III. KECAMATAN KOKOP
Perolehan Suara
Desa TPS
Versi Ket. Versi C1 Versi Caleg
Bawaslu Situng KPU Moh. Nizar Zahro
1 40 240 240
2 99 199 199
3 0 0 0
Batokorogan 4 0 0 0
5 51 251 251
6 0 0 0
7 16 16 16
Jumlah 206 706 706
1 0 Kertas Kosong 18
2 0 Kertas Kosong 15
3 0 Kertas Kosong 17
Manoan 4 0 Kertas Kosong 20
5 0 Kertas Kosong 14
6 0 Kertas Kosong 19
7 0 Kertas Kosong 17
8 0 Kertas Kosong 21
9 0 Kertas Kosong 25
10 0 Kertas Kosong 18
11 0 Kertas Kosong 16
12 0 Kertas Kosong 100
13 0 Kertas Kosong 100
14 0 Kertas Kosong 100
15 0 Kertas Kosong 100
16 0 Kertas Kosong 100
17 0 Kertas Kosong 100
18 0 Kertas Kosong 100
19 0 Kertas Kosong 100
Jumlah 0 - 1.000
1 0 280 280
2 111 200 200
3 0 0 0
4 0 Kertas Kosong 0
5 0 Kertas Kosong 0
6 0 193 193
7 0 0 0
8 0 0 0
Mandung 9 0 61 61
10 0 204 204
11 0 0 0
12 0 Kertas Kosong 0
13 0 0 0
14 0 0 0
15 0 0 0
16 0 kertas Kosong 0
17 0 0 0
18 0 0 0
Jumlah 111 938 938
Perolehan Suara
Desa TPS
Versi Ket. Versi C1 Versi Caleg
Bawaslu Situng KPU Moh. Nizar Zahro
Katol 1 0 Kertas kosong 40
Timur 2 0 Kertas kosong 42
3 0 Kertas kosong 50
4 0 Kertas kosong 60
5 0 Kertas kosong 90
6 0 Kertas kosong 64
7 0 Kertas kosong 50
8 0 Kertas kosong 45
9 0 Kertas kosong 60
10 0 Kertas kosong 49
11 0 Kertas kosong 47
12 0 Kertas kosong 61
13 0 Kertas kosong 78
14 0 Kertas kosong 68
15 0 Kertas kosong 71
16 0 Kertas kosong 40
17 60 Kertas kosong 65
18 0 Kertas kosong 80
19 78 Kertas kosong 78
20 85 Kertas kosong 85
21 49 Kertas kosong 49
22 55 Kertas kosong 55
23 69 Kertas kosong 69
24 40 Kertas kosong 40
25 87 Kertas kosong 87
Jumlah 523 - 1.523
Kami menduga ada indikasi pergeseran atau perubahan suara di C1 hologram
milik KPU Kabupaten Bangkalan dan C1 Salinan milik Bawaslu yang diduga
dilakukan oleh para komisioner KPU Bangkalan dan Bawaslu Bangkalan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal
sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d
P-4 sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti P-1 : Formulir C1 versi Situng KPU
2. Buki P-2 : Formulir C1versi Caleg Moh. Nizar Zahro
3. Bukti P-3 : Jawaban tertulis Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait
perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019
4. Bukti P-4 : Jawaban Tim Advokasi KPU terhadap perkara yang
dimohonkan Partai Gerindra di Provinsi Jawa Timur
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan
1. Seluruh Teradu tidak bisa mengelak adanya perbedaan antara salinan C1
yang dibawa ke persidangan MK dengan C1 yang diupload di Situng KPU.
Hal tersebut membuktikkan bahwa Teradu memiliki salinan C1 dengan
berbagai versi. Atas beredarnya Salinan C1 dalam berbagai versi
membuktikkan bahwa Teradu tidak profesional, tidak jujur dan tidak netral.
(Melanggar Pasal 4, 6, 7, dan 8 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017)
2. Kami sebagai masyarakat tetap meyakini bahwa Salinan C1 yang diupload
ke Situng KPU lah yang benar. Sementara Salinan C1 yang dibawa ke
Persidangan MK adalah hasil penggeseran/perubahan suara. Alasan kami
adalah karena Salinan C1 yang diupload ke laman KPU/Situng KPU sudah
memenuhi Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Peraturan KPU
(PKPU) No. 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Di antara pasal yang terkait dengan upload atau scan formulir C1 yakni :
PKPU No. 3 Tahun 2019, Pasal 61 Ayat (3) :
"KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU,
Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi,
dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui
PPS atau PPK pada hari setelah proses Pemungutan dan Penghitungan
Suara selesai
Pasal 63 ayat :
(2) Dalam hal KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat mengirimkan hasil
pemindaian (scan) salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-
DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota
melalui Situng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan oleh
faktor infrastruktur, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib memfasilitasi KPU/KIP
Kabupaten/Kota dalam wilayahnya untuk mengunggah dan memindai
formulir ke dalam Situng paling lambat 5 (lima) Hari setelah Penghitungan
Suara.
