Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 148/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Padang Lawas
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2014
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 350/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188/DKPP-PKE-III/2014, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas pebuatannya tidak menindaklanjuti surat rekomendasi Para Pengadu Panwaslu Kabupaten Padang Lawas. Di antara Surat Rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu adalah Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor: 223/527/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April 2014 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 03, TPS 04 dan TPS 05 di Pasar Huristik, Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor: 223/594/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April 2014 tentang Perbaikan ulang rekapitulasi dan penyesuaian ulang hasil rekapitulasi Formulir C-1 dengan Formulir D-1 Kecamatan Barumun Tengah, Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor.
Pasal DilanggarPasal 254 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I atas nama Syarifuddin Daulay sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Padang Lawas , Teradu II atas nama Indra Syabana Nasution, Teradu III atas nama Rahmat Habinsaran Daulay, Teradu IV atas nama Amran Pulungan, dan Teradu V atas nama Rahmat Efendi Siregar, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesi
PEMBUKAAN
PUTUSAN 148/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor.148/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor.350/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Abdul Rahman Daulay Tempat/ Tanggal Lahir : Batang, 26 April 1982 Pekerjaan : Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Alamat : Jln. Surapati Link III Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu I; Nama : Sunardi Tempat/ Tanggal Lahir : Kisaran, 3 Maret 1967 Pekerjaan : Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Alamat : Jln. Surapati Link III Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pengadu II; 1 Nama : Agussalim Dalimunthe Tempat/ Tanggal Lahir : Tapanuli Selatan, 17 September 1966 Pekerjaan : Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Alamat : Jln. Surapati Link III Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Syarifuddin Daulay Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Alamat : Jl. Listrik No.22 Sibuhuan Kab. Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I; Nama : Indra Syahbana Nasution Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Alamat : Jl. Listrik No.22 Sibuhuan Kab. Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II; Nama : Rahmat Habinsaran Daulay Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Alamat : Jl. Listrik No.22 Sibuhuan Kab. Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III; Nama : Amran Pulungan Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Alamat : Jl. Listrik No.22 Sibuhuan Kab. Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu IV; Nama : Rahmat Efendi Siregar Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Alamat : Jl. Listrik No.22 Sibuhuan Kab. Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu V; 2 [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 350/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 188/DKPP-PKE-III/2014, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kab. Padang Lawas sebanyak 7 (tujuh) rekomendasi dalam penerusan dan rekomendasi kasus Pileg yang berbeda sebagai berikut: a. Surat rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/527/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April 2014 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 03, TPS 04 dan TPS 05 di Pasar Huristak; b. Surat rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/594/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April 2014 tentang Perbaikan ulang rekapitulasi dan penyesuaian ulang hasil rekapitulasi Formulir C-1 dengan Formulir D-1 Kecamatan Barumun Tengah; c. Surat rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/583/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 21 April 2014 tentang Perbaikan ulang rekapitulasi dan penyesuaian ulang hasil rekapitulasi Form C-1 dengan Form D-1 dan DA-1 Kecamatan Lubuk Barumun d. Bahwa para Teradu tidak mencerminkan asas penyelenggara pemilu [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut : NO. KODE BUKTI KETERANGAN 3 1. Bukti P-1 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor. 223/527/Panwaslu-PL/2014 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi, tertanggal 19 April 2014; 2. Bukti P-2 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor. 223/594/Panwaslu-PL/2014 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi, tertanggal 19 April 2014; 3. Bukti P-3 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor. 223/252/Panwaslu-PL/2014 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi, tertanggal 24 April 2014; 4. Bukti P-4 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor. 223/650/Panwaslu-PL/2014 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi, tertanggal 6 Mei 2014; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.3] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.3.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: [2.3.2] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU 1. Bahwa tidaklah benar ada Rekomendasi Panwas yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Padang Lawas, yang benar adalah dari 32 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Padang Lawas, 23 rekomendasi kita setuju dengan Panwaslu dan 9 rekomendasi kita tidak sependapat dengan Panwaslu Kabupaten Padang Lawas berdasarkan hasil pencermatan dan kajian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Padang Lawas. Contohnya rekomendasinya tidak ada tanggal, tanggal pengaduan dan berita acara tidak sesuai, tidak ada tanda tangan Panwas, berita acara tanpa nomor, saksi yang tidak sesuai, rekomendasi dikeluarkan setelah selesai tahapan rekap di Kabupaten Padang Lawas, KTP pengadu yang sudah daluwarsa 2. Bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor 223/527/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April 2014 tentang pemungutan suara ulang di TPS 03,04 dan 05 di Pasar Huristak sudah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Padang Lawas, dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 057/KPTS/KPU-PL/IV/2014. 4 3. Bahwa Surat rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/594/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April 2014 tentang perbaikan ulang rekapitulasi dan penyesuaian ulang hasil rekapitulasi Formulir C-1 dengan Formuli D-1 kec. Barumun 4. Tengah sudah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Padang Lawas dengan Surat Keputusan Nomor. 053/KPTS/KPU-PL/IV/2014. Setelah diteliti dan dicermati apa yang direkomendasikan oleh Panwaslu tidak dilengkapi dokumen-dokumen; 5. Bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/583/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 21 April 2014 tentang perbaikan ulang rekapitulasi dan penyesuaian ulang hasil rekapitulasi Formulir C-1 dengan Formulir D-1 dan DA-1 Kecamatan Lubuk Barumun sudah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Padang Lawas dengan Surat Keputusan Nomor 054/KPTS/KPU-PL/IV/2014. 6. Bahwa menjadi wewenang KPUD Kabupaten Padang Lawas untuk menilai akurasi dokumen Pemilu termasuk termasuk Model C – 1 apakah telah sah sesuai hukum sehingga pada gilirannya menjadi dasar dalam membuat rekapitulasi akhir hasil penghitungan suara pada tingkat Kabupaten. Dalam hal ini ternyata KPUD Kabupaten Padang Lawas menilai/bersikap bahwa dokumen-dokumen Pemilu termasuk model C- 1 pada TPS 13, 15, 16 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun adalah sah sesuai hukum. 7. Bahwa adalah melampaui batas wewenangnya KPUD Kabupaten Padang Lawas untuk menilai dan menyatakan bahwa isi/keterangan dan tanda tangan yang tertera dalam dokumen model C- 1 bukan merupakan tanda tangan KPPS dan Saksi-saksi partai peserta. Oleh karena hal tersebut menjadi lingkup tugas Panwaslu Kabupaten Padang Lawas berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan atas suatu peristiwa yang diduga berdimensi pidana dengan mengadakan uji forensic dalam Pemilu. 8. Bahwa oleh karena model C- 1 KPPS maupun Berita Acara dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat PPS dan PPK adalah sah sesuai peraturan Perundang-undangan, dengan demikian rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas kepada KPU Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan perbaikan Ulang, Rekapitulasi dan penyesuaian Ulang Hasil Rekap C-1 TPS 13, 15, 16 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun tidak dapat diterima. 5 9. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Nomor 223/452/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 24 April 2014 sudah diperiksa sidang DKPP dengan Pengaduan Nomor. 264/I- P/L-DKPP/2014 dengan registrasi Perkara Nomor: 761.102/DKPP-PKE- III/2014, sebagai pengadu Irfan Fadila Mawi, SH dan teradu ketua dan Anggota KPU Padang Lawas. 10. Bahwa surat Rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/629/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 30 April 2014 dikeluar oleh Panwaslu Padang Lawas setelah selesai Tahapan Rekapitulasi tingkat Nasional. 11. Bahwa tahapan perhitungan dan rekapitulasi ditingkat KPPS, PPS, PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi dan Tingkat Nasional sudah selesai, maka dipandang pengecekan ulang sebagaimana maksud Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas tidak dapat dilaksanakan; [2.3.4] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk untuk menolak Seluruh Aduan dari Pengadu. [2.3.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-16 sebagai berikut : NO KODE KETERANGAN BUKTI 1 Bukti T-1 Fotokopi Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor. 057/KPTS/KPU-PL/IV/2014 Perihal Tindak lanjut rekomendasi temuan Panwaslu Kab. Padang Lawas agar melakukan pemungutan suara pada TPS 3,4 dan 5 Desa Pasar Huristak Kecamatan Huristak, tertanggal 26 April 2014; 2 Bukti T-2 Fotokopi Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor. 053/KPTS/KPU-PL/2014 Perihal Tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kab. Padang Lawas terhadap perbaikan ulang, rekapitulasi dan penyesuaian ulang rekap C1 dengan D1 di Kecamatan Barumun Tengah, tertanggal 25 April 2014; 3 Bukti T-3 Fotokopi Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor. 6 054/KPTS/KPU-PL/2014 Perihal Tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kab. Padang Lawas terhadap perbaikan ulang, rekapitulasi dan penyesuaian ulang rekap C1 dengan D1 di Kecamatan Lubuk Barumun Tengah, tertanggal 25 April 2014; 4 Bukti T-4 Fotokopi Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor. 055/KPTS/KPU-PL/2014 Perihal Tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kab. Padang Lawas terhadap perbaikan ulang, rekapitulasi dan penyesuaian ulang rekap C1 dengan D1 di Kecamatan Barumun Tengah, tertanggal 26 April 2014; 5 Bukti T-5 Fotokopi Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor. 056/KPTS/KPU-PL/2014 Perihal Tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kab. Padang Lawas terhadap perbaikan ulang, rekapitulasi dan penyesuaian ulang rekap C1 dengan DA-1 di Kecamatan Barumun Tengah, tertanggal 26 April 2014; 6 Bukti T-6 Fotokopi Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor. 065/KPTS/KPU-PL/2014 Perihal Tindak lanjut rekomendasi temuan Panwaslu Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS Desa Handio, Pasir Jae, Aek Tinga, Horuon dan Desa Hpung Torop Kecamatan Sosa, tertanggal 03 Mei 2014; 7 Bukti T-7 Fotokopi Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor. 073/KPTS/KPI-PL/V/2014 Perihal tindak lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas No.223/650/Panwaslu-PL/V/2014 agar melakukan pengecekkan ulang terhadap Model C-1, D-1 dan DA-1 Desa Binabo Jae, Tanjung Botung, Sayur Mahincat dan Hasahatan Selatan, tertanggal 11 Mei 2014; 8 Bukti T-8 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor.063/KPTS/KPU-PL/V/2014 Perihal Peninjauan Ulang atas Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas No.223/527/Panwaslu-PL/IV/2014 dan Keputusan KPU Kab.Padang Lawas No.057/KPTS/KPU-PL/IV/2014 terhadap pemungutan suara ulang di TPS 3, 4 dan 5 Desa Pasar Huristak Kecamatan Huristak, tertanggal 1 Mei 2014; 7 9 Bukti T-9 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor. 118/KPU-PL/002.964962/IV/2014 Perihal Undangan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten/Kota, tertanggal 16 April 2014; 10 Bukti T-10 Fotokopi Daftar hadir Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tertanggal 19 April 2014; 11 Bukti T-11 Fotokopi Daftar hadir Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tertanggal 20 April 2014; 12 Bukti T-12 Fotokopi Daftar hadir Rapat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tertanggal 21 April 2014; 13 Bukti T-13 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor. 132/KPU-PL/002.964962/V/2014 Perihal Undangan, tertanggal 10 Mei 2014; 14 Bukti T-14 Fotokopi Daftar Hadir Penetapan Hasil Pemilu dan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas, tertanggal Sibuhuan 13 Mei 2014; 15 Bukti T-15 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor. 148/KPU-PL/002.964962/VI/2014 Perihal Undangan, tertanggal 7 Juni 2014; 16 Bukti T-16 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor. 153/KPU-PL/002.964962/VI/2014 Perihal Undangan, tertanggal 12 Juni 2014;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP 8 [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. 9 Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas pebuatannya tidak menindaklanjuti surat rekomendasi Para Pengadu Panwaslu Kabupaten Padang Lawas. Di antara Surat Rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu adalah Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor: 223/527/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April 2014 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 03, TPS 04 dan TPS 05 di Pasar Huristik, Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor: 223/594/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April 2014 tentang Perbaikan ulang rekapitulasi dan penyesuaian ulang hasil rekapitulasi Formulir C-1 dengan Formulir D-1 Kecamatan Barumun Tengah, Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/583/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 21 April 2014 tentang Perbaikan dan Pencocokan hasil rekapitulasi Form C-1 dengan Form D-1 dan DA-1 Kecamatan Lubuk Barumun; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menjelaskan bahwa sebanyak 32 (tiga puluh dua) poin rekomendasi dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Padang Lawas. Sebanyak 23 (dua puluh tiga) poin dapat ditindaklajuti oleh Para Teradu dan sisanya sebanyak 9 (sembilan) poin tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil pencermatan dan kajian yang dilakukan oleh Para Teradu. Beberapa rekomendasi 10 yang tidak sesuai dengan format laporan. Seperti surat tidak disertai tanggal, tidak ada nomor surat, tidak ada nomor surat pada Berita Acara, KTP Pelapor sudah daluarsa, saksi yang tidak sesuai dalam laporan. Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor 223/527/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April 2014 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 03,04 dan 05 di Pasar Huristak sudah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 057/KPTS/KPU-PL/IV/2014. Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor: 223/594/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 19 April 2014 Tentang perbaikan rekapitulasi dan pencocokan ulang hasil rekapitulasi Formulir C-1 dengan Formuli D-1 Kecamatan Barumun Tengah sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Padang Lawas dengan Surat Keputusan Nomor. 053/KPTS/KPU-PL/IV/2014. Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor. 223/583/Panwaslu-PL/IV/2014 tanggal 21 April 2014 Tentang perbaikan rekapitulasi dan pencocokan ulang hasil rekapitulasi Formulir C-1 dengan Formulir D-1 dan DA-1 Kecamatan Lubuk Barumun sudah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Padang Lawas dengan Surat Keputusan Nomor 054/KPTS/KPU-PL/IV/2014; [4.3] Menimbang, keterangan para pihak, bukti dan dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa banyaknya rekomendasi yang dihasilkan oleh pengawas pemilu dapat dinilai sebagai prestasi kerja dan keseriusan pengawas Pemilu dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan dalam setiap tahapan pemilu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 254 ayat (2) mewajibkan kepada KPU pada setiap tingkatannya untuk menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu terkait terkait pelanggaran administrasi. Kewajiban KPU pada setiap tingkatannya menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu tidak secara absolut dapat dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan setiap materi rekomendasi tetapi berusaha menyelesaikan secara mandiri, jujur, berkepastian hukum, tertib, berorientasi pada kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, terbuka, akuntabel, efisien dan efektif. Untuk itu, tindaklanjut atas rekomendasi pengawas pemilu tidak serta merta dimaknai sebagai kewajiban absolut yang harus dilaksanakan oleh KPU pada setiap tingkatannya tetapi senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dan ketelitian. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah menindaklajuti seluruh rekomendasi Para Pengadu tetapi tidak seluruhnya dapat dilaksanakan baik karena masalah substansi maupun karena masalah tehnis persuratan yang dapat menimbulkan masalah hukum dan etika bagi Para Teradu. 11 Atas dasar itu, dalil pokok pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan alasan Para Teradu meyakinkan dan dapat diterima; [4.4] Menimbang bahwa, dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik seluruh Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I atas nama Syarifuddin Daulay sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Padang Lawas , Teradu II atas nama Indra Syabana Nasution, Teradu III atas nama Rahmat Habinsaran Daulay, Teradu IV atas nama Amran Pulungan, dan Teradu V atas nama Rahmat Efendi Siregar, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 12 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., Pdt Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. 13 SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 14