan dan Pengadu I
telah menerima tanda bukti penyerahan dokumen tersebut. Pengadu I juga mengatakan
bahwa Teradu I telah menyatakan dokumen B1-KWK La Ode Budi Utama dan La Ode Abdul
Manan sudah Memenuhi Syarat (MS). Teradu I juga telah melakukan kebohongan publik,
memihak, dan tidak profesional dengan mengatakan bahwa dokumen Pengadu I tidak
sesuai dengan form resmi yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Buton Selatan. Teradu I
juga mengatakan B1-KWK Pengadu I berbeda dengan B1-KWK Agus Salim dan La Ode Agus.
Pengadu I juga mengatakan bahwa Teradu I tanpa alasan dan dasar yang jelas telah
melakukan penundaan waktu penghitungan fisik KTP;
[4.1.2] Menimbang pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu II
tidak melaksanakan janjinya yang disampaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada
publik untuk meneliti dugaan berpindahnya KTP dukungan yang diserahkan kepada KPU
Kabupaten Buton Selatan dari Bakal Calon La Ode Budi Utama dan La Ode Abdul Manan
kepada Bakal Calon Agus Salim dan La Ode Agus. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu
II harus mengawal kebenaran dan keadilan pelaksanaan Pilkada Buton Selatan dengan
memeriksa dokumen Agus Salim dan La Ode Agus dan membandingkan dengan dokumen
La Ode Budi Utama dan La Ode Abdul Manan;
[4.1.3] Menimbang pengaduan Pengadu III pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
tidak profesional dalam melakukan penelitian dan verifikasi atas dokumen persyaratan
Bakal Calon La Ode Arusani, sehingga riwayat pendidikan dalam BB2-KWK dan alat peraga
kampanye yang diterbitkan tidak benar. Dalam riwayat pendidikan La Ode Arusani
tercantum Ijazah SMP Banti. Pengadu III mengatakan bahwa tidak mungkin La Ode Arusani
bersekolah di SMP Banti dikarenakan sekolah tersebut hanya untuk pribumi Papua dan
letaknya di atas gunung. Keterangan tersebut diperkuat dengan keterangan Kepala Sekolah
SMP Banti dan Dinas Pendidikan Timika. Pada tanggal 20 Februari 2017, Pengadu III telah
melaporkan hal tersebut kepada Teradu II terkait Ijazah La Ode Arusani. Pengadu III
menjelaskan bahwa Teradu I telah menguntungkan salah satu kandidat dengan cara
mencantumkan pendidikan MAN, sehingga cocok dengan preferensi masyarakat terhadap
pemimpin yang kuat nuansa keagamaannya. Pengadu III mengatakan bahwa penulisan
Sekolah MAN 1 Baubau tersebut salah ketik dari rujukannya Paket C merupakan suatu
kebohongan yang tidak dapat diterima. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II telah lalai
dalam melakukan tugasnya sehingga kandidat yang seharusnya tidak memenuhi syarat
menjadi memenuhi syarat;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang dalam jawabannya Teradu I menolak dalil yang disampaikan oleh
Pengadu I dan Pengadu III. Teradu I mengatakan bahwa ;
[4.2.2] Menimbang dalam jawabannya Teradu I menolak dalil yang disampaikan oleh
Pengadu I dan Pengadu III. Teradu I mengatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Buton Selatan Nomor 24/Kpts/KPU.Kab-Busel/KWK/V/2016, jangka waktu
penyerahan dukungan Bakal Calon Perseorangan adalah sejak tanggal 6 Agustus 2016
sampai dengan 10 Agustus 2016 dengan jumlah dukungan minimal sebanyak 5.834 pemilih
dan tersebar minimal 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Buton Selatan. Teradu I
mengatakan bahwa Pengadu I menyerahkan dokumen persyaratan tanggal 10 Agustus 2016
pukul 15.41 WITA, dengan kata lain 19 Menit sebelum penyerahan dukungan ditutup oleh
KPU Kabupaten Buton Selatan. Hasil verifikasi dokumen syarat Bakal Calon La Ode Budi
Utama dan La Ode Abdul Manan sebagai berikut: pertama jumlah dukungan yang terdapat
dalam Softcopy Formulir B1-KWK Perseorangan sebanyak 6.153, dengan demikian Teradu I
menyatakan Memenuhi Syarat (MS); kedua jumlah dukungan Bakal Calon La Ode Budi
Utama dan La Ode Abdul Manan yang terdapat dalam Handcopy Formulir B1-KWK
sebanyak 5.694, dengan demikian Teradu I menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); dan
ketiga jumlah fotokopi identitas atau surat keterangan Dinas Kependudukan Catatan Sipil
pada Formulir Model B1-KWK Perseorangan sebanyak 158 memberikan dukungan kepada
La Ode Budi Utama dan La Ode Abdul Manan, sehingga kelebihan dukungan diberikan
kepada La Ode Budi Utama dan Ihsan. Teradu I mengatakan tidak pernah membandingkan
berkas Pengadu I dengan Pasangan Calon lainnya, namun hanya menjelaskan perbedaan
dokumen masing-masing Bakal Pasangan Calon. Teradu sama sekali tidak pernah
menyatakan berkas Pengadu telah Memenuhi Syarat. Teradu I hanya menyampaikan bahwa
softcopy yang diupload di SILON sudah Memenuhi Syarat.
