Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 308 Tahun 2019
Yasaya Dude, Ketua KPU Kab. Memberamo Raya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-02-2020
👁 15 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 328-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa terlapor telah ‘membocorkan’ dokumen kerahasiaan KPU terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) terhadap 3 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang dinyatakan telah terlambat diserahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu membocorkan dokumen rahasia berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari 3 (tiga) Partai Politik yang terlambat diserahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya. [4.1.2] Teradu tidak menghadiri 6 (enam) kali Rapat Pleno KPU Kabupaten Mamberamo Raya, antara lain pada Pleno Bimtek Relawan Demokrasi dalam Pemilu 2019 tanggal 4 April 2019.
Pasal DilanggarPasal 4 Peraturan; Pasal 125 ayat (1); Pasal 21 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yasaya Dude selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 308-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 328- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hasan Tomu Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Mamberamo Raya Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Yasaya Dude Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Mamberamo Raya Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar Keterangan Pihak terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 328-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa terlapor telah ‘membocorkan’ dokumen kerahasiaan KPU terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) terhadap 3 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang dinyatakan telah terlambat diserahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya. 2. Bahwa terlapor telah menuduh Pelapor mamalsukan dokumen serta melaporkan Pelapor (dalam kapasitasnya sebagai Anggota KPU Kab. Mamberamo Raya) kepada POLDA Papua, namun laporan polisi tersebut tidak terbukti dan tidak terdapat dokumen yang dipalsukan karena semua sesuai prosedur hukum. 3. Bahwa Pada Tanggal 29 Maret 2019, Terlapor membuat Surat Peninjauan Kembali pergantian Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya kepada Sekretaris Jenderal KPU RI tanpa berkoordinasi dengan Komisioner lainnya 4. Bahwa Pada Tanggal 4 April 2019, Terlapor tidak menghadiri Rapat Pleno Bimbingan teknis terhadap relawan demokrasi dalam Pemilu 2019 5. Bahwa Pada Tanggal 6 April 2019, terlapor tidak menghadiri Rapat Pleno Bimtek Sistem Penghitungan Suara terhadap PPD, PPS dan KPPS PAda Pemilu 2019 6. Bahwa Pada Tanggal 6 April 2019, terlapor tidak menghadiri Rapat Pleno Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 7. Bahwa Pada Tanggal 7 April 2019, Terlapor tidak menghadiri Rapat Pleno Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal pergeseran Logistik ke TPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 8. Bahwa Pada Tanggal 27 April 2019, Terlapor tidak menghadiri Rapat Pleno menindaklanjuti Putusan Panwas Distrik pada Distrik Mamberamo Tengah dan Mamberamo Hulu dalam Pemilu Tahun 2019 9. Bahwa Pada Tanggal 24 Juli 2019, Terlapor tidak menghadiri Rapat Pleno KPU Mamberamo Raya tentang penetapan kursi dan caleg terpilih DPRD Kabupaten Mamberamo Raya 10. Bahwa terlapor juga tidak menghadiri Rapat Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sebanyak 2 kali berturut-turut 11. Bahwa Teradu membuat surat peninjauan kembali pergantian sekretaris KPU Kab. Mamberamo raya kepada Sekjen KPU RI (tertanggal 29 Maret 2019) tanpa berkoordinasi dengan anggota Komisioner lainnya. Adapun surat tersebut berisi pernyataan adanya pemalsuan surat penarikan sekretaris oleh Bupati Mamberamo raya. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotocopy BA No. 40/PP.07.1-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019 1. P-1 Tanggal 4 April, beserta daftar kehadiran peserta rapat; 2. P-2 Fotocopy BA No. 41/PP.07.1-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 6 April, beserta daftar kehadiran peserta rapat; 3. P-3 Fotocopy BA No. 42/PP.07.1-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 6 April, beserta daftar kehadiran peserta rapat; 4. P-4 Fotocopy BA No. 47/SDM.13.3-BA/9120/KPU-Kab/VI/2019 Tanggal 12 Juni 2019, beserta daftar kehadiran peserta rapat; 5. P-5 Fotocopy BA No. 30/PP.10.1-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 7 April 2019, beserta daftar