Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 289/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU & Panwaslu Kab. Alor
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 29/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2014
👁 20 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 693/I-P/L- DKPP/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 289/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 10 Desember 2014 telah menyampaikan pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa La Ode Dahlan adalah Calon Anggota Legislatif Untuk DPRD Kabupaten Alor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen Calon Legislatif dalam Pemilihan Umum Tahun 2014; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena telah bertindak tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu I telah melanggar kode etik karena telah meloloskan seorang caleg yang memalsukan identitas.
Pasal DilanggarPasal 220; Pasal 38; Pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Constantiana Mansula sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Alor, Teradu II Dominika Deran sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Alor, dan Teradu III a.n Handi Sawaka sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Alor; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 289/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara dengan Pengaduan Nomor: 693/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 289/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Marthen Maure Tempat dan Tanggal Lahir : Langkuru, 5 Maret 1969 Pekerjaan/Lembaga : Advokat/LBH Jurdil Pertiwi Indonesia Alamat : Mola, RT. 07, RW.03, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Sebagai kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26 Juni 2014 dari: Nama : Mawar Tjendana Wangi Jalla Tempat dan Tanggal Lahir : Tablel, 8 Agustus 1969 Pekerjaan/Lembaga : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Alamat : Kalabahi, RT.08 RW.04, Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Constantiana Mansula Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Alor Alamat : Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor NTT 1 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Dominika Deran Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Alor Alamat : Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor NTT Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Handi Sawaka Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Alor/Ketua Gakumdu Alamat : Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor NTT Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 693/I-P/L- DKPP/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 289/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 10 Desember 2014 telah menyampaikan pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa La Ode Dahlan adalah Calon Anggota Legislatif Untuk DPRD Kabupaten Alor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen Calon Legislatif dalam Pemilihan Umum Tahun 2014; 2. Bahwa dugaan pemalsuan itu berupa pemalsuan identitas nama. Nama Calon Legislatif yang benar adalah La Ode Abdullah bukan La Ode Dahlan. La Ode Dahlan adalah adik kandung La Ode Abdullah; 3. Bahwa pemalsuan nama berakibat pada pemalsuan identitas dalam Ijazah dari semua tingkatan sekolah, yaitu mulai dari Ijazah Sekolah Dasar sampai dengan ijazah Perguruan Tinggi dalam hal ini Sarjana Sosial yang dimilikinya, KTP dan lain sebagainya; 4. Bahwa konsekuensi logis dari pemalsuan tersebut terbaca pada semua persyaratan administratif Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor yang dikeluarkan oleh Teradu I, 2 yaitu dalam semua formulir terbaca nama La Ode Dahlan. Namun, kemudian terbukti La Ode Abdullah adalah benar yang mencalonkan diri dan terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 maupun Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014. Hal ini diperkuat oleh fakta hukum Teradu I yakni: a. Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 yang tercantum dalam Model A.3.KPU di TPS 1, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tempat domisili La Ode Abdullah secara valid terbaca NIK: 5305012704610001, Nama : La Ode Abdullah, Tempat Tanggal Lahir: Binongko, 27 April 1961, pada nomor urut 48 (bukti P/P.1) b. DPT pada Pemilihan Umum Presiden tahun 2014 yang tercantum dalam Model A.3-PPWP di TPS 1, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tempat domisili La Ode Abdullah secara valid terbaca: NIK: 5305012704610001, Nama: La Ode Abdullah , Tempat Tanggal Lahir: Binongko, 27 April 1961 pada nomor urut 44 (bukti P/P.2). Kedua fakta hukum Teradu I memperlihatkan bahwa benar warga Pemilih Kelurahan Binongko yang juga sebagai Calon Legislatif tahun 2014 adalah bernama La Ode Abdullah bukan La Ode Dahlan; 5. Bahwa sesuai hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Calon anggota DPRD terpilih secara administratif adalah La Ode Dahlan tetapi kemudian yang tampil secara fisik di lapangan berupa sosialisasi diri melalui kampanye dan lain-lain serta figur yang dipilih warga masyarakat adalah La Ode Abdullah bukan La Ode Dahlan. Telah terjadi perbedaan/kontradiksi calon legislatif terpilih secara administratif dan calon legislatif terpilih secara fakta; 6. Bahwa dugaan perbuatan melawan hukum atau pemalsuan dokumen oleh La Ode Dahlan sudah dilaporkan sejumlah Partai Politik, misalnya oleh DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Alor tanggal 19 April 2014 dan PDI Perjuangan Kabupaten Alor kepada Teradu I dan Teradu II; 7. Bahwa Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Teradu II, namun sangat disesalkan bahwa hasil tindak lanjut laporan yang dilakukan oleh Teradu I dan II (Bukti P/P.3) adalah tidak jujur dan tidak adil atau tidak benar menurut hukum sebagaimana yang ditanggapi dan dijelaskan oleh DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Alor melalui suratnya tertanggal 9 Mei 2014 (Bukti P/P.4), juga via Media Mingguan Pos Alor, Edisi Tahun I, Minggu 1 Mei 2014 (Bukti P.5); 8. Bahwa hasil tindak lanjut laporan dari dugaan pemalsuan data dokumen calon anggota legislatif tersebut tidak jujur dan tidak adil, maka Keputusan Teradu I dan Teradu II untuk meloloskan dua orang sebagai satu kandidat, yaitu La Ode Dahlan dan La Ode Abdullah ditetapkan Teradu I sebagai Calon Legislatif dan Calon Legislatif terpilih DPRD Kabupaten Alor asal Partai Persatuan Pembangunan periode 2014- 2019 pada nomor urut 9 Lampiran Keputusan Teradu I, nomor 13/Kpts/KPU-Kab- 3 018.433965/2014, tanggal 13 Mei 2014 (Bukti P/P.14) adalah perbuatan pelanggaran Kode Etik. 9. Bahwa sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2014, Hermanto Djahamouw sudah diberhentikan dari Keanggotan PDI Perjuangan secara sah melalui Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan menurut hukum oleh Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan sesuai Surat Keputusan Nomor: 369/Kpts/DPP/XI/2013, tanggal 07 November 2013 tentang Pemecatan Hermanto Djahamouw; 10. Bahwa Hermanto Djahamouw sudah diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan, maka suara sah yang diperolehnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 seharusnya menjadi suara sah Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bukan dihitung untuk dan atas nama Hermanto Djahamouw Sesuai Surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 411/KPU-Prov-018/IV/2014, tanggal 1 April 2014 (Bukti P/P.6), dan Penegasan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor melalui suratnya Nomor 01006.EX/DPC-ALOR/IV/2014, tanggal 02 April 2014 (Bukti P/P.7) dan pengalihan suara dukungan ini diakui juga oleh Hermanto Djahamouw sesuai surat Pernyataannya tertanggal 4 April 2014 (Bukti P/P.8); 11. Bahwa Hermanto Djahamouw sudah sah diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan tetapi Teradu I masih memberikan suara sah itu kepada dan /atau untuk atas nama Hermanto Djahamouw sebagaimana Lampiran I, Modul EB.1 tertanggal 13 Mei 2014, di nomor urut 4 asal PDI Perjuangan (bukti P/P.15), maka perbuatan Teradu I dinilai melanggar Kode Etik Pemilihan Umum; 12. Bahwa A.S. Sutrisno adalah Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor asal PDI Perjuangan yang diduga melakukan politik uang dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014. Adapun dugaan politik uang yang dilakukan oleh A.S. Sutrisno dengan cara memberikan uang kepada warga masyarakat tertentu dengan janji warga masyarakat penerima uang itu dapat memilihnya pada saat pemilihan umum legislatif tahun 2014, sehingga memperoleh suara terbanyak dan menjadi Anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2014-2019; 13. Bahwa dugaan perbuatan melawan Hukum oleh A.S Sutrisno itu sudah dilaporkan oleh Frans Lainata/warga masyarakat di Kelurahan Kalabahi Barat kepada Teradu I dan Teradu II (bukti P/P.11) dengan melampirkan sejumlah bukti surat misalnya adanya pengakuan dari warga masyarakat Desa Fanating bahwa Para Teradu benar sudah menerima politik uang dari A.S Sutrisno (Bukti P/P.12), selanjutnya Teradu I dan/atau Terlapor II sudah memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku; 14. Bahwa proses penyelesaiannya ialah terbukti benar adanya dugaan politik uang oleh A.S.Sutrisno sebagaimana Surat Kajian Laporan Teradu II dalam Model B.9- DD,Nomor: 08/LP/PILEG/IN/2014, tanggal 14 April 2014 (bukti P/P.9); 15. Bahwa walaupun berdasarkan hasil Kajian Teradu II sudah terbukti adanya politik uang sebagaimana yang dilansir oleh media Harian Victory News, Rabu 16 April 2014 (Bukti P/P.14), namun hasil tindak lanjut oleh Teradu III menyatakan bahwa 4 berbuatan A.S Sutrisno adalah tidak terbukti memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPRD, sebagaimana didalam Berita Acara Teradu III tanggal 15 April 2014 (Bukti P/P.10); 16. Bahwa hasil tindak lanjut oleh Teradu III tersebut pada butir 4 diatas, menunjukkan kontradiksi dengan hasil Kajian oleh Teradu II, di sisi lain Teradu III adalah juga sebagai anggota Gakumdu dari unsur Panwaslu Alor; 17. Bahwa kesalahan Teradu II ialah tidak memberi teguran kepada Teradu III agar tetap menindaklanjuti Hasil Kajian; 18. Bahwa perbuatan Teradu III yang memutarbalikan fakta yang ditemukan dan diakui bersama dengan Teradu II bahwa benar ada politik uang, juga perbuatan pembiaran yang dilakukan oleh Teradu II berupa tidak melakukan teguran kepada Teradu III adalah perbuatan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, dan menanggapi jawaban Teradu pada sidang 10 Desember 2014 Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: Jawaban Teradu I: 1. Bahwa terdapat dua orang yang mengikuti proses administrasi Caleg yakni La Ode Dahlan dan La Ode Abdullah; 2. La Ode Dahlan tidak tercantum di DPT; 3. La Ode Dahlan tidak ikut memilih karena tidak tercantum di DPT; 4. La Ode Dahlan tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) huruf i yakni terdaftar sebagai pemilih, dan Pasal 51 ayat (2) huruf e tentang surat bukti terdaftar sebagai pemilih; 5. Yang ikut memilih adalah La Ode Abdullah dengan nomor urut 48; 6. La Ode Abdullah ikut memilih tetapi tidak memenuhi syarat administratif; 7. Terdapat tumpang tindih data yang diajukan Teradu I yakni ada yang bertahun 2008 (versi lama) dan 2013; 8. La Ode Dahlan yang memakai persyaratan adminsitratif milik La Ode Abdullah tidak memenuhi syarat; 9. Berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dapat disimpulkan: a. La Ode Dahlan sebenarnya sudah merubah nama menjadi Dahlan Ode Gali; b. Ayah dari anak-anak La Ode Dahlan bernama La Ode Abdullah; c. La Ode Abdullah dan Dahlan Ode Gali tidak memiliki akta lahir; d. La Ode Abdullah tidak memiliki KTP; dan e. Perlu ditelusuri apakah Dahlan Ode Gali terdaftar di DPT atau tidak. Jawaban Teradu II: 1. Teradu II mengatakan La Ode Dahlan dan La Ode Abdullah adalah orang yang sama. Teradu II tidak cermat dalam melihat berbagai dokumen terutama DPT tercantum La Ode Abdullah namun di surat-surat lainnya tercatat La Ode Dahlan; 5 2. Dalam surat-surat tergambar bahwa Teradu II menunju;kkan keseriusan dalam penyesuaian data La Ode Dahlan dan La Ode Abdullah 3. Dalam hal politik uang, Pengadu menyampaikan apresiasi kepada Teradu II yang menyatakan AS Sutrisno melakukan tindakan politik uang dan mendorong Teradu III untuk menyelesaikan masalah di sentra Gakumdu. Jawaban Teradu III: 1. Jawaban Teradu III yang sesuai dengan fakta ialah: a. Panwaslu menerima laporan politik uang; b. Laporan terkait Lewi Sibu disertai uang Rp 50.000 dan rekaman; c. Panwaslu Kabupaten Alor telah memanggil Frans Lainata sebagai pelapor dan Lewi Sibu sebagai Terlapor dan A.S Sutrisno sebagai yang berkepentingan; d. Hasil kajian Panwaslu Kabupaten Alor bahwa benar ada politik uang; dan e. Panwaslu meneruskan hasil kajian ke Sentra Gakumdu dengan surat nomor 08/PILEG/IV/2014. 2. Jawaban Teradu III yang tidak sesuai fakta: a. Jawaban Teradu III ada frasa “ditambah 200.000,-” kontradiktif dengan jawaban Teradu II tentang bukti uang hanya 50.000,- b. Teradu III menambahkan pendapat sendiri dengan kalimat “jadi uang yang diberikan itu bukan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat untuk memilih AS Sutrisno pada saat Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014”; c. Jawaban Teradu III halaman 3 angka 3 tidak tercantum dalam notulensi/Berita Acara pembahasan Sentra Gakumdu; 3. Para anggota Gakumdu termasuk Teradu III tidak cermat, hanya fokus pada sosok Lewi Sibu sebagai orang yang membagikan uang, padahal terang benderang bahwa AS Sutrisno selaku caleg telah mengakui di depan Panwaslu Kabupaten Alor bahwa dirinya memberikan uang. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu; 2. Menyatakan Pengadu telah dirugikan akibat perbuatan Para Teradu; dan 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu. BUKTI-BUKTI PENGADU [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat KPU Kabupaten Alor, Perihal: Daftar Pemilih tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, di Kecamatan Teluk Mutiara, Kelurahan Binongko, tanggal 05 Maret 2014; 6 2. Bukti P-2 : Surat KPU Kabupaten Alor, Perihal: Daftar Pemilih tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, di Kecamatan Teluk Mutiara, Kelurahan Binongko, tanggal 08 Juni 2014; 3. Bukti P-3 : Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Alor, Perihal: Kajian Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD dan DPRD, tanggal 5 Mei 2014; 4. Bukti P-4 : Surat DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Alor, Perihal: Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg PPP atas nama La Ode Dahlan, tanggal 9 Mei 2014; 5. Bukti P-5 : Koran Mingguan Pos Alor, Perihal: Caleg Terpilih asal PPP, LA Ode Dahlan Palsukan Dokumen Pencalonan, tanggal 7 Mei 2014; 6. Bukti P-6 : Surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Perihal: Arahan, tanggal 1 April 2014; 7. Bukti P-7 : Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor, Perihal: Pencegahan Calon Anggota DPRD Kabupaten Alor Periode 2014-2019 dari PDI Perjuangan, tanggal 2 April 2014; 8. Bukti P-8 : Surat Hermanto Djahamouw, Perihal : Surat Pernyataan, tanggal 4 April 2014; 9. Bukti P-9 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Alor, Perihal: Kajian Laporan, tanggal 14 April 2014; 10. Bukti P-10 : Surat Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Alor, Perihal: Berita Acara Pembahasan Sentra Gakumdu Kabupaten Alor, tanggal 15 April 2014; 11. Bukti P-11 : Surat Frans Onisimus Lainata, Perihal: Praktek Money Politics Caleg Dapil 1 Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, tanggal 24 April 2014; 12. Bukti P-12 : Surat Silas Ahalafani, Perihal: Surat Pengakuan Penerimaan dan Pembagian Uang Politik dari AS.SUTRISNO, tanggal 14 April 2014; 13. Bukti P-13 : Koran Harian Victory News, Perihal: Kasus Politik Uang diserahkan ke Gakumdu, tanggal 16 April 2014; 14. Bukti P-14 : Surat KPU Kabupaten Alor, Perihal: Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Alor dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, tanggal 13 Mei 2014; 15. Bukti P-15 : Surat KPU Kabupaten Alor, Perihal: Rincian Jumlah Perolehan Suara Sah setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Alor serta Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Kabupaten Alor Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 13 Mei 2014. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 10 Desember 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Jawaban Teradu I: 1. Mengenai dugaan Meloloskan La Ode Dahlan Selaku Caleg DPRD Kabupaten Alor Asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diduga memalsukan dokumen caleg, Teradu I menyatakan dugaan itu tidak benar dan tidak berdasar. Hal ini dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendaftaran Meliputi: Formulir Model BB, Formulir Model BB1 sampai dengan Formulir Model BB 11 dan dilengkapi dengan Ijazah Dari Universitas Muhammadiyah Kupang, KTP, KTA, Surat Keterangan Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, Surat Keterangan tanda Bukti Terdaftar Sebagai pemilih. Berdasarkan berbagai dokumen di atas maka yang bersangkutan telah memenuhi 7 syarat-syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Alor Asal Dapil 1. Secara fisik Laode Dahlan adalah benar orang yang sama antara yang mendaftar dan yang dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2014 - 2019. Hal ini dibuktikan pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Koran Harian Victory News Edisi Minggu 16 juni 2013 ( Bukti Terlampir ) dan Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan Pada Koran Harian Victory News Edisi Minggu 25 Agustus 2013 ( Bukti Terlampir ) KPU mengumumkan ke publik untuk meminta tanggapan, namun sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dari masyarakaat bahwa yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen. Hal ini berdasarkan Pada PKPU No. 7 Tahun 2012, PKPU No. 11 tentang perubahan ke-2 atas PKPU No. 7 Tahun 2012, PKPU No. 18 Tahun 2012 tentang perubahan ke-3 atas PKPU No. 7 Tahun 2012 , PKPU No. 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ke-4 atas PKPU No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Dan DPRD Kab/Kota tahun 2014 dan PKPU No 7 Tahun 2013 tentan Pencalonan Anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Pasal 38. 2. Teradu I menolak tuduhan Pengadu bahwa Ketua KPU Kabupaten Alor Memberikan Suara Sah Kepada Hermanto Djahamouw, SH padahal Yang Bersangkutan Secara Hukum Sudah Dipecat Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sesungguhnya KPU Kabupaten Alor telah melaksanakan tahapan-tahapan Pendaftaran Calon hingga Penetapan Calon sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PKPU No. 7 tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Termasuk status dari Calon Anggota DPRD Dapil 1 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Hermanto Djahamouw, SH. Pada saat Pendaftaran sampai dengan Penetapan DCT Rabu Tanggal 11 Agustus 2013 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Alor tidak ada masalah namun setelah penetapan DCT ada Usulan DPC PDIP Alor tanggal 29 November 2013 tentang Penarikan Calon Anggota DPRD Kabupaten Alor Priode 2014-2019 Atas Nama Hermanto Djahamow, SH. Surat tersebut berisi permintaan agar Hermanto Djahamouw SH. tidak dicetak namanya dalam Kartu Pemilih atau Model C-6 ( isi surat versi DPC PDIP) dan dilampirkan dengan surat Pemecatan dari DPP PDIP. Atas dasar kepentingan validasi pencetakan surat suara maka Sekretariat KPU Kabupaten Alor ( KPU Kabupaten Alor Periode 2014-2019 belum terbentuk). KPU Kabupaten Alor yang lama (demisioner) menggelar pertemuan dengan pimpinan DPC PDIP Kabupaten Alor dan dalam pertemuan itu dibuatlah kesepakatan rapat bahwa disepakati bersama dari pengurus DPC PDIP Kabupaten Alor untuk tidak menarik atau mencoret nama-nama dari DCT Anggota DPRD Kabupaten Alor Dapil I dan Dapil 2 ( bukti terlampir). Pada 1 Februari 2014 KPU Kabupaten Alor masa bakti 2014-2019 terbentuk dan pada tanggal 11 Februari 2014 KPU Kabupaten Alor mengadakan rapat dengan Agenda isi surat tanggal 29 November 2013 dari DPC PDIP dan Surat 8 Kesepakatan bersama Sekretariat dan DPC PDIP tanggal 9 Desember 2013. Dari hasil rapat tersebut KPU Kabupaten Alor Meminta Petunjuk Kepada KPU Provinsi NTT pada tanggal 20 Februari 2014 dengan tembusan DPC PDIP dan yang bersangkutan. Pada tangal 21 Februari 2014 Hermanto Djahamouw SH. melakukan Klarifikasi untuk menegaskan keabsahan dan legalitas dirinya sebagai Calon Legislatif Dapil 1 dari PDIP Kabupaten Alor. Pada tanggal 1 April 2014 telah diterima surat arahan Dari KPU Provinsi NTT (bukti Terlampir). Pada tanggal 3 April 2014 Hermanto Djahamouw melayangkan Surat Kepada KPU Provinsi Perihal Klarifikasi dan Permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Arahan KPU Provinsi NTT tanggal 1 April 2014 isi surat Klarifikasi tersebut pada poin 5 menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan pembelaan diri kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada tanggal 25 November 2013 dan telah diterima. Pada intinya status keanggotaan yang bersangkutan akan dikembalikan/dipulihkan pada saat kongres partai (Bukti Terlampir). Pada tanggal 3 April 2014 KPU Provinsi Bersurat Kepada KPU Kabupaten Alor isinya adalah KPU Kabupaten Alor segera mengambil langkah koordinasi yaitu memfasilitasi pertemuan bersama dengan melibatkan unsur terkait, melalui mediasi antara KPU Kabupaten Alor, Panwaslu Kabupaten Alor, Kepolisian Resor Alor, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Hermanto Djahamouw, SH. pada tanggal 4 April 2014 atas dasar surat KPU Provinsi. Bahwa Hermanto Djahamouw, SH. tetap sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Alor, hal ini dibuktikan dengan Surat Pernyataan Hermanto Djahamouw, SH. bahwa apabila yang bersangkutan terpilih maka prosesnya di kembalikan kepada mekanisme partai, sebagaimana bukti- bukti terlampir. 3. Alasan KPU Kabupaten Alor masih tetap mengakomodir caleg DPRD Kabupaten Alor Asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas Nama Hermanto Djahamouw, SH didasari UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR DPD DPRD Provinsi DPRD Kab/Kota Pasal 220 dan Pada PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota Pasal 38 bahwa setelah penetapan DCT ( Daftar calon Tetap) nama calon tidak dapat diganti atau di tarik lagi. Jawaban Teradu II dan III: Terhadap aduan/laporan pemalsuan dokumen oleh calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil Alor 1 atas nama La Ode Dahlan yang diadukan oleh pengadu, Teradu II menyampaikan keterangan sebagai berikut : 1. Bahwa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu legislatif di Kabupaten Alor, pada tanggal 18 April 2014 Panwaslu menerima surat (Formulir Model D-1) dari DPC Partai Bulan Bintang, Perihal Permohonan sengketa antara Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu. Permohonan (penyelesaian) sengketa terlampir dalam lampiran 1; 9 2. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2014 Panwaslu mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pelapor /pemohon untuk menyerahkan alat bukti sebagai syarat formil laporan untuk ditindaklanjuti, tetapi tidak diindahkan. Teradu II dan teradu III mencoba menghubungi Marjuki Usman selaku Wakil Ketua Partai Bulan Bintang melalui nomor handphone pribadinya dan yang bersangkutan menyanggupi untuk menyerahkan alat bukti tetapi sampai dengan hari terakhir batas waktu penanganan pelanggaran oleh Panwaslu barang bukti tidak diserahkan.; 3. Bahwa untuk menangani dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen tersebut, Panwaslu telah mengundang para pihak untuk dimintai keterangan dalam proses klarifikasi, (arsip surat undangan terlampir dalam lampiran 2). Para pihak yang diundang antara lain : Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Alor, terlapor atas nama La Ode Dahlan dan La Ode Abdulah serta Ketua KPU Kabupaten Alor. Data dan keterangan yang diperoleh pada saat klarifikasi dituangkan dalam hasil kajian Panwaslu Kabupaten Alor yang telah dikirim kepada semua pihak terkait (lampiran 3); 4. Bahwa alat bukti yang didapat oleh Panwaslu Kabupaten Alor dari pihak terkait atas dokumen pencalonan La Ode Dahlan menjadi caleg Partai Persatuan Pembangunan Dapil Alor 1, semuanya atas nama La Ode Dahlan, tidak ditemukan dokumen atas nama La Ode Abdulah (alat buki terlampir dalam lampiran 4). Untuk merampungkan kajian ini Panwaslu juga meminta tambahan keterangan dari Lurah Kelurahan Binongko tempat terlapor berdomisili untuk menerangkan status 2 (dua) nama ini (La Ode Dahlan dan La Ode Abdullah), dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik adik kandung La Ode Dahlan yang bernama Dahlan Ode Gali. Keterangan lurah Binongko dan fotokopi kartu keluarga dan KTP dapat dilihat dalam lampiran 4; 5. Bahwa berdasarkan keterangan dan alat bukti yang didapat maka Panwaslu Kabupaten Alor melakukan kajian dan mengirimkan hasil kajian kepada semua pihak terkait dan siap memediasi pertemuan untuk menyelesaikan sengketa antar para pihak sesuai kewenangan Panwaslu (Peraturan Bawaslu No.8/2014, Pasal 3). Namun hasil kajian Panwaslu tidak diterima oleh pelapor yang dibuktikan dengan adanya pengajuan laporan oleh pelapor ke Kepolisian Resor Alor pada tanggal 9 Juni 2014. Sampai sekarang pihak kepolisian belum menindaklanjuti laporan tersebut karena Teradu II sebagai pihak yang diminta oleh pelapor kepada kepolisian untuk diperiksa belum menerima panggilan dari pihak kepolisian; 6. Bahwa Panwaslu menerima laporan masyarakat atas nama Frans Lainata pada tanggal 12 April 2014, yang disertai bukti-bukti berupa 1 ( lembar ) uang pecahan Rp.50.000; dengan nomor seri SQH334259, 1 ( satu ) keping CD dan 1 (satu) lembar kartu nama caleg A.S. Trisno. Terkait laporan tersebut, Panwaslu mengundang Para Pihak untuk dimintai keterangan dalam proses klarifikasi. Arsip surat undangan terlampir dalam lampiran 5. Dari keterangan saksi, terlapor dan barang bukti 10 Panwaslu melakukan kajian awal dan menetapkan status laporan dalam rapat pleno yang menetapkan kasus pelanggaran ini dilimpahkan ke Sentra Gakumdu karena ada dugaan politik uang. Hasil kajian Panwaslu Kabupaten Alor terlampir dalam lampiran 7. Surat Pelimpahan berkas dan barang bukti ke Sentra Gakumdu terlampir dalam lampiran 8; 7. Bahwa teradu III menyatakan tugas dan kewajiban dari Lembaga Panwaslu Kabupaten Alor terhadap semua laporan yang masuk adalah; a. menerima dan menindaklanjuti, dengan meneliti laporan yang masuk itu apakah laporan itu dapat memenuhi syarat (ada saksi dan ada barang bukti / tidak); b. memanggil masing-masing yang bersangkutan untuk diklarifikasikan masalahnya. 8. bahwa hasil klarifikasi dan pengkajian dapat dibedakan berdasarkan jenis dan tindak lanjut sebagai berikut:  Administrasi direkomendasikan ke KPU untuk diselesaikan;  Pidana dikirim ke Sentra Gakumdu untuk diselesaikan;  Pelanggaran kode etik dikirim ke DKPP untuk diselesaikan;  Sengketa diselesaikan oleh Panwaslu (Komisionernya). 9. Bahwa berkaitan dengan A.S. Sutrisno, setelah laporan Frans Lainata masuk, Panwaslu Kabupaten Alor memanggil pelapor (Frans Lainata) bersama saksi untuk dilakukan klarifikasi Bersama bukti-bukti, berupa uang Rp. 50.000 dan Rp. 200.000 serta kaset rekaman; 10. Bahwa A.S Sutrisno dipanggil untuk didengar keterangannya dan yang bersangkutan (Sutrisno) mengatakan bahwa memang benar telah memberikan uang kepada Lewi Sibu sebesar Rp. 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sebagai biaya transportasi dan uang rokok. Uang yang diberikan itu bukan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat untuk memilih A.S Sutrisno, pada saat pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014; 11. Bahwa berdasarkan bukti berupa uang ini, maka Para anggota Panwaslu Kabupaten Alor berkesimpulan bahwa A.S Sutrisno benar melakukan pelanggaran yakni politik uang, untuk mencari dukungan suara pada hari pemungutan suara pada pemilihan umum Legislaif tanggal 9 April 2014; 12. Bahwa berdasarkan hasil kajian ini, Para anggota Panwaslu Kabupaten Alor meneruskan ke Sentra Gakumdu Kepolisian Resor Alor, untuk dikaji lebih mendalam sesuai ketentuan hukum kepemiluan yang berlaku; 13. bahwa hasil kajian laporan dari Panwaslu Kabupaten Alor, dibahas di Sentra Gakumdu yang keanggotaannya terdiri dari: 1) unsur Panwaslu Kabupaten Alor; 2) dari unsur Kepolisian Resor Alor, oleh Kasat Reskrim pada Kepolisian Resor Alor; dan 11 3) dari unsur Kejaksaan Negeri Kalabahi. 14. bahwa ketiga unsur yang tergabung dalam Lembaga Sentra Gakumdu tersebut, masing-masing menyatakan sebagai berikut: a. Teradu III/Gakumdu unsur Panwaslu Kabupaten Alor (Divisi Penanganan Dan Tindakan Pelangaran) menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh A.S Sutrisno, adalah merupakan suatu pelanggaran pidana karena membagi– bagikan uang pada masa kampanye Pemilu Legislatif, sehingga perlu ditindaklanjuti; b. Gakumdu unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kasat Reskrim) pada kantor Kepolisian Resor Alor, mengatakan bahwa : dugaan kasus politik uang yang dilakukan oleh Lewi Sibu sebagai oknum yang diduga dalam kasus ini tidak termasuk dalam pelaksana kampanye pemilu, dan juga tidak sebagai peserta kampanye yang terdaftar di KPU Kabupaten Alor, sesuai Pasal 301 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD; c. Gakumdu unsur Kejaksaan Negeri Kalabahi (Kasi Pidum Pada Kejaksaan Negeri Kalabahi), mengatakan bahwa laporan yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Alor tanggal, 12 April 2014, dengan pelapor Frans Lainata dan terlapor Lewi Sibu, tentang pelanggaran kode etik Setelah dikaji bersama di Sentra Gakumdu Kabupaten Alor tidak memenuhi unsur pelanggaran politik uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Legislatif , Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 301, ayat (1),(2) dan (3) sebab terlapor Lewi Sibu, kapasitasnya bukan sebagai pelaksana resmi kampanye, karena syarat– syaratnya sebagai pelaksana kampanye pemilu itu antara lain: orang seorang yang ditunjuk oleh peserta pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan harus didaftarkan di KPU Kabupaten (vide Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012). Adapun nama Lewi Sibu tidak terdaftar di KPU Kabupaten Alor, sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu (vide Pasal 80, ayat 112 ) dan Lewi Sibu yang diduga melakukan politik uang, yang memberikan sejumlah uang beserta nomor caleg tertentu, telah melakukannya diluar masa kampanye pemilu, juga di luar masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara. Hal-hal yang dilaporkan oleh Frans Lainata mengenai tindakan terlapor Lewi Sibu tersebut, tidak terdapat ketentuan pidana/kualifikasi delik yang diatur dalam Undang– Undang Nomor 8 Tahun 2012 khususnya yang mengatur tentang Politik uang yaitu Pasal 301 ayat (1) dan ayat (2); Berdasarkan urain dari ketiga unsur dalam kelembagaan Sentra Gakumdu Kabupaten Alor tersebut di atas, disimpulkan bahwa, Lewi Sibu persoalannya atau masalahnya tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 301 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014, Tentang 12 Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dengan demikian alasan dugaan pelanggaran Kode Etik yang disampaikan oleh pengadu kepada Teradu III, atas nama Handi Sawaka, anggota Panwaslu Kabupaten Alor dan juga sebagai Ketua Sentra Gakumdu Kabupaten Alor yang meloloskan A. S. Sutrisno, caleg DPRD Kabupaten Alor asal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diduga sebagai pelaku politik uang, adalah tidak benar atau tidak berdasar karena tindakan Teradu dan anggota Panwaslu Alor sesuai dengan mekanisme peraturan perundang- undangan, serta keputusan yang diambil merupakan keputusan dari Lembaga Pengawas Pemilu dan keputusan dari lembaga Sentra Gakumdu Kabupaten Alor, sehingga tidak merupakan keputusan dari orang per orang. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I (Ketua KPU Kabupaten Alor) menyimpulkan : 1. Berdasarkan hasil Sidang DKPP di Kantor Bawaslu NTT tanggal 10 Desember 2014 dan bukti-bukti yang diajukan, Teradu menyimpulkan bahwa DKPP layak menjatuhkan putusan menolak pengaduan Pengadu karena pengaduan Pengadu tidak berdasar atau tidak benar; 2. Teradu I sebagai Penyelengara Pemilu menyampaikan penyesalan dengan adanya pengaduan ke DKPP padahal setiap tahapan pemilu telah diikuti secara cermat oleh partai politik bahkan sampai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Legislatif dan Menandatangani Berita Acara Hasil Penetapan; 3. Teradu I juga merasa menyesal karena pengadu tidak menyampaikan tembusan laporan kepada KPU Kabupaten Alor terkait pengaduan ke DKPP; 4. Teradu I menghormati spenuhnya kewenangan DKPP dalam menangani pelanggaran kode etik ini. PETITUM [2.7] Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu. BUKTI-BUKTI PIHAK TERADU [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-52 diajukan Teradu I, T-53 13 s.d T-60 diajukan Teradu II, dan T-61 serta T-62 diajukan oleh Teradu III sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Pernyataan La Ode Dahlan tentang pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPRD Alor (Model BB) tertanggal 9 April 2013; 2. Bukti T-2 : Surat Pernyataan model BB-3 yang ditandatangani La Ode Dahlan; 3. Bukti T-3 : Surat Pernyataan model BB-8 yang ditandatangani La Ode Dahlan; 4. Bukti T-4 : Surat Pernyataan model BB-9 yang ditandatangani La Ode Dahlan; 5. Bukti T-5 : Surat Pernyataan model BB-10 yang ditandatangani La Ode Dahlan; 6. Bukti T-6 : Surat Pernyataan model BB-11 yang ditandatangani La Ode Dahlan; 7. Bukti T-7 : Ijazah Universitas Muhammadiyah Kupang a.n La Ode Dahlan; 8. Bukti T-8 : Surat keterangan Ijazah persamaan SMU a.n La Ode Dahlan; 9. Bukti T-9 : Kartu Tanda Penduduk a.n La Ode Dahlan; 10. Bukti T-10 : Kartu Tanda Anggota PPP a.n La Ode Dahlan; 11. Bukti T-11 : Surat Keterangan Dokter untuk pemenuhan syarat caleg La Ode Dahlan; 12. Bukti T-12 : Surat Keterangan Bebas Narkoba a.n La Ode Dahlan; 13. Bukti T-13 : Surat keterangan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih a.n La Ode Dahlan; 14. Bukti T-14 : Daftar Calon Tetap DPRD Alor yang dipublikasi dalam Koran Victory News Minggu 25 Agustus 2013; 15. Bukti T-15 : Model BE Daftar Calon sementara; 16. Bukti T-16 : Daftar Calon Tetap DPRD Alor; 17. Bukti T-17 : Berita Acara KPU Kabupaten Alor Nomor 112/KPU- kab.018.433965/VI/2013 tentang Daftar Calon Sementara; 18. Bukti T-18 : Berita Acara KPU Kabupaten Alor Nomor 180/KPU- Kab.018.4333965/VIII/2013; 19. Bukti T-19 : Model B5-DD Perihal undangan klarifikasi Panwaslu Alor tertanggal 2 Mei 2014; 20. Bukti T-20 : Surat pernyataan kesediaan menjadi calon (model BB) a.n La Ode Dahlan; 21. Bukti T-21 : Surat pernyataan model BB-1 a.n La Ode Dahlan; 22. Bukti T-22 : Surat pernyataan model BB-2 a.n La Ode Dahlan; 23. Bukti T-23 : SKCK dari Polres Alor; 24. Bukti T-24 : Surat Pernyataan model BB-3.1; 25 Bukti T-25 : Surat keterngan domisili bakal calon; 26. Bukti T-26 : Surat pernyataan model BB-5; 27. Bukti T-27 : Surat pernyataan model BB-6; 28. Bukti T-28 : Surat pernyataan model BB-7; 29. Bukti T-29 : Surat pernyataan model BB-8; 30. Bukti T-30 : Surat pernyataan model BB-9; 31. Bukti T-31 : Surat pernyataan model BB-10; 32 Bukti T-32 : Surat pernyataan model BB-11; 33. Bukti T-33 : Model BB-11.1 34. Bukti T-34 : Surat Keputusan Rekor Universitas Muhammadiyah Kupang; 35. Bukti T-35 : Surat Keterangan Lulus Universitas Muhammadiyah Kupang; 36. Bukti T-36 : Berita Acara KPU Alor tentang Rapat Pleno Penetapan DPT tanggal 9 Juni 2014; 37. Bukti T-37 : Berita Acara Pleno KPU Alor tentang Perbaikan DPT; 38. Bukti T-38 : Surat DPC PDIP Alor tentang penarikan calon anggota DPRD; 39. Bukti T-39 : Surat Kesepakatan rapat yang ditandatangani Ketua PDIP, Sekretaris KPU Alor, Sekretaris DPC PDIP, dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Ka. Alor; 40. Bukti T-40 : Surat Permohonan petunjuk KPU Alor kepada KPU NTT; 41. Bukti T-41 : Surat klarifikasi yang ditandatangani Hermanto Djahamouw; 42. Bukti T-42 Surat arahan dari KPU NTT kepada KPU Alor; 43. Bukti T-43 : Surat klarifikasi dan permohonan peninjauan kembali yang ditandatangani Hermanto Djahamouw; 14 44. Bukti T-44 : Surat penegasan dari KPU NTT kepada KPU Alor ditandatangani Ketua Djohanes Depa; 45. Bukti T-45 : Surat undangan KPU Kab. Alor kepada Ketua DPC PDIP Kab. Alor No. 55/KPU-kab-018/433965/IV/2014; 46. Bukti T-46 : Surat undangan KPU Kab. Alor kepada Hermanto Djahamouw No. 56/KPU-kab-018/433965/IV/2014; 47. Bukti T-47 : Surat undangan KPU Kab. Alor kepada Ketua Panwaslu Kab. Alor No. 57/KPU-kab-018/433965/IV/2014; 48. Bukti T-48 : Surat undangan KPU Kab. Alor kepada Kapolres Kab. Alor No. 58/KPU-kab-018/433965/IV/2014; 49. Bukti T-49 : Surat undangan KPU Kab. Alor kepada Ketua KPU Provinsi NTT No. 60/KPU-kab-018/433965/IV/2014; 50. Bukti T-50 : Surat pernyataan Hermanto Djahamouw; 51. Bukti T-51 : Notulensi rapat bersama terkait Caleg Hermanto Djahamouw; 52. Bukti T-52 : Lampiran model EB-1, EB-3, dan EB-5; 53. Bukti T-53 : Format Model D-1 ( Permohonan / Penyelesaian Sengketa ); 54. Bukti T-54 : Format Model B-5-DD ( Undangan Klarifikasi ); 55. Bukti T-55 : Format Model D-3.1 ( Kajian Penyelesaian Sengkata ); 56. Bukti T-56 : Alat bukti dokumen pencalonan atas nama La Ode Dahlan; 57. Bukti T-57 : Surat Keterangan dari Lurah Binongko dan Foto Copy KK dan KTP; 58. Bukti T-58 : Model B-5-DD untuk Agustinus Mon, Lewi Sibu dan A. S. Trisno; 59. Bukti T-59 : Format Model B.9-DD ( Kajian Dugaan Money Politic ); 60. Bukti T-60 : Tanda Terima alat bukti dugaan pelanggaran; 61. Bukti T-61 : Kajian laporan panwaslu kabupaten alor No: 08/ LP / IV / 2014 dugaan money politic a.n. A. S. Sutrisno Caleg PDIP No 2 dapil I; (B.G. DD); 62. Bukti T-62 : Berita acara pembahasan Sentra Gakumdu kab. Alor No. 69/ tanggal 16 April / 2014 dan laporan temuan No. 08 / Pileg/ IV / 2014. KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9] Bahwa dalam sidang telah diperdengarkan keterangan Pihak Terkait dari KPU dan Panwaslu Kabupaten Alor: Pihak Terkait KPU Kabupaten Alor: 1. Pihak Terkait menegaskan surat pernyataan per 9 Desember yang ditandatangani DPC PDIP dan sekretariat Alor merupakan bentuk dari komitmen Ketua DPC PDIP Kabupaten Alor untuk menarik Hermanto. 2. Hermanto membuat pernyataan kalau terpilih maka suara dikembalikan pada mekanisme Partai PDIP dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Terkait Panwaslu Kabupaten Alor: 1. Bahwa hasil kajian Panwaslu menunjukkan adanya politik uang, namun di Gakumdu kesimpulannya berbeda dengan hasil kajian Panwaslu. 2. Penyimpulan tersebut didasari fakta bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar dalam tim kampanye. 15 [2.10] Bahwa dalam sidang telah diperdengarkan keterangan Saksi dari pihak Pengadu dengan intisari sebagai berikut: La Ode Dahlan: 1. Saya yang dilantik jadi anggota DPRD, nama saya yang sebenarnya sesuai ijazah La Ode Dahlan. La Ode Abdullah adalah nama panggilan sehari-hari di kampong; 2. Nama lengkap saya sbenarnya La Ode Dahlan La Ode Abdullah; 3. Saat daftar di Sekolah Dasar, saya kasih tahu kepala sekolah bahwa nama saya panjang, akhirnya disingkat La Ode Dahlan. Bagi kami tidak masalah asal kami tidak lupa yang pokok yakni La Ode karena itu penghargaan predikat sebagai bangsawan Buton yang biasanya diberi nama La ode atau Wa ode (perempuan); 4. Abdullah adalah nama kelanjutan nama saya; 5. Sehari-hari saya dipanggi Abu saja, kata panggilan Buton dari Abdullah; 6. Tercantum di DPT La Ode Abdullah karena saat datang petugas pantarlih saya sedang di luar daerah di Kupang urusan keluarga, nama itu dipakai ibu saya dengan menempatkan nama panggilan saya (Abdullah); 7. Lillahi taala La Ode Dahlan dan Abdullah adalah saya pribadi; 8. Adik saya yang berada di samping saya namanya Dahlan Ode Gali; 9. Dalam pencalegan saya menggunakan La Ode Dahlan dan itu sesuai dengan ijazah dari SD sampai perguruan tinggi; 10. kalau saya dipanggil dengan Abdullah atau Dahlan saja, saya pikir tidak masalah; 11. Terkait nama Abdullah yang dicatat Pantarlih dan masuk DPT, sudah ada pemberitahuan kepada pihak penyelenggara yakni panwaslu dan KPU bahwa nama yang sbenarnya sesuai ijazah adalah La Ode Dahlan; 12. sebenarnya saya menghendaki yang tercantum dalam DPT itu disesuaikan dengan iajzah, berubah atau tidak saya tidak tahu. Dahlan Ode Gali: 1. Nama saya yang sebenarnya Dahlan Ode Gali; 2. Waktu pemilu kemarin saya terdaftar di Kadelang Kelurahan Kalabahi Timur Alor, tapi lupa nomor TPS-nya karena baru pindah. [2.11] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: 16 Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: 17 a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena telah bertindak tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014. Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu I telah melanggar kode etik karena telah meloloskan seorang caleg yang memalsukan identitas. Nama Calon Legislatif yang benar adalah La Ode Abdullah bukan La Ode Dahlan. La Ode Dahlan adalah adik kandung La Ode Abdullah. Teradu II telah menindaklanjuti pemalsuan identitas tersebut, namun proses hukum terhadap dugaan pemalsuan tersebut tidak jujur dan tidak adil. Keputusan Teradu I dan II untuk meloloskan La Ode Abdullah menjadi anggota DPRD Kabupaten Alor adalah perbuatan melanggar Kode Etik Pemilu; [4.2] Menimbang bahwa Teradu I telah membiarkan tercantumnya nama Hermanto Djahamouw yang sudah sah diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan. Teradu I masih memberikan suara sah itu kepada Hermanto Djahamouw sebagaimana terbaca di dalam Lampiran I, Modul EB.1 tertanggal 13 Mei 2014, di nomor urut 4 asal PDI Perjuangan. Perbuatan Teradu I telah melanggar Kode Etik Pemilihan Umum; [4.3] Menimbang bahwa ada dugaan politik uang yang melibatkan Caleg AS Sutrisno. Hasil kajian Panwaslu Kabupaten Alor dalam hal ini Teradu II sebagai ketua menunjukkan adanya politik uang. Hasil kajian ini dilanjutkan ke Gakumdu Kabupaten Alor yang diketuai oleh Teradu III. Ternyata Gakumdu menyatakan hal itu bukan politik uang karena tidak memenuhi syarat perundang-undangan. Perbuatan Teradu III yang membalikkan fakta kebenaran yang ditemukan dan diakui bersama dengan Teradu II (saat di tahapan kajian Panwaslu) bahwa benar ada praktek politik uang, juga perbuatan pembiaran yang dilakukan oleh Teradu II berupa tidak melakukan teguran kepada Teradu III dalam melaksanakan tugas di Gakumdu adalah perbuatan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 18 [4.4] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menyampaikan jawaban sekaligus sanggahan. Teradu I membantah tuduhan pemalsuan identitas La Ode Dahlan. Semua dokumen memiliki kesamaan mencantumkan nama La Ode Dahlan. Dokumen dimaksud ialah Model Model BB, BB1 sampai dengan BB 11 dan dilengkapi dengan Ijazah Dari Universitas Muhammadiyah Kupang, KTP, KTA, Surat Keterangan Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan Surat Keterangan tanda Bukti Terdaftar Sebagai pemilih. Teradu I juga telah mencantumkan dan memberitakan DCS serta DCT di Koran Victory News dengan tujuan masyarakat dapat memberikan tanggapan atau masukan, hingga hari pemilihan tidak ada yang berkeberatan atau memberikan masukan tentang nama La Ode Dahlan; [4.5] Menimbang bahwa pencantuman Hermanto Djahamouw yang telah diberhentikan oleh PDIP, Teradu I telah melaksanakan amanat PKPU No. 7 Tahun 2013. KPU Alor menerima surat dari PDIP yang isinya meminta supaya Hermanto Djahamouw tidak dicantumkan dalam DCT. Untuk kepentingan validasi pencetakan surat suara Sekretariat KPU Kabupaten Alor menggelar pertemuan dengan pimpinan DPC PDIP Kabupaten Alor dan disepakati untuk tidak mencoret nama-nama dari DCT Anggota DPRD Kabupaten Alor Dapil I dan Dapil 2. KPU Kabupaten Alor meminta Petunjuk Kepada KPU Provinsi NTT. KPU Provinsi NTT Bersurat Kepada KPU Kabupaten Alor isinya adalah KPU Kabupaten Alor segera mengambil langkah koordinasi yaitu memfasilitasi pertemuan dengan melibatkan unsur terkait. Berdasarkan mediasi antara KPU Kabupaten Alor, Panwaslu Kabupaten Alor, Kepolisian Resor Alor, PDIP, dan Hermanto Djahamouw, SH. Bahwa Hermanto Djahamouw, SH. tetap sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Alor. Bahwa dalam surat pernyataan Hermanto menyatakan apabila yang bersangkutan terpilih maka prosesnya dikembalikan kepada mekanisme Partai. Teradu I tetap mencantumkan Hermanto Djahamouw dengan dasar UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR DPD DPRD Provinsi DPRD Kab/Kota Pasal 220 dan Pada PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota Pasal 38 bahwa setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) nama calon tidak dapat diganti atau ditarik kembali; [4.6] Menimbang bahwa pemalsuan dokumen La Ode Dahlan, Teradu II telah menerima laporan dari PBB. Namun Marjuki Usman selaku pelapor tidak memberikan kelengkapan bukti. Teradu II telah memanggil seluruh pihak dan hasilnya tidak ditemukan perbedaan data. Seluruh dokumen mencantumkan nama La Ode Dahlan, bukan La Ode Abdullah. [4.7] Menimbang bahwa Teradu III telah menyampaikan jawaban di muka sidang. Dalam pembahasan di Gakumdu Kabupaten Alor Teradu III bersikeras dengan posisinya bahwa terjadi politik uang, dan hal ini sesuai dengan kajian Panwaslu sebagai lembaga asal Teradu III. Namun Dua anggota Gakumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat lain. Tindakan pelaku yakni Lewi Sibu tidak dapat dikategorikan sebagai 19 politik uang karena pelaku tidak memenuhi kriteria sebagai peserta kampanye yang terdaftar di KPU Kabupaten Alor, sesuai Pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. [4.8] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan, bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I telah melaksanakan ketentuan dengan berpedoman pada dokumen resmi yang disampaikan oleh La Ode Dahlan. Teradu II juga telah melaksanakan kemestian yakni memanggil Para Pihak untuk melakukan klarifikasi dan tidak ditemukan kejanggalan dalam hal jati diri La Ode Dahlan. Kesaksian La Ode Dahlan dalam sidang 22 Desember 2014 telah terang benderang menunjukkan bahwa La Ode Dahlan dengan La Ode Abdullah adalah orang yang sama. Nama panjang yang bersangkutan ialah La Ode Dahlan La Ode Abdullah, namun saat mendaftar di Sekolah Dasar ditulis hanya La Ode Dahlan. Nama La Ode Dahlan berlanjut sampai di jenjang Perguruan Tinggi dan tercantum dalam semua berkas pencalonan DPRD Kabupaten Alor. Adapun terkait nama di DPT yang tercantum La Ode Abdullah karena saat petugas Pantarlih datang, La Ode Dahlan sedang tidak berada di rumah. Lalu ibunya mendaftarkan dia dengan nama La Ode Abdullah. [4.9] Menimbang bahwa Pencantuman nama Hermanto Djahamouw dalam DPT dan surat suara, Teradu I tidak melanggar ketentuan perundang-undangan karena berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 220 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2013 nama tersebut sudah tidak dapat ditarik. [4.10] Menimbang bahwa berkaitan dengan dugaan politik uang, Teradu II dan III telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan lingkup kewenangan yang dimilikinya serta menindaklanjuti dengan melimpahkan ke Sentra Gakumdu. Dalam proses di Sentra Gakumdu Teradu III telah berusaha menyampaikan pendapat yang sesuai dengan hasil kajian Panwaslu yakni benar telah terjadi politik uang. Namun sebaliknya kajian di Sentra Gakumdu menyatakan tidak terjadi politik uang dengan argumentasi pelaku tidak terdaftar sebagai tim kampanye secara resmi, dan dilakukan di luar masa kampanye serta masa tenang. [4.11]. DKPP berpendapat Teradu I, II, dan III telah melaksanakan kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu, Oleh karenanya Teradu I, II, dan III harus dipulihkan nama baiknya (direhabilitasi); [4.12] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait serta bukti-bukti dokumen yang 20 disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, dan III, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Constantiana Mansula sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Alor, Teradu II Dominika Deran sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Alor, dan Teradu III a.n Handi Sawaka sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Alor; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas dan hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti. M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu/kuasanya dan tidak dihadiri Teradu/kuasanya . 21 KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Ahmad Khumaidi, SH., MH. 22