Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 273/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Sumbawa Barat
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2014
👁 12 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 436/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 273/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 September 2014 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pada tanggal 9 April 2014, pada TPS 4 Desa Mantun Kecamatan Maluk pada pukul 09.30 WITA, pemilih protes kepada KPPS bahwa surat suara yang diberikan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPSdi TPS 4 Desa Mantun,kemudian mendapat laporan yang menyatakan bahwa 112 suara tidak ditandatangani kemudian PPL menghentikan proses penghitungan suara dan meminta kepada KPPS pemungutan suara, pada tahapan penghitungan suara KPPS membuat Berita Acara kesepakatan bersama antara KPPS dan Saksi Partai Politik untuk membuka surat suara yang tidak ditandatangani (Surat Suara Tidak Sah) untuk ditandatangani dan dihitung menjadi suara sah berjumlah 212 (dua ratus dua belas) surat suara atau 53 (lima puluh tiga) pemilih atas perintah KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Pada tanggal 14 April 2014 Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat merekomendasikan kepada KPU untuk menidaklanjuti karena sudah terjadi kesepakatan antara Ketua dan Anggota 2 PPS dan saksi Partai Politik.KPU Kabupaten Sumbawa Barat menjawab surat tanggal 16 April 2014 dengan penolakan untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat.Panwaslu Sumbawa Barat meminta KPU Kabupaten Sumbawa Barat untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut tetapi tidak ada respon, yang datang pada saat klarifikasi hanya PPL dan saksi Parpol.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 021/PANWASLU-KSB/IV/2014. Para Teradu juga tidak merespon Undangan 9 Klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat terkait tindakan Para Teradu yang memerintahkan Ketua dan Anggota PPS untuk membuat Kesepakatan Bersama dengan Saksi Partai Politik untuk mengesahkan surat suara yang tidak sah.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasinama baik Para Teradu atas namaSdr. Khairuddin, S.E., Sdri. Aliatullah, S.H., M.H., Sdr. Denny Saputra, S.Pd., Sdr. Supriyadi, S.Pd., Sdr. Fahroni, S.H., yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 273/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor436/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 273/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Khaeruddin, S.T. Pekerjaan/Lembaga : Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat. Alamat : Dusun Sapugara, RT. 03 RW.01, Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Khairuddin, S.E. Organisasi/Lembaga : Ketua KPUKabupaten Sumbawa Barat Alamat Kantor : Jl. Raya Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Aliatullah, S.H., M.H. Organisasi/Lembaga : Anggota KPUKabupaten Sumbawa Barat Alamat Kantor : Jl. Raya Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Denny Saputra, S.Pd. Organisasi/Lembaga : Anggota KPUKabupaten Sumbawa Barat Alamat Kantor : Jl. Raya Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, 1 Kabupaten Sumbawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama :Supriyadi, S.Pd. Organisasi/Lembaga : Anggota KPUKabupaten Sumbawa Barat Alamat Kantor : Jl. Raya Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Fahroni, S.H. Organisasi/Lembaga : Anggota KPUKabupaten Sumbawa Barat Alamat Kantor : Jl. Raya Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 436/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 273/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 September 2014 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pada tanggal 9 April 2014, pada TPS 4 Desa Mantun Kecamatan Maluk pada pukul 09.30 WITA, pemilih protes kepada KPPS bahwa surat suara yang diberikan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPSdi TPS 4 Desa Mantun,kemudian mendapat laporan yang menyatakan bahwa 112 suara tidak ditandatangani kemudian PPL menghentikan proses penghitungan suara dan meminta kepada KPPS pemungutan suara, pada tahapan penghitungan suara KPPS membuat Berita Acara kesepakatan bersama antara KPPS dan Saksi Partai Politik untuk membuka surat suara yang tidak ditandatangani (Surat Suara Tidak Sah) untuk ditandatangani dan dihitung menjadi suara sah berjumlah 212 (dua ratus dua belas) surat suara atau 53 (lima puluh tiga) pemilih atas perintah KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Pada tanggal 14 April 2014 Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat merekomendasikan kepada KPU untuk menidaklanjuti karena sudah terjadi kesepakatan antara Ketua dan Anggota 2 PPS dan saksi Partai Politik.KPU Kabupaten Sumbawa Barat menjawab surat tanggal 16 April 2014 dengan penolakan untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat.Panwaslu Sumbawa Barat meminta KPU Kabupaten Sumbawa Barat untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut tetapi tidak ada respon, yang datang pada saat klarifikasi hanya PPL dan saksi Parpol. Kemudian hal tersebut diteruskan kepada Bawaslu. [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni: NO BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 142/KPU- KAB-017.433883/IV/2014., perihal jawaban rekomendasi Panwaslu, tertanggal 16 April 2014; 2. P-2 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 141/BA/IV/2014, Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS IV Desa Mantun Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, tertanggal 16 April 2014; 3. P-3 Fotokopi Berita Acara Pembukaan Kotak DPRD Kabupaten/Kota TPS 4 Desa Mantun Kecamatan Maluk KSB, tertanggal 15 April 2014; 4. P-4 Fotokopi Berita Acara Kesepakatan Bersama ; 5. P-5 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus Dan Keberatan Saksi Dalam Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu Tahun 2014; 6. P-6 Fotokopi Surat Pengantar KPU Sumbawa Barat Nomor: 149/Seskab-017.433883/IV/2014, tertanggal 20 April 2014; 7. P-7 Fotokopi Form Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Model B.6-DD. Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Suherman, tertanggal 20 April 2014; 8. P-8 Fotokopi Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat. Berita Acara Klarifikasi atas nama Suherman, tertanggal 20 April 2014; 9. P-9 Fotokopi Form Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Model B.6-DD. Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Rosehandri Al Farisyi, tertanggal 20 April 2014; 10. P-10 Fotokopi Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat. Berita Acara Klarifikasi atas nama Rosehandri Al Farisyi, tertanggal 20 April 2014; 11. P-11 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Pelanggaran Tindak 3 Pidana Pemilu Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 018/PANWASLU-KSB/IV/2014, tertanggal 29 April 2014; 12. P-12 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Pembahasan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 018/PANWASLU-KSB/IV/2014, tertanggal 28 April 2014; 13. P-13 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 021/PANWASLU-KSB/IV/2014, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, tertanggal 14 April 2014; 14. P-14 Fotokopi Form Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Model B.6-DD. Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Saharuddin, tertanggal 20 April 2014; 15. P-15 Fotokopi Model B.8-DD Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat. Berita Acara Klarifikasi atas nama Saharuddin, tertanggal 20 April 2014; 16. P-16 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Penerusan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 020/TM/Pileg/IV/2014, tertanggal 16 April 2014; 17. P-17 Fotokopi Formulir A.2 Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat, uraian singkat temuan dugaan pelanggaran, tertanggal 15 April 2014; 18. P-18 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 145/KPU- KAB-017.433883/IV/2014, tertanggal 19 April 2014; 19. P-19 Fotokopi Surat Model B.5-DD Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 32/PANWASLU-KSB/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 19 April 2014; 20. P-20 Fotokopi Surat Model B.5-DD Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 36/PANWASLU-KSB/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 19 April 2014; 21. P-21 Fotokopi Surat Model B.5-DD Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 35/PANWASLU-KSB/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 19 April 2014; 22. P-22 Fotokopi Surat Model B.5-DD Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 34/PANWASLU-KSB/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 19 April 2014; 23. P-23 Fotokopi Surat Model B.5-DD Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 33/PANWASLU-KSB/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 19 April 2014; 24. P-24 Fotokopi Surat Model B.5-DD Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 45/PANWASLU-KSB/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 19 April 2014; 25. P-25 Fotokopi Surat Model B.5-DD Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat 4 Nomor: 34/PANWASLU-KSB/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 19 April 2014; 26. P-26 Fotokopi Surat Model B.5-DD Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 43/PANWASLU-KSB/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 19 April 2014; 27. P-27 Fotokopi Surat Model B.5-DD Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 48/PANWASLU-KSB/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 19 April 2014; 28. P-28 Fotokopi Surat Model B.5-DD Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 42/PANWASLU-KSB/IV/2014, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 19 April 2014; 29. P-29 Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, Kecamatan Brang Rea, tertanggal 9 April 2014; 30. P-30 Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, Desa Seminar Salit, tertanggal 9 April 2014; 31. P-31 Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, Desa Seminar Salit, tertanggal 9 April 2014; 32. P-32 Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, Kecamatan Brang Rea, tertanggal 9 April 2014; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.3] Bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP tanggal 8 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 2.3.1] JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU I, II, III, IV, V. 1. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Sumbawa Barat No. 021/Panwaslu-KSB/IV/2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang kami terima tanggal 15 April 2014.Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat poin 2 adalah „‟berdasarkan penelitian dan pemerikasaan PPL serta kajian terhadap peraturan pelaksanaan pemungutan suara, terpenuhi unsur yang menguatkan dilakukannya pemungutan suara ulang pada daerah pemilihan Sumbawa Barat III : TPS IV Desa 5 Mantun Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, karena melanggar Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 61 ayat (2) huruf c. Begitu rekomendasi kami terima kami langsung melakukan verifikasi ke KPPS TPS IV Desa Mantun Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat dan kami menemukan kejadian khusus berupa kealfaan Ketua KPPS yang tidak menandatangani sejumlah surat suara sebelum digunakan oleh pemilih. Penyelesaian terhadap kejadian tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang berisi akan menandatangai surat suara tersebut selesai pemungutan suara sebelum penghitungan suara. Berita Acara Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani 11 saksi Parpol (Partai Nasdem, PKS, PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PBB, PKPI), PPL dan Ketua dan anggota KPPS TPS IV Desa Mantun Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat. Maka atas dasar kejadian tersebut tidak ada pengrusakan surat suara yang oleh KPPS seperti yang dimaksud dalam PKPU No. 26 Tahun 2013 Pasal 61 ayat (2) huruf c, „‟Anggota KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau‟‟.Sehingga tidak terpenuhi unsur untuk kami melakukan Pemungutan Suara Ulang seperti yang direkomendasi oleh Panwaslu KSB. 2. Tentang KPU yang memerintahkan kepada KPPS untuk membuat Kesepakatan Bersama antara KPPS dan saksi Partai Politik untuk mengesahkan surat suara yang tidak sah. KPUD Kabupaten Sumbawa Barat tidak pernah memerintahkan kepada KPPS untuk membuat Kesepakatan Bersama antara KPPS dan saksi Partai Politik untuk mengesahkan surat suara yang tidak sah. Bahwa yang terjadi adalah kealfaan Ketua KPPS menandatangani sejumlah surat suara sebelum digunakan oleh pemilih. KPPS baru menyadari kejadian tersebut sekitar jam 09.00 atas laporan pemilih yang sudah menggunakan hak pilih. Ketua KPPS langsung menandatangani sisa surat suara yang belum digunakan oleh pemilih. Selang beberapa waktu pelapor tersebut kembali bersama Anggota Panwaslu Kabupaten Pak Muhammad Ahyar dan Anggota Panwas Kecamatan Pak Muhammad Hasan dan Ibu Fatmawati, dan pemungutan suara dihentikan sementara oleh Panwaslu Kabupaten untuk dicarikan solusi.Atas perundingan Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat dan Panwas Kecamatan Maluk bersama dengan para saksi parpol dan KPPS lahirlah Kesepakatan Bersama yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama bahwa surat suara yang belum ditandatangani akan ditandatangani setelah proses pemungutan suara selesai dan sebelum penghitungan suara dimulai. Berdasarkan UU No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS 6 yang berbunyi „‟menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan suara‟‟. Bentuk tindak lanjut KPPS adalah dengan melaksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama antara Panwas yang diwakili PPL, saksi parpol dan ketua dan anggota KPPS, sehingga surat suara yang lupa ditandatangani sebelum digunakan tersebut menjadi diakomudir. Dan hak konstitusional pemilih tidak terabaikan.Bahwa berdasarkan UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Bab XVI bagian kesatu tentang Pemungutan Suara Ulang Pasal 221 sampai dengan Pasal 222, menjelaskan bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; dan/atau c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. pemungutan suara ulang atas usul KPPS yang kemudian diteruskan ke PPK yang kemudian dilanjutkan ke KPU yang kemudian PSU dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.Pada kejadian tersebut tidak benar KPPS telah merusak surat suara yang digunakan oleh pemilih sehingga surat suara menjadi tidak sah. Oleh karena itu tidak memenuhi unsur untuk kami melakukan pemungutan suara ulang seperti yang direkomendasi oleh Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat. Bedasarkan uraian di atas. Tidak benar apa yang diadukan oleh pengadu. Sehingga atas dasar itu, layak dan sangat berdasar etika untuk menolak seluruh tuduhan Pengadu tersebut. [2.3.2]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, maka Teradu I, II, III, IV, V mengajukan bukti-buktisebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat Panwas Kab. Sumbawa Barat no 021/Panwaslu- 7 KSB/IV/2014 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang; 2. T-2 Fotokopi Surat KPU Kab. Sumbawa Barat No 142/KPU-KAB- 017.433833/IV/2014 Perihal Jawaban Rekomendasi Panwaslu; 3. T-3 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang DI TPS IV Desa Mantun Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Nomor 14/BA/IV2014; 4. T-4 Fotokopi Berita Acara Kesepakatan Bersama Saksi Parpol, PPL dan KPPS; 5. T-5 Fotokopi Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS IV Desa Mantun Kecamatan Maluk KSB; 6. T-6 Fotokopi Surat Pernyataan Ketua PPK Kecamatan Maluk KSB.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 8 [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4]Bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Para Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 021/PANWASLU-KSB/IV/2014. Para Teradu juga tidak merespon Undangan 9 Klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat terkait tindakan Para Teradu yang memerintahkan Ketua dan Anggota PPS untuk membuat Kesepakatan Bersama dengan Saksi Partai Politik untuk mengesahkan surat suara yang tidak sah. [4.2] Menimbang bahwa Para Teradu dalam jawaban dan keterangannya membantah dalil-dalil aduan Pengadu. Para Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat sudah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat dengan langsung melakukan verifikasi ke Ketua dan Anggota PPS TPS IV Desa Mantun Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat dan menemukan kealpaan Ketua dan Anggota PPS tidak menandatangani sejumlah surat suara sebelum digunakan oleh pemilih, tetapi hal tersebut sudah diselesaikan dengan kesepakatan bersama antara Ketua dan Anggota PPS beserta 11 (sebelas) Saksi Partai Politik untuk menandatangani surat suara setelah pemungutan suara selesai sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama. Para Teradu juga tidak menemukan adanya pengrusakan surat suara yang dilakukan Ketua dan Anggota PPS, sehingga tidak ada alasan bagi Para Pengadu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang seperti yang direkomendasi oleh Teradu. Para Teradu tidak dapat menghadiri Undangan Klarifikasi Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat, karena Surat Undangan Klarifikasi tidak sesuai dengan prosedur yaitu tidak tercantum nama dan kejadian yang dilaporkan. [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan alasan Teradu dapat diterima. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak menangggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3]Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 10 [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasinamabaik Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasinama baik Para Teradu atas namaSdr. Khairuddin, S.E., Sdri. Aliatullah, S.H., M.H., Sdr. Denny Saputra, S.Pd., Sdr. Supriyadi, S.Pd., Sdr. Fahroni, S.H., yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis Tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau Kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. 11 Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 12