Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 250/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Kab. Padang Lawas
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2018
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 25 September 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Terhadap Teradu I, bahwa dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakuan Teradu I adalah tidak berpedoman pada asas Proporsionalitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (h dan i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokokya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah melakukan kesalahan penulisan alat bukti surat dan tidak memasukkan bukti surat Pemohon dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register: 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 25C ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Efendi Siregar selaku Ketua merangkap Anggota, dan Teradu II Rafles Purba selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Johan Alamsyah selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan 5. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mel
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 250/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 268/I-P/L/DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 250/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Ahmad Tarmizy Lubis Organisasi/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Lingkungan II Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Zulkarnain Lubis Organisasi/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Rao-Rao Dolok, Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] TERADU 1. Nama : Rahmat Efendi Siregar Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Alamat : Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rafles Purba Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Alamat : Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Johan Alamsyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Sei Bahorok No. 27 A/12 Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 25 September 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Terhadap Teradu I, bahwa dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakuan Teradu I adalah tidak berpedoman pada asas Proporsionalitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (h dan i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012. Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dimana dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018, Teradu I telah melakukan kesalahan dalam menuliskan tentang bukti surat yang diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut, dan Teradu I tidak memasukkan Bukti Surat yang diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut. Kemudian Teradu I juga telah melakukan kesalahan dalam menuliskan bukti surat di dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 karena tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut. Adapun kesalahan yang dilakukan teradu I tersebut adalah sebagai berikut; 2. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu I pada halaman 32 dalam Putusan menuliskan P-6 berupa Foto copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Nomor : P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00- 07/2018 Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tertanggal 19 Juli 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1) Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-6 berupa Foto Copy Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran dari Panwaslih Padang Lawas terhadap Laporan Nomor : 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-6 (Bukti Terampir diberi tanda P-5). 3. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu I pada halaman 32 dalam Putusan menuliskan P-7 berupa Foto copy Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran dari Panwaslih Padang Lawas terhadap Laporan Nomor : 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-7 berupa Foto copy Surat KPU Padang Lawas Tentang Keputusan Dugaan Pelanggaran Terhadap Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor : P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00-07/2018 tanggal 25 Juli 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-7 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5) 4. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu I pada halaman 32-33 dalam Putusan menuliskan P-8 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Keputusan Dugaan Pelanggaran Terhadap Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor : P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00-07/2018 tanggal 25 Juli 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-8 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor : P- 1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-8 (Bukti Terlampir diberi tanda P- 5) 5. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu I pada halaman 33 dalam Putusan menuliskan P-9 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor : P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-9 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 158/PK.04.1-BA/1221/kpu-kab/VII/2018 tanggal 25 Januari 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-9 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5) 6. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu I pada halaman 33 dalam Putusan menuliskan P-10 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 158/PK.04.1-BA/1221/kpu-kab/VII/2018 tanggal 25 Januari 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-10 berupa Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Nomor 206/PL.03.7-Kpts/KPU-KAB/1221/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-10 9 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5) 7. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu I pada halaman 33 dalam Putusan menuliskan P-11 berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Nomor 206/PL.03.7-Kpts/KPU-KAB/1221/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018. Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-11 berupa Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor:820/124.5/KPTS/201 tanggal 4 April 2012 dan lampirannya, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-11 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5). 8. Bahwa tentang sikap Teradu I yang tidak memasukkan Bukti Surat yang diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018, yang diantaranya sebagai berikut : a. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu I tidak memasukkan Bukti Surat yang diberi tanda P-11 berupa Fotokopi Petikan Putusan Bupati Padang Lawas Nomor : 820/124.5/KPTS/201 tanggal 4 April 2012 dan lampirannya yang telah diberi meterai secukupnya (Bukti Terlampir diberi tanda P-4) ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5). b. Bukti Surat yang diberi tanda P-12 berupa Fotokopi Surat Perintah Bupati Padang Lawas Nomor : 824.4/611/2018 tanggal 2 Februari 2018, yang telah diberi meterai secukupnya, (Bukti Terlampir diberi tanda P-4) tidak dimasukkan ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5). c. Bukti Surat yang diberi tanda P-13 berupa Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Nomor : B-1904 K.Panwaslih-16/KP.01.02/07/2018 tanggal 19 Juli 2018 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Sdr. Ahmad Tarmizy Lubis, yang telah diberi meterai secukupnya (Bukti Terlampir diberi tanda P- 4) tidak dimasukkan ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5). 9. Terhadap Teradu II, bahwa dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakuan teradu II adalah tidak berpedoman pada asas Proporsionalitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (h dan i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012. Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dimana dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018, Teradu II telah melakukan kesalahan dalam menuliskan tentang bukti surat yang diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut, dan Teradu II tidak memasukkan Bukti Surat yang diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut. Kemudian Teradu II juga telah melakukan kesalahan dalam menuliskan bukti surat di dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 karena tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut. Adapun kesalahan yang dilakukan teradu II tersebut adalah sebagai berikut: 10. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu II pada halaman 32 dalam Putusan menuliskan P-6 berupa Foto copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Nomor : P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00- 07/2018 Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tertanggal 19 Juli 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1) Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-6 berupa Foto Copy Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran dari Panwaslih Padang Lawas terhadap Laporan Nomor : 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-6 (Bukti Terampir diberi tanda P-5). 11. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu II pada halaman 32 dalam Putusan menuliskan P-7 berupa Foto copy Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran dari Panwaslih Padang Lawas terhadap Laporan Nomor : 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-7 berupa Foto copy Surat KPU Padang Lawas Tentang Keputusan Dugaan Pelanggaran Terhadap Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor : P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00-07/2018 tanggal 25 Juli 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-7 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5) 12. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu II pada halaman 32-33 dalam Putusan menuliskan P-8 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Keputusan Dugaan Pelanggaran Terhadap Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor : P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00-07/2018 tanggal 25 Juli 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-8 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor : P- 1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-8 (Bukti Terlampir diberi tanda P- 5) 13. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu II pada halaman 33 dalam Putusan menuliskan P-9 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor : P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-9 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 158/PK.04.1-BA/1221/kpu-kab/VII/2018 tanggal 25 Januari 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-9 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5) 14. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu II pada halaman 33 dalam Putusan menuliskan P-10 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 158/PK.04.1-BA/1221/kpu-kab/VII/2018 tanggal 25 Januari 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-10 berupa Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Nomor 206/PL.03.7-Kpts/KPU-KAB/1221/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-10 9 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5) 15. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu II pada halaman 33 dalam Putusan menuliskan P-11 berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Nomor 206/PL.03.7-Kpts/KPU-KAB/1221/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018. Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-11 berupa Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor : 820/124.5/KPTS/201 tanggal 4 April 2012 dan lampirannya, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-11 (Bukti Terlampir diberi tanda P- 5) 16. Bahwa tentang sikap Teradu II yang tidak memasukkan Bukti Surat yang diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018, yang diantaranya sebagai berikut : a. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu II tidak memasukkan Bukti Surat yang diberi tanda P-11 berupa Fotokopi Petikan Putusan Bupati Padang Lawas Nomor : 820/124.5/KPTS/201 tanggal 4 April 2012 dan lampirannya yang telah diberi meterai secukupnya (Bukti Terlampir diberi tanda P-4) ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5). b. Bukti Surat yang diberi tanda P-12 berupa Fotokopi Surat Perintah Bupati Padang Lawas Nomor : 824.4/611/2018 tanggal 2 Februari 2018, yang telah diberi meterai secukupnya, (Bukti Terlampir diberi tanda P-4) tidak dimasukkan ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5). c. Bukti Surat yang diberi tanda P-13 berupa Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Nomor : B-1904 K.Panwaslih-16/KP.01.02/07/2018 tanggal 19 Juli 2018 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Sdr. Ahmad Tarmizy Lubis, yang telah diberi meterai secukupnya (Bukti Terlampir diberi tanda P-4) tidak dimasukkan ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5). 17. Terhadap Teradu III, bahwa dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakuan Teradu III adalah tidak berpedoman pada asas Proporsionalitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (h dan i) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012. Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dimana dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018, Teradu III telah melakukan kesalahan dalam menuliskan tentang bukti surat yang diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut, dan Teradu III tidak memasukkan Bukti Surat yang diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut. Kemudian Teradu III juga telah melakukan kesalahan dalam menuliskan bukti surat di dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 karena tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut. Adapun kesalahan yang dilakukan Teradu III tersebut adalah sebagai berikut: 18. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu III pada halaman 32 dalam Putusan menuliskan P-6 berupa Foto copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Nomor : P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00- 07/2018 Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tertanggal 19 Juli 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1) Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-6 berupa Foto Copy Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran dari Panwaslih Padang Lawas terhadap Laporan Nomor : 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-6 (Bukti Terampir diberi tanda P-5). 19. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu III pada halaman 32 dalam Putusan menuliskan P-7 berupa Foto copy Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran dari Panwaslih Padang Lawas terhadap Laporan Nomor : 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-7 berupa Foto copy Surat KPU Padang Lawas Tentang Keputusan Dugaan Pelanggaran Terhadap Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor : P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00-07/2018 tanggal 25 Juli 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-7 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5) 20. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu III pada halaman 32-33 dalam Putusan menuliskan P-8 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Keputusan Dugaan Pelanggaran Terhadap Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor : P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00-07/2018 tanggal 25 Juli 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-8 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor : P- 1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-8 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5 21. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu III pada halaman 33 dalam Putusan menuliskan P-9 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor : P-1901/R.Panwaslih-1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-9 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 158/PK.04.1-BA/1221/kpu-kab/VII/2018 tanggal 25 Januari 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-9 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5) 22. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu III pada halaman 33 dalam Putusan menuliskan P-10 berupa Fotokopi Surat KPU Padang Lawas Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 158/PK.04.1-BA/1221/kpu-kab/VII/2018 tanggal 25 Januari 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-10 berupa Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Nomor 206/PL.03.7-Kpts/KPU-KAB/1221/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-10 9 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5) 23. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu III pada halaman 33 dalam Putusan menuliskan P-11 berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Nomor 206/PL.03.7-Kpts/KPU-KAB/1221/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-1). Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018. Padahal Pemohon dalam perkara tersebut mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-11 berupa Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor : 820/124.5/KPTS/201 tanggal 4 April 2012 dan lampirannya, yang diberi materai secukupnya dan diberi tanda P-11 (Bukti Terlampir diberi tanda P- 5. 24. Bahwa tentang sikap Teradu III yang tidak memasukkan Bukti Surat yang diajukan Pihak Pemohon dalam perkara tersebut ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018, yang diantaranya sebagai berikut : a. Pada hari sabtu tanggal 1 September 2018 bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Padang Lawas Jl. Jendral Soedirman Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kab. Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara 22764, Teradu III tidak memasukkan Bukti Surat yang diberi tanda P-11 berupa Fotokopi Petikan Putusan Bupati Padang Lawas Nomor : 820/124.5/KPTS/201 tanggal 4 April 2012 dan lampirannya yang telah diberi meterai secukupnya (Bukti Terlampir diberi tanda P-4) ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5). b. Bukti Surat yang diberi tanda P-12 berupa Fotokopi Surat Perintah Bupati Padang Lawas Nomor : 824.4/611/2018 tanggal 2 Februari 2018, yang telah diberi meterai secukupnya, (Bukti Terlampir diberi tanda P-4) tidak dimasukkan ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5). c. Bukti Surat yang diberi tanda P-13 berupa Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Nomor : B-1904 K.Panwaslih-16/KP.01.02/07/2018 tanggal 19 Juli 2018 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Sdr. Ahmad Tarmizy Lubis, yang telah diberi meterai secukupnya (Bukti Terlampir diberi tanda P-4) tidak dimasukkan ke dalam Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 (Bukti Terlampir diberi tanda P-5). 25. Dari Penjelasan Kronologis Kejadian Pelaggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum diatas diduga para teradu I, teradu II dan Teradu III telah melakukan kesalahan dalam menuliskan tentang bukti surat yang diajukan oleh pihak pemohon dalam perkara tersebut dan para teradu I, teradu II dan Teradu III tidak memasukkan bukti surat yang diajukan pihak pemohon dalam perkara tersebut secara terstruktur. Dengan demikian para teradu I, teradu II dan Teradu III tidak berpedoman pada asas Proporsionalitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan bersama komisi pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012. Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (h dan i) [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menyatakan sah seluruh alat bukti dalam pengaduan ini; 4. Memberikan sanksi terhadap Teradu I, teradu II dan Teradu III berupa sanksi pemberhentian tetap; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Apabila Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota tanggal 15 Agustus 2018; (Alat Bukti Tambahan); 3. Bukti P-3 : Fotokopi Tanda Terima Berkas Permohonan Pemohon Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas tanggal 15 Agustus 2018 pukul 13.30 Wib; (Alat Bukti Tambahan); 4. Bukti P-4 : Fotokopi Bukti-Bukti Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 (P-1 s.d. P-13); 5. Bukti P-5 : Fotokopi Kesimpulan Pemohon Sengketa Dengan Register Nomor : 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018; 6. Bukti P-6 : Surat keterangan saksi atas nama HAMDANI HASIBUAN, S.H.; 7. Bukti P-7 : Surat keterangan saksi atas nama ZULKHAIRY HASAN RASOKI; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang Pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya dalam persidangan DKPP mengajukan Saksi yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Zulkhairy Hasan Rasoki, Saksi I Pengadu: Saksi I hadir pada saat sidang sengketa. Saksi I menyaksikan penyerahan bukti-bukti susulan yang diajukan oleh Pemohon ditolak oleh Majelis karena belum dileges. Saksi I kemudian memintakan leges di Kantor Pos dan kemudian bukti yang telah dileges oleh Kuasa Hukum Pemohon diserahkan kepada Majelis. Saksi I menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah Majelis telah menyatakan bahwa bukti-bukti yang disusulkan diterima sebagai alat bukti dalam persidangan. Saksi I juga mengakui bahwa dirinya tidak mengingat apakah Majelis mengabulkan permohonan penambahan waktu untuk meleges bukti-bukti yang disusulkan. 2. Hamdani Hasibuan, Saksi II Pengadu: Saksi II hadir pada saat sidang sengketa, namun Saksi II menyatakan bahwa ketika bukti-bukti tambahan tersebut diserahkan, dirinya tidak ada di ruangan sidang. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU I DAN TERADU II Menimbang Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Surat Aduan Nomor: Para Teradu diduga dalam membuat Putusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab. 02.29/VIII/2018 telah melakukan kesalahan dalam menuliskan tentang bukti surat yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara tersebut dan Para Teradu tidak memasukkan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara tersebut. 2. Bahwa Teradu menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam jawaban ini; 3. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2018 Pemohon (Kuasa Hukum Tondi Roni Tua dan Syarifuddin Hasibuan) mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas. saat itu nama Bawaslu Kabupaten Padang Lawas masih Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas; 4. Bahwa yang menerima permohonan sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Pemohon (Kuasa Hukum Tondi Roni Tua dan Syarifuddin Hasibuan) diterima oleh Sdr. Berlin Toga Langit Harahap (staff Sekretariat Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) dan disaksikan oleh Sdr. Saleh Martua Nasution (staff Panwas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas); 5. Bahwa yang diterima oleh Sdr. Berlin Toga Langit Harahap pada saat menerima permohonan Pemohon adalah Permohonan Pemohon pengantar bukti yang disertai bukti-bukti Pemohon sebanyak 11 (sebelas bukti ) hal ini dibuktikan dengan tanda terima berkas permohonan, selanjutnya disebut ( Bukti TI/II-1); 6. Bahwa setelah permohonan Pemohon diterima oleh Sdr. Berlin Toga Langit Harahap, selanjutnya Permohonan tersebut diregister dengan Nomor 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 pada tanggal 21 Agustus 2018, sedangkan sidang Pembacaan Permohonan dibacakan pada tanggal 23 Agustus 2018 yang dipimpin para Teradu bersama saudara Irham Habibi Harahap, sebelumnya anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas juga selaku anggota Majelis; 7. Bahwa dalam sidang pertama pembacaan Permohonan, dihadiri langsung oleh pemohon Tondi Roni Tua dan Syarifuddin Hasibuan serta kuasa hukum Pemohon atas nama Dr. Suhendro, SH. M. Hum, Pemohon membacakan permohonannya dan tidak ada perubahan permohonan serta bukti-bukti hal ini dapat dibuktikkan dengan Risalah sidang pertama tanggal 23 Agustus 2018 (Bukti TI/II-2); 8. Bahwa pada Tanggal 29 Agustus 2018 dilaksanakan sidang keempat dengan agenda pembuktian yang dipimpin Para Teradu bersama saudara Irham Habibi Harahap, serta pemeriksaan alat