Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 110 Tahun 2020
Ketua & Korsek Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2020
👁 22 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 122-P/L- DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow selatan adalah salah satu Daerah yang akan melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember tahun 2020.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I dan Teradu II telah melakukan serangkaian perbuatan yang melangar Kode Etik dengan uraian sebagai berikut: [4.1.1] Pada 26 Agustus 2020 Para Teradu telah melakukan pertemuan dengan Bakal Calon Bupati Kab. Bolaang Mongondow Selatan a.n.
Pasal DilanggarPasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rolis Hasan selaku Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan sejak putusan ini dibacakan; 3. Memberikan sanksi peringatan kepada Teradu II Arthur A. Waroka selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan dan mengundurkan diri sebagai Pengurus KAHMI Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan masa periode 2020-2025 sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Pr
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 110-PKE-DKPP/X/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 122-
P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110-PKE-
DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Muhammad Amin Laiya
Pekerjaan/Lembaga : Wakil ketua 1/ DPD Partai Amanat Nasional
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Alamat : Jln Trans Sulawesi, Bolaang Mongondow
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2.] Teradu
1. Nama : Rolis Hasan
Jabatan : Ketua Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow
Selatan
Alamat : Jln. Trans Sulawesi, Desa Molibagu Kec.
Bolaang Uki
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Arthur A. Waroka
Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab.
Bolaang Mongondow Selatan
Alamat : Jln. Trans Sulawesi, Desa Molibagu Kec.
Bolaang Uki
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II;
Teradu I, Teradu II, selanjutnya disebut sebagai---------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Pokok Pengaduan Pengadu
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 122-P/L-
DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/X/2020,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow selatan adalah salah satu Daerah
yang akan melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada
tanggal 9 Desember tahun 2020.
2. Bahwa saat ini di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi
Sulawesi Utara di kalangan masyarakat lagi hangat dibicarakan terkait
dengan perilaku etik Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
3. Bahwa sebagaimana poin 2 (dua) di atas adalah menyangkut keberadaan
Ketua dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan yang oleh masyarakat telah melakukan indikasi
pelanggaran etik, dimana pada tanggal 26 Agustus 2020 telah terjadi
pertemuan yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan a.n Rolis Hasan, S.IP dan Koordinator Sekretariat a.n
Arthur A. Waroka, ST dengan Bakal Calon Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan a.n Iskandar Kamaru, S.PT. Pada saat menjelang
Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 4
September 2020.
4. Bahwa Pertemuan yang dilakukan Ketua Bawaslu dan Koordinator
Sekretariat Bawaslu dengan Bakal Calon Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan menjelang 8 (delapan) Hari Proses Pendaftaran Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU, menimbulkan kesan publik
adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
5. Bahwa Peran Koordinator Sekretariat Bawaslu Bolaang Mongondow
Selatan a.n Atrhur A. Waroka, ST adalah sangat penting ketika proses
Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sampai
dengan Penetapan Bakal Calon yang berpotensi sengketa. Proses
penyelesaian sengketa akan dilaksankan oleh Bawaslu sehingga
pertemuan yang dilakukan Ketua Bawaslu dan Koordinator Sekretariat
Bawaslu dengan Bakal Calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan menjelang 8 (delapan) hari proses Pendaftaran Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati di KPU, menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
6. Bahwa selain pertemuan Ketua Bawaslu a.n Rolis Hasan, S.IP dengan
Bakal Calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n Iskandar
Kamaru, S.PT. yang bersangkutan juga terindikasi terdaftar sebagai salah
satu pengurus partai politik Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan
jabatan Wakil Ketua.
7. Bahwa Postingan Media Online Tribun Manado pada 24 Agustus 2020,
dan media cetak Manado Pos Pada 26 Agustus 2020, yang memuat
Statmen Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang
mengatakan bahwa “karena sebelum diteruskan ke Gakkumdu akan ada
proses mediasi”. Bahwa apa yang disampaikan Ketua Bawaslu Bolsel a.n.
