Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 244 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 11 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 270/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 244-PKE-DKPP/VIII/2019 dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP. Pada tanggal 12 Juni 2019 Hasil Sidang Bawaslu Prov.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 tanggal 12 juni 2019 sebagai dasar Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 Dapil III. Selanjutnya di dalam fakta-fakta persidangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Telp.
Pasal DilanggarPasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fatkhur Rohman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro, Teradu II Mustofirin, Teradu III Robby Adi Perwira, Teradu IV Muchamad Muchlisin, Teradu V Fatma lestari masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 244-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
270/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 244-PKE-
DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : H. Muhammad Mashadi
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro 2014-
2019
Alamat : Jl. Trunojoyo 2 Bojonegoro
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : Dedik Agustono
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : GRIYA RAJEKWESI INDAH J-06 RT 08 RW 02,
Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander,
Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama :
Fatkhur Rohman
Jabatan :
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro
Alamat Kantor :
Jl. KH. Moh. Rosyid, Dukuhan Barat, Pacul,
Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten
Bojonegoro, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I
2. Nama : Mustofirin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro
Alamat Kantor : Jl. KH. Moh. Rosyid, Dukuhan Barat, Pacul,
Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten
Bojonegoro, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II
3. Nama : Robby Adi Perwira
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro
Alamat Kantor : Jl. KH. Moh. Rosyid, Dukuhan Barat, Pacul,
Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten
Bojonegoro, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Nama :
Muchamad Muchlisin
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro
Alamat Kantor :
Jl. KH. Moh. Rosyid, Dukuhan Barat, Pacul,
Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten
Bojonegoro, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV
5. Nama :
Fatma Lestari
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro
Alamat Kantor :
Jl. KH. Moh. Rosyid, Dukuhan Barat, Pacul,
Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten
Bojonegoro, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban para Teradu;
mendengar Keterangan saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 270/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
244-PKE-DKPP/VIII/2019 dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP. Pada
tanggal 12 Juni 2019 Hasil Sidang Bawaslu Prov. Jawa Timur Nomor
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 dan teradu sampai sekarang tidak
melaksanakan kewajiban atas putusan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2019
Teradu tidak memedomani putusan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 sebagai dasar Berita Acara Penetapan Perolehan
Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 Dapil (tiga).
Selanjutnya di dalam fakta-fakta persidangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut
bahwa TERLAPOR 1 (Dwi Priyoraharjo) terbukti pernah menjadi Narapidana dengan
ancaman hukuman 5 tahun atau lebih namun pada persyaratan calegnya berbunyi tidak
pernah dipidana.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-10
sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti P-1 : Surat Undangan dari KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor
737/PL.01.9-Und/3522/KPU-Kab./VII/2019 dalam pokok
acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu
Tahun 2019
2. Buki P-2 : Surat Tugas nomor ST.057/DPC-BJN/HANURA/VII/2019
tentang menghadiri Undangan dari KPU Kabupaten
Bojonegoro Nomor 737/PL.01.9-Und/3522/KPU-
Kab./VII/2019
3. Bukti P-3 : Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov.
Jawa Timur Nomor 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019
4. Bukti P-4 : Foto Copy No. Register ; BILA.234/D/2015 dari Kantor
Lapas Kelas II B Tuban atas nama Dwi Priyoraharjo bin
Sugiarto/31/Laki-laki Putusan Pengadilan Negeri Tuban
Tanggal 27 Oktober 2015, Nomor: 312/pid.b/215PN.TBN
5. Bukti P-5 : Print out dari suarabojonegoro.com dengan judul:
Sekretaris DPD Partai Nasdem Nyatakan Tidak Ada Berkas
Eks Napi Saat Pemberkasan Caleg
6. Bukti P-6 : Print out dari www.gardainfonews.com dengan judul :
Dugaan Manipulasi Data Oknum Caleg NasDem Dalam
Proses Sidang di Bawaslu Jatim
7. Bukti P-7 : Print out dari suarabojonegoro.com dengan judul: Dugaan
Manipulasi Data Oknum Caleg Nasdem Memasuki Tahap
Sidang Di Bawaslu
8. Bukti P-8 : Berita Acara KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor:
140/PL.01.9-BA/3522/KPU-Kab/VII/2019 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019
9. Bukti P-9 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro
Nomor: 926/PL.01.9-Kpt/3522/KPU-Kab/VII/2019 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019
10. Bukti P-10 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro
Nomor: 927/PL.01.9-Kpt/3522/KPU-Kab/VII/2019 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bojonegoro Dalam Pemilihan Umum
tahun 2019
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan
1. Bahwa yang didalilkan tentang jawaban teradu; telah melaksanakan hasil
putusan sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 adalah tidak terbukti dan tidak
memenuhi syarat berdasarkan yang diamanahkan Pasal 462 dan 463 ayat
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(1,2,3,4) UU no 7 Tahun 2017. Dalam hal ini dasar yang dimaksud adalah
a. Pada Diktum Berita Acara penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih
DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 teradu TIDAK MENYERTAKAN
Keputusan hasil Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten
Bojonegoro atas hasil sidang tersebut
b. Bahwa jawaban teradu (T.1), menerangkan pada tanggal 15 Juni 2019 di
Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro hanya melaksanakan Rapat Pleno
dalam bentuk pembahasan tentang hasil Sidang Bawaslu
rovinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019,
TERADU TIDAK MENGAMBIL KEPUTUSAN HUKUM
c. Berdasarkan jawaban teradu (T.1) berupa Berita Acara Nomor :
122/BA/KPU/VI/2019 tidak bermakna sebagai keputusan hukum, akan
tetapi berupa koordinasi antar divisi pasca pelantikan komisioner KPU
Kabupaten Bojonegoro periode 2019-2024 dan penyampaian atas putusan
Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019.
2. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2019 jawaban para teradu (T.2) dan (T.3) yang telah
melakukan konsultasi atas draft Penetapan Perolehan Kursi Partai dan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro ke KPU
Provinsi Jawa Timur tidak memberikan penjelasan secara khusus
mengkonsultasikan hasil putusan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019, akan tetapi draft yang dimaksud sebatas
tentang persiapan penetapan Perolehan Kursi Partai dan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
Selanjutnya tentang konsultasi atas Surat KPU RI Nomor: 849/PL.02.6-
SD/03/KPU/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 perihal Penyampaian Template
Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
(Perbaikan dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi) khususnya template Surat
Keputusan KPU Kabupaten/Kota, bahwa
a. Template adalah bermakna sebagai tata cara atau format atau aturan
dalam hal tata penulisan
b. Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota (Perbaikan dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi)
khususnya template Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengatur
perihal sengketa perselisihan perolehan suara di Mahkamah Konstitusi
yang bermakna sebagai sengketa kuantitatif
c. Sedangkan pokok aduan pengadu bermakna sebagai sengketa proses
pemilu secara kualitatif
3. Jawaban teradu (T.3) berkonsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur divisi
Penyelenggaraan Saudara Insan Qoriawan yang mana pihak teradu diwakili divisi
Teknis Penyelenggaraan Saudari Fatma Lestari didampingi Kepala Sub Bagian
