Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 310 & 294/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Konawe Utara
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2014
👁 15 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 525/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 294/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa tidak membuat laporan sesuai dengan format Bawaslu 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu tidak membuat laporan sesuai dengan format Bawaslu, Tidak mengikuti evaluasi kinerja yang dilakukan Bawaslu, Tidak mengikuti pelantikan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pilpres tanggal 10 Juni 2014 serta tidak memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, Teradu I sebagai pengawas pemilu, bersikap tidak mandiri serta berpihak dalam melakukan tugas-tugas pengawasan, yaitu atas keputusannya bersama Teradu II menetapkan beberapa laporan yang sepatutnya layak dikualifikasi sebagai tindak pidana kampanye politik uang tetapi Para Teradu memutuskan bukan tindak pidana pemilu kampanye politik uang.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I atas nama Marwan Khalid sebagai Ketua merangkap anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Utara, sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS terhadap Teradu II atas nama Naima sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Utara, sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Repub
PEMBUKAAN
PUTUSAN
310/DKPP-PKE-III/2014
294/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 521/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 310/DKPP-PKE-
III/2014, perkara Pengaduan Nomor 525/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 294/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hamiruddin Udu
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Mayjen S. Parman No.1 Kecamatan Kemaraya,
Kendari
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------- Pengadu I;
Nama : Dr. Hj. Hadi Machmud
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat : Jl. Mayjen S. Parman No.1 Kecamatan Kemaraya,
Kendari
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pengadu II;
Nama : Munsir Salam
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
1
Alamat : Jl. Mayjen S. Parman No.1 Kecamatan Kemaraya,
Kendari
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Marwan Khalid
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Desa Lemo Bajo Kecamatan Lasolo Kabupaten
Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I;
Nama : Naima
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Desa Lemo Bajo Kecamatan Lasolo Kabupaten
Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan
pengaduan Nomor 525/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
294/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa tidak membuat laporan sesuai dengan format Bawaslu
2. Menghadiri persidangan yang menguntungkan Bupati Konawe Utara tanpa izin dari
Bawaslu Sulawesi Tenggara
3. Tidak mengikuti evaluasi kinerja yang dilakukan Bawaslu
4. Tidak mengikuti pelantikan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pilpres tanggal 10
Juni 2014;
2
5. Tidak menghadiri klarifikasi di Bawaslu Provinsi Sulawei Tenggara
[2.2] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan
pengaduan Nomor 521/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
310/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tidak memberikan laporan Mingguan dan Bulanan.
2. Tidak memberikan laporan kinerja kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Tidak mengikuti evaluasi kinerja yang dilakukan Bawaslu.
4. Tidak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu terakit pemotongan honor PPL,
Panwaslu dna Panwascam.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sultra Nomor.308/K-
2/Bawaslu.Prov.Sultra/V/2014 kepada Naima perihal
pencabutan sanksi, tertanggal 25 Mei 2014;
2 P-2 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sultra Nomor.290/K-
2/Bawaslu.Prov.Sultra/V/2014 kepada Naima dan Marwan
Khalid perihal Sanksi Administrasi, tertanggal 7Mei 2014;
3 P-3 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sultra Nomor.337/K-
2/Bawaslu.Prov.Sultra/VI/2014 kepada Naima perihal
pencabutan sanksi, tertanggal 7 Juni 2014;
4 P-4 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sultra Nomor.362/K-
2/Bawaslu.Prov.Sultra/VI/2014 kepada Naima perihal Snksi
Administratif, tertanggal 11 Juni 2014;
5 P-5 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sultra Nomor.330/K-
2/Bawaslu.Prov.Sultra/VI/2014 kepada Naima perihal
Panggilan Klarifikasi, tertanggal 7 Juni 2014;
6 P-6 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sultra Nomor.359/K-
2/Bawaslu.Prov.Sultra/VI/2014 kepada Naima perihal
Panggilan Klarifikasi ke-II, tertanggal 10 Juni 2014;
7 P-7 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sultra Nomor.360/K-
2/Bawaslu.Prov.Sultra/VI/2014 kepada Naima perihal
Panggilan Klarifikasi ke-III, tertanggal 10 Juni 2014;
8 P-8 Fotokopi Daftar hadir evaluasi kerja Panwaslu Kabupaten/Kota
se- Provinsi Sultra;
3
9 P-9 Fotokopi Surat Permintaan data dan informasi No.B-
852/R.3.4/Es/05/2014, tertanggal 23 Mei 2014;
10 P-10 Fotokopi Putusan Pengadilan UNAAHA
No.38/PID/2014/PT.SULTRA
KETERANGAN SAKSI
[2.4] SAKSI ABDUL HALIM ALKAF
1. Pelanggaran Kode Etik yang saya ketahui terkait penanganan kasus tindak pidana
pemilu saudara Drs. Aswad Sulaiman P, M.Si Bupati Konawe Utara yang dilaporkan
oleh Koalisi Forum Lintas Partai Politik dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Konawe Utara
pada 13 Maret 2014. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Marwan Khalid dan
Naima, SH selaku ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Konawe Utara saya anggap
tidak netral dan tidak memiliki integritas. Hal tersebut saya saksikan dalam beberapa
penanganan pelanggaran pemilu Kabupaten Konawe Utara sebagai berikut;
a. Bahwa pemeriksaan Bupati Konawe Utara dilaksanakan di rumah jabatan Bupati
sehingga kami menganggap pemeriksaan ini telah mencederai asas keadilan karena
kami sebagai saksi dan terlapor lainnya diperiksa dan diambil keterangannya di
Kantor Panwaslu Kabupaten Konawe Utara;
b. Saya melihat dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan di Kantor Panwaslu
Kabupaten Konawe Utara Saudara Marwan Khalid dan Naima, SH telah menggiring
kesaksian sehingga keterangan yang diberikan saksi lainnya tidak mengarah kepada
substansi yang kami adukan;
c. Bahwa barang bukti yang kami sampaikan berupa video rekaman pembagin uang
yang dilakukan oleh beberapa kepala Dinas dan camat untuk mensosialisasikan
caleg demokrat untuk DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Urut satu saudara
Hj. Isyatin, S.Ip (Istri Bupati Konawe Utara bersama seluruh kepala sekolah
SMA,SD, Kepala Cabang Dinas dan dihadiri oleh Sekda Konawe Utara tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilu;
d. Kehadiran Naiman. SH mendampingi Marwan Khalid sebagai saksi meringankan
terdakwa Bupati Konawe Utara di Pengadilan Negeri Unaaha telah mencederai asas
netralitas penyelenggaraan pemilu;
e. Bahwa banyaknya kasus laporan penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe Utara
yang di laporkan masyarakat dan panwascam tidak ditindaklanjuti oleh panwaslu
Konawe Utara, misalnya kasus pembagian mesin kantinting (kapal penangkap ikan)
oleh Caleg Partai Geridra Dapil Lasolo Molawe .A/n. Hj Hadija, yang dilaporkan oleh
anggota panwascam Lasolo sdri Arjuna bersama masyarakat Lasolo;
4
f. Bahwa karena laporan panwascam tersebut tidak ditindaklanjuti maka Panwascam
Lasolo melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Sultra dan mengakibatkan Naima.SH
marah dan meneror sdri Arjuna Panwascam Lasolo melalui short massage send,
(SMS) pada 19 april 2014 dengan ancam akan memecat yang bersangkutan;
g. Bahwa sejak laporan kami terhadap pelanggaran tindak pidana pemilihan umum
yang melibatkan Drs. Aswad Sulaiman P, M.Si Bupati Konawe Utara, tidak pernah
ditindaklanjuti.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa tidak benar kalau Teradu tidak membuat laporan sesuai dengan format
Bawaslu karena Teradu selama ini mengirimkan laporan via Email Bawaslu Sultra
dan dapat dibuktikan juga dalam Surat Keputusan Pencabutan Sanksi Teradu No.
308/K-2/Bawaslu Prov Sultra/V/2014 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi
Sultra pada poin 1 disebutkan bahwa adanya itikad baik Teradu untuk memperbaiki
kinerja khususnya dalam pembuatan laporan.
2. Teradu mempertegas lagi bahwa aduan tersebut tidak benar dan tidak memiliki
dasar hukum, karena Teradu sama sekali tidak pernah memberi kesaksian dan
keterangan yang meringankan dalam persidangan atas kasus tindak pidana pemilu
yang dilakukan oleh terdakwa Drs. Aswad Sulaiman P. Bin Abdul Halik P. (Bupati
Konawe Utara). Hal ini dapat dibuktikan dan diperkuat dalam Surat Bawaslu No.
308/K-2/Bawaslu Prov Sultra tertanggal 25 Mei 2014. Perihal Pencabutan Sanksi
pada poin 1 serta dalam Kutipan Putusan Nomor : 01/Pid.S/2014/PN.Unh. tanggal
24 April 2014.
3. Teradu memang tidak mengikuti evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu
Sultra karena pada waktu itu teradu sedang melaksanakan tugas lain yaitu
melakukan koordinasi dengan pihak penyidik Sentra Gakkumdu Polres Konawe
terkait kasus tindak pidana pemilu yaitu money politic yang dilakukan oleh Lurah
Wanggudu Kab. Konawe Utara. Teradu melakukan ini tidak bisa tidak demi
kepentingan orang banyak yang menuntut suatu keadilan. Rapat evaluasi yang
sudah dijadwal oleh Bawaslu Provinsi Sultra pada waktu itu tiba-tiba berubah tanpa
adanya pemberitahuan atau konfirmasi lebih lanjut mengenai hal itu.
5
4. Bahwa Teradu tidak mengikuti pelantikan karena, Teradu sama sekali tidak pernah
dihubungi baik secara lisan maupun tertulis berupa undangan atau panggilan untuk
acara pelantikan Panwaslu Kabupaten/Kota un tuk Pilpres 2014.
5. Terkait Undangan Klarifikasi I, tertanggal 7 Juni 2014 Teradu terima tanggal 9 Juni
2014. Pelaksanaan klarifikasi: Senin, tanggal 10 Juni 2014 sesuai dengan surat
Bawaslu Sultra No. 330/K-2/Bawaslu Prov. Sultra /2014.
6. Pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014, Teradu juga diperintahkan oleh Bawaslu Prov.
Sultra berdasarkan surat tugasnya No. 334/Bawaslu Prov. Sultra/VI/2014 tanggal 9
Juni 2014 untuk memberikan keterangan lisan atau tertulis di Pengadilan Negeri
Unaaha sebagai saksi atas kasus terdakwa Sdr. Asrun Sani, S.Sos
7. Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 jam 21.00 WITA, Teradu telah
menerima surat dari Bawaslu Sultra 3 (tiga) surat sekaligus yaitu :
a. Undangan Klarifikasi ke II Nomor : 359/K-2/Bawaslu.Prov.SultraVI/2014 tanggal
10 Juni 2014
b. Undangan Klarifikasi ke III Nomor : 360/K-2/Bawaslu.Prov.Sultra /VI/2014
tanggal 10 Juni 2014
c. Surat Keputusan sebagai Panwaslu Kabupaten Konawe Utara untuk Pilpres 2014
Nomor : 34/KEP/BAWASLU.PROV.SULTRA/VI/2014, tanggal 10 Juni 2014
8. Teradu menyatakan bahwa sangatlah tidak jelas, karena lazimnya ketika seseorang
dipanggil untuk klarifikasi seharusnya dicantumkan dengan tegas terkait masalah
apa ia diundang untuk klarifikasi. Hal tersebut sangatlah penting agar Teradu dapat
mempersiapkan segala sesuatunya guna pembelaan terkait masalah klarifikasi
dimaksud, namum dalam undangan klarifikasi yang dibuat Bawaslu Sultra baik.
Undangan klarifikasi I, II, dan III tidak jelas mencantumkan terkait permasalahan
apa Teradu dipanggil untuk diklarifikasi, jadi Teradu menganggap undangan
klarifikasi tersebut tidak jelas.
[2.5.2] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak seluruh pengaduan
dari Pengadu.
[2.5.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-18 sebagai
berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
6
1 T-1 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor :
308/K-2/Bawaslu.Prov.Sultra/ V/2014 tanggal 25 Mei 2014,
tentang pencabutan sanksi kepada Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Konawe Utara
a.n. NAIMA, S.H
2 T-2 Fotokopi tanda terima yang menerangkan bahwa pada hari
Selasa tanggal 20 Mei tahun 2014 Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerima laporan dari
Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Konawe
Utara
3 T-3 Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Unaaha perkara Nomor :
01/Pid.S/2014/PN.Unh. tanggal 24 April 2014 a.n terdakwa Drs.
H. Aswad Sulaiman P, M.Si. bin Abdul Halik P
4 T-4 Fotokopi Surat Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara Nomor : 330/K-
2/Bawaslu Prov-Sultra/VI/2014, tanggal 7 Juni 2014 tentang
Panggilan Klarifikasi kepada a.n Naima, S.H. (Anggota Panwaslu
Kab. Konawe utara)
5 T-5 Fotokopi Surat Tugas dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor : 334/Bawaslu. Prov.Sultra/VI/2014 tanggal 9 Juni 2014,
kepada Penggugat untuk memberikan keterangan sebagai saksi
di Pengadilan Negeri Unaaha atas perkara Terdakwa. Asrun Sani,
S.Sos.,M.Si
6 T-6 Fotokopi Surat Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara Nomor : 359/K-
2/Bawaslu.Prov.Sultra/VI/2014, tanggal 10 Juni 2014 tentang
Panggilan Klarifikasi II kepada a.n. Naima, S.H. (Anggota
Panwaslu Kabupaten Konawe Utara)
7 T-7 Fotokopi Surat Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara Nomor : 360/K-
2/Bawaslu.Prov.Sultra/VI/2014, tanggal 10 Juni 2014 tentang
Panggilan Klarifikasi III kepada a.n. Naima, S.H. (Anggota
Panwaslu Kabupaten Konawe Utara)
8 T-8 Fotokopi Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Prov. Sulawesi Tenggara Nomor : 34/KEP/BAWASLU.
PROV.SULTRA/VI/2014 tentang Penetapan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2014 tanggal 10 Juni 2014 Kabupaten
Konawe Utara
9 T-9 Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari
Nomor perkara : 18/G/2014/PTUN-Kdi, antara Marwan Khalik,
S.H.,M.Si. dan Naima, S.H. melawan Ketua Bawaslu Prov. Sultra
dibacakan tanggal 16 Juli 2014
10 T-10 Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari
Nomor perkara : 20/G/2014/PTUN-Kdi, antara Naima, S.H.
melawan Ketua Bawaslu Prov. Sultra dibacakan tanggal 8
Agustus 2014
11 T-11 Fotokopi Pemberitaan Harian Rakyat Sultra, hari Kamis tanggal
22 Mei 2014 halaman 11-12 tentang Ketua dan Anggota
Panwaslu Konut Dipecat
7
12 T-12 Fotokopi Surat Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara Nomor : 290/K-
2/Bawaslu.Prov.Sultra/V/2014 tanggal 7 Mei 2014, tentang
penjatuhan Sanksi administrative kepada Sdr. Marwan Khalik,
S.Pt.,M.Si dan Naima, S.H
13 T-13 Fotokopi Surat Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara Nomor :
362/Bawaslu Prov.Sultra /VI/2014 Tanggal 11 Juni 2014 perihal
Sanksi Administratif kepada Sdr. Naima, S.H. (Teradu)
14 T-14 Fotokopi Surat undangan Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara
kepada Div. Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu
Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara Nomor:
292/K2/Bawaslu.Prov.Sultra/ V/2014 tanggal 7 Mei 2014
tentang Pembekalan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pemilu Legislatif Regional I di Surabaya
15 T-15 Fotokopi Surat dari Naima, S.H (teradu) ditujukan kepada Ketua
Bawaslu RI di Jakarta tanggal 8 Mei 2014 perihal penyampaian
atas penjatuhan sanksi administratif terhadap anggota Panwaslu
Kab. Konawe utara
16 T - 16 Fotokopi Hasil Kajian Laporan Panwaslu kab. Konawe Utara
Nomor : 01/PILEG/III/2014 sebagai terlapor Drs. H Aswad
Sulaiman (Bupati Konawe Utara)
17 T -17 Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang status Laporan/Temuan
Panwaslu Kab. Konawe Utara tanggal 18 Maret 2014
18 T - 18 Fotokopi Hasil Kajian Laporan Panwaslu kab. Konawe Utara
Nomor 02/LP/PILEG/III/2014 sebagai terlapor Asrun Sani,
S.Sos.,M.Si
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemiluhan umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
8
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu;
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
9
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan yang dilakukan
oleh Para Teradu tidak membuat laporan sesuai dengan format Bawaslu, Tidak
mengikuti evaluasi kinerja yang dilakukan Bawaslu, Tidak mengikuti pelantikan
Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pilpres tanggal 10 Juni 2014 serta tidak memenuhi
undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, Teradu I sebagai
pengawas pemilu, bersikap tidak mandiri serta berpihak dalam melakukan tugas-tugas
pengawasan, yaitu atas keputusannya bersama Teradu II menetapkan beberapa laporan
yang sepatutnya layak dikualifikasi sebagai tindak pidana kampanye politik uang tetapi
Para Teradu memutuskan bukan tindak pidana pemilu kampanye politik uang. Teradu I
bertindak tidak mandiri atas kehadirannya dalam memberikan keterangan saksi
meringankan terdakwa Bupati Konawe Utara saudara Drs. Aswad Sulaiman P. Bin
Abdul Halik P terkait tindak pidana kampanye politik uang dalam sidang di Pengadilan
Negeri Konawe Utara. Sikap tidak mandiri ditunjukkan oleh Teradu II dengan
menghadiri sidang Pengadilan Negeri Konawe Utara saat Teradu I memberi keterangan
meringankan saudara Drs. Aswad Sulaiman P. Bin Abdul Halik P. Tindakan Para Teradu
tanpa pemberitahuan dan izin kepada Bawaslu Propinsi sebagai atasannya sekaligus
pihak yang melaporkan tindak pidana kampanye politik uang;
[4.2] Menimbang jawaban Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu dengan menerangkan bahwa tidaklah benar para Teradu tidak
membuat laporan sesuai dengan format Bawaslu. Para Teradu selama ini mengirimkan
laporan via Email Bawaslu Sulawesi Tenggara. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan
Surat Keputusan Pencabutan Sanksi Teradu No. 308/K-2/Bawaslu Prov Sultra/V/2014
yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada poin 1 yang
menyebutkan Teradu memiliki itikad baik untuk memperbaiki kinerja khususnya dalam
pembuatan laporan. Ketidakhadiran Para Teradu dalam evaluasi kinerja yang
diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara oleh karena pada saat yang
bersamaan Para Teradu sedang melaksanakan tugas koordinasi dengan pihak penyidik
Sentra Gakkumdu Polres Konawe. Tindakan Teradu tidak menghadiri undangan
Bawaslu dalam rangka pelantikan Panwaslu Kabupaten dan Kota se Propinsi Sulawesi
Tenggara untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, oleh karena Teradu
10
sama sekali tidak pernah dihubungi baik secara lisan maupun tertulis. Ketidakhadiran
Teradu memenuhi undangan klarifikasi disebabkan oleh beberapa hal; pertama,
Undangan Klarifikasi I, tertanggal 7 Juni 2014, Teradu baru terima undangan pada
Senin 9 Juni 2014 untuk klarifikasi pada hari dan tanggal diterimanya undangan
klarifikasi. Pada hari yang sama Teradu juga diperintahkan oleh Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara berdasarkan surat tugasnya Nomor: 334/Bawaslu Prov.
Sultra/VI/2014 tanggal 9 Juni 2014 untuk memberikan keterangan lisan atau tertulis
di Pengadilan Negeri Unaaha sebagai saksi atas kasus terdakwa Sdr. Asrun Sani, S.Sos.
Undangan Klarifikasi ke II tanggal 10 Juni 2014 dengan Surat Nomor: 359/K-
2/Bawaslu.Prov.SultraVI/2014. Pada hari yang sama Senin 10 Juni 2014, Teradu
kembali menerima Undangan Klarifikasi ke III dengan Surat Nomor: 360/K-
2/Bawaslu.Prov.Sultra/VI/2014. Disusul terakhir dengan Surat Keputusan Nomor:
34/KEP/BAWASLU.PROV.SULTRA/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014 sebagai Panwaslu
Kabupaten Konawe Utara untuk Pilpres 2014. Ketiga undangan klarifikasi Bawaslu
Sultra tersebut tidak secara jelas mencantumkan pokok permasalahan yang hendak
diklarifikasi dan oleh sebab itu Teradu berkesimpulan bahwa undangan a quo tidak
jelas. Kehadiran Teradu II dalam sidang kasus tindak pidana pemilu yang dilakukan
oleh terdakwa Drs. Aswad Sulaiman P. Bin Abdul Halik P hanya kebetulan terkait
dengan rencana Teradu II melakukan koordinasi dengan Gakkumdu terkait dengan
penanganan tindak pidana pemilu politik uang yang dilakukan oleh Lurah Wanggudu
Kab. Konawe Utara. Kehadiran Teradu I sebagai sebagai saksi dalam persidangan kasus
tindak pidana pemilu yang oleh karena undangan tim penasehat hukum terdakwa Drs.
Aswad Sulaiman P. Bin Abdul Halik P. Kehadiran Teradu I memberikan Keterangan
Saksi tidak dimaksudkan untuk meringankan atau memberatkan Terdakwa tetapi
sekedar memberi keterangan apa yang diketahui terkait dengan tindak pidana pemilu;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, Saksi, keterangan pihak terkait,
bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat bahwa kerjasama yang baik serta dukungan komunikasi yang efektif antar
berbagai unit dan tingkatan baik secara internal maupun secara eksternal merupakan
kebutuhan penting dalam membangun soliditas organisasi. Dalam perspektif pola
hubungan keorganisasian antara Para Pengadu dengan Para Teradu, sebagaimana
terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya ketidaksolidan dan ketidakpatuhan
Para Teradu dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan, baik sifatnya administratif
keorganisasian maupun pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilu.
Ketidakpatuhan Teradu yang bersifat administrasi keorganisasian terbukti dengan
tindakannya tidak memenuhi laporan menurut standar laporan Bawaslu. Demikian
11
pula dengan sikap Teradu II tidak menghadiri pelantikan dan undangan klarifikasi
terkait beberapa hal tentang proses penyelenggaraan pemilu. Di antara masalah
administrasi tersebut, persoalan yang tidak kalah penting adalah terkait dengan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan sebagai pengawas Pemilu. Sebagai
pengawas Pemilu Tindakan Teradu I dan Teradu II bersikap tidak mandiri dalam
menangani berbagai pelanggaran pemilu khususnya kasus-kasus pelanggaran pidana
pemilu. Beberapa video kampanye politik uang yang beredar di tengah masyarakat yang
dilakukan oleh pejabat daerah, diputuskan oleh Para Teradu sebagai bukan
pelanggaran pidana pemilu. Hal tersebut memicu instabilitas sosial dan politik di tengah
masyarakat sekaligus menegaskan ketidakprofesionalan Para Teradu dalam menangani
berbagai pelanggaran pemilu yang terjadi di Konawe Utara. Sikap berpihak dan ketidak
mandirian Teradu semakin diperkuat dengan kesediaan Teradu I menjadi saksi yang
membela kepentingan Saudara Drs. Aswad Sulaiman P. Bin Abdul Halik P sebagai
terdakwa tindak pidana pemilu politik uang yang diadukan oleh Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara. Tindakan Teradu I, menurut DKPP sebagai tindakan berpihak
dibanding membela dan mempertahankan kepentingan organisai sebagai pengawas
pemilu yang harus bersikap netral dalam menegakkan integritas pemilu. Sikap berpihak
dan tidak netral juga ditunjukkan oleh Teradu II dengan ikut hadir dalam persidangan
saat Teradu I memberi keterangan di Pengadilan Negeri Konawe. Kehadiran Teradu II
secara tidak langsung merupakan bentuk dukungan kepada Teradu I yang tidak dapat
dibenarkan menurut etika dan melanggar Pasal 2 huruf a, b, c dan e UU Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu juncto Peraturan Bersama KPU, Bawaslu
dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 3 Tentang
Sumpah/Janji Anggota KPU juncto Pasal 5 huruf a, b, c, dan e juncto Pasal 10 huruf a, b
dan c. Atas dasar itu, dalil aduan Para Pengadu Terbukti dan jawaban Para Teradu
tidak dapat diterima;
[4.4] Bahwa laporan/pengaduan terhadap Teradu I belum pernah disidangkan oleh
DKPP. Kehadiran Teradu I sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Pemeriksaan oleh Tim
Pemeriksa Daerah di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada 11 September
2014 serta fakta yang terungkap di persidangan pada sidang DKPP Jumat, 23
September 2014 di Jakarta dengan Pengadu saudari Naima dan Teradu anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Kedua persidangan tersebut dianggap cukup;
[4.5] Menimbang bahwa, dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
12
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa DKPP harus menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, dan Teradu II sesuai
derajat pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I atas nama
Marwan Khalid sebagai Ketua merangkap anggota Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Konawe Utara, sejak dibacakannya putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS terhadap Teradu II atas nama
Naima sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Utara, sejak
dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini ; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH.,MH., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir.Nelson Simanjuntak,
SH., Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si., dan Ida Budhiati, SH.,MH., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua puluh Tiga September Tahun Dua
Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Jum’at tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna
Erliyana, SH.,MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Ir.Nelson Simanjuntak, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
13
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama
bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
14