Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 219/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Kutai Timur
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Panwas Kabupaten Kutai Timur yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Berawal dari oknum petugas panwaslu atas nama muhammad idris yang datang secara tiba-tiba memasuki TPS 042 jalan assadiyah sangatta utara tanpa menunjukkan identitas sebagai petugas panwaslu kabupaten kutai timur. Padahal di TPS 042 tersebut sudah ada petugas PPL yang ditugaskan sejak pagi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Bahwa Teradu diduga bersikap tidak etis dengan menyebarkan berita tidak benar kepada media terkait perselisihan yang terjadi di TPS 042 Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur. Bahwa Teradu menyampaikan kronologis mengenai peristiwa yang terjadi di TPS 042 Desa Sangata Utara.
Pasal DilanggarPasal 9 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Idris sebagai Anggota Panwas Kabupaten Kutai Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 219/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
234/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 219/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Heru Mulyono
Pekerjaan/Lembaga : PNS/Kpps Tps 042 Sangatta Utara
Alamat : Jl.Assadiyah Gg.Naila Rt 13 Desa Sangatta
Utara Kabupaten Kutai Timur,
Provinsi Kalimantan Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
Selaku Kuasa dari:
Nama : Jabal Nur
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. K. H. Abdullah Kab. Kutai Timur,
Provinsi Kalimantan Timur
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama Muhammad Idris
:
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwaslu Kabupaten Kutai Timur
Alamat Jl.Yos Sudarso Ii No.1 Kecamatan Sangatta
:
Utara Kab. Kutai Timur,
Provinsi Kalimantan Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu;
[1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Anggota Panwas Kabupaten Kutai Timur yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
Berawal dari oknum petugas panwaslu atas nama muhammad idris yang datang
secara tiba-tiba memasuki TPS 042 jalan assadiyah sangatta utara tanpa
menunjukkan identitas sebagai petugas panwaslu kabupaten kutai timur.
Padahal di TPS 042 tersebut sudah ada petugas PPL yang ditugaskan sejak pagi.
Pada waktu itu jam menunjukkan pukul 13:00 WITA, saudara muhammad idris
mengingatkan pada kami selaku petugas KPPS TPS 042 untuk segera menutup
pendaftaran bagi calon pemilih yang menggunakan KTP. Namun kami memohon
kepada seluruh saksi-saksi dan kepada saudara muhammad idris itu sendiri,
agar kami diberikan kebijaksaan/kelonggaran waktu mengingat masih ada salah
satu warga kami yang sebelumnya meminta izin kepada saya selaku petugas
KPPS TPS 042 untuk pulang sebentar menjemput istrinya yang lagi sakit dan
ketiga orang anggotanya yang belum menggunakan hak pilihnya. Para saksi pun
menyetujui permohonan saya untuk memperbolehkan warga RT.13 yang
bernama Jabal Nur beserta istri dan ketiga anggota keluarganya. Namun berbeda
dengan saudara muhammad idris yang merasa anggota komisioner panwaslu
kabupaten kutai timur, tetap bersikukuh dengan aturan bahwa untuk batas
waktu pendaftaran bagi calon pemilih telah habis/berakhir pukul 13:00 wita.
Beberapa waktu kemudian bapak Jabal Nur datang pada Pukul 13.06
Wita bersama istri dan ketiga anggota keluarganya dan memasuki TPS 042,
kemudian beliau kami sambut dan saya sampaikan bahwa seperti saudara
Muhammad Idris sampaikan kepada kami. Mendengar hal itu bapak Jabal Nur
kembali tersulut amarahnya dan terjadilah perdebatan yang panjang dengan
nada keras dan meninggi. Protes keras disampaikan Bapak Jabal Nur kepada
Muhammad Idris karena menganggap aturan yang disampaikan kurang berpihak
kepada warga yang akan menggunakan hak pilihnya dan tidak fleksibel.
Atas dasar itulah saudara Muhammad Idris membuat berita melalui
media cetak Kaltim Post edisi Kamis 28 Juni 2018, dengan menyebutkan bahwa
kami meloloskan atau membiarkan empat orang tidak memiliki KTP melakukan
pencoblosan, menerima panitia atau saksi dibawah umur dan membuat fitnah
bahwa di TPS 042 Jalan Assadiyah tahun lalu pernah terjadi pelanggaran, dan
kini terulang kembali. Kami merasa disudutkan dengan pemberitaan ini, kami
selaku KPPS TPS 042 ingin nama baik, kinerja kami dipulihkan, oleh karena itu
kami akan tempuh jalur hukum dan membuktikan bahwa kinerja kami bekerja
dengan tulus, jujur, adil, dan transparan. Sehubungan dengan kejadian tersebut
di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Kliping koran Kaltimpost edisi kamis 28 juni 2018 , print out
dari media elektronik / online JPPN edisi kamis 28 juni 2018,
berita acara kesepakatan bersama para saksi, daftar pemilih
tetap (DPT), daftar hadir pemilih yang menggunakan KTP;
Bukti P-2 : Bukti fotokopi Kartu Keluarga dan KTP 4 (Empat) Orang Yang
Dituduhkan, Formulir Pengembalian C6/Undangan;
Bukti P-3 : Surat mandat dan fotokopi KTP saksi yang dituduhkan dibawah
umur, SK Pengangkatan KPPS 042 beserta fotokopi KTP panitia,
sertifikat hasil penghitungan suara di tps 042, berita acara
pemungutan dan penghitungan suara di tps 042, data pengguna
surat suara.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran kepada para Teradu; atau
jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil
dengan seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan rekeman video Pengawas TPS 42 Kelurahan Sangatta
Utara, Kecamatan Sangatta Utara, kabupaten Kutai Timur ditemukan fakta,
Ketua dan Anggota KPPS mengambil sumpah pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara pukul 07.27 WIta. Halmana berdasarkan ketentuan
Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
menyatakan"Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat;
2. Bahwa berdasarkan video rekaman pada awalnya pemungutan suara
berjalan lancar, kemudian sekira pukul 09.04 Wita Pengadu yang
merupakan Ketua KPPS TPS 42 telah memperbolehkan pemilih DPTb (Daftar
pemilih tambahan) yang sebelum hari pemungutan suara sudah didatanya.
Halmana perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang pokoknya menyatakan
penggunaan hak pilih DPTB dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesaian
pemungutan suara di TPS; dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2018 Tentang Pemungutan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Yang pokoknya menyatakan Pada pukul 12.00 waktu setempat,
ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara
hanya Pemilih yang telah hadir dan telah terdaftar atau tercatat
kehadirannya dalam formulir C7-KWK (Daftar Hadir) oleh anggota KPPS
Kelima di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara
3. Bahwa pada pukul 13.06 Wita ada pemilih DPTb baru mendaftar untuk
memberikan hak pilihnya, yang oleh Pengadu diberikan izin untuk
menggunakan hak pilihnya. Halmana berdasarkan Pasal 3 ayat (3), Pasal 9
ayat (3), Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Pemungutan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang
pokoknya menjelaskan bahwa KPPS harusnya menutup TPS pada pukul
13.00 dan melanjutkan pemungutan suara terhadap pemegang hak pilih
yang telah mendaftar.
4. Bahwa pukul 09.04 saat Pengadu memberikan kesempatan kepada pemilik
hak suara DPTb untuk memberikan hak pilih di TPS, Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (PTPS) atas Nama Sulastri sudah memperingkatkan
untuk tidak memperkenankan pemilik suara DPTb memilih sebelum pukul
12.00 akan tetapi Pengadu tetap bersikeras dengan alasan telah ada
kesepakatan dengan saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
kemudian pada pukul 09.30 Panita Pengawas Lapangan Desa Sangata Utara,
atas nama Saudara Darwis hadir di TPS 42, kemudian yang bersangkutan
menyampaikan peringatan kepada Pengadu akan tetapi pengadu tetap
bersikeras melaksanakan pemungutan suara DPTb; lalu pada pukul 12.50
Teradu datang ke TPS 42, lalu menjelaskan prosedur penggunaan hak pilih
bagi pemilih DPTb, akan tetapi Pengadu bersikeras melaksanakan
pemungutan suara DPTb setelah pukul 13.00 wita.
5. Bahwa peristiwa pemilik hak DPTb memilih sebelum pukul 12.00
sebagaimana terjadi di TPS 42 Desa Sangata Utara menjadi sorotan media
massa cetak dan on line. Apa yang menjadi keberatan Pengadu tentang
pemberitaan media massa cetak Kaltim Post Edisi 28 Juni 2018 halaman 6
yang pokoknya terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta
dilapangan, terhadap pemberitaan tersebut telah dilakukan klarifikasi oleh
media tersebut atas keberatan dari teradu yang kemudian terbit berita
tanggal 29 Juni 2018 di halaman 6;
6. Bahwa ada 4 (empat) keberatan Pengadu terhadap pemberitaan media massa
Kaltim Post edisi 28 Juni 2018 halaman 6, yakni:
a. "Penyebutan dugaan pelanggaran tempat pemungutan suara TPS 42 Jl
Assadia RT. 58 kecamatan sangata utara";
b. "KPPS memperbolehkan 4 orang tak ber-KTP untuk memilih";
c. "TPS 42 memang rawan, tahun lalu juga terjadi pelanggaran di TPS itu"
d. "Laporan soal adanya panitia atau saksi di bawah umur"
7. Bahwa terhadap keberatan Pengadu atas pemberitaan media massa Kaltim
Post Edis 28 Juni 2018 halaman 6, telah dilakukan klarifikasi oleh Teradu,
dan Teradu telah menyampaikan keberatan kepada wartawan media massa
Kaltim Post yang menulis berita tersebut. Karena proses lahirnya berita tidak
melalui wawacara langsung dengan Teradu, akan tetapi melalui informasi
yang berasal dari dikusi tanpa konfirmasi. Halmana Teradu telah
melayangkan keberatan melalui pesan WhatsApp massenger kepada
wartawan yang menulis berita tersebut yang isinya:
8. Bahwa teradu tidak pernah menyampikan bahwa KPPS membolehkan 4
orang yang tak ber-KTP untuk memilih. yang benar adalah ada empat orang
yang tidak terdaftar di DPT memilih. yang teradu maksud adalah Saudara
Jabal Nur beserta keluarganya yang datang mendaftar untuk menggunakan
hak pilihnya sebagai pemilih DPTb setelah pukul 13.00 wita yang
diperbolehkan oleh Pengadu untuk memilih.
9. Bahwa penulisan “Ketentuan itu tertuang dalam Undang Undang (UU)
pemilu pasal 348 tahun 2017 yang mengatur tentang suket A5 dan C6”.
Teradu tidak pernah sama sakali mengeluarkan pernyataan yang mengutip
soal pasal dalam Undang Undang maupun peraturan KPU. Sebab teradu
tidak begitu hapal soal pasal-pasal dalam undang undang dan peraturan
KPU. Kata tentang suket A5 dan C6 itu adalah murni tulisan dari wartawan
yang bersangkutan. Makanya pengadu meluruskan bahwa mungkin pasal
yang dimaksud adalah pasal 95 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016
(dalam penulisan teradu tahun 2018) mengenai pemilih yang berhak
menggunakan hak pilihnya di TPS dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018
tentang tata cara penggunaan hak pilih dan batasan waktu memilih. Maka
teradu meminta kepada pihak wartawan tersebut untuk meluruskan
pemberitaannya.
10. Bahwa pemberitaan mengenai “TPS 42 menurut Idris memang rawan, tahun
lalu juga terjadi pelanggaran di TPS itu”. Pengadu tidak pernah megeluarkan
pernyataan tersebut. Yang benar adalah pengadu mengatakan bahwa pernah
terjadi pelanggaran pada pemilu sebelumnya. Saudara Darwis selaku ketua
KPPS di daerah tersebut pada pemilu pileg dan pilpres tahun 2014 dan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Taimur Tahun 2013
pernah mengalami hal yang sama. Pemilih DPTb memaksa ingin
menggunakan hak pilihnya sebelum pukul 12.00 Wita. Namun oleh Saudara
Darwis dengan tegas menolak. Beda dengan pengadu yang memperbolehkan
pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya sebelum pukul 1200 Wita.
11. Bahwa pemberitaan mengenai “belum lagi laporan soal adanya panitia/saksi
dibawah umur. Yang menurut aduan pengadu ditujukan kepada TPS 042 Jl.
Assa’diyah Sangatta Utara. Memang benar teradu mendengar laporan dari
Panwaslu Kecamatan Batu Ampar yang mendapatkan laporan dari PPL Desa
Mawai Indah bahwa ada saksi dibawah umur yang menggantikan kakaknya
yang pergi ke WC. Namun setelah dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu
Kecamatan Baru Ampar, bahwa PPL ternyata salah. Saksi tersebut sudah
berumur 17 tahun dan telah memiliki hak pilih.
12. Bahwa kemudian lahir klarifikasi tanggal 29 Juni 2018 halaman 6, sebagai
berikut:
a. Bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutai Timur (Kutim)
bersama Ketua RT. 58 Syamsuddin mengaku keberatan dengan
pernyataan yang terbit kemaren (28/6);
b. Bahwa TPS 42 Desa Sangata Utara tidak berada di RT 58 melainkan di
RT. 13;
c. Bahwa Teradu berharap berita yang dibuat benar adanya, tidak
menyudutkan salah satu pihak
d. Bahwa saksi dibawa umur tidak ditujukan kepada TPS 42, melainkan
di TPS lain yang berada di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai
Timur
13. Bahwa fakta-fakta yang sebenarnya dalam peristwa pada tanggal 27 Juni
2018 adalah:
- Bahwa Pengadu, selaku ketua KPPS 42 Desa Sangata Utara telah
memberikan kesempatan kepada pemilih DPTb untuk menggunakan
hak pilihnya sebelum pukul 12.00;
- Bahwa Pengadu telah diingatkan oleh Pengawas TPS 42 Desa Sangata
Utara, PPL Desa Sangata Utara, serta Teradu sendiri akan tetapi
Pengadu tetap melakukan perbuatan yang bertentangan dengan PKPU
No 8 Ttahun 2018;
- Bahwa Pengadu masih membuka pendaftaran pemilih DPTb TPS 42
Desa Sangata Utara diatas pukul 13.00 meski sudah diingatkan oleh
Teradu;
- Bahwa ada pemilih DPTb dari luar daerah Kabupaten Kutai Timur
yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS tanpa dapat
menjukkan A5 (Surat Pindah Memilih)
14. Bahwa terhadap pemberitaan media yang tidak benar telah dilakukan
klarifiksi, oleh karenanya tuduh tentang Teradu menyebarkan berita bohong
tentang pengadu harus di kesampingkan oleh Majelis Etik Penyelenggara
Pemilu yang mulia.
15. Bahwa setelah adanya kejadian pemilih DPTb yang sudah diperbolehkan
memilih dari pukul 09.04 wita dan setelah leawat dari pukul 13.00 wita serta
adanya pemilih DPTb dari luar yang menggunakan hak pilihnya tanpa
menunjukkan Surat Keterangan Pindah Memilih (A5) di TPS 042 Desa
Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur yang
diperbolehkan oleh pengadu. Oleh karena Itu teradu sebagai Anggota
Panwaslu Kabupaten Kutai Timur segera melakukan tindakan dengan cara :
a. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018, teradu sebagai Anggota Pawaslu
Kutai Timur yang berada di tempat kejadian saat itu segera membuat
Laporan Hasil Pengawasan terkait kejadian di TPS 42 Desa Sangatta
Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur dengan
terlapor adalah pengadu selaku Ketua KPPS TPS 42. Selain itu juga
dilakukan mengumpul alat bukti dan menggali keterangan saksi;
b. Bahwa pada Tanggal 04 Juli 2018 Laporan Hasil Pengawasan Dari
teradu di registrasi oleh Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kutai
Timur dengan Nomor Register 11/TM/PG/Kab/23.09/III/2018.
Selanjutnya dilakukan pemanggilan saksi dan pihak terlapor untuk
dikelarifikasi.
c. Bahwa berikut hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kutai
Timur terhadap Terlapor dan saksi :
a) Bahwa pada hari Kamis, 5 Juli 2018 pukul 14.30 Wita Saudari
Sulastri yang merupakan Pengawas TPS 42 Desa Sangatta Utara,
Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur dalam
keterangannya saat diklarifikasi menjelaskan bahwa Pengadu yang
merupakan Ketua KPPS TPS 42 Desa Sangatta Utara
memperbolehkan pemilih DPTb memilih pada pukul 09.05 wita.
Saudari Sulatri juga menjelaskan bahwa Pengadu belum menutup
pendaftaran pemilih setelah pukul 13.06 Wita. Meski pun Saudari
Sulastri berusaha mengingatkan pengadu terkait tindakannya
tersebut, namun pengadu tetap tidak bergeming. Saudari Sulastri
lalu menelpon Ketua Panwaslu Kecamatan Sangatta Utara
Mustatho, namun tidak dapat hadir karena berada di TPS lain.
Tidak lama kemudian PPL Desa Sangatta Utara Saudara Darwi
datang dan langsung menjelaskan kepada Pengadu tentang waktu
diperbolehkannya pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya,
yakni dari pukul 12.00 Wita – 13.00 wita. Namun Pengadu tetap tak
bergeming dan tetap mempersilahkan pemilih DPTb menggunakan
hak pilihnya sebelum pukul 12.00 Wita. Saudari Sulastri juga
menjelaskan bahwa bahkan penjelasan Teradu yang merupakan
Anggota Panwaslu Kutai Timur yang datang di TPS 42 tentang
mekanisme penggunaan hak pilih bagi pemilih DPTb juga tidak
digubris dan Pengadu tetap tidak bergeming. Bahkan
memperbolehkan pemilih DPTb yang baru datang setelah pukul
13.00 wita untuk tetap memilih di TPS 42 tersebut. Meski berkali-
kali sudah diingatkan oleh teradu. Bahwa Saudara jabal Nur yang
datang pada pukul 13.06 wita bersama istri dan keluarganya tetap
didaftar oleh KPPS yang bertugas di meja registrasi. Saat Teradu
berusaha menjelaskan soal aturan bagi pemilih DPTb, pengadu
tidak terima bahkan menganggap bahwa Teradu terlalu kaku.
Bahkan Pengadu menantang untuk menghadirkan KPU, Panwaslu,
dan Bupati untuk hadir di TPS tesebut (Bukti nomorT.18)
b) Bahwa pada hari Kamis, 5 Juli 2018 pukul 15.06 wita Saudara
Suhardin yang merupakan saksi dari Pasangan Calon Gubernur
Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor Urut 2
(Syahrie Jaang dan Awang Ferdian) dalam keterangannya saat
diklarifikasi menjelaskan bahwa dia megetahui pada pukul 09.00
wita pemilih yang tidak memiliki C6 yang menggunakan KTP
diperbolehkan menggunakan hak pilihnya oleh Pengadu. Saudara
Suhardin menambahkan bahwa melihat Teradu menjelaskan
kepada pengadu terkait dengan aturan penggunaan hak pemilih
bagi pemilih DPTb. Namun Pengadu menolak dengan keras
penjelasan tersebut. Saudara Suhardin juga melihat keluarga Jabal
Nur yang baru datang pada pukul 13.06 wita namun tetap didaftar
oleh petugas KPPS dan dipersilahkan oleh Pengadu untuk memilih.
Meski berkali kali Teradu berusaha mengingatkan dan mencegah
namun tidak diindahkan.
c) Bahwa pada hari Kamis, 5 Juli 2018 Pukul 16.05 Wita Saudara
Darwis Selaku PPL Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta
Utara, Kabupaten Kutai Timur yang diklarifikasi memberikan
keterangannya bahwa pada pukul 09.00 Wita datang ke TPS 042.
Saudara Darwis langsung menjelaskan kepada Pengadu bahwa
pemilih yang menggunakan KTP (DPTb) baru boleh menggunakan
hak pilihnya setelah pukul 12.00 wita. Namun Pengadu tidak
melaksanakan apa yang disampaikannya. Bahkan Pengadu
mengatakan bahwa ini sudah menjadi kesapakatan kami. Yang oleh
Saudara Darwis ditangkap bahwa itu kesepakatan pengadu dan
warganya
d) Bahwa pada hari Jum’at, 6 Juli 2018 pukul 09.30 Wita Saudara
Basri yang merupakan Saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 nomor 3
(Isran Noor dan Hadi Mulyadi) yang diklarifikasi menjelaskan bahwa
pada pukul 09.00 wita pemilih yang tidak memiliki C6 (DPTb) yang
menggunakan KTP dipersilahkan untuk memilih kerena pada saat
itu hujan deras dan terdapat pemilih DPTb sehingga Pengadu
meminta ijin kepada saksi agar memperbolehkan pemilih DPTb
dapat menggunakan hak pilihnya. kemudia saksi yang hadir
sepakat. Maka pemilih DPTb lalu menggunakan hak pilihnya.
Saudara Basri Juga membenarkan bahwa pada pukul 12.50 wita
Teradu datang, namun tidak menyimak apa yang disampikan
Teradu. Juga tidak menyimak tanggapan dari Pengadu.
e) Pada Hari Jum’at, 6 Juli 2018 pukul 14.06 Wita Jabal Nur yang
merupakan keluarga pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada
pukul 13.06 dalam keterangannya waktu diklarifikasi menjelaskan
bahwa dia mengatar istrinya untuk memilih setelah dia telah
memilih yang langsung ditolong untuk merigistrasi kalau tidak
salah pukul 13.06 wita Jawabnya. Jabal Nur mengatakan bahwa
saat itu tidak ada yang merespon kecuali Teradu. Saat itu Istri dan
keluarga Jabal Nur sudah mendapatkan surat suara dan
diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Pengadu juga
menjelaskan bahwa kesepatan antara Jabal Nur dengan Pengadu
yang merupakan ketua KPPS TPS 042 hanya kesepakan lisan.
f) Sementara Pengadu yang diudang hadir untuk diklarifikasi tidak
hadir dengan alas an sakit.
d. Kesimpulan Kajian Dugaan Pelanggaran
Bahwa Setelah mengumpulkan alat bukti dan mendengarkan
keterangan, serta melakukan kajian, Panwaslu Kabupaten Kutai timur
menyimpulkan bahwa :
a. Bahwa Pengadu telah melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2018 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara di TPS Pada
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota pasal 9 ayat (3)
yang berbunyi “penggunaan hak pilih sebagai mana yang dimaksud
pada ayat (1) dilakukan 1 (jam) sebelum selesainya pemungutan
suara di TPS. Juncto Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Pemungutan Dan Penghitungan Suara di TPS Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota pasal 3 ayat (3) yang
berbunyi pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksu pada
ayat (2) dilaksanakan mulai pukul 07.00 wita sampai dengan pukul
13.00 wita waktu setempat.
b. Bahwa dugaan melanggar pasal pidana pasal 198A berdasarkan
pembahasan Sentra Gakkumdu,Polisi dan Kejaksaan tidak
menemukan unsur pidana terkait menghalang-halangi
penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya.
c. Bahwa Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu
merupakan dugaan pelanggaran Administrasi.
e. Rekomendasi Panwaslu Kutai Timur
Bahwa Panwaslu Kutai Timur menemukan adanya dugaan pelanggaran
berupa pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh pengadu;
a. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kutai Timur meneruskan ke KPU
Kabupaten Kutai Timur untuk selanjutnya ditindak lanjuti sesuai
peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa KPU Kabupaten Kutai Timur tidak melibatkan lagi Pengadu
sebagai Ketua KPPS pada pemilihan Legislatif dan Presiden
tahun2019.
16. Tindak Lanjut KPU Kutai Timur atas Rekomendasi Panwaslu Kutai Timur.
Bahwa KPU Kutai Timur kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
367/PY.03.2/6408/KPU-Kab/VII/2018 perihal penerusan pelanggaran
administrasi pemilihan dengan keputusan bahwa tidak melibatkan lagi
Pengadu sebagai penyelenggara pada pemilihan legislatif tahun 2019.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi KTP Teradu;
Bukti T-2 : Fotokopi SK Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Nomor
239/Bawaslu-ProvKI/HK.01.01/8/2017;
Bukti T-3 : Form I-P/L-DKPP;
Bukti T-4 : Rekaman Video Pengambilan Sumpah Ketua KPPS;
Bukti T-5 : Rekaman Video Terjadinya pelanggaran pemilih DPTb
menggunakan hak pilihnya diluar dari ketentuan perundang-
undangan;
Bukti T-6 : Rekaman video saat Pengadu Jabal Nur meninggalkan TPS
Pukul 12.49 untuk menjemput anggota keluarganya;
Bukti T-7 : Rekaman video saat Teradu menjelaskan ketentuan perundang-
undangan;
Bukti T-8 : Rekaman video saat Pengadu Jabal Nur datang ke TPS bersama
keluarganya Pukul 13.07;
Bukti T-9 : Rekaman video kehadiran Ketua KPU dan PPK ke TPS 042 yang
menjelaskan prosedur pemilih DPTb;
Bukti T-10 : Kliping koran tanggal 28 Juni 2018;
Bukti T-11 : Kliping pemberitaan media online jpnn.com tanggal 28 Juni
2018;
Bukti T-12 : Kliping koran tanggal 29 Juni 2018;
Bukti T-13 : Screenshoot permintaan klarifikasi Teradu kepada media;
Bukti T-14 : Laporan Pengawasan Panwas Kabupaten Kutai Timur;
Bukti T-15 : Laporan Hasil Pengawasan Teradu tanggal 27 Juni 2018;
Bukti T-16 : Formulir Temuan Nomor 11/TM/PG/Kab/23.09/III/2018;
Bukti T-17 : Berita Acara Klarifikasi;
Bukti T-18 : Kajian dugaan pelanggaran Nomor 11/
TM/PG/Kab/23.09/III/2018;
Bukti T-19 : Surat KPU Nomor 367/PY.03.2/6408/KPU-Kab/VII/2018;
Bukti T-20 : Foto KTP Pemilih yang beralamat diluar yang menggunakan hak
pilih tanpa menunjukan formulir A5;
Bukti T-21 : Model C7-KWK TPS 042;
Bukti T-22 : DPT TPS 042 Desa Sangatta Utara.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Bahwa
Teradu diduga bersikap tidak etis dengan menyebarkan berita tidak benar
kepada media terkait perselisihan yang terjadi di TPS 042 Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur.
[4.2] Bahwa Teradu menyampaikan kronologis mengenai peristiwa yang terjadi di
TPS 042 Desa Sangata Utara. Pengadu selaku Ketua KPPS memberikan
kesempatan kepada pemilih DPTb untuk menggunakan hak pilihnya sebelum
pukul 12.00 WITA dan telah menjadi atensi Pengawas TPS dan memberikan
peringatan agar Pengadu tidak melakukan hal tersebut. Selain itu Pengadu juga
masih membuka pendaftaran pemilih DPTb di atas pukul 13.00 WITA dan
memperbolehkan salah seorang pemilih DPTb luar daerah menggunakan hak
pilihnya tanpa menunjukan Form A5. Pengadu berdalih telah mendapatkan izin
melalui kesepakatan dengan para saksi. Teradu yang hadir di TPS tersebut
mengingatkan kepada Pengadu untuk bekerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, namun tidak diindahkan Pengadu. Kejadian
tersebut menjadi sorotan media massa dan media online. Pada tanggal 28 Juni
2018 media cetak Kaltim Post menerbitkan berita yang tidak sesuai dengan fakta
di lapangan dan telah menjadi keberatan Pengadu. Teradu juga merasa konten
berita yang disampaikan oleh media tidak benar karena tidak melalui
wawancara langsung serta tanpa konfirmasi, sehingga Teradu mengajukan
keberatan kepada media tersebut. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2018, media
massa tersebut kembali menerbitkan berita hasil klarifikasi yang Teradu ajukan.
Terkait pelanggaran yang terjadi di TPS 042 Desa Sangata Utara, Teradu
menjadikannya sebagai hasil temuan dan diproses dengan Nomor Registrasi
11/TM/PG/Kab/23.09/III/2018. Hasil kajian menyimpulkan bahwa Pengadu
telah melanggar Pasal 9 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 dan terbukti
melakukan pelanggaran administrasi. Panwas Kabupaten Kutai Timur
mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kutai Timur agar
menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak melibatkan
Pengadu sebagai penyelenggara pada pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden tahun 2019. Selanjutnya KPU Kabupaten Kutai Timur telah
menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Nomor
367/PY.03.2/6408/KPU-Kab/VII/2018 perihal penerusan pelanggaran
administrasi pemilihan dengan keputusan bahwa tidak melibatkan lagi Pengadu
sebagai penyelenggara pada pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden tahun 2019.
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap
dalam persidangan, pada sidang pemeriksaan tanggal 25 September 2018
Pengadu tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat diterima dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa
Pengadu tidak serius dan tidak bersungguh-sungguh mengajukan pengaduan ke
DKPP. Pengadu tidak menggunakan hak sebaik-baiknya untuk membuktikan
seluruh dalil aduan Pengadu dalam Persidangan DKPP. Berdasarkan hal tersebut
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Idris sebagai Anggota Panwas
Kabupaten Kutai Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati
dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua
Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edwar d Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
13