(6) KPPS wajib meminta kepada Saksi dan Pengawas TPS untuk memeriksa
kebenaran angka yang tertera pada salinan formulir Model C-KPU, Model C1-
PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-
DPRD Kab/Kota yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
dengan mencocokkan pada formulir Model C-KPU berhologram, Model
C1.Plano-PPWP berhologram, Model C1.Plano-DPR berhologram, Model
C1.Plano-DPD berhologram, Model C1.Plano-DPRD Provinsi berhologram, dan
Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota berhologram.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memindai (scan) salinan formulir Model C-
KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD
Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dimulai sejak hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengirimkan hasil pindai (scan)
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada KPU melalui Situng untuk
diumumkan di laman KPU
Selain itu, pada 16 Mei 2019 Bawaslu mengadili perkara yang teregister
dengan nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, dan memutuskan :
Satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan
prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau
Situng.
Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur
dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng
sebagai unsur yang dipermasalahkan. KedJua, Bawaslu memerintahkan
KPU untuk memperbaiki input data. Dan saat ini semua tahapan Pemilu
telah usai. Semua data yang tersaji telah diperbaiki sebagaimana amar
putusan Bawaslu.
Kabupaten Bangkalan telah menyelesaikan 100 persen perhitungannya.
Dan sampai saat ini tidak ada yang keberatan dengan salinan C1 yang
diunggah ke Situng KPU. Oleh karena itu Pengadu menyimpulkan bahwa
salinan C1 yang diunggah ke Situng KPU sudah memenuhi ketentuan yang
diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2019, PKPU No. 4 Tahun 2019 dan tidak
menyalahi Putusan Bawaslu.
Dari paparan atas, Pengadu meyakini bahwa termuatnya Salinan C1 di
Situng KPU adalah hasil dari seleksi ketat sejak dari dari tingkat KPPS, PPS,
PPK hingga KPU Kabupaten. Proses tersebut juga diikuti oleh Panwas TPS,
Panwas Desa, Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten.
Sehingga sangat aneh jika seluruh Teradu menyangkal Salinan C1 yang
termuat di Situng KPU. Penyangkalan tersebut membuktikkan ada
ketidakjujuran, ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan dari pihak
Teradu.
Semenjak Salinan C1 tersebut diunggah ke Situng KPU, belum ada pihak
manapun yang mempermasalahkannya, baik dari jajaran Penyelenggara
Pemilu maupun masyarakat umum. Hal tersebut menambah keyakinan
Pengadu bahwa Salinan C1 yang diupload di Situng KPU adalah benar
adanya dan sesuai dengan C1 berhologram yang dimasukkan KPPS ke
dalam kotak bersegel.
Pengadu pada tanggal 4 September 2019, jam 21.00 Wib, juga mencoba
mengakses Situng KPU dan mendapati bahwa Salinan C1 yang diupload di
Situng KPU masih sama dengan yang telah kami unduh dan kami ajukan ke
Sidang DKPP sebagai alat bukti pada hari Kamis tanggal 5 September 2019.
Argumen Teradu I yang menyatakan bahwa dirinya tidak bisa mengakses
C1 berhologram yang tersimpan di kotak yang bersegel adalah bohong
belaka. Buktinya, Teradu I, II, III, IV dan V telah memfotokopi C1
berhologram yang tersimpan di kotak bersegel dan kemudian membawa
hasil salinan C1 tersebut ke Persidangan MK sebagai alat bukti.
Dalil tersebut sekaligus sebagai bantahan atas argumen periodesasi yang
dijadikan tameng oleh Teradu I, II, III, IV dan V untuk menghindar dari
pertanggungjawaban kasus ini. Perlu diketahui Teradu I, II, III, IV dan V
dilantik pada 13 Juni 2019. Sedangkan pelaksanaan inzage/ pemeriksaan
alat-alat bukti di MK dilaksanakan pada 23-24 Juli 2019. Jadi para Teradu
tersebutlah yang bertanggung jawab atas keberadaan Salinan C1 yang
dijadikan alat bukti di persidangan MK.