bukti dari para pihak, pada saat itu Pemohon diwakili oleh Kuasa hukumnya atas nama Kasmin Sidauruk SH. dan Dr. Suhendro SH, M.Hum, dan Termohon (Komisi Pemilihan Umum) juga serta Pihak terkait,dan selanjutnya ditanggal yang sama setelah selesainya persidangan, saudara Irham Habibi Harahap membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan dirinya tidak bersedia menjadi anggota Majelis Musyawarah karena telah keluarnya putusan DKPP Nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018 yang amarnya memutuskan saudara Irham Habibi Harahap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas; 9. Bahwa pada Tanggal 30 Agustus 2018 para pihak menyampaikan konklusi kepada Para Teradu tanpa melalui persidangan, masing-masing para pihak menyampaikan konklusinya; 10. Bahwa setelah pimpinan sidang musyawarah menerima dan memeriksa konklusi dari para pihak di temukan bahwa ada tercantum penambahan bukti dalam konklusi tersebut yakni dengan kode P11, P12, P13 hal ini dibuktikkan dengan bukti dokumen konklusi dari Pemohon (Bukti TI/II-3); 11. Bahwa dalam konklusi Pemohon register permohonan nomor 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 yang mencantumkan bukti dengan ditandai P11,P12,P13 sebagaimana dimaksud oleh Pengadu dalam pengaduan ini, dengan ini dapat kami jelaskan sebagai berikut; a. Bahwa sebelum dimulainya pemeriksaan bukti-bukti dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2018, Termohon mengajukan permohonan kepada Majelis penambahan bukti yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi, namun terhadap permohonan penambahan bukti Termohon tersebut, Pemohon mengajukan Keberatan kepada Majelis dengan alasan bukti Termohon dimaksud tidak dileges dan oleh Termohon menerima keberatan Pemohon tersebut; b. Bahwa kemudian hal yang sama dimohonkan oleh Pemohon untuk mengajukan Penambahan bukti kepada Majelis Musyawarah yaitu dokumen berupa: 1) Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor :820/124.5/KPTS/2012 tertanggal 04 April 2012, bertempel materai 6000; 2) Fotocopy Surat Bupati Padang Lawas (Surat Perintah) Nomor : 824.4/611/2018 tertanggal 02-02-2018, bertempel materai 6000; 3) Fotocopy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Nomor : B-1904/K.Panwaslih-16/KP.01.02/07/2018 tertanggal 19 Juli 2018 perihal Pemberitahuan, bertempel materai 6000; Terhadap permohonan penambahan bukti Pemohon tersebut diatas, Termohon dan Pihak Terkait (ic.Kuasa Hukum Paslon Terpilih) kemudian mengajukan Keberatan kepada Majelis dengan alasan bukti Pemohon dimaksud juga tidak dileges; 12. Bahwa tidak benar dalil yang disampaikan oleh pengadu pada halaman 2-3 poin II Nomor 1-6 yang pada pokoknya menyampaikan Teradu telah melakukan kesalahan dalam menuliskan bukti surat di dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 dengan Nomor Register 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018, dimana penulisan Bukti-Bukti yang dituliskan dalam Putusan telah sesuai dengan pengantar bukti yang di ajukan Pemohon sebagaimana dalam Permohonan Pemohon tertanggal 15 Agustus 2018 hal ini dibuktikkan dengan Permohonan Pemohon yang telah diregister para Teradu (Bukti TI/II-4); 13. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 4 (empat) point III Nomor 1, 2 dan 3 adalah benar bukti yang dimaksud oleh Pengadu tidak dimasukkan dalam Putusan karena bukti tersebut tidak pernah setujui oleh Para Pihak dan Pimpinan Musyarah berkesimpulan menolak bukti tersebut sebagaimana yang telah tercatat dalam risalah persidangan ke 4 (empat); 14. Bahwa terkait point ke 8 (delapan) diatas Bawaslu Kabupaten Padang Lawas mengajuan permohonan kepada Bawaslu Provisi Sumatera Utara dengan Nomor : 2904/K.Bawaslu-Prov-SU-16/TU.01.00/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018 perihal permohonan bantuan Majelis untuk mengisi kekosongan Majelis (Majelis Pengganti) dalam Pembacaan Putusan (Bukti TI/II-5), 15. Bahwa terhadap permohonan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Tugas Nomor : 2903/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.07.01/08/2018 Tanggal 29 Agustus 2018 yang isinya menugaskan Bapak Johan Alamsyah, SH.,MH sebagai Majelis Pengganti dalam sidang tanggal 01 September 2018 dengan agenda pembacaan Putusan penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas dengan Nomor Register 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 (Bukti TI/II-6); [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU III Menimbang Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 25 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum masuk kedalam pokok pengaduan laporan yang disamapaikan oleh Pengadu, Teradu III terlebih dahulu perlu menerangkan atau menyampaikan kepada Majelis Pemeriksa Etik yang terhormat bahwa terhadap Laporan Pengaduan tersebut terdapat hal yang keliru yakni, alamat kantor Teradu III yang disebutkan oleh Pengadu terdapat hal-hal yang keliru yakni, alamat kantor Teradu III yang disebutkan oleh Pengadu yakni di jalan sei bahorok Nomor 27a/12 Medan Baru, Medan adalah tidak benar, sebab alamat kantor Teradu III faktanya di Jalan H. Adam Malik Nomor 193 Medan; 2. Bahwa jelas sebagaiamana yang dimaksud Poin 1 di atas Pengadu dalam hal menyampaikan aLaporan pengaduannya berkeinginan menyampaikan kehadapan Majelis secara meyakinkan telah mempersiapkan betul pengaduannya terhadap Teradu III akan tetapi faktanya tidak demikian seperti yang Pengadu sampaikan, dengan kata lain Pengadu ini telah keliru; 3. Bahwa Teradu III secara tegas keberatan terhadap pengaduan Pengadu karena telah menjadikan atau menarik Teradu III sebagai pihak Teradu sebagaimana termaktub dalam pokok pengaduan atas laporan kode etik yang disampaikan Pengadu kepada DKPP dengan nomor 268/I-P/L- DKPP/2018; 4. Bahwa Teradu III perlu menyampaikan kehadapan majelis pemeriksa etik yang terhormat, bahwa Teradu III dalam proses sidang musyawarah sengketa yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Padang Lawas hanyalah sebagai majelis pengganti pada sidang