Teknis Pemilu dan Hupmas Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro Saudara
Pinardi dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro Saudari Fistian
Prajayanti, bahwa draft yang dikonsultasikan tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro Pemilu 2019 hanya sebatas penyesuaian dengan PKPU No. 5 tahun
2019 akan tetapi sebaliknya tidak mengkonsultasikan hasil putusan Sidang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019
4. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2019 para teradu tentang bukti T.4 telah melakukan
Rapat Koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro
membahas persiapan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan
Umum Tahun 2019 hanya sebatas silaturrahmi, memperkenalkan diri dan
berkoordinasi tentang rencana Penetapan Perolehan Kursi Partai dan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilu
2019 yang secara spesifik tidak ada yang berkaitan dengan hasil putusan Sidang
Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019
5. Jawaban teradu (T.5) dan (T.6) tentang Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Bojonegoro dan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 tidak melakukan
keberatan atas Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
Pemilihan Umum Tahun 2019 dikarenakan DIKTUM pada Berita Acara penetapan
tersebut hanya menimbang sebatas ketentuan-ketentuan PKPU, mengingat dasar
perundang-undangan pemilu yang berlaku berikut lembaran negara yang
berkaitan dengan pemilu dan sertifikat hasil rekapitulasi perolehan suara yang
menurut pengadu sudah benar. Atas dasar tersebut pengadu selaku peserta
pemilu tidak melakukan keberatan. Tentang hasil keputusan Sidang
Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 yang lebih tepat melakukan keberatan
berkaitan dengan Berita Acara penetapan tersebut adalah pihak Bawaslu
Kabupaten Bojonegoro
6. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2019 para teradu (T.7), (T.8) dan (T.9) menyampaikan
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan
Umum Tahun 2019 dengan turut menetapkan Saudara Dwi Priyoraharjo sebagai
calon Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bojonegoro terpilih
Pemilihan Umum tahun 2019 tidak berpedoman pada fakta-fakta dan hasil
Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 yang mana Saudara Dwi Priyoraharjo
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran
administrasi pemilihan umum dengan bukti No. Register ; BILA.234/D/2015 dari
Kantor Lapas Kelas II B Tuban atas nama Dwi Priyoraharjo bin Sugiarto/31/Laki-
laki Putusan Pengadilan Negeri Tuban Tanggal 27 Oktober 2015, Nomor:
312/pid.b/215PN.TBN
7. Bahwa dalil-dalil jawaban teradu tersebut kesemuanya dalam hal menjalankan
tugas, fungsi serta kewenangannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Bojonegoro tidak mengedepankan azas-azas penyelenggara Pemilihan Umum dan
tidak berdasar UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu yang
diperbarui UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
8. Oleh karena itu dalil-dalil jawaban teradu terbukti telah melanggar peraturan
kode etik penyelenggara pemilu sehingga dalil-dalil teradu harus ditolak dan tidak
dapat diterima
9. Bahwa Teradu tidak melaksanakan hasil Putusan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
10. Bahwa penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Dapil 3
(tiga) Pemilu Tahun 2019 tidak sah dan tidak berpedoman atas hasil Putusan
Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019, terbukti pada Berita Acara Penetapan
Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu
2019 tidak ada diktum tentang Putusan Sidang Bawaslu Provinsi
11. Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 dan Putusan KPU
Kabupaten Bojonegoro (Teradu) atas Putusan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019
12. Bahwa di dalam fakta hasil persidangan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 terbukti TERLAPOR 1 adalah
mantan Narapidana berdasarkan bukti No. Register ; BILA.234/D/2015 dari
Kantor Lapas Kelas II B Tuban atas nama Dwi Priyoraharjo bin Sugiarto/31/Laki-
laki Putusan Pengadilan Negeri Tuban Tanggal 27 Oktober 2015, Nomor:
312/pid.b/215PN.TBN
13. Bahwa di dalam fakta hasil persidangan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 terbukti TERLAPOR 1
administrasinya persyaratan Caleg tidak pernah Terpidana;
14. Bahwa Saudara Dwi Priyoraharjo pada fakta persidangan Sidang Bawaslu Provinsi
Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 terbukti telah
melakukan manipulasi data persyaratan caleg atas nama dirinya;
15. Bahwa publikasi Saudara Dwi Priyoraharjo sebagai mantan Narapidana tidak
sesuai dengan berkas administrasi persyaratan caleg atas nama bersangkutan
yang kesemuanya berbunyi Tidak Pernah dipidana berikut termasuk Surat
Pernyataan di Model Formulir MODEL B-DPRD KABUPATEN, Formulir MODEL
B1-DPRD KABUPATEN, Formulir MODEL B-DPRD KABUPATEN PERBAIKAN dan
publikasinya tidak sesuai dengan yang disyaratkan PKPU No. 20 tahun 2018;
16. Dalam hal mengadili pada Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 telah terjadi kekaburan putusan yaitu
diantara putusan Menyatakan TERLAPOR 1 terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum terhadap
putusan Menyatakan TERLAPOR 1 tetap memenuhi persyaratan sebagai Bakal
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pasal 240 ayat Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
17. Dalam hal mengadili pada Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 putusan Memberikan sanksi Peringatan
Tertulis kepada TERLAPOR 1 tidak sesuai dengan tingkat pelanggaran
persyaratan administrasi caleg;
18. Bahwa publikasi Caleg atas nama Dwi Priyoraharjo tidak tepat apabila dijadikan
dasar pertimbangan majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019;
19. Bahwa Caleg atas nama Dwi Priyoraharjo (TERLAPOR1) yang diusung oleh Dewan
Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Bojonegoro sebagai Caleg Dapil 3
(tiga) DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Pemilu Tahun 2019 tidak memenuhi
syarat;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
20. DPD Partai Nasdem Kabupaten Bojonegoro selaku peserta pemilu adalah pihak
yang bertanggung jawab selaku pengusung caleg atas nama Dwi Priyoraharjo;
21. DPD Partai Nasdem Kabupaten Bojonegoro tidak berhak atas segala proses dan
tahapan Pemilu 2019 yang telah diikuti Sdr. Dwi Priyoraharjo selaku Caleg Dapil
3 (tiga) DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019;
22. Bahwa penetapan perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu
Tahun 2019 DPD Partai Nasdem Kabupaten Bojonegoro akibat keterlibatan Caleg
atas nama Dwi Priyoraharjo pada proses dan tahapan Pemilu 2019 oleh Teradu
batal demi hukum;
23. Bahwa pengadu menyimpulkan telah terjadi perbuatan terstruktur, masif dan
sistematis atas proses pemeriksaan, proses persidangan, putusan persidangan,
yang berkaitan dengan Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 atas laporan
dugaan manipulasi data persyaratan administrasi caleg pemilu 2019 atas nama
Saudara Dwi Priyoraharjo
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan
Pengadu, pada pokoknya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
selanjutnya disebut sebagai Para Teradu menyatakan menolak dengan tegas setiap
dan seluruh dalil, maupun seluruh permohonan sebagaimana disampaikan dalam
pengaduan atau laporan Pengadu
2. Bahwa substansi pengaduan atau laporan Pengadu, sebagaimana tercantum dalam
Surat Panggilan Sidang Nomor : 4104/PS.DKPP/SET-04/VIII/2019 poin Pokok
Pengaduan adalah
a. Para Teradu diduga tidak melaksanakan Hasil Sidang Putusan Bawaslu
Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ ADM/PROV/16.00/V/2019
b. Bahwa Para Teradu diduga tidak mempedomani putusan Bawaslu Provinsi
Jawa Timur dalam membuat Berita Acara No: 140/PL.01.9-BA/3522/KPU-
Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
Pemilihan Umum Tahun 2019
3. Bahwa dalil-dalil Pengadu diatas merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan tidak
beralasan hukum yang benar, sehingga Para Teradu menolak dengan tegas
seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan tersebut.
4. Bahwa tanggal 15 Juni 2019 di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, Para Teradu
melaksanakan Rapat Pleno membahas Hasil Sidang Putusan Bawaslu Provinsi
Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ ADM/PROV/16.00/V/2019 tertanggal 12 Juni
2019. (Bukti T. 1)
5. Bahwa tanggal 27 Juni 2019 Para Teradu melakukan konsultasi kepada KPU
Provinsi Jawa Timur terkait draf Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
Pemilihan Umum Tahun 2019. (Bukti T. 2)
6. Bahwa Para Teradu diwakili Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis
Penyelenggaraan Saudari Fatma Lestari didampingi Kepala Sub Bagian Teknis
Pemilu dan Hupmas Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro Saudara Pinardi dan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro Saudari Fistian Prajayanti bertempat
di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur diterima oleh Anggota KPU Provinsi Jawa
Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Saudara Insan Qoriawan.
7. Bahwa Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Saudara
Insan Qoriawan menyampaikan, draf Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum (Bukti T.3)
8. Bahwa tanggal 28 Juni 2019 Para Teradu melakukan Rapat Koordinasi dengan
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro membahas persiapan Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019. (Bukti T.4)
9. Bahwa tanggal 22 Juli 2019 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019
di Dewarna Hotel Jl. Veteran No 55 Bojonegoro dihadiri Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Bojonegoro, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 serta undangan
lain. (Bukti T.5)
10. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
Pemilihan Umum Tahun 2019 tidak ada keberatan dari Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Bojonegoro dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. (Bukti T.6)
11. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah berpedoman pada Hasil Sidang Putusan
Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019
dengan turut menetapkan Saudara Dwi Priyoraharjo sebagai calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro terpilih Pemilihan
Umum Tahun 2019. (Bukti T.7)
12. Bahwa tanggal 22 Juli 2019 Para Teradu telah menyampaikan Salinan Keputusan
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan
Umum Tahun 2019 kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro dan
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. (Bukti T.8)
13. Bahwa Hasil Sidang Putusan Bawaslu Nomor: 37/TM/PL/ADM/
PROV/16.00/V/2019 yang dipermasalahkan Pengadu memutuskan bahwa (Bukti
T.9)
a. Menyatakan TERLAPOR 1 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum;
b. Menyatakan TERLAPOR 1 tetap memenuhi persyaratan sebagai Bakal
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pasal 240 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
c. Menyatakan TERLAPOR 2 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum;
d. Memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada TERLAPOR 1
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
14. Bahwa Para Teradu telah menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang diperbarui Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
15. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangannya
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro telah mengedepankan
asas-asas Penyelenggara Pemilihan Umum.
16. Bahwa dalil-dalil tersebut diatas menunjukan dan merupakan fakta hukum yang
sah, serta membuktikan bahwa perbuatan Para Teradu tidak terbukti telah
melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu
harus ditolak dan tidak dapat diterima
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-9, sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti T-1 : Berita Acara Nomor 122/BA/KPU/VI/2019
2. Buki T-2 : Laporan Hasil Perjalanan Dinas
3. Bukti T-3 : Model E-KPU
4. Bukti T-4 : Berita media cetak tanggal 28 Juni 2019
5. Bukti T-5 : Berita Acara Nomor 140/PL.01.9-BA/3522/KPU-
Kab/VIII/2019
6. Bukti T-6 : Form Model E2-KPU Kab/Kota
7. Bukti T-7 : Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019
8. Bukti T-8 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor
927/PL.01.9-Kpt/3522/KPU-Kab/VII/2019 tentang
penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019
9. Bukti T-9 : Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 tanggal 12 Juni
2019
[2.9] KESIMPULAM TERADU
A. Bahwa atas Dalil Pengadu pada angka 1 dan 2 terkait dengan pokok aduan, Para
Teradu yang dianggap melanggar etika karena tidak melaksanakan putusan
Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019,
menerangkan:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. bahwa hasil sidang Bawaslu Nomor: 37/TM/PL/ADM/ PROV/16.00/V/2019
yang dipermasalahkan Pengadu memutuskan bahwa:
a. menyatakan TERLAPOR 1 (CALEG) terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum;
b. menyatakan TERLAPOR 1 (CALEG) tetap memenuhi persyaratan sebagai
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pasal 240 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
c. menyatakan TERLAPOR 2 (KPU Kabupaten Bojonegoro) tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran
administrasi pemilihan umum;
d. memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada TERLAPOR 1 (CALEG).
2. bahwa tanggal 15 Juni 2019 di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, Para
Teradu melaksanakan Rapat Pleno membahas Hasil Sidang Putusan Bawaslu
Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ ADM/PROV/16.00/V/2019
tertanggal 12 Juni 2019;
3. bahwa pernyataan Pengadu yang mempermasalahkan Putusan Bawaslu
Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ ADM/PROV/16.00/V/2019 tidak
konsisten antara putusan 1 dengan putusan berikutnya, maka hal ini sudah
diluar dari kewenangan Para Teradu yaitu KPU Kabupaten Bojonegoro.
B. Bahwa Para Teradu diduga tidak mempedomani Putusan Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor: 37/TM/PL/ ADM/PROV/16.00/V/2019 dalam membuat Berita
Acara Nomor: 140/PL.01.9-BA/3522/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019, Para Teradu
telah melakukan beberapa langkah sebelum kegiatan Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan, sebagai
berikut:
1. bahwa tanggal 27 Juni 2019 Para Teradu melakukan konsultasi kepada KPU
Provinsi Jawa Timur terkait draf Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019;
2. bahwa Para Teradu diwakili Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis
Penyelenggaraan, Saudari Fatma Lestari didampingi Kepala Sub Bagian Teknis
Pemilu dan Hupmas Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro Saudara Pinardi
dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro Saudari Fistian Prajayanti
bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur diterima oleh Anggota KPU
Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Saudara Insan Qoriawan;
3. bahwa Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan
Saudara Insan Qoriawan menyampaikan, draf Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. bahwa tanggal 28 Juni 2019 Para Teradu melakukan Rapat Koordinasi dengan
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro membahas persiapan
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun
2019;
5. bahwa tanggal 22 Juli 2019 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun
2019 di Dewarna Hotel Jl. Veteran No 55 Bojonegoro dihadiri Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Bojonegoro, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 serta
undangan lain;
6. bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 tidak ada keberatan dari Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro dan Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2019;
7. bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah berpedoman pada Hasil
Sidang Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 dengan turut menetapkan Saudara
Dwi Priyoraharjo sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bojonegoro terpilih Pemilihan Umum Tahun 2019;
8. bahwa tanggal 22 Juli 2019 Para Teradu telah menyampaikan Salinan
Keputusan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Bojonegoro dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.
C. Bahwa atas Dalil Pengadu yang menganggap bahwa Caleg atas nama Saudara Dwi
Priyoraharjo pernah menjadi terpidana dan mencalonkan diri tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, Para Teradu menyatakan:
1. bahwa dalam kurun waktu penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) dan
penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) serta sampai berakhirnya pemungutan,
penghitungan dan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, tidak ada pihak yang
memberikan tanggapan terhadap proses pencalonan Saudara Dwi
Priyoraharjo;
2. bahwa terkait status terpidana Saudara Dwi Priyoraharjo baru diketahui oleh
Para Teradu saat sidang pemeriksaan perkara Nomor:
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 di Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada
tanggal 27 Mei 2019;
3. bahwa Pengadu mengakui baru mengetahui status terpidana Saudara Dwi
Priyoraharjo setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Tahun 2019 (17 April 2019) lebih tepatnya ketika ada pengaduan ke Bawaslu
Kabupaten Bojonegoro sebagaimana Pernyataan Pengadu dalam persidangan
DKPP pada tanggal 5 September 2019;
4. bahwa anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro Saudara
Mujiono selaku Pihak Terkait, menyatakan Para Teradu dalam Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sesuai dengan Hasil Sidang Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
37/TM/PL/ ADM/PROV/16.00/V/2019.
D. Kesimpulan
Bahwa terkait dengan pengaduan Pihak Pengadu, ijinkan kami Para Teradu
menyimpulkan :
1. bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau
laporan Pengadu, pada pokoknya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai Para Teradu menyatakan menolak
dengan tegas setiap dan seluruh dalil, maupun seluruh permohonan
sebagaimana disampaikan dalam pengaduan atau laporan Pengadu;
2. bahwa Pihak Pengadu dalam menyimpulkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik dengan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi
Jawa Timur No: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 adalah tidak benar;
3. bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, Para Teradu selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro sudah melaksanakan Hasil Sidang
Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/
ADM/PROV/16.00/V/2019.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
Temuan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa
Timur. Putusan Bawaslu Jawa Timur telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahunserta 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor
37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 tanggal 12 juni 2019 sebagai dasar Berita Acara
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019
Dapil III. Selanjutnya di dalam fakta-fakta persidangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur,
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Dwi Priyoraharjo Caleg DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Nasdem terbukti pernah
menjadi narapidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih namun di
dalam persyaratan pencalonan menyatakan tidak pernah dipidana;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan pada tanggal 15 Juni 2019 Para Teradu
melaksanakan Rapat Pleno membahas Hasil Sidang Putusan Bawaslu Provinsi Jawa
Timur Nomor: 37/TM/PL/ ADM/PROV/16.00/V/2019 tanggal 12 Juni 2019. Pada
tanggal 27 Juni 2019 Para Teradu melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa
Timur terkait draf Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019.
Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Saudara Insan
Qoriawan menyampaikan draf Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan
Umum Tahun 2019 sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2019 Para Teradu
melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro membahas
persiapan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019.
Kemudian pada tanggal 22 Juli 2019, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dihadiri
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan saksi peserta pemilu serta tidak terdapat keberatan.
Para Teradu telah menyampaikan Salinan Keputusan Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Bawaslu
Kabupaten Bojonegoro dan saksi partai politik;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 15 Juni 2019 Para Teradu
telah melaksanakan Rapat Pleno membahas Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 tanggal 12 Juni 2019. Bahwa amar
Putusan a quo menyatakan Dwi Priyoraharjo Caleg DPRD Kabupaten Bojonegoro dari
Partai Nasdem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran
administrasi pemilu, akan tetapi dinyatakan tetap memenuhi persyaratan sebagai Bakal
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Bahwa setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan
rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Para Teradu kemudian
menetapkan Dwi Priyoraharjo Caleg DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Nasdem
sebagai Caleg Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 22 Juli 2019. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan Dwi Priyoraharjo pernah menjadi terpidana dan mencalonkan
diri namun dalam kurun waktu penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) dan penetapan
DCT (Daftar Calon Tetap) serta sampai berakhirnya pemungutan, penghitungan, dan
rekapitulasi suara di Kabupaten Bojonegoro tidak ada pihak yang memberikan
tanggapan terhadap pencalonan Dwi Priyoraharjo. Para Teradu baru mengetahui status
mantan narapidana Dwi Priyoharjo pada saat sidang pemeriksaan pelanggaran
administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL
/ADM/PROV/16.00/V/2019 tanggal 27 Mei 2019. Terungkap fakta bahwa Dwi
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Priyoraharjo pernah menjadi terpidana di wilayah yurisdiksi Kabupaten Tuban
berdasarkan salinan Putusan PN Tuban Nomor: 312/PID.B/2015/PN.TBN yang telah
berkekuatan hukum tetap. Bahwa status mantan narapidana Dwi Priyoraharjo pernah
dipublikasikan melalui media online ikilhojatim.com pada tanggal 10 Juli 2018 dan
kabargres.com pada tanggal 12 Juli 2018. Terhadap fakta tersebut, Para Teradu
kemudian memperbaiki dokumen syarat pencalonan Dwi Priyoraharjo dengan
memasukkan dua publikasi online yang menerangkan kepada publik bahwa Dwi
Priyoraharjo pernah dijatuhi hukuman pidana. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Bojonegoro menerangkan dalam sidang pemeriksaan DKPP bahwa Para Teradu telah
melaksanakan Putusan a quo dan terhadap kekurangan syarat pencalonan Dwi
Priyoraharjo telah dilengkapi sebelum penetapan Caleg Terpilih. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai ketentuan hukum dan
etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Para Teradu serta bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para
Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fatkhur Rohman selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro, Teradu II Mustofirin,
Teradu III Robby Adi Perwira, Teradu IV Muchamad Muchlisin, Teradu V Fatma
lestari masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro terhitung sejak Putusan dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota,
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Dua Puluh Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono,
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,