Teradu I mengatakan tidak pernah menerbitkan Formulir Model BB2-KWK seperti
yang dimaksudkan oleh Pengadu III. Formulir BB2-KWK adalah Formulir Daftar Riwayat
Hidup Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikota, yaitu salah satu formulir yang harus diisi oleh Calon Bupati atau Calon Wakil
Bupati. Teradu I menjelaskan bahwa Formulir BB2-KWK adalah formulir bersifat
pernyataan dari calon yang bersangkutan yang ditandatangani oleh calon di atas materai.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
yang menyatakan “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: c. berpendidikan paling rendah
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”. Teradu I membenarkan bahwa pihak KPU
Kabupaten Buton Selatan yang mengadakan alat peraga kampanye, namun Sekretariat KPU
Kabupaten Buton Selatan hanya berwenang mencetak, sedangkan seluruh desainnya
berasal dari Bakal Pasangan Calon. Pemenuhan syarat pendidikan harus dibuktikan dengan
fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir oleh instansi
berwenang. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf r Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa: “Dokumen persyaratan pencalonan
dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib
disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas : r.
fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c”. Teradu I mengatakan bahwa La Ode Arusani telah memberikan
Ijazah Paket C yang setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Tahun 2008 yang
dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Baubau dan pengesahan fotokopi Ijazah
ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Teradu 1
menugaskan Ismail Angi selaku Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan yang membidangi
Divisi Teknis untuk melakukan verifikasi faktual ke Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Kota Baubau untuk mengecek kebenaran Ijazah tersebut dan hasil verifikasi
faktual yang dilakukannya telah dilaporkan kepada pleno KPU Kabupaten Buton Selatan,
yang pada pokoknya bahwa Ijazah tersebut benar dikeluarkan oleh instansi tersebut;
[4.2.3] Menimbang dalam jawabannya Teradu II menolak dalil yang disampaikan oleh
Pengadu II dan Pengadu III. Teradu II mengatakan bahwa pada tanggal 22 November 2016
telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh; pertama La Ode
Hamsale yang pada pokoknya melaporkan keberatan terhadap KTP yang digunakan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan Agus Salim Mbaeda dan
Agus La Ao dan telah diregistrasi dengan Nomor 01/LP/PANWAS KAB.BUSEL/XI/2016;
kedua La Hadi yag pada pokoknya melaporkan keberatan terhadap penggunaan KTP oleh
pihak pelapor (La Hadi) pada saat pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPS terhadap
dukungan kepada bakal Pasangan Calon Perseorangan Agus Salim Mbaeda dan La Ode
Agus La Ao dan telah diregistrasi dengan Nomor 02/LP/PANWAS KAB.BUSEL/XI/2016; dan
ketiga La Ode Budi Utama yang pada pokoknya melaporkan keberatan atas data yang
dipegang oleh PPS Desa Lamaninggara, Desa Molona dan Desa Katampe sama dengan data
B1-KWK Bakal Pasangan Calon La Ode Budi Utama dan La Ode Abdul Manan yaitu pada
saat verifikasi faktual tahap II Bakal Pasangan Calon Perseorangan Agus Salim dan La Ode
Agus dan telah diregistrasi dengan Nomor 03/LP/PANWAS KAB.BUSEL/XI/2016. Teradu II
langsung melakukan pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu untuk membahas ketiga
laporan tersebut. Hasil pembahasan ketiga laporan tersebut dengan Nomor 01/LP/PANWAS
KAB.BUSEL/XI/2016, Nomor 02/LP/PANWAS KAB.BUSEL/XI/2016 dan Nomor
03/LP/PANWAS KAB.BUSEL/XI/2016 tidak dapat ditindaklanjuti untuk diproses lebih
lanjut dalam perkara Tindak Pidana Pemilu. Pada tanggal 24 November 2016, Teradu II
mengumumkan ketiga status laporan tersebut di Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten
Buton Selatan dan tanggal 25 November 2016 menyampaikan surat pemberitahuan tentang
status laporan kepada Para Pelapor.
Teradu II telah mengirimkan surat Nomor 97/BAWASLU.PROV.SG-03/PM.02/XI/
2016 kepada KPU Kabupaten Buton Selatan Perihal Permintaan Salinan Dukungan. Pada
tanggal 29 November 2016, Ismail Angi selaku Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan hadir
di Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Buton Selatan dan bertemu dengan Teradu II.
Pada pertemuan tersebut, Ismail Angi menyampaikan tidak bisa memberikan salinan
dukungan dikarenakan adanya informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan
Umum dangan membawa serta fotokopi salinan Keputusan KPU RI Nomor
169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 Tentang Informasi yang dikecualikan di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum. Teradu II mengatakan bahwa telah melakukan rapat pleno dan hasil
rapat pleno menyimpulkan informasi awal adanya dugaan pelanggaran dari ketiga laporan
tersebut Tidak Memenuhi Syarat Formal dan tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan
pelanggaran disebabkan tidak cukup bukti.
Teradu II telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan berlaku. Teradu II dalam menjalankan tugas tidak pernah merasa
berpihak atau bersikap curang terhadap kandidat tertentu dikarenakan selama
melaksanakan tugas tetap tegas dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan
penindakan. Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Baubau Nomor 420/203/2017 yang menerangkan pada tanggal 4 Oktober 2016 Ismail Angi
telah datang menanyakan keberadaan Ijasah Paket C La Ode Arusani dan keterangan
tersebut menjelaskan ujian Paket C pada Tahun 2008 dinyatakan lulus serta telah
mendapatkan Ijasah Paket C yang dikeluarkan di Baubau tanggal 17 Desember 2008. Pada
tanggal 20 Februari 2016, Panwas Kabupaten Buton Selatan telah menerima dan meregister
laporan dengan Nomor 08/PANWAS.KAB.BUSEL/II/2016 perihal Dugaan Kejahatan
Pemalsuan Ijasah SMPN Banti Tembagapura. Teradu II telah melakukan klarifikasi terhadap
Para Pelapor, saksi dan pihak Pelapor. Teradu II mendapat pendampingan langsung oleh
Gakkumdu. Hasil klarifikasi laporan dengan Nomor 08/PNAWAS.KAB.BUSEL/II/2016
perihal dugaan Kejahatan pemalsuan Ijasah SMPN Banti Tembagapura tidak memenuhi
unsur tindak pidana pemilihan dan diumumkan didalam status Laporan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa aduan Pengadu I, yang mendalilkan Teradu I melanggar mekanisme dan
prosedur dalam penerbitan Keputusan Nomor 24/Kpts/KPU-KAB.BUSEL/KWK/VIII/2016.
