III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 107-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
100-PKE-DKPP/X/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut;
Bawaslu Kota Bukittinggi
1. Bahwa Laporan Pengaduan ini sebelumnya telah kami laporkan kepada Bawaslu Kota
Bukittinggi pada tanggal 23 Juli 2020 dengan no register :
001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 dan telah dilakukan klarifikasi dengan hasil
status Laporan Bukan termasuk Pelanggaran Pemilihan dan alasan tidak memenuhi
unsur Tindak Pidana Pemilihan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tentang Status
Laporan tertanggal 28 Juli 2020 dimana kami melaporkan Incumbent/Petahana
Walikota Bukittinggi dan Ketua KPU Bukittinggi; (terlampir)
2. Bahwa kami menduga adanya ketidak seriusan serta tidak profesionalnya Ketua dan
Anggota Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi dalam memeriksa Laporan kami dimana
ketika kami meminta hasil kajian dari Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota
Bukittinggi, Komisioner Bawaslu menolaknya dan hanya menjelaskan secara lisan
kepada kami hal mana yang menjadi sebab tidak memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan tersebut dengan alasan batasan waktu yang hanya 3+2 hari;
3. Bahwa pada pasal 71 ayat 3 Undang-undang No. 10 Tahun 2016 berbunyi : Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali
Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah
sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;
pernyataan Komisioner Bawaslu dalam menolak laporan Pelapor menerangkan bahwa
pasal ini tidak masuk dalam pelanggaran pemilu dimana penetapan pasangan calon
pilkada Bukittinggi 2020 belum tetapkan ( pada tanggal 23 September 2020) sehingga
Pasal ini tidak dapat diberlakukan, hal ini sangat merusak citra penegakan Hukum
dimana pemahaman dalam sebuah peraturan yang telah jelas tanpa ada penafsiran
lain, dimana telah jelas dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon
segala hal yang dimaksud dalam pasal 71 ayat 3 tersebut tidak boleh dilakukan oleh
Petahana jadi dasar hukum apa yang dipakai oleh Ketua dan anggota Komisioner
Bawaslu Bukittinggi dalam menafsirkan hukum dimana setelah penetapan paslon
baru bisa perbuatan yang merugikan Paslon lain dilaporkan ke Bawaslu;
4. Bahwa kami sebagai Pelapor sangat kecewa dengan keputusan Ketua dan Anggota
Komisioner Bawaslu Bukittinggi yang sangat tidak profesional dalam menjalankan
tugasnya, dimana laporan kami sebagai warga negara yang taat hukum dengan
melaporkan segala bentuk penyimpangan dalam sebuah pemilu yang jujur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan menjadi mentah hanya dengan memeriksa
laporan formil tanpa memeriksa hal yang menjadi substansi laporan, hal ini terlihat
dari pemeriksaan yang tidak dapat menggali lebih dalam dari orang-orang yang kami
laporkan dimana saksi fakta yang nota bene mendapat tekanan dari atasannya
menjadi penghalang bagi Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Bukittinggi untuk
mengintrogasi saksi fakta, padahal kami telah memberikan klarifikasi perjalanan
rekaman rapat Kepala SKPD Kota Bukittinggi sehingga telah jelas dan terang
benderang mengenai tindak pidana pemilu apa yang kami laporkan dalam
pemeriksaan saksi fakta mengakui dia yang merekam, dan mengakui pertemuan SKPD
membahas pemenangan incumbent diruangan rapat Balaikota Bukittinggi dan
pengakuan ini dikuatkan oleh salah seorang komisioner Bawaslu atas nama Eri Patria
bahwa saksi Pelapor sudah menyampaikan pada saat klarifikasi tambahan di kantor
Bawaslu Kota Bukittinggi, dan adanya penyebutan nama-nama dalam rekaman
tersebut seharusnya sudah menjadi bukti petunjuk bagi Ketua dan Komisioner
Bawaslu Kota Bukittinggi untuk bersifat aktif dan serius dalam melakukan
pemeriksaan, karena tindakan ini sangat merugikan Pelapor sebagai Bakal Calon
Independen dan merusak tatanan demokrasi di negara ini khususnya Kota
Bukittinggi;
5. Bahwa kami sangat yakin dengan adanya bukti yang telah kami berikan kepada Ketua
dan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi tentang adanya rapat yang diadakan di
Balaikota Bukittinggi dan dihadiri oleh sejumlah Kepala Dinas/ SKPD untuk
menggalang bantuan kepada Petahana/ Incumbent dalam mencari dukungan adalah
bentuk pelanggaran serius dalam Pemilu, namun bukti kami dimentahkah oleh Ketua
dan Komisioner Bawaslu Bukittinggi sehingga patut diduga Ketua dan Komisioner
Bawaslu Bukittinggi tidak netral dan cenderung berat sebelah dalam mengawasi
Pilkada tahun 2020;
6. Bahwa dalam pertimbangan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi terhadap laporan
No: 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 tidak sampai menimbang pengakuan saksi
kunci yang mengakui rekaman tersebut sehingga rapat tertutup yang membahas
strategi kemenangan Pilkada 2020 untuk kepentingan incumbent yang menggunakan
fasilitas negara benar adanya dimana Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi hanya
menganalisa pasal 71 ayat 3 Undang-undang No. 10 tahun 2016;
7. Bahwa Pelapor menginginkan keadilan dimana perbuatan kecurangan Terstruktur,
Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh incumbent/ Petahana adalah
perbuatan pidana sehingga harus di usut tuntas;
8. Bahwa dengan adanya putusan Bawaslu Kota Bukittinggi yang menyatakan laporan
kami dengan nomor laporan: 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 tidak memenuhi
unsur tindak pidana pemilihan, kami menduga Ketua dan seluruh anggota
Komisioner Bawaslu telah membuat putusan yang keliru. Bahwa tidak adanya
tindakan dari Bawaslu Kota Bukittinggi terhadap PNS/ASN yang terlibat ikut politik
praktis yang sudah nyata-nyata melanggar kode etik sebagai ASN, kami patut
menduga bahwa Ketua dan anggota komisioner Bawaslu Bukittinggi sudah
mengkhianati sumpah jabatannya dan patut diduga Ketua dan seluruh anggota
Bawaslu Kota Bukittinggi telah melanggar etika dalam memeriksa bukti-bukti yang
kami berikan, dimana Ketua Bawaslu dan Anggota Komisioner Bawaslu tidak
memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan sehingga diduga kuat
adanya keberpihakan kepada incumbent/petahana. Mengingat Ketua dan anggota
Bawaslu Kota Bukittinggi sudah mendapatkan sanksi teguran keras maka sudah
selayaknya Ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi untuk
diberhentikan dari jabatan dan keanggotaannya terkait ketidak profesionalan dan
kredibilitas Bawaslu Kota Bukittinggi yang dipertanyakan dalam menangani dan
memeriksa laporan kami.
Pelanggaran Kode Etik Pemilu Oleh Pihak Incumbent
Bahwa Pelapor juga melaporkan tindakan Petahana/ Incumbent dalam program
pemberian Bantuan Lansung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Covid-19 lainnya yang
merupakan program pemerintah harus dengan syarat memberikan foto copy KTP dan KK
yang diambil oleh RT/ RW ke rumah-rumah warga hal ini sangat tidak berdasar hukum
sama sekali sehingga tindakan dalam mengumpulan KTP dan KK tersebut patut diduga
keras di pergunakan dalam mengumpulkan dukungan oleh incumbent/ petahana dalam
menghadapi Pilkada 2020, namun sangat disayangkan Bawaslu Bukittinggi tidak
profesional dalam melakukan pemeriksaan sehingga hal ini pun luput dari perhatian
Ketua dan anggota Komisioner Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu yang
Jujur dan adil, begitu pula BLT dan Bansos Covid-19 menjadi sarana bagi Petahana/
incumbent dalam melakukan pencitraan hal ini dapat dilihat Petahana langsung turun
kelapangan dalam menyerahkan bantuan ke masyarakat dimana hal ini merupakan tugas
Kecamatan/ kelurahan setempat atau dinas sosial tanpa harus seorang petahana yang
juga ikut dalam Pilkada 2020 sehingga patut di duga adanya petahana mendompleng
dalam Bantuan Sosial yang jelas merupakan program pemerintah dan tindakan ini sangat
merugikan Pelapor ;
Bahwa Pelapor juga melaporkan tindakan Petahana/ incumbent dalam membuat begitu
banyak Spanduk yang bertuliskan” Bukittinggi Kawasan Wajib Pakai Masker”, dengan
memasangkan foto incumbent/ petahana dan diletakkan di kawasan-kawasan strategis
Kota Bukittinggi, namun yang menjadi pertanyaan bagi Pelapor adalah kenapa hanya foto
Incumbent/ Petahana yang dipajang? Kenapa tidak ada foto dari Wakil Walikota dalam
setiap Spanduk yang didalihkan bentuk himbauan Pemerintah Kota Bukittinggi? Hal ini
harus menjadi sebuah pertanyaan besar apakah mungkin Petahana/ incumbent
memanfaatkan spanduk tersebut untuk mengkampanyekan dirinya? Namun Ketua dan
Anggota Komisioner Bawaslu Bukittinggi tidak mampu menggali hal tersebut sehingga hal
ini sangat merusak citra Bawaslu sebagai Badan Pengawas Penyelenggara Pemilu.
Kpu Kota Bukittinggi
1. Bahwa dalam hal Laporan kami dengan melaporkan Ketua KPU ke Bawaslu
Bukittinggi terkait dengan ketidak profesionalan KPU in casu PPS ketika melakukan
verifikasi faktual dimana terdapat banyak kejanggalan sewaktu melakukan verifikasi
faktual tersebut, yakni:
a. Bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibentuk oleh KPU untuk melakukan
verifikasi faktual tidak mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah
dinyatakan memenuhi syarat administratif sebagaimana perintah pasal 23 ayat (1)
PKPU Nomor: 3 tahun 2017 jo. PKPU Nomor: 15 Tahun 2017 yang berbunyi : “PPS
melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat
tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif
untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan
dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon”. Akibatnya PPS secara mutatis
mutandis tidak melakukan pencocokan kebenaran nama, alamat pendukung, dan
dukungannya kepada Pelapor;
b. Bahwa Pelapor juga mendapati pendukung Pelapor yang didatangi oleh PPS dan
mengakui telah memberikan dukungan kepada Pelapor namun PPS tetap
menjadikan pendukung Pelapor tersebut “tidak di temui”, dengan demikian
tindakan KPU in casu PPS dalam melakukan verifikasi faktual seperti ini telah
melanggar ketentuan UU No 10 tahun 2016 pasal 185 B yang berbunyi: “ Anggota
PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Provinsi,
dan/atau Petuga yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan
Rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon
perseorangan sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 48, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 bulan penjara dan paling lama 72 bulan
penjara dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,- dan paling banyak Rp.
72.000.000,-“.
2. Bahwa akibat perbuatan KPU in casu PPS yang tidak melakukan verifikasi faktual
secara benar terhadap dukungan Pelapor sesuai perintah perundang-undangan
sehingga menggugurkan atau menyatakan tidak sah dukungan terhadap Pelapor
sebesar 7.291 dukungan, tanpa alasan yang jelas dan tanpa kepatuhan terhadap
hukum menyebabkan Pelapor tidak dapat memenuhi syarat minimum dukungan
sesuai dengan Berita Acara BA.7-KWK Perseorangan tertanggal 20 Juni 2020 dan
Berita Acara BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan tertanggal 27 Juni 2020. Perbuatan
KPU in casu PPS tersebut merupakan bentuk kesengajaan untuk menyisihkan bakal
pasangan calon in casu Pelapor sehingga kehilangan hak dan kesempatan untuk
dipilih dan cenderung berpihak kepada incumbent/petahana;
3. Bahwa KPU juga telah bertindak konspiratif dalam hal mengangkat petugas PPS
dimana KPU tidak mengutamakan warga setempat dalam mengangkat Petugas PPS
dan juga KPU in casu PPS tidak melihat kondisi masyarakat setempat dengan
melakukan verifikasi faktual pada saat jam-jam kerja dimana masyarakat tidak berada
di rumah sedangkan waktu verifikasi sangat panjang;
4. Bahwa Pelapor sangat yakin dengan adanya kecurangan TSM yang dilakukan oleh
Incumbent/Petahana dalam rekaman suara rapat (bukti rekaman terlampir) sangat
erat kaitannya dengan dukungan masyarakat terhadap Pelapor sehingga hal ini sangat
merugikan Pelapor, dan Pelapor meminta kepada DKPP agar dapat menganulir berita
acara yang dikeluarkan KPU Kota Bukittinggi dengan memberikan putusan yang adil
bagi Pelapor dengan menetapkan Pelapor sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Wali Kota Bukittinggi;
5. Bahwa dengan adanya kesengajaan dan ketidak profesionalan KPU Kota Bukittinggi
dalam menjalankan tugasnya maka sepatutnya bagi DKPP untuk dapat memberikan
sanksi yang berat terhadap Ketua KPU beserta anggota yang terlibat termasuk PPS
yang melakukan verifikasi faktual;
6. Bahwa dalam laporan ini kami juga melampirkan bukti-bukti serta script rekaman
suara rapat sebagai bahan pertimbangan bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dalam mengambil sebuah keputusan;
7. Bahwa patut di duga adanya keterlibatan KPU dalam pemenangan incumbent dengan
menggugurkan Bapaslon lainnya
Beberapa kasus yang ditemui diantaranya :
a. Bahwa adanya data pendukung yang hilang (data dari SILON KPU). Dimana jumlah
data model B.11 KWK Perseorangan setelah melewati proses pengecekan data oleh
KPU sebanyak 8.249 orang,sementara data yang di dapat dari KPU jika
dijumlahkan data MS dan TMS menjadi 7.530 data,Jadi terdapat selisih atau
kekurangan data sebanyak 719 data. (bukti di dalam CD)
b. Adanya pengotak atikan data dari data TMS 8 tibha tiba berubah menjadi MS 1
c. Adanya perubahan data dari yang seharusnya TMS karena yang bersangkutan
tidak pernah ditemui oleh tim verifikator pada saat proses verifikasi factual
dilapangan dan yang bersangkutan tidak pernah mendatangi kantor Kelurahan
untuk menyatakan dukungan terhadap Bapaslon Martias - Taufik tetapi tidak di
dalam data SILON yang diperoleh dari KPU Kota Bukittinggi berubah menjadi MS
2 , dimana artinya yang bersangkutan pernah ditemui oleh verifikator namun yang
bersangkutan menyatakan tidak mendukung Bapaslon Martias - Taufik
Sample Kasus : An - M.Ifra fauzan yang beralamat di Jln By Pass RT RW 006
002 Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin.
- Syafrina Bahar
- Fauzi Bahar
- (Bukti terlampira dalam VCD, Folder MKS ; Kubu Gulai Bancah ; 251;252;249)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu Ketua, Anggota KPU dan Ketua, Anggota
Bawaslu Kota Bukit Tinggi;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi tentang pemberitahuan status
laporan
2. Bukti P – 2 Surat Bawasu Nomor 85/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02 tanggal 2
Agustus 2020
3. Bukti P – 3 Foto foto Reklame dan postingan FB pemkot Bukittinggi
4. Bukti P – 4 Bukti Rekaman percakapan
5. Bukti P - 5 Lampiran BA.7 KWK Perseorangan tanggal 20 Juli 2020
6. Bukti P – 6 1 lembar Fotocopy Tabloid Indonesia Raya Edisi 316 Th VII/ 27 Juli
– 2 Agustus 2020
7. Bukti P – 7 1 lembar Fotocopy Berita redaksi bakaba tanggal 4 Agustus 2020
8. Bukti P – 8 Fotocopy Foto Screenshot Whatsapp
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Kpu Kota Bukittinggi menyampaikan
jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Pengadu didasarkan karena sebab
dikeluarkannya Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bukittinggi pada Tahapan
Verifikasi Dukungan Perseorangan berupa BA.7-KWK Perseorangan dan BA.1-KWK
Perseorangan Perbaikan. Maka berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal
138 yang berbunyi, “Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi
tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana
Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan”, maka hal ini masuk
kepada Pelanggaran Administrasi yang penyelesaiannya berada dibawah kewenangan
Bawaslu sebagaimana yang dimaksud Pasal 139.
Bahwa terhadap keberatan Pengadu terhadap Keputusan/Berita Acara yang dikeluarkan
oleh Teradu yang berkaitan dengan Verifikasi Dukungan Perseorangan telah diselesaikan
di Bawaslu Kota Bukittinggi dengan Putusan Bawaslu terhadap Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Nomor Register : 002/PS.REG/13.1375/VIII/2020 (Bukti T.1.KPU)
Bahwa terhadap dalil-dalil yang dinyatakan dalam Pokok Pengaduan Pengadu tidak
pernah diungkapkan maupun dinyatakan oleh Pengadu beserta Pengacara Pengadu
dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Administrasi di Bawaslu Kota Bukittinggi
sehingga terkesan dalam Pengaduan Pengadu pada perkara A quo adalah hal yang dibuat-
dibuat karena ketidakpuasan Pengadu terhadap hasil Musyawarah yang telah diputuskan
oleh Bawaslu maka terhadap perkara a quo mohon kiranya untuk dinyatakan tidak dapat
diterima, dan layak untuk diabaikan oleh Yang Mulia Ketua dan Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
A. Terhadap Kedudukan Pengadu dan Saksi
Bahwa Pengadu atas nama Kiki Lia Evinta Saputri adalah Penghubung (LO) dari
Martias Tanjung (Bakal Calon Perseorangan) (Bukti T.2.KPU) penganti dari
penghubung (LO) sebelumnya atas nama Devi Herawati (Bukti T.3.KPU) dan
sedangkan M. Ifra Fauza adalah Pengacara/Advokat dari Martias Tanjung dalam
Musyawarah Sengketa Penyelesaian Administrasi di Bawaslu (Bukti T.4.KPU), maka
terhadap kesaksian yang akan diberikan patut dan layak untuk diabaikan oleh Yang
Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI .
B. Pengaduan Pengadu Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa Pengaduan Pengadu tidak jelas dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Pengaduan yang diadukan dalam sidang DKPP ini adalah terkait dengan
sebab dikeluarkannya Keputusan/Berita Acara oleh KPU Kota Bukittinggi, namun
dalam Pokok Pengaduan dan Alasan Pengaduan Pengadu juga menyampaikan
Pidana Pemilihan.
2. Bahwa pengajuan Pengadu yang didasarkan kepada formulir BA.1-KWK
Perseorangan Perbaikan dan formulir BA.7-KWK Perseorangan
(Hasil/Rekapitulasi dari pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon
Perseorangan) adalah bahagian dari sengketa administrasi pemilihan.
3. Maka berdasarkan dalil diatas dapat dipahami dengan jelas bahwa Pengaduan
Pengadu tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).
Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu yang menyatakan, “Teradu I s.d V selaku Ketua dan
Anggota KPU Kota Bukittinggi tidak professional dalam melakukan Verifikasi pemenuhan
syarat dukungan calon independen dengan alasan kesalahan PPS yang tidak melakukan
pencocokan kebenaran nama dan alamat pendukung. Sebagaimana ketentuan Pasal 23
Ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PPS melakukan Verifikasi Faktual dengan cara
mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat
administratif untuk mencocokan kebenaran nama, alamat pendukung dan dukungannya
kepada Bakal Pasangan Calon”, maka dalil/pernyataan Pengadu ini tidak dapat diterima
untuk dijadikan dalil aduan sebab PPS/Petugas Peneliti (verifikator) telah melakukan
tugas verifikasi dengan baik dan penuh tanggungjawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. (Bukti T.5.KPU, T.6.KPU, dan T.7.KPU)
Bahwa selain itu, hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan PPS/Petugas Peneliti yang
selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara formulir BA.5-KWK Perseorangan (Bukti
T.7.KPU) dan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka secara berjenjang,
dimana baik di tingkat Kecamatan maupun ditingkat Kota, Pengadu tidak
melakukan/mengajukan keberatan/koreksi apapun dengan menunjukan bukti
Pendukung apabila terdapat keberatan terhadap hasil verifikasi faktual dukungan
perseorangan sebagaimana yang diatur dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 pada
Pasal 29 dan Pasal 30 dalam Rapat Pleno Terbuka (Bukti T.8.KPU dan T.9.KPU)
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan, “pendukung Pengadu yang telah
mengakui dukungannya saat didatangi PPS, namun tetap dinyatakan tidak ditemui”,
maka adalah ASUMSI PENGADU SEMATA yang disampaikan oleh Pengadu tanpa fakta
dan bukti, dengan contoh sebagaimana didalam pemeriksaan musyawarah terbuka di
Bawaslu Kota Bukittinggi sudah terbukti dan terang benderang bahwa Pengadu tidak
mengetahui pasti status pendukungnya apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak
Memenuhi Syarat (TMS), karena saksi Ega Fitria dan Hendra Fadhillah yang dihadirkan
Pengadu di Bawaslu Kota Bukittinggi untuk membuktikan bahwa, “pendukungnya
tersebut meskipun sudah diverifikasi oleh petugas verifikasi dan menyatakan
mendukung, namun dinyatakan Tidak Ditemukan dan kemudian TMS”, demikian juga
kedua orang tua Ega Fitria yaitu Anwar dan Isnaniar. Sebagaimana juga tertulis dalam
Daftar Nama-nama Dukungan H. Martias Tanjung, S.Ag dan Taufik Dt. Nan Laweh yang
tidak ditemukan di Kelurahan Kubu Gulai Bancah (saat di Bawaslu Bukti P.3). Padahal
faktanya sebagaimana dokumen formulir B.1.1-KWK Perseorangan pendukung Bakal
Pasangan Calon Martias Tanjung-Taufik atas nama Ega Fitria dan Hendra Fadhila kedua
saksi tersebut status dukungannya adalah MS. (Bukti T.1.KPU).
Bahwa selain itu Pengadu juga mengaitkannya dengan Pasal 185B dalam UU Nomor 10
tahun 2016 tentang tindak Pidana yang menjelaskan tindakan sengaja tidak melakukan
verifikasi faktual adalah dua hal pernyataan yang saling bertolak belakang dan tidak
berdasar, sebab pada pernyataan pertama Pengadu telah menjelaskan bahwa PPS telah
melaksanakan verifikasi faktual akan tetapi pada materi selanjutnya Pengadu
mendasarkannya kepada Tindak Pidana akibat tidak dilaksanakan verifikasi faktual
dengan sengaja. Maka sangat patut tuduhan Pengadu ini diabaikan oleh Yang Mulia
Majelis DKPP RI.
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan, “akibat tindakan para Teradu dukungan
Pengadu sebesar 7.291 dianggap gugur tanpa alasan yang jelas dan tanpa kepatuhan
terhadap hukum menyebabkan Pengadu tidak dapat memenuhi syarat minimum
dukungan sesuai dengan Berita Acara BA.7-KWK Perseorangan tanggal 20 Juni 2020 dan
Berita Acara BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan tertanggal 27 Juni 2020”, adalah
merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak dapat diterima serta merupakan asumsi
belaka yang dinyatakan oleh Pengadu, sebab angka 7.291 adalah angka Jumlah
Kekurangan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan hasil Rekapitulasi
Dukungan yang tidak memenuhi syarat di tingkat Kota (Bukti T.9.KPU) berdasarkan
Rekapitulasi dari tingkat Kecamatan (Bukti T.8.KPU) dan di tingkat Kelurahan setelah
dilaksanakan Verifikasi Faktual oleh PPS/Petugas Peniliti dilapangan (Bukti T.7.KPU dan
T.10.KPU) dan bukan karena hasil tanpa hasil yang jelas serta juga bukan karena
ketidakpatuhan terhadap hukum akan tetapi tindakan tersebut sudah dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan karena kepatuhan terhadap hukum itu
sendiri.
Bahwa sebagaimana yang telah Teradu jelaskan, sewaktu pelaksanaan Rekapitulasi
ditingkat Kota tanggal 20 Juli 2020 Pengadu tidak ada mengajukan keberatan terhadap
hasil Rekapitulasi tersebut (Bukti T.9.KPU), sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pasal
29 ayat 3 (tiga) yang berbunyi, “Bakal pasangan calon atau tim penghubung dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan dengan menunjukan bukti pendukung”,
dan pada ayat 4 (empat) berbunyi “dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
3 (tiga) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencatat
dalam Lampiran Berita Acara Model BA.7-KWK Perseorangan”.
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan, “Para Teradu bertindak konspiratif
dalam mengangkat petugas PPS dengan tidak mengutamakan warga setempat”,
merupakan pendapat yang tidak dapat diterima dan hanya merupakan asumsi belaka
dari Pengadu, sebab perlu dipertanyakan atas dasar apa Pengadu menyatakan PPS yang
sudah di SK-kan oleh Teradu bukan warga setempat, sedangkan teradu telah
melaksanakan proses rekrutmen PPS secara terbuka sesuai dengan Keputusan KPU
Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 dan Keputusan KPU Nomor 169/PP.04.2-
Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitian Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta dalam
setiap tahapan proses rekrutmen hingga penetapan anggota PPS juga sudah diumumkan
di papan pengumuman dan di website KPU Kota Bukittinggi secara terbuka untuk
menerima tanggapan masyarakat, dan hingga berakhir masa pengumuman tidak ada
tanggapan masyarakat yang masuk terhadap calon anggota PPS (Bukti T.11.KPU,
T.12.KPU, T.13.KPU, T.14.KPU, T.15.KPU, T.16.KPU dan T.17.KPU)
Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan, “Petugas PPS tidak mengetahui
kondisi masyarakat setempat karena bukan warga setempat” sudah terbantahkan dengan
jawaban dan bukti yang Teradu nyatakan di atas, sedangkan terhadap PPS/Petugas
Peneliti (verifikator) yang dinyatakan oleh Pengadu “melakukan Verifikasi Faktual pada
saat jam-jam kerja, pada waktu Verifikasi sangat panjang” sangat tidak bisa diterima,
sebab PPS/Petugas Peneliti sudah melaksanakan tugasnya sebagai verifikator dengan
maksimal berdasarkan aturan. (Bukti T.5.KPU, T.7.KPU dan saksi)
Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang menyatakan adanya “dugaan keterlibatan para
Teradu dalam pemenangan petahana, antara lain menghilangkan data dukungan
Pengadu (data dari SILON KPU)” adalah merupakan fitnah yang sangat tidak bisa
diterima, sebab atas dasar dan bukti apa Pengadu menyatakan ini, dan hal ini merupakan
pencemaran dari nama baik para Teradu sedangkan Teradu selama bertugas di KPU
selalu dan tetap menjaga netralitas, independensi dan profesionalitas.
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan, “dimana jumlah data Model B.1.1-KWK
Perseorangan setelah melewati proses pengecekan data oleh KPU sebanyak 8.249 orang,
sementara data yang di dapat dari KPU jika dijumlahkan data MS dan TMS menjadi 7.530
data. Jadi terdapat selisih atau kekurangan data sebanyak 719 data”, maka hal ini adalah
kesimpulan dari pernyataan Pengadu yang sangat keliru yang mengambarkan
ketidaktahuan dan ketidakpaham Pengadu, sebab berdasarkan Undang-undang
Pemilihan, Peraturan KPU dan Keputusan KPU, dukungan calon perseorangan diproses
melalui beberapa tahapan yaitu :
1. Angka 8.249 adalah data dukungan Pengadu yang dinyatakan lengkap sebagai syarat
dukungan setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dukungan yang
diserahkan oleh Pengadu sebanyak 9.827 dukungan. (Bukti T.18.KPU)
2. Dan selanjutnya dilaksanakan verifikasi administrasi dari dukungan yang dianggap
lengkap tersebut sehingga didapati hasil yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 7.530.
(Bukti T.19.KPU)
3. Dukungan yang memenuhi syarat hasil Verifikasi Administrasi yang sebanyak 7.530
tersebut selanjutnya di Faktualkan dengan cara Verifikasi Faktual oleh PPS/Petugas
Peneliti dan didapati hasilnya Memenuhi Syarat (MS) sebesar 854. (Bukti T.20.KPU)
4. Bahwa syarat dukungan bakal calon perseorangan di Kota Bukittinggi adalah sebesar
8.145, maka Jumlah Kekurangan Dukungan Pengadu adalah sebesar 7.291. (Bukti
T.9.KPU)
Maka, berdasarkan uraian di atas sangat jelas Pengadu keliru apabila menambahkan
angka 854 (dukungan yang Memenuhi Syarat setelah verifikasi faktual) dengan angka
7.291 (Jumlah Kekurangan Dukungan) serta mengurangkannya dengan angka 8.249
(jumlah dukungan yang lengkap sebelum hasil verifikasi administrasi) dengan hasil 719
serta menjadikan angka ini untuk melakukan tuduhan terhadap Teradu menghilangkan
data dukungan Pengadu, jelas dan nyata tuduhan ini adalah fitnah dan fakta yang
mengada-ngada.
Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang menyatakan, “Para Teradu merubah data dari
TMS 8 tiba-tiba berubah menjadi MS 1”, maka hal ini juga harus dibuktikan oleh para
Pengadu dengan jelas secara administrasi sebab TMS 8 adalah pengkodean yang
diberikan oleh PPS/Petugas Peneliti ketika melaksanakan verifikasi faktual dukungan
perseorangan yang tidak dapat ditemui, tidak dapat dikumpulkan, tidak datang ke PPS
dan tidak dapat dihubungi melalui videocall serta alamatnya tidak ditemui sewaktu
PPS/Petugas Peneliti menjalankan tugasnya, sedangkan MS 1 adalah pendukung yang
dapat ditemui dan menyatakan dukungan, maka tidak mungkin PPS/Petugas Peneliti
merubah TMS 8 menjadi MS 1, begitu juga sebaliknya.
Bahwa berdasarkan pernyataan Pengadu yang menyatakan, “selain itu ada perubahan
data dari yang seharusnya TMS karena yang bersangkutan tidak pernah ditemui oleh tim
Verifikator pada saat proses Verifikasi Faktual, dan yang bersangkutan tidak pernah
mendatangi Kantor Kelurahan untuk menyatakan dukungan terhadap Bapaslon Martias-
Taufik”, maka hal ini perlu pembuktian yang lebih konkrit oleh pengadu atas nama
dukungan siapa yang dimaksud? Dan dukungan TMS mana yang dirubah? Maka hal ini
harus dibuktikan oleh Pengadu dengan data dan dokumen yang benar.
Bahwa terhadap pernyataan Pengadu di atas, Pengadu menyandingkan dengan
pernyataan, “akan tetapi di dalam data SILON KPU Kota Bukittinggi berubah menjadi MS
2 yang artinya bersangkutan pernah ditemui oleh Verifikator, padahal yang bersangkutan
menyatakan tidak mendukung Bapaslon Martias-Taufik. Seperti pemilih a.n M. Ifra
Fauzan, Syafrina Bahar, Fauzi Bahar”, dan pernyataan ini adalah obscuur dengan alasan
bahwa Pengadu menyatakan ada perubahan dari TMS 8 ke MS 1 kemudian
mencontohkan dengan kejadian perubahan TMS ke MS 2, maka pernyataan dari dalil
Pengadu ini sangat membingungkan dan mencerminkan ketidakpahaman Pengadu itu
sendiri. Dan bahwa terhadap perubahan ini maka perlu dua pembuktian yang harus
disandingkan oleh Pengadu terhadap perubahan data yang dituduhkan dengan alat bukti
yang benar dan sah.
Bahwa sesuai dengan alat bantu kerja PPS/ Petugas Peneliti , MS 2 adalah pendukung
yang sudah di verifikasi (ditemui) oleh PPS/Petugas Peneliti dan menyatakan tidak
mendukung akan tetapi tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Tidak
Mendukung (Lampiran BA.5-KWK Perseorangan), maka terhadap pemilih atas nama M.
Ifra Fauzan, Safrina Bahar dan Fauzi Bahar sudah diverifikasi faktual oleh verifikator
(PPS/Petugas Peneliti) atas nama Nadila, dan hasilnya masuk kedalam MS 2 karena yang
tersebut namanya di atas menyatakan tidak mendukung dan tidak mau menandatangani
lampiran BA.5-KWK Perseorangan. (Bukti T.21.KPU, T.22.KPU dan saksi)
Bahwa terkait rangkaian jawaban yang telah Teradu sampaikan di atas maka jelas
semuanya adalah rangkaian proses administrasi dengan sebab dikeluarkannya
Keputusan/Berita Acara yang dikeluarkan KPU. Dan pada Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Administrasi di Bawaslu pokok pengaduan ini tidak pernah diungkapkan
maupun terungkap oleh para Pengadu sepanjang Musyawarah berlangsung dengan
kesempatan yang panjang diberikan oleh Majelis Musyawarah.
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Kota Bukittinggi
menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut:
Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi tidak profesional
dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu dengan Nomor
001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 pada tanggal 23 Juli 2020. Teradu VI, VII,VIII
menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan melalui
Surat Pemberitahuan Status Laporan tanggal 28 Juli 2020. Saat Pengadu
mengkonfirmasi, Teradu VI, VII,VIII hanya menyampaikan jawaban lisan bahwa laporan
melewati batas waktu 3+2 hari. Pengadu melaporkan Walikota Bukittinggi petahana dan
Ketua KPU yang diduga melakukan kecurangan pemilu secara sistematis. Sebagaimana
Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Petahana dilarang menggunakan
kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dirinya dalam waktu 6 bulan
sebelum penetapan Pasangan Calon hingga penetapan calon terpilih. Namun Teradu I
beralasan belum ada penetapan calon hingga tanggal 23 September 2020. Selain tidak
berkepastian hukum, Teradu VI, VII,VIII juga tidak profesional dalam menangani laporan
karena hanya mengacu kepada ketentuan formil. Meskipun secara substansi, bukti yang
disampaikan Pengadu berupa rekaman Rapat SKPD untuk pemenangan Petahan cukup
kuat mengindikasikan adanya kecurangan. Jika tidak memenuhi aspek formil laporan,
Teradu VI, VII,VIII seharusnya dapat menjadikan laporan Teradu sebagai temuan ataupun
informasi awal. Selain itu adanya penyebutan nama-nama dalam rekaman tersebut
seharusnya menjadi bukti petunjuk bagi Teradu VI, VII,VIII untuk bersifat aktif
melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang serta
keterlibatan ASN dalam pemenangan petahana.
Pengaduan Pengadu tersebut di atas didasarkan bahwa Teradu VI, VII, VIII telah
melanggar ketentuan :
Pasal 11 ayat a dan Pasal 15 ayat e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Adapun bunyi ketentuan dari pokok Pengaduan Pengadu tersebut adalah sebagaimana
Teradu VI, VII, dan VIII kutip berikut ini:
a. Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama, pokok Pengaduan Pengadu
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di atas, maka Teradu VI, VII, dan
VIII diduga telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan asas
moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu
berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu antara lain karena :
1. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip berkepastian
hukum dalam bersikap dan bertindak dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang
secara tegas diperintah oleh peraturan perundang-undangan dan dalam rangka
penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya.
2. Melanggar profesional Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak dalam menjamin
kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional
administrasi penyelenggaraan pemilu.
Terhadap pokok Pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-
undangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Teradu VI, VII,VIII hendak
mengajukan keberatan dan jawaban sebagai berikut:
I. Tentang Kronologis Kejadian
1. Bahwa Pengadu melalui kuasa hukum Pengadu atas nama M.Ifra Fauzan, SH.I
pada tanggal 23 Juli 2020 pukul 11.30 telah melaporkan dugaan pelanggaran
Pemilihan kepada Bawaslu Kota Bukittinggi.
2. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan keterpenuhan
syarat formil dan syarat materil Laporan Martias Tanjung dan Pelaku sebagaimana
diatur dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan dan Temuan yang menyatakan bahwa: (2) Syarat formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
b. Identitas pihak terlapor;
c. Waktu Pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan pelanggaran dengan
kartu identitas.
(3) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peristiwa dan uraian kejadian;
b. tempat terjadinya peristiwa;
c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut;
d. bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Martias Tanjung dan Pelaku
dinyatakan lengkap sebagaimana ketentuan di atas dan dilakukan registrasi
dengan Nomor register 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020.
3. Bahwa Laporan Pengadu dengan Nomor
register :001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 merupakan laporan dugaan tindak
pidana Pemilihan maka ditindaklanjuti dalam rapat Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Kota Bukittinggi tanggal 24 Juli 2020, bahwa pelaksanaan rapat
pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dilaksanakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan bahwa “pembahasan pertama tersebut dilakukan untuk menemukan
peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta
selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang
dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran
pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik tindak Pidana
Pemilihan.” Berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota
Bukittinggi yang dihadiri oleh Unsur Kepolisian, Unsur Kejaksaan dan Unsur
Bawaslu Kota Bukittinggi yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat pembahasan
pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 003/SG/PROV/SB.03.02/VII/2020 Tanggal
24 Juli 2020 dengan kesimpulan bahwa Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
dengan Nomor Register :001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 dengan Pelapor atas
nama Martias Tanjung telah memenuhi peristiwa pidana pemilihan, bukti-bukti
yang cukup serta pasal pidana yang disangkakan yakni pasal 188 jo pasal 71 ayat
(3) dan pasal 185B jo Pasal 48 ayat (14) untuk dilanjutkan ke tahap penanganan
pelanggaran dan penyelidikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Laporan pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati
dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
4. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Pleno terkait pembentukan Tim
Klarifikasi dengan Surat Keputusan Nomor : 31.A/K.Bawaslu.Prov.SB-
13/HK.01.01/VII/2020 Tentang pembentukan tim klarifikasi atas laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan
selanjutnya Bawaslu Kota Bukittinggi mengeluarkan Surat Perintah Tugas
Penyelidikan terhadap Penyidik Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi dengan
Nomor : 03/SG.SPT/Kota.03.02/VII/2020 pada tanggal 24 Juli 2020.
5. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang beberapa nama yang tertuang
dalam Formulir Laporan dengan meminta keterangan di antaranya Pelapor, Saksi,
Terlapor yaitu Walikota Bukittinggi dan Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi.
Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana Pasal 15 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Tindak Pidana Pemilihan yang
didampingi oleh Anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari Kepolisian Resor
Kota Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
6. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang saksi ahli Pemilihan Umum
yaitu Dr. Khairul Fahmi SH, MH dan Dr Yoserwan SH, MH untuk memberikan
keterangan terkait pemaknaan Pasal 71 ayat 3 jo Pasal 188 Undang-undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang
7. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melakukan kajian berdasarkan hasil
klarifikasi yang telah dilakukan yang dituangkan dalam Formulir A.8 (Kajian
Dugaan Pelanggaran), yang kesimpulan terhadap analisa fakta yang diperoleh dari
keterangan saksi dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor Martias Tanjung dan
Pelaku yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Bukittinggi
Nomor : 26/Bawaslu-Prov.SB-13/HK.01.01/VII/2020. Hasil kajian tersebut
dilanjutkan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu sebagaimana diatur dalam
Pasal 15 ayat (5) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “ Temuan/Laporan dugaan
tindak pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu” dan
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, ayat (1)
menyatakan bahwa “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan
Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5
(lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan”. Ayat (2)
menyatakan bahwa “Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan
laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan
tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana Pemilihan dengan
didukung minimal 2 (dua) alat bukti”. Sehingga berdasarkan Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor:
004/SG/PROV.SB.03.02/VII/2020 tertanggal 28 Juli 2020 bahwa laporan
Martias Tanjung dengan Terlapor atas nama Ramlan Nurmatias dan Ketua dan
anggota KPU Kota Bukittinggi tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran
tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
8. Bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kota Bukittinggi melakukan pleno terkait tindak lanjut hasil pembahasan tersebut
untuk diumumkan di status pemberitahuan Laporan Nomor: 27/Bawaslu-
Prov.SB-13/HK.01.01/VII/2020 pada tanggal 28 Juli 2020.
II. Tentang Jawaban Teradu
Bahwa Berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, teradu VI, VII dan VIII
menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok Pengaduan oleh
Pengadu, sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan Pengadu yang menduga adanya
ketidakseriusan serta tidak profesionalnya Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu
Kota Bukittinggi dalam memeriksa Laporan Kami di mana ketika kami meminta hasil
kajian dari Ketua dan Komisioner Bawaslu menolaknya dan hanya menjelaskan secara
lisan kepada kami hal mana yang menjadi sebab tidak memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan tersebut dengan alasan batasan waktu yang hanya 3+2 hari adalah tidak
beralasan sama sekali dan mengada-ngada. Dapat Teradu VI, VII,VIII jelaskan
Laporan Pengadu tentang dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang disampaikan kepada
Teradu VI, VII,VIII telah melalui proses penanganan Laporan sebagaimana diatur
dalam Perbawaslu 14 tahun 2017 sebagai berikut :
a. Laporan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan yang disampaikan oleh Kuasa
Hukum Pelapor atas nama M.Ifra Fuazan, SH.I dan Zul Fauzi, SH pada tanggal 23
Juli 2020. Teradu VI, VII,VIII memeriksa kelengkapan Laporan tersebut bahwa
hasil pemeriksaan laporan Pengadu tersebut telah memenuhi syarat Formil dan
Materil sebagaimana Pleno Bawaslu Kota Bukittinggi dan selanjutnya Laporan di
register dengan Nomor: 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020. (Vide bukti
Teradu VI, VII dan VIII ke 1, 2, 3);
b. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
yang menyatakan bahwa “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan
dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1x 24 jam (satu kali dua puluh
empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas
Pemilihan melakukan pembahasan pertama. Teradu VI, VII,VIII mengundang Sentra
Gakkumdu dari unsur Kepolisian Resort Kota Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri
Kota Bukittinggi untuk rapat pembahasan Pertama Forum Sentra Gakkumdu Kota
Bukittinggi pada tanggal 23 Juli 2020 Pukul 16.00 WIB (Vide bukti Teradu VI, VII
dan VIII ke 4);
c. Bahwa berdasarkan Pasal 17 (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
yang menyatakan bahwa “Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menemukan peristiwa Pidana Pemilihan, mencari dan
mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan
disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti
dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan
Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.” Rapat Pembahasan Pertama
tersebut dibahas tentang Laporan yang disampaikan oleh Martias Tanjung. Adapun
hasil pembahasan tentang Pasal yang akan disangkakan terhadap Terlapor
Walikota Bukittinggi H.Ramlan Nurmatias adalah 188 juncto pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota yang menyatakan bahwa “ setiap pejabat negara , Pejabat Aparatur Sipil
Negara, dan Kepala desa atau sebutan/lurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71,dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00
(enam juta rupiah). Selanjut nya Pasal 71 ayat (3) menyebutkan bahwa “Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah
lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon terpilih.”. Sedangkan Pasal yang disangkakan
terhadap Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi adalah” Pasal 185B
yang berbunyi “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi
dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak
melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling
banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Hasil Pembahasan Rapat
Sentra Gakkumdu ini dituangkan dalam dalam Berita Acara Sentra Gakkumdu
Nomor: 003/SG/PROV/SB.03.02/VII/2020 Tanggal 24 Juli 2020 dengan
kesimpulan bahwa bahwa Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor
Register :001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 dengan Pelapor atas nama Martias
Tanjung telah ada peristiwa Pidana Pemilihan, dan cukup bukti-bukti serta dapat
diproses sebagaimana dimaksud Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 3 dan Pasal 185B Jo
Pasal 48 ayat 14 untuk dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran dan
penyelidikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 5);
d. Bahwa Teradu VI, VII,VIII melaksanakan Pleno terkait tindak lanjut rapat
pembahasan pertama Sentra Gakkumdu pada tanggal 24 Juli 2020 dalam rangka
pembentukan Tim Klarifkasi (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 6, 7, 8 dan
9);
e. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan 2 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan bahwa “(1) dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan
Pelanggaran, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor,
Terlapor, pihak yang diduga sebagai Pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi
atau ahli untuk didengar keterangannya dibawah sumpah” selanjutnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota yang menyatakan bahwa “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa
yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu wajib melakukan pendampingan dalam
meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teradu VI, VII,VIII melaksanakan klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk
diklarifikasi/didengar keterangannya di bawah sumpah dengan rincian sebagai
berikut:
1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Martias Tanjung untuk diminta
keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :71/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020. Sdr Martias Tanjung bersedia
memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani
Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan
yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Martias Tanjung dituangkan dalam
Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 10, 11 dan 12);
2) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Yumarsih untuk diminta
keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :71/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020. Sdri Yumarsih diminta
keterangan yang terlebih dahulu yang bersangkutan bersedia memberikan
keterangan/klarifikasi dibawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara
Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota
Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang
disampaikan oleh Yumarsih dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide
bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 13, 14 dan 15);
3) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Junaidil Khair untuk diminta
keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :71/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020. Sdr Junaidil Khair diminta
keterangan yang terlebih dahulu yang bersangkutan bersedia memberikan
keterangan/klarifikasi dibawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara
Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota
Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang
disampaikan oleh Junaidil Khair dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
(Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 16, 17 dan 18);
4) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Melwizardi untuk diminta
keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :71/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020. Sdr Melwizardi diminta
keterangan sebagai saksi peristiwa yang diajukan oleh Pengadu, dan bersedia
memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan ditandatangani
Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan
yang disampaikan oleh Melwizardi dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
(Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 19, 20 dan 21);
5) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Zulfianofer untuk diminta
keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :71/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020. Sdr Zulfianover bersedia
memberikan keterangan/klarifikasi dibawah sumpah dan di tandatangani
Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan
yang disampaikan oleh Zulfianover dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
(Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 22, 23 dan 24);
f. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 1 dan 2 Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa:(1)
Bawaslu dan Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3
(tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi.
(2) dalam hal diperlukan, bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan
tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. Berhubung masih adanya keterangan
yang akan diminta, maka Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan Pleno terkait
penambahan waktu penanganan pelanggaran yakni selama 2 hari dengan meminta
keterangan tambahan diantaranya (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 25);
1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Martias Tanjung untuk diminta
keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :81/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02 /VII/2020 tertanggal 25 Juli 2020. Sdr Martias Tanjung bersedia
memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita
Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang
disampaikan oleh Martias Tanjung dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
(Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 26, 27 dan 28);
2) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Muhammad Idris S.Sos untuk diminta
keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :81/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02 /VII/2020 bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah
sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan.
Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik
dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Muhammad Idris S.Sos
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke
29, 30 dan 31);
3) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Yuen Karnova, S.E.,M.E untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :81/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 25 Juli 2020. Sdr Yuen Karnova,
S.E.,M.E bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di
tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil
keterangan yang disampaikan oleh Yuen Karnova, S.E.,M.E dituangkan dalam
Berita acara klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 32, 33 dan 34);
4) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Tati Yasmarni, S.E.,M.M untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :81/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 25 Juli 2020. Sdri Tati Yasmarni,
S.E.,M.M bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di
tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil
keterangan yang disampaikan oleh Tati Yasmarni, S.E.,M.M dituangkan dalam
Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 35, 36 dan 37);
5) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Dr. Yoserwan, SH, MH untuk diminta
keterangannya sebagai Ahli Pidana Pemilu sebagaimana surat undangan Nomor
:71/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020. Sdr Dr.
Yoserwan, SH, MH diminta keterangan sebagai saksi ahli Pidana Pemilu, yang
bersangkutan bersedia memberikan keterangan Ahli di bawah sumpah dan
ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil
keterangan yang disampaikan oleh Dr. Yoserwan, SH, MH dituangkan dalam berita
acara klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 38, 39, 40 dan 41);
6) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Dr. Khairul Fahmi, SH, MH untuk
diminta keterangannya sebagai Ahli Kepemiluan sebagaimana surat undangan
Nomor :71/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 24 Juli 2020.
Sdr Dr. Khairul Fahmi, SH, MH diminta keterangan sebagai saksi ahli Pidana
Pemilu, yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan Ahli di bawah
sumpah dan ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan.
Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik
dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Dr. Khairul Fahmi, SH, MH
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke
42, 43, 44 dan 45);
7) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Martius Bayu untuk diminta
keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor :82/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 26 Juli 2020. Sdr Martius Bayu bersedia
memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan ditandatangani Berita
Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang
disampaikan oleh Martius Bayu dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide
bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 46, 47 dan 48);
8) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Ketua KPU Kota Bukittinggi untuk
diminta keterangannya sebagai Terlapor sebagaimana surat undangan Nomor:
82/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/VII/ 2020 tertanggal 26 Juli 2020.
Undangan dihadiri oleh Drs. Yasrul yang bersangkutan bersedia memberikan
keterangan/klarifikasi dibawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah
oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi
didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Drs
Yasrul dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan
VIII ke 49, 50 dan 51);
9) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Walikota Bukittinggi atas nama H.
Muhammad Ramlan Nurmatias, SH untuk diminta keterangannya sebagai Terlapor
sebagaimana surat undangan Nomor :82/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/VII/2020 tertanggal 26 Juli 2020. H.Muhammad Ramlan
Nurmatias, SH bersedia memberikan keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan
ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil
keterangan yang disampaikan oleh H. Muhammad Ramlan Nurmatias, SH
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke
52, 53 dan 54);
10) Saksi yang tidak hadir ketika telah di undang oleh Bawaslu Kota Bukittinggi dalam
rangka Klarifikasi adalah atas nama St. Kayo dengan alasan tidak bisa karena ada
halangan. Sedangkan Aldiasnur, Zet Buyung dengan alasan tidak bisa hadir
karena sedang berada diluar daerah. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 55,
56 dan 57);
a. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat 3 Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan
bahwa “ sistematika kajian tertuang dalam Formulir Model A.8)”. Berdasarkan
hasil klarifikasi, Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan kajian dan Pleno
berdasarkan analisis dari bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap saat
proses klarifikasi dilakukan dan dituangkan dalam Formulir A.8 kajian. (Vide
bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 58 dan 59);
b. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat 1 dan 2 Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “(1) Pengawas Pemilihan,
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan
Pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima
oleh Pengawas Pemilihan. (2) Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan
laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan
Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan
dengan didukung minimal dengan 2 (dua) alat bukti.
c. Berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan rapat
Pembahasan Kedua sebagaimana dengan surat undangan rapat nomor :
83/K.BAWASLU-PROV.SB-13/PM.05.02 tertanggal 28 Juli 2020. (Vide bukti
Teradu VI, VII dan VIII ke 60 dan 61); Adapun hasil Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kota Bukittinggi dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor
:004/SG/PROV.SB.03.02/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 dengan kesimpulan
bahwa Laporan Nomor : 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 Pelapor atas nama
Martias Tanjung dan Terlapor atas nama H. Ramlan Nurmatias dan Terlapor
Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi tidak memenuhi unsur-unsur dugaan
pelanggaran pidana Pemilihan Pilkada Tahun 2020. Rekomendasi terhadap
laporan tersebut dihentikan. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 62 dan 63);
d. Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat 4 Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan
bahwa “penghentian dan/atau penerusan dugaan Pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diputus dalam rapat pleno Bawaslu
atau Pengawas Pemilihan”. Sehingga berdasarkan ketentuan ini Bawaslu Kota
Bukittinggi telah melaksanakan Pleno terkait hasil tindaklanjut dari rapat
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam status
penanganan pelanggaran yang disampaikan kepada Pelapor dan diumumkan di
Sekretariat Bawaslu Kota Bukitttinggi (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 64,
65 dan 66).
2. Sehingga dengan proses penanganan dugaan pelanggaran yang telah Teradu VI, VII,
VIII sampaikan di atas dilaksanakan sesuai dengan Perbawaslu 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota. Berkenaan dengan Hasil Kajian yang dituangkan dalam Formulir A.8 tidak
dapat Teradu berikan kepada Pengadu karena berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Lampiran I Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018
tentang Klasifikasi Informasi Yang dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas
Pemilihan Umum. (Vide bukti Teradu VI,VII dan VIII ke 67). Oleh karena itu,
menjawab surat Pengadu nomor: 16/SP/KHJC/VIII/2020 tanggal 1 Agustus 2020,
perihal surat permohonan terkait permintaan hasil kajian laporan, Bawaslu Kota
Bukittinggi menjawab dengan surat Bawaslu Kota Bukittinggi nomor: 89/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.06.02 tanggal 2 Agustus 2020 yang menjelaskan bahwa formulir
Model A.8 (kajian dugaan pelanggaran) termasuk klasifikasi informasi yang
dikecualikan, sehingga permohonan Pengadu untuk memperoleh kajian dugaan
pelanggaran tidak bisa dipenuhi oleh Teradu VI.VII.VIII. Dengan demikian tidak tepat
Pengadu sampaikan bahwa Teradu VI, VII, VIII tidak serius dan professional dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya. (Vide bukti Teradu VI,VII dan VIII ke 66)
3. Terkait penjelasan kenapa status laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan
bukan pelanggaran dan dihentikan penanganannya tidak benar Teradu VI,VII,VIII
sampaikan bahwa dengan alasan 3+2 hari, Teradu VI,VII,VIII telah menjelaskan secara
langsung baik kepada Pengadu maupun Kuasa Hukum Pengadu bahwa hasil
klarifikasi dan keterangan ahli tidak terpenuhi unsur Pidana dalam Pasal 188 Jo Pasal
71 ayat (3) karena belum ditetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Oleh KPU Kota Bukittinggi. Demikian juga halnya terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Terlapor KPU Kota Bukittinggi juga tidak terpenuhi Pasal 185B jo Pasal
48 ayat 14 karena tidak terbukti sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu. Hal ini
disampaikan oleh Teradu VI,VII,VIII langsung pada saat Pengadu dan Kuasa Hukum
Pengadu menerima Status Laporan.
4. Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan Pengadu pada angka 3 menyebutkan bahwa
pada pasal 71 ayat (3) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 berbunyi : Gubernur atau
Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota
dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah
sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal
penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih;
Pernyataan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi dalam menolak laporan Pelapor
menerangkan bahwa pasal ini tidak masuk dalam pelanggaran pemilu di mana
penetapan Pasangan Calon Pilkada Bukittinggi 2020 belum ditetapkan (pada tanggal
23 September 2020) sehingga Pasal ini tidak dapat diberlakukan, hal ini sangat
merusak citra penegakan Hukum di mana pemahaman dalam sebuah peraturan yang
telah jelas tanpa ada penafsiran lain, dimana telah jelas dalam waktu 6 bulan
sebelum penetapan Pasangan Calon segala hal yang dimaksud dalam pasal 71 ayat
3 tersebut tidak boleh dilakukan oleh Petahana, jadi dasar hukum apa yang dipakai
oleh Ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi dalam menafsirkan
hukum di mana setelah penetapan paslon baru bisa perbuatan yang merugikan Paslon
lain dilaporkan ke Bawaslu.
- Aduan Pengadu pada angka 3 di atas sangatlah tidak benar dan beralasan
hukum sama sekali, karena sebagaimana diketahui bahwa dalam pasal 71 ayat
(3) ada frasa “salah satu Pasangan Calon”, bahwa yang dimaksud dengan
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 adalah “Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling sedikit 2 (dua)
pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan
calon Wakil Walikota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota” sedangkan pada
ayat 6 ditegaskan bahwa “Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari sejak
tanggal penetapan.”
- Bahwa ditegaskan kembali tentang Pasangan Calon dalam Pasal 1 ayat 19 PKPU
Nomor 13 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah menjadi PKPU Nomor 1 Tahun
2020 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah”Pasangan Calon
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon yang telah memenuhi
syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan”.
- Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas
PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan jadwal
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, bahwa penetapan
Pasangan Calon pada tanggal 23 September 2020.
- Ahli Pidana Pemilu Dr.Yoserwan berpendapat tentang frasa “Pasangan Calon” yang
dapat Teradu VI, VII,VIII Kutip dalam keterangan ahli yang dituangkan dalam
Berita Acara klarifikasi yang menyatakan bahwa “ Dalam Pasal 71 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 itu menyebutkan bahwa Pasangan Calon secara umum, bisa
Pasangan Calon secara independen, bisa Pasangan Calon dari Partai Politik.
Pasangan Calon adalah Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU”. (Vide
bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 41);
- Ahli Kepemiluan Dr. Khairul Fahmi berpendapat tentang frasa “Pasangan Calon”
yang dapat Teradu VI, VII,VIII Kutip dalam keterangan ahli yang dituangkan dalam
Berita Acara klarifikasi yang menyatakan bahwa “Pasangan Calon dalam UU Nomor
10 Tahun 2016 adalah pasangan yang terdiri dari calon Walikota dan Wakil
Walikota yang telah ditetapkan oleh KPU Kota sebagai calon dalam tahapan
penetapan calon walikota dan Wakil Walikota. Dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun
2017 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020,
Pasangan Calon di devinisikan sebagai bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi
syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. Artinya, Pasangan Calon mesti
memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dan telah ditetapkan sebagai Calon
oleh Penyelenggara Pemilihan”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum
menyatakan “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak : a. melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan”.
5. Bahwa pokok Laporan Pengadu pada angka 4 yang menyebutkan bahwa kami sebagai
Pelapor sangat kecewa dengan keputusan Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu
Kota Bukittinggi yang sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, di mana
laporan kami sebagai warga negara yang taat hukum dengan melaporkan segala
bentuk penyimpangan dalam sebuah pemilu yang jujur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan menjadi mentah hanya dengan memeriksa laporan formil tanpa
memeriksa hal yang menjadi substansi laporan, hal ini terlihat dari pemeriksaan yang
tidak dapat menggali lebih dalam dari orang-orang yang kami laporkan di mana saksi
fakta yang notabene mendapat tekanan dari atasannya menjadi penghalang bagi Ketua
Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi untuk menginterogasi saksi fakta,
padahal kami telah memberikan klarifikasi perjalanan rekaman rapat Kepala SKPD
Kota Bukittinggi sehingga telah jelas dan terang benderang mengenai tindak pidana
Pemilu apa yang kami laporkan dalam pemeriksaan saksi fakta mengakui dia yang
merekam, dan mengakui pertemuan SKPD membahas pemenangan incumbent di
ruangan rapat Balaikota Bukittinggi dan pengakuan ini dikuatkan oleh salah seorang
komisioner Bawaslu atas nama Eri Vatria bahwa saksi Pelapor sudah menyampaikan
pada saat klarifikasi tambahan di kantor Bawaslu Kota Bukittinggi, dan adanya
penyebutan nama-nama dalam rekaman tersebut seharusnya sudah menjadi bukti
petunjuk bagi Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi untuk bersifat aktif dan
serius dalam melakukan pemeriksaan, karena tindakan ini sangat merugikan Pelapor
sebagai Bakal Calon Independen dan merusak tatanan demokrasi di negara ini
khususnya Kota Bukittinggi.
- Bahwa Aduan Pengadu pada angka 4 di atas tidak benar dan mengada-ada.
Bahwa Teradu VI, VII,VIII telah memproses laporan dugaan pelanggaran Pidana
Pemilihan yang disampaikan oleh Pengadu melalui kuasa hukum Pengadu pada
tanggal 22 Juli 2020. Bahwa pelaksanaan penanganan pelanggaran tersebut sudah
dijelaskan oleh Teradu VI, VII,VIII pada angka 1 di atas.
- Bahwa salah satu bukti yang disampaikan oleh Pelapor Martias Tanjung melalui
kuasa hukumnya adalah Rekaman Suara (rekaman audio) terkait kegiatan yang
diduga rapat kepala SKPD Kota Bukittinggi, di mana yang merekam peristiwa
tersebut adalah saksi Melwizardi. Aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Saksi
fakta atau saksi Melwizardi yang dimaksud oleh Pengadu telah diklarifikasi di
bawah sumpah oleh Bawaslu Kota Bukittinggi yang didampingi oleh Penyidik dan
Jaksa. Terkait pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa pemeriksaan saksi
fakta mengakui dia yang merekam, dan mengakui pertemuan SKPD membahas
pemenangan incumbent di ruangan rapat Balaikota Bukittinggi dan pengakuan ini
dikuatkan oleh salah seorang komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi atas nama Eri
Vatria bahwa saksi Pelapor sudah menyampaikan pada saat klarifikasi tambahan
di kantor Bawaslu Kota Bukittinggi, dan adanya penyebutan nama-nama dalam
rekaman tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada, karena berdasarkan
Berita Acara Klarifikasi Saksi di kantor Bawaslu Kota Bukittinggi yang dilakukan
oleh Eri Vatria dengan didampingi oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan
dan Kepolisian, Saksi Melwizardi pada pokoknya tidak mengetahui tentang
rekaman suara tersebut dan tidak tahu tentang kegiatan apa dalam rekaman suara
yang dimaksud dan membantah telah melakukan perekaman dan memberikan
rekaman tersebut kepada Pelapor/Pengadu. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII
ke 21);
6. Bahwa berdasarkan pokok laporan Pengadu angka 5 yang menyatakan bahwa kami
sangat yakin dengan adanya bukti yang telah kami berikan kepada Ketua dan
Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi tentang adanya rapat yang diadakan di Balaikota
Bukittinggi dan dihadiri oleh sejumlah Kepala Dinas/ SKPD untuk menggalang
bantuan kepada Petahana/ Incumbent dalam mencari dukungan adalah bentuk
pelanggaran serius dalam Pemilu, namun bukti kami dimentahkan oleh Ketua dan
Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi sehingga patut diduga Ketua dan Komisioner
Bawaslu Kota Bukittinggi tidak netral dan cenderung berat sebelah dalam mengawasi
Pilkada tahun 2020.
- Bahwa Aduan Pengadu pada angka 5 di atas terhadap Teradu VI, VII,VIII
sangat tidak beralasan sama sekali, karena dari beberapa bukti yang
disampaikan oleh Pelapor/Pengadu menjadi pertimbangan dalam membuat kajian
dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan yang mana Terlapor yang disampaikan oleh
Pengadu adalah Walikota Bukittinggi atas nama H. Muhammad Ramlan Nurmatias
dan Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi. Salah satu bukti yang disampaikan
kepada Bawaslu Kota Bukittinggi adalah salah satunya rekaman suara (audio)
potongan pembicaraan yang tidak pasti konteks pembicaraannya dalam kegiatan
apa, dimana, siapa saja yang hadir, berapa orang yang hadir, suara siapa yang
berbicara, kapan kegiatan tersebut diadakan atau dilaksanakan. Dalam rekaman
suara tersebut hanya menyebutkan inisial-inisial nama yang tidak pasti siapa
orangnya. Pengadu menghadirkan saksi (Melwizardi) yang dalam kesaksiannya
mengaku tidak ingat apakah yang bersangkutan hadir dalam kegiatan tersebut
dan membantah telah melakukan perekaman dan memberikan rekaman kepada
Pelapor/Pengadu sehingga kesaksian saksi (Melwizardi) tidak dapat memberikan
jawaban yang jelas tentang kebenaran peristiwa yang dituduhkan oleh
Pelapor/Pengadu.
7. Bahwa pokok laporan Pengadu pada angka 6 yang menyatakan bahwa dalam
pertimbangan Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi terhadap laporan No:
001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 tidak sampai menimbang pengakuan saksi kunci
yang mengakui rekaman tersebut sehingga rapat tertutup yang membahas strategi
kemenangan Pilkada 2020 untuk kepentingan incumbent yang menggunakan fasilitas
negara benar adanya di mana Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi hanya
menganalisa Pasal 71 ayat 3 Undang-undang No. 10 tahun 2016.
- Bahwa Aduan Pengadu pada angka 6 di atas terhadap Teradu VI, VII,VIII sangat
tidak beralasan hukum sama sekali, bahwa saksi kunci yang dimaksud oleh
Pengadu tidak jelas, dari keterangan hasil klarifikasi yang diminta kepada saksi
tidak ada saksi–saksi manapun yang menyatakan rekaman tersebut merupakan
rapat tertutup yang membahas strategi kemenangan Pilkada 2020. Terkait bukti,
sudah Teradu VI, VII,VIII sampaikan dalam jawaban aduan di atas yaitu Berita
Acara Klarifikasi saksi-saksi dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
- Bahwa tidak benar tuduhan Pengadu bahwa Teradu VI, VII,VIII hanya
menganalisa Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 saja,
bahwa Teradu VI, VII,VIII bersama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota
Bukittinggi telah menganalisa unsur-unsur Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 3 dan Pasal
185B jo Pasal 48 ayat 14. Selain menganalisa unsur Pasal di atas Bawaslu Kota
Bukittinggi bersama Sentra Gakkumdu telah menganalisa keterangan saksi-saksi
yang telah diklarifikasi di bawah sumpah, baik saksi Pelapor, saksi ahli, ataupun
saksi lain yang dianggap keterangannya relevan untuk menjelaskan peristiwa yang
dilaporkan oleh Pelapor/Pengadu.
8. Bahwa dalam Pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Pelapor menginginkan
keadilan di mana perbuatan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang
dilakukan oleh incumbent/Petahana adalah perbuatan pidana sehingga harus di usut
tuntas.
- Bahwa Teradu VI, VII,VIII tidak pernah mendapatkan Laporan dari Pengadu
terkait dengan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistemastis dan Masif (TSM)
sebagaimana yang disebut dalam pokok aduan ini. Sebagaimana Pasal 135A
huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa
Huruf (a)” pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan
masif”.
Huruf (b) menjelaskan bahwa “Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan
memutus pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja”.
- Selanjutnya Pasal 73 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa “ (1) Ayat (1) “Calon
dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau
materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”
Ayat (2) “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi
pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”
- Bahwa berdasarkan ketentuan di atas jelas bahwa yang dimaksud dengan dugaan
pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif adalah dugaan pelanggaran politik
uang yang terjadi di masa kampanye, sementara Pengadu tidak pernah
mengajukan Laporan dugaan Pelanggaran Pasal 73 ayat (2) ke Teradu VI, VII,VIII.
Sehingga apa yang disampaikan oleh Pengadu pada pokok aduan angka 7 dalam
laporan Pengadu jelas tidak beralasan hukum sama sekali.
9. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu bahwa dengan adanya putusan Bawaslu
Kota Bukittinggi yang menyatakan laporan kami dengan nomor laporan:
001/LP/PW/Kota/03.02/VII /2020 tidak memenuhi unsur tindak pidana
pemilihan, kami menduga Ketua dan seluruh anggota Komisioner Bawaslu telah
membuat putusan yang keliru. Bahwa tidak adanya tindakan dari Bawaslu Kota
Bukittinggi terhadap PNS/ASN yang terlibat ikut politik praktis yang sudah nyata-
nyata melanggar kode etik sebagai ASN, kami patut menduga bahwa Ketua dan
anggota komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi sudah mengkhianati sumpah
jabatannya dan patut diduga Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Kota Bukittinggi
telah melanggar etika dalam memeriksa bukti-bukti yang kami berikan, di mana Ketua
Bawaslu dan Anggota Komisioner Bawaslu tidak memberikan putusan berdasarkan
fakta-fakta yang ditemukan sehingga diduga kuat adanya keberpihakan kepada
incumbent/petahana. Mengingat Ketua dan anggota Bawaslu Kota Bukittinggi sudah
mendapatkan sanksi teguran keras maka sudah selayaknya Ketua dan anggota
Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi untuk diberhentikan dari jabatan dan
keanggotaannya terkait ketidakprofesionalan dan kredibilitas Bawaslu Kota
Bukittinggi yang dipertanyakan dalam menangani dan memeriksa laporan kami.
- Bahwa angka 8 dalam Pokok Laporan Pengadu di atas dapat Teradu VI,VII,VIII
jelaskan bahwa hasil penanganan pelanggaran telah sesuai dengan Perbawaslu 14
Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu
VI, VII,VIII berpihak kepada incumbent/Petahana karena tidak memeriksa
bukti-bukti yang diberikan oleh Pengadu adalah tidak benar dan tidak
beralasan hukum sama sekali. Berhubung bukti yang disampaikan oleh
Pelapor/Pengadu salah satunya adalah rekaman suara (audio) yang menurut
Pelapor merupakan kegiatan yang dilakukan oleh ASN/ kepala SKPD terkait
Pemerintahan Daerah Kota Bukittinggi. Terhadap nama yang diduga dalam
rekaman suara tersebut telah dilakukan klarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi
di bawah sumpah yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi yang didampingi
oleh Kepolisian dan Kejaksaan dari unsur Sentra Gakkumdu terhadap saksi-saksi
terdapat keterangan yang berbeda terkait waktu, kapan pertemuan tersebut
diadakan dan di mana tempatnya sehingga tidak ada kejelasan dan kepastian
waktu dan tempat peristiwa yang dilaporkan terkait rekaman suara. Ada yang
menyebutkan kemungkinan pertemuan tersebut rapat di akhir tahun 2019 atau
awal tahun 2020 dengan tanggal dan bulan yang tidak pasti termasuk juga tempat
yang tidak pasti, karena pertemuan-pertemuan yang mengumpulkan SKPD di
Pemerintah Kota Bukittinggi sangat banyak atau sering, saksi tidak bisa
memastikan itu pada pertemuan yang mana. Kemudian bila mendengar pada
rekaman tidak ada penyebutan pertemuan tersebut dalam rangka apa, di mana,
kapan, dan siapa saja yang hadir. Penyebutan nama hanya berupa
inisial/panggilan-panggilan tanpa nama lengkap, sehingga perlu ada alat bukti lain
yang bisa menguatkan dan membenarkan peristiwa dalam rekaman tersebut, hal
ini yang tidak bisa dibuktikan oleh Pelapor/Pengadu. Adapun saksi kunci yang
dihadirkan oleh Pelapor/Pengadu menurut Pelapor/Pengadu sebagai orang yang
melakukan perekaman pada kegiatan dalam rekaman suara tersebut justru
membantah bahwa ia yang telah melakukan perekaman dan juga memberikan
rekaman tersebut kepada Pelapor/Pengadu dan mengaku tidak tahu menahu
dengan rekaman tersebut. Berdasarkan klarifikasi-klarifikasi yang telah dilakukan
oleh Bawaslu Kota Bukittinggi kepada para saksi, seluruh saksi yang membantah
bahwa ada kegiatan rapat yang mengumpulkan SKPD-SKPD dalam rangka dukung
mendukung salah satu paslon Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga dalam
konteks kasus ini tidak ada saksi fakta/peristiwa yang dapat dipakai kesaksiannya
untuk membenarkan, menguatkan dan membuktikan kebenaran tuduhan dari
Pelapor/Pengadu. Artinya tidak ada bukti yang kuat/cukup untuk membenarkan
tuduhan yang dimaksud oleh Pelapor/Pengadu. (Vide bukti Teradu VI, VII dan
VIII ke 21, 34, 37 dan 48). Apabila buktinya memang kuat dan cukup serta ada
saksi-saksi pendukung yang menguatkan kebenaran peristiwa ketidaknetralan
ASN dimaksud dalam laporan serta berkesesuaian, Bawaslu Kota Bukittinggi akan
melaksanakan kewenangannya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
- Bahwa terhadap Rekaman suara pada suatu kegiatan yang tidak diketahui
tempat terjadinya peristiwa (salah satu bukti Pelapor/Pengadu) tersebut
berpotensi adanya keberpihakan netralitas ASN maka Teradu VI, VII,VIII
melaksanakan Pleno Pembahasan informasi awal dugaan pelanggaran
Pemilihan pada tanggal 28 Juli 2020.
- Bahwa Pleno Bawaslu Kota Bukittinggi tersebut didasarkan kepada informasi awal
terhadap tindaklanjut penanganan pelanggaran Laporan Nomor Register :
001/LP/PW/kota/03.02/VII/2020, yaitu salah satu bukti yang disampaikan oleh
Pelapor dalam bentuk rekaman suara pada suatu kegiatan yang diduga dilakukan
oleh ASN serta informasi awal yang disampaikan oleh media berita Rakyat Sumbar
yang telah dituangkan di dalam laporan hasil pengawasan Bawaslu Kota
Bukittinggi. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 68 dan 69);
- Bahwa Teradu VI, VII dan VIII telah membentuk tim penelusuran atas informasi
awal peristiwa dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN di lingkungan
Pemerintah Kota Bukittinggi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor:31.A/BAWASLU-
PROV.SB-13/SET/HK.01.01/VII/2020 dan Surat Tugas tim penelusuran
informasi awal Nomor: 86/BAWASLU-BKT-SB-13/ST/VII/2020. (Vide bukti
Teradu VI, VII dan VIII ke 70 dan 71);
- Bahwa tim penelusuran informasi awal telah melaksanakan penelusuran kepada
beberapa pihak yang dianggap mengetahui informasi dugaan pelanggaran tersebut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat 3 Perbawaslu 14 tahun 2017 yang
menyatakan bahwa “informasi awal yang merupakan informasi lisan dicatat oleh
pengawas pemilihan untuk kemudian dilakukan penelusuran”. (Vide bukti Teradu
VI, VII dan VIII ke 72, 73 dan 74);
- Bahwa hasil penelusuran informasi awal tersebut dituangkan di dalam laporan
hasil penelusuran serta laporan hasil pengawasan yang selanjutnya dibahas dalam
Rapat Pleno Bawaslu Kota Bukittinggi untuk menentukan apakah memenuhi
syarat formil dan materil. Dari hasil penelusuran tersebut Bawaslu tidak
mendapatkan informasi yang jelas dan pasti terkait dengan tempat kejadian, waktu
kejadian, uraian peristiwa dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sehingga
belum terpenuhi syarat materil dari sebuah Temuan. (Vide bukti Teradu VI, VII
dan VIII ke 75, 76 dan 77);
- Bahwa Pengadu beranggapan Ketua dan anggota Bawaslu Kota Bukittinggi sudah
mendapatkan sanksi teguran keras tidak benar sebagaimana yang dituduhkan
oleh Pengadu.
10. Bahwa aduan Pengadu pada huruf B dalam laporan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan tentang tindakan Petahana/Incumbent dalam program pemberian
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Covid-19 lainnya yang merupakan
program pemerintah harus dengan syarat memberikan foto copy KTP dan KK yang
diambil dari RT/RW ke rumah-rumah warga dan patut diduga kegiatan tersebut dalam
rangka mengumpulkan dukungan terhadap Petahana/Incumbent dan beranggapan
Bawaslu Kota Bukittinggi tidak profesional dalam melakukan pemeriksaan sehingga
hal ini pun luput dari perhatian Ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Kota
Bukittinggi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, begitu pula
BLT dan Bansos Covid-19 menjadi sarana bagi Petahana/Incumbent dalam
melakukan pencitraan halini dapat dilihat petahana langsung turun ke lapangan
dalam menyerahkan bantuan ke masyarakat dimana hal ini merupakan tugas
kecamatan/ kelurahan setempat atau dinas social tanpa harus seorang petahana yang
juga ikut dalam pilkada 2020 sehingga patut diduga adanya Petahana mendompleng
dalam bantuan sosial yang jelas merupakan program pemerintah dan tindakan ini
sangat merugikan Pelapor.
- Bahwa tidak benar Teradu VI, VII dan VIII tidak professional dalam melakukan
pemeriksaan laporan Pengadu. Dapat Teradu VI, VII dan VIII jelaskan bahwa
telah dilakukan penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan perbawaslu 14
tahun 2017 yaitu dengan menganalisis bukti yang disampai oleh Pelapor/Pengadu
dan saksi atas nama Yumarsih (saksi Pelapor) pada saat di klarifikasi tidak
terbukti sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor. Dapat disampaikan bahwa
apa yang dilaporkan oleh Pengadu tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu, baik
dengan alat bukti maupun keterangan para saksi. Tidak satupun saksi yang
memberikan keterangan melihat, mendengar dan menyaksikan langsung
Petahana turun ke lapangan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai
maupun pemberian Bansos. Saksi hanya membaca di postingan media sosial saja,
yaitu Facebook. (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII ke 15);
11. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada huruf B yang pada pokoknya menyatakan
bahwa ada pelanggaran kode etik pemilu oleh pihak incumbent dan Pelapor juga
melaporkan tindakan Petahana/incumbent dalam membuat begitu banyak spanduk
yang bertuliskan “Bukittinggi Kawasan Wajib Pakai Masker”, dengan memasangkan
foto incumbent/Petahana yang diletakkan di kawasan-kawasan strategis Kota
Bukittinggi, namun yang menjadi pertanyaan bagi Pelapor adalah kenapa hanya foto
incumbent/Petahana yang dipajang? Kenapa tidak ada foto dari Wakil Walikota dalam
setiap spanduk yang didalihkan bentuk himbauan Pemerintah Kota Bukittinggi? Hal
ini harus menjadi sebuah pertanyaan besar apakah mungkin Petahana/incumbent
memanfaatkan spanduk tersebut untuk mengkampanyekan dirinya? Namun Ketua
dan Anggota Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi tidak mampu menggali hal tersebut
sehingga hal ini sangat merusak citra Bawaslu sebagai Badan Pengawas Penyelenggara
Pemilu;
- Bahwa terhadap pelanggaran kode etik pemilu yang dilakukan oleh incumbent
tidak ada kewenangan Bawaslu Kota Bukittinggi untuk menanganinya.
- Bahwa tidak benar para Teradu VI, VII dan VIII tidak profesional dalam
menangani laporan yang disampaikan oleh Pengadu di atas dan tidak benar
para Teradu VI, VII dan VIII tidak mampu menggali tentang bukti yang
disampaikan oleh Pelapor dalam bentuk cetak foto (Vide bukti Teradu VI, VII
dan VIII ke 1);
- Bahwa dapat teradu VI, VII dan VIII sampaikan penggalian informasi tentang bukti
yang disampaikan oleh Pelapor telah dilaksanakan bersama dengan Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kota Bukittinggi serta telah meminta pendapat Dr. Yoserwan,
S.H., M.H sebagai ahli Pidana Pemilu dan pendapat Dr. Khairul Fahmi, S,H., M.H
sebagai ahli kepemiluan yang pada pokoknya menegaskan bahwa tentang spanduk
himbauan “Bukittinggi Kawasan Wajib Pakai Masker” yang dilakukan oleh Walikota
Bukittinggi sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang dan ketentuan yang
berlaku maka wajib dilaksanakan oleh Walikota tersebut. (Vide Bukti Teradu VI,
VII dan VIII ke 40 dan 43);
- Bahwa berdasarkan keterangan Terlapor (H.Ramlan Nurmatias) menyatakan
bahwa Terlapor merupakan ketua Gugus Covid-19 Kota Bukittinggi sehingga
adanya kewajiban sebagai Walikota Bukittinggi untuk menghimbau warganya
untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 (Vide bukti Teradu VI, VII dan VIII
ke 54);
12. Bahwa tidak benar Teradu VI, VII dan VIII diduga melanggar kode etik :
a. melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam hal prinsip berkepastian
hukum dalam bersikap dan bertindak dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintah oleh peraturan perundang-undangan dan dalam rangka
penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya.
b. melanggar profesional Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak dalam
menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar
profesional administrasi penyelenggaraan pemilu.
Hal ini disebabkan karena :
1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah menjalankan tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan dan
keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, di
mana Bawaslu Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana yang
terdapat pada Pasal 30 huruf b dan huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
undang (b) Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan. (c) menyelesaikan temuan
dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak
mengandung unsur pidana”
2) Tindak lanjut dari laporan tersebut telah diproses berdasarkan tata cara
Penanganan laporan sebagaimana yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 14
Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur,
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
3) Bawaslu Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan
pelanggaran Pemilihan yaitu netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Daerah
Kota Bukittinggi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
4) Bawaslu Kota Bukittinggi selama proses penanganan Laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi telah bertindak
dalam memjamin kualitas pelayanan kepada para pihak sesuai dengan standar
profesional administrasi penyelenggaraan Pemilihan. Dengan demikian prinsip
Penyelenggara Pemilu berupa jujur, adil, profesional, berkepastian hukum dan
tertib serta netral telah dijalankan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi dalam
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Register
: 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Kpu Kota Bukittinggi menyerahkan
keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan
dimuka persidangan.
1. Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Teradu mohon kepada Yang
Mulia Majelis DKPP untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
2. Menerima eksepsi Teradu untuk keseluruhannya.
3. Menerima untuk keseluruhan terhadap dalil dan jawaban Teradu.
4. Menolak Pengaduan Pengadu dan Petitum Pengadu untuk seluruhnya.
5. Menerima Petitum Teradu untuk keseluruhannya
6. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
7. Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Kota Bukittinggi
menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu
sampaikan dimuka persidangan
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII dan VIII (Ketua dan anggota Bawaslu Kota
Bukittinggi. Atau;
4. Jika Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Kpu Kota Bukittinggi menyerahkan
alat bukti sebagai berikut :
Bukti Keterangan
Bukti T – 1 Fotocopy Salinan Putusan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Nomor Register 002/PS.REG/13.1375/VIII/2020 dari
Bawaslu Kota Bukittinggi
Bukti T – 2 Fotocopy Salinan surat mandat bakal Calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Bukittinggi tahun 2020 Nomor 03/SM-MT/VII/2020
atas nama Bakal Calon Martias Tanjung dan Taufik Dt.Nan Laweh
Bukti T – 3 Fotocopy Salinan surat mandat bakal Calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Bukittinggi tahun 2020 Nomor 01/SM-MT/I/2020
atas nama Bakal Calon Martias Tanjung dan Taufik Dt.Nan Laweh
Bukti T – 4 Fotocopy Salinan surat kuasa Penunjukan Advokat/Pengacara
Martias Tanjung dan Taufik Dt. Nan Laweh
Bukti T – 5 Dokumentasi kegiatan Verifikasi Faktual dukungan Perseorangan
Pemilihan Serentak tahun 2020 PPS se-Kota Bukittinggi (dalam
bentuk CD cakram)
Bukti T – 6 Fotocopy Laporan Kegiatan Monitoring Verifikasi Faktual Dukungan
Perseorangan Pemilihan Serentak tahun 2020 PPK se-Kota
Bukittinggi
Bukti T–7 Fotocopy Salinan Berita acara Model BA.5-KWK Perseorangan hasil
Verifikasi Faktual terhadap dukungan bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Bukittinggi tahun 2020 tingkat kelurahan se-Kota Bukittinggi
Bukti T– 8 Fotocopy Salinan Model BA.6-KWK Perseorangan Rekapitulasi
dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dalam pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Kota Bukittinggi tahun 2020 di tingkat
Kecamatan se- Kota Bukittinggi
Bukti T –9 Fotocopy Salinan Model BA.7-KWK Perseorangan Rekapitulasi
dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dalam pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Kota Bukittinggi tahun 2020 di tingkat
Kota
Bukti T -10 Fotocopy Progress Verifikasi Faktual Dukungan bakal Pasangan
Calon Perseorangan Pemilihan 2020 pada pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Bukittinggi
Bukti T –11 Fotocopy dan Screenshot dari Website/Laman Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 63/PP.04.2-
Pu/1375/KPU-Kot/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Barat dan atau Walikota dan Wakil Walikota 2020
Bukti T –12 Fotocopy dan Screenshot dari Website/Laman Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 76/PP.04.2-
Pu/1375/KPU-Kot/II/2020 tentang Perpanjangan Pendaftaran
seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan suara untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan atau Walikota
dan Wakil Walikota 2020
Bukti T –13 Fotocopy dan Screenshot dari Website/Laman Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 82/PP.04.2-
Pu/1375/KPU-Kot/III/2020 tentang hasil Penelitian Administrasi
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Buktitinggi
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan
atau Walikota dan Wakil Walikota 2020
Bukti T –14 Fotocopy dan Screenshot dari Website/Laman Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 93/PP.04.2-
Pu/1375/KPU-Kot/III/2020 hasil seleksi tertulis Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Buktitinggi untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan atau
Walikota dan Wakil Walikota 2020
Bukti T –15 Fotocopy dan Screenshot dari Website/Laman Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 98/PP.04.2-
Pu/1375/KPU-Kot/III/2020 tentang hasil seleksi Wawancara Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Buktitinggi untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan atau
Walikota dan Wakil Walikota 2020
Bukti T –16 Fotocopy dan Screenshot dari Website/Laman Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Kota Bukittinggi Nomor 105/PP.04.2-
Pu/1375/KPU-Kot/III/2020 tentang hasil seleksi Pasca Klarifikasi
tanggapan-tanggapan masyarakat tahap II Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Buktitinggi untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan atau Walikota
dan Wakil Walikota 2020
Bukti T – 17 Fotocopy Salinan Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemungutan Suara se- Kota Bukittinggi untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan atau Walikota dan Wakil
Walikota 2020
Bukti T - 18 Fotocopy Rekapitulasi Penerimaan Berkas dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Pemilu tahun 2020
Bukti T-19 Fotocopy Rekapitulasi Verifikasi Administrasi dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Pemilu tahun 2020
Bukti T - 20 Fotocopy Rekapitulasi Verifikasi Faktual dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pemilu
tahun 2020
Bukti T - 21 Rekaman pernyataan atas nama Nadila/Verifikator di Kelurahan
Kubu Gulai Bancah (dalam bentuk CD cakram)
Bukti T - 22 Hasil Screenshot dari Website/Laman Silon Data Dukungan dari
Pasangan Calon Martias Tanjung dan Taufik
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Kota Bukittinggi
menyerahkan alat bukti sebagai berikut :
KODE
NAMA BUKTI KETERANGAN
NO BUKTI
1 Bukti ke 1 Formulir Penerimaan Laporan A.1 Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
2 Bukti ke 2 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
3 Bukti ke 3 Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Fotokopy dari asli
Teradu Bukittinggi
VI,VII,VIII
4 Bukti ke 4 Undangan rapat pembahasan pertama Fotokopy dari asli
Teradu Forum Sentra Gakkumdu Kota
VI,VII,VIII Bukittinggi
5 Bukti ke 5 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Fotokopy dari asli
Teradu Gakkumdu Kota Bukittinggi
VI,VII,VIII
6 Bukti ke 6 Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Fotokopy dari asli
Teradu Bukittinggi
VI,VII,VIII
7 Bukti ke 7 SK Pembentukan Tim Klarifikasi atas Fotokopy dari asli
Teradu laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
VI,VII,VIII
8 Bukti ke 8 Undangan permintaan pendampingan Fotokopy dari asli
Teradu klarifikasi
VI,VII,VIII
9 Bukti ke 9 Surat Perintah Tugas Sentra Gakkumdu
Teradu Kota Bukittinggi Fotokopy dari asli
VI,VII,VIII
10 Bukti ke 10 Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Martias Fotokopy dari asli
Teradu Tanjung
VI,VII,VIII
11 Bukti ke 11 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Fotokopy dari asli
Teradu bawah sumpah/janji
VI,VII,VIII
12 Bukti ke 12 Berita Acara Klarifikasi Martias Tanjung Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
13 Bukti ke 13 Undangan Klarifikasi atas nama Yumarsih Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
14 Bukti ke 14 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Fotokopy dari asli
Teradu bawah Sumpah/Janji
VI,VII,VIII
15 Bukti ke 15 Berita Acara Klarifikasi atas nama Fotokopy dari asli
Teradu Yumarsih
VI,VII,VIII
16 Bukti ke 16 Undangan Klarifikasi kepada Junaidil Fotokopy dari asli
Teradu Khair
VI,VII,VIII
17 Bukti ke 17 Berita Acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli
Teradu bawah sumpah/janji
VI,VII,VIII
18 Bukti ke 18 Berita Acara klarifikasi Junaidil Khair Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
19 Bukti ke 19 Undangan klarifikasi Melwizardi Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
20 Bukti ke 20 Berita Acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli
Teradu bawah sumpah/janji Melwizardi
VI,VII,VIII
21 Bukti ke 21 Berita Acara Klarifikasi Melwizardi Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
22 Bukti ke 22 Undangan klarifikasi kepada Zulfia Novel Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
23 Bukti ke 23 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Fotokopy dari asli
Teradu bawah sumpah/janji Zulfianover
VI,VII,VIII
24 Bukti ke 24 Berita acara klarifikasi Zulfianover Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
25 Bukti ke 25 Berita acara pleno Bawaslu Kota Fotokopy dari asli
Teradu Bukittinggi tertanggal
VI,VII,VIII
26 Bukti ke 26 Undangan klarifikasi Martias Tanjung Fotokopy dari asli
Teradu tertanggal
VI,VII,VIII
27 Bukti ke 27 Berita Acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli
Teradu bawah sumpah/janji Martias Tanjung
VI,VII,VIII
28 Bukti ke 28 Berita Acara Klarifikasi Martias Tanjung Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
29 Bukti ke 29 Undangan klarifikasi Muhammad Fotokopy dari asli
Teradu Idris,S.Sos
VI,VII,VIII
30 Bukti ke 30 Berita acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli
Teradu bawah sumpah/janji
VI,VII,VIII
31 Bukti ke 31 Berita acara klarifikasi Muhammad Idris Fotokopy dari asli
Teradu S.Sos
VI,VII,VIII
32 Bukti ke 32 Undangan klarifikasi Yuen Karnova Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
33 Bukti ke 33 Berita acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli
Teradu bawah sumpah/janji
VI,VII,VIII
34 Bukti ke 34 Berita acara keterangan/klarifikasi Yuen Fotokopy dari asli
Teradu Karnova
VI,VII,VIII
35 Bukti ke 35 Undangan klarifikasi Tati Yasmarni Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
36 Bukti ke 36 Berita acara keterangan di bawah Fotokopy dari asli
Teradu sumpah/janji
VI,VII,VIII
37 Bukti ke 37 Berita acara klarifikasi Tati Yasmarni Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
38 Bukti ke 38 Undangan keterangan Ahli Dr. Fotokopy dari asli
Teradu Yoserwan,SH,MH,LLM
VI,VII,VIII
39 Bukti ke 39 Surat Tugas Dr. Yoserwan,SH,MH,LLM Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
40 Bukti ke 40 Berita acara keterangan ahli di bawah Fotokopy dari asli
Teradu sumpah/janji Dr.Yoserwan,SH,MH,LLM
VI,VII,VIII
41 Bukti ke 41 Berita acara klarifikasi Fotokopy dari asli
Teradu Dr.Yoserwan,SH,MH,LLM
VI,VII,VIII
42 Bukti ke 42 Undangan keterangan ahli Dr. Khairul Fotokopy dari asli
Teradu Fahmi,SH,MH
VI,VII,VIII
43 Bukti ke 43 Surat tugas Dr. Khairul Fahmi,SH,MH Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
44 Bukti ke 44 Berita acara keterangan ahli di bawah Fotokopy dari asli
Teradu sumpah/janji
VI,VII,VIII
45 Bukti ke 45 Berita acara klarifikasi Dr. Khairul Fotokopy dari asli
Teradu Fahmi,SH,MH
VI,VII,VIII
46 Bukti ke 46 Undangan klarifikasi Martius Bayu Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
47 Bukti ke 47 Berita acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli
Teradu bawah sumpah/janji
VI,VII,VIII
48 Bukti ke 48 Berita acara klarifikasi Martius Bayu Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
49 Bukti ke 49 Undangan klarifikasi KPU Kota Fotokopy dari asli
Teradu Bukittinggi
VI,VII,VIII
50 Bukti ke 50 Berita acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli
Teradu bawah sumpah/janji atas nama Yasrul
VI,VII,VIII
51 Bukti ke 51 Berita acara klarifikasi Yasrul Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
52 Bukti ke 52 Undangan klarifikasi Muhammad Ramlan Fotokopy dari asli
Teradu Nurmatias
VI,VII,VIII
53 Bukti ke 53 Berita acara keterangan/klarifikasi di Fotokopy dari asli
Teradu bawah sumpah/janji Ramlan Nurmatias
VI,VII,VIII
54 Bukti ke 54 Berita acara klarifikasi Muhammad Fotokopy dari asli
Teradu Ramlan Nurmatias
VI,VII,VIII
55 Bukti ke 55 Undangan klarifikasi St.Kayo Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
56 Bukti ke 56 Undangan klarifikasi Aldi Asnur Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
57 Bukti ke 57 Undangan klarifikasi Z.Buyung Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
58 Bukti ke 58 Formulir A.8 (Kajian Dugaan Pelanggaran) Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
59 Bukti ke 59 Berita Acara Pleno tanggal 28 Juli 2020 Fotokopy dari asli
Teradu pukul 09.00 Wib
VI,VII,VIII
60 Bukti ke 60 Undangan rapat pembahasan kedua Fotokopy dari asli
Teradu forum Sentra Gakkumdu kepada
VI,VII,VIII Kepolisian Resor Bukittinggi
61 Bukti ke 61 Undangan rapat pembahasan kedua Fotokopy dari asli
Teradu forum Sentra Gakkumdu kepada
VI,VII,VIII Kejaksaan Negeri Bukittinggi
62 Bukti ke 62 Laporan hasil penyelidikan oleh Fotokopy dari asli
Teradu Kepolisian Resor Bukittinggi
VI,VII,VIII
63 Bukti ke 63 Berita acara pembahasan kedua Sentra Fotokopy dari asli
Teradu Gakkumdu Kota Bukittinggi tanggal 28
VI,VII,VIII Juli 2020
64 Bukti ke 64 Berita acara pleno Bawaslu Kota Fotokopy dari asli
Teradu Bukittinggi tanggal 28 Agustus 2020
VI,VII,VIII pukul 20.00 Wib
65 Bukti ke 65 Pemberitahuan tentang status laporan Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
66 Bukti ke 66 Penetapan pejabat pengelola informasi Fotokopy dari asli
Teradu dan dokumentasi Badan Pengawas
VI,VII,VIII Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor :
0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018
67 Bukti ke 67 Balasan surat Nomor : 89/K.Bawaslu- Fotokopy dari asli
Teradu Prov.SB-13/PM.06.02
VI,VII,VIII
68 Bukti ke 68 Berita acara Pleno Informasi awal dugaan Fotokopy dari asli
Teradu pelanggaran pemilihan
VI,VII,VIII
69 Bukti ke 69 Formulir A Pengawasan Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
70 Bukti ke 70 Surat Keputusan penelusuran informasi Fotokopy dari asli
Teradu awal
VI,VII,VIII
71 Bukti ke 71 Surat tugas penelusuran Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
72 Bukti ke 72 Berita acara penelusuran El Qadri Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
73 Bukti ke 73 Berita acara penelusuran Z. Buyung Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
74 Bukti ke 74 Berita acara penelusuran Roni Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
75 Bukti ke 75 Laporan hasil penelusuran Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
76 Bukti ke 76 Formulir A Pengawasan Fotokopy dari asli
Teradu
VI,VII,VIII
77 Bukti ke 77 Berita acara Pleno Bawaslu Kota Fotokopy dari asli
Teradu Bukittinggi
VI,VII,VIII
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Budi Sastera (KASIPIDUM Kajari Kota Bukittinggi)
Sejak pertama kali melaporkan, kami telah sampaikan kepada Pengadu untuk melengkapi
syarat pelaporan. Laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk
dilanjutkan proses penanganan dan penyelidikan. Kami selalu mendampingi dalam
pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam rekaman tidk menggambarkan waktu dan tempat
kegiatan terjadinya peristiwa. Berkenaan dengan kebijakan program menggratiskan
pasar, telah di konfirmasi kepada kepala dinas pasar. Kebijkan tersebut merupakan
anggarann dari pemerintah pusat. Untuk baliho himbauan pemakaian masker
merupakan kegiatan penanggulangan Covid-19.
Gusrizal (PPK Mandiangin Koto Selatan)
Verifikator telah melakukan verifikasi faktual sebanyak 4 kali, namun pendukung
Pengadu banyak yang berada diluar rumah untuk bekerja.