Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 258 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Bangkalan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 286-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 258-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, Kami membaca media online, yaitu www.jpnn.com dengan judul berita "Nizar Gerindra Ungkap Bukti Pemalsuan C1 oleh KPU dan Bawaslu" dan www.gatra.com dengan judul berita "Nizar Zahro Beberkan Pemalsuan C1 KPUD-Bawaslu Bangkalan". Dalam situs tersebut, termuat berita bahwa seorang pengacara yang bernama Arief Sulaiman yang mewakili kliennya Caleg DPR RI Partai Gerindra Moh.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu mengenai perbedaan perolehan suara Moh. Nizar Zahro yang tertera dalam formulir Model C1.Hologram dan salinan formulir Model C1 milik Bawaslu dengan salinan formulir Model C1 Situng KPU dan Model C1 milik Para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 61 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019; Pasal 62 ayat (4); Pasal 63 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zainal Arifin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan, Teradu II Achmad Fauzi, Teradu III Sri Hendayani, Teradu IV Sairil Munir, Teradu V M. Arief Bachtiar masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ahmad Mustain Saleh selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan, Teradu VII Buyung Pambudi, Teradu VIII Muhlis, Teradu IX Abdul Azis, Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 258-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 286-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 258-PKE- DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Syaroni Pekerjaan : Ketua Presidium Prima Alamat : Jl. Pondok Kelapa Selatan RT.006 RW.05, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Yonpi Saputra Pekerjaan : Sekjend Prima Alamat : JL. Pekapuran III NO. 67 RT.014 RW.05 Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Andi Sunarto Pekerjaan : Presidium Prima Alamat : JL. Swadarma Raya RT. 09 RW. 03 Nomor 4, Pesanggrahan, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------Pengadu III; Pengadu I s.d III Selanjutnya disebut sebagai----------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Zainal Arifin Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Alamat Kantor : Jl. Re Martadinata Ia, Mlajah, Bangkalan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Achmad Fauzi Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Alamat Kantor : Jl. Re Martadinata Ia, Mlajah, Bangkalan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sri Hendayani Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Alamat Kantor : Jl. Re Martadinata Ia, Mlajah, Bangkalan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sairil Munir Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Alamat Kantor : Jl. Re Martadinata Ia, Mlajah, Bangkalan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ -----Teradu IV; 5. Nama : M. Arief Bachtiar Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Alamat Kantor : Jl. Re Martadinata Ia, Mlajah, Bangkalan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ahmad Mustain Saleh Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Alamat Kantor : Jl. Pemuda Kaffa No.1 Bangkalan Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Buyung Pambudi Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Alamat Kantor : Jl. Pemuda Kaffa No.1 Bangkalan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Muhlis Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Alamat Kantor : Jl. Pemuda Kaffa No.1 Bangkalan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Abdul Azis Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Alamat Kantor : Jl. Pemuda Kaffa No.1 Bangkalan Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Mochammad Masyhuri Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Alamat Kantor : Jl. Pemuda Kaffa No.1 Bangkalan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu X; Teradu I s.d X selanjutnya disebut sebagai----------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan para Pengadu; mendengar keterangan para Pengadu; mendengar jawaban para Teradu; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 286-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 258-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, Kami membaca media online, yaitu www.jpnn.com dengan judul berita "Nizar Gerindra Ungkap Bukti Pemalsuan C1 oleh KPU dan Bawaslu" dan www.gatra.com dengan judul berita "Nizar Zahro Beberkan Pemalsuan C1 KPUD-Bawaslu Bangkalan". Dalam situs tersebut, termuat berita bahwa seorang pengacara yang bernama Arief Sulaiman yang mewakili kliennya Caleg DPR RI Partai Gerindra Moh. Nizar Zahro, mengatakan bahwa setelah melakukan inzage atau pemeriksaan alat bukti milik KPU Kabupaten Bangkalan dan Bawaslu Bangkalan--atas seijin majelis hakim Mahkamah Konstitusi--dirinya menemukan suara perolehan Moh. Nizar Zahro di formulir C1 dari KPU Kab. Bangkalan yang menggunakan hologram dan formulir C1 Salinan dari Bawaslu berbeda dengan C1 Situng KPU dan C1 dari kliennya tersebut. Pengacara tersebut mensinyalir bahwa KPU Kab. Bangkalan dan Bawaslu Bangkalan diduga memalsukan formulir C1 yang diserahkan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi. Menyikapi berita tersebut, kami kemudian melakukan investigasi dan mendapatkan 4 data yaitu fotokopi C1 versi Caleg Moh. Nizar Zahro, fotokopi C1 versi Situng KPU, fotokopi Jawaban tertulis Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019, dan fotokopi Jawaban Tim Advokasi KPU terhadap perkara yang dimohonkan Partai Gerindra di Provinsi Jawa Timur. Dari data-data tersebut, kami temukan perubahan suara milik Caleg Moh. Nizar Zahro di 9 kecamatan di Kabupaten Bangkalan, yaitu : 1. Kec. Kwanyar 2. Kec. Kokop 3. Kec. Bangkalan 4. Kec. Tanjung Bumi 5. Kec. Modung 6. Kec. Arosbaya 7. Kec. Klampis 8. Kec. Kamal 9. Kec. Blega Inilah beberapa contoh hasil suara Moh. Nizar Zahro berdasarkan perbandingan antara C1 Situng KPU dengan C1 hologram KPU dan C1 salinan versi Bawaslu, di Kecamatan Kwanyar dan Kokop :
II. KECAMATAN KWANYAR
Perolehan Suara Desa TPS Versi Ket. Versi C1 Versi Caleg Bawaslu Situng KPU Moh. Nizar Zahro 1 7 57 57 2 11 61 61 3 17 67 67 Duwek Buter 4 20 70 70 5 2 52 52 6 11 61 61 7 38 38 38 Jumlah 106 406 406 1 24 24 Tdk ada C1 2 24 74 74 3 7 107 107 Dlamer 4 32 132 132 5 21 71 71 6 47 47 47 7 2 102 102 Jumlah 157 557 533 1 31 81 81 2 20 70 70 3 30 80 80 Paoran 4 5 105 105 5 33 83 83 6 18 118 118 7 25 125 125 Jumlah 162 662 662 1 10 110 110 2 41 141 141 Ketetang 3 5 155 155 4 58 208 208 5 44 144 144 6 37 137 137 7 62 162 162 8 56 156 156 9 19 169 169 10 6 106 106 11 18 168 168 12 22 122 122 13 11 111 111 14 16 116 116 Jumlah 405 2005 2005 Perolehan Suara Desa TPS Versi Ket. Versi C1 Versi Caleg Bawaslu Situng KPU Moh. Nizar Zahro 1 0 0 0 2 0 0 0 3 0 0 0 4 0 0 0 5 0 0 0 6 0 0 0 7 0 0 0 8 6 6 6 9 26 76 76 Gunung 10 0 0 0 Sereng 11 45 45 Tdk Ada C1 12 37 87 87 13 30 30 30 14 35 35 35 15 40 40 40 16 0 0 0 17 58 58 58 18 27 27 27 19 58 58 58 20 42 42 42 Jumlah 404 504 459 1 3 53 53 Kwanyar 2 15 TDK Ada C1 65 Barat 3 59 159 159 4 8 8 8 5 22 22 22 6 11 11 11 7 0 100 100 8 54 54 54 9 60 160 160 10 64 64 64 11 41 41 41 12 49 49 49 13 35 35 35 14 2 2 2 15 27 77 77 16 4 104 104 Jumlah 454 939 1004 Perolehan Suara Desa TPS Versi Ket. Versi C1 Versi Caleg Bawaslu Situng KPU Moh. Nizar Zahro 1 51 101 101 2 38 38 38 3 29 79 79 4 22 72 72 5 38 88 88 6 41 141 141 7 64 164 164 8 10 110 110 9 78 178 178 Pesanggrahan 10 50 150 150 11 20 150 150 12 48 248 248 13 27 127 127 14 53 253 253 15 60 260 260 16 38 138 138 17 12 212 212 18 10 210 210 Jumlah 689 2.719 2.719 Karang 1 80 180 180 Entang 2 40 140 140 3 65 165 165 4 40 140 140 5 20 120 120 Jumlah 245 745 745 1 50 Kertas Kosong 59 2 10 60 60 3 30 30 30 4 0 80 80 5 50 100 100 6 25 125 125 Batah Timur 7 13 13 13 8 42 42 Tdk Ada C1 9 0 100 100 10 2 Kertas Kosong Tdk Ada C1 11 20 70 70 12 48 48 48 Jumlah 290 668 685
III. KECAMATAN KOKOP
Perolehan Suara Desa TPS Versi Ket. Versi C1 Versi Caleg Bawaslu Situng KPU Moh. Nizar Zahro 1 40 240 240 2 99 199 199 3 0 0 0 Batokorogan 4 0 0 0 5 51 251 251 6 0 0 0 7 16 16 16 Jumlah 206 706 706 1 0 Kertas Kosong 18 2 0 Kertas Kosong 15 3 0 Kertas Kosong 17 Manoan 4 0 Kertas Kosong 20 5 0 Kertas Kosong 14 6 0 Kertas Kosong 19 7 0 Kertas Kosong 17 8 0 Kertas Kosong 21 9 0 Kertas Kosong 25 10 0 Kertas Kosong 18 11 0 Kertas Kosong 16 12 0 Kertas Kosong 100 13 0 Kertas Kosong 100 14 0 Kertas Kosong 100 15 0 Kertas Kosong 100 16 0 Kertas Kosong 100 17 0 Kertas Kosong 100 18 0 Kertas Kosong 100 19 0 Kertas Kosong 100 Jumlah 0 - 1.000 1 0 280 280 2 111 200 200 3 0 0 0 4 0 Kertas Kosong 0 5 0 Kertas Kosong 0 6 0 193 193 7 0 0 0 8 0 0 0 Mandung 9 0 61 61 10 0 204 204 11 0 0 0 12 0 Kertas Kosong 0 13 0 0 0 14 0 0 0 15 0 0 0 16 0 kertas Kosong 0 17 0 0 0 18 0 0 0 Jumlah 111 938 938 Perolehan Suara Desa TPS Versi Ket. Versi C1 Versi Caleg Bawaslu Situng KPU Moh. Nizar Zahro Katol 1 0 Kertas kosong 40 Timur 2 0 Kertas kosong 42 3 0 Kertas kosong 50 4 0 Kertas kosong 60 5 0 Kertas kosong 90 6 0 Kertas kosong 64 7 0 Kertas kosong 50 8 0 Kertas kosong 45 9 0 Kertas kosong 60 10 0 Kertas kosong 49 11 0 Kertas kosong 47 12 0 Kertas kosong 61 13 0 Kertas kosong 78 14 0 Kertas kosong 68 15 0 Kertas kosong 71 16 0 Kertas kosong 40 17 60 Kertas kosong 65 18 0 Kertas kosong 80 19 78 Kertas kosong 78 20 85 Kertas kosong 85 21 49 Kertas kosong 49 22 55 Kertas kosong 55 23 69 Kertas kosong 69 24 40 Kertas kosong 40 25 87 Kertas kosong 87 Jumlah 523 - 1.523 Kami menduga ada indikasi pergeseran atau perubahan suara di C1 hologram milik KPU Kabupaten Bangkalan dan C1 Salinan milik Bawaslu yang diduga dilakukan oleh para komisioner KPU Bangkalan dan Bawaslu Bangkalan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti P-1 : Formulir C1 versi Situng KPU 2. Buki P-2 : Formulir C1versi Caleg Moh. Nizar Zahro 3. Bukti P-3 : Jawaban tertulis Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 4. Bukti P-4 : Jawaban Tim Advokasi KPU terhadap perkara yang dimohonkan Partai Gerindra di Provinsi Jawa Timur [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan 1. Seluruh Teradu tidak bisa mengelak adanya perbedaan antara salinan C1 yang dibawa ke persidangan MK dengan C1 yang diupload di Situng KPU. Hal tersebut membuktikkan bahwa Teradu memiliki salinan C1 dengan berbagai versi. Atas beredarnya Salinan C1 dalam berbagai versi membuktikkan bahwa Teradu tidak profesional, tidak jujur dan tidak netral. (Melanggar Pasal 4, 6, 7, dan 8 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017) 2. Kami sebagai masyarakat tetap meyakini bahwa Salinan C1 yang diupload ke Situng KPU lah yang benar. Sementara Salinan C1 yang dibawa ke Persidangan MK adalah hasil penggeseran/perubahan suara. Alasan kami adalah karena Salinan C1 yang diupload ke laman KPU/Situng KPU sudah memenuhi Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) No. 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Di antara pasal yang terkait dengan upload atau scan formulir C1 yakni : PKPU No. 3 Tahun 2019, Pasal 61 Ayat (3) : "KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS atau PPK pada hari setelah proses Pemungutan dan Penghitungan Suara selesai Pasal 63 ayat : (2) Dalam hal KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat mengirimkan hasil pemindaian (scan) salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1- DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota melalui Situng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan oleh faktor infrastruktur, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib memfasilitasi KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam wilayahnya untuk mengunggah dan memindai formulir ke dalam Situng paling lambat 5 (lima) Hari setelah Penghitungan Suara. (6) KPPS wajib meminta kepada Saksi dan Pengawas TPS untuk memeriksa kebenaran angka yang tertera pada salinan formulir Model C-KPU, Model C1- PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1- DPRD Kab/Kota yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dengan mencocokkan pada formulir Model C-KPU berhologram, Model C1.Plano-PPWP berhologram, Model C1.Plano-DPR berhologram, Model C1.Plano-DPD berhologram, Model C1.Plano-DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota berhologram. (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memindai (scan) salinan formulir Model C- KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak hari dan tanggal Pemungutan Suara. (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengirimkan hasil pindai (scan) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada KPU melalui Situng untuk diumumkan di laman KPU Selain itu, pada 16 Mei 2019 Bawaslu mengadili perkara yang teregister dengan nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, dan memutuskan : Satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng. Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng sebagai unsur yang dipermasalahkan. KedJua, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki input data. Dan saat ini semua tahapan Pemilu telah usai. Semua data yang tersaji telah diperbaiki sebagaimana amar putusan Bawaslu. Kabupaten Bangkalan telah menyelesaikan 100 persen perhitungannya. Dan sampai saat ini tidak ada yang keberatan dengan salinan C1 yang diunggah ke Situng KPU. Oleh karena itu Pengadu menyimpulkan bahwa salinan C1 yang diunggah ke Situng KPU sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2019, PKPU No. 4 Tahun 2019 dan tidak menyalahi Putusan Bawaslu. Dari paparan atas, Pengadu meyakini bahwa termuatnya Salinan C1 di Situng KPU adalah hasil dari seleksi ketat sejak dari dari tingkat KPPS, PPS, PPK hingga KPU Kabupaten. Proses tersebut juga diikuti oleh Panwas TPS, Panwas Desa, Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten. Sehingga sangat aneh jika seluruh Teradu menyangkal Salinan C1 yang termuat di Situng KPU. Penyangkalan tersebut membuktikkan ada ketidakjujuran, ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan dari pihak Teradu. Semenjak Salinan C1 tersebut diunggah ke Situng KPU, belum ada pihak manapun yang mempermasalahkannya, baik dari jajaran Penyelenggara Pemilu maupun masyarakat umum. Hal tersebut menambah keyakinan Pengadu bahwa Salinan C1 yang diupload di Situng KPU adalah benar adanya dan sesuai dengan C1 berhologram yang dimasukkan KPPS ke dalam kotak bersegel. Pengadu pada tanggal 4 September 2019, jam 21.00 Wib, juga mencoba mengakses Situng KPU dan mendapati bahwa Salinan C1 yang diupload di Situng KPU masih sama dengan yang telah kami unduh dan kami ajukan ke Sidang DKPP sebagai alat bukti pada hari Kamis tanggal 5 September 2019. Argumen Teradu I yang menyatakan bahwa dirinya tidak bisa mengakses C1 berhologram yang tersimpan di kotak yang bersegel adalah bohong belaka. Buktinya, Teradu I, II, III, IV dan V telah memfotokopi C1 berhologram yang tersimpan di kotak bersegel dan kemudian membawa hasil salinan C1 tersebut ke Persidangan MK sebagai alat bukti. Dalil tersebut sekaligus sebagai bantahan atas argumen periodesasi yang dijadikan tameng oleh Teradu I, II, III, IV dan V untuk menghindar dari pertanggungjawaban kasus ini. Perlu diketahui Teradu I, II, III, IV dan V dilantik pada 13 Juni 2019. Sedangkan pelaksanaan inzage/ pemeriksaan alat-alat bukti di MK dilaksanakan pada 23-24 Juli 2019. Jadi para Teradu tersebutlah yang bertanggung jawab atas keberadaan Salinan C1 yang dijadikan alat bukti di persidangan MK. Adanya perbedaan angka antara salinan C1 yang dibawa oleh para Teradu ke MK dengan salinan C1 yang sudah 4 bulan diunggah di laman KPU/Situng KPU, telah merugikan Caleg Partai Gerindra Moh. Nizar Zahro yang kehilangan 58 ribu suara di Kabupaten Bangkalan. Pengadu juga telah menyandingkan antara Salinan C1 versi Situng KPU dengan Rekapitulasi C1 versi Bawaslu Bangkalan atau Teradu VI, VII, VIII, IX dan X yang termaktub dalam "Jawaban Tertulis Bawaslu Jawa Timur Terkait Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan Kabupaten/Kota Tahun 2019". Hasilnya, ditemukan perbedaan C1 di 770 TPS yang tersebar di 9 kecamatan, yakni di : 1. Kec. Blega : 32 TPS 2. Kec. Arosbaya : 65 TPS 3. Kec. Modung : 72 TPS 4. Kec. Kamal : 87 TPS 5. Kec. Klampis : 91 TPS 6. Kec. Bangkalan : 81 TPS 7. Kec. Kwanyar : 71 TPS 8. Kec. Kokop : 103 TPS 9. Kec.Tanjung Bumi : 168 TPS Penggeseran/Perubahan C1 yang tersebar di 9 kecamatan sudah bisa dianggap sebagai kesalahan yang terstruktur, sistematis dan massif. Kami masih akan memaklumi jika yang berbeda antara Salinan C1 versi yang dibawa ke MK dengan Salinan C1 versi upload Situng KPU hanya satu atau dua saja. Namun faktanya, perbedaan tersebut mencapai jumlah yang sangat banyak dan tersebar di 9 kecamatan. Maka sangat pantas jika kami menuduh para Teradu telah menggeser/merubah Salinan C1 yang dibawa ke Persidangan MK [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: KPU Kabupaten Bangkalan 1. Bahwa, Para Pengadu/Pelapor dalam Pengaduan/Laporannya mendalilkan berdasarkan berita online yang dimuat oleh JPNN pada Tanggal 15 Juli 2019 dengan judul berita “Nizar Gerindra Bakal Polisikan KPUD Bangkalan” bersifat tidak berimbang karena dalam berita tersebut tidak ada klarifikasi dari Para Teradu/terlapor I, II, III, IV, V (KPU Kabupaten Bangkalan), Teradu/terlapor VI, VII, VIII , IX, X (Bawaslu Kab. Bangkalan) ataupun Mahkamah Konstitusi terkait dengan konten pemberitaan dalam media online tersebut. Di dalam dunia jurnalistik berita tersebut bersifat Cover Bothside. Berita yang tidak berimbang karena hanya dari satu pihak dan tidak ada klarifikasi sehingga konten yang disajikan dalam berita di media tersebut akan menyudutkan dan merugikan salah satu pihak dalam hal ini adalah Teradu I s.d Teradu X. Berita yang tidak berimbang tidak memenuhi prinsip – prinsip dan Kode etik jurnalistik, sehingga menurut para terad I, II, III, IV, V berita tersebut tidak bisa dijadikan dalil dalam pengaduan/Laporan para Pengadu, sehingga dalil tersebut harus diabaikan. 2. Bahwa, para Teradu I, II, III, IV, V dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Bangkalan periode 2019-2024 dilantik pada Tanggal 13 Juni 2019 3. Bahwa, tidak benar jika para teradu I, II, III, IV, V telah melakukan pemalsuan formulir model C1 sebagaimana disebutkan dalam paragraph 2 dalam Pengaduan/laporan para Pengadu. Kewenangan menerbitkan Formulir Model C1 adalah KPPS, sedangkan KPU Kabupaten Bangkalan hanyalah menerima melalui PPK. Sedangkat Rekapitulasi ditingkat Kabupaten hanyalah merekap Formulir Model DA1 disetiap Kecamatan yang dituangkan melalui Formulir Model DB1. Pada sat rekapitulasi bisa membuka , menyandingkan formulir Model C1 hanya ketika ada Rekomendasi bawaslu atau karena adanya Formulir Model DA2 untuk menindaklanjuti atau menyelesaikan keberatan saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan. 4. Bahwa, Formulir Model C1 yang diajukan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi adalah Formulir model C1 berhologram yang berada dalam kotak tersegel. 5. Bahwa, sesuai dengan surat KPU RI No 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 perihal Pembukaan Kotak Suaran KPU Kabupaten Bangkalan membuka kotak suara pada tanggal 3 Juli 2019 sesuai dengan berita acara No 49/PY.01.1-BA/3526/KPU-Kab/VII/2019 tentang Pembukaan Kotak Suara dalam Rangka Pengambilan Dokumen Alat Bukti PHPU Pemilu Legislatif tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan Polres Bangkalan untuk mengambil Formulir model C1 yang berada dalam kotak tersegel untuk dijadikan alat bukti di Makamah Konstitusi. 6. Bahwa, KPU Kabupaten Bangkalan diundang oleh KPU RI untuk ke Jakarta di Hotel Mercure pada tanggal 5 sd 8 Juli 2019 untuk menyiapkan alat bukti di Persidangan MK 7. Bahwa, Formulir Model C1 berhologram berada dalam kotak tersegel yang dibuka hanya berdasarkan dengan perintah dari KPU RI, pembukaan Kotak suara disaksikan oleh Bawaslu Kab. Bangkalan dan Polres Bangkalan 8. Bahwa, C1 berhologram berasal dari Tiap – tiap TPS yang selalu berada dalam kotak tersegel hanya dibuka saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan dimasukkan kembali dalam kotak tersegel yang dikirimkan ke KPU Kab. Bangkalan melalui PPK. Selama berada di KPU Kab. Banglakan tidak pernah dibuka hanya dibuka untuk digandakan dalam kepentingan alat bukti di Mahkamah Konstitusi, kemudian setelah setelah digandakan dikunci dan disegel kembali. 9. Bahwa, kotak suara tersegel baik saat berada di tingkat PPK maupun KPU Kab. Bangkalan selalu dijaga oleh aparat keamanan dalam hal ini Polres Bangkalan. Jadi bagaimana mungkin bisa para teradu I, II, III, IV, V melakukan pemalsuan formulir Model C1 10. Bahwa, Formulir C1 yang di upload di situng berasal dari tiap – tiap TPS yang tidak berada dalam kotak suara yang disampaikan ke KPU Kabupaten Bangkalan melalui PPK 11. Bahwa, sesuai dengan pasal 61 ayat 3 PKPU No. 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PKPU No. 9 Tahun 2019 disebutkan bahwa KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU dan Model C1-semua jenis pemilihan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS atau PPK pada hari setelah proses Pemungutan dan Penghitungan Suara selesai. Dan sesuai dengan pasal 62 ayat 4 dan ayat 7 PKPU no.3 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PKPU No. 9 Tahun 2019 disebutkan Bahwa Salinan Formulir C1 dari Semua Jenis Pemilihan yang dimasukkan ke dalam masing-masing sampul tersegel dan berada di luar kotak suara untuk 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten melalui PPK untuk diumumkan pada laman KPU melalui Situng, serta sesuai pasal 63 ayat 2 PKPU No. 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PKPU No. 9 Tahun 2019 disebutkan bahwa dalam hal KPU Kabupaten tidak dapat mengirimkan hasil pemindaian (scan) salinan formulir model C-KPU, model C1 dari semua jenis pemilihan melalui situng yang disebabkan oleh faktor infrastuktur KPU Provinsi wajib memfasilitasi KPU Kabupaten dalam wilayahnya untuk mengunggah dan memindai formulir ke dalam Situng paling lambat 5 (lima) hari setelah penghitungan suara., namun pada kenyataannya C1 yang di Upload ke situng pada hari ke 3 setelah pemungutan suara tidak sampai, Sehingga KPU Kabupaten Bangkalan menelpon dan meminta kepada PPK untuk segera menyampaikan salinan C1 yang akan diupload kesitung. dan KPU Kabupaten Bangkalan menyurati PPK untuk segera menyampaikan salinan C1 yang akan diupload kesitung dengan no surat 271.1/PL.01.8- SD/3526/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 20 April 2019 (3 hari setelah pemungutan). Kemudian setelah 3 (tiga) hari setelah surat pertama atau 6 (enam) hari setelah pemungutan suara KPU Kabupaten Bangkalan Kembali menyurati PPK dengan surat Nomor 279.1/PL.01.8-SD/3526/KPU- Kab/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 akan tetapi tetap saja Salinan C1 situng belum lengkap sampai di KPU Kabupaten Bangkalan. Bahkan ada kecamatan yang menyampaikan Salinan C1 pada saat menghadiri Rekapitulasi ditingkat Kabupaten 12. Bahwa, Pada proses publikasi di situng KPU Kabupaten Bangkalan mengalami kendala misalnya: - Scaner hanya 2 buah yang bisa digunakan secara optimal - kekurangan personel karena tenaga pendukung yang berjumlah 25 orang sudah habis kontrak, sehingga selanjutnya dikerjakan oleh Staff kesekretariatan padahal sangat banyak pekerjaan diantaranya ada laporan di Bawaslu RI dan Permohonan PHPU di MK yang sangat banyak yaitu 11 permohonan di 8 berkas perkara. - Keterlambatan Salinan Formulir C1 yang sampai di KPU kabupaten Bangkalan sebagaimana disebutkan dalam angka 11 dalam jawaban perkara A Quo, sehingga untuk pemilihan anggota DPR RI selesai 100 % pada tanggal 13 Juli 2019. 13. Bahwa, C1 Berhologram posisinya berada dalam kotak suara tersegel sedangkan C1 situng berada diluar, sehingga berada dalam tempat yang berbeda. Jadi Para Teradu I, II, III, IV, V tidak pernah menyandingkan apakah ada perbedaan antara C1 berhologran yang tersegel dengan C1 situng, bagaimana mungkin Para Teradu I, II, III, IV, V bisa menyandingkan antara C1 situng dengan C1 Berhologram sedangkan C1 berhologram berada dalam kotak suara tersegel. 14. Bahwa, C1 Behologram sesuai atau singkron (klop) dengan semua dokumen atau formulir Model apapun, misalanya Formulir Model C1 Berhologram klop dengan Formulir Model DAA1 yang kemudian jga klop ketika dinaikkan dalam Formulir Model DA1 dan DB1 15. Formulir Model C1 berhologram sesuai dengan C1 yang dipegang oleh Para Teradu VI s.d X (Bawaslu Kabupaten Bangkalan) dan juga sesuai dengan parpol lain. 16. Bahwa, angka yang berada dalam C1 berhologram, DAA1, DA1, DB1 diterima oleh semua peserta Pemilu sampai tingkatan kabupaten karena baik dari penghitungan di TPS, rekapitulasi ditingkat kecamatan dan rekapitulasi ditingkat kabupaten tidak ada keberatan dan diterima oleh semua peserta pemilu, karena memang angka tersebut perolehan yang sebenarnya makanya diterima oleh semua peserta Pemilu, jika tidak sesuai dengan perolehan yang sebenarnya tentunya peserta pemilu akan mengajukan keberatan dan tidak akan menerima. Baru di saat rekapitulasi tingkat Propinsi ada keberatan dari partai gerindra . sedangkan rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang tidak ada masalah ataupun keberatan di tingkat dibawah. 17. Bahwa, angka perolehan suara peserta Pemilu termasuk Pemilihan Anggota DPR RI yang dituangkan dalam Formulir Model DB1 tidak serta merta berasal dari KPU Kabupaten Bangkalan, akan tetapi berasal dari bawah setiap tingkatan mulai dari pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang dituangkan dalam Formulir Model C1 , Rekapitulasi ditingkat Kecamatan yang dituangkan dalam Formulir Model DAA1 disetiap TPS dalam 1 Desa dan Foemulir DA1 perolehan dari setiap desa dalam Kecamatan dan ditingkat Kabupaten dalam formulir Model DB1 , kesemuanya sesuai dan klop baik Perolehan suara yang berada di KPU Kab.Bangkalan, Bawaslu Kab.Bangkalan, serta semua Peserta Pemilu (Parpol) disetiap tingkatan kecuali ada perselisihan di sejak di tingkat Propinsi hanya dengan Partai Gerindra dan PKB, sebagaimana pada saat Rekapitulasi di tingkat Propinsi sebagamana disebutkan dalam angka 14 Jawaban A Quo. 18. Bahwa, rekapitulasi manual secara berjenjang dilakukan secara Terbuka dan diikuti oleh semua pihak baik Penyelenggara Ad Hoc dibawah KPU, Penyelenggara Ad Hoc dibawah Bawaslu Kabupaten Bangkalan, peserta Pemilu , pemantau pemilu bahkan Publik / masyarakat umum. 19. Bahwa, perselisihan angka yang dipersoalkan oleh para Pengadu/Pelapor sebenarnya sudah selesai pada persidangan Mahkamah Konstitusi, dimana Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan pemohon (Nizar Zahro/Partai Gerindra) untuk seluruhnya yang dituangkan dalam Putusan Perkara Nomor 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam Pertimbangan Hukum Putusan MK tersebut halaman 210 pada angka 1 disebutkan: ………………..mengenai alat bukti yang diajukan oleh pemohon berupa formulir Model C1 , mahkamah menilai , pada beberapa formulir model C1 yang diajukan Pemohon hanyalah berupa satu lembar halamanyang berisi perolehan suara pemohon, ……………Formulir Model C1 terdapat coretan pada angka perolehan suara pemohon ataupun perolehan suara partai lain,……………….” Bahwa, berdasarkan pertimbangan hukum MK tersebut sudah seharusnya Pengaduan / laporan Para Pengadu diabaikan 20. Bahwa, berdasarkan dalil – dalil diatas Para Teradu / Terlapor I, II, III, IV, IV dalam menjalankan tahapan Pemilu khususnya terkait tidak menyandingkan Formulir Model C1 berhologram dengan Salinan C1 yang di upload ke Aplikasi Situng sudah memenuhi asas – asas penyelenggaraan pemilu serta prinsip - prinsip penyelenggaraan Pemilu khususnya a. Mandiri, Para Teradu / Terlapor I, II, III, IV, IV melaksanakan tahapan dengan mandiri, tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak yang berkepentingan, termasuk banyaknya informasi media yang bersifat tidak berimbang (Cover Bothside), bahkan berita Hoax yang dalam berita media on line yang menyatakan bahwa KPU mengakui Formulir Model C1 berhologram yang diserahkan ke MK adalah Palsu seperti berita yang dimuat media JPNN Tangga 15 Juli 2019 dan media Madura Post yang dimuat pada tanggal 2 Agustus 2019 dengan judul “Ahirnya KPU Bangkalan Mengakui C1 yang Diserahkan ke MK Adalah Palsu”, kemudian diklarifikasi Oleh KPU Kabupaten Bangkalan melalui Teradu I bahwa berita tersebut tidak benar di media yang sama yakni media Madura Post pada tanggal 3 Agustus 2019 dengan judul “KPU Bangkalan Beri Klarifikasi Soal Pengakuan C1 Palsu”. b. Jujur, bahwa Para Teradu/Terlapor I, II, III, IV, IV melaksanakan tahapan dengan jujur baik formulir model C1,maupun formulir yang lain dilaksanakan dengan jujur, tidak ada dokumen yang dirubah seenaknya sendiri apalagi memalsukan dokumen termasuk Foemulir Model C1 c. Berkepastian Hukum, para teradu tidak punya alasan hukum untuk menyandingkan C1 berhologram dengan Salinan C1 selama tidak ada Rekomendasi/Putusan Bawaslu serta Formulir DA2 untuk menyelesaikan keberatan saksi peserta Pemilu. d. Efisien, KPU Kabupaten Bangkalan tidak menyandingkan semua C1 Berhologram dengan salinan C1 karena jika seluruh TPS dilakukan maka akan memakan biaya yang sangat besar tentunya ini bertentangan dengan prinsip Efisien, kecuali ada Keberatan (DA2) atau Putusan/Rekomendasi Bawaslu yang memang merupakan kewajiban untuk menindak lanjuti Bawaslu Kabupaten Bangkalan 1. Bahwa pasal 103 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyatakan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang- Undang ini; c. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; d. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; e. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Meminta bahan keterangan yang dibutuhhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; g. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa sebagaimana dapat dilihat di atas, Para Teradu (Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X) tidak memiliki kewenangan membuat atau mengeluarkan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Form Model C1-DPR) 2. Bahwa pasal 390 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan “KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama” menunjukkan bahwa berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara diterima oleh pengawas pemilu, dalam hal ini pengawas TPS dari KPPS pada TPS yang bersangkutan 3. Bahwa para teradu (Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X) menerima Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Form Model C1- DPR) berdasarkan proses berjenjang, sebagaimana diperintahkan oleh pimpinan kami di Bawaslu RI berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor : S-0883 /K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tertanggal 22 April 2019 perihal Pengumpulan Formulir Model C1, Formulir Model C1 Plano dan Formulir Model DA1 Pemilu Tahun 2019. (BUKTI-T.Bawaslu.1) dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur surat nomor 023/K.Jl/PM.00.01/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 Kedua surat di atas kemudian kita tindak lanjuti dengan surat nomor 052/K.BAWASLU-PROV.JI.01/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 4. Bahwa berdasarkan jawaban kami di atas, pokok pengaduan para pengadu yang menyampaikan adanya perubahan terhadap Fomulir Model C1-DPR termasuk keterlibatan Bawaslu Kabupaten Bangkalan, beserta jajaran pengawas pemilu di bawahnya adalah tuduhan tanpa dasar [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut: KPU Kabupaten Bangkalan No Kode Alat Bukti 1. Bukti T-1 : Berita Acara Nomor 49/PY.01.1-BA/3526/KPU- Kab/VII/2019 2. Buki T-2 : Model DA2-KPU Kec. Kwanyar, Konag, Arosbaya, Blega, Modung, Galis, Kokop, Tanjung Bumi, Socah, Bangkalan, Kamal 3. Bukti T-3 : Model DB2-KPU Kabupaten Bangkalan Tanggal 3 Mei 2019 4. Bukti T-4 : Status Verifikasi Hitung Suara Pemilu Anggota DPR Kel. Kwanyar Barat, Mano’an, Pesanggrahan, Paoran, Duwek Buter, Batah Timur, Batokorogan, Dlemer, Gunung Sereng, Karang Entang, Ketetang 5. Bukti T-5 : Salinan Putusan Nomor 157-02-14/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 6. Bukti T-6 : Penyampaian Salinan Formulir C dan C1 Nomor 271.1/PL.01.8-SD/3526/KPU-Kab/IV/2019 7. Bukti T-7 : Penyampaian Salinan Formulir C dan C1 Nomor 279.1/PL.01.8-SD/3526/KPU-Kab/IV/2019 8. Bukti T-8 : Salinan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1094/PP.06- Kpt/05/KPU/VI/2019 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-3, sebagai berikut: BAWASLU Kabupaten Bangkalan No Kode Alat Bukti 1. Bukti T-1 : Formulir Model DA1 Pemilu Tahun 2019 2. Buki T-2 : Surat nomor 023/K.Jl/PM.00.01/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 3. Bukti T-3 : Surat Nomor 052/K.BAWASLU- PROV.JI.01/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 [2.9] KETERANGAN SAKSI Saksi Pengadu Kholilur Rohman (Saksi Partai PAN) saya melihat ada perubahan DB1 di kabupaten yaitu suara dari Caleg atas Nama Nizar Zahro dari 11.654 ribu suara menjadi 2.654 ribu suara. Sultoni Azizur Rohman (Saksi Partai PPP) dari rekapitulasi tingkat kecamatan tidak ada masalah.Selanjutnya penghitungan tingkat Kabupaten memiliki suara 9000 ribu sekian menjadi 11.204 ribu kami mendapatkan Data DA1 dari Panwascam. Saksi dari pak Nizar di tingkat kabupaten tidak ada, namun setelah penghitungan di tingkat provinsi baru memiliki saksi. Moh. Nizar Zahro (Saksi mandat Partai Gerindra) saya mengikuti rekapitulasi tingkat provinsi saya menulis keberatan mengenai adanya data berbeda (DA1 18 kecamatan dari saksi parpol gerindra, C1, yang saya miliki berbeda dengan KPU dan Bawaslu Bangkalan. Kami juga menempuh jalur hukum lainnya melaporkan pada Bareskrim dan Ombusdman. Ahmad Yani (saksi Calon Anggota DPD 41 atas nama najib hamid) DA1 dari relawan seluruh kecamatan melalui PPK. Untuk mencocokan kesamaan dokumen DA1 dengan menscan barcode dan hasilnya sama dengan Partai PKS. Kesamaan data melalaui pencocokan data c1 yang dimiliki saksi sama dengan c1 situng yang diupload oleh KPU bangkalan. [3.1] KESIMPULAM TERADU KPU Kabupaten Bangkalan 1. Bahwa, Para Pengadu / Pelapor tidak dapat membuktikan dalam persidangan bahwa telah terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oelh Para Terau I, II, III, IV, V. 2. Bahwa, alat – alat bukti tertulis yang diajukan oleh Para Pengadu / Pelapor kesemuanya sudah diajukan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi misalnyaFormulir C1, DA1, dll yang kesemuanya dikesampingkan oleh Majelis Mahkamah Konstitusi 3. Bahwa, saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pengadu juga sudah pernah diajukan dalam persidangan mahkamah Konstitusi yaitu Saksi I dan saksi III, sedangkan saksi II tidak dapat menunjukkan dan membktikan ada pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh para Teradu/Terlapor, dan saksi IV adalah kedudukannya sebagai Pemohon dalam perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang mana semua dalil – dalilnya dikesampingkan oleh Mahkamah Konstitusi dan saksi Iv juga tidak dapat menunjukkan dan membuktikan ada pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh para teradu 4. Bahwa, keterangan saksi – saksi yang diajukan oleh Para Pengadu / Pelapor lebih banyak kepada pendapat pribadi (beropini) dalam memberikan kesaksian, bukan menyajikan fakta – fakta hukum tentang adanya pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Para Teradu/Terlapor. 5. Bahwa, alat bukti yang diajukan oelh Para Teradu /Terlapor I, II, III, IV, V telah sangat kuat dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa tidak ada pelanggara kode etik yang dilakukan oleh Para teradu / terapor. BAWASLU Kabupaten Bangkalan 1. Bahwa berdasarkan Fakta persidangan terungkap para Pengadu Kebingungan, apakah para pengadu mengadukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu ataukah mempertanyakan mengapa data yang dipegang oleh para pengadu tidak sama dengan data situng KPU dan data yang dijadikan alat bukti pada persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi. 2. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan Para Pengadu tidak memahami ranah perselisihan hasil pemilu dan ranah pelanggaran etik penyelenggrara pemilu, sehingga para pengadu hanya menyajikan perbedaan antara Form C1 Situng KPU dengan Form C1 yang dimiliki oleh Para Pengadu. 3. Para Pengadu tidak mampu menjelaskan pelanggaran etik apa yang dilanggar oleh para teradu, perbuatan apa yang telah para teradu lakukan serta bagaimana dan dimana dugaan perbuatan itu dilakukan Bahwa pada tanggal 5 September 2019, Pengadu mengajukan Formulir C1- DPR Dapil Jawa Timur IX di pemeriksaan persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Terhadap alat bukti Formulir C1-DPR Dapil Jawa Timur IX yang diajukan oleh Pengadu, maka ditanggapi sebagai berikut: Bahwa bukti Formulir C1-DPR Dapil Jawa Timur IX dimaksud merupakan alat bukti yang sama saat diajukan oleh Moh. Nizar Zahro (Pemohon) saat di Mahkamah Konstitusi. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 157-02- 14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam pertimbangan hukum halaman 210, Mahkamah menilai pada beberapa Formulir C1-DPR yang diajukan Moh. Nizar Zahro hanyalah berupa satu lembar halaman yang berisi perolehan suara Pemohon dan Formulir C1-DPR terdapat coretan pada angka perolehan suara Moh. Nizar Zahro ataupun perolehan suara partai lain serta tanda tangan KPPS pada Formulir C1-DPR tidak lengkap bahkan tidak ada. Bahwa pada tanggal 5 September 2019, Pengadu mengajukan Formulir DA1 dan Formulir DB1 karena terdapat perbedaan. Terhadap alat bukti Formulir DA1 dan Formulir DB1 yang diajukan oleh Pengadu, maka ditanggapi sebagai berikut: 1. Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bangkalan pada pemungutan suara dan rekapitulasi berjenjang hingga tingkat Kabupaten tidak terdapat laporan atau temuan sepanjang pemilihan DPR RI 2. Bahwa pada rekapitulasi tingkat provinsi terdapat penyandingan Formulir DA1 dan Formulir DB1 DPR, adapaun hasil dari penyandingan Formulir DA1 dan Formulir DB1 yang dimiliki KPU Kabupaten Bangkalan, Bawaslu Kabupaten Bangkalan, dan beberapa saksi lain adalah sama, namun hanya Formulir DA1 yang dimiliki saksi mandat dari partai Gerindra (Moh. Nizar Zahro)
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.2] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.3] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.4] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.5] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.7] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.8] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu mengenai perbedaan perolehan suara Moh. Nizar Zahro yang tertera dalam formulir Model C1.Hologram dan salinan formulir Model C1 milik Bawaslu dengan salinan formulir Model C1 Situng KPU dan Model C1 milik Para Pengadu. Para Pengadu juga diduga memalsukan formulir Model C1 yang diserahkan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi. Para Pengadu kemudian melakukan investigasi dan mendapatkan 4 (empat) data fotokopi salinan formulir Model C1 milik Caleg Moh. Nizar Zahro, fotokopi formulir Model C1 Situng KPU, fotokopi jawaban tertulis Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019, dan fotokopi jawaban tim advokasi KPU RI terhadap perkara yang dimohonkan Partai Gerindra ke Mahkamah Konstitusi; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa berdasarkan berita online yang dimuat oleh JPNN pada tanggal 15 Juli 2019 dengan judul berita “Nizar Gerindra Bakal Polisikan KPUD Bangkalan” bersifat tidak berimbang karena dalam berita tersebut tidak ada klarifikasi dari Para Teradu maupun Mahkamah Konstitusi terkait konten pemberitaan dalam media online tersebut. Bahwa rekapitulasi di tingkat kabupaten hanyalah merekap formulir Model DA1 di setiap Kecamatan yang dituangkan ke dalam formulir Model DB1. Formulir Model C1 yang diajukan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi adalah formulir Model C1.Hologram yang berada dalam kotak tersegel. Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 984/PY.01.1- SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 perihal Pembukaan Kotak Suaran KPU Kabupaten Bangkalan membuka kotak suara pada tanggal 3 Juli 2019 sesuai dengan Berita Acara Nomor 49/PY.01.1-BA/3526/KPU-Kab/VII/2019 tentang Pembukaan Kotak Suara dalam Rangka Pengambilan Dokumen Alat Bukti PHPU Pemilu Legislatif tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi. Formulir Model C1.Hologram yang berada dalam kotak tersegel dibuka hanya berdasarkan perintah KPU RI dan disaksikan oleh Teradu VI s.d Teradu X dan Polres Bangkalan. Formulir Model C1.Hologram berasal dari masing-masing TPS yang selalu berada dalam kotak tersegel hanya dibuka saat rekapitulasi di tingkat kecamatan dan dimasukkan kembali dalam kotak tersegel lalu dikirimkan kepada KPU Kabupaten Bangkalan melalui PPK. Kemudian kotak suara tersebut tidak pernah dibuka dan hanya dibuka untuk digandakan dalam kepentingan alat bukti di Mahkamah Konstitusi, serta setelah digandakan dikunci dan disegel kembali. Sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019, disebutkan bahwa KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU dan Model C1 semua jenis pemilihan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS atau PPK pada hari setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (4) dan (7) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 disebutkan bahwa salinan formulir Model C1 dari semua jenis pemilihan yang dimasukkan ke dalam masing-masing sampul tersegel dan berada di luar kotak suara untuk 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU kabupaten melalui PPK untuk diumumkan pada laman KPU melalui Situng, serta sesuai Pasal 63 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 disebutkan bahwa dalam hal KPU Kabupaten tidak dapat mengirimkan hasil pemindaian (scan) salinan formulir Model C dari semua jenis pemilihan melalui situng yang disebabkan oleh faktor infrastuktur, KPU provinsi wajib memfasilitasi KPU kabupaten dalam wilayahnya untuk mengunggah dan memindai formulir ke dalam situng paling lambat 5 (lima) hari setelah penghitungan suara. Namun pada kenyataannya formulir Model C1 yang diunggah ke situng KPU pada hari ketiga setelah pemungutan suara tidak sampai, sehingga KPU Kabupaten Bangkalan menelpon dan meminta kepada PPK untuk segera menyampaikan salinan formulir Model C1 yang akan diunggah ke situng KPU. Angka yang berada dalam formulir Model C1.Hologram, Model DAA1, Model DA1,dan Model DB1 diterima oleh semua peserta pemilu sampai tingkatan kabupaten, karena baik dari penghitungan di TPS, rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak ada keberatan dan diterima oleh semua peserta pemilu, karena jika tidak sesuai dengan perolehan tentunya peserta pemilu akan mengajukan keberatan dan tidak akan menerima hasil rekapitulasi. Bahwa pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jawa Timur terdapat keberatan dari saksi Partai Gerindra, sedangkan rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang tidak ada masalah ataupun keberatan di tingkat kecamatan. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X menerima formulir Model C1-DPR berdasarkan proses berjenjang, sebagaimana diperintahkan oleh Bawaslu RI berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor : S-0883 /K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tanggal 22 April 2019 perihal Pengumpulan formulir Model C1, formulir Model C1.Plano, dan formulir Model DA1 Pemilu 2019. (BUKTI-T.Bawaslu.1) dan Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 023/K.Jl/PM.00.01/IV/2019 tanggal 23 April 2019. Kedua surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d teradu X melalui Surat Nomor 052/K.BAWASLU-PROV.JI.01/PM.00.02/IV/2019 tanggal 24 April 2019; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan pada pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa menerbitkan formulir Model C1 adalah kewenangan KPPS, sedangkan Teradu I s.d teradu V hanya menerima melalui PPK. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten hanya merekap formulir Model DA1 di setiap kecamatan yang dituangkan melalui formulir Model DB1. Teradu I s.d teradu V di depan sidang pemeriksaan menyatakan bahwa pembukaan kotak suara telah sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 984/PY.01.1- SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 perihal Pembukaan Kotak Suara dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 49/PY.01.1-BA/3526/KPU-Kab/VII/2019 tentang Pembukaan Kotak Suara dalam Rangka Pengambilan Dokumen Alat Bukti PHPU Pemilu Legislatif tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi. Terhadap dalil pemalsuan formulir Model C1 Hologram sebagai alat bukti di sidang PHPU Mahkamah Konstitusi, Pengadu melakukan investigasi dan mendalilkan terdapat perbedaan perolehan suara Moh. Nizar Zahro Caleg Partai Gerindra di 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Bangkalan, namun terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu hanya dapat menunjukkan perbedaan suara di Kecamatan Kwanyar dan Kecamatan Kokop berdasarkan formulir Model C1 Situng. Pengadu bersikeras bahwa perolehan suara dalam formulir Model C1 Situng adalah yang benar dan formulir Model Model C1 Hologram yang diajukan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi merupakan hasil perubahan suara. Atas fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d Teradu V dalam melakukan rekapitulasi berjenjang dan pembukaan kotak suara untuk pengambilan formulir Model C1 Hologram telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme peraturan perundang- undangan. Dalam sidang PHPU Mahkamah Konstitusi, terbukti terdapat kesesuaian antara formulir Model C1 Hologram, Model C-KPU, serta salinan Model C1 yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Bangkalan dan partai politik lainnya. Selain itu, terungkap fakta bahwa formulir Model C1 Hologram yang disangka palsu oleh Pengadu juga sesuai dengan formulir Model DAA1, Model DA1, dan Model DB1 serta salinan yang dimiliki Bawaslu dan partai politik lainnya. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X hanya berwenang menerima formulir Model C1 berdasarkan proses rekapitulasi berjenjang sebagaimana diperintahkan oleh Bawaslu RI berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor: S-0883 /K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tanggal 22 April 2019 perihal Pengumpulan formulir Model C1, formulir Model C1.Plano, dan formulir Model DA1 Pemilu 2019 dan Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 023/K.Jl/PM.00.01/IV/2019 tanggal 23 April 2019. Dalam pelaksanaan rekapituasi berjenjang di Kabupaten Bangkalan, Teradu VI s.d Teradu X juga tidak pernah menyampaikan rekomendasi kepada Teradu I s.d Teradu V untuk membuka kotak suara dan melakukan penyandingan dokumen dengan formulir Model C1 Hologram. Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam proses rekapitulasi berjenjang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zainal Arifin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan, Teradu II Achmad Fauzi, Teradu III Sri Hendayani, Teradu IV Sairil Munir, Teradu V M. Arief Bachtiar masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ahmad Mustain Saleh selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan, Teradu VII Buyung Pambudi, Teradu VIII Muhlis, Teradu IX Abdul Azis, Teradu X Mochammad Masyhuri masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir