Melanggar
Nomor Putusan: No. 308 Tahun 2019
Yasaya Dude, Ketua KPU Kab. Memberamo Raya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-02-2020
👁 15 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 328-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa terlapor telah ‘membocorkan’ dokumen kerahasiaan KPU terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) terhadap 3 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang dinyatakan telah terlambat diserahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu membocorkan dokumen rahasia berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari 3 (tiga) Partai Politik yang terlambat diserahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya. [4.1.2] Teradu tidak menghadiri 6 (enam) kali Rapat Pleno KPU Kabupaten Mamberamo Raya, antara lain pada Pleno Bimtek Relawan Demokrasi dalam Pemilu 2019 tanggal 4 April 2019.
Pasal DilanggarPasal 4 Peraturan; Pasal 125 ayat (1); Pasal 21 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yasaya Dude selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 308-PKE-DKPP/IX/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 328-
P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hasan Tomu
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Kasonaweja, Mamberamo Raya Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Yasaya Dude
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Kasonaweja, Mamberamo Raya Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar Keterangan Pihak terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 328-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
308-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa terlapor telah ‘membocorkan’ dokumen kerahasiaan KPU terkait Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) terhadap 3 Partai Politik
Peserta Pemilu Tahun 2019 yang dinyatakan telah terlambat diserahkan kepada KPU
Kabupaten Mamberamo Raya.
2. Bahwa terlapor telah menuduh Pelapor mamalsukan dokumen serta melaporkan
Pelapor (dalam kapasitasnya sebagai Anggota KPU Kab. Mamberamo Raya) kepada
POLDA Papua, namun laporan polisi tersebut tidak terbukti dan tidak terdapat
dokumen yang dipalsukan karena semua sesuai prosedur hukum.
3. Bahwa Pada Tanggal 29 Maret 2019, Terlapor membuat Surat Peninjauan Kembali
pergantian Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya kepada Sekretaris Jenderal KPU
RI tanpa berkoordinasi dengan Komisioner lainnya
4. Bahwa Pada Tanggal 4 April 2019, Terlapor tidak menghadiri Rapat Pleno Bimbingan
teknis terhadap relawan demokrasi dalam Pemilu 2019
5. Bahwa Pada Tanggal 6 April 2019, terlapor tidak menghadiri Rapat Pleno Bimtek
Sistem Penghitungan Suara terhadap PPD, PPS dan KPPS PAda Pemilu 2019
6. Bahwa Pada Tanggal 6 April 2019, terlapor tidak menghadiri Rapat Pleno Deklarasi
Kampanye Damai Pemilu 2019
7. Bahwa Pada Tanggal 7 April 2019, Terlapor tidak menghadiri Rapat Pleno Koordinasi
Persiapan Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal pergeseran Logistik ke TPS dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019
8. Bahwa Pada Tanggal 27 April 2019, Terlapor tidak menghadiri Rapat Pleno
menindaklanjuti Putusan Panwas Distrik pada Distrik Mamberamo Tengah dan
Mamberamo Hulu dalam Pemilu Tahun 2019
9. Bahwa Pada Tanggal 24 Juli 2019, Terlapor tidak menghadiri Rapat Pleno KPU
Mamberamo Raya tentang penetapan kursi dan caleg terpilih DPRD Kabupaten
Mamberamo Raya
10. Bahwa terlapor juga tidak menghadiri Rapat Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
sebanyak 2 kali berturut-turut
11. Bahwa Teradu membuat surat peninjauan kembali pergantian sekretaris KPU Kab.
Mamberamo raya kepada Sekjen KPU RI (tertanggal 29 Maret 2019) tanpa
berkoordinasi dengan anggota Komisioner lainnya. Adapun surat tersebut berisi
pernyataan adanya pemalsuan surat penarikan sekretaris oleh Bupati Mamberamo
raya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotocopy BA No. 40/PP.07.1-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019
1. P-1
Tanggal 4 April, beserta daftar kehadiran peserta rapat;
2. P-2 Fotocopy BA No. 41/PP.07.1-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019
Tanggal 6 April, beserta daftar kehadiran peserta rapat;
3. P-3 Fotocopy BA No. 42/PP.07.1-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019
Tanggal 6 April, beserta daftar kehadiran peserta rapat;
4. P-4 Fotocopy BA No. 47/SDM.13.3-BA/9120/KPU-Kab/VI/2019
Tanggal 12 Juni 2019, beserta daftar kehadiran peserta rapat;
5. P-5 Fotocopy BA No. 30/PP.10.1-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019
Tanggal 7 April 2019, beserta daftar kehadiran peserta rapat;
6. P-6 Fotocopy BA No. 51/SDM.13.3-BA/9120/KPU-Kab/VII/2019
Tanggal 8 Juli 2019, beserta daftar kehadiran peserta rapat;
7. P-7 BA No. 49/HK.06-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 27 April,
beserta daftar kehadiran peserta rapat;
8. P-8 BA No. 460/SDM.13.3-BA/91/Prov/VI/2019 Tanggal 13 Juni
2019, beserta daftar kehadiran peserta rapat;
9. P-9 Fotocopy Surat KPU RI tentang Kalrifikasi Penggantian Ketua KPU
Kab. Mamberamo Raya tanggal 13 Agustus;
10. P-10 Fotocopy Surat KPU Kab. Mamberamo Raya No. 201/HK.06.4-
SD/9120/Sek.Kab/VII/2019 tentang penjelasan terkait
dokumen yang diberikan ketua KPU Kab. Mamberamo Raya
kepada salah satu parpol;
11. P-11 Fotocopy BA No. 47/SDM.13.3-BA/91/Prov/VI/2019 Tanggal 12
Juni 2019;
12. P-12 Fotocopy Surat KPU Prov. Papua No. 621/SDM.14-
SD/91/K1/VIII/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang
penyampaian hasil klarifikasi pergantian Ketua KPU Mamberamo
Raya.
[2.4 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Jawaban Pokok pengaduan Angka 1
Teradu tidak pernah membocorkan dokumen rahasia KPU. LPPDK 3 partai politik
yaitu Partai Golkar, PKS dan Gerindra merupakan dokumen publik yang harus
diumumkan kepada publik, bahwa ketiga parpol tersebut telah menyerahkan LPPDK
sesuai amar putusan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya untuk memberikan
kesempatan selama 3 (tiga) hari kepada ketiga parpol tersebut untuk menyerahkan
LPPDK.
2. Jawaban Pokok Pengaduan Angka 2
Teradu melaporkan Pengadu karena telah menandatangani surat pengusulan
pergantian Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya. Saat ini dalam pemeriksaan
Inspektorat Jendral KPU terkait pengusulan tersebut.
3. Jawaban Pokok Pengaduan Angka 3 dan Angka 11
Teradu mengirim surat tersebut karena pengusulan Seketaris KPU Kab. Mamberamo
Raya tidak dikoordinasikan kepada Teradu.
4. Jawaban Pokok Pengaduan Angka 4 s.d 7
Teradu mengikuti kegiatan-kegiatan yaitu:
a. Bimbingan Teknis relawan demokrasi (Bukti T-1 dan T-2);
b. Bimbingan teknis sistem perhitungan suara;
c. Deklarasi Kampanye damai.
Huruf a s/d huruf c diatas dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bukan dalam bentuk
rapat pleno.
Sedangkan koordinasi pergeseran logistik dalam bentuk pleno, yang tidak diikuti oleh
Teradu karena rapat pleno tersebut membahas tentang perusahaan mana yang akan
ditunjuk sebagai sebagai pelaksana Distribusi Logistik, yang mana bukan
kewenangan Komisioner dan saat ini dalam pemeriksaan Inspektorat KPU.
5. Jawaban Pokok Pengaduan Angka 8
Terlapor menghadiri rapat tersebut dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya dan memerintahkan Kepala Sub Bagian Hukum KPU
Kab. Mamberamo Raya untuk menyurat kepada Bawaslu Kab, Mamberamo Raya
terkait adanya rekomendasi pelaksanaan PSU dari Panwas Distrik Mamberamo Raya
dan Mamberamo Hulu.
6. Jawaban Pokok Pengaduan Angka 9 dan 10
Teradu tidak menghadiri rapat pleno penetapan kursi dan penetapan caleg terpilih
karena belum mendapatkan informasi yang akurat mengenai keikut sertaan 3 (tiga)
parpol terlambat menyerahkan LPPDK.
Teradu telah memberikan mandat kepada 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya yaitu Hasan Tomu, Marthen Murafer dan Meitty E. Rumandewai
untuk memimpin pelaksanaan pleno dimaksud.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Teradu kemukakan diatas, maka
dengan kerendahan hati dan dengan tanpa mengurangi rasa hormat Teradu kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia, kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara
Pememilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Foto kegiatan relawan demokrasi
2. T-2 Foto kegiatan relawan demokrasi
[2.7] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya yang tidak diadukan, Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Raya
dan KPU Provinsi Papua selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai
berikut :
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Marthen Murafer
membenarkan dalil Pengadu. Pleno penetapan calon terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Mambramo Raya tetap dilaksanakan walaupun hanya dihadiri 3 (tiga)
Komisioner KPU Kabupaten Mambramo Raya. Teradu jarang menghadiri Pleno
sebagaimana bukti Berita Acara Pleno yang telah dilampirkan Pengadu sebagai bukti.
Meitty E. Rumandewai selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
menerangkan bahwa Teradu tidak menghadiri Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih
pada tanggal 22 Juli 2019 dengan alasan sedang mengurus perkara pemalsuan tanda
tangannya di Jayapura. Teradu sempat menghadiri kegiatan Bimtek dan
Pengukuhan Relawan Demokrasi pada tanggal 15 Februari 2019. Akan tetapi Teradu
tidak ikut Pleno yang dilakukan di hari yang sama sebelum acara Bimtek tersebut.
Teradu selalu berada di Jayapura mulai bulan Februari sampai April 2019 dengan
alasan mengikuti kegiatan terkait persiapan logistik Pemilu.
Zepnath Kareth selaku Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya menerangkan
bahwa pelaksanaan Rapat Pleno merupakan kewenangan para Komisioner. Beberapa
Rapat Teradu tidak hadir. Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya menunjuk
Rudolf Yonathan Makuba Kasubag Hukum KPU Mambramo Raya sebagai Bendahara
untuk dana yang bersumber dari APBN karena KPU Mambramo Raya kekurangan
SDM. Kemudian Sekretaris KPU Mambramo Raya menerangkan absensi untuk
Komisoner, tapi tidak dibawa dalam persidangan kode etik. Saat melaksanakan Pleno
Tahapan, harus dibuatkan Undangan untuk para Komisoner. Hadir atau tidaknya
Komisioner dibuktikan dengan tanda tangan dalam Berita Acara (BA). Sedangkan
Berita Acara yang disampaikan Pengadu dalam bukti aduannya adalah benar
adanya.
Rudolf Yonathan Makuba selaku Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Mamberamo
Raya menerangkan dokumen yang diduga dibocorkan Teradu merupakan surat
undangan, bukan dokumen LPPDK. Surat undangan kepada 3 (tiga) parpol yang
terlambat untuk menyerahkan LPPDK sesuai dengan amar putusan Bawaslu Kab.
Mamberamo Raya. Teradu merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut,
mungkin karena menggunakan scan tanda tangan. Namun surat tersebut tidak
diedarkan karena tidak mendapat persetujuan dari Teradu selaku Ketua KPU
Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya Rapat Pleno Relawan Demokrasi dihadiri
oleh Teradu tapi Saksi lupa tanggalnya. Memang benar Rapat Pleno Penetapan Calon
Terpilih tidak dihadiri Teradu pada tanggal 22 Juli 2019. Tapi rapat tentang
Rekomendasi PSU di kantor Bawaslu Mamberamo Raya dihadiri Teradu pada tanggal
27 April 2019. Mengenai pengusulan pergantian Sekretaris KPU Kab. Mamberamo
Raya kepada Sekretariat Jenderal KPU, Teradu tidak tanda tangan, namun
ditandatangani oleh Pengadu. Pengusulan Sekretaris KPU Kab. Mamberamo Raya
karena pernah ada kasus kehilangan uang. Saksi Rudolf Yonathan Makuba
Kasubbag Hukum merangkap bendahara dan ditunjuk oleh Sekretaris KPU Kab.
Mamberamo Raya. Teradu di Jayapura kalau ada kegiatan di Jayapura, dan kalau
ada kegiatan di Maberamo Raya Teradu ada di Mamberamo Raya. Bahwa dokumen
Berita Acara yang disampaikan Pengadu itu dibuat-buat untuk merugikan Teradu,
karena Saksi tidak melihat konsistensi dalam tanda tangan Para Komisioner dan
terlihat berubah-ubah. Sedangkan kegiatan Pleno tersebut dilaksanakan tanpa
mengundang Teradu.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dalam persidangan
sebagai Pihak Terkait menerangkan tidak dapat memahami apa yang dimaksud
Pengadu dengan Rapat Pleno yang tidak dihadiri oleh Teradu. Pihak Terkait
memberikan keterangan bahwa Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Mamberamo Raya dan mengundang Bawaslu Kabupaten Mambramo Raya selalu
dihadiri oleh Teradu. Teradu dengan Pihak Terkait selalu berkoordinasi terkait semua
tahapan pemilu 2019 termasuk pelaksanaan Rapat Pleno dan Rapat Koordinasi
dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Mamberamo Raya.
Pihak Terkait juga telah memberikan keterangan dimana untuk permasalahan
keterlambatan penyampaian LPPDK oleh 3 (tiga) Partai Politik yaitu Golkar, PKS dan
Gerindra telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi di Bawaslu
Mamberamo Raya dan hasilnya memberikan waktu kepada KPU Kabupaten
Mamberamo Raya untuk dapat menerima LPPDK dari ketiga parpol tersebut. Pihak
Terkait juga menyampaikan seharusnya yang diadukan juga salah satu Komisoner
KPU Kabupaten Mamberamo Raya atas nama Yulius Elon Awaki karena yang
bersangkutan tidak pernah aktif di kantor dan tidak pernah menghadiri rapat
maupun kegiatan KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada tahapan Pemilu Tahun
2019.
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait dalam persidangan
menerangkan pernah mendapatkan informasi terkait permasalahan di internal KPU
Kabupaten Mamberamo Raya yang sudah terjadi sejak Pelantikan sampai dengan
Proses pelaksanaan Tahapan Pemilu 2019. Pihak Terkait telah memanggil Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka penguatan dan arahan
serta mediasi yang menghasilkan perdamaian dalam bentuk Pernyataan Bersama
yang ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Pihak
Terkait juga menerangkan tentang adanya laporan LPPDK yang disampaikan atau
diadukan oleh Pengadu, bahwa LPPDK wajib diketahui publik sehingga bukan
merupakan dokumen yang harus dirahasiakan atau disembunyikan oleh KPU
Mamberamo Raya.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu membocorkan dokumen rahasia berupa Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari 3 (tiga) Partai Politik yang terlambat
diserahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya.
[4.1.2] Teradu tidak menghadiri 6 (enam) kali Rapat Pleno KPU Kabupaten Mamberamo
Raya, antara lain pada Pleno Bimtek Relawan Demokrasi dalam Pemilu 2019 tanggal 4
April 2019. Kemudian pada tanggal 6 April 2019 Teradu juga tidak menghadiri Pleno
Bimtek Sistem Penghitungan Suara untuk PPD, PPS dan KPPS, serta Pleno Deklarasi
Kampanye Damai Pemilu 2019 yang dilaksanakan di hari yang sama. Pada tanggal 7
April 2019 Teradu kembali tidak hadir pada Pleno Koordinasi Persiapan Pelaksanaan
Tahapan dan Jadwal Pergeseran Logistik ke TPS. Teradu juga tidak menghadiri Pleno
untuk menindaklanjuti Putusan Panwas Distrik pada Distrik Mamberamo Tengah dan
Mamberamo Hulu pada tanggal 27 April 2019. Selain itu, Teradu kembali tidak
menghadiri Pleno Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Mamberamo
Raya tanggal 24 Juli 2019.
[4.1.3] Teradu melakukan peninjauan kembali pergantian Sekretaris KPU Kabupaten
Memberamo Raya dengan mengirim Surat kepada Sekjend KPU RI pada tanggal 29 Maret
2019 tanpa berkoordinasi dengan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya lainnya.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu tidak pernah membocorkan dokumen rahasia KPU Kabupaten
Mamberamo Raya. LPPDK milik 3 (tiga) partai politik yaitu Partai Golkar, PKS dan
Gerindra merupakan dokumen publik yang harus diumumkan agar publik mengetahui
bahwa ketiga Parpol tersebut telah menyerahkan LPPDK. Hal itu sebagaimana Amar
Putusan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya yang memberikan kesempatan 3 (tiga)
Parpol tersebut untuk menyerahkan LPPDK dalam kurun waktu 3 (tiga) hari setelah
batas akhir penyerahan LPPDK.
[4.2.2] Terkait ketidakhadiran Teradu dalam beberapa Rapat Pleno, Teradu
menerangkan telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Relawan Demokrasi
sebagaimana bukti foto (vide Bukti T-1 dan T-2). Teradu juga mengikuti Bimbingan Teknis
Sistem Perhitungan Suara dan Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai, dimana kedua
kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dalam bentuk Rapat Pleno. Sedangkan Pleno
Koordinasi Pergeseran Logistik tidak diikuti Teradu karena Pleno tersebut membahas
penentuan perusahaan yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Distribusi Logistik.
Teradu tidak hadir karena hal itu bukan menjadi kewenangan Komisioner KPU
Kabupaten Mamberamo Raya. Terkait penentuan perusahaan pelaksana Distribusi
Logistik tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan Inspektorat KPU. Selanjutnya
berkenaan dengan Pleno tanggal 27 April 2019 tentang tindak lanjut Putusan Panwas
Distrik pada Distrik Mamberamo Tengah dan Mamberamo Hulu, Teradu menghadiri
rapat tersebut dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya. Teradu juga memerintahkan Kasubag Hukum KPU Kabupaten Mamberamo Raya
untuk mengirim surat kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya terkait adanya
Rekomendasi Pelaksanaan PSU dari Panwas Distrik Mamberamo Raya dan Mamberamo
Hulu. Kemudian terkait ketidakhadiran Teradu pada Pleno Penetapan Kursi dan Caleg
Terpilih DPRD Kabupaten Mamberamo Raya tanggal 24 Juli 2019, Teradu beralasan
karena belum mendapatkan informasi yang akurat mengenai keikutsertaan 3 (tiga)
Parpol yang terlambat menyerahkan LPPDK. Akan tetapi Teradu memberikan mandat
kepada 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, antara lain Hasan Tomu,
Marthen Murafer dan Meitty E. Rumandewai untuk memimpin pelaksanaan Pleno
tersebut.
[4.2.3] Berkenaan dengan peninjauan kembali pergantian Sekretaris KPU Kabupaten
Memberamo Raya, Teradu menerangkan bahwa pengusulan Sekretaris KPU Kabupaten
Mamberamo Raya yang dilakukan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak
pernah dikoordinasikan kepada Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, dan bukti dokumen serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dalil Teradu membocorkan
dokumen rahasia KPU Kabupaten Mamberamo Raya berupa Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari 3 (tiga) partai politik, yaitu Partai Golkar, PKS
dan Partai Gerindra, Teradu beralasan dokumen tersebut memang harus diumumkan
kepada masyarakat. DKPP menilai tindakan Teradu yang menyampaikan LPPDK dari 3
(tiga) partai politik kepada masyarakat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan
KPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 yang intinya mengatur Penerimaan
dan Pengeluaran Dana Kampanye wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan
berdasarkan prinsip legal, akuntabel dan transparan. Selain itu dalam Keputusan KPU
Nomor 1126/PL.01.6-Kpt/03/KPU/IX/2018 Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana
Kampanye Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan hasil audit
Dana Kampanye Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini didukung keterangan
Pihak Terkait KPU Provinsi Papua yang menyatakan LPPDK tidak termasuk dokumen
yang dirahasiakan KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya berkenaan dalil
Teradu tidak menghadiri beberapa kali Rapat Pleno, terungkap fakta berdasarkan Berita
Acara Nomor 40/PP.07.1-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019 Teradu tidak menghadiri Pleno
tanggal 4 April 2019 tentang Bimbingan Teknis Relawan Demokrasi dalam Pemilu Tahun
2019. Kemudian berdasarkan Berita Acara Nomor 41/PP.07.1-BA/9120/KPU-
Kab/IV/2019 Tentang Pleno Bimbingan Teknis Sistem Penghitungan Suara Terhadap
PPD, PPS, dan KPPS Pemilu Tahun 2019, serta Berita Acara Nomor 42/PP.07.1-
BA/9120/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pleno Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019,
Teradu terbukti tidak menghadiri 2 (dua) Rapat Pleno tersebut yang dilaksanakan pada
tanggal 6 April 2019. Berikutnya pada tanggal 7 April 2019 Teradu kembali tidak hadir
dalam Pleno Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Pergeseran Logistik
ke TPS sebagaimana Berita Acara Nomor 30/PP.10-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019.
Demikian pula berdasarkan Berita Acara Nomor 49/HK.06-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019
tanggal 27 April 2019, Teradu terbukti tidak hadir dalam Rapat Pleno Menindaklanjuti
Rekomendasi Panwas Distrik Pada Distrik Mamberamo Tengah dan Distrik Mamberamo
Hulu dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Terungkap pula fakta dalam persidangan,
Teradu juga terbukti tidak menghadiri Rapat Pleno tanggal 24 Juli 2019 Tentang
Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Mamberamo Raya dengan alasan
sedang mengurus perkara pemalsuan tandatangannya di Polres Mamberamo Raya.
DKPP menilai tindakan Teradu tidak menghadiri beberapa kali Rapat Pleno tanpa alasan
yang jelas tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Jawaban Teradu yang
menklaim menghadiri Pleno tanggal 27 April 2019 tentang tindak lanjut Putusan Panwas
Distrik pada Distrik Mamberamo Tengah dan Mamberamo Hulu tidak didukung bukti
dokumen atau keterangan saksi meskipun Teradu telah diberi kesempatan untuk
melampirkan alat bukti tersebut dalam Sidang ke II. Sebagai Penyelenggara Pemilu,
Teradu seharusnya mentaati kewajiban untuk menghadiri Rapat Pleno sebagai forum
tertinggi pengambilan keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Mengacu pada
ketentuan Pasal 125 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, ketidakdisiplinan Teradu dengan tidak
menghadiri Rapat Pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali
berturut-turut dapat dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Selanjutnya
terungkap fakta, selain berdomisili di Mamberamo Raya, Teradu juga memiliki tempat
tinggal di Jayapura. Pada saat tertentu Teradu mengaku lebih sering tinggal di Jayapura
untuk menjalankan usahanya di bidang kontraktor. Namun Teradu menerangkan selalu
berada di Kasonaweja Mamberamo Raya jika ada tahapan pelaksanaan Pemilu. Akan
tetapi berdasarkan keterangan Pihak Terkait Meitty E. Rumandewai Anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu berada di Jayapura sejak Februari hingga awal
April 2019. Tindakan Teradu terbukti menghambat koordinasi dan kinerja KPU
Kabupaten Mamberamo Raya menjadi terganggu. DKPP menilai Teradu sering
berdomisili di Jayapura dengan tetap menjalankan usahanya di bidang kontraktor
terbukti mengganggu kewajiban Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu untuk bekerja
penuh waktu. Hal ini tentu disadari Teradu ketika mendaftar sebagai Penyelenggara
Pemilu dengan membuat surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, sebagaimana
ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f dan huruf i, Pasal
7 ayat (1), Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yasaya Dude selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu
Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini
Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku
Plt. Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota.
Plt KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir