Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.54/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Sigi Prov. Sulteng
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 23/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 14 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 107/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 29April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 54/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Mei 2014menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Sdr.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I dan Teradu II atas nama Moh Syarif Latadano, S.P., dan Muh Nuzul Lapali, S.H., sebagai Anggota KPU Kabupaten Sigi dan Teradu III atas nama Anwar, S.Sos. M.M., selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sigi, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 54/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 107/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 54/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Rahmansyah Pandan
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Trans Palu-Bangga Desa Kaleke Kec. Dolo Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Alamsyah AM, S.H.
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Trans Palu-Bangga Desa Kaleke Kec. Dolo Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama :Moh Syarif Latadano, S.P.
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sigi
Alamat Kantor : JL. Trans Palu-Kulawi Desa Maku Kec. Dolo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Muh Nuzul Lapali, S.H.
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sigi
Alamat Kantor : JL. Trans Palu-Kulawi Desa Maku Kec. Dolo
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Anwar, S.Sos., M.M.
Organisasi/Lembaga : Sekretaris KPU Kabupaten Sigi
Alamat Kantor : JL. Trans Palu-Kulawi Desa Maku Kec. Dolo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
1
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 107/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 29April 2014 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 54/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Mei 2014menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Sdr. Komisioner KPU Kabupaten Sigi (SYARIF LATADANO, S.P.) dengan sengaja
meloloskan Calon Legislatif Nomor Urut 1. SYUHADA M.ANWAR dari salah satu
Partai Peserta Pemilu, yaitu GERINDRA pada Daerah Pemiliihan IV (Kec. Dolo,
Dolo Barat, Dolo Selatan) Kab. Sigi dari Daftar Calon Sementara ke Daftar Calon
Tetap (DCT) Form. BE 1 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Sigi tanggal 20 Agustus 2013 dan Calon Legislatif Nomor Urut 1. MOH
GALIB dari Dapil yang sama pada Partai Amanat Nasional (PAN) dan diduga Sdr.
MOH. GALIB adalah adik kandung dari Sdr. SYARIF LATADANO ketika itu
menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Sigi, sesuai dengan Berita Acara Rapat
Pleno KPU Kabupaten Sigi dengan Para Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu dan
PANWAS Kab. Sigi tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Sigi pada Pemilu Legislatif 2014 No.17D/KPTS/KPU SIGI/VI/2013 dan
Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sigi dengan Para Pimpinan Partai Politik
dan PANWAS Kab. Sigi peserta Pemilu tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota DPRD Sigi pada Pemilu Legislatif 2014 No. 20/KPTS/KPU
SIGI/VIII/2013 dan dibuktikan pada Berita Acara tersebut diatas.
2. Bahwa Para Penyelenggara diatas TIDAK PERNAH dan/atau MENYAMPAIKAN
kepada Para Pimpinan Partai Politik/Penghubung Partai dan PANWAS Kabupaten
Sigi tentang hubungan suami istri, yaitu: Sdr. ANWAR,S.Sos. (Sekretaris KPU
Kabupaten Sigi) adalah ISTRINYA sebagai PESERTA Pemilu Legislatif (Sdr.
SYUHADA M. ANWAR caleg Nomor Urut 1 Dapil IV dari Partai Gerindra dan Sdr.
SYARIF LATADANO, S.P. (Ketika itu Ketua KPU Kabupaten Sigi), bahwa ADIK
2
KANDUNGNYA Sdr. MOH. GALIB adalah Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Amanat
Nasional (PAN) pada DAPIL IV.
3. Kedua Penyelenggara PEMILU diatas dengan sengaja TIDAK MENCEGAH atau
MELARANG dan sangat jelas telah mengabaikan PERATURAN BERSAMA KPU,
BAWASLU, DKPP NO.13, NO.11 DAN NO.1 TAHUN 2012, Tentang Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu BAB I Pasal 1 ayat 5, 6 dan BAB II Pasal
5, Pasal 8 point a,b, dan c. Serta yang lebih utama Pasal 9 point h dan I yaitu:
Tidak melakukan Pemberitahuan pada Rapat Pleno dengan Para Politik dan
Panwas Kabupaten Sigi tentang hubungan kekerabatan tersebut, : “Mencegah
atau melarang suami/istri, anak dan setiap individu yang memiliki pertalian
darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami/istri yang sudah
bercerai dibawah pengaruh, petunjuk atau kewenangan yang bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan dan
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak berkepentingan dengan
penyelenggaraan Pemilu”.
4. Sdr. MOH. NUZUL., S.H. (Anggota KPU Kabupaten Sigi) dan Sdr. M. ANWAR, S.Sos
(Sekretaris KPU Kabupaten Sigi) pada waktu menerima Aksi Damai oleh PC-Gasak
Kabupaten Sigi Hari Rabu tanggal 16 April 2014 sekitar Jam 11.00 WIT s/d selesai
bertempat di depan kantor KPU Kabupaten Sigi menyatakan, sbb : “Bahwa apa
yang mereka lakukan yaitu Menerima/Mengesahkan Istri dan Adik dari Para
Penyelenggara Pemilu Tidak ada alasan apapun untuk tidak membolehkan, seperti
istri dari Gubernur Sulteng (Caleg Gerindra Dapil Parigi Moutong) untuk DPRD
Provinsi dan Istri dari Walikota Palu (Caleg Partai Golkar) Dapil Kota Palu untuk
DPRD Provinsi yang dijadikan acuan”, padahal kedua Pejabat diatas BUKAN
sebagai Penyelenggara Pemilu, ini membuktikan bahwa para Komisioner tidak
memahami KODE ETIK sebagai Penyelenggara PEMILU.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada seluruh Teradu;
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Copy Form KPU Model BE 1, Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan
Umum 2014. Sigi, 20 Agustus 2013.
2. P-2 Copy Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
3
Sigi Nomor 17D/KPTS/KPU SIGI/VI/2013. Tentang Penetapan
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Kabupaten Sigi Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Tahun 2014. Tertanggal 11 Juni 2013.
3. P-3 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor:
138/BA/VI/2013, perihal Penetapan Daftar Calon Sementara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2014. Tertanggal 11 Juni 2013.
4. P-4 Copy Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sigi Nomor; 20/KPTS/KPU SIGI/VIII/2013. Tentang Penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sigi Dalam Rangka Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan
DPRD Tahun 2014. Tertanggal 20 Agustus 2013.
5. P-5 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor:
187/BA/VIII/2013 perihal Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2014. Tertanggal 20 Agustus 2013.
6. P-6 Surat tanggapan masyarakat pada saat pengumuman masyarakat.
Tertanggal 27 Januari 2014.
7. P-7 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
8. P-8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum
Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4]Bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan dalam persidangan pada 16 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1]JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU I
Sejak penetapan dan pengurusan tentang penetapan DCS dan DCT tidak ada
tanggapan mengenai Daftar Calon.Pada tahapanpenyeleksian berkas sudah
menginformasikan keluarga yang dimaksud teradu.Caleg dari PAN Dapil IV bukan
saudara kandung, melainkan semenda, mengenai tanggapan masyarakat tidak ada
tanggapan masyarakat, prosedur sudah dijalani, semua Daftar Calon Sementara dan
tetap sudah dipublikasikan.Semua tentang peraturan KPU terkait pencalonan sudah
dilaksanakan.Semua Ketua Partai sudah mengetahui ada hubungan semenda. Sudah
menyampaikan dan mengumumkan dalam rapat verifikasi bahwa ada hubungan
4
keluarga dan tidak ada keberatan dari masyarakat dan caleg lain.Tidak tinggal satu
rumah dengan semenda, tidak ada perlakuan yang istimewa terhadap semenda yang
menjadi caleg dari parpol.
[2.4.2]JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU II
Terkait dengan pernyataan yang disampaikan bahwa tidak ada alasan pihak KPU
tidak meloloskan istri dan semenda para teradu, memang benar hal tersebut diakui,
karena memang pada Peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 13, 11 dan
1 tahun 2012 tidak ada larangan bagi istri seorang penyelenggara pemilu, semenda ke
3, istri dari Sekretaris KPU dilarang menjadi Calon Legislatif. Pasal 9 huruf h, hanya
menegaskan dengan pemberian kaidah, janji, bantuan dan sebagainya.
[2.4.3]JAWABAN DAN PENJELASAN TERADU III
Mengakui bahwa yang disampaikan teradu terkait No 1 Partai Gerindra adalah
istrinya.Sebelum istri mencalonkan sebagai Caleg, sejak pemilu 2004 sudah aktif
sebagai Calon dari Parpol.Tidak melihat pasal yang terkait melarang istri menjadi
Caleg dalam peraturan kode etik.Sudah disampaikan dalam setiap rapat yang dihadiri
oleh Ketua Parpol.Penelitian berkas calon terkait perbaikan nama, berkas atas nama
Syuhada M Anwar diserahkan kepada Panwas kemudian diperiksa.Secara pribadi
masih bersikap netral selama menjadi penyelenggara pemilu.
[2.5] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu
Panwaslu Kabupaten Sigi pada tanggal 16 Mei 2014, sebagai berikut:
[2.5.1] Palutean (Anggota Panwaslu Kabupaten Sigi)
Mendengar bahwa Teradu III selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sigi mengumumkan
istrinya sebagai caleg, namun mengenai pernyataan Teradu II Pihak Terkait tidak
mendengar.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
5
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
Kedudukan Pengadu
6
[3.1.4]bahwa Para Pengadu adalah anggota masyarakat yang mengajukan pengaduan
terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu.
Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian
Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Sehingga dalam
hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu bahwa Teradu I dan III telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan meloloskan Calon Anggota
Legislatif Nomor Urut 1 dari Partai GERINDRA atas nama SYUHADA M.ANWAR yang
merupakan istri Teradu III, serta Calon Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor
Urut 1, atas nama MOH GALIB dari Dapil IV Kab. Sigi diduga adalah adik kandung
Teradu I. Berdasarkan hal tersebut Teradu diduga melanggar Pasal 9 huruf (h) dan
huruf (i) Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.2] Terhadap aduan tersebut para Teradu membantah terutama terhadap Pasal 9
huruf (h). Sebab menurut para Teradu Pasal 9 huruf (h) adalah mengenai gratifikasi
atau yang berkaitan dengan suap. Terkait Pasal 9 huruf (i) Teradu I mengakui bahwa
benar Syuhada M. Anwar adalah istrinya. Namun Teradu menyatakan tetap menjaga
Independensi selaku sekeretaris KPU Kab. Sigi. Untuk itu Teradu mengatakan
melarang istrinya memasang alat peraga dikendaraan pribadi dan rumah Teradu. Di
dalam sidang pleno terbuka Teradu juga mengumumkan bahwa Caleg Syuhada M.
Anwar adalah istrinya. Teradu III menyatakan bahwa Caleg Moh Galib adalah saudara
sepupu dan hal itu juga telah diberitahukan Teradu disaat verifikasi Caleg.
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti, dokumen dan pihak terkait yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalil yang
disampaikan Pengadu tidak terbukti. Pengadu sendiri mengakui di dalam sidang
pemeriksaan bahwa Pengadu tidak menghadiri sidang-sidang yang berkaitan dengan
proses pendaftaran dan penetapan calon Legislatif. Pengadu hanya bersikukuh bahwa
para Penyelenggara harus mencegah terjadinya pelanggaran yang termaktub dalam
Pasal 9 huruf (h) dan huruf (i). Dengan demikian dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu tidak dapat dibuktikan Pengadu.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
7
yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, memeriksa keterangan pihak terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik para teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I dan Teradu II atas nama Moh Syarif
Latadano, S.P., dan Muh Nuzul Lapali, S.H., sebagai Anggota KPU Kabupaten Sigi
dan Teradu III atas nama Anwar, S.Sos. M.M., selaku Sekretaris KPU Kabupaten
Sigi, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk
melaksanakan Putusan ini.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua
merangkap Anggota; Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini,
Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Sabtu tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Jumat tanggal Dua
Puluh Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku
Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan
Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota,
dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta para Teradu.
8
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
9