DKPP berpendapat bahwa prosedur dan mekanisme pengajuan dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan telah menempuh kebijakan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dengan langkah-langkah sebagai berikut: pertama tanggal 20 Juli 2016
sampai dengan tanggal 2 Agustus 2016, Teradu telah mengumumkan Penyerahan
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, baik melalui media massa maupun papan
pengumuman di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Buton Selatan; dan kedua Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan
Tahun 2017 harus didukung oleh Pemilih di Kabupaten Buton Selatan dengan jumlah
dukungan yang harus diserahkan minimal sebanyak 5.834 (lima ribu delapan ratus tiga
puluh empat) dukungan pemilih dan tersebar minimal di 4 (empat) kecamatan di Kabupaten
Buton Selatan. Teradu I dalam menjalankan tugasnya berpedoman Pasal 17 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU 9
Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan
Calon dan persebarannya dengan cara: a. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan
dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan, b.
melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam
dokumen asli hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan; dan c. melakukan verifikasi
terhadap jumlah lampiran formulir Model B.1-KWK Perseorangan”.
Dalam fakta persidangan saksi Ihsan telah menyampaikan bahwa dokumen
dukungan yang diserahkan Bakal Pasangan Calon La Ode Budi Utama dan La Ode Abdul
Manan adalah dukungan yang mendukung saksi sebagai Wakil Bupati dari La Ode Budi
Utama. Saksi Ihsan sendiri yang mengumpulkan fotokopi identitas pendukung di lapangan.
Saksi Ihsan juga mengatakan bahwa dukungan yang diserahkan Pengadu I berbentuk
Handcopy adalah dukungan pada La Ode Budi Utama dan Ihsan sebagai Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan. Formulir Model B1-KWK Perseorangan
yang diserahkan Pengadu I kepada Teradu I hanya 1 (satu) rangkap asli tidak menyertakan
salinan. Seharusnya Pengadu I menyerahkan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) salinan serta
Formulir surat pernyataan dukungan Pasangan Calon tidak dibubuhi tandatangan pemberi
dukungan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pencalonan.
Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor S-0529/K.BAWASLU/PM.00.00/VIII/2016
perihal Tanggapan Atas Surat La Ode Budi Utama tertanggal 26 Agustus 2016 yang
pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Pengawasan terhadap penyerahan
syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan La Ode Budi
Utama dan La Ode Abdul Manan tidak melengkapi syarat dukungan sampai batas waktu
yang ditentukan. Dengan demikian, DKPP berpendapat pada tanggal 10 Agustus 2016
Pukul 15.41 WITA, Pengadu I memasukkan pernyataan dukungan Pasangan Calon
Perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Buton Selatan. Pada saat penyerahan tersebut,
terdapat 2 (dua) Pasangan Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan diantaranya La
Ode Abdul Manan dan Ihsan, sehingga terdapat dukungan ganda dan tidak tersusunnya
secara rapi dokumen dukungan Pasangan Calon per Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
[4.3.2] Bahwa pada sidang pemeriksaan tanggal 30 Mei 2017, Teradu I mengatakan tidak
pernah membandingkan berkas Pengadu I dengan Pasangan Calon lainnya. Dalam hal ini,
justru Teradu I berkewajiban memberikan penjelasan kepada publik tentang tindakan dan
kebijakan yang telah Teradu I lakukan, sehingga pada saat ada awak media bertanya terkait
lolosnya Pengadu I, maka Teradu I memberikan keterangan apa adanya kepada awak media.
Teradu I mengakui telah memberikan keterangan kepada Pengadu I dengan menyatakan
berkas telah Memenuhi Syarat. Keterangan tersebut diperkuat dengan saksi Ansharis Idris
mengatakan bahwa pada saat pendaftaran yang ditunjuk oleh Bakal Calon La Ode Budi
Utama dan La Ode Abdul Manan (BudiMan) sebagai orang tua untuk mengantar Bakal
Calon La Ode Budi Utama dan La Ode Abdul Manan langsung ke Kantor KPU Kabupaten
Buton Selatan. Pada saat pendaftaran 10 Agustus 2016 pukul 15.00 WITA, KPU Kabupaten
Buton Selatan mempersilahkan masuk untuk menuju ke atas. Bakal Calon La Ode Budi
Utama dan La Ode Abdul Manan menyerahkan KTP sebagai persyaratan dengan jumlah
6.153 KTP. Pada saat penyerahan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan langsung
mengatakan Memenuhi Syarat (MS). Setelah menerima tanda terima, Ketua KPU Kabupaten
Buton Selatan beserta staf yang mendampingi, menyuruh Ansharis Idris untuk pulang.
Tetapi kemudian pada tanggal 12 Agustus 2016, Teradu I menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 24/Kpst/KPU-Kab.Busel/KWK/VIII/2016 yang pada diktum kedua surat keputusan
tersebut, dokumen Pengadu I dinyatakan tidak dapat dilakukan proses verifikasi tahapan
selanjutnya. Seharusnya Teradu I pada saat setelah menerima pendaftaran, melakukan
verifikasi dan memberitahukan kekurangan persyaratan Pengadu I. Dengan demikian,
Pengadu I tidak kehilangan kesempatan untuk memperbaiki persyaratan yang diajukan.
Teradu I telah melanggar Pasal 12 huruf b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, yang menjelaskan membuka akses publik mengenai informasi dan
data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-
undangan;
[4.3.3] Bahwa aduan Pengadu II, yang mendalilkan Teradu II tidak melaksanakan janjinya
yang disampaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada publik. DKPP berpendapat
Teradu II telah melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Teradu II
telah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran Nomor
01/LP/PANWASKAB.BUSEL/XI/2016, Nomor 02/LP/PANWASKAB.BUSEL/XI/2016, dan
Nomor 03/LP/PANWASKAB.BUSEL/XI/2016 dengan mengatakan laporan tersebut telah
melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan disebabkan
telah melebihi 7 (tujuh) hari sejak Pelapor ketahui. Pada tanggal 23 November 2016, Teradu
II bersama dengan pimpinan Panwaslih Kabupaten Buton Selatan lainnya melakukan Rapat
Pleno membahas hasil kajian dugaan pelanggaran yang dlaporkan oleh La Ode Hamsale,
Agus La Ao, dan La Ode Budi Utama dengan menyimpulkan laporan tersebut Tidak
Memenuhi Syarat Formal disebabkan tidak memenuhi ketentuan Pasal 134 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Laporan Pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan serta ketentuan lebih lanjut
diatur pada Pasal 28 Undang-Undang a quo yang menyebutkan bahwa laporan dugaan
pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disampaikan kepada
Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak terjadinya pelanggaran pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Terkait status ketiga laporan tersebut yang tidak memenuhi syarat formil, Teradu II
tetap menindaklanjuti laporan tersebut sebagai informasi awal. Teradu II mengirimkan
Surat Nomor 97/BAWASLU.PROV.SG-02/PM.02/XI/2016 kepada KPU Kabupaten Buton
Selatan terkait dokumen B1-KWK Perseorangan semua Bakal Pasangan Calon. Berdasarkan
surat tersebut, Ismail Angi selaku Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan menyampaikan
tidak dapat diberikan dokumen yang diminta oleh Teradu II karena merupakan informasi
yang dikecualikan vide Keputusan KPU Nomor 169/Kpts/KPU/Tahun 2015 Tentang
Informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Hasil Rapat Pleno
Teradu dan Anggota Panwaslih Kabupaten Buton Selatan lainnya menyimpulkan bahwa
informasi awal adanya dugaan pelanggaran dari laporan La Ode Hamsale, La Hadi dan La
Ode Budi Utama yang TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL dan tidak dapat dijadikan
sebagai Temuan dugaan pelanggaran karena tidak cukup bukti. Namun demikian Panwaslih
Kabupaten Buton Selatan tetap menindaklanjuti Laporan melalui Sentra Gakumdu
sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakumdu Kabupaten
Buton Selatan dengan merekomendasikan kepada pihak yang berkeberatan atas nama La
Ode Hamsale, La Hadi dan La Ode Budi Utama dapat melaporkan kepada Pihak yang
berwenang. DKPP berpendapat Teradu II telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan
Pasal 5 huruf b, c, d, g, i, dan l Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13, 11, 1
Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni: ”Penyelenggara
Pemilu berpedoman pada asas : (b) jujur, (c) adil, (d) kepastian hukum, (g) keterbukaan, (i)
profesionalitas, (l) efektifitas ”;
[4.3.4] Bahwa aduan Pengadu III, yang mendalilkan Para Teradu tidak profesional dalam
melakukan penelitian dan verifikasi atas dokumen persyaratan Bakal Calon berupa Ijasah
La Ode Arusani dan Alat Peraga Kampanye (APK). Persyaratan Bakal Calon tersebut terkait
dengan Formulir BB2-KWK yang merupakan Formulir Daftar Riwayat Hidup Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Formulir BB2-KWK yang menyatakan dan menandatangani adalah Bakal Calon yang
bersangkutan dan diketahui oleh seluruh Ketua dan Sekretaris Partai yang mengajukan,
maka kebenaran isi Formulir BB2-KWK termasuk riwayat pendidikan yang dicantumkan
sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari calon dan pimpinan partai yang bertanda
tangan. Terkait alat peraga kampanye, Para Teradu telah melaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 28 ayat (1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pasal 29 ayat (4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota membuat Alat Peraga Kampanye sesuai dengan desain dan materi yang
disampaikan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dasar hukum Teradu I dalam melakukan verifikasi syarat calon khususnya syarat
pendidikan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 yang menyatakan: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : c. berpendidikan paling rendah
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”. Pada saat pendaftaran La Ode Arusani telah
menyerahkan fotokopi Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh
instansi yang berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf r Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa: “Dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas : r. fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c”. Fotokopi Ijazah yang diberikan La Ode Arusani adalah Ijazah Paket
C setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Tahun 2008 yang dikeluarkan oleh
Dinas Pendidikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Berdasarkan
hal tersebut, Teradu I menugaskan Ismail Angi untuk melakukan verifikasi faktual ke
Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Baubau untuk mengecek kebenaran
Ijazah tersebut. Para Teradu telah melaksanakan seluruh Proses Tahapan Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Tahun 2017 dengan berpedoman pada
asas Penyelenggaraan Pemilihan Umum antara lain independen, langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil dalam suasana yang aman, dan kondusif sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. DKPP berpendapat alasan Para Teradu dapat diterima dan dalil Pengadu III
tidak terbukti;
[4.3.5] Bahwa aduan Pengadu III, yang mendalilkan Teradu II telah lalai, tidak teliti dan
membiarkan serta tidak mengawasi hasil kerja KPU Kabupaten Buton Selatan. DKPP
berpendapat bahwa terkait kesalahan penulisan pada profil salah satu Calon Wakil Bupati
Kabupaten Buton Selatan, Teradu II mengetahui pada saat 2 (dua) hari sebelum
pelaksanaan debat kandidat Pasangan Calon. Teradu II langsung mengambil tindakan
dengan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Buton Selatan untuk melakukan
perbaikan atas kesalahan penulisan pada daftar riwayat hidup La Ode Arusani. Teradu II
telah sungguh-sungguh menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Berdasarkan
keterangan dalam sidang, dengan bukti dokumen yang ditunjukkan, Teradu II telah
menerima laporan dengan Nomor 08/PANWAS.KAB.BUSEL/II/2016 perihal Dugaan
Kejahatan Pemalsuan Ijasah SMPN Banti Tembagapura. Teradu II melakukan pembahasan
dengan Sentra Gakkumdu dan hasil pembahasan tersebut laporan
08/PANWAS.KAB.BUSEL/II/2016 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Teradu
II selama bertugas sebagai anggota Panwas Kabupaten Buton Selatan selalu bersikap
objektif, penuh tanggungjawab dan selalu memegang teguh pakta integritas sebagai
penyelenggara pemilu serta tetap berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian
hukum, tertib, kepentingan hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisien, dan efektifitas. Pada saat masih sebagai penyelenggara pengawas
pemilu, Teradu II telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan. Hal ini berbanding lurus dengan tidak adanya pelanggaran yang
dilakukan oleh Teradu II semasa masih aktif sebagai pengawas pemilu. Teradu II telah
memenuhi ketentuan Pasal 11 huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan setiap Penyelenggara Pemilu berkewajiban
menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu
sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. Berdasarkan fakta di atas, DKPP
berpendapat bahwa Teradu II telah tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Para Pengadu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan
jabatannya sekarang;
[5.4] Teradu II tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I La Ode Masrizal Mas’ud,
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Jumadi selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Buton
Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua bulan
Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si