pembacaan putusan dan tidak turut serta dalam pleno pengambilan putusan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten padang lawas dengan nomor register 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018; 5. Bahwa Teradu III sebagai Majelis Pengganti berdasarkan surat tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 2903/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.07.01/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018 yang isinya menugaskan Bapak Johan Alamsyah, SH., MH. sebagai Majelis Pengganti dalam sidang tanggal 01 September 2018 adalah guna memenuhi permohonan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor 2904/K.Bawaslu- Prov-SU-16/TU.01.00/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018 perihal permohonan bantuan Majelis untuk mengisi kekosongan Majelis (Majelis Pengganti) dalam pembacaan putusan; 6. Bahwa adapun dasar Bawaslu Padang Lawas memohon Majelis Pengganti dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dapat dijelaskan yakni pada tanggal 29 Agustus 2018 dilaksanakan sidang keempat dengan agenda pembuktian yang dipimpin Para Teradu bersama saudara Irham Habibi Harahap, serta pemeriksaan alat bukti dari para pihak, pada saat itu pemohon diwakili oleh Kuasa Hukumnya atas nama Kasmin Sidauruk SH. Dan Dr. Suhendro SH. M.Hum dan Termohon (KPU) juga serta Pihak Terkait, dan selanjutnya ditanggal yang sama setelah selesainya persidangan, saudara Irham Habibi Harahap membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan dirinya tidak bersedia menjadi anggota Majelis Musyawarah karena telah keluarnya putusan DKPP Nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018 yang amarnya memutuskan saudara Irham Habibi Harahap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas; 7. Bahwa terhadap point 4, 5, dan 6 tersebut di atas jelas dan nyata, Pengadu dalam pengaduannya tidak memiliki dalil ataupun alasan hukum menjadikan saya menjadi Teradu III dalam perkara ini. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Menimbang para Teradu memberikan Kesimpulan Akhir terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik atas Perkara Nomor : 250/DKPP-PKE-VII/2018, sebagai berikut : [2.6.1] KESIMPULAN TERADU I DAN TERADU II 1. Tanggapan atas keterangan Pengadu I Ahmad Tarmizy Lubis - Bahwa keterangan Pengadu yang pada pokoknya menyampaikan Kuasa Hukum Pemohon Kasmin Sidauruk mengintruksikan kepada Pimpinan Majelis supaya pada poin 9 (sembilan) diubah menjadi P-7, P-8, dan P- 9; - Bahwa penyampaian perubahan tersebut dimohonkan oleh kuasa Pemohon adalah pada sidang keempat yaitu pembuktian, dimana pada saat sidang pertama, Pemohon tidak ada melakukan perubahan permohonan hal ini dibuktikan dengan risalah sidang pertama, Bukti T I/II-2; - Bahwa dalam Pasal 24 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan „‟dalam hal pemohon tidak menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 musyawarah dilakukan berdasarkan materi permohonan awal’’; - Bahwa pengajuan perubahan yang dimaksud oleh Pemohon tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sehingga Pimpinan Majelis berkesimpulan perubahan tersebut harus ditolak. 2. Tanggapan atas keterangan Saksi Saudara Zul Khairy Rasoki - Bahwa keterangan Saksi I Saudara Zul Khairy Rasoki tidak bisa membuktikan para Teradu tidak memasukkan bukti tambahan Pemohon, dimana bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa Pemohon tidak pernah dinyatakan oleh Pimpinan Majelis bukti tersebut diterima - Bahwa berdasarkah hal tersebut diatas jelas aduan Pengadu sebagaimana dalam aduannya terhadap Para Teradu tidak terbukti.-- 3. Tanggapan atas keterangan Pihak Terkait - Bahwa keterangan Pihak terkait Saudara Berlin Toga Langit Harahap sebagai Asisten Pemeriksa telah menjelaskan bukti tambahan yang diajukan oleh Pemohon adalah ditolak oleh Termohon, Pihak terkait dan dinyatakan oleh Pimpinan Majelis bukti Tambahan tersebut bukan merupakan alat bukti, keterangan Saudara Berlin Toga Langit tersebut dikuatkan oleh Saksi I Saudara Zul Khairy Rasoki dan surat Pernyataan kuasa hukum Termohon (KPU Kabupaten Padang Lawas); 4. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas jelas bukti tersebut dalam persidangan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati Kabupaten Padang Lawas telah nyata ditolak oleh Pihak Termohon, Pihak Terkait dan Pimpinan Majelis, sehingga sangat tidak relevan pengadu mendalilkan para Teradu tidak memasukkan bukti Pemohon, karena tidak memasukkan bukti Pemohon, dimana Pengadu dalam persidanganpun tidak terlibat sebagai para pihak dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Kabupaten Padang Lawas. [2.62] KESIMPULAN TERADU III 1. Bahwa persidangan Etik yang lalu, secara jelas membuktikan bahwa Pihak Pengadu menjadikan Teradu III sebagai pihak yang diadukan adalah berdasarkan kehadiran Pihak Teradu III sebagai Majelis Pengganti pada saat pembacaan Sidang Putusan sengkta nomor Register 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018; 2. Bahwa berdasarkan poin ke 1(satu) diatas tersebut jelaslah bahwa Jawaban Teradu III sebelumnya pada poin ke 4(empat) dan 5(lima) tentang Keberatan dijadikan pihak adalah sudah berdasarkan fakta hukum yang jelas dengan alasan bahwa tidak dapat dibuktikannya oleh Pengadu peranan Teradu III secara langsung bagi Pemohon dalam sengketa maupun Pengadu dalam perkara Etik ini yang bisa dikaitkan menjadi Pihak yang diadukan dalam Perkara etik a quo; 3. Bahwa Teradu III juga perlu menyampaikan kembali kehadapan majelis Etik yang terhormat bahwa jelas Pengadu ini juga telah keliru karena secara nyata-nyata dalam identitas Alamat Teradu III yang disampaikan oleh Pengadu dalam Laporan Etiknya adalah tidak berkesuaian adanya sehingga permohonan etik ini secara Patut untuk ditolak; 4. Bahwa Teradu III kembali perlu menyampaikan kehadapan Majelis Pemeriksa etik yang terhormat, bahwa Teradu III dalam Proses sidang musyawarah sengketa yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Padang Lawas hanyalah sebagai Majelis Pengganti pada sidang Pembacaan Putusan dan tidak turut serta dalam Pleno pengambilan putusan penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas dengan Nomor Register 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018; 5. Bahwa keberadaan Teradu III sebagai Majelis Pengganti berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 002/3001/ST/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.07.01/08/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 yang isinya menugaskan Bapak Johan Alamsyah, SH.,MH sebagai Majelis Pengganti dalam sidang tanggal 01 September 2018 adalah guna memenuhi permohonan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor : 2904/K.Bawaslu-Prov-SU-16/TU.01.00/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018 perihal permohonan bantuan Majelis untuk mengisi kekosongan Majelis (Majelis Pengganti) dalam Pembacaan Putusan; 6. Bahwa perlu Teradu III sampaikan kembali kehadapan Majelis Etik yang terhormat adapaun dasar Bawaslu Padang Lawas memohon Majelis Pengganti dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dapat dijelaskan yakni pada Tanggal 29 Agustus 2018 dilaksanakan sidang keempat dengan agenda pembuktian yang dipimpin Para Teradu bersama saudara Irham Habibi Harahap, serta pemeriksaan alat bukti dari para pihak, pada saat itu Pemohon diwakili oleh Kuasa hukumnya atas nama Kasmin Sidauruk SH. dan Dr. Suhendro SH, M.Hum, dan Termohon (Komisi Pemilihan Umum) juga serta Pihak terkait,dan selanjutnya ditanggal yang sama setelah selesainya persidangan, saudara Irham Habibi Harahap membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan dirinya tidak bersedia menjadi anggota Majelis Musyawarah karena telah keluarnya putusan DKPP Nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018 yang amarnya memutuskan saudara Irham Habibi Harahap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas; 7. Bahwa oleh karena seluruh dalil pengaduan yang diajukan oleh pengadu sampaikan terkait menjadikan Teradu III sebagai Pihak dalam perkara Etik dengan bukti-bukti yang masih perlu dipertanyakan/diragukan kebenarannya maka sudah Patut dan Beralasan Hukumlah seluruh dalil dan bukti-bukti tersebut dikesamping dan/atau ditolak oleh majelis etik pemeriksa karena tidak dasari kebenaran dan berdasarkan Hukum; [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu III tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu III; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I dan Teradu II 1. Bukti T-1 : Tanda terima berkas dokumen permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas, tanggal 15 Agustus 2018; 2. Bukti T-2 : Risalah Musyawarah Ke-1 Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas 3. Bukti T-3 : Kesimpulan Pemohon Sengketa Register Nomor 01/PS/Kab.02.28/VIII/2018; 4. Bukti T-4 : Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Nomor 106.KS dan Rekan/VIII/2018; 5. Bukti T-5 : Risalah Musyawarah Ke-IV Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas; 6. Bukti T-6 : Surat Permohonan Bantuan Majelis Nomor SS- 2904/K.Bawaslu-Prov-SU-16/TU.01.00/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018; 7. Bukti T-7 : Surat Tugas Nomor 002/3—1/ST/Bawaslu-Prov- SU/PM.07.01/VIII/2018, perihal Johan Alamsyah menjadi Majelis Ajudikasi Pengganti tanggal 30 Agustus 2018; [2.8.2] Bukti Teradu III 1. Bukti TII-1 : Surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor B- 3002/K.Bawaslu-Prov-SU-16/KP.01/08/2018 tanggal 30 Agustus perihal Pengantar Draft Putusan Sengketa Pilkada; 2. Bukti TII-2 : Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor 008/BA PLENO/BAWASLU/Kab.PALAS/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018; 3. Bukti TII-3 : Putusan DKPP Nomor : 133/DKPP-PKE-VII/2018 yang amarnya memutuskan saudara Irham Habibi Harahap tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Padang Lawas; 4. Bukti TII-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor: 2904/K.Bawaslu-Prov-SU-16/TU.01.00/08/2018 Tangal 29 Agustus 2018 Perihal Permohonan Bantuan Majelis; 5 Bukti TII-5 : Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 002/3001/ST/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.07.01/VIII/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 menugaskan Johan Alamsyah, SH, MH menjadi Majelis Pengganti Penyelesaian Sengketa Pemilihan; [2.9] Keterangan Pihak Terkait Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Padang Lawas Bahwa pada saat sidang sengketa, Pihak Terkait sebagai asisten pemeriksa. Pihak Terkait menyatakan bahwa Ahmad Tarmizi selaku Pengadu I pada saat sidang tersebut berkedudukan sebagai saksi, dan pada saat penyerahan dokumen tidak sedang berada dalam ruangan. Perihal penyerahan dokumen, pada saat sidang sengketa tanggal 29 Agustus 2018, Termohon hendak menyerahkan bukti tambahan berupa Putusan Mahkamah Konstitusi namun ditolak karena belum di leges. Termohon menerima penolakan tersebut. Pada saat yang sama,Termohon juga menyerahkan tiga bukti tambahan yang juga ditolak oleh Majelis karena tidak dileges. Majelis menyatakan bahwa bukti tambahan yang diajukan tidak dapat dianggap sebagai alat bukti dalam persidangan karena tidak dileges. Atas penolakan tersebut, Pemohon mengajukan tambahan waktu yang mana atas permintaan tersebut, Termohon mengajukan keberatan karena sebelumnya telah diberi jangka waktu. Pimpinan Majelis tidak menyetujui permintaan tambahan waktu yang diajukan oleh Pemohon, dan menyatakan bahwa tiga bukti susulan dari Pemohon tidak masuk sebagai alat bukti sidang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokokya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah melakukan kesalahan penulisan alat bukti surat dan tidak memasukkan bukti surat Pemohon dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register: 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah melakukan kesalahan penulisan terkait alat bukti surat dan tidak memasukkan bukti surat yang disampaikan oleh Pihak Pemohon dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2018 Nomor Register Permohonan: 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 tanggal 1 September 2018. Teradu I dan Teradu II menerangkan pada tanggal 15 Agustus 2018 Pemohon (Kuasa Hukum Tondi Roni Tua dan Syarifuddin Hasibuan) mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dan diterima oleh Berlin Toga Langit Harahap Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas disertai bukti- bukti Pemohon sebanyak 11 (sebelas bukti). Selanjutnya Permohonan tersebut diregister dengan Nomor 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 pada tanggal 21 Agustus 2018, sedangkan sidang Pembacaan Permohonan dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2018 yang dipimpin para Teradu bersama saudara Irham Habibi Harahap. Dalam sidang pertama pembacaan Permohonan tidak ada perubahan terhadap permohonan serta bukti-bukti yang dilampirkan. Kemudian pada sidang keempat yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2018 dengan agenda pembuktian serta pemeriksaan alat bukti dari para pihak, setelah selesainya persidangan, saudara Irham Habibi Harahap membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan dirinya tidak bersedia menjadi anggota Majelis Musyawarah karena telah diterbitkan putusan DKPP Nomor 133/DKPP-PKE- VII/2018 yang amarnya memutuskan saudara Irham Habibi Harahap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas. Pada tanggal 30 Agustus 2018 para pihak menyampaikan konklusi kepada Para Teradu tanpa melalui persidangan. Setelah pimpinan sidang musyawarah menerima dan memeriksa konklusi dari para pihak di temukan bahwa ada tercantum penambahan bukti dalam konklusi tersebut yakni dengan kode P11, P12, P13. Bukti-bukti tersebut merupakan bukti tambahan yang diajukan oleh pemohon pada saat persidangan dan mendapat tanggapan keberatan dari Pihak Termohon serta Pihak Terkait dengan alasan bukti-bukti tersebut tidak dileges. Teradu I dan Teradu II dalam persidangan membenarkan bahwa bukti yang dimaksud oleh Pengadu tidak dimasukkan dalam Putusan karena bukti tersebut tidak pernah disetujui oleh Para Pihak dan Pimpinan Musyawarah berkesimpulan menolak bukti tersebut. Selanjutnya terhadap dalil yang sama, Teradu III menerangkan bahwa kedudukan Teradu III dalam proses sidang musyawarah sengketa merupakan majelis pengganti pada sidang pembacaan putusan dan tidak turut serta dalam pleno pengambilan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Nomor 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018. Teradu III dalam sidang pemeriksaan DKPP menegaskan kembali terkait kedudukannya sebagai Majelis Pengganti berdasarkan surat tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 2903/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.07.01/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018 guna memenuhi permohonan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor 2904/K.Bawaslu-Prov-SU-16/TU.01.00/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018 perihal permohonan bantuan Majelis untuk mengisi kekosongan Majelis (Majelis Pengganti) Irham Habibi Harahap. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Saksi Pengadu, keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat, terhadap Permohonan Nomor 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018 yang diajukan oleh Tondi Roni Tua dan H. Syarifuddin HSB tidak memenuhi syarat formil maupun materiel. Bahwa substansi pokok permohonan a quo merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PHP.BUP-XVI/2018 tentang perselisihan hasil bukan merupakan obyek sengketa yang menjadi kewenangan Panwas Kabupaten Padang Lawas. Bahwa berkaitan dengan kedudukan Teradu III selaku Majelis Pengganti, berdasarkan Pasal 25C ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, bahwa kedudukan Majelis Pengganti adalah untuk memenuhi jumlah minimal Majelis dan tidak memiliki kewenangan mengambil putusan penyelesaian sengketa proses pemilu. Kedudukan Teradu III adalah untuk memenuhi permohonan Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Nomor : 2904/K.Bawaslu-Prov-SU-16/TU.01.00/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018 dan berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 002/3001/ST/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.07.01/08/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 sebagai Majelis Pengganti untuk Sidang Pembacaan Putusan Tanggal 1 September 2018, sehingga berdasarkan fakta tersebut diatas, Teradu III dalam menjalankan tugasnya adalah telah tepat secara hukum maupun etika. Selanjutnya, sepanjang dalil yang menyatakan para Teradu tidak memasukkan bukti berupa fotokopi Petikan Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor :820/124.5/KPTS/2012, fotokopi Surat Bupati Padang Lawas Nomor : 824.4/611/2018, dan fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Nomor : B-1904/K.Panwaslih-16/KP.01.02/07/2018 ke dalam Putusan Sengketa Nomor 01/PS/Kab.02.29/VIII/2018, DKPP berpendapat, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai tidak dimasukkannya ketiga bukti tersebut dalam putusan a quo. Dalam fakta persidangan terungkap, ketiga bukti tersebut merupakan bukti tambahan dari Pemohon pada musyawarah penyelesaian sengketa dalam agenda pembuktian yang mana bukti- bukti tersebut tidak diterima sebagai alat bukti persidangan karena tidak dileges. Dalam persidangan, Para Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa bukti-bukti tambahan yang diajukan telah diterima oleh majelis sebagai bagian dari alat bukti dalam persidangan. Berdasarkan fakta tersebut, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Efendi Siregar selaku Ketua merangkap Anggota, dan Teradu II Rafles Purba selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Johan Alamsyah selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan 5. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi Putusan ini; Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing- masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Arif Budiman