Adanya perbedaan angka antara salinan C1 yang dibawa oleh para Teradu
ke MK dengan salinan C1 yang sudah 4 bulan diunggah di laman
KPU/Situng KPU, telah merugikan Caleg Partai Gerindra Moh. Nizar Zahro
yang kehilangan 58 ribu suara di Kabupaten Bangkalan.
Pengadu juga telah menyandingkan antara Salinan C1 versi Situng KPU
dengan Rekapitulasi C1 versi Bawaslu Bangkalan atau Teradu VI, VII, VIII,
IX dan X yang termaktub dalam "Jawaban Tertulis Bawaslu Jawa Timur
Terkait Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan
Kabupaten/Kota Tahun 2019". Hasilnya, ditemukan perbedaan C1 di 770
TPS yang tersebar di 9 kecamatan, yakni di :
1. Kec. Blega : 32 TPS
2. Kec. Arosbaya : 65 TPS
3. Kec. Modung : 72 TPS
4. Kec. Kamal : 87 TPS
5. Kec. Klampis : 91 TPS
6. Kec. Bangkalan : 81 TPS
7. Kec. Kwanyar : 71 TPS
8. Kec. Kokop : 103 TPS
9. Kec.Tanjung Bumi : 168 TPS
Penggeseran/Perubahan C1 yang tersebar di 9 kecamatan sudah bisa
dianggap sebagai kesalahan yang terstruktur, sistematis dan massif. Kami
masih akan memaklumi jika yang berbeda antara Salinan C1 versi yang
dibawa ke MK dengan Salinan C1 versi upload Situng KPU hanya satu atau
dua saja. Namun faktanya, perbedaan tersebut mencapai jumlah yang
sangat banyak dan tersebar di 9 kecamatan. Maka sangat pantas jika kami
menuduh para Teradu telah menggeser/merubah Salinan C1 yang dibawa
ke Persidangan MK
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
KPU Kabupaten Bangkalan
1. Bahwa, Para Pengadu/Pelapor dalam Pengaduan/Laporannya mendalilkan
berdasarkan berita online yang dimuat oleh JPNN pada Tanggal 15 Juli
2019 dengan judul berita “Nizar Gerindra Bakal Polisikan KPUD Bangkalan”
bersifat tidak berimbang karena dalam berita tersebut tidak ada klarifikasi
dari Para Teradu/terlapor I, II, III, IV, V (KPU Kabupaten Bangkalan),
Teradu/terlapor VI, VII, VIII , IX, X (Bawaslu Kab. Bangkalan) ataupun
Mahkamah Konstitusi terkait dengan konten pemberitaan dalam media
online tersebut. Di dalam dunia jurnalistik berita tersebut bersifat Cover
Bothside. Berita yang tidak berimbang karena hanya dari satu pihak dan
tidak ada klarifikasi sehingga konten yang disajikan dalam berita di media
tersebut akan menyudutkan dan merugikan salah satu pihak dalam hal ini
adalah Teradu I s.d Teradu X. Berita yang tidak berimbang tidak memenuhi
prinsip – prinsip dan Kode etik jurnalistik, sehingga menurut para terad I,
II, III, IV, V berita tersebut tidak bisa dijadikan dalil dalam
pengaduan/Laporan para Pengadu, sehingga dalil tersebut harus diabaikan.
2. Bahwa, para Teradu I, II, III, IV, V dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten
Bangkalan periode 2019-2024 dilantik pada Tanggal 13 Juni 2019
3. Bahwa, tidak benar jika para teradu I, II, III, IV, V telah melakukan
pemalsuan formulir model C1 sebagaimana disebutkan dalam paragraph 2
dalam Pengaduan/laporan para Pengadu. Kewenangan menerbitkan
Formulir Model C1 adalah KPPS, sedangkan KPU Kabupaten Bangkalan
hanyalah menerima melalui PPK. Sedangkat Rekapitulasi ditingkat
Kabupaten hanyalah merekap Formulir Model DA1 disetiap Kecamatan yang
dituangkan melalui Formulir Model DB1. Pada sat rekapitulasi bisa
membuka , menyandingkan formulir Model C1 hanya ketika ada
Rekomendasi bawaslu atau karena adanya Formulir Model DA2 untuk
menindaklanjuti atau menyelesaikan keberatan saat rekapitulasi di tingkat
Kecamatan.
4. Bahwa, Formulir Model C1 yang diajukan dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi adalah Formulir model C1 berhologram yang berada dalam kotak
tersegel.
5. Bahwa, sesuai dengan surat KPU RI No 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019
tanggal 2 Juli 2019 perihal Pembukaan Kotak Suaran KPU Kabupaten
Bangkalan membuka kotak suara pada tanggal 3 Juli 2019 sesuai dengan
berita acara No 49/PY.01.1-BA/3526/KPU-Kab/VII/2019 tentang
Pembukaan Kotak Suara dalam Rangka Pengambilan Dokumen Alat Bukti
PHPU Pemilu Legislatif tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, yang
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan Polres Bangkalan
untuk mengambil Formulir model C1 yang berada dalam kotak tersegel
untuk dijadikan alat bukti di Makamah Konstitusi.
6. Bahwa, KPU Kabupaten Bangkalan diundang oleh KPU RI untuk ke Jakarta
di Hotel Mercure pada tanggal 5 sd 8 Juli 2019 untuk menyiapkan alat
bukti di Persidangan MK
7. Bahwa, Formulir Model C1 berhologram berada dalam kotak tersegel yang
dibuka hanya berdasarkan dengan perintah dari KPU RI, pembukaan Kotak
suara disaksikan oleh Bawaslu Kab. Bangkalan dan Polres Bangkalan
8. Bahwa, C1 berhologram berasal dari Tiap – tiap TPS yang selalu berada
dalam kotak tersegel hanya dibuka saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan
dan dimasukkan kembali dalam kotak tersegel yang dikirimkan ke KPU
Kab. Bangkalan melalui PPK. Selama berada di KPU Kab. Banglakan tidak
pernah dibuka hanya dibuka untuk digandakan dalam kepentingan alat
bukti di Mahkamah Konstitusi, kemudian setelah setelah digandakan
dikunci dan disegel kembali.
9. Bahwa, kotak suara tersegel baik saat berada di tingkat PPK maupun KPU
Kab. Bangkalan selalu dijaga oleh aparat keamanan dalam hal ini Polres
Bangkalan. Jadi bagaimana mungkin bisa para teradu I, II, III, IV, V
melakukan pemalsuan formulir Model C1
10. Bahwa, Formulir C1 yang di upload di situng berasal dari tiap – tiap TPS
yang tidak berada dalam kotak suara yang disampaikan ke KPU Kabupaten
Bangkalan melalui PPK
11. Bahwa, sesuai dengan pasal 61 ayat 3 PKPU No. 3 Tahun 2019
sebagaimana diubah dengan PKPU No. 9 Tahun 2019 disebutkan bahwa
KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU
dan Model C1-semua jenis pemilihan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
melalui PPS atau PPK pada hari setelah proses Pemungutan dan
Penghitungan Suara selesai. Dan sesuai dengan pasal 62 ayat 4 dan ayat 7
PKPU no.3 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PKPU No. 9 Tahun
2019 disebutkan Bahwa Salinan Formulir C1 dari Semua Jenis Pemilihan
yang dimasukkan ke dalam masing-masing sampul tersegel dan berada di
luar kotak suara untuk 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU
Kabupaten melalui PPK untuk diumumkan pada laman KPU melalui Situng,
serta sesuai pasal 63 ayat 2 PKPU No. 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah
dengan PKPU No. 9 Tahun 2019 disebutkan bahwa dalam hal KPU
Kabupaten tidak dapat mengirimkan hasil pemindaian (scan) salinan
formulir model C-KPU, model C1 dari semua jenis pemilihan melalui situng
yang disebabkan oleh faktor infrastuktur KPU Provinsi wajib memfasilitasi
KPU Kabupaten dalam wilayahnya untuk mengunggah dan memindai
formulir ke dalam Situng paling lambat 5 (lima) hari setelah penghitungan
suara., namun pada kenyataannya C1 yang di Upload ke situng pada hari
ke 3 setelah pemungutan suara tidak sampai, Sehingga KPU Kabupaten
Bangkalan menelpon dan meminta kepada PPK untuk segera
menyampaikan salinan C1 yang akan diupload kesitung. dan KPU
Kabupaten Bangkalan menyurati PPK untuk segera menyampaikan salinan
C1 yang akan diupload kesitung dengan no surat 271.1/PL.01.8-
SD/3526/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 20 April 2019 (3 hari setelah
pemungutan). Kemudian setelah 3 (tiga) hari setelah surat pertama atau 6
(enam) hari setelah pemungutan suara KPU Kabupaten Bangkalan Kembali
menyurati PPK dengan surat Nomor 279.1/PL.01.8-SD/3526/KPU-
Kab/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 akan tetapi tetap saja Salinan C1
situng belum lengkap sampai di KPU Kabupaten Bangkalan. Bahkan ada
kecamatan yang menyampaikan Salinan C1 pada saat menghadiri
Rekapitulasi ditingkat Kabupaten
12. Bahwa, Pada proses publikasi di situng KPU Kabupaten Bangkalan
mengalami kendala misalnya:
- Scaner hanya 2 buah yang bisa digunakan secara optimal
- kekurangan personel karena tenaga pendukung yang berjumlah 25
orang sudah habis kontrak, sehingga selanjutnya dikerjakan oleh
Staff kesekretariatan padahal sangat banyak pekerjaan diantaranya
ada laporan di Bawaslu RI dan Permohonan PHPU di MK yang sangat
banyak yaitu 11 permohonan di 8 berkas perkara.
- Keterlambatan Salinan Formulir C1 yang sampai di KPU kabupaten
Bangkalan sebagaimana disebutkan dalam angka 11 dalam jawaban
perkara A Quo, sehingga untuk pemilihan anggota DPR RI selesai 100
% pada tanggal 13 Juli 2019.
13. Bahwa, C1 Berhologram posisinya berada dalam kotak suara tersegel
sedangkan C1 situng berada diluar, sehingga berada dalam tempat yang
berbeda. Jadi Para Teradu I, II, III, IV, V tidak pernah menyandingkan
apakah ada perbedaan antara C1 berhologran yang tersegel dengan C1
situng, bagaimana mungkin Para Teradu I, II, III, IV, V bisa menyandingkan
antara C1 situng dengan C1 Berhologram sedangkan C1 berhologram
berada dalam kotak suara tersegel.
14. Bahwa, C1 Behologram sesuai atau singkron (klop) dengan semua dokumen
atau formulir Model apapun, misalanya Formulir Model C1 Berhologram
klop dengan Formulir Model DAA1 yang kemudian jga klop ketika dinaikkan
dalam Formulir Model DA1 dan DB1
15. Formulir Model C1 berhologram sesuai dengan C1 yang dipegang oleh Para
Teradu VI s.d X (Bawaslu Kabupaten Bangkalan) dan juga sesuai dengan
parpol lain.
16. Bahwa, angka yang berada dalam C1 berhologram, DAA1, DA1, DB1
diterima oleh semua peserta Pemilu sampai tingkatan kabupaten karena
baik dari penghitungan di TPS, rekapitulasi ditingkat kecamatan dan
rekapitulasi ditingkat kabupaten tidak ada keberatan dan diterima oleh
semua peserta pemilu, karena memang angka tersebut perolehan yang
sebenarnya makanya diterima oleh semua peserta Pemilu, jika tidak sesuai
dengan perolehan yang sebenarnya tentunya peserta pemilu akan
mengajukan keberatan dan tidak akan menerima. Baru di saat rekapitulasi
tingkat Propinsi ada keberatan dari partai gerindra . sedangkan rekapitulasi
dilakukan secara manual dan berjenjang tidak ada masalah ataupun
keberatan di tingkat dibawah.
17. Bahwa, angka perolehan suara peserta Pemilu termasuk Pemilihan Anggota
DPR RI yang dituangkan dalam Formulir Model DB1 tidak serta merta
berasal dari KPU Kabupaten Bangkalan, akan tetapi berasal dari bawah
setiap tingkatan mulai dari pemungutan dan penghitungan suara di TPS
yang dituangkan dalam Formulir Model C1 , Rekapitulasi ditingkat
Kecamatan yang dituangkan dalam Formulir Model DAA1 disetiap TPS
dalam 1 Desa dan Foemulir DA1 perolehan dari setiap desa dalam
Kecamatan dan ditingkat Kabupaten dalam formulir Model DB1 ,
kesemuanya sesuai dan klop baik Perolehan suara yang berada di KPU
Kab.Bangkalan, Bawaslu Kab.Bangkalan, serta semua Peserta Pemilu
(Parpol) disetiap tingkatan kecuali ada perselisihan di sejak di tingkat
Propinsi hanya dengan Partai Gerindra dan PKB, sebagaimana pada saat
Rekapitulasi di tingkat Propinsi sebagamana disebutkan dalam angka 14
Jawaban A Quo.
18. Bahwa, rekapitulasi manual secara berjenjang dilakukan secara Terbuka
dan diikuti oleh semua pihak baik Penyelenggara Ad Hoc dibawah KPU,
Penyelenggara Ad Hoc dibawah Bawaslu Kabupaten Bangkalan, peserta
Pemilu , pemantau pemilu bahkan Publik / masyarakat umum.
19. Bahwa, perselisihan angka yang dipersoalkan oleh para Pengadu/Pelapor
sebenarnya sudah selesai pada persidangan Mahkamah Konstitusi, dimana
Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan pemohon (Nizar
Zahro/Partai Gerindra) untuk seluruhnya yang dituangkan dalam Putusan
Perkara Nomor 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam
Pertimbangan Hukum Putusan MK tersebut halaman 210 pada angka 1
disebutkan: ………………..mengenai alat bukti yang diajukan oleh pemohon
berupa formulir Model C1 , mahkamah menilai , pada beberapa formulir
model C1 yang diajukan Pemohon hanyalah berupa satu lembar
halamanyang berisi perolehan suara pemohon, ……………Formulir Model C1
terdapat coretan pada angka perolehan suara pemohon ataupun perolehan
suara partai lain,……………….” Bahwa, berdasarkan pertimbangan hukum
MK tersebut sudah seharusnya Pengaduan / laporan Para Pengadu
diabaikan
20. Bahwa, berdasarkan dalil – dalil diatas Para Teradu / Terlapor I, II, III, IV,
IV dalam menjalankan tahapan Pemilu khususnya terkait tidak
menyandingkan Formulir Model C1 berhologram dengan Salinan C1 yang di
upload ke Aplikasi Situng sudah memenuhi asas – asas penyelenggaraan
pemilu serta prinsip - prinsip penyelenggaraan Pemilu khususnya
a. Mandiri, Para Teradu / Terlapor I, II, III, IV, IV melaksanakan
tahapan dengan mandiri, tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak
yang berkepentingan, termasuk banyaknya informasi media yang
bersifat tidak berimbang (Cover Bothside), bahkan berita Hoax yang
dalam berita media on line yang menyatakan bahwa KPU mengakui
Formulir Model C1 berhologram yang diserahkan ke MK adalah Palsu
seperti berita yang dimuat media JPNN Tangga 15 Juli 2019 dan
media Madura Post yang dimuat pada tanggal 2 Agustus 2019
dengan judul “Ahirnya KPU Bangkalan Mengakui C1 yang
Diserahkan ke MK Adalah Palsu”, kemudian diklarifikasi Oleh KPU
Kabupaten Bangkalan melalui Teradu I bahwa berita tersebut tidak
benar di media yang sama yakni media Madura Post pada tanggal 3
Agustus 2019 dengan judul “KPU Bangkalan Beri Klarifikasi Soal
Pengakuan C1 Palsu”.
b. Jujur, bahwa Para Teradu/Terlapor I, II, III, IV, IV melaksanakan
tahapan dengan jujur baik formulir model C1,maupun formulir yang
lain dilaksanakan dengan jujur, tidak ada dokumen yang dirubah
seenaknya sendiri apalagi memalsukan dokumen termasuk Foemulir
Model C1
c. Berkepastian Hukum, para teradu tidak punya alasan hukum untuk
menyandingkan C1 berhologram dengan Salinan C1 selama tidak ada
Rekomendasi/Putusan Bawaslu serta Formulir DA2 untuk
menyelesaikan keberatan saksi peserta Pemilu.
d. Efisien, KPU Kabupaten Bangkalan tidak menyandingkan semua C1
Berhologram dengan salinan C1 karena jika seluruh TPS dilakukan
maka akan memakan biaya yang sangat besar tentunya ini
bertentangan dengan prinsip Efisien, kecuali ada Keberatan (DA2)
atau Putusan/Rekomendasi Bawaslu yang memang merupakan
kewajiban untuk menindak lanjuti
Bawaslu Kabupaten Bangkalan
1. Bahwa pasal 103 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan
umum menyatakan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-
Undang ini;
c. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan
memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
d. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai
hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas
semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
e. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu
Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi
apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai
sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. Meminta bahan keterangan yang dibutuhhkan kepada pihak terkait
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan
sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta
memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan
memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa sebagaimana dapat dilihat di atas, Para Teradu (Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X) tidak memiliki kewenangan membuat atau
mengeluarkan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Form Model C1-DPR)
2. Bahwa pasal 390 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang menyatakan “KPPS wajib memberikan 1 (satu)
eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat
hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS,
dan PPK melalui PPS pada hari yang sama” menunjukkan bahwa berita
acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara diterima oleh pengawas pemilu, dalam hal ini pengawas
TPS dari KPPS pada TPS yang bersangkutan
3. Bahwa para teradu (Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan
Teradu X) menerima Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Form Model C1-
DPR) berdasarkan proses berjenjang, sebagaimana diperintahkan oleh
pimpinan kami di Bawaslu RI berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia Nomor : S-0883
/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tertanggal 22 April 2019 perihal
Pengumpulan Formulir Model C1, Formulir Model C1 Plano dan Formulir
Model DA1 Pemilu Tahun 2019. (BUKTI-T.Bawaslu.1) dan Bawaslu Provinsi
Jawa Timur surat nomor 023/K.Jl/PM.00.01/IV/2019 tertanggal 23 April
2019
Kedua surat di atas kemudian kita tindak lanjuti dengan surat nomor
052/K.BAWASLU-PROV.JI.01/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 24 April 2019
4. Bahwa berdasarkan jawaban kami di atas, pokok pengaduan para pengadu
yang menyampaikan adanya perubahan terhadap Fomulir Model C1-DPR
termasuk keterlibatan Bawaslu Kabupaten Bangkalan, beserta jajaran
pengawas pemilu di bawahnya adalah tuduhan tanpa dasar
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan
alat bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut:
KPU Kabupaten Bangkalan
No Kode Alat Bukti
1. Bukti T-1 : Berita Acara Nomor 49/PY.01.1-BA/3526/KPU-
Kab/VII/2019
2. Buki T-2 : Model DA2-KPU Kec. Kwanyar, Konag, Arosbaya, Blega,
Modung, Galis, Kokop, Tanjung Bumi, Socah, Bangkalan,
Kamal
3. Bukti T-3 : Model DB2-KPU Kabupaten Bangkalan Tanggal 3 Mei 2019
4. Bukti T-4 : Status Verifikasi Hitung Suara Pemilu Anggota DPR Kel.
Kwanyar Barat, Mano’an, Pesanggrahan, Paoran, Duwek
Buter, Batah Timur, Batokorogan, Dlemer, Gunung Sereng,
Karang Entang, Ketetang
5. Bukti T-5 : Salinan Putusan Nomor 157-02-14/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019
6. Bukti T-6 : Penyampaian Salinan Formulir C dan C1 Nomor
271.1/PL.01.8-SD/3526/KPU-Kab/IV/2019
7. Bukti T-7 : Penyampaian Salinan Formulir C dan C1 Nomor
279.1/PL.01.8-SD/3526/KPU-Kab/IV/2019
8. Bukti T-8 : Salinan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1094/PP.06-
Kpt/05/KPU/VI/2019
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan
alat bukti berupa T-1 s.d T-3, sebagai berikut:
BAWASLU Kabupaten Bangkalan
No Kode Alat Bukti
1. Bukti T-1 : Formulir Model DA1 Pemilu Tahun 2019
2. Buki T-2 : Surat nomor 023/K.Jl/PM.00.01/IV/2019 tertanggal 23
April 2019
3. Bukti T-3 : Surat Nomor 052/K.BAWASLU-
PROV.JI.01/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 24 April 2019
[2.9] KETERANGAN SAKSI
Saksi Pengadu
Kholilur Rohman (Saksi Partai PAN) saya melihat ada perubahan DB1 di
kabupaten yaitu suara dari Caleg atas Nama Nizar Zahro dari 11.654 ribu suara
menjadi 2.654 ribu suara.
Sultoni Azizur Rohman (Saksi Partai PPP) dari rekapitulasi tingkat kecamatan
tidak ada masalah.Selanjutnya penghitungan tingkat Kabupaten memiliki suara
9000 ribu sekian menjadi 11.204 ribu kami mendapatkan Data DA1 dari
Panwascam. Saksi dari pak Nizar di tingkat kabupaten tidak ada, namun setelah
penghitungan di tingkat provinsi baru memiliki saksi.
Moh. Nizar Zahro (Saksi mandat Partai Gerindra) saya mengikuti rekapitulasi
tingkat provinsi saya menulis keberatan mengenai adanya data berbeda (DA1 18
kecamatan dari saksi parpol gerindra, C1, yang saya miliki berbeda dengan KPU
dan Bawaslu Bangkalan. Kami juga menempuh jalur hukum lainnya melaporkan
pada Bareskrim dan Ombusdman.
Ahmad Yani (saksi Calon Anggota DPD 41 atas nama najib hamid) DA1 dari
relawan seluruh kecamatan melalui PPK. Untuk mencocokan kesamaan dokumen
DA1 dengan menscan barcode dan hasilnya sama dengan Partai PKS. Kesamaan
data melalaui pencocokan data c1 yang dimiliki saksi sama dengan c1 situng yang
diupload oleh KPU bangkalan.
[3.1] KESIMPULAM TERADU
KPU Kabupaten Bangkalan
1. Bahwa, Para Pengadu / Pelapor tidak dapat membuktikan dalam
persidangan bahwa telah terjadinya pelanggaran kode etik yang
dilakukan oelh Para Terau I, II, III, IV, V.
2. Bahwa, alat – alat bukti tertulis yang diajukan oleh Para Pengadu /
Pelapor kesemuanya sudah diajukan dalam persidangan Mahkamah
Konstitusi misalnyaFormulir C1, DA1, dll yang kesemuanya
dikesampingkan oleh Majelis Mahkamah Konstitusi
3. Bahwa, saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pengadu juga sudah pernah
diajukan dalam persidangan mahkamah Konstitusi yaitu Saksi I dan
saksi III, sedangkan saksi II tidak dapat menunjukkan dan membktikan
ada pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh para Teradu/Terlapor,
dan saksi IV adalah kedudukannya sebagai Pemohon dalam perkara
PHPU di Mahkamah Konstitusi yang mana semua dalil – dalilnya
dikesampingkan oleh Mahkamah Konstitusi dan saksi Iv juga tidak
dapat menunjukkan dan membuktikan ada pelanggaran etik yang telah
dilakukan oleh para teradu
4. Bahwa, keterangan saksi – saksi yang diajukan oleh Para Pengadu /
Pelapor lebih banyak kepada pendapat pribadi (beropini) dalam
memberikan kesaksian, bukan menyajikan fakta – fakta hukum tentang
adanya pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Para
Teradu/Terlapor.
5. Bahwa, alat bukti yang diajukan oelh Para Teradu /Terlapor I, II, III, IV,
V telah sangat kuat dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa tidak
ada pelanggara kode etik yang dilakukan oleh Para teradu / terapor.
BAWASLU Kabupaten Bangkalan
1. Bahwa berdasarkan Fakta persidangan terungkap para Pengadu
Kebingungan, apakah para pengadu mengadukan pelanggaran etik
penyelenggara pemilu ataukah mempertanyakan mengapa data yang
dipegang oleh para pengadu tidak sama dengan data situng KPU dan data
yang dijadikan alat bukti pada persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan Para Pengadu tidak memahami
ranah perselisihan hasil pemilu dan ranah pelanggaran etik penyelenggrara
pemilu, sehingga para pengadu hanya menyajikan perbedaan antara Form
C1 Situng KPU dengan Form C1 yang dimiliki oleh Para Pengadu.
3. Para Pengadu tidak mampu menjelaskan pelanggaran etik apa yang
dilanggar oleh para teradu, perbuatan apa yang telah para teradu lakukan
serta bagaimana dan dimana dugaan perbuatan itu dilakukan
Bahwa pada tanggal 5 September 2019, Pengadu mengajukan Formulir C1-
DPR Dapil Jawa Timur IX di pemeriksaan persidangan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu.
Terhadap alat bukti Formulir C1-DPR Dapil Jawa Timur IX yang diajukan
oleh Pengadu, maka ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa bukti Formulir C1-DPR Dapil Jawa Timur IX dimaksud merupakan
alat bukti yang sama saat diajukan oleh Moh. Nizar Zahro (Pemohon) saat di
Mahkamah Konstitusi. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 157-02-
14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam pertimbangan hukum halaman
210, Mahkamah menilai pada beberapa Formulir C1-DPR yang diajukan
Moh. Nizar Zahro hanyalah berupa satu lembar halaman yang berisi
perolehan suara Pemohon dan Formulir C1-DPR terdapat coretan pada
angka perolehan suara Moh. Nizar Zahro ataupun perolehan suara partai
lain serta tanda tangan KPPS pada Formulir C1-DPR tidak lengkap bahkan
tidak ada.
Bahwa pada tanggal 5 September 2019, Pengadu mengajukan Formulir DA1
dan Formulir DB1 karena terdapat perbedaan.
Terhadap alat bukti Formulir DA1 dan Formulir DB1 yang diajukan oleh
Pengadu, maka ditanggapi sebagai berikut:
1. Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten
Bangkalan pada pemungutan suara dan rekapitulasi berjenjang
hingga tingkat Kabupaten tidak terdapat laporan atau temuan
sepanjang pemilihan DPR RI
2. Bahwa pada rekapitulasi tingkat provinsi terdapat penyandingan
Formulir DA1 dan Formulir DB1 DPR, adapaun hasil dari
penyandingan Formulir DA1 dan Formulir DB1 yang dimiliki KPU
Kabupaten Bangkalan, Bawaslu Kabupaten Bangkalan, dan beberapa
saksi lain adalah sama, namun hanya Formulir DA1 yang dimiliki
saksi mandat dari partai Gerindra (Moh. Nizar Zahro)