III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Pengadupada pokoknya mendalilkanhal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa pelaksanaan Program, Jadwal, dan tahapan Pemilu yang
dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai
satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah secara langsung oleh rakyat dan serentak diseluruh Indonesia
pada tanggal 17 April 2019 dilaksanakan pemungutan suara. (Bukti P -01
: Jadwal Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Tahun 2019);
3. Bahwa pada tanggal 15 April 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Halmahera Tengah. Para Teradu menetapkan Pengadu
Rusmini Sadaralam, SE Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) II.
Meliputi Kecamatan Patani Barat, Kecamatan Patani Utara, Kecamatan
Patani Timur, Kecamatan Patani dan Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten
Halmahera Tengah ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengadu
dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun
2019 dalam Sidang Pleno KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Senin
(15/4) malam sekitar pukul 21.00.WIT. (Bukti P - 02 : Malut Post, Rusmini
“Ditendang” di Injury Time Diposting pada 17/04/2019, 14:21 WIT);
4. Bahwa Pengadu berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah Nomor: 129/HK.03.1-
Kpt/PL.01.4/8202/KPU-Kab/IX2018 tentang penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 telah memutuskan menetapkan nama-
nama sebagaimana yang tersebut pada Diktum Kesatu, telah Memenuhi
Syarat (MS) dan tertuang dalam Formulir MODEL DCT Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
pada Pemilihan Umum Tahun 2019. (Bukti P - 03 : Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 129/HK.03.1-
Kpt/PL.01.4/8202/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) Kabupaten Halmahera Tengah Dalam Pemilihan Umum Tahun
2019 tanggal 20 September 2018);
5. Bahwa pada tanggal 15 April 2019 sekitar Pukul 21.00.WIT Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah membuat Keputusan
Nomor 19/HK.03.1-Kpt/8202/Kpu.Kab/2019 tentang perubahan ketiga
atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor 06/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/Kpu.Kab/I/2019 tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Halmahera
Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 menetapkan mencoret calon
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
atas nama RUSMINI SADARALAM, SE dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan Halmahera 2
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Terhadap pencoretan yang
dilakukan Para Teradu, Pengadu tidak mendapatkan informasi atau
semacam pemberitahuan/undangan koordinasi antara KPU, Bawaslu dan
Partai Politik sebelum dilakukan pencoretan. (Bukti P - 04 : Surat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah membuat Keputusan Nomor
19/HK.03.1-Kpt/8202/Kpu.Kab/2019 tentang perubahan ketiga atas
keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor
06/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/Kpu.Kab/I/2019 tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 15 April 2019) ;
6. Bahwa sebelumnya Para Teradu melakukan Klarifikasi pada DPC Partai
Demokrsi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Halmahera Tengah
terhadap Sdri. RUSMINI SADARALAM, SE Daftar Calon Tetap dari PDIP
Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan Halmahera Tengah II. Terkait Petikan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1911 K/PID.SUS/2018 tanggal 20
Desember 2018. Adapun hasil Klarifikasi sebagai berikut: 1. DPC PDIP
Kabupaten Halmahera Tengah belum menerima Petikan dan Salinan
Putusan asli dari institusi resmi (Mahkamah Agung), tanggal 10 April
2019. Prosedur Klarifikasi Para Teradu ini sangat Keliru terkait dengan
Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebab DPC PDIP
Kabupaten Halmahera Tengah bukan instansi penegak hukum yang
berwenang mengeluarkan salinan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI.
Terkait Klarifikasi Petikan Putusan Mahkamah Agung RI, harus kepada
Instansi yang mengeluarkan Petikan Putusan tersebut. Dengan demikian
diduga perilaku penyelenggara Pemilu Kabupaten Halmahera Tengah yang
terkesan tergesa-gesa dalam menetapkan Pengadu tidak memenuhi syarat
memiliki kepentingan dengan pihak lain atau calon tertentu. (Bukti P - 05 :
Berita Acara Komisi Pemelihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor
24/BA/8202/Kab/IV/2019 tentang Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Halmahera Tengah tanggal 10 April 2019);
7. Bahwa Para Teradu setelah menetapkan Pengadu TMS dalam Daftar Calon
Tetap Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019 Para Teradu langsung menetapkan mencoret calon
atas nama RUSMINI SADARALAM, SE dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan Halmahera Tengah II.
Para Teradu menyampaikan SK Perubahan ketiga dengan Surat KPU
Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 107/PP.08/SD/8202/Kab/IV/2019,
Perihal Penyampaian SK Perubahan Ketiga kepada Ketua Bawaslu Kab.
Halmahera Tengah, dan Ketua DPC PDIP Kab. Halamahera Tengah
tertanggal 15 April 2019. (Bukti P - 06 : Surat KPU Kabupaten Halmahera
Tengah Nomor 107/PP.08/SD/8202/Kab/IV /2019, Perihal Penyampaian
SK Perubahan Ketiga, tanggal 15 April 2019);
7. Bahwa Para Teradu juga mengirimkan Surat Edaran KPU Kabupaten
Halmahera Tengah ke seluruh KPPS di TPS-TPS Dapil II. Dalam Surat
Edaran menjelaskan, sesuai keputusan KPU Kabupaten Halmahera
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tengah Nomor: 19/HK.03.1-Kpt/8202/Kab/IV/2019 tentang perubahan
ketiga atas keputusan KPU Halmahera Tengah Nomor: 06/HK.03.1-
Kpt/PL.01.4/8202/kpu-kab/I/2019 tentang penetapan DCT Anggota
DPRD Halmahera Tengah Dapil II dinyatakan tidak memenuhi syarat atas
nama Rusmini Sadaralam, caleg nomor urut 02 dari PDIP. (Bukti P - 07 :
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor: 06
Tahun 2019, Perihal Edaran Kepada Yth Ketua-Ketua KPPS Daerah
Pemilihan Halmahera Tengah 2 Masing-masing di Tempat, bertanggal 15
April 2019;
8. Bahwa kemudian Para Teradu mengeluarkan PENGUMUMAN Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 106/PL.01.4-
Pu/82/Kab/IV/2019 tertanggal 15 April 2019, yang isinya Daftar Calon
Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah tidak lagi memenuhi syarat
untuk Daerah Pemilihan Halmahera Tengah II, Nomor Urut 2, atas nama
RUSMINI SADARALAM, SE, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
penyebabnya tidak memenuhi syarat. (Bukti P - 08 : PENGUMUMAN KPU
Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 106/PL.01.4-Pu/82/Kab/IV/2019
tentang Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten halmahera Tengah yang
tidak lagi memenuhi syarat dan/atau meninggal dunia, tanggal 15 April
2019);
9. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Para Teradu melakukan sosialisasi
kepada masyarakat yang datang di TPS-TPS Dapil II Kecamatan Patani
Barat, Kecamatan Patani Utara, Kecamatan Patani Timur, Kecamatan
Patani dan Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah
menjelaskan bahwa calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah
Dapil II Rusmini Sadaralam, SE dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat. Rusmini Sadaralam
dicoret dari Daftar Calon Tetap Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019
dalam Sidang Pleno KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (15/4)
malam sekitar pukul 21.00.WIT. (Bukti P - 09 : Video Sosialisasi anggota
KPU Halmahera Tengah Nasarudin Awaludin di TPS Kabupaten
Halmaherah Tengah menyampaikan bahwa Calon Nomor Urut 2 Rusmini
Sadaralam, SE dari PDIP tidak lagi memenuhi syarat tanggal 17 April 2019
);
10. Bahwa atas prilaku Para Teradu tanggal 17 April 2019 di TPS-TPS Dapil II
Kabupaten Halmahera Tengah, Pengadu langsung membuat Surat
Keberatan terhadap Surat Edaran dan Pengumuman KPU Kabupaten
Halmahera Tengah ditujukan Kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera
Tengah tertanggal 17 April 2019. Namun surat Pengadu tidak ditanggapi
oleh Teradu VI dan Teradu VII. Perilaku Teradu VI, dan Teradu VII
bertentangan dengan Tugas, Wewenag, dan Kewajiban Bawaslu
Kabupaten dalam Pasal 101 huruf a, angka 1), dan Pasal 103 huruf a, dan
b, serta Pasal 104 huruf a, dan d. Kalau Teradu tidak menindaklanjuti
sebagai Laporan Teradu harus menindak lanjutinya sebagai Temuan
Pelanggaran Pemilu sebagaimana amanat Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2018, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah diduga
melanggar Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 26, 27, 28, 29,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
30, dan 31. Pasal 2 ayat (1) ayat (2), Pasal 6 ayat (1) hurf a, dan huruf b,
dan Pasal 6 ayat (2), dan ayat (3) Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal
18. ayat (1), (2), (3), (4), dan (5). Pasal 25 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5). serta
Pasal 26 huruf a, b, c, d, dan e. (Bukti P - 10 : Keberatan atas Surat Edaran
& Pengumuman KPU ditujukan Kepada Yth Bawaslu Kab. Halmahera
Tengah di Weda Tembusan disampaikan Kepada Yth 1. Bawaslu Provinsi
Maluku Utara di Ternate, 2. KPU Provinsi Maluku Utara di Ternate/Sofifi, 3.
KPU Halmahera Tengah di Weda tertanggal 17 April 2019 dan Bukti P - 11 :
Tanda Terima Surat keberatan tanggal 18 April 2019);
11. Bahwa sejak tanggal 20 September 2018 Para Teradu menetapkan
Pengadu telah memenuhi syarat (MS), maka sejak itulah Pengadu
melakukan sosialisasi pengenalan diri untuk dikenal dan mengenal
masyarakat di Dapil II Kecamatan Patani Barat, Kecamatan Patani Utara,
Kecamatan Patani Timur, Kecamatan Patani dan Kecamatan Pulau Gebe,
Kabupaten Halmahera Tengah dan kemudian tindakan Para Teradu
menetapkan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) pada tanggal 15 April
2019 pukul 21.00.WIT, tinggal 2 (dua) hari masuk pada pemungutan
suara tanggal 17 April 2019, perilaku Para Teradu diduga telah melanggar
Prosedur penyelenggara pemilihan umum yang tidak berpedoman pada
asas-asas Pemilu sebagai mana ketentuan Pasal 5, Pasal 10, huruf a,
Pasal 11 huruf c, Pasal 12, huruf a, Pasal 15, huruf a, b, Pasal 16, huruf
a, b, dan c. Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
13. Bahwa Para Teradu dalam pertimbangan hukum Keputusan Nomor
19/HK.03.1-Kpt/8202/Kpu.Kab/2019 tentang perubahan ketiga atas
keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor
06/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/Kpu.Kab/I/2019 tentang Penetapan
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 15 April 2019, memperoleh surat
dari Pengadilan Negeri Ternate secara administrasi cacat prosedur, karena
Para Teradu mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri Ternate tertanggal
15 April 2019. Keabsahan surat keterangan Pengadilan Negeri Ternate
yang diperoleh Para Teradu wajib hukumnya Para Teradu melakukan
Verifikasi kepada Mahkamah Agung RI terkait Petikan Putusan
Mahkamah Agung RI dan hasil klarifikasi Para Teradu harus dicantumkan
dalam Berita Acara Klarifikasi;
13. Bahwa tindakan Para Teradu dalam menjalankan Tugas, dan Kewajiban
tidak sesuai Prosedur yang benar dalam menetapkan Pengadu Tidak
Memenuhi Syarat pada tanggal 15 April 2019 pukul 21.00.WIT
mengakibatkan Pengadu mengalami kerugian materil dan moril yang
begitu besar terutama pada sosialisasi pengenalan diri kembali sebagai
calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah di Dapil II Kabupaten
Halmahera Tengah, karena Pengadu adalah Ketua DPRD Kabupaten
Halmahera Tengah Periode 2014-2019 yang sudah memiliki basis suara
jelas sejak Pemilihan Umum Tahun 2014;
14. Bahwa atas Keputusan Para Teradu menetapkan Pengadu Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPRD Kabupaten
Halmahera Tengah Dapil II Kabupaten Halmahera Tengah. Pengadu telah
melakukan upaya hukum sengketa Administrasi Pemilu membuat
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengaduan di Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah sesuai Peraturan
Badan Pemilihan Umum Republik Indonesi Nomor 27 Tahun 2018 tentang
perubahan kedua atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses
pemilihan umum;
15. Bahwa Pengadu telah berkeberatan kepada Teradu VI dan Teradu VII
Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah sesuai Pasal 6
ayat (3) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu
pada standar perubahan hari kerja pada jam 00.00 waktu setempat. Jika
3 (tiga) hari kerja dihitung dari tanggal 15, 16 dan 18 April 2019 adalah
hari kerja, karena tanggal 17 April 2019 adalah hari libur nasional.
Dengan demikian Surat keberatan Pengadu yang dimasukan kepada
Teradu VI dan Teradu VII pada tanggal 18 April 2019 Permohonan
Pengadu masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja dan Para Teradu
harus memproses Pengaduan Pengadu agar Pengadu mendapatkan
kepastian hukum tentang hak-haknya sebagai calon anggota DPRD
Kabupaten Halmahera Tengah di Dapil II. Sebagaimana Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018
tentang Perubahan kedua atas peraturan badan pengwas pemilihan
umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum. (Bukti P - 12 : Surat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor: TU.00.03/099/BWS -
HG/2019 Perihal Permohonan Tidak Dapat Diterima tanggal 23 April 2019;
16. Bahwa Para Teradu secara sengaja dan berencana telah melakukan
penyalahgunaan wewenang dalam penetapan Pengadu Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) pada Rapat Pleno KPU Halmahera Tengah tanggal 15 April
2019, Pukul 21.00.WIT. Perbuatan Para Teradu telah menghilangkan Hak
Konstitusional Pengadu. Hal ini bertentangan dengan Pasal 198 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum "warga
negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak
mempunyai hak memilih".
17. Bahwa Pencabutan hak politik merujuk pada pencabutan hak tertentu,
khususnya pencabutan hak memilih dan dipilih diatur lebih lanjut dalam
Pasal 35 KUHP. Pencabutan hak politik hanya dapat dijatuhkan bersama-
sama dengan pidana pokok. Jadi, tidak dapat berdiri sendiri tanpa
didahului penjatuhan pidana pokok.;
18. Bahwa mengutip Putusan MK Nomor 01-017/PUU-I/2003, yang
menyebutkan hak rakyat untuk memilih dan dipilih adalah hak yang
dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional,
maka pembatasan penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak
dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara
yang memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih. Selain itu Putusan MK
Nomor 102/PUU-VII/2009, hak rakyat untuk memilih dan dipilih sebagai
hak konstitusional ini tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai
ketentuan dan prosedur administratif apaun yang mempersulit warga
negara untuk menggunakan hak pilihnya;
19. Bahwa kasus hukum Pengadu Rusmini Sadaralam, SE Alias Mini sudah
(in kracht) atau berkekuatan hukum tetap sehingga dijatuhi pidana
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
penjara selama 5 bulan. Para Teradu langsung melakukan Pleno
menetapkan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini bertentangan
dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
menyatakan "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana". Dalam hal ini KPU
Kabupaten Halmahera Tengah telah keliru dalam memaknai ketentuan
Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengaan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap;
20. Bahwa kekeliruan dalam memaknai Ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017akan menimbulkan perbedaan
penafsiran hukum. Ketentuan tersebut tidak pernah dipidana penjara
artinya fisik badanya tidak sedang/pernah berada di penjara. Ketentuan
ini dimaknai sama dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 jo Nomor
31 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU Nomor: 31/PI.01.4-
SD/06/KPU/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 butir ke-2 menyatakan :
"Terbukti melakukan tindak pidana lainya sebagaimana tersebut pada
angka 1 huruf d poin 1) dikecualikan bagi calon yang berstatus Terpidana
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap namun menjalani hukumannya diluar penjara. (Bukti P - 13 : Surat
KPU RI Nomor:31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019, Perihal Calon Tidak
Memenuhi Syarat Pasca Penetapan daftar Calon Tetap (DCT) ditujukan
Kepada 1. Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, 2. Ketua KPU/KIP Kabupaten/
Kota di Indonesia, tanggal 09 Januari 2019;
21. Bahwa memaknai ketentuan diatas maka Norma Ketentuan Pasal 240
ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah bukan
narapidana yaitu mereka yang menjalani pidana dimana fisiknya ada
dalam penjara atau pernah dalam penjara, bukan sekedar terpidana
mereka yang divonis pidana, sebab itu mengapa ada calon legislatif yang
dipidana penjara dengan masa percobaan dikecualikan sebagaimana surat
edaran tersebut;
22. Bahwa sampai saat ini Pengadu masih diluar penjara dan belum
dieksekusi oleh Pihak Kejaksaan, kerena ketentuan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 270 tentang eksekusi putusan yang
berkekuatan hukum tetap dalam pengertian final and binding meskipun
putusan kasasi dinyatakan sudah selesai tapi belum mengikat, karena
belum eksekusi berdasarkan Salinan Putusan lengkap, sehingga
keberadaannya belum sebagai Narapidana;
23. Bahwa Para Teradu diketahui dalam pengambilan Keputusan KPU
Kabupaten Halmahera Tengah Nomor: 19/HK.03.1-
Kpt/8202/Kab/IV/2019 tentang perubahan ketiga atas keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 06/HK.03.1-
Kpt/PL.01.4/8202/Kpu.Kab/I/2019 tentang penetapan daftar calon tetap
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(DCT) anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dalam pemilihan
umum tahun 2019, tanggal 15 April 2019 menetapkan Pengadu sebagai
Tidak Memenuhi Sayarat (TMS), hanya berdasarkan pada Petikan Putusan
Mahkamah Agung RI yang diminta Para Teradu di Pengadilan Negeri
Ternate Kelas 1B, bertanggal 15 April 2019. Kemudian dalam prosesnya
Para Teradu dalam menerbitkan surat keputusan tersebut hanya
berdasarkan Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Halmahera Tengah
ke DPC PDIP tanggal 10 April 2019 yang belum ada Petikan Putusan
Mahkamah Agung RI, dan Rapat Pleno KPU Kabupaten Halmahera Tengah
dilaksankan tanggal 15 April 2019. Pukul 21.00.WIT malam hari.
24. Bahwa Dengan demikian menurut Pengadu, Para Teradu I, II, dan III,
telah mengambil keputusan secara melawan hukum atas
penyalahgunaan Tugas, dan Wewenang dengan menetapkan Pengadu
Rusmini Sadaralam, SE tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga patut
diadu ke DKPP sebagai institusi tertinggi dalam memeriksa sekaligus
mengeluarkan Putusan dengan sanksi memberhentikan Para Teradu dari
Jabatannya.
Dalam dalil ini, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII patut diduga dengan
sengaja melawan hukum untuk kepentingan Para Teradu.
PERMOHONAN
[2.3]Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkanaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
[2.4]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Jadwal Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Tahun 2019);
2. Bukti P-2 : Malut Post, Rusmini “Ditendang” di Injury Time Diposting
pada 17/04/2019, 14:21 WIT);
3. Bukti P-3 : Foto copy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umu
Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 129/HK.03.1-
Kpt/PL.01.4/8202/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) Kabupaten Halmahera Tengah
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 20
September 2018);
4. Bukti P-4 : Foto copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Tengah membuat Keputusan Nomor
19/HK.03.1- Kpt/8202/Kpu.Kab/2019 tentang
perubahan ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor
06/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/Kpu.Kab/I/2019 tentang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Kabupaten Halmahera Tengah dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019);
5. Bukti P-5 : Berita Acara Komisi Pemelihan Umum Kabupaten
Halmahera Tengah Nomor 24/BA/8202/Kab/IV/2019
tentang Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah ke DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Halmahera Tengah tanggal 10 April 2019;
6. Bukti P-6 : Surat KPU Kabupaten Halmahera Tengah Nomor
107/PP.08/SD/8202/Kab/IV /2019, Perihal
Penyampaian SK Perubahan Ketiga, tanggal 15 April
2019);
7. Bukti P-7 : Foto copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Tengah Nomor: 06 Tahun 2019, Perihal
Edaran Kepada Yth Ketua-Ketua KPPS Daerah Pemilihan
Halmahera Tengah 2 Masing-masing di Tempat,
bertanggal 15 April 2019;
8. Bukti P-8 : Foto copy Surat KPU Kabupaten Halmaherah Tengah
Nomor 106/PL.01.4-Pu/82/Kab/IV/2019 tentang Daftar
calon tetap anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah
Tahun 2019 yang tidak memenuhi syarat dan/ atau
meninggal dunia;
9. Bukti P-9 : Video Sosialisasi anggota KPU Halmahera Tengah
Nasarudin Awaludin pada TPS di Kecamatan Gebe
Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan bahwa
Calon Nomor Urut 2 Rusmini Sadaralam, SE dari PDIP
tidak lagi memenuhi syarat tanggal 17 April 2019;
10. Bukti P-10 : Foto copy Surat Keberatan atas Surat Edaran &
Pengumuman KPU dari Pengadu ditujukan Kepada Yth
Bawaslu Kab. Halmahera Tengah di Weda Tembusan
disampaikan Kepada Yth 1. Bawaslu Provinsi Maluku
Utara di Ternate, 2. KPU Provinsi Maluku Utara di
Ternate/Sofifi, 3. KPU Halmahera Tengah di Weda
tertanggal 17 April 2019;
11. Bukti P-11 : Foto copy Tanda Terima Surat keberatan tanggal 18 April
2019;
12. Bukti P-12 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Tengah Nomor: TU.00.03/099/BWS-HG/2019
Perihal Permohonan Tidak Dapat Diterima tanggal 23
April 2019;
13. Bukti P-13 : Surat KPU RI Nomor: 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019,
Perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan
daftar Calon Tetap (DCT) ditujukan Kepada 1. Ketua KPU
Provinsi/KIP Aceh, 2. Ketua KPU/KIP Kabupaten/ Kota di
Indonesia, tanggal 09 Januari 2019.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai
berikut:
Jawaban Teradu I, II, dan III
1. Bahwa sebelum Teradu menjawab aduan pengadu terlebih dahulu
mengemukakan dasar hukum mengapa pengadu di-TMS-kan dalam daftar
calon tetap (DCT) DPRDKabupaten Halmahera Tengah dalam Pemilu
2019;
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 19 poin f, menyatakan “KPU Kabupaten/Kota
berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Kpu Provinsi
dan atau ketentuan peraturan Perundang-Undangan”.
3. Bahwa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan
Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun
2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota Pasal 35 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa
dalam hal calon meninggal atau terbukti melakukan tindak pidana,
pemalsuan dokumen, dan/penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak
memenuhi syarat;
5. Surat edaran KPU No: 31/P1.014-sd/06/KPU/I/2019 tentang Calon Tidak
Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) poin C
menyatakan terbukti melakukan Pemalsuan Dokumen Syarat Calon atau
menggunakan Dokumen Palsu pada saat Pencalonan, dan/ dinyatakan
tidak lagi memenuhi syarat calon meliputi:
1) terbukti melakukan tindak pidana lainnya
2) diberhentikan/mundur sebagai anggota Partai Politik yang
mengajukan
6. Untuk menjawab aduan pengadu pada Uraian Singkat Kejadian pada poin
3,4,5,6,7,8,9,11,13,16,23,24 dapat diuraikan melalui Kronologi sebagai
berikut:
1) Bahwa benar pada tanggal 15 April 2019 KPU Kabupaten
Halmahera Tengah menetapkan Rusmini Sadaralam, SE No Urut 02
Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Daerah
Pemilihan (Dapil) II. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret
Daftar Calon Tetap (DCT);
2) Bahwa Tanggal 20 September 2018 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah mengeluarkan Keputusan Nomor:
129/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/KPU-Kab/IX/2018 Tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa Pihak Pengadu Memenuhi
Syarat (P-1, Dilampirkan Lampiran DCT Anggota DPRD
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten Halmahera Tengah dalam Pemilu Tahun 2019
Dapil Halmahera Tengah 1 dan Halmahera Tengah 2);
3) Pada tanggal 27 November 2018 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah mengeluarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor:
132/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/KPU-Kab/X/2018 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Tengah Nomor 129/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/KPU-
Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera
Tengah Dalam Pemilihan Umum 2019, bahwa Pihak Pengadu
Memenuhi Syarat (P-2, Dilampirkan Lampiran Perubahan
Pertama DCT Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah
dalam Pemilu Tahun 2019 Dapil Halmahera Tengah 1 dan
Halmahera Tengah 2);
4) Pada Tanggal 22 Januari 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Tengah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor: 06/HK.03.1-
Kpt/PL.01.4/8202/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera
Tengah Nomor 132/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/KPU-Kab/X/2018
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 132/HK.03.1-
Kpt/PL.01.4/8202/KPU-Kab/X/2018 tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019, bahwa Pihak Pengadu Memenuhi Syarat (P-3,
Dilampirkan Lampiran Perubahan Kedua DCT Anggota DPRD
Kabupaten Halmahera Tengah dalam Pemilu Tahun 2019
Dapil Halmahera Tengah 1 dan Halmahera Tengah 2);
5) Pada tanggal 2 April 2019 Ketua Komisi Pemilihan Kabupaten
Halmahera Tengah menyurat kepada Ketua Pengadilan Negeri
Ternate dengan Nomor 84/KPU-Kab.434418/IV/2019 Perihal
Permintaan Salinan Putusan An. Rusmini Sadaralam, SE, yang
membawa surat tersebut adalah Saudara Husain Hi Usman,SH.
(Anggota Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah Periode 2014-2019);
6) Bahwa pada tanggal 4 April 2019 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah menerima balasan surat dari
Pengadilan Negeri Ternate Nomor W28-u2/1044/HK.07/IV/2019
dengan menerangkan adalah benar terdakwa/terpidana sesuai
register perkara Nomor 24/PID.SUS-TPK/2017/PN Ternate (Bukti
P-4 dilampirkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri);
7) Pada tanggal 8 April 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
menyampaikan Surat Kepada Pimpinan DPC PDIP Kabupaten
Halmahera Tengah dan Pimpinan DPRD kabupaten Halmahera
Tengah dengan Nomor Surat 96/8202/Kab/IV/2019, Perihal Ralat
yang isinya tentang Klarifikasi terkait Petikan Putusan Mahkamah
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Agung Republik Indonesia Nomor 1991K/PID.SUS/2018 Terhadap
Rusmini Sadaralam, SE; (Bukti P-5 Surat 96/8202/Kab/IV/2019
dan Bukti Tanda Terima Surat dalam buku Ekspedisi Surat
Keluar);
8) Bahwa pada tanggal 9 April 2019 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah melakukan klarifikasi ke Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan secara tersurat
pada tanggal 9 April dan melakukan pertemuan klarifikasi pada
tanggal 10 April 2019 disertai dengan Berita Acara (Bukti P-6 Hasil
Klarifikasi dengan Berita Acara Nomor
24/BA/8202/Kab/IV/2019).
9) Bahwa pada tanggal 11 April 2019 tepat pukul 10.00 WIT Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah melakukan
konsultasi pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara
dengan Permasalahan kasus pidana Rusmini Sadaralam, SE.
langkah-langkah yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Kabupaten
Halmahera Tengah:
a. Meminta Surat Pengadilan Negeri Ternate dengan meminta
Salinan Putusan
b. Melakukan Klarifikasi kepada Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (DPC PDIP Halmahera Tengah)
Kami bertemu dengan Komisioner KPU Provinsi Bapak Syahrani
Somadayo, Bapak Hi Buchari Machmud, Bapak Kasmantan,
dan Bapak Pudja Sutamat dan hasil yang didapatkan KPU
Provinsi memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Tengah
untuk kembali menyurat ke Pengadilan Negeri Ternate untuk
meminta penjelasan apakah kasus saudari Rusmini sudah
Incracht atau belum?.
10) Pada tanggal 13 April 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Tengah menyurat ke Pengadilan Negeri Ternate meminta
Permintaan Penjelasan (Bukti P-7 Permintaan Penjelasan Surat
Nomor: 102/PP.04-SD/8202/Kab/IV/2019);
11) Pada tanggal 15 April 2019 Pengadilan Negeri ternate memberikan
jawaban dengan Surat Nomor W 28-U2/116/HK.00.10/IV/2019
(Bukti P-8)bahwa yang bersangkutan pada tanggal 20 Desember
2018 mendapatkan putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap/
Incracht pada jam 14.00 WIT;
12) Pada tanggal 15 April 2019 Pukul 19.00 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan Rapat Pleno yang
dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Halmahera Tengah
menetapkan Saudari Rusmini Sadaralam SE calon Anggota DPRD
Kabupaten Halmahera Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan Halmahera Tengah dengan
Nomor Urut 2 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan:
a. Petikanputusan Pengadilan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 1911 K/PID.SUS/2018;
b. Surat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Ternate dengan Nomor W 28-
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
U2/1044/HK.07/IV/2019, perihal permintaan putusan Atas
Nama Rusmini Sadaralam SE;
c. Surat Pengadilan Negeri Ternate kelas IB Nomor W 26-
U2/1166/HK.00.01/IV/2019, Perihal Permintaan
Penjelasan;
d. Berita Acara Komisi Pemilihan Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor 24/BA/28082/Kab/IV/2019 tentang Klarifikasi
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah ke
DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten
Halmahera Tengah; (Bukti P-9 Berita Acara Rapat Pleno
Perubahan Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2019
Kabupaten Halmahera Tengah Nomor: 25/PL.01.4-
ba/8202/Kab/IV/2019);
13) Pada Tanggal 15 April 2019 Pukul 20.00 WIT Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Halmahera Tengah mengeluarkan Keputusan
Nomor: 19/HK.03.1-Kpt/PL.01.04/8202/Kab/IV/2019 tentang
Perubahan ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : 06/HK.03.1-
Kpt/PL.01.4/8202/kpu.Kab/I/2019 tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019(Bukti P-10). Dalam keputusan
tersebut pada poin kesatu mencoret nama dan tidak merubah
nomor urut masing-masing Calon Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan 2 Halmahera 2
dinyakatan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan memperhatikan:
a. Surat Ketua Komisi Pemiliahan Umum Nomor 1275/PL.01.4-
sd/606/KPU/K/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 perihal Tahapan
Pasca Penetapan Calon Tetap (DCT) (Bukti P-11)
b. Surat Edaran Nomor 31/PL.01.4/SD/06/I/2019, tanggal 9
Januari Tahun 2019 Perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca
Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019
(Bukti P-12)
c. Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1911
K/PID.SUS/2018 tanggal 20 Desember 2018 atas kasus Saudari
Rusmini Sadaralam, SE.
d. Surat dari Pengadilan Negeri Ternate Kelas IB Nomor W 26-
U2/1166/HK.00.10/IV/2019 perihal Penjelasan.
e. Berita Acara Nomor 24/BA/8202/Kab/IV/2019 Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Halmahera Tengah ke DPC Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Kabupaten Halmahera Tengah.
f. Berita Acara Rapat Pleno Perubahan Daftar Calon Tetap Tahun
2019 Kabupaten Halmahera Tengah Nomor:
25/PL/01.4/ba/8202/Kab/IV/2019.
14) Pada tanggal 15 April 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun
2019 (Bukti P-13).Kepada KPPS Daerah Pemilihan Halmahera
Tengah 2, yang isinya terdapat Calon Anggota DPRD Kabupaten
Halmahera Tengah 2 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dicoret namanya dalam Daftar Calon Tetap Kabupaten Halmahera
Tengah An Rusmini Sadaralam, SE. Nomor Urut 2, Daerah
Pemilihan Halmahera Tengah 2 dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP). Selain Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah juga mengeluarkan Pengumuman
Nomor : 106/PL.01.4-PU/82/Kab/IV/2019 (Bukti P-14 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Halmahera
Tengah 2019 yang TMS dan/Meninggal dunia);
15) Pada tanggal 15 April 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Tengah menyampaikan Surat Nomor
107/PP.08/SD/8202/Kab/IV/2019 (Bukti P-15) Kepada Ketua
Bawaslu dan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP))
tentang Penyampaian Perubahan Daftar Calon Tetap (Bukti P-16
Buku Ekspedisi Surat Keluar Komisi Pemilihan Umum);
16) Pada tanggal 20 Juni 2019 Komisi Pemilihan Umum menyurat
Kepada Kejaksaan Negeri Ternate Nomor
119/PL.01.4/sd/8202/Kab/VI/2019 (Bukti P-17) perihal
Permintaan Keterangan yang isinya Permintaan Salinan Putusan
A.n Rusmini Sadaralam,SE Tertanggal 4 April 2019 dan telah
diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai
Petikan Putusan Nomor: 119 K/PIDSUS/2018 serta memohon
kepada Kejaksaan Negeri Ternate agar memberikan Surat
Keterangan yang menyatakan bahwa putusan tersebut terhadap
Rusmini Sadaralam, SE. telah dieksekusi dalam Rutan Perempuan;
17) Pada tanggal 20 Juni 2019 Kejaksaan Negeri Ternate menjawab
surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera
Tengah Nomor : B-938/S.2.10/Fu.1/06/2019 (Bukti P-18), perihal
Permintaan Keterangan yang isinya penyampaian bahwa terpidana
Rusmini Sadaralam, SE. berdasar putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor: 1911.K/PIDSUS/2018 tanggal 20
Desember 2018 telah dieksekusi pada hari senin tanggal 10 Juni
2019, dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan kelas III Ternate untuk menjalani Pidana Penjara
selama 5 bulan. Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasar Surat
Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: Print-
171/S2.10/Euh .3/02/2019 tanggal 14 Februari 2019.
7. Bahwa dengan demikian, tuduhan Pengadu bahwa Teradu I,II dan III telah
melakukan langkah-langkah yang berupaya menghilangkan hak
konstitusional Pengadu secara sengaja adalah tidak benar.
8. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terbukti Teradu I,II dan III
telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Jawaban Teradu VI dan VII
1. Bahwa Komisi pemilihan Umum (KPU) kabupaten Halmahera Tengah
menyampaikan Surat dengan Nomor 107/PP.08-SD/8202/Kab/IV/2019
Perihal Penyampaikan SK Perubahan Ketiga tertanggal 15 April 2019
yang didalamnya memuat Surat keputusan Nomor 19/HK.03.1-
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kpt/8202/Kab/IV/2019 tentang perubahan ketiga atau keputusan KPU
kabupaten Halmahera Tengah Nomor :
06/HK.03.1/Kpt/PL.01.4/8202/KPU.Kab/2019 Tentang penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Pada
Pemilihan tahun 2019;
2. Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum,
yang dijelaskan dalam Pasal 12 sebagai berikut :
- Ayat (1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi
antara peserta dengan Penyelenggara Pemilu dapat diajukan dengan
cara:
a. langsung, yaitu diajukan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota; atau
b. tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman penyelesaian
sengketa di laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi.
- Ayat (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan
Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
3. Bahwa sebagaimana yang didalilkan dalam pokok Pengaduan oleh
pengadu pada Poin 4 (Empat) terkait dengan surat keberatan yang
disampaikan pada tanggal 18 April 2019 adalah tidak benar. Faktanya
adalah Pengadu mendatangi kantor Bawaslu kabupaten Halmahera
Tengah dalam hal menyampaikan surat keberatan pada hari Ahad tanggal
21 April 2019;
4. Bahwa Pada hari Senin Tanggal 22 April 2019 Pukul 14.10 WIT pihak
Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah
dengan tujuan menyampaikan Berkas Permohonan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu Hal ini dapat kami buktikan dengan Berita Acara
Serah Terima Berkas Permohonan;
5. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2018 :
- Pasal (4) Dalam hal Permohonan diajukan melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan Permohonan tidak dapat
diterima.
- Pasal (5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam hal Permohonan
tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan
menggunakan formulir model PSPP 06.
6. Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2019, Bawaslu Kabupaten
Halmahera Tengah melaksanakan Rapat Pleno terkait permohonan
saudara Pengadu;
7. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Permohonan Sengketa Proses
Pemilu yang disampaikan oleh saudara pemohon yang sudah melebihi
batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan bawaslu Nomor 18
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tahun 2018 Ayat (4) dan (5) serta Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2019
Pasal 12 maka Bawaslu kabupaten Halmahera Tengah mengeluarkan
Surat dengan Nomor : TU.00.03/BWS-HG/2019 perihal Permohonan
Tidak Dapat Diterima tertanggal 23 April 2019.
Keterangan Lain
1. Majelis yang terhormat, dapat kami sampaikan pada sidang yang
terhormat ini bahwa pada poin 4 sebagaimana pokok Pengaduan yang
disampaikan oleh saudara pengadu yakni Rusmini Sadaralam, yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan menyampaikan surat
keberatan pada tanggal 18 April 2019 merupakan pernyataan yang
tidak benar. Sesungguhnya saudara Pengadu mendatangi kantor
Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah pada hari Ahad tanggal 21
April 2019 dan bertemu dengan salah satu anggota Bawaslu
kabupaten Halmahera Tengah yakni Sdr. Husnul Husen dimana
dalam perkara ini Sdr. Husnul Husen sebagai pihak terkait.
2. Bahwa apabila saudara pengadu mengakui bahwa menyampaikan
surat keberatan pada tanggal 18 April 2019 maka sangat bertentangan
dengan keberadaan saudara Husnul Husen yang ketika itu masih
menjalankan Tugas pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara
di kecamatan Pulau Gebe kabupaten Halmahera Tengah. Demikian
juga Saudara Munawar Wahid (Anggota Bawaslu kab. Halmahera
Tengah) yang ketika itu masih menjalankan tugas pengawasan Pemilu
di kecamatan Patani Utara dan Ketua Bawaslu kabupaten Halmahera
Tengah saudari Sitti Hasmah Bt. Mohd Amin pada tanggal 18-22 April
2019 menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Weda.
3. Bahwa sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh saudara
Husnul Husen yang menegaskan bahwa dirinya menerima saudara
pengadu (Rusmini Sadaralam) pada hari Ahad tanggal 21 April 2019
dan menandatangani tanda terima surat keberatan tersebut pada hari
yang sama.
4. Bahwa, kesemua jawaban yang kami sampaikan dihadapan majelis
hari ini dapat kami buktikan dengan dengan Surat Perintah Tugas dan
surat keterangan dokter pasca rawat inap.
5. Bukti lain berkaitan dengan perkara ini kami lampirkan sebagai bahan
pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-18sebagai berikut:
1. Bukti T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera
Tengah Nomor: 129/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/KPU-
Kab/IX/2018. Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Halmahera Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,
bahwa Pihak Pengadu Memenuhi Syarat
2. Bukti T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera
Tengah Nomor: 132/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/KPU-
Kab/X/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor
129/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/KPU-Kab/IX/2018 tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera
Tengah Dalam Pemilihan Umum 2019 Dilampirkan Lampiran
Perubahan Pertama DCT Anggota DPRD Kabupaten Halmahera
Tengah dalam Pemilu Tahun 2019 Dapil Halmahera Tengah 1
dan Halmahera Tengah 2);
3. Bukti T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera
Tengah Nomor: 06/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/KPU-
Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah Nomor
132/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/KPU-Kab/X/2018 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 132/HK.03.1-
Kpt/PL.01.4/8202/KPU-Kab/X/2018 tentang Penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019, Dilampirkan Lampiran Perubahan Kedua
DCT Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dalam Pemilu
Tahun 2019 Dapil Halmahera Tengah 1 dan Halmahera Tengah
2);
4. Bukti T-4 Surat Nomor: W28-U2/1044/HK.07/IV/2019 tentang
Permintaan Salinan Putusan An. Rusmini Sadaralam, SE.
5. Bukti T-5 Surat Nomor: 96/8202/Kab/IV/2019Perihal Ralat
6. Bukti T-6 Berita Acara Nomor 24/BA/8202/Kab/IV/2019 tentang Hasil
Klarifikasi;
7. Bukti T-7 Surat Nomor: 102/PP.04-SD/8202/Kab/IV/2019 tentang
Permintaan Penjelasan;
9. Bukti T-8 Surat Nomor W 28-U2/1044/HK.07/IV/2019 tentang
Permintaan Salinan Putusan;
10. Bukti T-9 Berita Acara Rapat Pleno Perubahan Daftar Calon Tetap Pemilu
Tahun 2019 Kabupaten Halmahera Tengah Nomor:
25/PL.01.4-ba/8202/Kab/IV/2019;
11. Bukti T-10 Keputusan Nomor: 19/HK.03.1-
Kpt/PL.01.04/8202/Kab/IV/2019tentang Penetapan Daftar
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah
dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
12. Bukti T-11 Surat Ketua Komisi Pemiliahan Umum Nomor 1275/PL.01.4-
sd/606/KPU/K/2018 Perihal Tahapan Pasca Penetapan Calon
Tetap (DCT);
13. Bukti T-12 Surat Edaran Nomor 31/PL.01.4/SD/06/I/2019 Perihal Calon
Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap
Pemilihan Umum Tahun 2019
14. Bukti T-13 Surat Edaran no 6 Tahun 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi
Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT);
15. Bukti T-14 Pengumuman Nomor : 106/PL.01.4-pu/82/Kab/IV/2019
tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten
Halmahera Tengah 2019 yang TMS dan/Meninggal dunia
16. Bukti T-15 Surat Nomor 107/PP.08/SD/8202/Kab/IV/2019Penyampaian
Perubahan Daftar Calon Tetap;
17. Bukti T-16 Buku Ekspedisi Surat Keluar Komisi Pemilihan Umum
18. Bukti T-17 Surat Nomor 119/PL.01.4/sd/8202/Kab/VI/2019Perihal
Permintaan Keterangan yang isinya Permintaan Salinan
Putusan A.n Rusmini Sadaralam,SE;
19. Bukti T-18 Surat Nomor : B-938/S.2.10/Fu.1/06/2019Perihal Permintaan
Keterangan.
[2.8]Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan, keterangan para pihak, alat bukti tambahan dan simpulan,
cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadupada pokoknya mendalilkan Para Teradu
bertindak tidak profesional dan merugikan Pengadu dengan tindakannya sebagai
berikut :
[4.1.1] Bahwa Pengadu sebagai Caleg DPRD Halmahera Tengah dari Partai
PDIPerjuangan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan sudah memiliki
kekuatan hukum tetap. Para Teradu kemudian menindaklanjutinya dengan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
melakukan rapat Pleno menetapkan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam hal ini KPU Kabupaten Halmahera Tengah telah keliru dalam memaknai
ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengaan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap. Bahwa kekeliruan dalam memaknai ketentuan tersebut akan
menimbulkan perbedaan penafsiran hukum. Ketentuan tersebut tidak pernah
dipidana penjara artinya fisik badannya tidak sedang/pernah berada di penjara.
Ketentuan ini dimaknai sama dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 jo.
Nomor 31 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU Nomor: 31/PI.01.4-
SD/06/KPU/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 butir ke-2 menyatakan : "Terbukti
melakukan tindak pidana lainya sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf d
poin 1) dikecualikan bagi calon yang berstatus Terpidana berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun
menjalani hukumannya diluar penjara. Bahwa sampai perkara ini diadukan ke
DKPP Pengadu masih diluar penjara dan belum dieksekusi oleh Pihak Kejaksaan,
kerena ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 270 tentang
eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam pengertian final and
binding meskipun putusan kasasi dinyatakan sudah selesai tapi belum
mengikat, karena belum eksekusi berdasarkan Salinan Putusan lengkap,
sehingga keberadaannya belum sebagai Narapidana.
[4.1.2]Bahwa Pengadu telah berkeberatan kepada Teradu VI dan Teradu VII
Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah sesuai Pasal 6 ayat
(3) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
standar perubahan hari kerja pada jam 00.00 waktu setempat. Jika 3 (tiga) hari
kerja dihitung dari tanggal 15, 16 dan 18 April 2019 adalah hari kerja, karena
tanggal 17 April 2019 adalah hari libur nasional. Dengan demikian surat
keberatan Pengadu yang dimasukan kepada Teradu VI dan Teradu VII pada
tanggal 18 April 2019, permohonan Pengadu masih dalam tenggang waktu 3
(tiga) hari kerja dan Para Teradu harus memproses pengaduan Pengadu agar
Pengadu mendapatkan kepastian hukum tentang hak-haknya sebagai calon
anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah di Dapil II. Sebagaimana Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan Umum.
[4.1.3]Bahwa Teradu IV dan Teradu V mengarahkan Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III untuk melakukan klarifikasi terkait status Pengadu ke Pengadilan.
Dalam hal ini Teradu IV dan Teradu V memiliki pemahaman yang sama dengan
Para Teradu lainnya dalam memahami ketentuan sebagaimana pokok aduan
Pengadu yang mencoret nama Pengadu dari DCT. Sehingga berdampak terhadap
hilangnya hak konstitusional Pengadu.
[4.2]Bahwa pada pokoknya ParaTeradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Para Teradu mendalilkan bahwa seluruh tindakannya sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan peraturan yang berlaku dengan pokok jawaban sebagai
berikut :
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.2.1]Bahwa tanggal 22 Januari 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Tengah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah Nomor: 06/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/KPU-
Kab/I/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 132/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/KPU-
Kab/X/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa dalam hal ini Pengadu Memenuhi Syarat
(MS). Pada tanggal 2 April 2019 Ketua Komisi Pemilihan Kabupaten Halmahera
Tengah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor 84/KPU-
Kab.434418/IV/2019 Perihal Permintaan Salinan Putusan An. Rusmini
Sadaralam, SE, yang membawa surat tersebut adalah Saudara Husain Hi
Usman,SH, Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Tengah Periode 2014-2019. Bahwa pada tanggal 4 April 2019 Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah menerima balasan surat dari
Pengadilan Negeri Ternate Nomor W28-u2/1044/HK.07/IV/2019 dengan
menerangkan adalah benar terdakwa/terpidana sesuai register perkara
Nomor24/PID.SUS-TPK/2017/PN Ternate. Pada tanggal 8 April 2019 Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten menyampaikan Surat Kepada Pimpinan DPC PDI-
Perjuangan Kabupaten Halmahera Tengah dan Pimpinan DPRD Kabupaten
Halmahera Tengah dengan Nomor Surat 96/8202/Kab/IV/2019, yang isinya
tentang klarifikasi terkait Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1991K/PID.SUS/2018 terhadap Rusmini Sadaralam. Bahwa pada tanggal
9 April 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah melakukan
klarifikasi ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan secara tersurat pada
tanggal 9 April dan melakukan pertemuan klarifikasi pada tanggal 10 April 2019
disertai dengan berita acara. Bahwa pada tanggal 11 April 2019 tepat pukul
10.00 WIT Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah melakukan
konsultasi pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dengan
permasalahan kasus pidana Rusmini Sadaralam, SE sekaligus menjelaskan
langkah-langkah yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Kabupaten Halmahera
Tengah yaknibersurat ke Pengadilan Negeri Ternate dengan meminta salinan
putusan ke PN Ternate dan melakukan klarifikasi kepada DPC PDIPerjuangan
Halmahera Tengah. Para Teradu bertemu dengan Komisioner KPU Provinsi
Bapak Syahrani Somadayo, Bapak H Buchari Machmud, Bapak Kasmantan, dan
Bapak Pudja Sutamat. Hasil yang didapatkan KPU Provinsi memerintahkan KPU
Kabupaten Halmahera Tengah untuk kembali menyurati Pengadilan Negeri
Ternate untuk meminta penjelasan apakah kasus saudari Rusmini sudah
Incracht atau belum.Pada tanggal 13 April 2019 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah menyurat ke Pengadilan Negeri Ternate meminta
permintaan penjelasan. Pada tanggal 15 April 2019 Pengadilan Negeri Ternate
memberikan jawaban dengan Surat Nomor W 28-U2/116/HK.00.10/IV/2019
bahwa yang bersangkutan pada tanggal 20 Desember 2018 mendapatkan
putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap/Incracht pada jam 14.00 WIT.
Pada tanggal 15 April 2019 Pukul 19.00 WIT Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Tengah melaksanakanRapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua dan
Anggota KPU Halmahera Tengah menetapkan Saudari Rusmini Sadaralam SE,
calon Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dari Partai Demokrasi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan Halmahera Tengah dengan Nomor
Urut 2 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkanPetikan Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 1911 K/PID.SUS/2018 dan Surat Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor W 28-
U2/1044/HK.07/IV/2019, perihal permintaan putusan Atas Nama Rusmini
Sadaralam SE. Bahwa Surat Pengadilan Negeri Ternate kelas IB Nomor W 26-
U2/1166/HK.00.01/IV/2019, perihal permintaan penjelasan, Berita Acara
Komisi Pemilihan Kabupaten Halmahera Tengah Nomor
24/BA/28082/Kab/IV/2019 tentang Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah ke DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kabupaten Halmahera Tengah. Pada Tanggal 15 April 2019 Pukul 20.00 WIT
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah mengeluarkan
Keputusan Nomor: 19/HK.03.1-Kpt/PL.01.04/8202/Kab/IV/2019 tentang
Perubahan ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Tengah Nomor : 06/HK.03.1-Kpt/PL.01.4/8202/kpu.Kab/I/2019
tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Halmahera
Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam keputusan tersebut pada
poin kesatu mencoret nama dan tidak merubah nomor urut masing-masing
Calon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan 2
Halmahera 2 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan memperhatikan:
Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 1275/PL.01.4-
sd/606/KPU/K/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 perihal Tahapan Pasca
Penetapan Calon Tetap (DCT) sebagaimana Surat Edaran Nomor
31/PL.01.4/SD/06/I/2019, tanggal 9 Januari Tahun 2019 Perihal Calon Tidak
Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Tahun
2019. Bahwa berdasar Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1911
K/PID.SUS/2018 tanggal 20 Desember 2018 atas kasus Saudari Rusmini
Sadaralam, SE.Pada tanggal 15 April 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2019 kepada
KPPS di (Dapil) Halmahera Tengah 2, yang isinya terdapat Calon Anggota DPRD
Kabupaten Halmahera Tengah 2 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan
dicoret namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Kabupaten Halmahera Tengah
An Rusmini Sadaralam, SE. Nomor Urut 2, Daerah Pemilihan Halmahera Tengah
2 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selanjutnya, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah juga mengeluarkan
Pengumuman Nomor : 106/PL.01.4-PU/82/Kab/IV/2019. Pada tanggal 15 April
2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan
Surat Nomor 107/PP.08/SD/8202/Kab/IV/2019 kepada Ketua Bawaslu dan
Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tentang Penyampaian Perubahan
Daftar Calon Tetap. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019 Komisi Pemilihan Umum
menyurati Kepada Kejaksaan Negeri Ternate Nomor
119/PL.01.4/sd/8202/Kab/VI/2019 perihal permintaan keterangan yang isinya
Permintaan salinan putusan A.n Rusmini Sadaralam,SE Tertanggal 4 April 2019
dan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Petikan
Putusan Nomor: 119 K/PIDSUS/2018 serta memohon kepada Kejaksaan Negeri
Ternate agar memberikan srat keterangan yang menyatakan bahwa putusan
tersebut terhadap Rusmini Sadaralam, SE telah dieksekusi dalam Rutan
Perempuan. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019 Kejaksaan Negeri Ternate
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menjawab surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera
Tengah Nomor : B-938/S.2.10/Fu.1/06/2019 perihal Permintaan Keterangan
yang isinya penyampaian bahwa terpidana Rusmini Sadaralam, SE berdasar
putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1911.K/PIDSUS/2018
tanggal 20 Desember 2018 telah dieksekusi pada hari Senin tanggal 10 Juni
2019, dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas
III Ternate untuk menjalani Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan. Pelaksanaan
Eksekusi tersebut berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate
Nomor: Print-171/S2.10/Euh .3/02/2019 tanggal 14 Februari 2019.Bahwa
dengan demikian, tuduhan Pengadu bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III
telah melakukan langkah-langkah yang berupaya menghilangkan hak
konstitusional Pengadu secara sengaja adalah tidak benar.
[4.2.2] Bahwa Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah
menyampaikan Surat dengan Nomor 107/PP.08-SD/8202/Kab/IV/2019 Perihal
Penyampaikan SK Perubahan Ketiga tertanggal 15 April 2019 yang didalamnya
memuat Surat keputusan Nomor 19/HK.03.1-Kpt/8202/Kab/IV/2019 tentang
perubahan ketiga atau Keputusan KPU kabupaten Halmahera Tengah Nomor :
06/HK.03.1/Kpt/PL.01.4/8202/KPU.Kab/2019 Tentang penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Pada Pemilihan tahun
2019. Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, yang
dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (1) Permohonan penyelesaian sengketa proses
Pemilu yang terjadi antara peserta dengan Penyelenggara Pemilu dapat diajukan
dengan cara langsung, yaitu diajukan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; atau
tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman penyelesaian sengketa di laman
resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. Ayat (2) Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal
penetapan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.Bahwa
sebagaimana yang didalilkan dalam pokok pengaduan oleh Pengadu terkait
dengan surat keberatan yang disampaikan pada tanggal 18 April 2019 adalah
tidak benar. Faktanya adalah Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten
Halmahera Tengah dalam hal menyampaikan surat keberatan pada hari Ahad
tanggal 21 April 2019. Bahwa Pada hari Senin Tanggal 22 April 2019 Pukul
14.10 WIT Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah
dengan tujuan menyampaikan berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu. Hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Berkas
Permohonan. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18
Tahun 2018 Pasal (4) menyatakandalam hal Permohonan diajukan melebihi
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Pasal (5) disebutkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam hal Permohonan tidak
dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan
formulir model PSPP 06. Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2019, Bawaslu
Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan rapat pleno terkait permohonan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
saudara Pengadu dalam rangka menindaklanjuti Permohonan Sengketa Proses
Pemilu yang disampaikan oleh saudara pemohon yang sudah melebihi batas
waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 tahun 2018 Ayat
(4) dan (5) serta Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2019, Pasal 12. Maka
Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah mengeluarkan surat dengan Nomor :
TU.00.03/BWS-HG/2019 perihal Permohonan Tidak Dapat Diterima tertanggal
23 April 2019.
[4.2.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III menemui Teradu IV dan Teradu V dalam
rangka berkonsultasi terkait status penetapan Pengadu pasca adanya petikan
dan PN Ternate terkait status hukum Pengadu. Teradu IV dan Teradu V
memberikan penjelasan dan saran terkait langkah-langkah yang harus ditempuh
Teradu I s.d. Teradu III sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa Teradu IV dan
Teradu V meyakini bahwa memberikan saran dan masukan terhadap KPU
Kabupaten/Kota yang notabene jajaran dibawahnya merupakan sebuah
keharusan yang diatur oleh Undang-Undang. Selain itu Teradu IV dan Teradu V
tidak menyarankan hasil akhir, melainkan hanya menyarankan prosedur apa
saja yang harus ditempuh oleh KPU Halmahera Tengah. Sementara itu
keputusan akhirnya kembali kepada Teradu I s.d. Teradu III yang memiliki
kewenangan penuh untuk memutuskan. Atas hal ini Teradu IV dan Teradu V
berdalih bahwa tindakannya bukan merupakan sebuah pelanggaran etika
maupun hukum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Sebelum menilai fakta dan bukti yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, terlebih dahulu DKPP menjelaskan kedudukan Teradu I, Teradu
III, dan Teradu IV yang pada sidang pemeriksaan Jum’at 28 Juni 2019 tidak lagi
menjabat sebagai penyelenggara Pemilu. Berpedoman pada ketentuan pasal 38
ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pada tahap verifikasi materiil, Teradu I, Teradu
II, dan Teradu IV masih terikat dalam jabatannya sebagai penyelenggara pemilu
sehingga memenuhi syarat untuk diperiksa dan diputus sesuai fakta dan bukti
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan;
[4.3.2] Berkenaan dengan tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mencoret
Pengadu dalam DCT tidak sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor
31/PL.01.4/SD/06/I/2019 tanggal 9 Januari Tahun 2019 Perihal Calon Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum
Tahun 2019. Terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu III mencoret Pengadu
dari DCT karena adanya pengaduan masyarakat tanggal 2 April 2019 yang
menjelaskan bahwa Pengadu divonis bebas di PN Ternate, terhadap putusan
tersebut dilakukan upaya hukum kasasi dan telah diterbitkan putusan vonis 5
(lima) bulan penjara tertanggal 20 Desember 2018. Teradu menindaklanjuti
laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada DPC PDI-Perjuangan,
ternyata DPC PDI-Perjuangan tidak mengetahui perihal putusan incracht
tersebut. Selanjutnya Teradu melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri Ternate
dan diberikan petikan putusan yang telah incracht. Tindakan Teradu melakukan
klarifikasi kepada beberapa pihak terkait berdasarkan hasil konsultasi dengan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
KPU Provinsi Maluku Utara. Kebijakan Teradu pada tanggal 15 April 2019
mencoret nama Pengadu dari DCT ditindaklanjuti pengumuman di seluruh
Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai daerah Pemilihan (Dapil) Halmahera
Tengah 2. DKPP menilai tindakan Para Teradu sudah sesuai norma hukum dan
etika. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1911 K/PID.SUS/2018
tanggal 20 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, Pengadu
dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi vonis 5 (lima) bulan
penjara sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD
Kabupaten Halmahera Tengah. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan
Kuasa Hukum Pengadu membenarkan bahwa Pengadu sudah dieksekusi ke
Lapas oleh Kejaksaan Negeri Ternate berdasarkan Putusan MA. Dengan
demikian Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu
III meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan sudah melaporkan
pencoretan namanya tanggal 18 April 2019 kepada Teradu VI dan Teradu VII
dengan bukti tanda terima surat dalam secarik kertas tidak terbukti dalam
persidangan. Terungkap fakta pada tanggal tersebut Teradu VI dan Teradu VII
tidak berada di kantor karena melaksanakan dinas luar. Anggota Bawaslu
Halmahera Tengah, Husni Husen mengakui menandatangani tanda terima
laporan namun menolak pencantuman tanggal yang tertera dalam tanda terima
yaitu 18 April 2019. Teradu VI dan Teradu VII menyatakan laporan daluarsa
karena melampaui ketentuan waktu 3 (tiga) hari kerja. Sesuai fakta, Pengadu
menyampaikan laporan pada tanggal 21 April 2019 bukan tanggal 18 April 2019.
Fakta tersebut didukung alat bukti Para Teradu berupa berita acara penerimaan
berkas laporan tertanggal 21 April 2019. Meskipun demikian, DKPP perlu
mengingatkan agar Teradu VI , Teradu VII serta Husni Husen lebih cermat
dalam membuat tanda terima atau bukti penerimaan dokumen lainnya. Dengan
demikian, Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI dan Teradu
VII meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Sepanjang dalil Teradu IV dan Teradu V mengarahkan Teradu I s.d.
Teradu III untuk melakukan klarifikasi ke PN Ternate terbukti bahwa KPU
Provinsi mengarahkan agar KPU Halmahera Tengah melakukan klarifikasi
kepada PN Ternate. DKPP menilai tindakan tersebut tidak dapat dimaknai
intervensi kepada bawahannya. Teradu IV dan Teradu V mempunyai kewajiban
hukum dan etis melakukan supervisi dan memberi arahan kepada bawahannya.
Arahan yang diberikan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang
kompeten bertujuan menemukan kebenaran materiil yang menjadi pedoman KPU
Halmahera Tengah untuk mengambil keputusan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Dengan demikian pengaduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP.
[4.4]Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.