Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 144/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwascam Lais Kab.Bengkulu Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 19 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 4 Juni 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Panwas Kecamatan Lais yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12 April tahun 2018 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Panwascam Kecamatan Lais atas nama TARMIZI terkait pelaksaan perekrutan Pengawas Desa di Kecamatan Lais, pada tanggal 12 April 2018 staf Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pemeriksaaan syarat formil dan Materil temuan tersebut dan meregister temuan tersebut dengan nomor register 01/TM/PL/07.03/IV/2018, setelah dinyatakan lengkap syarat formil dan Materil Panwaslu Kabupaten melakukaan kajian awal, dari kajian awal tersebut dinyatakan bahwa temuan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran, hal ini di tuang dalam Berita Acara hasil Rapat Pleno Nomor : 3/BA/BE-03/IV/2018 tertanggal 14 April 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu dalam pelaksanaan rekrumen Pengawas Desa di Kecamatan Lais diduga meminta sejumlah uang terhadap peserta seleksi. Pada tanggal 12 April 2018, Panwas Kabupaten Bengkulu Utara menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Tarmizi selaku Anggota Panwas Kecamatan Lais.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Tarmizi selaku Anggota Panwas Kecamatan Lais terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Bengkulu Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 144/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 152/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 144/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Titin Sumarni Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Bengkulu Utara Alamat : Jl. Fatmawati No.61 RT.010 Desa Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Tugiran Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Utara Alamat : Jl. Fatmawati No.61 RT.010 Desa Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Tri Suyanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Utara Alamat : Jl. Fatmawati No.61 RT.010 Desa Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I, II, III selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Tarmizi : Pekerjaan/Lembaga Anggota Panwas Kecamatan Lais: Alamat : Desa Pasar Lais, Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; info@dkpp.go.id Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 4 Juni 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Panwas Kecamatan Lais yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12 April tahun 2018 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Panwascam Kecamatan Lais atas nama TARMIZI terkait pelaksaan perekrutan Pengawas Desa di Kecamatan Lais, pada tanggal 12 April 2018 staf Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pemeriksaaan syarat formil dan Materil temuan tersebut dan meregister temuan tersebut dengan nomor register 01/TM/PL/07.03/IV/2018, setelah dinyatakan lengkap syarat formil dan Materil Panwaslu Kabupaten melakukaan kajian awal, dari kajian awal tersebut dinyatakan bahwa temuan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran, hal ini di tuang dalam Berita Acara hasil Rapat Pleno Nomor : 3/BA/BE-03/IV/2018 tertanggal 14 April 2018; 2. Bahwa pada tanggal 15 April 2018 Panwalu Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan klarifikasi terhadap teradu. Pada tanggal 16 sampai dengan 18 April 2018 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan klarifikasi terhadap saksi – saksi. Berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan saksi yang terungkap dalam pemeriksaan terlapor dan saksi, memeriksa bukti – bukti dan dokumen saksi dan para terlapor serta mencermati keterangan saksi – saksi, sebagaimana yang diuraikan diatas, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara menyimpulkan bahwa teradu diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Pada tanggal 23 April 2018 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan rapat Pleno dengan Berita acara Rapat Pleno nomor 6/BA/BE- 03/IV/2018 dengan keputusan bahwa adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh teradu, dan selanjutnya Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara merekomendasikan temuan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: info@dkpp.go.id Bukti P-1 : Fotokopi Keterangan Saksi; Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 6/BA/BE-03/IV/2018 tertanggal 23 April 2018; Bukti P-3 : Fotokopi Kajian Nomor 01/TM/PL/Kab/07.03/IV/2018 tertanggal 21 April 2018; Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Nomor 3/BA/BE-03/IV/2018 tertanggal 14 April 2018; Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Melyana tertanggal 18 April 2018; Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Mahda Nengsih tertanggal 17 April 2018; Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Noni Harlina tertanggal 17 April 2018; Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Dian Maya Sari tertanggal 18 April 2018; Bukti P-9 : Fotokopi Surat Keputusan Panwas Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12/K.BE-03/HK.01.01/IV/2018 perihal Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Tarmizi tertanggal 23 April 2018; Bukti P-10 : Fotokopi surat pernyataan; Bukti P-11 : Fotokopi Surat Perjanjian Damai; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat tes wawancara, Teradu hanya menanyakan kepada peserta tentang alamat dan keluarga; 2. Bahwa Teradu dalam meluluskan Pengawas Desa dilihat dari cara bergaul dan ketenaran di dalam bermasyarakat serta pandai bicara; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Panwas Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lais info@dkpp.go.id Kabupaten Bengkulu Utara tertanggal 13 November 2017; Bukti T-2 : Fotokopi Fakta Integritas; KETERANGAN SAKSI 1. Melyana a. Menyatakan bahwa yang mendasari dirinya memberikan kesaksian terkait dugaan pelanggaran tersebut adalah rasa kecewa terhadap saudara Azwari dan Tarmizi selaku anggota Panwaslu Kecamatan Lais, dimana saudara Azwari mengatakan bahwa Melyana akan dijadikan sebagai Panwaslu desa untuk Panwaslu Desa Dusun Raja, tetapi pada kenyataannya Melyana dinyatakan tidak lulus seleksi; b. Menyatakan bahwa mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada malam sabtu tanggal 6 April 2018; c. Menyatakan bahwa tidak melihat dan mendengar secara langsung kejadian dugaan pelanggaran tersebut. Tetapi mendapatkan informasi dari anggota PPS Desa Air Padang dan mencari informasi lain pada hari sabtu tanggal 7 April 2018 setelah bertemu dengan Saudara Mahda Nengsih dan Mahda nengsih menyatakan bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada terlapor untuk diluluskan sebagai panwaslu desa; d. Menyatakan bahwa mengetahui adanya dugaan pelanggaran perekrutan panwaslu desa dari pengumuman hasil seleksi panwaslu desa, banyak petugas panwaslu desa yang tidak berdomisili di desa tempat dia bertugas; e. Menyatakan bahwa mengetahui adanya pelanggaran (Pemberian Uang/Jual beli jabatan) pada pagi sekitar pukul 10.00 WIB hari sabtu tanggal 7 April 2018, dia mengetahui setelah mendatangi saudara Mahda Nengsi dan menanyakan “siapa yang telah memberikan sejumlah uang kepada terlapor untuk diluluskan menjadi panwaslu desa?” dan Mahda Nengsi menyatakan bahwa dirinya yang telah memberikan sejumlah uang tersebut; f. Menyatakan bahwa Terkait surat pernyataan yang dibuat oleh saudara Subhi dan saudara Fuspita Sari M. Husni, Melyana menyatakan bahwa yang menyerahkan sejumlah uang atas nama Subhi tersebut adalah saudara ipar dari subhi yang bernama Aman Zori. Saudara Aman menyatakan kepada melyana bahwa dirinya yang telah memberikan sejumlah uang kepada terlapor untuk meluluskan Subhi menjadi Panwaslu Desa; g. Menyatakan bahwa Terkait keterangan saudara Noni harlina yang merasa tidak pernah menandatangani surat pernyataan pengaduan yang dilampirkan dalam kesaksian, melyana menyatakan bahwa dirinya telah menghubungi saudara noni harlina terkait penandatanganan tersebut dan telah diberikan izin oelah noni herlina untuk menandatangani/paraf surat pernyataan aduan tersebut.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP info@dkpp.go.id [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; info@dkpp.go.id
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu dalam pelaksanaan rekrumen Pengawas Desa di Kecamatan Lais diduga meminta sejumlah uang terhadap peserta seleksi. Pada tanggal 12 April 2018, Panwas Kabupaten Bengkulu Utara menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Tarmizi selaku Anggota Panwas Kecamatan Lais. Berdasarkan hal tersebut, Panwas Kabupaten Bengkulu Utara meregistrasi dengan Nomor 01/TM/PL/07.03/IV/2018, setelah dinyatakan lengkap syarat formil dan Materil. Pada tanggal 14 April 2018, Panwas Kabupaten Bengkulu Utara dalam Berita Acara hasil rapat pleno Nomor 3/BA/BE-03/IV/2018 mengatakan bahwa temuan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran. Pada tanggal 15 April 2018, Panwalu Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan klarifikasi terhadap teradu. Pada tanggal 16 sampai dengan 18 April 2018 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan klarifikasi terhadap saksi–saksi. Berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan saksi yang terungkap dalam pemeriksaan terlapor, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara menyimpulkan bahwa Teradu diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Pada tanggal 23 April 2018, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan rapat Pleno dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 6/BA/BE-03/IV/2018 dengan keputusan bahwa adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Teradu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan tidak pernah menerima uang dari Mahda Nengsi. Pada saat test tersebut, Teradu menerima Melyana diruangan dan Melyana mengatakan apabila lulus test akan memberikan uang kepada Teradu. Berdasarkan hal tersebut, Teradu mengatakan tidak meloloskan Melyana dikarenakan Melyana melakukan upaya penyongokan kepada Teradu. Teradu mengatakan bahwa pada saat proses seleksi Pengawas Desa di Kecamatan Lais, Teradu hanya menanyakan kepada peserta tentang alamat dan keluarga. Teradu mengakui pada saat test wawancara tidak ada pertanyaan terkait kepemiluan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa pada saat rekrutmen Pengawas Desa di Kecamatan Lais, Teradu terbukti tidak memberi pertanyaan terkait kepemiluan. Teradu juga terbukti meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi. Fakta tersebut didukung alat bukti hasil klarifikasi yang dilakukan Pengadu, Teradu meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi dan tidak memberi pertanyaan terkait kepemiluan. Hasil klarifikasi tersebut terkonfirmasi dengan keterangan saksi atas nama Mahda Nengsi yang mengatakan bahwa benar Teradu meminta uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai syarat untuk diluluskan menjadi Pengawas Desa di Kecamatan Lais. Demikian juga dengan keterangan saksi atas nama Melyana yang hadir sidang pemeriksaan DKPP menerangkan pada tanggal 7 April 2018 bertemu dengan Mahda Nengsih dan Mahda Nengsih menyatakan bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada Teradu untuk diluluskan sebagai Panwas Desa. Melyana juga mengatakan bahwa Aman Zori telah memberikan sejumlah uang kepada Teradu untuk meluluskan Subhi menjadi Panwas Desa. Tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan baik hukum maupun etika. Teradu info@dkpp.go.id terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c, d, dan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d, e, f, g, h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Tarmizi selaku Anggota Panwas Kecamatan Lais terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Bengkulu Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono info@dkpp.go.id ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id