Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 219/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Kutai Timur
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 15 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Panwas Kabupaten Kutai Timur yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Berawal dari oknum petugas panwaslu atas nama muhammad idris yang datang secara tiba-tiba memasuki TPS 042 jalan assadiyah sangatta utara tanpa menunjukkan identitas sebagai petugas panwaslu kabupaten kutai timur. Padahal di TPS 042 tersebut sudah ada petugas PPL yang ditugaskan sejak pagi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Bahwa Teradu diduga bersikap tidak etis dengan menyebarkan berita tidak benar kepada media terkait perselisihan yang terjadi di TPS 042 Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur. Bahwa Teradu menyampaikan kronologis mengenai peristiwa yang terjadi di TPS 042 Desa Sangata Utara.
Pasal DilanggarPasal 9 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Idris sebagai Anggota Panwas Kabupaten Kutai Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 219/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 234/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 219/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Heru Mulyono Pekerjaan/Lembaga : PNS/Kpps Tps 042 Sangatta Utara Alamat : Jl.Assadiyah Gg.Naila Rt 13 Desa Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu; Selaku Kuasa dari: Nama : Jabal Nur Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Jl. K. H. Abdullah Kab. Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Muhammad Idris : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Kutai Timur Alamat Jl.Yos Sudarso Ii No.1 Kecamatan Sangatta : Utara Kab. Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu; [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Panwas Kabupaten Kutai Timur yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Berawal dari oknum petugas panwaslu atas nama muhammad idris yang datang secara tiba-tiba memasuki TPS 042 jalan assadiyah sangatta utara tanpa menunjukkan identitas sebagai petugas panwaslu kabupaten kutai timur. Padahal di TPS 042 tersebut sudah ada petugas PPL yang ditugaskan sejak pagi. Pada waktu itu jam menunjukkan pukul 13:00 WITA, saudara muhammad idris mengingatkan pada kami selaku petugas KPPS TPS 042 untuk segera menutup pendaftaran bagi calon pemilih yang menggunakan KTP. Namun kami memohon kepada seluruh saksi-saksi dan kepada saudara muhammad idris itu sendiri, agar kami diberikan kebijaksaan/kelonggaran waktu mengingat masih ada salah satu warga kami yang sebelumnya meminta izin kepada saya selaku petugas KPPS TPS 042 untuk pulang sebentar menjemput istrinya yang lagi sakit dan ketiga orang anggotanya yang belum menggunakan hak pilihnya. Para saksi pun menyetujui permohonan saya untuk memperbolehkan warga RT.13 yang bernama Jabal Nur beserta istri dan ketiga anggota keluarganya. Namun berbeda dengan saudara muhammad idris yang merasa anggota komisioner panwaslu kabupaten kutai timur, tetap bersikukuh dengan aturan bahwa untuk batas waktu pendaftaran bagi calon pemilih telah habis/berakhir pukul 13:00 wita. Beberapa waktu kemudian bapak Jabal Nur datang pada Pukul 13.06 Wita bersama istri dan ketiga anggota keluarganya dan memasuki TPS 042, kemudian beliau kami sambut dan saya sampaikan bahwa seperti saudara Muhammad Idris sampaikan kepada kami. Mendengar hal itu bapak Jabal Nur kembali tersulut amarahnya dan terjadilah perdebatan yang panjang dengan nada keras dan meninggi. Protes keras disampaikan Bapak Jabal Nur kepada Muhammad Idris karena menganggap aturan yang disampaikan kurang berpihak kepada warga yang akan menggunakan hak pilihnya dan tidak fleksibel. Atas dasar itulah saudara Muhammad Idris membuat berita melalui media cetak Kaltim Post edisi Kamis 28 Juni 2018, dengan menyebutkan bahwa kami meloloskan atau membiarkan empat orang tidak memiliki KTP melakukan pencoblosan, menerima panitia atau saksi dibawah umur dan membuat fitnah bahwa di TPS 042 Jalan Assadiyah tahun lalu pernah terjadi pelanggaran, dan kini terulang kembali. Kami merasa disudutkan dengan pemberitaan ini, kami selaku KPPS TPS 042 ingin nama baik, kinerja kami dipulihkan, oleh karena itu kami akan tempuh jalur hukum dan membuktikan bahwa kinerja kami bekerja dengan tulus, jujur, adil, dan transparan. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Kliping koran Kaltimpost edisi kamis 28 juni 2018 , print out dari media elektronik / online JPPN edisi kamis 28 juni 2018, berita acara kesepakatan bersama para saksi, daftar pemilih tetap (DPT), daftar hadir pemilih yang menggunakan KTP; Bukti P-2 : Bukti fotokopi Kartu Keluarga dan KTP 4 (Empat) Orang Yang Dituduhkan, Formulir Pengembalian C6/Undangan; Bukti P-3 : Surat mandat dan fotokopi KTP saksi yang dituduhkan dibawah umur, SK Pengangkatan KPPS 042 beserta fotokopi KTP panitia, sertifikat hasil penghitungan suara di tps 042, berita acara pemungutan dan penghitungan suara di tps 042, data pengguna surat suara. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran kepada para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan rekeman video Pengawas TPS 42 Kelurahan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, kabupaten Kutai Timur ditemukan fakta, Ketua dan Anggota KPPS mengambil sumpah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pukul 07.27 WIta. Halmana berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. menyatakan"Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; 2. Bahwa berdasarkan video rekaman pada awalnya pemungutan suara berjalan lancar, kemudian sekira pukul 09.04 Wita Pengadu yang merupakan Ketua KPPS TPS 42 telah memperbolehkan pemilih DPTb (Daftar pemilih tambahan) yang sebelum hari pemungutan suara sudah didatanya. Halmana perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 9 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang pokoknya menyatakan penggunaan hak pilih DPTB dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesaian pemungutan suara di TPS; dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Yang pokoknya menyatakan Pada pukul 12.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan telah terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir C7-KWK (Daftar Hadir) oleh anggota KPPS Kelima di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara 3. Bahwa pada pukul 13.06 Wita ada pemilih DPTb baru mendaftar untuk memberikan hak pilihnya, yang oleh Pengadu diberikan izin untuk menggunakan hak pilihnya. Halmana berdasarkan Pasal 3 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang pokoknya menjelaskan bahwa KPPS harusnya menutup TPS pada pukul 13.00 dan melanjutkan pemungutan suara terhadap pemegang hak pilih yang telah mendaftar. 4. Bahwa pukul 09.04 saat Pengadu memberikan kesempatan kepada pemilik hak suara DPTb untuk memberikan hak pilih di TPS, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atas Nama Sulastri sudah memperingkatkan untuk tidak memperkenankan pemilik suara DPTb memilih sebelum pukul 12.00 akan tetapi Pengadu tetap bersikeras dengan alasan telah ada kesepakatan dengan saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian pada pukul 09.30 Panita Pengawas Lapangan Desa Sangata Utara, atas nama Saudara Darwis hadir di TPS 42, kemudian yang bersangkutan menyampaikan peringatan kepada Pengadu akan tetapi pengadu tetap bersikeras melaksanakan pemungutan suara DPTb; lalu pada pukul 12.50 Teradu datang ke TPS 42, lalu menjelaskan prosedur penggunaan hak pilih bagi pemilih DPTb, akan tetapi Pengadu bersikeras melaksanakan pemungutan suara DPTb setelah pukul 13.00 wita. 5. Bahwa peristiwa pemilik hak DPTb memilih sebelum pukul 12.00 sebagaimana terjadi di TPS 42 Desa Sangata Utara menjadi sorotan media massa cetak dan on line. Apa yang menjadi keberatan Pengadu tentang pemberitaan media massa cetak Kaltim Post Edisi 28 Juni 2018 halaman 6 yang pokoknya terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, terhadap pemberitaan tersebut telah dilakukan klarifikasi oleh media tersebut atas keberatan dari teradu yang kemudian terbit berita tanggal 29 Juni 2018 di halaman 6; 6. Bahwa ada 4 (empat) keberatan Pengadu terhadap pemberitaan media massa Kaltim Post edisi 28 Juni 2018 halaman 6, yakni: a. "Penyebutan dugaan pelanggaran tempat pemungutan suara TPS 42 Jl Assadia RT. 58 kecamatan sangata utara"; b. "KPPS memperbolehkan 4 orang tak ber-KTP untuk memilih"; c. "TPS 42 memang rawan, tahun lalu juga terjadi pelanggaran di TPS itu" d. "Laporan soal adanya panitia atau saksi di bawah umur" 7. Bahwa terhadap keberatan Pengadu atas pemberitaan media massa Kaltim Post Edis 28 Juni 2018 halaman 6, telah dilakukan klarifikasi oleh Teradu, dan Teradu telah menyampaikan keberatan kepada wartawan media massa Kaltim Post yang menulis berita tersebut. Karena proses lahirnya berita tidak melalui wawacara langsung dengan Teradu, akan tetapi melalui informasi yang berasal dari dikusi tanpa konfirmasi. Halmana Teradu telah melayangkan keberatan melalui pesan WhatsApp massenger kepada wartawan yang menulis berita tersebut yang isinya: 8. Bahwa teradu tidak pernah menyampikan bahwa KPPS membolehkan 4 orang yang tak ber-KTP untuk memilih. yang benar adalah ada empat orang yang tidak terdaftar di DPT memilih. yang teradu maksud adalah Saudara Jabal Nur beserta keluarganya yang datang mendaftar untuk menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih DPTb setelah pukul 13.00 wita yang diperbolehkan oleh Pengadu untuk memilih. 9. Bahwa penulisan “Ketentuan itu tertuang dalam Undang Undang (UU) pemilu pasal 348 tahun 2017 yang mengatur tentang suket A5 dan C6”. Teradu tidak pernah sama sakali mengeluarkan pernyataan yang mengutip soal pasal dalam Undang Undang maupun peraturan KPU. Sebab teradu tidak begitu hapal soal pasal-pasal dalam undang undang dan peraturan KPU. Kata tentang suket A5 dan C6 itu adalah murni tulisan dari wartawan yang bersangkutan. Makanya pengadu meluruskan bahwa mungkin pasal yang dimaksud adalah pasal 95 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 (dalam penulisan teradu tahun 2018) mengenai pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya di TPS dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan hak pilih dan batasan waktu memilih. Maka teradu meminta kepada pihak wartawan tersebut untuk meluruskan pemberitaannya. 10. Bahwa pemberitaan mengenai “TPS 42 menurut Idris memang rawan, tahun lalu juga terjadi pelanggaran di TPS itu”. Pengadu tidak pernah megeluarkan pernyataan tersebut. Yang benar adalah pengadu mengatakan bahwa pernah terjadi pelanggaran pada pemilu sebelumnya. Saudara Darwis selaku ketua KPPS di daerah tersebut pada pemilu pileg dan pilpres tahun 2014 dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Taimur Tahun 2013 pernah mengalami hal yang sama. Pemilih DPTb memaksa ingin menggunakan hak pilihnya sebelum pukul 12.00 Wita. Namun oleh Saudara Darwis dengan tegas menolak. Beda dengan pengadu yang memperbolehkan pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya sebelum pukul 1200 Wita. 11. Bahwa pemberitaan mengenai “belum lagi laporan soal adanya panitia/saksi dibawah umur. Yang menurut aduan pengadu ditujukan kepada TPS 042 Jl. Assa’diyah Sangatta Utara. Memang benar teradu mendengar laporan dari Panwaslu Kecamatan Batu Ampar yang mendapatkan laporan dari PPL Desa Mawai Indah bahwa ada saksi dibawah umur yang menggantikan kakaknya yang pergi ke WC. Namun setelah dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu Kecamatan Baru Ampar, bahwa PPL ternyata salah. Saksi tersebut sudah berumur 17 tahun dan telah memiliki hak pilih. 12. Bahwa kemudian lahir klarifikasi tanggal 29 Juni 2018 halaman 6, sebagai berikut: a. Bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutai Timur (Kutim) bersama Ketua RT. 58 Syamsuddin mengaku keberatan dengan pernyataan yang terbit kemaren (28/6); b. Bahwa TPS 42 Desa Sangata Utara tidak berada di RT 58 melainkan di RT. 13; c. Bahwa Teradu berharap berita yang dibuat benar adanya, tidak menyudutkan salah satu pihak d. Bahwa saksi dibawa umur tidak ditujukan kepada TPS 42, melainkan di TPS lain yang berada di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur 13. Bahwa fakta-fakta yang sebenarnya dalam peristwa pada tanggal 27 Juni 2018 adalah: - Bahwa Pengadu, selaku ketua KPPS 42 Desa Sangata Utara telah memberikan kesempatan kepada pemilih DPTb untuk menggunakan hak pilihnya sebelum pukul 12.00; - Bahwa Pengadu telah diingatkan oleh Pengawas TPS 42 Desa Sangata Utara, PPL Desa Sangata Utara, serta Teradu sendiri akan tetapi Pengadu tetap melakukan perbuatan yang bertentangan dengan PKPU No 8 Ttahun 2018; - Bahwa Pengadu masih membuka pendaftaran pemilih DPTb TPS 42 Desa Sangata Utara diatas pukul 13.00 meski sudah diingatkan oleh Teradu; - Bahwa ada pemilih DPTb dari luar daerah Kabupaten Kutai Timur yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS tanpa dapat menjukkan A5 (Surat Pindah Memilih) 14. Bahwa terhadap pemberitaan media yang tidak benar telah dilakukan klarifiksi, oleh karenanya tuduh tentang Teradu menyebarkan berita bohong tentang pengadu harus di kesampingkan oleh Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang mulia. 15. Bahwa setelah adanya kejadian pemilih DPTb yang sudah diperbolehkan memilih dari pukul 09.04 wita dan setelah leawat dari pukul 13.00 wita serta adanya pemilih DPTb dari luar yang menggunakan hak pilihnya tanpa menunjukkan Surat Keterangan Pindah Memilih (A5) di TPS 042 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur yang diperbolehkan oleh pengadu. Oleh karena Itu teradu sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Kutai Timur segera melakukan tindakan dengan cara : a. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018, teradu sebagai Anggota Pawaslu Kutai Timur yang berada di tempat kejadian saat itu segera membuat Laporan Hasil Pengawasan terkait kejadian di TPS 42 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur dengan terlapor adalah pengadu selaku Ketua KPPS TPS 42. Selain itu juga dilakukan mengumpul alat bukti dan menggali keterangan saksi; b. Bahwa pada Tanggal 04 Juli 2018 Laporan Hasil Pengawasan Dari teradu di registrasi oleh Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kutai Timur dengan Nomor Register 11/TM/PG/Kab/23.09/III/2018. Selanjutnya dilakukan pemanggilan saksi dan pihak terlapor untuk dikelarifikasi. c. Bahwa berikut hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kutai Timur terhadap Terlapor dan saksi : a) Bahwa pada hari Kamis, 5 Juli 2018 pukul 14.30 Wita Saudari Sulastri yang merupakan Pengawas TPS 42 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur dalam keterangannya saat diklarifikasi menjelaskan bahwa Pengadu yang merupakan Ketua KPPS TPS 42 Desa Sangatta Utara memperbolehkan pemilih DPTb memilih pada pukul 09.05 wita. Saudari Sulatri juga menjelaskan bahwa Pengadu belum menutup pendaftaran pemilih setelah pukul 13.06 Wita. Meski pun Saudari Sulastri berusaha mengingatkan pengadu terkait tindakannya tersebut, namun pengadu tetap tidak bergeming. Saudari Sulastri lalu menelpon Ketua Panwaslu Kecamatan Sangatta Utara Mustatho, namun tidak dapat hadir karena berada di TPS lain. Tidak lama kemudian PPL Desa Sangatta Utara Saudara Darwi datang dan langsung menjelaskan kepada Pengadu tentang waktu diperbolehkannya pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya, yakni dari pukul 12.00 Wita – 13.00 wita. Namun Pengadu tetap tak bergeming dan tetap mempersilahkan pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya sebelum pukul 12.00 Wita. Saudari Sulastri juga menjelaskan bahwa bahkan penjelasan Teradu yang merupakan Anggota Panwaslu Kutai Timur yang datang di TPS 42 tentang mekanisme penggunaan hak pilih bagi pemilih DPTb juga tidak digubris dan Pengadu tetap tidak bergeming. Bahkan memperbolehkan pemilih DPTb yang baru datang setelah pukul 13.00 wita untuk tetap memilih di TPS 42 tersebut. Meski berkali- kali sudah diingatkan oleh teradu. Bahwa Saudara jabal Nur yang datang pada pukul 13.06 wita bersama istri dan keluarganya tetap didaftar oleh KPPS yang bertugas di meja registrasi. Saat Teradu berusaha menjelaskan soal aturan bagi pemilih DPTb, pengadu tidak terima bahkan menganggap bahwa Teradu terlalu kaku. Bahkan Pengadu menantang untuk menghadirkan KPU, Panwaslu, dan Bupati untuk hadir di TPS tesebut (Bukti nomorT.18) b) Bahwa pada hari Kamis, 5 Juli 2018 pukul 15.06 wita Saudara Suhardin yang merupakan saksi dari Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor Urut 2 (Syahrie Jaang dan Awang Ferdian) dalam keterangannya saat diklarifikasi menjelaskan bahwa dia megetahui pada pukul 09.00 wita pemilih yang tidak memiliki C6 yang menggunakan KTP diperbolehkan menggunakan hak pilihnya oleh Pengadu. Saudara Suhardin menambahkan bahwa melihat Teradu menjelaskan kepada pengadu terkait dengan aturan penggunaan hak pemilih bagi pemilih DPTb. Namun Pengadu menolak dengan keras penjelasan tersebut. Saudara Suhardin juga melihat keluarga Jabal Nur yang baru datang pada pukul 13.06 wita namun tetap didaftar oleh petugas KPPS dan dipersilahkan oleh Pengadu untuk memilih. Meski berkali kali Teradu berusaha mengingatkan dan mencegah namun tidak diindahkan. c) Bahwa pada hari Kamis, 5 Juli 2018 Pukul 16.05 Wita Saudara Darwis Selaku PPL Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur yang diklarifikasi memberikan keterangannya bahwa pada pukul 09.00 Wita datang ke TPS 042. Saudara Darwis langsung menjelaskan kepada Pengadu bahwa pemilih yang menggunakan KTP (DPTb) baru boleh menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 wita. Namun Pengadu tidak melaksanakan apa yang disampaikannya. Bahkan Pengadu mengatakan bahwa ini sudah menjadi kesapakatan kami. Yang oleh Saudara Darwis ditangkap bahwa itu kesepakatan pengadu dan warganya d) Bahwa pada hari Jum’at, 6 Juli 2018 pukul 09.30 Wita Saudara Basri yang merupakan Saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 nomor 3 (Isran Noor dan Hadi Mulyadi) yang diklarifikasi menjelaskan bahwa pada pukul 09.00 wita pemilih yang tidak memiliki C6 (DPTb) yang menggunakan KTP dipersilahkan untuk memilih kerena pada saat itu hujan deras dan terdapat pemilih DPTb sehingga Pengadu meminta ijin kepada saksi agar memperbolehkan pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya. kemudia saksi yang hadir sepakat. Maka pemilih DPTb lalu menggunakan hak pilihnya. Saudara Basri Juga membenarkan bahwa pada pukul 12.50 wita Teradu datang, namun tidak menyimak apa yang disampikan Teradu. Juga tidak menyimak tanggapan dari Pengadu. e) Pada Hari Jum’at, 6 Juli 2018 pukul 14.06 Wita Jabal Nur yang merupakan keluarga pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada pukul 13.06 dalam keterangannya waktu diklarifikasi menjelaskan bahwa dia mengatar istrinya untuk memilih setelah dia telah memilih yang langsung ditolong untuk merigistrasi kalau tidak salah pukul 13.06 wita Jawabnya. Jabal Nur mengatakan bahwa saat itu tidak ada yang merespon kecuali Teradu. Saat itu Istri dan keluarga Jabal Nur sudah mendapatkan surat suara dan diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Pengadu juga menjelaskan bahwa kesepatan antara Jabal Nur dengan Pengadu yang merupakan ketua KPPS TPS 042 hanya kesepakan lisan. f) Sementara Pengadu yang diudang hadir untuk diklarifikasi tidak hadir dengan alas an sakit. d. Kesimpulan Kajian Dugaan Pelanggaran Bahwa Setelah mengumpulkan alat bukti dan mendengarkan keterangan, serta melakukan kajian, Panwaslu Kabupaten Kutai timur menyimpulkan bahwa : a. Bahwa Pengadu telah melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara di TPS Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota pasal 9 ayat (3) yang berbunyi “penggunaan hak pilih sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (jam) sebelum selesainya pemungutan suara di TPS. Juncto Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara di TPS Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksu pada ayat (2) dilaksanakan mulai pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 13.00 wita waktu setempat. b. Bahwa dugaan melanggar pasal pidana pasal 198A berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu,Polisi dan Kejaksaan tidak menemukan unsur pidana terkait menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya. c. Bahwa Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadu merupakan dugaan pelanggaran Administrasi. e. Rekomendasi Panwaslu Kutai Timur Bahwa Panwaslu Kutai Timur menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh pengadu; a. Bahwa Panwaslu Kabupaten Kutai Timur meneruskan ke KPU Kabupaten Kutai Timur untuk selanjutnya ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. b. Bahwa KPU Kabupaten Kutai Timur tidak melibatkan lagi Pengadu sebagai Ketua KPPS pada pemilihan Legislatif dan Presiden tahun2019. 16. Tindak Lanjut KPU Kutai Timur atas Rekomendasi Panwaslu Kutai Timur. Bahwa KPU Kutai Timur kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 367/PY.03.2/6408/KPU-Kab/VII/2018 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dengan keputusan bahwa tidak melibatkan lagi Pengadu sebagai penyelenggara pada pemilihan legislatif tahun 2019. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi KTP Teradu; Bukti T-2 : Fotokopi SK Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Nomor 239/Bawaslu-ProvKI/HK.01.01/8/2017; Bukti T-3 : Form I-P/L-DKPP; Bukti T-4 : Rekaman Video Pengambilan Sumpah Ketua KPPS; Bukti T-5 : Rekaman Video Terjadinya pelanggaran pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya diluar dari ketentuan perundang- undangan; Bukti T-6 : Rekaman video saat Pengadu Jabal Nur meninggalkan TPS Pukul 12.49 untuk menjemput anggota keluarganya; Bukti T-7 : Rekaman video saat Teradu menjelaskan ketentuan perundang- undangan; Bukti T-8 : Rekaman video saat Pengadu Jabal Nur datang ke TPS bersama keluarganya Pukul 13.07; Bukti T-9 : Rekaman video kehadiran Ketua KPU dan PPK ke TPS 042 yang menjelaskan prosedur pemilih DPTb; Bukti T-10 : Kliping koran tanggal 28 Juni 2018; Bukti T-11 : Kliping pemberitaan media online jpnn.com tanggal 28 Juni 2018; Bukti T-12 : Kliping koran tanggal 29 Juni 2018; Bukti T-13 : Screenshoot permintaan klarifikasi Teradu kepada media; Bukti T-14 : Laporan Pengawasan Panwas Kabupaten Kutai Timur; Bukti T-15 : Laporan Hasil Pengawasan Teradu tanggal 27 Juni 2018; Bukti T-16 : Formulir Temuan Nomor 11/TM/PG/Kab/23.09/III/2018; Bukti T-17 : Berita Acara Klarifikasi; Bukti T-18 : Kajian dugaan pelanggaran Nomor 11/ TM/PG/Kab/23.09/III/2018; Bukti T-19 : Surat KPU Nomor 367/PY.03.2/6408/KPU-Kab/VII/2018; Bukti T-20 : Foto KTP Pemilih yang beralamat diluar yang menggunakan hak pilih tanpa menunjukan formulir A5; Bukti T-21 : Model C7-KWK TPS 042; Bukti T-22 : DPT TPS 042 Desa Sangatta Utara. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Bahwa Teradu diduga bersikap tidak etis dengan menyebarkan berita tidak benar kepada media terkait perselisihan yang terjadi di TPS 042 Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur. [4.2] Bahwa Teradu menyampaikan kronologis mengenai peristiwa yang terjadi di TPS 042 Desa Sangata Utara. Pengadu selaku Ketua KPPS memberikan kesempatan kepada pemilih DPTb untuk menggunakan hak pilihnya sebelum pukul 12.00 WITA dan telah menjadi atensi Pengawas TPS dan memberikan peringatan agar Pengadu tidak melakukan hal tersebut. Selain itu Pengadu juga masih membuka pendaftaran pemilih DPTb di atas pukul 13.00 WITA dan memperbolehkan salah seorang pemilih DPTb luar daerah menggunakan hak pilihnya tanpa menunjukan Form A5. Pengadu berdalih telah mendapatkan izin melalui kesepakatan dengan para saksi. Teradu yang hadir di TPS tersebut mengingatkan kepada Pengadu untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak diindahkan Pengadu. Kejadian tersebut menjadi sorotan media massa dan media online. Pada tanggal 28 Juni 2018 media cetak Kaltim Post menerbitkan berita yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan telah menjadi keberatan Pengadu. Teradu juga merasa konten berita yang disampaikan oleh media tidak benar karena tidak melalui wawancara langsung serta tanpa konfirmasi, sehingga Teradu mengajukan keberatan kepada media tersebut. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2018, media massa tersebut kembali menerbitkan berita hasil klarifikasi yang Teradu ajukan. Terkait pelanggaran yang terjadi di TPS 042 Desa Sangata Utara, Teradu menjadikannya sebagai hasil temuan dan diproses dengan Nomor Registrasi 11/TM/PG/Kab/23.09/III/2018. Hasil kajian menyimpulkan bahwa Pengadu telah melanggar Pasal 9 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 dan terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Panwas Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kutai Timur agar menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak melibatkan Pengadu sebagai penyelenggara pada pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Selanjutnya KPU Kabupaten Kutai Timur telah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Nomor 367/PY.03.2/6408/KPU-Kab/VII/2018 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dengan keputusan bahwa tidak melibatkan lagi Pengadu sebagai penyelenggara pada pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. [4.3] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada sidang pemeriksaan tanggal 25 September 2018 Pengadu tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat diterima dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa Pengadu tidak serius dan tidak bersungguh-sungguh mengajukan pengaduan ke DKPP. Pengadu tidak menggunakan hak sebaik-baiknya untuk membuktikan seluruh dalil aduan Pengadu dalam Persidangan DKPP. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Idris sebagai Anggota Panwas Kabupaten Kutai Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edwar d Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 13