III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 11 Maret 2019 mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Konawe dan Teradu II s.d. Teradu IV selaku Ketua dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Anggota Panwaslu Kecamatan Uepai yang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
Bahwa pada Tanggal 03 Januari 2019 tim bersurat kepada Kapolda Sultra,
dengan Perihal Surat Pemberitahuan Kampanye dan sosialisasi yang dimana
surat tersebut ditembuskan kepada KPUD Sultra dan Bawaslu Sultra.
Bahwa pada Tanggal 04 Februari 2019 pihak Kepolisian Daerah Sulawesi
Tenggara mengeluarkan surat STTP dengan Nomor:
STTP/08/II/YAN.2.2./2019/DITINTELKAM, yang berisi waktu dan tempat
kampanye dengan isi Terlampir berdasarkan surat yang masuk dan STTP
tersebut di ditembuskan kepada Kapolda Sultra, Karoops Polda Sultra, Dir
Opsnal Polda Sultra, Kapolres Jajaran Polda Sultra, KPU Provinsi Sultra dan
Bawaslu Provinsi Sultra.
Bahwa Pada Tanggal 04 Februari 2019 Relawan dalam hal ini La Ode Hasiruddin
selaku Penyelenggara Kampanye memberikan Undangan Kepada HJ. Nirna
Lachmuddin, S.Pd dengan Perihal surat Undangan Menghadiri Acara (bukti
terlampir).
Bahwa Pada hari Selasa Tanggal 05 Februari 2019, Pihak penyelenggara
melaksanakan kegiatan Pengobatan Gratis berdasarkan STTP yang dikeluarkan
oleh pihak Kepolisan Daerah Sulawesi Tenggara, tepatnya di Desa Anggopiu,
Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa pada saat kegiatan Pengobatan Gratis yang telah diselengarakan oleh
Pihak Penyelenggara tepatnya pada hari Selasa, Tanggal 05 Februari 2019, pihak
Ketua Panwascam yakni Yus Admin Tokila, SP, (Teradu/Terlapor III), disaksikan
Ramlin Anggota Panwascam (Teradu/Terlapor IV) Hadir dan melihat langsung
proses kegiatan Pengobatan Gratis tersebut, pihak panwascam Yus Admin
Tokila, SP, (Teradu/Terlapor III) sempat memberikan teguran kepada pihak
relawan dalam hal ini saudara Thamrin Taheron, dengan alasan pihak Ketua
Panwascam Yus Admin Tokila, SP, (Teradu/Terlapor III) menanyakan mengenai
surat tembusan dengan mengatakan kenapa tidak ditembuskan Ke Bawaslu
Kab. Konawe, selanjutnya Tamrin Taheron menjelaskan kepada Ketua
Panwascam Yus Admin Tokila, SP, (Teradu/Terlapor III) bahwa surat tersebut
saya sudah tembuskan kepada Bawaslu Provinsi sultra dan KPU Provinsi Sultra
karena secara hirarki pihak Bawaslu Provinsi Sultra membawahi Bawaslu
Kabupaten Konawe, Sehingga Pihak Ketua Panwascam Yus Admin Tokila, SP,
(Teradu/Terlapor III) terdiam dan menyuruh melanjutkan acara kegiatan
Pengobatan Gratis tersebut hingga selesai dan kondusif.
Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 07 Februari 2019, Pihak Bawaslu dalam hal ini
saudara Indra Eka Putra, SH. ( Teradu/Terlapor I) melakukan Liris di beberapa
media online di Sulawesi Tenggara secara massif, (Bukti terlampir),
memberitakan dugaan Pelanggaran administrasi dan pidana atas kegiatan yang
diselenggarakan oleh pihak penyelenggara dan pemberitaan tersebut
dipublikasikan nama Hj. Nirna Lachmuddin, S.Pd Caleg DPR RI PDIP dapil
Sultra, tanpa terlebih dahulu tidak melakukan panggilan Klarifikasi kepada
Pihak Penyelenggara atas dugaannya.
Bahwa anehnya Pihak Bawaslu memberikan Surat yang ditujukan Kepada Hj.
Nirna Lachmuddin pada Tanggal 17 Februari 2019, yang diterima oleh Erwin
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(Keluarga Hj. Nirna Lachmuddin) yaitu Surat Pemberitahuan Sidang
Pemeriksaan dan Surat Laporan Panwascam kepada Bawaslu Kab. Konawe. Yang
mana surat tersebut diterima oleh Erwin (Keluarga Hj. Nirna Lachmuddin) dalam
isi surat tersebut, pada Tanggal 09 Februari 2019, dengan No :
08/K.PANWASLU/PM/II/2019, dengan Perihal temuan dugaan pelanggaran
admnistratif pemilu, surat laporan tersebut dilakukan oleh pihak Panwascam
Hajiman (Teradu/Terlapor II),
Bahwa berdasarkan mekanisme Pelaporan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor:
14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, waktu pelaporan Hari dan Jam Kerja Senin S/D Jumat Pkl
08.00-16.00 Waktu Setempat, sedangkan bukti Surat Laporan secara tertulis
dari Panwascam Hajiman ( Teradu II ) tertanggal 9 Februari 2019, Nomor
08/K.PANWASLU/PM/II/2019, dengan Perihal temuan dugaan pelanggaran
admnistratif pemilu kepada Bawaslu Konawe itu tepatnya di Hari Sabtu.
Bahwa setelah laporan masuk Pengawas Melakukan kajian awal paling lama 2
hari sejak laporan diterima apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan
materil ataukah tidak, setelah itu baru proses registrasi.
Bahwa apa bila mengacu pada laporan sesuai dengan Poin 9 dan 10 diatas,
maka laporan tersebut harusnya diregister pada Tanggal 11 Februari 2019,
sedangkan Liris yang dilakukan oleh Indra Eka Putra SH (Teradu/Terlapor I) di
beberapa media online di Sultra atas dugaannya tepatnya pada Tanggal 7
Februari 2019 sebelum adanya laporan secara yuridis formil,.
Bahwa berdasarkan Pasal 17 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN
memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau
laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari kerja setelah temuan
atau laporan dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi.
Bahwa adapun tahapan tindak lanjut laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas
Pemilih melakukan Klarifikasi kepada Pelapor, terlapor, dan saksi, akan tetapi
berdasarkan Fakta dan bukti surat yang dilakukan oleh Bawaslu Konawe, yaitu
Bukti surat Tertanggal 11 februari 2019, Nomor 79/BAWASLU-KAB/
SG.09/PM.05.02/II/2019 perihal tentang Pemberitahuan Agenda Sidang
Pembacaan Putusan Pendahuluan, dan pada Tanggal 16 Februari 2019, dengan
Nomor: 085/BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019, perihal Pemberitahuan
dan panggilan sidang pemeriksaan, inilah yang dilakukan oleh Bawaslu Kab.
Konawe tanpa melakukan Panggilan Klarifikasi terlebih dahulu, jelas sangat
bertentangan dalam Mekanisme Proses Tindak Lanjut Laporan Dugaan
pelanggaran.
Bahwa sementara pada Tanggal 18 Februari 2019, pihak Bawaslu Kab. Konawe
baru memberikan Undangan Klarifikasi kepada Hj. Nirna Lachmuddin, Sp.d
dengan nomor Surat: 90/ BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019.
Sementara dari pihak Hj. Nirna Lacmuddin, Sp.d telah menyampaikan melalui
relawan kepada pihak Bawaslu bahwa Hj. Nirna Lachmuddin, Sp.d sementara
melaksanakan ibadah Umroh di Mekkah (Bukti Terlampir).
[2.2] PETITUM PENGADU
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Aduan Pengadu Seluruhnya;
2. Menyatakan Bahwa Teradu I telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menyatakan Bahwa Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-14, sebagai berikut:
Daftar Alat Bukti
Tanda Bukti Keterangan
P-1 : Surat tertanggal 03 Januari 2019 Tim bersurat ke Kepolisian
Daerah Sulawesi Tenggara;
P-2 : STTP yang dikelurakan oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi
Tenggara dengan No:
STTP/08/II/YAN.2.2./2019/DITINTELKAM;
P-3 : Surat tertanggal 04 Februari 2019 Relawan dalam hal ini La
ode Hasiruddin selaku Penyelenggara Kampanye memberikan
Undangan Kepada HJ. Nirna Lachmuddin, S.Pd dengan Perihal
surat Undangan Menghadiri Acara;
P-4 : Pemberitaan yang dilakukan oleh Bawaslu Konawe yakni
Saudara Indra Eka Putra, SH. ( Teradu/Terlapor I) dibeberapa
media online di Sultra dengan cara presi Liris tertanggal 07
Februari 2019;
P-5 : Surat Tertanggal 09 Februari 2019, dengan nomor surat
08/K.PANWASLU/PM/II/2019, perihal temuan dugaan
pelanggaran administrative pemilu yang ditujukan kepada
ketua Bawaslu Kab. Konawe;
P-6 : Surat tertanggal 11 Februari 2019, Bawaslu konawe
memberikan surat kepada Hj. Nirna Lachmuddin, Sp.d, perihal
pemberitahuan Agenda Sidang Pembacaan Putusan
Pendahuluan Dengan Nomor 79/BAWASLU-
KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019;
P-7 : Surat tertanggal 16 Februari 2019, Bawaslu Konawe
memberikan surat kepada Hj. Nirna Lacmuddin, Sp.d, perihal
pemberitahuan sidang Pemeriksaan. Dengan Nomor :
085/BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019;
P-8 : Surat tertanggal 16 Februari 2019, Bawaslu Konawe
memberikan surat kepada Hj. Nirna Lacmuddin, Sp.d, perihal
pemberitahuan sidang Pemeriksaan. Dengan Nomor
91/BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019;
P-9 : Surat tertanggal 16 Februari 2019, Bawaslu Konawe
memberikan surat kepada Hj. Nirna Lacmuddin, Sp.d, perihal
pemberitahuan dan sidang Pemeriksaan Dengan Nomor
97/BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019;
P-10 : Surat tertanggal 18 Februari 2019, Bawaslu Konawe
memberikan surat kepada Hj. Nirna Lacmuddin, Sp.d, perihal
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
undangan Klarifikasi Dengan Nomor : 90/BAWASLU-
KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019;
P-11 : Surat tertanggal 19 Februari 2019, Bawaslu Konawe
memberikan surat kepada Hj. Nirna Lacmuddin, Sp.d, perihal
undangan Klarifikasi (Panggilan Kedua) Dengan Nomor :
93/BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019;
P-12 : Surat tertanggal 19 Februari 2019, Bawaslu Konawe
memberikan surat kepada (1) Udin, Dengan Nomor
95/BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019. (2) Muhafidz,
Dengan Nomor 96/BAWASLU-KAB/SG.09/PM.05.02/II/2019;
P-13 : Surat Keterangan Pergi Umroh Nirna Lachmuddin, yang
dikeluarkan oleh PT. Mega Rehlaat Assalam, kendari, 07
Februari 2019. Dengan Nomor : 027/MRA/SP-ADM/II/2019;
P-14 : Dokumentasi Kegiatan Penyelenggaraan Pengobatan Gratis,
yang disaksikan langsung oleh Pihak Panwascam Uepai.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
1. Saksi I Tamrin Taherong
Kegiatan pengobatan graris yang dilaksanakan oleh Relawan Sahabat Nirna,
awalnya tidak saya ketahui. Itu pada saat saya mau ke pesta, kebetulan melintas
dari lokasi kegiatan mau, saya lihat ada pengobatan gratis berlabel Hj Nirna,
maka saya singgah di tempat kejadian itu. Pada saat kami singgah, saya bertemu
dengan Panwascam atas nama Yus Admin Tokila, beliau menanyakan kepada
saya tidak ada STTP kegiatan pengobatan gratis ini. Terus, saya menjawab
setahu saya ada. Saya minta dikirimin melalui WA STTP tersebut dari panitia,
kemudian saya perlihatkan kepada Panwascam. Beliau menanyakan kepada
saya, kenapa STTP nya tidak ada disampaikan kepada Panwas. saya bilang, itu
sudah ada tembusannya kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi, secara
hirarki Bawaslu Provinsi seharusnya memberikan informasi kepada Bawaslu
Kabupaten Kota dan seterusnya.
Setelah saya ketemu dengan Panwascam, setelah saya sampaikan bahwa STTP
sudah ditembuskan ke Bawaslu Provinsi, beliau langsung diam. tidak ada
langkah-langkah konkret. Kalau memang itu dianggap melanggar, harusnya
kegiatan dihentikan. Namun, kegiatan terlaksana hingga selesai.
2. Saksi II Laode Hasiruddin (Ketua Relawan Sahabat Nirna)
Di pihak Kepolisian kita hanya menyampaikan, bahwa akan ada kegiatan yang
ingin kita laksanakan, sekaligus tembusan kepada Bawaslu Provinsi dan KPU
Provinsi. Itu prosedur yang biasa kita jalankan. Saya selaku Ketua Relawan
Sahabat Nirna, yang saya lakukan pada saat kegiatan adalah menyampaikan
surat pemberitahuan kepada Kepolisian yang juga ditembuskan kepada Bawaslu
Provinsi dan KPU Provinsi. Di Bawaslu, saya sampaikan langsung kepada
Bawaslu. Saya ketemu langsung dengan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara di ruangannya, sedangkan di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara saya titip
ke staff KPU Provinsi, karena komisionernya tiada ada di kantor.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Menimbang bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa terkait pokok aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I
mempublikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Pengadu dengan rilis
dibeberapa media online di Sulawesi Tenggara pada Kamis, 07 Februari
2019 sebelum adanya laporan secara yuridis formil dari Panwaslu
Kecamatan dan tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan klarifikasi
kepada pihak penyelenggara, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
- Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu sangat tidak berdasar dan
beralasan hukum karena faktanya pada hari Rabu tanggal 06 Februari
2019 Panwaslu Kecamatan Uepai melalui Ketua Panwaslu Kecamatan
Uepai atas nama Yus Admin Tokila telah menyerahkan Hasil
Pengawasan dan Berita Acara Pleno Kecamatan tentang dugaan
pelanggaran administrasi dan pidana pemilu yang dilakukan oleh
Pengadu;
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 05 Februari 2019 pasca kegiatan
pengobatan gratis Ketua Panwalsu Kecamatan Uepai Saudara Yus
Admin Tokila juga telah mengkonsultasikan kepada Teradu I terkait
pelaksanaan kegiatan tersebut yang diketahui memuat kampanye
dalam pidato Pengadu (Hj. Nirna Lachmuddin, S.Pd) dalam kegiatan
tersebut serta kupon pengobatan gratis yang dibagi 2 hari sebelum
kegiatan dilaksanakan;
- Bahwa terkait pemberitaan dibeberapa media online Sultra yang
didalilkan oleh Pengadu dikeluarkan setelah hasil pengawasan
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Uepai pada hari yang sama
yaitu tanggal 05 Februari 2019 dan setelah fisik hasil pengawasan
(form A) kepada Bawaslu Kabupaten Konawe melalui staf Bawaslu
Kabupaten Konawe Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa an. Retno Erwin Amir, SH.,MH;
- Bahwa sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang
pengesahan International Covenan Civil and Political Right (ICCPR)
pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas
kebebasan menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk
mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun,
terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam
bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan
pilihannya. Bahwa informasi yang akan disampaikan tersebut adalah
menjadi hak sipil yang dijamin undang-undang a quo;
- Bahwa pemberitaan terkait publikasi pelaksanaan kegiatan pengobatan
gratis pengadu bahkan muncul pertama kali dari media sultraone.com
yang bersama-sama tim pelaksana kegiatan tersebut karena dihubungi
dengan maksud seiap kegiatan pengadu terpublikasi sebagaimana
disampaikan wartawan sultraone.com dalam sidang penanganan
pelanggaran administrasi yang digelas oleh bawaslu kabupaten
konawe;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
- Bahwa pemberitaan melalui media online Sultra yang didalilkan oleh
Pengadu adalah bukan hal baru bahkan Bawaslu menyampaikan itu
dalam rangka menjaga hak warga masyarakat untuk mendapatkan
informasi publik terkait kinerja Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Konawe dalam menangani dugaan pelanggaran yang bersumber dari
temuan Panwaslu Kecamatan Uepai karena Bawaslu lembaga publik
dan bertanggung jawab kepada publik karena anggaran yang
digunakan adalah anggaran negara;
- Bahwa pemberitaan tersebut juga adalah bagian dari perintah undang-
undang tentang kebebasan pers (Vide UU Nomor 40 Tahun 1999);
- Bahwa terkait pemanggilan atau klarifikasi yang baru dilakukan pada
tanggal 17 Februari kami menjelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa kasus pengobatan gratis adalah kasus yang ditangani
Bawaslu Konawe yang sumbernya berasal dari temuan (hasil
pengawasan Panwaslu Kecamatan yang mengandung dugaan
pelanggaran);
2. Bahwa dalam ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran registrasi
dilakukan maksimal 7 hari sejak ditemukan dan diproses 7+7 hari
jika Bawaslu masih memerlukan keterangan tambahan, bahwa
Bawaslu Konawe mengatur waktu dalam penanganan pelanggaran
karena saat bersamaan juga dilakukan pembagian tugas
pengawasan kampanye dan agenda-agenda kegaiatan Bawaslu yang
lain;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe secara kelembagaan
memutuskan meregistrasi temuan Panwaslu Kecamatan Uepai pada
tanggal 11 Februari 2019 (masih dalam tenggang waktu 7 hari sejak
ditemukan);
4. Bahwa Pengadu mendalilkan “aneh” panggilan Bawaslu Kabupaten
Konawe tanggal 17 Februari 2019, faktanya Tanda Terima Surat
Undangan Klarifikasi adalah tanggal 18 Februari 2019 yang masih
dalam rentan waktu 7 (Tujuh) hari kerja Penanganan Pelanggaran
selanjutnya Teradu menyampaikan bahwa itu wilayah strategi dan
taktik penanganan pelanggaran yang biasa dilakukan oleh Bawaslu
yaitu memeriksa terlapor diakhir (diujung) setelah semua pihak
yang terlibat diperiksa yang bertujuan agar kemungkinan pelaku
“berkelit” atau membantah perbuatannya tidak ada lagi;
5. Bahwa Pengadu atau terlapor kasus pengobatan gratis dalam
perjalanan penanganan perkara di Bawaslu Kabupaten Konawe juga
tidak kooperatif dibuktikan dengan tidak pernah sekalipun hadir
dalam undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Konawe (baik
prinsipal maupun kuasa hukumnya) dengan alasan melakukan
ibadah umroh dan kuasa hukumnya selalu diluar kota, Pengadu
juga terkesan mengulur-ulur waktu dan mempersulit Bawaslu
dalam melakukan pemeriksaan.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
- Bahwa lebih lanjut kami sampaikan perlakuan seperti ini disamakan
kepada pelaku dugaan pelanggaran pemilu lainnya sejak dari proses
pilkada dimana Bawaslu Kabupaten Konawe menangani 44 kasus
pelanggaran, 1 pidana putus dan sengketa serta pelanggaran hukum
lainnya yang melibatkan banyak pejabat juga diperlakukan sama
didepan hukum karena Bawaslu selain melakukan penindakan
(represif) dalam waktu yang sama juga wajib melakukan upaya
pencegahan (preventif) vide UU 7 Tahun 2017 pasal 101 huruf (a);
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe juga secara kelembagaan terus
menjaga kredibilitas lembaga dengan terus terbuka memberikan
informasi yang bersifat mendidik masyarakat untuk kualitas Pemilu
yang kita cita-citakan karena Bawaslu Kabupaten Konawe adalah
jajaran Bawaslu-RI yang dinobatkan sebagai lembaga paling informatif
oleh Komisi Informasi Publik tetapi disisi lain Bawaslu Kabupaten
Konawe terkhusus peribadi Teradu I mengerti betul mana informasi
yang dikecualikan yang tidak boleh disampaikan kepada publik dan
informasi yang kami sampaikan sama sekali bukan informasi yang
dikecualikan bahkan informasi yang wajib didapatkan oleh publik
dalam rangka mengetahui calon-calon pemimpin mereka karena
informasi publik adalah hak asasi sebagaimana tertuang dalam UUD
Negara Republik Indonesia Pasal 28 F ayat (1) yang menyatakan bahwa
“Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan mendapat
informasi untuk mengembagkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh dan memiliki, menyimpan dan
mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia” ;
- Bahwa untuk diketahui saudara Pengadu juga terkait hal yang sama
telah melaporkan Teradu ke Mapolda Sultra dengan dugaan menyebar
berita bohong (hoax) dan Teradu telah hadir ke Polda Sultra dengan
meluangkan waktu ditengah kesibukan mengawasi Pemilu serentak
sebagai pengehargaan lembaga dan etika bernegara hukum tetapi
sebaliknya saudara Pengadu (Prinsipal atau Kuasa hukumnya) tidak
pernah menghadiri bahkan sekalipun dalam Kami (Bawaslu Kabupaten
Konawe) menangani dugaan pelanggaran Administrasi dan dugaan
pelanggaran Pidana Pemilu padahal forum yang mulia ini adalah forum
etika itu sendiri;
Bahwa semua prosedur dan mekanisme yang para Teradu (Teradu I,
Teradu II, III dan IV) jalankan atau sebagai Kordiv hukum, Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa adalah berpedoman sesuai
ketentuan mekanisme penanganan pelanggaran yaitu Perbawaslu 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilu serta Perbawaslu 8 Tahun 2018 dalam menangangi
pelanggaran administrasi dan Perbawaslu 9 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah menjadi Perbawaslu 31 Tahun 2019 tentang Sentra
Gakkumdu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa berdasar hal-hal diatas maka jelas semua yang didalilkan oleh
Pengadu adalah asumsi, tuduhan atau fitnah yang notabene hanya
ditujukan kepada Teradu I untuk menyerang individu yang saat itu
sedang menangani berbagai jenis pelanggaran serta mengawasi tahapan
kampanye peserta Pemilu.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Daftar Bukti
Tanda Bukti Keterangan
T-1 : Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Uepai Tanggal 6
Februari 2019;
T-2 : Video Pidato Sambutan sdr. Hj. Nirna Lachmuddin, S.Pd;
T-3 : Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Uepai Tanggal
5 Februari 2019;
T-4 : Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenan Civil and Political Right (ICCPR) Pasal 19
ayat (2);
T-5 : Print out Media Online sultraone.com, tanggal 5 Februari 2019;
T-6 : Print out Media Online zonasultra.com, Kendari Pos,
Suarasultra.com, lintassultra.com, inilahsultra.com, Tribun
Konawe yang memberitakan terkait dugaan pelanggaran
kampanye yang dilakukan oleh Sdri. Hj. Nirna Lachmuddin,
S.Pd.;
T-7 : Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
T-8 : Form B2 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
dengan Terlapor Sdri. Hj. Nirna Lachmuddin, S.Pd.;
T-9 : Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe
tanggal 11 Februari 2019;
T-10 : Tanda Terima Surat Undangan Klarifikasi Sdri. Hj. Nirna
Lachmuddin, S.Pd., tanggal 18 Februari 2019;
T-11 : Print out media online Bawaslu.go.id “Peroleh Predikat Badan
Publik Informatif, Bawaslu Berkomitmen Terbuka
T-12 : Undangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra
Nomor: B/203/III/2019/Dit Reskrimsus Perihal Permintaan
Keterangan
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II s.d. TERADU IV
[2.7] Bahwa terkait pokok aduan pengadu yang menyatakan bahwa
teradu II s.d Teradu IV melakukan pembiaran terhadap pelaksanaan
Kegiatan Pengobatan Gratis, pada hari selasa Tanggal 05 Februari 2019,
dan melaporkan kegiatan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Konawe
pada Sabtu 9 Februari 2019, sebagai dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Sementara pihak penyelenggara kegiatan pengobatan gratis telah
mendapatkan izin dari Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara,
berdasarkan STTP/08/II/YAN.2.2/2019/DITINTELKAM, dapat kami
jelaskan sebagai berikut :
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
- Bahwa pada tanggal 05 Februari 2019 kami Teradu II s.d Teradu IV
sedang berada di sekretariat Panwaslu Kecamatan Uepai dalam rangka
rapat perekrutan Panitia Pengawas TPS 2019, tiba-tiba mendapatkan
informasi dari Panwas Lapangan Dasa Anggopiu Kecamatan Uepai atas
nama Echa Rahmadahni yang memberikan informasi tentang adanya
kegiatan oleh Pengadu atas nama Nirna Lachmuddin, S.Pd salah satu
caleg dari partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) untuk DPR-RI
nomor urut 3 di desa Anggopiu Kecamatan Uepai;
- Bahwa atas informasi tersebut Teradu 3 yang juga sebagai Ketua
Panwaslu Kecamatan Uepai kemudian menghubungi melalui kontak
seluler salah satu staf Bawaslu Kabupaten Konawe atas nama Ratno
Erwin Amir,SH.MH untuk mengecek surat yang masuk kekantor
Bawaslu Kabupaten Konawe sebagai tembusan adanyan kegiatan yang
dilakukan di wilayah kerja Panwaslu Kecamata Uepai, dan ternyata
setelah mendapat info juga tidak ditembuskan kepada Bawaslu
Kabupaten Konawe;
- Bahwa lebih lanjut setelah mendengar informasi tersebut, saat itu juga
Teradu II s.d Teradu IV segera menuju lokasi kegiatan karena kami
Teradu II s.d Teradu IV khawatir jangan sampai kegiatan tersebut tidak
ada STTPnya dan hal tersebut bisa berakibat pelanggaran pidana
pemilu kalau misalkan kegiatan tersebut ternyata kampanye di luar
jadwal;
- Bahwa setelah berada di lokasi Teradu II s.d Teradu IV bertemu dengan
Tamrin Taherong dan Laoede Hasiruddin yang menurut kami bahwa
kedua orang tersebut adalah sebagai penyelenggara kegiatan;
- Bahwa Teradu II s.d Teradu IV langsung menanyakan terkait izin
kegiatan tersebut, karena menurut Teradu II s.d Teradu IV seharusnya
secara etik Pengadu atas nama Nirna Lachmuddin, S.Pd serta Tamrin
Taherong dan Laoede Hasiruddin sebagai penyelenggara kegiatan
harus menunjukan izin kegiatan;
- Bahwa kemudian kami Teradu II s.d Teradu IV diperlihatkan oleh
Tamrin Taherong dan Laoede Hasiruddin mengenai STTP dengan
nomer STTP/08/II/YAN.2.2/2019/DITINTELKAM;
- Bahwa setelah Tamrin Taherong dan Laode Hasiruddin
memperlihatkan STTP dengan nomor
STTP/08/II/YAN.2.2/2019/DITINTELKAM maka kami Teradu II s.d
Teradu IV yang memiliki kewenangan sebagai Panwaslu Kecamatan
Uepai menekankan kepada pihak Pengadu Nirna Lachmuddin, S.Pd
beserta Tamrin Taherong dan Laoede Hasiruddin bahwa seharusnya
kami Teradu II s.d Teradu IV wajib disampaikan izin terkait
STTP/08/II/YAN.2.2/2019/DITINTELKAM tersebut;
- Bahwa setelah kegiatan selesai kami Teradu II s.d Teradu IV
menuangkannya ke dalam Form A pengawasan sebagai bahan laporan
kami kepada Pimpinan Kabupaten Bawaslu Kabupaten Konawe yaitu
kepada Pak Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe SABDAH, S.Pdi, kordiv
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
HPP Bawaslu Kabupaten Konawe INDRA EKA PUTRA, SH atau Teradu
I;
- Bahwa setelah kami Teradu II s.d Teradu IV menuangkan laporan kami
kepada Pimpinan Kabupaten Bawaslu Kabupaten Konawe kedalam
Form A hasil pengawasan, pada hari yang sama tanggal 05 februari
2019 sekira pukul 19.00 Wita kami Teradu II s.d Teradu IV melalui
kontak seluler meminta informasi detail oleh Kordiv HPP Bawaslu
Kabupaten konawe atau Teradu I terkait kegiatan tersebut misalnya
soal kesesuaian, STTP dengan pelaksanan kegiatan, waktu dan tempat
kemudian jenis kegiatan tersebut apakah kegiatan tersebut adalah
kegiatan yang dianjurkan oleh perundang-undangan atau tidak (vide
UU 7 tahun 2017 dan PKPU 23 tahun 2018);
- Bahwa dalam berkomunikasi soal pelaksanaan kegiatan tersebut, kami
Teradu II s.d Teradu IV menyampaikan terlebih dahulu kronologis dan
uraian kejadian yang terjadi pada kegiatan tersebut, dimana setelah
mendengar kronologis dan uraian kegiatan kami Teradu II s.d Teradu
IV mendapatkan pengetahuan bahwa jika caleg mengadakan kegiatan
sosial yang dalam UU disebut sebagai kegiatan lain dalam pasal 275
maka kegiatan sosial tersebut dibatasi hanya dalam bentuk kegiatan
bazar, donor darah, dan hari ulang tahun sesuai dengan ketentuan
pasal 51 ayat (1) dan (2) Per KPU 23 Tahun 2018, bahkan jika
dilakukan kegiatan lain selain 3 (tiga) item kegiatan tersebut maka
dalam ketentuan peraturan Bawaslu nomer 28 tahun 2019 di pasal 34
disebutkan sebagai pelanggaran, lebih lanjut pak kordiv HPP
menyampiakan bahwa jika dalam kegiatan yang tidak dianjurkan
tersebut diedarkan pula Kupon pengobatan gratis tersebut maka
dugaannya adalah pidana pemilu dengan diduga melanggar ketentuan
pasal 280 ayat 1 huruf (j) tentang materi lainnya yang sanksi
pidananya ada dalam pasal 523 junto 521 UU 7 tahun 2017;
- Bahwa setelah mendapatkan pengetahuan mengenai kegiatan yang
dilakukan oleh Pengadu Nirna Lachmuddin, S.Pd, maka kami juga
Teradu II s.d Teradu IV menghubungi melalui kontak seluler Ketua
Bawaslu Kabupaten Konawe yaitu Sabdah,S.Pdi dan beliau juga
memberikan info sama seperti info yang di berikan oleh Pak Koordiv
HPP Indra Eka Putra, SH / Teradu I. Bahkan Ketua Bawaslu
Kabupaten Konawe juga memberikan pembanding dengan kegiatan
sosial yang dilakukan oleh Caleg DPR RI yaitu Umar Arsal yang akan
melaksanakan kegiatan sunatan massal di Wonggeduku Barat
sehingga pada saat itu Bawaslu Kabupaten Konawe memberikan surat
himbauan agar pelaksaan kegiatan sunatan massal tersebut tidak
diadakan karena tidak termasuk pada kegiatan lain yaitu kegiatan
sosial yang terdapat pada ketentuan pasal 51 ayat (1) dan dan ayat (2)
PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum sehingga
setelah mendapat surat himbaun tersebut Caleg Umar Arsal beserta
tim kampanyenya tidak melakukannya;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
- Bahwa setelah melakukan kajian hukum secara mendalam dan serta
penjelasan dari kedua Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe, maka
tanggal 6 Februari 2019 bersama Teradu II s.d Teradu IV sebagai
Panwaslu Kecamatan Uepai di sekret Panwaslu Kecamatan Uepai
melakukan Pleno Penetapan Temuan Dugaan Pelanggaran Calon
Anggota DPR RI Pada Pemilu Tahun 2019 dan malam itu juga kami
Teradu II s.d. Teradu IV melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten
Konawe;
- Bahwa dalam laporan tanggal 6 Februari 2019 ke Bawaslu Kabupaten
Konawe, kami Teradu II s.d. Teradu IV juga menyetorkan hasil
pengawasan kami tertanggal 5 Februari 2019 beserta bukti-bukti
dokumen foto dan video serta kupon pengobatan gratis kepada
Bawaslu Kabupaten Konawe melalui Divisi Pengawasan dan
ditindaklanjuti oleh Divisi HPP;
Bahwa semua prosedur dan mekanisme yang para Teradu II, III dan IV
jalankan adalah berpedoman sesuai ketentuan mekanisme penanganan
pelanggaran yaitu Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang mekanisme
penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu, serta
Perbawaslu 8 Tahun 2018 dalam menangangi pelanggaran administrasi
dan Perbawaslu 9 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi
Perbawaslu 31 Tahun 2019 tentang Sentra Gakkumdu;
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Daftar Bukti
Tanda Bukti Keterangan
T-1 : STTP/08/II/YAN.2.2/2019/DITINTELKAM
T-2 : Form A Pengawasan tertanggal 5 Februari 2019
T-3 : Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu, Perbawaslu 28 Tahun
2019 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, PKPU
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum;
T-4 : Berita Acara Pleno Penetapan Temuan Dugaan Pelanggaran
Calon Anggota DPR RI pada Pemilu Tahun 2019;
T-5 : Foto dan Video dokumentasi kegiatan kampanye tanggal 5
Februari 2019.
[2.9] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu IV memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Rahmat
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Saya anggota Bawaslu Kabupaten Konawe. Kita dalam konteks pemberitaan
berkaitan dengan Pak Indra, memang di kami di internal Bawaslu Kabupaten
Konawe, kita menyepakati alur penyampaian informasi pemberitaan ke media itu
dilakukan oleh Pak Indra selaku Teradu I. Kita tidak bisa melarang jurnalis,
karena kita juga bersifat informatif terhadap hal-hal yang menjadi tugas dan
tanggung jawab kita. Sehingga teman-teman wartawan yang meminta informasi
mengenai penanganan pelanggaran, bisa mendapatkan informasi kepada Pak
Indra.
2. Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Sabdah
Terkait dengan apa yang diadukan Pengadu, atas dugaan pemberitaan yang
dilakukan Teradu I, merupakan bagian dari informasi-informasi yang
disampaikan kepada masyarakat, sebagai bagian dari pendidikan politik.
Pemberitaan-pemberitaan itu juga tidak langsung mengatakan kegiatan tersebut
melenggar, tetapi konten dari pemberitaan-pemberitaan tersebut menyatakan
dugaan pelanggaran. sebelum Teradu I menyampaikan informasi ke media, kami
juga mendengar adanya pemberitaan yang kami baca dari media online. Jadi,
kami memang sudah mendapatkan informasi awal dari pemberitaan-
pemberitaan sebelumnya di media online. Terkait dengan pemberitaan juga, kami
di Bawaslu juga terfokus terhadap satu orang, yakni Koordiv Hukum dan
Penanganan Pelanggaran untuk menyampaikan informasi ke media atas
penangan pelanggaran-pelanggaran administrasi ataupun pidana yang ditangani
Bawaslu Konawe. Menurut kami, bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai
dengan mekanisme yang diatur dalam kelembagaan kami.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I mempublikasikan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang
dilakukan Pengadu dengan rilis di beberapa media online di Sulawesi Tenggara
pada Kamis 07 Februari 2019, sebelum adaya laporan secara yuridis formil dari
Panwaslu Kecamatan dan tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan
klarifikasi kepada pihak penyelenggara.
[4.1.2] Bahwa Teradu II s.d. Teradu IV melakukan pembiaran terhadap
pelaksanaan Kegiatan Pengobatan Gratis, pada hari Selasa Tanggal 05 Februari
2019, dan melaporkan kegiatan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Konawe,
pada Sabtu 9 Februari 2019 sebagai dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Sementara pihak penyelenggara kegiatan pengobatan gratis telah mendapatkan
izin dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, berdasarkan STTP dengan
Nomor STTP/08/II/YAN.2.2./2019/DITINTELKAM;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu, dengan uraian sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa dalam pemberitaan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan
Pengadu di berbagai media daring dan lokal, menurut Teradu I dilakukan dalam
rangka menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik atas kinerja
pengawasan jajarannya pada saat pelaksanaan kegiatan kampanye Pengadu di
Kecamatan Uepai. Dalam dalilnya, Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Konawe mengatakan tidak pernah mengeluarkan rilis atau keterangan pers
secara resmi atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pengadu.
Pernyataan Teradu I di berbagai media daring dan lokal tersebut merupakan
hasil tanya jawab wartawan atas pelaksanaan kegiatan kampanye Pengadu yang
dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2019, berdasarkan hasil pengawasan
Panwaslu Kecamtan Uepai yang dituangkan dalam Form A Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu Nomor 115/LHP/PM.00.02/II/2019 tertanggal 5 Februari
2019. Bahwa Teradu I saat memberikan keterangan atas pertanyaan wartawan
media daring dan lokal tersebut, merupakan penugasan dari kesepakatan
internal Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe yang menunjuk Teradu I selaku
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran untuk memberikan
keterangan ataupun penjelasan ke media terkait penangan pelanggaran Pemilu
2019 yang ditangani Bawaslu Kabupaten Konawe.
[4.2.2] Bahwa awalnya, Teradu II s.d. Teradu IV mendapatkan informasi dari
Panwas Desa Dasa Anggopiu Kecamatan Uepai atas nama Echa Rahmadahni,
adanya kegiatan salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) nomor urut 3 di Desa Anggopiu Kecamatan Uepai atas nama
Nirna Lachmuddin. Atas informasi tersebut, Teradu II menghubungi staff
Bawaslu Kabupaten Konawe untuk mengecek surat tembusan pemberitahuan
kampanye atas nama Nirna Lachmuddin. Namun, setelah dicek oleh Bawaslu
Kabupaten Konawe, tidak ada surat pemberitahuan kegiatan kampanye dari
Nirna Lachmuddin. Kemudian, Teradu II s.d. Teradu IV menuju lokasi kegiatan
kampanye karena khawatir kegiatan kampanye tersebut tidak mempunyai Surat
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Menurut Teradu II s.d.
Teradu IV kegiatan kampanye yang tidak memiliki STTP berpotensi melakukan
pelanggaran Pidana Pemilu, karena melaksanakan kampanye di luar jadwal.
Setelah berada di lokasi Teradu II s.d. Teradu IV bertemu dengan Tamrin
Taherong dan Laoede Hasiruddin yang menurut Teradu II s.d. Teradu IV, kedua
orang tersebut merupakan penyelenggara kegiatan. Teradu II s.d Teradu IV
menanyakan terkait izin kegiatan tersebut, karena menurut Teradu II s.d Teradu
IV seharusnya secara etik Pengadu atas nama Nirna Lachmuddin serta Tamrin
Taherong dan Laoede Hasiruddin sebagai penyelenggara kegiatan harus
menunjukan izin kegiatan. Kemudian Teradu II s.d Teradu IV diperlihatkan oleh
Tamrin Taherong dan Laoede Hasiruddin mengenai STTP dengan Nomor
STTP/08/II/YAN.2.2/2019/DITINTELKAM. Setelah diperlihatkan STTP tersebut,
Teradu II s.d. Teradu IV menekankan kepada pihak Pengadu dan penyelenggara,
bahwa seharusnya surat pemberitahuan kegiatan kampanye wajib disampaikan
kepada Pengawas Pemilu. Setelah kegiatan selesai, Teradu II s.d Teradu IV
menuangkannya ke dalam Form A Hasil Pengawasan sebagai bahan laporan
kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe yakni Ketua Bawaslu Kabupaten
Konawe Sabdah dan Koordiantor Divisi HPP Bawaslu Kabupaten Konawe Indra
Eka Putra. Pada hari yang sama pelaksanaan kegiatan kampanye Pengadu,
tanggal 05 Februari 2019 sekira pukul 19.00 WITA, Teradu I selaku atasan
meminta informasi detail terkait kegiatan tersebut, misalnya soal kesesuaian
STTP dengan pelaksanan kegiatan, waktu dan tempat kemudian jenis kegiatan
tersebut apakah kegiatan tersebut adalah kegiatan yang diperbolehkan oleh
perundang-undangan. Kemudian Teradu I memberikan pengarahan jika dalam
kegiatan yang tidak dianjurkan tersebut diedarkan kupon pengobatan gratis,
maka kualifikasi dugaannya adalah pidana pemilu dengan dugaan melanggar
ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf (j) tentang materi lainnya yang sanksi
pidananya ada dalam Pasal 523 junto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Setelah mendapatkan pengarahan dari Teradu I, kemudian Teradu II s.d. Teradu
IV melakukan konsultasi juga dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe
Sabdah, dan memberikan pengarahan yang sama dengan Teradu I. Bahwa
setelah melakukan kajian hukum secara mendalam dan serta penjelasan dari
kedua Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe, maka tanggal 6 Februari 2019
bersama Teradu II s.d Teradu IV sebagai Panwaslu Kecamatan Uepai di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Uepai melakukan Pleno Penetapan Temuan
Dugaan Pelanggaran Calon Anggota DPR RI pada Pemilu Tahun 2019 dan malam
itu juga Teradu II s.d Teradu IV melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Konawe.
Bahwa dalam laporan tanggal 6 Februari 2019 ke Bawaslu Kabupaten Konawe,
Teradu II s.d Teradu IV juga menyetorkan hasil pengawasan tertanggal 5
Februari 2019 beserta bukti-bukti dokumen foto dan video serta kupon
pengobatan gratis melalui Divisi Pengawasan dan ditindaklanjuti oleh Divisi HPP
Panwaslu Kecamatan Uepai.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa tindakan Teradu I dalam memberikan keterangan kepada media
atas hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya di tingkat Panwaslu
Kecamatan Uepai merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan
sesuai dengan prinsip transparan yang diatur dalam peraturan perundang-
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan keterangan dan
bukti yang disampaikan di sidang pemeriksaan, Teradu I dalam memberikan
keterangan media tanggal 7 Februari 2019 terkait dugaan pelanggaran Pemilu
pada pelaksanaan kegiatan kampanye Pengadu adalah berdasarkan Form A
Laporan Hasil Pengawasan nomor 115/LHP/PM.00.02/II/2019 tertanggal 5
Februari 2019 dan disampaikan pada tanggal 6 Februari 2019. Tindakan Teradu
I dalam menyampaikan informasi kepada media massa bukanlah dalam bentuk
rilis sebagaimana dalil Pengadu melainkan hasil tanya jawab sesama wartawan.
Selain itu, materi informasi yang disampaikan oleh Teradu I masih dalam koridor
yang diperbolehkan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan
tidak dalam rangka mengambil kesimpulan atas pengawasan kegiatan kampanye
yang diselenggarakan Pengadu di Kecamatan Uepai. Dengan demikian, pokok
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Bahwa tindakan Teradu II s.d. Teradu IV yang melakukan pengawasan
tidak mengedepankan aspek pencegahan pada pelaksanaan kegiatan kampanye
Pengadu tanggal 5 Februari 2019. Terungkap fakta bahwa dalam pelaksanaan
kegiatan kampanye Pengadu tersebut terdapat pengobatan gratis yang tidak
termasuk metode kampanye sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 51
ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Ketentuan tersebut juga
diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun
2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun
2018. Namun Teradu II s.d. Teradu IV tidak melakukan upaya pencegahan agar
Pengadu menghentikan kegiatan pengobatan gratis yang tidak termasuk kegiatan
yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bahwa unsur
pelanggaran pada kegiatan kampanye Pengadu baru diketahui setelah
mendapatkan arahan dari Bawaslu Kabupaten Konawe selaku atasan.
Ketidaktahuan Teradu II s.d. Teradu IV terhadap aturan kampanye
mengakibatkan pembiaran dan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran
kampanye. Dengan demikian Teradu II s.d. Teradu IV terbukti melanggar prinsip
berkepastian hukum dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf
a, huruf b, dan huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan huruf h Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II
s.d. Teradu IV tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.