Rolis Hasan dalam media masa yang dimaksud terindikasi melanggar
perilaku etik Penyelenggara Pemilu. Karena Ketua Bawaslu Bolaang
Mongondow Selatan tidak memastikan informasi yang disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas, dan akurat.
8. Bahwa Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan tidak pernah
melakukan proses investigasi dan penindakan pelanggaran terkait
informasi awal dugaan pelangaran kode etik yang sudah ramai di
perbincangkan oleh masyarakat terkait dengan perilaku etik
Penyelenggara Pemilu, yang sesuai ketentuan mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum abila
telah terpilih menjadi anggota KPU. Bahwa adanya informasi awal dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongodow Selatan a.n. Fijay Bumulo
yang mencalonkan diri sebagai Calon Presidium MD KAHMI kabupaten
Bolsel tahun 2020-2025. Tidak pernah diproses oleh Bawaslu Bolaang
Mongondow Selatan.
9. Bahwa Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan a.n Rolis Hasan, S.IP
yang tidak melakukan Investigasi Awal dan Penindakan Pelanggaran yang
disampaikan oleh masyarakat melalui Informasi Awal Pada Media Sosial
merupakan indikasi pelanggaran etik dalam prinsip berkepastian hukum
yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
10. Bahwa Perilaku yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow
Selatan dan Koordinator Sekretariat bertemu dengan Bakal Calon Bupati
menjelang pendaftaran calon, terlibat Partai Politik, melakukan stagmen
dalam media masa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan proses-proses
investigasi dan penindakan pelanggaran yang tidak pernah dijalankan.
Akan sangat mempengaruhi kualitas demokrasi yang akan dilaksanakan
pada 9 Desember tahun 2020.
[2.2] PETITUM PENGADU
DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
7 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. P-1 Para Saksi
2. P-2 Bukti foto dokumentasi pertemuan Ketua Bawaslu Bolsel a.n
Rolis Hasan, S.IP dan Koordinator Sekretariat Bawaslu A.N.
Artur A. Waroka, ST dengan Bakal Calon Bupati Bolsel a.n.
Iskandar Kamaru, S.PT
3. P-3 Bukti foto copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Persatuan Pembangunan.
4. P-4 Bukti foto copy statemen Ketua Bawaslu Bolsel dalam media
cetak Manado Post
5. P-5 Bukti foto screenshot statemen Ketua Bawaslu Bolsel dalam
Postingan Media online Tribun Manado.
6. P-6 Bukti foto screanshot media sosial Facebook Anggota KPU a.n.
Fijay Bumulo yang mencalonkan Diri sebagai Calon Presidium
MD KAHMI Kabupaten Bolsel tahun 2020-2025.
7. P-7 Bukti foto screenshot dalam media sosial Facebook yang
diposting dan ditandai kepada Ketua Bawaslu Rolis Hasan, S.IP
dan Anggota Bawaslu Kifli Y. Malonda. Sebagai informasi awal
dugaan pelanggaran.
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Mohammad Rizal Gobel, Ketua DPC PPP Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Masa Bakti 2015-2016 dan Ketua DPC PPP Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Masa Bakti 2017-2018
Saudara Rolis Hasan benar sebagai wakil ketua DPC PPP Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan sebagaimana dalam SK DPP PP No. 651/SK/DPP/C/V/2015
tertanggal 4 Mei 2015. Tidak ada yang dicatut. Pencantuman nama-nama dalam SK
adalah sepengetahuannya. Ini adalah Sekretaris saya Pak Sofyan Mooduto, dan
Bapak Rolis Hasan adalah wakil ketua. SK ini asli dan tidak pernah dicabut.
2. Ismail Manopo
Saya melihat Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Bapak Rolis
Hasan itu dua kali. Pertama, sebelum kegiatan dimulai mengeluarkan kata, yang
mana timnya AW (Arthur Waroka) silakan bergabung dengan saya. Itu yang saya
ingat. Kedua, selesai Musda, Bapak Rolis Hasan masuk ruangan. Dan itu berbincang
dengan Bapak Bakal Calon (Iskandar Kamaru). Jadi itu yang saya lihat. Kalau soal
perbincangan mereka, saya tidak dengar.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
[2.5.1] Teradu I
1. Bahwa selaku Teradu I menolak dalil pengaduan Pengadu yang pada intinya
menyatakan “bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020 Teradu I telah melakukan
pertemuan dengan Bakal Calon Bupati Bolaang Mongondow Selatan a..n Iskandar
Kamaru, S.Pt”. sebab pengadu tidak melihat secara langsung dan hanya
mengambil foto yang beredar dalam medsos yang dijadikan bahan laporan.
2. Bahwa adapun foto yang yang dijadikan bukti dalam aduan Pengadu tersebut
adalah foto yang diambil saat pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Himpunan
Mahasiswa Islam Bolaang Mongondow Selatan (MD KAHMI BOLSEL), dimana
teradu hadir sebagai tamu yang diundang oleh panitia pelaksana musyawarah
tersebut, yang juga secara kebetulan turut hadir Bupati Bolaang Mongondow
Selatan Iskandar Kamaru, S.Pt sekaligus Ketua Presidium Majelis Wilayah Korps
Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Utara (MW KAHMI SULUT). pada saat itu
beliau belum menjadi Bakal Calon Bupati, melainkan hadir sebagai kapasitas
Pemerintah Daerah untuk membuka acara tersebut. Atas jawaban ini akan teradu
buktikan dengan (bukti TI-T1).
3. Bahwa pengaduan Pengadu sangat mengada-ada, dibuat seakan-akan Teradu I
mengadakan pertemuan secara khusus. Terhadap hal tersebut tentunya Teradu I
sangat dirugikan, dan nantinya Teradu akan melakukan proses hukum terhadap
yang bersangkutan karena telah mencemarkan nama baik terhadap diri Teradu I.
4. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 6, sebetulnya adalah permasalahan
yang sudah lama selesai dan telah dilakukan klarifikasi pada saat Teradu I
sebelum mengikuti seleksi dan menjadi calon Anggota Panwas Kabupaten yang
saat itu masa jabatannya ad hoc. Bahkan Teradu pada tanggal 10 mei 2015 telah
melayangkan surat pada partai tersebut untuk meminta agar nama Teradu I
harus dikeluarkan dari daftar pengurus partai karena tidak atas persetujuan
Teradu I. atas surat tersebut Teradu I pun mendapatkan balasan dari Partai
bahwa nama Teradu I telah dikelurkan serta permohonan maaf dari partai kepada
diri Teradu karen telah mencantumkan nama tanpa sepengetahuan Teradu.
5. Bahwa pada saat yang sama juga, Teradu I masih berstatus Penyelenggara Pemilu
bekerja sebagai staf di Panwaslu Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Sehingga tidak mungkin bagi Teradu I yang saat itu kerja di lembaga
penyelenggara yang harus dituntut netral kemudian melibatkan diri sebagai
anggota atau pengurus partai.
6. Bahwa atas klarifikasi-klarifikasi sebagaimana disebutkan dalam poin 4 dan 5
diatas, pada tahun 2017 Teradu I juga telah dinyatakan diterima dan menjadi
Anggota Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Tidak hanya itu,
bahkan terakhir ketika Teradu I mengikuti tahapan seleksi pergantian antar
waktu pada beberapa bulan yang lalu, isu yang sama juga sempat di hembuskan
untuk menjatuhkan Teradu I, namun semua telah terklarifikasi sehingga Teradu I
diterima dan bekerja sampai dengan saat ini sebagai penyelenggara pemilihan
serta masih menjunjung tinggi prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu.
7. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu angka 7, bahwa yang Teradu I
maksudkan adalah penyelesaian sengketa cepat sebagaiamana diatur dalam
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan, dimana dalam proses penyelesaian sengketa tersebut mengedepankan
prinsip perundingan atau perdamaian bagi para pihak, bukan terkait dengan
tindak pidana pemilu. Pada statemen tersebut-pun pengadu tidak menyebutkan
bahwa akan menyelesaikan tindak pidana pemilu secara damai. Adapun tulisan
pewarta yaang dijadikan dasar aduan tersebut semata-mata bukanlah statemen
lengkap yang sesuai dengan penjelasan Teradu I terkait dengan penyelesaian
sengketa secara damai.
8. Bahwa selain pokok-pokok aduan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadu juga
mendalilkan dalam aduan pengadu angka 8, yang menyatakan bahwa Teradu I
tidak melakukan investigasi laporan awal dugaan pelanggaran kode etik oleh
salah satu anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n Fijey Bumulo
yang mencalonkan sebagai Presidium KAHMI. Atas dalil pengadu tersebut diatas,
pengadu tidak pernah menerima laporan ataupun temuan tentang indikasi
pelanggaran sebagaimana dimaksud diatas.
9. Bahwa meskipun jika ada laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh salah satu anggota KPU Kabupaten sebagaiamana dimaksud oleh pengadu,
maka tentunya Teradu akan menyarankan untuk menyampaikan laporan
tersebut pada Bawaslu RI, atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI), sebab Teradu I tidak berwenang untuk memeriksa
dan mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU
Kabupaten sebagaiamana yang telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
10. Bahwa atas dalil-dalil jawaban yang telah Teradu I sampaikan dalam jawaban ini
cukuplah untuk membantah dalil Pengadu yang menurut Teradu sangat
mengada-ada dan mengandung fitnah. Oleh karenanya mohon kepada majelis
Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
[2.5.2] Teradu II
I. Perbuatan yang Dilakukan Sesuai Laporan Terlapor
Melakukan pertemuan dengan Bakal Calon Bupati Bolaang Mongondow Selatan
a.n. Iskandar Kamaru, S.Pt
Jawaban:
Bahwa tidak benar laporan yang disampaikan pelapor bahwa pada tanggal 26
Agustus 2020 telah melakukan pertemuan dengan Bakal Calon Bupati Bolaang
Mongondow Selatan, bahwa kami bertemu pada pelaksanaan Kegiatan MUSDA
KAHMI Bolsel saat itu dikarenakan saya hadir dalam kapasitas sebagai salah satu
Peserta Musda MD KAHMI Bolsel untuk masa Periode 2020-2025. Pada kegiatan
tersebut hadirnya Kanda Iskandar Kamaru, S.Pt sebagai Penanggung Jawab
Kegiatan dengan kapasitas sebagai Koordinator Presidium MD KAHMI Bolaang
Mongondow Selatan Periode 2015-2020, Beliau juga terundang kapasitas sebagai
Pengurus MW KAHMI Sulut. Pada saat acara ramah tamah kamipun berbincang
dengan kanda Iskandar Kamaru,S.Pt selaku Korpres MW KAHMI Sulut dan masih
menjabat sebagai Korpres MD KAHMI Bolsel yang akan demisioner. Adapun materi
yang menjadi perbincangan terkait bagaimana mengembangkan dan
menghidupkan organisasi MD KAHMI Bolsel Kedepan dalam rangka memberikan
kontribusi pemikiran dan berperan aktif terhadap pembangunan di kabupaten
bolaang mongondow selatan dan setelah acara ditutup kamipun kembali ke
kegiatan dan aktifitas masing-masing.
II. Kronologis Kejadian yang Disampaikan Pelapor
Tanggapan atas kronologis yang disampaikan
Jawaban angka 3 (tiga) atas form laporan DKPP: Bahwa tidak benar laporan yang
disampaikan pelapor bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020 telah melakukan
pertemuan dengan Bakal Calon Bupati Bolaang Mongondow Selatan, bahwa kami
bertemu pada pelaksanaan Kegiatan Musda KAHMI Bolsel saat itu dikarenakan
saya hadir dalam kapasitas sebagai salah satu Peserta Musda MD KAHMI Bolsel
untuk masa Periode 2020-2025. Pada kegiatan tersebut hadirnya Kanda Iskandar
Kamaru, S.Pt sebagai Penanggung Jawab Kegiatan dengan kapasitas sebagai
Koordinator Presidium MD KAHMI Bolaang Mongondow Selatan Periode 2015-2020
, Beliau juga terundang kapasitas sebagai Pengurus MW KAHMI Sulut. Pada saat
acara ramah tamah kamipun berbincang dengan kanda Iskandar Kamaru,S.Pt
selaku Korpres MW KAHMI Sulut dan masih menjabat sebagai Korpres MD KAHMI
Bolsel yang akan demisioner. Adapun materi yang menjadi perbincangan terkait
bagaimana mengembangkan dan menghidupkan organisasi MD KAHMI Bolsel
Kedepan dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran dan berperan aktif
terhadap pembangunan di kabupaten bolaang mongondow selatan dan setelah
acara ditutup kamipun kembali ke kegiatan dan aktifitas masing-masing.
[2.6] ALAT BUKTI
[2.6.1] Alat Bukti Teradu I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti T-1 s.d T-7 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T-1 Undangan Pembukaan No. 09/MUSDA-II/KAHMI/VIII/2020 yang
ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Bolmongsel;
2. T-2 Surat dari Teradu ditujukan kepada Pimpinan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Kab. Bolaang Mongondow Selatan;
3. T-3 Surat DPC PPP Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No.
05/SP/DPC/BOLSEL/V/2015 terkait permohonan maaf kepada
Teradu yang telah dicatut jadi pengurus DPC PPP Bolmongsel;
4. T-4 KTP Teradu
5. T-5 ID Card Teradu sebagai Pegawasi Panwas Kab. Bone Bolango Tahun
2015
6. T-6 Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Kabupaten
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango No. 2
Tahun 2015 tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung Non PNS
Pada Sekretariat Panwas Kabupaten Bone Bolango Tahun 2015
7. T-7 Keputusan Badan Pengawas Pemilhan Umum Provinsi Sulawesi
Utara No. 10/BAWASLU-PROV.SULUT/HK.01.01/VIII/2017 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota
Dalam Rangka Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta
Presiden dan Wakil Presiden Provinsi Utara Tahun 2019 Badan
pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara.
[2.6.2] Alat Bukti Teradu II
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T2-1 Dokumentasi foto kegiatan Musda KAHMI ;
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] Teradu I
Mohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan
putusan menyatakan bahwa Teradu/terlapor tidak bersalah dan memulihkan nama
baik (rehabilitasi) atas diri teradu. Atau apabila majelis berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)
[2.7.2] Teradu II
Mohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan
putusan menyatakan bahwa Teradu/Terlapor tidak bersalah dan memulihkan nama
baik (rehabilitasi). Apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
(ex aquo et bono).
[2.8] SAKSI TERADU
1. Marlia Lumali, saksi Musda
Saya hadir di dalam acara Musda. kebetulan saya sebagai peserta Musda Kahmi. Jadi
dalam foto itu ada beberapa orang, termasuk kami. Kami ada di tempat, hanya saja
kami tidak terambil dalam gambar. Tapi kami tidak mendengar mengenai
perbincangan itu.
2. Sofyan Mooduto, sekretaris DPC PPP Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Masa Bakti 2015-2016, dan Ketua DPC PPP Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Masa Bakti 2017-2022
Saya sampai sekarang masih aktif sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan dan mendapatkan SK dari pimpinan. Saya ingin menjelaskan
bahwa nama yang tercantum dalam SK itu adalah memang benar namanya. Tetapi
kami telah mencantumkan nama Bapak Rolis Hasan tanpa sepengetahuan beliau.
Pada waktu itu, beliau langsung mengajukan surat protes pada tanggal 10 Mei 2015,
dan saya sudah membalasnya dengan permintaan maaf kami pada Saudara Rolis
Hasan pada tanggal 15 Mei 2015. Dan akhirnya saya mengeluarkan nama beliau di
SK selanjutnya. Di SK revisi tahun 2017-2022 nama beliau sudah kami hilangkan.
Dan Beliau ini tidak masuk dalam Sipol.
3. Holan H. Batutihe, saksi Fijey Bumolo (anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan)
Saya ingin menerangkan bahwa foto itu saya upload sebelum pelaksanaan Musda
KAHMI yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2020 yaitu pada tanggal 23 Juli
2020. Saya jelaskan bahwa Fijey Bumolo tidak pernah mencalonkan sebagai Majelis
Daerah KAHMI Bolaang Mongondow Selatan.
[2.9] PIHAK TERKAIT
1. Fijey Bumolo, anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Terkait dengan penyampaian deklarasikan diri sebagai Calon Presidium Majelis
Daerah KAHMI Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020-2025, saya tidak pernah
membuat pernyataan, penyampaian ataupun deklarasi untuk mencalonkan diri
sebagai Presidium Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Adapun foto yang beredar di media sosial Facebook terkait diri saya, itu bukan foto
yagn diedarkan oleh saya, melainkan dibuat oleh orang lain atau kemudian diposting
di media sosial.
2. Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Cukup (tidak memberikan keterangan)
3. Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Cukup (tidak memberikan keterangan)
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I dan
Teradu II telah melakukan serangkaian perbuatan yang melangar Kode Etik dengan
uraian sebagai berikut:
[4.1.1] Pada 26 Agustus 2020 Para Teradu telah melakukan pertemuan dengan Bakal
Calon Bupati Kab. Bolaang Mongondow Selatan a.n. Iskandar Kamari, S.PT menjelang
tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 4 September 2020
sehingga memberikan kesan berpihak.
[4.1.2] Bahwa Teradu I terindikasi terdaftar sebagai Wakil Ketua DPC PPP Kab.
Bolaang Mongondow Selatan masa bakti 2015-2016 berdasarkan SK DPP PPP No:
651/SK/DPP/C/V/2015 tertanggal 4 Mei 2015.
[4.1.3] Bahwa Teradu I tidak melakukan tindak lanjut dan penindakan pelanggaran
yang disampaikan oleh masyarakat sebagai informasi awal berkenaan dengan dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow
Selatan a.n. Fijay Bumula dimana yang bersangkutan diduga mencalonkan diri
sebagai Calon Presidium Majelis Daerah KAHMI Kab. Bolaang Mongondow Selatan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan [4.1.1] Para Teradu menyatakan Teradu I hadir sebagai
tamu untuk memenuhi undangan Panitia Pelaksana Musyawarah Daerah Korps
Himpunan Mahasiswa Islam Bolaang Mongondow Selatan (MD KAHMI Bolsel).
Sedangkan Teradu II hadir dalam acara tersebut sebagai Peserta Musda MD KAHMI
Bolsel Periode 2020-2025. Kegiatan tersebut juga dihadiri Iskandar Kamaru selaku
Bupati Bolaang Mongondow Selatan yang merangkap jabatan sebagai Koordinator
Presidium MD KAHMI Bolaang Mongondow Selatan 2015-2020 serta Pengurus Majelis
Wilayah Korps Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Utara (MW KAHMI Sulut) yang
pada saat itu belum menjadi Bakal Calon Bupati. Iskandar Kamaru hadir dalam
pertemuan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah yang berperan
membuka acara sekaligus penanggung jawab kegiatan. Para Teradu bertemu
Iskandar Kamaru dalam kegiatan tersebut tepatnya pada sesi ramah tamah dan
berbincang perihal pengembangan MD KAHMI Bolsel kedepan.
[4.2.2] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.2], Teradu I menyatakan bahwa pada 10
Mei 2015, Teradu I telah menyampaikan surat yang pada pokoknya meminta nama
Teradu I untuk dikeluarkan dari daftar pengurus partai atas tercantumnya nama
Teradu I tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Terhadap surat tersebut, telah
terdapat surat balasan yang pada pokoknya menyatakan nama Teradu I telah
dikeluarkan beserta dengan permohonan maaf karena Partai telah mencantumkan
nama tanpa sepengetahuan Teradu I. Pada saat itu, Teradu I bekerja sebagai staf di
Panwaslu Kab. Bone Bolango Provinsi Gorontalo sehingga tidak mungkin melibatkan
diri sebagai anggota atau pengurus partai. Selain itu, pada saat Teradu I mengikuti
seleksi tahapan PAW Teradu I juga telah melakukan klarifikasi hingga kemudian
diterima sebagai Penyelenggara Pemilu.
[4.2.3] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.3], Teradu menyatakan tidak pernah
menerima laporan maupun temuan terhadap peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu.
Teradu I juga menyatakan apabila terdapat laporan sebagaimana didalilkan oleh
Pengadu, maka Teradu I akan menyarankan untuk menyampaikan laporan kepada
Bawaslu RI atau DKPP karena Teradu I tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa
dan mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], terungkap fakta bahwa benar terjadi
pertemuan antara Para Teradu dengan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar
Kamaru dalam acara Musyawarah Daerah II KAHMI Bolaang Mongondow Selatan
(Musda KAHMI Bolsel) pada 26 Agustus 2020. Iskandar Kamaru hadir pada acara
tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Presidium MW KAHMI Sulut dan
Koordinator Presidium MD KAHMI Bolsel 2015-2020 yang akan demisioner. Peranan
Iskandar Kamaru dalam acara tersebut bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan
sekaligus membuka acara dalam kapasitasnya sebagai Bupati. Teradu I hadir dalam
pertemuan sebagai tamu undangan sedangkan Teradu II hadir sebagai peserta Musda
KAHMI Bolsel. Para Teradu menyatakan bahwa pertemuannya dengan Iskandar
Kamaru terjadi pada saat acara ramah tamah dengan materi perbincangan seputar
KAHMI.
DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa dalam pertemuan
tersebut terjadi pembicaraan yang menunjukkan ketidakmandirian Para Teradu.
Meskipun demikian, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu II hadir dalam
acara Musda KAHMI Bolsel sebagai peserta dan kemudian terpilih sebagai
Koordinator Presidium KAHMI Bolsel untuk masa jabatan periode 2020-2025. DKPP
berpendapat tindakan Teradu II tidak dapat dibenarkan secara etika. Meskipun tidak
terdapat larangan bagi jajaran Sekretariat menjadi anggota dan/atau pengurus suatu
organisasi, namun Teradu II seharusnya memiliki kepekaan etis untuk dapat
bertindak secara proporsional dan menghindari syakwasangka. Tindakan Teradu II
yang berkedudukan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Bolaang
Mongondow Selatan melibatkan diri sebagai peserta Musda KAHMI dan terpilih
sebagai pengurus dalam satu organisasi yang sama dengan Iskandar Kamaru,
sementara telah menjadi pengetahuan umum akan kembali mencalonkan diri sebagai
petahana dapat menimbulkan syakwasangka dan konflik kepentingan (conflict of
interest). Dalam sidang pemeriksaan, Teradu II telah mengutarakan kesediaannya
untuk mengundurkan diri dari KAHMI apabila tindakan Teradu II dinilai
bertentangan dengan kode etik Penyelenggara Pemilu. Untuk menghindari
syakwasangka dan konflik kepentingan pada masa yang akan datang, DKPP
memerintahkan kepada Teradu II untuk mengundurkan diri sebagai Pengurus KAHMI
Kab. Bolaang Mongondow Selatan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti
sepanjang untuk Teradu II dan tidak terbukti sepanjang untuk Teradu I. Jawaban
Teradu I meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I
tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, dan Teradu II terbukti
melanggar Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017.
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], terungkap fakta nama Teradu I
tercantum sebagai Wakil Ketua DPC PPP 2015-2016 dalam SK DPP PPP No.
651/SK/DPP/C/V/2015 tertanggal 4 Mei 2015 (SK 651/2015). Pada saat itu, Teradu
I berkedudukan sebagai staf Panwaslu Kab. Bone Bolango. Setelah mengetahui
namanya tercantum dalam SK 651/2015, Pada 10 Mei 2015, Teradu I menyampaikan
surat keberatan kepada DPC PPP Bolaang Monondow Selatan sekaligus meminta
agar namanya dikoreksi dari daftar pengurus. Merespon surat tersebut, DPC PPP Kab.
Bolaang Mongondow Selatan membalas surat Teradu I melalui Surat Pernyataan No.
05/SP/DPC-PPP/BOLSEL/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 (Surat Pernyataan 05/2015)
yang memuat permintaan maaf kepada Teradu I karena telah mencatut nama yang
bersangkutan dalam SK 651/2015. Selanjutnya, nama Teradu I tidak lagi tercantum
baik dalam kepengurusan DPC PPP Kab. Bolaang Mongondow Selatan 2017-2022
maupun SK DPW PPP No: 040/SK/DPW-PPP/SULUT/IX/2017 tanggal 20 Agustus
2017 (SK 040/2017) maupun sebagai pengurus DPC PPP Kab. Bolaang Mongondow
Selatan 2017-2018 dan SK DPW PPP 09/SK/DPW-PPP/SULUT/IX/2017 tanggal 11
September 2017 (SK 09/2017).
Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Saksi Mohammad Rizal Gobel
selaku Ketua DPC PPP Kab. Bolaang Mongondow Selatan 2015-2016 menerangkan
bahwa pencantuman nama Teradu I dalam SK 651/2015 adalah sepengetahuan dari
yang bersangkutan. Akan tetapi, keterangan tersebut dibantah oleh Saksi Sofyan
Mooduto selaku Sekretaris DPC PPP Kab. Bolaang Mongondow Selatan 2015-2016
berdasarkan SK 651/2015 dan Ketua DPC PPP Kab. Bolaang Mongondow Selatan
2017-2022 berdasarkan SK 040/2017. Saksi Sofyan Mooduto pada pokoknya
membenarkan telah mencatut nama Teradu I dengan tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan dalam SK 651/2015. Keterangan tersebut diperkuat dengan adanya
surat keberatan yang disampaikan oleh Teradu I kepada DPC PPP Kab. Bolaang
Mongondow Selatan yang kemudian dibalas dengan permintaan maaf melalui Surat
Pernyataan 05/2015. Terlebih, nama Teradu juga tidak lagi tercantum dalam SK
040/2017 dan SK 09/2017. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I tidak
terbukti terlibat Partai Politik sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Meskipun
demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu I untuk lebih bersungguh-sungguh dan
lebih cermat dalam memastikan dirinya tidak terlibat Partai Politik. Upaya Teradu I
seharusnya tidak hanya mencukupkan dengan mengirim surat keberatan kepada
DPC PPP Kab. Bolaang Mongondow Selatan namun juga memastikan adanya koreksi
SK untuk menguatkan bahwa Teradu I tidak pernah menjadi anggota maupun
pengurus Partai Politik. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu I meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.3], terungkap bahwa terdapat foto dari
media sosial yang pada pokoknya memuat Anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow
Selatan a.n. Fijey Bumolo mencalonkan diri sebagai Presidium Majelis Daerah KAHMI
Kab. Bolaang Mongondow Selatan 2020-2025. Dalam persidangan, Saksi Holan H.
Batutihe mengakui sebagai pihak yang mengunggah foto tersebut pada tanggal 23
Juli 2020 sedangkan pelaksanaan Musda KAHMI akan diselenggarakan pada 26
Agustus 2020. Dalam rentang waktu tersebut, Teradu I tidak pernah mendapatkan
temuan maupun laporan terhadap peristiwa tersebut.
DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa Teradu I tidak
melakukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Fijey Bumolo.
Terlebih, Pengadu dalam sidang pemeriksaan juga telah memberikan pernyataan
tidak melakukan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Fijey Bumolo
kepada Teradu I. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu I meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rolis Hasan selaku Ketua Bawaslu Bolaang
Mongondow Selatan sejak putusan ini dibacakan;
3. Memberikan sanksi peringatan kepada Teradu II Arthur A. Waroka selaku
Koordinator Sekretariat Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan dan mengundurkan
diri sebagai Pengurus KAHMI Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan masa
periode 2020-2025 sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu II paling lama 7 hari sejak
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
enam belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku
Ketua, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota.
KETUA
ttd
Muhammad
ANGGOTA
ttd
Teguh Prasetyo
ttd ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir