Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.54/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Sigi Prov. Sulteng
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 23/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 107/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 29April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 54/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Mei 2014menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Sdr.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I dan Teradu II atas nama Moh Syarif Latadano, S.P., dan Muh Nuzul Lapali, S.H., sebagai Anggota KPU Kabupaten Sigi dan Teradu III atas nama Anwar, S.Sos. M.M., selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sigi, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 54/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 107/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 54/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Rahmansyah Pandan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Trans Palu-Bangga Desa Kaleke Kec. Dolo Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Alamsyah AM, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Trans Palu-Bangga Desa Kaleke Kec. Dolo Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama :Moh Syarif Latadano, S.P. Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sigi Alamat Kantor : JL. Trans Palu-Kulawi Desa Maku Kec. Dolo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muh Nuzul Lapali, S.H. Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sigi Alamat Kantor : JL. Trans Palu-Kulawi Desa Maku Kec. Dolo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Anwar, S.Sos., M.M. Organisasi/Lembaga : Sekretaris KPU Kabupaten Sigi Alamat Kantor : JL. Trans Palu-Kulawi Desa Maku Kec. Dolo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 1 [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 107/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 29April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 54/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Mei 2014menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Sdr. Komisioner KPU Kabupaten Sigi (SYARIF LATADANO, S.P.) dengan sengaja meloloskan Calon Legislatif Nomor Urut 1. SYUHADA M.ANWAR dari salah satu Partai Peserta Pemilu, yaitu GERINDRA pada Daerah Pemiliihan IV (Kec. Dolo, Dolo Barat, Dolo Selatan) Kab. Sigi dari Daftar Calon Sementara ke Daftar Calon Tetap (DCT) Form. BE 1 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sigi tanggal 20 Agustus 2013 dan Calon Legislatif Nomor Urut 1. MOH GALIB dari Dapil yang sama pada Partai Amanat Nasional (PAN) dan diduga Sdr. MOH. GALIB adalah adik kandung dari Sdr. SYARIF LATADANO ketika itu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Sigi, sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sigi dengan Para Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu dan PANWAS Kab. Sigi tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Sigi pada Pemilu Legislatif 2014 No.17D/KPTS/KPU SIGI/VI/2013 dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sigi dengan Para Pimpinan Partai Politik dan PANWAS Kab. Sigi peserta Pemilu tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sigi pada Pemilu Legislatif 2014 No. 20/KPTS/KPU SIGI/VIII/2013 dan dibuktikan pada Berita Acara tersebut diatas. 2. Bahwa Para Penyelenggara diatas TIDAK PERNAH dan/atau MENYAMPAIKAN kepada Para Pimpinan Partai Politik/Penghubung Partai dan PANWAS Kabupaten Sigi tentang hubungan suami istri, yaitu: Sdr. ANWAR,S.Sos. (Sekretaris KPU Kabupaten Sigi) adalah ISTRINYA sebagai PESERTA Pemilu Legislatif (Sdr. SYUHADA M. ANWAR caleg Nomor Urut 1 Dapil IV dari Partai Gerindra dan Sdr. SYARIF LATADANO, S.P. (Ketika itu Ketua KPU Kabupaten Sigi), bahwa ADIK 2 KANDUNGNYA Sdr. MOH. GALIB adalah Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada DAPIL IV. 3. Kedua Penyelenggara PEMILU diatas dengan sengaja TIDAK MENCEGAH atau MELARANG dan sangat jelas telah mengabaikan PERATURAN BERSAMA KPU, BAWASLU, DKPP NO.13, NO.11 DAN NO.1 TAHUN 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu BAB I Pasal 1 ayat 5, 6 dan BAB II Pasal 5, Pasal 8 point a,b, dan c. Serta yang lebih utama Pasal 9 point h dan I yaitu: Tidak melakukan Pemberitahuan pada Rapat Pleno dengan Para Politik dan Panwas Kabupaten Sigi tentang hubungan kekerabatan tersebut, : “Mencegah atau melarang suami/istri, anak dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami/istri yang sudah bercerai dibawah pengaruh, petunjuk atau kewenangan yang bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu”. 4. Sdr. MOH. NUZUL., S.H. (Anggota KPU Kabupaten Sigi) dan Sdr. M. ANWAR, S.Sos (Sekretaris KPU Kabupaten Sigi) pada waktu menerima Aksi Damai oleh PC-Gasak Kabupaten Sigi Hari Rabu tanggal 16 April 2014 sekitar Jam 11.00 WIT s/d selesai bertempat di depan kantor KPU Kabupaten Sigi menyatakan, sbb : “Bahwa apa yang mereka lakukan yaitu Menerima/Mengesahkan Istri dan Adik dari Para Penyelenggara Pemilu Tidak ada alasan apapun untuk tidak membolehkan, seperti istri dari Gubernur Sulteng (Caleg Gerindra Dapil Parigi Moutong) untuk DPRD Provinsi dan Istri dari Walikota Palu (Caleg Partai Golkar) Dapil Kota Palu untuk DPRD Provinsi yang dijadikan acuan”, padahal kedua Pejabat diatas BUKAN sebagai Penyelenggara Pemilu, ini membuktikan bahwa para Komisioner tidak memahami KODE ETIK sebagai Penyelenggara PEMILU. [2.2] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada seluruh Teradu; [2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut : NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Copy Form KPU Model BE 1, Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2014. Sigi, 20 Agustus 2013. 2. P-2 Copy Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten 3 Sigi Nomor 17D/KPTS/KPU SIGI/VI/2013. Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sigi Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Tertanggal 11 Juni 2013. 3. P-3 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor: 138/BA/VI/2013, perihal Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. Tertanggal 11 Juni 2013. 4. P-4 Copy Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor; 20/KPTS/KPU SIGI/VIII/2013. Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Tahun 2014. Tertanggal 20 Agustus 2013. 5. P-5 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor: 187/BA/VIII/2013 perihal Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. Tertanggal 20 Agustus 2013. 6. P-6 Surat tanggapan masyarakat pada saat pengumuman masyarakat. Tertanggal 27 Januari 2014. 7. P-7 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 8. P-8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4]Bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada 16 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1]JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU I Sejak penetapan dan pengurusan tentang penetapan DCS dan DCT tidak ada tanggapan mengenai Daftar Calon.Pada tahapanpenyeleksian berkas sudah menginformasikan keluarga yang dimaksud teradu.Caleg dari PAN Dapil IV bukan saudara kandung, melainkan semenda, mengenai tanggapan masyarakat tidak ada tanggapan masyarakat, prosedur sudah dijalani, semua Daftar Calon Sementara dan tetap sudah dipublikasikan.Semua tentang peraturan KPU terkait pencalonan sudah dilaksanakan.Semua Ketua Partai sudah mengetahui ada hubungan semenda. Sudah menyampaikan dan mengumumkan dalam rapat verifikasi bahwa ada hubungan 4 keluarga dan tidak ada keberatan dari masyarakat dan caleg lain.Tidak tinggal satu rumah dengan semenda, tidak ada perlakuan yang istimewa terhadap semenda yang menjadi caleg dari parpol. [2.4.2]JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU II Terkait dengan pernyataan yang disampaikan bahwa tidak ada alasan pihak KPU tidak meloloskan istri dan semenda para teradu, memang benar hal tersebut diakui, karena memang pada Peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 13, 11 dan 1 tahun 2012 tidak ada larangan bagi istri seorang penyelenggara pemilu, semenda ke 3, istri dari Sekretaris KPU dilarang menjadi Calon Legislatif. Pasal 9 huruf h, hanya menegaskan dengan pemberian kaidah, janji, bantuan dan sebagainya. [2.4.3]JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU III Mengakui bahwa yang disampaikan teradu terkait No 1 Partai Gerindra adalah istrinya.Sebelum istri mencalonkan sebagai Caleg, sejak pemilu 2004 sudah aktif sebagai Calon dari Parpol.Tidak melihat pasal yang terkait melarang istri menjadi Caleg dalam peraturan kode etik.Sudah disampaikan dalam setiap rapat yang dihadiri oleh Ketua Parpol.Penelitian berkas calon terkait perbaikan nama, berkas atas nama Syuhada M Anwar diserahkan kepada Panwas kemudian diperiksa.Secara pribadi masih bersikap netral selama menjadi penyelenggara pemilu. [2.5] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu Panwaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 16 Mei 2014, sebagai berikut: [2.5.1] Palutean (Anggota Panwaslu Kabupaten Sigi) Mendengar bahwa Teradu III selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sigi mengumumkan istrinya sebagai caleg, namun mengenai pernyataan Teradu II Pihak Terkait tidak mendengar.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota 5 Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. Kedudukan Pengadu 6 [3.1.4]bahwa Para Pengadu adalah anggota masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Sehingga dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu bahwa Teradu I dan III telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan meloloskan Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 1 dari Partai GERINDRA atas nama SYUHADA M.ANWAR yang merupakan istri Teradu III, serta Calon Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 1, atas nama MOH GALIB dari Dapil IV Kab. Sigi diduga adalah adik kandung Teradu I. Berdasarkan hal tersebut Teradu diduga melanggar Pasal 9 huruf (h) dan huruf (i) Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.2] Terhadap aduan tersebut para Teradu membantah terutama terhadap Pasal 9 huruf (h). Sebab menurut para Teradu Pasal 9 huruf (h) adalah mengenai gratifikasi atau yang berkaitan dengan suap. Terkait Pasal 9 huruf (i) Teradu I mengakui bahwa benar Syuhada M. Anwar adalah istrinya. Namun Teradu menyatakan tetap menjaga Independensi selaku sekeretaris KPU Kab. Sigi. Untuk itu Teradu mengatakan melarang istrinya memasang alat peraga dikendaraan pribadi dan rumah Teradu. Di dalam sidang pleno terbuka Teradu juga mengumumkan bahwa Caleg Syuhada M. Anwar adalah istrinya. Teradu III menyatakan bahwa Caleg Moh Galib adalah saudara sepupu dan hal itu juga telah diberitahukan Teradu disaat verifikasi Caleg. [4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti, dokumen dan pihak terkait yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalil yang disampaikan Pengadu tidak terbukti. Pengadu sendiri mengakui di dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu tidak menghadiri sidang-sidang yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan penetapan calon Legislatif. Pengadu hanya bersikukuh bahwa para Penyelenggara harus mencegah terjadinya pelanggaran yang termaktub dalam Pasal 9 huruf (h) dan huruf (i). Dengan demikian dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tidak dapat dibuktikan Pengadu. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 7 yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa keterangan pihak terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I dan Teradu II atas nama Moh Syarif Latadano, S.P., dan Muh Nuzul Lapali, S.H., sebagai Anggota KPU Kabupaten Sigi dan Teradu III atas nama Anwar, S.Sos. M.M., selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sigi, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta para Teradu. 8 KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 9