kehadiran peserta rapat; 6. P-6 Fotocopy BA No. 51/SDM.13.3-BA/9120/KPU-Kab/VII/2019 Tanggal 8 Juli 2019, beserta daftar kehadiran peserta rapat; 7. P-7 BA No. 49/HK.06-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 27 April, beserta daftar kehadiran peserta rapat; 8. P-8 BA No. 460/SDM.13.3-BA/91/Prov/VI/2019 Tanggal 13 Juni 2019, beserta daftar kehadiran peserta rapat; 9. P-9 Fotocopy Surat KPU RI tentang Kalrifikasi Penggantian Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya tanggal 13 Agustus; 10. P-10 Fotocopy Surat KPU Kab. Mamberamo Raya No. 201/HK.06.4- SD/9120/Sek.Kab/VII/2019 tentang penjelasan terkait dokumen yang diberikan ketua KPU Kab. Mamberamo Raya kepada salah satu parpol; 11. P-11 Fotocopy BA No. 47/SDM.13.3-BA/91/Prov/VI/2019 Tanggal 12 Juni 2019; 12. P-12 Fotocopy Surat KPU Prov. Papua No. 621/SDM.14- SD/91/K1/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang penyampaian hasil klarifikasi pergantian Ketua KPU Mamberamo Raya. [2.4 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Jawaban Pokok pengaduan Angka 1 Teradu tidak pernah membocorkan dokumen rahasia KPU. LPPDK 3 partai politik yaitu Partai Golkar, PKS dan Gerindra merupakan dokumen publik yang harus diumumkan kepada publik, bahwa ketiga parpol tersebut telah menyerahkan LPPDK sesuai amar putusan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya untuk memberikan kesempatan selama 3 (tiga) hari kepada ketiga parpol tersebut untuk menyerahkan LPPDK. 2. Jawaban Pokok Pengaduan Angka 2 Teradu melaporkan Pengadu karena telah menandatangani surat pengusulan pergantian Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya. Saat ini dalam pemeriksaan Inspektorat Jendral KPU terkait pengusulan tersebut. 3. Jawaban Pokok Pengaduan Angka 3 dan Angka 11 Teradu mengirim surat tersebut karena pengusulan Seketaris KPU Kab. Mamberamo Raya tidak dikoordinasikan kepada Teradu. 4. Jawaban Pokok Pengaduan Angka 4 s.d 7 Teradu mengikuti kegiatan-kegiatan yaitu: a. Bimbingan Teknis relawan demokrasi (Bukti T-1 dan T-2); b. Bimbingan teknis sistem perhitungan suara; c. Deklarasi Kampanye damai. Huruf a s/d huruf c diatas dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bukan dalam bentuk rapat pleno. Sedangkan koordinasi pergeseran logistik dalam bentuk pleno, yang tidak diikuti oleh Teradu karena rapat pleno tersebut membahas tentang perusahaan mana yang akan ditunjuk sebagai sebagai pelaksana Distribusi Logistik, yang mana bukan kewenangan Komisioner dan saat ini dalam pemeriksaan Inspektorat KPU. 5. Jawaban Pokok Pengaduan Angka 8 Terlapor menghadiri rapat tersebut dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dan memerintahkan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kab. Mamberamo Raya untuk menyurat kepada Bawaslu Kab, Mamberamo Raya terkait adanya rekomendasi pelaksanaan PSU dari Panwas Distrik Mamberamo Raya dan Mamberamo Hulu. 6. Jawaban Pokok Pengaduan Angka 9 dan 10 Teradu tidak menghadiri rapat pleno penetapan kursi dan penetapan caleg terpilih karena belum mendapatkan informasi yang akurat mengenai keikut sertaan 3 (tiga) parpol terlambat menyerahkan LPPDK. Teradu telah memberikan mandat kepada 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yaitu Hasan Tomu, Marthen Murafer dan Meitty E. Rumandewai untuk memimpin pelaksanaan pleno dimaksud. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Teradu kemukakan diatas, maka dengan kerendahan hati dan dengan tanpa mengurangi rasa hormat Teradu kepada Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pememilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Foto kegiatan relawan demokrasi 2. T-2 Foto kegiatan relawan demokrasi [2.7] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang tidak diadukan, Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan KPU Provinsi Papua selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut :  Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Marthen Murafer membenarkan dalil Pengadu. Pleno penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Mambramo Raya tetap dilaksanakan walaupun hanya dihadiri 3 (tiga) Komisioner KPU Kabupaten Mambramo Raya. Teradu jarang menghadiri Pleno sebagaimana bukti Berita Acara Pleno yang telah dilampirkan Pengadu sebagai bukti.  Meitty E. Rumandewai selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya menerangkan bahwa Teradu tidak menghadiri Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih pada tanggal 22 Juli 2019 dengan alasan sedang mengurus perkara pemalsuan tanda tangannya di Jayapura. Teradu sempat menghadiri kegiatan Bimtek dan Pengukuhan Relawan Demokrasi pada tanggal 15 Februari 2019. Akan tetapi Teradu tidak ikut Pleno yang dilakukan di hari yang sama sebelum acara Bimtek tersebut. Teradu selalu berada di Jayapura mulai bulan Februari sampai April 2019 dengan alasan mengikuti kegiatan terkait persiapan logistik Pemilu.  Zepnath Kareth selaku Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya menerangkan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno merupakan kewenangan para Komisioner. Beberapa Rapat Teradu tidak hadir. Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya menunjuk Rudolf Yonathan Makuba Kasubag Hukum KPU Mambramo Raya sebagai Bendahara untuk dana yang bersumber dari APBN karena KPU Mambramo Raya kekurangan SDM. Kemudian Sekretaris KPU Mambramo Raya menerangkan absensi untuk Komisoner, tapi tidak dibawa dalam persidangan kode etik. Saat melaksanakan Pleno Tahapan, harus dibuatkan Undangan untuk para Komisoner. Hadir atau tidaknya Komisioner dibuktikan dengan tanda tangan dalam Berita Acara (BA). Sedangkan Berita Acara yang disampaikan Pengadu dalam bukti aduannya adalah benar adanya.  Rudolf Yonathan Makuba selaku Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Mamberamo Raya menerangkan dokumen yang diduga dibocorkan Teradu merupakan surat undangan, bukan dokumen LPPDK. Surat undangan kepada 3 (tiga) parpol yang terlambat untuk menyerahkan LPPDK sesuai dengan amar putusan Bawaslu Kab. Mamberamo Raya. Teradu merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut, mungkin karena menggunakan scan tanda tangan. Namun surat tersebut tidak diedarkan karena tidak mendapat persetujuan dari Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya Rapat Pleno Relawan Demokrasi dihadiri oleh Teradu tapi Saksi lupa tanggalnya. Memang benar Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih tidak dihadiri Teradu pada tanggal 22 Juli 2019. Tapi rapat tentang Rekomendasi PSU di kantor Bawaslu Mamberamo Raya dihadiri Teradu pada tanggal 27 April 2019. Mengenai pengusulan pergantian Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya kepada Sekretariat Jenderal KPU, Teradu tidak tanda tangan, namun ditandatangani oleh Pengadu. Pengusulan Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya karena pernah ada kasus kehilangan uang. Saksi Rudolf Yonathan Makuba Kasubbag Hukum merangkap bendahara dan ditunjuk oleh Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya. Teradu di Jayapura kalau ada kegiatan di Jayapura, dan kalau ada kegiatan di Maberamo Raya Teradu ada di Mamberamo Raya. Bahwa dokumen Berita Acara yang disampaikan Pengadu itu dibuat-buat untuk merugikan Teradu, karena Saksi tidak melihat konsistensi dalam tanda tangan Para Komisioner dan terlihat berubah-ubah. Sedangkan kegiatan Pleno tersebut dilaksanakan tanpa mengundang Teradu.  Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dalam persidangan sebagai Pihak Terkait menerangkan tidak dapat memahami apa yang dimaksud Pengadu dengan Rapat Pleno yang tidak dihadiri oleh Teradu. Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan mengundang Bawaslu Kabupaten Mambramo Raya selalu dihadiri oleh Teradu. Teradu dengan Pihak Terkait selalu berkoordinasi terkait semua tahapan pemilu 2019 termasuk pelaksanaan Rapat Pleno dan Rapat Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Mamberamo Raya. Pihak Terkait juga telah memberikan keterangan dimana untuk permasalahan keterlambatan penyampaian LPPDK oleh 3 (tiga) Partai Politik yaitu Golkar, PKS dan Gerindra telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi di Bawaslu Mamberamo Raya dan hasilnya memberikan waktu kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk dapat menerima LPPDK dari ketiga parpol tersebut. Pihak Terkait juga menyampaikan seharusnya yang diadukan juga salah satu Komisoner KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Yulius Elon Awaki karena yang bersangkutan tidak pernah aktif di kantor dan tidak pernah menghadiri rapat maupun kegiatan KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada tahapan Pemilu Tahun 2019.  Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait dalam persidangan menerangkan pernah mendapatkan informasi terkait permasalahan di internal KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang sudah terjadi sejak Pelantikan sampai dengan Proses pelaksanaan Tahapan Pemilu 2019. Pihak Terkait telah memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka penguatan dan arahan serta mediasi yang menghasilkan perdamaian dalam bentuk Pernyataan Bersama yang ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Pihak Terkait juga menerangkan tentang adanya laporan LPPDK yang disampaikan atau diadukan oleh Pengadu, bahwa LPPDK wajib diketahui publik sehingga bukan merupakan dokumen yang harus dirahasiakan atau disembunyikan oleh KPU Mamberamo Raya. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu membocorkan dokumen rahasia berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari 3 (tiga) Partai Politik yang terlambat diserahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya. [4.1.2] Teradu tidak menghadiri 6 (enam) kali Rapat Pleno KPU Kabupaten Mamberamo Raya, antara lain pada Pleno Bimtek Relawan Demokrasi dalam Pemilu 2019 tanggal 4 April 2019. Kemudian pada tanggal 6 April 2019 Teradu juga tidak menghadiri Pleno Bimtek Sistem Penghitungan Suara untuk PPD, PPS dan KPPS, serta Pleno Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 yang dilaksanakan di hari yang sama. Pada tanggal 7 April 2019 Teradu kembali tidak hadir pada Pleno Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Pergeseran Logistik ke TPS. Teradu juga tidak menghadiri Pleno untuk menindaklanjuti Putusan Panwas Distrik pada Distrik Mamberamo Tengah dan Mamberamo Hulu pada tanggal 27 April 2019. Selain itu, Teradu kembali tidak menghadiri Pleno Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Mamberamo Raya tanggal 24 Juli 2019. [4.1.3] Teradu melakukan peninjauan kembali pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Memberamo Raya dengan mengirim Surat kepada Sekjend KPU RI pada tanggal 29 Maret 2019 tanpa berkoordinasi dengan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya lainnya. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu tidak pernah membocorkan dokumen rahasia KPU Kabupaten Mamberamo Raya. LPPDK milik 3 (tiga) partai politik yaitu Partai Golkar, PKS dan Gerindra merupakan dokumen publik yang harus diumumkan agar publik mengetahui bahwa ketiga Parpol tersebut telah menyerahkan LPPDK. Hal itu sebagaimana Amar Putusan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya yang memberikan kesempatan 3 (tiga) Parpol tersebut untuk menyerahkan LPPDK dalam kurun waktu 3 (tiga) hari setelah batas akhir penyerahan LPPDK. [4.2.2] Terkait ketidakhadiran Teradu dalam beberapa Rapat Pleno, Teradu menerangkan telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Relawan Demokrasi sebagaimana bukti foto (vide Bukti T-1 dan T-2). Teradu juga mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Perhitungan Suara dan Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai, dimana kedua kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dalam bentuk Rapat Pleno. Sedangkan Pleno Koordinasi Pergeseran Logistik tidak diikuti Teradu karena Pleno tersebut membahas penentuan perusahaan yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Distribusi Logistik. Teradu tidak hadir karena hal itu bukan menjadi kewenangan Komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Terkait penentuan perusahaan pelaksana Distribusi Logistik tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan Inspektorat KPU. Selanjutnya berkenaan dengan Pleno tanggal 27 April 2019 tentang tindak lanjut Putusan Panwas Distrik pada Distrik Mamberamo Tengah dan Mamberamo Hulu, Teradu menghadiri rapat tersebut dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Teradu juga memerintahkan Kasubag Hukum KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk mengirim surat kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya terkait adanya Rekomendasi Pelaksanaan PSU dari Panwas Distrik Mamberamo Raya dan Mamberamo Hulu. Kemudian terkait ketidakhadiran Teradu pada Pleno Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Mamberamo Raya tanggal 24 Juli 2019, Teradu beralasan karena belum mendapatkan informasi yang akurat mengenai keikutsertaan 3 (tiga) Parpol yang terlambat menyerahkan LPPDK. Akan tetapi Teradu memberikan mandat kepada 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, antara lain Hasan Tomu, Marthen Murafer dan Meitty E. Rumandewai untuk memimpin pelaksanaan Pleno tersebut. [4.2.3] Berkenaan dengan peninjauan kembali pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Memberamo Raya, Teradu menerangkan bahwa pengusulan Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang dilakukan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah dikoordinasikan kepada Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dalil Teradu membocorkan dokumen rahasia KPU Kabupaten Mamberamo Raya berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari 3 (tiga) partai politik, yaitu Partai Golkar, PKS dan Partai Gerindra, Teradu beralasan dokumen tersebut memang harus diumumkan kepada masyarakat. DKPP menilai tindakan Teradu yang menyampaikan LPPDK dari 3 (tiga) partai politik kepada masyarakat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 yang intinya mengatur Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel dan transparan. Selain itu dalam Keputusan KPU Nomor 1126/PL.01.6-Kpt/03/KPU/IX/2018 Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan hasil audit Dana Kampanye Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini didukung keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua yang menyatakan LPPDK tidak termasuk dokumen yang dirahasiakan KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya berkenaan dalil Teradu tidak menghadiri beberapa kali Rapat Pleno, terungkap fakta berdasarkan Berita Acara Nomor 40/PP.07.1-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019 Teradu tidak menghadiri Pleno tanggal 4 April 2019 tentang Bimbingan Teknis Relawan Demokrasi dalam Pemilu Tahun 2019. Kemudian berdasarkan Berita Acara Nomor 41/PP.07.1-BA/9120/KPU- Kab/IV/2019 Tentang Pleno Bimbingan Teknis Sistem Penghitungan Suara Terhadap PPD, PPS, dan KPPS Pemilu Tahun 2019, serta Berita Acara Nomor 42/PP.07.1- BA/9120/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pleno Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019, Teradu terbukti tidak menghadiri 2 (dua) Rapat Pleno tersebut yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2019. Berikutnya pada tanggal 7 April 2019 Teradu kembali tidak hadir dalam Pleno Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Pergeseran Logistik ke TPS sebagaimana Berita Acara Nomor 30/PP.10-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019. Demikian pula berdasarkan Berita Acara Nomor 49/HK.06-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 27 April 2019, Teradu terbukti tidak hadir dalam Rapat Pleno Menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Distrik Pada Distrik Mamberamo Tengah dan Distrik Mamberamo Hulu dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Terungkap pula fakta dalam persidangan, Teradu juga terbukti tidak menghadiri Rapat Pleno tanggal 24 Juli 2019 Tentang Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Mamberamo Raya dengan alasan sedang mengurus perkara pemalsuan tandatangannya di Polres Mamberamo Raya. DKPP menilai tindakan Teradu tidak menghadiri beberapa kali Rapat Pleno tanpa alasan yang jelas tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Jawaban Teradu yang menklaim menghadiri Pleno tanggal 27 April 2019 tentang tindak lanjut Putusan Panwas Distrik pada Distrik Mamberamo Tengah dan Mamberamo Hulu tidak didukung bukti dokumen atau keterangan saksi meskipun Teradu telah diberi kesempatan untuk melampirkan alat bukti tersebut dalam Sidang ke II. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu seharusnya mentaati kewajiban untuk menghadiri Rapat Pleno sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Mengacu pada ketentuan Pasal 125 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, ketidakdisiplinan Teradu dengan tidak menghadiri Rapat Pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut dapat dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Selanjutnya terungkap fakta, selain berdomisili di Mamberamo Raya, Teradu juga memiliki tempat tinggal di Jayapura. Pada saat tertentu Teradu mengaku lebih sering tinggal di Jayapura untuk menjalankan usahanya di bidang kontraktor. Namun Teradu menerangkan selalu berada di Kasonaweja Mamberamo Raya jika ada tahapan pelaksanaan Pemilu. Akan tetapi berdasarkan keterangan Pihak Terkait Meitty E. Rumandewai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu berada di Jayapura sejak Februari hingga awal April 2019. Tindakan Teradu terbukti menghambat koordinasi dan kinerja KPU Kabupaten Mamberamo Raya menjadi terganggu. DKPP menilai Teradu sering berdomisili di Jayapura dengan tetap menjalankan usahanya di bidang kontraktor terbukti mengganggu kewajiban Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu untuk bekerja penuh waktu. Hal ini tentu disadari Teradu ketika mendaftar sebagai Penyelenggara Pemilu dengan membuat surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f dan huruf i, Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yasaya Dude selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir